Skip to content
Back to announcement

20240506_SMGR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31635542_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed SMGR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.943
A
SIG
RINGKASAN KEPUTUSAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk

Direksi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Tahun Buku 2023, pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024, pukul 14.29-16.30 WIB, bertempat di Financial Hall
Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jln. Jenderal Sudirman Kav 58, Jakarta Selatan.

Rapat dipimpin oleh Bpk. Budi Waseso selaku Komisaris Utama, yang ditunjuk berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 28 Maret 2024, dan dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:

Dewan Komisaris Direksi

Komisaris Utama/Independen : Budi Waseso Direktur Utama : Donny Arsal

Komisaris : Sony Subrata Direktur Supply Chain : Yosviandri

Komisaris : Lydia Silvanna Djaman Direktur SDM & Umum : Agung Wiharto

Komisaris Independen : Nasaruddin Umar Direktur Keuangan & Manajemen Portofolio : Andriano Hosny Panangian
Komisaris Independen : Saor Siagian Direktur Operasi : Reni Wulandari

Komisaris Independen : Ratna Irsana Direktur Bisnis & Pemasaran : Subhan

Pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat tercatat 5.290.288.468 saham termasuk di dalamnya Saham Seri A Dwiwarna,
setara dengan 78,3567664& dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan sebesar 6.751.540.089 saham.

Tata Tertib Rapat

- Pemegang saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan dengan mata acara
Rapat yang sedang dibicarakan, sebelum dilakukan pengambilan keputusan.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara terbuka kecuali mata acara Perubahan Pengurus yang dilakukan secara
tertutup, dan penghitungan dilaksanakan secara elektronik, termasuk suara yang diberikan melalui eASY.KSEI. Pemegang saham yang abstain
(tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

- Perseroan telah menunjuk pihak Independen, Notaris Aulia Taufani, S.H., dan Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dalam melakukan
perhitungan dan/atau memvalidasi suara.

- Keputusan Rapat telah dituangkan dalam akta berita acara rapat nomor 5 tanggal 3 Mei 2024 yang dibuat oleh Notaris Aulia Taufani, S.H.

Keputusan Rapat

Mata Acara 1 Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
(volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan
Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.

Pertanyaan/Usulan | Terdapat 1 pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat (tanggapan).

Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.125.607.040 saham (96,8874) 69.895.187 saham (1,321) 94.786.241 saham (1,79296)
Keputusan 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta

mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia Pacific Network and Deloitte Network) sesuai dengan laporannya
No. 00046/2/2.1265/AU.1/04/0565-2/1/1I/2024 tanggal 8 Maret 2024 dengan pendapat “wajar dalam semua hal
yang material” serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de
charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan tersebut bukan
merupakan tindakan pidana dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum
yang berlaku, tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi Perseroan dan
entitas anak.

2. Menyetujui Laporan Tahunan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan mengesahkan Laporan
Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia Pacific
Network and Deloitte Network) sesual laporannya No. 00038/2.1265/AU.2/11/0565-2/1/!I/2024 tanggal 5 Maret
2024 dengan pendapat "wajar dalam semua hai yang material", serta memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN yang telah
dilaksanakan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan
merupakan tindakan pidana dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum
yang berlaku, dan tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.

Mata Acara 2 Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.

Pertanyaan/Usulan | -

Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.127.879.071 saham (96,9302) 62.560.502 saham (11835) 99.843.895 saham (1,88796)

Keputusan T. RUPS menetapkan penggunaan laba bersih tahun berjalan yang dapat distribusikan kepada pemilik entitas induk

tahun buku 2023 sebesar Rp2.170.497 Juta sebagai berikut:
a. Sebesar 26,36X atau Rp572.043 Juta (lima ratus tujuh puluh dua miliar empat puluh tiga juta rupiah) ditetapkan
sebagai dividen tunai, sehingga dividen bagian Negara RI atas kepemilikan 51,20 saham sebesar Rp292.886
Juta (dua ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta rupiah).
b. Sebesar 73,645 atau Rp1.598.454 Juta (satu triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus lima
puluh empat juta rupiah) ditetapkan sebagai cadangan.

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut
mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
termasuk melakukan pembulatan ke atas untuk pembayaran dividen per saham.

Mata Acara 3 Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku

2024, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas kinerja Tahun

Buku 2023.

Pertanyaan/Usulan | -

Page 2 OCR 0.930
Pemungutan Suara

Setuju Tidak Setuju Abstain

4.668.372.543 saham (88,244X) 521.795.430 saham (9,8631) 100.120.495 saham (189396)

Keputusan

1.

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya
tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk Tahun Buku 2023, serta menetapkan honorarium, tunjangan, dan
fasilitas bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2024.

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus
untuk Tahun Buku 2023, serta menetapkan gaji, tunjangan dan fasilitas bagi Direksi untuk tahun 2024.

Mata Acara 4

Pp.
Pi

'ersetujuan Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan termasuk Audit Laporan
togram Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024.

Pertanyaan/Usulan

Pemungutan Suara

Setuju Tidak Setuju Abstain

4.863.886.574 saham (91,940) 335.933.371 saham (6,35056) 90.468.583 saham (171096)

Keputusan

1.

Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia Pacific Network and Deloitte
Network) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan Laporan
Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) periode Tahun Buku 2024.

Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit,
penambahan/penyesuaian ruang lingkup lainnya selain sebagaimana keputusan tersebut di atas, termasuk
penetapan Akuntan Publik, dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.

Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan KAP Pengganti dalam hal KAP Imelda & Rekan (a member of Deloitte
Asia Pacific Network and Deloitte Network) karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,
serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024,
termasuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi KAP Pengganti tersebut.

Mata Acara 5

Pp.

'erubahan Anggaran Dasar Perseroan

Pertanyaan/Usulan

Pemungutan Suara

Setuju Tidak Setuju Abstain

4.855.486.721 saham (9178196) 334.952.852 saham (6,33196) 99.343.395 saham (188796)

Keputusan

1.

2.
3.

Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Menyetujui untuk menyusun kembali Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan tersebut.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat, termasuk menyusun dan menyatakan
kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang
untuk mendapatkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu
pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

Berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris diminta menjalankan tugas
dan fungsinya dengan tuntas, cermat dan hati-hati untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki Grup
Semen Indonesia serta meningkatkan peran dan fungsi holding dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja,
kesehatan dan nilai perusahaan Grup Semen Indonesia.

Mata Acara 6

Pp.

laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana (“RPD”) Penawaran Umum Terbatas melalui Penambahan

Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu | (“PMHMETD !”):

Pertanyaan/Usulan

Pemungutan Suara

Setuju Tidak Setuju Abstain

Oleh karena Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana ("RPD”) PMHIVETD T bersifat laporan, maka

Keputusan
tidak dilakukan pemungutan suara, dan dicatat bahwa Direksi Perseroan telah melakukan pelaporan realisasi
penggunaan dana PMHMETD I.
Mata Acara 7 Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Pertanyaan/Usulan | -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
3.834.244.832 saham (72,4779) 1.354.209.419 saham (25,5984) 101.834.217 saham (19254)

Keputusan

1.

Memberhentikan dengan hormat Saudari Lydia Silvanna Djaman sebagai Komisaris Perseroan yang diangkat
berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2018 tanggal 22 Mei 2019 terhitung
sejak ditutupnya Rapat, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama
menjabat sebagai pengurus Perseroan.

Mengangkat Saudari Lydia Silvanna Djaman sebagai Komisaris Perseroan dengan masa jabatan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2, maka susunan keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

a. Direksi

1) Direktur Utama : Donny Arsal

2) Direktur Supply Chain : Yosviandri

3) Direktur SDM & Umum : Agung Wiharto

4) Direktur Bisnis & Pemasaran : Subhan

5) Direktur Keuangan dan Manajemen Portofolio : Andriano Hosny Panangian
6) Direktur Operasi : Reni Wulandari

b. Dewan Komisaris

1) Komisaris Utama/Komisaris Independen : Budi Waseso

2) Komisaris : Sony Subrata

3) Komisaris : Lydia Silvanna Djaman
4) Komisaris : Yustinus Prastowo

5) Komisaris Independen : Nasaruddin Umar

6) Komisaris Independen : Saor Siagian

7) Komisaris Independen : Ratna Irsana

Page 3 OCR 0.955
. Anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang masih menjabat pada jabatan
lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris
Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya
tersebut.

5. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan Rapat
dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian
atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan
pelaksanaan isi keputusan rapat.

Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Jadwal Pembagian Dividen:

No Keterangan Tanggal
1 | Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 15 Mei 2024
- Pasar Tunai 17 Mei 2024
2 | Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 16 Mei 2024
- Pasar Tunai 20 Mei 2024
3 Daftar pemegang saham yang berhak dividen (recording date) 17 Mei 2024
4 | Pembayaran dividen tunai 5 Juni 2024

2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
(“DPS”) atau recording date pada tanggal 17 Mei 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 17 Mei 2024.

3. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan
melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam Rekening Dana Nasabah pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pada tanggal 5
Juni 2024. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka
pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

4. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak
yang dikenakan akan menjandi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai
yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika
diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP adan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha sebagaimana dicabut sebagian
dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan
Kewajiban Perpajakan, dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan/atau bank custodian
tempat membuka rekenin efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan
dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.

7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
DGT/SKD yang telah diunggah ke situs Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait
batas waktu. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 2096

Jakarta, 6 Mei 2024
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Direksi
Page 4 OCR 0.921
A
SIG
RESOLUTION SUMMARY

THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS' RESOLUTIONS
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk

The Board of Directors of PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (the "Company") hereby announces that the Company has convened an Annual
General Meeting of Shareholders ("Meeting") for Financial Year of 2023, on Friday, May 3rd 2024, at 2.29 PM- 4.30 PM, at the Financial Hall, Graha
CIMB Niaga 2rd Floor, Jln. Jenderal Sudirman Kav 58, South Jakarta.

The Meeting was chaired by Mr. Budi Waseso as the President Commissioner, who was appointed based on the decision of the Board of
Commissioner's Joint Meeting on March 28!" 2024, and was attended by all members of Board of Commissioners and Board of Directors as
follows:

Board of Commissioners Directors

President Commissioner/Independent : Budi Waseso President Director : Donny Arsal
Commissioner : Sony Subrata Director of Supply Chain : Yosviandri

Commissioner Lydia Silvanna Djaman — Director of HC & General Affair : Agung Wiharto
Independent Commissioner : Nasaruddin Umar Director of Finance & Portfolio Management : Andriano Hosny Panangian
Independent Commissioner :Saor Siagian Director of Operation : Reni Wulandari
Independent Commissioner : Ratna Irsana Director of Bussiness & Marketing : Subhan

The Shareholders and/or their proxies who attended the Meeting are recorded representing 5.290.288.468 shares including the Series A
Dwiwarna share, constituting 78,35676656 of the total issued shares by the Company, in the amount of 6.751.540.089 shares.

Rules of Conduct

- Shareholders or their proxies are given the opportunity to ask guestions and/or opinions in accordance with the discussed Subject of Meeting,
prior to decision making.

- Decision making is conducted by open voting except for the agenda of change in management composition which is conducted by closed
voting, and the counting is conducted electronically, including the votes cast through eASY.KSEI. Abstained shareholders (did not cast a vote)
are considered to have cast the same vote as the majority of shareholders who cast votes

- The Company has appointed independent parties: Notary Aulia Taufani, S.H. and PT Datindo Entrycom to calculate and/or validate the votes.

- The resolutions of the Meeting have been stated in the minutes of meeting document No. 5 dated May 3d 2024 made by Notary Aulia Taufani,

Meeting Resolution

Agenda 1 Approval of the Company's Annual Report and Ratification of the Company Financial Statement, approval of the
Supervisory Report of the Board of Commissioners and Ratification of the Financial Statements of the MSE Funding
Program for the Financial Year of 2023, as well as granting full release and discharge of all responsibilities (volledig
acguit et de charge) to the Board of Directors and Board of Commissioners for management and supervision that has
been carried out for the Financial Year of 2023:

Guestion/Suggestion | There was 1 shareholder or proxy attending the Meeting who raised a guestion and/or expressed an opinion

(response)
Voting Result Affirmative Non-Affirmative Abstain
5.125.607.040 shares (96,8874) 69.395.187 shares (132196) 94.786.241 shares (1,7922)
Resolution 1. To approve the Company's Annual Report, including the Supervisory Report of the Board of Commissioners for

Financial Year 2023 which had been audited by Public Accounting Firm Imelda & Rekan (a member of Deloitte
Asia Pacific Network and of the Deloitte Network) according to the report No. 00046/2/21265/AU.1/04/0565-
2/V!1/2024 dated March 8 2024, with the opinion "reasonable in all material respects" as well as granting full
release and discharge (volledig acguit et de charge) to the Board of Directors and the Board of Commissioners
of the Company for the management and supervisory actions that have been carried out in the Financial Year
ending December 315, 2023 as long as these actions are not criminal acts and are reflected in the Company's
reports book and do not cause loss to the Company and its subsidiaries.

2. To approve the Annual Report of the Social and Environmental Responsibility Program and ratification of the Micro
and Small Business Funding Program for the Financial Year ending on December 3#t 2023 by Public Accounting
Firm Imelda & Rekan (a member firm of Deloitte Asia Pacific Network and of the Deloitte Network) in accordance
with report No. 00038/2.1265/AU.2/11/0565-2/11I/2024 on March 5, 2024 with the opinion “reasonable in all
material respects”, as well as granting full release and discharge (acguit et de charge) to the Directors and Board
of Commissioners of the Company for the management and supervision of the Social and Environmental
Responsibility Program that have been carried out in the Financial Year ending December 3st 2023, as long as
such actions do not constitute criminal acts and/or violate applicable laws and/or regulations and is reflected in
the Company's reports book.

Agenda 2 Determination of the utilization of the Company's net profit for the Financial Year of 2023

Guestion/Suggestion | -

Voting Result Affirmative Non-Affirmative Abstain
5.127.879.071 shares (96,930?6) 62.560.502 shares (118396) 99.343.395 shares (188796)

Resolution 1. The Annual Meeting of Shareholders determined the allocation Net Profit of the Attributable of Financial Year

2023 to Owners of the Company's Parent Entity in the amount of Rp2.170.497 billion as follow:

a. 26.364 or Rp572,043 billion (five hundred seventy-two billion forty-three million rupiah) allocated as cash
dividends, thus the dividend for the Republic of Indonesia (RI) government for its ownership of 51.204 of
shares amounts to Rp292,886 billion (two hundred ninety-two billion eight hundred eighty-six million rupiah).

b. 73.644 or Rp1,598,454 billion (one trillion five hundred ninety-eight billion four hundred fifty-four million rupiah)
shall be located as other reserves.

2. To Grant authority and power to the Board of Directors of the Company, with the right of substitution to determine
the procedures and execution of the cash dividend distribution in accordance with prevaling regulations,
including rounding up for payments of dividends per share.

Page 5 OCR 0.914
Agenda 3

D
ker

etermination of Salary/Honorarium including other facilities and benefits for the Board of Directors and Board of
ommissioners for the Financial Year of 2024, as well as tantiem/performance incentives/special incentives for the

Board of Directors and Board of Commissioners of the Company's for the financial year of 2023

Guestion/Suggestion

Voting Result

Affirmative Non-Affirmative Abstain

1.668.372.543 shares (88,244) 521.795.430 shares (98634) 100.120.495 shares (1,89396)

Resolution

1.

To authorize the Series A Shareholders to determine the amount of tantiem/performance incentives/special
incentives for the Fnancial Year of 2023, as well as to determine the honorarium, allowances, and facilities for the
Board of Commissioners for the year of 2024.

To grant authority and power to the board Commissioners by obtaining written approval from the Series A
Dwiwarna Shareholders, to determine the amount of tantiem/performance incentives/special incentives for the
Financial Year of 2023, as well as to determine the remuneration, allowances, and facilities for the Board of
Directors for 2024.

Agenda 4

Aj

pproval of the appointment of a Public Accounting Firm to audit the Company's Financial Statements, including the

MSE Funding Program of the Financial Year of 2024

Guestion/Suggestion

Voting Result

Affirmative Non-Affirmative Abstain

4.863.886.574 shares (91,94076) 335.933.311 shares (6,35096) 90.468.583 shares (171096)

Resolution

1.

To approve the appointment of The Public Accountant Firm Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia Pacific
Network and Deloitte Network) to conduct an audit of the Company's Consolidated Financial Statements for the
Financial Year of 2024 and the Implementation Report of the Corporate Social and Environmental Responsibility
Program, as well as the Financial Statements of the Micro and Small Business Financing Program (PUMK) for the
Financial Year of 2024.

. Delegate the authority to the Board of Commissioners to determine the audit service fees, additional/adjusted
scope other than as decided above, including the appointment of Public Accountants, and other reasonable
reguirements applied for the Public Accounting Firm.

. To grant power to the Board of Commissioners, by obtaining prior written approval from the Series A Dwiwarna
Shareholders, to determine a substitute Public Accountant Firm in the event the Public Accountant Firm of Imelda
& Rekan (a member of Deloitte Asia Pacific Network and Deloitte Network), due to any reasons whatsoever, is
unable to finish the audit for the Consolidated Financial Statements of the Company and implementation Report
of the Corporate Social and Environmental Responsibility Program, and the Financial Report of the Micro and
Small Business Financing Program (PUMK) in the Financial Year 2023, as well as determining the audit service
fees and other reguirements for the Replacement of Public Accounting Firm.

Agenda5

A

mendmenis of ie Articles of Association (ACA of the Company,

Guestion/Suggestion

Voting Result

Affirmative Non-Affirmative Abstain

4.855.486.721 shares (9178196) 334.952.852 shares (6,331) 99.848.895 shares (1,887)

Resolution

1.

2.

3.

To approve the amendments to the Company's Articles of Association.

To approve the restatement of the Articles of Association in connection with the aforementioned changes.

To Grant the authority and power to the Company's Board of Directors with the right of substitution to all

necessary actions related to the decisions of the Meeting's agenda and to restate the whole provisions under the

Company's Article of Association on the Deed of Notary and submitting it to the authorized authorities for approval

and/or acknowledgment of the Company's Articles of Association changes, undertaking anything deemed

necessary and useful for such purposes without exception, including making additions and/or changes to the

Company's Articles of Association changes if reguired by the authorized authorities.

. Concerning the changes to the Articles of Association, the Board of Directors and the Board of Commissioners
are reguested to fulfill their duties and functions thoroughly, carefully, and diligently to optimize all resources
owned by the Semen Indonesia Group and enhance the role and function of the holding company in improving
and enhancing the performance, health, and value of the Semen Indonesia Group.

Mata Acara 6

A

ccountability reporting on the realization of RPD from Semen Indonesia's Limited Public Offering through Capital

Increases with Pre-Emptive Rights I (“PMHMETD !”)

Guestion/Suggestion

Voting Result

Affirmative Non-Affirmative Abstain

As the Report on ihe Accountabilty of Fund Utirzation (RPD") for PMHMETD Tis in the form of reporting document,

Resolution
therefore no voting is conducted, and it is noted that the Company's Board of Directors has reported the utilization
of PMHMETD | funds.
Agenda 7 Changes to the Management Composition of the Company
Guestion/Suggestion | -
Voting Result Affirmative Non-Affirmative Abstain
3.834.244.832 shares (72,477 1.354.209.419 shares (25,5984) 101.834.217 shares (1,92579)

Resolution

1.

To dismiss with honor Ms. Lydia Silvanna Djaman as a Commissioner of the Company, who was appointed based
on the resolution Annual General Meeting of Shareholders of the financial Year of 2018 dated May 22”4, 2019,
effective as of the closing of the Meeting, with gratitude for the contributions of energy and thoughts given during
her tenure as the Company Management.

. Appointing Ms. Lydia Silvanna Djaman as a Commissioner of the Company for a term in accordance with the
provisions of the Company's Articles of Association, taking into account regulations in the capital market field and
without diminishing the General Meeting of Shareholders' right to dismiss at any time.

With the dismissal and appointment of the Company's Management as mentioned in points 1 and 2, the
composition of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company becomes as follows:
a. Board of Directors

1) President Director : Donny Arsal

2) Director Supply Chain : Yosviandri

3) Director of HC & General Affair : Agung Wiharto

4) Director of Business & Marketing : Subhan

5) Director of Finance and Portfolio Management : Andriano Hosny Panangian
6) Director of Operation : Reni Wulandari

b. Board of Commissioners
1) President Commissioner/Independent Commissioner — : Budi Waseso
2) Commissioner : Sony Subrata

Page 6 OCR 0.930
3J Commissioner FTydra Silvanna Djaman

4) Commissioner : Yustinus Prastowo
5) Independent Commissioner : Nasaruddin Umar
6) Independent Commissioner : Saor Siagian
7) Independent Commissioner : Ratna Irsana

4. Members of the Board of Commissioners appointed as referred to in point 2, who are still serving in other positions
that are prohibited by laws and regulations to be concurrently held by members of the Board of Commissioners
of the State-Owned Enterprises, such person must resign or be dismissed from her position.

5. Granting a power of attorney with the rights of substitution to the Board of Directors of the Company to restate
the resolutions of this GMS in a Notarial deed and to appear before a Notary or the authorized official, and to
make necessary adjustments or rectifications if reguired by the competent authorities to implement the
resolutions of the meeting.

Schedule and Procedures of Cash Dividend Payment:

1.

Schedule of dividend payment

No Information Date
1 | Last date of the trading period of the Company's shares with dividend right (cum)
- Regular and Negotiation Markets May 15tn 2024
- Cash Market May 17h 2024
2 | First date of the trading period of the Company's shares without dividend rights (ex)
- Regular and Negotiation Markets May 161" 2024
- Cash Market May 201" 2024
3 | The date registered Shareholder who entitied to receive cash dividend (Recording Date) | May 17" 2024
4 | Payment date for cash dividend June 5 2024

. The cash dividend will be paid to the shareholders of the Company whose names are registered in the Shareholders Register of the Company

on May 17n, 2024 and/or in the sub securities account in PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) at the closing of the Indonesian Stock
Exchange trading session on May 17n, 2024.

. Shareholders whose shares are deposited in KSEI, the cash dividend shall be paid through KSEI and distributed to the shareholders' fund

account at the Securities Companies or Custodian Banks in KSEI on June 54, 2024. Shareholders whose shares are not deposited in the
collective deposit in KSEI, the cash dividend will be transferred directly to the shareholders account.

The cash dividend is subject to taxes as regulated under the prevailing Indonesian laws and regulations. The amount of tax will be borne by
the relevant shareholder and the amount of cash dividend received by the shareholders will be in the amount after being deducted by the
applicable taxes.

. Based on the prevailing tax laws and regulations, the cash dividend will be excluded from the tax object if it is received by the shareholders

of the resident corporate taxpayer (“Resident Corporate Taxpayer”) and the Company does not deduct Income Tax on ihe cash dividends
paid to the Resident Corporate Taxpayer. Cash dividends received by shareholders of resident individual taxpayers (“Resident Individual
Taxpayer”) will be excluded from the tax object as long as the dividends are invested in the territory of the Unitary State of the Republic of
Indonesia. For Resident Individual Taxpayer that does not meet the investment provisions as mentioned above, the dividends received by the
person concerned will be subject to income tax (“PPh”) in accordance with the applicable laws and regulations, and the PPh must be paid by
the Resident Individual Taxpayer concerned in accordance with the provisions of Government Regulation No. 9 of 2021 concerning Tax
Treatment to Support the Ease of Doing Business, partially repealed by Government Regulation No. 44 of 2022 concerning the Implementation
of Value Added Tax on Goods and Services and Sales Tax on Luxury Goods, Government Regulation No. 50 of 2022 concerning Procedures
for the Implementation of Rights and Fulfillment of Tax Obligations, and Government Regulation No. 55 of 2022 concerning Adjustments to
Regulations in the Field of Income Tax.

. Shareholders of the Company can obtain confirmation of dividend payments through a securities company and or custodian bank where

Shareholders of the Company open a securities account, then the shareholders of the Company must be responsible for reporting the dividend
receipts referred to in tax reporting for the relevant tax year in accordance with the laws and regulations applicable taxation.

Foreign shareholders who are foreign Tax Payer, the tax reduction rate is subject to Tax Treaty under the Agreement on the Prevention of the
Imposition of Dual Taxes (“P3B”), obligated to fulfill the reguirements of the Regulation of Directorate General of Tax No. PER-25/PJ/2018 on
Procedures for Implementation of Double Taxation Agreement on Avoidance and submit the receipt of DGT form which has been uploaded
to the Indonesian Tax Service Office to KSEI or BAE in accordance with the provisions of KSEI regarding the deadline. Without the said
documents, the cash dividend will be subject to 204 income tax.

Jakarta, 6" May 2024
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Board of Director

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.93 MB
Published6 May 2024
Pages6
Characters34,846
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held3 May 2024 · 14:29–16:30
Present— (—)
ChairBpk. Budi Waseso
Agenda 1 approved
For
5,125,607,040
—
Against
69,895,187
—
Abstain
94,786,241
—
Agenda 2 approved
For
5,127,879,071
—
Against
62,560,502
—
Abstain
99,843,895
—
Agenda 4 approved
For
4,668,372,543
—
Against
521,795,430
—
Abstain
100,120,495
—
Agenda 5 approved
For
4,863,886,574
—
Against
335,933,371
—
Abstain
90,468,583
—
Agenda 6 approved
For
4,855,486,721
—
Against
334,952,852
—
Abstain
99,343,395
—
Agenda 7 approved
For
3,834,244,832
—
Against
1,354,209,419
—
Abstain
101,834,217
—
RUPS detail

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Donny Arsal · Direktur Utama p.1 ×9
linked person Sony Subrata · Komisaris p.1 ×7
linked person Lydia Silvanna Djaman · Komisaris p.1 ×13
linked person Agung Wiharto p.1 ×4
linked person Nasaruddin Umar · Komisaris Independen p.1 ×7
linked person Andriano Hosny Panangian p.1 ×4
linked person Saor Siagian · Komisaris Independen p.1 ×7
linked person Reni Wulandari · Direktur Operasi p.1 ×5
linked person Ratna Irsana · Komisaris Independen p.1 ×7
linked person Yustinus Prastowo · Komisaris p.2 ×3
possible org SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk p.1 ×21
possible person Budi Waseso · Komisaris Utama p.1 ×8
possible org Semen Indonesia's Limited p.5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1 ×2
unresolved org Imelda & Rekan p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda p.1
unresolved org Imelda p.2
unresolved org Milik Negara p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.3
unresolved person Notary Aulia Taufani p.4 ×3
unresolved org Public Accounting Firm Imelda & Rekan p.4 ×2
unresolved org Public Accountant Firm Imelda & Rekan p.5
unresolved org Directorate General of Tax No. PER- p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 557 ms 13 Sep 2026 16:36

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                                'Komisaris serta mengesahkan Laporan Keuangan '
                                'Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang telah '
                                'diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) '
                                'Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia '
                                'Pacific Network and Deloitte Network) sesuai '
                                'dengan laporannya No. '
                                '00046/2/2.1265/AU.1/04/0565-2/1/1I/2024 '
                                'tanggal 8 Maret 2024 dengan pendapat “wajar '
                                'dalam semua hal yang material” serta '
                                'memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
                                'jawab sepenuhnya (volledig acguit et de '
                                'charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan atas tindakan pengurusan dan '
                                'pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun '
                                'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2023 sepanjang tindakan tersebut bukan '
                                'merupakan tindakan pidana dan/atau melanggar '
                                'ketentuan peraturan perundang-undangan dan '
                                'prosedur hukum yang berlaku, tercermin dalam '
                                'buku-buku laporan Perseroan, dan tidak '
                                'menimbulkan kerugian bagi Perseroan dan '
                                'entitas anak. 2. Menyetujui Laporan Tahunan '
                                'Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan '
                                'dan mengesahkan Laporan Keuangan Program '
                                'Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) '
                                'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh '
                                'Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (a '
                                'member of Deloitte Asia Pacific Network and '
                                'Deloitte Network) sesual laporannya No. '
                                '00038/2.1265/AU.2/11/0565-2/1/!I/2024 tanggal '
                                '5 Maret 2024 dengan pendapat "wajar dalam '
                                'semua hai yang material", serta memberikan '
                                'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
                                'sepenuhnya (volledig acguit et de charge) '
                                'kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'atas tindakan pengurusan dan pengawasan '
                                'Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan '
                                'BUMN yang telah dilaksanakan pada tahun buku '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, '
                                'sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan '
                                'tindakan pidana dan/atau melanggar ketentuan '
                                'peraturan perundang-undangan dan prosedur '
                                'hukum yang berlaku, dan tercermin dalam '
                                'buku-buku laporan Perseroan.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '94786241',
             'votes_against': '69895187',
             'votes_for': '5125607040'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ih tahun berjalan yang dapat distribusikan '
                                'kepada pemilik entitas induk tahun buku 2023 '
                                'sebesar Rp2.170.497 Juta sebagai berikut: a. '
                                'Sebesar 26,36X atau Rp572.043 Juta (lima '
                                'ratus tujuh puluh dua miliar empat puluh tiga '
                                'juta rupiah) ditetapkan sebagai dividen '
                                'tunai, sehingga dividen bagian Negara RI atas '
                                'kepemilikan 51,20 saham sebesar Rp292.886 '
                                'Juta (dua ratus sembilan puluh dua miliar '
                                'delapan ratus delapan puluh enam juta '
                                'rupiah). b. Sebesar 73,645 atau Rp1.598.454 '
                                'Juta (satu triliun lima ratus sembilan puluh '
                                'delapan miliar empat ratus lima puluh empat '
                                'juta rupiah) ditetapkan sebagai cadangan. 2. '
                                'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
                                'mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan '
                                'pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut '
                                'sesuai dengan ketentuan yang berlaku, '
                                'termasuk melakukan pembulatan ke atas untuk '
                                'pembayaran dividen per saham.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '99843895',
             'votes_against': '62560502',
             'votes_for': '5127879071'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia '
                                'Pacific Network and Deloitte Network) untuk '
                                'melakukan audit atas Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan '
                                'Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab '
                                'Sosial dan Lingkungan, serta Laporan Keuangan '
                                'Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil '
                                '(PUMK) periode Tahun Buku 2024. Melimpahkan '
                                'kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk '
                                'menetapkan besaran imbalan jasa audit, '
                                'penambahan/penyesuaian ruang lingkup lainnya '
                                'selain sebagaimana keputusan tersebut di '
                                'atas, termasuk penetapan Akuntan Publik, dan '
                                'persyaratan penunjukan lainnya yang wajar '
                                'bagi KAP tersebut. Memberikan kuasa kepada '
                                'Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu '
                                'mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang '
                                'Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan KAP '
                                'Pengganti dalam hal KAP Imelda & Rekan (a '
                                'member of Deloitte Asia Pacific Network and '
                                'Deloitte Network) karena sebab apapun, tidak '
                                'dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan dan Laporan '
                                'Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan '
                                'Lingkungan, serta Laporan Keuangan Program '
                                'Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) '
                                'untuk Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan '
                                'besaran imbalan jasa audit dan persyaratan '
                                'lainnya bagi KAP Pengganti tersebut.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '100120495',
             'votes_against': '521795430',
             'votes_for': '4668372543'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Perseroan. 2. Menyetujui untuk menyusun '
                                'kembali Anggaran Dasar sehubungan dengan '
                                'perubahan tersebut. 3. Memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'subtitusi untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan berkaitan dengan keputusan '
                                'mata acara Rapat, termasuk menyusun dan '
                                'menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar '
                                'dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan '
                                'kepada instansi yang berwenang untuk '
                                'mendapatkan persetujuan dan/atau penerimaan '
                                'pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, melakukan segala sesuatu yang '
                                'dipandang perlu dan berguna untuk keperluan '
                                'tersebut dengan tidak ada satu pun yang '
                                'dikecualikan, termasuk untuk mengadakan '
                                'penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal '
                                'tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang '
                                'berwenang. Berkenaan dengan perubahan '
                                'Anggaran Dasar tersebut, Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris diminta menjalankan tugas dan '
                                'fungsinya dengan tuntas, cermat dan hati-hati '
                                'untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya yang '
                                'dimiliki Grup Semen Indonesia serta '
                                'meningkatkan peran dan fungsi holding dalam '
                                'rangka perbaikan dan peningkatan kinerja, '
                                'kesehatan dan nilai perusahaan Grup Semen '
                                'Indonesia. Mata Acara 6 Pp. laporan '
                                'Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana '
                                '(“RPD”) Penawaran Umum Terbatas melalui '
                                'Penambahan Modal dengan Memberikan Hak '
                                'Memesan Efek Terlebih Dahulu | (“PMHMETD !”): '
                                'Pertanyaan/Usulan Pemungutan Suara Setuju '
                                'Keputusan Oleh karena Laporan '
                                'Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana '
                                '("RPD”) PMHIVETD T bersifat laporan, maka '
                                'tidak dilakukan pemungutan suara, dan dicatat '
                                'bahwa Direksi Perseroan telah melakukan '
                                'pelaporan realisasi penggunaan dana PMHMETD '
                                'I.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '90468583',
             'votes_against': '335933371',
             'votes_for': '4863886574'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '99343395',
             'votes_against': '334952852',
             'votes_for': '4855486721'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Lydia Silvanna Djaman sebagai Komisaris '
                                'Perseroan yang diangkat berdasarkan Keputusan '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku '
                                '2018 tanggal 22 Mei 2019 terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat, dengan ucapan terima kasih '
                                'atas sumbangan tenaga dan pikiran yang '
                                'diberikan selama menjabat sebagai pengurus '
                                'Perseroan. Mengangkat Saudari Lydia Silvanna '
                                'Djaman sebagai Komisaris Perseroan dengan '
                                'masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, serta memperhatikan '
                                'peraturan perundang-undangan di bidang pasar '
                                'modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham untuk memberhentikan '
                                'sewaktu-waktu. Dengan adanya pemberhentian '
                                'dan pengangkatan pengurus Perseroan '
                                'sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka '
                                '2, maka susunan keanggotaan Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: '
                                'a. Direksi 1) Direktur Utama 2) Direktur '
                                'Supply Chain 3) Direktur SDM & Umum 4) '
                                'Direktur Bisnis & Pemasaran 5) Direktur '
                                'Keuangan dan Manajemen Portofolio : Andriano '
                                'Hosny Panangian 6) Direktur Operasi b. Dewan '
                                'Komisaris 1) Komisaris Utama/Komisaris '
                                'Independen : Budi Waseso 2) Komisaris 3) '
                                'Komisaris 4) Komisaris 5) Komisaris '
                                'Independen 6) Komisaris Independen 7) '
                                'Komisaris Independen . Anggota Dewan '
                                'Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud '
                                'pada angka 2 yang masih menjabat pada jabatan '
                                'lain yang dilarang oleh peraturan '
                                'perundang-undangan untuk dirangkap dengan '
                                'jabatan anggota Dewan Komisaris Badan Usaha '
                                'Milik Negara, maka yang bersangkutan harus '
                                'mengundurkan diri atau diberhentikan dari '
                                'jabatannya tersebut. 5. Memberikan kuasa '
                                'dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan '
                                'Rapat dalam bentuk Akta Notaris serta '
                                'menghadap Notaris atau pejabat yang '
                                'berwenang, dan melakukan penyesuaian atau '
                                'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
                                'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang '
                                'untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan '
                                'rapat. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen '
                                'Tunai: 1. Jadwal Pembagian Dividen: No '
                                'Keterangan 1 | Akhir periode perdagangan '
                                'saham dengan hak dividen (cum) - Pasar '
                                'Reguler dan Negosiasi - Pasar Tunai 2 | Awal '
                                'periode perdagangan saham tanpa hak dividen '
                                '(ex) - Pasar Reguler dan Negosiasi - Pasar '
                                'Tunai 3 Daftar pemegang saham yang berhak '
                                'dividen (recording date) 17 Mei 2024 4 | '
                                'Pembayaran dividen tunai 2. Dividen Tunai '
                                'akan dibagikan kepada pemegang saham '
                                'Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar '
                                'Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau '
                                'recording date pada tanggal 17 Mei 2024 '
                                'dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub '
                                'rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek '
                                'Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan '
                                'tanggal 17 Mei 2024. 3. Bagi pemegang saham '
                                'Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam '
                                'penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen '
                                'tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan '
                                'didistribusikan ke dalam Rekening Dana '
                                'Nasabah pada Perusahaan Efek atau Bank '
                                'Kustodian pada tanggal 5 Juni 2024. Sedangkan '
                                'bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya '
                                'tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif '
                                'KSEI maka pembayaran dividen tunai akan '
                                'ditransfer ke rekening pemegang saham '
                                'Perseroan. 4. Dividen Tunai tersebut akan '
                                'dikenakan pajak sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan perpajakan yang berlaku. '
                                'Jumlah pajak yang dikenakan akan menjandi '
                                'tanggungan pemegang saham Perseroan yang '
                                'bersangkutan serta dipotong dari jumlah '
                                'dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham '
                                'Perseroan yang bersangkutan. 5. Berdasarkan '
                                'peraturan perundang-undangan perpajakan yang '
                                'berlaku, dividen tunai tersebut akan '
                                'dikecualikan dari objek pajak jika diterima '
                                'oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam '
                                'negeri (“WP adan DN”) dan Perseroan tidak '
                                'melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas '
                                'dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan '
                                'DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh '
                                'pemegang saham wajib pajak orang pribadi '
                                'dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan '
                                'dari objek pajak sepanjang dividen tersebut '
                                'diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan '
                                'Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak '
                                'memenuhi ketentuan investasi sebagaimana '
                                'disebutkan di atas, maka dividen yang '
                                'diterima oleh yang bersangkutan akan '
                                'dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai '
                                'dengan ketentuan perundang-undangan yang '
                                'berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor '
                                'sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai '
                                'dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 '
                                'tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung '
                                'Kemudahan Berusaha sebagaimana dicabut '
                                'sebagian dengan Peraturan Pemerintah No. 44 '
                                'Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak '
                                'Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak '
                                'Penjualan atas Barang Mewah, Peraturan '
                                'Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata '
                                'Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban '
                                'Perpajakan, dan Peraturan Pemerintah No. 55 '
                                'Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di '
                                'Bidang Pajak Penghasilan. 6. Pemegang saham '
                                'Perseroan dapat memperoleh konfirmasi '
                                'pembayaran dividen melalui perusahaan efek '
                                'dan/atau bank custodian tempat membuka '
                                'rekenin efek, selanjutnya pemegang saham '
                                'Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan '
                                'pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam '
                                'pelaporan pajak pada tahun pajak yang '
                                'bersangkutan sesuai peraturan '
                                'perundang-undangan perpajakan yang berlaku. '
                                '7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib '
                                'Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya '
                                'akan menggunakan tarif berdasarkan '
                                'Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda '
                                '(“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Peraturan '
                                'Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 '
                                'tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan '
                                'Penghindaran Pajak Berganda serta '
                                'menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda '
                                'terima DGT/SKD yang telah diunggah ke situs '
                                'Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau '
                                'BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI '
                                'terkait batas waktu. Tanpa adanya dokumen '
                                'dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan '
                                'dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 2096 Jakarta, '
                                '6 Mei 2024 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk '
                                'Direksi A SIG RESOLUTION SUMMARY THE ANNUAL '
                                "GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS' RESOLUTIONS "
                                'PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk The Board of '
                                'Directors of PT Semen Indonesia (Persero) Tbk '
                                '(the "Company") hereby announces that the '
                                'Company has convened an Annual General '
                                'Meeting of Shareholders ("Meeting") for '
                                'Financial Year of 2023, on Friday, May 3rd '
                                '2024, at 2.29 PM- 4.30 PM, at the Financial '
                                'Hall, Graha CIMB Niaga 2rd Floor, Jln. '
                                'Jenderal Sudirman Kav 58, South Jakarta. The '
                                'Meeting was chaired by Mr. Budi Waseso as the '
                                'President Commissioner, who was appointed '
                                'based on the decision of the Board of '
                                'Commissioner\'s Joint Meeting on March 28!" '
                                '2024, and was attended by all members of '
                                'Board of Commissioners and Board of Directors '
                                'as follows: Board of Commissioners Directors '
                                'President Commissioner/Independent : Budi '
                                'Waseso President Director : Donny Arsal '
                                'Commissioner : Sony Subrata Director of '
                                'Supply Chain : Yosviandri Commissioner Lydia '
                                'Silvanna Djaman — Director of HC & General '
                                'Affair : Agung Wiharto Independent '
                                'Commissioner : Nasaruddin Umar Director of '
                                'Finance & Portfolio Management : Andriano '
                                'Hosny Panangian Independent Commissioner '
                                ':Saor Siagian Director of Operation : Reni '
                                'Wulandari Independent Commissioner : Ratna '
                                'Irsana Director of Bussiness & Marketing : '
                                'Subhan The Shareholders and/or their proxies '
                                'who attended the Meeting are recorded '
                                'representing 5.290.288.468 shares including '
                                'the Series A Dwiwarna share, constituting '
                                '78,35676656 of the total issued shares by the '
                                'Company, in the amount of 6.751.540.089 '
                                'shares. Rules of Conduct - Shareholders or '
                                'their proxies are given the opportunity to '
                                'ask guestions and/or opinions in accordance '
                                'with the discussed Subject of Meeting, prior '
                                'to decision making. - Decision making is '
                                'conducted by open voting except for the '
                                'agenda of change in management composition '
                                'which is conducted by closed voting, and the '
                                'counting is conducted electronically, '
                                'including the votes cast through eASY.KSEI. '
                                'Abstained shareholders (did not cast a vote) '
                                'are considered to have cast the same vote as '
                                'the majority of shareholders who cast votes - '
                                'The Company has appointed independent '
                                'parties: Notary Aulia Taufani, S.H. and PT '
                                'Datindo Entrycom to calculate and/or validate '
                                'the v',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '101834217',
             'votes_against': '1354209419',
             'votes_for': '3834244832'}],
 'chair_name': 'Bpk. Budi Waseso',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-03',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2024-05-07',
 'time_end': '16:30:00',
 'time_start': '14:29:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result