Back to announcement
20260508_MABA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32079612.pdf
Other Text extracted MABASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 0002/DIR/V/2026
Nama Perusahaan PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
Kode Emiten MABA
Lampiran 1
Penyampaian Delisting
Perihal
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
Bidang Usaha Berusaha dalam bidang Pembangunan dan Akomodasi
Telepon +62 21 2279 0880
Faksimili +62 21 2279 0881
Alamat Surat Elektronik (email) corsec@mabaindonesia.com
Tanggal Kejadian 08 Mei 2026
Jenis Informasi atau Fakta Material Penyampaian Delisting
Uraian Informasi atau Fakta Material Berdasarkan Surat IDX Pembatalan Pencatatan Efek
(Delisting) Perusahaan No.Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-
2026, No. Peng-DEL-00002/BEI.PP2/04-2026, No. Peng-DEL-
00001/BEI.PP3/04-2026, tertanggal 10 April 2026
Page 2
Dampak kejadian, informasi atau fakta Dengan memperhatikan himbauan untuk pelaksanaan
material tersebut terhadap kegiatan pembelian kembali / buyback, Perseroan memperhatikan
operasional, hukum, kondisi keuangan, adanya kepemilikan saham oleh instansi Kejaksaan Republik
atau kelangsungan usaha Emiten atau Indonesia yang kepemilikannya berasal dari sitaan Kejaksaan
Perusahaan Publik Republik Indonesia dimana Kejaksaan Republik Indonesia
menyita saham-saham Perseroan yang dikuasai oleh Benny
Tjokrosaputro alias Benny Tjokro (secara langsung atau tidak
langsung), atas hal tersebut Perseroan sangat berhati-hati
untuk melaksanakan buyback dari Masyarakat dengan jumlah
saham sebanyak 11.049.766.312 atau setara 71,92% dimana
terdapatnya kepemilikan saham-saham oleh Kejaksaan
Republik Indonesia.
Perseroan saat ini sedang mendalami pelaksanaan buyback
tersebut akan tetapi karena terdapatnya instansi Kejaksaan
Republik Indonesia, maka Perseroan berencana untuk
melakukan langkah-langkah pendahuluan sebagai berikut:
1. Penunjukan Likuidator atau permohonan pailit secara
Sukarela;
2. (apabila permohonan pailit secara sukarela
dikabulkan, maka akan diangkat Kurator yang memiliki izin
untuk bertindak selaku Kurator dan/atau pemberesan);
3. Pelaksanaan mekanisme Likuidasi atau Kepailitan
yang mengacu kepada Undang-Undang No.37 Tahun 2004
(UU No.37/2004), dimana pelaksanaan Kepailitan mengacu
kepada UU No.37/2004;
4. Likuidator dan/atau Kurator akan mengajukan
permohonan buyback kepada IDX dengan menembuskan
permohonan tersebut kepada OJK;
5. Pelaksanaan buyback dengan memperhatikan skema
likuidasi atau kepailitan; dan
6. Pemberesan Perseroan.
Adapun hingga tanggal Surat ini, Perseroan sedang
mempersiapkan Laporan Keuangan untuk menjadi dasar
Likuidasi atau permohonan pailit secara sukarela (yang akan
ditentukan lebih lanjut).
Setidaknya Perseroan masih membutuhkan waktu setidak-
tidaknya selama 90 (sembilan puluh) hari kalender untuk
penyelesaian Laporan Keuangan yang saat ini sedang
dipersiapkan.
Perseroan akan menginformasikan tindakan lanjutan setelah
Laporan Keuangan sudah ditandatangani oleh Direktur Utama
Perseroan dan akan menyampaikan Surat ke IDX untuk
kelanjutan proses buyback tersebut dengan memperhatikan
mekanisme likuidasi atau kepailitan yang telah disampaikan
dalam Surat ini.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
Adrian Musyanif
Direktur Utama
Page 3
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
ITS Tower Lantai 3 - Niffaro Park
Telepon : +62 21 2279 0880, Fax : +62 21 2279 0881, www.mabaindonesia.com
Nama Pengirim Adrian Musyanif
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 08-05-2026 21:46
Lampiran 1. Doc - 8 May 2026 - 15.12.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Marga Abhinaya Abadi Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 0002/DIR/V/2026
Issuer Name PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
Issuer Code MABA
Attachment 1
Subject delisting submission
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
Business Activities Berusaha dalam bidang Pembangunan dan Akomodasi
Telephone +62 21 2279 0880
Faximile +62 21 2279 0881
Email Address corsec@mabaindonesia.com
Date of Event 08 May 2026
delisting submission
Type of Material Information or Facts
Description of Material Information or Based on IDX Letter of Cancellation of Company Securities
Facts Listing (Delisting) No. Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026, No.
Peng-DEL-00002/BEI.PP2/04-2026, No. Peng-DEL-
00001/BEI.PP3/04-2026, dated 10th April 2026
Page 5
Impact of event, material information or In light of the guidelines regarding the implementation of a
facts towards Issuers or Public share buyback, the Company notes that the Attorney General's
Company’s operational activities, legal, Office of the Republic of Indonesia holds shares that were
financial condition, or going concern seized by the Attorney General's Office of the Republic of
Indonesia, which had confiscated the Company's shares
controlled by Benny Tjokrosaputro, also known as Benny
Tjokro (directly or indirectly); in light of this, the Company is
exercising extreme caution in conducting the buyback from the
public for a total of 11,049,766,312 shares, equivalent to
71.92%, given the shareholding by the Attorney General's
Office of the Republic of Indonesia.
The Company is currently examining the implementation of this
buyback; however, due to the involvement of the Attorney
General's Office of the Republic of Indonesia, plans to take the
following preliminary steps:
1. Appointment of a Liquidator or filing for voluntary
bankruptcy;
2. (if the voluntary bankruptcy petition is granted, a Trustee
authorized to act as a Trustee and/or liquidator will be
appointed);
3. Implementation of the Liquidation or Bankruptcy
mechanism in accordance with Law No. 37 of 2004 (Law No.
37/2004), wherein the implementation of Bankruptcy
proceedings is governed by Law No. 37/2004;
4. The Liquidator and/or Trustee shall submit a buyback
request to the IDX, with a copy of the request forwarded to the
OJK;
5. The implementation of the buyback shall be conducted in
accordance with the liquidation or bankruptcy scheme; and
6. Winding Up of the Company.
As of the date of this Letter, the Company is preparing its
Financial Statements to serve as the basis for liquidation or a
voluntary filing for bankruptcy (to be determined at a later
date).
At a minimum, the Company still requires at least 90 (ninety)
calendar days to finalize the Financial Statements currently
being prepared.
The Company will inform you of further actions after the
Financial Statements have been signed by President Director
and will submit a letter to the IDX regarding the continuation of
the buyback process, taking into account the liquidation or
bankruptcy mechanisms outlined in this letter.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
Adrian Musyanif
Direktur Utama
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
Page 6
ITS Tower Lantai 3 - Niffaro Park
Phone : +62 21 2279 0880, Fax : +62 21 2279 0881, www.mabaindonesia.com
Sender Name Adrian Musyanif
Function Direktur Utama
Date and Time 08-05-2026 21:46
Attachment 1. Doc - 8 May 2026 - 15.12.pdf
This is an official document of PT Marga Abhinaya Abadi Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Marga Abhinaya Abadi Tbk
· Nama Perusahaan
p.1 ×25
unresolved
person
Adrian Musyanif
· Direktur Utama
p.2 ×2
unresolved
person
Function
· Direktur Utama
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.