Skip to content
Back to announcement

20240507_FLMC_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31635886_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review FLMC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                     PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI TBK.
                           DALAM RANGKA MEMENUHI
           PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NO. 17/POJK.04/2020, TANGGAL 21 APRIL 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
                         PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
                                     DAN
           PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NO. 31/POJK.04/2015, TANGGAL 22 DESEMBER 2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS
    INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

 Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
 Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda
 berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
 publik atau penasihat profesional lainnya.




                           PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk
                           Berkedudukan di Bandung, Indonesia
                                    (“Perseroan”)

                                     Kegiatan Usaha:

Berusaha di bidang Produksi Tisu Basah, Kain Nonwoven, dan Produk Kesehatan Lainnya

                                       Kantor Pusat:
          Jl. Raya Padalarang 289 Km 15,3 Padalarang, 40553, Jawa Barat, Indonesia
                                  Telepon: +62 22 6866808
                                 Faksimile: +62 22 6866806



               Situs Web : https://www.falmaco-nonwoven.com/id/beranda
                        Surat Elektronik: corporate@falmaco.com

 Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
 para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan
 diselenggarakan pada 14 Juni 2024.


 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
 MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
 DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
 KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
 SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
 INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING, MATERIAL, DAN
 RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
Page 2
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
I.   DEFINISI

 a.   Afiliasi/Terafiliasi   :   a. hubungan keluarga karena perkawinan dan
                                    keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                                    horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                    seseorang dengan:

                                      1. suami atau istri;
                                      2. orang tua dari suami atau istri dan suami
                                         atau istri dari anak;
                                      3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan
                                         suami atau istri dari cucu;
                                      4. saudara dari suami atau istri beserta suami
                                         atau istrinya dari saudara yang
                                         bersangkutan; atau
                                      5. suami atau istri dari saudara orang yang
                                         bersangkutan.

                                 b. hubungan keluarga karena keturunan sampai
                                    dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                                    maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                    dengan:

                                      1. orang tua dan anak;
                                      2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                      3. saudara dari orang yang bersangkutan

                                 c. hubungan antara pihak dengan karyawan,
                                    direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;

                                 d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                                    di mana terdapat satu atau lebih anggota
                                    direksi, pengurus, dewan komisaris atau
                                    pengawas yang sama;

                                 e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
                                    langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                                    apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                                    oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                    perusahaan atau pihak dimaksud;

                                 f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                                      yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
                                      langsung, dengan cara apapun, dalam
                                      menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                      perusahaan oleh pihak yang sama; atau

                                 g. hubungan antara perusahaan dan pemegang
                                    saham utama yaitu pihak yang secara langsung
                                    maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                                    20% (dua puluh persen) saham yang

                                       2
Page 3
                                      mempunyai     hak   suara    dari   perusahaan
                                      tersebut,


                                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
                                     UUPM.

b.   Akuntan Publik            :   Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy &
                                   Budiman, selaku auditor independen, yang dalam
                                   hal ini diwakili oleh Bapak Budiman S. Silaban Ak.
                                   CA. CPA selaku partner yang bertanggung jawab
                                   melakukan audit atas Laporan Keuangan
                                   Perseroan.

c.   BAE                       :   Biro Administrasi Efek, yaitu PT Adimitra Jasa
                                   Korpora yang berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                                   merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan
                                   untuk melaksanakan administrasi saham Perseroan.

d.   BEI                       :   PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                                   Selatan, penyelenggara pasar di pasar modal untuk
                                   transaksi bursa.

e.   DPS                       :   Daftar Pemegang Saham yang disusun oleh BAE
                                   yang memuat keterangan tentang kepemilikan
                                   saham Perseroan di dalamnya.

f.   HGB                       :   Hak Guna Bangunan

g.   Keterbukaan Informasi     :   Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-
                                   informasi terkait dengan Transaksi Material yang
                                   disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
                                   No. 17/2020 dan POJK No. 31/2015.

h.   Laporan          Keuangan :   Laporan Keuangan Pada dan Untuk Tahun Yang
     Perseroan                     Berakhir tanggal 31 Desember 2023, telah direviu
                                   oleh Akuntan Publik, dengan kesimpulan tidak ada
                                   hal-hal yang menjadi perhatian Akuntan Publik
                                   yang menyebabkan Akuntan Publik percaya bahwa
                                   Laporan Reviu atas Informasi Keuangan
                                   Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak,
                                   tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal
                                   yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi
                                   Keuangan di Indonesia.

i.   OJK                       :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, berarti
                                   lembaga negara yang independen, yang
                                   mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                                   pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                   penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                   undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                   Keuangan       sebagaimana   diubah     sebagian
                                   berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023


                                        3
Page 4
                                    tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                    Keuangan.

j.   Pemegang             Saham :   Para pemegang saham Perseroan yang namanya
     Perseroan                      terdaftar dalam DPS Perseroan.

k.   Penilai Independen         :   Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan
                                    Rekan

l.   Pihak Penjual              :   Perseroan.

m.   Pihak Pembeli              :   PT Inti Cakrawala Citra

n.   Penjualan            Tanah :   Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan
     Perseroan                      untuk menjual dan mengalihkan hak milik atas
                                    Tanah Perseroan kepada PT Inti Cakrawala Citra.

o.   POJK No. 31/2015           :   Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tanggal 22
                                    Desember 2015 tentang Keterbukaan atas
                                    Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                    Perusahaan Publik.

p.   POJK No. 17/2020           :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21
                                    April 2020 tentang Transaksi Material dan
                                    Perubahan Kegiatan Usaha.

q.   POJK No. 42/2020           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 02 Juli
                                    2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                    Benturan Kepentingan.

r.   Perseroan                  :   PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk., suatu
                                    perseroan terbatas terbuka yang didirikan
                                    berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara
                                    Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
                                    Selatan, Indonesia.

s.   RUPS                       :   Rapat Umum Pemegang Saham

t.   Rencana Transaksi          :   Penjualan Tanah Perseroan kepada PT Inti
                                    Cakrawala Citra.

u.   Transaksi Afiliasi         :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
                                    oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
                                    terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
                                    atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                                    Komisaris, pemegang saham utama, atau
                                    pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
                                    transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                                    atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
                                    Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
                                    anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                                    pemegang saham utama, atau pengendali,
                                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 POJK
                                    No. 42/2020.

                                         4
Page 5
  v.    Transaksi Benturan         :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
        Kepentingan                    atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak,
                                       baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi
                                       yang mengandung         benturan kepentingan,
                                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 POJK
                                       No. 42/2020.

  w.    Transaksi Material         :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                       terbuka atau perusahaan terkendali yang
                                       memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam
                                       POJK No. 17/2020.


  x.    UUPM                       :   Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                       Modal, sebagaimana diubah sebagian dengan
                                       Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                       Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  y.    UUPT                       :   Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
                                       Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
                                       sebagian dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023
                                       tentang    Penetapan Peraturan Pemerintah
                                       Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022
                                       tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

II.    PENDAHULUAN

       Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020
       dan POJK No. 31/2015, yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan
       Informasi atas Transaksi Material yang akan dilakukan oleh Perseroan kepada
       masyarakat.

       Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan,
       pertimbangan, serta alasan dilakukannya Rencana Transaksi, mengingat Penjualan Tanah
       Perseroan merupakan suatu Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud
       dalam POJK No. 17/2020, di mana nilainya melebihi 20% (dua puluh persen) dari nilai
       ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan tidak akan
       mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.

       Sehubungan dengan dipenuhinya batasan nilai Transaksi Material sebagaimana
       diuraikan di atas, Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan Transaksi Material
       sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK No. 17/2020, yaitu kewajiban untuk (i)
       menggunakan penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material
       dan/atau kewajaran dari Transaksi Material dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan
       informasi kepada masyarakat, (iii) menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen
       pendukungnya kepada OJK, (iv) melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material pada
       laporan tahunan; dan (v) untuk memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu. Rapat
       Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) untuk menyetujui Rencana Transaksi
       akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2024.

       Lebih lanjut, Pembeli atau PT Inti Cakrawala Citra merupakan pihak yang bukan
       merupakan Afiliasi/pihak Terafiliasi dengan Perseroan, Dewan Komisaris, Direksi,
       ataupun pemegang saham utama Perseroan, sehingga Transaksi tersebut tidak

                                            5
Page 6
       memenuhi kualifikasi Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
       Transaksi ini tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan serta masing-
       masing anggota direksi, dewan komisaris dan pemegang saham utama Perseroan, yang
       dapat merugikan Perseroan, sehingga tidak memenuhi unsur Transaksi Benturan
       Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Dengan tidak
       dipenuhinya kualifikasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
       sebagaimana diuraikan di atas, Perseroan tidak wajib untuk tunduk pada ketentuan
       dalam POJK No. 42/2020.

       Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya POJK
       No. 17/2020 dan POJK No. 31/2015, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
       Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang
       lengkap kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai Rencana Transaksi yang
       dilakukan oleh Perseroan.

       Lebih lanjut, dengan merujuk pada Pasal 8 POJK No. 31/2015, dan mengingat bahwa
       Perseroan telah melakukan kewajiban pelaporan kepada OJK serta menyampaikan
       Keterbukaan Informasi dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam POJK No.
       17/2020 melalui Keterbukaan Informasi ini, maka Perseroan juga telah memenuhi
       kewajiban pelaporan kepada OJK dan Keterbukaan Informasi berdasarkan POJK No.
       31/2015.

III.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

  A.   Uraian Singkat Mengenai Transaksi Penjualan Tanah Perseroan

       Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam Dokumen Transaksi:

        1. Nama            :,     Kesepakatan Jual Beli Aset bersyarat Atas Tanah tanggal
           Dokumen                3 Mei 2024(“Kesepakatan”).
           Transaksi

        2. Para Pihak      :       i. Perseroan sebagai Pihak Penjual; dan
                                   ii. PT Inti Cakrawala Citra sebagai Pihak Pembeli.

        3. Objek           :      Penjualan, pengalihan dan penyerahan tanah Perseroan
           Transaksi              kepada Pembeli, dengan rincian sebagai berikut:
                                      (a) Sertipikat HGB No. 10/Cimareme, dengan
                                          gambar situasi No. 8954/1994, yang
                                          dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
                                          Bandung Barat, yang diterbitkan pada tanggal
                                          26 Desember 1994, sehubungan dengan tanah
                                          seluas 245m2 , yang terdaftar atas nama Penjual,
                                          yang akan berakhir pada tanggal 25 Agustus
                                          2033 (“SHGB No. 10/Cimareme”); dan
                                      (b) Sertipikat HGB No. 5/Cipeundeuy, dengan
                                          gambar situasi No. 8950/1994, yang
                                          dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
                                          Bandung Barat, pada tanggal 23 Desember
                                          1994, sehubungan dengan tanah seluas
                                          18.045m2, yang terdaftar atas nama Penjual,
                                          yang akan berakhir pada tanggal 25 Agustus
                                          2033 (“SHGB No. 5/ Cipeundeuy”).


                                             6
Page 7
                              (SHGB No. 10/Cimareme dan SHGB No. 5/Cipeundeuy,
                              secara bersama-sama disebut sebagai “Obyek Tanah”).

 4. Harga Jual-     :         Nilai Transaksi adalah sebesar Rp80.000.000.000,00
    Beli                      (delapan puluh miliar Rupiah) (“Harga Pembelian”).

 5. Cara            :         Harga Pembelian akan dibayarkan secara lunas oleh
    Pembayaran                Pembeli secara langsung dengan mekanisme
                              pembayaran yang akan disepakati kemudian oleh
                              Pembeli dan Penjual setelah Penjual mendapatkan
                              persetujuan RUPS untuk jual beli Obyek Tanah.

 6. Penyelesaian    :         Penyelesaian jual beli akan dilaksankan segera setelah
                              seluruh Persyaratan Pendahuluan dipenuhi atau
                              dikesampingkan (sebagaimana relevan) sesuai dengan
                              Kesepakatan ini, atau pada waktu atau tanggal lain yang
                              ditentukan Pembeli secara tertulis dan diberitahukan
                              oleh Pembeli kepada Penjual, segera setelah Penjual
                              mendapatkan persetujuan RUPS untuk jual beli Obyek
                              Tanah.

 7. Hukum yang      :         Hukum Negara Republik Indonesia.
    Mengatur

 8. Penyelesaian    :         Musyawarah mufakat antara Para Pihak.
    Sengketa

B.   Keterangan Mengenai Para Pihak dalam Transaksi dan Objek Transaksi

     Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam
     Transaksi:

     1. Perseroan selaku Penjual

       a.   Riwayat Singkat

            Perseroan, berkedudukan di Padalarang, Kab Bandung Barat , adalah suatu
            perseroan terbatas terbuka yang semula didirikan dengan nama PT Falmaco
            Indonesia sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas
            No. 9 tanggal 23 Juli 1996, dibuat di hadapan Lina Rachmawati, S.H., Notaris
            di Cimahi, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan
            Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak
            Asasi Manusia Republik Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan Menteri
            Kehakiman Republik Indonesia No. 02-373.HT.01.01.TH.’98 tanggal 26
            Januari 1998 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
            Indonesia No. 38 tanggal15 Mei 1998, Tambahan No. 2613.

            Perubahan anggaran dasar sehubungan dengan perubahan status Perseroan
            menjadi perusahaan terbuka tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
            Para Pemegang Saham No. 18 tanggal 10 Juni 2021, dibuat di hadapan Rini
            Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta tersebut telah mendapat
            persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
            Indonesia (“Menkumham”) melalui Surat Keputusan No AHU-
            0033342.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 10 Juni 2021 serta telah

                                        7
Page 8
     diberitahukan      kepada    Menkumham       berdasarkan Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0366253
     tertanggal 10 Juni 2021 (“Akta No. 18/2021”).

     Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 16 tanggal 29 Juli 2021,
     yang dibuat oleh dan di hadapan Yini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta
     Timut, yang telah telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
     0432581 tertanggal 29 Juli 2021 (“Akta No. 16/2021”).


b.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Utama

     Berdasarkan Akta No. 18/2021, maksud dan tujuan Perseroan ialah
     berusaha dalam bidang Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar dan
     Eceran.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
     melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

     (1) Kegiatan Usaha Utama
          a. Industri Non-Woven (Bukan Tenunan) (KBLI 13993)
             Mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses
             anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain
             laken.
          b. Industri Pengolahan Lainnya YTDL (KBLI 32909)
             Mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak
             diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, papan reklame
             (papan atau lampu display), segala macam payung, pipa rokok,
             lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, segala
             macam kancing, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa
             rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana
             vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, wig (rambut
             palsu), janggut palsu, bulu mata palsu dan lainnya yang belum
             tercakup dalam golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api
             dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi, boneka yang
             digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, peti jenazah.
             Pembuatan sumbu lampu dimasukan dalam kelompok 13942;
          c. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
             (KBLI 46100)
             Mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar),
             pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan
             barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
             Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh
             perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan
             tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan
             pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama
             perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat
             dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup;
             bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-
             bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan,
             minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang
             dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk

                                8
Page 9
               mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal,
               pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat
               keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak
               termasuk kegiatan -- perdagangan besar mobil dan sepeda motor,
               dimasukkan dalam golongan 451 s.d.454.

      (2) Kegiatan Usaha Penunjang
           a. Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta
              Perlengkapan Lainnya (KBLI 32509)
              Mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran
              gigi serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam
              kelompok 32501 sampai dengan 32503, seperti kain dan benang
              steril dan kertas tisue untuk operasi, semen dan penambal gigi
              (kecuali perekat gigi palsu 20232), lilin gigi dan preparat plester
              gigi lainnya, semen rekonstruksi tulang.
           b. Industri Sabun Dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah
              Tangga (KBLI 20231)
              Mencakup usaha pembuatan sabun dalam berbagai bentuk, baik
              padat, bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan
              bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai
              organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang
              dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol
              mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat
              maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut
              bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti
              pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan
              (wax), pengilap dan krim untuk - barang dari kulit, pengilap dan
              krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok,
              termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta
              dan bubuk penggosok.
           c. Industri Kertas Tissue (KBLI 17091)
              Mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga,
              kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti
              tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue lens tissue, sapu tangan,
              handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk bayi - dan
              cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan
              barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, tampon dan
              sebagainya dan kertas sigaret dan cork tipping paper

d.    Struktur Permodalan

      Berdasarkan Akta No. 18/2021 juncto Akta No. 16/2021, struktur
      permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                      Nilai Nominal Rp80 per lembar saham
           Keterangan                                      Nilai Nominal (Rp)
                                      Jumlah Saham
                                                                 Jumlah
     Modal Dasar                           2.500.000.000           200.000.000.000

                                  9
Page 10
     Modal Ditempatkan dan
                                             781.250.000              62.500.000.000
     Disetor Penuh
     Jumlah Saham Dalam
                                          1.718.750.000          137.600.000.000
     Portepel

d.    Susunan Pemegang Saham Perseroan

      Berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Maret 2024 yang diterbitkan oleh
      PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan, susunan Pemegang Saham
      Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                      Persentas
         Nama Pemegang Saham                  Jumlah Saham
                                                                         e%
       Falmaco Pte. Ltd.                       197.100.000                 25,23
       Theresia Indrawirawan                   308.477.875                 39,49

       Daniel Muljadi Hanafi                    39.807.375                  5,10

       Rosalina Indrawirawati                   39.807.375                  5,10

       IndIndrawirawanIndraIndra
       Irvan Hanafi                             39.807.375                  5,10
       wirawan
       IndIndrawirawanIndraIndra
       PT Delta Wibawa Bersama                  90.328.400                 11,56
       wirawan
       IndIndrawirawanIndraIndra
       Masyarakat                               65.921.600                  8,42
       wirawan
       Jumlah  Modal Ditempatkan
       IndIndrawirawanIndraIndra               781.250.000               100,00
       dan Disetor
       wirawan      Penuh

e.    Pengurusan dan Pengawasan

      Berdasarkan Akta No. 18/2021, susunan anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

      Direksi

      Presiden Direktur              :   Daniel Muljadi Hanafi
      Direktur                       :   Freddy Hanafi

      Dewan Komisaris

      Presiden Komisaris             :   Theresia Indra Wirawan
      Komisaris                      :   Michelle Evangeline Hanafi
      Komisaris Independen           :   David Halim




                                10
Page 11
     Posisi Keuangan

     Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31
     Desember 2023 adalah sebagai berikut:



      POSISI KEUANGAN                Desember 2022             Desember 2023

      Aset
       Aset lancar                                17,627                     29,467
       Aset tidak lancar                         166,449                    155,687

      Jumlah Aset                               184,076                    185,154
      Liabilitas dan ekuitas
        Liabilitas jangka pendek                  99,100                     93,620
        Liabilitas         jangka                  7,579                      6,828
        panjang
        Jumlah liabilitas                        106,679                    100,448
        Ekuitas                                   77,397                     84,706
      Jumlah liabilitas dan                      184,076                    185,154
      ekuitas


      LAPORAN LABA RUGI              Desember 2022             Desember 2023

      Penjualan Bersih                             58,039                    46,082
      (Beban) Pokok Penjualan                     -48,157                   -40,963
      Laba Kotor                                    9,882                     5,119
      Pendapatan (Beban) Lain-                     -7,247                   -11,334
      Lain
      Laba (Rugi) sebelum pajak                   -18,911                     6,500
      penghasilan
      Laba (Rugi) tahun                           -18,217                     6,879
      berjalan


2. PT Inti Cakrawala Citra

   a. Riwayat Singkat

       ICC, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas
       terbuka yang semula didirikan dengan nama PT Inti Cakrawala Corporation
       sebagaimana dimuat dalam Akta Perseroan Terbatas No. 17 tanggal 2
       November 1982, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta,
       yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman (sekarang
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) berdasarkan
       Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-2494
       HT.01.01 TH’83 tanggal 19 Maret 1983.




                                11
Page 12
     Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 5 Juli
     2021, yang dibuat oleh dan di hadapan Ida Waty Salim, S.H., Notaris di
     Jakarta, yang telah telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0043369.AH.01.02.TAHUN 2021
     tanggal 10 Agustus 2021 (“Akta No. 1/2021”).


b.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Utama

     Berdasarkan Akta No. 1/2021, maksud dan tujuan ICC ialah berusaha dalam
     bidang perdagangan, pergudangan, penyimpanan, penyediaan makanan dan
     minuman, telekomunikasi dan jasa.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, ICC dapat
     melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

        (1) perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga,
            seperti perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan
            memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen
            seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD,
            perlengkapan stereo, konsol video game; alat penerangan,
            bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan
            sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan
            barang dari gabus, karpet dan sebagainnya (KBLI 46491);
        (2) perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan pemanis.
            (KBLI 46331);
        (3) perdagangan besar produk roti, kue dan bakeri lainnya. (kbli 46332);
        (4) perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus,
            minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis
            lainnya. (KBLI 46334);
        (5) perdagangan besar hasil pengolahan tembakau dan bumbu rokok,
            seperti rokok kretek dan rokok putih. (KBLI 46335)
       (6) perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung
            beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan,
            kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi
            khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan
            (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan
            lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah
            maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji,
            serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan
            makanan ternak. (KBLI 4633);
       (7) Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI
            46100);
       (8) perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
            mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu)
            termasuk perkulakan. (KBLI 46900);
       (9) perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang
            utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di
            dalam                        bangunan                         bukan
            swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket. Disamping itu
            juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti
            pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak. Misalnya warung
            atau toko bahan kebutuhan pokok. (KBLI 47111);

                              12
Page 13
       (10) perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan
            makanan, minuman atau tembakau dalam toserba (department
            store), yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Pada umumnya
            barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, mebel,
            perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga dan kosmetik. (KBLI
            47191);
       (11) perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk
            manusia yang berbentuk jadi (sediaan) bukan apotik, misalnya
            dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan
            suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga,
            saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan
            hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Contohnya
            adalah toko obat (kBLI 47722);
       (12) perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan
            yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras
            (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman
            anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout,
            temulawak). (KBLI 47721);
       (13) perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman,
            tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui
            pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim
            kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan
            katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa
            dan sejenisnya. (KBLI 47911);
       (14) perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil, pakaian, alas kaki
            dan barang keperluan pribadi melalui pesanan (surat, telepon atau
            internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan
            barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon,
            radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. (KBLI 47912);
       (15) perdagangan eceran berbagai jenis barang keperluan rumah tangga
            dan perlengkapan dapur melalui pesanan (surat, telepon atau
            internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan
            barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon,
            radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. (KBLI 47913);
       (16) perdagangan eceran berbagai barang lainnya (KBLI 47919);
       (17) pergudangan dan penyimpanan, kegiatan penyimpanan barang
            sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan
            tujuan komersil. (KBLI 52101);
       (18) Restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya . (KBLI 56109);
       (19) Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya
            Hak Cipta (KBLI 77400);
       (20) Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200); dan
       (21) Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
            Kabel (KBLI 63122).


e.   Struktur Permodalan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulas Pemegang Saham No. 6
     tanggal 21 Juni 2018, dibuat dihadapan Ida Waty Salim, S.H., Notaris di
     Jakarta Utara, Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menkumham
     melalui Surat Keputusan No AHU-0013350.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 2
     Juli 2018 serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-

                               13
Page 14
      0217452 tertanggal 2 Juli 2018 (“Akta No. 6/2018”), struktur permodalan
      Perseroan adalah sebagai berikut:

                                 Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar saham
          Keterangan                                     Nilai Nominal (Rp)
                                    Jumlah Saham
                                                               Jumlah
     Modal Dasar                                550.000          550.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan
                                                 333.919           339.919.000.000
     Disetor Penuh
     Jumlah Saham Dalam
                                                216.081          210.081.000.000
     Portepel

f.    Susunan Pemegang Saham Perseroan

      Berdasarkan Akta No. 6/2018, susunan Pemegang Saham Perseroan adalah
      sebagai berikut:

         Nama Pemegang                                 Nilai Nominal       Persent
                                 Jumlah Saham           (Rp) Jumlah
             Saham                                                          ase %
       PT       Indomarco                  298.999     298.999.000.000        87.96
       Perdana
       Axton Salim                          20.384      20.384.000.000         5,96

       PT    Indotracosakti                 20.536      20.536.000.000         6,08
       Sempurna
       Jumlah        Modal
       Ditempatkan     dan                 333.919     339.919.000.000          100
       Disetor Penuh

g.    Pengurusan dan Pengawasan

      Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 44 tanggal 17 Februari 2023,
      dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
      diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01-09-0097465 tanggal 3
      Maret 2023 (“Akta No. 44/2023”), susunan anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

      Direksi

      Direktur Utama                 :   Sinarman Jonatan
      Direktur                       :   Suyono
      Direktur                       :   Samuel Nugroho Haditanojo
      Direktur                       :   Hantoro

      Dewan Komisaris

      Komisaris Utama                :   Wiwiek Yusuf
      Komisaris                      :   Dattapura Yasa
      Komisaris                      :   Jimmy Irawan Pualamsyah


                                14
Page 15
     3. Keterangan singkat mengenai Objek Transaksi

       Objek Transaksi adalah Tanah Perseroan seluas yang berlokasi di Jl. Raya
       Padalarang No. 289 Km, Desa Cimareme dan Cipeundeuy, Kecamatan Ngamprah
       dan Padalarang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, yang telah
       dimiliki dan menjadi aset Perseroan sejak tanggal, berdasarkan Akta Jual Beli No.
       39 dan No. 40 tanggal 28 Januari 2010 dan dengan bukti kepemilikan hak atas
       Tanah berupa SHGB No. 10/Cimareme dan SHGB No. 5/ Cipeundeuy.

       Berdasarkan hasil pengecekan atas keabsahan kepemilikan SHGB No.
       10/Cimareme dan SHGB No. 5/ Cipeundeuy milik Perseroan, serta tidak adanya
       sengketa/konflik/perkara dan bebas dari jaminan pada Kementerian Agraria dan
       Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
       Barat objek Transaksi tersebut bebas dari seluruh pembebanan, jaminan,
       perjanjian, pengaturan, dan/atau sengketa dalam bentuk apapun, serta tidak
       sedang dijaminkan kepada pihak manapun dan tidak dalam sengketa dengan
       pihak manapun.

C.   Sifat Transaksi Material atas Transaksi

     Nilai Transaksi Penjualan Tanah Perseroan adalah Rp80.000.000.000,00 (delapan
     puluh miliar Rupiah), yang merupakan 94,44% (Sembilan puluh empat koma
     empat puluh empat persen) dari ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember
     2023, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.

     Sehingga, berdasarkan persentase perbandingan antara total nilai Rencana
     Transaksi dengan nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023, maka
     Rencana Transaksi Penjualan Tanah Perseroan merupakan Transaksi Material yang
     nilainya lebih dari 50% berdasarkan POJK No. 17/2020.

     Oleh karenanya, maka Perseroan wajib untuk mengumumkan Keterbukaan
     Informasi mengenai Rencana Transaksi kepada masyarakat bersamaan dengan
     pengumuman RUPS yang akan dilakukan oleh Perusahaan Terbuka untuk
     memperoleh persetujuan RUPS sehubungan dengan Rencana Transaksi.

D. Latar Belakang, Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya
   Transaksi

     1. Penjualan Tanah Perseroan

         Penjualan Tanah Perseroan dilatarbelakangi dengan niat Perseroan untuk
         melakukan pembayaran utang kepada Pak Handoyo Guntoro selaku pihak yang
         melakukan pengambilalihan tagihan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Delta
         Investama Indonesia kepada Perseroan dimana pengambilalihan tersebut telah
         dilakukan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pengalihan Hak atas
         Piutang tertanggal 17 Maret 2023 antara PT Delta Investama Indonesia dengan
         Bapak Handoyo Guntoro. Hal ini sebagaimana dibuktikan dalam akta jual beli
         piutang No. 7 tertanggal 8 Mei 2023, dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana,
         S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

         Selanjutnya dengan pelunasan utang Perseroan kepada pihak ketiga (Bapak
         Handoyo Guntoro), Perseroan menjadi dapat menjalankan bisnis scara ringan,


                                      15
Page 16
   tanpa beban bunga dan cash flow Perseroan dapat difokuskan untuk kegiatan
   usaha.

2. Rencana Penggunaan Dana atas Hasil Penjualan Tanah Perseroan

   Hasil Penjualan Tanah Perseroan akan digunakan oleh Perseroan untuk Hasil
   Penjualan Tanah Perseroan akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan
   pembayaran utang kepada Bapak Handoyo Guntoro selaku pihak yang
   melakukan pengambilalihan tagihan yang sebelumnya dimiliki oleh PT
   Delta Investama Indonesia kepada PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk
   (Perseroan) dimana pengambilalihan tagihan tersebut telah dilakukan
   berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Pengalihan Hak atas
   Piutang tertanggal 17 Maret 2023 antara PT Delta Investama Indonesia
   dengan Pak Handoyo Guntoro yang telah ditandatangani dalam bentuk
   akta jual beli piutang No. 7 tertanggal 8 Mei 2023, dibuat di hadapan
   Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

3. Pertimbangan Bisnis Perseroan atas Rencana Transaksi

   Bahwa pertimbangan utama Perseroan melakukan Rencana Transakasi adalah
   untuk melakukan pelunasan utang Perseroan kepada pihak ketiga (Bapak
   Handoyo Guntoro), dimana nantinya Perseroan menjadi dapat menjalankan
   bisnis secara ringan, tanpa beban bunga dan cash flow Perseroan dapat
   difokuskan untuk kegiatan usaha.

   Lebih lanjut, sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan juga berencana
   untuk melakukan sewa tanah di Boyolali untuk menjamin keberlangsungan
   usaha (going-concern) dan menggantikan tanah Perseroan yang akan
   ditransaksikan dalam Rencana Transaksi.

   Pertimbangan Perseroan untuk melakukan sewa tanah di Boyolali merupakan
   keputusan yang tepat menurut Perseroan dan tidak terlalu membebankan cash
   flow Perseroan, terlebih dengan analisis manajemen Perseroan sebagai berikut:

   a) Apabila perusahaan tetap melakukan sewa tanah di Bandung Barat, maka
      biaya sewa yang harus dibayarkan sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus
      enam puluh juta Rupiah) per bulan atau Rp4.300.000.000,00 (empat miliar
      tiga ratus juta Rupiah) per tahun dengan luas bangunan 9.000 m2 (sembilan
      ribu meter persegi), maka biaya sewa selama 8 tahun sebesar
      Rp34.400.000.000,00 (tiga puluh empat miliar empat ratus juta Rupiah).

   b) Apabila sewa di Boyolali, maka sewa yang harus dibayarkan sebesar
      Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) per bulan atau
      Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta Rupiah) per tahun
      dengan luas bangunan yang sama, dengan demikian sewa selama 8 tahun
      sebesar Rp14.280.000.000,00 (empat belas miliar dua ratus delapan puluh
      juta Rupiah).


                               16
Page 17
     Dapat disimpulkan bahwa selisih antara sewa di bandung barat dan di
     boyolali sebesar Rp20.120.000.000,00 (dua puluh miliar seratus dua puluh
     juta Rupiah) hal inilah yang menjadi pertimbangan manajemen Perseroan
     untuk melanjutkan kegiatan usaha di Boyolali.

c)   Lebih lanjut, dikarenakan Perseroan mempertimbangkan untuk di
     kemudian hari membeli aset di Boyolali maka kontrak sewa ditambahkan
     option to buy, pertimbangan lainnya mengacu pada harga tanah di Boyolali
     Rp. 1.000.000/m2 x 20.000m2 = Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
     Rupiah) sedangkan di Bandung Barat Rp5.000.000/m2 x 20.000m2 =
     Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) Dengan demikian harga
     tanah di Boyolali dan Bandung Barat memiliki selisih sebesar
     Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar Rupiah), dimana selisih
     margin tersebut dapat Perseroan gunakan untuk kegiatan usaha.

d) Dari sisi biaya distribusi, jika dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk
   mendistribusikan produk dari lokasi Bandung dengan biaya distribusi yang
   diperlukan dari lokasi Boyolali, biaya distribusi di lokasi Boyolali lebih
   rendah 0,49% (nol koma empat puluh sembilan persen). Perpindahan lokasi
   pabrik dari Kabupaten Bandung Barat ke Kabupaten Boyolali juga
   memberikan dampak positif bagi Perseroan karena UMK Boyolali sebesar
   Rp2.250.327,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu tiga ratus dua puluh
   tujuh) lebih rendah jika di Bandung Barat yang sebesar Rp3.508.677,00
   (tiga juta lima ratus delapan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh Rupiah),
   sehingga terdapat penghematan upah sebesar Rp1.258.350 (satu juta dua
   ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh Rupiah) atau 35,86%
   (tiga puluh lima koma delapan puluh enam persen) dan oleh karenanya
   beban upah Perseroan akan menjadi lebih rendah.

e) Walaupun dalam proses perpindahan dari lokasi lama ke lokasi baru
   (Boyolali) akan terdapat masa transisi dimana terdapat perpindahan mesin-
   mesin ke lokasi yang baru, maka terdapat risiko pemenuhan stok produk.
   Terhadap hal ini Perseroan akan mempersiapkan buffer stock untuk
   mengatasi produksi dan pengiriman yang dibutuhkan oleh klien Perseroan.
   Perseroan berpandangan buffer stock yang dipersiapkan akan dapat
   mengcover kebutuhan produksi dan pengiriman selama masa transisi
   perpindahan mesin ke lokasi baru (Boyolali).

Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Perseroan berpendapat jika Rencana
Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan akan sangat bermanfaat untuk
mengurangi beban utang Perseroan, meringankan cash flow Perseroan dan
sejalan dengan keberlangsungan usaha Perseroan




                             17
Page 18
 IV.   RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS RENCANA TRANSAKSI

Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak–pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini
adalah Perseroan dan Pembeli. Rencana Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang
mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020, karena Perseroan dan Pembeli tidak memiliki beberapa
pengurus atau pemegang saham yang sama. Rencana Transaksi yang akan dilakukan bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi
Perseroan dan diselenggarakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan
menguntungkan Perseroan.

Rencana Transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan sesuai
aturan perundang-undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan. Nilai Rencana
Transaksi adalah sebesar Rp80.000.000.000 sedangkan jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan Audited per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp84.705.546.857 atau sebesar
94,44% dari ekuitas Perseroan, dengan demikian Rencana Transaksi tersebut merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020.

Secara kuantitatif, dapat diketahui bahwa pihak–pihak yang terlibat dalam transaksi ini adalah
Perseroan dengan Pembeli. Rencana Transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung unsur
transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi lebih dari 20% ekuitas perusahaan selain itu juga nilai
transaksi melebihi 50% dari ekuitas. Rencana Transaksi dapat memperbaiki rasio likuiditas,
aktivitas, dan solvabilitas Perseroan. Rencana Transaksi juga memberikan manfaat efisiensi pada
beban pokok penjualan Perseroan.

Secara umum, manfaat dari dilakukannya Rencana Transaksi ini adalah perseroan dapat
melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga sehingga cash flow Perseroan dapat
difokuskan untuk kegiatan usaha. Perseroan akan menyewa tanah di Boyolali dan membangun
pabrik untuk going concern atau keberlanjutan usaha Perseroan dimana setelah tahap awal sewa
tersebut Perseroan akan memiliki opsi beli dengan harga tanah dan bangunan yang lebih murah
dibandingkan aset Perseroan yang saat ini akan ditransaksikan

Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp80.000.000.000 sedangkan jumlah ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan Audited per 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp84.705.546.857 dengan demikian Rencana Transaksi tersebut merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena
nilai transaksi lebih dari 20% ekuitas Perseroan. Secara umum, manfaat dari dilakukannya
Perseroan dapat melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga dan mendapatkan tambahan
modal kerja untuk mendukung operasional Perseroan.

Berdasarkan analisis batas wajar atas dan bawah nilai Rencana Transaksi penjualan ini dimana
batas atas adalah Rp85.853.680.675 sedangkan batas bawah adalah Rp74.291.989.767
sedangkan nilai Rencana Transaksi adalah Rp80.000.000.000 dapat disimpulkan Rencana
Transaksi tersebut masih berada pada batas wajar.

Dengan demikian, hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif, kuantitatif, dan kewajaran
dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah Wajar.



                                              18
Page 19
 V.      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan RUPSLB, antara lain dalam rangka Rencana
Transaksi dengan jadwal sebagai berikut:


1.    Pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana RUPSLB                 :   29 April 2024
2.    Pengumuman RUPSLB                                                :   7 Mei 2024
3.    Recording date pemegang saham yang berhak hadir dalam            :   21 Mei 2024
      RUPSLB
4.    Pemanggilan RUPSLB                                               :   22 Mei 2024
5.    Penyelenggaraan RUPSLB                                           :   14 Juni 2024

Mata acara RUPSLB sehubungan dengab Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan atas harta kekayaan atau
   aset Perseroan berupa bidang tanah dan bangunan Perseroan yang terletak di Cimareme dan
   Cipeundeuy yang merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
   No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.
   17/2020”), yang bernilai bersih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan per
   tanggal 31 Desember 2023.

      Penjelasan:
      Nilai Penjualan aset Perseroan berupa tanah dan bangunan merupakan transaksi material
      berdasarkan POJK No. 17/ 2020, yang memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK No. 17/2020 sehingga wajib memperoleh
      persetujuan RUPS.

      Disamping itu, berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, rencana penjualan
      aset oleh Perseroan sebagaimana diuraikan di atas wajib untuk memperoleh persetujuan
      RUPS.

2. Persetujuan atas perubahan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana
   Saham Perseroan.

      Penjelasan:

      Sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No. 30 /POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
      perubahan atas Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
      Perseroan, membutuhkan persetujuan RUPS terlebih dahulu.

      Alasan-alasan dilakukannya perubahan Rencana Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud
      dalam Agenda 2 RUPSLB, yaitu dikarenakan adanya penjualan sebagian atau seluruh harta
      kekayaan Perseroan atau aset Perseroan berupa tanah dan bangunan, sehingga Perseroan
      memerlukan lokasi baru untuk kelangsungan usaha Perseroan. Dengan demikian, terdapat
      perubahan Rencana Pengunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan
      yaitu:




                                              19
Page 20
   yang sebelumnya:

   a. Pembelian Mesin senilai Rp11.079.935.625,- (sebelas miliar tujuh puluh sembilan juta
      sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima Rupiah); dan
   b. Pembayaran Hutang Bank senilai Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah)

   berubah menjadi:
   a. Sewa Lokasi untuk kegiatan usaha Perseroan selama 4 tahun dan penambahan bangunan,
      sebesar Rp7.090.000.000,- (tujuh miliar sembilan puluh juta Rupiah) sudah termasuk
      biaya pajak; dan
   b. Biaya persiapan pemindahan lokasi sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan,
      sebesar Rp8.989.935.625,- (delapan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta
      sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima Rupiah).

Berdasarkan POJK No. 15/2020, RUPSLB dapat dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri oleh
pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah
dalam RUPSLB

 VI.    PIHAK INDEPENDEN

        Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:

        1. Makes & Partners Law Firm, konsultan hukum yang ditunjuk Perseroan untuk
            membantu Perseroan dalam melaksanakan Transaksi.

            Partner yang bertanggung jawab: Iwan Setiawan, S.H.

        2. Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman. Periode Tahun 2023,
            Akuntan Publik yang ditunjuk untuk membantu Perseroan dalam menerbitkan
            Laporan Keuangan Perseroan sehubungan dengan Transaksi.

            Partner yang bertanggung jawab: Budiman S. Silaban Ak. CA. CPA

        3. Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo & Rekan, penilai publik yang
            ditunjuk oleh Perseroan untuk menilai nilai pasar yang wajar dari Tanah Perseroan
            sehubungan dengan Rencana Transaksi.

            Partner yang bertanggung jawab: Ir. Ginanjar Rizki Tarekat, S.T, M.Ec.Dev.,MAPPI

 VII.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

        Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi
        sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karena PT Inti Cakrawala Citra
        merupakan badan hukum yang bukan merupakan Afiliasi/pihak Terafiliasi Perseroan.

        Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan
        Transaksi Material yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
        dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
        ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi dari anggota Direksi, anggota



                                               20
Page 21
    Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan, atau pemegang saham pengendali
    yang dapat merugikan Perseroan.

    Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan
    Komisaris dan Direksi Perseroan, masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi
    Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan
    Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan
    dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
    tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
    informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau
    menyesatkan.


VIII. INFORMASI TAMBAHAN

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Perseroan sebagaimana diungkapkan
    dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menghubungi
    Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

                           PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk


                                    Kantor Pusat:
       Jl. Raya Padalarang 289 Km 15,3 Padalarang, 40553, Jawa Barat, Indonesia
                               Telepon: +62 22 6866808
                              Faksimile: +62 22 6866806


                      U.P.: Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
                               Telepon: (022) 6866808 Ext. 107
                                  Faksimile: (022) 6866806
                           Situs web: www.falmaco-nonwoven.com
                          Surat Elektronik: corporate@falmaco.com

                                    Bandung, 7 Mei 2024
                                     Direksi Perseroan




                                         21

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published7 May 2024
Pages21
Characters61,596
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FALMACO NONWOVEN INDUSTRI TBK. p.1 ×14
linked person Theresia Indrawirawan p.10
linked person Daniel Muljadi Hanafi p.10 ×2
linked — Irvan Hanafi p.10
linked org PT Delta Wibawa Bersama p.10
linked person Theresia Indra Wirawan p.10
linked org Delta Investama p.15 ×4
possible person Budiman S. Silaban Ak. CA. CPA p.3 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×3
possible org Falmaco Pte. Ltd. p.10
possible — wirawan p.10
possible person Axton Salim p.14
possible person Samuel Nugroho p.14
possible person Jimmy Irawan p.14
possible person Iwan Setiawan p.20
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy p.3 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo p.4 ×2
unresolved org PT Inti Cakrawala Citra p.4 ×7
unresolved org PT Falmaco Indonesia p.7
unresolved person Lina Rachmawati · Notaris p.7
unresolved org Menteri Kehakiman p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved person Yini Yulianti · Notaris p.8
unresolved org PT Inti Cakrawala Corporation p.11
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.11
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.11
unresolved person Ida Waty Salim · Notaris p.12 ×3
unresolved — Struktur Permodalan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkul · Pemegang Saham p.13
unresolved person Wiwik Condro · Notaris p.14
unresolved org Kementerian Agraria p.15
unresolved org Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat p.15
unresolved org PT Delta Investama Indonesia p.15 ×4
unresolved person Handoyo Guntoro. Hal p.15 ×6
unresolved person Emmyra Fauzia Kariana · Notaris p.15 ×3
unresolved org Makes & Partners p.20
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo & Rekan p.20
unresolved person Ir. Ginanjar Rizki Tarekat p.20 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 3475 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Material'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Material',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': 'Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan '
                      'seluruh',
              'relationship': ''}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result