Back to announcement
20240507_PTBA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31635931_lamp1.pdf
Other Text extracted PTBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Jakarta, 7 Mei/May 2024
Nomor/Number B/335/111000/KS.03/V /2024
Sifat/ Catagory Biasa/ General
Lampi ran/Enclosure 1 (satu) berkas/7 (one) Document
Perihal/Subject Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa/The Explanation
of News on Mass Media
Yang terhormat/To:
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Tower 1. Lt. 6, JI. Jend. Sudirman
Kav 52-53, Jakarta Selatan, 12910, Indonesia
Up/Attn: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Head of Listing Division 7
Kami merujuk kepada Surat Elektronik We refer to Electronic Letter from the the Head
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 PT of Listing Division 1 PT Bursa Efek Indonesia ("PT
Bursa Efek Indonesia ("PT BEi") Nomor: S- BEi") Number: S-04295/BEI.PP1/05-2024 dated
04295/BEI.PPl/05-2024 tanggal 6 Mei 6 May 2023 on the Confirmation of News on
2024 Perihal Permintaan Penjelasan Atas Mass Media and the Regulation No. IE- 2022 of
Pemberitaan di Media Massa dan PT BEi, hereby is submitted the following
memperhatikan Peraturan PT BEi No. I-E matters:
2022, bersama ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
Klarifikasi Kebenaran Clarification on Correctness of News
Dapat PT Bukit Asam Tbk ("PTBA") PT Bu kit Asam Tbk ("PTBA ") confirms that Mr.
sampaikan bahwa benar saudara ZH ZH (President Director) and MS (Director of
(Direktur Utama) dan MS (Direktur lnvestasi Investment and Development) of Bukit Asam
dan Pengembangan) Dana Pensiun Bukit Pension Fund for the period of 2014-2015 were
Asam periode 2014-2015 ditetapkan accused as suspects in the allegation of
sebagai tersangka atas dugaan tindak corruption case by the High Attorney of DK/
pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi OKI Jakarta.
Jakarta.
Mengingat perkara tersebut dialami oleh Since the case is involving PTBA's former
mantan pegawai PTBA. pada prinsipnya employees, as company PTBA is always respects
PTBA menyampaikan bahwa PTBA selalu and follows any ongoing legal process and
menghormati dan mengikuti proses hukum commit to cooperate with all relevant parties,
yang sedang berjalan, serta berkomitmen including the law enforcement officers (as
untuk bekerjasama dengan pihak-pihak required), in the adjudication of legal
terkait termasuk aparat penegak hukum proceedings under applicable laws and
(sepanjang dibutuhkan) dalam regulations.
penyelesaian proses hukum sesuai dengan
PT BUKIT ASAM TBK
Kantor Pusat: JI. Parlgl No.1, TanJung En"rr. Muara Enlm, Sumatera Selatan 31716, T(0734) 451 096, (0734) 452 352, F(073-<) 451 095, (0734) 452 993
Kantor Jakarta: Menara Kadin Lt.15 JI. HR. Rasuna Said. Blok X-5 Kav.2-3, Jakarta 12950, T (021) 525 4014, F (021) 525 4002
Pelabuhan Tarahan: JI. 5oekarno Hatta Km. 15, Tarahan, Bandar Lampung 35242, T (0721) 31 545, (0721) 31 686, F (0721) 31 5 7 7
Dermaga Kertapati: JI. Stasiun Kereta Api Palembang, Sumatera Selatan 30142, T (0711) 512 617. F (0711) 511 388
Pertambangan Ombilin: JI. Manan Jatin No.l Saringan Sawahlunto, Sumatera Barat 27421, T (0754) 61 021, F (0754) 61402
Page 2
Page 3
Nomor Surat S-04295/BEI.PP1/05-2024
Lampiran 1
Perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa
Kepada Yth.
Direksi Bukit Asam Tbk
Media Massa
Berdasarkan pemantauan kami, terdapat pemberitaan menyangkut Bukit Asam Tbk pada:
Nama Media Judul Berita Tanggal
Antaranews Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus 25 April 2024
korupsi Dana Pensiun PTBA
KETERANGAN
1. Merujuk pada pemberitaan tersebut, serta mengingat pemberitaan tersebut belum diumumkan atau disampaikan
kepada Bursa, maka Bursa menghimbau agar Perseroan memperhatikan ketentuan III.2.2 dan IV.2.2 Peraturan No. I-
E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dimana Perseroan wajib menyampaikan penjelasan atas informasi
material dimaksud paling lambat Hari Bursa berikutnya, agar Publik yang berkepentingan dapat memperoleh informasi
yang akurat yang bersumber langsung dari Perseroan.
Hal-hal yang perlu dijelaskan adalah:
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
Sumber berita: https://www.antaranews.com/berita/4074264/kejati-tetapkan-satu-tersangka-lagi-kasus-korupsi-dana-
pensiun-ptba
2. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta
dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Mohon tanggapan Perseroan agar disampaikan sesegera mungkin melalui sistem pelaporan elektronik (e-Reporting).
Dalam hal penjelasan dimaksud merupakan hal yang belum dapat dipublikasikan atau masih merupakan rahasia atau
memang belum dapat ditentukan/dijelaskan oleh Perusahaan Tercatat, maka Perusahaan Tercatat wajib
menyampaikan keterangan atau pernyataan bahwa Perusahaan Tercatat tidak dapat memenuhi permintaan
penjelasan dimaksud beserta alasannya. Atas perhatian Perseroan, kami ucapkan terima kasih.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Bursa Efek Indonesia
Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi PP1
Page 4
PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Phone (+6221) 5150515, Fax (+6221) 5150330, Toll Free: 0800-100-9000, www.idx.co.id
Tanggal dan Waktu 06-05-2024 17:41
Lampiran 1. Antaranews Kejati tetapkan satu tersangka.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bursa Efek Indonesia yang tidak memerlukan tandatangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan secara elektronik. PT Bursa Efek Indonesia bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antarafoto
ANTARA Metro Kriminalitas Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana
Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 12:38 WIB
Penyidik Kejati DKI Jakarta menahan tersangka berinisial DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS) terkait
kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Tahun 2013-2018, Jakarta, Rabu
(24/4/2024). ANTARA/HO-Humas Kejati DKI Jakarta
tersangka melakukan transaksi saham tanpa adanya memorandum
analisis investasi
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka berinisial DB dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selama periode
2013-2018.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana
Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai dengan 2018 berinisial DB, " kata Kepala
Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta,
Kamis.
Syahron menjelaskan tersangka ditetapkan berdasarkan surat bernomor TAP-4162/M.1.1/Fd.1/04/2024 pada 24 April
2024.
"Pada 2014-2015 tersangka DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS) bersama-sama dengan
ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam dan MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan melalui
SAA selaku broker melakukan transaksi saham LCGP di pasar negosiasi dengan sistem repurchase agreement (repo)
yakni kontrak transaksi efek (saham) dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan,"
urai Syahron.
Syahron menjelaskan tersangka melakukan transaksi saham tanpa adanya memorandum analisis investasi
sebagaimana disyaratkan dalam pedoman operasional investasi Dana Pensiun Bukit Asam sehingga Dana Pensiun
Bukit Asam mengalami kerugian.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp234,5 miliar, " ucapnya.
Syahron menjelaskan jumlah kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan
negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
Atas hal itu tersangka DB dikenakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Syahron menambahkan dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap tersangka ZH
dan MS (dari pihak Dapen PTBA), AC (pemilik PT MCM), SAA (broker), dan RH (konsultan keuangan PT RBE).
"Sehingga total tersangka yang telah ditahan penyidik sebanyak enam orang. Bahwa untuk kepentingan penyidikan,
Page 6
berdasarkan alasan obyektif dan subyektif penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka DB di Rutan
Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan, " jelasnya.
Baca juga: PN Palembang vonis bebas lima terdakwa korupsi PTBA
Baca juga: KPK dan PTBA perkuat pencegahan korupsi wujudkan korporasi yang bersih
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
KEJATI DKI PTBA BUKIT ASAM DANA PENSIUN BUKIT ASAM
Penyuluhan Jaksa Masuk Sekolah ajarkan siswa hukum UU ITE
00:00
Komentar
Komentar Anda
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.
Berita Terkait
Soal kelengkapan berkas Firli, Polisi: Target minggu ini selesai
21 Februari 2024
Soal berkas Firli dikembalikan Kejati, Polda: Masih pemenuhan petunjuk
13 Februari 2024
Page 7
Dikembalikan lagi, berkas Firli Bahuri dinyatakan belum lengkap 2 Februari 2024 Polisi telah kembalikan berkas perkara Firli ke Kejati DKI 24 Januari 2024 Polisi sebut pengembalian berkas Firli Bahuri sedang dalam proses 17 Januari 2024 Kejati DKI minta Polda Metro Jaya segera kirim kembali berkas Firli 9 Januari 2024 Kejati DKI kembalikan berkas perkara Firli Bahuri 22 Desember 2023 Kejati DKI tunjuk enam jaksa jadi peneliti berkas Firli Bahuri 18 Desember 2023
Page 8
MAKI apresiasi kecepatan Polda Metro Jaya menangani kasus Firli Bahuri
17 Desember 2023
Polisi limpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta
15 Desember 2023
Berkas tersangka kasus film porno Jaksel lengkap
14 Desember 2023
Kejati DKI nilai pembinaan karakter anti korupsi bisa di rumah-sekolah
26 September 2023
Terpopuler
Kasus mayat di koper, Polisi: Tersangka ambil puluhan juta dari korban
21 jam lalu
Nobar Indonesia vs Irak, ibu-ibu hingga anak-anak padati kawasan Monas
16 jam lalu
Kriminal kemarin, korban pembunuhan di dalam koper hingga surat tilang
9 jam lalu
Tim SAR gabungan belum temukan korban tenggelam di Kali Ciliwung
20 jam lalu
Kasus mayat dalam koper, Polisi: Tersangka sempat transfer ke ibunya
1 jam lalu
Top News
Page 9
Video
Aktivitas Gunung Ruang tinggi, potensi bahaya masih ada
14 menit lalu
Panas ekstrem dapat berdampak pada kesehatan mental
30 menit lalu
Perombakan ganda putra jadi kejutan di perempat final Piala Thomas
1 jam lalu
Ashira Zamita keluarkan single romantis berjudul "Raja dan Ratu"
1 jam lalu
BMKG tegaskan sesar besar daratan Sumatera tidak memicu tsunami
1 jam lalu
Foto
Desa Laingpatehi dan Begini suasana dapur higienis
Pumpente daerah terparah Basalero dalam penjara di Tim bulu tangkis putri
terkena erupsi Gunung Ruang Padang Indonesia lolos ke semifi
59 menit lalu 1 jam lalu 1 jam lalu
• • • • •
Video
Aktivitas Gunung Ruang AstraZeneca akui vaksin Kalah dari Irak, Timnas G
tinggi, potensi bahaya masih COVID-19 buatannya masih berpeluang ke
ada timbulkan efek samping Olimpiade Paris
14 menit lalu 2 jam lalu 11 jam lalu
• • • • •
Infografik
• • • • •
Page 10
ANTARA News
Terkini
Top News
Terpopuler
Pilihan Editor
Foto
Video
Infografik
Politik
Hukum
Ekonomi
Metro
Sepakbola
Olahraga
Humaniora
Lifestyle
Hiburan
Nusantara
Dunia
Tekno
Otomotif
Warta Bumi
Rilis Pers
Karkhas
Anti Hoaks
ANTARA Interaktif
Mata Indonesia
ANTARA Doeloe
English
Masuk
Kontak Kami
Ketentuan Penggunaan
Kebijakan Privasi
Kebijakan Cookie
Tentang Kami
Pedoman Media Siber
RSS
ANTARA Foto
korporat.antaranews.com
Copyright © ANTARA
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BEi No. I-E
p.1
unresolved
org
Asam Tbk
p.1
unresolved
org
Dana Pensiun Bukit
p.1
unresolved
org
Dana Pensiun PTBA
p.3
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto
p.3
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
· Kepala Divisi PP1
p.3
unresolved
org
Dana Pensiun PTBA Kejati
p.5
unresolved
org
Dana Pensiun Bukit Asam
p.5 ×4
unresolved
org
PT MCM
p.5
unresolved
org
PT RBE
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.