Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 51
Page 1
Page 2
Page 3
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Direksi
Laporan Auditor Independen i
Laporan Posisi Keuangan Interim 1a-1b
Laporan Laba Rugi Komprehensif Interim 2
Laporan Perubahan Ekuitas Interim 3
Laporan Arus Kas Interim 4
Catatan Atas Laporan Keuangan Interim 5-46
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
PT.TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND,Tbk.
PT TRIMJTRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS INTERJM
PER 30 JUNI 2028 DAN UNTUK PERIODE 9 (ENAM) BULAN YANG BERAKHIR
PADA TANOGAL TERSEIUT
(DlaaJlkan dllam Rupiah pe nuh, kecuall dlny1tak1n lain)
Tambahan P1nd1patln Baldo Laba
Modal Kompr1h1n11f Talah Dlttntukan Balum Dltantukan
Catatan Modal Saham DIHtor Lalnnya Panggunaannya Panggun11nny1 Jumlah Ekulta1
laldo par 1 J1nu1r1 2025 18,19,20,21 50,000,000.000 12.227,500.000 24U02.448 500,000.000 14.912.520.312 n.854.922.751
Rugl periode berjalan (1.854.414.992) (1.85U14.992)
Baldo per 30 Junl 2025 (Tldak Dlr1vlu) 18,19,20,21 so.000.000.000 b:B7,500,000 244.902lii 500,000.000 12.825,105.320 7U00.507,7H
Baldo per 1 J•nu1r1 2028 50.000,000.000 12.227,500.000 239.851.747 S00.000.000 14.710.021.821 11.m.113,391
Rugi periode berjalan (256.106.125) (256.106.126)
Penghasllan komprehenslf lain 21.307.555 21.307.555
Salclo par 30 Junl 2028 (Dlr1vlu) 18, 19, 20, 21 50.000.000,000 12.227.500.000 280.ffl.302 eoo.000.000 1U53.915.49e 77.542.374.798
Catalan atss laporan keuangan merupakan baglan yang tldak terplsahkan darl laporan keuangan secara keseluruhan
-3-
H ad Offac;e J Tam n C n u St-I t n 12A C1m n u Bo o J w B rat - lridon c1
Page 8
Page 9
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. INFORMASI UMUM
a. Pendirian Perusahaan
PT Trimitra Prawara Goldland Tbk ("Perusahaan") didirikan berdasarkan Akta No.13 tanggal 23 Maret 2015
di hadapan Dede Munajat, S.H notaris di Bogor. Akta pendirian tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0014092.AH.01.01.Tahun
2015 tanggal 27 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan No. AHU-0036507.AH.01.011 Tahun
2015 tanggal 27 Maret 2015 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 39 dan Tambahan Berita Negara
No. 27165 Tahun 2015.
Berdasarkan Akta No. 138 tanggal 13 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Christina S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di
Jakarta Barat antara lain menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perusahaan, menyetujui penggunaan laba
bersih Perusahaan dan menyetujui penggunaan sebagian laba ditahan (saldo laba) Perusahaan sampai dengan
tahun buku 2019, yaitu sebesar Rp27.500.000.000 (dua tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) dibagikan sebagai
dividen saham kepada para pemegang saham secara proporsional.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta
No. 139 tanggal 13 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Christina S.H., M.Hum., M.Kn. notaris di Jakarta Barat, dan
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam surat keputusan No. AHU-
0048003.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 14 Juli 2020, serta telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU
AH.01.03-0288988 tanggal 14 Juli 2020. Perubahan anggaran dasar tersebut antara lain mengenai persetujuan
rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum perdana saham-saham Perseroan kepada masyarakat
(“Penawaran Umum”) dan mencatatkan saham-saham Perseroan tersebut pada Bursa Efek Indonesia serta
mengubah status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dan menyetujui dan merubah
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta peningkatkan modal dasar Perseroan dari sebesar
Rp12.500.000.000 menjadi sebesar Rp160.000.000.000, dengan modal ditempatkan dan disetor dari sebesar
Rp12.500.000.000 menjadi sebesar Rp40.000.000.000, serta merubah nilai nominal masing-masing saham dari
sebesar Rp1.000.000 menjadi sebesar Rp40. Dalam peningkatan modal tersebut telah menerbitkan sebanyak
687.500.000 saham baru, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp40, sehingga seluruhnya bernilai
nominal sebesar Rp27.500.000.000, yang merupakan dividen saham yang berasal dari sebagian laba ditahan (saldo
laba) Perseroan sampai dengan tahun buku 2019.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah berusaha dalam
bidang perdagangan, dan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perusahan dapat melaksanakan
kegiatan usaha real estat yang dimiliki atau disewa. Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan,
persewaan, dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen,
bangunan tempat tinggal serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk
digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri, pembagian real estat menjadi tanah kavling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersil pada tahun 2015. Pada saat ini, kegiatan usaha utama Perusahaan
adalah bergerak di bidang pengembangan properti.
Perusahaan memiliki satu proyek yang sedang berjalan yaitu proyek Perumahan Cibungbulang Town Hill yang
berlokasi di Desa Cibatok dan Desa Cimanggu, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Perusahaan berdomisili di Jl. H.Junaedi Komp. Pertamina Nomor 1, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta.
Entitas induk Perusahaan per 30 Juni 2026 adalah PT Trimitra Prawara.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 susunan entitas langsung dan tidak
langsung perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Perseroan Domisili Persentase kepemilikan
PT Trimitra Prawara1 Palangakraya 76%
1. Dimiliki masing-masing oleh Ny. Indriati sebesar 95% dan Tn. Yoyo Sugeng Triyogo Sebesar 5%
5
Page 10
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan)
b. Penawaran Umum Saham Perusahaan
Perusahaan telah menyelesaikan Penawaran Umum Perdana atas 250.000.000 saham kepada masyarakat dengan
nilai nominal Rp40 (Rupiah penuh) per saham dan harga penawaran sebesar Rp100 (Rupiah penuh) per saham,
serta mulai efektif berdasarkan surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-279/D.04/2020 tanggal
30 November 2020. Pencatatan penawaran umum saham tersebut dilakukan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal
11 Desember 2020.
c. Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan
Berdasarkan akta No. 27 tanggal 29 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn. notaris di Bogor dan
akta No. 108 tanggal 25 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita S.H., M.Kn. notaris di Jakarta
Selatan, susunan dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada 30 Juni 2026 dan 31
Desember 2025, adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tn. Yoyo Sugeng Triyogo -
Komisaris : Tn. Irsyad Hanif Tn. Yoyo Sugeng Triyogo
Komisaris Independen : Nn. Nadia Hasna Humaira Nn. Nadia Hasna Humaira
Direksi
Direktur Utama : Ny. Indriati Ny. Indriati
Direktur : Tn. Budi Aditya Erna Mulyanto Tn. Rachmat Yaktihadi
Direktur : Tn. Edo Noviardi Tn. Edo Noviardi
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan No. 001/SK-Dekom/TPG/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024
tentang pengangkatan Komite Audit dengan susunan komite audit dan anggota komite audit Perusahaan adalah
sebagai berikut:
Ketua : Nadia Hasna Humaira
Anggota : Aditya Surya Tjahjana Putra
Anggota : Hary Alamsyah
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 jumlah karyawan tetap Perusahaan masing-masing berjumlah 4
dan 5 orang.
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 gaji dan kompensasi lainnya yang dibayarkan kepada Komisaris dan Direksi
Perusahaan berjumlah Rp338.400.000 dan Rp318.500.000.
d. Tanggung Jawab Manajemen atas Penyusunan Laporan Keuangan
Manajemen Perusahaan bertanggung jawab atas laporan keuangan interim Perusahaan untuk enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2026. Manajemen menyelesaikan laporan tersebut pada tanggal 26 Agustus 2026.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Pernyataan Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi – Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia – dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan regulator pasar modal
untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya, antara lain Peraturan No. VIII.G.7 tanggal 25 Juni 2012 tentang
Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
6
Page 11
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan (lanjutan)
Pernyataan Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK) (lanjutan)
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 201 (Revisi 2024),
“Penyajian Laporan Keuangan”.
Dasar penyusunan laporan keuangan, kecuali untuk laporan arus kas, adalah dasar akrual. Laporan keuangan
tersebut disusun berdasarkan biaya historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain
sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah mata uang Rupiah, yang
merupakan mata uang fungsional Perusahaan.
Kebijakan akuntansi telah diterapkan secara konsisten dengan laporan keuangan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2026, yang telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan
penggunaan estimasi dan asumsi. Hal tersebut juga mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan
dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat
pertimbangan yang lebih tinggi atau area di mana asumsi dan estimasi dapat berdampak signifikan terhadap laporan
keuangan diungkapkan di Catatan 3.
b. Perubahan atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi
Keuangan (“ISAK”)
PSAK dan ISAK baru/revisi berikut telah diterbitkan dan berlaku efektif untuk tahun buku atau tahun yang dimulai
pada atau setelah 1 Januari 2025 di bawah ini tidak menghasilkan perubahan kebijakan akuntansi Perusahaan dan
tidak memiliki dampak material terhadap jumlah yang dilaporkan di tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
Standar baru, amandemen dan interpretasi yang telah diterbitkan, namun berlaku efektif untuk tahun buku yang
dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026, tapi penerapan dini diperkenankan, adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 109 - Instrumen Keuangan dan PSAK 107 - Instrumen Keuangan: Pengungkapan:
klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan.
Standar baru dan amandemen yang telah diterbitkan, namun berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada
atau setelah 1 Januari 2027, tapi penerapan dini diperkenankan, adalah sebagai berikut:
- PSAK 118 “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”
Pada tanggal penerbitan laporan keuangan ini, Perusahaan sedang mempelajari dampak yang mungkin timbul
terhadap laporan keuangan Perusahaan dari penerapan standar baru dan amandemen ini, yang tidak diadopsi dini
oleh Perusahaan.
c. Kas dan Setara Kas
Berdasarkan PSAK No. 207 : Laporan Arus Kas, kas dan setara kas terdiri atas saldo kas (cash on hand) dan
rekening giro (demand deposit) dan investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, yang dengan cepat
dapat segera dikonversikan menjadi kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai
yang tidak signifikan.
d. Dana Yang Dibatasi Penggunaannya
Dana yang dibatasi penggunaannya merupakan dana yang diperoleh dari bank melalui metode penjualan Kredit
Pemilikan Rumah (“KPR”) yang dibatasi penggunaannya oleh Perusahaan sampai dengan pengakuan konstruksi
tahap-tahap tertentu dicapai tergantung pada kesepakatan pada bank terkait.
7
Page 12
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
e. Persediaan Real Estat
Persediaan real estat, yang terutama terdiri dari tanah yang akan dikembangkan, unit bangunan siap jual dan unit
bangunan dalam penyelesaian, dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi
neto. Biaya perolehan ditentukan dengan menggunakan metode rata-rata. Biaya perolehan atas tanah dalam
pengembangan termasuk biaya pengembangan dan pematangan tanah.
Properti yang diperoleh atau yang sedang dalam penyelesaian untuk dijual dalam kegiatan usaha normal, tidak
untuk sewa atau kenaikan nilai, merupakan persediaan.
Biaya perolehan tanah sedang dikembangkan meliputi biaya perolehan tanah yang belum dikembangkan, biaya
pengembangan langsung dan tidak langsung yang dapat diatribusikan pada kegiatan pengembangan real estat
serta biaya-biaya pinjaman. Tanah yang sedang dikembangkan dipindahkan ke tanah yang tersedia untuk dijual
pada saat pengembangan tanah telah selesai. Semua biaya proyek dialokasikan secara proporsional ke tanah yang
dapat dijual berdasarkan luas area masing-masing.
Biaya pengembangan tanah, termasuk tanah yang digunakan sebagai jalan dan prasarana atau area yang tidak
dapat dijual lainnya, dialokasikan menggunakan luas area yang dapat dijual.
Biaya perolehan bangunan dalam penyelesaian dipindahkan ke rumah, bangunan komersial (strata title) tersedia
untuk dijual pada saat pembangunan telah selesai.
Biaya aktivitas pengembangan real estat yang dikapitalisasi ke proyek pengembangan real estat adalah:
- Biaya praperolehan tanah;
- Biaya perolehan tanah;
- Biaya yang secara langsung berhubungan dengan proyek;
- Biaya yang dapat diatribusikan pada aktivitas pengembangan real estat;
Biaya yang dialokasikan sebagai beban proyek adalah:
- Biaya pra-perolehan tanah atas tanah yang tidak berhasil diperoleh;
- Kelebihan biaya dari hasil yang diperoleh atas pembangunan sarana umum yang dikomersilkan, yang dijual
atau dialihkan, sehubungan dengan penjualan unit.
Pengkajian atas estimasi dan alokasi biaya dilakukan pada setiap akhir periode pelaporan sampai proyek selesai
secara substansial. Jika terjadi perubahan mendasar Perusahaan akan melakukan revisi dan relokasi biaya.
Beban yang diakui di laba rugi pada saat terjadinya adalah biaya yang tidak berhubungan dengan proyek real estat.
Tanah yang dimiliki oleh Perusahaan untuk pengembangan di masa yang akan datang, disajikan sebagai “Tanah
yang belum dikembangkan” di bagian aset di laporan posisi keuangan. Pada saat dimulainya pengembangan dan
pembangunan infrastruktur, nilai tanah tersebut akan diklasifikasikan sebagai persediaan, properti investasi atau
aset tetap, mana yang lebih sesuai.
Selisih lebih nilai tercatat persediaan atas estimasi jumlah terpulihkannya diakui sebagai rugi penurunan nilai
sebagai “Penyisihan atas Penurunan Nilai Persediaan” dalam laba rugi.
f. Tanah yang Belum Dikembangkan
Tanah yang belum dikembangkan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai
realisasi neto.
Biaya perolehan tanah yang belum dikembangkan, yang terdiri dari biaya pra-perolehan dan perolehan tanah,
dipindahkan ke tanah yang sedang dikembangkan pada saat pengembangan tanah akan dimulai dan konstruksi
dilakukan.
8
Page 13
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
g. Properti Investasi
Perusahaan menerapkan PSAK 240: Properti Investasi. Properti investasi Perusahaan merupakan properti yang
dimiliki untuk menghasilkan sewa atau untuk kenaikan nilai atau keduanya, dan tidak untuk digunakan dalam
produksi atau penyediaan barang dan jasa untuk tujuan administratif, atau untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-
hari.
Perusahaan telah memilih metode biaya untuk pengukuran properti investasinya. Properti investasi dinyatakan
sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis
lurus dengan masa manfaat ekonomis properti investasi sampai 20 tahun, kecuali untuk tanah dinyatakan sebesar
biaya perolehan dan tidak disusutkan.
Perusahaan mengalihkan properti ke, atau dari, properti investasi jika, dan hanya jika, terdapat bukti atas perubahan
penggunaan. Perubahan penggunaan terjadi ketika properti memenuhi, atau berhenti memenuhi, definisi properti
investasi. Bukti yang mendukung perubahan penggunaan yang akan mengarah untuk pengalihan kepada properti
investasi, antara lain, dengan penghentian penggunaan pemilik atau dimulainya suatu sewa operasi kepada pihak
lain. Selanjutnya, bukti yang mendukung perubahan penggunaan yang akan mengarah untuk pengalihan dari
properti investasi, antara lain, dengan dimulainya penggunaan oleh pemilik maupun dimulainya rencana penjualan
properti. Jika properti yang dimiliki oleh Perusahaan dijadikan sebagai properti investasi, Perusahaan
memperhitungkan properti tersebut sesuai dengan kebijakan yang dinyatakan dalam aset tetap sampai dengan
tanggal perubahan penggunaannya.
Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau ketika tidak ada manfaat ekonomis masa
depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian
pengakuan aset dimasukkan dalam laba rugi pada periode aset tersebut dihentikan pengakuannya.
h. Aset Tetap
Perusahaan menerapkan PSAK 216: Aset Tetap.
Biaya perolehan aset tetap meliputi harga perolehan dan biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung
untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan
maksud manajemen. Estimasi awal biaya pembongkaran atau pemindahan aset tetap ditambahkan sebagai biaya
perolehan.
Aset tetap, kecuali tanah, dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan
nilai. Biaya perolehan termasuk biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika memenuhi
kriteria pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi itu diakui ke dalam
jumlah tercatat (“carrying amount”) aset tetap sebagai suatu penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan. Semua
biaya perbaikan dan pemeliharaan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam laba rugi pada saat
terjadinya.
Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset
tetap sebagai berikut:
Masa Manfaat % Penyusutan
Inventaris Kantor 4 - 8 Tahun 25% - 12,5%
Kendaraan 8 Tahun 12,5%
Bangunan 20 Tahun 5%
9
Page 14
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
h. Aset Tetap (lanjutan)
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat tidak ada manfaat ekonomis
masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian
pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan dan jumlah tercatat dari aset)
dimasukkan dalam laba rugi pada tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya.
Nilai residu, metode penyusutan dan masa manfaat ekonomis aset tetap ditinjau kembali dan disesuaikan, jika perlu,
pada setiap tanggal laporan posisi keuangan.
Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada laporan laba rugi komprehensif pada saat terjadinya.
Pengeluaran yang memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang
dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu pelayanan atau peningkatan standar kinerja dikapitalisasi.
Aset dalam Pembangunan
Aset dalam pembangunan dinyatakan sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai bagian dari aset tetap. Biaya
pinjaman, termasuk selisih kurs yang timbul dari pinjaman dalam mata uang asing sejauh bahwa selisih kurs adalah
penyesuaian terhadap biaya bunga yang dikeluarkan khusus untuk mendanai pembangunan, dikapitalisasi selama
periode sampai selesai. Setelah pembangunan selesai, biaya yang dikapitalisasi tersebut dipindahkan ke aset tetap.
Perusahaan menerapkan PSAK No. 236 (Revisi 2024), “Penurunan Nilai Aset”. PSAK revisi menetapkan prosedur-
prosedur yang diterapkan entitas agar aset dicatat tidak melebihi jumlah terpulihkannya. Suatu aset dicatat melebihi
jumlah terpulihkannya jika jumlah tersebut melebihi jumlah yang akan dipulihkan melalui penggunaan atau penjualan
aset. Pada kasus demikian, aset mengalami penurunan nilai dan pernyataan ini mensyaratkan entitas mengakui rugi
penurunan nilai. PSAK yang direvisi ini juga menentukan kapan entitas membalik suatu rugi penurunan nilai dan
pengungkapan yang diperlukan.
Pada setiap akhir periode pelaporan, Perusahaan menilai apakah terdapat indikasi aset mengalami penurunan nilai.
Jika terdapat indikasi tersebut, maka Perusahaan mengestimasi jumlah terpulihkan aset tersebut. Jumlah terpulihkan
suatu aset atau unit penghasil kas adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual
dan nilai pakainya. Jika jumlah terpulihkan suatu aset lebih kecil dari nilai tercatatnya, nilai tercatat aset harus
diturunkan menjadi sebesar jumlah terpulihkan. Kerugian penurunan nilai diakui segera dalam laba atau rugi.
i. Aset Tak Berwujud
Perusahaan menerapkan PSAK 238: Aset Tak Berwujud. Aset tak berwujud yang dianggap memiliki masa manfaat
ekonomis terbatas diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan ekspektasi masa manfaat.
`
Amortisasi dimulai pada saat aset tersedia untuk digunakan dan dicatat sebagai beban amortisasi, dengan
menggunakan metode garis lurus berdasarkan estimasi masa manfaat ekonomis yang menghasilkan persentase
amortisasi tahunan dari harga perolehan atau nilai wajar sebagai berikut:
Masa Manfaat % Penyusutan
Software 8 Tahun 12,5%
j. Utang Usaha dan Utang Lain-lain
Utang usaha adalah kewajiban membayar barang atau jasa yang telah diterima dalam kegiatan usaha normal dari
pemasok. Utang usaha diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek jika pembayarannya jatuh tempo dalam
waktu satu tahun atau kurang (atau dalam siklus operasi normal, jika lebih lama). Jika tidak, utang tersebut disajikan
sebagai liabilitas jangka panjang.
10
Page 15
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
j. Utang Usaha dan Utang Lain-lain (lanjutan)
Utang usaha pada awalnya diakui sebesar nilai wajar dan kemudian diukur pada biaya diamortisasi dengan
menggunakan metode bunga efektif.
Utang lain dari pihak berelasi merupakan saldo utang yang terkait dengan pinjaman yang di dapat dari pihak berelasi
Perusahaan.
k. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Perusahaan menerapkan PSAK No. 224: Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi.
Pihak berelasi adalah orang atau Perusahaan yang terkait dengan Perusahaan:
a. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan Entitas Pelapor jika orang tersebut:
i. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas Entitas Pelapor;
ii. Memiliki pengaruh signifikan atas Entitas Pelapor; atau
iii. Personil manajemen kunci Entitas Pelapor atau Entitas Induk, Entitas Pelapor.
b. Suatu Entitas Berelasi dengan Entitas Pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:
i. Entitas dan Entitas Pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya Entitas Induk, Entitas
Anak dan Entitas Anak berikutnya terkait dengan Entitas lain);
ii. Suatu Entitas adalah Entitas Asosiasi atau ventura bersama dari Entitas lain (atau Entitas Asosiasi atau
ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana Entitas lain tersebut
adalah anggotanya);
iii. Kedua Entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama;
iv. Suatu Entitas adalah ventura bersama dari Entitas ketiga dan Entitas yang lain adalah Entitas Asosiasi
dari Entitas ketiga;
v. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu
Entitas Pelapor atau Entitas yang terkait dengan Entitas Pelapor. Jika Entitas Pelapor adalah Entitas yang
menyelenggarakan program tersebut, maka Entitas sponsor juga berelasi dengan
Entitas Pelapor;
vi. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (a);atau
vii Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau personil
. manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Perusahaan mengungkapkan jumlah kompensasi yang dibayarkan kepada karyawan kunci sebagaimana yang
dipersyaratkan oleh PSAK No.224 (Revisi 2024) tentang “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. Kompensasi
yang diungkapkan mencakup imbalan kerja jangka pendek, imbalan kerja, imbalan kerja jangka panjang
lainnya, pesangon pemutusan kontrak kerja dan pembayaran berbasis saham.
Semua transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi telah diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan.
l. Pendapatan Diterima Dimuka
Pendapatan diterima dimuka ditangguhkan pengakuannya dan akan dibukukan sebagai pendapatan sesuai dengan
masa manfaat pendapatan tersebut.
11
Page 16
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
m. Modal Saham
Saham biasa dikelompokkan sebagai ekuitas.
Biaya langsung yang berkaitan dengan penerbitan saham baru disajikan sebagai pengurang ekuitas, setelah
dikurangi pajak, dari jumlah yang diterima.
n. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pengakuan pendapatan dari penjualan real estat diakui dengan menggunakan PSAK 115: “Pendapatan dari Kontrak
dengan Pelanggan” yang diadopsi dari IFRS 15.
Berdasarkan PSAK 115, Entitas mencatat kontrak dengan pelangaan hanya jika seluruh kriteria terpenuhi:
a) Para pihak dalam kontrak telah menyetujui kontrak (secara tertulis, lisan atau sesuai dengan praktik bisnis
pada umumnya) dan berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing;
b) Entitas dapat mengindentifikasi hak setiap pihak mengenai barang atau jasa yang akan dialihkan;
c) Entitas dapat mengidentifikasi jangka waktu pembayaran barang atau jasa yang akan dialihkan;
d) Kontrak memiliki substansi komersial (yaitu risiko, waktu atau jumlah arus kas masa depan entitas diperkirakan
berubah sebagai akibat dari kontrak); dan
e) Kemungkinan besar (probable) entitas akan menagih imbalan yang akan menjadi haknya dalam pertukaran
barang atau jasa yang akan dialihkan ke pelanggan. Dalam mengevaluasi apakah kolektabilitas dari jumlah
imbalan kemungkinan besar terjadi, entitas hanya mempertimbangkan kemampuan dan intensi pelanggan
untuk membayar jumlah imbalan ketika jatuh tempo. Jumlah imbalan yang akan menjadi hak entitas mungkin
lebih kecil dari harga yang tercatat dalam kontrak jika imbalan bersifat variable karena entitas dapat
menawarkan suatu konsesi harga kepada pelanggan.
Berdasarkan standar baru ini, pengakuan pendapatan dapat dilakukan secara bertahap sepanjang umur kontrak
(over the time) atau pada titik tertentu (at a point of time). Jika suatu kontrak tidak memenuhi syarat-syarat tersebut,
pendapatan kontrak itu baru bisa diakui saat terjadi penyerahan aset (at a point of time).
Kriteria pendapatan diakui secara over the time adalah sebagai berikut:
1. Pelanggan secara simultan menerima dan mengkonsumsi manfaat yang disediakan oleh kinerja Entitas saat
Entitas melaksanakan kewajiban pelaksanaan tersebut;
2. Kinerja Entitas menciptakan atau meningkatkan aset yang dikendalikan pelanggan sebagai aset yang
diciptakan atau ditingkatkan;
3. Kinerja Entitas tidak menciptakan suatu aset dengan penggunaan alternatif terhadap Entitas dan Entitas
memiliki hak yang dapat dipaksakan untuk pembayaran kinerja yang diselesaikan sampai suatu tanggal
tertentu.
Metode yang digunakan untuk menentukan persentase penyelesaian adalah berdasarkan biaya aktual yang telah
dikeluarkan dibandingkan dengan estimasi jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk pengembangan proyek real
estate tersebut.
Beban pokok penjualan tanah meliputi harga perolehan tanah ditambah pengeluaran-pengeluaran lain untuk
pengembangan tanah. Beban pokok penjualan rumah tinggal, apartemen, dan sejenisnya meliputi tanah dan seluruh
beban pembangunan rumah tinggal sampai siap ditempati / digunakan.
Beban diakui sesuai manfaatnya pada tahun yang bersangkutan (accrual basis).
12
Page 17
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
o. Perpajakan
Pajak penghasilan final
Peraturan pajak di Indonesia menentukan bahwa jenis pendapatan tertentu dikenakan pajak final. Pajak final yang
berlaku atas nilai bruto transaksi diterapkan meskipun pihak-pihak yang melakukan transaksi mengakui kerugian.
Sesuai dengan peraturan pemerintah No. 71/2008 tanggal 4 November 2008 berlaku efektif pada
tanggal 1 Januari 2009. Pendapatan dari penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan
pajak final sebesar 5% dari nilai penjualan atau pemindahan, yang telah digantikan oleh peraturan pemerintah
No. 34/2016 tanggal 8 Agustus 2016 yang berlaku efektif pada tanggal 8 September 2016. Penghasilan dari
penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan pajak final sebesar 2,5% dari nilai
penjualan atau pemindahan.
Beban pajak final ditentukan berdasarkan jumlah pengakuan penjualan yang dihitung berdasarkan tarif pajak final
dan peraturan perpajakan yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal pelaporan.
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar
pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah
pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan.
Selisih antara jumlah pajak penghasilan final terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada
laporan laba rugi komprehensif diakui sebagai pajak dibayar dimuka atau utang pajak.
Pajak penghasilan tidak final
Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi, kecuali
jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui ke penghasilan komprehensif lain atau
langsung ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam penghasilan komprehensif lain atau
ekuitas.
Beban pajak penghasilan kini dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada akhir periode pelaporan.
Pajak penghasilan tangguhan diakui dengan menggunakan balance sheet liability method, perbedaan temporer
antara dasar pengenaan pajak atas aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya.
Pajak penghasilan tangguhan ditentukan menggunakan tarif pajak yang telah berlaku atau secara substansial
berlaku pada akhir periode pelaporan dan yang akan diterapkan pada saat aset pajak tangguhan yang
bersangkutan direalisasi atau pada saat liabilitas pajak tangguhan diselesaikan.
p. Imbalan Kerja
Perusahaan menerapkan PSAK No. 219: Imbalan Kerja.
Imbalan kerja jangka pendek
Imbalan kerja jangka pendek diakui pada saat terutang kepada karyawan.
13
Page 18
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
p. Imbalan Kerja (lanjutan)
Imbalan pensiun
Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 (“UU 13/2003”) Perusahaan disyaratkan untuk
memberikan imbalan pensiun sekurang-kurangnya sama dengan imbalan pensiun yang diatur dalam UU 13/2003
yang adalah program pensiun imbalan pasti. UU 13/2003 menentukan rumus tertentu untuk menghitung jumlah
minimal imbalan pensiun.
Program imbalan pasti adalah program pensiun yang menentukan jumlah imbalan pensiun yang akan diterima
seorang pekerja pada saat pensiun, biasanya tergantung oleh satu faktor atau lebih, misalnya usia, masa bekerja
dan kompensasi.
Kewajiban program pensiun imbalan pasti merupakan nilai kini kewajiban imbalan pasti pada akhir periode
pelaporan dengan penyesuaian biaya jasa lalu yang belum diakui. Kewajiban imbalan pasti dihitung sekali setahun
oleh aktuaris independen dengan menggunakan metode projected unit credit.
Nilai kini kewajiban imbalan pasti ditentukan dengan mendiskontokan estimasi arus kas masa depan dengan
menggunakan tingkat imbal hasil obligasi pemerintah jangka panjang pada tanggal laporan posisi keuangan dalam
mata uang Rupiah sesuai dengan mata uang dimana imbalan tersebut akan dibayarkan dan yang memiliki jangka
waktu yang sama dengan kewajiban imbalan pensiun yang bersangkutan.
Keuntungan dan kerugian aktuarial yang timbul dari penyesuaian pengalaman dan perubahan asumsi aktuarial
segera diakui seluruhnya melalui penghasilan komprehensif lain dalam periode terjadinya. Akumulasi saldo
pengukuran kembali dilaporkan di saldo laba.
Biaya jasa lalu diakui segera dalam laporan laba rugi.
Biaya jasa lalu yang timbul dari amandemen atau kurtailmen program diakui sebagai beban dalam laba rugi pada
saat terjadinya.
q. Instrumen Keuangan
Aset Keuangan
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada tanggal diperdagangkan dimana pembelian dan
penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset keuangan dalam kurun waktu
yang ditetapkan oleh kebiasaan pasar yang berlaku, dan awalnya diukur sebesar nilai wajar ditambah biaya
transaksi, kecuali untuk aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, yang awalnya diukur sebesar
nilai wajar.
Aset keuangan Perusahaan diklasifikasikan sebagai berikut:
Nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL)
Aset keuangan diklasifikasi dalam FVTPL, jika aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan atau pada saat
pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada FVTPL.
Aset keuangan diklasifikasi sebagai kelompok diperdagangkan, jika:
- diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat; atau
- pada pengakuan awal merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama
dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek yang terkini; atau
- merupakan derivatif yang tidak ditetapkan dan tidak efektif sebagai instrumen lindung nilai.
14
Page 19
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
q. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Aset Keuangan (lanjutan)
Aset keuangan selain aset keuangan yang diperdagangkan, dapat ditetapkan sebagai FVTPL pada saat pengakuan
awal, jika:
- penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan
pengakuan yang timbul; atau
- kelompok aset keuangan, liabilitas keuangan atau keduanya, dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai
wajar, sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan, dan informasi tentang
Perusahaan disediakan secara internal kepada manajemen kunci entitas.
Aset keuangan FVTPL disajikan sebesar nilai wajar, keuntungan atau kerugian yang timbul diakui dalam laba rugi.
Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam laba rugi mencakup dividen atau bunga yang diperoleh dari
aset keuangan. Nilai wajar ditentukan dengan cara seperti dijelaskan pada Catatan 30d.
Aset keuangan tersedia untuk dijual (AFS)
Aset keuangan selain aset keuangan yang dimiliki hingga jatuh tempo diukur pada nilai wajar melalui laba rugi atau
pinjaman dan piutang yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan tersedia untuk dijual diukur pada nilai wajarnya
ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan. Selanjutnya aset keuangan diukur pada nilai wajarnya.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar diakui dalam penghasilan komprehensif lainnya
dan akumulasi Revaluasi Investasi AFS di ekuitas kecuali untuk kerugian penurunan nilai, bunga yang dihitung
dengan metode suku bunga efektif dan laba rugi selisih kurs atas aset moneter yang diakui pada laba rugi. Jika
investasi dilepas atau mengalami penurunan nilai, akumulasi laba atau rugi yang sebelumnya diakumulasi pada
Revaluasi Investasi AFS, direklasifikasi ke laba rugi.
Investasi dalam instrumen ekuitas pada perusahaan non-publik dengan kepemilikan kurang dari 20% diukur dengan
biaya perolehan dikurangi penurunan nilai karena saham tidak memiliki kuotasi di pasar aktif atau nilai wajarnya
tidak dapat diukur secara andal.
Dividen atas instrumen ekuitas AFS, jika ada, diakui pada laba rugi pada saat hak Perusahaan untuk memperoleh
pembayaran dividen ditetapkan.
Pinjaman yang diberikan dan piutang
Aset keuangan dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif
diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang, yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi
dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi dengan kerugian penurunan nilai. Cadangan kerugian
penurunan nilai piutang usaha dibentuk pada saat terdapat bukti objektif bahwa saldo piutang Perusahaan tidak
dapat ditagih.
Bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif, kecuali piutang jangka pendek dimana pengakuan
bunga tidak material.
Metode suku bunga efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari
instrumen keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga selama periode yang relevan. Suku
bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan atau pengeluaran kas
masa depan (mencakup seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan dan diterima oleh para pihak dalam kontrak
yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi dan premium dan diskonto
lainnya) selama perkiraan umur instrumen keuangan, atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat
untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset keuangan pada saat pengakuan awal.
Pendapatan diakui berdasarkan suku bunga efektif untuk instrumen keuangan selain dari instrumen keuangan
FVTPL.
15
Page 20
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
q. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Aset Keuangan (lanjutan)
Penurunan nilai aset keuangan
Aset keuangan, selain aset keuangan FVTPL, dievaluasi terhadap indikator penurunan nilai pada setiap tanggal
pelaporan. Aset keuangan diturunkan nilainya bila terdapat bukti objektif, sebagai akibat dari satu atau lebih
peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak
pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara andal.
Untuk investasi ekuitas AFS yang tercatat dan tidak tercatat di bursa, penurunan yang signifikan atau jangka
panjang pada nilai wajar dari investasi ekuitas di bawah biaya perolehannya dianggap sebagai bukti objektif
penurunan nilai.
Untuk aset keuangan lainnya, bukti objektif penurunan nilai termasuk sebagai berikut:
- kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; atau
- pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga; atau
- terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan.
Untuk kelompok aset keuangan tertentu, seperti piutang, aset yang dinilai tidak akan diturunkan secara individual
akan dievaluasi penurunan nilainya secara kolektif. Bukti objektif dari penurunan nilai portofolio piutang dapat
termasuk pengalaman Perusahaan atas tertagihnya piutang di masa lalu, peningkatan keterlambatan penerimaan
pembayaran piutang dari rata-rata periode kredit, dan juga pengamatan atas perubahan kondisi ekonomi nasional
atau lokal yang berkorelasi dengan default atas piutang.
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, jumlah kerugian penurunan nilai merupakan
selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa datang yang didiskontokan
menggunakan tingkat suku bunga efektif awal dari aset keuangan.
Jumlah tercatat aset keuangan tersebut dikurangi dengan kerugian penurunan nilai secara langsung atas aset
keuangan, kecuali piutang yang nilai tercatatnya dikurangi melalui penggunaan akun cadangan piutang. Jika piutang
tidak tertagih, piutang tersebut dihapuskan melalui akun cadangan piutang. Pemulihan kemudian dari jumlah yang
sebelumnya telah dihapuskan dikreditkan terhadap akun cadangan. Perubahan nilai tercatat akun cadangan piutang
diakui dalam laporan laba rugi.
Jika aset keuangan AFS dianggap menurun nilainya, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya telah
diakui dalam ekuitas direklasifikasi ke laporan laba rugi.
Kecuali instrumen ekuitas AFS, jika, pada periode berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang dan
pengurangan tersebut dapat dikaitkan secara objektif dengan peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai diakui,
kerugian penurunan nilai yang diakui sebelumnya dibalik melalui laba rugi hingga nilai tercatat investasi pada
tanggal pemulihan penurunan nilai tidak melebihi biaya perolehan diamortisasi sebelum adanya pengakuan kerugian
penurunan nilai dilakukan.
Dalam hal efek ekuitas AFS, kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui dalam laba rugi tidak boleh dibalik
melalui laba rugi. Setiap kenaikan nilai wajar setelah penurunan nilai diakui secara langsung ke penghasilan
komprehensif lain.
Penghentian pengakuan aset keuangan
Perusahaan menghentikan pengakuan asset keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang
berasal dari aset berakhir, atau Perusahaan mentransfer aset keuangan dan secara substansial seluruh risiko dan
manfaat atas kepemilikan aset kepada entitas lain. Perusahaan mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang
ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika memiliki secara substansial seluruh
risiko dan manfaat kepemilikan asset keuangan yang ditransfer, Perusahaan masih mengakui aset keuangan dan
juga mengakui pinjaman yang diterima.
16
Page 21
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
q. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Aset Keuangan (lanjutan)
Penghentian pengakuan aset keuangan secara keseluruhan, selisih antara jumlah tercatat aset dan jumlah
pembayaran dan piutang yang diterima dan keuntungan atau kerugian kumulatif yang telah diakui dalam
penghasilan komprehensif lain dan terakumulasi dalam ekuitas diakui dalam laba rugi.
Penghentian pengakuan aset keuangan terhadap satu bagian saja (misalnya ketika Perusahaan masih memiliki hak
untuk membeli kembali bagian aset yang ditransfer), Perusahaan mengalokasikan jumlah tercatat sebelumnya dari
aset keuangan tersebut pada bagian yang tetap diakui berdasarkan keterlibatan berkelanjutan dan bagian yang tidak
lagi diakui berdasarkan nilai wajar relative dari kedua bagian tersebut pada tanggal transfer.
Selisih antara jumlah tercatat yang dialokasikan pada bagian yang tidak lagi diakui dan jumlah dari pembayaran
yang diterima untuk bagian yang tidak lagi diakui dan setiap keuntungan atau kerugian kumulatif yang dialokasikan
pada bagian yang tidak lagi diakui tersebut yang sebelumnya telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain,
diakui pada laporan laba rugi. Keuntungan dan kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan
komprehensif lain dialokasikan pada bagian yang tetap diakui dan bagian yang dihentikan pengakuannya,
berdasarkan nilai wajar relatif kedua bagian tersebut.
Liabilitas Keuangan
Klasifikasi sebagai liabilitas
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan diklasifikasikan sesuai dengan
substansi perjanjian kontraktual dan definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas.
Liabilitas keuangan Perusahaan diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi.
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi
Liabilitas keuangan meliputi utang usaha dan lainnya, biaya masih harus dibayar, pada awalnya diukur pada nilai
wajar, setelah dikurangi biaya transaksi, dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan
metode suku bunga efektif.
Perusahaan menghentikan pengakuan liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Perusahaan telah
dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa. Selisih antara jumlah tercatat liabilitas keuangan yang dihentikan
pengakuannya dan imbalan yang dibayarkan dan utang diakui dalam laba rugi.
Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Nilai wajar adalah nilai yang digunakan untuk mempertukarkan suatu aset atau untuk menyelesaikan suatu liabilitas
antara pihak – pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi secara wajar (arm’s length
transaction).
Dalam rangka konsistensi dan perbandingan dalam pengukuran nilai wajar pengungkapan terkait dalam dan
diantara entitas pelaporan, Perusahaan melakukan pengukuran nilai wajar atas instrumen keuangan yang dimiliki
dengan hirarki berikut yang dikategorikan menjadi tiga tingkat input ke teknik penilaian:
- Tingkat 1 pengukuran nilai wajar adalah yang berasal dari harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif
untuk aset atau liabilitas yang identik.
- Tingkat 2 pengukuran nilai wajar adalah yang berasal dari input selain harga kuotasian yang termasuk dalam
Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara
tidak langsung (misalnya deviasi dari harga).
- Tingkat 3 pengukuran nilai wajar adalah yang berasal dari teknik penilaian yang mencakup input untuk aset atau
liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input yang tidak dapat diobservasi).
17
Page 22
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan)
q. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Saling Hapus antar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Aset dan liabilitas keuangan Perusahaan saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan
jika dan hanya jika;
- saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui
tersebut; dan
- berniat untuk menyelesaikan secara bersih atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara
simultan.
r. Laba per Saham
Sesuai dengan PSAK 233: Laba per Saham, laba bersih per saham dasar dihitung dengan membagi laba bersih
dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang ditempatkan dan disetor penuh selama tahun berjalan.
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mewajibkan manajemen untuk
membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan
keuangan. Sehubungan dengan adanya ketidakpastian yang melekat dalam membuat estimasi, hasil sebenarnya yang
dilaporkan di masa mendatang dapat berbeda dengan jumlah estimasi yang dibuat.
Perusahaan mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun.
Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi di luar
kendali Perusahaan. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.
a. Pertimbangan di dalam penerapan kebijakan akuntansi
Di dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan, manajemen telah membuat pertimbangan berikut,
terlepas dari estimasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki dampak signifikan dari jumlah yang tercantum
di dalam laporan keuangan:
Klasifikasi Properti
Perusahaan menentukan apakah suatu properti diklasifikasikan sebagai properti investasi atau persediaan:
Properti investasi terdiri atas tanah dan bangunan yang tidak digunakan secara substansial untuk digunakan
oleh, atau dalam operasional Perusahaan, maupun untuk dijual dalam kegiatan usaha umum, tetapi dimiliki
terutama untuk mendapatakan pendapatan sewa dan kenaikan nilai modal. Bangunan ini secara substansial
disewakan kepada penyewa dan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam kegiatan usaha umum.
Properti persediaan terdiri atas properti yang dimiliki untuk tujuan dijual dalam kegiatan usaha umum.
Pada prinsipnya, ini adalah properti Rumah Hunian yang dikembangkan Perusahaan dan dimaksudkan untuk
dijual sebelum maupun sesudah proses pembangunan selesai.
Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Perusahaan menetapkan klasifikasi atas aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan bila
definisi yang ditetapkan PSAK No. 239 dipenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan
diklasifikasi dan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi Perusahaan seperti yang diungkapkan pada Catatan 2.
b. Sumber utama ketidakpastian estimasi
Asumsi utama berkenaan dengan sumber utama dan sumber lainnya dari ketidakpastian estimasi di masa depan
pada akhir periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material
terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas pada tahun buku mendatang, diungkapkan sebagai berikut:
18
Page 23
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)
b. Sumber utama ketidakpastian estimasi (lanjutan)
Penyusutan Aset Tetap
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa
manfaat ekonomisnya. Manajemen Perusahaan mengestimasi masa manfaat ekonomi aset tetap antara 4 tahun
sampai dengan 20 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana Perusahaan
menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi dapat mempengaruhi masa
manfaat ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan masa depan mungkin direvisi.
Penyusutan Properti Investasi
Biaya perolehan properti investasi disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa
manfaat ekonomisnya. Manajemen Perusahaan mengestimasi masa manfaat ekonomi properti investasi sampai
20 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana Perusahaan menjalankan
bisnisnya. Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat
ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan masa depan mungkin direvisi.
Pensiun dan Imbalan Kerja
Nilai kini kewajiban pensiun bergantung pada faktor-faktor yang ditetapkan berdasarkan basis akrual dengan
menggunakan sejumlah asumsi. Asumsi yang digunakan di dalam menetapkan biaya (pendapatan) bersih pensiun
meliputi tingkat suku bunga diskon dan tingkat kenaikan gaji di masa depan. Semua perubahan di dalam asumsi-
asumsi ini akan berdampak pada nilai kini kewajiban pensiun.
Perusahaan menetapkan tingkat suku bunga yang sesuai dan kenaikan tingkat gaji di masa depan pada tiap akhir
periode pelaporan. Tingkat suku bunga adalah tingkat suku bunga yang harus digunakan untuk menetapkan arus
kas keluar masa depan yang diharapkan yang disyaratkan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun. Di dalam
menetapkan tingkat suku bunga yang sesuai, Perusahaan mempertimbangkan tingkat suku bunga obligasi
pemerintah yang didenominasi oleh mata uang di mana manfaat tersebut akan dibayarkan dan memiliki syarat-
syarat jatuh tempo yang mendekati syarat syarat kewajiban pensiun terkait.
Tingkat kenaikan gaji di masa depan ditentukan dengan mengumpulkan semua data historis terkait dengan
perubahan dasar gaji dan menyesuaikannya pada rencana bisnis di masa depan.
Sementara Perusahaan berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan signifikan pada
hasil aktual atau perubahan signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Perusahaan dapat mempengaruhi secara
material liabilitas diestimasi atas pensiun, imbalan kerja dan beban imbalan kerja bersih.
Pengukuran Nilai Wajar
Beberapa kebijakan akuntansi dan pengungkapan Perusahaan membutuhkan pengukuran nilai wajar, baik untuk
aset dan liabilitas keuangan maupun non keuangan. Ketika mengukur kewajaran aset atau liabilitas, Perusahaan
menggunakan data dari penelitian di pasar sebisa mungkin. Nilai wajar dikategorikan ke beberapa tingkatan berbeda
di hierarki nilai wajar berdasarkan teknik penilaian sebagai berikut:
Tingkat 1: Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di dalam pasar aktif bagi aset maupun liabilitas yang identikal
yang dapat diakses Kelompok Usaha pada tanggal pengukuran;
19
Page 24
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan)
b. Sumber utama ketidakpastian estimasi (lanjutan)
Tingkat 2: Input selain harga kuotasian yang termasuk di dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi bagi aset
atau liabilitas, baik langsung (misalnya, harga) maupun tidak langsung (misalnya, derivatif harga);
Tingkat 3: Input yang tidak dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas.
Perusahaan mencatat aset keuangan tertentu pada nilai wajar, yang mengharuskan penggunaan estimasi
akuntansi. Sementara komponen signifikan atas pengukuran nilai wajar ditentukan menggunakan bukti obyektif yang
dapat diverifikasi, jumlah perubahan nilai wajar dapat berbeda bila Perusahaan menggunakan metodologi penilaian
yang berbeda.
Perubahan nilai wajar aset keuangan tersebut dapat mempengaruhi secara langsung laba atau rugi Perusahaan.
Perusahaan memiliki instrumen keuangan yang disajikan sebesar jumlah tercatat baik karena jumlah tersebut
adalah kurang lebih sebesar nilai wajarnya atau karena nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal.
4. KAS DAN SETARA KAS
Rincian kas dan setara kas adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Kas 4.126.906 5.483.279
Jumlah Kas 4.126.906 5.483.279
Bank – pihak ketiga
Rupiah
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 6.620.727.735 5.990.964.967
PT Bank Tabungan Negara Syariah (Persero) 118.772.944 381.864.091
PT Bank Central Asia Tbk 73.110.063 216.859.614
PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (Persero) 10.224.753 70.374.753
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 5.941.362 9.710.483
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 5.629.894 367.355.093
PT Bank CIMB Niaga Syariah 5.537.671 5.537.671
PT Bank Syariah Indonesia (Persero)Tbk 5.091.282 -
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 5.079.271 9.271.150
PT Bank Artha Graha Tbk. 1.240.778 1.420.778
Jumlah bank 6.851.355.753 7.053.358.600
Jumlah 6.855.482.659 7.058.841.879
Suku bunga jasa giro dan bagi hasil deposito per tahun yang berlaku selama periode berjalan adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Jasa Giro – Rupiah 0,25 - 5,5% 0,25 - 5,5%
Deposito (bagi hasil) 2,25 – 2,8% 2,25 – 2,8%
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 tidak terdapat saldo kas dan bank yang
ditempatkan kepada pihak berelasi dan tidak terdapat saldo kas dan setara kas yang signifikan yang tidak dapat digunakan
oleh Perusahaan.
20
Page 25
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. ASET KEUANGAN LANCAR LAINNYA
Rincian aset keuangan lancar lainnya adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Jaminan KPR
Rupiah
PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk 4.923.294.536 4.144.594.173
PT Bank Tabungan Negara Syariah (Persero) 1.887.562.814 1.295.293.613
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) 488.500.000 -
PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (Persero) 205.258.112 205.258.112
PT Bank Artha Graha, Tbk 136.705.000 136.705.000
PT Dana Syariah Indonesia 66.250.000 66.250.000
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk 65.000.000 -
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 65.853.331 -
Tunjangan Wajib Perumahan 20.000.000 20.000.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - 65.000.000
Jumlah 7.858.423.793 5.933.100.898
Cadangan penurunan nilai (723.865.206) (667.913.327)
Jaminan KPR – bersih 7.134.558.587 5.265.187.571
Penyajian saldo jaminan KPR berdasarkan umurnya disajikan sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Kurang dari 30 hari 254.602.614 583.726.216
31 hari – 60 hari 624.380.474 -
61 hari – 90 hari 864.810.201 485.750.000
Lebih dari 90 hari 6.114.630.504 4.863.624.682
7.858.423.793 5.933.100.898
Cadangan penurunan nilai (723.865.206) (667.913.327)
Jaminan KPR – bersih 7.134.558.587 5.265.187.571
Rincian dari cadangan kerugian penurunan nilai atas jaminan KPR adalah sebagai berikut:.
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Saldo awal 667.913.327 562.753.337
Penyisihan selama periode/tahun berjalan 55.951.879 105.159.990
Pemulihan piutang - -
Saldo akhir 723.865.206 667.913.327
Jaminan KPR timbul sehubungan dengan adanya penjualan rumah kepada konsumen yang pembayarannya melalui KPR
Bank (Kredit Pemilikan Rumah). Jaminan KPR akan terealisasi pembayarannya jika Perusahaan telah memenuhi semua
persyaratan yang terdapat dalam transaksi penjualan rumah melalui KPR Bank tersebut.
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan nilai atas jaminan KPR cukup untuk menutup kemungkinan
kerugian atas tidak tertagihnya jaminan KPR. Cadangan ditentukan berdasarkan penelaahan individual dan secara kolektif
terhadap saldo jaminan KPR pada tanggal pelaporan.
6. PERSEDIAAN REAL ESTATE
Persediaan real estat terdiri dari:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Persediaan tanah kavling 56.068.261.171 53.592.560.110
Persediaan bangunan dalam penyelesaian 4.602.587.998 7.526.186.306
Persediaan bangunan siap dijual 6.853.941.423 6.322.081.081
Jumlah 67.524.790.592 67.440.827.497
21
Page 26
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
6. PERSEDIAAN REAL ESTATE (lanjutan)
a. Persediaan Tanah Kavling
Rincian mutasi persediaan tanah kavling pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Saldo awal 53.592.560.110 56.054.736.422
Penambahan 3.078.026.380 2.257.679.862
Pengurangan - -
Reklasifikasi:
- Reklasifikasi dari tanah belum dikembangkan - -
- Reklasifikasi ke bangunan dalam penyelesaian (602.325.319) (4.719.856.174)
Saldo akhir 56.068.261.171 53.592.560.110
Rincian luas dan unit tanah kavling pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Luas tanah 52.505 m2 54.952 m2
Jumlah unit 578 unit 600 unit
Persediaan tanah kavling pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 berlokasi di perumahan Cibungbulang
Town Hill di Desa Cibatok dan Desa Cimanggu, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
dan di perumahan Bumi Abhirama Residence yang berlokasi di Kp Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok,
Provinsi Jawa Barat.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Persediaan tanah kavling sebagaimana termuat didalam Siteplan Perseroan merupakan
Persediaan berupa kavling-kavling siap bangun yang terdiri dari blok Ruko, area Komersil, Unit-Unit Tipe Carani, Tipe
Dahayu, Cluster Bunder, Cluster Halimun, Cluster Salak, Cluster Pangrango, Cluster Munara, Cluster Ciremai,
Cluster Krakatau, Cluster Boulevard, Cluster Citarum dan Cisadane. Tanah kavling yang direklasifikasi dari uang
muka merupakan lahan yang telah matang dan telah siap dibangun yang berlokasi di Cibungbulang Town Hill, di
Desa Cibatok dan Desa Cimanggu, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
b. Persediaan Bangunan Dalam Penyelesaian
Rincian mutasi persediaan bangunan dalam penyelesaian pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Saldo awal 7.526.186.306 5.511.428.066
Penambahan
- Pembangunan konstruksi 3.436.484.101 8.416.565.838
Reklasifikasi:
- Reklasifikasi dari tanah kavling 602.325.319 4.719.856.174
- Reklasifikasi ke bangunan siap dijual (6.962.407.728) (11.121.663.772)
Saldo akhir 4.602.587.998 7.526.186.306
Rincian luas dan unit persediaan dalam penyelesaian pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Luas tanah 3.055 m2 3.014 m2
Luas bangunan 1.440 m2 5.105 m2
Jumlah unit 39 unit 78 Unit
22
Page 27
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
6. PERSEDIAAN REAL ESTAT (lanjutan)
b. Persediaan Bangunan Dalam Penyelesaian (lanjutan)
Persediaan bangunan dalam penyelesaian pada tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan
31 Desember 2025 berlokasi di perumahan Cibungbulang Town Hill di Desa Cibatok Kecamatan Cibungbulang,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan di perumahan Bumi Abhirama Residence yang berlokasi di Kp Pasir
Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Persediaan dalam penyelesaian tersebut terdapat
dalam Cluster Munara, Cluster Citarum, Tipe Dahayu dan tipe Carani.
c. Persediaan Bangunan Siap Dijual
Rincian persediaan bangunan siap dijual pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Saldo awal 6.322.081.081 8.042.176.527
Pembebanan ke beban pokok penjualan (Catatan 23) (6.430.547.386) (12.841.759.218)
Reklasifikasi:
- Reklasifikasi dari bangunan dalam penyelesaian 6.962.407.728 11.121.663.772
Saldo akhir 6.853.941.423 6.322.081.081
Rincian luas dan unit persediaan bangunan siap dijual pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Luas tanah 3.072 m2 3.156 m2
Luas bangunan 1.390 m2 1.324 m2
Jumlah unit 41 Unit 40 Unit
Persediaan bangunan siap dijual pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 berlokasi di perumahan
Cibungbulang Town Hill yaitu di Desa Cibatok dan Desa Cimanggu, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor,
Provinsi Jawa Barat dan di perumahan Bumi Abhirama Residence yang berlokasi di Kp Pasir Putih, Kecamatan
Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Pada tanggal 30 Juni 2026, atas persediaan bangunan siap dijual tersebut terdapat dalam Cluster Bunder, Cluster
Chopper, Cluster Bromo, Cluster Ciremai, Cluster Krakatau, Cluster Citarum dan tipe Carani serta Dahayu.
Perusahaan tidak mengasuransikan persediaan yang dimilikinya.
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 persediaan Perusahaan dijadikan sebagai jaminan utang bank yang
dimiliki oleh Perusahaan (Catatan 13).
7. UANG MUKA
Akun ini terdiri dari:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Uang muka pembelian tanah:
- Tanah seluas 20.302 m2 13.399.000.000 13.399.000.000
- Tanah seluas 10.770 m2 1.906.655.750 1.906.655.750
- Tanah seluas 1.076 m2 1.000.000.000 -
- Tanah seluas 2.708 m2 938.879.598 938.879.598
Jumlah uang muka pembelian tanah 17.244.535.348 16.244.535.348
Uang muka operasional 37.799.646 130.612.617
Jumlah 17.282.334.994 16.375.147.965
Uang muka pembelian tanah pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 merupakan sejumlah pengeluaran biaya-
biaya terkait dengan adanya pembelian tanah yang sudah dilunasi Perusahaan. Uang muka pembelian lahan direklasifikasi
kedalam pos Persediaan tanah kavling pada saat dan/atau seluruh perizinan/legalitas telah rampung, lahan telah
dimatangkan dan sudah siap bangun.
23
Page 28
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. UANG MUKA (lanjutan)
30 Juni 2026
Jumlah Nilai Transaksi
No. Lokasi Luas (m2) (Rp) Jumlah Pembayaran (Rp)
1. Desa Cibatok II Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor 20.302 13.399.000.000 13.399.000.000
2. Desa Cibatok I Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor 10.770 1.906.655.750 1.906.655.750
3. Tendean, Jakarta Selatan 1.076 1.000.000.000 1.000.000.000
4. Desa Cibatok I Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor 2.708 938.879.598 938.879.598
Jumlah 33.780 17.244.535.348 17.244.535.348
31 Desember 2025
Jumlah Nilai Transaksi
No. Lokasi Luas (m2) (Rp) Jumlah Pembayaran (Rp)
1. Desa Cibatok II Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor 20.302 13.399.000.000 13.399.000.000
2. Desa Cibatok I Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor 10.770 1.906.655.750 1.906.655.750
3. Desa Cibatok I Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor 2.708 938.879.598 938.879.598
Jumlah 33.780 16.244.535.348 16.244.535.348
Berdasarkan Letter of Intent No.102/DIR/SRT-EKS/ATAP/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026, Perusahaan melakukan
pembayaran uang tanda jadi kepada PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk, untuk pembelian tanah seluas 1.076 m2 yang
berlokasi di Tendean, Jakarta Selatan.
Atas tanah seluas 2.708 m2 yang berlokasi di Desa Cibatok I Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, sedang dalam
proses pertimbangan teknis surat keputusan, surat ukur dan penerbitan sertifikat oleh notaris & PPAT Milasari Rokayah,
S.H., M.Kn..
Berdasarkan Covernote nomor 05/N/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 dari notaris Milasari Rokayah, S.H., M.Kn.
menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1202/Cibatok I, yang masih atas nama SITI CHODIJAH dengan luas
10.770m2 yang terletak di Desa Cibatok I, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sedang
dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor ke atas nama PT. Trimitra Prawara Goldland
berdasarkan SPH Nomor 500.17/10/X/2023.
Atas tanah seluas 20.302 m2 yang berlokasi di Desa Cibatok II Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, berdasarkan
surat keterangan nomor : 013/AGS-Not/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 dari notaris & PPAT Andre Grafe Sandi, S.H., M.Kn
atas tanah seluas 20.302 m2 yang berlokasi Desa Cibatok II Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor yaitu seluas
7.928 m2 sedang dalam proses penurunan hak pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor dan seluas
12.374 m2 sedang dalam proses pengukuran untuk peta bidang tanah, SK Pemberian Hak dan Cetak Ukur.
Biaya yang ditangguhkan merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan Perusahaan terkait dengan perizinan, pajak-pajak
perolehan lahan dan biaya lain yang kedepannya dikapitalisasi ke dalam pos persediaan.
Uang muka operasional merupakan uang muka yang diberikan kepada karyawan sehubungan dengan kegiatan
operasional Perusahaan yang sampai dengan akhir tanggal laporan belum dipertanggungjawabkan.
8. PROPERTI INVESTASI
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 properti investasi terdiri dari tanah dan bangunan yang disewakan
kepada pihak ketiga.
Mutasi properti investasi pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026
Saldo awal Penambahan Pengurangan Reklasifikasi Saldo akhir
Harga perolehan
Tanah dan Bangunan 1.023.297.633 - - - 1.023.297.633
Jumlah 1.023.297.633 - - - 1.023.297.633
Akumulasi penyusutan
Bangunan 251.940.000 23.400.000 - - 275.340.000
Jumlah 251.940.000 23.400.000 - - 275.340.000
Jumlah tercatat 771.357.633 747.957.633
24
Page 29
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. PROPERTI INVESTASI (lanjutan)
31 Desember 2025
Saldo awal Penambahan Pengurangan Reklasifikasi Saldo akhir
Harga perolehan
Tanah dan Bangunan 1.023.297.633 - - - 1.023.297.633
Jumlah 1.023.297.633 - - - 1.023.297.633
Akumulasi penyusutan
Bangunan 205.140.000 46.800.000 - - 251.940.000
Jumlah 205.140.000 46.800.000 - - 251.940.000
Jumlah tercatat 818.157.633 771.357.633
Rincian luas dan unit properti investasi pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Luas tanah m2 259 m2 259 m2
Luas bangunan 210 m2 210 m2
Jumlah unit 5 unit 5 unit
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, reklasifikasi dari persediaan bangunan siap dijual menjadi properti
investasi dengan harga perolehan masing-masing sebesar Rp0 dan Rp0 sehubungan dengan penggunaan aset tersebut
yang disewakan kepada pihak ketiga berdasarkan perjanjian sewa. Properti investasi tersebut berlokasi di perumahan
Cibungbulang Town Hill yaitu di Desa Cibatok dan Desa Cimanggu, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat. Adapun jangka waktu sewa berkisar antara 1 sampai 3 tahun dan dapat di perpanjang.
Beban penyusutan dialokasikan ke beban pokok pendapatan sebesar Rp23.400.000 dan Rp46.800.000 masing-masing
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 (Catatan 23).
Pada tanggal 30 Juni 2026, manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat penurunan nilai atas properti investasi.
9. ASET TETAP
30 Juni 2026
Saldo awal Penambahan Pengurangan Saldo akhir
Harga perolehan
Kepemilikan langsung
Tanah 4.202.144.000 - - 4.202.144.000
Bangunan 3.121.019.827 - - 3.121.019.827
Kendaraan 1.229.593.982 - - 1.229.593.982
Peralatan kantor 1.135.020.304 4.866.650 - 1.139.886.954
9.687.778.113 4.866.650 - 9.692.644.763
Aset dalam pembangunan
Bangunan 177.000.000 21.878.000 - 198.878.000
Jumlah 9.864.778.113 26.744.650 - 9.891.522.763
Akumulasi penyusutan
Kepemilikan langsung
Bangunan 1.062.453.089 78.025.496 - 1.140.478.585
Kendaraan 538.058.369 75.440.249 - 613.498.618
Peralatan kantor 973.920.635 60.357.656 - 1.034.278.291
Jumlah 2.574.432.093 213.823.401 - 2.788.255.494
Jumlah tercatat 7.290.346.020 7.103.267.269
25
Page 30
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. ASET TETAP (lanjutan)
31 Desember 2025
Saldo awal Penambahan Pengurangan Saldo akhir
Harga perolehan
Kepemilikan langsung
Tanah 4.202.144.000 - - 4.202.144.000
Bangunan 3.121.019.827 - - 3.121.019.827
Kendaraan 1.229.593.982 - - 1.229.593.982
Peralatan kantor 1.095.642.793 39.377.511 - 1.135.020.304
9.648.400.602 39.377.511 - 9.687.778.113
Aset dalam pembangunan
Bangunan 177.000.000 - - 177.000.000
Jumlah 9.825.400.602 39.377.511 - 9.864.778.113
Akumulasi penyusutan
Kepemilikan langsung
Bangunan 906.402.096 156.050.993 - 1.062.453.089
Kendaraan 387.177.870 150.880.499 - 538.058.369
Peralatan kantor 825.025.771 148.894.864 - 973.920.635
Jumlah 2.118.605.737 455.826.356 - 2.574.432.093
Jumlah tercatat 7.706.794.865 7.290.346.020
Tanah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dengan harga perolehan sebesar
Rp4.202.144.000 merupakan tanah seluas 4.123 m2 berdasarkan SHGB No. 8 atas nama Perusahaan, berlokasi
diperumahan Cibungbulang Town Hill yang di atasnya berdiri bangunan Cibungbulang Food Festival dan kios.
Bangunan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dengan harga perolehan masing-
masing sebesar Rp3.121.019.827, terdiri dari bangunan Cibungbulang Food Festival, kios, kantor pemasaran, Kantor
teknik dan bangunan kantor pusat.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 aset dalam pembangunan senilai
Rp198.878.000 dan Rp177.000.000 merupakan bangunan lapangan futsal yang berlokasi di Perumahan Cibungbulang
Town Hill, sampai dengan saat ini pembangunan lapangan tersebut ditangguhkan sementara dikarenakan pertimbangan
adanya wabah pandemi Covid-19, serta penambahan aset dalam penyelesaian merupakan pembangunan 10 unit kios
UMKM.
Penambahan harga perolehan peralatan kantor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember
2025 dmasing-masing sebesar Rp4.866.650 dan Rp39.377.511 merupakan pembelian peralatan kantor di antaranya
yaitu laptop, dan peralatan kantor lainnya.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, aset bangunan Perusahaan telah diasuransikan dari risiko
kebakaran, petir, maupun ledakan kepada PT Asuransi Tri Pakarta dengan nomor polis 11901012500794 dengan total nilai
pertanggungan Rp4.794.100.000 dan jangka waktu periode 15 Juli 2025 - 15 Juli 2026. Manajemen berpendapat, nilai
pertanggungan tersebut telah mencukupi dari segala risiko kerugian.
26
Page 31
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. ASET TETAP (lanjutan)
Aset tetap Perusahaan berupa tanah dan bangunan, dijadikan sebagai jaminan atas perolehan fasilitas pinjaman bank.
(Catatan 13)
Beban penyusutan aset tetap dialokasikan pada:
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Beban umum dan administrasi (Catatan 25) 213.823.401 228.476.471
Jumlah 213.823.401 228.476.471
Rincian penambahan aset tetap untuk tahun yang berakhir pada 30 Juni 2026 dan 2025 adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Pembayaran kas 26.744.650 14.145.934
Jumlah 26.744.650 14.145.934
10. ASET TAK BERWUJUD
Rincian aset tak berwujud adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026
Saldo awal Penambahan Pengurangan Saldo akhir
Harga perolehan
Software 1.040.237.000 - - 1.040.237.000
Jumlah 1.040.237.000 - - 1.040.237.000
Akumulasi amortisasi
Software 978.257.836 54.687.470 - 1.032.945.306
Jumlah 978.257.836 54.687.470 - 1.032.945.306
Jumlah tercatat 61.979.164 7.291.694
31 Desember 2025
Saldo awal Penambahan Pengurangan Saldo akhir
Harga perolehan
Software 1.040.237.000 - - 1.040.237.000
Jumlah 1.040.237.000 - - 1.040.237.000
Akumulasi amortisasi
Software 852.384.709 125.873.127 - 978.257.836
Jumlah 852.384.709 125.873.127 - 978.257.836
Jumlah tercatat 187.852.291 61.979.164
Beban amortisasi software dialokasikan pada:
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Beban umum dan administrasi (Catatan 25) 54.687.470 66.602.290
Jumlah 54.687.470 66.602.290
27
Page 32
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. PERPAJAKAN
a. Pajak Dibayar Dimuka
Pajak dibayar dimuka per 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah masing-masing merupakan lebih bayar PPh
21 dan PPN. Saldo pajak dibayar dimuka per 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah masing-masing sebesar
Rp5.939.008 dan Rp21.211.537.
b. Utang Pajak
30 Juni 2026 31 Desember 2025
PPh Pasal 4 Ayat 2 9.000.000 9.000.000
PPh Pasal 21 5.042.151 417.585
PPh Pasal 23 597.388 -
Jumlah 14.639.539 9.417.585
c. Pajak Kini
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak penghasilan seperti yang disajikan dalam laporan laba rugi dan taksiran
penghasilan kena pajak (rugi pajak):
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Rugi sebelum beban pajak penghasilan (256.106.125) (1.854.414.992)
Beda tetap:
Penghasilan telah dikenakan PPh Final (10.126.971.164) (9.476.622.020)
Beban sehubungan dengan penghasilan yang telah dikenakan
PPh Final 9.923.044.508 10.449.640.101
Lainnya 460.032.781 881.396.911
Jumlah Koreksi Pajak 256.106.125 1.854.414.992
Penghasilan Kena Pajak - -
Beban Pajak - -
Perusahaan melaporkan pajak berdasarkan self-assessment. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2026 dan 2025 terdapat perbedaan perhitungan kewajiban pajak penghasilan badan antara SPT yang telah
dilaporkan dengan perhitungan kewajiban perpajakan di atas. Perusahaan akan melakukan pembetulan atas SPT
yang telah dilaporkan.
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.
Direktorat Jenderal Pajak Indonesia dapat melakukan pemeriksaan dan menetapkan besarnya kewajiban pajak dalam
batas waktu lima tahun berdasarkan UU No. 28/2007, dimana hasilnya dapat berbeda dengan perhitungan kewajiban
perpajakan di atas.
d. Beban Pajak
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Pajak final 281.314.100 231.248.537
Pajak lainnya 292.254.338 275.201.623
Jumlah 573.568.438 506.450.160
28
Page 33
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
12. UTANG USAHA
Rincian utang usaha adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Pihak ketiga
PT Mitra Alkhanka Bakti Tama 236.541.687 270.308.765
PT Ikatama Reka Konstruksi 104.560.000 104.560.000
Patuh Ansori Rahman & Rekan 82.804.000 82.804.000
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp50 Juta) 120.128.771 133.101.693
Jumlah 544.034.458 590.774.458
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Belum jatuh tempo - 71.100.000
Telah jatuh tempo:
Kurang dari 30 hari - -
31 hari – 60 hari - -
61 hari – 90 hari - 2.924.000
Lebih dari 90 hari 544.034.458 516.750.458
Jumlah 544.034.458 590.774.458
Atas utang usaha tersebut, tidak terdapat pemberian jaminan atas utang usaha yang diterima oleh Perusahaan.
13. UTANG BANK JANGKA PENDEK
Rincian utang bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. - 12.650.000.000
Jumlah - 12.650.000.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 9 Juli 2025, Perusahaan telah memperoleh Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Kredit Dengan Nomor Surat
CMB1/9/200/R yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada Surat No. 021/BKM/PK-KMK/2019 dan
No.023/BKM/PK-KMK/2019 tanggal 15 Juli 2019 dengan perubahan sebagai berikut :
Limit : Maksimum Rp2.000.000.000 (R/C Terbatas)
Tujuan : Kredit Modal Kerja dengan tujuan untuk tambahan modal usaha developer
Sifat Kredit : Revolving
Jangka Waktu : 12 Bulan (15 Juli 2025 sampai dengan 14 Juli 2026)
Bunga : 12% p.a yang dihitung dari Baki Debet
Biaya Provisi : 0,25% dari maksimum kredit
Biaya Administrasi : Rp2.000.000
29
Page 34
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. UTANG BANK JANGKA PENDEK (lanjutan)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)
Limit : Maksimum Rp10.650.000.000 (R/C Terbatas Tanpa Cek/BG)
Tujuan : Kredit Modal Kerja dengan tujuan untuk tambahan modal usaha developer
Sifat Kredit : Revolving
Jangka Waktu : 12 Bulan (15 Juli 2025 sampai dengan 14 Juli 2026)
Bunga : 12% p.a yang dihitung dari Baki Debet
Biaya Provisi : 0,25% dari maksimum kredit
Biaya Administrasi : Rp10.650.000
Sehingga Jaminan atas pinjaman bank kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
1. Tiga bidang tanah berikut Bangunan Ruko, Marketing Gallery dan Food Hall di atasnya yang terletak di Kelurahan
Cimanggu II, Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor, Jawa Barat. Dengan bukti kepemilikan:
- SHGB No. 8 / Cimanggu II tanggal 14 September 2016 jatuh tempo Hak s.d 13 September 2046 atas nama
Perusahaan sesuai dengan Surat Ukur No.252/Cimanggu II/2016 tanggal 13 Mei 2016. Akan diikat Hak
Tanggung I sebesar Rp12.000.000.000.
- SHGB No. 161 / Cimanggu II tanggal 17 Januari 2017 jatuh tempo Hak s.d 29 November 2046 atas nama
Perusahaan sesuai dengan Surat Ukur No.267/Cimanggu II/2016 tanggal 10 November 2016. Akan diikat Hak
Tanggung I sebesar Rp2.000.000.000.
- SHGB No. 360 / Cimanggu II tanggal 24 Januari 2019 jatuh tempo Hak s.d 13 September 2046 atas nama
Perusahaan sesuai dengan Surat Ukur No. 711/Cimanggu II/2019 tanggal 16 Januari 2019. Akan diikat Hak
Tanggung I sebesar Rp8.500.000.000.
- IMB No. 644/003.1.1/00471/DPMPTSP/2018 tanggal 19 September 2018 PT Trimitra Prawara Goldland.
- IMB No. 648/003.1.1/00691/DPMPTSP/2018 tanggal 18 Oktober 2017 PT Trimitra Prawara Goldland.
2. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Cibatok I, Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan
bukti kepemilikan berupa:
- SHGB No. 441 / Cibatok I tanggal 13 Oktober 2017 jatuh tempo Hak s.d 17 September 2047 atas nama
Perusahaan sesuai dengan Surat Ukur No.171/Cibatok I/2017 tanggal 22 September 2017 akan diikat Hak
Tanggung I sebesar Rp500.000.000.
3. Persediaan barang berupa Rumah Tinggal Ready, Persediaan barang berupa Rumah dalam Proses Pembangunan
dan Persediaan barang berupa Material Bahan Bangunan yang berlokasi di Perumahan CITOH, Jalan Raya
Cibungbulang Bogor akan diikat fidusia notarial sebesar Rp1.000.618.455.
Affirmative Covenants
1. Menyalurkan transaksi keuangan Perusahaan melalui BNI minimal 80% (delapan puluh persen) dari omzet penjualan
Perusahaan. Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit tidak terpenuhi,
maka suku bunga pinjaman dinaikkan sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) per annum dari suku bunga
efektif saat itu.
2. Minta persetujuan/melaporkan setiap perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia serta tidak oleh dinyatakan dalam Akta Notaris setelah melewati waktu 30 (tiga puluh)
hari, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
3. Penerima Kredit diharuskan memelihara dan menjaga rasio keuangan dibawah ini:
a. Current Ratio minimal 1 kali
Current Ratio adalah perbandingan antara Aset Lancar dan Hutang Lancar pada Laporan Keuangan Home
Statement / Audited Perusahaan.
b. Debt to Equity Ratio maksimal 2,5 kali
Debt to Equity Ratio adalah perbandingan antara Total Hutang terhadap Total Ekuitas pada Laporan Keuangan
Home Statement / Audited Perusahaan.
c. Debt Service Coverage minimal 100%
Debt Service Coverage adalah perbandingan antar EBITDA dengan kewajiban angsuran jatuh tempo dan bunga
pada Laporan Keuangan Home Statement / Audited Perusahaan.
30
Page 35
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. UTANG BANK JANGKA PENDEK (lanjutan)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)
Affirmative Covenants (lanjutan)
4. Melaksanakan dan menyampaikan secara rutin & tepat waktu kepada BNI data/laporan sebagai berikut:
a. Laporan keuangan audited oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar sebagai rekanan BNI selambat-
lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal penutupan tahun buku dengan ketentuan:
a.1. Apabila penyampaian laporan keuangan audited tersebut melebihi jangka waktu yang ditetapkan maka
atas keterlambatan ini akan dikenakan penalty sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per
annum dihitung dari maksimum kredit dan dipungut secara proporsional atas jumlah hari kalender
keterlambatan, serta penurunan kolektibilitas pinjaman setinggi-tingginya pada kolektibilitas 3 (kurang
lancar).
a.2. Penggunaan KAP yang sama (termasuk partnernya) hanya diperkenankan dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun secara berturut-turut, kecuali KAP tersebut termasuk dalam daftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
atau 10 (sepuluh) besar di Departemen Keuangan untuk paling lama 6 (enam) tahun buku secara
berturut-turut.
b. Laporan keuangan (Home Statement) per triwulan berikut penjelasnnya yang telah ditandatangani oleh Direksi
Perusahaan dan sudah diterima Bank paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya periode laporan
keuangan.
c. Laporan aktivitas usah per triwulan mencakup penjualan (volume dan nilai), pembelian (volume dan nilai),
piutang usaha (daftar piutang dilengkapi dengan aging piutang), persediaan dan hutang usaha untuk
disampaikan kepada BNI paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya periode laporan.
d. Bukti pelunasan PBB Tahunan untuk barang jaminan berupa tanah/bangunan selam masih menjadi jaminan ke
BNI.
e. Copy SPT/Tahunan PPh berikut Laporan Keuangannya, yang tidak perlu disahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Setempat, setiap tahun.
f. Copy rekening koran bank lain setiap bulan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya periode pelaporan.
5. Melaksanakan penilaian kembali aset yang menjadi jaminan di bank BNI oleh Perusahaan Penilai yang terdaftar di
BNI minimal setiap 2 (dua) tahun sekali dan penggunaan Perusahaan Penilai yang sama hanya diperkenankan 3
(tiga) kali berturut-turut, setelah itu Penerima Kredit harus menggunakan Perusahaan Penilai yang lain yang terdaftar
sebagai rekanan BNI.
6. Mempergunakan produk-produk jasa perbankan BNI, antara lain seperti produk simpanan, payroll gaji karyawan,
RTGS, kliring, pembayaran listrik/telepon, kartu kredit, internet banking, dan lain-lain.
7. Memberitahukan kepada BNI secara tertulis selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender
bilamana terjadi:
a. Kerusakan, kerugian atau kemusnahan atas harta kekayaan Perusahaan serta barang agunan BNI.
b. Kerugian atau kerusakan atas harta kekayaan.
c. Proses perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut Perusahaan maupun harta kekayaan
Perusahaan.
d. Proses perkara antara pengurus perusahaan dengan pemegang saham, pemegang saham dengan pemegang
saham, pemegang saham dengan pemegang saham atau pengurus dengan pengurus.
e. Pelanggaran Anggaran Dasar Perusahaan oleh pengurus Perusahaan.
f. Perubahan material atas keadaan keuangan dan prospek usaha Perusahaan.
8. Memberikan izin kepada BNI atau petugas yang diberi kuasa oleh bank setiap saat untuk:
a. Mengadakan kunjungan setempat ke lokasi usaha dalam rangka pemantauan perkembangan aktivitas
Peruahaan.
b. Melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap pencatatan keuangan/administrasi Perseroan dan dokumen-
dokumen kontrak kepada pihak pemberi pekerjaan serta memeriksa barang jaminan.
c. Seluruh biaya (yang wajar) yang timbul sehubungan dengan pemeriksaan atau verifikasi tersebut menjadi beban
penerima kredit.
9. Memberikan hak dan kuasa kepada BNI untuk:
a. Melakukan pendebetan rekening simpanan penerima kredit di BNI, apabila terjadi tunggakan kewajiban bunga
dan/atau hutang pokok pinjaman untuk sumber pelunasannya.
31
Page 36
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. UTANG BANK JANGKA PENDEK (lanjutan)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)
Affirmative Covenants (lanjutan)
9. Memberikan hak dan kuasa kepada BNI untuk: (lanjutan)
b. Meminta langsung kepada Akuntan Publik yang ditunjuk oleh penerima kredit untuk memperoleh Management
Letter dari tahun audit yang bersangkutan (jika ada) apabila Akuntan Publik memberikan opini selain unqualified
opinion.
c. Mendiskusikan permasalahan keuangan Perusahan penerima kredit secara terpisah atau bersama-sama
dengan Akuntan Publik rekanan BNI yang ditunjuk oleh penerima kredit jika Akuntan Publik memberikan opini
selain unqualified opinion.
d. Menempatkan karyawan dan/atau kuasanya (baik staf maupun pihak ketiga yang ditunjuk BNI) dalam jajaran
manajemen Perusahaan untuk ikut mengawasi pengelolaan Perusahaan.
10. Mencadangkan/menyediakan dana berkenaan dengan pemberian fasilitas kredit ini termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
a. Biaya bunga, propisi, premi asuransi, biaya notaris dan lain-lain maupun biaya-biaya yang berkenaan dengan
pengikatan agunan,
b. Perkiraan kewajiban bunga untuk 1 (satu) bulan ke depan. Pembayaran/pembebanan kewajiban bank dilakukan
setiap bulan pada tanggal 25 bulan yang bersangkutan. Apabila tanggal tersebut adalah hari libur, maka dana
untuk pembayaran kewajiban bank harus telah tersedia paling lambat pada satu hari kerja sebelumnya.
11. Atas fasilitas kredit yang belum ditarik (undrawn balance) dapat dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat dari BNI
(unconditionally cancelled any time).
12. Atas fasilitas kredit yang belum ditarik (undrawn balance) dapat dibatalkan sewaktu-waktu apabila kualitas kredit
menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet.
13. Atas fasilitas kredit yang belum ditarik (undrawn balance) dapat dibatalkan sewaktu-waktu apabila hal tersebut akan
berakibat pelanggaran terhadap ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk pada ketentuan
tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BPMK).
14. Memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada bank apabila mengubah susunan direksi dan komisaris
Perusahaan penerima kredit dengan menyerahkan hasil keputusan RUPS berikut persetujuan dari instansi yang
berwenang terkait perubahan tersebut.
Negative Covenants
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, maka Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengadakan penggabungan usaha (merger), atau konsolidasi dengan Perusahaan lain.
2. Melakukan akuisisi/pengambilalihan aset milik pihak ketiga yang menggunakan dana yang bersumber dari modal
kerja atau pinjaman dari Bank, sedangkan yang bersumber dari dana lainnya cukup pemberitahuan tertulis kepada
Bank, dengan syarat proses akuisisi/pengambilalihan asset tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku. Apabila terdapat permasalahan terkait akuisisi/pengambilalihan asset milik pihak ketiga
tersebut menjadi tanggung jawab debitur sendiri dan tidak menghambat pemenuhan kewajiban debitur kepada Bank.
3. Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada Perusahaan lain.
4. Mengizinkan pihak lain menggunakan Perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain.
5. Mengubah bentuk atau status hukum Perusahaan, bidang usaha, memindahtangankan resipis atau saham
Perusahaan baik antar pemegang saham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan komposisi
kepemilikan pemegang saham pengendali (ultimate shareholder) kecuali atas saham yang telah dilepas ke publik
cukup pemberitahuan tertulis kepada Bank dengan syarat saham yang dilepas ke publik tersebut sebesar besarnya/
maksimal sebesar 20% dari total modal yang ditempatkan dan disetor, dan tidak mengubah ultimate ownership yakni
PT Trimitra Prawara Goldland Tbk sebesar 76%.
6. Melunasi seluruh atau sebagian hutang Perusahaan kepada pemegang saham dan/ atau Perusahaan afiliasi yang
belum atau telah didudukkan sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit BNI (Sub-Ordinated Loan).
7. Membagikan deviden atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga kecuali apabila debitur membagikan
deviden dan tidak melanggar financial convenant cukup pemberitahuan terltulis pada Bank.
32
Page 37
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. UTANG BANK JANGKA PENDEK (lanjutan)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)
Negative Covenants (lanjutan)
8. Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang saham, kecuali jika pinjaman
tersebut diberikan dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya.
9. Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam
rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya.
10. Mengambil lease dari Perusahaan leasing.
11. Mengikatkan diri sebagai Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun (baik
yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh debitur kepada BNI) kepada pihak lain.
12. Menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan atau barang - barang agunan.
13. Membubarkan Perusahaan dan meminta dinyatakan pailit.
14. Menggunakan dana Perusahaan untuk tujuan diluar usaha yang dibiayai dengan fasilitas kredit dari BNI.
15. Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham Perusahaan kepada pihak manapun.
16. Mengubah bidang usaha.
17. Melakukan interfinancing dengan Perusahaan afiliasi, induk Perusahaan dan/atau anak Perusahaan.
18. Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada :
a. Mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan bagi debitur dengan pihak
lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha debitur.
b. Mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negatif pada aktifitas usaha debitur dan mengancam
keberlangsungan usaha debitur.
c. Mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun Perusahaan, termasuk namun tidak
terbatas pada Perusahaan afiliasinya, dengan cara - cara yang berada diluar praktek - praktek dan kebiasaan
yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan lebih murah dari harga
pasar.
19. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban debitur yang timbul berdasarkan
Perjanjian Kredit dan/atau dokumen jaminan kepada pihak lain.
Permohonan Persetujuan Perubahan Pemegang Saham dan Perubahan Syarat Lainnya
Sehubungan dengan pelaksanaan rencana IPO dan dengan mengingat status Perusahaan setelah pelaksanaan rencana
IPO sebagai Perusahaan Terbuka, maka Perseroan mengajukan permohonan persetujuan dan/atau mengesampingkan
ketentuan atas hal-hal sebagai berikut:
1. Mengubah status hukum Perusahaan menjadi Perusahaan Terbuka dan mengubah anggaran dasar untuk
menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal,
memindahtangankan resipis atau saham Perusahaan baik antara pemegang saham maupun kepada pihak lain.
2. Membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga kepada pemegang saham.
3. Mengubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan.
Atas permohonan tersebut, Perseroan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk. Sentra Kredit Menengah Bekasi berdasarkan Surat Persetujuan Waiver IPO PT Trimitra Prawara Goldland
No. BKM/1/1189 tanggal 2 Juli 2020 yang menyetujui Perseroan untuk:
1. Terkait pembagian dividen atau keuntungan usaha (laba), apabila Perseroan membagikan dividen dan tidak
melanggar Financial Covenant, maka cukup pemberitahuan tertulis kepada Bank.
2. Melakukan aksi korporasi terkait Penawaran Saham Perdana (IPO) dengan mengadakan perubahan nama, bentuk
atau status hukum dengan melakukan perubahan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-
undangan di Pasar Modal.
3 Terkait dengan memindahtangankan saham perusahaan, Perseroan hanya diwajibkan untuk meminta persetujuan
tertulis kepada Bank apabila terdapat perubahan komposisi ultimate shareholder.
4. Mengubah susunan Direksi dan Komisaris Perusahaan dengan menyerahkan hasil keputusan RUPS berikut
persetujuan dari instansi yang berwenang.
Berdasarkan Surat Persetujuan Penggunaan Dana IPO Perseroan No. BKM/1/1901 tertanggal 23 September 2020 dari
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Menengah Bekasi, Perseroan wajib memberitahukan kepada Bank
atas penggunaan dana hasil IPO.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB2/7/248 tanggal 3 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bekasi Commercial Business Center, bahwa fasilitas kredit Perusahaan yang dimiliki
telah lunas pada tanggal 29 Januari 2026.
33
Page 38
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG LAIN-LAIN PIHAK KETIGA
Utang lain-lain pihak ketiga terdiri dari:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Pihak ketiga
PT Dana Berguna Sejahtera 1.000.000.000 -
Titipan SBUM 44.000.000 44.000.000
Titipan BPHTB 6.564.832 10.557.277
Jumlah 1.050.564.832 54.557.277
Berdasarkan perjanjian No. 001/PKS/DBS-ATAP/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, PT Dana Berguna Sejahtera memberikan
pinjaman Rp1.000.000.000 kepada Perusahaan, dengan jangka waktu pinjaman yang tidak ditentukan.
Utang lain-lain BPHTB dan PBB timbul sehubungan dengan adanya transaksi penjualan rumah dari Perusahaan
ke konsumen dimana konsumen tersebut telah menitipkan uang pembayaran BPTHB dan PBB kepada Perusahaan dan
akan dibayarkan oleh Perusahaan ke Dispenda setelah persetujuan perolehan KPR selesai. Lain-lain Merupakan biaya
yang masih harus dibayar oleh perusahaan antara lain biaya listrik, air, telepon dan BPJS.
15. PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA
Pendapatan diterima dimuka terdiri dari:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Sewa 292.445.956 333.181.078
Uang muka penjualan rumah 2.832.624.009 1.577.676.391
Jumlah 3.125.069.965 1.910.857.469
Rincian mutasi uang muka penjualan rumah pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Saldo awal 1.577.676.391 1.851.557.890
Penambahan 11.188.229.598 20.334.123.034
Pengurangan:
- Direklasifikasi ke penjualan (9.933.281.980) (20.608.004.533)
Saldo akhir 2.832.624.009 1.577.676.391
16. UTANG BANK JANGKA PANJANG
30 Juni 2026 31 Desember 2025
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. 9.262.500.000 11.104.400.000
Jumlah 9.262.500.000 11.104.400.000
Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun - -
Bagian jangka panjang 9.262.500.000 11.104.400.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Perusahaan memperoleh fasilitas kredit yang disetujui oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebagaimana
termuat dalam Surat Persetujuan Pemberian Kredit SP2K Nomor 14/S/CBC.BKS-RM2/II/2021 tanggal 15 Februari 2022
dan Surat nomor: 878/S/CBC.BKS/RM2/III/2021 tanggal 24 Maret 2022 mengenai perubahan klausula pada SP2K atas
nama PT Trimitra Prawara Goldland, Tbk. yang diterbitkan oleh Bank dan telah disetujui Debitur sebagai satu kesatuan
dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
34
Page 39
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Plafond Pembiayaan : Rp24.400.000.000
Jenis Pembiayaan : Kontruksi BTN - Non Revolving
Tujuan Pembiayaan Kredit konstruksi pembangunan rumah komersial sebanyak 127 unit Proyek
Perumahan “Bumi Abhirama Residence” beserta sarana dan prasarananya yang berlokasi di
: Kp Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Jangka Waktu : 36 Bulan (3 Tahun)
Biaya Provisi : 0,75% secara eenmalig dari Plafon Kredit
Biaya Administrasi : 0,25% secara eenmalig dari Plafon Kredit
Perusahaan memperoleh persetujuan perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor 21/S/CBC.BKS/RM2/III/2025
tanggal 25 Maret 2025, dangan akta Nomor 363 tanggal 20 Juni 2025, mengenai perubahan fasilitas kredit menjadi sebagai
berikut :
Plafond Pembiayaan : Rp22.215.000.000
Jenis Pembiayaan : Kontruksi BTN - Non Revolving
Tujuan Pembiayaan Kredit konstruksi pembangunan rumah komersial sebanyak 118 unit Proyek
Perumahan “Bumi Abhirama Residence” beserta sarana dan prasarananya yang berlokasi di
: Kp Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Jangka Waktu : 36 Bulan (3 Tahun)
Biaya Provisi : 1% secara eenmalig dari Plafon Kredit
Jaminan atas pinjaman bank kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. adalah sebagai berikut:
a. Agunan pokok berupa tanah dan bangunan yang ada dan akan ada di atas Proyek Perumahan Bumi Abhirama
Residence dengan rincian sebagai berikut:
Sertifikat Hak Guna Bangunan sejumlah 118 unit yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan
Sawangan, Kelurahan Pasir Putih.
b. Jaminan lain:
1. Personal Guarantee dari keseluruhan pengurus dan pemegang saham Perusahaan.
2. Standing Intruction (SI) melalui PT Bank Tabungan Negara Tbk.
3. Cessie atau piutang yang berkaitan dengan penjualan rumah perumahan Bumi Abhirama Residence.
Negative Covenants
Nasabah bersedia menerima pembatasan dan/atau tidak akan melakukan (negative covenant) tanpa persetujuan dari
Bank, antara lain:
a. Memperoleh fasilitas kredit dari pihak lain, kecuali pinjaman dari Pemegang Saham dan transaksi dagang yang lazim.
b. Mengikat diri sebagai penjamin dan atau menjaminkan harta perusahaan yang merupakan lokasi proyek yang
dibiayai Bank BTN.
c. Mengubah Anggaran Dasar dan Pengurus Perusahaan (terkait modal, kepemilikan, dan pengurus).
d. Melakukan merger atau akuisisi.
e. Melunasi hutang kepada Pemegang Saham yang berkaitan dengan proyek yang dibiayai Bank BTN, sebelum hutang
kepada Bank BTN Lunas.
f. Membubarkan perusahaan dan meminta dinyatakan pailit.
Syarat dan Ketentuan Teknis Lainnya
a. Apabila terjadi perubahan site plan tipe rumah serta spesifikasi teknis bangunan oleh PT Trimitra Prawara Goldland,
Tbk maupun instansi setempat harus dengan persetujuan Bank BTN Commercial Banking Centre (CBC) Bekasi
sebelum dilanjutkan ke instansi terkait.
b. Memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan giro atas nama PT Trimitra Prawara Goldland, Tbk
untuk keperluan biaya-biaya realisasi dan kewajiban terkait dengan kredit konstruksi BTN yang diterima, termasuk
pembayaran pokok, bunga dan denda jika ada.
c. PT Trimitra Prawara Goldland, Tbk bersedia dan sanggup untuk menanggung biaya-biaya yang muncul dari
selisih/kekurangan biaya (cost over run) selama pembangunan, jika ternyata melebihi RAB yang dibiayai Bank.
35
Page 40
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (lanjutan)
Syarat dan Ketentuan Teknis Lainnya (lanjutan)
d. PT Trimitra Prawara Goldland, Tbk menyatakan kesanggupannya untuk menyampaikan laporan prestasi proyek dan
progress pemasaran/penjualannya sesuai format Bank BTN selama pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Bank.
e. Utilitas dan fasilitas pendukung perumahan “Bumi Abhirama Residence” harus sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah setempat.
f. Apabila terdapat pembayaran deviden kepada pemegang saham, maka hasil pembayaran deviden tersebut
diwajibkan untuk disampaikan kepada Bank.
g. Menjaga rasio-rasio keuangan selalu berada didalam batas wajar yang ditentukan oleh Bank dengan melampirkan
laporan keuangan jika diminta Bank.
h. Menjaga DER selalu berada dibawah batas maksimal ketentuan Bank, yakni 500% (lima ratus persen).
Perusahaan memperoleh fasilitas kredit yang disetujui oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Sebagaimana
termuat dalam Surat Persetujuan Pemberian Kredit SP2K Nomor 111/S/CBC.BKS-RM2/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022
Dengan Akta No.102 tanggal 20 September 2022 yang dibuat dihadapan Shelvy Handayani SH.,MKn Notaris di Kabupaten
Bogor. Perusahaan memperoleh persetujuan perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor
144/S/CBC.BKS/RM2/IX/2025 tanggal 23 September 2025, dangan akta Nomor 03 tanggal 8 Oktober 2025, mengenai
perubahan fasilitas kredit menjadi sebagai berikut :
Plafond Pembiayaan : Rp19.200.000.000 yang terdiri dari:
: Rp15.200.000.000 (Kredit Modal Kerja Konstruksi)
: Rp4.000.000.000 (Kredit Pemilikan Lahan)
Jenis Pembiayaan : Kredit Modal Kerja dan Kredit Pemilikan Lahan
Tujuan Pembiayaan Pemilikan Lahan seluas 36.416 M2 dan Pembangunan Proyek Perumahan
“Cibungbulang Town Hills” sebanyak 279 unit yang terletak di Desa Cibatok I dan Cibatok II,
: Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Jangka Waktu : 36 Bulan (3 Tahun)
Biaya Provisi : 0,5% secara eenmalig dari Plafon Kredit
Biaya Administrasi : 0,5% secara eenmalig dari Plafon Kredit
Jaminan atas pinjaman bank kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. adalah sebagai berikut:
a. Agunan pokok dengan rincian sebagai berikut:
No. Agunan Luas (m2)
1. SHGB No 330/Cibatok II atas nama Perusahaan 5.264
2. SHGB No. 331/Cibatok II atas nama Perusahaan 10.456
3. SHGB No. 332/Cibatok II atas nama Perusahaan 10.214
4. SHGB No. 333/Cibatok II atas nama Perusahaan 4.543
5. SHGB No. 603/Cibatok I atas nama Perusahaan 5.939
Jaminan atas pinjaman bank kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. adalah sebagai berikut: (lanjutan)
b. Jaminan lain:
1. Personal Guarantee dari keseluruhan pengurus dan pemegang saham Perusahaan.
2. Standing Intruction (SI) melalui PT Bank Tabungan Negara Tbk.
3. Cessie atau piutang yang berkaitan dengan penjualan rumah perumahan Cibung Bulang Townhills
Negative Covenants
Nasabah bersedia menerima pembatasan dan/atau tidak akan melakukan (negative covenant) tanpa persetujuan dari
Bank, antara lain:
a. Memperoleh fasilitas kredit dari pihak lain sehubungan dengan proyek yang dibiayai berdasarkan perjanjian kredit ini,
terkecuali pinjaman dari pemegang saham dan transaksi dagang yang lazim.
b. Mengikat diri sebagai penjamin hutang.
c. Mengubah Anggaran Dasarnya (atau susunan anggota direksinya atau dewan komisarisnya).
d. Menjalankan penggabungan atau peleburan.
e. Melunasi hutang kepada Pemegang Saham.
36
Page 41
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. UTANG BANK JANGKA PANJANG (lanjutan)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (lanjutan)
Negative Covenants (lanjutan)
f. Melakukan pengambilalihan.
g. Membubarkan diri atau mengajukan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran hutang.
h. Melakukan perubahan terhadap site plan dari proyek yang di biayai oleh Bank berdasarkan ketentuan perjanjian
kredit ini.
i. Menyewakan Perusahaan kepada pihak ketiga.
j. Mengalihkan sebagian atau seluruh asetnya dalam bentuk apapun atau dengan cara apapun, kecuali pengecualian
aset yang dilakukan oleh debitur sebagai bagian dari transaksi dagang yang lazim dilakukan oleh debitur dalam
rangka menyelesaikan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit ini.
Syarat dan Ketentuan Teknis Lainnya
a. Apabila terjadi perubahan site plan tipe rumah serta spesifikasi teknis bangunan oleh PT Trimitra Prawara Goldland,
Tbk maupun instansi setempat harus dengan persetujuan Bank BTN Commercial Banking Centre (CBC) Bekasi
sebelum dilanjutkan ke instansi terkait.
b. Memberikan kuasa kepada Bank BTN untuk melakukan pendebetan Giro atas nama PT Trimitra Prawara Goldland,
Tbk untuk keperluan biaya-biaya realisasi dan kewajiban terkait dengan kredit konstruksi BTN yang diterima,
termasuk pembayaran pokok, bunga dan denda jika ada.
c. Bersedia dan sanggup untuk menanggung biaya-biaya yang muncul dari selisih/kekurangan biaya (cost over run)
selama pembangunan, jika ternyata melebihi RAB yang dibiayai Bank.
d. Apabila terdapat pembayaran deviden kepada pemegang saham, maka hasil pembayaran deviden tersebut untuk
dilaporkan kepada Bank BTN.
e. Menjaga DER selalu berada dibawah batas maksimal ketentuan Bank, yakni 500% (lima ratus persen).
17. LIABILITAS IMBALAN PASCA KERJA
Perusahaan memberikan imbalan pasca kerja yang belum didanai untuk karyawan sesuai dengan Undang-Undang Cipta
Kerja No.11/2020.
Perusahaan memberikan imbalan kerja berupa uang penghargaan dalam hal karyawan mengundurkan diri, meninggal,
sakit/cacat, ataupun mencapai usia pensiun dini/normal yang besarnya tergantung dari masa kerja masing-masing
karyawan, sesuai yang tercantum dalam Kesepakatan Kerja Bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja
Perusahaan.
Metode yang digunakan dalam perhitungan liabilitas imbalan kerja adalah metode Projected Unit Credit. Perhitungan
liabilitas imbalan kerja 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dilakukan oleh konsultan independen KKA Bambang
Sudradjad dengan laporan 2008/TEK-BS/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026 dan 649/TEK-BS/I/2026 tanggal 22 Januari
2026.
Tidak ada pendanaan yang dilakukan sehubungan dengan program manfaat karyawan tersebut. Jumlah karyawan
yang berhak memperoleh imbalan tersebut untuk Perusahaan sebanyak 4 dan 5, karyawan pada tanggal 30 Juni 2026 dan
31 Desember 2025.
Jumlah yang diakui dalam penghasilan sehubungan dengan imbalan kerja adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Beban jasa kini 14.595.366 32.110.220
Beban bunga 5.931.924 9.967.723
Biaya jasa lalu – vested - -
Jumlah 20.527.290 42.077.943
37
Page 42
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. LIABILITAS IMBALAN PASCA KERJA (lanjutan)
Perubahan liabilitas bersih tahun berjalan adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Saldo awal tahun 187.719.109 140.390.467
Jumlah yang dibebankan ke laba rugi 20.527.290 42.077.943
Penghasilan komprehensif lain (21.307.555) 5.250.699
Saldo akhir tahun 186.938.844 187.719.109
Penilaian aktuaria telah dilakukan dengan menggunakan data dan asumsi berikut ini:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Metode perhitungan Projected Unit Credit Projected Unit Credit
Umur pensiun 55 Tahun 55 Tahun
Tingkat mortalita TMI – 2019 TMI – 2019
Tingkat diskonto – per tahun 6,32% 6,32%
Tingkat kenaikan gaji 5% 5%
Tingkat cacat 10% dari TMI – 2019 10% dari TMI – 2019
Analisa sensitivitas untuk asumsi tingkat bunga diskonto adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Kenaikan tingkat Penurunan tingkat Kenaikan tingkat Penurunan tingkat
bunga diskonto 1% bunga diskonto 1% bunga diskonto 1% bunga diskonto 1%
Nilai kini liabilitas imbalan kerja 204.128.733 171.553.870 206.141.637 127.301.117
Beban jasa kini 16.020.501 13.325.703 35.515.620 25.633.620
Beban bunga 21.952.425 19.257.627 45.483.343 43.459.612
Durasi rata-rata liabilitas manfaat pasca kerja diakhir periode pelaporan berkisar antara 12,49 - 15,35 tahun.
Manajemen berkeyakinan bahwa jumlah tersebut di atas cukup untuk memenuhi ketentuan yang berlaku pada
tanggal-tanggal pelaporan.
18. MODAL SAHAM
Susunan Pemegang Saham Perusahaan per 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut :
30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Saham (Rp) Persentase (%)
PT Trimitra Prawara 950.000.000 38.000.000.000 76,000
Indriati 25.040.000 1.001.600.000 2,003
Yoyo Sugeng Triyogo 24.960.000 998.400.000 1,997
Masyarakat 250.000.000 10.000.000.000 20,000
Jumlah 1.250.000.000 50.000.000.000 100,000
Perusahaan telah menyelesaikan Penawaran Umum Perdana atas 250.000.000 saham kepada masyarakat dengan nilai
nominal Rp40 per saham dan harga penawaran sebesar Rp100 per saham, serta mulai efektif berdasarkan surat
keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-279/D.04/2020 tanggal 30 November 2020. Pencatatan penawaran umum
saham tersebut dilakukan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 Desember 2020.
38
Page 43
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. TAMBAHAN MODAL DISETOR
Rincian tambahan modal disetor per 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut :
Harga saham Rp 100 X 250.000.000 saham = Rp25.000.000.000
Nilai nominal saham Rp 40 X 250.000.000 saham = Rp(10.000.000.000)
Agio saham Rp15.000.000.000
Dikurangi : Biaya emisi saham Rp(2.772.500.000)
Jumlah tambahan modal disetor Rp12.227.500.000
Perusahaan telah menyelesaikan Penawaran Umum Perdana atas 250.000.000 saham kepada masyarakat dengan nilai
nominal Rp40 per saham dan harga penawaran sebesar Rp100 per saham, serta mulai efektif berdasarkan surat
keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-279/D.04/2020 tanggal 30 Nopember 2020. Pencatatan penawaran umum
saham tersebut dilakukan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 Desember 2020.
20. SALDO LABA
a. Mutasi akun saldo laba belum ditentukan penggunaannya dalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Saldo awal 14.710.021.621 14.682.520.312
Laba (rugi) periode berjalan (256.106.125) 127.501.309
Pembentukan cadangan umum - (100.000.000)
Saldo akhir 14.453.915.496 14.710.021.621
b. Mutasi akun saldo laba telah ditentukan penggunaannya dalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Saldo awal 600.000.000 500.000.000
Pembentukan cadangan umum - 100.000.000
Saldo akhir 600.000.000 600.000.000
Berdasarkan Akta No. 27 tanggal 29 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn. Notaris di Bogor,
menyatakan keputusan-keputusan yang telah disetujui oleh para pemegang saham Perusahaan di antaranya adalah
sebagai berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perusahaan yang meliputi Laporan Keuangan Perusahaan untuk
tahun buku 2025.
2. Menetapkan laba bersih Perusahaan untuk tahun buku 31 Desember 2025 Rp122.250.610 untuk pengembangan
usaha Perusahaan dan memperkuat struktur permodalan sehingga tidak ada dividen yang dibagikan kepada par
pemegang saham.
3. Menyetujui memberikan pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
remunerasi bagi anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026 dengan memperhatikan
usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
4. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik Rama Wendra yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 31 Desember 2026 dan periode lainnya dalam tahun buku 2026.
5. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya
yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
39
Page 44
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
20. SALDO LABA (lanjutan)
6. Menetapkan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, dengan rincian sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Tn. Yoyo Sugeng Triyogo
- Komisaris : Tn. Irsyad Hanif
- Komisaris Independen : Ny. Nadia Hasna Humaira
Dewan Direksi
- Direktur Utama : Ny. Indriati
- Direktur : Tn. Budi Aditya Erna Mulyanto
- Direktur : Tn. Edo Noviardi
Berdasarkan Akta No. 108 tanggal 25 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn. Notaris di
Jakarta, menyatakan keputusan-keputusan yang telah disetujui oleh para pemegang saham Perusahaan di antaranya
adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perusahaan yang meliputi Laporan Keuangan Perusahaan untuk
tahun buku 2024.
2. Menetapkan rugi bersih Perusahaan untuk tahun buku 31 Desember 2024 Rp1.935.386.375. Sehubungan dengan
tidak adanya laba usaha untuk tahun buku 31 Desember 2024 maka Perusahaan untuk tidak membagikan dividen
dan tidak menyisihkan dana cadangan.
3. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 31 Desember 2025 kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku
dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik yang ditunjuk adalah
Akuntan Publik yang memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki sumber daya dan
memiliki independensi.
4. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya
yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
5. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang masih
menjabat, terhitung sejak ditutupnya Rapat, memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab
(acquit et de charge) kepada seluruh Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah diberhentikan dengan hormat,
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan, sepanjang tindakan mereka tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan selama dalam masa jabatannya masing-masing.
6. Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk masa jabatan 5 (lima) tahun yaitu 27 Juni
2029, dengan rincian sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Tn. Yoyo Sugeng Triyogo
- Komisaris Independen : Ny. Nadia Hasna Humaira
Dewan Direksi
- Direktur Utama : Ny. Indriati
- Direktur : Tn. Rachmat Yaktihadi
- Direktur : Tn. Edo Noviardi
7. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-
sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara rapat kelima, dalam suatu akta tersendiri di
hadapan Notaris, termasuk memberitahukan kepada instansi berwenang dan mendaftarkan serta melakukan tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan tersebut.
40
Page 45
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAINNYA
Akun ini terdiri dari keuntungan (kerugian) aktuaria yang merupakan hasil dari perubahan asumsi aktuaria dan
penyesuaian yang timbul dari perhitungan aktuaria di laporan keuangan Perusahaan.
Mutasi akun ini adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Saldo awal 239.651.747 244.902.446
Keuntungan (kerugian) aktuarial 21.307.555 (5.250.699)
Saldo akhir 260.959.302 239.651.747
22. PENDAPATAN USAHA
Rincian pendapatan adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Penjualan rumah tinggal 9.933.281.980 9.249.941.467
Sewa 193.689.184 226.680.553
Jumlah 10.126.971.164 9.476.622.020
Seluruh pendapatan perusahaan diperoleh dari pihak ketiga.
Tidak terdapat penjualan kepada satu pelanggan yang memiliki presentase melebihi 10% dari total nilai Penjualan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025.
23. BEBAN POKOK PENJUALAN
Rincian beban pokok penjualan adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Beban pokok atas penjualan rumah tinggal 6.430.547.386 6.133.308.021
Penyusutan properti investasi 23.400.000 23.400.000
Jumlah 6.453.947.386 6.156.708.021
Tidak terdapat pembelian dan beban kepada pihak berelasi.
Tidak terdapat pembelian dari satu pemasok yang nilainya melebihi 10% dari total beban pokok penjualan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025.
24. BEBAN PENJUALAN
Rincian beban penjualan adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Komisi 235.551.551 164.286.212
Pemasaran 162.013.923 441.189.604
Iklan 47.750.000 -
Jumlah 445.315.474 605.475.816
41
Page 46
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
25. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Gaji dan tunjangan 1.793.816.970 1.863.457.853
Penyusutan 213.823.401 228.476.471
Jasa professional 451.290.090 352.387.593
Retribusi, perizinan, dan legalitas 195.863.200 22.450.000
Beban (pemulihan) penyisihan jaminan KPR 55.951.879 -
Amortisasi 54.687.470 66.602.290
Beban manfaat karyawan 20.527.290 -
Utilitas 20.689.454 28.650.956
Pemeliharaan 12.208.190 37.825.169
Perlengkapan kantor 4.955.340 3.165.755
Perjalanan dinas 1.051.665 2.193.750
Lain-lain 45.474.637 9.660.314
Jumlah 2.870.339.586 2.614.870.151
26. PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Rincian pendapatan dan beban lainnya adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Jasa giro 4.719.453 4.388.818
Biaya administrasi (8.465.003) (5.295.566)
Rugi penjualan aset - -
Pendapatan lainnya 117.281.207 181.782.948
Jumlah 113.535.657 180.876.200
27. BEBAN KEUANGAN
Beban keuangan sebesar Rp153.442.062 dan Rp1.628.409.064 pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 merupakan beban
bunga atas pinjaman kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., dan
PT Bank Tabungan Negara Syariah (Persero) Tbk.
28. LABA (RUGI) PER SAHAM
Laba (rugi) per saham dihitung dengan mambagi laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik
Perseroan dengan rata-rata tertimbang jumlah saham biasa yang ditempatkan penuh, yang beredar pada tahun
bersangkutan, sebagai berikut:
Laba (rugi) yang dapat Jumlah Rata-rata
Diatribusikan kepada Tertimbang Saham yang Nilai Laba (Rugi) per
Pemilik Perseroan Beredar Saham
30 Juni 2025 (1.854.414.992) 1.250.000.000 (1,48)
30 Juni 2026 (234.798.570) 1.250.000.000 (0,19)
Perusahaan tidak memiliki efek yang bersifat dilutive pada 30 Juni 2026 dan 2025.
42
Page 47
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
29. SIFAT DAN TRANSAKSI HUBUNGAN BERELASI
Sifat hubungan dan transaksi
Sifat hubungan dengan pihak berelasi adalah hubungan berada di bawah pengendalian bersama melalui sebagian
kepemilikan yang sama dan/atau memiliki sebagian direksi dan/atau komisaris yang sama dengan Perusahaan.
Tidak terdapat transaksi dengan pihak berelasi baik yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kegiatan
usaha utama Perusahaan, yang didefinisikan sebagai transaksi benturan kepentingan.
a. Sifat transaksi dan hubungan dengan pihak-pihak berelasi
Pihak-pihak berelasi Sifat hubungan Sifat transaksi
PT Trimitra Prawara Pemegang Saham Utang pihak berelasi
Indriati Pemegang Saham Utang pihak berelasi
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 Perusahaan mengadakan transaksi signifikan dengan pihak
berelasi rincian saldo dengan pihak berelasi adalah sebagai berikut:
Persentase
terhadap jumlah Persentase terhadap
30 Juni 2026 liabilitas 31 Desember 2025 jumlah liabilitas
Liabilitas
Utang lain-lain 14.935.500.000 51,29% - -
Jumlah liabilitas 29.119.247.638 26.507.725.898
Utang ke PT Trimitra Prawara merupakan pinjaman yang digunakan untuk modal kerja. Sampai dengan 31 Desember
2025 pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga dan tidak ditentukan jangka waktu pengembalian. Pinjaman tersebut
tanpa jaminan dan tidak ada pembatasan terkait pinjaman tersebut.
b. Kompensasi Manajemen Kunci
Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci atas jasa kepegawaian adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026
Pemegang Saham
yang juga bagian dari Personil manajemen
Dewan Direksi Dewan Komisaris manajemen kunci lainnya
%a) Rp %a) Rp %a) Rp %a) Rp
Gaji dan imbalan kerja
karyawan jangka pendek
lainnya 13,01 233.400.000 5,85 105.000.000 - - - -
30 Juni 2025
Pemegang Saham
yang juga bagian dari Personil manajemen
Dewan Direksi Dewan Komisaris manajemen kunci lainnya
%a) Rp %a) Rp %a) Rp %a) Rp
Gaji dan imbalan kerja
karyawan jangka pendek
lainnya 11,46 213.500.000 5,63 105.000.000 - - - -
43
Page 48
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
29. SIFAT DAN TRANSAKSI HUBUNGAN BERELASI (lanjutan)
Sifat hubungan dan transaksi (lanjutan)
% terhadap jumlah beban imbalan kerja
Tidak terdapat transaksi dengan pihak berelasi yang dilakukan oleh manajemen kunci untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025.
30. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Dalam aktivitas usahanya sehari-hari. Perusahaan dihadapkan pada berbagai risiko. Risiko utama yang dihadapi
Perusahaan yang timbul adalah risiko kredit, risiko pasar (yaitu risiko harga) dan risiko likuiditas. Fungsi utama dari
manajemen risiko Perusahaan adalah untuk mengidentifikasi seluruh risiko utama, mengukur risiko-risiko ini dan mengelola
posisi risiko sesuai dengan kebijakan dan tata cara Perusahaan. Perusahaan secara rutin menelaah kebijakan dan sistem
manajemen risiko untuk menyesuaikan dengan perubahan di pasar produk dan praktek pasar terbaik.
a. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen
keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Perusahaan yang terpengaruh risiko
suku bunga terutama terkait dengan utang bank.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga. Perusahaan mengelola beban bunga melalui kombinasi utang dengan suku
bunga tetap dan suku bunga variabel dengan mengevaluasi kecenderungan suku bunga pasar. Manajemen juga
melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang
menguntungkan sebelum mengambil keputusan untuk melakukan perikatan utang baru.
b. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Perusahaan akan mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan atau pihak lawan
akibat gagal memenuhi liabilitas kontraktualnya. Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang
terkonsentrasi secara signifikan. Perusahaan mengendalikan risiko kredit dengan cara melakukan hubungan usaha
dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas, menetapkan kebijakan verifikasi dan otorisasi kredit, serta memantau
kolektibilitas piutang secara berkala untuk mengurangi jumlah piutang tak tertagih.
Kualitas kredit dari aset keuangan baik yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai dan jatuh
tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai dapat dinilai dengan mengacu pada peringkat kredit eksternal (jika
tersedia) atau mengacu pada informasi historis mengenai tingkat gagal bayar debitur.
c. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Perusahaan tidak bisa memenuhi liabilitas pada saat jatuh tempo. Perusahaan
melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat atas arus kas masuk (cash-in) dan arus kas keluar (cash-out) untuk
memastikan tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan pembayaran liabilitas yang jatuh tempo.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen memantau dan menjaga jumlah kas dan setara kas yang dianggap
memadai untuk membiayai operasional Perusahaan dan untuk mengatasi dampak fluktuasi arus kas. Manajemen
juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang dan
terus-menerus melakukan penelaahan pasar keuangan untuk mendapatkan sumber pendanaan yang optimal.
Tujuan utama dari pengelolaan modal Perusahaan adalah untuk memastikan bahwa Perusahaan mempertahankan
rasio modal yang sehat dalam rangka mendukung bisnis dan memaksimalkan nilai pemegang saham. Perusahaan
tidak diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat modal tertentu.
Perusahaan mengelola permodalan untuk menjaga kelangsungan usahanya dalam rangka memaksimumkan
kekayaan para pemegang saham dan manfaat kepada pihak lain yang berkepentingan terhadap Perusahaan dan
untuk menjaga struktur optimal permodalan untuk mengurangi biaya permodalan.
Tabel di bawah ini menunjukan analisis jatuh tempo liabilitas keuangan Perusahaan dalam rentang waktu yang
menunjukan jatuh tempo kontraktual untuk semua liabilitas keuangan dimana jatuh tempo kontraktual sangat penting
untuk pemahaman terhadap arus kas. Jumlah yang diungkapkan dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak
terdiskonto (termasuk pembayaran pokok dan bunga).
44
Page 49
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
c. Risiko Likuiditas (lanjutan)
30 Juni 2026
Jatuh Tempo
Jumlah 1 Tahun 1 – 5 Tahun Diatas 5 Tahun
Utang bank 9.838.100.000 - 9.838.100.000 -
Utang usaha 544.034.458 544.034.458 - -
Jumlah 10.382.134.458 544.034.458 9.838.100.000 -
31 Desember 2025
Jatuh Tempo
Jumlah 1 Tahun 1 – 5 Tahun Diatas 5 Tahun
Utang bank 23.754.400.000 12.650.000.000 11.104.400.000 -
Utang usaha 590.774.458 287.009.770 303.764.688 -
Jumlah 24.345.174.458 12.937.009.770 11.408.164.688 -
d. Estimasi Nilai Wajar
Nilai wajar aset dan liabillitas keuangan diestimasi untuk keperluan pengakuan dan pengukuran atau untuk keperluan
pengungkapan.
PSAK 113, “Pengukuran nilai wajar” mensyaratkan pengungkapan atas pengukuran nilai wajar dengan tingkat hirarki
nilai wajar sebagai berikut:
a. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (tingkat 1),
b. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas,
baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (tingkat 2), dan
c. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input yang tidak
dapat diobservasi) (tingkat 3).
Tabel di bawah ini menggambarkan nilai tercatat dan nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Estimasi Estimasi
Nilai tercatat Nilai Wajar Nilai tercatat Nilai Wajar
Aset Keuangan
Kas dan setara kas 6.855.482.659 6.855.482.659 7.058.841.879 7.058.841.879
Aset keuangan lancar lainnya 7.134.558.587 7.134.558.587 5.265.187.571 5.265.187.571
Jumlah Aset Keuangan 13.990.041.246 13.990.041.246 12.324.029.450 12.324.029.450
Liabilitas Keuangan
Utang usaha 544.034.458 544.034.458 590.774.458 590.774.458
Utang lain-lain 15.986.064.832 15.986.064.832 54.557.277 54.557.277
Pinjaman bank 9.262.500.000 9.262.500.000 23.754.400.000 23.754.400.000
Jumlah Liabilitas Keuangan 25.792.599.290 25.792.599.290 24.399.731.735 24.399.731.735
Nilai wajar atas sebagian besar aset dan liabilitas keuangan mendekati nilai tercatat karena dampak pendiskontoan
yang tidak signifikan.
Tidak terdapat pengalihan antara tingkat 1 dan 2 selama periode berjalan.
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan kuotasi nilai pasar
pada tanggal pelaporan.
Kuotasi nilai pasar yang digunakan Perusahaan untuk aset keuangan adalah harga penawaran (bid price),
sedangkan untuk liabilitas keuangan menggunakan harga jual (ask price). Instrumen keuangan ini termasuk dalam
tingkat 1.
45
Page 50
PT TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Per 30 Juni 2026 dan Untuk Periode 6 (Enam) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
d. Estimasi Nilai Wajar (lanjutan)
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan menggunakan teknik
penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia dan
seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi,
instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 2.
Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen
tersebut masuk ke dalam tingkat 3.
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup:
- Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan
- Teknik lain, seperti analisis arus kas diskontoan, digunakan untuk menentukan nilai wajar instrumen keuangan
lainnya.
31. TRANSAKSI NON KAS
Informasi pendukung laporan arus kas sehubungan dengan aktivitas yang tidak mempengaruhi arus kas adalah sebagai
berikut:
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Penambahan properti investasi melalui reklasifikasi dari persediaan
bangunan siap dijual - -
32. PERISTIWA SETELAH TANGGAL NERACA
Tidak terdapat pengungkapan peristiwa setelah tanggal neraca yang mempengaruhi laporan keuangan secara signifikan.
46
Page 51
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
TRIMJTRA PRAWARA GOLDLAND Tbk.
p.7 ×2
unresolved
person
Dede Munajat
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
person
Christina S.H.
· Notaris
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Yoyo Sugeng Triyogo Sebesar
p.9 ×10
unresolved
person
Nitra Reza
· Notaris
p.10 ×2
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita S.H.
· Notaris
p.10 ×2
unresolved
person
Rachmat Yaktihadi
p.10 ×2
unresolved
org
PT Bank Tabungan Negara Syariah (Persero)
p.24 ×4
unresolved
org
PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (Persero)
p.24 ×2
unresolved
org
PT Bank CIMB Niaga Syariah
p.24
unresolved
org
Bank Artha Graha Tbk.
p.24 ×3
unresolved
org
PT Dana Syariah Indonesia
p.25
unresolved
person
PPAT Milasari Rokayah
p.28 ×2
unresolved
person
PPAT Andre Grafe Sandi
p.28
unresolved
org
Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor
p.28
unresolved
org
PT Asuransi Tri Pakarta
p.30
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak Indonesia
p.32
unresolved
org
PT Mitra Alkhanka Bakti Tama
p.33
unresolved
org
PT Ikatama Reka Konstruksi
p.33
unresolved
org
Patuh Ansori Rahman & Rekan
p.33
unresolved
org
Departemen Keuangan
p.35
unresolved
org
PT Trimitra Prawara Goldland No. BKM
p.37
unresolved
org
PT Dana Berguna Sejahtera
p.38 ×2
unresolved
org
Bank BTN Lunas.
p.39
unresolved
org
Bank BTN Commercial Banking Centre
p.39 ×2
unresolved
person
Shelvy Handayani SH.
· Notaris
p.40
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rama Wendra
p.43
unresolved
person
Nadia Hasna Humaira
p.44 ×2
unresolved
person
Edo Noviardi Berdasarkan Akta
p.44 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.