Skip to content
Back to announcement

20240506_NAYZ_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31635100_lamp2.pdf

Other Text extracted NAYZ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 36

Page 1
  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PUBLIK PT HASSANA BOGA SEJAHTERA TBK.
     (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH PT ASIA INTRAINVESTA
                      (“PENGENDALI BARU") SEBAGAI PENGENDALI BARU
                              ("KETERBUKAAN INFORMASI")

PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PERSEROAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM
SEMUA HAL YANG MATERIAL.

PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL,
INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT SESUAI DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
(“POJK NO.9/2018”).




                                       PT Asia Intrainvesta
                                Didirikan di Republik Indonesia
                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                 - Aktivitas perusahaan holding
                           - Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
            - Penyewaan venue penyelenggaraan aktifitas mice dan event khusus
                         - Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa
                   - Aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor

                                      Rincian Kontak:
                              Jalan Warung Sila 001 Cipedak
                             Jakarta Selatan, Indonesia 12630
                                  Telepon: (021) 7872288
                                Email: info@asiavesta.com

                                 Sebagai Pengendali Baru




                                                                              PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                               Jakarta Selatan 12630
                                                                                   Tel. +62 21 7872288
Page 2
                                          Perseroan:




                               PT Hassana Boga Sejahtera, Tbk.
                                   Kegiatan Usaha Utama:
                     Menjalankan usaha dalam bidang industri makanan bayi

                                          Kantor Pusat:
                        Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2
                         Blok L2 No. 35 BSD, Tangerang Selatan, Banten
                                   Telepon: (021) 75681829
                             Website: https://www.hassana.co.id/
                                  Email: corsec@hassana.co.id

Penawaran Tender Wajib akan dilakukan sehubungan dengan saham yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Publik dalam jumlah 244.011.472 (dua ratus empat puluh empat juta sebelas ribu empat ratus
tujuh puluh dua) Saham atau sekitar 9,57% (sembilan koma lima tujuh persen) dari seluruh modal
Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah), pada
Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp21 (dua puluh satu Rupiah) per Saham.

Pengendali Baru dengan ini menegaskan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup untuk
penyelesaian atas, dan pembayaran sehubungan dengan, Penawaran Tender Wajib.

 SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK
 MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU
 MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA
 UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE




                                                                                PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                  Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                                 Jakarta Selatan 12630
                                                                                     Tel. +62 21 7872288
Page 3
                                    Perusahaan Efek yang Ditunjuk:




                  Keterbukaan Informasi ini dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2024


I.   DEFINISI
     Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:

     “BAE”                                                   berarti Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT
                                                             Adimitra Jasa Korpora.

     “BEI”                                                   berarti PT Bursa Efek Indonesia.

     “Crossing”                                              berarti melaksanakan transaksi jual-beli di BEI
                                                             dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
                                                             Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta
                                                             Automated Trading System).

     “Daftar Pemegang Saham                                  berarti daftar pemegang saham Perseroan.

     “FPTW”                                                  berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu
                                                             formulir untuk penawaran tender wajib, yang
                                                             wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik
                                                             yang bersedia menerima Penawaran Tender
                                                             Wajib.

     “Hari Bursa”                                            berarti hari di mana perdagangan efek
                                                             berlangsung di BEI, yaitu Senin hingga Jumat,
                                                             kecuali hari libur nasional atau hari yang
                                                             ditentukan sebagai hari libur oleh BEI.

     “Hari Kerja”                                            berarti hari di mana diselenggarakannya kegiatan
                                                             saham bank umum di Indonesia (kecuali Sabtu,
                                                             Minggu, dan Libur nasional).




                                                                                          PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                            Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                                           Jakarta Selatan 12630
                                                                                               Tel. +62 21 7872288
Page 4
“Harga Penawaran Tender Wajib”   berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru
                                 untuk membeli Saham Publik dalam Penawaran
                                 Tender Wajib yaitu Rp21 (dua puluh satu Rupiah)
                                 per saham yang akan dibayarkan secara tunai.

“Harga Pengambilalihan”          berarti harga per saham yang dibayarkan oleh
                                 Pengendali     Baru   sehubungan     dengan
                                 Pengambilalihan, yaitu Rp16 (enam belas
                                 Rupiah) per saham.

“KSEI”                           berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

“Keterbukaan Informasi”          berarti Keterbukaan Informasi sehubungan
                                 dengan Penawaran Tender Wajib.

“Menkumham”                      berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                 Republik Indonesia.

“OJK”                            berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan
                                 lembaga negara yang independen yang
                                 mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                                 penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                                 Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
                                 sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                                 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                                 Sektor Keuangan.
“Pemegang Saham Publik”          berarti pemegang Saham Publik dari Perseroan
                                 selain Pengendali Baru, yang namanya tercatat
                                 dalam Daftar Pemegang Saham sebelum
                                 berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib.

“Pemegang Saham Utama”           berarti pemegang saham Perseroan yang secara
                                 langsung atau tidak langsung memiliki
                                 setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak
                                 suara atas semua Saham atau jumlah lebih
                                 rendah lainnya tersebut seperti yang ditetapkan
                                 oleh OJK.




                                                             PT. ASIA INTRAINVESTA
                                               Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                              Jakarta Selatan 12630
                                                                  Tel. +62 21 7872288
Page 5
“Penawaran Tender Wajib”       berarti Penawaran Tender Wajib yang akan
                               dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
                               Pemegang Saham Publik untuk membeli
                               sebanyak-banyaknya 244.011.472 (dua ratus
                               empat puluh empat juta sebelas ribu empat
                               ratus tujuh puluh dua) Saham atau sekitar 9,57%
                               (sembilan koma lima tujuh persen) dari seluruh
                               modal Perseroan yang telah ditempatkan dan
                               disetor dengan Harga Penawaran Tender Wajib.

“Perubahan Pengendalian”       berarti perubahan pengendalian atas Perseroan
                               akibat dilaksanakannya Pengambilalihan.

“Pengambilalihan”              berarti pembelian Saham oleh Pengendali Baru
                               sebanyak 1.040.000.000 (satu miliar empat
                               puluh juta) Saham atau setara dengan 40,78%
                               (empat puluh koma tujuh delapan persen), yang
                               mengakibatkan Pengendali Baru memiliki
                               1.440.000.000 (satu miliar empat ratus empat
                               puluh juta) Saham atau setara dengan 56,47%
                               (lima puluh enam koma empat tujuh persen) dari
                               jumlah saham di Perseroan.
“Pengendali Baru”              berarti PT Asia Intrainvesta selaku pemilik
                               1.440.000.000 (satu miliar empat ratus empat
                               puluh juta) Saham atau setara dengan 56,47%
                               (lima puluh enam koma empat tujuh persen).
“Pengumuman Pengambilalihan”   berarti pengumuman yang berkaitan dengan
                               Pengambilalihan yang dipublikasikan di web
                               Perseroan dan BEI pada tanggal 7 Februari 2024
                               sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a
                               POJK No. 9/2018, sebuah bukti yang juga telah
                               diserahkan kepada OJK pada tanggal 7 Februari
                               2024.
“Peraturan No. I-A             berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A
                               tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
                               Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh
                               Perusahaan Tercatat, Lampiran Keputusan
                               Direksi No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21
                               Desember 2021.

“Periode Penawaran Tender”     berarti periode yang dimulai pada Tanggal
                               Pembukaan dan berakhir pada Tanggal
                               Penutupan.

                                                           PT. ASIA INTRAINVESTA
                                             Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                            Jakarta Selatan 12630
                                                                Tel. +62 21 7872288
Page 6
“Perusahaan Efek Yang Ditunjuk”   berarti PT Wanteg Sekuritas.

“Perseroan”                       berarti PT Hassana Boga Sejahtera Tbk., suatu
                                  perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                                  Hukum Republik Indonesia.

“POJK No. 9/2018”                 berarti peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018
                                  tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
                                  yang diundangkan pada tanggal 27 Juli 2018.

“POJK No. 22/2019”                berarti peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019
                                  tanggal 17 September 2019 tentang Transaksi
                                  Efek

“Rupiah” atau “Rp.”               berarti mata uang yang berlaku secara sah di
                                  Negara Republik Indonesia.

“Saham”                           Berarti  saham     Perseroan        yang     telah
                                  ditempatkan dan disetor.

“Saham Publik”                    berarti saham yang dimiliki oleh para pemegang
                                  saham Perseroan, selain saham-saham yang
                                  dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur
                                  dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK No. 9/2018,
                                  yaitu:
                                  1.   Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah
                                       melakukan transaksi Pengambilalihan dengan
                                       Pengendali Baru;
                                  2.   Saham yang dimiliki pihak lain yang telah
                                       mendapatkan penawaran dengan syarat dan
                                       kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
                                  3.   Saham yang dimiliki pihak lain yang ada saat
                                       bersamaan juga melakukan Penawaran Tender
                                       Wajib atau penawaran tender sukarela atas
                                       saham Perseroan;
                                  4.   Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama;
                                       dan
                                  5.   Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam
                                       Perseroan.
“Tanggal Pembayaran”              berarti tanggal 14 Juni 2024, yang merupakan
                                  tanggal pembayaran kepada Pemegang Saham
                                  Publik yang telah menyampaikan FPTW pada
                                  masa Penawaran Tender Wajib.

                                                               PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                 Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                Jakarta Selatan 12630
                                                                    Tel. +62 21 7872288
Page 7
“Tanggal Pembukaan”      berarti tanggal 7 Mei 2024 pada waktu yang
                         ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari
                         pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat
                         menyerahkan FPTW.

“Tanggal Penutupan”      berarti tanggal 6 Juni 2024 pada waktu yang
                         ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari
                         terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat
                         menyerahkan FPTW.

“Tanggal Penyelesaian”   berarti tanggal saat pembayaran dilakukan
                         terhadap Pemegang Saham Publik yang telah
                         menyerahkan FPTW yang dilakukan paling
                         lambat 12 (dua belas) hari setelah Periode
                         Penawaran Tender dan ditetapkan pada tanggal
                         14 Juni 2024.




                                                    PT. ASIA INTRAINVESTA
                                      Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                     Jakarta Selatan 12630
                                                         Tel. +62 21 7872288
Page 8
II.   LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN
      RENCANA TERHADAP PERSEROAN.


1.     Latar Belakang Pengambilalihan

       Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru adalah pemegang saham dalam Perseroan di atas 5%
       dengan jumlah kepemilikan 400.000.000 (empat ratus juta) lembar saham atau sebesar 15,69% (lima
       belas koma enam sembilan persen), dimana struktur permodalan dan komposisi pemegang saham
       Perseroan pada tanggal 2 Februari 2024 sebagaimana dirinci dalam Daftar Pemegang Saham yang
       dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp10,- / Saham
                    Pemegang Saham
                                                      Jumlah Lembar    Nilai Nominal (Rp)          %
        Modal Dasar                                     8.000.000.000      80.000.000.000
        PT Hassana Investa Utama                        1.040.000.000      10.400.000.000         40,78%
        PT Asiavesta Investama Jaya                       500.000.000        5.000.000.000        19,61%
        PT Nusa Perkasa International                     100.000.000        1.000.000.000         3,92%
        PT Asia Intrainvesta                              400.000.000        4.000.000.000        15,69%
        Masyarakat                                        510.011.472        5.100.114.720        20,00%
        Modal ditempatkan dan disetor penuh             2.550.011.472      25.500.114.720        100,00%
        Saham Portepel                                  5.449.988.528      54.499.885.280

       Pengendali Baru telah membeli 1.040.000.000 (satu miliar empat puluh juta) saham Perseroan dari
       PT Hassana Investa Utama, yang mewakili sebesar 40,78% (empat puluh koma tujuh delapan persen)
       dari total modal Perseroan yang ditempatkan dan disetor, dengan harga beli Rp16 (enam belas
       Rupiah) per saham dan total harga beli sebesar Rp16.640.000.000 (enam belas miliar enam ratus
       empat puluh juta Rupiah), Pengambilalihan oleh Pengendali Baru telah diselesaikan pada tanggal 7
       Februari 2024.

       Pengambilalihan dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli tertanggal 5 Februari 2024 dengan rincian
       sebagai berikut:




                                                                                       PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                         Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                                        Jakarta Selatan 12630
                                                                                            Tel. +62 21 7872288
Page 9
Para Pihak                : a. PT Hassana Investa Utama ("Penjual")
                            b. PT Asia Intrainvesta ("Pembeli")
Objek Perjanjian          : Penjualan 1.040.000.000 lembar saham Perseroan milik Penjual kepada Pembeli.
Nilai Perjanjian          : Rp16 per saham, sehingga harga beli sebesar Rp16.640.000.000.
Jangka Waktu Perjanjian   : Tidak ada.
Hak dan Kewajiban         : Pembayaran atas harga penjualan dan pengalihan Saham tersebut telah disepakati oleh
                            Para Pihak dibayarkan secara tunai oleh Pembeli kepada Penjual sesuai mekanisme
                            transaksi bursa.
Pembatasan-pembatasan     : Tidak ada.
Pengakhiran Perjanjian    : Tidak ada.
Keadaan Cedera Janji      : Tidak ada.
Pengalihan Perjanjian     : Tidak ada.
Kerahasiaan Perjanjian    : Tidak ada.
Penyelesaian Sengketa     : Semua perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul sehubungan
                            dengan pelaksanaan dari Perjanjian ini akan diselesaikan oleh Para Pihak dengan cara
                            musyawarah dan mufakat.
                            Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, maka
                            Para Pihak setuju dan sepakat untuk memilih domisili hukum pada kantor Kepaniteraan
                            Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hukum yang Berlaku        : Hukum Republik Indonesia


Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan pada tanggal 7 Februari 2024
sebagaimana dirinci dalam Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE:

                                                             Nilai Nominal Rp10,- / Saham
              Pemegang Saham
                                                     Jumlah Lembar     Nilai Nominal (Rp)                %
Modal Dasar                                            8.000.000.000       80.000.000.000
PT Asia Intrainvesta                                   1.440.000.000       14.400.000.000              56,47%
PT Asiavesta Investama Jaya                              500.000.000         5.000.000.000             19,61%
PT Nusa Perkasa International                            100.000.000         1.000.000.000              3,92%
Masyarakat                                               510.011.472         5.100.114.720             20,00%
Modal ditempatkan dan disetor penuh                    2.550.011.472       25.500.114.720             100,00%
Saham Portepel                                         5.449.988.528       54.499.885.280

Pengambilalihan telah menyebabkan terjadinya perubahan pengendali, sehingga mengharuskan
Pengendali Baru untuk melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan POJK No. 9/2018.
Tindakan berikut telah diambil oleh Pengendali baru sehubungan dengan perubahan pengendali:
    a. Pengendali Baru dan PT Hassana Investa Utama telah menandatangani Perjanjian Jual Beli
        Saham tanggal 5 Februari 2024 dan transaksi telah diselesaikan pada tanggal 7 Februari
        2024;
    b. Berlaku sejak tanggal diselesaikannya transaksi jual beli saham sebagaimana dimaksud pada
        butir (a) Pengendali Baru telah menjadi
        (i) pemegang saham mayoritas Perseroan;
        (ii) pihak dengan kemampuan untuk secara langsung menentukan manajemen dan/atau
             kebijakan Perseroan; dan
    c. Pada tanggal 7 Februari 2024, Pengendali Baru mengumumkan Pengumuman
        Pengambilalihan pada situs BEI dan telah melakukan penyampaian kepada OJK.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, saham Perseroan yang tercatat di BEI adalah sejumlah
2.550.011.472 (dua miliar lima ratus lima puluh juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua) saham
yang dimiliki oleh Pengendali Baru, PT Asiavesta Investama Jaya, PT Nusa Perkasa International dan

                                                                                           PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                             Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                                            Jakarta Selatan 12630
                                                                                                Tel. +62 21 7872288
Page 10
pemegang saham publik dari Perseroan, yang merupakan 100% (seratus persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan. Seluruh saham Perseroan yang dikeluarkan dan disetor
merupakan saham biasa yang memberikan pemegangnya hak yang setara, termasuk antara lain, hak
mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham
bonus sesuai dengan kebijakan Perseroan.

Pada periode 26 Februari 2024 hingga 13 Maret 2024 Pengendali baru menambah kepemilikan saham
Perseroan sebanyak 266.000.000 lembar, sehingga Struktur permodalan dan komposisi pemegang
saham Perseroan pada tanggal 15 Maret 2024 sebagaimana dirinci dalam Daftar Pemegang Saham
yang dikeluarkan oleh BAE:

                                                      Nilai Nominal Rp10,- / Saham
            Pemegang Saham
                                              Jumlah Lembar    Nilai Nominal (Rp)         %
Modal Dasar                                     8.000.000.000      80.000.000.000
PT Asia Intrainvesta                            1.706.000.000      17.060.000.000       66,90%
PT Asiavesta Investama Jaya                       500.000.000        5.000.000.000      19,61%
PT Nusa Perkasa International                     100.000.000        1.000.000.000       3,92%
Masyarakat                                        244.011.472        2.440.114.720       9,57%
Modal ditempatkan dan disetor penuh             2.550.011.472      25.500.114.720      100,00%
Saham Portepel                                  5.449.988.528      54.499.885.280

Berdasarkan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru akan menawarkan untuk membeli sebanyak-
banyaknya 844.011.472 (depan ratus empat puluh empat juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh
dua) Saham atau sekitar 33,10% (tiga puluh tiga koma satu nol persen) yang terbagi atas:
    I.  seluruh Saham Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 244.011.472 (dua ratus empat
        puluh empat juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua) Saham atau sekitar 9,57%
        (sembilan koma lima tujuh persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan
        dan disetor penuh dalam Perseroan;
   II.  seluruh saham PT Asiavesta Investama Jaya dengan jumlah sebanyak-banyaknya
        500.000.000 (lima ratus juta) Saham, atau sekitar 19,61% (sembilan belas koma enam satu
        persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan; dan
  III.  seluruh saham PT Nusa Perkasa International dengan jumlah sebanyak-banyaknya
        100.000.000 (seratus juta) Saham, atau sekitar 3,92% (tiga koma sembilan dua persen) dari
        modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Namun, berdasarkan Surat Pernyataan PT Asiavesta Investama Jaya tertanggal 12 Februari 2024 dan
Surat Pernyataan PT Nusa Perkasa International tertanggal 13 Februari 2024, PT Asiavesta Investama
Jaya dan PT Nusa Perkasa International tidak akan menjual saham yang dimiliki mereka pada saat
berlangsungnya periode Penawaran Tender Wajib. Sehingga, Pengendali Baru hanya akan melakukan
pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik dengan jumlah sebanyak-
banyaknya 244.011.472 (dua ratus empat puluh empat juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua)
Saham atau sekitar 9,57% (sembilan koma lima tujuh persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Harga Penawaran Tender Wajib yang ditentukan adalah Rp21 (dua puluh satu Rupiah) per Saham.



                                                                               PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                 Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                                Jakarta Selatan 12630
                                                                                    Tel. +62 21 7872288
Page 11
Berikut adalah Proforma Struktur Permodalan sebelum Penawaran Tender Wajib dan Setelah
Penawaran Tender Wajib dengan asumsi seluruh Pemegang Saham Publik berpartisipasi dalam
Penawaran Tender Wajib:

                                      Sebelum Penawaran Tender Wajib               Setelah Penawaran Tender Wajib
       Pemegang Saham                    Nilai Nominal Rp10,- / Saham                 Nilai Nominal Rp10,- / Saham
                                Jumlah Lembar Nilai Nominal (Rp)       %     Jumlah Lembar Nilai Nominal (Rp)       %
Modal Dasar                       8.000.000.000      80.000.000.000            8.000.000.000      80.000.000.000
PT Asia Intrainvesta              1.706.000.000      17.060.000.000   66,90%   1.950.011.472      19.500.114.720   76,47%
PT Asiavesta Investama Jaya         500.000.000       5.000.000.000   19,61%     500.000.000       5.000.000.000   19,61%
PT Nusa Perkasa International       100.000.000       1.000.000.000    3,92%     100.000.000       1.000.000.000    3,92%
Masyarakat                          244.011.472       2.440.114.720    9,57%              -                   -     0,00%
Modal ditempatkan dan disetor
                                 2.550.011.472     25.500.114.720   100,00%   2.550.011.472      25.500.114.720   100,00%
penuh


Pengendali Baru tidak memiliki hak istimewa yang melekat pada Saham sehubungan dengan hak
mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham
bonus selain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan. Pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki hak opsi untuk membeli Saham tambahan.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, sejauh pengetahuan Pengendali Baru tidak terdapat gugatan
hukum yang diajukan kepada Pengendali Baru sehubungan dengan Pengambilalihan.

Selanjutnya, pengambilalihan ini dilakukan oleh Pengendali Baru karena Pengendali Baru melihat ada
kesempatan baru untuk mengembangkan produk baru (produk instan, digital native brand, dll) dan
menambah lini bisnis lain seperti makloon serta menjadikan Perusahaan penyedia bahan pangan
(food supply company). Rencana tersebut diambil berdasarkan riset internal Perseroan dan
Pengendali Baru, di mana kami ingin menyediakan produk yang lebih lengkap serta menjadikan
Perseroan terintegrasi dengan bisnis Grup Pengendali baru.




                                                                                   PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                     Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                                    Jakarta Selatan 12630
                                                                                        Tel. +62 21 7872288
Page 12
2.   Tujuan Penawaran Tender Wajib

     Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham
     Publik untuk menjual Sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.

3.   Rencana Pengembangan Perseroan

     Pengendali Baru melihat ada kesempatan baru untuk mengembangkan produk baru (produk instan,
     digital native brand, dll) dan menambah lini bisnis lain seperti makloon serta menjadikan Perusahaan
     penyedia bahan pangan (food supply company). Rencana tersebut diambil berdasarkan riset internal
     Perseroan dan Pengendali Baru, di mana kami ingin menyediakan produk yang lebih lengkap serta
     menjadikan Perseroan makin terintegrasi dengan bisnis Grup Pengendali baru.

     Adapun rencana Pengendali Baru terhadap keberlangsungan karyawan/tenaga kerja Perseroan
     adalah bersinergi dalam pelaksanaan usaha bersama. Dalam keberlangsungan karyawan ataupun
     tenaga kerja, Perseroan akan tetap mempertahankan karyawan/tenaga kerja yang sudah ada dan
     juga akan menambah dan Perseroan berencana untuk melakukan perekrutan karyawan baru sesuai
     dengan kebutuhan di tahun ini dan tahun berikutnya.

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki tujuan untuk melakukan hal
     berikut sehubungan dengan Perseroan:

     (a)     menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;

     (b)     mengakhiri atau melikuidasi Perseroan; dan

     (c)     mengubah kebijakan dividen.

     Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan
     mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

     Sehubungan dengan Pengambilalihan tersebut, belum ada perjanjian yang dibuat di antara, atau
     kegiatan yang diprakarsai oleh, Pemegang Saham Utama yang sudah ada sebelumnya, pengendali
     yang sudah ada sebelumnya dan Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan
     sumber daya Perseroan dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang
     sudah dibuat oleh Perseroan, atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional Perseroan,
     di mana perjanjian, pengaturan atau aktivitas tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau
     transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang memiliki atau akan memiliki dampak
     material terhadap Perseroan.




                                                                                     PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                       Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                                      Jakarta Selatan 12630
                                                                                          Tel. +62 21 7872288
Page 13
4.      Kewajiban Pengalihan Saham Kembali
        Jika pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan ketentuan di bawah ini tidak terpenuhi,
        yaitu:

        (a)     Jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling sedikit
                7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah saham tercatat;
        (b)     Perseroan memiliki paling sedikit 300 (tiga ratus) pemegang saham dengan presentase
                kepemilikan saham yang dimiliki oleh masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
                modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan;

        maka Pengendali Baru wajib mengalihkan kembali sahamnya paling lambat 2 (dua) tahun sejak
        Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan sehingga ketentuan di atas terpenuhi sebagaimana
        diatur dalam Peraturan No. I-A dan POJK No. 9/2018.


III.   SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB.


1.      Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib

        Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui
        Penawaran Tender Wajib atas sebanyak-banyaknya 844.011.472 (depan ratus empat puluh empat
        juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua) Saham atau sekitar 33,10% (tiga puluh tiga koma satu
        nol persen) yang terbagi atas:
            I.   seluruh Saham Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 244.011.472 (dua ratus empat
                 puluh empat juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua) Saham atau sekitar 9,57%
                 (sembilan koma lima tujuh persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan
                 dan disetor penuh dalam Perseroan;
           II.   seluruh saham PT Asiavesta Investama Jaya dengan jumlah sebanyak-banyaknya
                 500.000.000 (lima ratus juta) Saham, atau sekitar 19,61% (sembilan belas koma enam satu
                 persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan; dan
          III.   seluruh saham PT Nusa Perkasa International dengan jumlah sebanyak-banyaknya
                 100.000.000 (seratus juta) Saham, atau sekitar 3,92% (tiga koma sembilan dua persen) dari
                 modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
        Namun, berdasarkan Surat Pernyataan PT Asiavesta Investama Jaya tertanggal 12 Februari 2024 dan
        Surat Pernyataan PT Nusa Perkasa International tertanggal 13 Februari 2024, PT Asiavesta Investama
        Jaya dan PT Nusa Perkasa International tidak akan menjual saham yang dimiliki mereka pada saat
        berlangsungnya periode Penawaran Tender Wajib. Sehingga, Pengendali Baru hanya akan melakukan
        pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik dengan jumlah sebanyak-
        banyaknya 244.011.472 (dua ratus empat puluh empat juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua)
        Saham atau sekitar 9,57% (sembilan koma lima tujuh persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah
        ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.




                                                                                        PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                          Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                                         Jakarta Selatan 12630
                                                                                             Tel. +62 21 7872288
Page 14
2.   Harga Penawaran Tender

     Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp21 (dua puluh satu Rupiah) per Saham. Harga tersebut
     merupakan harga rata-rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI dari tanggal 9
     November 2023 hingga tanggal 6 Februari 2024, yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum
     Pengumuman Pengambilalihan.

     Tabel berikut berisi informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90
     (sembilan puluh) hari sebelum Pengumuman Pengambilalihan:




                                                                                  PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                    Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                                   Jakarta Selatan 12630
                                                                                       Tel. +62 21 7872288
Page 15
No. Tanggal    Hari Tertinggi No. Tanggal    Hari Tertinggi
 1 09-Nov-23 Kamis      25,00 46 24-Dec-23 Minggu      0,00
 2 10-Nov-23 Jumat      26,00 47 25-Dec-23 Senin       0,00
 3 11-Nov-23 Sabtu       0,00 48 26-Dec-23 Selasa      0,00
 4 12-Nov-23 Minggu      0,00 49 27-Dec-23 Rabu       19,00
 5 13-Nov-23 Senin      26,00 50 28-Dec-23 Kamis      19,00
 6 14-Nov-23 Selasa     26,00 51 29-Dec-23 Jumat      20,00
 7 15-Nov-23 Rabu       25,00 52 30-Dec-23 Sabtu       0,00
 8 16-Nov-23 Kamis      25,00 53 31-Dec-23 Minggu      0,00
 9 17-Nov-23 Jumat      25,00 54 01-Jan-24 Senin       0,00
10 18-Nov-23 Sabtu       0,00 55 02-Jan-24 Selasa     22,00
11 19-Nov-23 Minggu      0,00 56 03-Jan-24 Rabu       23,00
12 20-Nov-23 Senin      25,00 57 04-Jan-24 Kamis      22,00
13 21-Nov-23 Selasa     25,00 58 05-Jan-24 Jumat      22,00
14 22-Nov-23 Rabu       23,00 59 06-Jan-24 Sabtu       0,00
15 23-Nov-23 Kamis      23,00 60 07-Jan-24 Minggu      0,00
16 24-Nov-23 Jumat      22,00 61 08-Jan-24 Senin      22,00
17 25-Nov-23 Sabtu       0,00 62 09-Jan-24 Selasa     22,00
18 26-Nov-23 Minggu      0,00 63 10-Jan-24 Rabu       22,00
19 27-Nov-23 Senin      22,00 64 11-Jan-24 Kamis      22,00
20 28-Nov-23 Selasa     22,00 65 12-Jan-24 Jumat      22,00
21 29-Nov-23 Rabu       21,00 66 13-Jan-24 Sabtu       0,00
22 30-Nov-23 Kamis      21,00 67 14-Jan-24 Minggu      0,00
23 01-Dec-23 Jumat      21,00 68 15-Jan-24 Senin      22,00
24 02-Dec-23 Sabtu       0,00 69 16-Jan-24 Selasa     21,00
25 03-Dec-23 Minggu      0,00 70 17-Jan-24 Rabu       20,00
26 04-Dec-23 Senin      21,00 71 18-Jan-24 Kamis      20,00
27 05-Dec-23 Selasa     21,00 72 19-Jan-24 Jumat      20,00
28 06-Dec-23 Rabu       21,00 73 20-Jan-24 Sabtu       0,00
29 07-Dec-23 Kamis      20,00 74 21-Jan-24 Minggu      0,00
30 08-Dec-23 Jumat      19,00 75 22-Jan-24 Senin      19,00




                                                               PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                 Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                Jakarta Selatan 12630
                                                                    Tel. +62 21 7872288
Page 16
No. Tanggal    Hari Tertinggi No. Tanggal    Hari Tertinggi
31 09-Dec-23 Sabtu       0,00 76 23-Jan-24 Selasa     19,00
32 10-Dec-23 Minggu      0,00 77 24-Jan-24 Rabu       19,00
33 11-Dec-23 Senin      17,00 78 25-Jan-24 Kamis      18,00
34 12-Dec-23 Selasa     16,00 79 26-Jan-24 Jumat      18,00
35 13-Dec-23 Rabu       16,00 80 27-Jan-24 Sabtu       0,00
36 14-Dec-23 Kamis      16,00 81 28-Jan-24 Minggu      0,00
37 15-Dec-23 Jumat      17,00 82 29-Jan-24 Senin      18,00
38 16-Dec-23 Sabtu       0,00 83 30-Jan-24 Selasa     18,00
39 17-Dec-23 Minggu      0,00 84 31-Jan-24 Rabu       18,00
40 18-Dec-23 Senin      18,00 85 01-Feb-24 Kamis      17,00
41 19-Dec-23 Selasa     17,00 86 02-Feb-24 Jumat      17,00
42 20-Dec-23 Rabu       18,00 87 03-Feb-24 Sabtu       0,00
43 21-Dec-23 Kamis      17,00 88 04-Feb-24 Minggu      0,00
44 22-Dec-23 Jumat      18,00 89 05-Feb-24 Senin      17,00
45 23-Dec-23 Sabtu       0,00 90 06-Feb-24 Selasa     17,00

Rata- rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari
sebelum tanggal Pengumuman Pengambilalihan adalah Rp20,49 (dua puluh koma empat sembilan
rupiah) per Saham, sedangkan Harga Pengambilalihan adalah Rp16 (enam belas rupiah) per Saham,
maka harga rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi
dibandingkan Harga Pengambilalihan.

Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran
Tender Wajib adalah Rp21 (dua puluh satu rupiah) per Saham.

Dalam hal Pengendali Baru hanya akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas
seluruh Saham Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 244.011.472 (dua ratus empat puluh
empat juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua) Saham atau sekitar 9,57% (sembilan koma lima
tujuh persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan, maka total nilai transaksi jika seluruh saham publik ditebus adalah Rp5.124.240.912.




                                                                               PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                 Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                                Jakarta Selatan 12630
                                                                                    Tel. +62 21 7872288
Page 17
3.   Periode Penawaran Tender Wajib

     Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan
     dan berakhir pada Tanggal Penutupan, dengan detail sebagai berikut:

       No.                           Keterangan                                    Tanggal
        1    Tanggal Pembukaan                                                    7 Mei 2024
        2    Tanggal Penutupan                                                    6 Juni 2024
        3    Tanggal Pembayaran                                                   14 Juni 2024

     Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan
     Penawaran Tender Wajib diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan FPTW kepada BAE
     sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur
     dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib).

4.   Mekanisme Pembelian Saham

     Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme
     Crossing di BEI sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran
     sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.

5.   Tanggal Pembayaran

     Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah
     melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam
     Keterbukaan Informasi, akan dibayarkan dalam Rupiah pada tanggal 14 Juni 2024.

6.   Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah

     Selain dari Persetujuan OJK dan ketentuan yang ditetapkan dalam POJK No. 9/2018, tidak ada
     persetujuan yang disyaratkan, atau ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang harus dipenuhi
     oleh Pengendali Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.

7.   Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib

     Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup yaitu sebesar
     Rp5.234.372.575 (lima milyar dua ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima
     ratus tujuh puluh lima rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan mutasi harian untuk periode 29 Maret
     2024 sampai dengan 31 Maret 2024 di PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia
     (Persero) Tbk. Dengan rincian saldo di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Rp3.809.565.819 dan PT Bank
     Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Rp1.424.806.756, dan sanggup untuk melaksanakan kewajibannya
     untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan dengan
     Penawaran Tender Wajib.




                                                                                   PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                     Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                                    Jakarta Selatan 12630
                                                                                        Tel. +62 21 7872288
Page 18
IV.   KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU

A.     Pengendali Baru

       1.     Keterangan Korporasi

               Nama Pengendali Baru      : PT Asia Intrainvesta
               Perseroan

               Pendirian                 : PT Asia Intrainvesta didirikan berdasarkan Akta Pendirian
                                           Perseroan Terbatas No. 29 tanggal 15 September 2008
                                           yang dibuat di hadapan Muharzah Aman, Sarjana Hukum,
                                           Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah disahkan
                                           berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
                                           73410.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 14 Oktober 2008, dan
                                           terakhir diubah dengan Akta No. 38 tanggal 19 Desember 2023
                                           yang telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
                                           Perubahan Data Perseroan nomor AHU-AH.01.09-0197956, Surat
                                           Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
                                           Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0158939 dan Keputusan
                                           Menkumham Nomor AHU-0079716.AH.01.02.TAHUN 2023,
                                           surat-surat tersebut diterbitkan tertanggal 19 Desember 2023
                                           (“Akta 38/2023”).
               Alamat                    : Jalan Warung Sila, No. 001, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta
                                           Selatan, Indonesia, 12630

               Telepon                   : 021 7872288

               Alamat Surat Elektronik   : info@asiavesta.com

               Kegiatan Usaha            : - Aktivitas perusahaan holding
                                           - Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
                                           - Penyewaan venue penyelenggaraan aktifitas mice dan
                                           event khusus
                                           - Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa
                                           - Aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor




                                                                                   PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                     Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                                    Jakarta Selatan 12630
                                                                                        Tel. +62 21 7872288
Page 19
Susunan Pengurus      : Berdasarkan Akta 38/2023 susunan pengurus Pengendali
                        baru adalah sebagai berikut:

                           Dewan Komisaris

                           Komisaris : Achmad Machlus Sadat

                           Direksi

                           Direktur : Dody Arifianto


Struktur Permodalan   :    Berdasarkan Akta 38/2023 struktur permodalan Pengendali
                           baru adalah sebagai berikut:

                                             Nilai Nominal Rp1.000-/Saham

                          Pemegang Saham
                                                Jumlah        Nilai Nominal
                                                                                 %
                                                Saham              (Rp)

                          Modal Dasar          200.000.000     200.000.000.000
                          Dody Arifianto         1.000.000    Rp 1.000.000.000    0,8
                          Achmad Machlus       125.892.000 Rp 125.892.000.000    95,4
                          Sadat
                          PT Sadat Korpora       5.000.000    Rp 5.000.000.000    3,8
                          Indonesia
                          Modal                131.892.000 Rp 131.892.000.000    100
                          Ditempatkan dan
                          Disetor Penuh
                          Saham Portepel        68.108.000   Rp 68.108.000.000

Pemilik manfaat       :    Achmad Machlus Sadat

                           Telah dilaporkan sebagaimana diwajibkan dalam
                           ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13
                           Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
                           Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
                           Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
                           Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

Pemegang saham        :    Achmad Machlus Sadat
pengendali




                                                                  PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                    Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                   Jakarta Selatan 12630
                                                                       Tel. +62 21 7872288
Page 20
2.   Hubungan Afiliasi

     Pengendali baru memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, yang mana Pengendali baru
     merupakan pemegang 15,69% saham Perseroan sebelum Pengambilalihan.

3.   Perolehan Persetujuan

     Untuk tujuan melakukan Pengambilalihan serta Penawaran Tender Wajib (sebagaimana
     berlaku), Pengendali Baru telah memperoleh Persetujuan Dewan Komisaris Pengendali Baru
     berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 5 Februari 2024.

     Tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur
     bahwa Pengendali Baru dan/atau Perseroan harus memperoleh persetujuan RUPS terkait
     dengan pelaksanaan Pengambilalihan.

4.   Informasi Lainnya

     Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:

     (a)     Sejak didirikan, Pengendali Baru:

             (A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku
             di Indonesia; (B) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor
             keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang
             berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan
             sekuritas.

     (b)     Dalam 5 (lima) tahun terakhir, anggota direksi Pengendali Baru:

             (A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku
             di Indonesia; (B) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor
             keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang
             berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan
             sekuritas.

     (c)     Dalam sepengetahuan Pengendali Baru, tidak ada gugatan hukum sehubungan
             dengan pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru dan yang sehubungan
             dengan penawaran tender wajib.

     Selain itu, Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di
     Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh
     secara negatif terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru dan Perseroan.




                                                                            PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                              Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                             Jakarta Selatan 12630
                                                                                 Tel. +62 21 7872288
Page 21
V.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.    Riwayat Singkat

      Perseroan didirikan dengan nama PT Hassana Boga Sejahtera, suatu perseroan terbatas yang
      didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Tangerang.
      Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 tanggal 2 Oktober 2014,
      yang telah dibuat dihadapan H. Syarif Siangan Tanudjaja, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
      mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
      Surat Keputusan No. AHU-29781.40.10.2014 tanggal 15 Oktober 2014, dan telah terdaftar dalam
      Daftar Perseroan No. AHU-0106405.40.80.2014 tanggal 15 Oktober 2014, serta telah diumumkan
      dalam Tambahan No. 040511 BNRI No. 103 tanggal 24 Desember 2021.

      Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali. Amendemen terakhir dinyatakan dalam Akta
      No. 9 tertanggal 08 September 2023, dibuat di hadapan Rini Yulianti, SH, notaris di Kota Jakarta Timur,
      yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0119259 tertanggal 19 September
      2023.
      Perseroan menjadi perusahaan tercatat sejak tanggal 06 Februari 2023 berdasarkan Surat OJK No.
      S-27/D.04/2023 tanggal 30 Januari 2023. Perusahaan berkedudukan di Tangerang Selatan. Perseroan
      beralamat terdaftar di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 No. 35 BSD,
      Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

      Perseroan dapat dihubungi melalui kontak berikut:

      Telepon : (021) 75681829

      Website : www.hassana.co.id

      Email    : corsec@hassana.co.id




                                                                                        PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                          Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                                         Jakarta Selatan 12630
                                                                                             Tel. +62 21 7872288
Page 22
2.   Kegiatan Usaha

     Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang
     industri Makanan Bayi.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
     sebagai berikut:

     (a)     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (”KBLI”) 10791: Industri Makanan Bayi

             Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu
             lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung
             bahan yang dihomogenisasi. Termasuk pembuatan pangan diet dan keperluan medis khusus
             bayi dan anak, seperti formula pertumbuhan, makanan pendamping ASI, dan makanan
             selingan untuk anak;



     (b)     KBLI 10615 : Industri Makanan Sereal

             Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan sereal termasuk semua jenis produk
             sereal siap santap, instan dan sereal panas. Contoh rolled sereal, granola sereal, oatmeal
             instan, corn flakes, puffed gandum atau beras, muesli, produk sereal dari kedelai dan produk
             sereal dari tepung serealia dengan menggunakan proses ekstrusi;


     (c)     KBLI 10799 : Industri Produk Makanan Lainnya

             Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya yang tidak
             diklasifikasikan di tempat lain, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan
             lama, seperti sandwich, pizza mentah, selongsong sosis dari kolagen, selulosa, usus hewan,
             dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk
             telur dan albumin telur, pangan diet khusus dewasa dan pangan keperluan medis khusus
             dewasa, seperti minuman untuk ibu hamil dan menyusui, makanan untuk penderita
             penyakit tertentu, pangan protein produk seperti Hydrolised Vegetable Protein (HVP);



     (d)     KBLI 10590 : Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya

             Kelompok ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega,
             yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis), premiks es krim bubuk
             (bubuk es krim), premiks es krim cair, susu fermentasi, whey, dan produk-produk olahan susu
             sejenis lainnya. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam
             kelompok 10531; dan




                                                                                       PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                         Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                                        Jakarta Selatan 12630
                                                                                            Tel. +62 21 7872288
Page 23
     (e)     KBLI 10772 : Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan

             Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau
             belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu
             merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk
             usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti
             vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti
             mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, sauce selada, dan pengganti garam
             yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan.


3.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per tanggal 7 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh BAE,
     struktur permodalan dan susunan pemegang saham setelah Pengambilalihan Perseroan adalah
     sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp10,- / Saham
                 Pemegang Saham
                                                  Jumlah Lembar     Nilai Nominal (Rp)       %
     Modal Dasar                                    8.000.000.000       80.000.000.000
     PT Asia Intrainvesta                           1.440.000.000       14.400.000.000     56,47%
     PT Asiavesta Investama Jaya                      500.000.000         5.000.000.000    19,61%
     PT Nusa Perkasa International                    100.000.000         1.000.000.000     3,92%
     Masyarakat                                       510.011.472         5.100.114.720    20,00%
     Modal ditempatkan dan disetor penuh            2.550.011.472       25.500.114.720    100,00%
     Saham Portepel                                 5.449.988.528       54.499.885.280

     Berikut struktur perusahaan yang menggambarkan posisi Perseroan secara vertikal dan horizontal:




                                                                                   PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                     Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                                    Jakarta Selatan 12630
                                                                                        Tel. +62 21 7872288
Page 24
4.   Pengurusan

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
     adalah sebagai berikut:
     Direksi
     Direktur Utama         :   Teuku Chairul Wisal
     Direktur               :   Bambang Setiadji
     Direktur               :   Lutfiel Hakim

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama        :   Arief Banang Trinovan
     Komisaris Independen   :   Bambang Wijananto

5.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

     Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor
     Akuntan Publik Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan berdasarkan Laporan No.
     00141/2.1318/AU.1/04/1573-2/1/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Ryanto
     Piter, CA, CPA dengan opini, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal
     yang material, posisi keuangan PT Hassana Boga Sejahtera Tbk tanggal 31 Juli 2023, kinerja keuangan,
     serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
     Keuangan di lndonesia.




                                                                                    PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                      Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                                     Jakarta Selatan 12630
                                                                                         Tel. +62 21 7872288
Page 25
              PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
               Jakarta Selatan 12630
                   Tel. +62 21 7872288
Page 26
              PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
               Jakarta Selatan 12630
                   Tel. +62 21 7872288
Page 27
              PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
               Jakarta Selatan 12630
                   Tel. +62 21 7872288
Page 28
              PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
               Jakarta Selatan 12630
                   Tel. +62 21 7872288
Page 29
              PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
               Jakarta Selatan 12630
                   Tel. +62 21 7872288
Page 30
6.     Informasi Lainnya

       Saat ini Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di Pengadilan maupun sengketa
       lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha
       Perseroan.


VI.   PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB


1.     Pemohon yang Berhak

       Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah
       Pemegang Saham Publik yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum
       Tanggal Penutupan (“Para Pemohon”). Para Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham
       Perseroan dan telah membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank kustodian yang terdaftar
       dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

       Pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta
       dalam Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:

       (a)     memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas
               namanya dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan;

       (b)     membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada
               KSEI;

       (c)     memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan
               ke dalam rekening efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut
               menjadi bentuk scriptless paling lambat dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir
               Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 6 Juni 2024;

       (d)     memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang dilakukan
               melalui perusahaan efek/bank kustodian, dimana pemegang saham yang bersangkutan
               telah membuka rekening efek;

       (e)     memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang
               relevan adalah berbentuk tanpa warkat (scriptless); dan

       (f)     menanggung biaya konversi saham.




                                                                                      PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                        Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                                       Jakarta Selatan 12630
                                                                                           Tel. +62 21 7872288
Page 31
2.   Formulir Penawaran Tender Wajib

     Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib
     sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.

     Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon
     yang mengajukan FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender
     Wajib.

      Pemohon dapat meminta FPTW dari BAE Perseroan via email sebagaimana disebutkan di bawah ini.

                                       Biro Administrasi Efek

                                     PT Adimitra Jasa Korpora

                                     Kirana Boutique Office

                                  Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No 5

                                   Kelapa Gading – Jakarta Utara

                              Telp: 021-29745222 Fax : 021-29289961

                                    Email: opr@adimitra-jk.co.id

     Menindaklanjuti permintaan tersebut, BAE akan mengirimkan FPTW kepada Pemohon melalui email.

     Jam pada Tanggal Penutupan tidak akan berakhir pada pukul 14:00 Waktu Indonesia Barat tetapi
     sesuai dengan jam yang ditentukan oleh KSEI. Hal ini untuk mengakomodir jam operasional KSEI dan
     jam perdagangan di IDX yang mungkin berubah dari waktu ke waktu sehubungan dengan COVID-19
     dan era “kenormalan baru” (new normal).

     Kelengkapan dokumen bersama dengan FPTW yang sudah ditandatangan yang akan dikirimkan oleh
     Pemohon kepada BAE dapat dilakukan melalui email kepada BAE.

3.   Periode Penawaran Tender Wajib

     Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 7 Mei 2024 dan
     berakhir untuk periode 30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu pada 6 Juni 2024.

4.   Penawaran Tender Wajib

     Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender
     Wajib tercantum di bawah ini:

     (a)     Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib



                                                                                     PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                       Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                                      Jakarta Selatan 12630
                                                                                          Tel. +62 21 7872288
Page 32
        Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran
        Tender Wajib kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4
        (empat) salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

      (i)       Pemegang Saham Individual

                ●        Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih
                         berlaku; atau

                ●        Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku
                         untuk pemegang saham asing.

      (ii)      Pemegang Saham Institusi

                ●        Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini
                         Direktur dan Dewan Komisaris; atau

                ●        Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing)
                         yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham
                         institusi tersebut.

        Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat
        dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan
        bersamaan dengan FPTW.

        Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah
        tercantum pada poin VI.2 di atas.

(b)     Bukti Penerimaan

        Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib
        disampaikan kepada BAE, pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam
        Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.

        Perusahaan efek/bank kustodian pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti
        Penawaran Tender Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate
        Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir
        Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah
        ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan status “Block for CA”
        sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan
        CASH tersebut dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran
        Tender Wajib.

        Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND
        melalui menu Corporate Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal



                                                                              PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                               Jakarta Selatan 12630
                                                                                   Tel. +62 21 7872288
Page 33
      berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka
      permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon yang bersangkutan
      dinyatakan batal dan tidak berlaku.

      Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer
      sampai berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan
      dari perusahaan efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan
      ketentuan yang tercantum dalam paragraf di bawah ini.

(c)   Pembatalan Permohonan Tender Wajib

      Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah
      menyerahkan FPTW dapat melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran
      Tender Wajib sehubungan dengan Saham yang relevan dengan mengirimkan
      pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke perusahaan sekuritas/bank
      kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang membatalkan
      keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Najib harus membatalkan instruksi CASH pada
      event TEND di C-BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.

      Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis
      mengembalikan posisi saham dari “Block for CA” menjadi “Available”

(d)   Verifikasi

      Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar
      Pemohon yang sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek yang
      Ditunjuk. Perusahaan Efek yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut
      untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai
      dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan konfirmasi tersebut kepada KSEI
      sebelum Tanggal Penyelesaian. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek
      Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.

(e)   Pembayaran

      Pada Tanggal Penyelesaian, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang
      disetujui dari Rekening Penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar ke Pengendali Baru
      sebagai pihak yang menawarkan.

      Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada
      Tanggal Penyelesaian dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek yang Ditunjuk, bertindak
      untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI.

      KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke
      setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank



                                                                            PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                              Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                             Jakarta Selatan 12630
                                                                                 Tel. +62 21 7872288
Page 34
      kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing-
      masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada masing-
      masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan
      Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.

(f)   Biaya Transaksi

      Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
      akan dibayarkan kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua
      pajak yang berlaku dan biaya lain yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar
      oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Para
      Pemohon yang berhasil akan menanggung biaya transaksi sebesar 0,35% dari Harga
      Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:

       Pajak atas transaksi penjualan saham                                         0,100%

       Biaya Bursa Efek (biaya BEI)                                                 0,030%

       PPN atas biaya BEI                                                           0,003%

       Biaya penjaminan (KPEI)                                                      0,010%

       Biaya komisi broker                                                          0,188%

       PPN atas biaya komisi broker                                                 0,019%

       Total biaya transaksi                                                        0,035%



(g)   Pembatalan Tender Wajib

      Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut
      diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.




                                                                          PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                            Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                           Jakarta Selatan 12630
                                                                               Tel. +62 21 7872288
Page 35
VII.   PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB


       Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran
       Tender Wajib:

        1.      Perusahaan Efek Yang Ditunjuk

                PT Wanteg Sekuritas

                AKR Tower, Lt. 10 Jl. Panjang

                No.5, RT.11/RW.10, Kb. Jeruk,

                Kec. Kb. Jeruk, Jakarta Barat,

                DKI Jakarta 11530

                Tel : (62-21) 5367-1517

                Fax : -

                Email : info@wanteg.com

                Tugas utama Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk
                melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian
                Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama-
                sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon
                yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii)
                menyerahkan dana untuk pembayaran saham kepada KSEI.
        2.      Kustodian Sentral
                PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

                Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5

                Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia

                Telepon: (62-21) 5299 1099

                Faksimili: (62-21) 5299 1199

                Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam
                bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan; (ii) menerbitkan
                daftar pemohon yang telah mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan; (iii)
                menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek yang Ditunjuk atas nama
                Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada pemohon yang
                disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).

                                                                                          PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                                            Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                                           Jakarta Selatan 12630
                                                                                               Tel. +62 21 7872288
Page 36
  3.     Biro Administrasi Efek

         PT Adimitra Jasa Korpora

         Kirana Boutique Office

         Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No 5

         Kelapa Gading – Jakarta Utara

         Telp: 021-29745222 Fax : 021-29289961

         Email: opr@adimitra-jk.co.id




VIII.   INFORMASI TAMBAHAN


Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat
menghubungi:
                            Biro Administrasi Efek Perseroan

                                PT ADIMITRA JASA KORPORA




                               Perusahaan Efek Yang Ditunjuk




                                                                             PT. ASIA INTRAINVESTA
                                                               Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
                                                                              Jakarta Selatan 12630
                                                                                  Tel. +62 21 7872288

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.01 MB
Published6 May 2024
Pages36
Characters79,678
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HASSANA BOGA SEJAHTERA TBK. p.1 ×12
linked org PT Hassana Investa Utama p.8 ×7
linked org Asiavesta Investama p.8 ×12
linked org PT Nusa Perkasa International p.8 ×23
linked org Bank Central Asia Tbk p.17 ×5
linked person Achmad Machlus Sadat · Komisaris p.19 ×3
linked person Teuku Chairul Wisal p.24
linked person Lutfiel Hakim p.24
possible org PT ASIA INTRAINVESTA p.1 ×91
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.17 ×5
possible person Dody Arifianto · Direktur p.19 ×2
unresolved org PT Asia Intrainvesta Didirikan p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.4 ×2
unresolved org PT Wanteg Sekuritas. p.6
unresolved org PT Asiavesta Investama Jaya p.8 ×12
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.9
unresolved org PT Asia Intrainvesta Perseroan Pendirian p.18
unresolved org PT Sadat Korpora p.19
unresolved person H. Syarif Siangan Tanudjaja · Notaris p.21 ×2
unresolved person Rini Yulianti p.21
unresolved org Kantor Akuntan Publik Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan p.24
unresolved person Ryanto Piter p.24
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.31 ×2
unresolved org KPEI p.34
unresolved org PT Wanteg Sekuritas AKR Tower p.35
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA Perusahaan Efek Yang Ditunjuk p.36

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result