Back to announcement
20260508_BMTP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32079220_lamp1.pdf
Other Text extracted BMTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.954
NOTARIS ZULKIFLI HARAHAP, S.H. SURAT KETERANGAN NO :47/NZH/PT/V/2026 -Yang bertanda tangan dibawah ini, ZULKIFLI HARAHAP, SH. Notaris Jakarta, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan : -Bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT BANK MANDIRI TASPEN (“Keputusan Sirkuler”) yang telah ditandatangani terakhir pada tanggal 06 Mei 2026 yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, yang isinya memutuskan antara lain: 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) mengenai Masa Jabatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris menjadi sebagai berikut: a. Pasal 12 ayat (3): Semula: Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau ditetapkan lain oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke 3 (tiga) sejak pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu waktu dapat memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS. Setelah masa jabatannya berakhir anggota Direksi tersebut dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, kecuali apabila ditentukan lain oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Diubah menjadi sebagai berikut: Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau ditetapkan lain oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu waktu dapat memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS. Setelah masa jabatannya berakhir anggota Direksi tersebut dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS. Jl. RS. Fatmawati No. 15 L, Kebayoran Ban arta Selatan Tel Fax : (021) 727 1 e-mail : zhar:
Page 2 OCR 0.949
2. b. Pasal 15 ayat (3): Semula: 3 A Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka wakti “2 / ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau ditetapkan lain oleh. gan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke 3 (tiga) sejak pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu waktu dapat memberhentikan para anggota Dewan Komisaris sebelum masa Jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS. Setelah masa jabatannya berakhir anggota Dewan Komisaris tersebut dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS. Diubah menjadi sebagai berikut: Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau ditetapkan lain oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu waktu dapat memberhentikan para anggota Dewan Komisaris sebelum masa Jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS. Setelah masa jabatannya berakhir anggota Dewan Komisaris tersebut dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk: a. Menyatakan kembali perubahan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan yang telah disetujui pada keputusan butir 1 di atas dan juga untuk menyusun dan menyajikan kembali seluruh pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan Sirkuler ini, menjadi satu Akta Notaris sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. b. Mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lain-Lain : 1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan- keputusan dalam Keputusan Sirkuler tersebut dalam suatu Akta Notaris, dan untuk selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak ada satupun
Page 3 OCR 0.958
yang dikecualikan, apabila diperlukan dan untuk itu menghadap dimana perlu, membuat, suruh membuat dan menandatangani akta dan surat-surat yang diperlukan, dan jika diperlukan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu oleh peraturan yang terkait untuk mencapai maksud tersebut. 2. Menyatakan bahwa tanggal Keputusan Sirkuler adalah sesuai dengan tanggal tanda tangan terakhir dari perwakilan Pemegang Saham yang dinyatakan dalam Keputusan Sirkuler tersebut, dalam hal tanda tangan dari perwakilan pemegang saham tidak diberikan pada tanggal yang sama. 3. Menyatakan bahwa Keputusan Sirkuler tersebut akan dibuat dalam beberapa rangkap yang secara bersama-sama merupakan satu kesatuan dari Keputusan Sirkuler tersebut. -Bahwa saat ini proses pembuatan aktanya akan dilakukan di kantor kami. -Demikian pernyataan ini dibuat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. IARAHAP, SH.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ZULKIFLI HARAHAP
p.1 ×2
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
IARAHAP
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.