Skip to content
Back to announcement

20240507_NANO_Pemanggilan RUPS_31635923_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted NANO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                          PEMANGGILAN

                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                      PT NANOTECH INDONESIA GLOBAL Tbk TAHUN 2023

 Direksi PT Nanotech Indonesia Global Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham
 Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”)
 yang akan diselenggarakan pada:
           Hari, Tanggal      :    Rabu, 29 Mei 2024
           Waktu              :    14.00 WIB – selesai
                                   Kantor Perseroan,
                                   Gedung Nanoplex, Jl Raya Puspiptek Serpong, Ko.Batan
                                   Lama A-12, Setu, Tangerang Selatan, Banten 15314
           Link Untuk         :    Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System
           Mengikuti               KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
           Rapat                   yang disediakan oleh KSEI (untuk yang akan mengikuti
                                   Rapat secara daring)
Sesuai
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK eRUPS”), Rapat akan dilaksanakan secara elektronik
dengan menggunakan eRUPS yang disediakan oleh KSEI dan secara fisik, dengan mekanisme Rapat
secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris,
dan Lembaga/ Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat.

MATA ACARA RAPAT

1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai kegiatan usaha dan jalannya Perseroan
     selama Tahun Buku 2023, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
     Selama Tahun Buku 2023, dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023.

     Penjelasan
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 ayat 3 (a) dan (b) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-
     Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Direksi dan Dewan Komisaris
     akan melaporkan kinerja Perseroan, tugas dan tangung jawab pelaksanaan dan pengawasan untuk
     Tahun Buku 2023 kepada Rapat dan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku 2023 yang telah diaudit
     oleh Akuntan Publik Raynold Nainggolan AP.No. 1317 dari Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi,
     Sukimto & Rekan dengan Laporan No. 00039/2.0927/AU.1/05/1317-4/1/III/2023 tertanggal 28
     Maret 2024 akan dimohonkan pengesahannya dalam Rapat.

2.   Persetujuan Atas Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023.

     Penjelasan
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 ayat 3 (c) Anggaran Dasar Perseroan serta
     Pasal 71 ayat (1) UUPT, keuntungan bersih dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
     Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 akan dimohonkan penetapan penggunaannya
     dalam Rapat.

3.   Persetujuan Penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Pemberian
     wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan
     para anggota Direksi Perseroan.

     Penjelasan
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat 7 dan Pasal 14 ayat 6 serta Pasal 96 ayat
     (1) dan Pasal 113 UUPT. Para anggota Direksi diberi gaji tiap-tiap bulan dan tunjangan lainnya yang
     jumlahnya ditentukan oleh Rapat dan wewenang tersebut oleh Rapat dapat dilimpahkan kepada


                                                                                               Page 1/3
Page 2
     Dewan Komisaris, dan jika kewenangan Rapat dimaksud dilimpahkan pada Dewan Komisaris maka
     penentuan besarnya gaji dan tunjangan dimaksud ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan
     Komisaris.

4.   Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
     Tahun Buku 2024.

     Penjelasan
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 ayat 3 (d) Perseroan wajib melakukan
     penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, sehubungan dengan hal tersebut maka
     dalam mata acara ini dimohonkan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
     Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024,
     sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

5.   Perubahan Kepengurusan Manajemen.

     Penjelasan
     Sesuai dengan perkembangan usaha dan adanya kesibukan dari salah satu anggota Dewan
     Komisaris, Perseroan bermaksud melakukan perubahan pada Susunan Dewan Komisaris
     Perseroan.

Catatan:
1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan
     dikarenakan iklan pemanggilan ini sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 52 POJK RUPS serta
     Anggaran Dasar Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan salah satu undangan resmi bagi
     Para Pemegang Saham Perseroan. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan Rapat ini melalui
     situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan
2.   Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 ayat (13) juncto Pasal 25 ayat (8) Anggaran Dasar
     Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum
     tanggal pemanggilan yaitu pada tanggal 6 Mei 2024 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada
     Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 6
     Mei 2024 pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
3.   Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat telah tersedia dan
     dapat diunduh melalui situs web Perseroan nig.co.id sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan
     tanggal pelaksanaan Rapat. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta secara tertulis oleh
     Pemegang Saham Perseroan.
4.   Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
     melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh
     KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
     dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada Pukul 14.00 WIB.
5.   Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau/memberikan kuasa secara elektronik ke
     dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     (i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
           dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara
           elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
           Perseroan.
     (ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
           memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
           hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib
           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
           sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
           Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang
           saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam
           aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili
           pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
           tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
           oleh Perseroan.
     (iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan

                                                                                              Page 2/3
Page 3
          suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan penerima
          kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
          dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
          Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
          penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
          Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh
          mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4,
          maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
          secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
          saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
          diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
          dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
          saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
          kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
6.   Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
     dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id/ dan
     https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan nig.co.id.
7.   Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
     https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
     nig.co.id untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa tersebut wajib dikirimkan
     ke Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28,
     Jakarta 10220, Telp. (021) 3508077, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat
     yaitu pada tanggal 24 Mei 2024 pukul 15.00 WIB.
8.   Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam
     pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang
     telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang
     disampaikan dalam Rapat.

                                  Tangerang Selatan, 7 Mei 2024
                                 PT Nanotech Indonesia Global Tbk
                                              Direksi




                                                                                            Page 3/3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published7 May 2024
Pages3
Characters11,241
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NANOTECH INDONESIA GLOBAL Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jamaludin p.1
unresolved org Sukimto & Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result