Skip to content
Back to announcement

20240506_WSKT_Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan_31634795_lamp2.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 39

Page 1 OCR 0.825
S.K. MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
Tanggal 8 Januari 2003 No. C-05. HT. 03.02-Th. 2003

AKTA

PERUBAHAN TV
PERJANJIAN PERHAITAYANA SIN
OBLIGASI BERKUTANJUDAN III YASKTMM KARYA
| TAHAP TIT TAHUN 2018

Tanggal : 21 yaret 2024.
Nomor : 29,

Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310
Telp. : (021) 765-1859, 751-4828
e-mail : dewantari@notaris-jakarta.com, dewantari h@yahoo.com
Page 2 OCR 0.917
PERUBAHAN IV
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN Il WASKITA KARYA
TAHAP III TAHUN 2018

Nomor : 29.

-Pada hari ini, Kamis, tanggal 21-03-2024 (dua puluh satu Maret dua ribu dua

puluh empat), pukul 13.05 WIB (tiga belas lebih lima menit Waktu Indonesia

Barat): - 3
-Berhadapan dengan saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum, -——

Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri

Saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini: ---—--

PS

Tuan MUHAMMAD HANUGROHO, lahir di Gisting, pada tanggal —-----—---

27-04-1972 (dua puluh tujuh April seribu sembilan ratus tujuh puluh dua),

(PERSERO) Tbk, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi
Jawa Barat, Jalan Abimanyu Raya Nomor 19, Rukun Tetangga 002,
Rukun Warga 015, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Kota Bogor Utara,
Kota Bogor, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk -----
Kependudukan 3276062704720003, ----narn-nn-n-n-no-n-o—-----nnnnonnnnn-nnoo—-

untuk sementara berada di Jakarta. -

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya -----—- -.
tersebut mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berhak dan berwenang -
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan terbatas -----
“PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk'-
atau disingkat "PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk", suatu --—.
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum —
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta

Timur dan beralamat di Gedung Waskita Heritage, Jalan Mas Tirtodarmo

1
Page 3 OCR 0.879
Pe“ ——
Haryono Kaveling Nomor 10, Cipinang Cempedak Jatinegara

yang Anggaran Dasarnya telah diubah secara keseluruhan salam sangka-
penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (aua rbu —
tujuh) tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut WUPT). —
sebagaimana diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia —
tertanggal 03-02-2009 (tiga Februari dua ribu sembilan) Nomor 10, ——

Tambahan nomor 3259/2009, ——— BE Anang jan

-Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut telah diubah kembali

sebagaimana dimuat dalam :
- | akta tertanggal 20-07-2010 (dua puluh Juli dua ribu sepuluh) —-—---
nomor 140, yang minutanya dibuat di hadapan AULIA TAUFANI, -—-
Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari SUTJIPTO, Sarjana

Hukum, dahulu Notaris di Jakarta, dan pemberitahuan atas

perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh ——
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
suratnya tertanggal 27-07-2010 (dua puluh tujuh Juli dua ribu -———
sepuluh) nomor AHU-AH.01.10-19055, -————--——-—-
- akta tertanggal 24-10-2012 (dua puluh empat Oktober dua ribu dua
belas) nomor 57, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri ---—-
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat -
Keputusannya tertanggal 24-10-2012 (dua puluh empat Oktober —
dua ribu dua belas) nomor AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia -—-———-

tertanggal 31-5-2013 (tiga puluh satu Mei dua ribu tiga belas) -—--—

nomor 44, Tambahan nomor 61819/2013, ------------------------5—5-555
- akta tertanggal 29-01-2013 (dua puluh sembilan Januari dua ribu --

tiga belas) nomor 29, dan pemberitahuan atas perubahan -—

Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri -—--——-
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai —-—--—-

suratnya tertanggal 04-02-2013 (empat Februari dua ribu tiga --—-—--

Pe a ab
2
Page 4 OCR 0.887
——-—-
belas) nomor AHU-AH.01.10-03143 serta telah diumumkan dalam -

Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 28-03-2014 (dua -—-—
puluh delapan Maret dua ribu empat belas) nomor 25, Tambahan —

nomor 1135/L/2014, -— Maan

- akta tertanggal 03-02-2015 (tiga Februari dua ribu lima belas) —-

nomor 2, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya -
telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi -—----

Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal —

04-02-2015 (empat Februari dua ribu lima belas) nomor —-----------—

AHU-AH.01.03-00073165 ———-—-—-——----—---nnoooo
-Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut telah diubah kembali ----
dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa ----—-.-—
Keuangan (untuk selanjutnya disebut “OJK") nomor 32/POJK.04/2014
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang ------
Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK nomor ---—-—-——--—.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris EMITEN atau
Perusahaan Publik, sebagaimana telah dimuat dalam akta tertanggal -
24-04-2015 (dua puluh empat April dua ribu lima belas) nomor 85, dan
pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima —-
dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -——-
Indonesia sesuai suratnya tertanggal 29-4-2015 (dua puluh sembilan -

April dua ribu lima belas) nomor AHU-AH.01.03-0928411: dan ---—--——-

diubah kembali dengan : -
- akta tertanggal 04-02-2016 (empat Februari dua ribu enam —--
belas) nomor 6, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran

Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan -—

Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya ——-----

tertanggal 05-02-2016 (lima Februari dua ribu enam belas) ---—

nomor AHU-AH.01.03-00166115 ---—--—--—---

| akta tertanggal 25-11-2016 (dua puluh lima November dua ribu

3
Page 5 OCR 0.891
enam belas) nomor 50, dan pemberitahuan atas perubahan --—-

Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -—--—
suratnya tertanggal 25-11-2016 (dua puluh lima November dua
ribu enam belas) nomor AHU-AH.01.03-0102149, ---—---—--—--—-
- akta tertanggal 15-03-2017 (lima belas Maret dua ribu tujuh --—-
belas) nomor 38, dan pemberitahuan atas perubahan ---—-—--—-
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -----
suratnya tertanggal 16-03-2017 (enam belas Maret dua ribu —
tujuh belas) nomor AHU-AH.01.03-0118330j ----—--—-——--——--

-ketujuh minuta aktanya dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, --——-———-
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta:--—-—-———--——-——.—.—..——-
- akta tertanggal 31-03-2017 (tiga puluh satu Maret dua ribu tujuh
belas) nomor 126, yang minutanya dibuat dihadapan JOSE —--—-
DIMA SATRIA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, --—--——--
Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan ———
Surat Keputusannya tertanggal 03-04-2017 (tiga April dua ribu -
tujuh belas) nomor AHU-0007778.AH.01.02 tahun 2017 serta —-
pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah ---—--—
diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi -—--——-
Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal --—---—--—-

03-04-2017 (tiga April dua ribu tujuh belas) nomor ------—

AHU-AH.01.03-0123578,

- akta tertanggal 12-04-2018 (dua belas April dua ribu delapan -—-
belas) nomor 41, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran
Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan —-—-
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya ---—-—-—- —
tertanggal 23-04-2018 (dua puluh tiga April dua ribu delapan --—-

Mena Ea
4

Page 6 OCR 0.889
belas) nomor AHU-AH.01.03-0158779: -eno-o------------o-n---—-—- -

| - akta tertanggal 08-01-2019 (delapan Januari dua ribu sembilan -

belas) nomor 9, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran --
Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan -—
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya -----------
tertanggal 09-01-2019 (sembilan Januari dua ribu sembilan ----
belas) nomor AHU-AH.01.03-0010978:--—---—---.-—-..---o.o-

-kedua minuta aktanya dibuat dihadapan Notaris FATHIAH HELMI, -—-

Sarjana Hukum tersebut, --—--—--—---itoonnonno-o-o-ooooooo

- akta tertanggal 27-05-2019 (dua puluh tujuh Mei dua ribu --

f- sembilan belas) nomor 137, yang minutanya dibuat di hadapan -
SHASA ADISA PUTRIANTI, Sarjana Hukum, Magister —----—--——
Kenotariatan, pada waktu itu pengganti dari Notaris ASHOYA -—
RATAM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota

Administrasi Jakarta Selatan dan telah mendapat persetujuan ---
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

dengan Surat Keputusannya tertanggal 26-06-2019 (dua puluh -
enam Juni dua ribu sembilan belas) no Mor ---—----—------———...
AHU-0033169.AH.01.02.TAHUN 2019, serta telah diumumkan --
dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 17-09-2019-

(tujuh belas September dua ribu sembilan belas) nomor 75, -—---

Tambahan nomor 30616/2019:-

- akta tertanggal 08-06-2020 (delapan Juni dua ribu dua puluh) -—-
nomor 09 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum -
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat ——---——
Keputusannya tertanggal 19-06-2020 (sembilan belas Juni dua -
ribu dua puluh) nomor AHU-0041958.AH.01.02 TAHUN 2020, ---
Serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
tertanggal 27-10-2020 (dua puluh tujuh Oktober dua ribu dua ——-
puluh) nomor 86, Tambahan nomor 41093/2020:------—-— —

(€“—“—)

5
Page 7 OCR 0.906
- akta tertanggal 27-04-2021 (dua puluh tujuh April dua ribu dua —

puluh satu) nomor 49 dan pemberitahuan atas perubahan --------
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri -—--—
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -------
suratnya tertanggal 30-04-2021 (tiga puluh April dua ribu dua —-
puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0282417, serta telah —----—--— —
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal-
21-05-2021 (dua puluh satu Mei dua ribu dua puluh satu) nomor
41, Tambahan nomor 17828/20215 --- 2 —-n---nn-n ni.
- akta tertanggal 07-10-2021 (tujuh Oktober dua ribu dua puluh -—
satu) nomor 11 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri --—-
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan ———-
Surat Keputusannya tertanggal 11-10-2021 (sebelas Oktober ---

dua ribu dua puluh satu) nomor —

AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 dan pemberitahuan atas-
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh —
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ——--
sesuai suratnya tertanggal 11-10-2021 (sebelas Oktober dua -—
ribu dua puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0459219, serta telah-
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia -——--—-- —

tertanggal 14-01-2022 (empat belas Januari dua ribu dua puluh -

dua) nomor 4, Tambahan nomor 1700/2022, —--—-----—-——---—.—.
- akta tertanggal 30-12-2021 (tiga puluh Desember dua ribu dua --

puluh satu) nomor 88 dan pemberitahuan atas perubahan

anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri -----—
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -—---—
suratnya tertanggal 31-12-2021 (tiga puluh satu Desember dua -
ribu dua puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0494676 serta telah-
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal-

18-01-2022 (delapan belas Januari dua ribu dua puluh dua) —-—-
nama

6
Page 8 OCR 0.907
nomor 5, Tambahan nomor 2134/2022: sen-onnnn---oo-onou-o-no---..

| - akta tertanggal 21-01-2022 (dua puluh satu Januari dua ribu dua
puluh dua) nomor 06 dan pemberitahuan atas perubahan ----—--

anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri -

Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -------
suratnya tertanggal 21-01-2022 (dua puluh satu Januari dua ribu
dua puluh dua) nomor AHU-AH.01.03-048528 serta telah

diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal-

25-3-2022 (dua puluh lima Maret dua ribu dua puluh dua) nomor

24, Tambahan nomor 10958/2022:

-kelima minuta akta yang disebutkan terakhir dibuat di hadapan -—--—--—
Notaris ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan --—-

tersebut,

-Susunan terakhir anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan ---
terbatas tersebut termuat dalam akta tertanggal 14-12-2023 (empat —-
belas Desember dua ribu dua puluh tiga) nomor 20, yang minutanya --
dibuat di hadapan Notaris ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, --—--——-
Magister Kenotariatan tersebut dan pemberitahuan atas perubahan ---
datanya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 15-12-2023 —--

(lima belas Desember dua ribu dua puluh tiga) nomor --————

AHU-AH.01.09-0196805. -—- mam Kuna —

-Untuk selanjutnya perseroan terbatas “PERUSAHAAN PERSEROAN ---

(PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk" atau disingkat “PT WASKITA -—

KARYA (PERSERO) Tbk" tersebut atau pengganti dan para penerus hak

dan kewajibannya yang sah akan disebut "EMITEN?”, —-—.............

Dia

Nyonya SHINTA MELZATIA, lahir di Tanjung Karang, pada ----
tanggal 27-06-1974 (dua puluh tujuh Juni seribu sembilan ratus tujuh
puluh empat), Trustee & Agency Services Head PT Bank Mega Tbk

Kantor Pusat Non Operasional, Warga Negara Indonesia, bertempat

T
Page 9 OCR 0.903
tinggal di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Srengseng Raya
Nomor 4, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 006, Kelurahan --------
Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta
Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk --—----

Kependudukan 3173086706740009. ---

b. Nona PRAWESTI PROBONINGRUM, lahir di Ponorogo, pada ---—-
tanggal 09-09-1978 (sembilan September seribu sembilan ratus tujuh
puluh delapan), Trustee Processing Relationship Manager — Trustee
& Agency Services PT Bank Mega, Tbk. Kantor Pusat Non ----—--—--.-
Operasional, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi
Banten, Jalan Gondang Dia Blok FA. 1/18, Rukun Tetangga 003, —---
Rukun Warga 007, Kelurahan Jurangmangu Barat, Kecamatan ------
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pemegang Kartu Tanda ---—-
Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3674034909780002:

-untuk sementara berada di Jakarta. Pera ai Lg
-Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak atas kekuatan -—--—
surat-surat kuasa yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup,
berturut-turut tertanggal 13-02-2023 (tiga belas Februari dua ribu dua
puluh tiga) Nomor : SK.017/DIRBM-HRA/2023 dan tertanggal 18-08-2023
(delapan belas Agustus dua ribu dua puluh tiga) Nomor : —-—-----—--——-——
SK.053/DIRBM-ISN/2023, dengan demikian secara bersama-sama -------
mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili -—--------------—--.......
PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang anggaran
dasar dan perubahan-perubahannya telah diumumkan serta dimuat dalam
Berita Negara Republik Indonesia berturut-turut : ---------—nennnnnnnnnnw... ——
- tertanggal 10-03-2000 (sepuluh Maret dua ribu) Nomor 20, ----—-

Tambahan Berita Negara Nomor 1240 dan telah diralat dengan

Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 29-06-2001 (dua

Page 10 OCR 0.898
puluh sembilan Juni dua ribu satu) Nomor 52, Tambahan Berita

Negara NoMOr 1240aj -—-—---5n---2nn-onononnnnnnnnnnnoo...

tertanggal 02-02-2001 (dua Februari dua ribu satu) Nomor 10,
Tambahan Berita Negara NoMof 40: -—----n---o—o-o-..o.....
tertanggal 19-03-2002 (sembilan belas Maret dua ribu dua)
Nomor 23, Tambahan Berita Negara Nomor 191: -——..........
tertanggal 29-10-2002 (dua puluh sembilan Oktober dua ribu
dua) Nomor 87, Tambahan Berita Negara Nomor 982: ------—-...—
tertanggal 21-02-2006 (dua puluh satu Februari dua ribu enam)

Nomor 15, Tambahan Berita Negara Nomor 203: --

tertanggal 23-10-2006 (dua puluh tiga Oktober dua ribu enam)
Nomor 85, Tambahan Berita Negara Nomor 11245 ---m—--.......
tertanggal 23-06-2009 (dua puluh tiga Juni dua ribu sembilan)
Nomor 50, Tambahan Berita Negara Nomor 16499:---—---—--.——..
tertanggal 03-08-2010 (tiga Agustus dua ribu sepuluh) Nomor

62, Tambahan Berita Negara Nomor 492: -

tertanggal 10-09-2013 (sepuluh September dua ribu tiga belas)
Nomor 73, Tambahan Berita Negara Nomor 95819, —--—--——
tertanggal 17-09-2013 (tujuh belas September dua ribu tiga

belas) Nomor 75, Tambahan Berita Negara Nomor 1893/L: -—--—

-Kemudian diubah dengan akta-akta tertanggal : ——————-.—..

27-03-2014 (dua puluh tujuh Maret dua ribu empat belas) --—-—-
Nomor 11, dibuat di hadapan DHARMA AKHYUJZI, Sarjana -—-—
Hukum, Notaris di Jakarta, yang Pemberitahuan Perubahan -—-—-
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ——-
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat ——-—---
tertanggal 28-03-2014 (dua puluh delapan Maret dua ribu empat

belas) Nomor AHU-00098.40.21.2014: -—--——

——
9

Page 11 OCR 0.922
2 Ea

27-05-2015 (dua puluh tujuh Mei dua ribu lima belas) Nomor 21,
dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum
tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ---------—-
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ------------

Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat tertanggal

29-05-2015 (dua puluh sembilan Mei dua ribu lima belas) Nomor

AHU-AH.01.03-0935760) - -—
12-03-2018 (dua belas Maret dua ribu delapan belas) Nomor 22,
dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum
tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum —-—--—-
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---------——-
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat tertanggal --—--—-

20-03-2018 (dua puluh Maret dua ribu delapan belas) Nomor

AHU-AH.01.03-0116399, sea
01-04-2020 (satu April dua ribu dua puluh) Nomor 01, dibuat di
hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum tersebut,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan tertanggal 03-04-2020 (tiga April dua ribu dua
puluh) Nomor AHU-0027549.AH.01.02.TAHUN 2020: -—

12-03-2021 (dua belas Maret dua ribu dua puluh satu) Nomor
07, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, Sarjana -—-
Hukum tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan Anggaran ---—-
Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem --—-—-—-—— —
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi ---——-

Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

10

Page 12 OCR 0.897
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat --—----—-
tertanggal 17-03-2021 (tujuh belas Maret dua ribu dua puluh
satu) Nomor AHU-AH.O :03-0171358, ---monnnnnnnnn-nnnnnnnnonnn om.
25-02-2022 (dua puluh lima Februari dua ribu dua puluh dua)
nomor 11, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, -—-——-
Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
dengan Surat Keputusannya tertanggal 01-03-2022 (satu Maret
dua ribu dua puluh dua) NOMOF --—-—---------nn-n-n---------..

AHU-0014873.AH.01.02.Tahun 2022: --

23-03-2022 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh dua) --——
nomor 17, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, ——
Sarjana Hukum tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan -. —
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem -
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi -—---
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat ———--—-

tertanggal 23-03-2022 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh

dua) Nomor AHU-AH.01.03-0195605: ---------o-------—-.ooooo.
27-02-2023 (dua puluh tujuh Februari dua ribu dua puluh tiga) --
nomor 08, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI,-———-
Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan tertanggal -—--—-
10-03-2023 (sepuluh Maret dua ribu dua puluh tiga) Nomor -—-—
AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 dan Pemberitahuan ——-
Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di ----
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat

——
1
Page 13 OCR 0.876
Ma aa
tertanggal 10-03-2023 (sepuluh Maret dua ribu dua puluh tiga)

nomor AHU-AH.01.03-0038091, --—-—-----—--—------nn--nnnnnnnnnnnnnn
- susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan ---
terbatas mana termuat dalam akta tertanggal 28-07-2023 (dua
puluh delapan Juli dua ribu dua puluh tiga) nomor 7, dibuat di
hadapan DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum, Notaris tersebut,
dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Datanya telah ----—-
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat tertanggal —--—-

14-08-2023 (empat belas Agustus dua ribu dua puluh tiga) --

Nomor AHU-AH.01.09-0151049.. nama, —-—

-PT BANK MEGA Tbk, tersebut telah memperoleh Surat Tanda -—----——-
Terdaftar sebagai Wali Amanat tertanggal 02-08-2000 (dua Agustus dua
ribu) Nomor 20/STTD-WA/PM/2000, yang dikeluarkan oleh Badan —-———-

Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Ha

-Untuk selanjutnya PT BANK MEGA Tbk, tersebut, atau pengganti dan --
para penerus hak dan kewajibannya yang sah akan disebut ----—-—--—----——-

"Wali Amanat". --—---—--———--——-—nnnnnannnonooooonooo ena aan

-Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. —--—--—---—----—- oo

-Para penghadap dengan bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing

sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : —

Bahwa EMITEN telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan ---—---
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya kepada Masyarakat, dengan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 36, dengan jumlah
keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah),
yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, --—-—-—

EMITEN telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III

Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, dengan jumlah Pokok Obligasi

12

— MO LM LL ea
Page 14 OCR 0.889
sebesar Rp1.702.750.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus dua miliar tujuh

ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari : —----—- --

a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal —
28-09-2018 (dua puluh delapan September dua ribu delapan belas),
dengan jumlah pokok sebesar Rp761.000.000.000,00 (tujuh ratus
enam puluh satu miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,006 (sembilan persen) per tahun, —-—-—--————......
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (ima) tahun sejak tanggal --
23-02-2018 (dua puluh tiga Februari dua ribu delapan belas),
dengan jumlah pokok sebesar Rp941.750.000.000,00 (sembilan
ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah)

dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,754 (sembilan koma tujuh

lima persen) per tAMUN, —------5-----5---522-—---onnooononon non n--oooo—.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat

Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian

Perwaliamanatan. —-——-—-....—. ma mmm —
Bahwa EMITEN telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar —-
Rp761.000.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu miliar Rupiah) pada
tanggal 28-09-2021 (dua puluh delapan September dua ribu dua puluh —
satu) kepada Pemegang Obligasi Seri A, sehingga Obligasi yang masih
terhutang adalah Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar -———-

Rp941.750.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh satu miliar tujuh

ratus lima puluh juta Rupiah). --—--—---------o--omono-omon-—..
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, EMITEN dan Wali --—-

Amanat telah membuat dan menandatangani : —---——---—...........

1. Perjanjian Perwaliamanatan

Page 15 OCR 0.857
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 13-09-2018 (tiga

belas September dua ribu delapan belas) Nomor 44, -------—--.-

b. Perubahan | Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi -
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta

tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu

delapan belas) Nomor 82, --—

-yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum,

Notaris di Jakarta. -——---—----—.—..—..—..... — ma Ja

c. Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi -—-——— —
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta

21 tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua
puluh tiga) Nomor 44, —----—--—nnnnnno 00 ono

d. Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi --—--—-——-
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta

tertanggal 21-06-2023 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh

tiga) Nomor 10, —--——---——— -.3 2

-yang keduanya dibuat di hadapan saya, Notaris. —-—-—-——-—-—-———-

2. Pengakuan Hutang - Pena

a. Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 13-09-2018 (tiga belas
September dua ribu delapan belas) Nomor 45, ——---—--—----——-

b. Perubahan I Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III

Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal -—

26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan

belas) Nomor 83, ---—---—------n---—nn-onnon-nn------——- il
-yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum,

Notaris tersebut. aa ea E

V. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi --—--—--

Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 pada tanggal -—---

14
Page 16 OCR 0.920
21-02-2024 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh empat), dimana

Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap

III Tahun 2018 tertanggal 21-02-2024 (dua puluh satu Februari dua ribu -

dua puluh empat) tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan

antara lain : —-—-----——o----—o..

1:

Menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat
Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan
pembatasan EMITEN untuk melakukan penjualan atau pengalihan
aktiva EMITEN kepada pihak lain, ketentuan kewajiban EMITEN
untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat
menyebabkan EMITEN dinyatakan lalai apabila EMITEN dinyatakan
cross default, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan
perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga
Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan ---
pembatasan EMITEN untuk melakukan penjualan atau pengalihan
aktiva EMITEN kepada pihak lain, ketentuan kewajiban EMITEN
untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat
menyebabkan EMITEN dinyatakan lalai apabila EMITEN dinyatakan

CTOSS @EfAUI. “—an-—n—nnnonnnnnnn-nnnn noona nan... mam

Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada ---—.-
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan

dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

-Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka para penghadap -—-—- ——
masing-masing dengan bertindak sebagaimana tersebut, telah saling setuju
dan mufakat untuk dan dengan ini hendak mengubah ketentuan pada Pasal
1 angka 26, 34, 46, 55, 60, dan 66, Pasal 5 ayat 2 angka 1), ayat 3 angka 1)
huruf b, ayat 4 angka 1) dan angka 2) huruf b, Pasal 6 ayat 6.1 huruf e)
dan ayat 6.3 angka 8), Pasal 9 ayat 9.1 huruf d, serta menambah
ketentuan pada Pasal 1 angka 69, 70, dan 741 Perjanjian Perwaliamanatan

Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 akta

15
Page 17 OCR 0.941
tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor
44, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan | Perjanjian ----—
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun
2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu
delapan belas) Nomor 82, yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu
Februari dua ribu dua puluh tiga) Nomor 41, dan sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 21-06-2023 (dua puluh
'satu Juni dua ribu dua puluh tiga) Nomor 10, yang keduanya dibuat di
hadapan saya, Notaris, sebagaimana yang dituangkan dalam akta ini, yang
diberi nama “PERUBAHAN IV PERJANJIAN PERWALIAMANATAN --———
OBLIGASI BERKELANJUTAN !II WASKITA KARYA TAHAP III TAHUN ——
2018”, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : —----—
Il. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 26, 34, 46, 55, 60, dan 66 serta
menambah ketentuan pada Pasal 1 angka 69, 70, dan 71, untuk
selanjutnya Pasal 1 angka 26, 34, 46, 55, 60, 66, 69, 70, dan 71, ditulis
dan berbunyi menjadi sebagai berikut : —--—-—--—-——-——-———--—-
26. “Obligasi” berarti surat berharga bersifat hutang, dengan nama
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018,
sesuai dengan Seri Obligasi, yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh EMITEN kepada Pemegang
Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan -
penerbitan obligasi tahap III dari rangkaian Penawaran Umum

Berkelanjutan III, dalam jumlah pokok sebesar

Rp1.702.750.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus dua miliar tujuh ratus

lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu terlama 16 (enam belas)

Page 18 OCR 0.896
tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari sejak Tanggal Emisi, dengan --

ketentuan sebagai berikut : --—-—
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak

Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar

Rp761.000.000.000 (tujuh ratus enam puluh satu miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00”6 (sembilan persen)
per tahun, dimana Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan
pelunasan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A. —----
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 3
(tiga) bulan 3 (tiga) hari sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah
pokok sebesar Rp941.750.000.000,00 (sembilan ratus empat
puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan

tingkat bunga : nama kak "3

- Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal
Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

sebesar 9,75” (sembilan koma tujuh lima persen) per

- Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian —-———-
Perwaliamanatan sampai dengan 31-12-2034 (tiga -——

puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat)

sebesar 596 (lima persen) per tahun, ------—--——..

dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet paymentsebesar 100 Y (seratus persen) dari

jumlah Pokok Obligasi Seri B. - — 2

Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan -—-—- —
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian ——-—-—-———

Perwaliamanatan. - Kn naa

Page 19 OCR 0.853
MERE Pe ane
34. “Pengakuan Hutang” berarti pengakuan utang EMITEN ---

| sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum dalam : -------

ah Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 13-09-2018 (tiga belas ---
| September dua ribu delapan belas) Nomor 45, --------—--—-----—-

Ha Perubahan | Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III -----

Lae

Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal --

26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan

belas) Nomor 83, ----—------..
yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum,

Notaris tersebut, —- menata 3

- Perubahan II Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III -—-—
Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal ----—--—--—
21-03-2024 (dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh empat),
dengan nomor setelah akta ini, yang dibuat di hadapan saya,

Notaris, ---—----— -- meman

berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- ——--———
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di -—-——

kemudian hari. ——. si Dk

“Perjanjian Perwaliamanatan” berarti : -——--—----—-—--——--——————
- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 13-09-2018 (tiga
belas September dua ribu delapan belas) Nomor 44, ---—------------

- Perubahan | Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi -—-—

Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta
tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu

delapan belas) Nomor 82, -

yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum,

Notaris di tersebut. -—---—---—---——-—-.ooo Lo Doo,

Page 20 OCR 0.885
£

55.

- Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ---—-----—--

Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta
tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua
puluh tiga) NOMOF 44, -—e--———---2n2nn--n-nnnnnnnenananonnnnnn non.
| - Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ----------
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta —-
tertanggal 21-06-2023 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh

tiga) Nomor 10,

- Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ---—----------—-
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta —-
tertanggal 21-03-2024 (dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh

empat) nomor 29, —-—--——-----non---———. mem usa

yang ketiganya dibuat di hadapan saya, Notaris,

berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-

penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di -——--——

kemudian hari. Bana
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman EMITEN kepada
Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan oleh EMITEN
melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari -——-
Penawaran Umum Berkelanjutan tahap ketiga, berdasarkan Obligasi
yang terhutang dari waktu ke waktu bernilai nominal pokok sebesar

Rp1.702.750.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus dua miliar tujuh ratus

lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut : —--------—-

a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak

Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar -———-——-...—..

Rp761.000.000.000 (tujuh ratus enam puluh satu miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00”5 (sembilan persen)
per tahun, dimana Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan

pelunasan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A. —---
Page 21 OCR 0.907
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 3

(tiga) bulan 3 (tiga) hari sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah

pokok sebesar Rp941.750.000.000,00 (sembilan ratus empat

puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan

tingkat bunga  -—--——— 5.

Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal
Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

sebesar 9,756 (sembilan koma tujuh lima persen) per

tahUM, 5-00 —— Hmananannnan

Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -—-
Perwaliamanatan sampai dengan 31-12-2034 (tiga
puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat)

sebesar 544 (lima persen) per tahun, ----—------—-—-----——.———.

dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara

penuh atau bullet paymentsebesar 100 Y4 (seratus persen) dari

jumlah Pokok Obligasi Seri B.

Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan

dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi

dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan Obligasi

sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan

memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian -

Perwaliamanatan. —

. “Seri Obligasi” berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu : —--—----—---------—-

Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak

Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar -----------—-

Rp761.000.000.000 (tujuh ratus enam puluh satu miliar Rupiah)

dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00”o (sembilan persen)

per tahun, dimana Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan

pelunasan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A. --—-

20

Page 22 OCR 0.878
66.

Oblig

i Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 3
(tiga) bulan 3 (tiga) hari sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah
pokok Gabssar Rp941.750.000.000,00 (sembilan ratus empat
puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan

tingkat bunga :

- Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal
Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

sebesar 9,75”6 (sembilan koma tujuh lima persen) per —-

- Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -—-————-
Perwaliamanatan sampai dengan 31-12-2034 (tiga -—-
puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat) --

sebesar 596 (lima persen) per tahun, -

dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet paymentsebesar 100 Y (seratus persen) dari

jumlah Pokok Obligasi Seri B. —-----—

Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian -—-——--——-—

Perwaliamanatan. ama  msabuntusenga s

“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” berarti tanggal dimana

£ jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh

tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen

Pembayaran, yaitu : -—--------o---o..... mean sasa o an

- Untuk Obligasi Seri A tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu
pada tanggal 28-09-2021 (dua puluh delapan September dua

ribu dua puluh satu): sen

21
Page 23 OCR 0.894
- Untuk Obligasi Seri 8, tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu

| sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan: ---

dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian —---—-

Perwaliamanatan. --— - 23

| 69. “Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan" berarti Bunga Obligasi yang telah ada dan -------
terutang sampai dengan Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dan perhitungan tingkat
bunga sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -—-—
Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4 angka 1) pada Perubahan IV

Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya

2 Tahap III Tahun 2018, sebagaimana yang termaktub dalam akta ini.—

70. “Bunga Setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -—-—
Perwaliamanatan” berarti Bunga Obligasi yang ada dan terutang
setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
sesuai dengan ketentuan dan perhitungan tingkat bunga sebelum
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dalam
Pasal 5 ayat 4 angka 1) pada Perubahan IV Perjanjian —-—--—-—

Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III

Tahun 2018, sebagaimana yang termaktub dalam akta ini. -—-----—-—

71. “Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan"

berarti tanggal ditandatanganinya Perubahan IV Perjanjian —-——-

Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III

Tahun 2018, sebagaimana yang termaktub dalam akta ini. —----—----—

| Il. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 2 angka 1), untuk selanjutnya 5 ayat 2
angka 1) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : ——----——-——----—--—
| 2. Utang Pokok Obligasi: ————————-————--—— —
| 1) Seluruh nia Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah

| sebesar Rp1.702.750.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus dua

makar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah), yang terdiri dari Seri

22
Page 24 OCR 0.891
Obligasi, dengan ketentuan : -—---——--—----22----22-------- noona

Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar -—-—-—----—-
Rp761.000.000.000 (tujuh ratus enam puluh satu miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00 ---
(sembilan persen) per tahun, dimana Obligasi Seri A -——-
tersebut telah dilakukan pelunasan pada Tanggal -—-—-
Pelunasan Pokok Obligasi Seri A. ---——---—-———..—...
Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas)
tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari sejak Tanggal Emisi,
dengan jumlah pokok sebesar Rp941.750.000.000,00 -—--—-
(sembilan ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima

puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga : —

- Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -—-——-
Perwaliamanatan sebesar 9,755 (sembilan koma
tujuh lima persen) per tahun, —---——-——-——-—.....
- Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sampai dengan 31-12-2034 (tiga

puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat)

sebesar 594 (lima persen) pertahun, ---—-——--—————
dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet paymentsebesar 100 Yo (seratus

persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B. ----—-—-------—-

Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan

dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri

Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan

Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo

Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5

Perjanjian Perwaliamanatan. -------—-----.—.

23
Page 25 OCR 0.849
mw
| MI. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 3 angka 1) huruf b, untuk selanjutnya

| Pasal 5 ayat 3 angka 1) huruf b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai

Dorkat SE ——— 5 5 mana an

| 3. Jatuh Tempo Obligasi : —

| 1) Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi : -—---——--—-----———-———-——-

Tanggal jatuh tempo Obligasi berbeda-beda sesuai dengan

Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri

Obligasi, yaitu : -—

b.

Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, untuk Obligasi Seri B,
jatuh tempo pada 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan 3
(tiga) hari sejak Tanggal Emisi, dengan demikian Obligasi
Seri B jatuh tempo pada tanggal 31-12-2034 (tiga puluh

satu Desember dua ribu tiga puluh empat). ---—----—--—---

| IV. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 1), untuk selanjutnya Pasal 5

ayat 4 angka 1) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : ---------—-- —

4. | Bunga Obligasi : — — PA —

ta)

| (6)

1) Sifat dan besarnya tingkat bunga : —-——--—-—--—-—-———...

Untuk Obligasi Seri B : —--—-------——--——--—-————nnn oo

Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal
Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75”o (sembilan
koma tujuh lima persen) per tahun. —-----—-----—--—------an-..

Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian ---—--—-

| Perwaliamanatan sampai dengan 31-12-2034 (tiga

puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 594 (lima persen) per

tahUN. —-------nnnnnnnnnamnanannnannan, ama Aan

V. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 2) huruf b, untuk selanjutnya

Pasal 5 ayat 4 angka 2) huruf b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai

DEFiKUt 1 -—————--—---——---22 222-2222-2222 nana

24
Page 26 OCR 0.850
- Bunga Obliga

| 2) Jadwal dan periode pembayaran : -----—---— oo

Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran

masing-masing Bunga. mamnmnanna mn

Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu : ------—---—--—-————- -

b. Untuk Obligasi Seri B : --—---——---—

(1) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal -—-

Pembayaran Bunga Ke-17 (tujuh belas), ---——--——-

dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran

masing-masing Bunga Obligasi : -——----—--——----———

pembayaran ke-1 (satu), yaitu pada tanggal -——
28-12-2018 (dua puluh delapan Desember dua
ribu delapan belas), -—-—-—---——---—--.-—.oi
pembayaran ke-2 (dua), yaitu pada tanggal-——
28-03-2019 (dua puluh delapan Maret dua ribu

sembilan belas), En

Pembayaran ke-3 (tiga), yaitu pada tanggal--—-—
28-06-2019 (dua puluh delapan Juni dua ribu
sembilan belas), ---------—----------nn-nn—5nnnn000000
pembayaran ke-4 (empat), yaitu pada tanggal —
28-09-2019 (dua puluh delapan September dua
ribu sembilan belas), ---——-----—-—--——---nnnn.
pembayaran ke-5 (lima), yaitu pada tanggal ----
28-12-2019 (dua puluh delapan Desember dua
ribu sembilan belas), --—--—---—----—--—------0000.. --
pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada tanggal----
28-03-2020 (dua puluh delapan Maret dua ribu

dua puluh), -— -

pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal-—-

28-06-2020 (dua puluh delapan Juni dua ribu

25
Page 27 OCR 0.892
dua puluh), -—--—----——---—o—- 1— 3

pembayaran ke-8 (delapan), yaitu pada tanggal

28-09-2020 (dua puluh delapan September dua

ribu dua puluh), -—--—--—-——--—-—--nnnnnn.
pembayaran ke-9 (sembilan), yaitu pada ------
tanggal 28-12-2020 (dua puluh delapan —-—-

Desember dua ribu dua puluh), -

pembayaran ke-10 (sepuluh), yaitu pada
tanggal 28-03-2021 (dua puluh delapan Maret
dua ribu dua puluh satu), ———-—-———--——--—-
pembayaran ke-11 (sebelas), yaitu pada
tanggal 28-06-2021 (dua puluh delapan Juni
dua ribu dua puluh satu), ——-——-——--—--——-——-
pembayaran ke-12 (dua belas), yaitu pada
tanggal 28-09-2021 (dua puluh delapan -——
September dua ribu dua puluh satu), ---—---—-— --
pembayaran ke-13 (tiga belas), yaitu pada ——
tanggal 28-12-2021 (dua puluh delapan —-—
Desember dua ribu dua puluh satu), ----------— --
pembayaran ke-14 (empat belas), yaitu pada
tanggal 28-03-2022 (dua puluh delapan Maret
dua ribu dua puluh dua), —--—--—-——--—-—--—-...
pembayaran ke-15 (lima belas), yaitu pada
tanggal 28-06-2022 (dua puluh delapan Juni
dua ribu dua puluh dua), ---——-

pembayaran ke-16 (enam belas), yaitu pada
tanggal 28-09-2022 (dua puluh delapan ——
September dua ribu dua puluh dua),
pembayaran ke-17 (tujuh belas), yaitu pada —-
tanggal 28-12-2022 (dua puluh delapan ——

de

26

Page 28 OCR 0.884
La

| (2)

Desember dua ribu dua puluh dua), —-—-——--——-

Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan

Perjanjian Perwaliamanatan yang timbul sejak

tanggal 29-12-2022 (dua puluh sembilan —--—- ——

Desember dua ribu dua puluh dua) sampai

dengan Tanggal Berlakunya Perubahan ———--——-

Perjanjian Perwaliamanatan, akan dibayarkan -—-

dengan ketentuan sebagai berikut : -----—--——-——...—-

pembayaran ke-1 (satu), yaitu pada tanggal ---—-
23-09-2024 (dua puluh tiga September dua ribu
dua puluh empat) sebesar 12,55 (dua belas

koma lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum

Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -------
Perwaliamanatan. —-—--——-——————.——........ sa
pembayaran ke-2 (dua), yaitu pada tanggal ------
23-12-2024 (dua puluh tiga Desember dua ribu
dua puluh empat) sebesar 12,5 (dua belas
koma lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan. ----—---—--————....o..
pembayaran ke-3 (tiga), yaitu pada tanggal -——
23-03-2025 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua
puluh lima) sebesar 12,596 (dua belas koma
lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -------
Perwaliamanatan. ——-—-—----------on--o—
pembayaran ke-4 (empat), yaitu pada tanggal --
23-06-2025 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua —-
puluh lima) sebesar 12,54 (dua belas koma

lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum

27
Page 29 OCR 0.862
Ba ——
| Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -

' Perwaliamanatan. ----—-------—------—--nnnnnnnnnca.
| - pembayaran ke-5 (lima), yaitu pada tanggal -——-
23-09-2025 (dua puluh tiga September dua ribu
dua puluh lima) sebesar 12,595 (dua belas
koma lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum -
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian --—--
Perwaliamanatan. --------------nnnnnonnnnnnnnn noona
| - pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada tanggal —-
23-12-2025 (dua puluh tiga Desember dua ribu
dua puluh lima) sebesar 12,55 (dua belas
koma lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum -

Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian --—-

Perwaliamanatan. ———-———-————————
- pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal -—-—-
23-03-2026 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua
puluh enam) sebesar 12,556 (dua belas koma
lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum -————
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -—-—

Perwaliamanatan. ——————————

-. pembayaran ke-8 (delapan), yaitu pada tanggal
23-06-2026 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua
puluh enam) sebesar 12,5”9 (dua belas koma
lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum

Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian

Perwaliamanatan. -----—------—-—----—-----o nan
(3) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sampai dengan tahun 2034
(dua ribu tiga puluh empat), Bunga akan

dibayarkan secara tunai sesuai jadwal pembayaran,

Page 30 OCR 0.866
dengan ketentuan sebagai berikut : —--——-——..........

- Pembayaran ke-1 (satu), yaitu pada tanggal --—--

| 5

"23-06-2024 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua
puluh empat) —---——-——-----n—-—-----o-ooooonnnnn-——-
Pembayaran ke-2 (dua), yaitu pada tanggal -----
23-09-2024 (dua puluh tiga September dua ribu
dua puluh eMpat) —-——— oo...
Pembayaran ke-3 (tiga), yaitu pada tanggal -----
23-12-2024 (dua puluh tiga Desember dua ribu
dua puluh empat) —-——-——-
Pembayaran ke-4 (empat), yaitu pada tanggal
23-03-2025 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua

puluh lima)

Pembayaran ke-5 (lima), yaitu pada tanggal —-—
23-06-2025 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua

Puluh lima) -—-—---—--—-----—----—-——.. ——

Pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada tanggal ---
23-09-2025 (dua puluh tiga September dua ribu

dua puluh lima) --——-—-—- - sg

Pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal -—
23-12-2025 (dua puluh tiga Desember dua ribu -

dua puluh lima) --—-—

Pembayaran ke-8 (delapan), yaitu pada tanggal
23-03-2026 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua

puluh enam) ————-

Pembayaran ke-9 (sembilan), yaitu pada --
tanggal 23-06-2026 (dua puluh tiga Juni dua —-
ribu dua puluh @naM) mo...
Pembayaran ke-10 (sepuluh), yaitu pada ---——--

tanggal 23-09-2026 (dua puluh tiga September

29
Page 31 OCR 0.908
dua ribu dua puluh enam) -

Pembayaran ke-11 (sebelas), yaitu pada -----—-
tanggal 23-12-2026 (dua puluh tiga Desember
dua ribu dua puluh enam) -—-—-—-—--—-—--—.—..
Pembayaran ke-12 (dua belas), yaitu pada ----
tanggal 23-03-2027 (dua puluh tiga Maret dua
ribu dua puluh tujuh) ————-——-—-——--—----.
Pembayaran ke-13 (tiga belas), yaitu pada —-—-
tanggal 23-06-2027 (dua puluh tiga Juni dua ——
ribu dua puluh tujuh) ——--—-———-—-—-——--.
Pembayaran ke-14 (empat belas), yaitu pada
tanggal 23-09-2027 (dua puluh tiga September
dua ribu dua puluh tujuh) ——-——---—---————..
Pembayaran ke-15 (lima belas), yaitu pada
tanggal 23-12-2027 (dua puluh tiga Desember
dua ribu dua puluh tujuh) —--—--—---—---------------5n
Pembayaran ke-16 (enam belas), yaitu pada
tanggal 23-03-2028 (dua puluh tiga Maret dua
ribu dua puluh delapan) -——---—-—----—---..
Pembayaran ke-17 (tujuh belas), yaitu pada
tanggal 23-06-2028 (dua puluh tiga Juni dua
ribu dua puluh delapan) -----------------------—-
Pembayaran ke-18 (delapan belas), yaitu pada
tanggal 23-09-2028 (dua puluh tiga September
dua ribu dua puluh delapan) ----------—-.-.-..-..
Pembayaran ke-19 (sembilan belas), yaitu pada
tanggal 23-12-2028 (dua puluh tiga Desember
dua ribu dua puluh delapan) ---—-----------nnwnwwnnw
Pembayaran ke-20 (dua puluh), yaitu pada -—-
tanggal 23-03-2029 (dua puluh tiga Maret dua

30

Page 32 OCR 0.923
ribu dua puluh sembilan) -

Pembayaran ke-21 (dua puluh satu), yaitu pada
tanggal 23-06-2029 (dua puluh tiga Juni dua

ribu dua puluh sembilan) -

Pembayaran ke-22 (dua puluh dua), yaitu pada
tanggal 23-09-2029 (dua puluh tiga September
dua ribu dua puluh sembilan) -—-----——-—-—-—————
Pembayaran ke-23 (dua puluh tiga), yaitu pada
tanggal 23-12-2029 (dua puluh tiga Desember
dua ribu dua puluh sembilan) -—--------—--—-——. —
Pembayaran ke-24 (dua puluh empat), yaitu -—
pada tanggal 23-03-2030 (dua puluh tiga Maret
dua ribu tiga puluh) --—-----—---nnnnnnnn—nnnnnnnwn—n, —
Pembayaran ke-25 (dua puluh lima), yaitu pada
tanggal 23-06-2030 (dua puluh tiga Juni dua

ribu tiga puluh)

Pembayaran ke-26 (dua puluh enam), yaitu —-—
pada tanggal 23-09-2030 (dua puluh tiga -—
September dua ribu tiga puluh) -—--—--—--—-—-.——.
Pembayaran ke-27 (dua puluh tujuh), yaitu pada
tanggal 23-12-2030 (dua puluh tiga Desember
dua ribu tiga puluh) --—------—------a-—5nnnnnnnnnnoo
Pembayaran ke-28 (dua puluh delapan), yaitu
pada tanggal 23-03-2031 (dua puluh tiga Maret
dua ribu tiga puluh satu) -------------------n52n.
Pembayaran ke-29 (dua puluh sembilan), yaitu
pada tanggal 23-06-2031 (dua puluh tiga Juni
dua ribu tiga puluh satu) —--—-—--—-—--—------—.n0c..
Pembayaran ke-30 (tiga puluh), yaitu pada -----—-
tanggal 23-09-2031 (dua puluh tiga September -

31
Page 33 OCR 0.890
ea ata ag
dua ribu tiga puluh Satu) ---—--------—----xn--n-nnuun

Pembayaran ke-31 (tiga puluh satu), yaitu pada
tanggal 23-12-2031 (dua puluh tiga Desember --

dua ribu tiga puluh satu) -—

Pembayaran ke-32 (tiga puluh dua), yaitu pada
tanggal 23-03-2032 (dua puluh tiga Maret dua

ribu tiga puluh dua) -———-—

Pembayaran ke-33 (tiga puluh tiga), yaitu pada
tanggal 23-06-2032 (dua puluh tiga Juni dua
ribu tiga puluh dua) ———--——-—-——-—-—-———--—... —
Pembayaran ke-34 (tiga puluh empat), yaitu ——
pada tanggal 23-09-2032 (dua puluh tiga —-—-
September. dua ribu tiga puluh dua) -—--——---——--—-
Pembayaran ke-35 (tiga puluh lima), yaitu pada
tanggal 23-12-2032 (dua puluh Desember dua
ribu tiga puluh dua) —-—-——-—--—--—-—--———--————
Pembayaran ke-36 (tiga puluh lima), yaitu pada
tanggal 23-03-2033 (dua puluh tiga Maret dua
ribu tiga puluh tiga) -—--—-------—-----—annnnnnnnnnnaw 2s
Pembayaran ke-37 (tiga puluh tujuh), yaitu pada
tanggal 23-06-2033 (dua puluh tiga Juni dua
ribu tiga puluh tiga) ——-———--——-——----—--———————-
Pembayaran ke-38 (tiga puluh delapan), yaitu
pada tanggal 23-09-2033 (dua puluh tiga -——--
September dua ribu tiga puluh tiga) —--——--—--—-
Pembayaran ke-39 (tiga puluh sembilan), yaitu
pada tanggal 23-12-2033 (dua puluh tiga -——--
Desember dua ribu tiga puluh tiga) ---—--—-——-—-
Pembayaran ke-40 (empat puluh), yaitu pada
tanggal 23-03-2034 (dua puluh tiga Maret dua

32

Page 34 OCR 0.910
VI.

ribu tiga puluh empat) ------------—-----------------
f - Pembayaran ke-41 (empat puluh satu), yaitu
pada tanggal 23-06-2034 (dua puluh tiga Juni
dua ribu tiga puluh empat) ---—-—------—--------—.-
| - Pembayaran ke-42 (empat puluh dua), yaitu

pada tanggal 23-09-2034 (dua puluh tiga --—-
September dua ribu tiga puluh empat) -—--——-— —
| - Pembayaran ke-43 (empat puluh tiga), yaitu

pada tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu -—---—-

Desember dua ribu tiga puluh empat). -

Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.1 huruf e), untuk selanjutnya Pasal 6
ayat 6.1 huruf e) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : -—-----—--—
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum
seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta
kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar
menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, EMITEN berjanji dan

mengikatkan diri : ----------—--nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnan, Men gas

6.1. Bahwa EMITEN, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak
akan melakukan hal-hal sebagai berikut : -—-—-—-————--———.——.. 3

e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva EMITEN baik

sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain kecuali : ----—-—

1) Penjualan atau pengalihan aktiva yang merupakan
kegiatan usaha utama EMITEN dan/atau bertujuan untuk
memperbaiki posisi keuangan dan/atau kinerja EMITEN.
Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam
Perjanjian Perwaliamanatan ini adalah kegiatan usaha
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar EMITEN, —
2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam
rangka restrukturisasi (pengaturan kembali) dan/atau

privatisasi dan/atau dalam rangka memperbaiki kinerja

33
Page 35 OCR 0.880
VI.

dan/atau posisi keuangan EMITEN yang ditetapkan atau
disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku
pemegang saham seri A dwiwarna EMITEN, ———-——— -—

63) Penjualan, penggantian atau pembaharuan aktiva yang
| telah usang karena pemakaian, —--—-—--——--——-——-—...—...
Untuk menghindari keraguan, aktiva yang dimaksud dalam
ayat ini merupakan aset EMITEN, bukan aset EMITEN

secara konsolidasi dalam pembukuan atau aset anak

perusahaan EMITEN. —--—--—-—— —anmnamannn
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 angka 8), untuk selanjutnya Pasal
6 ayat 6.3 angka 8) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : —-———
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum
seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta -—-——-
kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar
menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, EMITEN berjanji dan

mengikatkan diri : — Lana En

6.3. EMITEN berkewajiban untuk : -—-—-

8) Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan
tahunan EMITEN tidak terkonsolidasi yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan, yang diserahkan kepada Wali Amanat, mulai tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2027 (tiga puluh satu
Desember dua ribu dua puluh tujuh), menjaga Interest Services
Coverage Ratio (ISCR) agar sekurang-kurangnya mencapai -—---

1 (satu) kali. ---—--——-—--—---—-----5- —anaaaa emannnnnnnnnonnn

Yang dimaksud : -—------------ -— -—-

- Interest Services Coverage Ratio (ISCR) adalah EBITDA —--
dibagi Bunga Tunai (Cash Interest) secara tidak ---------
terkonsolidasi dari EMITEN. ------------—-----5nnnnnn oo

- EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya

34
Page 36 OCR 0.915
bunga ditambah depresiasi dan Amortisasi secara tidak —-
terkonsolidasi dari EMITEN. Damn enam

| - Bunga Tunai (Cash Interest) berarti bunga tunai yang --—-

dinyatakan di dalam laporan keuangan EMITEN tidak ---—-

terkonsolidasi yang diaUdit. ---——--—-—----——-——..

Pun. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat 9.1 huruf d, untuk selanjutnya Pasal 9

ayat 9.1 huruf d ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : ------——

91. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan EMITEN dinyatakan lalai
apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-

hal tersebut di bawah ini :

d. Apabila EMITEN dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih -——-
krediturnya (cross default) sehubungan dengan suatu perjanjian
hutang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
berakibat jumlah yang terhutang oleh EMITEN berdasarkan
perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah
keseluruhan hutang yang mengalami akselerasi pembayaran
kembali tersebut melebihi 254 (dua puluh lima perseratus) dari

total aset EMITEN berdasarkan laporan keuangan

konsolidasi tahunan terakhir yang telah diaudit. —--—----.— —
IX. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian —--——-
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III
Tahun 2018 akta tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu
delapan belas) Nomor 44, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan I
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam

September dua ribu delapan belas) Nomor 82, yang keduanya dibuat di

35
Page 37 OCR 0.941
EA
hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, sebagaimana

telah diubah dengan Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal —-—-
21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga) Nomor 41,
dan sebagaimana telah diubah dengan Perubahan III Perjanjian ----——--—
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III
Tahun 2018, akta tertanggal 21-06-2023 (dua puluh satu Juni dua ribu
dua puluh tiga) Nomor 10, yang keduanya dibuat di hadapan saya,
Notaris, yang tidak diubah dengan akta ini tetap berlaku dan
mengikat para pihak, karenanya akta ini dan Perjanjian -——-—
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III
“| Tahun 2018 akta tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu
delapan belas) Nomor 44, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan |
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam
September dua ribu delapan belas) Nomor 82, yang keduanya dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal -——-
21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga) Nomor 41,
dan sebagaimana telah diubah dengan Perubahan III Perjanjian -—-
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III
Tahun 2018, akta tertanggal 21-06-2023 (dua puluh satu Juni dua ribu
dua puluh tiga) Nomor 10, yang keduanya dibuat di hadapan saya,

Notaris, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan saling

mengikat para pihak sebagaimana mestinya. -—--——--——-—-—-—..
-Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas
para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya,
Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan selanjutnya

para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini

36
Page 38 OCR 0.906
dan membebaskan Notaris serta para saksi dari segala tuntutan baik secara
hukum perdata atau hukum pidana yang mungkin timbul dari pembuatan akta
ini dan apabila ada tuntutan dari pihak manapun maka segala biaya yang
dikeluarkan Notaris dan para saksi dalam rangka penyelesaian tuntutan akan
ditanggung para pihak yang membuat akta ini. --——--—--—--------..o.oo..

mma maan aa maan — DEMIKIANLAH AKTA INI.

-Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Jakarta, pada jam, hari, tanggal,
bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh : ——---

1. Nyonya FITRI SENJAYANI, Sarjana Hukum, lahir di Tangerang, pada -——

tanggal 08-10-1975 (delapan Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh ---
lima), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Banten, --—
Jalan Cenderawasih Nomor 34, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 05, --
Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ---------
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan —
3674044810750002:

-Untuk sementara berada di Jakarta. -—--—---——-——----ono-noo-onoon--o---oo.o.-
2. Nyonya PRIMA YUDDY FEBRIDA YENTI, Sarjana Hukum, Magister -----—-
Kenotariatan, lahir di Padang, pada tanggal 28-02-1986 (dua puluh
delapan Februari seribu sembilan ratus delapan puluh enam), Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Jalan Empang III, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 002,
Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan,

pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan —-

1371126802860002:

-keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. -----------.—........

-Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan

saksi-saksi, maka segera para penghadap, para saksi, dan saya, Notaris
menandatangani minuta akta ini, dan para penghadap turut membubuhkan cap
ibu jari pada lembar terpisah yang turut dilekatkan pada minuta akta ini. ---------

-Dibuat dengan tanpa memakai perubahan. -----------------nno-o-ononoo-.-.o

4 UV

37
Page 39 OCR 0.779
-—-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ————————-———

-—DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA. ——-——-—----—.- -—

38

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.04 MB
Published6 May 2024
Pages39
Characters63,206
Text sourceOCR
OCR confidence0.889

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person MUHAMMAD HANUGROHO p.2
linked org Bank Mega Tbk p.8 ×16
possible org WASKITA KARYA Tbk p.2 ×45
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×12
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.35
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.35
unresolved org MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA R.I. p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.4
unresolved org Menteri p.4 ×4
unresolved org KARYA (PERSERO) Tbk p.8
unresolved person SHINTA MELZATIA p.8
unresolved person PRAWESTI PROBONINGRUM p.9
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi p.10 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.11 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.11 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi p.11 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.11
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12
unresolved org Bapepam p.13 ×2
unresolved person FITRI SENJAYANI p.38
unresolved person PRIMA YUDDY FEBRIDA YENTI p.38

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result