Skip to content
Back to announcement

Checklist VIII.G.7 ATAP.pdf

Financial statement Text extracted ATAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 31

Page 1
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                 Ada   Tidak   N/A                     Catatan
No                                 Keterangan
       Laporan Keuangan Terdiri dari:
     1 Laporan Posisi Keuangan pada akhir periode                                 √                  LK Hal 1a-1b
     2 Laporan Laba Rugi Komprehensif selama Periode                              √                  LK Hal 2
     3 Laporan Perubahan Ekuitas selama Periode                                   √                  LK Hal 3
     4 Laporan Arus Kas selama Periode                                            √                  LK Hal 4
     5 Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang
       disajikan saat Perusahaan menerapkan suatu kebijakan akuntansi
       secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos                 √
       laporan keuangan atau ketika Perusahaan mereklasifikasi pos-pos
       dalam laporan keuangannya.
     6 Catatan Atas Laporan keuangan                                              √

      Ketentuan Umum
1)    Perusahaan wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan dengan
      urutan sebagai berikut:
      a. Gambaran umum Perusahaan;                                                √                  CALK No.1
      b. Dasar penyusunan laporan keuangan dan ikhtisar kebijakan akuntansi
                                                                                  √                  CALK No.2a-2r
      signifikan yang diterapkan;
      c. Informasi tambahan untuk pos-pos yang disajikan dalam laporan
      posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan
      ekuitas dan laporan arus kas, sesuai dengan urutan penyajian laporan        √
      dan
      d. pengungkapan lainnya yang antara lain meliputi:
         1) Informasi yang dipersyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan di
                                                                                               √
         bagian manapun dalam laporan keuangan; dan
         2) Informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan
         keuangan, tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan                    √
         keuangan.
2)     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan atas laporan
      keuangan secara sistematis dan membuat referensi silang atas masing-
      masing pos dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi
      komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk         √
      informasi yang berhubungan dalam catatan atas laporan keuangan.

3)    Pengungkapan yang dipersyaratkan untuk masing-masing pos wajib
      diungkapkan seluruhnya, kecuali pengungkapan tersebut tidak relevan
      atau tidak dapat diterapkan pada Emiten atau Perusahaan Publik.
      Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyesuaikan pengungkapan               √
      sesuai dengan karakteristik industri apabila pengungkapan tersebut
      dipersyaratkan oleh SAK atau relevan untuk memahami laporan
      keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
3)    Perusahaan wajib menyatakan dalam bentuk nilai atau persentase untuk
      menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah, tidak menggunakan kata         √
      “sebagian”.
4)    Perusahaan wajib mengungkapkan dalam penjelasan masing-masing
      pos mengenai Aset yang dijaminkan, nama pihak yang menerima                 √                  CALK No. 9 & 13
      jaminan, dan alasan dijaminkan.
5)    Dalam hal Aset Perusahaan diasuransikan, wajib diungkapkan jenis dan
      nilai aset yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko
      yang ditutup serta pendapat manajemen atas kecukupan                        √                  CALK No. 9 & 13
      pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan wajib diungkapkan
      alasannya.

      Unsur-unsur Catatan Atas Laporan Keuangan
1)    Gambaran Umum Perusahaan
      Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain adalah :
a)    Pendirian perusahaan
      Riwayat ringkas perusahaan;                                                 √                  CALK No.1a
      Nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir, pengesahan
      Departemen Hukum dan Perundang-undangan dan atau nomor dan                  √                  CALK No.1a
      tanggal Berita Negara yang bersangkutan;
      Kegiatan usaha sesuai anggaran dasar Emiten atau Perusahaan Publik
                                                                                  √                  CALK No.1a
      dan yang sedang dijalankan pada periode pelaporan;
      Tempat kedudukan perusahaan dan lokasi utama kegiatan usaha; dan            √                  CALK No.1a
      Tanggal mulai beroperasinya perusahaan secara komersial. Apabila
      perusahaan melakukan ekspansi atau penciutan usaha secara signifikan
      pada periode laporan yang disajikan, harus disebutkan saat dimulainya       √                  CALK No.1a
      operasi komersial dari ekspansi atau penciutan perusahaan dan
      kapasitas produksinya.
      Nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir dalam kelompok
      usaha (ultimate parent of the group). Dalam hal tidak dapat diungkapkan,                 √     CALK No.1a
      wajib disebutkan alasannya.

Page 2
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                 Ada   Tidak   N/A                 Catatan
No                                 Keterangan


b)   Penawaran Umum Efek Perusahaan
     Tanggal dan/atau nomor surat efektif penawaran umum, termasuk
                                                                                               √
     penawaran Efek yang diterbitkan di luar Indonesia;
     Jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan;                                                    √
     Bursa tempat Efek dicatatkan; dan                                                         √
     tindakan Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat mempengaruhi
     jumlah Efek yang diterbitkan (corporate action) sejak penawaran umum                      √
     perdana sampai dengan periode pelaporan terakhir;
c)   Struktur Perusahaan, Entitas Anak dan Entitas Bertujuan Khusus
     (EBK)
     Menjelaskan struktur perusahaan yang menggambarkan perusahaan dan
     anak perusahaan yang dimiliki perusahaan baik secara langsung
     maupun tidak langsung. Penjelasan tersebut mencakup hal-hal sebagai
     berikut :
     Nama entitas anak dan/atau EBK yang dikendalikan baik secara
                                                                                  √
     langsung maupun tidak langsung;
     Tempat kedudukan perusahaan;                                                 √
     Jenis usaha;                                                                 √
     Tahun beroperasi secara komersial;
     Persentase kepemilikan dan proporsi hak suara (jika berbeda);                √
     Total aset; dan                                                                           √
     Informasi penting lainnya antara lain:                                                    √
     (1) sifat hubungan antara entitas induk dan entitas anak, apabila entitas
     induk tidak memiliki baik langsung maupun tidak langsung melalui
     entitas anak, lebih dari 50% (lima puluh perseratus) hak suara yang sah;     √


     (2) alasan mengapa kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung
     lebih dari 50% (lima puluh perseratus) hak suara atau hak suara
     potensial atas investee tidak diikuti dengan pengendalian;                                √


     (3) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas anak apabila
     laporan keuangan tersebut digunakan untuk menyusun laporan
     keuangan konsolidasian dan tanggal atau periode berbeda dari tanggal         √
     laporan keuangan entitas induk, dan alasan menggunakan tanggal atau
     periode yang berbeda;
     (4) sifat dan luas setiap restriksi signifikan dalam kemampuan entitas
     anak untuk mentransfer dana ke entitas induk dalam bentuk dividen                         √
     tunai, atau pembayaran kembali pinjaman atau uang muka;
     (5) suatu rincian yang menunjukkan dampak setiap perubahan bagian
     kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan
                                                                                               √
     hilangnya Pengendalian atas ekuitas yang dapat diatribusikan pada
     pemilik entitas induk; dan
     (6) dalam hal hilangnya Pengendalian atas entitas anak, maka entitas
                                                                                               √
     induk mengungkapkan:
     (a) keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui dari hilangnya
     Pengendalian, dan porsi dari keuntungan atau kerugian yang dapat
     diatribusikan pada pengakuan sisa investasi pada entitas anak terdahulu                   √
     dengan Nilai Wajar pada tanggal hilangnya Pengendalian;
     (b) jumlah persentase kepemilikan yang dilepaskan;                           √
     (c) jumlah harga yang diterima;                                              √
     (d) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;                                  √
     (e) jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya
                                                                                               √
     dimana Pengendalian dilepaskan; dan
     (f) jumlah Aset dan Liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas
     anak atau bisnis lainnya dimana Pengendalian dilepaskan, yang                √
     diikhtisarkan berdasarkan kategori utamanya;

d)   Karyawan, direksi, komisaris dan komite audit
     Yang harus diungkapkan adalah :
     Nama dan jabatan untuk masing-masing anggota direksi, dewan
                                                                                  √                  CALK No. 1c
     komisaris, dan komite audit;
     Cakupan manajemen kunci; dan                                                 √                  CALK No. 1c
     Jumlah karyawan tetap pada masing-masing akhir periode atau rata-rata
     jumlah karyawan tetap selama periode yang bersangkutan, secara
     konsolidasi untuk Perusahaan dan entitas anak.                               √                  CALK No. 1c

Page 3
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                   Ada   Tidak   N/A                     Catatan
No                                 Keterangan


e)   Penerbitan Laporan Keuangan
     Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit; dan                         √                  CALK No. 1d
     Pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan.                   √                  Surat Pernyataan Direksi

2)   Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
     Dalam bagian ini harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut :
a)   Pernyataan kepatuhan terhadap SAK
     Pernyataan ini merupakan pernyataan bahwa laporan keuangan telah
                                                                                    √                  CALK No. 2a
     disusun dan disajikan sesuai dengan SAK.

b)   Dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan
     Dasar pengukuran laporan keuangan yaitu berdasarkan nilai historis
     (historical cost ), nilai kini (current cost ), nilai realisasi (realizable
                                                                                    √                  CALK No. 2a
     value ), nilai wajar (fair value ) berdasarkan standar akuntansi yang
     berlaku.
     Dasar penyusunan laporan keuangan yaitu dasar akrual kecuali untuk
                                                                                    √                  CALK No. 2a
     laporan arus kas.
     Mata uang fungsional dan mata uang penyajian yang digunakan,
     meliputi:
     (1) mata uang fungsional Emiten atau Perusahaan Publik dan entitas
                                                                                    √                  CALK No. 2a
     anak;
     (2) fakta dan alasan perubahan, apabila terdapat perubahan mata uang
     fungsional Emiten atau Perusahaan Publik maupun kegiatan usaha                              √
     asing yang signifikan; dan
     (3) alasan perubahan mata uang penyajian (jika ada).                                        √
     Alasan perubahan periode pelaporan.                                                         √

c)   Penggunaan Pertimbangan, Estimasi, dan Asumsi Signifikan oleh
     Manajemen
     a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan dalam ikhtisar
     kebijakan akuntansi signifikan atau bagian lain dari catatan atas laporan
     keuangan, pertimbangan yang telah dibuat manajemen dalam proses
     penerapan kebijakan akuntansi dan memiliki dampak yang paling                  √                  CALK No. 3
     signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan.

     b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan informasi
     tentang asumsi yang dibuat mengenai masa depan, dan sumber utama
     dari estimasi ketidakpastian lain pada akhir periode pelaporan, yang
     memiliki risiko signifikan yang mengakibatkan penyesuaian material             √                  CALK No. 3
     terhadap jumlah tercatat Aset dan Liabilitas dalam periode pelaporan
     berikutnya.
     c) Berkaitan dengan Aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam
     huruf b), catatan atas laporan keuangan memasukkan rincian atas sifat          √                  CALK No. 3
     dan jumlah tercatat pada akhir periode pelaporan.

d)   Kebijakan Akuntansi Tertentu
     Kebijakan akuntansi meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai
     berikut :
     Prinsip-prinsip konsolidasi;
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) ruang lingkup Laporan Keuangan Konsolidasian, yang meliputi pos-
                                                                                                 √
     pos entitas induk dan entitas anak;
     (2) dasar dan kapan suatu entitas anak dikonsolidasikan ke dalam
                                                                                                 √
     laporan keuangan entitas induk;
     (3) kebijakan akuntansi sehubungan dengan perubahan kepemilikan
                                                                                                 √
     tanpa kehilangan Pengendalian atas entitas anak;
     (4) kebijakan akuntansi sehubungan dengan kehilangan Pengendalian
                                                                                                 √
     atas entitas anak;
     (5) kebijakan akuntansi sehubungan dengan pencatatan dan penyajian
                                                                                                 √
     kepentingan nonpengendali; dan
     (6) pernyataan bahwa saldo pos dan transaksi material antar entitas yang
                                                                                                 √
     dikonsolidasi telah dieliminasi.
     Kombinasi bisnis
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) metode yang digunakan dalam kombinasi bisnis, termasuk metode
     yang digunakan untuk mengukur kepentingan nonpengendali;                                    √

     (2) pengakuan awal untuk goodwill;                                                          √
     (3) pengukuran setelah pengakuan awal untuk goodwill; dan                                   √
     (4) kebijakan lainnya yang relevan terkait dengan kombinasi bisnis yang
                                                                                                 √
     ada di Emiten atau Perusahaan Publik, antara lain:
     (a) pembelian dengan diskon;                                                                √
     (b) akuisisi secara bertahap; dan                                                           √
     (c) imbalan kontinjensi.                                                                    √

     Kas dan setara kas;
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
                                                                                    √                  CALK No.2c
     dalam menentukan komponen Kas dan Setara Kas.

Page 4
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                    Ada   Tidak   N/A                Catatan
No                                  Keterangan


     Instrumen keuangan
     (1) Instrumen keuangan selain Sukuk
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
     akuntansi untuk:
     (a) pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori, termasuk
                                                                                     √
     perlakuan atas biaya transaksi;
     (b) pengukuran setelah pengakuan awal instrumen keuangan setiap
                                                                                     √
     kategori;
     (c) ketentuan saling hapus dari instrumen keuangan;                             √
     (d) metode yang digunakan untuk menentukan Nilai Wajar instrumen
                                                                                     √
     keuangan;
     (e) metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan penurunan
                                                                                     √
     nilai dari aset keuangan;
     (f) ketentuan penghentian pengakuan instrumen keuangan; dan                     √
     (g) khusus instrumen keuangan derivatif dan akuntansi lindung nilai,
     selain penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), huruf (b),
     huruf (c), huruf (d), huruf (e), dan huruf (f), wajib ditambahkan
     penjelasan mengenai:
     i. ketentuan pemenuhan kriteria akuntansi lindung nilai,                                     √
     ii. klasifikasi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai atas
                                                                                                  √
     instrumen keuangan derivatif, dan
     iii. perlakuan akuntansi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai.                 √

     (2) Investasi pada Sukuk
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
     akuntansi untuk:
     (a) klasifikasi dan reklasifikasi investasi pada Sukuk;                                      √
     (b) pengakuan awal Sukuk;                                                                    √
     (c) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;                                                 √
     (d) penjelasan penyajian pendapatan Sukuk; dan                                               √
     (e) penyajian amortisasi biaya transaksi.                                                    √

     (3) Sukuk yang diterbitkan
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
     akuntansi untuk:
     (a) pengakuan awal Sukuk;                                                                    √
     (b) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk;                                                 √
     (c) biaya transaksi penerbitan Sukuk;                                                        √
     (d) posisi penyajian Sukuk; dan                                                              √
     (e) akad syariah yang digunakan.                                                             √

     Persediaan;
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
     akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan dan rumus                  √                  CALK No.2e
     biaya yang digunakan.

     Properti Investasi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
     akuntansi untuk:
     (1) pengakuan awal Properti Investasi;                                          √                  CALK No.2g
     (2) pengukuran setelah pengakuan awal Properti Investasi;                       √                  CALK No.2g
     (3) metode penyusutan yang digunakan, khusus untuk model biaya;                 √                  CALK No.2g
     (4) estimasi umur manfaat dan/atau tarif penyusutan untuk model biaya;
                                                                                     √                  CALK No.2g
     dan
     (5) penghentian pengakuan Properti Investasi.                                   √                  CALK No.2g

     Aset tetap;
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
     akuntansi untuk:
     (1) pengakuan awal Aset Tetap;                                                  √                  CALK No.2h
     (2) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Tetap;                               √                  CALK No.2h
     (3) pengelompokan Aset Tetap;                                                   √                  CALK No.2h
     (4) metode penyusutan yang digunakan;                                           √                  CALK No.2h
     (5) kapitalisasi biaya yang terkait dengan Aset Tetap;                          √                  CALK No.2h
     (6) estimasi umur manfaat dan tarif penyusutan;                                 √                  CALK No.2h
     (7) penghentian pengakuan;                                                      √                  CALK No.2h
     (8) nilai residu; dan                                                           √                  CALK No.2h
     (9) pernyataan bahwa manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi
     umur ekonomis, metode penyusutan, dan nilai residu pada setiap akhir            √                  CALK No.2h
     periode pelaporan.

Page 5
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                               Ada   Tidak   N/A                Catatan
No                                Keterangan


     Investasi pada entitas asosiasi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain metode
                                                                                             √
     yang digunakan untuk mencatat investasi pada entitas asosiasi.

     Bagian partisipasi dalam Ventura Bersama
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain metode
     yang digunakan untuk mencatat bagian partisipasi dalam Ventura                          √
     Bersama.

     Aset tidak berwujud;
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
     akuntansi untuk:
     (1) pengakuan awal Aset Takberwujud;                                       √                  CALK No.2i
     (2) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Takberwujud;                    √                  CALK No.2i
     (3) umur manfaat tidak terbatas atau terbatas, dan apabila umur manfaat
     terbatas, diungkapkan tarif amortisasi yang digunakan dan umur             √                  CALK No.2i
     manfaatnya;
     (4) sumber terjadinya Aset Takberwujud;                                    √                  CALK No.2i
     (5) metode amortisasi yang digunakan;                                      √                  CALK No.2i
     (6) penghentian pengakuan Aset Takberwujud; dan                            √                  CALK No.2i
     (7) riset dan pengembangan (jika ada).                                                  √
     Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) kebijakan tentang kondisi suatu aset tidak lancar diklasifikasikan
                                                                                             √
     sebagai aset yang dimiliki untuk dijual; dan
     (2) pengukuran aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki
                                                                                             √
     untuk dijual.

      Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) ketentuan peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan kemungkinan
                                                                                             √
     terjadinya penurunan nilai; dan
     (2) kebijakan akuntansi pengakuan penurunan nilai aset nonkeuangan
                                                                                             √
     dan pembalikannya.

     Sewa
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) kebijakan penentuan suatu perjanjian mengandung suatu sewa;                         √
     (2) kebijakan penentuan suatu sewa merupakan sewa pembiayaan atau
                                                                                             √
     sewa operasi; dan
     (3) kebijakan akuntansi apabila Emiten atau Perusahaan Publik bertindak
                                                                                             √
     sebagai lessee dan/atau lessor.

     Provisi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) kondisi provisi yang harus diakui; dan                                              √
     (2) dasar penentuan nilai provisi.                                                      √

     Imbalan kerja
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) jenis imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan;                    √                  CALK No.2p
     (2) deskripsi umum mengenai jenis program imbalan pascakerja yang
                                                                                √                  CALK No.2p
     diselenggarakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
     (3) kebijakan akuntansi Emiten atau Perusahaan Publik dalam mengakui
                                                                                √                  CALK No.2p
     keuntungan dan kerugian aktuarial; dan
     (4) pengakuan keuntungan dan kerugian untuk curtailment dan
                                                                                √                  CALK No.2p
     penyelesaian.

     Saham treasuri
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain metode
     pengakuan dan pengukuran atas pembelian, penjualan, atau pembatalan                     √
     saham treasuri.

     Pembayaran berbasis saham
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
     akuntansi untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang
                                                                                             √
     diselesaikan melalui instrumen ekuitas dan/atau diselesaikan melalui
     Kas, termasuk pengukurannya.

Page 6
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                 Ada   Tidak   N/A                Catatan
No                                 Keterangan


     Pengakuan pendapatan
     a) Yang harus dijelaskan antara lain:
     (1) kondisi dan metode pengakuan pendapatan serta dasar pengukuran
     yang digunakan berdasarkan jenis pendapatan yang ada; dan                    √                  CALK No.2n

     (2) dalam hal terdapat transaksi hubungan keagenan, kebijakan
     pengakuan pendapatan dan penjualan dari hubungan keagenan serta              √                  CALK No.2n
     beban terkait.
     b) Pengakuan pendapatan dan Beban dengan menggunakan
     metode persentase penyelesaian
     Yang harus dijelaskan antara lain metode yang diterapkan untuk
                                                                                               √
     menentukan tahap penyelesaian suatu kontrak.

     Transaksi dan saldo dalam mata uang asing
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) ketentuan dalam penjabaran transaksi dan saldo dalam mata uang
                                                                                               √
     asing;
     (2) perlakuan akuntansi selisih kurs yang timbul dari penjabaran aset dan
                                                                                               √
     liabilitas moneter; dan
     (3) referensi dan kurs yang digunakan untuk menjabarkan transaksi dan
                                                                                               √
     saldo dalam mata uang asing.

     Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
     Yang harus dijelaskan antara lain:
     a) Dasar penetapan Pihak-pihak berelasi;                                     √                  CALK No.2k
     b) Pengungkapan Pihak-pihak berelasi dalam Laporan Keuangan;                 √                  CALK No.2k

     Hibah Pemerintah
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
     akuntansi tentang metode penyajian dalam laporan keuangan.                                √


     Pajak penghasilan
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
     (1) dasar penentuan tarif pajak untuk mengukur pajak kini dan pajak
     tangguhan;                                                                   √                  CALK No.2o
     (2) ketentuan mengenai saling hapus;                                         √                  CALK No.2o
     (3) pengakuan dan pengukuran aset pajak tangguhan; dan                       √                  CALK No.2o
     (4) metode yang digunakan dalam menilai aset (liabilitas) pajak
     tangguhan.                                                                   √                  CALK No.2o


     Biaya pinjaman
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kondisi
     yang mengharuskan biaya pinjaman dikapitalisasikan sebagai bagian                         √
     dari biaya perolehan aset kualifikasian.

     Segmen Operasi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain dasar
     yang digunakan oleh manajemen untuk mengidentifikasikan Segmen                            √
     Operasi.

     Laba (rugi) per saham
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain dasar
     perhitungan laba (rugi) per saham dasar dan laba (rugi) per saham            √                  CALK No.2r
     dilusian.

3)   Penjelasan atas Pos-pos Laporan Keuangan
     Penjelasan atas pos-pos laporan keuangan disusun dengan
     memperhatikan urutan penyajian Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan
                                                                                  √
     Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas, serta informasi tambahan.

a)   Aset
     Kas dan Setara Kas
     Yang harus diungkapkan antara lain :
     Unsur kas dan setara kas pada pihak berelasi dan pihak ketiga;               √
     Rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama bank serta jenis
                                                                                  √
     mata uang asing; dan
     Kisaran tingkat bunga dari setara kas selama periode pelaporan.              √
     jumlah saldo Kas dan Setara Kas yang signifikan yang tidak dapat
                                                                                               √
     digunakan oleh kelompok usaha disertai pendapat manajemen.

Page 7
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                Keterangan


     Investasi Jangka Pendek
     Pengungkapan investasi jangka pendek dipisahkan antara deposito dan
                                                                                              √
     surat berharga (Efek)
     Untuk deposito, harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
     ·Nama bank, dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;                           √
     ·Kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;                                √
     ·Jenis dan jumlah deposito dalam mata uang asing; dan                                    √
     ·Hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas pencairan deposito
                                                                                              √
     tersebut.
     Pengelompokkan Efek sesuai kategori (diperdagangkan, dimiliki hingga
     jatuh tempo, tersedia untuk dijual) dan dipisahkan antara pihak ketiga                   √
     dan pihak berelasi :
     Yang harus diungkapkan :
     ·       Nilai wajar agregat. (marked to market );                                        √
     ·       Metode dan asumsi yang digunakan dalam menentukan nilai
                                                                                              √
     wajar Efek;
     ·       Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi dari pemilikan efek
                                                                                              √
     tersedia untuk dijual;
     ·       Biaya perolehan termasuk jumlah premi dan diskonto yang belum
                                                                                              √
     diamortisasi, untuk efek dimiliki hingga jatuh tempo;
     ·       Metode amortisasi yang digunakan;                                                √
     ·       Peringkat efek hutang berikut nama pemeringkat (jika ada); dan
                                                                                              √
     ·        Uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual atau
                                                                                              √
     memindahkan kelompok efek.
     Wesel Tagih
     Yang harus diungkapkan antara lain pihak penerbit, kisaran tingkat
     bunga, jatuh tempo, jenis mata uang, dan uraian tentang sifat dan asal                   √
     terjadinya (dari transaksi usaha atau lainnya).
     Piutang Usaha
     Yang harus diungkapkan antara lain :
     jumlah piutang yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;      √
      jumlah piutang menurut debitur;                                            √
     Jumlah piutang menurut mata uang;                                           √
     Alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai;             √
     Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian
     penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang;    √

     pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan atau keyakinan
     manajemen atas ketertagihan piutang apabila tidak dibentuk cadangan;        √

     Jumlah diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif;
                                                                                              √
     dan
     informasi keterlibatan berkelanjutan atas piutang yang ditransfer,
     meliputi:
     i. jumlah yang ditransfer, beban bunga, retensi, jatuh tempo, dan ikatan
                                                                                              √
     penting lain yang diatur dalam perjanjian; dan
     ii. jaminan yang diberikan (bila ada).                                                   √
     Aset Keuangan Lainnya
     (a) Pengungkapan untuk aset keuangan lainnya berlaku untuk aset
                                                                                 √
     keuangan lainnya yang bersifat lancar dan tidak lancar;
     (b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan aset
     keuangan lainnya sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara pihak ketiga     √
     dan pihak berelasi;
     (c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:          √
     i. nilai tercatat aset keuangan untuk setiap kelompok dan rincian
                                                                                 √
     investasinya;
     ii. laba atau rugi neto pada setiap kelompok aset keuangan berdasarkan
     klasifikasi, baik yang disajikan pada pos pendapatan komprehensif
                                                                                              √
     lainnya maupun yang diakui sebagai laba atau rugi periode berjalan;

     iii. total pendapatan bunga yang dihitung menggunakan metode suku
     bunga efektif untuk aset keuangan selain yang diukur pada nilai wajar                    √
     melalui laba rugi;
     iv. biaya perolehan termasuk jumlah premium dan diskonto yang belum
                                                                                              √
     diamortisasi, untuk Efek dimiliki hingga jatuh tempo;
     v. peringkat Efek utang berikut nama pemeringkat (jika ada).                             √
     vi. uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual untuk aset
                                                                                              √
     keuangan yang diklasifikasikan dimiliki hingga jatuh tempo;

Page 8
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                  Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                 Keterangan
     vii. jika terdapat reklasifikasi aset keuangan, maka wajib diungkapkan:
     i) jumlah yang direklasifikasi ke dan dari setiap kategori;                                √
     ii) alasan reklasifikasi; dan                                                              √
     iii) sisa investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo yang telah
                                                                                                √
     direklasifikasi dalam kelompok tersedia untuk dijual.
     viii. jumlah tercatat aset keuangan yang dijaminkan sebagai agunan
     untuk Liabilitas atau liabilitas kontinjensi serta syarat dan kondisi yang                 √
     terkait dengan penjaminan tersebut;
     ix. jumlah penurunan nilai atas aset keuangan (jika ada), termasuk
     mutasinya, dipisahkan antara aset keuangan yang mengalami
     penurunan nilai dan aset keuangan yang tidak mengalami penurunan
     nilai, serta dipisahkan antara penurunan nilai yang dihitung secara                        √
     kolektif dan individual, termasuk beban penurunan nilai yang diakui
     dalam laba rugi; dan
     x. jumlah amortisasi keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
     investasi yang tersedia untuk dijual yang direklasifikasi menjadi dimiliki                 √
     hingga jatuh tempo.
     (d) Khusus deposito selain pengungkapan sebagaimana dimaksud
     dengan huruf (c), wajib ditambahkan pengungkapan hal-hal sebagai                           √
     berikut:
     i. nama bank, dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;                           √
     ii. kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;                               √
     iii. jenis dan jumlah deposito dalam mata uang asing; dan                                  √
     iv. hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas pencairan deposito
                                                                                                √
     tersebut.
     (e) Khusus investasi pada Sukuk selain pengungkapan sebagaimana
     dimaksud dengan huruf (c), harus ditambah pengungkapan hal-hal
     sebagai berikut:
     i. rincian Sukuk berdasarkan nama penerbit dan akad syariah;                               √
     ii. tujuan model usaha yang digunakan;                                                     √
     iii. jumlah investasi yang direklasfikasikan, jika ada, dan penyebabnya;
                                                                                                √
     dan
     iv. Nilai Wajar untuk investasi yang diukur pada biaya perolehan.                          √

     Persediaan
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain
     adalah:
     (a) total jumlah tercatat persediaan dan jumlah nilai tercatat menurut
                                                                                   √
     klasifikasi yang sesuai bagi Emiten atau Perusahaan Publik;
     (b) jumlah tercatat persediaan yang dicatat dengan Nilai Wajar dikurangi
                                                                                   √
     biaya untuk menjual;
     (c) jumlah persediaan yang diakui sebagai beban selama periode
                                                                                   √
     berjalan;
     (d) jumlah setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang jumlah
                                                                                   √
     persediaan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan;
     (e) jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai yang diakui
     sebagai pengurang jumlah persediaan yang diakui sebagai beban dalam           √
     periode berjalan;
     (f) kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan
                                                                                                √
     yang diturunkan; dan
     (g) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk persediaan yang
                                                                                                √
     memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka diungkapkan:
     i. jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
                                                                                                √
     ii. tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya
                                                                                                √
     pinjaman yang layak dikapitalisasi.
     (h) persediaan yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan,
                                                                                   √
     dan alasan dijaminkan; dan
     (i) jenis dan nilai persediaan yang diasuransikan, nilai pertanggungan
     asuransi, dan risiko yang ditutup serta pendapat manajemen atas
     kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan wajib                        √
     diungkapkan alasannya.


     Pajak Dibayar Dimuka
     Yang harus diungkapkan antara lain adalah :
     rincian menurut jenis dan jumlah masing-masing pajaknya; dan                  √
     uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan statusnya.                        √
     Biaya Dibayar di Muka
     Yang diungkapkan antara lain rincian menurut jenis dan jumlah.                √

     Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang Dimiliki untuk Dijual

     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) uraian dari aset yang dimiliki untuk dijual atau kelompok lepasan;                     √
     (b) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada
                                                                                                √
     pelepasan yang diharapkan, serta cara dan waktu pelepasan;
     (c) kerugian penurunan nilai atau keuntungan pemulihan penurunan
                                                                                                √
     nilai;
     (d) dalam hal aset yang dimiliki untuk dijual belum dapat direalisasikan
     dalam satu tahun, diungkapkan peristiwa atau keadaan yang dapat
                                                                                                √
     memperpanjang periode penyelesaian penjualan menjadi lebih dari satu
     tahun;

Page 9
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                     Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                  Keterangan
     (e) dalam hal dapat diterapkan, segmen yang dilaporkan dari aset yang
     dimiliki untuk dijual dan kelompok lepasan disajikan sesuai dengan SAK                        √
     yang berlaku; dan
     (f) dalam hal aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk
     dijual atau kelompok lepasan dihentikan pengklasifikasiannya,                                 √
     diungkapkan:
     i. nilai dari aset tersebut, yaitu nilai yang lebih rendah antara:
     (i) jumlah tercatat aset tersebut sebelum aset atau kelompok lepasan
     diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual, disesuaikan dengan
     penyusutan, amortisasi atau penilaian kembali yang telah diakui apabila                       √
     aset atau kelompok lepasan tersebut tidak diklasifikasikan sebagai
     dimiliki untuk dijual; dan
     (ii) jumlah terpulihkan pada saat tanggal keputusan untuk tidak menjual;                      √
     ii. uraian fakta dan keadaan yang mengarah kepada keputusan tersebut;
                                                                                                   √
     dan
     iii. dampaknya terhadap hasil operasi untuk periode tersebut dan periode
                                                                                                   √
     sajian sebelumnya.

b)    Aset Tidak Lancar
     Piutang pihak berelasi Non-Usaha
     Yang harus diungkapkan antara lain :
     (a) rincian jenis, nama pihak berelasi, dan jumlah piutang;                                   √
     (b) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai
                                                                                                   √
     serta penjelasan terjadinya piutang pihak berelasi tersebut;
     (c) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian
     penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang;                      √

     (d) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian
                                                                                                   √
     penurunan nilai; dan
     (e) dalam hal piutang berelasi non usaha disajikan dalam aset lancar, hal
                                                                                                   √
     tersebut harus dibuktikan serta diungkapkan alasannya.

     Investasi Pada Perusahaan Asosiasi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) nama entitas asosiasi;                                                                    √
     (b) persentase kepemilikan dan penjelasan adanya pengaruh signifikan,
                                                                                                   √
     beserta alasannya;
     (c) nilai tercatat dan Nilai Wajar investasi dalam entitas asosiasi yang
                                                                                                   √
     kuotasi harganya tersedia;
     (d) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi termasuk jumlah
                                                                                                   √
     agregat Aset, Liabilitas, pendapatan, dan laba atau rugi;
     (e) alasan tidak adanya pengaruh signifikan walaupun Emiten atau
     Perusahaan Publik memiliki lebih dari 20% (dua puluh perseratus) hak
                                                                                                   √
     suara atau hak suara potensial investee secara langsung atau tidak
     langsung;
     (f) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas asosiasi, ketika
     laporan keuangan tersebut digunakan dalam menerapkan metode
     ekuitas dan tanggal atau periode yang berbeda dengan Emiten atau                 √
     Perusahaan Publik, dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang
     berbeda;
     (g) sifat dan tingkatan setiap pembatasan signifikan atas kemampuan
     entitas asosiasi untuk mentransfer dana kepada Emiten atau Perusahaan                         √
     Publik;
     (h) bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui dan alasannya, apabila
     Emiten atau Perusahaan Publik menghentikan pengakuan bagiannya
                                                                                                   √
     atas rugi entitas asosiasi, baik untuk periode terjadinya kerugian tersebut
     maupun secara kumulatif;
     (i) bagian atas liabilitas kontinjensi entitas asosiasi yang terjadi bersama-
                                                                                                   √
     sama dengan investor lain;
     (j) liabilitas kontinjensi yang terjadi karena investor berkewajiban
     bersama-sama untuk semua atau sebagian Liabilitas entitas asosiasi;                           √
     dan
     (k) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi, secara individual atau
     dalam kelompok, yang tidak dicatat dengan menggunakan metode
     ekuitas termasuk total Aset, total Liabilitas, Pendapatan, dan laba atau                      √
     rugi.

     Properti Investasi
     (a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     i. model pengukuran setelah pengakuan awal yang digunakan, model
                                                                                      √
     Nilai Wajar atau model biaya;
     ii. metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan
                                                                                      √
     Nilai Wajar dari Properti Investasi;
     iii. pernyataan bahwa penentuan Nilai Wajar didukung oleh bukti pasar
     atau lebih banyak berdasarkan faktor lain karena sifat properti tersebut         √
     dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan;
     iv. nama Penilai, tanggal penilaian, dan tanggal laporan penilaian
                                                                                      √
     terakhir;
     v. jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk:
     i) penghasilan sewa dari Properti Investasi;                                     √
     ii) beban operasi langsung yang terjadi baik dari Properti Investasi yang
     menghasilkan maupun yang tidak menghasilkan penghasilan sewa                     √
     selama periode tersebut; dan

Page 10
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                    Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                  Keterangan
     iii) perubahan kumulatif dalam Nilai Wajar yang diakui dalam laba rugi
     atas penjualan Properti Investasi dari sekelompok aset yang
                                                                                     √
     menggunakan model biaya ke kelompok aset yang menggunakan model
     Nilai Wajar;
     vi. keberadaan dan jumlah pembatasan atas realisasi dari Properti
                                                                                     √
     Investasi atau pembayaran penghasilan dan hasil pelepasan; dan
     vii. kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau
     mengembangkan Properti Investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan             √
     atau peningkatan.
     (b) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model Nilai
     Wajar, selain pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)
     ditambahkan pengungkapan:
     i. rekonsiliasi antara jumlah tercatat Properti Investasi pada awal dan
     akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan                   √
     reklasifikasi;
     ii. saat suatu penilaian terhadap Properti Investasi disesuaikan secara
     signifikan untuk tujuan pelaporan keuangan, maka Emiten atau
     Perusahaan Publik mengungkapkan rekonsiliasi antara penilaian tersebut          √
     dan penilaian yang telah disesuaikan yang dilaporkan dalam laporan
     keuangan, dengan menunjukkan secara terpisah:
     i) jumlah agregat dari pengakuan kewajiban sewa yang telah
                                                                                     √
     ditambahkan kembali; dan
     ii) penyesuaian signifikan lain.                                                √
     (c) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model biaya,
     selain pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)
     ditambahkan pengungkapan:
     i. umur manfaat;                                                                √
     ii. rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Properti
     Investasi pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan                        √
     penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
     iii. jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan
                                                                                     √
     alokasi beban penyusutan;
     iv. jumlah rugi penurunan nilai yang diakui, dan jumlah pemulihan rugi
                                                                                     √
     penurunan nilai, selama satu periode sesuai SAK yang berlaku;
     v. transfer ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri;
                                                                                     √
     dan
     vi. Nilai Wajar Properti Investasi.                                             √
     (d) Khusus untuk Properti Investasi dalam proses pembangunan dan
     pengembangan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:

     i. rincian Properti Investasi dalam proses pembangunan dan
                                                                                                  √
     pengembangan;
     ii. persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;                                       √
     iii. estimasi saat penyelesaian;                                                             √
     iv. hambatan kelanjutan penyelesaian;                                                        √
     v. jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat Properti
                                                                                                  √
     Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan; dan
     vi. dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk properti investasi
     yang memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan:                           √

     i) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
                                                                                                  √
     ii) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya
                                                                                                  √
     pinjaman yang layak dikapitalisasi.

     Aset Tetap
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) setiap kelompok Aset Tetap wajib diungkapkan secara terpisah
     berdasarkan kepemilikan aset yaitu aset pemilikan langsung dan/atau             √
     aset sewa pembiayaan);
     (b) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Aset
     Tetap pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan,                √
     pengurangan, dan reklasifikasi;
     (c) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan
                                                                                     √
     alokasi beban penyusutan;
     (d) rugi penurunan nilai dan jumlah yang dijurnal balik yang diakui dalam
                                                                                                  √
     laba rugi dan ekuitas (jika ada);
     (e) jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan Aset Tetap;                                  √
     (f) jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk Aset Tetap yang
     mengalami penurunan nilai, hilang, atau dihentikan yang dimasukkan
                                                                                                  √
     dalam laba rugi, apabila tidak diungkapkan secara terpisah pada laporan
     laba rugi komprehensif;
     (g) Dalam hal Aset Tetap disajikan pada jumlah revaluasian, hal berikut
     wajib diungkapkan:
     i. tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);                                            √
     ii. tanggal efektif persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila
     Aset Tetap untuk perhitungan pajak menggunakan jumlah revaluasian;                           √

     iii. nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir;                                    √
     iv. metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi
                                                                                                  √
     Nilai Wajar aset;
     v. jumlah tercatat untuk setiap Aset Tetap seandainya aset tersebut
                                                                                                  √
     dicatat dengan model biaya; dan

Page 11
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                  Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                 Keterangan
     vi. surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan
     perubahan selama periode dan pembatasan-pembatasan distribusi saldo                        √
     surplus kepada para pemegang saham.
     (h) Khusus untuk Aset Tetap dalam proses pembangunan, Emiten atau
     Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:
     i. rincian Aset Tetap yang sedang dalam pembangunan;                                √
     ii. persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;                              √
     iii. estimasi saat penyelesaian;                                                    √
     iv. hambatan kelanjutan penyelesaian (jika ada);                                    √
     v. jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat aset tetap
                                                                                         √
     dalam pembangunan; dan
     vi. dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang
                                                                                                √
     memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
     i) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
                                                                                                √
     ii) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya
                                                                                                √
     pinjaman yang layak dikapitalisasi.
     (i) Pengungkapan lainnya antara lain:
     i. jumlah tercatat Aset Tetap yang tidak dipakai sementara;                                √
     ii. jumlah tercatat bruto dari setiap Aset Tetap yang telah disusutkan
                                                                                                √
     penuh dan masih digunakan;
     iii. jumlah tercatat Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif dan
                                                                                                √
     tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual;
     iv. dalam hal model biaya digunakan, Nilai Wajar Aset Tetap apabila
                                                                                                √
     berbeda secara material dari jumlah tercatat;
     v. nilai buku, hasil penjualan neto, keuntungan (kerugian) dari Aset Tetap
                                                                                                √
     yang dihentikan pengakuannya;
     vi. dalam hal terdapat Aset Tetap yang berasal dari hibah, agar
                                                                                                √
     diungkapkan jenis Aset, nilai tercatat, dan tanggal perolehan;
     vii. perubahan estimasi masa guna dan/atau metode penyusutan
                                                                                                √
     menurut jenis Aset Tetap; dan
     viii. Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai
                                                                                                √
     atau pemulihan penurunan nilai.
     ix. Jumlah aset tetap yang dijadikan jaminan, nama pihak yang
                                                                                   √
     menerima jaminan dan alasan penjaminan; dan
     x. Jenis dan nilai aset tetap yang diasuransikan, nilai pertanggungan
     asuransi, dan risiko yang ditutup, serta pendapat manajemen atas
                                                                                   √
     kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan agar
     diungkapkan alasannya.

Page 12
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                   Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                 Keterangan
      Aset Takberwujud
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan untuk setiap jenis
     Aset Takberwujud antara lain:
     (a) jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi;                            √
     (b) alokasi jumlah amortisasi Aset Takberwujud ke dalam pos laporan
                                                                                    √
     laba rugi komprehensif;
     (c) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi Aset
     Takberwujud pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan                     √
     penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
     (d) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang
     memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
     i. jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
                                                                                    √
     ii. tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya
                                                                                    √
     pinjaman yang layak dikapitalisasi;
     (e) jumlah tercatat Aset dan faktor signifikan yang mendukung
     penentuan dan penilaiannya untuk Aset Takberwujud yang dinilai                 √
     dengan umur manfaat tidak terbatas;
     (f) penjelasan atas jumlah tercatat dan sisa periode amortisasi dari setiap
     Aset Takberwujud yang material terhadap laporan keuangan Emiten atau           √
     Perusahaan Publik;
     (g) Aset Takberwujud yang diperoleh melalui Hibah Pemerintah dan
     awalnya diakui pada Nilai Wajar sesuai SAK yang berlaku, diungkapkan:          √

     i. Nilai Wajar pada pengakuan awal atas aset-aset tersebut;                    √
     ii. jumlah tercatatnya; dan                                                    √
     iii. Aset tersebut diukur setelah pengakuan awal dengan model biaya
                                                                                    √
     atau model revaluasi;
     (h) keberadaan dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang
     kepemilikannya dibatasi dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang
     menjadi jaminan untuk Liabilitas;
     (i) nilai komitmen kontraktual untuk akuisisi Aset Takberwujud;                             √
     (j) Aset Takberwujud disajikan pada jumlah revaluasian, diungkapkan:                        √
     i. tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian);                                           √
     ii. nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir;                                    √
     iii. jumlah tercatat Aset Takberwujud yang direvaluasi;                                     √
     iv. metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi
                                                                                                 √
     Nilai Wajar aset;
     v. jumlah tercatat untuk setiap Aset Takberwujud seandainya Aset
                                                                                                 √
     tersebut dicatat dengan model biaya; dan
     vi. surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan
     perubahan selama periode dan pembatasan-pembatasan distribusi saldo                         √
     surplus kepada para pemegang saham.

c.   Liabilitas
     Liabilitas Jangka Pendek
     Utang Usaha
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) jumlah utang usaha yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak
                                                                                    √
     berelasi;
     (b) jumlah utang usaha menurut mata uang; dan                                  √
     (c) jaminan yang diberikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dengan
                                                                                                 √
     menunjuk pos-pos yang berhubungan.

     Provisi
     (a) Pengungkapan untuk provisi berlaku untuk provisi jangka pendek dan
                                                                                                 √
     provisi jangka panjang.
     (b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     i. nilai tercatat pada awal dan akhir periode;                                              √
     ii. provisi tambahan dalam periode bersangkutan;                                            √
     iii. jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama periode
                                                                                                 √
     bersangkutan;
     iv. jumlah yang dibatalkan selama periode bersangkutan atas jumlah
                                                                                                 √
     yang belum digunakan;
     v. peningkatan selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini, yang
     terjadi karena berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan                            √
     tingkat diskonto;
     vi. uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat terjadinya
                                                                                                 √
     arus keluar sumber daya ekonomi;
     vii. indikasi ketidakpastian waktu atau jumlah arus keluar sebagaimana
     dimaksud dalam butir vi. Dalam hal diperlukan, Emiten atau Perusahaan
                                                                                                 √
     Publik mengungkapkan asumsi utama yang mendasari prakiraan
     peristiwa masa depan; dan
     viii. jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan
     menyebutkan jumlah Aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian                        √
     tersebut.

Page 13
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                               Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                Keterangan


     Beban Akrual
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain jenis
                                                                                √
     dan jumlah dari unsur utama beban yang belum jatuh tempo.

     Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain jenis
                                                                                             √
     dan jumlahnya.

     Utang Pajak
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) jenis dan jumlahnya; dan                                               √
     (b) informasi mengenai ketetapan pajak.                                                 √

     Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan bagian lancar
     atas liabilitas jangka panjang sesuai dengan pengungkapan utang bank
                                                                                √
     dan lembaga keuangan jangka panjang sebagaimana diatur dalam
     Peraturan ini.

     (7) Liabilitas Keuangan Lainnya
     (a) Pengungkapan untuk liabilitas keuangan lainnya berlaku untuk
     liabilitas keuangan lainnya yang bersifat jangka pendek dan jangka                      √
     panjang;
     (b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan sesuai
                                                                                             √
     klasifikasi yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;
     (c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     i. nilai tercatat liabilitas keuangan untuk setiap kategori;                            √
     ii. laba atau rugi neto pada setiap liabilitas keuangan; dan                            √
     iii. kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau
     Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang                          √
     (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default).

     (8) Liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk
                                                                                             √
     dijual.
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan liabilitas terkait
                                                                                             √
     aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan dan

     Liabilitas Jangka Panjang
     (1) Utang Pihak Berelasi Non-Usaha
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) rincian nama pihak berelasi, jenis, dan jumlah utang;                  √
     (b) jumlah utang menurut mata uang; dan                                    √
     (c) jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang
                                                                                             √
     berhubungan.

     Utang Bank dan Lembaga Keuangan Jangka Panjang
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) rincian jumlah utang berdasarkan nama bank/lembaga keuangan dan
                                                                                √
     jenis mata uang;
     (b) kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;               √
     (c) tanggal jatuh tempo;                                                   √
     (d) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas)
                                                                                √
     bulan;
     (e) penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh, termasuk
                                                                                √
     jumlah dan tujuan perolehannya;
     (f) pembayaran yang dilakukan pada periode berjalan untuk masing-
                                                                                             √
     masing fasilitas pinjaman;
     (g) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau
     Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang                          √
     (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
     (h) jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang
                                                                                √
     berhubungan;
     (i) persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian
     dividen, pembatasan rasio tertentu, dan/atau pembatasan perolehan          √
     utang baru; dan
     (j) pengungkapan informasi sehubungan dengan liabilitas berbunga
     jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua
     belas) bulan sejak tanggal laporan posisi keuangan tetapi tetap
     diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang, antara lain adalah:
     i. nama bank/lembaga keuangan dan jumlahnya; dan                           √
     ii. ringkasan perjanjian lama dan baru, yang meliputi tanggal
     kesepakatan, jangka waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, dan               √
     persyaratan penting.

Page 14
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                     Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                  Keterangan


      Utang Sewa Pembiayaan
     Selain pengungkapan untuk liabilitas keuangan, Emiten atau
     Perusahaan Publik wajib menambahkan pengungkapan antara lain:
     (a) jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset dan pemberi
                                                                                                   √
     sewa (lessor) pada tanggal laporan posisi keuangan;
     (b) rekonsiliasi antara total pembayaran sewa minimum di masa depan
     pada tanggal laporan posisi keuangan, dengan nilai kininya. Selain itu
     wajib mengungkapkan total pembayaran sewa minimum di masa depan
     pada tanggal laporan posisi keuangan, dan nilai kininya, untuk setiap
     periode berikut:
     i. sampai dengan satu tahun;                                                                  √
     ii. lebih dari satu tahun sampai 5 (lima) tahun; dan                                          √
     iii. lebih dari 5 (lima)tahun.                                                                √
     (c) pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban pada periode
                                                                                                   √
     tersebut;
     (d) total pembayaran minimum sewa-lanjut (sublease) masa depan yang
     diperkirakan akan diterima dari kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat
                                                                                                   √
     dibatalkan (non-cancellable sublease) pada tanggal laporan posisi
     keuangan;
     (e) keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya
     sehubungan dengan transaksi penjualan dan penyewaan kembali (sale                             √
     and leaseback); dan
     (f) penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, antara lain:
     i. dasar penentuan utang sewa kontinjen;                                                      √
     ii. ada tidaknya klausul-klausul yang berkaitan dengan opsi perpanjangan
     atau pembelian dan eskalasi beserta syarat-syaratnya; dan                                     √

     iii. pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa.                             √

     Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
     Ketentuan pengungkapan pada program imbalan pascakerja (imbalan
     pasti dan iuran pasti), imbalan kerja jangka panjang lainnya, dan
     pesangon pemutusan kontrak kerja adalah sebagai berikut:
     (a) imbalan Pasti
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:
     i. gambaran umum mengenai jenis program.                                        √
     ii. rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti
     yang menunjukkan secara terpisah, pengaruhnya selama periode
     berjalan yang dapat diatribusikan ke dalam:
     i) biaya jasa kini;                                                             √
     ii) biaya bunga;                                                                √
     iii) iuran oleh peserta program;                                                              √
     iv) keuntungan dan kerugian aktuarial;                                          √
     v) perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan
                                                                                     √
     mata uang yang berbeda dengan mata uang penyajian;
     vi) imbalan yang dibayarkan;                                                    √
     vii) biaya jasa lalu;                                                           √
     viii) kombinasi bisnis;                                                                       √
     ix) curtailment; dan                                                                          √
     x) penyelesaian.                                                                              √
     iii. analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah yang dihasilkan dari
     program yang seluruhnya tidak didanai dan jumlah yang dihasilkan dari                         √
     program yang seluruhnya atau sebagian didanai;
     iv. rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari Nilai Wajar aset program serta
     saldo awal dan akhir dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai
     Aset sesuai dengan SAK menunjukkan secara terpisah, dampak selama
     periode yang dapat diatribusikan pada setiap:
     i) hasil yang diharapkan dari aset program;                                                   √
     ii) keuntungan dan kerugian aktuarial;                                                        √
     iii) perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur dengan
                                                                                                   √
     mata uang yang berbeda dengan mata uang penyajian;
     iv) iuran oleh pemberi pekerja;                                                               √
     v) iuran oleh peserta program;                                                                √
     vi) imbalan yang dibayarkan;                                                                  √
     vii) kombinasi bisnis; dan                                                                    √
     viii) penyelesaian;                                                                           √
     v. rekonsiliasi nilai kini kewajiban imbalan pasti sebagaimana dimaksud
     dalam butir ii dan Nilai Wajar aset program sebagaimana dimaksud
     dalam butir iv atas Aset dan Liabilitas yang diakui dalam laporan posisi
     keuangan, paling kurang mengungkapkan:

Page 15
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                 Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                 Keterangan
     i) keuntungan dan kerugian aktuarial neto yang tidak diakui dalam
                                                                                               √
     laporan posisi keuangan;
     ii) biaya jasa lalu yang tidak diakui dalam laporan posisi keuangan;                      √
     iii) setiap jumlah yang tidak diakui sebagai Aset, dikarenakan oleh
                                                                                               √
     batasan dalam SAK;
     iv) Nilai Wajar pada akhir periode pelaporan dari setiap hak penggantian
                                                                                               √
     yang diakui sebagai Aset sesuai dengan SAK; dan
     v) jumlah lainnya yang diakui dalam laporan posisi keuangan;                              √
     vi. total beban yang diakui di laba rugi untuk setiap hal-hal berikut dan
     nama pos dimana hal tersebut termasuk:
     i) biaya jasa kini;                                                                       √
     ii) biaya bunga;                                                                          √
     iii) hasil yang diharapkan dari aset program;                                             √
     iv) hasil yang diharapkan dari setiap hak penggantian yang diakui
                                                                                               √
     sebagai Aset sesuai dengan SAK;
     v) keuntungan dan kerugian aktuarial, jika Emiten atau Perusahaan
                                                                                               √
     Publik memilih metode koridor 10% (sepuluh per seratus);
     vi) biaya jasa lalu;                                                                      √
     vii) dampak dari curtailment terutama terkait dengan penyelesaiannya;
                                                                                               √
     dan
     viii) dampak dari batasan dalam SAK;                                                      √
     vii. jumlah total yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain yang
     akan diakui segera dalam saldo laba, meliputi:
     i) keuntungan dan kerugian aktuarial; dan                                                 √
     ii) dampak dari batasan dalam SAK;                                                        √
     viii. jumlah kumulatif dari keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui
     pada pendapatan komprehensif lain, dalam hal Emiten atau Perusahaan
                                                                                               √
     Publik mengakui keuntungan dan kerugian dalam pendapatan
     komprehensif lain sesuai dengan SAK;
     ix. persentase atau jumlah setiap kategori utama yang merupakan Nilai
     Wajar total aset program, untuk setiap kategori utama dari aset program,
                                                                                               √
     yang mencakup, namun tidak terbatas pada, instrumen ekuitas,
     instrumen utang, properti, dan seluruh aset lain;
     x. jumlah yang mencakup Nilai Wajar aset program untuk:                                   √
     i) setiap kategori instrumen keuangan milik Emiten atau Perusahaan
                                                                                               √
     Publik; dan
     ii) setiap properti atau Aset lain yang digunakan oleh Emiten atau
                                                                                               √
     Perusahaan Publik;
     xi. penjelasan atas dasar yang digunakan untuk menentukan tingkat
     pengembalian yang diharapkan atas Aset secara keseluruhan, termasuk                       √
     dampak kategori utama dari aset program;
     xii. imbal hasil aktual atas aset program, serta imbal hasil aktual atas
                                                                                               √
     setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset;
     xiii. Asumsi aktuarial utama yang digunakan sampai pada akhir periode
     pelaporan dan diungkapkan dalam ukuran yang absolut dan tidak hanya
     sebagai marjin antara persentase dan variabel lainnya, termasuk:

     i) tingkat diskonto;                                                        √
     ii) tingkat imbal hasil yang diharapkan atas setiap aset program untuk
                                                                                               √
     periode yang disajikan dalam laporan keuangan;
     iii) tingkat imbal hasil yang diharapkan untuk periode yang disajikan
     dalam laporan keuangan pada setiap hak penggantian yang diakui                            √
     sebagai Aset;
     iv) tingkat kenaikan gaji yang diharapkan (dan perubahan dalam indeks
     atau variabel tertentu lainnya dalam masa program formal atau               √
     konstruktif sebagai dasar untuk kenaikan imbalan masa depan);
     v) tingkat tren biaya kesehatan; dan                                                      √
     vi) asumsi material lain yang digunakan dalam aktuaria;                                   √
     xiv. dampak kenaikan atau penurunan satu angka persentase dalam
                                                                                               √
     tingkat tren biaya kesehatan yang diasumsikan pada:
     i) biaya jasa kini agregat dan komponen biaya bunga dari biaya
                                                                                               √
     kesehatan pascakerja periodik neto; dan
     ii) akumulasi kewajiban imbalan pascakerja untuk biaya kesehatan.                         √
     Dalam hal program dioperasikan dalam lingkungan inflasi yang tinggi,
     wajib diungkapkan dampak persentase kenaikan atau penurunan tingkat
     tren biaya kesehatan yang diasumsikan dari makna yang serupa dengan                       √
     satu angka persentase dalam lingkungan inflasi yang rendah.

     xv. Jumlah periode tahunan saat ini dan periode empat tahun
                                                                                               √
     sebelumnya dari:
     i) nilai kini kewajiban imbalan pasti, Nilai Wajar aset program dan
                                                                                               √
     surplus atau defisit pada program; dan
     ii) penyesuaian yang timbul pada:                                                         √
     (i) liabilitas program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari
                                                                                               √
     liabilitas program pada akhir periode pelaporan; dan

Page 16
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                         Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                    Keterangan
     (ii) aset program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase dari aset
                                                                                                       √
     program pada akhir periode pelaporan;
     xvi. estimasi terbaik pemberi kerja, segera setelah dapat ditentukan
     secara andal, dari iuran yang diharapkan akan dibayar dalam program                               √
     selama periode tahunan dimulai setelah periode pelaporan;
     xvii. khusus untuk program imbalan pasti yang membagi risiko antar
                                                                                                       √
     entitas sepengendali, wajib diungkapkan sebagai berikut:
     i) perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk pembebanan biaya
     imbalan pasti neto atau bukti bahwa tidak ada kebijakan seperti itu;                              √

     ii) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik mencatat alokasi biaya
     imbalan pasti neto sesuai SAK, maka Emiten atau Perusahaan Publik                                 √
     mengungkapkan:
     (i) informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk
     mengevaluasi sifat program imbalan pasti dan dampak keuangan atas                                 √
     perubahan program selama periode tersebut;
     (ii) pengungkapan gambaran umum jenis program sesuai dengan huruf
     (a) butir i mencakup penjelasan praktik informal yang menimbulkan
                                                                                                       √
     kewajiban konstruktif termasuk dalam pengukuran kewajiban imbalan
     pasti; dan
     (iii) jika Emiten atau Perusahaan Publik mencatat iuran yang terutang
     untuk periode sesuai SAK informasi tentang program secara keseluruhan
                                                                                                       √
     disyaratkan sesuai dengan butir i, butir ii, butir iii, butir iv, butir ix, butir
     xiii, butir xiv, dan butir xvi serta butir (ii).
     (b) Iuran Pasti
     Emiten atau Perusahaan Publik yang menyelenggarakan program iuran
     pasti, wajib mengungkapkan jumlah yang diakui sebagai beban untuk                                 √
     program iuran pasti.
     (c) Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan paling kurang
                                                                                                       √
     jenis dan jumlah imbalan kerja jangka panjang lainnya.
     (d) Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan paling kurang:
     i. uraian program dan jumlah pesangon pemutusan kontrak kerja; dan                                √
     ii. penjelasan mengenai liabilitas kontinjen (jika ada).                                          √

     Utang Obligasi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah
     dan mata uang asing, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga,
                                                                                                       √
     suku bunga, bursa tempat obligasi dicatatkan, dan tujuan penerbitannya;

     (b) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;                                               √
     (c) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas)
                                                                                                       √
     bulan;
     (d) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten atau
                                                                                                       √
     Perusahaan Publik;
     (e) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok
                                                                                                       √
     obligasi dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan, jika ada;
     (f) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan;                                 √
     (g) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau
     Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang                                    √
     (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default); dan
     (h) persyaratan penting lainnya.                                                                  √

     Sukuk
     (a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan Sukuk
                                                                                                       √
     berdasarkan akad syariah yang digunakan.
     (b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

     i. uraian tentang persyaratan utama dalam penerbitan Sukuk, termasuk:

     i) ringkasan akad syariah dan skema transaksi syariah yang digunakan;
                                                                                                       √
     ii) Aset, manfaat, atau aktivitas yang mendasari;                                                 √
     iii) nilai nominal;                                                                               √
     iv) besaran imbalan (untuk Sukuk ijarah);                                                         √
     v) prinsip pembagian hasil usaha, dasar bagi hasil, dan besaran nisbah
                                                                                                       √
     bagi hasil (untuk Sukuk mudharabah);
     vi) rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran
                                                                                                       √
     imbalan atau bagi hasil;
     vii) jangka waktu;                                                                                √
     viii) tujuan penerbitannya; dan                                                                   √

Page 17
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                   Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                 Keterangan
     ix) persyaratan penting lain;
     ii. peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;                                         √
     iii. bursa tempat Sukuk dicatatkan;                                                         √
     iv. jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas)
                                                                                                 √
     bulan;
     v. nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten atau
                                                                                                 √
     Perusahaan Publik;
     vi. jaminan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada);                            √
     vii. pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan;
                                                                                                 √
     dan
     viii. kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau
     Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi Sukuk                              √
     (misalnya restrukturisasi Sukuk dan kondisi default).

     Utang Subordinasi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

     (a) nama kreditur, sifat ikatan, jangka waktu, jenis mata uang, dan
                                                                                                 √
     kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan;
     (b) tujuan perolehannya;                                                                    √
     (c) persyaratan terkait dengan pelunasan utang subordinasi;                                 √
     (d) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau
     Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang                              √
     (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
     (e) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan;
                                                                                                 √
     dan
     (f) persyaratan penting lainnya.                                                            √

     Obligasi Konversi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat, tanggal jatuh
     tempo, jadwal pembayaran bunga, suku bunga, bursa tempat obligasi                           √
     konversi dicatatkan, dan tujuan penerbitannya;
     (b) periode konversi dan persyaratan konversi, antara lain meliputi rasio
     konversi, harga pelaksanaan, hak konversi sebelum jatuh tempo serta                         √
     persyaratannya, dan penalti;
     (c) dampak dilusi apabila seluruh obligasi dikonversikan, dengan
     memperhatikan tingkat konversi atau harga pelaksanaan (exercise price)
                                                                                                 √
     yang paling menguntungkan dari sudut pandang pemegang obligasi
     konversi;
     (d) jumlah obligasi yang telah dikonversikan dan dampak dilusinya;                          √
     (e) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek;                                         √
     (f) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas)
                                                                                                 √
     bulan;
     (g) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten atau
                                                                                                 √
     Perusahaan Publik;
     (h) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok
     obligasi dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada);
     (i) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau
     Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang                              √
     (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi default);
     (j) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menerbitkan obligasi
     konversi tanpa melalui penawaran umum, wajib diungkapkan tujuan                             √
     penerbitan dan nama pembeli;
     (k) komponen Liabilitas dari obligasi konversi;                                             √
     (l) keberadaan fitur derivatif melekat; dan                                                 √
     (m) persyaratan penting lainnya.                                                            √

d)   Ekuitas

     a) Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:

     Modal Saham

     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) bagi setiap jenis saham, antara lain:
     i. rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir periode;                           √
     ii. hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis
     saham, termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali                              √
     atas modal; dan
     iii. saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak opsi dan
                                                                                                 √
     kontrak penjualan saham, termasuk jumlah dan persyaratan;.
     (b) penjelasan mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan dalam
                                                                                                 √
     ekuitas;
     (c) susunan pemegang saham dengan mengungkapkan jumlah lembar
     saham dan persentase kepemilikan, yaitu:
     i. pemegang saham yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih;               √
     ii. nama direktur dan komisaris yang memiliki saham; dan                       √
     iii. pemegang saham lainnya;                                                   √
     (d) dalam hal terjadi perubahan modal saham dalam periode berjalan:

Page 18
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                  Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                 Keterangan
     i. keputusan yang berhubungan dengan perubahan modal saham
     tersebut, seperti pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
                                                                                   √
     persetujuan dan/atau pemberitahuan Menteri terkait, dan keputusan
     Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
     ii. sumber peningkatan modal saham, antara lain dari kapitalisasi agio,
     saldo laba, penerbitan saham baru dari Penawaran Umum dengan
                                                                                                √
     dan/atau tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right issue dan
     private placement), pelaksanaan waran, serta konversi obligasi; dan
     iii. tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam rangka ekspansi,
                                                                                                √
     penyelesaian pinjaman, atau pemenuhan kecukupan modal;
     (e) dalam hal hanya sebagian saham Emiten atau Perusahaan Publik
     yang dicatatkan di Bursa Efek, agar disebutkan jumlah saham yang                           √
     dicatatkan dan yang tidak dicatatkan pada Bursa Efek.

     Tambahan Modal Disetor (Additional Paid-in Capital)
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) rincian jumlah tambahan modal disetor                                     √
     (b) uraian sumber agio saham;                                                              √
     (c) rincian biaya emisi Efek ekuitas berdasarkan penerbitan Efek ekuitas;
                                                                                                √
     (d) uraian mengenai sifat dan asal selisih kurs atas modal disetor;                        √
     (e) uraian mengenai sifat dan asal tambahan modal disetor lainnya;            √
     (f) pengungkapan untuk selisih nilai transaksi dengan entitas
     sepengendali, antara lain:
     i. nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi;                      √
     ii. penjelasan mengenai hubungan sepengendali dari entitas-entitas yang
     bertransaksi dan bahwa hubungan tersebut tidak bersifat sementara;                         √

     iii. tanggal efektif transaksi;                                                            √
     iv. operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau
                                                                                                √
     dihentikan akibat kombinasi bisnis tersebut;
     v. kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis dan jumlah
                                                                                                √
     imbalan yang terjadi;
     vi. nilai tercatat bisnis yang dikombinasikan atau dialihkan serta selisih
     antara nilai tercatat tersebut dengan jumlah imbalan yang diserahkan                       √
     atau diterima; dan
     vii. pengungkapan mengenai penyajian kembali laporan keuangan
     sebagaimana diatur dalam SAK, yang memberikan informasi paling
     kurang sebagai berikut:
     i) ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan
                                                                                                √
     sebelumnya untuk periode yang disajikan kembali;
     ii) ikhtisar jumlah tercatat Aset dan Liabilitas entitas atau bisnis yang
                                                                                                √
     dikombinasikan;
     iii) dampak penyesuaian kebijakan akuntansi; dan                                           √
     iv) ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali.                       √

     Selisih Transaksi dengan Pihak Nonpengendali
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) uraian transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya
     Pengendalian yang meliputi:
     i. jenis transaksi dan perubahan persentase kepemilikan;                                   √
     ii. nama entitas anak; dan                                                                 √
     iii. nama pihak yang bertransaksi;                                                         √
     (b) perhitungan selisih transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya
                                                                                                √
     Pengendalian; dan
     (c) jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan investasi pada
                                                                                                √
     saat hilangnya Pengendalian.

      Saham Treasuri
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) latar belakang pembelian kembali saham, pelepasan, atau
                                                                                                √
     pengurangan modal disetor;
     (b) tanggal atau periode perolehan serta jumlah lembar dan nilai saham
                                                                                                √
     treasuri yang diperoleh;
     (c) tanggal dan jumlah saham treasuri yang digunakan sebagai
                                                                                                √
     pengurangan modal disetor;

Page 19
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                               Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                Keterangan
     (d) tanggal dan jumlah saham treasuri yang dilepaskan kembali serta
     selisih antara harga perolehan dengan harga pelepasan saham treasuri;                   √
     dan
     (e) akumulasi jumlah lembar dan nilai saham treasuri.                                   √

     Saldo Laba
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (a) alasan dan jumlah penyesuaian periode yang lalu (jika ada);                         √
     (b) perubahan saldo laba pada periode bersangkutan dan persetujuan
                                                                                √
     RUPS yang terkait; dan
     (c) saldo laba yang ditentukan penggunaannya, sifat, dan tujuan setiap
                                                                                √
     pos cadangan.

     Pendapatan Komprehensif Lainnya
     a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain
     keterangan mengenai perubahan masing-masing komponen pendapatan                         √
     komprehensif lainnya.
     b) Kepentingan Nonpengendali
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain
     rincian bagian pemegang saham nonpengendali atas ekuitas masing-
                                                                                             √
     masing entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau
     tidak langsung pada entitas induk.

e)   Penjualan Bersih / Pendapatan Usaha
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     a) jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama
     periode, termasuk pendapatan yang berasal dari:
     i. penjualan barang;                                                      √
     ii. penjualan jasa;                                                                     √
     iii. bunga;                                                                             √
     iv. royalti; dan/atau                                                                   √
     v. dividen;                                                                             √
     diungkapkan secara terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak
                                                                               √
     ketiga;
     b) rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama;                        √
     c) nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi 10%
                                                                               √
     (sepuluh perseratus) dari pendapatan;
     d) jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau jasa
     yang tercakup dalam setiap kategori signifikan dari pendapatan (jika
                                                                                             √
     ada), yang diungkapkan terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak
     ketiga;
     e) khusus untuk kontrak konstruksi, diungkapkan antara lain:
     (1) pendapatan kontrak konstruksi:
     (a) jumlah pendapatan kontrak yang diakui sebagai pendapatan dalam
                                                                                             √
     periode berjalan;
     (b) metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan kontrak yang
                                                                                             √
     diakui dalam periode berjalan; dan
     (c) metode yang digunakan untuk menentukan tahap penyelesaian
                                                                                             √
     kontrak;
     (2) pekerjaan dalam proses penyelesaian pada tanggal akhir periode
     pelaporan:
     (a) jumlah agregat biaya yang terjadi dan laba/rugi yang diakui sampai
                                                                                             √
     tanggal pelaporan;
     (b) jumlah uang muka yang diterima; dan                                                 √
     (c) jumlah retensi;                                                                     √
     (3) jumlah tagihan dan utang bruto kepada pemberi kerja, masing-
                                                                                             √
     masing sebagai Aset dan Liabilitas;
     f) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik memiliki transaksi
     hubungan keagenan, diungkapkan secara terpisah, maka:
     (1) penjualan biasa dan penjualan dari hubungan keagenan;                               √
     (2) pendapatan komisi yang diperoleh Emiten atau Perusahaan Publik
     sebagai agen dari transaksi keagenan dengan pendapatan lainnya; dan                     √

     (3) perincian dari komponen pendapatan neto yang diperoleh Emiten
     atau Perusahaan Publik sebagai prinsipal dari transaksi keagenan, yang
     antara lain terdiri dari:
     (a) pendapatan bruto;                                                                   √
     (b) retur/rabat/diskon terkait; dan                                                     √
     (c) total pendapatan neto.                                                              √

e)   Beban
     a) Beban Pokok Penjualan
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan, antara lain:
     (1) beban pokok produksi yang dirinci:
     (a) barang dagangan awal                                                   √

Page 20
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                    Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                  Keterangan
     (b) pembelian barang dagangan                                                   √
     (c) barang dagangan akhir                                                       √
     ditambah dan dikurangi saldo awal dan akhir persediaan;
     (2) nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi 10% (sepuluh
                                                                                    √
     perseratus) dari pendapatan.
     3) Untuk industri jasa, diungkapkan beban pokok berdasarkan pada jasa
                                                                                                  √
     yang dijual.

     b) Beban Usaha
     Pada umumnya, yang harus diungkapkan                 rincian   sifat   beban
     berdasarkan kategori fungsinya, yaitu antara lain:
     (1) beban penjualan;                                                            √
     (2) beban distribusi; dan                                                                    √
     (3) beban umum dan administrasi.                                                √

f)   Pendapatan dan Beban Lainnya
     a) Pendapatan Lainnya
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain
                                                                                     √
     rincian dan jumlah pendapatan lainnya.

     b) Beban Lainnya
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain
                                                                                     √
     rincian dan jumlah beban lainnya.

     c) Biaya Keuangan
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (1) biaya pinjaman meliputi:
     (a) beban keuangan yang dihitung dengan menggunakan metode suku
                                                                                     √
     bunga efektif;
     (b) beban keuangan dalam sewa pembiayaan yang diakui sesuai SAK
                                                                                     √
     yang berlaku; dan
     (c) selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing
     sepanjang selisih kurs tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian                √
     terhadap bunga;
     (2) biaya keuangan lainnya yang terjadi dari transaksi instrumen
     keuangan meliputi:
     (a) rugi penurunan nilai dari kuotasi atas investasi tersedia untuk dijual;                  √
     (b) rugi neto dari instrumen keuangan yang diakui pada Nilai Wajar
                                                                                                  √
     melalui laba rugi; dan
     (c) amortisasi premi/diskonto kontrak berjangka yang bertujuan untuk
                                                                                                  √
     lindung nilai.
     d) Bagian Laba Rugi dari Entitas Asosiasi dan/atau Ventura Bersama                           √
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (1) bagian laba rugi dari masing-masing entitas asosiasi dan/atau
     Ventura Bersama yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas;                              √
     dan
     (2) bagian laba rugi dari entitas asosiasi dari operasi yang dihentikan,
                                                                                                  √
     yang diungkapkan secara terpisah.
     Jika terjadi depresiasi atau apresiasi, maka disajikan rincian perhitungan
     keuntungan atau kerugian selisih kurs, demikian juga kebijakan                               √
     pembebanan yang dilakukan.
     Pendapatan Komprehensif Lain
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     a) perubahan dalam surplus revaluasi Aset Tetap maupun Aset
                                                                                                  √
     Takberwujud;
     b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti;                √
     c) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan;                             √
     d) keuntungan (kerugian) dari aset keuangan tersedia untuk dijual;                           √
     e) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai
                                                                                                  √
     dalam rangka lindung nilai arus kas; dan
     f) bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau
                                                                                                  √
     Ventura Bersama.

     Pengungkapan Lainnya
     1) Transaksi Pihak Berelasi
     a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan transaksi atau
     saldo dengan pihak berelasi, yang jumlahnya:
     (1) lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk transaksi
                                                                                     √
     dengan orang atau anggota keluarga terdekat; dan/atau
     (2) lebih dari 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor untuk
                                                                                     √
     transaksi dengan entitas berelasi.
     b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a), dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     (1) pengungkapan yang terkait dengan transaksi dengan orang atau
     anggota keluarga terdekat meliputi nama, sifat dan hubungan dengan
                                                                                     √
     pihak berelasi serta informasi tentang transaksi dan saldo dengan pihak
     dimaksud;
     (2) pengungkapan yang terkait dengan transaksi dengan entitas berelasi
     meliputi sifat dan hubungan dengan pihak-pihak berelasi serta informasi
     mengenai transaksi dan saldo, termasuk komitmen, yang diperlukan                √
     untuk memahami potensi dampak hubungan tersebut dalam laporan
     keuangan, paling kurang:

Page 21
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                 Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                 Keterangan
     (a) jumlah transaksi beserta persentasenya terhadap total pendapatan
                                                                                  √
     dan beban terkait;
     (b) jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total Aset atau
                                                                                  √
     Liabilitas, termasuk komitmen, dan:
     i. persyaratan dan ketentuannya, termasuk apakah terdapat jaminan, dan
                                                                                  √
     sifat imbalan yang akan diberikan, untuk penyelesaian; dan
     ii. rincian garansi yang diberikan atau diterima;                                         √
     (c) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian
     penurunan nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang
                                                                                               √
     terkait dengan jumlah saldo piutang usaha dan piutang pihak berelasi
     non-usaha; dan
     (d) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai,
                                                                                               √
     jika dilakukan pembentukan;
     (3) pengungkapan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam
     angka (1) dan angka (2) dilakukan secara terpisah untuk masing-masing
     kategori berikut:
     (a) entitas induk;                                                                        √
     (b) entitas dengan pengendalian bersama atau Pengaruh Signifikan
                                                                                               √
     terhadap entitas;
     (c) entitas anak;                                                                         √
     (d) entitas asosiasi;                                                                     √
     (e) Ventura Bersama dimana entitas merupakan venturer;                                    √
     (f) personil manajemen kunci dari entitas pelapor atau entitas induknya;
                                                                                               √
     dan
     (g) pihak-pihak berelasi lainnya.                                                         √
     c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan seluruh
     kompensasi yang diberikan kepada masing-masing anggota atau
     kelompok direksi, komisaris, pemegang saham utama yang juga sebagai
     karyawan, dan manajemen kunci lainnya untuk masing-masing kategori
     berikut:
     (1) imbalan kerja jangka pendek;                                                          √
     (2) imbalan pascakerja;                                                                   √
     (3) imbalan kerja jangka panjang lainnya;                                                 √
     (4) pesangon pemutusan kontrak kerja; dan                                                 √
     (5) pembayaran berbasis saham.                                                            √
     d) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik merupakan entitas berelasi
     dengan pemerintah, maka untuk transaksi dengan sesama entitas
     berelasi dengan pemerintah, Emiten atau Perusahaan Publik tidak
     mengikuti ketentuan pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf
     b) angka (2), namun wajib mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:

     (1) nama entitas berelasi dengan pemerintah dan sifat hubungannya
                                                                                               √
     dengan Emiten atau Perusahaan Publik;
     (2) sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan;
                                                                                               √
     dan
     (3) untuk transaksi lainnya yang secara kolektif, tetapi tidak secara
     individual, signifikan, indikasi secara kuantitatif atau kualitatif atas
     luasnya transaksi tersebut. Dalam hal ini, transaksi tersebut tidak wajib                 √
     disajikan secara terpisah sebagai komponen utama dalam laporan
     keuangan.
     e) Pengungkapan bahwa transaksi pihak berelasi dilakukan dengan
     ketentuan yang setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar,                     √
     hanya jika pernyataan tersebut dapat dibuktikan.

     2) Pajak Penghasilan
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     a) komponen beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari:
     (1) beban (penghasilan) pajak kini;                                          √
     (2) penyesuaian yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal
                                                                                  √
     dari periode lalu;
     (3) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari
                                                                                  √
     perbedaan temporer dan pembalikannya;
     (4) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan
                                                                                  √
     perubahan tarif pajak atau penerapan peraturan perpajakan yang baru;

Page 22
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                  Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                 Keterangan
     (5) jumlah manfaat yang berasal dari rugi pajak yang tidak diakui
     sebelumnya atau perbedaan temporer suatu periode lalu yang digunakan
                                                                                   √
     untuk mengurangi beban pajak kini dan beban pajak tangguhan;

     (6) beban pajak tangguhan yang disebabkan oleh penurunan atau
                                                                                   √
     pembalikan penurunan sebelumnya atas aset pajak tangguhan; dan
     (7) jumlah beban (penghasilan) terkait dengan perubahan kebijakan
     akuntansi dan kesalahan yang diperhitungkan dalam laporan laba rugi
                                                                                                √
     komprehensif, dikarenakan tidak dapat diperlakukan secara retrospektif;

     b) agregat pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi yang
                                                                                                √
     dibebankan atau dikreditkan langsung ke ekuitas;
     c) jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen pendapatan
     komprehensif lain, kecuali untuk bagian pendapatan komprehensif lain                       √
     dari entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama;
     d) penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba
     akuntansi dalam satu atau kedua bentuk berikut ini:
     (1) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dan hasil perkalian laba
     akuntansi dengan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan                            √
     dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku; atau
     (2) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak yang
     berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang                           √
     berlaku;
     e) penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan
     perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi                        √
     sebelumnya;
     f) jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer
     yang dapat dikurangkan dan rugi pajak belum dikompensasi yang tidak                        √
     diakui sebagai aset pajak tangguhan dalam laporan keuangan;
     g) jumlah agregat perbedaan temporer yang terkait dengan investasi
     pada entitas anak, cabang, entitas asosiasi, dan bagian partisipasi dalam
                                                                                                √
     Ventura Bersama atas liabilitas pajak tangguhan yang belum diakui;

     h) rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini dengan cara
     sebagai berikut:
     (1) laba sebelum pajak menurut akuntansi;                                     √
     (2) ditambah/dikurangi koreksi positif atau negatif (dirinci);                √
     (3) laba kena pajak;                                                          √
     i) perhitungan beban dan liabilitas pajak kini dengan menerapkan tarif
     pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku;          √

     j) pernyataan bahwa laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar
                                                                                   √
     dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan;
     k) setiap jenis perbedaan temporer dan setiap jenis rugi pajak yang
                                                                                                √
     belum dikompensasi:
     (1) jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan
                                                                                   √
     posisi keuangan untuk periode sajian; dan
     (2) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui dalam laba
     rugi, apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aset
                                                                                   √
     atau liabilitas pajak tangguhan yang diakui dalam laporan posisi
     keuangan;
     l) beban pajak terkait dengan operasi yang dihentikan:                                     √
     (1) keuntungan atau kerugian atas penghentian; dan                                         √
     (2) laba rugi dari kegiatan normal atas operasi yang dihentikan selama
                                                                                                √
     periode, bersama dengan jumlah terkait untuk setiap periode sajian;
     m) jumlah konsekuensi pajak penghasilan atas dividen kepada
     pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang diusulkan atau
                                                                                                √
     diumumkan sebelum Laporan Keuangan Diotorisasi untuk Terbit namun
     tidak diakui sebagai Liabilitas dalam laporan keuangan;
     n) uraian jumlah perubahan pada jumlah pengakuan untuk aset pajak
     tangguhan praakuisisi apabila Emiten atau Perusahaan Publik adalah                         √
     pihak pengakuisisi dalam suatu kombinasi bisnis;
     o) peristiwa atau perubahan keadaan yang menyebabkan manfaat pajak
     tangguhan wajib diakui apabila manfaat pajak tangguhan yang diperoleh
                                                                                                √
     dari kombinasi bisnis tidak diakui pada tanggal akuisisi tetapi diakui
     setelah tanggal akuisisi;
     p) jumlah aset pajak tangguhan dan alasan atau bukti yang mendukung
     pengakuan atas aset pajak tangguhan, apabila:
     (1) penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada kondisi laba
     kena pajak mendatang lebih besar dari laba pembalikan perbedaan                            √
     temporer kena pajak yang telah ada; dan
     (2) entitas mengalami kerugian pada periode kini atau periode
     sebelumnya yang mengakibatkan diakuinya aset pajak tangguhan terkait.                      √

Page 23
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                      Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                   Keterangan


     3) Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
     a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal berikut
     untuk setiap rugi penurunan nilai yang diakui atau dibalik selama periode
     tertentu untuk suatu aset individual, termasuk goodwill atau suatu unit
     penghasil kas:
     (1) peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan pengakuan atau
                                                                                                    √
     pembalikan rugi penurunan nilai;
     (2) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama
     periode tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang                                 √
     didalamnya tercakup rugi penurunan nilai;
     (3) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi
     selama periode tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang                          √
     di dalamnya tercakup rugi penurunan nilai yang dibalik;
     (4) goodwill yang telah diakui rugi penurunan nilainya;                                        √
     (5) jumlah rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam
                                                                                                    √
     pendapatan komprehensif lain selama periode tersebut; dan
     (6) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang
                                                                                                    √
     diakui dalam pendapatan komprehensif lain selama periode tersebut.
     b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dilakukan
                                                                                                    √
     untuk setiap kelompok aset.

     4) Kombinasi Bisnis
     a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal
     sebagai berikut untuk setiap kombinasi bisnis yang terjadi selama
     periode pelaporan, yaitu:
     (1) nama dan penjelasan tentang pihak yang diakuisisi;                                         √
     (2) tanggal akuisisi;                                                                          √
     (3) biaya terkait akuisisi, di luar biaya penerbitan Efek utang dan Efek
     ekuitas, periode berjalan, dan akumulasinya untuk masing-masing                                √
     kombinasi bisnis;
     (4) persentase kepentingan ekuitas berhak suara yang diperoleh;                                √
     (5) alasan utama untuk kombinasi bisnis dan penjelasan tentang cara
     pihak pengakuisisi memperoleh Pengendalian atas pihak yang diakuisisi;                         √

     (6) penjelasan kualitatif tentang faktor yang membentuk goodwill yang
                                                                                                    √
     diakui;
     (7) Nilai Wajar pada saat tanggal akuisisi atas total imbalan yang
     dialihkan dan Nilai Wajar tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama                         √
     imbalan;
     (8) kesepakatan imbalan kontinjensi dan aset indemnifikasi:
     (a) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi;                                                  √
     (b) penjelasan tentang kesepakatan dan dasar penentuan jumlah
                                                                                                    √
     pembayaran; dan
     (c) estimasi kisaran hasil (tidak didiskonto) atau, jika apabila kisaran tidak
     dapat diestimasikan maka fakta dan alasan mengapa kisaran tersebut
     tidak dapat diestimasikan. Dalam hal jumlah maksimum pembayaran                                √
     tidak terbatas, maka pihak pengakuisisi mengungkapkan fakta tersebut;

     (9) Emiten dan Perusahaan Publik wajib mengungkapkan piutang yang
     diperoleh berdasarkan kelompok utama piutang, misalnya pinjaman yang
     diberikan, sewa pembiayaan langsung, dan kelompok piutang lain, yaitu
     sebagai berikut:
     (a) Nilai Wajar piutang;                                                                       √
     (b) jumlah piutang bruto kontraktual; dan                                                      √
     (c) estimasi terbaik pada tanggal akuisisi atas jumlah arus kas
                                                                                                    √
     kontraktual yang diperkirakan tidak tertagih;
     (10) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi untuk setiap kelompok
                                                                                                    √
     utama Aset yang diperoleh dan Liabilitas yang diambil alih;
     (11) setiap liabilitas kontinjensi yang diakui pada Nilai Wajar:
     (a) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus
                                                                                                    √
     keluar sumber daya ekonomi terjadi;
     (b) indikasi ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut. Dalam
     hal diperlukan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
                                                                                                    √
     asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan; dan

     (c) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan
     menyebutkan jumlah Aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian                           √
     tersebut;

Page 24
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                   Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                 Keterangan
     (12) dalam hal liabilitas kontinjensi tidak diakui karena Nilai Wajarnya
     tidak dapat diukur secara andal, maka pihak pengakuisisi
     mengungkapkan:
     (a) informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 16) huruf b) angka (4)
                                                                                                 √
     terkait perikatan dan kontijensi; dan
     (b) alasan Liabilitas tidak dapat diukur secara andal;                                      √
     (13) dalam hal pembelian dengan diskon:
     (a) jumlah keuntungan yang diakui dan pos dalam laporan laba rugi
                                                                                                 √
     komprehensif dimana keuntungan tersebut diakui; dan
     (b) penjelasan tentang alasan transaksi tersebut menghasilkan
                                                                                                 √
     keuntungan;
     (14) setiap kombinasi bisnis dimana pihak pengakuisisi memiliki kurang
     dari 100% (seratus perseratus) dari kepentingan ekuitas pihak yang
     diakuisisi pada tanggal akuisisi:
     (a) jumlah dari kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi,
                                                                                                 √
     yang diakui pada tanggal akuisisi dan dasar pengukurannya; dan
     (b) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan dalam
     penentuan nilai tersebut, untuk setiap kepentingan nonpengendali pada                       √
     pihak yang diakuisisi yang diukur pada Nilai Wajar;
     (15) dalam hal suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap:
     (a) Nilai Wajar pada tanggal akuisisi atas kepentingan ekuitas pihak
     yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi segera                                √
     sebelum tanggal akuisisi; dan
     (b) jumlah keuntungan atau kerugian yang diakui sebagai hasil dari
     pengukuran kembali Nilai Wajar dari kepentingan ekuitas pada pihak
     yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi sebelum kombinasi                     √
     bisnis dan pos dalam laporan laba rugi komprehensif untuk mengakui
     keuntungan atau kerugian tersebut;
     (16) Informasi sebagai berikut:
     (a) jumlah pendapatan dan laba atau rugi dari pihak yang diakuisisi sejak
     tanggal akuisisi yang dimasukkan dalam laporan laba rugi komprehensif                       √
     pada periode pelaporan; dan
     (b) pendapatan dan laba atau rugi dari entitas hasil penggabungan untuk
     periode pelaporan berjalan seolah-olah tanggal akuisisi untuk semua
                                                                                                 √
     kombinasi bisnis yang terjadi selama tahun berjalan telah diperhitungkan
     sejak awal periode pelaporan.
     b) Terhadap kombinasi bisnis yang terjadi pada periode sekarang dan
     periode sebelumnya, Emiten atau Perusahaan Publik yang menjadi
                                                                                                 √
     pihak pengakuisisi wajib mengungkapkan informasi berikut untuk setiap
     kombinasi bisnis yang material atau secara kolektif material:

     (1) dalam hal akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai untuk
     Aset, Liabilitas, kepentingan nonpengendali tertentu atau jenis imbalan
     dan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan kombinasi bisnis
     sehingga ditentukan hanya bersifat penyisihan, maka diungkapkan:

     (a) alasan akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai;                             √
     (b) Aset, Liabilitas, kepentingan ekuitas atau jenis imbalan yang
                                                                                                 √
     akuntansi awalnya belum selesai; dan
     (c) sifat dan jumlah dari setiap penyesuaian periode pengukuran yang
                                                                                                 √
     diakui selama periode pelaporan;
     (2) setiap periode pelaporan setelah tanggal akuisisi sampai dengan
     Emiten atau Perusahaan Publik mendapatkan, menjual atau kehilangan
     hak atas aset imbalan kontinjensi, atau sampai dengan Emiten atau
     Perusahaan Publik menyelesaikan liabilitas imbalan kontinjensi atau
     liabilitas tersebut dibatalkan atau lewat waktu, maka diungkapkan:
     (a) setiap perubahan dalam jumlah yang diakui, termasuk setiap
                                                                                                 √
     perbedaan yang timbul selama penyelesaian;
     (b) setiap perubahan dalam kisaran hasil (tidak didiskonto) dan alasan
                                                                                                 √
     perubahan tersebut; dan
     (c) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan untuk
                                                                                                 √
     mengukur imbalan kontinjensi;
     (3) liabilitas kontinjensi yang diakui dalam kombinasi bisnis, jika ada;                    √
     (4) rekonsiliasi atas nilai tercatat goodwill pada awal dan akhir periode
                                                                                                 √
     pelaporan;
     (5) jumlah dan penjelasan dari setiap keuntungan atau kerugian yang
     diakui pada periode pelaporan yang:
     (a) terkait dengan aset teridentifikasi yang diperoleh atau liabilitas yang
     diambil-alih dalam kombinasi bisnis pada periode pelaporan berjalan                         √
     atau periode pelaporan sebelumnya; dan

Page 25
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                   Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                 Keterangan
     (b) ukuran, sifat, atau kejadian relevan yang diungkapkan untuk
     memahami laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik hasil                               √
     penggabungan;
     c) pernyataan kesesuaian dengan peraturan Bapepam dan LK dalam
                                                                                                 √
     pelaksanaan transaksi kombinasi bisnis;
     d) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal berikut
     secara keseluruhan, sehubungan dengan perolehan atas entitas anak
     dan unit bisnis lainnya selama suatu periode:
     (1) jumlah harga yang dibayarkan;                                                           √
     (2) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas;                                    √
     (3) jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis
                                                                                                 √
     lainnya apabila Pengendalian diperoleh; dan
     (4) jumlah aset dan liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas
     anak atau bisnis lainnya apabila Pengendalian diperoleh, diikhtisarkan                      √
     berdasarkan kategori utamanya.

     5) Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     a) jumlah agregat dari liabilitas kontinjensi dengan jumlah liabilitas
                                                                                                 √
     kontinjensi lainnya secara terpisah;
     b) jumlah agregat dari komitmen modal terkait dengan bagian
     partisipasinya dalam Ventura Bersama secara terpisah dari komitmen                          √
     lainnya;
     c) daftar dan penjelasan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama yang
     signifikan dan bagian partisipasi kepemilikan dalam pengendalian                            √
     bersama entitas; dan
     d) dalam hal Ventura Bersama diakui dalam pengendalian bersama
     entitas, agar ditambahkan pengungkapan tambahan tentang:
     (1) metode yang digunakan untuk mengakui bagian partisipasinya; dan                         √
     (2) jumlah agregat setiap aset lancar, aset tidak lancar, liabilitas jangka
     pendek, liabilitas jangka panjang, penghasilan dan beban yang terkait                       √
     dengan bagian partisipasinya dalam Ventura Bersama.

     6) Aset dan Liabilitas dalam Mata Uang Asing
     a) Mata uang asing yang dimaksud adalah mata uang selain mata uang
                                                                                                 √
     fungsional.
     b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (1) rincian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing serta
                                                                                                 √
     ekuivalennya dalam mata uang fungsional;
     (2) posisi neto dari aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing;                     √
     (3) rincian kontrak valuta berjangka dan ekuivalen dalam mata uang
                                                                                                 √
     fungsional;
     (4) jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi, kecuali untuk selisih
     kurs yang timbul pada instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar                       √
     melalui laba rugi; dan
     (5) selisih kurs neto diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan
     diakumulasikan dalam komponen ekuitas yang terpisah, serta                                  √
     rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode.

     7) Operasi yang Dihentikan
     a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal
     sebagai berikut:
     (1) uraian tentang alasan operasi dihentikan;                                               √
     (2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada
     pelepasan yang diharapkan, cara, dan waktu pelepasan dari aset dan                          √
     liabilitas operasi yang dihentikan; dan
     (3) pengaruh dari operasi yang dihentikan terhadap segmen yang
     dilaporkan dari aset tidak lancar atau kelompok lepasan disajikan sesuai                    √
     SAK yang berlaku.
     b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan informasi
     terkait dengan laba (rugi) operasi yang dihentikan, antara lain:
     (1) analisa atas jumlah tunggal yang disajikan dalam laporan laba rugi
     komprehensif meliputi:
     (a) pendapatan, beban, dan laba atau rugi sebelum pajak dari operasi
                                                                                                 √
     yang dihentikan dan beban pajak penghasilan yang terkait; dan
     (b) laba atau rugi yang diakui dalam pengukuran ke Nilai Wajar setelah
     dikurangi biaya untuk menjual atau pelepasan aset atau kelompok
                                                                                                 √
     lepasan yang terkait dengan operasi yang dihentikan dan beban pajak
     penghasilan yang terkait;
     (2) arus kas neto yang dapat diatribusikan pada aktivitas operasi,
                                                                                                 √
     investasi dan pendanaan dari operasi yang dihentikan; dan
     (3) jumlah penghasilan dari operasi yang dilanjutkan dan operasi yang
                                                                                                 √
     dihentikan yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk.

Page 26
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                   Ada        Tidak    N/A                            Catatan
No                                 Keterangan


     8) Laba (Rugi) per Saham Dasar dan Dilusian
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     a) jumlah yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan laba
     per saham dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi jumlah tersebut terhadap
     laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada entitas induk untuk
                                                                                     √
     periode tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak individual dari
     setiap jenis instrumen yang mempengaruhi laba per saham;

     b) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang digunakan sebagai
     penyebut dalam penghitungan laba per saham dasar dan dilusian, dan
     rekonsiliasi penyebut tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak           √
     individual dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi laba per
     saham;
     c) instrumen (termasuk saham yang dapat diterbitkan secara kontinjen)
     yang berpotensi mendilusi laba per saham dasar di masa depan, namun
                                                                                                        √
     tidak dimasukkan dalam penghitungan laba per saham dilusian karena
     instrumen tersebut bersifat antidilutif untuk periode sajian;
     d) penjelasan transaksi saham biasa atau transaksi instrumen berpotensi
     saham biasa, selain yang dihitung sesuai dengan SAK yang berlaku,
     yang terjadi setelah periode pelaporan dan akan secara signifikan
     mengubah jumlah saham biasa atau instrumen berpotensi saham biasa                                  √
     yang beredar pada akhir periode tersebut seandainya transaksi dimaksud
     terjadi sebelum akhir periode pelaporan; dan

     e) laba per saham dasar dan dilusian untuk operasi yang dihentikan.                                √

     9) Dividen
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     a) jumlah dividen dan dividen per saham yang telah dideklarasikan dan
                                                                                     √
     dibayarkan sebagai distribusi kepada pemilik pada periode pelaporan;
     b) jumlah utang dividen untuk:                                                                     √
     (1) periode pelaporan, dan                                                      √
     (2) periode sebelumnya;                                                         √
     c) jumlah dividen dan dividen per saham yang diusulkan atau
     dideklarasikan setelah periode pelaporan tetapi sebelum tanggal
                                                                                     √
     penyelesaian laporan keuangan dan tidak diakui sebagai Liabilitas
     kepada pemilik pada akhir periode pelaporan; dan
     d) jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui.                                            √

     10) Nilai Wajar Instrumen Keuangan
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan untuk setiap
     kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan:
     a) Nilai Wajar setiap kelompok Aset dan Liabilitas tersebut dengan cara
     yang memungkinkan untuk dapat diperbandingkan dengan nilai tercatat             √
     dalam laporan posisi keuangan; dan
     b) hierarki, metode, dan asumsi signifikan yang digunakan dalam
                                                                                                        √
     menentukan Nilai Wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan.

     11) Waran
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     a) jenis waran dan harga pelaksanaan dari masing-masing waran;                                     √
     b) dasar penentuan Nilai Wajar waran;                                                              √
     c) nilai waran yang belum dan tidak dilaksanakan (kadaluwarsa);                                    √
     d) jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta dampak dilusinya;
                                                                                                        √
     dan
     e) ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.                                             √

     12) Instrumen Derivatif selain Derivatif Melekat
     a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan instrumen derivatif sesuai dengan tujuannya,√     yaitu untuk lindung nilai atau tujuan lainnya (non lindung nilai), seperti untuk tujua
                                                                                                       √
     b) Emiten atau Perusahaan Publik yang memiliki atau menerbitkan instrumen derivatif wajib mengungkapkan       untuk setiap kontrak instrumen derivatif dalam kelompok klasifikasi lindung n
                                                                                                       √ atau lain-lain;
     (1) hakikat dan sifat dari transaksi, berupa transaksi berjangka dalam bentuk valuta, bunga, komoditas
     (2) pihak lawan transaksi (counterparties);                                                       √
     (3) tanggal jatuh tempo;                                                                          √
     (4) nilai keseluruhan kontrak dan Nilai Wajar pada tanggal laporan                                √
     posisi  keuangan;
     (5) beban   atau Pendapatan pada periode pelaporan;                                               √
     (6) pos Aset dan/atau Liabilitas yang dilindung nilai; dan                                        √
     (7) persyaratan penting lainnya.                                                                  √
     c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:
     (1) Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan transaksi derivatif dan strategi untuk mencapai√ tujuan tersebut;
                                                                                                       √ Aset dan/atau Liabilitas dan jenis transaksi yang dilindung nilai; dan
     (2) Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi lindung nilai, termasuk penjelasan mengenai

Page 27
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                     Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                   Keterangan
     (3) Bagi instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai suatu lindung nilai,
                                                                                                   √
     disebutkan tujuannya.
                                                                                                   √
     13) Manajemen Risiko Keuangan
     a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan informasi yang
     memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi
     sifat dan luas risiko yang timbul dari instrumen keuangan, serta
     kebijakan dalam pengelolaan risiko, termasuk, namun tidak terbatas
     pada risiko sebagai berikut:
     (1) risiko kredit, antara lain ikhtisar analisis umur aset keuangan yang
     belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai dan yang lewat
                                                                                      √
     jatuh tempo pada akhir periode pelaporan tetapi tidak mengalami
     penurunan nilai;
     (2) risiko likuiditas, antara lain:
     (a) analisis jatuh tempo untuk liabilitas keuangan derivatif dan
     nonderivatif yang menunjukkan sisa jatuh tempo kontraktual yang                  √
     bertujuan untuk pemahaman terhadap periode arus kas; dan
     (b) deskripsi mengenai cara Emiten atau Perusahaan Publik mengelola
     risiko likuiditas;                                                               √
     (3) risiko pasar, antara lain analisis sensitivitas untuk setiap jenis risiko
     pasar dimana entitas terdampak pada akhir periode pelaporan, yang
     menunjukkan dampak perubahan pada variabel risiko yang relevan pada              √
     tanggal tersebut terhadap laba rugi dan ekuitas; dan
     (4) risiko lainnya yang dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik.             √
     b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) terdiri dari
     pengungkapan kualitatif dan pengungkapan kuantitatif untuk setiap jenis          √
     risiko yang timbul dari instrumen keuangan.

     14) Pengelolaan Modal
     a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (1) informasi kualitatif tentang tujuan, kebijakan, dan proses Emiten atau
     Perusahaan Publik dalam mengelola permodalannya, termasuk:
     (a) deskripsi tentang bagian yang dikelola sebagai modal;                                      √
     (b) sifat persyaratan dan implementasinya dalam hal Emiten atau
     Perusahaan Publik diharuskan untuk memenuhi persyaratan permodalan                             √
     yang disyaratkan oleh pihak eksternal; dan
     (c) cara Emiten atau Perusahaan Publik memenuhi tujuannya dalam
     mengelola permodalannya;                                                                       √
     (2) ringkasan data kuantitatif tentang bagian yang dikelola sebagai
     modal;                                                                                         √
     (3) setiap perubahan pada angka (1) dan angka (2) dari periode
     sebelumnya;                                                                                    √
     (4) pernyataan atas kepatuhan terhadap setiap persyaratan permodalan
     dari pihak eksternal (jika ada); dan                                                           √
     (5) konsekuensi dari ketidakpatuhan persyaratan permodalan dari pihak
     eksternal, apabila terjadi ketidakpatuhan.                                                     √


     15) Transaksi Nonkas
     a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan aktivitas
     investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan Kas dan                 √
     Setara Kas yang tidak termasuk dalam laporan arus kas.
     b) Transaksi yang tidak mempengaruhi arus kas antara lain berupa
     perolehan Aset secara kredit atau sewa pembiayaan, akuisisi melalui              √
     penerbitan saham, dan konversi utang menjadi modal.

     16) Perikatan dan Kontinjensi
     a) Perikatan
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (1) perikatan yang meliputi:
     (a) perjanjian sewa, keagenan dan distribusi, bantuan manajemen dan
     teknis, royalti, dan lisensi, diungkapkan:
     i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;                                    √
     ii. periode berlakunya perikatan;                                                √
     iii. dasar penentuan kompensasi dan denda;                                       √
     iv. jumlah beban atau pendapatan pada periode pelaporan; dan                     √
     v. pembatasan-pembatasan lainnya;                                                √
     (b) kontrak atau perjanjian yang memerlukan penggunaan dana di masa
     yang akan datang, seperti: pembangunan pabrik, perjanjian pembelian,
     ikatan untuk investasi, diungkapkan:
     i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;                                    √
     ii. periode berlakunya perikatan;                                                √
     iii. nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi; dan        √
     iv. sanksi-sanksi;                                                               √
     (2) pemberian jaminan atau garansi, diungkapkan:
     (a) pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima jaminan, yang
     dipisahkan antara pihak berelasi dan pihak ketiga untuk pihak yang               √
     dijamin;
     (b) latar belakang dikeluarkannya jaminan;                                       √
     (c) periode berlakunya jaminan; dan                                              √
     (d) nilai jaminan;                                                               √
     (3) fasilitas kredit yang belum digunakan, misalnya fasilitas L/C, cerukan
     bank; dan                                                                        √
     (4) uraian mengenai sifat, jenis, jumlah dan batasan-batasannya.                 √

Page 28
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                              Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                    Keterangan
     b) Kontinjensi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (1) perkara atau sengketa hukum, diungkapkan:                                           √
     (a) pihak-pihak yang terkait;                                                           √
     (b) jumlah yang diperkarakan;                                                           √
     (c) latar belakang, isi dan status perkara dan pendapat hukum (legal
     opinion); dan                                                                           √
     (d) dampak keuangan;                                                                    √
     (2) Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap Emiten atau
     Perusahaan Publik, misalnya masalah lingkungan hidup, diungkapkan                       √
     uraian singkat tentang peraturan dan estimasi dampak keuangannya;
     (3) kemungkinan liabilitas pajak tambahan:
     (a) jenis ketetapan atau tagihan pajak, jenis pajak, tahun pajak serta
     jumlah pokok dan denda atau bunganya; dan                                               √
     (b) sikap Emiten atau Perusahaan Publik terhadap ketetapan atau
     tagihan pajak (keberatan atau banding);                                                 √
     (4) peristiwa kontinjensi lainnya, yang diungkapkan antara lain:
     (a) karakteristik aset atau liabilitas kontinjensi;                                     √
     (b) estimasi dari dampak keuangannya;                                                   √
     (c) indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau
     waktu arus keluar sumber daya; dan                                                      √
     (d) kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.                                          √

     17) Segmen Operasi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal sebagai
     berikut:
     a) pengungkapan pada level segmen;                                                      √
     (1) informasi umum, yang terdiri dari:
     (a) faktor-faktor yang digunakan oleh manajemen untuk mengidentifikasi
     segmen dilaporkan; dan                                                                  √
     (b) jenis produk dan jasa yang menghasilkan pendapatan dari setiap
     segmen dilaporkan;                                                                      √
     (2) informasi mengenai laba atau rugi segmen, termasuk pendapatan
     dan beban tertentu, aset segmen, dan liabilitas segmen dari segmen                      √
     dilaporkan, serta dasar pengukurannya;
     (3) rekonsiliasi dari total pendapatan segmen, ukuran laba atau rugi
     segmen dilaporkan, aset segmen, liabilitas segmen, dan unsur segmen
     material lainnya terhadap jumlah yang terkait dalam laporan keuangan                    √
     Emiten atau Perusahaan Publik;
     b) pengungkapan pada level entitas
     (1) Informasi produk dan jasa
     Pendapatan dari pelanggan eksternal untuk setiap produk dan jasa atau
     setiap kelompok produk dan jasa yang serupa.                                            √
     (2) Informasi wilayah geografis                                                         √
     (a) Pendapatan dari pelanggan eksternal yang diatribusikan kepada:
     i. negara domisili Emiten atau Perusahaan Publik; dan                                   √

     ii. semua negara asing secara total dimana Emiten atau Perusahaan
     Publik memperoleh pendapatan. Dalam hal pendapatan dari suatu
                                                                                             √
     negara asing secara individual jumlahnya material, pendapatan tersebut
     diungkapkan secara terpisah, termasuk dasar pengatribusian
     pendapatannya kepada negara tersebut secara individual.
     (b) Aset tidak lancar selain instrumen keuangan, aset pajak yang
     ditangguhkan, aset imbalan pascakerja, dan hak yang terjadi akibat
     kontrak asuransi yang berlokasi di:
     i. negara domisili Emiten atau Perusahaan Publik; dan                                   √
     ii. semua negara asing secara total dimana Emiten atau Perusahaan
     Publik memiliki aset. Dalam hal aset dari suatu negara asing secara
     individual jumlahnya material, maka aset tersebut diungkapkan secara                    √
     terpisah.
     (3) Informasi pelanggan utama

     Dalam hal pendapatan dari transaksi dengan pelanggan eksternal
     tunggal mencapai 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari pendapatan
     konsolidasi, Emiten atau Perusahaan Publik harus mengungkapkan:
     (a) fakta;                                                                              √

Page 29
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                  Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                  Keterangan
     (b) total pendapatan dari setiap pelanggan; dan                                             √
     (c) identitas segmen yang melaporkan pendapatan tersebut.                                   √

     18) Pembayaran Berbasis Saham
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     a) rincian jumlah Liabilitas atas pembayaran berbasis saham baik untuk
     jangka pendek ataupun jangka panjang;                                                       √
     b) penjelasan mengenai setiap jenis perjanjian pembayaran berbasis
     saham yang ada pada suatu periode, termasuk syarat dan ketentuan
     umum setiap perjanjian, seperti kondisi vesting, jangka waktu                               √
     maksimum atas opsi yang diberikan, dan metode penyelesaian;
     c) jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi saham untuk
     setiap kelompok opsi saham;                                                                 √
     d) untuk opsi saham yang dieksekusi selama periode, rata-rata
     tertimbang harga saham pada tanggal eksekusi atau selama periode                            √
     pelaporan;
     e) kisaran harga eksekusi dan rata-rata tertimbang sisa umur kontrak
     untuk opsi saham yang beredar pada akhir periode;                                           √
     f) penentuan Nilai Wajar dengan mengungkapkan paling kurang hal-hal
     sebagai berikut:
     (1) opsi yang diberikan selama suatu periode, rata-rata tertimbang Nilai
     Wajar opsi tersebut pada tanggal pengukuran dan informasi tentang                           √
     bagaimana Nilai Wajar tersebut diukur; dan
     (2) jumlah dan rata-rata tertimbang nilai wajar instrumen ekuitas tersebut
     pada tanggal pengukuran, dan informasi tentang pengukuran Nilai Wajar
     tersebut untuk instrumen ekuitas lain yang diberikan selama suatu                           √
     periode (yaitu selain opsi saham);
     g) dampak transaksi pembayaran berbasis saham terhadap laba rugi
     Emiten atau Perusahaan Publik dalam suatu periode dan terhadap posisi                       √
     keuangannya.

     19) Perubahan Estimasi Akuntansi, Perubahan Kebijakan
     Akuntansi, dan Kesalahan Periode Lalu
     a) Perubahan Estimasi Akuntansi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (1) sifat dan alasan perubahan estimasi akuntansi;                                          √
     (2) jumlah perubahan estimasi yang berdampak pada periode berjalan;
     dan                                                                                         √
     (3) perkiraan dampak estimasi pada periode mendatang. Dalam hal
     jumlah dampak pada periode mendatang tidak praktis, fakta tersebut                          √
     harus diungkapkan.
     b) Perubahan Kebijakan Akuntansi
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (1) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi;                                               √
     (2) alasan penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi
     yang andal dan relevan;                                                                     √
     (3) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan setiap periode lalu
     sajian:
     (a) setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh; dan                                       √
     (b) laba per saham dasar dan dilusian;                                                      √
     (4) jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode-periode sebelum
     periode yang disajikan. Dalam hal tidak praktis dilakukan, maka                             √
     diungkapkan alasannya; dan
     (5) keadaan yang membuat penerapan retrospektif tidak praktis untuk
     suatu periode tertentu atau untuk periode-periode sebelum periode-
     periode tersebut disajikan dan tanggal dimulainya perubahan kebijakan                       √
     akuntansi.
     c) Kesalahan Periode Lalu
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (1) sifat dari kesalahan periode lalu;                                                      √
     (2) jumlah koreksi untuk setiap periode sajian:
     (a) bagi setiap pos laporan keuangan; dan                                                   √
     (b) laba per saham dasar dan dilusian;                                                      √
     (3) jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal; dan                                √
     (4) keadaan yang membuat penerapan retrospketif tidak praktis
     dilakukan dan penjelasan mengenai cara dan waktu dilakukannya koreksi                       √
     apabila penyajian kembali retrospektif tidak praktis.

     20) Hibah Pemerintah
     Setiap Hibah Pemerintah yang diterima, Emiten atau Perusahaan Publik
     wajib mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
     a) sifat dan luas Hibah Pemerintah yang diakui dalam laporan keuangan
     dan indikasi bentuk lain dari bantuan pemerintah; dan                                       √
     b) kondisi yang belum terpenuhi dan kontinjensi lain yang melekat atas
     bantuan pemerintah yang telah diakui.                                                       √

Page 30
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA


                                                                                Ada   Tidak   N/A   Catatan
No                                 Keterangan

     21) Informasi Penting Lainnya

     Yang harus diungkapkan antara lain sifat, jenis, jumlah dan dampak dari:
     a) Kontrak reasuransi;                                                                    √
     b) Perjanjian penting dan ikatan lainnya;                                                 √
     c) Rasio keuangan penting;                                                                √
     d) Pendapatan, beban dan hasil underwriting; dan                                          √
     e) Peristiwa atau keadaan yang mempengaruhi kinerja atau
     kelangsungan hidup perusahaan.                                                            √

     22) Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
     Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

     a) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menerima informasi
     setelah periode pelaporan tentang kondisi yang ada pada akhir periode       √
     pelaporan, maka Emiten atau Perusahaan Publik memutakhirkan
     pengungkapan kondisi tersebut sesuai dengan informasi terkini; dan
     b) dalam hal terdapat peristiwa nonpenyesuai yang material setelah
     periode pelaporan, maka Emiten atau Perusahaan Publik
     mengungkapkan uraian peristiwa, misalnya:
     (1) tanggal terjadinya,                                                     √
     (2) sifat peristiwa, dan                                                    √
     (3) estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan dan alasan bahwa
     estimasi tersebut tidak dapat dibuat.                                                     √

     23) Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan
     Peraturan yang Terkait dengan Aktivitas Emiten atau Perusahaan
     Publik
     Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik belum menerapkan suatu
     SAK dan/atau peraturan yang terkait dengan aktivitas Emiten atau
     Perusahaan Publik, yang telah diterbitkan tetapi belum efektif berlaku,
     maka Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan:
     a) judul SAK dan jenis peraturan baru tersebut;                             √
     b) sifat dari perubahan yang belum berlaku efektif atau perubahan
     kebijakan akuntansi;                                                        √

     c) tanggal penerapan SAK dan peraturan baru tersebut disyaratkan; dan       √
     d) pembahasan mengenai dampak penerapan awal SAK dan peraturan
     baru atas laporan keuangan atau pernyataan manajemen bahwa dampak           √
     tersebut tidak dapat diketahui atau diestimasi secara wajar.

     24) Reklasifikasi
     a) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik mengubah penyajian atau
     pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangan, maka Emiten atau
     Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:
     (1) sifat reklasifikasi;                                                                  √
     (2) jumlah masing-masing pos atau gabungan beberapa pos yang
     direklasifikasi; dan                                                                      √
     (3) alasan reklasifikasi.                                                                 √

     b) Dalam hal reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk
     dilakukan, maka Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:
     (1) alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut; dan                                     √
     (2) sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah tersebut
     direklasifikasi.                                                                          √


     25) Rekonsiliasi antara SAK dengan Standar Akuntansi di Negara Lain
     a) Ketentuan ini berlaku bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang
     menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi
                                                                                               √
     selain SAK untuk memenuhi persyaratan otoritas pasar modal di negara
     lain atau dalam rangka penawaran Efek di negara lain.
     b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
     (1) ringkasan perbedaan SAK dengan standar akuntansi di negara lain;                      √
     (2) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan posisi keuangan
     beserta penjelasannya; dan                                                                √
     (3) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan laba rugi
     komprehensif beserta penjelasannya.                                                       √
     c) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik dipersyaratkan oleh
     otoritas pasar modal di negara lain untuk melakukan pengungkapan
                                                                                               √
     tambahan mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut, maka
     pengungkapan tersebut wajib ditambahkan dalam laporan keuangan.

Page 31


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published28 Aug 2026
Pages31
Characters171,944
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.18
unresolved org Bapepam p.25 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 5

FinancialStatement-2026-II-ATAP.xlsx done
inlineXBRL.zip done
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result