Skip to content
Back to announcement

20260508_BMTP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32079220_lamp1.pdf

Other Text extracted BMTP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.954
NOTARIS
ZULKIFLI HARAHAP, S.H.
SURAT KETERANGAN
NO :47/NZH/PT/V/2026

-Yang bertanda tangan dibawah ini, ZULKIFLI HARAHAP, SH. Notaris Jakarta,
berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan :

-Bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham PT BANK MANDIRI TASPEN (“Keputusan Sirkuler”) yang
telah ditandatangani terakhir pada tanggal 06 Mei 2026 yang dibuat dibawah tangan,
bermaterai cukup, yang isinya memutuskan antara lain:

1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 12 ayat (3)

dan Pasal 15 ayat (3) mengenai Masa Jabatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
menjadi sebagai berikut:

a. Pasal 12 ayat (3):
Semula:

Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya
RUPS yang mengangkatnya atau ditetapkan lain oleh RUPS dan berakhir pada
penutupan RUPS Tahunan yang ke 3 (tiga) sejak pengangkatannya,
dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu waktu dapat
memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir
dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian demikian berlaku sejak
penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS. Setelah
masa jabatannya berakhir anggota Direksi tersebut dapat diangkat kembali untuk
satu kali masa jabatan, kecuali apabila ditentukan lain oleh Rapat Umum
Pemegang Saham.

Diubah menjadi sebagai berikut:

Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya
RUPS yang mengangkatnya atau ditetapkan lain oleh RUPS dan berakhir pada
penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) sejak pengangkatannya,
dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu waktu dapat
memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir
dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian demikian berlaku sejak
penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS. Setelah
masa jabatannya berakhir anggota Direksi tersebut dapat diangkat kembali untuk
satu kali masa jabatan, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS.

Jl. RS. Fatmawati No. 15 L, Kebayoran Ban

arta Selatan Tel
Fax : (021) 727 1

e-mail : zhar:

Page 2 OCR 0.949
2.

b. Pasal 15 ayat (3):

Semula: 3

A
Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka wakti “2 /
ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau ditetapkan lain oleh. gan
berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke 3 (tiga) sejak
pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu
waktu dapat memberhentikan para anggota Dewan Komisaris sebelum masa
Jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian demikian
berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh
RUPS. Setelah masa jabatannya berakhir anggota Dewan Komisaris tersebut
dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, kecuali apabila ditentukan
lain oleh RUPS.

Diubah menjadi sebagai berikut:

Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak
ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau ditetapkan lain oleh RUPS dan
berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) sejak
pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu
waktu dapat memberhentikan para anggota Dewan Komisaris sebelum masa
Jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian demikian
berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh
RUPS. Setelah masa jabatannya berakhir anggota Dewan Komisaris tersebut
dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, kecuali apabila ditentukan
lain oleh RUPS.

Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada anggota Direksi Perseroan baik

sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk:

a. Menyatakan kembali perubahan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3)
Anggaran Dasar Perseroan yang telah disetujui pada keputusan butir 1 di atas
dan juga untuk menyusun dan menyajikan kembali seluruh pasal-pasal
Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan
Sirkuler ini, menjadi satu Akta Notaris sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.

b. Mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk
mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun
instansi lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lain-Lain :

1.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan-
keputusan dalam Keputusan Sirkuler tersebut dalam suatu Akta Notaris, dan untuk
selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang, serta melakukan
segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak ada satupun

Page 3 OCR 0.958
yang dikecualikan, apabila diperlukan dan untuk itu menghadap dimana perlu,
membuat, suruh membuat dan menandatangani akta dan surat-surat yang
diperlukan, dan jika diperlukan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap
perlu oleh peraturan yang terkait untuk mencapai maksud tersebut.

2. Menyatakan bahwa tanggal Keputusan Sirkuler adalah sesuai dengan tanggal tanda
tangan terakhir dari perwakilan Pemegang Saham yang dinyatakan dalam Keputusan
Sirkuler tersebut, dalam hal tanda tangan dari perwakilan pemegang saham tidak
diberikan pada tanggal yang sama.

3. Menyatakan bahwa Keputusan Sirkuler tersebut akan dibuat dalam beberapa
rangkap yang secara bersama-sama merupakan satu kesatuan dari Keputusan
Sirkuler tersebut.

-Bahwa saat ini proses pembuatan aktanya akan dilakukan di kantor kami.

-Demikian pernyataan ini dibuat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

IARAHAP, SH.

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.27 MB
Published8 May 2026
Pages3
Characters5,700
Text sourceOCR
OCR confidence0.954

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MANDIRI p.1
unresolved person ZULKIFLI HARAHAP p.1 ×2
unresolved org PT BANK MANDIRI TASPEN p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person IARAHAP p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result