Skip to content
Back to announcement

20240506_WSKT_Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan_31634788_lamp3.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1 OCR 0.889
NOTARIS
Dewantari Handayani, SH, MPA

S.K. MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
Tanggal 8 Januari 2003 No. C-05. HT. 03.02-Th. 2003

AKTA

PERUBAHAN II
PENGAKUAN HUTANG

OBLIGASI BER

Tanggal : 21 xaret 2024,
Nomor: 31,

Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan 12310
Telp. : (021) 765-1859, 751-4823
e-mail : dewantari@notaris-jakarta.com, dewantari h@yahoo.com
Page 2 OCR 0.898
PERUBAHAN II
PENGAKUAN HUTANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN III WASKITA KARYA
TAHAP II TAHUN 2018

Nomor : 34.

——
-Pada hari ini, Kamis, tanggal 21-03-2024 (dua puluh satu Maret dua ribu dua -

puluh empat), pukul 13.45 WIB (tiga belas lebih empat puluh lima menit Waktu

Indonesia Barat), ----—---------——- —a—— —
-Berhadapan dengan saya, DEWANTARI HANDAYANI, Sarjana Hukum, ——-
Master of Public Administration, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri -----—---—-
Saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini : ------
1. Tuan MUHAMMAD HANUGROHO, lahir di Gisting, pada tanggal ----------

27-04-1972 (dua puluh tujuh April seribu sembilan ratus tujuh puluh dua),

(PERSERO) Tbk, War egara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi
Jawa Barat, Jalan Abimanyu Raya Nomor 19, Rukun Tetangga 002,
Rukun Warga 015, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Kota Bogor Utara, --
Kota Bogor, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk.
Kependudukan 3276062704720003:

-untuk sementara berada di Jakarta. -—---------—---—-----—-----wnnnnnn 000000
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya ---------
tersebut mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berhak dan berwenang-
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan terbatas ---—-
“PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk"
atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk”, suatu ----------—-—
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum -------

Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta —

Timur dan beralamat di Gedung Waskita Heritage, Jalan Mas Tirtodarmo
Pe Me SA

1
Page 3 OCR 0.906
Haryono Kaveling Nomor 10, Cipinang Cempedak, Jatinegara: ——

-yang Anggaran Dasarnya telah diubah secara keseluruhan dalam --------
rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ---—
(dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut ---
“UUPT”), sebagaimana diumumkan dalam Berita Negara Republik ———---
Indonesia tertanggal 03-02-2009 (tiga Februari dua ribu sembilan) Nomor
10, Tambahan nomor 3259/2009, ——-—-----------------------n-n-2---2-2nnnnnn5n05

-Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut telah diubah kembali --—-----

sebagaimana dimuat dalam: am Hain sa
- akta tertanggal 20-07-2010 (dua puluh Juli dua ribu sepuluh) -——---
nomor 140, yang minutanya dibuat di hadapan AULIA TAUFANI, -—-
Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari SUTJIPTO, Sarjana
Hukum, dahulu Notaris di Jakarta, dan pemberitahuan atas -——-—--—
perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh -—-—-
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai

suratnya tertanggal 27-07-2010 (dua puluh tujuh Juli dua ribu

sepuluh) nomor AHU-AH.01.10-19055, ----—----—-———.-———-—
| - akta tertanggal 24-10-2012 (dua puluh empat Oktober dua ribu dua
belas) nomor 57, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri —
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat -
Keputusannya tertanggal 24-10-2012 (dua puluh empat Oktober —-
dua ribu dua belas) nomor AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia ----------
tertanggal 31-5-2013 (tiga puluh satu Mei dua ribu tiga belas) --——
nomor 44, Tambahan nomor 61819/2013, ----------------mon-nonnnnonnnon
- akta tertanggal 29-01-2013 (dua puluh sembilan Januari dua ribu -—-
tiga belas) nomor 29, dan pemberitahuan atas perubahan ------------
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ---------
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -—---—-—-

suratnya tertanggal 04-02-2013 (empat Februari dua ribu tiga -------

Page 4 OCR 0.892
belas) nomor AHU-AH.01.10-03143 serta telah diumumkan dalam -
Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 28-03-2014 (dua -—--—-

puluh delapan Maret dua ribu empat belas) nomor 25, Tambahan —

nomor 1135/L/2014, mnnamannanannnnan pesta sea
akta tertanggal 03-02-2015 (tiga Februari dua ribu lima belas) ------
nomor 2, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya -

telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal --------—---—-

04-02-2015 (empat Februari dua ribu lima belas) nomor -—--------—-—

AHU-AH.01.03-0007316, - -

-Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut telah diubah kembali ----
dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa -------------
Keuangan (untuk selanjutnya disebut “OJK”) nomor 32/POJK.04/2014
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang ———
Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK nomor --—-------------
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris EMITEN atau
Perusahaan Publik, sebagaimana telah dimuat dalam akta tertanggal -
24-04-2015 (dua puluh empat April dua ribu lima belas) nomor 85, dan
pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima -—-—
dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia sesuai suratnya tertanggal 29-4-2015 (dua puluh sembilan -

April dua ribu lima belas) nomor AHU-AH.01.03-0928411, dan -—------—

diubah kembali dengan : -------------—-- nnnunnnnnnnnnnn, -anunnan
- akta tertanggal 04-02-2016 (empat Februari dua ribu enam -——
belas) nomor 6, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran
Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan —

Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya -—--------

tertanggal 05-02-2016 (lima Februari dua ribu enam belas) -—-

nomor AHU-AH.01.03-00166115 -------—-—-—--—----—————----...

- akta tertanggal 25-11-2016 (dua puluh lima November dua ribu

3
Page 5 OCR 0.889
enam belas) nomor 50, dan pemberitahuan atas perubahan --—-
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -----
suratnya tertanggal 25-11-2016 (dua puluh lima November dua

ribu enam belas) nomor AHU-AH.01.03-0102149, --------—------—

akta tertanggal 15-03-2017 (lima belas Maret dua ribu tujuh ——

belas) nomor 38, dan pemberitahuan atas perubahan -
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ---—-
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -—-

suratnya tertanggal 16-03-2017 (enam belas Maret dua ribu -—-

tujuh belas) nomor AHU-AH.01.03-0118330y -———————--———-
-ketujuh minuta aktanya dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, ------—-——
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta:-—--—--—-——--———-——————

| - akta tertanggal 31-03-2017 (tiga puluh satu Maret dua ribu tujuh-

belas) nomor 126, yang minutanya dibuat dihadapan JOSE ------ |
DIMA SATRIA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, —-—--------
Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan ---—--
Surat Keputusannya tertanggal 03-04-2017 (tiga April dua ribu -
tujuh belas) nomor AHU-0007778.AH.01.02 tahun 2017 serta -—-
pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya telah ----—-—
diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi -------—----
Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal --------—--
03-04-2017 (tiga April dua ribu tujuh belas) nomor --------—----——-
AHU-AH.01.03-0123578, -—---—---2--nn--—n--nnnnnnnn nona ana aaannan
- akta tertanggal 12-04-2018 (dua belas April dua ribu delapan —-
belas) nomor 41, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran
Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan ----

Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya -—----——-—

tertanggal 23-04-2018 (dua puluh tiga April dua ribu delapan ----

4
Page 6 OCR 0.893
belas) nomor AHU-AH.01.03-0158779, -----------------no----—o-———-

- akta tertanggal 08-01-2019 (delapan Januari dua ribu sembilan -

belas) nomor 9, dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran --
Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan --—-
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya -—-—----—-—
tertanggal 09-01-2019 (sembilan Januari dua ribu sembilan --—-—-
belas) nomor AHU-AH.01.03-0010978,------------—————...

-kedua minuta aktanya dibuat dihadapan Notaris FATHIAH HELMI, -—-

Sarjana Hukum tersebut: -——
- akta tertanggal 27-05-2019 (dua puluh tujuh Mei dua ribu -------
sembilan belas) nomor 137, yang minutanya dibuat di hadapan -
SHASA ADISA PUTRIANTI, Sarjana Hukum, Magister -—-—--------
Kenotariatan, pada waktu itu pengganti dari Notaris ASHOYA —-
RATAM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan dan telah mendapat persetujuan ---
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya tertanggal 26-06-2019 (dua puluh -
enam Juni dua ribu sembilan belas) nomor -—-—---------—------—-——
AHU-0033169.AH.01.02.TAHUN 2019, serta telah diumumkan --
dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 17-09-2019-

(tujuh belas September dua ribu sembilan belas) nomor 75, ---—-

Tambahan nomor 30616/2019:-—------—------------—-—-.-..—.....-
(akta tertanggal 08-06-2020 (delapan Juni dua ribu dua puluh) ---
nomor 09 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum -
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat ------—-
Keputusannya tertanggal 19-06-2020 (sembilan belas Juni dua -
ribu dua puluh) nomor AHU-0041958.AH.01.02. TAHUN 2020, ---
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
tertanggal 27-10-2020 (dua puluh tujuh Oktober dua ribu dua -——-

puluh) nomor 86, Tambahan nomor 41093/2020:-------------—----.—

5
5
Page 7 OCR 0.913
- akta tertanggal 27-04-2021 (dua puluh tujuh April dua ribu dua --
puluh satu) nomor 49 dan pemberitahuan atas perubahan --------
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri -—---—
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -----
suratnya tertanggal 30-04-2021 (tiga puluh April dua ribu dua -—-
puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0282417, serta telah -----------
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal-

21-05-2021 (dua puluh satu Mei dua ribu dua puluh satu) nomor

41, Tambahan nomor 17828/2021) --—-—--—---------n-------n-------——-

akta tertanggal 07-10-2021 (tujuh Oktober dua ribu dua puluh -—-
satu) nomor 11 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri ----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan ------
Surat Keputusannya tertanggal 11-10-2021 (sebelas Oktober -—--
dua ribu dua puluh satu) nomor —-—-----------------n55-n55555nnnonnn2n

AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 dan pemberitahuan atas-
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh ---
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ------
sesuai suratnya tertanggal 11-10-2021 (sebelas Oktober dua —-—
ribu dua puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0459219, serta telah-
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia --—-----——-
tertanggal 14-01-2022 (empat belas Januari dua ribu dua puluh -

dua) nomor 4, Tambahan nomor 1700/2022, ----------——-—.——-

akta tertanggal 30-12-2021 (tiga puluh Desember dua ribu dua --

puluh satu) nomor 88 dan pemberitahuan atas perubahan ---
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri --——--—
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai --—---
suratnya tertanggal 31-12-2021 (tiga puluh satu Desember dua -
ribu dua puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0494676 serta telah-
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal-

18-01-2022 (delapan belas Januari dua ribu dua puluh dua) -——-

6
Page 8 OCR 0.887
nomor 5, Tambahan nOMor 2134/2022: mnn----------on---o-oono-o..

| - akta tertanggal 21-01-2022 (dua puluh satu Januari dua ribu dua
puluh dua) nomor 06 dan pemberitahuan atas perubahan -----——
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ------
suratnya tertanggal 21-01-2022 (dua puluh satu Januari dua ribu
dua puluh dua) nomor AHU-AH.01.03-048528 serta telah —-----—-
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal-

25-3-2022 (dua puluh lima Maret dua ribu dua puluh dua) nomor

24, Tambahan nomor 10958/2022:-——--------on--o-ooo.o.oo.
-kelima minuta akta yang disebutkan terakhir dibuat di hadapan -—-—-—-—-
Notaris ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan -—-—-

tersebut, ------n---nnnnoo—--..... mua

-Susunan terakhir anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan ---
terbatas tersebut termuat dalam akta tertanggal 14-12-2023 (empat ---
belas Desember dua ribu dua puluh tiga) nomor 20, yang minutanya -—-
dibuat di hadapan Notaris ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, ---------
Magister Kenotariatan tersebut dan pemberitahuan atas perubahan —-
datanya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 15-12-2023 -—-
(lima belas Desember dua ribu dua puluh tiga) NOMOF ---—----—.......

AHU-AH.01.09-0196805. -—---—-—-..—..... 55

-Untuk selanjutnya perseroan terbatas “PERUSAHAAN PERSEROAN ---

(PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk" atau disingkat “PT WASKITA ---

KARYA (PERSERO) Tbk" tersebut atau pengganti dan para penerus hak

dan kewajibannya yang sah akan disebut "EMITEN”, —-.—...........

Nyonya SHINTA MELZATIA, lahir di Tanjung Karang, pada tanggal ---
27-06-1974 (dua puluh tujuh Juni seribu sembilan ratus tujuh puluh
empat), Trustee & Agency Services Head PT Bank Mega Tbk Kantor

Pusat Non Operasional, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal

Page 9 OCR 0.890
aa —

| di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Srengseng Raya Nomor
4, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 006, Kelurahan Srengseng, -—-
Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, pemegang

Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan -
31730865708740009. ———————-.-..——— 5

b. Nona PRAWESTI PROBONINGRUM, lahir di Ponorogo, pada --------
tanggal 09-09-1978 (sembilan September seribu sembilan ratus tujuh
puluh delapan). Trusise Processing Relationship Manager — Trustee -
& Agency Sernaces PT Bank Mega, Tbk. Kantor Pusat Non ---—-—-——--
Operasional, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi
Banten, Jalan Gondang Dia Blok FA. 1/18, Rukun Tetangga 003, -----
Rukun Warga 007. Kelurahan Jurangmangu Barat, Kecamatan -—----
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pemegang Kartu Tanda ----
Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3674034909780002: -

-untuk sementara berada di Jakarta. —-—-——————-———-...——.ooooooooo
-Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak atas kekuatan -----—--
surat-surat kuasa yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup,
berturut-turut tertanggal 13-02-2023 (tiga belas Februari dua ribu dua
puluh tiga) Nomor : SK.017/DIRBM-HRA/2023 dan tertanggal 18-08-2023

(delapan belas Agustus dua ribu dua puluh tiga) Nomor : -—-—--—-—-—-—--——

SK.053/DIRBM-ISN/2023, dengan demikian secara bersama-sama —-
mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berhak dan berwenang --—----—---
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili -—-----------------------——.
PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang anggaran -
dasar dan perubahan-perubahannya telah diumumkan serta dimuat dalam
Berita Negara Republik Indonesia berturut-turut : ---------------2-—5n------—---—
- tertanggal 10-03-2000 (sepuluh Maret dua ribu) Nomor 20, -----
Tambahan Berita Negara Nomor 1240 dan telah diralat dengan

Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 29-06-2001 (dua

Page 10 OCR 0.883
Ae
puluh sembilan Juni dua ribu satu) Nomor 52, Tambahan Berita

NegaraINomor 2402 -ontsnoditna— ni enam

tertanggal 02-02-2001 (dua Februari dua ribu satu) Nomor 10,
Tambahan Berita Negara NOMOF 40: --------.——.........
tertanggal 19-03-2002 (sembilan belas Maret dua ribu dua)
Nomor 23, Tambahan Berita Negara Nomor 191: —-—--.......
tertanggal 29-10-2002 (dua puluh sembilan Oktober dua ribu
dua) Nomor 87, Tambahan Berita Negara Nomor 982: --..—..—-
tertanggal 21-02-2006 (dua puluh satu Februari dua ribu enam)
Nomor 15, Tambahan Berita Negara Nomor 203: —---.—........

tertanggal 23-10-2006 (dua puluh tiga Oktober dua ribu enam)

Nomor 85, Tambahan Berita Negara Nomor 11245 —o—mss
tertanggal 23-06-2009 (dua puluh tiga Juni dua ribu sembilan)

Nomor 50, Tambahan Berita Negara Nomor 16490:------.-...——

tertanggal 03-08-2010 (tiga Agustus dua ribu sepuluh) Nomor
62, Tambahan Berita Negara Nomor 492: ---------....-ooooo..o.
tertanggal 10-09-2013 (sepuluh September dua ribu tiga belas)
Nomor 73, Tambahan Berita Negara Nomor 95819: --........-

tertanggal 17-09-2013 (tujuh belas September dua ribu tiga

belas) Nomor 75, Tambahan Berita Negara Nomor 1893/L: ------

-Kemudian diubah dengan akta-akta tertanggal : ——-———

27-03-2014 (dua puluh tujuh Maret dua ribu empat belas) --———
Nomor 11, dibuat di hadapan DHARMA AKHYUZI, Sarjana ----—
Hukum, Notaris di Jakarta, yang Pemberitahuan Perubahan ----
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ----
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat —------—-
tertanggal 28-03-2014 (dua puluh delapan Maret dua ribu empat
belas) Nomor AHU-00098.40.21.2014: -nnnnnnnnnnnnnn--o--------..

9
Page 11 OCR 0.911
- 27-05-2015 (dua puluh tujuh Mei dua ribu lima belas) Nomor 21,
dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum
tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum -----------—-
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ------------
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat tertanggal —————
29-05-2015 (dua puluh sembilan Mei dua ribu lima belas) Nomor
AHU-AH.01.03-0935760, ----—-----nn-xnnnnnnnnnnnnnon anna nan anunanannnnan

12-03-2018 (dua belas Maret dua ribu delapan belas) Nomor 22,
dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum
tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ------------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ------------
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat tertanggal ----------

20-03-2018 (dua puluh Maret dua ribu delapan belas) Nomor

AHU-AH.01.03-01163995 ——-—----—-----nnnm neon.

01-04-2020 (satu April dua ribu dua puluh) Nomor 01, dibuat di
hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum tersebut,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan tertanggal 03-04-2020 (tiga April dua ribu dua
puluh) Nomor AHU-0027549.AH.01.02.TAHUN 2020:

- 12-03-2021 (dua belas Maret dua ribu dua puluh satu) Nomor
07, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, Sarjana ----
Hukum tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan Anggaran --—---
Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem --------------
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi -——

Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

10

Page 12 OCR 0.891
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat ------—-
tertanggal 17-03-2021 (tujuh belas Maret dua ribu dua puluh
satu) Nomor AHU-AH.01.03-0171358: Sa nnnannanunnaaannaanunnnnnannnn
25-02-2022 (dua puluh lima Februari dua ribu dua puluh dua)
nomor 11, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI, —-———-
Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,

dengan Surat Keputusannya tertanggal 01-03-2022 (satu Maret

dua ribu dua puluh dUA)inOMor anna
AHU-0014873.AH.01.02 Tahun 2022: —-----...ooo...
23-03-2022 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh dua) -—-—-
nomor 17, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI,
Sarjana Hukum tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan ----...
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem -
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi ---—-
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat --.—.
tertanggal 23-03-2022 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh
dua) Nomor AHU-AH.01 10320105605 A5 AL inka
27-02-2023 (dua puluh tujuh Februari dua ribu dua puluh tiga) --
nomor 08, dibuat di hadapan Notaris DHARMA AKHYUZI,----——
Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan tertanggal ----—

10-03-2023 (sepuluh Maret dua ribu dua puluh tiga) Nomor

AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 dan Pemberitahuan --—--
Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Ea

1
Page 13 OCR 0.909
mane an aa Dar

tertanggal 10-03-2023 (sepuluh Maret dua ribu dua puluh tiga)
nomor AHU-AH.01.03-0038091:

"- susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan -——
terbatas mana termuat dalam akta tertanggal 28-07-2023 (dua
puluh delapan Juli dua ribu dua puluh tiga) nomor 7, dibuat di
hadapan DHARMA AKHYUZI, Sarjana Hukum, Notaris tersebut,
dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Datanya telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik —————

Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat tertanggal
14-08-2023 (empat belas Agustus dua ribu dua puluh tiga)

Nomor AHU-AH.01.09-0151049. ---—-—---—————

-PT BANK MEGA Tbk, tersebut telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar
sebagai Wali Amanat tertanggal 02-08-2000 (dua Agustus dua ribu) -----
Nomor 20/STTD-WA/PM/2000, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas
Pasar Modal (Bapepam). ---—-------—-—-—---nnnnnnnnnnnnoooooooooooo
-Untuk selanjutnya PT BANK MEGA Tbk, tersebut, atau pengganti dan --
para penerus hak dan kewajibannya yang sah akan disebut -—--—------—-—-—-

"Wali Amanat”. ———--——-—----—-——-------2-2-222-22222222n200n22-n-n-—-

-Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. 5 5

-Para penghadap dengan bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing

sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : --

Bahwa EMITEN telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan —-———--
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya kepada Masyarakat, dengan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor : 36, dengan jumlah -—-
keseluruhan sebesar Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah),
yang diterbitkan dalam beberapa tahap dan dicatatkan pada Bursa Efek.--
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, ----—--—

EMITEN telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III

Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, dengan jumlah Pokok Obligasi

12
Page 14 OCR 0.918
Iv.

sebesar Rp.3.451.500.000.000,00 (tiga triliun empat ratus lima puluh
satu miliar lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut : ----
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal —---
23-02-2018 (dua puluh tiga Februari dua ribu delapan belas), dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.175.000.000.000,00 (satu triliun seratus
tujuh puluh lima miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,7596 (tujuh koma tujuh lima perseratus) pertahun, ---—-—-———.....
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal ----
23-02-2018 (dua puluh tiga Februari dua ribu delapan belas), dengan
jumlah pokok sebesar Rp2.276.500.000.000,00 (dua triliun dua ratus
tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,254 (delapan koma dua lima perseratus) per tahun,-
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
PerwAliAMANAIAN. noona aa...
Bahwa EMITEN telah melakukan pelunasan Obligasi Seri A sebesar
Rp1.175.000.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh lima miliar
Rupiah) pada tanggal 23-02-2021 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua
puluh satu) kepada Pemegang Obligasi Seri A, sehingga Obligasi yang
masih terhutang adalah Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar

Rp2.276.500.000.000,00 (dua triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar

lima ratus juta Rupiah). ----—....
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, EMITEN dan Wali ---—-
Amanat telah membuat dan menandatangani : ----—--....—......

1. Perjanjian Perwaliamanatan

| a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita

Karya Tahap II Tahun 2018, akta tertanggal 06-02-2018 (enam

13
Page 15 OCR 0.921
Februari dua ribu delapan belas) Nomor 12, yang dibuat di -—----
hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. -—--
Perubahan | Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi —--—-—-—-
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta
tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua

puluh tiga) Nomor 39, yang dibuat di hadapan saya, Notaris. ---

| 2.0 Pengakuan Hutang —-———-——--———-

Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap Il Tahun 2018, akta tertanggal 06-02-2018 (enam
Februari dua ribu delapan belas) Nomor 13, yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris tersebut. ---
Perubahan | Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III

Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta tertanggal -

21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga)

Nomor 40, yang dibuat di hadapan saya, Notaris. -----—----------

Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi ----—---

Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 pada tanggal -—-——-

22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh empat), dimana

dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya

Tahap II Tahun 2018 tertanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua

ribu dua puluh empat) tersebut, para Pemegang Obligasi telah -------

memutuskan antara lain : -----—---------—--555nnnnnnnnnooooo

1:

Menyetujui perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, tingkat
Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi, ketentuan
pembatasan EMITEN untuk melakukan penjualan atau pengalihan
aktiva EMITEN kepada pihak lain, ketentuan kewajiban EMITEN
untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi yang
dapat menyebabkan EMITEN dinyatakan lalai apabila EMITEN
dinyatakan cross default, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang

terkait dengan perubahan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,

14
Page 16 OCR 0.893
tingkat Bunga Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi,
ketentuan pembatasan EMITEN untuk melakukan penjualan atau
pengalihan aktiva EMITEN kepada pihak lain, ketentuan kewajiban
EMITEN untuk memenuhi kewajiban keuangan, ketentuan kondisi

yang dapat menyebabkan EMITEN dinyatakan lalai apabila

EMITEN dinyatakan cross default. —---—--————-—
| 2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada -—-—-

PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan -------

perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian

Perwaliamanatan. mann mama nannnaan
| VI. Bahwa sehubungan dengan keputusan RUPO tertanggal 22-02-2024 -——
ii (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh empat), telah diadakan
perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian --—-
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II --—-
Tahun 2018, akta tertanggal 06-02-2018 (enam Februari dua ribu
delapan belas) Nomor 12, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
Sarjana Hukum, Notaris tersebut, sebagaimana telah diubah dengan --—-
Perubahan | Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III ------
Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua
puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga) Nomor 39, sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta tertanggal ----
21-03-2024 (dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh empat), Nomor 33,
yang keduanya dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut perubahan- ----

perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau -------—-

pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk selanjutnya

disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”). —--—-—---------------—--—---ooooooooo.
VII. Bahwa semua definisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula

untuk Pengakuan Hutang, sepanjang tidak ditentukan lain dalam -----—-——

Pengakuan Hutang. -—---—-------xnnnnonononnnnononnon2nnnnnnnnnn enno nana

15
Page 17 OCR 0.925
Pn ana an
-Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka para penghadap -----—---
masing-masing dengan bertindak sebagaimana tersebut, telah saling setuju
dan mufakat untuk dan dengan ini hendak mengubah Pasal 1 ayat 1
Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun
2018, akta tertanggal 06-02-2018 (enam Februari dua ribu delapan belas)
Nomor 13, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan | Pengakuan Hutang
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta
tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga)
Nomor 40, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, yang kemudian dituangkan
dalam akta ini, yang diberi nama “PERUBAHAN II PENGAKUAN UTANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN III WASKITA KARYA TAHAP II TAHUN
2018”, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ——--—-
IL. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1

ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut : -----—------------—--—--—-

1. Terhitung sejak Tanggal Emisi, EMITEN dengan ini mengakui -----
bahwa EMITEN benar-benar dan secara sah berutang kepada
Pemegang Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh PT BANK
MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan --—-
disebutkan di bawah ini dan EMITEN dengan ini berjanji secara
mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kepada Pemegang

Obligasi melalui KSEI semua jumlah uang baik berupa : --------------

A. Hutang Pokok Obligasi sebesar Rp.3.451.500.000.000,00 (tiga
triliun empat ratus lima puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah)
dengan jangka waktu terlama 16 (enam belas) tahun 10 -----
(sepuluh) bulan 8 (delapan) hari sejak Tanggal Emisi, dengan

ketentuan sebagai berikut :

a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dengan jumlah pokok sebesar ------—--—---———-—-

Rp.1.175.000.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh

16
Page 18 OCR 0.898
lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,1595 (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, dimana
Obligasi Seri A tersebut telah dilakukan pelunasan pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A. ------------——
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 16 (enam belas)
tahun 10 (sepuluh) bulan 8 (delapan) hari sejak Tanggal —
Emisi, dengan jumlah pokok sebesar ------—————......-
Rp.2.276.500.000.000,00 (dua triliun dua ratus tujuh

puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat -

- Sejak Tanggal Emisi sampai dengan sebelum ---—-
Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian --——-—-—
Perwaliamanatan sebesar 8,2596 (delapan koma dua
lima persen) per tahunj dan -—-—--——--—
-. Sejak Tanggal Berlakunya Perubahan Perjanjian -----

Perwaliamanatan sampai dengan 31-12-2034 (tiga

puluh satu Desember dua ribu tiga puluh empat) --

sebesar 594 (lima persen) pertahun, --—
dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100Y6 (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Seri B. -------------.———..........
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang -----
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi —--—-
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo ------

Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal

5 Perjanjian Pemaliamanatan. oo...

B. Bunga Obligasi yang pada setiap waktu nanti terhutang oleh --

17
Page 19 OCR 0.907
Ie ——
EMITEN5Sefta 5 ——-—-5pn0 nona non 22

C. ditambah dengan Denda (jika ada) dan jumlah-jumlah uang
menurut peraturan 'perundang-undangan yang berlaku sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Obligasi terhutang

oleh EMITEN setelah jumlah-jumlah mana jatuh waktu dan

wajib dibayar oleh EMITEN kepada Pemegang Obligasi. ---—---
Jumlah-jumlah yang terhutang sebagaimana tersebut di atas, -—---
selanjutnya akan disebut “Jumlah Terhutang”. -—-----—-—---—---—--—..
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain dalam Pengakuan Hutang
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta
tertanggal 06-02-2018 (enam Februari dua ribu delapan belas) Nomor 13,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris tersebut,
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan | Pengakuan Hutang --—-
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, akta
tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh tiga)
Nomor 40, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, yang tidak diubah
dengan akta ini tetap berlaku dan mengikat para pihak, karenanya
akta ini dan Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap II Tahun 2018, akta tertanggal 06-02-2018 (enam Februari dua ribu
delapan belas) Nomor 13, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana
Hukum, Notaris tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan |
Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II
Tahun 2018, akta tertanggal 21-02-2023 (dua puluh satu Februari dua ribu
dua puluh tiga) Nomor 40, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, -----—-—--
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan saling ------——-—-

mengikat para pihak sebagaimana mestinya. -—-—--—-—--——-—---——--——————

-Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas

para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya,

Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan selanjutnya

para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini

18
Page 20 OCR 0.901
dan membebaskan Notaris serta para saksi dari segala tuntutan baik secara
hukum perdata atau hukum pidana yang mungkin timbul dari pembuatan akta
ini dan apabila ada tuntutan dari pihak manapun maka segala biaya yang
dikeluarkan Notaris dan para saksi dalam rangka penyelesaian tuntutan akan
ditanggung para pihak yang membuat akta ini. --—--——-—---——-———oo--ooo-o-
ennnnannnnnnonoonndinbnilll DEMIKIANLAH AKTA INI, sonnnonoonnononnonnmanonoo-—-
-Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Jakarta, pada jam, hari, tanggal, -----

bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh : —--—-

1. Nyonya FITRI SENJAYANI, Sarjana Hukum, lahir di Tangerang, pada -
tanggal 08-10-1975 (delapan Oktober seribu sembilan ratus tujuh puluh ---
lima), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Banten, ———-
€ Jalan Cenderawasih Nomor 34, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 05, -—
Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ———
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan --

3674044810750002,

-Untuk sementara berada di Jakarta. —-—-—-----------------------------
2. Nyonya PRIMA YUDDY FEBRIDA YENTI, Sarjana Hukum, Magister ----—-
Kenotariatan, lahir di Padang, pada tanggal 28-02-1986 (dua puluh ————-
delapan Februari seribu sembilan ratus delapan puluh enam), Warga ------
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Jalan Empang III, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 002, ---
Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ------

pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan -—-

1371126802860002, —

-kedua-duanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. ----—-------.—.—-

-Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan -
saksi-saksi, maka segera para penghadap, para saksi, dan saya, Notaris ---——-

menandatangani minuta akta ini, dan para penghadap turut membubuhkan cap

ibu jari pada lembar terpisah yang turut dilekatkan pada minuta akta ini. -

-Dibuat dengan tanpa memakai perubahan. ------------------------------oo-oo

-— —

19
Page 21 OCR 0.969
20

File

File Open PDF
Source IDX
Size10.06 MB
Published6 May 2024
Pages21
Characters35,951
Text sourceOCR
OCR confidence0.904

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person MUHAMMAD HANUGROHO p.2
linked org Bank Mega Tbk p.8 ×19
possible org WASKITA KARYA Tbk p.2 ×28
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×11
unresolved person Dewantari Handayani p.1
unresolved org MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA R.I. p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.4
unresolved org Menteri p.4 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.5
unresolved org KARYA (PERSERO) Tbk p.8
unresolved person SHINTA MELZATIA p.8
unresolved person PRAWESTI PROBONINGRUM p.9
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi p.10 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.11 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.11 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi p.11 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.11
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.13
unresolved org Bapepam p.13 ×2
unresolved person FITRI SENJAYANI p.20
unresolved person PRIMA YUDDY FEBRIDA YENTI p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result