Back to announcement
20240506_WSKT_Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan_31634795_lamp2.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 39
Page 1 OCR 0.825
S.K. MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA R.I. Tanggal 8 Januari 2003 No. C-05. HT. 03.02-Th. 2003 AKTA PERUBAHAN TV PERJANJIAN PERHAITAYANA SIN OBLIGASI BERKUTANJUDAN III YASKTMM KARYA | TAHAP TIT TAHUN 2018 Tanggal : 21 yaret 2024. Nomor : 29, Jl. Pondok Pinang Raya No. 3 Jakarta Selatan 12310 Telp. : (021) 765-1859, 751-4828 e-mail : dewantari@notaris-jakarta.com, dewantari h@yahoo.com
Page 2 OCR 0.917
PERUBAHAN IV PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERKELANJUTAN Il WASKITA KARYA TAHAP III TAHUN 2018 Nomor : 29. -Pada hari ini, Kamis, tanggal 21-03-2024 (dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh empat), pukul 13.05 WIB (tiga belas lebih lima menit Waktu Indonesia Barat): - 3 -Berhadapan dengan saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum, -—— Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri Saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini: ---—-- PS Tuan MUHAMMAD HANUGROHO, lahir di Gisting, pada tanggal —-----—--- 27-04-1972 (dua puluh tujuh April seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), (PERSERO) Tbk, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Jawa Barat, Jalan Abimanyu Raya Nomor 19, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 015, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Kota Bogor Utara, Kota Bogor, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk ----- Kependudukan 3276062704720003, ----narn-nn-n-n-no-n-o—-----nnnnonnnnn-nnoo—- untuk sementara berada di Jakarta. - -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya -----—- -. tersebut mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berhak dan berwenang - bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan terbatas ----- “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk'- atau disingkat "PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk", suatu --—. perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum — Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur dan beralamat di Gedung Waskita Heritage, Jalan Mas Tirtodarmo 1
Page 3 OCR 0.879
Pe“ —— Haryono Kaveling Nomor 10, Cipinang Cempedak Jatinegara yang Anggaran Dasarnya telah diubah secara keseluruhan salam sangka- penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (aua rbu — tujuh) tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut WUPT). — sebagaimana diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia — tertanggal 03-02-2009 (tiga Februari dua ribu sembilan) Nomor 10, —— Tambahan nomor 3259/2009, ——— BE Anang jan -Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut telah diubah kembali sebagaimana dimuat dalam : - | akta tertanggal 20-07-2010 (dua puluh Juli dua ribu sepuluh) —-—--- nomor 140, yang minutanya dibuat di hadapan AULIA TAUFANI, -—- Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari SUTJIPTO, Sarjana Hukum, dahulu Notaris di Jakarta, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh —— Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 27-07-2010 (dua puluh tujuh Juli dua ribu -——— sepuluh) nomor AHU-AH.01.10-19055, -————--——-—- - akta tertanggal 24-10-2012 (dua puluh empat Oktober dua ribu dua belas) nomor 57, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri ---—- Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat - Keputusannya tertanggal 24-10-2012 (dua puluh empat Oktober — dua ribu dua belas) nomor AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia -—-———- tertanggal 31-5-2013 (tiga puluh satu Mei dua ribu tiga belas) -—--— nomor 44, Tambahan nomor 61819/2013, ------------------------5—5-555 - akta tertanggal 29-01-2013 (dua puluh sembilan Januari dua ribu -- tiga belas) nomor 29, dan pemberitahuan atas perubahan -— Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri -—--——- Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai —-—--—- suratnya tertanggal 04-02-2013 (empat Februari dua ribu tiga --—-—-- Pe a ab 2
Page 4 OCR 0.887
——-—- belas) nomor AHU-AH.01.10-03143 serta telah diumumkan dalam - Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 28-03-2014 (dua -—-— puluh delapan Maret dua ribu empat belas) nomor 25, Tambahan — nomor 1135/L/2014, -— Maan - akta tertanggal 03-02-2015 (tiga Februari dua ribu lima belas) —- nomor 2, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya - telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi -—---- Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal — 04-02-2015 (empat Februari dua ribu lima belas) nomor —-----------— AHU-AH.01.03-00073165 ———-—-—-——----—---nnoooo -Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut telah diubah kembali ---- dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa ----—-.-— Keuangan (untuk selanjutnya disebut “OJK") nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang ------ Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK nomor ---—-—-——--—. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris EMITEN atau Perusahaan Publik, sebagaimana telah dimuat dalam akta tertanggal - 24-04-2015 (dua puluh empat April dua ribu lima belas) nomor 85, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima —- dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -——- Indonesia sesuai suratnya tertanggal 29-4-2015 (dua puluh sembilan - April dua ribu lima belas) nomor AHU-AH.01.03-0928411: dan ---—--——- diubah kembali dengan : - - akta tertanggal 04-02-2016 (empat Februari dua ribu enam —-- belas) nomor 6, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan -— Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya ——----- tertanggal 05-02-2016 (lima Februari dua ribu enam belas) ---— nomor AHU-AH.01.03-00166115 ---—--—--—--- | akta tertanggal 25-11-2016 (dua puluh lima November dua ribu 3
Page 5 OCR 0.891
enam belas) nomor 50, dan pemberitahuan atas perubahan --—- Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ---- Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -—--— suratnya tertanggal 25-11-2016 (dua puluh lima November dua ribu enam belas) nomor AHU-AH.01.03-0102149, ---—---—--—--—- - akta tertanggal 15-03-2017 (lima belas Maret dua ribu tujuh --—- belas) nomor 38, dan pemberitahuan atas perubahan ---—-—--—- Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ---- Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ----- suratnya tertanggal 16-03-2017 (enam belas Maret dua ribu — tujuh belas) nomor AHU-AH.01.03-0118330j ----—--—-——--——-- -ketujuh minuta aktanya dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, --——-———- Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta:--—-—-———--——-——.—.—..——- - akta tertanggal 31-03-2017 (tiga puluh satu Maret dua ribu tujuh belas) nomor 126, yang minutanya dibuat dihadapan JOSE —--—- DIMA SATRIA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, --—--——-- Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan ——— Surat Keputusannya tertanggal 03-04-2017 (tiga April dua ribu - tujuh belas) nomor AHU-0007778.AH.01.02 tahun 2017 serta —- pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah ---—--— diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi -—--——- Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal --—---—--—- 03-04-2017 (tiga April dua ribu tujuh belas) nomor ------— AHU-AH.01.03-0123578, - akta tertanggal 12-04-2018 (dua belas April dua ribu delapan -—- belas) nomor 41, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan —-—- Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya ---—-—-—- — tertanggal 23-04-2018 (dua puluh tiga April dua ribu delapan --—- Mena Ea 4
Page 6 OCR 0.889
belas) nomor AHU-AH.01.03-0158779: -eno-o------------o-n---—-—- - | - akta tertanggal 08-01-2019 (delapan Januari dua ribu sembilan - belas) nomor 9, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran -- Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan -— Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya ----------- tertanggal 09-01-2019 (sembilan Januari dua ribu sembilan ---- belas) nomor AHU-AH.01.03-0010978:--—---—---.-—-..---o.o- -kedua minuta aktanya dibuat dihadapan Notaris FATHIAH HELMI, -—- Sarjana Hukum tersebut, --—--—--—---itoonnonno-o-o-ooooooo - akta tertanggal 27-05-2019 (dua puluh tujuh Mei dua ribu -- f- sembilan belas) nomor 137, yang minutanya dibuat di hadapan - SHASA ADISA PUTRIANTI, Sarjana Hukum, Magister —----—--—— Kenotariatan, pada waktu itu pengganti dari Notaris ASHOYA -— RATAM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah mendapat persetujuan --- dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 26-06-2019 (dua puluh - enam Juni dua ribu sembilan belas) no Mor ---—----—------———... AHU-0033169.AH.01.02.TAHUN 2019, serta telah diumumkan -- dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 17-09-2019- (tujuh belas September dua ribu sembilan belas) nomor 75, -—--- Tambahan nomor 30616/2019:- - akta tertanggal 08-06-2020 (delapan Juni dua ribu dua puluh) -—- nomor 09 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum - dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat ——---—— Keputusannya tertanggal 19-06-2020 (sembilan belas Juni dua - ribu dua puluh) nomor AHU-0041958.AH.01.02 TAHUN 2020, --- Serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 27-10-2020 (dua puluh tujuh Oktober dua ribu dua ——- puluh) nomor 86, Tambahan nomor 41093/2020:------—-— — (€“—“—) 5
Page 7 OCR 0.906
- akta tertanggal 27-04-2021 (dua puluh tujuh April dua ribu dua — puluh satu) nomor 49 dan pemberitahuan atas perubahan -------- anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri -—--— Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ------- suratnya tertanggal 30-04-2021 (tiga puluh April dua ribu dua —- puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0282417, serta telah —----—--— — diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal- 21-05-2021 (dua puluh satu Mei dua ribu dua puluh satu) nomor 41, Tambahan nomor 17828/20215 --- 2 —-n---nn-n ni. - akta tertanggal 07-10-2021 (tujuh Oktober dua ribu dua puluh -— satu) nomor 11 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri --—- Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan ———- Surat Keputusannya tertanggal 11-10-2021 (sebelas Oktober --- dua ribu dua puluh satu) nomor — AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 dan pemberitahuan atas- perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ——-- sesuai suratnya tertanggal 11-10-2021 (sebelas Oktober dua -— ribu dua puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0459219, serta telah- diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia -——--—-- — tertanggal 14-01-2022 (empat belas Januari dua ribu dua puluh - dua) nomor 4, Tambahan nomor 1700/2022, —--—-----—-——---—.—. - akta tertanggal 30-12-2021 (tiga puluh Desember dua ribu dua -- puluh satu) nomor 88 dan pemberitahuan atas perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri -----— Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -—---— suratnya tertanggal 31-12-2021 (tiga puluh satu Desember dua - ribu dua puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0494676 serta telah- diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal- 18-01-2022 (delapan belas Januari dua ribu dua puluh dua) —-—- nama 6
Page 8 OCR 0.907
nomor 5, Tambahan nomor 2134/2022: sen-onnnn---oo-onou-o-no---.. | - akta tertanggal 21-01-2022 (dua puluh satu Januari dua ribu dua puluh dua) nomor 06 dan pemberitahuan atas perubahan ----—-- anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri - Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ------- suratnya tertanggal 21-01-2022 (dua puluh satu Januari dua ribu dua puluh dua) nomor AHU-AH.01.03-048528 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal- 25-3-2022 (dua puluh lima Maret dua ribu dua puluh dua) nomor 24, Tambahan nomor 10958/2022: -kelima minuta akta yang disebutkan terakhir dibuat di hadapan -—--—--— Notaris ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan --—- tersebut, -Susunan terakhir anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan --- terbatas tersebut termuat dalam akta tertanggal 14-12-2023 (empat —- belas Desember dua ribu dua puluh tiga) nomor 20, yang minutanya -- dibuat di hadapan Notaris ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, --—--——- Magister Kenotariatan tersebut dan pemberitahuan atas perubahan --- datanya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 15-12-2023 —-- (lima belas Desember dua ribu dua puluh tiga) nomor --———— AHU-AH.01.09-0196805. -—- mam Kuna — -Untuk selanjutnya perseroan terbatas “PERUSAHAAN PERSEROAN --- (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk" atau disingkat “PT WASKITA -— KARYA (PERSERO) Tbk" tersebut atau pengganti dan para penerus hak dan kewajibannya yang sah akan disebut "EMITEN?”, —-—............. Dia Nyonya SHINTA MELZATIA, lahir di Tanjung Karang, pada ---- tanggal 27-06-1974 (dua puluh tujuh Juni seribu sembilan ratus tujuh puluh empat), Trustee & Agency Services Head PT Bank Mega Tbk Kantor Pusat Non Operasional, Warga Negara Indonesia, bertempat T
Page 9 OCR 0.903
tinggal di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Srengseng Raya Nomor 4, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 006, Kelurahan -------- Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk --—---- Kependudukan 3173086706740009. --- b. Nona PRAWESTI PROBONINGRUM, lahir di Ponorogo, pada ---—- tanggal 09-09-1978 (sembilan September seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan), Trustee Processing Relationship Manager — Trustee & Agency Services PT Bank Mega, Tbk. Kantor Pusat Non ----—--—--.- Operasional, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Banten, Jalan Gondang Dia Blok FA. 1/18, Rukun Tetangga 003, —--- Rukun Warga 007, Kelurahan Jurangmangu Barat, Kecamatan ------ Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pemegang Kartu Tanda ---—- Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3674034909780002: -untuk sementara berada di Jakarta. Pera ai Lg -Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak atas kekuatan -—--— surat-surat kuasa yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, berturut-turut tertanggal 13-02-2023 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh tiga) Nomor : SK.017/DIRBM-HRA/2023 dan tertanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus dua ribu dua puluh tiga) Nomor : —-—-----—--——-—— SK.053/DIRBM-ISN/2023, dengan demikian secara bersama-sama ------- mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili -—--------------—--....... PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang anggaran dasar dan perubahan-perubahannya telah diumumkan serta dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia berturut-turut : ---------—nennnnnnnnnnw... —— - tertanggal 10-03-2000 (sepuluh Maret dua ribu) Nomor 20, ----—- Tambahan Berita Negara Nomor 1240 dan telah diralat dengan Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 29-06-2001 (dua
Page 10 OCR 0.898
puluh sembilan Juni dua ribu satu) Nomor 52, Tambahan Berita Negara NoMOr 1240aj -—-—---5n---2nn-onononnnnnnnnnnnoo... tertanggal 02-02-2001 (dua Februari dua ribu satu) Nomor 10, Tambahan Berita Negara NoMof 40: -—----n---o—o-o-..o..... tertanggal 19-03-2002 (sembilan belas Maret dua ribu dua) Nomor 23, Tambahan Berita Negara Nomor 191: -——.......... tertanggal 29-10-2002 (dua puluh sembilan Oktober dua ribu dua) Nomor 87, Tambahan Berita Negara Nomor 982: ------—-...— tertanggal 21-02-2006 (dua puluh satu Februari dua ribu enam) Nomor 15, Tambahan Berita Negara Nomor 203: -- tertanggal 23-10-2006 (dua puluh tiga Oktober dua ribu enam) Nomor 85, Tambahan Berita Negara Nomor 11245 ---m—--....... tertanggal 23-06-2009 (dua puluh tiga Juni dua ribu sembilan) Nomor 50, Tambahan Berita Negara Nomor 16499:---—---—--.——.. tertanggal 03-08-2010 (tiga Agustus dua ribu sepuluh) Nomor 62, Tambahan Berita Negara Nomor 492: - tertanggal 10-09-2013 (sepuluh September dua ribu tiga belas) Nomor 73, Tambahan Berita Negara Nomor 95819, —--—--—— tertanggal 17-09-2013 (tujuh belas September dua ribu tiga belas) Nomor 75, Tambahan Berita Negara Nomor 1893/L: -—--— -Kemudian diubah dengan akta-akta tertanggal : ——————-.—.. 27-03-2014 (dua puluh tujuh Maret dua ribu empat belas) --—-—- Nomor 11, dibuat di hadapan DHARMA AKHYUJZI, Sarjana -—-— Hukum, Notaris di Jakarta, yang Pemberitahuan Perubahan -—-—- Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ——- Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat ——-—--- tertanggal 28-03-2014 (dua puluh delapan Maret dua ribu empat belas) Nomor AHU-00098.40.21.2014: -—--—— —— 9
Page 11 OCR 0.922
2 Ea 27-05-2015 (dua puluh tujuh Mei dua ribu lima belas) Nomor 21, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ---------—- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ------------ Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat tertanggal 29-05-2015 (dua puluh sembilan Mei dua ribu lima belas) Nomor AHU-AH.01.03-0935760) - -— 12-03-2018 (dua belas Maret dua ribu delapan belas) Nomor 22, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum —-—--—- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---------——- Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat tertanggal --—--—- 20-03-2018 (dua puluh Maret dua ribu delapan belas) Nomor AHU-AH.01.03-0116399, sea 01-04-2020 (satu April dua ribu dua puluh) Nomor 01, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan tertanggal 03-04-2020 (tiga April dua ribu dua puluh) Nomor AHU-0027549.AH.01.02.TAHUN 2020: -— 12-03-2021 (dua belas Maret dua ribu dua puluh satu) Nomor 07, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, Sarjana -—- Hukum tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan Anggaran ---—- Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem --—-—-—-—— — Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi ---——- Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 10
Page 12 OCR 0.897
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat --—----—- tertanggal 17-03-2021 (tujuh belas Maret dua ribu dua puluh satu) Nomor AHU-AH.O :03-0171358, ---monnnnnnnnn-nnnnnnnnonnn om. 25-02-2022 (dua puluh lima Februari dua ribu dua puluh dua) nomor 11, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, -—-——- Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusannya tertanggal 01-03-2022 (satu Maret dua ribu dua puluh dua) NOMOF --—-—---------nn-n-n---------.. AHU-0014873.AH.01.02.Tahun 2022: -- 23-03-2022 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh dua) --—— nomor 17, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, —— Sarjana Hukum tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan -. — Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem - Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi -—--- Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat ———--—- tertanggal 23-03-2022 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh dua) Nomor AHU-AH.01.03-0195605: ---------o-------—-.ooooo. 27-02-2023 (dua puluh tujuh Februari dua ribu dua puluh tiga) -- nomor 08, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI,-———- Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan tertanggal -—--—- 10-03-2023 (sepuluh Maret dua ribu dua puluh tiga) Nomor -—-— AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 dan Pemberitahuan ——- Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di ---- dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat —— 1
Page 13 OCR 0.876
Ma aa tertanggal 10-03-2023 (sepuluh Maret dua ribu dua puluh tiga) nomor AHU-AH.01.03-0038091, --—-—-----—--—------nn--nnnnnnnnnnnnnn - susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan --- terbatas mana termuat dalam akta tertanggal 28-07-2023 (dua puluh delapan Juli dua ribu dua puluh tiga) nomor 7, dibuat di hadapan DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Datanya telah ----—- diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----- Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat tertanggal —--—- 14-08-2023 (empat belas Agustus dua ribu dua puluh tiga) -- Nomor AHU-AH.01.09-0151049.. nama, —-— -PT BANK MEGA Tbk, tersebut telah memperoleh Surat Tanda -—----——- Terdaftar sebagai Wali Amanat tertanggal 02-08-2000 (dua Agustus dua ribu) Nomor 20/STTD-WA/PM/2000, yang dikeluarkan oleh Badan —-———- Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Ha -Untuk selanjutnya PT BANK MEGA Tbk, tersebut, atau pengganti dan -- para penerus hak dan kewajibannya yang sah akan disebut ----—-—--—----——- "Wali Amanat". --—---—--———--——-—nnnnnannnonooooonooo ena aan -Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. —--—--—---—----—- oo -Para penghadap dengan bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : — Bahwa EMITEN telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan ---—--- Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya kepada Masyarakat, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 36, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah), yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, --—-—-— EMITEN telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, dengan jumlah Pokok Obligasi 12 — MO LM LL ea
Page 14 OCR 0.889
sebesar Rp1.702.750.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus dua miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari : —----—- -- a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal — 28-09-2018 (dua puluh delapan September dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp761.000.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,006 (sembilan persen) per tahun, —-—-—--————...... b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (ima) tahun sejak tanggal -- 23-02-2018 (dua puluh tiga Februari dua ribu delapan belas), dengan jumlah pokok sebesar Rp941.750.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,754 (sembilan koma tujuh lima persen) per tAMUN, —------5-----5---522-—---onnooononon non n--oooo—. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. —-——-—-....—. ma mmm — Bahwa EMITEN telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar —- Rp761.000.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 28-09-2021 (dua puluh delapan September dua ribu dua puluh — satu) kepada Pemegang Obligasi Seri A, sehingga Obligasi yang masih terhutang adalah Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar -———- Rp941.750.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah). --—--—---------o--omono-omon-—.. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, EMITEN dan Wali --—- Amanat telah membuat dan menandatangani : —---——---—........... 1. Perjanjian Perwaliamanatan
Page 15 OCR 0.857
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor 44, -------—--.- b. Perubahan | Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi - Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan belas) Nomor 82, --— -yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. -——---—----—.—..—..—..... — ma Ja c. Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi -—-——— — Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta 21 tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga) Nomor 44, —----—--—nnnnnno 00 ono d. Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi --—--—-——- Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 21-06-2023 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh tiga) Nomor 10, —--——---——— -.3 2 -yang keduanya dibuat di hadapan saya, Notaris. —-—-—-——-—-—-———- 2. Pengakuan Hutang - Pena a. Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor 45, ——---—--—----——- b. Perubahan I Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal -— 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan belas) Nomor 83, ---—---—------n---—nn-onnon-nn------——- il -yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris tersebut. aa ea E V. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi --—--—-- Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 pada tanggal -—--- 14
Page 16 OCR 0.920
21-02-2024 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh empat), dimana Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 tertanggal 21-02-2024 (dua puluh satu Februari dua ribu - dua puluh empat) tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain : —-—-----——o----—o.. 1: Menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan pembatasan EMITEN untuk melakukan penjualan atau pengalihan aktiva EMITEN kepada pihak lain, ketentuan kewajiban EMITEN untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan EMITEN dinyatakan lalai apabila EMITEN dinyatakan cross default, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan --- pembatasan EMITEN untuk melakukan penjualan atau pengalihan aktiva EMITEN kepada pihak lain, ketentuan kewajiban EMITEN untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang dapat menyebabkan EMITEN dinyatakan lalai apabila EMITEN dinyatakan CTOSS @EfAUI. “—an-—n—nnnonnnnnnn-nnnn noona nan... mam Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada ---—.- PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. -Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka para penghadap -—-—- —— masing-masing dengan bertindak sebagaimana tersebut, telah saling setuju dan mufakat untuk dan dengan ini hendak mengubah ketentuan pada Pasal 1 angka 26, 34, 46, 55, 60, dan 66, Pasal 5 ayat 2 angka 1), ayat 3 angka 1) huruf b, ayat 4 angka 1) dan angka 2) huruf b, Pasal 6 ayat 6.1 huruf e) dan ayat 6.3 angka 8), Pasal 9 ayat 9.1 huruf d, serta menambah ketentuan pada Pasal 1 angka 69, 70, dan 741 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 akta 15
Page 17 OCR 0.941
tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor 44, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan | Perjanjian ----— Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan belas) Nomor 82, yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga) Nomor 41, dan sebagaimana telah diubah dengan Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 21-06-2023 (dua puluh 'satu Juni dua ribu dua puluh tiga) Nomor 10, yang keduanya dibuat di hadapan saya, Notaris, sebagaimana yang dituangkan dalam akta ini, yang diberi nama “PERUBAHAN IV PERJANJIAN PERWALIAMANATAN --——— OBLIGASI BERKELANJUTAN !II WASKITA KARYA TAHAP III TAHUN —— 2018”, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : —----— Il. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 26, 34, 46, 55, 60, dan 66 serta menambah ketentuan pada Pasal 1 angka 69, 70, dan 71, untuk selanjutnya Pasal 1 angka 26, 34, 46, 55, 60, 66, 69, 70, dan 71, ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : —--—-—--—-——-——-———--—- 26. “Obligasi” berarti surat berharga bersifat hutang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, sesuai dengan Seri Obligasi, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh EMITEN kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan - penerbitan obligasi tahap III dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan III, dalam jumlah pokok sebesar Rp1.702.750.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu terlama 16 (enam belas)
Page 18 OCR 0.896
tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari sejak Tanggal Emisi, dengan -- ketentuan sebagai berikut : --—-— a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar Rp761.000.000.000 (tujuh ratus enam puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00”6 (sembilan persen) per tahun, dimana Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan pelunasan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A. —---- b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar Rp941.750.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga : nama kak "3 - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 9,75” (sembilan koma tujuh lima persen) per - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian —-———- Perwaliamanatan sampai dengan 31-12-2034 (tiga -—— puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat) sebesar 596 (lima persen) per tahun, ------—--——.. dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet paymentsebesar 100 Y (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B. - — 2 Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan -—-—- — dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian ——-—-—-——— Perwaliamanatan. - Kn naa
Page 19 OCR 0.853
MERE Pe ane 34. “Pengakuan Hutang” berarti pengakuan utang EMITEN --- | sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum dalam : ------- ah Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 13-09-2018 (tiga belas --- | September dua ribu delapan belas) Nomor 45, --------—--—-----—- Ha Perubahan | Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III ----- Lae Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal -- 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan belas) Nomor 83, ----—------.. yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, —- menata 3 - Perubahan II Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III -—-— Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal ----—--—--— 21-03-2024 (dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh empat), dengan nomor setelah akta ini, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, ---—----— -- meman berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- ——--——— penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di -—-—— kemudian hari. ——. si Dk “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti : -——--—----—-—--——--—————— - Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor 44, ---—------------ - Perubahan | Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi -—-— Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan belas) Nomor 82, - yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di tersebut. -—---—---—---——-—-.ooo Lo Doo,
Page 20 OCR 0.885
£ 55. - Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ---—-----—-- Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga) NOMOF 44, -—e--———---2n2nn--n-nnnnnnnenananonnnnnn non. | - Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ---------- Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta —- tertanggal 21-06-2023 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh tiga) Nomor 10, - Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ---—----------—- Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta —- tertanggal 21-03-2024 (dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh empat) nomor 29, —-—--——-----non---———. mem usa yang ketiganya dibuat di hadapan saya, Notaris, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di -——--—— kemudian hari. Bana “Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman EMITEN kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan oleh EMITEN melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari -——- Penawaran Umum Berkelanjutan tahap ketiga, berdasarkan Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu bernilai nominal pokok sebesar Rp1.702.750.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus dua miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut : —--------—- a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar -———-——-...—.. Rp761.000.000.000 (tujuh ratus enam puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00”5 (sembilan persen) per tahun, dimana Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan pelunasan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A. —---
Page 21 OCR 0.907
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar Rp941.750.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga -—--——— 5. Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 9,756 (sembilan koma tujuh lima persen) per tahUM, 5-00 —— Hmananannnan Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -—- Perwaliamanatan sampai dengan 31-12-2034 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat) sebesar 544 (lima persen) per tahun, ----—------—-—-----——.———. dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet paymentsebesar 100 Y4 (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B. Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian - Perwaliamanatan. — . “Seri Obligasi” berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu : —--—----—---------—- Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar -----------—- Rp761.000.000.000 (tujuh ratus enam puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00”o (sembilan persen) per tahun, dimana Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan pelunasan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A. --—- 20
Page 22 OCR 0.878
66. Oblig i Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok Gabssar Rp941.750.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga : - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebesar 9,75”6 (sembilan koma tujuh lima persen) per —- - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -—-————- Perwaliamanatan sampai dengan 31-12-2034 (tiga -—- puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat) -- sebesar 596 (lima persen) per tahun, - dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet paymentsebesar 100 Y (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B. —-----— Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian -—-——--——-— Perwaliamanatan. ama msabuntusenga s “Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” berarti tanggal dimana £ jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu : -—--------o---o..... mean sasa o an - Untuk Obligasi Seri A tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada tanggal 28-09-2021 (dua puluh delapan September dua ribu dua puluh satu): sen 21
Page 23 OCR 0.894
- Untuk Obligasi Seri 8, tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu | sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan: --- dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian —---—- Perwaliamanatan. --— - 23 | 69. “Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan" berarti Bunga Obligasi yang telah ada dan ------- terutang sampai dengan Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dan perhitungan tingkat bunga sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -—-— Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4 angka 1) pada Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya 2 Tahap III Tahun 2018, sebagaimana yang termaktub dalam akta ini.— 70. “Bunga Setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -—-— Perwaliamanatan” berarti Bunga Obligasi yang ada dan terutang setelah Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dan perhitungan tingkat bunga sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dalam Pasal 5 ayat 4 angka 1) pada Perubahan IV Perjanjian —-—--—-— Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, sebagaimana yang termaktub dalam akta ini. -—-----—-— 71. “Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan" berarti tanggal ditandatanganinya Perubahan IV Perjanjian —-——- Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, sebagaimana yang termaktub dalam akta ini. —----—----— | Il. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 2 angka 1), untuk selanjutnya 5 ayat 2 angka 1) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : ——----——-——----—--— | 2. Utang Pokok Obligasi: ————————-————--—— — | 1) Seluruh nia Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah | sebesar Rp1.702.750.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus dua makar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah), yang terdiri dari Seri 22
Page 24 OCR 0.891
Obligasi, dengan ketentuan : -—---——--—----22----22-------- noona Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar -—-—-—----—- Rp761.000.000.000 (tujuh ratus enam puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00 --- (sembilan persen) per tahun, dimana Obligasi Seri A -——- tersebut telah dilakukan pelunasan pada Tanggal -—-—- Pelunasan Pokok Obligasi Seri A. ---——---—-———..—... Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar Rp941.750.000.000,00 -—--—- (sembilan ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga : — - Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -—-——- Perwaliamanatan sebesar 9,755 (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, —---——-——-——-—..... - Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan 31-12-2034 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat) sebesar 594 (lima persen) pertahun, ---—-——--————— dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet paymentsebesar 100 Yo (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B. ----—-—-------—- Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. -------—-----.—. 23
Page 25 OCR 0.849
mw | MI. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 3 angka 1) huruf b, untuk selanjutnya | Pasal 5 ayat 3 angka 1) huruf b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai Dorkat SE ——— 5 5 mana an | 3. Jatuh Tempo Obligasi : — | 1) Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi : -—---——--—-----———-———-——- Tanggal jatuh tempo Obligasi berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi, yaitu : -— b. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, untuk Obligasi Seri B, jatuh tempo pada 16 (enam belas) tahun 3 (tiga) bulan 3 (tiga) hari sejak Tanggal Emisi, dengan demikian Obligasi Seri B jatuh tempo pada tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat). ---—----—--—--- | IV. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 1), untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 4 angka 1) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : ---------—-- — 4. | Bunga Obligasi : — — PA — ta) | (6) 1) Sifat dan besarnya tingkat bunga : —-——--—-—--—-—-———... Untuk Obligasi Seri B : —--—-------——--——--—-————nnn oo Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75”o (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun. —-----—-----—--—------an-.. Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian ---—--—- | Perwaliamanatan sampai dengan 31-12-2034 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 594 (lima persen) per tahUN. —-------nnnnnnnnnamnanannnannan, ama Aan V. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 4 angka 2) huruf b, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 4 angka 2) huruf b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai DEFiKUt 1 -—————--—---——---22 222-2222-2222 nana 24
Page 26 OCR 0.850
- Bunga Obliga | 2) Jadwal dan periode pembayaran : -----—---— oo Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga. mamnmnanna mn Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu : ------—---—--—-————- - b. Untuk Obligasi Seri B : --—---——---— (1) Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal -—- Pembayaran Bunga Ke-17 (tujuh belas), ---——--——- dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi : -——----—--——----——— pembayaran ke-1 (satu), yaitu pada tanggal -—— 28-12-2018 (dua puluh delapan Desember dua ribu delapan belas), -—-—-—---——---—--.-—.oi pembayaran ke-2 (dua), yaitu pada tanggal-—— 28-03-2019 (dua puluh delapan Maret dua ribu sembilan belas), En Pembayaran ke-3 (tiga), yaitu pada tanggal--—-— 28-06-2019 (dua puluh delapan Juni dua ribu sembilan belas), ---------—----------nn-nn—5nnnn000000 pembayaran ke-4 (empat), yaitu pada tanggal — 28-09-2019 (dua puluh delapan September dua ribu sembilan belas), ---——-----—-—--——---nnnn. pembayaran ke-5 (lima), yaitu pada tanggal ---- 28-12-2019 (dua puluh delapan Desember dua ribu sembilan belas), --—--—---—----—--—------0000.. -- pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada tanggal---- 28-03-2020 (dua puluh delapan Maret dua ribu dua puluh), -— - pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal-—- 28-06-2020 (dua puluh delapan Juni dua ribu 25
Page 27 OCR 0.892
dua puluh), -—--—----——---—o—- 1— 3 pembayaran ke-8 (delapan), yaitu pada tanggal 28-09-2020 (dua puluh delapan September dua ribu dua puluh), -—--—--—-——--—-—--nnnnnn. pembayaran ke-9 (sembilan), yaitu pada ------ tanggal 28-12-2020 (dua puluh delapan —-—- Desember dua ribu dua puluh), - pembayaran ke-10 (sepuluh), yaitu pada tanggal 28-03-2021 (dua puluh delapan Maret dua ribu dua puluh satu), ———-—-———--——--—- pembayaran ke-11 (sebelas), yaitu pada tanggal 28-06-2021 (dua puluh delapan Juni dua ribu dua puluh satu), ——-——-——--—--——-——- pembayaran ke-12 (dua belas), yaitu pada tanggal 28-09-2021 (dua puluh delapan -—— September dua ribu dua puluh satu), ---—---—-— -- pembayaran ke-13 (tiga belas), yaitu pada —— tanggal 28-12-2021 (dua puluh delapan —-— Desember dua ribu dua puluh satu), ----------— -- pembayaran ke-14 (empat belas), yaitu pada tanggal 28-03-2022 (dua puluh delapan Maret dua ribu dua puluh dua), —--—--—-——--—-—--—-... pembayaran ke-15 (lima belas), yaitu pada tanggal 28-06-2022 (dua puluh delapan Juni dua ribu dua puluh dua), ---——- pembayaran ke-16 (enam belas), yaitu pada tanggal 28-09-2022 (dua puluh delapan —— September dua ribu dua puluh dua), pembayaran ke-17 (tujuh belas), yaitu pada —- tanggal 28-12-2022 (dua puluh delapan —— de 26
Page 28 OCR 0.884
La | (2) Desember dua ribu dua puluh dua), —-—-——--——- Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang timbul sejak tanggal 29-12-2022 (dua puluh sembilan —--—- —— Desember dua ribu dua puluh dua) sampai dengan Tanggal Berlakunya Perubahan ———--——- Perjanjian Perwaliamanatan, akan dibayarkan -—- dengan ketentuan sebagai berikut : -----—--——-——...—- pembayaran ke-1 (satu), yaitu pada tanggal ---—- 23-09-2024 (dua puluh tiga September dua ribu dua puluh empat) sebesar 12,55 (dua belas koma lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian ------- Perwaliamanatan. —-—--——-——————.——........ sa pembayaran ke-2 (dua), yaitu pada tanggal ------ 23-12-2024 (dua puluh tiga Desember dua ribu dua puluh empat) sebesar 12,5 (dua belas koma lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan. ----—---—--————....o.. pembayaran ke-3 (tiga), yaitu pada tanggal -—— 23-03-2025 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh lima) sebesar 12,596 (dua belas koma lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian ------- Perwaliamanatan. ——-—-—----------on--o— pembayaran ke-4 (empat), yaitu pada tanggal -- 23-06-2025 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua —- puluh lima) sebesar 12,54 (dua belas koma lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum 27
Page 29 OCR 0.862
Ba —— | Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian - ' Perwaliamanatan. ----—-------—------—--nnnnnnnnnca. | - pembayaran ke-5 (lima), yaitu pada tanggal -——- 23-09-2025 (dua puluh tiga September dua ribu dua puluh lima) sebesar 12,595 (dua belas koma lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum - Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian --—-- Perwaliamanatan. --------------nnnnnonnnnnnnnn noona | - pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada tanggal —- 23-12-2025 (dua puluh tiga Desember dua ribu dua puluh lima) sebesar 12,55 (dua belas koma lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum - Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian --—- Perwaliamanatan. ———-———-———————— - pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal -—-—- 23-03-2026 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh enam) sebesar 12,556 (dua belas koma lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum -———— Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -—-— Perwaliamanatan. —————————— -. pembayaran ke-8 (delapan), yaitu pada tanggal 23-06-2026 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua puluh enam) sebesar 12,5”9 (dua belas koma lima persen) dari jumlah Bunga Sebelum Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan. -----—------—-—----—-----o nan (3) Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan tahun 2034 (dua ribu tiga puluh empat), Bunga akan dibayarkan secara tunai sesuai jadwal pembayaran,
Page 30 OCR 0.866
dengan ketentuan sebagai berikut : —--——-——.......... - Pembayaran ke-1 (satu), yaitu pada tanggal --—-- | 5 "23-06-2024 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua puluh empat) —---——-——-----n—-—-----o-ooooonnnnn-——- Pembayaran ke-2 (dua), yaitu pada tanggal ----- 23-09-2024 (dua puluh tiga September dua ribu dua puluh eMpat) —-——— oo... Pembayaran ke-3 (tiga), yaitu pada tanggal ----- 23-12-2024 (dua puluh tiga Desember dua ribu dua puluh empat) —-——-——- Pembayaran ke-4 (empat), yaitu pada tanggal 23-03-2025 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh lima) Pembayaran ke-5 (lima), yaitu pada tanggal —-— 23-06-2025 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua Puluh lima) -—-—---—--—-----—----—-——.. —— Pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada tanggal --- 23-09-2025 (dua puluh tiga September dua ribu dua puluh lima) --——-—-—- - sg Pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal -— 23-12-2025 (dua puluh tiga Desember dua ribu - dua puluh lima) --—-— Pembayaran ke-8 (delapan), yaitu pada tanggal 23-03-2026 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh enam) ————- Pembayaran ke-9 (sembilan), yaitu pada -- tanggal 23-06-2026 (dua puluh tiga Juni dua —- ribu dua puluh @naM) mo... Pembayaran ke-10 (sepuluh), yaitu pada ---——-- tanggal 23-09-2026 (dua puluh tiga September 29
Page 31 OCR 0.908
dua ribu dua puluh enam) - Pembayaran ke-11 (sebelas), yaitu pada -----—- tanggal 23-12-2026 (dua puluh tiga Desember dua ribu dua puluh enam) -—-—-—-—--—-—--—.—.. Pembayaran ke-12 (dua belas), yaitu pada ---- tanggal 23-03-2027 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh tujuh) ————-——-—-——--—----. Pembayaran ke-13 (tiga belas), yaitu pada —-—- tanggal 23-06-2027 (dua puluh tiga Juni dua —— ribu dua puluh tujuh) ——--—-———-—-—-——--. Pembayaran ke-14 (empat belas), yaitu pada tanggal 23-09-2027 (dua puluh tiga September dua ribu dua puluh tujuh) ——-——---—---————.. Pembayaran ke-15 (lima belas), yaitu pada tanggal 23-12-2027 (dua puluh tiga Desember dua ribu dua puluh tujuh) —--—--—---—---------------5n Pembayaran ke-16 (enam belas), yaitu pada tanggal 23-03-2028 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh delapan) -——---—-—----—---.. Pembayaran ke-17 (tujuh belas), yaitu pada tanggal 23-06-2028 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua puluh delapan) -----------------------—- Pembayaran ke-18 (delapan belas), yaitu pada tanggal 23-09-2028 (dua puluh tiga September dua ribu dua puluh delapan) ----------—-.-.-..-.. Pembayaran ke-19 (sembilan belas), yaitu pada tanggal 23-12-2028 (dua puluh tiga Desember dua ribu dua puluh delapan) ---—-----------nnwnwwnnw Pembayaran ke-20 (dua puluh), yaitu pada -—- tanggal 23-03-2029 (dua puluh tiga Maret dua 30
Page 32 OCR 0.923
ribu dua puluh sembilan) - Pembayaran ke-21 (dua puluh satu), yaitu pada tanggal 23-06-2029 (dua puluh tiga Juni dua ribu dua puluh sembilan) - Pembayaran ke-22 (dua puluh dua), yaitu pada tanggal 23-09-2029 (dua puluh tiga September dua ribu dua puluh sembilan) -—-----——-—-—-————— Pembayaran ke-23 (dua puluh tiga), yaitu pada tanggal 23-12-2029 (dua puluh tiga Desember dua ribu dua puluh sembilan) -—--------—--—-——. — Pembayaran ke-24 (dua puluh empat), yaitu -— pada tanggal 23-03-2030 (dua puluh tiga Maret dua ribu tiga puluh) --—-----—---nnnnnnnn—nnnnnnnwn—n, — Pembayaran ke-25 (dua puluh lima), yaitu pada tanggal 23-06-2030 (dua puluh tiga Juni dua ribu tiga puluh) Pembayaran ke-26 (dua puluh enam), yaitu —-— pada tanggal 23-09-2030 (dua puluh tiga -— September dua ribu tiga puluh) -—--—--—--—-—-.——. Pembayaran ke-27 (dua puluh tujuh), yaitu pada tanggal 23-12-2030 (dua puluh tiga Desember dua ribu tiga puluh) --—------—------a-—5nnnnnnnnnnoo Pembayaran ke-28 (dua puluh delapan), yaitu pada tanggal 23-03-2031 (dua puluh tiga Maret dua ribu tiga puluh satu) -------------------n52n. Pembayaran ke-29 (dua puluh sembilan), yaitu pada tanggal 23-06-2031 (dua puluh tiga Juni dua ribu tiga puluh satu) —--—-—--—-—--—------—.n0c.. Pembayaran ke-30 (tiga puluh), yaitu pada -----—- tanggal 23-09-2031 (dua puluh tiga September - 31
Page 33 OCR 0.890
ea ata ag dua ribu tiga puluh Satu) ---—--------—----xn--n-nnuun Pembayaran ke-31 (tiga puluh satu), yaitu pada tanggal 23-12-2031 (dua puluh tiga Desember -- dua ribu tiga puluh satu) -— Pembayaran ke-32 (tiga puluh dua), yaitu pada tanggal 23-03-2032 (dua puluh tiga Maret dua ribu tiga puluh dua) -———-— Pembayaran ke-33 (tiga puluh tiga), yaitu pada tanggal 23-06-2032 (dua puluh tiga Juni dua ribu tiga puluh dua) ———--——-—-——-—-—-———--—... — Pembayaran ke-34 (tiga puluh empat), yaitu —— pada tanggal 23-09-2032 (dua puluh tiga —-—- September. dua ribu tiga puluh dua) -—--——---——--—- Pembayaran ke-35 (tiga puluh lima), yaitu pada tanggal 23-12-2032 (dua puluh Desember dua ribu tiga puluh dua) —-—-——-—--—--—-—--———--———— Pembayaran ke-36 (tiga puluh lima), yaitu pada tanggal 23-03-2033 (dua puluh tiga Maret dua ribu tiga puluh tiga) -—--—-------—-----—annnnnnnnnnnaw 2s Pembayaran ke-37 (tiga puluh tujuh), yaitu pada tanggal 23-06-2033 (dua puluh tiga Juni dua ribu tiga puluh tiga) ——-———--——-——----—--———————- Pembayaran ke-38 (tiga puluh delapan), yaitu pada tanggal 23-09-2033 (dua puluh tiga -——-- September dua ribu tiga puluh tiga) —--——--—--—- Pembayaran ke-39 (tiga puluh sembilan), yaitu pada tanggal 23-12-2033 (dua puluh tiga -——-- Desember dua ribu tiga puluh tiga) ---—--—-——-—- Pembayaran ke-40 (empat puluh), yaitu pada tanggal 23-03-2034 (dua puluh tiga Maret dua 32
Page 34 OCR 0.910
VI. ribu tiga puluh empat) ------------—----------------- f - Pembayaran ke-41 (empat puluh satu), yaitu pada tanggal 23-06-2034 (dua puluh tiga Juni dua ribu tiga puluh empat) ---—-—------—--------—.- | - Pembayaran ke-42 (empat puluh dua), yaitu pada tanggal 23-09-2034 (dua puluh tiga --—- September dua ribu tiga puluh empat) -—--——-— — | - Pembayaran ke-43 (empat puluh tiga), yaitu pada tanggal 31-12-2034 (tiga puluh satu -—---—- Desember dua ribu tiga puluh empat). - Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.1 huruf e), untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 6.1 huruf e) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : -—-----—--— Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, EMITEN berjanji dan mengikatkan diri : ----------—--nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnan, Men gas 6.1. Bahwa EMITEN, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut : -—-—-—-————--———.——.. 3 e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva EMITEN baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain kecuali : ----—-— 1) Penjualan atau pengalihan aktiva yang merupakan kegiatan usaha utama EMITEN dan/atau bertujuan untuk memperbaiki posisi keuangan dan/atau kinerja EMITEN. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini adalah kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar EMITEN, — 2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi (pengaturan kembali) dan/atau privatisasi dan/atau dalam rangka memperbaiki kinerja 33
Page 35 OCR 0.880
VI. dan/atau posisi keuangan EMITEN yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham seri A dwiwarna EMITEN, ———-——— -— 63) Penjualan, penggantian atau pembaharuan aktiva yang | telah usang karena pemakaian, —--—-—--——--——-——-—...—... Untuk menghindari keraguan, aktiva yang dimaksud dalam ayat ini merupakan aset EMITEN, bukan aset EMITEN secara konsolidasi dalam pembukuan atau aset anak perusahaan EMITEN. —--—--—-—— —anmnamannn Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 angka 8), untuk selanjutnya Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : —-——— Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta -—-——- kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, EMITEN berjanji dan mengikatkan diri : — Lana En 6.3. EMITEN berkewajiban untuk : -—-—- 8) Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan EMITEN tidak terkonsolidasi yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang diserahkan kepada Wali Amanat, mulai tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2027 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tujuh), menjaga Interest Services Coverage Ratio (ISCR) agar sekurang-kurangnya mencapai -—--- 1 (satu) kali. ---—--——-—--—---—-----5- —anaaaa emannnnnnnnnonnn Yang dimaksud : -—------------ -— -—- - Interest Services Coverage Ratio (ISCR) adalah EBITDA —-- dibagi Bunga Tunai (Cash Interest) secara tidak --------- terkonsolidasi dari EMITEN. ------------—-----5nnnnnn oo - EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya 34
Page 36 OCR 0.915
bunga ditambah depresiasi dan Amortisasi secara tidak —- terkonsolidasi dari EMITEN. Damn enam | - Bunga Tunai (Cash Interest) berarti bunga tunai yang --—- dinyatakan di dalam laporan keuangan EMITEN tidak ---—- terkonsolidasi yang diaUdit. ---——--—-—----——-——.. Pun. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat 9.1 huruf d, untuk selanjutnya Pasal 9 ayat 9.1 huruf d ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : ------—— 91. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan EMITEN dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal- hal tersebut di bawah ini : d. Apabila EMITEN dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih -——- krediturnya (cross default) sehubungan dengan suatu perjanjian hutang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh EMITEN berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah keseluruhan hutang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 254 (dua puluh lima perseratus) dari total aset EMITEN berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan terakhir yang telah diaudit. —--—----.— — IX. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian —--——- Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 akta tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor 44, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan belas) Nomor 82, yang keduanya dibuat di 35
Page 37 OCR 0.941
EA hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal —-—- 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga) Nomor 41, dan sebagaimana telah diubah dengan Perubahan III Perjanjian ----——--— Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 21-06-2023 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh tiga) Nomor 10, yang keduanya dibuat di hadapan saya, Notaris, yang tidak diubah dengan akta ini tetap berlaku dan mengikat para pihak, karenanya akta ini dan Perjanjian -——-— Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III “| Tahun 2018 akta tertanggal 13-09-2018 (tiga belas September dua ribu delapan belas) Nomor 44, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan | Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 26-09-2018 (dua puluh enam September dua ribu delapan belas) Nomor 82, yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal -——- 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga) Nomor 41, dan sebagaimana telah diubah dengan Perubahan III Perjanjian -—- Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, akta tertanggal 21-06-2023 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh tiga) Nomor 10, yang keduanya dibuat di hadapan saya, Notaris, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan saling mengikat para pihak sebagaimana mestinya. -—--——--——-—-—-—.. -Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini 36
Page 38 OCR 0.906
dan membebaskan Notaris serta para saksi dari segala tuntutan baik secara hukum perdata atau hukum pidana yang mungkin timbul dari pembuatan akta ini dan apabila ada tuntutan dari pihak manapun maka segala biaya yang dikeluarkan Notaris dan para saksi dalam rangka penyelesaian tuntutan akan ditanggung para pihak yang membuat akta ini. --——--—--—--------..o.oo.. mma maan aa maan — DEMIKIANLAH AKTA INI. -Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Jakarta, pada jam, hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh : ——--- 1. Nyonya FITRI SENJAYANI, Sarjana Hukum, lahir di Tangerang, pada -—— tanggal 08-10-1975 (delapan Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh --- lima), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Banten, --— Jalan Cenderawasih Nomor 34, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 05, -- Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, --------- pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan — 3674044810750002: -Untuk sementara berada di Jakarta. -—--—---——-——----ono-noo-onoon--o---oo.o.- 2. Nyonya PRIMA YUDDY FEBRIDA YENTI, Sarjana Hukum, Magister -----—- Kenotariatan, lahir di Padang, pada tanggal 28-02-1986 (dua puluh delapan Februari seribu sembilan ratus delapan puluh enam), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jalan Empang III, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 002, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan —- 1371126802860002: -keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. -----------.—........ -Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka segera para penghadap, para saksi, dan saya, Notaris menandatangani minuta akta ini, dan para penghadap turut membubuhkan cap ibu jari pada lembar terpisah yang turut dilekatkan pada minuta akta ini. --------- -Dibuat dengan tanpa memakai perubahan. -----------------nno-o-ononoo-.-.o 4 UV 37
Page 39 OCR 0.779
-—-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ————————-——— -—DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA. ——-——-—----—.- -— 38
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.4
unresolved
org
Menteri
p.4 ×4
unresolved
org
KARYA (PERSERO) Tbk
p.8
unresolved
person
SHINTA MELZATIA
p.8
unresolved
person
PRAWESTI PROBONINGRUM
p.9
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
p.10 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.11 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.11 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi
p.11 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.11
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12
unresolved
org
Bapepam
p.13 ×2
unresolved
person
FITRI SENJAYANI
p.38
unresolved
person
PRIMA YUDDY FEBRIDA YENTI
p.38
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.