Skip to content
Back to announcement

20240507_PORT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31635791_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PORT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                               KETERBUKAAN INFORMASI
                       SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
                         PT NUSANTARA PELABUHAN HANDAL TBK
                        SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM
                           RIVER PORTS INVESTMENTS Pte. Ltd.
                                    ("PERSEROAN")

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
 KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
              TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.

        INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
              DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.




                              PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk
                                      Kegiatan Usaha Utama:
   Bergerak dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding

                                            NPH Building
                                    JI. Kebon Bawang I No. 45
                                Tanjung Priok Jakarta Utara 14320
                                     Telp : +62 21 2243 5010
                                      Fax : +62 21 2243 5525
                                   Email : cs@nusantaraport.id
                                 Website : www.nusantaraport.id



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

                          Diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 7 Mei 2024
                                          Direksi Perseroan
Page 2
                                      DEFINISI DAN SINGKATAN

PIP berarti PT Parvi Indah Persada (“PIP), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Utara, yang merupakan entitas
anak Perseroan, dengan kepemilikan saham 99,99%.

RPI berarti River Ports Investments Pte. Ltd (“RPI”), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk kepada hukum negara Republik Singapura dan berkedudukan di Singapura, yang merupakan
entitas anak PIP, dengan kepemilikan saham 100%.

Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, anggota firma
RSM Network, merupakan akuntan publik yang terdaftar di OJK yang telah melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan.

Thor Soon Hock, warga Singapura, lahir di Singapura pada tanggal 6 Mei 1958, pemegang nomor paspor
K2028800E, yang beralamat di 11 Jalan Lokam Singapore 537860, merupakan pemegang saham minoritas
dan direktur di SSW dan PS.

Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan dalam rangka pemenuhan
POJK 17/2020.

KJPP FDI&R berarti Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan.

OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

POJK 31/2015 berarti Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau
Fakta   Material   oleh     Emiten   atau   Perusahaan    Publik,  yang    ditetapkan   tanggal
22 Desember 2015.

POJK 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, yang ditetapkan tanggal 21 April 2020.

POJK 42/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan, yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2020.

NPH atau Perseroan berarti PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Utara.

PJB berarti Perjanjian Jual Beli saham dalam transaksi ini.

Transaksi berarti transaksi penjualan dan pengalihan seluruh saham RPI dan entitas anak serta asosiasi
yang dimiliki oleh PIP kepada Thor Soon Hock.
Page 3
                                          PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang Saham sehubungan dengan Transaksi
penjualan dan pengalihan seluruh saham RPI dan entitas anak serta asosiasi yang dimiliki oleh PIP kepada
Thor Soon Hock, warga Singapura, lahir di Singapura pada tanggal 6 Mei 1958, pemegang nomor paspor
K2028800E, yang beralamat di 11 Jalan Lokam Singapore 537860, merupakan pemegang saham
minoritas dan direktur di SSW dan PS.

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 karena total
aset yang menjadi objek transaksi melebihi 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh
persen) dari total aset Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, dengan demikian
Transaksi tersebut tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Perseroan, Direksi dan Komisaris Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi atau benturan kepentingan
dengan pihak yang membeli seluruh saham RPI, sehingga Transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan
informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai
Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020. PIP


                                          URAIAN TRANSAKSI

1. LATAR BELAKANG TRANSAKSI
   River Ports Investments Pte Ltd (“RPI”) merupakan perusahaan terkendali PIP dimana Perseroan
   memiliki 99,999% dari modal ditempatkan dan disetor PIP. PIP berencana untuk melakukan divestasi
   100% saham RPI dengan pertimbangan antara lain:
   a. RPI telah mengalami kerugian selama bertahun-tahun.
   b. Perseroan lebih fokus pada operasi terminal di Indonesia.

   Pada tanggal 3 Mei 2024, PIP (“Penjual”), selaku pemegang saham 100% RPI (“Perusahaan Sasaran”)
   telah menandatangani Perjanjian Jual Beli (PJB) dengan Thor Soon Hock (“Pembeli"). Pembeli, Penjual,
   dan Perusahaan Sasaran bersama-sama disebut sebagai ”Para Pihak”.

   Penyelesaian Transaksi tunduk pada pemenuhan persyaratan yang disepakati dalam Perjanjian yang
   telah dipenuhi oleh Para Pihak.

2. OBJEK TRANSAKSI
   Objek Transaksi adalah 48.990.001 lembar saham RPI yang merupakan 100% dari modal disetor dan
   ditempatkan RPI, dimana dimiliki seluruhnya oleh PIP.

3. NILAI TRANSAKSI
   Berdasarkan PJB, harga penjualan atau pengalihan 100% saham RPI dihitung dengan cara:
   • USD 200.000 (dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat); dan
   • disesuaikan dengan penyesuaian yang disepakati oleh Para Pihak sebagaimana ditentukan di
       dalam Perjanjian berdasarkan Laporan Keuangan yang diaudit untuk tahun yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2023.
Page 4
    Perhitungan harga saham ditentukan dalam Dollar Amerika Serikat dan ditransaksikan serta
    dibayarkan dalam Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (JISDOR) pada tanggal
    PJB, sebagaimana disepakati oleh para pihak.

4. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
   a. PIP sebagai Penjual
      PIP didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 308 dari notaris Inggrid Lannywaty, S.H., tanggal 28
      September 2005, notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum
      dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-28714.HT.01.01.TH.2005
      tanggal 18 Oktober 2005.

       Anggaran Dasar perusahaan telah mengalami perubahan, yang terakhir dengan Akta Notaris No.
       134 dari Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Tanggal 24 November 2022 mengenai persetujuan untuk
       meningkatkan modal dasar dan meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor perusahaan.
       Akta perubahan ini telah diterima dan dicatat di dalam database system Administrasi Badan Hukum
       Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU- 0085737.AH.01.02 Tahun 2022
       tanggal 25 November 2022.

       Sesuai dengan pasal 3 Akta Pendirian perusahaan, perusahaan bergerak dalam bidang reparasi
       mesin untuk keperluan umum dan perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya.
       Kantor perusahaan berlokasi di NPH Building, Jl. Kebon Bawang I No. 45 Tanjung Priok, Jakarta.

       Berdasarkan Akta Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., No 134 tanggal 24 November 2022 yang telah
       mendapatkan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- 0085737.AH.01.02
       Tahun 2022 tanggal 25 November 2022, perusahaan mengubah susunan anggota dewan
       komisaris dan direksi. Susunan tersebut pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai
       berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama       : Paul Krisnadi
       Komisaris             : Lina

       Dewan Direksi
       Direktur Utama        : Won Kwee Sang
       Direktur              : Chiong Yew Ee
       Direktur              : Sony Sutanto
       Direktur              : Lilik Sutanto

       Susunan Pemegang Saham perusahaan:
       PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk : 99,999%
       Terminal and Equipment Pte., Ltd. : 0,001%

   b. Thor Soon Hock sebagai Pembeli
      Thor Soon Hock, warga Singapura, lahir di Singapura pada tanggal 6 Mei 1958, pemegang nomor
      paspor K2028800E, yang beralamat di 11 Jalan Lokam Singapore 537860, merupakan pemegang
      saham minoritas dan direktur di SSW dan PS.
Page 5
c. RPI sebagai Perusahaan Sasaran
   RPI didirikan di bawah Accounting and Corporate Regulatory Authority of Singapore (ACRA)
   berdasarkan Companies Act (Cap 50) dengan Sertifikat Konfirmasi Pendirian Perusahaan No.
   201529824K tanggal 17 Desember 2015 di Singapura. Anggaran Dasar perusahaan telah
   mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Rapat Umum untuk meningkatkan
   modal perusahaan tanggal 30 Mei 2023.

   Berdasarkan laporan keuangan audit RPI per 31 Desember 2023 susunan Direksi Perseroan adalah
   sebagai berikut:

   Direksi:
   Direktur       : Chiong Yew Ee
   Direktur       : Paul Krisnadi

   Susunan Pemegang Saham RPI:
   PT Parvi Indah Persada : 100%

d. PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk (“Perseroan”)
   PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk (Perseroan) didirikan pada 29 Desember 2003 sesuai dengan
   Akta No. 8 dari Periasman Effendi, S.H., yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
   dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. C-02925HT.01.01.TH. 2004
   tertanggal 6 Februari 2004. Anggaran Dasar perusahaan telah mengalami beberapa kali
   perubahan, terakhir dengan Akta No. 135 dari Surjadi, S.H., M.Kn., M.M., M.H., notaris di Jakarta
   tertanggal 23 Juni 2023 mengenai perubahan pengumuman laporan keuangan perusahaan.
   Perubahan anggaran dasar ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia dengan keputusan Nomor: AHU-AH. 01.03-0092991 tertanggal 18 Juli
   2023.

   Perseroan beralamat di NPH Building, Jl. Kebon Bawang I No. 45, Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia.

   Sesuai dengan Akta No. 180 dari Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta tertanggal 11 Agustus
   2020, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan sesuai pasal 3 ayat 1 adalah berusaha
   dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

   Berdasarkan Akta No. 135 dari Surjadi, S.H., M.Kn., M.M., M.H., tertanggal 23 Juni 2023, anggota
   dewan komisaris dan direksi pada 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama      : Iwan Suyudhie Amri
   Komisaris Independen : Bernadet Mariani Siswanto
   Komisaris Independen : Ir. Eddy Kuntadi
   Komisaris            : Amelia Kurniawan

   Direksi
   Direktur Utama         : Paul Krisnadi
   Direktur               : Lina
   Direktur               : Sony Sutanto
Page 6
Susunan Pemegang Saham Perseroan:
 No.                Pemegang Saham   Lembar Saham       %
  1.   PT Episenta Utama Investasi    2.084.075.127    74,06
  2.   PT Prima Permata Cakrawala       153.008.758     5,44
  3.   Masyarakat                       576.858.100    20,50
       Jumlah                         2.813.941.985   100,00
Page 7
        PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL SERTA
               PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
River Ports Investments Pte Ltd (“RPI”) merupakan perusahaan terkendali PIP dimana Perseroan memiliki
99,999% dari modal ditempatkan dan disetor PIP. PIP berencana untuk melakukan divestasi 100% saham
RPI dengan pertimbangan antara lain:
a. RPI telah mengalami kerugian selama bertahun-tahun.
b. Perseroan lebih fokus pada operasi terminal di Indonesia.

Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Dampak Transaksi sesuai dengan nilai Transaksi berdasarkan PJB yang ditandatangani pada tanggal
3 Mei 2024 yang berdasarkan Laporan Keuangan RPI yang diaudit untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.



      ASUMSI-ASUMSI DASAR SIGNIFIKAN YANG DIGUNAKAN MANAJEMEN DALAM PENYUSUNAN
                     INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA


Tujuan Informasi Keuangan Proforma disusun semata-mata untuk mencerminkan dampak keuangan
material atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023 apabila diasumsikan
penjualan atas 100% saham entitas anak telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2023.

Laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 telah
dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan tertanggal 28 Maret
2024. Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan penjualan atas seluruh saham entitas
anak RPI, Perseroan telah menerbitkan informasi keuangan proforma per 31 Desember 2023 yang telah
disesuaikan dengan asumsi-asumsi dasar proforma untuk mencerminkan dampak rencana transaksi
seolah-olah telah terjadi pada 31 Desember 2023.

Berdasarkan PJB tersebut informasi keuangan proforma ini disusun oleh Manajemen Perseroan dengan
asumsi asumsi sebagai berikut:
a.   Informasi keuangan proforma disusun dengan asumsi bahwa Perseroan melepaskan 100% saham RPI
     dengan nilai transaksi sebesar USD 200.000 yang didasarkan pada penilaian ekuitas RPI tanggal
     31 Desember 2023 oleh penilai independen KJPP FDI&R.
b.   Setelah penjualan seluruh saham RPI, Perseroan tidak lagi memiliki pengendalian atas RPI dan RPI
     tidak lagi menjadi entitas anak dari Perseroan.
c.   Asumsi penjualan atas seluruh saham entitas anak telah mempertimbangkan PSAK yang relevan.

Informasi keuangan proforma didasarkan pada laporan keuangan konsolidasian historis Perseroan dan
entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan dan disesuaikan dengan asumsi-asumsi dasar
proforma Perseroan. Informasi keuangan proforma menggambarkan dampak dari transaksi seolah-olah
telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2023.
Page 8
LAPORAN POSISI KEUANGAN PROFORMA

                                                    Historis        Penyesuaian        Proforma
                                                     2023            Proforma            2023
                                                      Rp                Rp                Rp

 Aset Lancar                                        1,008,391,189    (434,525,843)       573,865,346
 Aset Tidak Lancar                                    712,861,573          681,605       713,543,178
 Total Aset                                         1,721,252,762    (433,844,238)     1,287,408,524

 Liabilitas Jangka Pendek                             571,343,583    (343,434,256)       227,909,327
 Liabilitas Jangka Panjang                            172,534,973               --       172,534,973
 Total Liabilitas                                     743,878,556    (343,434,256)       400,444,300
 Total Ekuitas                                        977,374,206     (90,409,982)       886,964,224
 Total Liabilitas dan Ekuitas                       1,721,252,762    (433,844,238)     1,287,408,524




LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PROFORMA

                                                     Historis       Penyesuaian         Proforma
                                                      2023           Proforma             2023
                                                       Rp               Rp                 Rp

Pendapatan                                          1.143.947.622                 --   1.143.947.622
Beban Langsung                                      (878.370.276)                 --   (878.370.276)

Laba Bruto                                            265.577.346                 --     265.577.346

Penghasilan Lainnya                                     5.584.546                 --        5.584.546
Beban Operasional                                    (82.166.703)                 --     (82.166.703)
Beban Lainnya                                         (5.727.695)                 --      (5.727.695)

Laba Usaha                                            183.267.494                 --     183.267.494

Beban Keuangan                                       (49.987.570)                 --     (49.987.570)
Beban Pajak Penghasilan                              (41.908.462)                 --     (41.908.462)

Laba Tahun Berjalan dari Operasi yang Dilanjutkan      91.371.462                 --      91.371.462

Rugi Tahun Berjalan dari Operasi yang Dihentikan     (26.027.923)        26.027.923                --
Proforma Rugi                                                  --     (226.682.008)     (226.682.008)

Laba Tahun Berjalan                                    65.343.539     (200.654.085)     (135.310.546)

Penghasilan Komprehensif Lain                        (11.354.752)       (1.234.378)      (12.589.130)

Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan                 53.988.787     (201.888.463)     (147.899.676)
Page 9
A.   LAPORAN PENILAIAN SAHAM RPI
     Sehubungan dengan rencana Transaksi Penjualan Saham RPI, Penilai Publik dan KJPP Ferdinand,
     Danar, Ichsan dan Rekan atau KJPP FDI&R yang telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai
     Penilai di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan izin usaha No.2.22.0176 tanggal 21
     April 2022 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD No. STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023 telah
     menerbitkan Laporan Penilaian Saham RPI berdasarkan laporan No. Laporan: 00037/2.0176-
     00/BS/05/0089/1/IV/2024, tanggal 4 April 2024 tentang penilaian 100% atas saham RPI (“Laporan
     Penilaian Saham RPI”). Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Saham RPI:

     Maksud dan Tujuan Penilaian
     Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai pasar 100% ekuitas RPI dan
     entitas anak. Tujuan penilaian ini untuk keperluan transaksi pada perusahaan terbuka dalam rangka
     jual beli.

     Objek Penilaian dan Kepemilikan
     Objek Penilaian dalam hal ini adalah 100% ekuitas RPI beserta entitas anak dan asosiasi (99,99%
     ekuitas Suksawat Terminal Co., Ltd. dan 30% ekuitas Port Solutions Co., Ltd.). 100% ekuitas RPI
     dimiliki oleh PIP.

     Tanggal Penilaian
     Tanggal Penilaian dalam penugasan ini adalah 31 Desember 2023.

     Jenis Mata Uang Yang Digunakan
     Jenis mata uang yang digunakan dalam penugasan ini adalah Dolar Amerika Serikat.

     Dasar Nilai
     Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar.

     Mengacu pada POJK 35/POJK.04/2020, Nilai Pasar, didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang
     yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara
     pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi
     bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing
     bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan.

     Penilaian dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun
     2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (POJK
     35).

     Pendekatan dan Metodologi
     Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan merupakan pendekatan dan metode penilaian
     yang umum digunakan sesuai dengan POJK 35. Pemilihan pendekatan dan metode penilaian
     diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan klasifikasi objek penilaian. Dalam
Page 10
     penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah pendekatan pendapatan, pendekatan
     aset dan pendekatan pasar. Untuk pendekatan pendapatan digunakan metode Diskonto Arus Kas
     (Discounted Cash Flow), dan untuk pendekatan aset digunakan metode Penyesuaian Aset Bersih
     (Adjusted Book Value Method) serta pendekatan pasar digunakan metode pembanding
     perdagangan tercatat di bursa (guideline publicly-traded comparable method).

     Obyek penilaian merupakan ekuitas dari holding company, merujuk kepada POJK 35/2020 dan SPI
     330 dalam hal melakukan penilaian terhadap perusahaan induk maka penilai harus melakukan
     penilaian kepada seluruh anak perusahaan secara terpisah sesuai dengan persentase
     kepemilikannya. Atas dasar tersebut penilai menjadikan pendekatan aset sebagai pendekatan
     utama. Sedangkan untuk memenuhi kewajiban dua pendekatan dalam proses penilaian maka
     diaplikasikan pendekatan pasar.

     Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow), dan Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted
     Book Value Method) diterapkan pada entitas anak dan asosiasi RPI yang terdiri dari Suksawat
     Terminal Co., Ltd. (SSW) (entitas anak) dan Port Solutions Co., Ltd. (PS) (asosiasi). Pendekatan
     Pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas digunakan karena SSW dan PS merupakan
     perusahaan yang beroperasi dan telah mempunyai aliran pendapatan dari aktivitas operasionalnya.
     Pendekatan Aset dengan Metode Penyesuaian Aset Bersih digunakan karena memiliki aset yang
     mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional perusahaan

     Kesimpulan
     Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
     mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu
     pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang digunakan, KJPP FDI&R
     berpendapat bahwa nilai pasar 100% ekuitas RPI per 31 Desember 2023 setelah dilakukan
     pembulatan adalah sebesar USD189.442 atau Rp 2.920.000.000 (Kurs 1 USD = Rp 15.412).


B.   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
     Sehubungan dengan rencana Transaksi Penjualan Saham RPI, Penilai Publik dan KJPP FDI&R yang
     telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan Republik Indonesia
     dengan izin usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD No.
     STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023 telah menerbitkan Laporan Pendapat Kewajaran atas kewajaran
     Transaksi Penjualan Saham RPI dengan No. Laporan: 00041/2.0176-00/BS/05/0089/1/IV/2024,
     tanggal 24 April 2024. Berikut ringkasan Pendapat Kewajaran:

     Latar Belakang dan Alasan Rencana Transaksi
     River Ports Investments Pte Ltd (“RPI”) merupakan perusahaan terkendali PIP dimana Perseroan
     memiliki 99,999% dari modal ditempatkan dan disetor PIP. PIP berencana untuk melakukan
     divestasi 100% saham RPI dengan pertimbangan antara lain:
     a. RPI telah mengalami kerugian selama bertahun-tahun.
     b. Perseroan lebih fokus pada operasi terminal di Indonesia.
Page 11
Pihak-pihak yang Melakukan Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah
a. PT Parvi Indah Persada (“PIP”) selaku penjual
b. Thor Soon Hock (“TSH”) selaku pembeli
c. River Ports Investments Pte. Ltd. (“RPI”)
d. PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk (“Perseroan”)

Objek Analisis Pendapat Kewajaran
Obyek analisis kewajaran adalah Rencana Transaksi divestasi 100% saham RPI yang dimiliki oleh
PIP. PIP merupakan entitas anak yang kepemilikan 99,999% oleh Perseroan.

Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi terkait divestasi 100% saham RPI dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, tidak untuk perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya.

Keterkaitan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Transaksi Afiliasi
Perseroan, Direksi dan Komisaris Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi atau benturan
kepentingan dengan pihak yang membeli seluruh saham RPI, sehingga Transaksi tersebut bukan
merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.

Materialitas Nilai Rencana Transaksi
Berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
maka Rencana Transaksi merupakan transaksi material dimana total aset RPI melebihi 20% dari
total aset NPH, yaitu sebesar 29,34%.

Tanggal Penilaian
Analisis pendapat kewajaran dilakukan untuk tanggal penilaian 31 Desember 2023, parameter yang
digunakan dalam analisis menggunakan data auditan laporan keuangan konsolidasian per 31
Desember 2023.

Pedoman dan Standar Penilaian
Laporan Pendapat Kewajaran disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018) dengan Edisi Revisi pada SPI 300,
SPI 310, SPI 320 dan SPI 330 yang ditetapkan pada 1 Maret 2020 seperti yang ditetapkan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, POJK No. 17/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 35/POJK.04.2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di
Pasar Modal (POJK 35/POJK.04/2020).

Metodologi Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan POJK 35/2020, analisis pengkajian kewajaran Rencana Transaksi dilakukan melalui
analisis yang mencakup hal–hal sebagai berikut:
• Analisis atas Transaksi;
• Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi;
• Analisis atas kewajaran Nilai Transaksi;
• Analisis atas faktor lain yang relevan.
Page 12
Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan penilaian pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses
   penilaian/pendapat kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen dengan kemampuan
   pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian pendapat kewajaran.
6. Laporan Penilaian Bisnis ini terbuka untuk publik.
7. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Penilaian/Rencana Transaksi dari
   Pemberi Tugas.
8. Penilai bertanggung jawab terhadap semua isi laporan penilaian kewajaran ini.

Kesimpulan

Pendapat Kewajaran Atas Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis terhadap
transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi, maka
kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.
Page 13

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.06 MB
Published7 May 2024
Pages13
Characters27,881
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NUSANTARA PELABUHAN HANDAL TBK p.1 ×20
linked org RIVER PORTS INVESTMENTS p.1 ×7
linked org PT Parvi Indah Persada p.2 ×5
linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×3
linked person Paul Krisnadi p.4 ×3
linked person Sony Sutanto p.4 ×2
linked person Iwan Suyudhie p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org SAHAM RIVER PORTS INVESTMENTS Pte. Ltd. p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.2
unresolved org KJPP FDI p.2 ×5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.2
unresolved org Ichsan dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org LATAR BELAKANG TRANSAKSI River Ports Investments Pte Ltd p.3
unresolved org Bank Indonesia p.4
unresolved person Inggrid Lannywaty p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved person Akta Notaris Jimmy Tanal p.4 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- p.4
unresolved person Periasman Effendi p.5
unresolved person Surjadi p.5 ×2
unresolved person Bernadet Mariani Siswanto · Komisaris Independen p.5 ×2
unresolved person Ir. Eddy Kuntadi · Komisaris Independen p.5
unresolved org Alasan Transaksi River Ports Investments Pte Ltd p.7
unresolved org Mawar dan Rekan p.7 ×2
unresolved org KJPP Ferdinand p.9
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Suksawat Terminal Co., Ltd. p.9 ×2
unresolved org Port Solutions Co., Ltd. p.9 ×2
unresolved org Alasan Rencana Transaksi River Ports Investments Pte Ltd p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1776 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'melebihi 20% (dua puluh persen) namun kurang dari '
                            '50% (lima puluh'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'melebihi 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima '
                'puluh',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': False,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result