Back to announcement
20240507_FLMC_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31635886_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review FLMCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI TBK.
DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO. 17/POJK.04/2020, TANGGAL 21 APRIL 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
DAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO. 31/POJK.04/2015, TANGGAL 22 DESEMBER 2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.
PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk
Berkedudukan di Bandung, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Berusaha di bidang Produksi Tisu Basah, Kain Nonwoven, dan Produk Kesehatan Lainnya
Kantor Pusat:
Jl. Raya Padalarang 289 Km 15,3 Padalarang, 40553, Jawa Barat, Indonesia
Telepon: +62 22 6866808
Faksimile: +62 22 6866806
Situs Web : https://www.falmaco-nonwoven.com/id/beranda
Surat Elektronik: corporate@falmaco.com
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan
diselenggarakan pada 14 Juni 2024.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING, MATERIAL, DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
Page 2
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
I. DEFINISI
a. Afiliasi/Terafiliasi : a. hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan
suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami
atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan,
direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
di mana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang
2
Page 3
mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
UUPM.
b. Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy &
Budiman, selaku auditor independen, yang dalam
hal ini diwakili oleh Bapak Budiman S. Silaban Ak.
CA. CPA selaku partner yang bertanggung jawab
melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan.
c. BAE : Biro Administrasi Efek, yaitu PT Adimitra Jasa
Korpora yang berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk melaksanakan administrasi saham Perseroan.
d. BEI : PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, penyelenggara pasar di pasar modal untuk
transaksi bursa.
e. DPS : Daftar Pemegang Saham yang disusun oleh BAE
yang memuat keterangan tentang kepemilikan
saham Perseroan di dalamnya.
f. HGB : Hak Guna Bangunan
g. Keterbukaan Informasi : Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-
informasi terkait dengan Transaksi Material yang
disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
No. 17/2020 dan POJK No. 31/2015.
h. Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Pada dan Untuk Tahun Yang
Perseroan Berakhir tanggal 31 Desember 2023, telah direviu
oleh Akuntan Publik, dengan kesimpulan tidak ada
hal-hal yang menjadi perhatian Akuntan Publik
yang menyebabkan Akuntan Publik percaya bahwa
Laporan Reviu atas Informasi Keuangan
Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak,
tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal
yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
i. OJK : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, berarti
lembaga negara yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah sebagian
berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
3
Page 4
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
j. Pemegang Saham : Para pemegang saham Perseroan yang namanya
Perseroan terdaftar dalam DPS Perseroan.
k. Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan
Rekan
l. Pihak Penjual : Perseroan.
m. Pihak Pembeli : PT Inti Cakrawala Citra
n. Penjualan Tanah : Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan
Perseroan untuk menjual dan mengalihkan hak milik atas
Tanah Perseroan kepada PT Inti Cakrawala Citra.
o. POJK No. 31/2015 : Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tanggal 22
Desember 2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
p. POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21
April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
q. POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 02 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
r. Perseroan : PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk., suatu
perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan, Indonesia.
s. RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham
t. Rencana Transaksi : Penjualan Tanah Perseroan kepada PT Inti
Cakrawala Citra.
u. Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 POJK
No. 42/2020.
4
Page 5
v. Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
Kepentingan atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak,
baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi
yang mengandung benturan kepentingan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 POJK
No. 42/2020.
w. Transaksi Material : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali yang
memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/2020.
x. UUPM : Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, sebagaimana diubah sebagian dengan
Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
y. UUPT : Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
sebagian dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020
dan POJK No. 31/2015, yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan
Informasi atas Transaksi Material yang akan dilakukan oleh Perseroan kepada
masyarakat.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan,
pertimbangan, serta alasan dilakukannya Rencana Transaksi, mengingat Penjualan Tanah
Perseroan merupakan suatu Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020, di mana nilainya melebihi 20% (dua puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan tidak akan
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
Sehubungan dengan dipenuhinya batasan nilai Transaksi Material sebagaimana
diuraikan di atas, Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK No. 17/2020, yaitu kewajiban untuk (i)
menggunakan penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material
dan/atau kewajaran dari Transaksi Material dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan
informasi kepada masyarakat, (iii) menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen
pendukungnya kepada OJK, (iv) melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material pada
laporan tahunan; dan (v) untuk memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu. Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) untuk menyetujui Rencana Transaksi
akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2024.
Lebih lanjut, Pembeli atau PT Inti Cakrawala Citra merupakan pihak yang bukan
merupakan Afiliasi/pihak Terafiliasi dengan Perseroan, Dewan Komisaris, Direksi,
ataupun pemegang saham utama Perseroan, sehingga Transaksi tersebut tidak
5
Page 6
memenuhi kualifikasi Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Transaksi ini tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan serta masing-
masing anggota direksi, dewan komisaris dan pemegang saham utama Perseroan, yang
dapat merugikan Perseroan, sehingga tidak memenuhi unsur Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Dengan tidak
dipenuhinya kualifikasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana diuraikan di atas, Perseroan tidak wajib untuk tunduk pada ketentuan
dalam POJK No. 42/2020.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya POJK
No. 17/2020 dan POJK No. 31/2015, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang
lengkap kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai Rencana Transaksi yang
dilakukan oleh Perseroan.
Lebih lanjut, dengan merujuk pada Pasal 8 POJK No. 31/2015, dan mengingat bahwa
Perseroan telah melakukan kewajiban pelaporan kepada OJK serta menyampaikan
Keterbukaan Informasi dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam POJK No.
17/2020 melalui Keterbukaan Informasi ini, maka Perseroan juga telah memenuhi
kewajiban pelaporan kepada OJK dan Keterbukaan Informasi berdasarkan POJK No.
31/2015.
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Uraian Singkat Mengenai Transaksi Penjualan Tanah Perseroan
Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam Dokumen Transaksi:
1. Nama :, Kesepakatan Jual Beli Aset bersyarat Atas Tanah tanggal
Dokumen 3 Mei 2024(“Kesepakatan”).
Transaksi
2. Para Pihak : i. Perseroan sebagai Pihak Penjual; dan
ii. PT Inti Cakrawala Citra sebagai Pihak Pembeli.
3. Objek : Penjualan, pengalihan dan penyerahan tanah Perseroan
Transaksi kepada Pembeli, dengan rincian sebagai berikut:
(a) Sertipikat HGB No. 10/Cimareme, dengan
gambar situasi No. 8954/1994, yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Bandung Barat, yang diterbitkan pada tanggal
26 Desember 1994, sehubungan dengan tanah
seluas 245m2 , yang terdaftar atas nama Penjual,
yang akan berakhir pada tanggal 25 Agustus
2033 (“SHGB No. 10/Cimareme”); dan
(b) Sertipikat HGB No. 5/Cipeundeuy, dengan
gambar situasi No. 8950/1994, yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Bandung Barat, pada tanggal 23 Desember
1994, sehubungan dengan tanah seluas
18.045m2, yang terdaftar atas nama Penjual,
yang akan berakhir pada tanggal 25 Agustus
2033 (“SHGB No. 5/ Cipeundeuy”).
6
Page 7
(SHGB No. 10/Cimareme dan SHGB No. 5/Cipeundeuy,
secara bersama-sama disebut sebagai “Obyek Tanah”).
4. Harga Jual- : Nilai Transaksi adalah sebesar Rp80.000.000.000,00
Beli (delapan puluh miliar Rupiah) (“Harga Pembelian”).
5. Cara : Harga Pembelian akan dibayarkan secara lunas oleh
Pembayaran Pembeli secara langsung dengan mekanisme
pembayaran yang akan disepakati kemudian oleh
Pembeli dan Penjual setelah Penjual mendapatkan
persetujuan RUPS untuk jual beli Obyek Tanah.
6. Penyelesaian : Penyelesaian jual beli akan dilaksankan segera setelah
seluruh Persyaratan Pendahuluan dipenuhi atau
dikesampingkan (sebagaimana relevan) sesuai dengan
Kesepakatan ini, atau pada waktu atau tanggal lain yang
ditentukan Pembeli secara tertulis dan diberitahukan
oleh Pembeli kepada Penjual, segera setelah Penjual
mendapatkan persetujuan RUPS untuk jual beli Obyek
Tanah.
7. Hukum yang : Hukum Negara Republik Indonesia.
Mengatur
8. Penyelesaian : Musyawarah mufakat antara Para Pihak.
Sengketa
B. Keterangan Mengenai Para Pihak dalam Transaksi dan Objek Transaksi
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam
Transaksi:
1. Perseroan selaku Penjual
a. Riwayat Singkat
Perseroan, berkedudukan di Padalarang, Kab Bandung Barat , adalah suatu
perseroan terbatas terbuka yang semula didirikan dengan nama PT Falmaco
Indonesia sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 9 tanggal 23 Juli 1996, dibuat di hadapan Lina Rachmawati, S.H., Notaris
di Cimahi, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. 02-373.HT.01.01.TH.’98 tanggal 26
Januari 1998 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 38 tanggal15 Mei 1998, Tambahan No. 2613.
Perubahan anggaran dasar sehubungan dengan perubahan status Perseroan
menjadi perusahaan terbuka tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham No. 18 tanggal 10 Juni 2021, dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) melalui Surat Keputusan No AHU-
0033342.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 10 Juni 2021 serta telah
7
Page 8
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0366253
tertanggal 10 Juni 2021 (“Akta No. 18/2021”).
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 16 tanggal 29 Juli 2021,
yang dibuat oleh dan di hadapan Yini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta
Timut, yang telah telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0432581 tertanggal 29 Juli 2021 (“Akta No. 16/2021”).
b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Utama
Berdasarkan Akta No. 18/2021, maksud dan tujuan Perseroan ialah
berusaha dalam bidang Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar dan
Eceran.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(1) Kegiatan Usaha Utama
a. Industri Non-Woven (Bukan Tenunan) (KBLI 13993)
Mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses
anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain
laken.
b. Industri Pengolahan Lainnya YTDL (KBLI 32909)
Mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak
diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, papan reklame
(papan atau lampu display), segala macam payung, pipa rokok,
lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, segala
macam kancing, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa
rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana
vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, wig (rambut
palsu), janggut palsu, bulu mata palsu dan lainnya yang belum
tercakup dalam golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api
dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi, boneka yang
digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, peti jenazah.
Pembuatan sumbu lampu dimasukan dalam kelompok 13942;
c. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
(KBLI 46100)
Mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar),
pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan
barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh
perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan
tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan
pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama
perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat
dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup;
bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-
bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan,
minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang
dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk
8
Page 9
mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal,
pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat
keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak
termasuk kegiatan -- perdagangan besar mobil dan sepeda motor,
dimasukkan dalam golongan 451 s.d.454.
(2) Kegiatan Usaha Penunjang
a. Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta
Perlengkapan Lainnya (KBLI 32509)
Mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran
gigi serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam
kelompok 32501 sampai dengan 32503, seperti kain dan benang
steril dan kertas tisue untuk operasi, semen dan penambal gigi
(kecuali perekat gigi palsu 20232), lilin gigi dan preparat plester
gigi lainnya, semen rekonstruksi tulang.
b. Industri Sabun Dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah
Tangga (KBLI 20231)
Mencakup usaha pembuatan sabun dalam berbagai bentuk, baik
padat, bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan
bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai
organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang
dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol
mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat
maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut
bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti
pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan
(wax), pengilap dan krim untuk - barang dari kulit, pengilap dan
krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok,
termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta
dan bubuk penggosok.
c. Industri Kertas Tissue (KBLI 17091)
Mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga,
kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti
tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue lens tissue, sapu tangan,
handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk bayi - dan
cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan
barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, tampon dan
sebagainya dan kertas sigaret dan cork tipping paper
d. Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No. 18/2021 juncto Akta No. 16/2021, struktur
permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp80 per lembar saham
Keterangan Nilai Nominal (Rp)
Jumlah Saham
Jumlah
Modal Dasar 2.500.000.000 200.000.000.000
9
Page 10
Modal Ditempatkan dan
781.250.000 62.500.000.000
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam
1.718.750.000 137.600.000.000
Portepel
d. Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang diterbitkan oleh
PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan, susunan Pemegang Saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Persentas
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham
e%
Falmaco Pte. Ltd. 197.100.000 25,23
Theresia Indrawirawan 308.477.875 39,49
Daniel Muljadi Hanafi 39.807.375 5,10
Rosalina Indrawirawati 39.807.375 5,10
IndIndrawirawanIndraIndra
Irvan Hanafi 39.807.375 5,10
wirawan
IndIndrawirawanIndraIndra
PT Delta Wibawa Bersama 90.328.400 11,56
wirawan
IndIndrawirawanIndraIndra
Masyarakat 65.921.600 8,42
wirawan
Jumlah Modal Ditempatkan
IndIndrawirawanIndraIndra 781.250.000 100,00
dan Disetor
wirawan Penuh
e. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 18/2021, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Daniel Muljadi Hanafi
Direktur : Freddy Hanafi
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Theresia Indra Wirawan
Komisaris : Michelle Evangeline Hanafi
Komisaris Independen : David Halim
10
Page 11
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31
Desember 2023 adalah sebagai berikut:
POSISI KEUANGAN Desember 2022 Desember 2023
Aset
Aset lancar 17,627 29,467
Aset tidak lancar 166,449 155,687
Jumlah Aset 184,076 185,154
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 99,100 93,620
Liabilitas jangka 7,579 6,828
panjang
Jumlah liabilitas 106,679 100,448
Ekuitas 77,397 84,706
Jumlah liabilitas dan 184,076 185,154
ekuitas
LAPORAN LABA RUGI Desember 2022 Desember 2023
Penjualan Bersih 58,039 46,082
(Beban) Pokok Penjualan -48,157 -40,963
Laba Kotor 9,882 5,119
Pendapatan (Beban) Lain- -7,247 -11,334
Lain
Laba (Rugi) sebelum pajak -18,911 6,500
penghasilan
Laba (Rugi) tahun -18,217 6,879
berjalan
2. PT Inti Cakrawala Citra
a. Riwayat Singkat
ICC, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas
terbuka yang semula didirikan dengan nama PT Inti Cakrawala Corporation
sebagaimana dimuat dalam Akta Perseroan Terbatas No. 17 tanggal 2
November 1982, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman (sekarang
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-2494
HT.01.01 TH’83 tanggal 19 Maret 1983.
11
Page 12
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 5 Juli
2021, yang dibuat oleh dan di hadapan Ida Waty Salim, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0043369.AH.01.02.TAHUN 2021
tanggal 10 Agustus 2021 (“Akta No. 1/2021”).
b. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Utama
Berdasarkan Akta No. 1/2021, maksud dan tujuan ICC ialah berusaha dalam
bidang perdagangan, pergudangan, penyimpanan, penyediaan makanan dan
minuman, telekomunikasi dan jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, ICC dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(1) perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga,
seperti perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan
memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen
seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD,
perlengkapan stereo, konsol video game; alat penerangan,
bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan
sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan
barang dari gabus, karpet dan sebagainnya (KBLI 46491);
(2) perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan pemanis.
(KBLI 46331);
(3) perdagangan besar produk roti, kue dan bakeri lainnya. (kbli 46332);
(4) perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus,
minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis
lainnya. (KBLI 46334);
(5) perdagangan besar hasil pengolahan tembakau dan bumbu rokok,
seperti rokok kretek dan rokok putih. (KBLI 46335)
(6) perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung
beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan,
kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi
khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan
(food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan
lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah
maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji,
serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan
makanan ternak. (KBLI 4633);
(7) Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI
46100);
(8) perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu)
termasuk perkulakan. (KBLI 46900);
(9) perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang
utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di
dalam bangunan bukan
swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket. Disamping itu
juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti
pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak. Misalnya warung
atau toko bahan kebutuhan pokok. (KBLI 47111);
12
Page 13
(10) perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan
makanan, minuman atau tembakau dalam toserba (department
store), yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Pada umumnya
barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, mebel,
perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga dan kosmetik. (KBLI
47191);
(11) perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk
manusia yang berbentuk jadi (sediaan) bukan apotik, misalnya
dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan
suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga,
saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan
hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Contohnya
adalah toko obat (kBLI 47722);
(12) perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan
yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras
(whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman
anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout,
temulawak). (KBLI 47721);
(13) perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman,
tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui
pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim
kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan
katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa
dan sejenisnya. (KBLI 47911);
(14) perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil, pakaian, alas kaki
dan barang keperluan pribadi melalui pesanan (surat, telepon atau
internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan
barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon,
radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. (KBLI 47912);
(15) perdagangan eceran berbagai jenis barang keperluan rumah tangga
dan perlengkapan dapur melalui pesanan (surat, telepon atau
internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan
barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon,
radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. (KBLI 47913);
(16) perdagangan eceran berbagai barang lainnya (KBLI 47919);
(17) pergudangan dan penyimpanan, kegiatan penyimpanan barang
sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan
tujuan komersil. (KBLI 52101);
(18) Restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya . (KBLI 56109);
(19) Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya
Hak Cipta (KBLI 77400);
(20) Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200); dan
(21) Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Kabel (KBLI 63122).
e. Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulas Pemegang Saham No. 6
tanggal 21 Juni 2018, dibuat dihadapan Ida Waty Salim, S.H., Notaris di
Jakarta Utara, Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menkumham
melalui Surat Keputusan No AHU-0013350.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 2
Juli 2018 serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
13
Page 14
0217452 tertanggal 2 Juli 2018 (“Akta No. 6/2018”), struktur permodalan
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar saham
Keterangan Nilai Nominal (Rp)
Jumlah Saham
Jumlah
Modal Dasar 550.000 550.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
333.919 339.919.000.000
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam
216.081 210.081.000.000
Portepel
f. Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No. 6/2018, susunan Pemegang Saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nama Pemegang Nilai Nominal Persent
Jumlah Saham (Rp) Jumlah
Saham ase %
PT Indomarco 298.999 298.999.000.000 87.96
Perdana
Axton Salim 20.384 20.384.000.000 5,96
PT Indotracosakti 20.536 20.536.000.000 6,08
Sempurna
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 333.919 339.919.000.000 100
Disetor Penuh
g. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 44 tanggal 17 Februari 2023,
dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01-09-0097465 tanggal 3
Maret 2023 (“Akta No. 44/2023”), susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Sinarman Jonatan
Direktur : Suyono
Direktur : Samuel Nugroho Haditanojo
Direktur : Hantoro
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wiwiek Yusuf
Komisaris : Dattapura Yasa
Komisaris : Jimmy Irawan Pualamsyah
14
Page 15
3. Keterangan singkat mengenai Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah Tanah Perseroan seluas yang berlokasi di Jl. Raya
Padalarang No. 289 Km, Desa Cimareme dan Cipeundeuy, Kecamatan Ngamprah
dan Padalarang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, yang telah
dimiliki dan menjadi aset Perseroan sejak tanggal, berdasarkan Akta Jual Beli No.
39 dan No. 40 tanggal 28 Januari 2010 dan dengan bukti kepemilikan hak atas
Tanah berupa SHGB No. 10/Cimareme dan SHGB No. 5/ Cipeundeuy.
Berdasarkan hasil pengecekan atas keabsahan kepemilikan SHGB No.
10/Cimareme dan SHGB No. 5/ Cipeundeuy milik Perseroan, serta tidak adanya
sengketa/konflik/perkara dan bebas dari jaminan pada Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
Barat objek Transaksi tersebut bebas dari seluruh pembebanan, jaminan,
perjanjian, pengaturan, dan/atau sengketa dalam bentuk apapun, serta tidak
sedang dijaminkan kepada pihak manapun dan tidak dalam sengketa dengan
pihak manapun.
C. Sifat Transaksi Material atas Transaksi
Nilai Transaksi Penjualan Tanah Perseroan adalah Rp80.000.000.000,00 (delapan
puluh miliar Rupiah), yang merupakan 94,44% (Sembilan puluh empat koma
empat puluh empat persen) dari ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember
2023, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.
Sehingga, berdasarkan persentase perbandingan antara total nilai Rencana
Transaksi dengan nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023, maka
Rencana Transaksi Penjualan Tanah Perseroan merupakan Transaksi Material yang
nilainya lebih dari 50% berdasarkan POJK No. 17/2020.
Oleh karenanya, maka Perseroan wajib untuk mengumumkan Keterbukaan
Informasi mengenai Rencana Transaksi kepada masyarakat bersamaan dengan
pengumuman RUPS yang akan dilakukan oleh Perusahaan Terbuka untuk
memperoleh persetujuan RUPS sehubungan dengan Rencana Transaksi.
D. Latar Belakang, Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya
Transaksi
1. Penjualan Tanah Perseroan
Penjualan Tanah Perseroan dilatarbelakangi dengan niat Perseroan untuk
melakukan pembayaran utang kepada Pak Handoyo Guntoro selaku pihak yang
melakukan pengambilalihan tagihan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Delta
Investama Indonesia kepada Perseroan dimana pengambilalihan tersebut telah
dilakukan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pengalihan Hak atas
Piutang tertanggal 17 Maret 2023 antara PT Delta Investama Indonesia dengan
Bapak Handoyo Guntoro. Hal ini sebagaimana dibuktikan dalam akta jual beli
piutang No. 7 tertanggal 8 Mei 2023, dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Selanjutnya dengan pelunasan utang Perseroan kepada pihak ketiga (Bapak
Handoyo Guntoro), Perseroan menjadi dapat menjalankan bisnis scara ringan,
15
Page 16
tanpa beban bunga dan cash flow Perseroan dapat difokuskan untuk kegiatan
usaha.
2. Rencana Penggunaan Dana atas Hasil Penjualan Tanah Perseroan
Hasil Penjualan Tanah Perseroan akan digunakan oleh Perseroan untuk Hasil
Penjualan Tanah Perseroan akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan
pembayaran utang kepada Bapak Handoyo Guntoro selaku pihak yang
melakukan pengambilalihan tagihan yang sebelumnya dimiliki oleh PT
Delta Investama Indonesia kepada PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk
(Perseroan) dimana pengambilalihan tagihan tersebut telah dilakukan
berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pengalihan Hak atas
Piutang tertanggal 17 Maret 2023 antara PT Delta Investama Indonesia
dengan Pak Handoyo Guntoro yang telah ditandatangani dalam bentuk
akta jual beli piutang No. 7 tertanggal 8 Mei 2023, dibuat di hadapan
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
3. Pertimbangan Bisnis Perseroan atas Rencana Transaksi
Bahwa pertimbangan utama Perseroan melakukan Rencana Transakasi adalah
untuk melakukan pelunasan utang Perseroan kepada pihak ketiga (Bapak
Handoyo Guntoro), dimana nantinya Perseroan menjadi dapat menjalankan
bisnis secara ringan, tanpa beban bunga dan cash flow Perseroan dapat
difokuskan untuk kegiatan usaha.
Lebih lanjut, sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan juga berencana
untuk melakukan sewa tanah di Boyolali untuk menjamin keberlangsungan
usaha (going-concern) dan menggantikan tanah Perseroan yang akan
ditransaksikan dalam Rencana Transaksi.
Pertimbangan Perseroan untuk melakukan sewa tanah di Boyolali merupakan
keputusan yang tepat menurut Perseroan dan tidak terlalu membebankan cash
flow Perseroan, terlebih dengan analisis manajemen Perseroan sebagai berikut:
a) Apabila perusahaan tetap melakukan sewa tanah di Bandung Barat, maka
biaya sewa yang harus dibayarkan sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus
enam puluh juta Rupiah) per bulan atau Rp4.300.000.000,00 (empat miliar
tiga ratus juta Rupiah) per tahun dengan luas bangunan 9.000 m2 (sembilan
ribu meter persegi), maka biaya sewa selama 8 tahun sebesar
Rp34.400.000.000,00 (tiga puluh empat miliar empat ratus juta Rupiah).
b) Apabila sewa di Boyolali, maka sewa yang harus dibayarkan sebesar
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) per bulan atau
Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta Rupiah) per tahun
dengan luas bangunan yang sama, dengan demikian sewa selama 8 tahun
sebesar Rp14.280.000.000,00 (empat belas miliar dua ratus delapan puluh
juta Rupiah).
16
Page 17
Dapat disimpulkan bahwa selisih antara sewa di bandung barat dan di
boyolali sebesar Rp20.120.000.000,00 (dua puluh miliar seratus dua puluh
juta Rupiah) hal inilah yang menjadi pertimbangan manajemen Perseroan
untuk melanjutkan kegiatan usaha di Boyolali.
c) Lebih lanjut, dikarenakan Perseroan mempertimbangkan untuk di
kemudian hari membeli aset di Boyolali maka kontrak sewa ditambahkan
option to buy, pertimbangan lainnya mengacu pada harga tanah di Boyolali
Rp. 1.000.000/m2 x 20.000m2 = Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
Rupiah) sedangkan di Bandung Barat Rp5.000.000/m2 x 20.000m2 =
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) Dengan demikian harga
tanah di Boyolali dan Bandung Barat memiliki selisih sebesar
Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar Rupiah), dimana selisih
margin tersebut dapat Perseroan gunakan untuk kegiatan usaha.
d) Dari sisi biaya distribusi, jika dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk
mendistribusikan produk dari lokasi Bandung dengan biaya distribusi yang
diperlukan dari lokasi Boyolali, biaya distribusi di lokasi Boyolali lebih
rendah 0,49% (nol koma empat puluh sembilan persen). Perpindahan lokasi
pabrik dari Kabupaten Bandung Barat ke Kabupaten Boyolali juga
memberikan dampak positif bagi Perseroan karena UMK Boyolali sebesar
Rp2.250.327,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu tiga ratus dua puluh
tujuh) lebih rendah jika di Bandung Barat yang sebesar Rp3.508.677,00
(tiga juta lima ratus delapan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh Rupiah),
sehingga terdapat penghematan upah sebesar Rp1.258.350 (satu juta dua
ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh Rupiah) atau 35,86%
(tiga puluh lima koma delapan puluh enam persen) dan oleh karenanya
beban upah Perseroan akan menjadi lebih rendah.
e) Walaupun dalam proses perpindahan dari lokasi lama ke lokasi baru
(Boyolali) akan terdapat masa transisi dimana terdapat perpindahan mesin-
mesin ke lokasi yang baru, maka terdapat risiko pemenuhan stok produk.
Terhadap hal ini Perseroan akan mempersiapkan buffer stock untuk
mengatasi produksi dan pengiriman yang dibutuhkan oleh klien Perseroan.
Perseroan berpandangan buffer stock yang dipersiapkan akan dapat
mengcover kebutuhan produksi dan pengiriman selama masa transisi
perpindahan mesin ke lokasi baru (Boyolali).
Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Perseroan berpendapat jika Rencana
Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan akan sangat bermanfaat untuk
mengurangi beban utang Perseroan, meringankan cash flow Perseroan dan
sejalan dengan keberlangsungan usaha Perseroan
17
Page 18
IV. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS RENCANA TRANSAKSI
Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak–pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini
adalah Perseroan dan Pembeli. Rencana Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang
mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020, karena Perseroan dan Pembeli tidak memiliki beberapa
pengurus atau pemegang saham yang sama. Rencana Transaksi yang akan dilakukan bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi
Perseroan dan diselenggarakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan
menguntungkan Perseroan.
Rencana Transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan sesuai
aturan perundang-undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan. Nilai Rencana
Transaksi adalah sebesar Rp80.000.000.000 sedangkan jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan Audited per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp84.705.546.857 atau sebesar
94,44% dari ekuitas Perseroan, dengan demikian Rencana Transaksi tersebut merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020.
Secara kuantitatif, dapat diketahui bahwa pihak–pihak yang terlibat dalam transaksi ini adalah
Perseroan dengan Pembeli. Rencana Transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung unsur
transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi lebih dari 20% ekuitas perusahaan selain itu juga nilai
transaksi melebihi 50% dari ekuitas. Rencana Transaksi dapat memperbaiki rasio likuiditas,
aktivitas, dan solvabilitas Perseroan. Rencana Transaksi juga memberikan manfaat efisiensi pada
beban pokok penjualan Perseroan.
Secara umum, manfaat dari dilakukannya Rencana Transaksi ini adalah perseroan dapat
melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga sehingga cash flow Perseroan dapat
difokuskan untuk kegiatan usaha. Perseroan akan menyewa tanah di Boyolali dan membangun
pabrik untuk going concern atau keberlanjutan usaha Perseroan dimana setelah tahap awal sewa
tersebut Perseroan akan memiliki opsi beli dengan harga tanah dan bangunan yang lebih murah
dibandingkan aset Perseroan yang saat ini akan ditransaksikan
Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp80.000.000.000 sedangkan jumlah ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan Audited per 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp84.705.546.857 dengan demikian Rencana Transaksi tersebut merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena
nilai transaksi lebih dari 20% ekuitas Perseroan. Secara umum, manfaat dari dilakukannya
Perseroan dapat melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga dan mendapatkan tambahan
modal kerja untuk mendukung operasional Perseroan.
Berdasarkan analisis batas wajar atas dan bawah nilai Rencana Transaksi penjualan ini dimana
batas atas adalah Rp85.853.680.675 sedangkan batas bawah adalah Rp74.291.989.767
sedangkan nilai Rencana Transaksi adalah Rp80.000.000.000 dapat disimpulkan Rencana
Transaksi tersebut masih berada pada batas wajar.
Dengan demikian, hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif, kuantitatif, dan kewajaran
dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah Wajar.
18
Page 19
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan RUPSLB, antara lain dalam rangka Rencana
Transaksi dengan jadwal sebagai berikut:
1. Pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana RUPSLB : 29 April 2024
2. Pengumuman RUPSLB : 7 Mei 2024
3. Recording date pemegang saham yang berhak hadir dalam : 21 Mei 2024
RUPSLB
4. Pemanggilan RUPSLB : 22 Mei 2024
5. Penyelenggaraan RUPSLB : 14 Juni 2024
Mata acara RUPSLB sehubungan dengab Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan atas harta kekayaan atau
aset Perseroan berupa bidang tanah dan bangunan Perseroan yang terletak di Cimareme dan
Cipeundeuy yang merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.
17/2020”), yang bernilai bersih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan per
tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Nilai Penjualan aset Perseroan berupa tanah dan bangunan merupakan transaksi material
berdasarkan POJK No. 17/ 2020, yang memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK No. 17/2020 sehingga wajib memperoleh
persetujuan RUPS.
Disamping itu, berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, rencana penjualan
aset oleh Perseroan sebagaimana diuraikan di atas wajib untuk memperoleh persetujuan
RUPS.
2. Persetujuan atas perubahan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana
Saham Perseroan.
Penjelasan:
Sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 30 /POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
perubahan atas Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
Perseroan, membutuhkan persetujuan RUPS terlebih dahulu.
Alasan-alasan dilakukannya perubahan Rencana Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud
dalam Agenda 2 RUPSLB, yaitu dikarenakan adanya penjualan sebagian atau seluruh harta
kekayaan Perseroan atau aset Perseroan berupa tanah dan bangunan, sehingga Perseroan
memerlukan lokasi baru untuk kelangsungan usaha Perseroan. Dengan demikian, terdapat
perubahan Rencana Pengunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan
yaitu:
19
Page 20
yang sebelumnya:
a. Pembelian Mesin senilai Rp11.079.935.625,- (sebelas miliar tujuh puluh sembilan juta
sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima Rupiah); dan
b. Pembayaran Hutang Bank senilai Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah)
berubah menjadi:
a. Sewa Lokasi untuk kegiatan usaha Perseroan selama 4 tahun dan penambahan bangunan,
sebesar Rp7.090.000.000,- (tujuh miliar sembilan puluh juta Rupiah) sudah termasuk
biaya pajak; dan
b. Biaya persiapan pemindahan lokasi sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan,
sebesar Rp8.989.935.625,- (delapan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta
sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima Rupiah).
Berdasarkan POJK No. 15/2020, RUPSLB dapat dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri oleh
pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah
dalam RUPSLB
VI. PIHAK INDEPENDEN
Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:
1. Makes & Partners Law Firm, konsultan hukum yang ditunjuk Perseroan untuk
membantu Perseroan dalam melaksanakan Transaksi.
Partner yang bertanggung jawab: Iwan Setiawan, S.H.
2. Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman. Periode Tahun 2023,
Akuntan Publik yang ditunjuk untuk membantu Perseroan dalam menerbitkan
Laporan Keuangan Perseroan sehubungan dengan Transaksi.
Partner yang bertanggung jawab: Budiman S. Silaban Ak. CA. CPA
3. Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo & Rekan, penilai publik yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk menilai nilai pasar yang wajar dari Tanah Perseroan
sehubungan dengan Rencana Transaksi.
Partner yang bertanggung jawab: Ir. Ginanjar Rizki Tarekat, S.T, M.Ec.Dev.,MAPPI
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karena PT Inti Cakrawala Citra
merupakan badan hukum yang bukan merupakan Afiliasi/pihak Terafiliasi Perseroan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan
Transaksi Material yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi dari anggota Direksi, anggota
20
Page 21
Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan, atau pemegang saham pengendali
yang dapat merugikan Perseroan.
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau
menyesatkan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Perseroan sebagaimana diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menghubungi
Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk
Kantor Pusat:
Jl. Raya Padalarang 289 Km 15,3 Padalarang, 40553, Jawa Barat, Indonesia
Telepon: +62 22 6866808
Faksimile: +62 22 6866806
U.P.: Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Telepon: (022) 6866808 Ext. 107
Faksimile: (022) 6866806
Situs web: www.falmaco-nonwoven.com
Surat Elektronik: corporate@falmaco.com
Bandung, 7 Mei 2024
Direksi Perseroan
21
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy
p.3 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo
p.4 ×2
unresolved
org
PT Inti Cakrawala Citra
p.4 ×7
unresolved
org
PT Falmaco Indonesia
p.7
unresolved
person
Lina Rachmawati
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Yini Yulianti
· Notaris
p.8
unresolved
org
PT Inti Cakrawala Corporation
p.11
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.11
unresolved
person
Ida Waty Salim
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
—
Struktur Permodalan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkul
· Pemegang Saham
p.13
unresolved
person
Wiwik Condro
· Notaris
p.14
unresolved
org
Kementerian Agraria
p.15
unresolved
org
Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat
p.15
unresolved
org
PT Delta Investama Indonesia
p.15 ×4
unresolved
person
Handoyo Guntoro. Hal
p.15 ×6
unresolved
person
Emmyra Fauzia Kariana
· Notaris
p.15 ×3
unresolved
org
Makes & Partners
p.20
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo & Rekan
p.20
unresolved
person
Ir. Ginanjar Rizki Tarekat
p.20 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3475 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Material'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Material',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': 'Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan '
'seluruh',
'relationship': ''}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}