Back to announcement
20240507_PORT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31635791_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PORTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
PT NUSANTARA PELABUHAN HANDAL TBK
SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM
RIVER PORTS INVESTMENTS Pte. Ltd.
("PERSEROAN")
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding
NPH Building
JI. Kebon Bawang I No. 45
Tanjung Priok Jakarta Utara 14320
Telp : +62 21 2243 5010
Fax : +62 21 2243 5525
Email : cs@nusantaraport.id
Website : www.nusantaraport.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 7 Mei 2024
Direksi Perseroan
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN PIP berarti PT Parvi Indah Persada (“PIP), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Utara, yang merupakan entitas anak Perseroan, dengan kepemilikan saham 99,99%. RPI berarti River Ports Investments Pte. Ltd (“RPI”), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Singapura dan berkedudukan di Singapura, yang merupakan entitas anak PIP, dengan kepemilikan saham 100%. Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, anggota firma RSM Network, merupakan akuntan publik yang terdaftar di OJK yang telah melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan. Thor Soon Hock, warga Singapura, lahir di Singapura pada tanggal 6 Mei 1958, pemegang nomor paspor K2028800E, yang beralamat di 11 Jalan Lokam Singapore 537860, merupakan pemegang saham minoritas dan direktur di SSW dan PS. Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020. KJPP FDI&R berarti Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan. OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. POJK 31/2015 berarti Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, yang ditetapkan tanggal 22 Desember 2015. POJK 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, yang ditetapkan tanggal 21 April 2020. POJK 42/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2020. NPH atau Perseroan berarti PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Utara. PJB berarti Perjanjian Jual Beli saham dalam transaksi ini. Transaksi berarti transaksi penjualan dan pengalihan seluruh saham RPI dan entitas anak serta asosiasi yang dimiliki oleh PIP kepada Thor Soon Hock.
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang Saham sehubungan dengan Transaksi
penjualan dan pengalihan seluruh saham RPI dan entitas anak serta asosiasi yang dimiliki oleh PIP kepada
Thor Soon Hock, warga Singapura, lahir di Singapura pada tanggal 6 Mei 1958, pemegang nomor paspor
K2028800E, yang beralamat di 11 Jalan Lokam Singapore 537860, merupakan pemegang saham
minoritas dan direktur di SSW dan PS.
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 karena total
aset yang menjadi objek transaksi melebihi 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh
persen) dari total aset Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, dengan demikian
Transaksi tersebut tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Perseroan, Direksi dan Komisaris Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi atau benturan kepentingan
dengan pihak yang membeli seluruh saham RPI, sehingga Transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan
informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai
Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020. PIP
URAIAN TRANSAKSI
1. LATAR BELAKANG TRANSAKSI
River Ports Investments Pte Ltd (“RPI”) merupakan perusahaan terkendali PIP dimana Perseroan
memiliki 99,999% dari modal ditempatkan dan disetor PIP. PIP berencana untuk melakukan divestasi
100% saham RPI dengan pertimbangan antara lain:
a. RPI telah mengalami kerugian selama bertahun-tahun.
b. Perseroan lebih fokus pada operasi terminal di Indonesia.
Pada tanggal 3 Mei 2024, PIP (“Penjual”), selaku pemegang saham 100% RPI (“Perusahaan Sasaran”)
telah menandatangani Perjanjian Jual Beli (PJB) dengan Thor Soon Hock (“Pembeli"). Pembeli, Penjual,
dan Perusahaan Sasaran bersama-sama disebut sebagai ”Para Pihak”.
Penyelesaian Transaksi tunduk pada pemenuhan persyaratan yang disepakati dalam Perjanjian yang
telah dipenuhi oleh Para Pihak.
2. OBJEK TRANSAKSI
Objek Transaksi adalah 48.990.001 lembar saham RPI yang merupakan 100% dari modal disetor dan
ditempatkan RPI, dimana dimiliki seluruhnya oleh PIP.
3. NILAI TRANSAKSI
Berdasarkan PJB, harga penjualan atau pengalihan 100% saham RPI dihitung dengan cara:
• USD 200.000 (dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat); dan
• disesuaikan dengan penyesuaian yang disepakati oleh Para Pihak sebagaimana ditentukan di
dalam Perjanjian berdasarkan Laporan Keuangan yang diaudit untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
Page 4
Perhitungan harga saham ditentukan dalam Dollar Amerika Serikat dan ditransaksikan serta
dibayarkan dalam Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (JISDOR) pada tanggal
PJB, sebagaimana disepakati oleh para pihak.
4. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
a. PIP sebagai Penjual
PIP didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 308 dari notaris Inggrid Lannywaty, S.H., tanggal 28
September 2005, notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-28714.HT.01.01.TH.2005
tanggal 18 Oktober 2005.
Anggaran Dasar perusahaan telah mengalami perubahan, yang terakhir dengan Akta Notaris No.
134 dari Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Tanggal 24 November 2022 mengenai persetujuan untuk
meningkatkan modal dasar dan meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor perusahaan.
Akta perubahan ini telah diterima dan dicatat di dalam database system Administrasi Badan Hukum
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU- 0085737.AH.01.02 Tahun 2022
tanggal 25 November 2022.
Sesuai dengan pasal 3 Akta Pendirian perusahaan, perusahaan bergerak dalam bidang reparasi
mesin untuk keperluan umum dan perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya.
Kantor perusahaan berlokasi di NPH Building, Jl. Kebon Bawang I No. 45 Tanjung Priok, Jakarta.
Berdasarkan Akta Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., No 134 tanggal 24 November 2022 yang telah
mendapatkan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- 0085737.AH.01.02
Tahun 2022 tanggal 25 November 2022, perusahaan mengubah susunan anggota dewan
komisaris dan direksi. Susunan tersebut pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Paul Krisnadi
Komisaris : Lina
Dewan Direksi
Direktur Utama : Won Kwee Sang
Direktur : Chiong Yew Ee
Direktur : Sony Sutanto
Direktur : Lilik Sutanto
Susunan Pemegang Saham perusahaan:
PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk : 99,999%
Terminal and Equipment Pte., Ltd. : 0,001%
b. Thor Soon Hock sebagai Pembeli
Thor Soon Hock, warga Singapura, lahir di Singapura pada tanggal 6 Mei 1958, pemegang nomor
paspor K2028800E, yang beralamat di 11 Jalan Lokam Singapore 537860, merupakan pemegang
saham minoritas dan direktur di SSW dan PS.
Page 5
c. RPI sebagai Perusahaan Sasaran RPI didirikan di bawah Accounting and Corporate Regulatory Authority of Singapore (ACRA) berdasarkan Companies Act (Cap 50) dengan Sertifikat Konfirmasi Pendirian Perusahaan No. 201529824K tanggal 17 Desember 2015 di Singapura. Anggaran Dasar perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Rapat Umum untuk meningkatkan modal perusahaan tanggal 30 Mei 2023. Berdasarkan laporan keuangan audit RPI per 31 Desember 2023 susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Direksi: Direktur : Chiong Yew Ee Direktur : Paul Krisnadi Susunan Pemegang Saham RPI: PT Parvi Indah Persada : 100% d. PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk (“Perseroan”) PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk (Perseroan) didirikan pada 29 Desember 2003 sesuai dengan Akta No. 8 dari Periasman Effendi, S.H., yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. C-02925HT.01.01.TH. 2004 tertanggal 6 Februari 2004. Anggaran Dasar perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 135 dari Surjadi, S.H., M.Kn., M.M., M.H., notaris di Jakarta tertanggal 23 Juni 2023 mengenai perubahan pengumuman laporan keuangan perusahaan. Perubahan anggaran dasar ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan Nomor: AHU-AH. 01.03-0092991 tertanggal 18 Juli 2023. Perseroan beralamat di NPH Building, Jl. Kebon Bawang I No. 45, Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia. Sesuai dengan Akta No. 180 dari Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta tertanggal 11 Agustus 2020, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan sesuai pasal 3 ayat 1 adalah berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Berdasarkan Akta No. 135 dari Surjadi, S.H., M.Kn., M.M., M.H., tertanggal 23 Juni 2023, anggota dewan komisaris dan direksi pada 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Iwan Suyudhie Amri Komisaris Independen : Bernadet Mariani Siswanto Komisaris Independen : Ir. Eddy Kuntadi Komisaris : Amelia Kurniawan Direksi Direktur Utama : Paul Krisnadi Direktur : Lina Direktur : Sony Sutanto
Page 6
Susunan Pemegang Saham Perseroan:
No. Pemegang Saham Lembar Saham %
1. PT Episenta Utama Investasi 2.084.075.127 74,06
2. PT Prima Permata Cakrawala 153.008.758 5,44
3. Masyarakat 576.858.100 20,50
Jumlah 2.813.941.985 100,00
Page 7
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL SERTA
PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
River Ports Investments Pte Ltd (“RPI”) merupakan perusahaan terkendali PIP dimana Perseroan memiliki
99,999% dari modal ditempatkan dan disetor PIP. PIP berencana untuk melakukan divestasi 100% saham
RPI dengan pertimbangan antara lain:
a. RPI telah mengalami kerugian selama bertahun-tahun.
b. Perseroan lebih fokus pada operasi terminal di Indonesia.
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Dampak Transaksi sesuai dengan nilai Transaksi berdasarkan PJB yang ditandatangani pada tanggal
3 Mei 2024 yang berdasarkan Laporan Keuangan RPI yang diaudit untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
ASUMSI-ASUMSI DASAR SIGNIFIKAN YANG DIGUNAKAN MANAJEMEN DALAM PENYUSUNAN
INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tujuan Informasi Keuangan Proforma disusun semata-mata untuk mencerminkan dampak keuangan
material atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023 apabila diasumsikan
penjualan atas 100% saham entitas anak telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2023.
Laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 telah
dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan tertanggal 28 Maret
2024. Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan penjualan atas seluruh saham entitas
anak RPI, Perseroan telah menerbitkan informasi keuangan proforma per 31 Desember 2023 yang telah
disesuaikan dengan asumsi-asumsi dasar proforma untuk mencerminkan dampak rencana transaksi
seolah-olah telah terjadi pada 31 Desember 2023.
Berdasarkan PJB tersebut informasi keuangan proforma ini disusun oleh Manajemen Perseroan dengan
asumsi asumsi sebagai berikut:
a. Informasi keuangan proforma disusun dengan asumsi bahwa Perseroan melepaskan 100% saham RPI
dengan nilai transaksi sebesar USD 200.000 yang didasarkan pada penilaian ekuitas RPI tanggal
31 Desember 2023 oleh penilai independen KJPP FDI&R.
b. Setelah penjualan seluruh saham RPI, Perseroan tidak lagi memiliki pengendalian atas RPI dan RPI
tidak lagi menjadi entitas anak dari Perseroan.
c. Asumsi penjualan atas seluruh saham entitas anak telah mempertimbangkan PSAK yang relevan.
Informasi keuangan proforma didasarkan pada laporan keuangan konsolidasian historis Perseroan dan
entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan dan disesuaikan dengan asumsi-asumsi dasar
proforma Perseroan. Informasi keuangan proforma menggambarkan dampak dari transaksi seolah-olah
telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2023.
Page 8
LAPORAN POSISI KEUANGAN PROFORMA
Historis Penyesuaian Proforma
2023 Proforma 2023
Rp Rp Rp
Aset Lancar 1,008,391,189 (434,525,843) 573,865,346
Aset Tidak Lancar 712,861,573 681,605 713,543,178
Total Aset 1,721,252,762 (433,844,238) 1,287,408,524
Liabilitas Jangka Pendek 571,343,583 (343,434,256) 227,909,327
Liabilitas Jangka Panjang 172,534,973 -- 172,534,973
Total Liabilitas 743,878,556 (343,434,256) 400,444,300
Total Ekuitas 977,374,206 (90,409,982) 886,964,224
Total Liabilitas dan Ekuitas 1,721,252,762 (433,844,238) 1,287,408,524
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PROFORMA
Historis Penyesuaian Proforma
2023 Proforma 2023
Rp Rp Rp
Pendapatan 1.143.947.622 -- 1.143.947.622
Beban Langsung (878.370.276) -- (878.370.276)
Laba Bruto 265.577.346 -- 265.577.346
Penghasilan Lainnya 5.584.546 -- 5.584.546
Beban Operasional (82.166.703) -- (82.166.703)
Beban Lainnya (5.727.695) -- (5.727.695)
Laba Usaha 183.267.494 -- 183.267.494
Beban Keuangan (49.987.570) -- (49.987.570)
Beban Pajak Penghasilan (41.908.462) -- (41.908.462)
Laba Tahun Berjalan dari Operasi yang Dilanjutkan 91.371.462 -- 91.371.462
Rugi Tahun Berjalan dari Operasi yang Dihentikan (26.027.923) 26.027.923 --
Proforma Rugi -- (226.682.008) (226.682.008)
Laba Tahun Berjalan 65.343.539 (200.654.085) (135.310.546)
Penghasilan Komprehensif Lain (11.354.752) (1.234.378) (12.589.130)
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 53.988.787 (201.888.463) (147.899.676)
Page 9
A. LAPORAN PENILAIAN SAHAM RPI
Sehubungan dengan rencana Transaksi Penjualan Saham RPI, Penilai Publik dan KJPP Ferdinand,
Danar, Ichsan dan Rekan atau KJPP FDI&R yang telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai
Penilai di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan izin usaha No.2.22.0176 tanggal 21
April 2022 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD No. STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023 telah
menerbitkan Laporan Penilaian Saham RPI berdasarkan laporan No. Laporan: 00037/2.0176-
00/BS/05/0089/1/IV/2024, tanggal 4 April 2024 tentang penilaian 100% atas saham RPI (“Laporan
Penilaian Saham RPI”). Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Saham RPI:
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai pasar 100% ekuitas RPI dan
entitas anak. Tujuan penilaian ini untuk keperluan transaksi pada perusahaan terbuka dalam rangka
jual beli.
Objek Penilaian dan Kepemilikan
Objek Penilaian dalam hal ini adalah 100% ekuitas RPI beserta entitas anak dan asosiasi (99,99%
ekuitas Suksawat Terminal Co., Ltd. dan 30% ekuitas Port Solutions Co., Ltd.). 100% ekuitas RPI
dimiliki oleh PIP.
Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam penugasan ini adalah 31 Desember 2023.
Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Jenis mata uang yang digunakan dalam penugasan ini adalah Dolar Amerika Serikat.
Dasar Nilai
Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar.
Mengacu pada POJK 35/POJK.04/2020, Nilai Pasar, didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang
yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara
pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi
bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing
bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan.
Penilaian dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun
2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (POJK
35).
Pendekatan dan Metodologi
Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan merupakan pendekatan dan metode penilaian
yang umum digunakan sesuai dengan POJK 35. Pemilihan pendekatan dan metode penilaian
diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan klasifikasi objek penilaian. Dalam
Page 10
penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah pendekatan pendapatan, pendekatan
aset dan pendekatan pasar. Untuk pendekatan pendapatan digunakan metode Diskonto Arus Kas
(Discounted Cash Flow), dan untuk pendekatan aset digunakan metode Penyesuaian Aset Bersih
(Adjusted Book Value Method) serta pendekatan pasar digunakan metode pembanding
perdagangan tercatat di bursa (guideline publicly-traded comparable method).
Obyek penilaian merupakan ekuitas dari holding company, merujuk kepada POJK 35/2020 dan SPI
330 dalam hal melakukan penilaian terhadap perusahaan induk maka penilai harus melakukan
penilaian kepada seluruh anak perusahaan secara terpisah sesuai dengan persentase
kepemilikannya. Atas dasar tersebut penilai menjadikan pendekatan aset sebagai pendekatan
utama. Sedangkan untuk memenuhi kewajiban dua pendekatan dalam proses penilaian maka
diaplikasikan pendekatan pasar.
Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow), dan Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted
Book Value Method) diterapkan pada entitas anak dan asosiasi RPI yang terdiri dari Suksawat
Terminal Co., Ltd. (SSW) (entitas anak) dan Port Solutions Co., Ltd. (PS) (asosiasi). Pendekatan
Pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas digunakan karena SSW dan PS merupakan
perusahaan yang beroperasi dan telah mempunyai aliran pendapatan dari aktivitas operasionalnya.
Pendekatan Aset dengan Metode Penyesuaian Aset Bersih digunakan karena memiliki aset yang
mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional perusahaan
Kesimpulan
Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu
pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang digunakan, KJPP FDI&R
berpendapat bahwa nilai pasar 100% ekuitas RPI per 31 Desember 2023 setelah dilakukan
pembulatan adalah sebesar USD189.442 atau Rp 2.920.000.000 (Kurs 1 USD = Rp 15.412).
B. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sehubungan dengan rencana Transaksi Penjualan Saham RPI, Penilai Publik dan KJPP FDI&R yang
telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan Republik Indonesia
dengan izin usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD No.
STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023 telah menerbitkan Laporan Pendapat Kewajaran atas kewajaran
Transaksi Penjualan Saham RPI dengan No. Laporan: 00041/2.0176-00/BS/05/0089/1/IV/2024,
tanggal 24 April 2024. Berikut ringkasan Pendapat Kewajaran:
Latar Belakang dan Alasan Rencana Transaksi
River Ports Investments Pte Ltd (“RPI”) merupakan perusahaan terkendali PIP dimana Perseroan
memiliki 99,999% dari modal ditempatkan dan disetor PIP. PIP berencana untuk melakukan
divestasi 100% saham RPI dengan pertimbangan antara lain:
a. RPI telah mengalami kerugian selama bertahun-tahun.
b. Perseroan lebih fokus pada operasi terminal di Indonesia.
Page 11
Pihak-pihak yang Melakukan Rencana Transaksi Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah a. PT Parvi Indah Persada (“PIP”) selaku penjual b. Thor Soon Hock (“TSH”) selaku pembeli c. River Ports Investments Pte. Ltd. (“RPI”) d. PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk (“Perseroan”) Objek Analisis Pendapat Kewajaran Obyek analisis kewajaran adalah Rencana Transaksi divestasi 100% saham RPI yang dimiliki oleh PIP. PIP merupakan entitas anak yang kepemilikan 99,999% oleh Perseroan. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi terkait divestasi 100% saham RPI dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, tidak untuk perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya. Keterkaitan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Transaksi Afiliasi Perseroan, Direksi dan Komisaris Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi atau benturan kepentingan dengan pihak yang membeli seluruh saham RPI, sehingga Transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Materialitas Nilai Rencana Transaksi Berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha maka Rencana Transaksi merupakan transaksi material dimana total aset RPI melebihi 20% dari total aset NPH, yaitu sebesar 29,34%. Tanggal Penilaian Analisis pendapat kewajaran dilakukan untuk tanggal penilaian 31 Desember 2023, parameter yang digunakan dalam analisis menggunakan data auditan laporan keuangan konsolidasian per 31 Desember 2023. Pedoman dan Standar Penilaian Laporan Pendapat Kewajaran disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018) dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI 310, SPI 320 dan SPI 330 yang ditetapkan pada 1 Maret 2020 seperti yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, POJK No. 17/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04.2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal (POJK 35/POJK.04/2020). Metodologi Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Berdasarkan POJK 35/2020, analisis pengkajian kewajaran Rencana Transaksi dilakukan melalui analisis yang mencakup hal–hal sebagai berikut: • Analisis atas Transaksi; • Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi; • Analisis atas kewajaran Nilai Transaksi; • Analisis atas faktor lain yang relevan.
Page 12
Asumsi dan Kondisi Pembatas 1. Laporan penilaian pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion. 2. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian/pendapat kewajaran. 3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. 4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). 5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian pendapat kewajaran. 6. Laporan Penilaian Bisnis ini terbuka untuk publik. 7. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Penilaian/Rencana Transaksi dari Pemberi Tugas. 8. Penilai bertanggung jawab terhadap semua isi laporan penilaian kewajaran ini. Kesimpulan Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis terhadap transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.
Page 13
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
SAHAM RIVER PORTS INVESTMENTS Pte. Ltd.
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP FDI
p.2 ×5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
LATAR BELAKANG TRANSAKSI River Ports Investments Pte Ltd
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4
unresolved
person
Inggrid Lannywaty
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Akta Notaris Jimmy Tanal
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.4
unresolved
person
Periasman Effendi
p.5
unresolved
person
Surjadi
p.5 ×2
unresolved
person
Bernadet Mariani Siswanto
· Komisaris Independen
p.5 ×2
unresolved
person
Ir. Eddy Kuntadi
· Komisaris Independen
p.5
unresolved
org
Alasan Transaksi River Ports Investments Pte Ltd
p.7
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.9
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Suksawat Terminal Co., Ltd.
p.9 ×2
unresolved
org
Port Solutions Co., Ltd.
p.9 ×2
unresolved
org
Alasan Rencana Transaksi River Ports Investments Pte Ltd
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1776 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'melebihi 20% (dua puluh persen) namun kurang dari '
'50% (lima puluh'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'melebihi 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima '
'puluh',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}