Back to announcement
20240507_NANO_Pemanggilan RUPS_31635923_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted NANOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT NANOTECH INDONESIA GLOBAL Tbk TAHUN 2023
Direksi PT Nanotech Indonesia Global Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”)
yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 29 Mei 2024
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Kantor Perseroan,
Gedung Nanoplex, Jl Raya Puspiptek Serpong, Ko.Batan
Lama A-12, Setu, Tangerang Selatan, Banten 15314
Link Untuk : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System
Mengikuti KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
Rapat yang disediakan oleh KSEI (untuk yang akan mengikuti
Rapat secara daring)
Sesuai
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK eRUPS”), Rapat akan dilaksanakan secara elektronik
dengan menggunakan eRUPS yang disediakan oleh KSEI dan secara fisik, dengan mekanisme Rapat
secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris,
dan Lembaga/ Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat.
MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai kegiatan usaha dan jalannya Perseroan
selama Tahun Buku 2023, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Selama Tahun Buku 2023, dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023.
Penjelasan
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 ayat 3 (a) dan (b) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Direksi dan Dewan Komisaris
akan melaporkan kinerja Perseroan, tugas dan tangung jawab pelaksanaan dan pengawasan untuk
Tahun Buku 2023 kepada Rapat dan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku 2023 yang telah diaudit
oleh Akuntan Publik Raynold Nainggolan AP.No. 1317 dari Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi,
Sukimto & Rekan dengan Laporan No. 00039/2.0927/AU.1/05/1317-4/1/III/2023 tertanggal 28
Maret 2024 akan dimohonkan pengesahannya dalam Rapat.
2. Persetujuan Atas Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023.
Penjelasan
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 ayat 3 (c) Anggaran Dasar Perseroan serta
Pasal 71 ayat (1) UUPT, keuntungan bersih dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 akan dimohonkan penetapan penggunaannya
dalam Rapat.
3. Persetujuan Penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan
para anggota Direksi Perseroan.
Penjelasan
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat 7 dan Pasal 14 ayat 6 serta Pasal 96 ayat
(1) dan Pasal 113 UUPT. Para anggota Direksi diberi gaji tiap-tiap bulan dan tunjangan lainnya yang
jumlahnya ditentukan oleh Rapat dan wewenang tersebut oleh Rapat dapat dilimpahkan kepada
Page 1/3
Page 2
Dewan Komisaris, dan jika kewenangan Rapat dimaksud dilimpahkan pada Dewan Komisaris maka
penentuan besarnya gaji dan tunjangan dimaksud ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan
Komisaris.
4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2024.
Penjelasan
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 ayat 3 (d) Perseroan wajib melakukan
penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, sehubungan dengan hal tersebut maka
dalam mata acara ini dimohonkan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024,
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Perubahan Kepengurusan Manajemen.
Penjelasan
Sesuai dengan perkembangan usaha dan adanya kesibukan dari salah satu anggota Dewan
Komisaris, Perseroan bermaksud melakukan perubahan pada Susunan Dewan Komisaris
Perseroan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan
dikarenakan iklan pemanggilan ini sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 52 POJK RUPS serta
Anggaran Dasar Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan salah satu undangan resmi bagi
Para Pemegang Saham Perseroan. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan Rapat ini melalui
situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan
2. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 ayat (13) juncto Pasal 25 ayat (8) Anggaran Dasar
Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal pemanggilan yaitu pada tanggal 6 Mei 2024 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada
Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 6
Mei 2024 pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
3. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat telah tersedia dan
dapat diunduh melalui situs web Perseroan nig.co.id sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan
tanggal pelaksanaan Rapat. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta secara tertulis oleh
Pemegang Saham Perseroan.
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh
KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada Pukul 14.00 WIB.
5. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau/memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
(i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
(ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang
saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili
pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.
(iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
Page 2/3
Page 3
suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan penerima
kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4,
maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
6. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id/ dan
https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan nig.co.id.
7. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
nig.co.id untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa tersebut wajib dikirimkan
ke Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28,
Jakarta 10220, Telp. (021) 3508077, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat
yaitu pada tanggal 24 Mei 2024 pukul 15.00 WIB.
8. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam
pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang
telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang
disampaikan dalam Rapat.
Tangerang Selatan, 7 Mei 2024
PT Nanotech Indonesia Global Tbk
Direksi
Page 3/3
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jamaludin
p.1
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.