Skip to content
Back to announcement

20240506_BELI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31635543_lamp1.pdf

Other Text extracted BELI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1 OCR 0.949
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)

Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

MS blibli

PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk
Berkedudukan di Kudus

Kegiatan Usaha:
Perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran, aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan
melalui internet (e-commerce), portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

Kantor Pusat:
Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah,
Indonesia, 59317
Telp. (0291) 431695
Situs Web: https://about.blibli.com
Emait corp.sec@gdn-commerce.com

Informasi ini diumumkan dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka selain
perbaikan posisi keuangan melalui (i) penerbitan saham dalam rangka program kepemilikan saham
manajemen dan karyawan / management and employee stock option plan (“Program MESOP”),
dan (ii) penerbitan saham selain dalam rangka Program MESOP (“Penambahan Modal Selain
Program MESOP”) (bersama-sama, “Rencana Transaksi”), yang mana untuk melakukannya
diperlukan persetujuan dari para Pemegang Saham Independen yang dimintakan melalui Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada hari Kamis,
tanggal 13 Juni 2024, sebagaimana telah diumumkan bersamaan dengan tanggal Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Kustodian
Sentral Efek Indonesia.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan
pemeriksaan yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait Rencana
Transaksi yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta
material lain yang tidak diungkapkan dan/atau dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2024

1
Page 2 OCR 0.959
BAE

BEI

Daftar
Saham

Pemegang

Grup Perseroan

Hak Opsi

Hari Bursa

Hari Kalender

Hari Kerja

KSEI

Menkumham

Otoritas Jasa
Keuangan atau OJK

singkatan dari Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan
administrasi saham Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal
ini yaitu PT Datindo Entrycom, berkedudukan di Jakarta.

singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, berarti suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
serta berkedudukan di Jakarta dan merupakan Bursa Efek di mana
saham Perseroan dicatatkan.

berarti daftar yang memuat nama-nama Pemegang Saham
Perseroan, sebagaimana diatur dalam UUPT.

berarti Perseroan dan Perusahaan Terkendali dari Perseroan.

berarti hak opsi yang diberikan kepada Peserta Program MESOP untuk
membeli atau mengambil bagian atas Saham Baru Program MESOP
yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka Program MESOP.

berarti hari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya
menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa
efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.

berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan
hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
atau hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai
dengan UUPM.

berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam UU
OJK, yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
keuangan lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
Page 3 OCR 0.942
Pemegang Saham

Pemegang Saham :

Independen

Peraturan No. I-A

Perusahaan
Terkendali

Peserta Program :

MESOP

POJK No. 15/2020

berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan yang
disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yakni PT Datindo
Entrycom.

berarti Pemegang Saham yang tidak mempunyai kepentingan

ekonomis pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi, dan:

a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, dan pengendali dari Perseroan: atau

b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali dari
Perseroan.

berarti Keputusan Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 perihal
Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
Tercatat.

berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan yang terdiri dari:

Global Distribution Niaga Pte. Ltd.
PT Global Distribusi Nusantara,
PT Global Kassa Sejahtera,

PT Promoland Indowisata,

PT Global Distribusi Paket,

PT Global Tiket Network,

PT Global Teknologi Niaga,

PT Global Fortuna Nusantara,

PT Rajawali Inti Selular,

10. PT Supra Boga Lestari Tbk,

1. PT Global Distribusi Pusaka,

12. PT Global Ashta Niaga,

13. PT Global Danapati Niaga,

14. PT Global Harapan Nawasena,

15. PT Globalnet Aplikasi Indonesia,
16. Global Network Canada Inc.,

17. Tiket Network Pte. Ltd.,

18. Tiket International Network Private Ltd.
19. Global Tiket Malaysia Sdn. Bhd,
20. PT Supra Investama Mandiri,

21. PT Supra Mas Mandiri

22. PT Supra Kreatif Mandiri: dan

23. PT Verifikasi Informasi Credit Indonesia.

PPNDANYNA

berarti (i) para Direktur Grup Perseroan, (ii) para Komisaris Grup
Perseroan (kecuali Komisaris Independen Perseroan), dan/atau (iii) para
pejabat dan karyawan kunci dari Grup Perseroan.

berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
Page 4 OCR 0.954
POJK No. 42/2020

POJK No. 32/2015

Program MESOP

RUPS

RUPSLB

Saham

Saham Baru

Saham Baru
PMTHMETD

berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.

berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.

berarti program pemberian Hak Opsi kepemilikan saham kepada
Peserta Program MESOP.

berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang
akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024.

berarti seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

berarti:
a. Saham Baru Program MESOP : dan
b. Saham Baru PMTHMETD,

dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 9.400.240.527 (sembilan
miliar empat ratus juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus dua puluh
tujuh) saham baru yang akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan
(portepel) dengan nilai nominal Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah)
per saham atau sebanyak-banyaknya 7,634 (tujuh koma enam tiga
persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang
berjumlah 123.210.496.616 (seratus dua puluh tiga miliar dua ratus
sepuluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus enam
belas) saham berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada tanggal
pengumuman RUPSLB, yang telah memperoleh persetujuan dari
dan/atau diberitahukan kepada Menkumham, dalam rangka
pelaksanaan Rencana Transaksi oleh Perseroan.

berarti bagian dari Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka
Penambahan Modal Selain Program MESOP dengan jumlah sebanyak-
banyaknya sebesar 4.900.240.527 (empat miliar sembilan ratus juta dua
ratus empat puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh) saham baru yang
akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan (portepel) dengan nilai
nominal Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham atau
sebanyak-banyaknya 3,984 (tiga koma sembilan delapan persen) dari
modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang berjumlah
123.210.496.616 (seratus dua puluh tiga miliar dua ratus sepuluh juta
empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus enam belas) saham
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada tanggal pengumuman
RUPSLB dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi oleh Perseroan,
dengan ketentuan jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut dalam
Page 5 OCR 0.960
Saham Baru Program
MESOP

UU OJK

UUPM

UUPT

hal apa pun tidak akan melebihi jumlah Saham Baru setelah dikurangi
dengan jumlah saham yang secara aktual diterbitkan dalam rangka
Program MESOP.

berarti bagian Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka Program
MESOP dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 4.500.000.000
(empat miliar lima ratus juta) saham baru yang akan dikeluarkan dari
simpanan Perseroan (portepel) dengan nilai nominal Rp250 (dua ratus
lima puluh Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 3,654 (tiga
koma enam lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan yang berjumlah 123.210.496.616 (seratus dua puluh tiga miliar
dua ratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam
ratus enam belas) saham berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada
tanggal pengumuman RUPSLB dalam rangka pelaksanaan Rencana
Transaksi oleh Perseroan, dengan ketentuan jumlah saham yang akan
diterbitkan tersebut dalam hal apa pun tidak akan melebihi jumlah
Saham Baru setelah dikurangi dengan jumlah saham yang secara aktual
diterbitkan dalam rangka Penambahan Modal Selain Program MESOP.

berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No.
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.

berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No.
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
Page 6 OCR 0.953
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang
Saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan Saham Baru dalam rangka
melakukan Rencana Transaksi dimana Saham Baru yang akan diterbitkan terdiri atas:

a. Saham Baru Program MESOP,: dan
b. Saham Baru PMTHMETD.
Pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015.

Berdasarkan anggaran dasar Perseroan yang telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta No. 99 tanggal 17 April 2024, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0088463 tanggal 19 April
2024, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0075673.AH.O111.TAHUN 2024 tanggal
19 April 2024 (“Akta No. 99/2024”), jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh
adalah sebanyak 123.210.496.616 (seratus dua puluh tiga miliar dua ratus sepuluh juta empat ratus
sembilan puluh enam ribu enam ratus enam belas) lembar saham atau mewakili sebesar 30,80264 (tiga
puluh koma delapan nol dua enam persen) dari jumlah seluruh modal dasar Perseroan.

Berdasarkan Pasal 3 huruf (b) POJK No. 32/2015, perusahaan terbuka dapat melakukan PMTHMETD dalam
penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan.

Rencana Transaksi akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8C POJK No.32/2015, dimana
penambahan modal dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf (b) POJK.32/2015 hanya dapat dilakukan paling banyak 1096 dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh.

Rencana Transaksi ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen
Perseroan yang akan dimintakan melalui RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Kamis,
tanggal 13 Juni 2024 di Ballroom 1, The Ritz Carlton Pacific Place, Sudirman Central Business District, Jl.
Jend. Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta 12190.

Selain daripada yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan
peraturan lain yang harus dipenuhi selain dari Peraturan OJK dan Peraturan BEI, serta tidak terdapat
persetujuan dari pemerintah, badan, atau institusi lain yang perlu diperoleh Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara atau sengketa yang
material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif
terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta pelaksanaan Rencana Transaksi.

II. ALASAN DAN TUJUAN RENCANA TRANSAKSI

A. Program MESOP

Tujuan Program MESOP Perseroan adalah untuk meningkatkan dan memperdalam keselarasan
kepentingan antara Perseroan dengan manajemen dan karyawan kunci dalam mencapai tujuan
dan sukses bersama.
Page 7 OCR 0.954
Tujuan Perseroan melaksanakan Program MESOP adalah sebagai berikut:

1. meningkatkan kepemilikan pada Perseroan dengan adanya kesempatan untuk
berpartisipasi dalam menempatkan modal dalam Perseroan bagi Peserta Program sesuai
dengan ketentuan POJK No. 32/2015, dan

2. tercapainya keselarasan kepentingan Perseroan dengan kepentingan Peserta Program
MESOP.

Penambahan Modal Selain Program MESOP

Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan dan dalam
rangka melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Terkendali, Perseroan senantiasa
berusaha untuk mengantisipasi seluruh kesempatan dan peluang usaha yang ada serta yang akan
ada di masa depan. Direksi Perseroan memandang bahwa Perseroan perlu memperkuat struktur
permodalan Perseroan untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal
Selain Program MESOP dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan. Melalui
Penambahan Modal Selain Program MESOP, Perseroan diharapkan akan mendapatkan alternatif
sumber pendanaan untuk kepentingan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan usaha
Perseroan.

Merujuk pada latar belakang, alasan dan tujuan tersebut di atas, Direksi Perseroan menyimpulkan
bahwa Penambahan Modal Selain Program MESOP yang diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini akan memberikan manfaat-manfaat antara lain sebagai berikut:

a. Perseroan akan mendapatkan tambahan dana untuk memperkuat struktur permodalan
dan keuangan Perseroan yang akan berdampak positif bagi Perseroan: dan

b. jumlah saham Perseroan yang beredar akan bertambah, sehingga diharapkan dapat
meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan.

II. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A.

Riwayat Singkat

Perseroan didirikan pada tahun 2010 dengan nama PT Global Digital Niaga berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Global Digital Niaga No. 63 tanggal 12 Maret 2010, yang dibuat
di hadapan Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat. Akta tersebut telah mendapatkan
pengesahan oleh Menkumham berdasarkan surat keputusan No.AHU-15519.AH.01.01.Tahun 2010
tanggal 25 Maret 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -
0022802AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 25 Maret 2010. Perseroan kemudian melakukan
pencatatan saham perdana di BEI pada tanggal 8 November 2022. Dengan merujuk kepada
ketentuan UUPT dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang pasar modal, nama PT
Global Digital Niaga berubah menjadi PT Global Digital Niaga Tbk. sebagai akibat dari
dilaksanakannya penawaran umum saham perdana tersebut.

Perseroan berdomisili di Kudus dengan alamat kantor di Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan
Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Indonesia, 59317.

Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Akta No. 99/2024 (“Anggaran Dasar”).
Page 8 OCR 0.956
Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 2 tanggal 2 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan
No. AHU-0036990.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Juni 2022 dan diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0244596 tanggal 2 Juni 2022 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0101978.AH.0111. TAHUN 2022 tanggal 2 Juni 2022, maksud
dan tujuan Perseroan saat ini ialah berusaha di bidang perdagangan eceran melalui media untuk
barang campuran, aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce),
portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, dengan menjalankan kegiatan
usaha sebagai berikut

1. Kegiatan Usaha Utama, berupa:

a.

Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI 2020
Nomor 47919),

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui
pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang
diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, televisi, internet, media massa dan
sejenisnya.

Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut
dalam 47911 sampai dengan 47913 (KBLI 2020 Nomor 47914),

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran
sebagaimana tersebut dalam 47911 sampai dengan 47913 melalui pesanan (surat,
telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang
yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet,
media massa dan sejenisnya.

Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman
atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (KBLI 2020 Nomor 47111),
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan
yang utamanya bahan makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah
ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self
service/swalayan). Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan
seperti perabot rumah tangga, mainan anak-anak dan pakaian. Misalnya minimarket
atau supermarket atau hypermarket.

Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 2020 Nomor
63122):

Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data
(database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari,
pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media
yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun
tidak langsung dengan tujuan komersial, pengoperasian platform digital dan/atau
situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi
dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan
lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik
lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik
salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik yaitu pemesanan,
pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan
aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi
elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising dan on
demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech).
Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa Pembayaran (6641).
Page 9 OCR 0.941
2. Kegiatan usaha lain yang menunjang Kegiatan Usaha Utama, antara lain berupa:
a. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI
2020 Nomor 62012):
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui
internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemograman aplikasi
untuk kegiatan perdagangan melalui internet.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 99/2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT

Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan, berikut adalah struktur kepemilikan saham Perseroan per
tanggal 30 April 2024:

Nilai Nominal Rp250 per saham

Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)

Modal Dasar 400.000.000.000 100.000.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

- PT Global Investama Andalan 99.171137.520 24.792.784.830.000 80,49

- Masyarakat 24.039.359.096 6.009.839.774.000 19,51
Jumlah Modal Ditempatkan dan 123.210.496.616 30.802.624.154.000 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 276.789.503.384 69.197.375.846.000

Kepengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta No. 200 tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0130144
tanggal 21 Juni 2023, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
016100.AH.0111.Tahun 2023 tanggal 21 Juni 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Martin Basuki Hartono
Wakil Komisaris Utama 1 Honky Harjo
Komisaris Independen : Dr. Ir. Raden Pardede
Komisaris Independen 1 Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman
Direksi

Direktur Utama Kusumo Martanto
Direktur Hendry

Direktur Lisa Widodo

Direktur Eric Alamsjah Winarta
Direktur 1 Andy Untono
Direktur : Ronald Winardi

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang
terlibat dalam perkara atau sengketa yang material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan,
yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta
pelaksanaan Rencana Transaksi.
Page 10 OCR 0.950
A.2

A.3

A4

Keterangan Mengenai Program MESOP

Program MESOP

Program MESOP yang dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini adalah program penawaran
saham baru Perseroan kepada peserta yang memenuhi persyaratan sebagai Peserta Program
MESOP untuk memiliki saham Perseroan melalui penerbitan Saham Baru Program MESOP yang
mana harga pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan Komite
Program MESOP Perseroan (“Komite Program") atau Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan
Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A.

Peserta Program MESOP

Peserta Program MESOP adalah (i) para Direktur Grup Perseroan, (ii) para Komisaris Grup
Perseroan (kecuali Komisaris Independen), dan/atau (iii) para pejabat dan karyawan kunci dari
Grup Perseroan.

Periode Pelaksanaan Program MESOP

Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 32/2015, Program MESOP akan dilaksanakan dalam
jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui Program MESOP.
Dalam hal ini, apabila disetujui dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal
13 Juni 2024, periode pelaksanaan Program MESOP adalah sejak bulan Desember tahun 2024
sampai dengan bulan Januari tahun 2029.

Saham Baru Program MESOP akan dibagikan kepada Peserta Program MESOP dalam beberapa
tahap yang akan ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan terlebih dahulu dari
Komite Program atau Dewan Komisaris. Komite Program atau Dewan Komisaris akan melakukan
perhitungan saham yang akan dialokasikan kepada Peserta Program MESOP yang memenuhi
syarat.

Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru Program MESOP

Penetapan harga pelaksanaan Saham Baru Program MESOP akan ditetapkan oleh Direksi dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite Program atau Dewan Komisaris, serta
mengacu kepada ketentuan Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A, dimana harga pelaksanaan
Saham Baru Program MESOP akan ditetapkan paling sedikit 904 (sembilan puluh persen) dari
rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa
berturut-turut di pasar reguler sebelum permohonan pencatatan dilakukan.

Sumber pendanaan untuk melaksanakan Program MESOP berasal dari masing-masing Peserta
Program MESOP.

Pada saat melaksanakan Program MESOP, Perseroan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk memenuhi dan/atau mematuhi
segala bentuk kewajiban pajak yang timbul dari pelaksanaan Program MESOP.

Status Saham Baru Program MESOP

Saham Baru Program MESOP yang akan diterbitkan sehubungan dengan Program MESOP ini

memiliki hak, kedudukan, dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham lain yang
telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan, termasuk dalam hal perolehan hak atas

10
Page 11 OCR 0.951
A.6

B.1

dividen dan pengeluaran hak suara dalam RUPS dan aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan
oleh Perseroan.

Saham Baru Program MESOP merupakan saham yang baru dikeluarkan dari portepel Perseroan
dan dalam hal ini akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Periode Penerbitan Saham Baru Program MESOP dan Pelaksanaan Program MESOP

Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
berlaku, periode penerbitan dan pelaksanaan Program MESOP direncanakan sebagai berikut:

dangkaWaktuhemberian Tanggal Pelaksanaan Hak Opsi

Hak Opsi

30 hari kalender terhitung sejak 15 Desember 2024
30 hari kalender terhitung sejak 15 Maret 2025
30 hari kalender terhitung sejak 15 Desember 2025
30 hari kalender terhitung sejak 15 Maret 2026
30 hari kalender terhitung sejak 15 Desember 2026
30 hari kalender terhitung sejak 15 Maret 2027
30 hari kalender terhitung sejak 15 Desember 2027
30 hari kalender terhitung sejak 15 Maret 2028
30 hari kalender terhitung sejak 15 Desember 2028

15 Desember 2024 -
14 Januari 2029

Jumlah alokasi Saham Baru Program MESOP pada setiap tanggal pelaksanaan Hak Opsi akan
ditentukan kemudian oleh Komite Program atau Dewan Komisaris dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

Pada setiap periode pelaksanaan, Hak Opsi atas Saham Baru Program MESOP yang belum
dilaksanakan pada periode tersebut tidak akan gugur dan dapat dilaksanakan pada periode-
periode pelaksanaan berikutnya, dengan ketentuan bahwa Hak Opsi hanya dapat dilaksanakan
selama berlakunya Program MESOP.

Persyaratan Program MESOP

Dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, Program MESOP ini dapat dilakukan
dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Perseroan telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB
untuk melaksanakan Program MESOP:

2. Perseroan telah memperoleh persetujuan BEI atas permohonan pra-pencatatan saham
tambahan yang berasal dari Program MESOP, dan

3. syarat-syarat lain yang akan ditetapkan oleh Direksi lebih lanjut setelah mendapatkan

rekomendasi dari Komite Program atau Dewan Komisaris.
Keterangan Mengenai Penambahan Modal Selain Program MESOP
Penambahan Modal Selain Program MESOP
Penambahan Modal Selain Program MESOP yang dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah penerbitan Saham Baru PMTHMETD atau sebanyak-banyaknya 3,984 (tiga koma sembilan

delapan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

Dalam pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP yang dilakukan dalam rangka
selain perbaikan posisi keuangan, Perseroan akan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur

1
Page 12 OCR 0.937
B.2

B.3

B.4

dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 35/2015.

Harga pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD akan ditetapkan kemudian sesuai dengan ketentuan
Butir V1 Lampiran II Peraturan No. I-A.

Periode Pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP

Rencana Penambahan Modal Selain Program MESOP akan dilaksanakan setelah disetujui oleh
Pemegang Saham Independen Perseroan yang akan dimintakan melalui RUPSLB Perseroan yang
rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024 (atau tanggal lainnya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan) dan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal 13 Juni 2024 dimana Perseroan menyelenggarakan RUPS yang menyetujui rencana
melaksanakan Penambahan Modal Selain Program MESOP sampai dengan 13 Juni 2026.
Perseroan akan melaksanakan rencana Penambahan Modal Selain Program MESOP sesuai
ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk POJK No. 32/2015 dan Peraturan No. I-A.

Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD

Penetapan harga pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD akan ditetapkan oleh Direksi, dengan
mengacu kepada ketentuan Butir VA Lampiran II Peraturan No. I-A, dimana harga pelaksanaan
Saham Baru PMTHMETD ditetapkan paling sedikit 904 (sembilan puluh persen) dari rata-rata
harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-
turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru PMTHMETD
dilakukan.

Analisis dan Pembahasan mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah
Penambahan Modal Selain Program MESOP

Berikut ini adalah perbandingan neraca keuangan konsolidasi Perseroan pada tanggal 31 Maret
2024 dengan proforma neraca keuangan konsolidasi Perseroan pada tanggal tersebut bila
Penambahan Modal Selain Program MESOP telah dilaksanakan, yaitu dengan asumsi-asumsi
sebagai berikut:

# Harga pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD adalah Rp472 per lembar saham yang
merupakan harga penutupan saham Perseroan per 30 April 2024, dan

# Seluruh Saham Baru PMTHMETD sebesar 4.900.240.527 lembar saham telah dikeluarkan.

Posisi Keuangan Sebelum Penambahan Modal Setelah Penambahan Modal

(dalam Jutaan Rp) Selain Program MESOP Selain Program MESOP
Aset
Aset lancar 7.925.724 10.233.587
Aset tidak lancar 6.996.323 6.966.323
Jumlah Aset 14.892.047 17.199.910
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 5.695.174 5.695.174
Liabilitas Jangka Panjang 1.000.005 1.000.005
Jumlah Liabilitas 6.695.179 6.695.179
Ekuitas
Jumlah Ekuitas 8.196.868 10.504.731
Jumlah Li s dan Ekuitas 14.892.047 17.199.210
Debt to Eguity Ratio 0,82 0,64

Page 13 OCR 0.920
Setelah Penambahan Modal Selain Program MESOP, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan
akan mengalami peningkatan masing-masing sebesar 154 dan 2844 yang bersumber dari dana
yang diperoleh dari pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP. Rasio debt to eguity
Perseroan menurun dari 0,82 kali menjadi 0,64 kali.

B.5 Keterangan Calon Pemodal Penambahan Modal Selain Program MESOP

Sehubungan dengan Penambahan Modal Selain Program MESOP, Saham Baru PMTHMETD akan
dikeluarkan kepada satu atau beberapa pemodal yang bermaksud memiliki Saham Baru
PMTHMETD, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak-
pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B dan 44C POJK 32/2015, dalam hal Penambahan Modal Selain
Program MESOP merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan
kepentingan, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi dan/atau
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Keterangan mengenai calon pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara calon
pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada Pemegang Saham sesuai dengan
ketentuan Pasal 434 POJK No. 32/2015, dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai
pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP paling lambat 5 hari kerja sebelum
pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP.

Cc. Pencatatan Saham Baru

Sesuai dengan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan Pencatatan Saham
Tambahan ke BEI paling lambat

a 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan
Program MESOP: dan

b. 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan
Penambahan Modal Selain Program MESOP.

D. Proforma Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan
Pelaksanaan Rencana Transaksi

Dengan merujuk kepada Akta No. 99/2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal
30 April 2024 dari PT Datindo Entrycom, berikut adalah proforma permodalan dan susunan
Pemegang Saham Perseroan sebelum dan sesudah penerbitan Saham Baru:

Keterangan Nilai Nominal Rp250 per saham
Lembar Saham ilai Nominal (Rp)

Modal Dasar .000.000. 400.000.000.000 | 100.000.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Global 99171137520 24.792.784.830.000 8049 99171137520 24.792.784.830.000 74,78
Investama
Andalan"
Masyarakat 24.039.359.096 6.009.839.774.000 19,51 24.039.359.096 6.009.839.774.000 1813
Saham Baru - - - 4.500.000.000 1125.000.000.000 3,39"
Program MESOP
Saham Baru - - - 4.900.240.527 1.225.060.131.750 3,701”
PMTHMETD
Jumlah — Modal 123.210.496.616 30.802.624.154.000 100,00 182.610.737.43 33.152.684.285.750 100,00
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Jumlah Saham 276.789.503.384 69.197.375.846.000 267.389.262.857 66.847.315.714.250
dalam Portepel ” ”

Page 14 OCR 0.943
Catatan:

“Pengendali Perseroan.

“Dengan asumsi seluruh Program MESOP telah dilaksanakan dan Saham Baru Program MESOP
yang terkait telah diterbitkan.

“Dengan asumsi seluruh Saham Baru PMTHMETD telah diambil bagian.

Adapun jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2024 adalah
sebagai berikut:

No. Nama Jabati
(lembar)
1 | Martin Basuki Hartono Komisaris Utama - -
2 | Honky Harjo Wakil Komisaris Utama 207.601.879 01685
3 | Dr. Ir. Raden Pardede Komisaris Independen - -
4 | Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman Komisaris Independen - -
5 | Kusumo Martanto Direktur Utama 93.274.993 0,0757
6 | Hendry Direktur 6.954.998 0,0056
7 Lisa Widodo Direktur 16.254.998 0,0132
8 | Eric Alamsjah Winarta Direktur 3.659.167 0,0030
9 | Andy Untono Direktur 5.059.167 0,0041
10 | Ronald Winardi Direktur 50.942.400 0,0413

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner)
Perseroan adalah Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono.

Semenjak Perseroan melakukan pencatatan saham di BEI pada tanggal 8 November 2022,
Perseroan belum pernah melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham Perseroan
(buy back) sehingga pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
saham treasuri (treasury stock).

Risiko dan Dampak

Dengan adanya sejumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka Rencana Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, bagi Pemegang Saham Perseroan
akan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional yaitu sebanyak-banyaknya 7,094
(tujuh koma nol sembilan persen), dengan rincian sebagai berikut:

a penerbitan seluruh Saham Baru Program MESOP akan menyebabkan Pemegang Saham
Perseroan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional sebanyak-banyaknya
sebesar 3,394 (tiga koma tiga sembilan persen): dan

b. Penerbitan seluruh Saham Baru PMTHMETD akan menyebabkan Pemegang Saham
Perseroan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional sebanyak sebesar
3,704 (tiga koma tujuh persen).

Dilusi yang akan dialami oleh Pemegang Saham Perseroan saat ini relatif kecil dan harga
pelaksanaan akan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
pasar modal, sehingga diharapkan tidak merugikan Pemegang Saham saat ini. Di sisi lain, struktur
permodalan Perseroan menjadi lebih kuat yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai tambah
bagi para Pemegang Saham Perseroan.
Page 15 OCR 0.951
mm

Rencana Penggunaan Dana

Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh
dana yang diterima Perseroan dari pelaksanaan Rencana Transaksi, setelah dikurangi biaya-biaya
terkait Rencana Transaksi, akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk mendukung
kegiatan usaha utama serta pengembangan usaha Perseroan.

Perseroan dapat melakukan penyesuaian penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan aktual
Perseroan.

IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, yang bertanggung jawab atas keabsahan seluruh informasi yang diungkapkan. Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat
yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar
atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau Rencana Transaksi, termasuk
menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham. Oleh karena itu, berdasarkan
kepercayaan dan keyakinan bahwa Rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik untuk mencapai manfaat
bagi Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada Pemegang Saham
untuk menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi ini akan
dimintakan persetujuannya dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal : Kamis, 13 Juni 2024
Waktu 1:12:00 - 13:00 WIB
Tempat : Ballroom 1, The Ritz Carlton Pacific Place, Sudirman Central Business District, Jl. Jend.

Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta 12190
Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

- Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dengan jumlah sebanyak-
banyaknya 7,634 (tujuh koma enam tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan
berdasarkan POJK No. 32/2015, yang terdiri atas:

a penerbitan Saham Baru Program MESOP dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.500.000.000
(empat miliar lima ratus juta) lembar saham atau sebesar 3,654 (tiga koma enam lima persen)
dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dan

b. penerbitan Saham Baru PMTHMETD dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.900.240.527
(empat miliar sembilan ratus juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh) lembar
saham atau sebesar 3,984 (tiga koma sembilan delapan persen) dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan.

Selanjutnya, Perseroan telah melakukan Pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI yakni www.idx.co.id,

situs web eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id serta situs web Perseroan, https://about.blibli.com,
masing-masing pada tanggal 7 Mei 2024.

15
Page 16 OCR 0.955
Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan sebagaimana disyaratkan Pasal 8A Ayat (2) dan (3)
POJK No. 32/2015 dan Pasal 23 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:

1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, Pemegang Saham utama, atau pengendali.

2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 1adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau
pengendali.

3. Dalam hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama,
atau pengendali.

4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan
Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau pengendali.

5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau
pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan perusahaan terbuka.

6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau pengendali yang mewakili lebih dari 504 (lima puluh
persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pemegang Saham utama, atau pengendali yang hadir dalam RUPS.

7. Penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 17 OCR 0.946
VI. INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan
Informasi ini, mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada Hari Kerja di alamat
sebagai berikut:

Kantor Pusat:
Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus,
Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Indonesia, 59317
Telp. (0291) 431695
Situs web: https://about.blibli.com

Email. corp.sec@gdn-commerce.com

Jakarta, 7 Mei 2024
PT Global Digital Niaga Tbk
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.35 MB
Published7 May 2024
Pages17
Characters43,479
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK p.1 ×17
linked org Rajawali Inti p.3
linked org Supra Boga Lestari Tbk p.3 ×2
linked org Global Investama p.9
linked person Honky Harjo · Komisaris Utama p.9 ×2
linked person Dr. Ir. Raden Pardede · Komisaris Independen p.9 ×4
linked person Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman · Komisaris Independen p.9 ×3
linked person Kusumo Martanto · Direktur Utama p.9 ×2
linked person Lisa Widodo · Direktur p.9 ×2
linked person Eric Alamsjah Winarta · Direktur p.9 ×2
linked person Andy Untono · Direktur p.9 ×2
linked person Ronald Winardi · Direktur p.9 ×3
linked — Robert Budi Hartono. p.14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×3
possible — Central Business p.6 ×2
possible person Hendry · Direktur p.14
possible — Bambang Hartono p.14
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Global Distribution Niaga Pte. Ltd. p.3
unresolved org PT Global Distribusi Nusantara p.3
unresolved org PT Global Kassa Sejahtera p.3
unresolved org PT Promoland Indowisata p.3
unresolved org PT Global Distribusi Paket p.3
unresolved org PT Global Tiket Network p.3
unresolved org PT Global Teknologi Niaga p.3
unresolved org PT Global Fortuna Nusantara p.3
unresolved org PT Rajawali Inti Selular p.3
unresolved org PT Global Distribusi Pusaka p.3
unresolved org PT Global Ashta Niaga p.3
unresolved org PT Global Danapati Niaga p.3
unresolved org PT Global Harapan Nawasena p.3
unresolved org PT Globalnet Aplikasi Indonesia p.3
unresolved org Global Network Canada Inc. p.3
unresolved org Tiket Network Pte. Ltd. p.3
unresolved org Tiket International Network Private Ltd. p.3
unresolved org Global Tiket Malaysia Sdn. Bhd p.3
unresolved org PT Supra Investama Mandiri p.3
unresolved org PT Supra Mas Mandiri p.3
unresolved org PT Supra Kreatif Mandiri p.3
unresolved org PT Verifikasi Informasi Credit Indonesia. PPNDANYNA p.3
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.6 ×5
unresolved person Eliwaty Tjitra · Notaris p.7
unresolved org PT Global Investama Andalan p.9
unresolved person Martin Basuki Hartono · Komisaris Utama p.9 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result