Back to announcement
20240506_NAYZ_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31635100_lamp2.pdf
Other Text extracted NAYZSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 36
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PUBLIK PT HASSANA BOGA SEJAHTERA TBK.
(“PERSEROAN”) DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH PT ASIA INTRAINVESTA
(“PENGENDALI BARU") SEBAGAI PENGENDALI BARU
("KETERBUKAAN INFORMASI")
PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PERSEROAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM
SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL,
INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT SESUAI DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
(“POJK NO.9/2018”).
PT Asia Intrainvesta
Didirikan di Republik Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
- Aktivitas perusahaan holding
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
- Penyewaan venue penyelenggaraan aktifitas mice dan event khusus
- Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa
- Aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor
Rincian Kontak:
Jalan Warung Sila 001 Cipedak
Jakarta Selatan, Indonesia 12630
Telepon: (021) 7872288
Email: info@asiavesta.com
Sebagai Pengendali Baru
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 2
Perseroan:
PT Hassana Boga Sejahtera, Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan usaha dalam bidang industri makanan bayi
Kantor Pusat:
Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2
Blok L2 No. 35 BSD, Tangerang Selatan, Banten
Telepon: (021) 75681829
Website: https://www.hassana.co.id/
Email: corsec@hassana.co.id
Penawaran Tender Wajib akan dilakukan sehubungan dengan saham yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Publik dalam jumlah 244.011.472 (dua ratus empat puluh empat juta sebelas ribu empat ratus
tujuh puluh dua) Saham atau sekitar 9,57% (sembilan koma lima tujuh persen) dari seluruh modal
Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah), pada
Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp21 (dua puluh satu Rupiah) per Saham.
Pengendali Baru dengan ini menegaskan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup untuk
penyelesaian atas, dan pembayaran sehubungan dengan, Penawaran Tender Wajib.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK
MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU
MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA
UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 3
Perusahaan Efek yang Ditunjuk:
Keterbukaan Informasi ini dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2024
I. DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
“BAE” berarti Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT
Adimitra Jasa Korpora.
“BEI” berarti PT Bursa Efek Indonesia.
“Crossing” berarti melaksanakan transaksi jual-beli di BEI
dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta
Automated Trading System).
“Daftar Pemegang Saham berarti daftar pemegang saham Perseroan.
“FPTW” berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu
formulir untuk penawaran tender wajib, yang
wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik
yang bersedia menerima Penawaran Tender
Wajib.
“Hari Bursa” berarti hari di mana perdagangan efek
berlangsung di BEI, yaitu Senin hingga Jumat,
kecuali hari libur nasional atau hari yang
ditentukan sebagai hari libur oleh BEI.
“Hari Kerja” berarti hari di mana diselenggarakannya kegiatan
saham bank umum di Indonesia (kecuali Sabtu,
Minggu, dan Libur nasional).
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 4
“Harga Penawaran Tender Wajib” berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru
untuk membeli Saham Publik dalam Penawaran
Tender Wajib yaitu Rp21 (dua puluh satu Rupiah)
per saham yang akan dibayarkan secara tunai.
“Harga Pengambilalihan” berarti harga per saham yang dibayarkan oleh
Pengendali Baru sehubungan dengan
Pengambilalihan, yaitu Rp16 (enam belas
Rupiah) per saham.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
“Keterbukaan Informasi” berarti Keterbukaan Informasi sehubungan
dengan Penawaran Tender Wajib.
“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan
lembaga negara yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
“Pemegang Saham Publik” berarti pemegang Saham Publik dari Perseroan
selain Pengendali Baru, yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham sebelum
berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib.
“Pemegang Saham Utama” berarti pemegang saham Perseroan yang secara
langsung atau tidak langsung memiliki
setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak
suara atas semua Saham atau jumlah lebih
rendah lainnya tersebut seperti yang ditetapkan
oleh OJK.
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 5
“Penawaran Tender Wajib” berarti Penawaran Tender Wajib yang akan
dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
Pemegang Saham Publik untuk membeli
sebanyak-banyaknya 244.011.472 (dua ratus
empat puluh empat juta sebelas ribu empat
ratus tujuh puluh dua) Saham atau sekitar 9,57%
(sembilan koma lima tujuh persen) dari seluruh
modal Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor dengan Harga Penawaran Tender Wajib.
“Perubahan Pengendalian” berarti perubahan pengendalian atas Perseroan
akibat dilaksanakannya Pengambilalihan.
“Pengambilalihan” berarti pembelian Saham oleh Pengendali Baru
sebanyak 1.040.000.000 (satu miliar empat
puluh juta) Saham atau setara dengan 40,78%
(empat puluh koma tujuh delapan persen), yang
mengakibatkan Pengendali Baru memiliki
1.440.000.000 (satu miliar empat ratus empat
puluh juta) Saham atau setara dengan 56,47%
(lima puluh enam koma empat tujuh persen) dari
jumlah saham di Perseroan.
“Pengendali Baru” berarti PT Asia Intrainvesta selaku pemilik
1.440.000.000 (satu miliar empat ratus empat
puluh juta) Saham atau setara dengan 56,47%
(lima puluh enam koma empat tujuh persen).
“Pengumuman Pengambilalihan” berarti pengumuman yang berkaitan dengan
Pengambilalihan yang dipublikasikan di web
Perseroan dan BEI pada tanggal 7 Februari 2024
sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a
POJK No. 9/2018, sebuah bukti yang juga telah
diserahkan kepada OJK pada tanggal 7 Februari
2024.
“Peraturan No. I-A berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A
tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh
Perusahaan Tercatat, Lampiran Keputusan
Direksi No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21
Desember 2021.
“Periode Penawaran Tender” berarti periode yang dimulai pada Tanggal
Pembukaan dan berakhir pada Tanggal
Penutupan.
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 6
“Perusahaan Efek Yang Ditunjuk” berarti PT Wanteg Sekuritas.
“Perseroan” berarti PT Hassana Boga Sejahtera Tbk., suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
Hukum Republik Indonesia.
“POJK No. 9/2018” berarti peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
yang diundangkan pada tanggal 27 Juli 2018.
“POJK No. 22/2019” berarti peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019
tanggal 17 September 2019 tentang Transaksi
Efek
“Rupiah” atau “Rp.” berarti mata uang yang berlaku secara sah di
Negara Republik Indonesia.
“Saham” Berarti saham Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor.
“Saham Publik” berarti saham yang dimiliki oleh para pemegang
saham Perseroan, selain saham-saham yang
dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK No. 9/2018,
yaitu:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah
melakukan transaksi Pengambilalihan dengan
Pengendali Baru;
2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah
mendapatkan penawaran dengan syarat dan
kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
3. Saham yang dimiliki pihak lain yang ada saat
bersamaan juga melakukan Penawaran Tender
Wajib atau penawaran tender sukarela atas
saham Perseroan;
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama;
dan
5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam
Perseroan.
“Tanggal Pembayaran” berarti tanggal 14 Juni 2024, yang merupakan
tanggal pembayaran kepada Pemegang Saham
Publik yang telah menyampaikan FPTW pada
masa Penawaran Tender Wajib.
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 7
“Tanggal Pembukaan” berarti tanggal 7 Mei 2024 pada waktu yang
ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari
pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat
menyerahkan FPTW.
“Tanggal Penutupan” berarti tanggal 6 Juni 2024 pada waktu yang
ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari
terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat
menyerahkan FPTW.
“Tanggal Penyelesaian” berarti tanggal saat pembayaran dilakukan
terhadap Pemegang Saham Publik yang telah
menyerahkan FPTW yang dilakukan paling
lambat 12 (dua belas) hari setelah Periode
Penawaran Tender dan ditetapkan pada tanggal
14 Juni 2024.
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 8
II. LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN
RENCANA TERHADAP PERSEROAN.
1. Latar Belakang Pengambilalihan
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru adalah pemegang saham dalam Perseroan di atas 5%
dengan jumlah kepemilikan 400.000.000 (empat ratus juta) lembar saham atau sebesar 15,69% (lima
belas koma enam sembilan persen), dimana struktur permodalan dan komposisi pemegang saham
Perseroan pada tanggal 2 Februari 2024 sebagaimana dirinci dalam Daftar Pemegang Saham yang
dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10,- / Saham
Pemegang Saham
Jumlah Lembar Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 8.000.000.000 80.000.000.000
PT Hassana Investa Utama 1.040.000.000 10.400.000.000 40,78%
PT Asiavesta Investama Jaya 500.000.000 5.000.000.000 19,61%
PT Nusa Perkasa International 100.000.000 1.000.000.000 3,92%
PT Asia Intrainvesta 400.000.000 4.000.000.000 15,69%
Masyarakat 510.011.472 5.100.114.720 20,00%
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.550.011.472 25.500.114.720 100,00%
Saham Portepel 5.449.988.528 54.499.885.280
Pengendali Baru telah membeli 1.040.000.000 (satu miliar empat puluh juta) saham Perseroan dari
PT Hassana Investa Utama, yang mewakili sebesar 40,78% (empat puluh koma tujuh delapan persen)
dari total modal Perseroan yang ditempatkan dan disetor, dengan harga beli Rp16 (enam belas
Rupiah) per saham dan total harga beli sebesar Rp16.640.000.000 (enam belas miliar enam ratus
empat puluh juta Rupiah), Pengambilalihan oleh Pengendali Baru telah diselesaikan pada tanggal 7
Februari 2024.
Pengambilalihan dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli tertanggal 5 Februari 2024 dengan rincian
sebagai berikut:
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 9
Para Pihak : a. PT Hassana Investa Utama ("Penjual")
b. PT Asia Intrainvesta ("Pembeli")
Objek Perjanjian : Penjualan 1.040.000.000 lembar saham Perseroan milik Penjual kepada Pembeli.
Nilai Perjanjian : Rp16 per saham, sehingga harga beli sebesar Rp16.640.000.000.
Jangka Waktu Perjanjian : Tidak ada.
Hak dan Kewajiban : Pembayaran atas harga penjualan dan pengalihan Saham tersebut telah disepakati oleh
Para Pihak dibayarkan secara tunai oleh Pembeli kepada Penjual sesuai mekanisme
transaksi bursa.
Pembatasan-pembatasan : Tidak ada.
Pengakhiran Perjanjian : Tidak ada.
Keadaan Cedera Janji : Tidak ada.
Pengalihan Perjanjian : Tidak ada.
Kerahasiaan Perjanjian : Tidak ada.
Penyelesaian Sengketa : Semua perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul sehubungan
dengan pelaksanaan dari Perjanjian ini akan diselesaikan oleh Para Pihak dengan cara
musyawarah dan mufakat.
Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, maka
Para Pihak setuju dan sepakat untuk memilih domisili hukum pada kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hukum yang Berlaku : Hukum Republik Indonesia
Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan pada tanggal 7 Februari 2024
sebagaimana dirinci dalam Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE:
Nilai Nominal Rp10,- / Saham
Pemegang Saham
Jumlah Lembar Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 8.000.000.000 80.000.000.000
PT Asia Intrainvesta 1.440.000.000 14.400.000.000 56,47%
PT Asiavesta Investama Jaya 500.000.000 5.000.000.000 19,61%
PT Nusa Perkasa International 100.000.000 1.000.000.000 3,92%
Masyarakat 510.011.472 5.100.114.720 20,00%
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.550.011.472 25.500.114.720 100,00%
Saham Portepel 5.449.988.528 54.499.885.280
Pengambilalihan telah menyebabkan terjadinya perubahan pengendali, sehingga mengharuskan
Pengendali Baru untuk melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan POJK No. 9/2018.
Tindakan berikut telah diambil oleh Pengendali baru sehubungan dengan perubahan pengendali:
a. Pengendali Baru dan PT Hassana Investa Utama telah menandatangani Perjanjian Jual Beli
Saham tanggal 5 Februari 2024 dan transaksi telah diselesaikan pada tanggal 7 Februari
2024;
b. Berlaku sejak tanggal diselesaikannya transaksi jual beli saham sebagaimana dimaksud pada
butir (a) Pengendali Baru telah menjadi
(i) pemegang saham mayoritas Perseroan;
(ii) pihak dengan kemampuan untuk secara langsung menentukan manajemen dan/atau
kebijakan Perseroan; dan
c. Pada tanggal 7 Februari 2024, Pengendali Baru mengumumkan Pengumuman
Pengambilalihan pada situs BEI dan telah melakukan penyampaian kepada OJK.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, saham Perseroan yang tercatat di BEI adalah sejumlah
2.550.011.472 (dua miliar lima ratus lima puluh juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua) saham
yang dimiliki oleh Pengendali Baru, PT Asiavesta Investama Jaya, PT Nusa Perkasa International dan
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 10
pemegang saham publik dari Perseroan, yang merupakan 100% (seratus persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan. Seluruh saham Perseroan yang dikeluarkan dan disetor
merupakan saham biasa yang memberikan pemegangnya hak yang setara, termasuk antara lain, hak
mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham
bonus sesuai dengan kebijakan Perseroan.
Pada periode 26 Februari 2024 hingga 13 Maret 2024 Pengendali baru menambah kepemilikan saham
Perseroan sebanyak 266.000.000 lembar, sehingga Struktur permodalan dan komposisi pemegang
saham Perseroan pada tanggal 15 Maret 2024 sebagaimana dirinci dalam Daftar Pemegang Saham
yang dikeluarkan oleh BAE:
Nilai Nominal Rp10,- / Saham
Pemegang Saham
Jumlah Lembar Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 8.000.000.000 80.000.000.000
PT Asia Intrainvesta 1.706.000.000 17.060.000.000 66,90%
PT Asiavesta Investama Jaya 500.000.000 5.000.000.000 19,61%
PT Nusa Perkasa International 100.000.000 1.000.000.000 3,92%
Masyarakat 244.011.472 2.440.114.720 9,57%
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.550.011.472 25.500.114.720 100,00%
Saham Portepel 5.449.988.528 54.499.885.280
Berdasarkan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru akan menawarkan untuk membeli sebanyak-
banyaknya 844.011.472 (depan ratus empat puluh empat juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh
dua) Saham atau sekitar 33,10% (tiga puluh tiga koma satu nol persen) yang terbagi atas:
I. seluruh Saham Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 244.011.472 (dua ratus empat
puluh empat juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua) Saham atau sekitar 9,57%
(sembilan koma lima tujuh persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan;
II. seluruh saham PT Asiavesta Investama Jaya dengan jumlah sebanyak-banyaknya
500.000.000 (lima ratus juta) Saham, atau sekitar 19,61% (sembilan belas koma enam satu
persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan; dan
III. seluruh saham PT Nusa Perkasa International dengan jumlah sebanyak-banyaknya
100.000.000 (seratus juta) Saham, atau sekitar 3,92% (tiga koma sembilan dua persen) dari
modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Namun, berdasarkan Surat Pernyataan PT Asiavesta Investama Jaya tertanggal 12 Februari 2024 dan
Surat Pernyataan PT Nusa Perkasa International tertanggal 13 Februari 2024, PT Asiavesta Investama
Jaya dan PT Nusa Perkasa International tidak akan menjual saham yang dimiliki mereka pada saat
berlangsungnya periode Penawaran Tender Wajib. Sehingga, Pengendali Baru hanya akan melakukan
pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik dengan jumlah sebanyak-
banyaknya 244.011.472 (dua ratus empat puluh empat juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua)
Saham atau sekitar 9,57% (sembilan koma lima tujuh persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Harga Penawaran Tender Wajib yang ditentukan adalah Rp21 (dua puluh satu Rupiah) per Saham.
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 11
Berikut adalah Proforma Struktur Permodalan sebelum Penawaran Tender Wajib dan Setelah
Penawaran Tender Wajib dengan asumsi seluruh Pemegang Saham Publik berpartisipasi dalam
Penawaran Tender Wajib:
Sebelum Penawaran Tender Wajib Setelah Penawaran Tender Wajib
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp10,- / Saham Nilai Nominal Rp10,- / Saham
Jumlah Lembar Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Lembar Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 8.000.000.000 80.000.000.000 8.000.000.000 80.000.000.000
PT Asia Intrainvesta 1.706.000.000 17.060.000.000 66,90% 1.950.011.472 19.500.114.720 76,47%
PT Asiavesta Investama Jaya 500.000.000 5.000.000.000 19,61% 500.000.000 5.000.000.000 19,61%
PT Nusa Perkasa International 100.000.000 1.000.000.000 3,92% 100.000.000 1.000.000.000 3,92%
Masyarakat 244.011.472 2.440.114.720 9,57% - - 0,00%
Modal ditempatkan dan disetor
2.550.011.472 25.500.114.720 100,00% 2.550.011.472 25.500.114.720 100,00%
penuh
Pengendali Baru tidak memiliki hak istimewa yang melekat pada Saham sehubungan dengan hak
mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham
bonus selain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan. Pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki hak opsi untuk membeli Saham tambahan.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, sejauh pengetahuan Pengendali Baru tidak terdapat gugatan
hukum yang diajukan kepada Pengendali Baru sehubungan dengan Pengambilalihan.
Selanjutnya, pengambilalihan ini dilakukan oleh Pengendali Baru karena Pengendali Baru melihat ada
kesempatan baru untuk mengembangkan produk baru (produk instan, digital native brand, dll) dan
menambah lini bisnis lain seperti makloon serta menjadikan Perusahaan penyedia bahan pangan
(food supply company). Rencana tersebut diambil berdasarkan riset internal Perseroan dan
Pengendali Baru, di mana kami ingin menyediakan produk yang lebih lengkap serta menjadikan
Perseroan terintegrasi dengan bisnis Grup Pengendali baru.
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 12
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham
Publik untuk menjual Sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
3. Rencana Pengembangan Perseroan
Pengendali Baru melihat ada kesempatan baru untuk mengembangkan produk baru (produk instan,
digital native brand, dll) dan menambah lini bisnis lain seperti makloon serta menjadikan Perusahaan
penyedia bahan pangan (food supply company). Rencana tersebut diambil berdasarkan riset internal
Perseroan dan Pengendali Baru, di mana kami ingin menyediakan produk yang lebih lengkap serta
menjadikan Perseroan makin terintegrasi dengan bisnis Grup Pengendali baru.
Adapun rencana Pengendali Baru terhadap keberlangsungan karyawan/tenaga kerja Perseroan
adalah bersinergi dalam pelaksanaan usaha bersama. Dalam keberlangsungan karyawan ataupun
tenaga kerja, Perseroan akan tetap mempertahankan karyawan/tenaga kerja yang sudah ada dan
juga akan menambah dan Perseroan berencana untuk melakukan perekrutan karyawan baru sesuai
dengan kebutuhan di tahun ini dan tahun berikutnya.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki tujuan untuk melakukan hal
berikut sehubungan dengan Perseroan:
(a) menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
(b) mengakhiri atau melikuidasi Perseroan; dan
(c) mengubah kebijakan dividen.
Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan
mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan Pengambilalihan tersebut, belum ada perjanjian yang dibuat di antara, atau
kegiatan yang diprakarsai oleh, Pemegang Saham Utama yang sudah ada sebelumnya, pengendali
yang sudah ada sebelumnya dan Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan
sumber daya Perseroan dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang
sudah dibuat oleh Perseroan, atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional Perseroan,
di mana perjanjian, pengaturan atau aktivitas tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau
transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang memiliki atau akan memiliki dampak
material terhadap Perseroan.
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 13
4. Kewajiban Pengalihan Saham Kembali
Jika pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan ketentuan di bawah ini tidak terpenuhi,
yaitu:
(a) Jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling sedikit
7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah saham tercatat;
(b) Perseroan memiliki paling sedikit 300 (tiga ratus) pemegang saham dengan presentase
kepemilikan saham yang dimiliki oleh masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan;
maka Pengendali Baru wajib mengalihkan kembali sahamnya paling lambat 2 (dua) tahun sejak
Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan sehingga ketentuan di atas terpenuhi sebagaimana
diatur dalam Peraturan No. I-A dan POJK No. 9/2018.
III. SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB.
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui
Penawaran Tender Wajib atas sebanyak-banyaknya 844.011.472 (depan ratus empat puluh empat
juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua) Saham atau sekitar 33,10% (tiga puluh tiga koma satu
nol persen) yang terbagi atas:
I. seluruh Saham Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 244.011.472 (dua ratus empat
puluh empat juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua) Saham atau sekitar 9,57%
(sembilan koma lima tujuh persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan;
II. seluruh saham PT Asiavesta Investama Jaya dengan jumlah sebanyak-banyaknya
500.000.000 (lima ratus juta) Saham, atau sekitar 19,61% (sembilan belas koma enam satu
persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan; dan
III. seluruh saham PT Nusa Perkasa International dengan jumlah sebanyak-banyaknya
100.000.000 (seratus juta) Saham, atau sekitar 3,92% (tiga koma sembilan dua persen) dari
modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Namun, berdasarkan Surat Pernyataan PT Asiavesta Investama Jaya tertanggal 12 Februari 2024 dan
Surat Pernyataan PT Nusa Perkasa International tertanggal 13 Februari 2024, PT Asiavesta Investama
Jaya dan PT Nusa Perkasa International tidak akan menjual saham yang dimiliki mereka pada saat
berlangsungnya periode Penawaran Tender Wajib. Sehingga, Pengendali Baru hanya akan melakukan
pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik dengan jumlah sebanyak-
banyaknya 244.011.472 (dua ratus empat puluh empat juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua)
Saham atau sekitar 9,57% (sembilan koma lima tujuh persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 14
2. Harga Penawaran Tender
Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp21 (dua puluh satu Rupiah) per Saham. Harga tersebut
merupakan harga rata-rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI dari tanggal 9
November 2023 hingga tanggal 6 Februari 2024, yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum
Pengumuman Pengambilalihan.
Tabel berikut berisi informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90
(sembilan puluh) hari sebelum Pengumuman Pengambilalihan:
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 15
No. Tanggal Hari Tertinggi No. Tanggal Hari Tertinggi
1 09-Nov-23 Kamis 25,00 46 24-Dec-23 Minggu 0,00
2 10-Nov-23 Jumat 26,00 47 25-Dec-23 Senin 0,00
3 11-Nov-23 Sabtu 0,00 48 26-Dec-23 Selasa 0,00
4 12-Nov-23 Minggu 0,00 49 27-Dec-23 Rabu 19,00
5 13-Nov-23 Senin 26,00 50 28-Dec-23 Kamis 19,00
6 14-Nov-23 Selasa 26,00 51 29-Dec-23 Jumat 20,00
7 15-Nov-23 Rabu 25,00 52 30-Dec-23 Sabtu 0,00
8 16-Nov-23 Kamis 25,00 53 31-Dec-23 Minggu 0,00
9 17-Nov-23 Jumat 25,00 54 01-Jan-24 Senin 0,00
10 18-Nov-23 Sabtu 0,00 55 02-Jan-24 Selasa 22,00
11 19-Nov-23 Minggu 0,00 56 03-Jan-24 Rabu 23,00
12 20-Nov-23 Senin 25,00 57 04-Jan-24 Kamis 22,00
13 21-Nov-23 Selasa 25,00 58 05-Jan-24 Jumat 22,00
14 22-Nov-23 Rabu 23,00 59 06-Jan-24 Sabtu 0,00
15 23-Nov-23 Kamis 23,00 60 07-Jan-24 Minggu 0,00
16 24-Nov-23 Jumat 22,00 61 08-Jan-24 Senin 22,00
17 25-Nov-23 Sabtu 0,00 62 09-Jan-24 Selasa 22,00
18 26-Nov-23 Minggu 0,00 63 10-Jan-24 Rabu 22,00
19 27-Nov-23 Senin 22,00 64 11-Jan-24 Kamis 22,00
20 28-Nov-23 Selasa 22,00 65 12-Jan-24 Jumat 22,00
21 29-Nov-23 Rabu 21,00 66 13-Jan-24 Sabtu 0,00
22 30-Nov-23 Kamis 21,00 67 14-Jan-24 Minggu 0,00
23 01-Dec-23 Jumat 21,00 68 15-Jan-24 Senin 22,00
24 02-Dec-23 Sabtu 0,00 69 16-Jan-24 Selasa 21,00
25 03-Dec-23 Minggu 0,00 70 17-Jan-24 Rabu 20,00
26 04-Dec-23 Senin 21,00 71 18-Jan-24 Kamis 20,00
27 05-Dec-23 Selasa 21,00 72 19-Jan-24 Jumat 20,00
28 06-Dec-23 Rabu 21,00 73 20-Jan-24 Sabtu 0,00
29 07-Dec-23 Kamis 20,00 74 21-Jan-24 Minggu 0,00
30 08-Dec-23 Jumat 19,00 75 22-Jan-24 Senin 19,00
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 16
No. Tanggal Hari Tertinggi No. Tanggal Hari Tertinggi
31 09-Dec-23 Sabtu 0,00 76 23-Jan-24 Selasa 19,00
32 10-Dec-23 Minggu 0,00 77 24-Jan-24 Rabu 19,00
33 11-Dec-23 Senin 17,00 78 25-Jan-24 Kamis 18,00
34 12-Dec-23 Selasa 16,00 79 26-Jan-24 Jumat 18,00
35 13-Dec-23 Rabu 16,00 80 27-Jan-24 Sabtu 0,00
36 14-Dec-23 Kamis 16,00 81 28-Jan-24 Minggu 0,00
37 15-Dec-23 Jumat 17,00 82 29-Jan-24 Senin 18,00
38 16-Dec-23 Sabtu 0,00 83 30-Jan-24 Selasa 18,00
39 17-Dec-23 Minggu 0,00 84 31-Jan-24 Rabu 18,00
40 18-Dec-23 Senin 18,00 85 01-Feb-24 Kamis 17,00
41 19-Dec-23 Selasa 17,00 86 02-Feb-24 Jumat 17,00
42 20-Dec-23 Rabu 18,00 87 03-Feb-24 Sabtu 0,00
43 21-Dec-23 Kamis 17,00 88 04-Feb-24 Minggu 0,00
44 22-Dec-23 Jumat 18,00 89 05-Feb-24 Senin 17,00
45 23-Dec-23 Sabtu 0,00 90 06-Feb-24 Selasa 17,00
Rata- rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari
sebelum tanggal Pengumuman Pengambilalihan adalah Rp20,49 (dua puluh koma empat sembilan
rupiah) per Saham, sedangkan Harga Pengambilalihan adalah Rp16 (enam belas rupiah) per Saham,
maka harga rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi
dibandingkan Harga Pengambilalihan.
Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran
Tender Wajib adalah Rp21 (dua puluh satu rupiah) per Saham.
Dalam hal Pengendali Baru hanya akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas
seluruh Saham Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 244.011.472 (dua ratus empat puluh
empat juta sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua) Saham atau sekitar 9,57% (sembilan koma lima
tujuh persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan, maka total nilai transaksi jika seluruh saham publik ditebus adalah Rp5.124.240.912.
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 17
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan
dan berakhir pada Tanggal Penutupan, dengan detail sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1 Tanggal Pembukaan 7 Mei 2024
2 Tanggal Penutupan 6 Juni 2024
3 Tanggal Pembayaran 14 Juni 2024
Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan FPTW kepada BAE
sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur
dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib).
4. Mekanisme Pembelian Saham
Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme
Crossing di BEI sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah
melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi, akan dibayarkan dalam Rupiah pada tanggal 14 Juni 2024.
6. Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah
Selain dari Persetujuan OJK dan ketentuan yang ditetapkan dalam POJK No. 9/2018, tidak ada
persetujuan yang disyaratkan, atau ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang harus dipenuhi
oleh Pengendali Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup yaitu sebesar
Rp5.234.372.575 (lima milyar dua ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima
ratus tujuh puluh lima rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan mutasi harian untuk periode 29 Maret
2024 sampai dengan 31 Maret 2024 di PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. Dengan rincian saldo di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Rp3.809.565.819 dan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Rp1.424.806.756, dan sanggup untuk melaksanakan kewajibannya
untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib.
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 18
IV. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
A. Pengendali Baru
1. Keterangan Korporasi
Nama Pengendali Baru : PT Asia Intrainvesta
Perseroan
Pendirian : PT Asia Intrainvesta didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 29 tanggal 15 September 2008
yang dibuat di hadapan Muharzah Aman, Sarjana Hukum,
Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah disahkan
berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-
73410.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 14 Oktober 2008, dan
terakhir diubah dengan Akta No. 38 tanggal 19 Desember 2023
yang telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan nomor AHU-AH.01.09-0197956, Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0158939 dan Keputusan
Menkumham Nomor AHU-0079716.AH.01.02.TAHUN 2023,
surat-surat tersebut diterbitkan tertanggal 19 Desember 2023
(“Akta 38/2023”).
Alamat : Jalan Warung Sila, No. 001, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta
Selatan, Indonesia, 12630
Telepon : 021 7872288
Alamat Surat Elektronik : info@asiavesta.com
Kegiatan Usaha : - Aktivitas perusahaan holding
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
- Penyewaan venue penyelenggaraan aktifitas mice dan
event khusus
- Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa
- Aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 19
Susunan Pengurus : Berdasarkan Akta 38/2023 susunan pengurus Pengendali
baru adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Achmad Machlus Sadat
Direksi
Direktur : Dody Arifianto
Struktur Permodalan : Berdasarkan Akta 38/2023 struktur permodalan Pengendali
baru adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000-/Saham
Pemegang Saham
Jumlah Nilai Nominal
%
Saham (Rp)
Modal Dasar 200.000.000 200.000.000.000
Dody Arifianto 1.000.000 Rp 1.000.000.000 0,8
Achmad Machlus 125.892.000 Rp 125.892.000.000 95,4
Sadat
PT Sadat Korpora 5.000.000 Rp 5.000.000.000 3,8
Indonesia
Modal 131.892.000 Rp 131.892.000.000 100
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saham Portepel 68.108.000 Rp 68.108.000.000
Pemilik manfaat : Achmad Machlus Sadat
Telah dilaporkan sebagaimana diwajibkan dalam
ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
Pemegang saham : Achmad Machlus Sadat
pengendali
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 20
2. Hubungan Afiliasi
Pengendali baru memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, yang mana Pengendali baru
merupakan pemegang 15,69% saham Perseroan sebelum Pengambilalihan.
3. Perolehan Persetujuan
Untuk tujuan melakukan Pengambilalihan serta Penawaran Tender Wajib (sebagaimana
berlaku), Pengendali Baru telah memperoleh Persetujuan Dewan Komisaris Pengendali Baru
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 5 Februari 2024.
Tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur
bahwa Pengendali Baru dan/atau Perseroan harus memperoleh persetujuan RUPS terkait
dengan pelaksanaan Pengambilalihan.
4. Informasi Lainnya
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
(a) Sejak didirikan, Pengendali Baru:
(A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku
di Indonesia; (B) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor
keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang
berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan
sekuritas.
(b) Dalam 5 (lima) tahun terakhir, anggota direksi Pengendali Baru:
(A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku
di Indonesia; (B) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor
keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang
berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan
sekuritas.
(c) Dalam sepengetahuan Pengendali Baru, tidak ada gugatan hukum sehubungan
dengan pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru dan yang sehubungan
dengan penawaran tender wajib.
Selain itu, Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di
Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh
secara negatif terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru dan Perseroan.
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 21
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Hassana Boga Sejahtera, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Tangerang.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 tanggal 2 Oktober 2014,
yang telah dibuat dihadapan H. Syarif Siangan Tanudjaja, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-29781.40.10.2014 tanggal 15 Oktober 2014, dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0106405.40.80.2014 tanggal 15 Oktober 2014, serta telah diumumkan
dalam Tambahan No. 040511 BNRI No. 103 tanggal 24 Desember 2021.
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali. Amendemen terakhir dinyatakan dalam Akta
No. 9 tertanggal 08 September 2023, dibuat di hadapan Rini Yulianti, SH, notaris di Kota Jakarta Timur,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0119259 tertanggal 19 September
2023.
Perseroan menjadi perusahaan tercatat sejak tanggal 06 Februari 2023 berdasarkan Surat OJK No.
S-27/D.04/2023 tanggal 30 Januari 2023. Perusahaan berkedudukan di Tangerang Selatan. Perseroan
beralamat terdaftar di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 No. 35 BSD,
Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Perseroan dapat dihubungi melalui kontak berikut:
Telepon : (021) 75681829
Website : www.hassana.co.id
Email : corsec@hassana.co.id
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 22
2. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang
industri Makanan Bayi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
(a) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (”KBLI”) 10791: Industri Makanan Bayi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu
lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung
bahan yang dihomogenisasi. Termasuk pembuatan pangan diet dan keperluan medis khusus
bayi dan anak, seperti formula pertumbuhan, makanan pendamping ASI, dan makanan
selingan untuk anak;
(b) KBLI 10615 : Industri Makanan Sereal
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan sereal termasuk semua jenis produk
sereal siap santap, instan dan sereal panas. Contoh rolled sereal, granola sereal, oatmeal
instan, corn flakes, puffed gandum atau beras, muesli, produk sereal dari kedelai dan produk
sereal dari tepung serealia dengan menggunakan proses ekstrusi;
(c) KBLI 10799 : Industri Produk Makanan Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya yang tidak
diklasifikasikan di tempat lain, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan
lama, seperti sandwich, pizza mentah, selongsong sosis dari kolagen, selulosa, usus hewan,
dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk
telur dan albumin telur, pangan diet khusus dewasa dan pangan keperluan medis khusus
dewasa, seperti minuman untuk ibu hamil dan menyusui, makanan untuk penderita
penyakit tertentu, pangan protein produk seperti Hydrolised Vegetable Protein (HVP);
(d) KBLI 10590 : Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega,
yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis), premiks es krim bubuk
(bubuk es krim), premiks es krim cair, susu fermentasi, whey, dan produk-produk olahan susu
sejenis lainnya. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam
kelompok 10531; dan
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 23
(e) KBLI 10772 : Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau
belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu
merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk
usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti
vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti
mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, sauce selada, dan pengganti garam
yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per tanggal 7 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh BAE,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham setelah Pengambilalihan Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10,- / Saham
Pemegang Saham
Jumlah Lembar Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 8.000.000.000 80.000.000.000
PT Asia Intrainvesta 1.440.000.000 14.400.000.000 56,47%
PT Asiavesta Investama Jaya 500.000.000 5.000.000.000 19,61%
PT Nusa Perkasa International 100.000.000 1.000.000.000 3,92%
Masyarakat 510.011.472 5.100.114.720 20,00%
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.550.011.472 25.500.114.720 100,00%
Saham Portepel 5.449.988.528 54.499.885.280
Berikut struktur perusahaan yang menggambarkan posisi Perseroan secara vertikal dan horizontal:
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 24
4. Pengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Teuku Chairul Wisal
Direktur : Bambang Setiadji
Direktur : Lutfiel Hakim
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arief Banang Trinovan
Komisaris Independen : Bambang Wijananto
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan berdasarkan Laporan No.
00141/2.1318/AU.1/04/1573-2/1/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Ryanto
Piter, CA, CPA dengan opini, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal
yang material, posisi keuangan PT Hassana Boga Sejahtera Tbk tanggal 31 Juli 2023, kinerja keuangan,
serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di lndonesia.
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 25
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 26
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 27
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 28
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 29
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 30
6. Informasi Lainnya
Saat ini Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di Pengadilan maupun sengketa
lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan.
VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah
Pemegang Saham Publik yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum
Tanggal Penutupan (“Para Pemohon”). Para Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham
Perseroan dan telah membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank kustodian yang terdaftar
dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta
dalam Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
(a) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas
namanya dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan;
(b) membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada
KSEI;
(c) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan
ke dalam rekening efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut
menjadi bentuk scriptless paling lambat dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir
Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 6 Juni 2024;
(d) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang dilakukan
melalui perusahaan efek/bank kustodian, dimana pemegang saham yang bersangkutan
telah membuka rekening efek;
(e) memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang
relevan adalah berbentuk tanpa warkat (scriptless); dan
(f) menanggung biaya konversi saham.
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 31
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib
sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon
yang mengajukan FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender
Wajib.
Pemohon dapat meminta FPTW dari BAE Perseroan via email sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No 5
Kelapa Gading – Jakarta Utara
Telp: 021-29745222 Fax : 021-29289961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Menindaklanjuti permintaan tersebut, BAE akan mengirimkan FPTW kepada Pemohon melalui email.
Jam pada Tanggal Penutupan tidak akan berakhir pada pukul 14:00 Waktu Indonesia Barat tetapi
sesuai dengan jam yang ditentukan oleh KSEI. Hal ini untuk mengakomodir jam operasional KSEI dan
jam perdagangan di IDX yang mungkin berubah dari waktu ke waktu sehubungan dengan COVID-19
dan era “kenormalan baru” (new normal).
Kelengkapan dokumen bersama dengan FPTW yang sudah ditandatangan yang akan dikirimkan oleh
Pemohon kepada BAE dapat dilakukan melalui email kepada BAE.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 7 Mei 2024 dan
berakhir untuk periode 30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu pada 6 Juni 2024.
4. Penawaran Tender Wajib
Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender
Wajib tercantum di bawah ini:
(a) Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 32
Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran
Tender Wajib kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4
(empat) salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Individual
● Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih
berlaku; atau
● Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku
untuk pemegang saham asing.
(ii) Pemegang Saham Institusi
● Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini
Direktur dan Dewan Komisaris; atau
● Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing)
yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham
institusi tersebut.
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat
dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan
bersamaan dengan FPTW.
Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah
tercantum pada poin VI.2 di atas.
(b) Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib
disampaikan kepada BAE, pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam
Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.
Perusahaan efek/bank kustodian pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti
Penawaran Tender Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate
Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir
Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah
ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan status “Block for CA”
sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan
CASH tersebut dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran
Tender Wajib.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND
melalui menu Corporate Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 33
berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka
permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon yang bersangkutan
dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer
sampai berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan
dari perusahaan efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan
ketentuan yang tercantum dalam paragraf di bawah ini.
(c) Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah
menyerahkan FPTW dapat melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran
Tender Wajib sehubungan dengan Saham yang relevan dengan mengirimkan
pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke perusahaan sekuritas/bank
kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang membatalkan
keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Najib harus membatalkan instruksi CASH pada
event TEND di C-BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.
Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis
mengembalikan posisi saham dari “Block for CA” menjadi “Available”
(d) Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar
Pemohon yang sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek yang
Ditunjuk. Perusahaan Efek yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut
untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai
dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan konfirmasi tersebut kepada KSEI
sebelum Tanggal Penyelesaian. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek
Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.
(e) Pembayaran
Pada Tanggal Penyelesaian, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang
disetujui dari Rekening Penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar ke Pengendali Baru
sebagai pihak yang menawarkan.
Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada
Tanggal Penyelesaian dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek yang Ditunjuk, bertindak
untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI.
KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke
setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 34
kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing-
masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada masing-
masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.
(f) Biaya Transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
akan dibayarkan kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua
pajak yang berlaku dan biaya lain yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar
oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Para
Pemohon yang berhasil akan menanggung biaya transaksi sebesar 0,35% dari Harga
Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:
Pajak atas transaksi penjualan saham 0,100%
Biaya Bursa Efek (biaya BEI) 0,030%
PPN atas biaya BEI 0,003%
Biaya penjaminan (KPEI) 0,010%
Biaya komisi broker 0,188%
PPN atas biaya komisi broker 0,019%
Total biaya transaksi 0,035%
(g) Pembatalan Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut
diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 35
VII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran
Tender Wajib:
1. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Wanteg Sekuritas
AKR Tower, Lt. 10 Jl. Panjang
No.5, RT.11/RW.10, Kb. Jeruk,
Kec. Kb. Jeruk, Jakarta Barat,
DKI Jakarta 11530
Tel : (62-21) 5367-1517
Fax : -
Email : info@wanteg.com
Tugas utama Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk
melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian
Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama-
sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon
yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii)
menyerahkan dana untuk pembayaran saham kepada KSEI.
2. Kustodian Sentral
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (62-21) 5299 1099
Faksimili: (62-21) 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam
bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan; (ii) menerbitkan
daftar pemohon yang telah mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan; (iii)
menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek yang Ditunjuk atas nama
Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada pemohon yang
disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Page 36
3. Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No 5
Kelapa Gading – Jakarta Utara
Telp: 021-29745222 Fax : 021-29289961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat
menghubungi:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT. ASIA INTRAINVESTA
Jl. Wr Sila No. 1, Cipedak, Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Tel. +62 21 7872288
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Asia Intrainvesta Didirikan
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.4 ×2
unresolved
org
PT Wanteg Sekuritas.
p.6
unresolved
org
PT Asiavesta Investama Jaya
p.8 ×12
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.9
unresolved
org
PT Asia Intrainvesta Perseroan Pendirian
p.18
unresolved
org
PT Sadat Korpora
p.19
unresolved
person
H. Syarif Siangan Tanudjaja
· Notaris
p.21 ×2
unresolved
person
Rini Yulianti
p.21
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan
p.24
unresolved
person
Ryanto Piter
p.24
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.31 ×2
unresolved
org
KPEI
p.34
unresolved
org
PT Wanteg Sekuritas AKR Tower
p.35
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
p.36
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.