Back to announcement
20240506_MBAP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31635045_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed MBAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Jakarta, 2 Mei 2024
Nomor : 01/SK/V/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Mitrabara Adiperdana Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Grha Baramulti
PT Mitrabara Adiperdana Tbk. Komplek Harmoni Plaza Blok A-8
Jl. Suryopranoto No. 2
Jakarta Pusat 10130
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Mitrabara Adiperdana Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara daring menggunakan fasilitas E-RUPS dan E-Voting
pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 2 Mei 2024
Waktu : 10.08 WIB – 11.16 WIB
Tempat : Graha Baramulti Lantai 6
Komplek Harmoni Plaza Blok A-8
Jalan Suryopranoto Nomor 2
Jakarta Pusat
Kehadiran : Dewan Komisaris Komisaris Utama : Drs. Doddy Sumantyawan
Hadidojo Soedaryo
Komisaris Independen : Abdullah Fawzy Siddik
: Direksi Direktur Utama : Khoirudin
Direktur : Ir. Syadaruddin
Direktur : Yulius Leonardo
: Pemegang Saham : 1.118.828.908 saham (91,163%) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan (termasuk Laporan Keberlanjutan) dan
Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan atas laporan pertanggungjawaban (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Page 2
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
3. Memberikan persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan yang diperoleh pada tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
4. Memberikan persetujuan dan ratifikasi atas pembagian Dividen Interim tahun 2023 kepada
seluruh Pemegang Saham Perseroan, yang telah dilaksanakan pada tanggal 08 November
2023.
5. Memberikan persetujuan atas Rencana Pembagian Dividen Tunai untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
6. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan
penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan kegiatan audit Laporan Keuangan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk menentukan honorarium
Kantor Akuntan Publik.
7. Memberikan persetujuan dan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menentukan gaji
seluruh anggota Direksi dan honorarium seluruh anggota Dewan Komisaris, dan/atau
tunjangan atau benefit lainnya untuk tahun buku 2024.
8. Memberikan persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau
anggota Direksi dengan susunan yang akan disampaikan dalam Rapat.
.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) pada tanggal 14 Maret 2024 No. 081/CORSEC-MA/LEG/III/2024;
2. Melakukan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan
Rapat melalui 2 (dua) surat kabar harian Indonesia yang beredar secara nasional, yaitu Media
Indonesia dan Investor Daily serta melalui situs web Bursa Efek, situs web Perseroan
www.mitrabaraadiperdana.co.id dan situs web KSEI yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret
2024;
3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan
Rapat melalui 2 (dua) surat kabar harian Indonesia yang beredar secara nasional, yaitu Media
Indonesia dan Investor Daily serta melalui situs web Bursa Efek, situs web Perseroan
www.mitrabaraadiperdana.co.id dan situs web KSEI yang dilaksanakan pada tanggal 5 April
2024.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pertanyaan dari 1 orang pemegang saham yang
memiliki 5.700 saham dalam Perseroan yang disampaikan secara fisik. Atas pertanyaan tersebut
telah dijawab oleh Direksi Perseroan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 11.600
saham atau merupakan 0,0010368% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
Page 3
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
12.600 saham atau merupakan 0,0011262% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.118.816.308 saham atau merupakan 99,998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan (termasuk Laporan Keberlanjutan) dan Laporan
Keuangan Auditan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 11.600
saham atau merupakan 0,0010368% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
6.900 saham atau merupakan 0,0006167% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.118.822.008 saham atau merupakan 99,999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
Memberikan pembebasan dan pelunasan atas laporan pertanggungjawaban (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 11.600
saham atau merupakan 0,0010368% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Page 4
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Rapat.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
6.900 saham atau merupakan 0,0006167% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.118.822.008 saham atau merupakan 99,999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
Memberikan persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan yang diperoleh pada tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sebagai berikut:
1. Untuk dibagikan sebagai Dividen Tunai sebesar Rp78.545.404.928,00 (tujuh puluh delapan
miliar lima ratus empat puluh lima juta empat ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh
delapan Rupiah) atau sebesar Rp64,00/lembar saham (enam puluh empat Rupiah per lembar
saham), untuk dibagikan kepada 1.227.271.952 (satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta dua
ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh dua) lembar saham dari seluruh total
modal ditempatkan dan disetor pada Perseroan;
2. Sebesar Rp22.200.000.000,00 (dua puluh dua miliar dua ratus juta rupiah) yang akan disimpan
sebagai cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 tahun
2007;
3. Sisa laba bersih untuk tahun 2023 akan dipergunakan untuk menunjang operasional kegiatan
usaha dan pengembangan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan dan/atau anak usaha
Perseroan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 11.600
saham atau merupakan 0,0010368% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
6.900 saham atau merupakan 0,0006167% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.118.822.008 saham atau merupakan 99,999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
Page 5
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Memberikan persetujuan dan ratifikasi atas pembagian Dividen Interim tahun 2023 kepada seluruh
pemegang saham Perseroan, yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 November 2023.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 11.600
saham atau merupakan 0,0010368% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
5.900 saham atau merupakan 0,0005273% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.118.823.008 saham atau merupakan 99,999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut:
Memberikan persetujuan atas Pembagian Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, sebagai berikut:
Untuk dibagikan sebagai Dividen Tunai sebesar Rp78.545.404.928,00 (tujuh puluh delapan miliar
lima ratus empat puluh lima juta empat ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh delapan Rupiah)
atau sebesar Rp64,00/lembar saham (enam puluh empat Rupiah per lembar saham), untuk
dibagikan kepada 1.227.271.952 lembar saham dari seluruh total modal ditempatkan dan disetorkan
pada Perseroan.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 11.600
saham atau merupakan 0,0010368% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
Page 6
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
2.728.300 saham atau merupakan 0,2438% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.116.100.608 saham atau merupakan 99,756% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut:
Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan
Kantor Akuntan Publik untuk melakukan kegiatan audit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk menentukan honorarium kantor Akuntan Publik..
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketujuh
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 11.600
saham atau merupakan 0,0010368% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
2.729.300 saham atau merupakan 0,2439% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.116.099.608 saham atau merupakan 99,756% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut:
Dengan tetap memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi:
Memberikan persetujuan dan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menentukan gaji seluruh
anggota Direksi dan honorarium seluruh anggota Dewan Komisaris, dan/atau tunjangan atau benefit
lainnya untuk tahun buku 2024.
MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedelapan Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 99.654
saham atau merupakan 0,0089070% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Page 7
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Rapat.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
3.980.241 saham atau merupakan 0,3557% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.114.848.667 saham atau merupakan 99,644% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedelapan Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menerima pengunduran diri Tuan Ir. Syadaruddin dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan
terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat; dan
2. Mengangkat Tuan Helmy Paramaditya dan Tuan Dani Prastiadi masing-masing sebagai
Direktur Perseroan yang baru, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat;
Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat
menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Doktorandus Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo;
Komisaris Independen : Abdullah Fawzy Siddik;
Direksi:
Direktur Utama : Khoirudin;
Direktur : Yulius Leonardo;
Direktur : Helmy Paramaditya;
Direktur : Dani Prastiadi.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 2 Mei 2024
Nomor 1, yang di buat di hadapan Saya, Notaris.
Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat Saya,
Notaris di Jakarta,
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 2 May 2024 · 10:08–11:16 |
| Present | 1,118,828,908 (91.16%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,118,822,008
100.00%
Against
6,900
0.00%
Abstain
11,600
0.00%
Agenda 2
approved
For
1,118,822,008
100.00%
Against
6,900
0.00%
Abstain
11,600
0.00%
Agenda 3
approved
For
1,118,822,008
100.00%
Against
6,900
0.00%
Abstain
11,600
0.00%
Agenda 4
approved
For
1,118,823,008
100.00%
Against
5,900
0.00%
Abstain
11,600
0.00%
Agenda 5
For
1,116,100,608
99.76%
Against
—
—
Abstain
11,600
0.00%
Agenda 6
approved
For
1,116,099,608
99.76%
Against
2,729,300
0.24%
Abstain
11,600
0.00%
Agenda 7
approved
For
1,114,848,667
99.64%
Against
3,980,241
0.36%
Abstain
99,654
0.01%
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIESTIANI WANG
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
520 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0010368',
'pct_against': '0.0006167',
'pct_for': '99.999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 11.600 saham atau merupakan '
'0,0010368% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai ketentuan '
'Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas. b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 6.900 saham '
'atau merupakan 0,0006167% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.118.822.008 '
'saham atau merupakan 99,999% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan (termasuk '
'Laporan Keberlanjutan) dan Laporan Keuangan Auditan '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2023. 2. Memberikan pembebasan dan '
'pelunasan atas laporan pertanggungjawaban (acquit et de '
'charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan '
'Direksi Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan '
'Tahunan untuk tahun buku yang ber',
'votes_abstain': '11600',
'votes_against': '6900',
'votes_for': '1118822008'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0010368',
'pct_against': '0.0006167',
'pct_for': '99.999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 11.600 saham atau merupakan '
'0,0010368% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, '
'TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic '
'Square South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman '
'Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- '
'57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com '
'Rapat. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 6.900 saham atau merupakan '
'0,0006167% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat c. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 1.118.822.008 saham atau merupakan '
'99,999% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '11600',
'votes_against': '6900',
'votes_for': '1118822008'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0010368',
'pct_against': '0.0006167',
'pct_for': '99.999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 11.600 saham atau merupakan '
'0,0010368% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai ketentuan '
'Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas. b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 6.900 saham '
'atau merupakan 0,0006167% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.118.822.008 '
'saham atau merupakan 99,999% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '11600',
'votes_against': '6900',
'votes_for': '1118822008'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0010368',
'pct_against': '0.0005273',
'pct_for': '99.999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun '
'2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna '
'Strategic Square South Tower LG-17 Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: '
'021- 57952359 E-mail: '
'liestiani.wang@gmail.com Memberikan '
'persetujuan dan ratifikasi atas pembagian '
'Dividen Interim tahun 2023 kepada seluruh '
'pemegang saham Perseroan, yang telah '
'dilaksanakan pada tanggal 8 November 2023. '
'MATA ACARA KELIMA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat. - '
'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
'ada pertanyaan maupun pendapat yang '
'disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara fisik dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 11.600 saham atau '
'merupakan 0,0010368% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'ketentuan Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas. b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 5.900 saham atau merupakan '
'0,0005273% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.118.823.008 saham atau '
'merupakan 99,999% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '11600',
'votes_against': '5900',
'votes_for': '1118823008'},
{'pct_abstain': '0.0010368',
'pct_for': '99.756',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 11.600 saham atau merupakan '
'0,0010368% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai ketentuan '
'Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas. b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak LIESTIANI '
'WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia Nomor: '
'AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari '
'2013 Sampoerna Strategic Square South Tower '
'LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta '
'Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: '
'liestiani.wang@gmail.com 2.728.300 saham atau '
'merupakan 0,2438% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.116.100.608 '
'saham atau merupakan 99,756% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '11600',
'votes_for': '1116100608'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0010368',
'pct_against': '0.2439',
'pct_for': '99.756',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 11.600 saham atau merupakan '
'0,0010368% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai ketentuan '
'Pasal 11 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas. b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 2.729.300 '
'saham atau merupakan 0,2439% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'1.116.099.608 saham atau merupakan 99,756% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 6,
'votes_abstain': '11600',
'votes_against': '2729300',
'votes_for': '1116099608'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0089070',
'pct_against': '0.3557',
'pct_for': '99.644',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 99.654 saham atau merupakan '
'0,0089070% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, '
'TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic '
'Square South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman '
'Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- '
'57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com '
'Rapat. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 13 '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 3.980.241 saham atau merupakan '
'0,3557% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.114.848.667 saham atau '
'merupakan 99,644% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 7,
'votes_abstain': '99654',
'votes_against': '3980241',
'votes_for': '1114848667'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-02',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '91.163',
'shares_present': '1118828908',
'time_end': '11:16:00',
'time_start': '10:08:00',
'venue': 'Graha Baramulti Lantai 6 Komplek Harmoni Plaza Blok A-8 Jalan '
'Suryopranoto Nomor 2 Jakarta Pusat'}