Skip to content
Back to announcement

20260508_PIPA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32079606_lamp3.pdf

Other Needs review PIPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                      Tanggapan PT Multi Makmur Lemindo Tbk
                   atas Permintaan Penjelasan Bursa Efek Indonesia


Menindaklanjuti surat Bursa Efek Indonesia S-05272/BEI.PP3/05-2026 tanggal 06 Mei 2026
perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek serta sehubungan dengan terjadi
peningkatan aktivitas dan harga saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), bersama ini
Perseroan menyampaikan tanggapan dan penjelasan atas permintaan Bursa Efek Indonesia,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia yang berlaku.

Perlu kami sampaikan bahwa informasi dan penjelasan yang termuat dalam tanggapan
Perseroan ini bersifat tidak rahasia dan dapat dipublikasikan kepada publik, mengingat
informasi tersebut mencakup klarifikasi dan penjelasan umum atas pemberitaan media massa
yang telah diketahui oleh publik serta tidak mengandung informasi material yang bersifat
rahasia atau belum dipublikasikan sebelumnya oleh Perseroan.

1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
   mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
   Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?.

       Jawaban :
       Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau
       fakta material lain yang wajib diungkapkan kepada publik sebagaimana diatur dalam
       POJK No. 31/POJK.04/2015, selain daripada Keterbukaan Informasi yang telah
       diungkapkan sebelumnya. Seluruh informasi material yang relevan telah diungkapkan
       sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di pasar modal
       Indonesia.

2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
   mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
   diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
   point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
   00015/BEI/01-2021?

       Jawaban :
       Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau
       fakta material lain yang wajib diungkapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan No.
       I-E ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1., selain daripada Keterbukaan Informasi yang
       telah diungkapkan sebelumnya. Perseroan senantiasa mematuhi kewajiban
       keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan BEI yang berlaku..
Page 2
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
   efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
   publik.

      Jawaban :
      Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau
      kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek
      Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada
      publik. Seluruh informasi material yang relevan, termasuk rencana strategis Perseroan
      pasca perubahan pengendalian, telah diungkapkan secara komprehensif dalam
      dokumen Keterbukaan Informasi sebelumnya.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
   Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
   Terbuka.

      Jawaban :
      Berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan sampai dengan tanggal surat
      tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas pembelian atau penjualan
      saham oleh pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan sesuai POJK No.
      11/POJK.04/2017, selain dari:
          a. Transaksi pengambilalihan yang telah dilaksanakan oleh PT Morris Capital
             Indonesia ("MCI") pada tanggal 6 Oktober 2025 dan 10 Oktober 2025, yang
             telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
          b. Penawaran Tender Wajib yang telah berlangsung dalam periode 23 Desember
             2025 hingga 22 Januari 2026.
      Pergerakan harga dan volume perdagangan saham Perseroan di pasar adalah hasil dari
      mekanisme pasar yang wajar (normal market activity) dan tidak diketahui adanya
      transaksi tertentu yang wajib dilaporkan oleh pemegang saham tertentu kepada
      Perseroan di luar konteks Penawaran Tender Wajib yang sedang berjalan.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
   dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
   Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?.

      Jawaban :
      Selain rencana Perseroan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
      Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
      dalam waktu dekat, sampai dengan tanggal surat ini Perseroan tidak memiliki rencana
      tindakan korporasi lainnya yang dapat berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan
      di Bursa dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan mendatang.
Page 3
     Adapun keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB
     tersebut akan disampaikan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
     Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

6. Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan
   kepemilikan sahamnya di Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan
   terlebih dahulu kepada pemegang saham Pengendali dan utama dalam menjawab
   konfirmasi tersebut.

     Jawaban :

     Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh Perseroan dari pemegang saham
     pengendali dan pemegang saham utama, sampai dengan tanggal surat ini tidak
     terdapat rencana tertentu terkait kepemilikan saham mereka di Perseroan yang dapat
     mempengaruhi kepemilikan atau pengendalian Perseroan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published8 May 2026
Pages3
Characters6,077
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Morris Capital p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org Multi Makmur Lemindo Tbk p.1 ×4
unresolved org PT Morris Capital Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.059 444 ms 12 Sep 2026 19:32
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '31/POJK.04/2015',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result