Skip to content
Back to announcement

20240506_GTRA_Pemanggilan RUPS_31635474_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted GTRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.947
Grahalrans

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI Tbk

Dengan ini, Direksi PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI Tbk (“Perseroan”) mengundang para
pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 29 Mei 2024,
Waktu 5 10.00 WIB sampai dengan selesai,
Tempat Hotel Santika Premiere, Ruang Mawar.

Jl. AIPDA KS Tubun, Slipi, Jakarta

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

1.

Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal

31 Desember 2023, yang didalamnya terdiri dari:

a Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023,

b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan pembebasan serta
pelunasan (acauit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf a dan huruf
b Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1)
Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
telah diubah sebagian dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2024 tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2023 tentang
Cipta Kerja (“UU PT”) dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”).

Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf c

Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UU PT dan
Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan

Komisaris Perseroan.

Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 14 ayat (11) dan Pasal 17
ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 U UPT dan (iii)
Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun

buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar
Perseroan, (ii) Pasal 68 UU PT, (iii) Pasal 13 POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan dan (iv) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf f Anggaran Dasar
Perseroan dan (ii) Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.

PT. GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK

Head Office :

Pool 1
Pool 2

Gedung Graha 55 Jl. Tanah Abang II / 57,Petojo Selatan,Gambir, Jakarta Pusat. Telp : 021-34832477
1 Kp. Cijengkol RT 003/008, Kec. Setu, Kab. Bekasi. Telp : 021-82602676
: Jl. Manis Raya, Kawasan Pergudangan 3M, Multi Gudang Blok F7-F10Tangerang. Telp : 021-55664669
Page 2 OCR 0.947
(& Grahalrans

Catatan:

10.

30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.

Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
laman situs Perseroan https://grahatrans.com dan aplikasi eASY.KSEI.

Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.

Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek tanggal 6 Mei 2024.

Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:

a. hadir dalam Rapat secara fisik, atau

b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi deASY.KSEI.

Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI.

Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
@ASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).

Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan
lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur “Meeting Info' pada aplikasi
@ASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
secara fisik.

Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
@ASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
identitas diri yang asli.

PT. GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK

Head Office :

Pool 1
Pool 2

Gedung Graha 55 Jl. Tanah Abang II / 57,Petojo Selatan,Gambir, Jakarta Pusat. Telp : 021-34832477
: Kp. Cijengkol RT 003/008, Kec. Setu, Kab. Bekasi. Telp : 021-82602676
: Jl. Manis Raya, Kawasan Pergudangan 3M, Multi Gudang Blok F7-F10Tangerang. Telp : 021-55664669
Page 3 OCR 0.944
(& Grahattans

Tik Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham yang
tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat
(secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:

a Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT
ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”),
paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 28 Mei 2024, yaitu 1 (satu) hari
kerja sebelum Rapat diselenggarakan,

b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat
Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.

12. Bagi para Pemegang Saham (pribadilbadan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:

a Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku,

b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir,

c. Untuk Kuasa, suratkuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas
diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.

13 Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

a. Proses Registrasi:

i Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
@ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan:

ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan,

iii Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh

PT. GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK

Head Office
Pool 1
Pool 2

Gedung Graha 55 Jl. Tanah Abang II / 57,Petojo Selatan,Gambir, Jakarta Pusat. Telp : 021-34832477

1 Kp. Cijengkol RT 003/008, Kec. Setu, Kab. Bekasi. Telp : 021-82602676
: Jl. Manis Raya, Kawasan Pergudangan 3M, Multi Gudang Blok F7-F10Tangerang. Telp : 021-55664659
Page 4 OCR 0.944
Grahalrans Perseroan (Independent Representative) atau Individual

Representative tetapi pemegang saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili
pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan:

iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
@ASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan:

V. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi
kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan
telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
@ASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak
perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat:

Vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi
secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka
i — iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:

i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3
(tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
acara Rapat. Pertanyaan dan/atau

pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima

kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
“Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar E-

PT. GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK

Head Office : Gedung Graha 55 Jl. Tanah Abang II / 57,Petojo Selatan,Gambir, Jakarta Pusat. Telp : 021-34832477
Pool 1 : Kp. Cijengkol RT 003/008, Kec. Setu, Kab. Bekasi. Telp : 021-82602676
Pool 2 1 Jl. Manis Raya, Kawasan Pergudangan 3M, Multi Gudang Blok F7-F10Tangerang. Telp : 021-55664669
Page 5 OCR 0.932
(& Grahatrans

PT. GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK

Head Office
Pool 1
Pool 2

Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama
status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting
Flow Text adalah “Discussion started for mata acara
item no. | J':

Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall
di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
@ASY.KSEI:

Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan
akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk
menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan
atau pendapat terkait,

C. Proses Pemungutan Suara:

iii.

Proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung di aplikasi eCASY.KSEI pada menu E-
Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting,

Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan
penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan
Suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
pada butir 13 huruf a angka i - iii, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per
mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
menit. Selama proses pemungutan suara secara
elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
mata acara item no | J has started” pada kolom “General
Meeting Flow Text. Apabila pemegang saham atau
penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara
untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General
Meeting Flow Text' berubah menjadi “Voting for mata
acara item no | J has ended”, maka akan dianggap
memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
yang bersangkutan,

Voting time selama proses pemungutan suara secara
elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan
pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat
(dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI,

Gedung Graha 55 Jl. Tanah Abang II / 57,Petojo Selatan,Gambir, Jakarta Pusat. Telp : 021-34832477

Ly

: Kp. Cijengkol RT 003/008, Kec. Setu, Kab. Bekasi. Telp : 021-82602676
Manis Raya, Kawasan Pergudangan 3M, Multi Gudang Blok F7-F10Tangerang. Telp : 021-55664669
Page 6 OCR 0.932
Grahalrans

d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:

i Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah
terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/):

li. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta,
di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
saham atau penerima kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk — menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap
dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
@ASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf
aangkai—v,

iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir
13 huruf a angka i — v, maka kehadiran pemegang
saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak
sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
kehadiran Rapat,

iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima
kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan
dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI,

V. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya
disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
Firefox.

PT. GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK

Head Office : Gedung Graha 55 Jl. Tanah Abang II / 57,Petojo Selatan,Gambir, Jakarta Pusat. Telp : 021-34832477
Pool 1 : Kp. Cijengkol RT 003/008, Kec. Setu, Kab. Bekasi. Telp : 021-82602676
Pool 2 : JI. Manis Raya, Kawasan Pergudangan 3M, Multi Gudang Blok F7-F10Tangerang. Telp : 021-55664669
Page 7 OCR 0.936
Grahalrans

14. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda,

kecuali:

a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan:

b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.

Jakarta, 7 Mei 2024
Direksi
PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI Tbk

PT. GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK

Head Office : Gedung Graha 55 Jl. Tanah Abang II / 57,Petojo Selatan,Gambir, Jakarta Pusat. Telp : 021-34832477
Pool 1 : Kp. Cijengkol RT 003/008, Kec. Setu, Kab. Bekasi. Telp : 021-82602676
Pool 2 JI. Manis Raya, Kawasan Pergudangan 3M, Multi Gudang Blok F7-F10Tangerang. Telp : 021-55664669

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.07 MB
Published7 May 2024
Pages7
Characters18,005
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI Tbk p.1 ×29
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result