Back to announcement
20240503_JAST_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31634370_lamp1.pdf
Listing Text extracted JASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 165
Page 1
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 13 Jan 2022 Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD 20 Mei – 27 Mei 2022
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran 27 Apr 2022 Tanggal Terakhir Pembayaran Pelaksanaan HMETD 27 Mei 2022
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan Periode Distribusi Saham Hasil HMETD dan Waran I 24 Mei – 31 Mei 2022
HMETD (cum) di: Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Tambahan 31 Mei 2022
Pasar Reguler dan Negosiasi 13 Mei 2022
Pasar Tunai 18 Mei 2022 Tanggal Penjatahan Pemesanan Pembelian Saham Tambahan 2 Juni 2022
Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (ex) di: Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Tambahan Saham 6 Jun 2022
Pasar Reguler dan Negosiasi 17 Mei 2022
Pasar Tunai 19 Mei 2022 Periode Perdagangan Waran di
Tanggal Pemegang Saham yang berhak atas HMETD (Recording Pasar Reguler dan Negosiasi 20 Mei 2022 – 14 Mei 2024
Date) 18 Mei 2022 Pasar Tunai 20 Mei 2022 – 16 Mei 2024
Distribusi HMETD 19 Mei 2022 Periode Pelaksanaan Waran I 24 Nov 2022 – 17 Mei 2024
Tanggal Pencatatan HMETD 20 Mei 2022 Akhir Masa Berlaku Waran I 17 Mei 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK’) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI
EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT JASNITA TELEKOMINDO TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS
INI.
PT Jasnita Telekomindo Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel,
Internet Service Provider, Jasa Sistim Komunikasi, Aktivitas Hosting dan Yang Berkaitan Dengan Itu seperti web hosting, jasa streaming dan
aplikasi hosting termasuk penyimpanan cloud computing, Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, Aktivitas Call Center
Kantor:
E-Trade Building lt 5 Suite B
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 55 RT. 001, RW. 004 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat
10350
Website: www.jasnita.com
Telp.: 021-2856 5288 Faks.: 021-391 6282
Email: corpsec@jasnita.co.id
PENAWARAN UMUM TERBATAS I KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“selanjutnya disebut PUT I”)
Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) dengan menawarkan
sebanyak-banyaknya 406.813.350 (empat ratus enam juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh) lembar saham biasa dengan n ilai nominal Rp100,00
(seratus Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya berjumlah
sebanyak-banyaknya Rp61.022.002.500,00 (enam puluh satu miliar dua puluh dua juta dua ribu lima ratus Rupiah). Setiap pemegang 2 (dua) saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 18 Mei 2022 berhak untuk mendapatkan 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli
1 (satu) saham baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pelaksanaan HMETD.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan
dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Formulir Pemesanan dan Pembelian
Saham Tambahan dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PUT I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan,
termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-
masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham, maka
saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari Portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD ini, Perseroan menerbitkan sebanyak-banyaknya 284.769.345 (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan
ribu tiga ratus empat puluh lima) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 35% (tiga puluh lima persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan sebelum PUT I, di mana setiap 10 (sepuluh) saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 7 (tujuh) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang
melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan harga pelaksanaan Rp188,00 (seratus delapan
puluh delapan Rupiah) per saham, sehingga Waran Seri I sebanyak-banyaknya bernilai Rp53.536.636.860,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta
enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus enam puluh Rupiah).
Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai dengan habis periode pelaksanaannya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan
dari portepel perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dalam pelaksanaan penerbitan Waran Seri I ini
dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah disetor penuh lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan
dengan saham, antara lain hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak untuk HMETD.
Pemegang Saham Utama Perseroan yaitu PT Persada Inti Sejahtera telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dalam
PUT I ini berdasarkan Surat Pernyataan nomor 002/SP-PIS/III/2022 yang dibuat pada tanggal 11 Maret 2022.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK
DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI MULAI TANGGAL 20 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 27 MEI 2022. APABILA SAMPAI
DENGAN BATAS WAKTU TANGGAL 27 MEI 2022 TERSEBUT HMETD YANG DIMILIKI OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN TIDAK DILAKSANAKAN, MAKA HMETD TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
DALAM HAL PEMEGANG SAHAM MEMPUNYAI HMETD DALAM BENTUK PECAHAN, HAK ATAS PECAHAN SAHAM
DALAM PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HMETD TERSEBUT WAJIB DIJUAL OLEH PERSEROAN DAN
HASIL PENJUALANNYA DIMASUKKAN KEDALAM REKENING PERSEROAN
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO TEKNOLOGI INFORMASI YANG MELIPUTI ADANYA KEBOCORAN DATA
DAN INFORMASI, DAN ADANYA AKSES KE PERUSAHAAN YANG TIDAK DIINGINKAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT
DAPAT DILIHAT PADA BAB VI FAKTOR RISIKO.
PERHATIAN UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG
DITAWARKAN DALAM PUT I INI SESUAI DENGAN PORSI HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN
PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 33,33% (TIGA PULUH
KOMA TIGA TIGA PERSEN) SETELAH PMHMETD DAN PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN WARAN
SERI I YANG DAPAT DIPEROLEH DARI HASIL PELAKSANAAN HMETD, AKAN MENGALAMI PENURUNAN
PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 18,92% (DELAPAN
BELAS KOMA SEMBILAN DUA PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2022
Page 2
PT Jasnita Telekomindo Tbk (yang selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat No. 169/BOD-JT/II/2022 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas I (“PUT I”) Kepada Pemegang Saham Perseroan tertanggal 21 Februari 2022 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 32/POJK.4/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Tanggal 16 Desember 2015 (“POJK32”) sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 Tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK14”), dan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK33”), serta Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (“UUPM”). Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PUT I ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma serta standar profesinya masing- masing. Sehubungan dengan PUT I ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam prospektus, tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan. Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUT I ini dengan tegas menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. PT Profindo Sekuritas Indonesia selaku konsultan keuangan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama dalam Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut. PMHMETD INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN- DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD INI, MAKA PROSPEKTUS ATAU DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI MATERIAL LAINNYA YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.................................................................................................................................................... I
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN....................................................................................................... II
RINGKASAN .................................................................................................................................................. 1
I. PENAWARAN UMUM UNTUK PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU .......................................................................................... 11
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ....................... 24
III. PERNYATAAN UTANG...................................................................................................................... 26
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................ 32
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN ............................................................................. 37
VI. FAKTOR RISIKO ............................................................................................................................... 55
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ............................... 59
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA .................................................................................................................... 60
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN................................................................................. 60
B. STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KOMPOSISI
KEPEMILIKAN SAHAM ........................................................................................................... 63
C. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM ........................................................................ 65
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ...................................................................................... 66
E. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) ................................. 69
F. IZIN USAHA .............................................................................................................................. 75
G. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ............................................. 90
H. PERKARA PADA BADAN PERADILAN DAN ARBITRASE ................................................... 96
I. PERJANJIAN PENTING ............................................................................................................ 96
J. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM .......... 129
K. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .......................... 132
IX. EKUITAS .......................................................................................................................................... 141
X. KEBIJAKAN DIVIDEN.................................................................................................................... 143
XI. PERPAJAKAN .................................................................................................................................. 144
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................... 147
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ............................................................................................. 149
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM .. 154
Page 4
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi : Yang dimaksud dengan afiliasi sesuai UUPM adalah:
a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b) hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau
Komisaris dari pihak tersebut;
c) hubungan antara 2 (dua) Perseroan dimana terdapat satu atau
lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d) hubungan antara Perseroan dengan suatu pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
Perseroan tersebut;
e) hubungan antara 2 (dua) Perseroan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f) hubungan antara Perseroan dan pemegang saham utama.
Anggota Bursa : Berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
ayat (2) UUPM
BAE : Berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk melaksanakan administrasi saham
Bapepam : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat 1 UUPM
Bapepam-LK : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan, serta Peraturan Menteri Republik Indonesia No.
184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan.
BEI atau Bursa Efek Indonesia : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara
mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
BNRI : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Bursa Efek : Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh BEI.
Daftar Pemegang Saham : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
(DPS) tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham dalam Penitipan
Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh ketentuan yang terdapat pada Peraturan
No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/
BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum nomor 4, yakni sebagai berikut:
1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
ii
Page 5
yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan
Penawaran Umum; atau
b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir
yang disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi;
atau
2) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
Formulir Konfirmasi Penjatahan : Berarti suatu formulir yang mengkonfirmasi hasil penjatahan atas
Saham (FKPS) nama pemesan sebagai tanda bukti pemilikan atas Saham Yang
Ditawarkan di pasar perdana.
Formulir Pemesanan Pembelian : Berarti formulir permohonan yang disampaikan kepada BAE yang
Saham (FPPS) Tambahan digunakan pemegang HMETD elektronik yang bermaksud melakukan
pemesanan saham tambahan melebihi porsi yang ditentukan.
Harga Pelaksanaan : Berarti harga yang ditawarkan kepada para pemegang saham
Perseroan dalam HMETD ini untuk melaksanakan haknya menjadi
1(satu) Saham Baru, yaitu sebesar Rp150,00 (seratus lima puluh
Rupiah).
Harga Pelaksanaan Waran : Berarti harga pelaksanaan 1 (satu) Waran untuk membeli 1 (satu)
saham Perseroan yaitu sebesar Rp 188,00 (seratus delapan puluh
delapan Rupiah) per saham
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalendar : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
KAP : Berarti Kantor Akuntan Publik.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam
emisi saham bertugas mengadministrasikan saham berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek di KSEI pada penitipan kolektif.
Kustodian : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara
Indonesia/badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/badan asing
baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di Indonesia maupun
bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri.
iii
Page 6
Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah
nama menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
Indonesia, dan terakhir berubah menjadi Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti lembaga yang independen mempunyai fungsi, tugas dan
OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tanggal 22 November 2011 (tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No.
21 Tahun 2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai
dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
dan/atau sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan
Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemegang Saham Utama : Berarti pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung,
memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh
saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
perusahaan atau dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari
itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Pemerintah : Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Penawaran Umum untuk : Berarti penawaran umum sebanyak-banyaknya 406.813.350 (empat
Penambahan Modal dengan ratus enam juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh)
Memberikan Hak Memesan Efek lembar saham baru atau sebanyak-banyaknya 33,33% (tiga puluh tiga
Terlebih Dahulu atau koma tiga tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah
PMHMETD PMHMETD dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) setiap
saham. Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Mei 2022
berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1
(satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp150,00 (seratus
lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Perusahaan Anak : Berarti Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan Keuangan Perseroan
POJK 32/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 14/2019 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
iv
Page 7
POJK 15/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
POJK 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK 35/ 2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35 /POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
Pernyataan Efektif : Berarti pernyataan yang diterbitkan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Untuk
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
Perseroan : Berarti PT Jasnita Telekomindo Tbk.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam POJK
33/2015 juncto POJK 14/2019
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
milik pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek
yang ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau
Bank Kustodian.
Rekening Perseroan : Berarti rekening atas nama Perseroan pada bank penerima untuk
menampung dana yang diterima dari investor.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
UUPT, dan UUPM.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
UUPT, dan UUPM.
Saham Baru : Berarti saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus
Rupiah) setiap saham yang akan dikeluarkan dari dalam simpanan
(portepel) Perseroan, yang ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat
melalui PMHMETD ini.
Saham Lama : Berarti saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
Saham Hasil Pelaksanaan : Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan
HMETD Saham Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD
Tanggal Penjatahan Pemesanan : Berarti selambat-lambatnya 1 (hari) Hari Kerja setelah berakhirnya
Pembelian Saham Tambahan pembayaran pemesanan saham tambahan
TDP : Berarti Tanda Daftar Perusahaan.
v
Page 8
UU Pasar Modal/UUPM : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608.
UU Perseroan Terbatas/UUPT : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
Singkatan Nama-Nama Perusahaan
PIS : PT Persada Inti Sejahtera
SMP : PT Sakti Makmur Pratama
KIG : PT Karta Indonesia Global
vi
Page 9
Halaman ini Sengaja Dikosongkan
vii
Page 10
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan terkait, serta
risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Seluruh informasi keuangan yang tercantum
dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Jasnita Telekomindo berdasarkan Akta Pendirian No. 119 tanggal 25
Januari 1996 yang dibuat di hadapan Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta yang kemudian diubah dengan
Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 45 tanggal 14 Agustus 1996 yang dibuat di hadapan Susi Susilowaty
Wisnu, S.H., Notaris Pengganti dari Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta
Pendirian telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (“Menkeh”) yang
sekarang telah berubah nama menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan No. 02-8554.HT.01.01.Th.96 tanggal 22 Agustus 1996,
dan terdaftar pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 09031625850 tanggal 12
November 1997 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 8282
tanggal 4 Agustus 2006, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (”TBNRI”) No. 62.
Sejak tanggal pendiriannya, Perseroan telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar,
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana dimuat pada:
1) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 07 tanggal 10 Desember 2018,
yang dibuat oleh Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah
memperoleh: (i) persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0030185.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 13 Desember 2018, (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0275103 tanggal 13 Desember 2018, dan (iii) Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0275104 tanggal 13 Desember 2018,
ketiganya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0169887.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal
13 Desember 2018 (“Akta 7/2018”);
2) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3 tanggal 6 Februari 2019, yang dibuat di
hadapan Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0006110.AH.01.02.Tahun 2019
tanggal 6 Februari 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0019358.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 6 Februari 2019 (“Akta 3/2019”);
3) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 05 tanggal 14 Juni 2019,
yang dibuat di hadapan Unita Christina Winata, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana
telah memperoleh bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0287947 tanggal 19 Juni 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0094508.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019 (“Akta 5/2019”);
4) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 03 tanggal 17 April 2020,
yang dibuat di hadapan Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah
memperoleh bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0209766 tanggal 5 Mei 2020 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0077537.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 5 Mei 2020 (“Akta 3/2020”).
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana dimuat pada Akta
7/2018 juncto Akta 3/2019 juncto Akta 5/2019 juncto Akta 3/2020.
1
Page 11
2. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang usaha:
1) Perdagangan Besar, bukan Mobil dan Motor;
2) Telekomunikasi;
3) Aktivitas Jasa Informasi;
4) Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Lainnya; dan
5) Aktivitas Jasa Keuangan, bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Dalam mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
1. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
2. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
3. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
4. Aktivitas Telekomunikasi Satelit;
5. Internet Service Provider;
6. Jasa Sistim Komunikasi;
7. Aktivitas Hosting dan Yang Berkaitan Dengan Itu;
8. Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial; dan
9. Aktivitas Call Center
Kegiatan Usaha Penunjang:
1) Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer;
2) Perdagangan Besar Piranti Lunak;
3) Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik;
4) Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan Perlengkapannya; dan
5) Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Yang Tidak Diklasifikasikan Di Tempat Lain, Bukan Asuransi Dan
Dana Pensiun
Namun kegiatan usaha utama yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah Perdagangan Besar
Peralatan Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, Aktivitas Telekomunikasi Tanpa
Kabel, Internet Service Provider, Jasa Sistim Komunikasi, Aktivitas Hosting dan Yang Berkaitan Dengan
Itu seperti web hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting termasuk penyimpanan cloud computing,
Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, Aktivitas Call Center.
Namun kegiatan usaha penunjang yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah perdagangan besar
komputer dan perlengkapan komputer serta perdagangan besar piranti lunak.
Produk dan layanan Perseroan adalah sebagai berikut:
Jascloud:
Sistem berbasis cloud dengan model bisnis berlangganan. Sebuah inovasi dalam industri bisnis
telekomunikasi di Indonesia. Layanan Jascloud menggunakan internet sehingga dapat memberikan
fleksibilitas dan mobilitas untuk penggunanya.
Jasconnect:
Solusi Call Center end-to-end yang mampu mengurangi beban perusahaan dengan menjalankan dan
mengoperasikan help-desknya sendiri. Solusi ini dapat disesuaikan dan fleksibel untuk memenuhi setiap
kebutuhan pelanggan.
Menjawab panggilan di luar jam kerja dan resepsionis virtual.
Inbound layanan pelanggan dan pesanan masuk.
Outbound telemarketing.
Jasgrid:
Sistem informasi yang mendukung sekolahan, pergedungan, transportasi, pusat Kesehatan dan layanan
lainnya melalui arsitektur antar platform (website & mobile).
2
Page 12
3. SUSUNAN PENGURUS
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 20 tanggal 13 Agustus
2020, yang dibuat di hadapan Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah memperoleh bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0382079 tanggal 3 September 2020 dan telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-
0146007.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3 September 2020 (“Akta 20/20”), susunan Direksi dan Komisaris
adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama Yentoro
Wakil Direktur Utama Welly Kosasih
Direktur Ronald Adrianta
Direktur Lo Hendrawan Wijaya
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama Tie Aswan
Komisaris Independen Irwan Arifin
Komisaris Pawan Pratap Singh
4. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini, struktur Permodalan Perseroan adalah sebagaimana diuraikan dalam Akta
7/2018 juncto Akta 5/2019 yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp244.088.000.000,00 (dua ratus empat puluh empat miliar delapan puluh
delapan juta Rupiah) yang terdiri atas 2.440.880.000 (dua miliar empat
ratus empat puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu) saham, masing-
masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah).
Modal : Rp81.362.670.000,00 (delapan puluh satu miliar tiga ratus enam puluh
ditempatkan dan dua juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) yang terdiri atas 813.626.700
disetor (delapan ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus)
saham.
Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT
Adimitra Jasa Korpora per tanggal 31 Maret 2022, susunan Pemegang Saham serta komposisi kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00 Setiap Saham
Keterangan Jumlah
Jumlah Saham %
Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 2.440.880.000 244.088.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Persada Inti Sejahtera 408.490.780 40.849.078.000 50,21%
Ms. Kristina Dwi Suryani P 22.950.000 2.295.000.000 2,82%
Mr. Nurharjanto 3.375.000 337.500.000 0,41%
Masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5% 378.810.920 37.881.092.000 46,56%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 813.626.700 81.362.670.000 100,00%
Saham dalam Portepel 1.627.253.300 162.725.330.000
3
Page 13
5. PENAWARAN UMUM TERBATAS UNTUK PENAMBAHAN MODAL DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Keterangan singkat tentang PMHMETD:
Jumlah Saham Yang Ditawarkan : Sebanyak-banyaknya 406.813.350 (empat ratus enam juta
delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh) lembar saham
atau maksimum 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen)
dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah HMETD.
Nilai Nominal : Rp100,00 (seratus Rupiah).
Harga Pelaksanaan : Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah)
Rasio Konversi : 2 (dua) saham lama berhak atas 1 (satu) HMETD
Jumlah Dana Hasil HMETD : Rp61.022.002.500,00 (enam puluh satu miliar dua puluh dua juta
dua ribu lima ratus Rupiah)
Periode Perdagangan dan : 20 Mei – 27 Mei 2022
Pelaksanaan
Dilusi Kepemilikan : Maksimum 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen)
Pencatatan : BEI
Keterangan singkat tentang Waran:
Jumlah Saham Yang Ditawarkan : Sebanyak-banyaknya 284.769.345 (dua ratus delapan puluh
empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus empat
puluh lima) Waran Seri I
Nilai Nominal : Rp100,00 (seratus Rupiah).
Harga Pelaksanaan : Rp188,00 (seratus delapan puluh delapan Rupiah)
Rasio Konversi : 10 (sepuluh) saham hasil pelaksanaan HMETD melekat atas 7
(tujuh) waran
Jumlah Dana Hasil Waran : Maksimum Rp53.536.636.860,00 (lima puluh tiga miliar lima
ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu
delapan ratus enam puluh Rupiah)
Periode Perdagangan : 20 Mei 2022 – 14 Mei 2024
Periode Pelaksanaan : 24 November 2022 – 17 Mei 2024
Dilusi Kepemilikan : Maksimum 18,92% (delapan belas koma sembilan dua persen)
Pencatatan : BEI
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah HMETD
dengan asumsi seperti yang disebutkan di bawah adalah sebagai berikut :
Proforma I:
Proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah PUT I dengan asumsi bahwa seluruh
pemegang saham melaksanakan HMETD dan Waran yang diperolehnya adalah sebagai berikut:
Sebelum PUT I Setelah HMETD Setelah Waran
Nilai Nominal Rp100,00 per saham Nilai Nominal Rp100,00 per saham Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Keterangan
Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Nilai Jumlah Nilai
(%) Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Saham Nominal Nominal Nominal
Modal Dasar 244.088.000.000 2.440.880.000 244.088.000.000 2.440.880.000 244.088.000.000
2.440.880.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
PT Persada Inti Sejahtera 408.490.780 40.849.078.000 50,21% 612.736.170 61.273.617.000 50,21% 755.707.943 75.570.794.300 50,21%
MS. Kristina Dwi Suryani P 22.950.000 2.295.000.000 2,82% 34.425.000 3.442.500.000 2,82% 42.457.500 4.245.750.000 2,82%
Mr. Nurharjanto 3.375.000 337.500.000 0,41% 5.062.500 506.250.000 0,41% 6.243.750 624.375.000 0,41%
Masyarakat dengan
kepemilikan di bawah 5% 378.810.920 37.881.092.000 46,56% 568.216.380 56.821.638.000 46,56% 700.800.202 70.080.020.200 46,56%
Jumlah Modal Ditempatkan
813.626.700 81.362.670.000 100,00% 1.220.440.050 122.044.005.000 100,00% 1.505.209.395 150.520.939.500 100,00%
dan Disetor Penuh
Portepel 1.627.253.300 162.725.330.000 1.220.439.950 122.043.995.000 935.670.605 93.567.060.500
4
Page 14
Proforma II:
Proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa PIS melaksanakan haknya dalam HMETD
dan Waran, namun Pemegang Saham lainnya tidak melaksanakan HMETD yang diperolehnya adalah
sebagai berikut:
Sebelum PUT I Setelah HMETD Setelah Waran
Nilai Nominal Rp100,00 per saham Nilai Nominal Rp100,00 per saham Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Keterangan
Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Nilai Jumlah Nilai
(%) Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Saham Nominal Nominal Nominal
Modal Dasar 2.440.880.000 2.440.880.000
2.440.880.000 244.088.000.000 244.088.000.000 244.088.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
PT Persada Inti Sejahtera 408.490.780 40.849.078.000 50,21% 612.736.170 61.273.617.000 60,20% 755.707.943 75.570.794.300 65,10%
MS. Kristina Dwi Suryani P 22.950.000 2.295.000.000 2,82% 22.950.000 2.295.000.000 2,25% 22.950.000 2.295.000.000 1,98%
Mr. Nurharjanto 3.375.000 337.500.000 0,41% 3.375.000 337.500.000 0,33% 3.375.000 337.500.000 0,29%
Masyarakat dengan
kepemilikan di bawah 5% 378.810.920 37.881.092.000 46,56% 378.810.920 37.881.092.000 37,22% 378.810.920 37.881. 092.000 32,63%
Jumlah Modal Ditempatkan
813.626.700 81.362.670.000 100,00% 1.017.872.090 101.787.209.000 100,00% 1.160.843.863 116.084.386.300 100,00%
dan Disetor Penuh
Portepel 1.627.253.300 162.725.330.000 1.423.007.910 142.300.791.000 1.280.036.137 128.003.613.700
6. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari PUT I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan digunakan
oleh Perseroan untuk: (baik yang diperoleh dari Pemegang Saham Utama yang melaksanakan HMETD
atau sisa hasil Penawaran Umum)
Sekitar 8,3% (delapan koma tiga persen) digunakan sebagai belanja modal untuk peremajaan dan/atau
penambahan server untuk menambah kapasitas seiring dengan adanya peningkatan trafik koneksi dan
telekomunikasi serta untuk meningkatkan reliability sistem dalam arti membuat backup dan melengkapi
sistem Disaster Recovery Center (DRC).
Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk pengembangan proyek Smart City termasuk namun
tidak terbatas pada pengembangan smart lights, pengembangan smart meter, pengembangan Jasgrid
112, pengembangan command center management, pengembangan Global Positioning System (GPS)
untuk pemetaan lokasi lampu jalan serta pengembangan aplikasi Control Management System (CMS)
sebagai platform untuk mengakses fitur yang dimiliki oleh smart lights. Perseroan berencana
mengembangkan proyek Smart City di beberapa kota di antaranya Blitar, Gresik, Siak, Jambi, Batam,
dan Solok.
Sehubungan dengan rencana pengembangan proyek Smart City tersebut di atas, realisasi penggunaan
dana untuk transaksi tersebut hanya dapat dilakukan setelah Perseroan memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda perubahan kegiatan usaha sehubungan
dengan rencana Perseroan menjalankan kegiatan usaha Smart City yang merupakan pengembangan dari
kegiatan usaha yang sudah tertera dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu jasa sistim komunikasi data,
dan oleh karenanya Perseroan wajib memenuhi ketentuan Pasal 22 POJK 17/2020, sebagai berikut:
- Memperoleh persetujuan RUPS dengan wajib menyampaikan mata acara khusus mengenai
pembahasan studi kelayakan tentang perubahan kegiatan usaha Perseroan;
- Menggunakan Penilai untuk melakukan studi kelayakan atas perubahan Kegiatan Usaha;
- Mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana perubahan Kegiatan Usaha kepada
pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS;
- Menyediakan data tentang perubahan Kegiatan Usaha tersebut bagi pemegang saham sejak
saat pengumuman RUPS; dan
- Menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimasksud huruf c dan dokumen
pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pengumuman RUPS.
Sekitar 33,5% (tiga puluh tiga koma lima persen) digunakan sebagai modal kerja Perseroan dalam
memenuhi kebutuhan operasional dengan rincian namun tidak terbatas pada biaya gaji dan tunjangan
karyawan, biaya pemeliharaan, keperluan kantor, asuransi, pengembangan sumber daya manusia, dan
sebagai pembiayaan untuk proyek yang dapat diperoleh Perseroan.
Sekitar 8,2% (delapan koma dua persen) digunakan untuk pemberian pinjaman kepada Perusahaan
Anak Perseroan yaitu PT Sakti Makmur Pratama (“SMP”) yang akan digunakan sebagai modal kerja
termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran vendor, biaya gaji dan tunjangan karyawan, biaya
pemeliharaan, keperluan kantor, asuransi, pengembangan sumber daya manusia serta pengembangan
produk digital. Produk digital yang dimaksud merupakan aplikasi Jasgrid, 112, Omnichannel serta
Whatsapp Busines API. Perseroan khusus mendirikan Perusahaan Anak, SMP untuk menjadi
pengembang aplikasi Jasgrid yang telah digunakan pada Pemda-pemda yang telah melakukan kontrak
5
Page 15
dengan Perseroan. Adapun Omnichannel yang dikembangkan oleh Perseroan merupakan pendekatan
multisaluran baik dalam bentuk pesan teks, seperti social media, SMS, Whatsapp Business, maupun
panggilan telepon seperti VoIP.
Seluruh dana hasil pelaksanaan Waran Seri I, dalam hal dilaksanakan, akan digunakan oleh Perseroan
untuk:
Sekitar 80% sebagai modal kerja Perseroan dalam memenuhi kebutuhan operasional Perseroan
Sekitar 20% sebagai pinjaman kepada Perusahaan Anak SMP yang akan digunakan sebagai modal kerja
Jika dana hasil pelaksanaan Waran Seri I kurang dari 80% maka keseluruhan dana akan digunakan untuk
modal kerja Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak yang
disajikan di bawah ini diambil dari (i) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2021 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit
oleh KAP Heliantono & Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan Yansyafrin, CPA tanggal 1 April 2022
dengan menyatakan opini tanpa modifikasian dan paragraf Hal-hal lain yang menyatakan tujuan
diterbitkannya laporan auditor independen tersebut; (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2019 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
yang telah diaudit oleh KAP S. Mannan, Ardiansyah & Rekan yang telah ditandatangani oleh Yazid M.
Aleq Bawafi, Ak., M. Bus, CPA., CA tanggal 27 Maret 2020 dengan opini tanpa modifikasian. Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2019 telah disajikan kembali (restated) sehubungan dengan dekonsolidasi PT Karta Indonesia
Global (KIG), Perusahaan Anak, pada tahun 2020.
Tabel di bawah ini juga menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disusun berdasarkan
posisi keuangan konsolidasian dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, untuk memenuhi
ketentuan relaksasi laporan keuangan sesuai dengan peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tentang
Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Peyebaran Corona Virus Disease
2019 dan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan
Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat
Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Manajemen, serta tidak
diaudit atau di review oleh Akuntan Publik.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
31 Desember 30 September 31 Desember
Keterangan
2021 (tidak audit) 2021 2020 2019
Aset Lancar 34.921.986.028 25.724.976.044 35.160.631.158 43.106.711.763
68.370.416.953 64.088.830.883
Aset Tidak Lancar 78.933.788.356 105.399.287.132
Jumlah Aset 103.292.402.981 89.813.806.927 114.094.419.514 148.505.998.895
Liabilitas Jangka Pendek 48.897.962.723 37.308.085.890 52.688.677.814 52.815.345.090
Liabilitas Jangka Panjang 4.026.354.761 4.217.033.795 5.566.416.965 5.928.789.580
Jumlah Liabilitas 52.924.317.484 41.525.119.685 58.255.094.779 58.744.134.670
Ekuitas 50.368.085.497 48.288.687.242 55.839.324.735 89.761.864.225
6
Page 16
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Untuk tahun yang
berakhir pada 31 Periode sembilan bulan Untuk tahun yang berakhir
Desember
yang berakhir pada 30 September pada 31 Desember
2021 (tidak audit) 2020
2021 2020 2019
(Tidak diaudit)
Pendapatan 68.051.487.879 46.017.447.831 43.301.469.868 61.431.175.244 70.392.079.147
Beban pokok pendapatan (44.111.677.780) (29.524.968.858) (27.791.423.491) (37.447.597.131) (40.466.884.993)
LABA KOTOR 23.939.810.099 16.492.478.973 15.510.046.377 23.983.578.113 29.925.194.154
Beban Usaha
Beban pemasaran (1.428.983.031) (1.179.006.520) (259.420.356) (373.196.147) (634.804.598)
Beban umum dan administrasi (28.669.137.157) (24.266.529.032) (20.349.641.438) (31.771.154.284) (24.620.451.664)
Jumlah Beban Usaha (30.098.120.188) (25.445.535.552) (20.609.061.794) (32.144.350.431) (25.255.256.262)
LABA (RUGI) USAHA (6.158.310.089) (8.953.056.579) (5.099.015.417) (8.160.772.318) 4.669.937.892
Pendapatan (Beban) Lainnya
Pendapatan bunga-bersih 25.672.338 17.647.562 186.315.942 193.582.441 36.555.157
Beban keuangan dan administrasi
(3.026.903.520) (1.992.268.200) (1.870.452.639) (3.251.606.757) (2.635.577.391)
bank
Laba (rugi) selisih kurs (27.267.104) (4.256.693) (18.888.132) 36.825.070 (90.775.081)
Pendapatan (beban) lainnya 884.100.800 517.162.952 989.870 158.942.967 (391.319.551)
Laba (rugi) entitas asosiasi (204.844.200) (204.844.200) 10.668.845.204 (155.800) --
Jumlah Pendapatan (Beban) Lainnya (2.349.241.686) (1.666.558.579) 8.966.810.245 (2.862.412.079) (3.081.116.866)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK (8.507.551.775) (10.619.615.158) 3.867.794.828 (11.023.184.397) 1.588.821.026
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Pajak kini -- -- -- (190.981.250)
2.188.414.032
Pajak tangguhan 2.213.058.789 269.009.104 1.087.146.621 81.121.719
Jumlah Manfaat (Beban) Pajak
2.188.414.032 2.213.058.789 269.009.104 1.087.146.621 (109.859.531)
Penghasilan
LABA (RUGI) BERSIH OPERASI
(6.319.137.743) (8.406.556.369) 4.136.803.932 (9.936.037.775) 1.478.961.495
YANG DILANJUTKAN
Laba (rugi) setelah beban pajak
penghasilan
dari operasi yang dihentikan - -- (4.385.544.093) (4.385.544.093) 2.447.048.412
LABA (RUGI) BERSIH PERIODE
(6.319.137.743) (8.406.556.369) (248.740.161) (14.321.581.868) 3.926.009.907
BERJALAN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
Lebih lanjut ke Laba Rugi
Pengukuran kembali laba atas
1.087.049.365 1.141.225.167 -- 1.292.890.085 92.883.793
liabilitas imbalan kerja
(Beban) manfaat pajak tangguhan
(239.150.860) (285.306.291) -- (284.435.819) (23.220.948)
terkait
847.898.505 855.918.876 -- 1.008.454.266 69.662.845
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN (5.471.239.238) (7.550.637.493) (248.740.161) (13.313.127.602) 3.995.672.752
Laba (rugi) yang dapat diatribusikan
kepada:
(6.319.087.262)
Pemilik entitas induk (8.406.539.102) (248.715.287) (14.321.277.773) 1.637.004.724
(50.481)
Kepentingan nonpengendali (17.267) (24.874) (304.095) 2.289.005.183
Jumlah (6.319.137.743) (8.406.556.369) (248.740.161) (14.321.581.868) 3.926.009.907
7
Page 17
Untuk tahun yang
berakhir pada 31 Periode sembilan bulan Untuk tahun yang berakhir
Desember
yang berakhir pada 30 September pada 31 Desember
2021 (tidak audit) 2020
2021 2020 2019
(Tidak diaudit)
Laba (rugi) penghasilan komprehensif
periode
berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk (5.471.188.757) (7.550.620.226) (248.715.287) (13.312.823.507) 1.673.641.966
Kepentingan nonpengendali (50.481) (17.267) (24.874) (304.095) 2.322.030.786
Jumlah (5.471.239.238) (7.550.637.493) (248.740.161) (13.313.127.602) 3.995.672.752
LABA (RUGI) NETO PER SAHAM
DASAR DIATRIBUSIKAN KEPADA (7,76) (10,33) (0,31) (17,60 ) 2,25
PEMILIK ENTITAS INDUK
Laporan Arus Kas
Untuk tahun
yang berakhir Periode sembilan bulan Untuk tahun yang berakhir pada
pada
31 Desember yang berakhir pada 30 September 31 Desember
2021 2020
2021 2020 2019
(tidak diaudit) (Tidak diaudit)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 47.546.681.603 28.241.031.762 63.711.448.843 53.917.427.990
69.284.220.704
Pembayaran kas kepada pemasok (42.635.080.758) (32.460.393.751) (15.433.356.200) (29.377.517.241) (49.407.771.377)
Pembayaran kas kepada karyawan (16.940.079.656) (12.700.235.536) (13.337.501.547) (28.154.021.706) (8.724.467.760)
Pembayaran untuk beban operasional (10.608.492.742) (7.009.466.747) (10.802.651.645) (10.954.438.857) (21.040.014.795)
Penerimaan/(pembayaran) pajak penghasilan (1.715.809.400) (1.585.684.783) 178.135.234 1.505.648.298 (634.328.659)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi (2.615.241.853) (6.209.099.214) (11.154.342.396) (3.268.880.664) (25.889.154.601)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian aset tetap (1.500.137.372) (888.093.533) (925.983.550) (631.597.864) (23.840.303.973)
Penerimaan hasil investasi -- (6.583.301.110) (204.844.200) --
Penjualan aset tak berwujud -- 85.729.667 -- --
Penerimaan (pembayaran) uang muka investasi (8.566.679.727)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (10.066.817.099) (888.093.533) (7.423.554.993) (836.442.064) (23.840.303.973)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari pihak-pihak ketiga 15.345.015.923 15.341.140.923 -- -- --
Penerimaan dari pinjaman bank 35.208.706.555 35.699.426.114 42.871.563.762 15.275.135.644
pembayaran untuk pinjaman bank (73.885.663) (44.604.486.383) (18.459.696.587) (26.168.369.612) (11.533.490.725)
Pembayaran untuk bukan bank (207.858.000) (155.893.500) (2.240.479.687) (2.190.120.797) (2.888.692.241)
Penerimaan dari/(pembayaran untuk) pihak-pihak berelasi 596.440.471 611.989.680 3.417.792.392 (8.484.681.549) (2.946.645.932)
Tambahan modal disetor dari pelepasan saham
ke masyarakat -- -- -- 50.038.048.200
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 15.660.712.732 6.401.457.275 18.417.042.231 6.028.391.804 47.944.354.946
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas
dari operasi yang dilanjutkan 2.978.653.779 (695.735.472) (160.855.158) 1.923.069.076 (1.785.103.628)
Penurunan bersih kas dan setara kas
dari operasi yang dihentikan - -- (182.991.798) (182.991.798) (223.561.996)
Kas dan setara kas pada awal periode 2.991.735.080 2.991.735.080 1.251.657.803 1.251.657.803 3.260.323.427
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE 5.970.388.859 2.295.999.608 907.810.847 2.991.735.080 1.251.657.803
8
Page 18
Rasio Keuangan
31
30 September 31 Desember
Desember
Keterangan
2021
2021 2020 2019
(unaudit)
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan 10,78% 6,27% -12,73% -37,02%
Beban pokok pendapatan 17,80% 6,24% -7,46% -44,56%
Laba kotor -0,18% 6,33% -19,85% -22,82%
Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan 22,82% -56,15% -793,80% -69,19%
Laba periode/tahun berjalan 55,88% 23,00% -464,79% -28,59%
Jumlah aset -9,47% -21,28% -23,17% 70,86%
Jumlah liabilitas -9,15% -28,72% -0,83% 19,68%
Jumlah ekuitas -9,80% -13,52% -37,79% 137,27%
Rasio Usaha
Gross Profit Margin (laba kotor/pendapatan) 35,18% 35,84% 39,04% 42,51%
Net Profit Margin (laba bersih/pendapatan) -9,29% -18,27% -23,31% 5,58%
Return on Equity (laba bersih/total ekuitas) -12,55% -17,41% -25,65% 4,37%
Return on Asset (laba bersih/total aset) -6,12% -9,36% -12,55% 2,64%
Rasio Keuangan
Debt to Equity (total liabiltias/total ekuitas) 1,05x 0,86x 1,04x 0,65x
Debt to Asset (total liabilitas/total aset) 0,51x 0,46x 0,51x 0,40x
Current Ratio (aset lancar/liabilitas jangka pendek) 0,71x 0,69x 0,67x 0,82x
Interest Coverage Ratio (EBIT/bunga) -1,81x -4,75x -2,61x 1,82x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(utang
-0,02x -0,28x -0,11x 0,68x
bank+utang pembiayaan+bunga)
8. FAKTOR RISIKO
Berikut adalah risiko-risiko yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usahanya:
A. Risiko Utama : Risiko Teknologi Informasi (Information Technology Risk)
B. Risiko Industri dan Opeasional
Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan:
1. Risiko Sistem (System Risk)
2. Risiko Kejahatan (Crime Risk)
3. Risiko Bencana (Disaster Risk
4. Risiko Reputasi (Reputational Risk)
5. Risiko Kerjasama (Partnering Risk)
6. Risiko Kontrak Jasa yang TIdak Diperpanjang
7. Risiko Ketergantungan pada Satu Pelanggan
8. Risiko Kolektabilitas Piutang
9. Risiko Sumber Daya Manusia/Kepemimpinan (Human Resource/Leadership Risk)
10. Risiko Interkoneksi (Inter-Carrier Risk)
11. Risiko Produk yang Tidak Dijual
C. Risiko Umum:
1. Risiko Perubahan Peraturan
2. Risiko Kelalaian Perseroan Dalam Menaati Peraturan Pemerintah
3. Risiko Melambatnya Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
9
Page 19
D. Risiko Terkait Investasi Saham Perseroan:
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan Pada Penawaran Umum Terbatas ini.
2. Fluktuasi Harga Saham Perseroan.
3. Pembagian Dividen.
Seluruh faktor risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah
diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dan dampak masing-masing risiko terhadap kegiatan usaha
dan keuangan Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
9. KEBIJAKAN DIVIDEN
Para pemegang saham baru yang berasal PUT I ini akan memperoleh hak-hak yang sama dan sederajat
dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen.
Setelah PUT I ini, Manajemen Perseroan memiliki kebijakan untuk membayarkan dividen dengan rasio
sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari laba tahun berjalan konsolidasi setelah menyisihkan
untuk cadangan wajib yang dimulai dari tahun buku 2025, dalam bentuk uang tunai kepada seluruh
pemegang saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, namun dengan tetap memperhatikan
posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen
kepada pemegang saham.
Perseroan tidak membagikan dividen pada tahun buku 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021.
10
Page 20
I. PENAWARAN UMUM UNTUK PENAMBAHAN MODAL DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“PMHMETD”) dengan menawarkan sebanyak-banyaknya 406.813.350 (empat ratus enam juta delapan
ratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh) lembar saham biasa atau sebanyak-banyaknya 33,33% (tiga puluh tiga
koma tiga tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah dilakukannya penambahan modal dengan
HMETD dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga
Pelaksanaan Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-
banyaknya Rp61.022.002.500,00 (enam puluh satu miliar dua puluh dua juta dua ribu lima ratus Rupiah). Setiap
pemegang 2 (dua) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 18 Mei 2022
berhak untuk mendapatkan 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu)
saham baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah) setiap saham
yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham
Tambahan dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru
tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PUT I ini, maka seluruh pesanan atas
Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan
Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT I ini, maka kepada
pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara
proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham
yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih
terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari Portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD ini, Perseroan menerbitkan sebanyak-banyaknya 284.769.345 (dua ratus delapan
puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh lima) Waran Seri I yang dapat
dikonversi menjadi saham sebanyak-banyaknya 284.769.345 (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus
enam puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh lima) atau yang merupakan sebanyak-banyaknya 35% (tiga
puluh lima persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum PUT I, di mana
setiap 10 (sepuluh) saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 7 (tujuh) Waran Seri I bagi pemegang
HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu)
saham Perseroan dengan harga pelaksanaan Rp188,00 (seratus delapan puluh delapan Rupiah) per saham,
sehingga Waran Seri I sebanyak-banyaknya bernilai Rp53.536.636.860,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus tiga
puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus enam puluh Rupiah).
Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai dengan habis periode pelaksanaannya, maka Waran Seri I tersebut
menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan
Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari
portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dalam
pelaksanaan penerbitan Waran Seri I ini dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah disetor penuh
lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham,
antara lain hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak untuk HMETD.
Pemegang Saham Utama Perseroan yaitu PT Persada Inti Sejahtera telah menyatakan kesanggupannya untuk
melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dalam PUT I ini berdasarkan Surat Pernyataan nomor
002/SP-PIS/III/2022 yang dibuat pada tanggal 11 Maret 2022.
Sehubungan dengan pelaksanan PUT I Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 13 Januari 2022
Waktu : 10.00 – 11.00 WIB
Tempat : E Trade Building Lt. 5
Jl.Wahid Hasyim No. 55, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350
11
Page 21
Keputusan RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham Perseroan dalam jumlah sebanyak-
banyaknya 406.813.350 (empat ratus enam juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh) saham
dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) melalui mekanisme
penawaran umum terbatas dengan memberikan PMHMETD yang disertai dengan penerbitan Waran Seri I
sebanyak-banyaknya 284.769.345 (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu
tiga ratus empat puluh lima) lembar yang dapat dikonversi menjadi saham sebanyak-banyaknya sebesar
284.769.345 (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh
lima) kepada pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan memberikan
PMHMETD berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
No. 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) (“Penawaran Umum Terbatas I”). Dana yang diperoleh dari
Penawaran Umum Terbatas I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
a. Sekitar 8,3% (delapan koma tiga persen) digunakan sebagai belanja modal untuk peremajaan dan/atau
penambahan server.
b. Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk pengembangan proyek smart city termasuk namun
tidak terbatas pada infrastruktur penerangan jalan, Pengembangan Global Positioning System (GPS)
serta pengembangan Aplikasi.
c. Sekitar 41,7% (sempat puluh satu koma tujuh persen) digunakan sebagai modal kerja Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak Perseroan dalam memenuhi kebutuhan operasional dengan rincian namun
tidak terbatas pada biaya gaji dan tunjangan karyawan, biaya pemeliharaan, keperluan kantor, asuransi,
Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta pengembangan produk digital dan antisipasi dari
kemungkinan proyek yang dapat diperoleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak; dan
d. Perseroan berencana untuk menggunakan dana Waran Seri I sebagai modal kerja Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak Perseroan dalam memenuhi kebutuhan operasional Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak.
Rencana sebagaimana tersebut di atas termasuk:
a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
dan disetor Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Terbatas I; dan
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penawaran Umum Terbatas I, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat, maupun dokumen-
dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris,
mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau
melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
12
Page 22
PT Jasnita Telekomindo Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, Aktivitas
Telekomunikasi Tanpa Kabel, Internet Service Provider, Jasa Sistim Komunikasi, Aktivitas Hosting dan Yang
Berkaitan Dengan Itu seperti web hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting termasuk penyimpanan cloud
computing, Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, Aktivitas Call Center.
Kantor:
E-Trade Building lt 5 Suite B
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 55 RT. 001, RW. 004 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng Kota
Administrasi Jakarta Pusat 10350
Website:www.jasnita.com
Telp.: 021-2856 5288 Faks.: 021-391 6282
Email: corpsec@jasnita.co.id
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO TEKNOLOGI INFORMASI YANG MELIPUTI
ADANYA KEBOCORAN DATA DAN INFORMASI, DAN ADANYA AKSES KE PERUSAHAAN
YANG TIDAK DIINGINKAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
FAKTOR RISIKO.
13
Page 23
KETERANGAN MENGENAI PMHMETD
Keterangan singkat mengenai PMHMETD
Jumlah Saham Yang Ditawarkan : Sebanyak-banyaknya 406.813.350 (empat ratus enam juta delapan
ratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh) atau maksimum 33,33%
(tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh setelah HMETD.
Nilai Nominal : Rp100,00 (seratus Rupiah).
Harga Pelaksanaan : Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah)
Rasio Konversi : 2 (dua) saham lama berhak atas 1 (satu) HMETD
Jumlah Dana Hasil HMETD : Maksimum 61.022.002.500,00 (enam puluh satu miliar dua puluh
dua juta dua ribu lima ratus Rupiah)
Periode Perdagangan dan : 20 Mei – 27 Mei 2022
Pelaksanaan
Dilusi Kepemilikan : Maksimum 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen )
Pencatatan : BEI
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dikeluarkan Perseroan
kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui
pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di
KSEI.
Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau
Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus
diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1. Yang Berhak Menerima HMETD
Para Pemegang Saham yang berhak memperoleh HMET D adalah Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 18 Mei 2022 sehingga untuk para Pemegang Saham yang lebih dari tanggal 18 Mei 2022, maka
tidak berlaku lagi.
2. Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal
18 Mei 2022 yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.
b. Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode
perdagangan HMETD, atau
c. Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan
HMETD.
3. Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa
atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa atau 19 Mei 2022
setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD pada tanggal 18 Mei 2022. Prospektus dan
petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI. Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD (“SBHMETD”) atas nama Pemegang Saham
Setiap dan semua biaya penerbitan dan pemecahan SBHMETD harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya
oleh Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
14
Page 24
4. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu
mulai tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan 27 Mei 2022.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia,
sedangkan HMETD yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.
Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya.Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan untuk instruksi
pelaksanaan melalui sistem Central Depository-Book Entry settlement System (C-BEST) sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank
Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut.
b. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
Rekening Efek Pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu hari kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyebut dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
Rekening Bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE dalam bentuk elektronik
ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing Rekening
Efek Pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya. Saham Baru akan didistribusikan
paling lambat 2 (dua) Hari Bursa atau dimulai dari tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 setelah
permohonan pelaksanaan diterima oleh KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good
funds) di Rekening Perseroan.
Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat /SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE sesuai dengan Bab Tata Cara Pemesanan
Saham.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang telah
dimilikinya, maka pemegang SBHMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk
mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan
SBHMETD mulai dari tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan 27 Mei 2022.
Setiap dan semua biaya penerbitan dan pemecahan SBHMETD harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya
oleh Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
5. Nilai Teoritis HMETD
Nilai teoritis dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
15
Page 25
Sebagai contoh, perhitungan nilai HME T D di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung
nilai HME T D, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai
HMETD yang sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD:
- Harga penutupan saham pada hari bursa terakhir sebelum
perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu = Rp a
- Harga Pelaksanaan HMETD = Rp b
- Jumlah saham yang beredar sebelum HMETD =A
- Jumlah saham yang diterbitkan dalam HMETD =B
- Harga teoritis Saham setelah HMETD = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah = Rp a – Rp c
6. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang PMHMETD untuk membeli
Saham dalam PMHMETD. SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum
melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan Saham HMETD. HMETD tidak berlaku dalam
bentuk fotokopi. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti
kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh
KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
7. Pecahan HMETD
Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan ketentuan POJK No.
32/2015 juncto POJK 14/2017 hak atas pecahan dalam HMETD ini wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
KETERANGAN TENTANG WARAN
Keterangan singkat tentang Waran:
Jumlah Saham Yang Ditawarkan : Sebanyak-banyaknya 284.769.345 (dua ratus delapan puluh empat
juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh
lima) Waran Seri I
Nilai Nominal : Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Harga Pelaksanaan : Rp 188,00 (seratus delapan puluh delapan Rupiah)
Rasio Konversi : 10 (sepuluh) saham hasil pelaksanaan HMETD melekat atas 7 (tujuh)
Waran
Jumlah Dana Hasil Waran : Maksimum Rp53.536.636.860,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus
tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus
enam puluh Rupiah)
Periode Perdagangan : 20 Mei 2022 – 14 Mei 2024
Periode Pelaksanaan 24 November 2022 – 17 Mei 2024
Dilusi Kepemilikan : Maksimum 18,92% (delapan belas koma sembilan dua persen)
Pencatatan : BEI
Waran yang diterbitkan Perseroan sebanyak-banyaknya 284.769.345 (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh
ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh lima) Waran Seri I. Untuk setiap 10 (sepuluh) saham
hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 7 (tujuh) Waran bagi pemegang HMETD yang melaksanakan
haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan.
Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, tidak
mempunyai hak atas dividen, saham bonus yang berasal dari agio dan saham dividen yang berasal dari
16
Page 26
kapitalisasi laba dengan demikian juga tidak mempunyai hak memesan efek terlebih dahulu yang akan
dikeluarkan Perseroan dikemudian hari sepanjang Waran Seri I yang dimilikinya belum dilaksanakan.
Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya, maka Waran Seri I tersebut menjadi
kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.
Keterangan mengenai waran di bawah ini merupakan pokok-pokok Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I,
namun bukan merupakan salinan selengkapnya dari seluruh ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
akta tersebut. Salinan selengkapnya dapat diperoleh dan atau dibaca di kantor Perseroan dan kantor BAE pada
setiap hari dan jam kerja.
A. Definisi
1. Dokumen Pelaksanaan berarti Formulir Pelaksanaan Waran Seri I disertai asli Surat Kolektif Waran
Seri I yang akan dilaksanakan dan Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan sebesar Harga Pelaksanaan.
2. Formulir Pelaksanaan Waran Seri I berarti permohonan yang disampaikan oleh Pemegang Waran Seri I
untuk melakukan Pelaksanaan Waran Seri I yang tersedia di Kantor BAE, formulir tersebut melekat
pada asli Surat Kolektif Waran Seri I.
3. Harga Pelaksanaan berarti harga pelaksanaan 1 (satu) Waran Seri I untuk membeli 1 (satu) saham
Perseroan yaitu Rp188,00 (seratus delapan puluh delapan Rupiah) per saham.
4. Jangka Waktu Pelaksanaan berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran Seri I yaitu 6 (enam) bulan
setelah tanggal pencatatan di bursa yaitu pada tanggal 24 November 2022 sampai dengan hari terakhir
berlakunya Waran Seri I yaitu tanggal 17 Mei 2024.
5. Saham Hasil Pelaksanaan berarti Saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai hasil
Pelaksanaan Waran Seri I dan merupakan saham Perseroan yang telah disetor penuh serta memberikan
kepada pemegangnya hak-hak yang sama dengan hak-hak pemegang Saham Perseroan lainnya.
6. Tanggal Pelaksanaan berarti Hari kerja yang termasuk dalam Jangka Waktu Pelaksanaan dalam mana
semua syarat dan ketentuan Pelaksanaan Waran Seri I telah dipenuhi atau apabila dipenuhi pada
tanggal-tanggal yang berbeda, pada tanggal terakhir syarat dan ketentuan Pelaksanaan Waran Seri I
dipenuhi.
7. Tanggal Jatuh Tempo berarti hari terakhir berlakunya Waran Seri I yaitu hari terakhir berlakunya
Waran Seri I, yaitu tanggal 17 Mei 2024.
B. Hak Atas Waran Seri I
Hak atas Waran Seri I melekat pada Saham Baru yang berasal dari Pelaksanaan HMETD dengan ketentuan
bahwa setiap pemegang 10 (sepuluh) saham hasil HMETD mempunyai hak untuk memperoleh 7 (tujuh)
Waran Seri I secara cuma-cuma dan setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar
Pemegang Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham biasa atas nama dengan Harga Pelaksanaan.
Waran Seri I yang diterbitkan adalah Waran Seri I atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran
Seri I. Waran Seri I dapat diperdagangkan di Bursa Efek selama periode perdagangan Waran Seri I. BAE
wajib menyimpan dan mengelola Daftar Pemegang Waran Seri I untuk kepentingan Perseroan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I
C. Bentuk dan Denominasi
Waran Seri I akan didistribusikan dalam bentuk elektronik (tanpa warkat) bagi Pemegang Saham scriptless
dan dengan warkat bagi Pemegang Saham Script. Pemegang Waran Seri I tanpa warkat wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima
dan menyimpan Waran Seri I yang didistribusikan oleh Perseroan. Perseroan akan menerbitkan Sertifikat
Waran Seri I bagi Pemegang Waran Seri I dengan warkat.
D. Hak Membeli Saham Perseroan
1. Setiap pemegang 10 (sepuluh) saham baru hasil Pelaksanaan PMHMETD mempunyai hak untuk
memperoleh 7 (tujuh) Waran Seri I secara cuma-cuma; dan
2. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran Seri I berhak
untuk membeli 1 (satu) saham biasa atas nama dengan Harga Pelaksanaan yaitu Rp188,00 (seratus
delapan puluh delapan Rupiah) per saham
3. Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Seri I, maka setiap Waran Seri I yang belum
dilaksanakan menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang
17
Page 27
Waran Seri I tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari
Perseroan.
E. Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I Tanpa Warkat dan Dengan Warkat
1. Selama Jangka Waktu Pelaksanaan, setiap Pemegang Waran Seri I dapat melakukan Pelaksanaan
Waran Seri I menjadi saham baru yang dikeluarkan dari saham portepel yang dipegangnya menjadi
Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Waran Seri I.
2. Pelaksanaan Waran Seri I dapat dilakukan di kantor pusat BAE.
3. Pada Tanggal Pelaksanaan, Pemegang Waran Seri I tanpa warkat yang bermaksud untuk melaksanakan
Waran Seri I nya menjadi saham baru, wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada BAE.
Formulir Pelaksanaan dilekatkan pada setiap Surat Kolektif Waran Seri I dengan memperhatikan
ketentuan KSEI.
Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan adalah bukti telah dibayarnya Harga Pelaksanaan oleh Pemegang
Waran Seri I kepada Perseroan. Atas penyerahan Dokumen Pelaksanaan, BAE wajib menyerahkan
bukti telah diterimanya Dokumen Pelaksanaan.
Para Pemegang Waran Seri I tanpa Warkat yang bermaksud untuk melaksanakan Waran Seri I yang
dimilikinya menjadi saham baru, wajib untuk menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Bank
Kustodian dan/atau Perusahaan Efek untuk diserahkan kepada BAE:
- Formulir Pelaksanaan
- Bukti pembayaran Harga Pelaksanaan oleh Pemegang Waran Seri I kepada Perseroan
Pada Hari Bursa yang sama saat KSEI melakukan transfer dana ke rekening Perseroan, KSEI akan
menyampaikan kepada BAE:
Daftar rincian instruksi pelaksanaan yang diterima KSEI 1 (satu) Hari Bursa sebelumnya, berikut
lampiran data lengkap (Nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan, dan domisili)
pemegang waran yang melaksanakan waran miliknya:
Surat atau bukti transfer dana ke rekening Perseroan dengan fasilitas RTGS oleh KSEI;
Instruksi deposit saham hasil pelaksanaan ke dalam rekening khusus yang telah disediakan
KSEI.
4. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh BAE tidak dapat ditarik kembali.
5. Pemegang Waran Seri I yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam masa berlaku
Pelaksanaan tidak berhak lagi melaksanakan Pelaksanaan Waran Seri I menjadi Saham.
6. Dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah BAE menerima Dokumen Pelaksanaan, BAE melakukan
penelitian terhadap kelengkapan Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya Pemegang
Waran Seri I dalam Daftar Pemegang Waran Seri I. Pada hari kerja berikutnya, BAE melakukan
penelitian terhadap kelengkapan Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya Pemegang
Waran Seri I dalam Daftar Pemegang Waran Seri I. Pada hari kerja berikutnya, BAE meminta
konfirmasi dari Bank dimana Perseroan membuka rekening khusus mengenai pembayaran atas Harga
Pelaksanaan telah diterima dengan baik dan kepada Perseroan mengenai dapat atau tidaknya Waran Seri
I dilaksanakan. Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan BAE
memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran Seri I mengenai diterimanya atau ditolaknya
permohonan untuk pelaksanaan. Selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja setelah BAE menerima
persetujuan dari Perseroan, maka Pemegang-Pemegang Waran Seri I dapat menukarkan Bukti
Penerimaan Dokumen Pelaksanaan dengan Saham Hasil Pelaksanaan kepada BAE wajib menyerahkan
Saham Hasil Pelaksanaan kepada Pemegang Waran Seri I.
7. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran Seri I yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran Seri
I, maka atas Surat Kolektif Waran Seri I terlebih dahulu harus diadakan pemecahan dan pemecahan
atas Surat Kolektif Waran Seri I tersebut menjadi biaya Pemegang Waran Seri I yang bersangkutan.
BAE selanjutnya menerbitkan Surat Kolektif Waran Seri I baru atas nama Pemegang Waran Seri I
dalam jumlah yang sesuai dengan Waran Seri I yang belum atau tidak dilaksanakan berdasarkan
ketentuan dalam Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I.
8. Saham hasil Pelaksanaan Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan
sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham yang
lainya dalam Perseroan.
9. Perseroan berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan Pelaksanaan Waran Seri I
menjadi saham baru dan pencatatan saham hasil Pelaksanaan pada Bursa Efek Indonesia.
10. Setelah tanggal jatuh tempo, apabila Waran Seri I tersebut masih belum dilaksanakan, maka Waran Seri
I tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran Seri I tersebut tidak dapat
menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun kepada Perseroan.
18
Page 28
F. Rekening Pembayaran Pelaksanaan Waran Seri I
Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan, Perseroan membuka dan
mengoperasikan rekening sebagai berikut:
Bank Central Asia
KCU Wahid Hasyim
AC.No. : 028 30 44740
Atas Nama: PT Jasnita Telekomindo Tbk.
G. Penyesuaian Harga Pelaksanaan dan Jumlah Waran Seri I
Harga Pelaksanaan dan/atau jumlah Waran Seri I hanya dapat mengalami perubahan apabila terjadi
pemecahan saham (stock split) atau penggabungan saham (reverse stock):
Apabila terjadi perubahan nilai nominal terhadap Saham Perseroan dari saham-saham yang sudah disetor
penuh karena alasan apapun juga termasuk karena pemecahan saham (stock split) atau penggabungan
saham (reverse stock), maka :
Harga Pelaksanaan Baru = xA
Jumlah Waran Seri I Baru= xB
A = Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama
B = Jumlah awal Waran Seri I yang beredar
H. Pengalihan Hak Atas Waran Seri I
Hak atas Waran Seri I dapat beralih karena terjadinya perbuatan hukum atau peristiwa hukum antara lain
transaksi jual beli, hibah maupun peristiwa hukum karena pewarisan.
Pengalihan hak-hak atas Waran Seri I akan dilakukan dengan pemindahbukuan antar rekening efek pada
sistem yang berlaku di KSEI, sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran Seri I.
Waran Seri I yang dapat ditransaksikan di Bursa Efek hanya Waran Seri I yang telah disimpan dalam
Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam keadaan dibebani dengan hak jaminan atau diblokir.
Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran Seri I yang mengakibatkan kepemilikan Waran Seri I
beralih, dapat mendaftarkan diri sebagai Pemegang Waran Seri I dengan mengajukan permohonan tertulis
kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang
ditunjuk oleh yang bersangkutan dengan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pemindahan hak atas Waran Seri I yang berada di luar penitipan kolektif KSEI dilakukan di luar Bursa
Efek sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.
Pendaftaran pengalihan hak atas Waran Seri I dilakukan oleh BAE yang bertindak untuk dan atas nama
Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam Daftar Pemegang Waran Seri I
berdasarkan surat-surat yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak termasuk bukti akta hibah
yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh Direksi Perseroan dengan
memperhatikan Peraturan Pasar Modal.
Peralihan hak atas Waran Seri I akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran Seri I dan pada Surat Kolektif
Waran Seri I (dalam hal diterbitkan warkat Waran Seri I). Peralihan hak atas Waran Seri Imulai berlaku
setelah pendaftaran dari peralihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang Waran Seri I.
19
Page 29
I. Pengelola Administrasi Waran Seri I
Perseroan telah menunjuk Pengelola Administrasi Waran Seri I sebagai berikut:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5.
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240
Telp: 021-2974 5222
Fax: 021-2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran Seri I bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi
Waran Seri I dan pengelolaan administrasi Saham Hasil pelaksanaan Waran Seri I.
J. Status Saham Hasil Pelaksanaan
Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran Seri I
diperlakukan sebagai saham yang telah disetor penuh dalam dan yang menjadi bagian dari modal saham
Perseroan serta memberi hak yang sama dengan pemegang saham Perseroan lainnya sebagaimana
ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.
K. Penggabungan dan Peleburan
Apabila dalam Jangka Waktu Waran Seri I terjadi penggabungan atau peleburan maka dalam waktu 5
(lima) Hari Kerja setelah keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut diambil Perseroan,
Perseroan atau perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau perusahaan hasil peleburan
Perseroan berkewajiban memberitahukan kepada Pemegang Waran Seri I dalam 2 (dua) surat kabar harian
berbahasa Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya beredar di tempat kedudukan Perseroan.
Perseroan memberi hak kepada Pemegang Waran Seri I dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum
keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut berlaku efektif untuk melaksanakan Waran Seri I
yang dimilikinya.
Dalam hal Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain maka perusahaan
yang menerima penggabungan atau peleburan yang merupakan hasil penggabungan atau peleburan
Perseroan wajib bertanggung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Waran Seri I
yang berlaku dalam Akta Penerbitan Waran Seri I.
Semua Waran Seri I Yang Belum Dilaksanakan pada tanggal keputusan tentang penggabungan atau
peleburan tersebut berlaku efektif menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran Seri I
bersangkutan tidak dapat menuntut dengan dasar atau alasan apapun juga atas ganti rugi maupun
kompensasi berupa apapun dari Perseroan.
L. Pernyataan dan Kewajiban Perseroan
1. Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran Seri I berhak atas
segala manfaat dari semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran Seri I dan
Peraturan Pasar Modal.
2. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran Seri I, baik sebagian maupun seluruh
Waran Seri I, setiap waktu selama jangka waktu Pelaksanaan, Perseroan Wajib menerbitkan,
menyerahkan dan menyediakan Saham Hasil Pelaksanaan dalam jumlah yang sesuai dengan Penerbitan
Waran Seri I dengan memperhatikan ketentuan dalam Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I.
3. Perseroan menyatakan bahwa Waran Seri I yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat
diperdagangkan, dihibahkan atau dialihkan.
4. Perseroan dengan ini menyatakan tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat mengakibatkan
Harga Pelaksanaan menjadi lebih rendah dari harga Nominal tiap saham.
5. Dalam hal selama Jangka waktu Pelaksanaan terjadi penggabungan atau peleburan Perseroan dengan
perusahaan lain (selain penggabungan atau peleburan dimana Perseroan sebagai perusahaan penerus)
atau penjualan/pengalihan semua/sebagian asset Perseroan yang mempunyai nilai materiil dengan
memperhatikan Peraturan Pasar Modal, Perseroan berkewajiban untuk memberitahukan kepada
Pemegang Waran Seri I sesuai dengan Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I.
20
Page 30
6. Perseroan berkewajiban untuk mengusahakan dengan sebaik-baiknya pencatatan atas Waran Seri I dan
semua hasil pelaksanaan pada Bursa Efek serta mentaati semua syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek.
7. Perseroan berkewajiban untuk setiap saat mempertahankan hanya ada 1 (satu) Pengelola Administrasi
Waran Seri I.
8. Perseroan berkewajiban untuk memberitahukan Pemegang Waran Seri I mengenai penyesuaian
terhadap Harga Pelaksanaan dan/atau jumlah Waran Seri I sesuai dengan Akta Pernyataan Penerbitan
Waran Seri I
9. Perseroan dengan ini menyatakan dan berkewajiban untuk mentaati semua kewajiban-kewajibannya
sesuai dengan Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I.
M. Pengubahan
Dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal, Perseroan dapat mengubah Penerbitan Waran Seri I,
kecuali terhadap ketentuan mengenai Jangka Waktu Pelaksanaan dan perubahan Harga Pelaksanaan,
dimana perubahan atas harga pelaksanaan hanya dapat dilakukan penyesuaian apabila terjadi
penggabungan saham (reverse stock) atau pemecahan saham (stock split) dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1. Persetujuan Pemegang Waran Seri I yang mewakili lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari Waran Seri
I.
2. Perseroan wajib mengumumkan setiap pengubahan Penerbitan Waran Seri I dalam 2 (dua) surat kabar
harian berbahasa Indonesia berperedaran luas dan salah satunya beredar ditempat kedudukan Perseroan
selambatnya dalam 14 (empat belas) hari kalender sebelum ditandatangani Pengubahan Penerbitan
Waran Seri I dan bilamana selambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah
pengumuman tersebut pemegang Waran Seri I lebih dari 50% (lima puluh persen) tidak menyatakan
keberatan secara tertulis atau tidak memberikan tanggapan secara tertulis kepada Perseroan, maka
pemegang Waran Seri I dianggap telah menyetujui usulan perubahan tersebut.
3. Setiap pengubahan Penerbitan Waran Seri I haru dilakukan dengan akta yang dibuat secara notariil dan
pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri I dengan memperhatikan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Penerbitan Waran Seri I dan Syarat dan Kondisi Peraturan Pasar
Modal dan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
N. Hukum yang Berlaku
Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta 7/2018 juncto Akta 5/2019 dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora per tanggal 31 Maret 2022, susunan Pemegang Saham serta komposisi kepemilikan saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100,00 Setiap Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.440.880.000 244.088.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Persada Inti Sejahtera 408.490.780 40.849.078.000 50,21%
MS. Kristina Dwi Suryani P 22.950.000 2.295.000.000 2,82%
Mr. Nurharjanto 3.375.000 337.500.000 0,41%
Masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5% 378.810.920 37.881.092.000 46,56%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 813.626.700 81.362.670.000,00 100,00%
Saham dalam Portepel 1.627.253.300 162.725.330.000,00
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD
dengan asumsi seperti yang disebutkan di bawah adalah sebagai berikut :
21
Page 31
Proforma I:
Proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah PUT I dengan asumsi bahwa seluruh pemegang
saham melaksanakan HMETD dan Waran yang diperolehnya adalah sebagai berikut:
Sebelum PUT I Setelah HMETD Setelah Waran
Nilai Nominal Rp100,00 per saham Nilai Nominal Rp100,00 per saham Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Keterangan
Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Nilai Jumlah Nilai
(%) Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Saham Nominal Nominal Nominal
Modal Dasar 244.088.000.000 2.440.880.000 244.088.000.000 2.440.880.000 244.088.000.000
2.440.880.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
PT Persada Inti Sejahtera 408.490.780 40.849.078.000 50,21% 612.736.170 61.273.617.000 50,21% 755.707.943 75.570.794.300 50,21%
MS. Kristina Dwi Suryani P 22.950.000 2.295.000.000 2,82% 34.425.000 3.442.500.000 2,82% 42.457.500 4.245.750.000 2,82%
Mr. Nurharjanto 3.375.000 337.500.000 0,41% 5.062.500 506.250.000 0,41% 6.243.750 624.375.000 0,41%
Masyarakat dengan
kepemilikan di bawah 5% 378.810.920 37.881.092.000 46,56% 568.216.380 56.821.638.000 46,56% 700.800.202 70.080.020.200 46,56%
Jumlah Modal Ditempatkan
813.626.700 81.362.670.000 100,00% 1.220.440.050 122.044.005.000 100,00% 1.505.209.395 150.520.939.500 100,00%
dan Disetor Penuh
Portepel 1.627.253.300 162.725.330.000 1.220.439.950 122.043.995.000 935.670.605 93.567.060.500
Proforma II:
Proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa PIS melaksanakan haknya dalam HMETD dan
Waran, namun Pemegang Saham lainnya tidak melaksanakan HMETD yang diperolehnya adalah sebagai
berikut:
Sebelum PUT I Setelah HMETD Setelah Waran
Nilai Nominal Rp100,00 per saham Nilai Nominal Rp100,00 per saham Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Keterangan
Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Nilai Jumlah Nilai
(%) Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
Saham Nominal Nominal Nominal
Modal Dasar 2.440.880.000 2.440.880.000
2.440.880.000 244.088.000.000 244.088.000.000 244.088.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
PT Persada Inti Sejahtera 408.490.780 40.849.078.000 50,21% 612.736.170 61.273.617.000 60,20% 755.707.943 75.547.669.300 65,09%
MS. Kristina Dwi Suryani P 22.950.000 2.295.000.000 2,82% 22.950.000 2.295.000.000 2,25% 22.950.000 2.295.000.000 1,98%
Mr. Nurharjanto 3.375.000 337.500.000 0,41% 3.375.000 337.500.000 0,33% 3.375.000 337.500.000 0,29%
Masyarakat dengan
kepemilikan di bawah 5% 378.810.920 37.881.092.000 46,56% 378.810.920 37.881.092.000 37,22% 378.935.920 37.893.592.000 32,65%
Jumlah Modal Ditempatkan
813.626.700 81.362.670.000 100,00% 1.017.872.090 101.787.209.000 100,00% 1.160.843.863 116.084.386.300 100,00%
dan Disetor Penuh
Portepel 1.627.253.300 162.725.330.000 1.423.007.910 142.300.791.000 1.280.036.137 128.003.613.700
PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BEI
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PUT I ini seluruhnya merupakan Saham yang
dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sejumlah sebanyak-banyaknya
406.813.350 (empat ratus enam juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh) lembar saham biasa
dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) setiap saham atau sebanyak-banyaknya 33,33% (tiga puluh tiga
koma tiga tiga persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD.
Saham baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, serta tidak ada pembatasan atas pencatatan saham.
Setelah PUT I, dalam hal HMETD dilaksanakan seluruhnya, total keseluruhan saham yang akan dicatatkan
adalah 1.220.440.050 (satu miliar dua ratus dua puluh juta empat ratus empat puluh ribu lima puluh) lembar
saham. Adapun Waran Seri I dilaksanakan seluruhnya, maka total keseluruhan saham yang akan dicatatkan
adalah sebanyak-banyaknya 1.505.209.395 (satu miliar lima ratus lima juta dua ratus sembilan ribu tiga ratus
sembilan puluh lima) lembar saham. Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham
baru yang ditawarkan dalam PUT ini sesuai dengan porsi HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase
kepemilikan sahamnya (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 33,33% (tiga puluh koma tiga tiga persen)
setelah PMHMETD dan pemegang saham yang tidak melaksanakan Waran Seri I yang dapat diperoleh dari hasil
pelaksanaan HMETD, akan mengalami dilusi dalam jumlah maksimum sebesar 18,92% (delapan belas koma
sembilan dua persen) setelah pelaksanaan Waran Seri I. Bagi Pemegang Saham yang tidak melaksanakan
HMETD dan Waran Seri I akan mengalami dilusi dalam jumlah maksimum sebesar 45,95% (empat puluh lima
koma sembilan lima persen) apabila HMETD dan Waran Seri I dilaksanakan seluruhnya.
22
Page 32
HISTORIS HARGA SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di BEI meliputi harga tertinggi, harga terendah, harga
penutupan dan volume perdagangan setiap bulan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir :
Harga tertinggi Harga Terendah Harga Penutupan Total Volume
Periode (Akhir Periode)
(dalam Rupiah) (dalam Rupiah) Perdagangan
21-28 Februari 2021 234 206 206 65.130.000
Maret 2021 216 174 183 485.873.800
April 2021 212 167 169 343.246.700
Mei 2021 170 134 142 282.417.900
Juni 2021 174 112 119 490.736.700
Juli 2021 210 118 198 1.816.061.700
Aug 2021 234 150 177 1.446.311.200
September 2021 206 144 154 1.478.018.100
Oktober 2021 169 151 158 360.860.400
November 2021 163 131 131 163.900.500
Desember 2021 290 119 220 3.159.637.800
Januari 2022 232 170 176 1.667.042.200
1-21 Februari 2022 200 166 175 422.157.900
Sumber: yahoo finance
Sejak tanggal pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia yakni tanggal 16 Mei 2019, Perseroan telah
mengalami 3 (tiga) kali penghentian sementara perdagangan efek yaitu pada perdagangan tanggal 30 April 2020
dikarenakan penurunan harga secara kumulatif yang signifikan dan dibuka kembali pada tanggal 4 Mei 2020;
penghentian sementara perdagangan efek pada perdagangan tanggal 29 Desember 2020 dikarenakan peningkatan
harga secara kumulatif yang signifikan dan dibuka kembali pada tanggal 30 Desember 2020; serta penghentian
sementara perdagangan efek tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan 27 Januari 2021 dikarenakan peningkatan
harga secara kumulatif yang signifikan dan dibuka kembali pada tanggal 28 Januari 2021.
Dalam 12 bulan terakhir, saham JAST mengalami fluktuasi dari harga terendah Rp 112 di bulan Juni 2021
hingga harga tertinggi Rp 290 di bulan Desember 2021. Harga penutupan terendah Rp 119 di bulan Juni 2021
dan harga penutupan tertinggi Rp 220 di bulan Desember 2021.
23
Page 33
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DA(RI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari PUT I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan digunakan oleh
Perseroan untuk: (baik yang diperoleh dari Pemegang Saham Utama yang melaksanakan HMETD atau sisa hasil
Penawaran Umum)
Sekitar 8,3% (delapan koma tiga persen) digunakan sebagai belanja modal untuk peremajaan dan/atau
penambahan server untuk menambah kapasitas seiring dengan adanya peningkatan trafik koneksi dan
telekomunikasi serta untuk meningkatkan reliability sistem dalam arti membuat backup dan melengkapi
sistem Disaster Recovery Center (DRC).
Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk pengembangan proyek Smart City termasuk namun tidak
terbatas pada pengembangan smart lights, pengembangan smart meter, pengembangan Jasgrid 112,
pengembangan command center management, pengembangan Global Positioning System (GPS) untuk
pemetaan lokasi lampu jalan serta pengembangan aplikasi Control Management System (CMS) sebagai
platform untuk mengakses fitur yang dimiliki oleh smart lights. Perseroan berencana mengembangkan
proyek Smart City di beberapa kota di antaranya Blitar, Gresik, Siak, Jambi, Batam, dan Solok.
Sehubungan dengan rencana pengembangan proyek Smart City tersebut di atas, realisasi penggunaan dana
untuk transaksi tersebut hanya dapat dilakukan setelah Perseroan memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda perubahan kegiatan usaha sehubungan dengan
rencana Perseroan menjalankan kegiatan usaha Smart City yang merupakan pengembangan dari kegiatan
usaha yang sudah tertera dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu jasa sistim komunikasi data, dan oleh
karenanya Perseroan wajib memenuhi ketentuan Pasal 22 POJK 17/2020, sebagai berikut:
- Memperoleh persetujuan RUPS dengan wajib menyampaikan mata acara khusus mengenai
pembahasan studi kelayakan tentang perubahan kegiatan usaha Perseroan;
- Menggunakan Penilai untuk melakukan studi kelayakan atas perubahan Kegiatan Usaha;
- Mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana perubahan Kegiatan Usaha kepada
pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS;
- Menyediakan data tentang perubahan Kegiatan Usaha tersebut bagi pemegang saham sejak
saat pengumuman RUPS; dan
- Menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimasksud huruf c dan dokumen
pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pengumuman RUPS.
Sekitar 33,5% (tiga puluh tiga koma lima persen) digunakan sebagai modal kerja Perseroan dalam
memenuhi kebutuhan operasional dengan rincian namun tidak terbatas pada biaya gaji dan tunjangan
karyawan, biaya pemeliharaan, keperluan kantor, asuransi, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan
sebagai pembiayaan untuk proyek yang diperoleh Perseroan.
Sekitar 8,2% (delapan koma dua persen) digunakan untuk pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak
Perseroan yaitu PT Sakti Makmur Pratama (“SMP”) yang akan digunakan sebagai modal kerja termasuk
namun tidak terbatas pada pembayaran vendor, biaya gaji dan tunjangan karyawan, biaya pemeliharaan,
keperluan kantor, asuransi, Pengembangan Sumber Daya Manusia serta pengembangan produk digital.
Produk digital yang dimaksud merupakan aplikasi Jasgrid, 112, Omnichannel serta Whatsapp Busines API.
Perseroan khusus mendirikan Perusahaan Anak, SMP untuk menjadi pengembang aplikasi Jasgrid yang
telah digunakan pada Pemda-pemda yang telah melakukan kontrak dengan Perseroan. Adapun
Omnichannel yang dikembangkan oleh Perseroan merupakan pendekatan multisaluran baik dalam bentuk
pesan teks, seperti social media, SMS, Whatsapp Business, maupun panggilan telepon seperti VoIP.
Seluruh dana hasil pelaksanaan Waran Seri I, dalam hal dilaksanakan, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
Sekitar 80% sebagai modal kerja Perseroan dalam memenuhi kebutuhan operasional Perseroan
Sekitar 20% sebagai pinjaman kepada Perusahaan Anak SMP yang akan digunakan sebagai modal kerja
Jika dana hasil pelaksanaan Waran Seri I kurang dari 80% maka keseluruhan dana akan digunakan untuk modal
kerja Perseroan.
24
Page 34
Sesuai dengan ketentuan POJK 30/2015:
1. Perseroan wajib untuk melaporkan Realisasi Penggunaan Dana secara berkala, setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember, kepada OJK paling lambat 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil PUT I telah direalisasikan.
2. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PUT I ini dalam setiap RUPS
tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil PUT I telah direalisasikan.
3. apabila di kemudian hari akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUT I ini, maka Perseroan
wajib:
a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUT I kepada OJK; dan
b. memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu
4. dalam hal terdapat sisa hasil PUT I, Perseroan wajib menyampaikan dana yang masih tersisa dan alasan
belum direalisasikan
5. dalam hal terdapat dana hasil PUT I yang belum direalisasikan, maka Perseroan akan menempatkan dana
tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai dengan POJK 30/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 3,23% (tiga
koma dua tiga persen) dari nilai PUT I. Perkiraan biaya alokasikan sebagai berikut:
I. Biaya Jasa Profesi penunjang Pasar Modal
- Biaya jasa akuntan publik sekitar 0,48%
- Biaya jasa konsultan hukum sekitar 0,66%
- Biaya notaris sekitar 0,28%
II. Biaya Jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal
- Biaya jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,23%
III. Biaya Jasa Konsultasi Keuangan sekitar 0,98%
IV. Biaya Lain-lain
- Biaya pencatatan KSEI, BEI dan OJK Biaya Percetakan, iklan dan lain-lain sekitar 0,60%
Perseroan melakukan penawaran perdana saham pada tanggal 16 Mei 2019 dan dari dana yang diperoleh
Perseroan telah dilaporkan penggunaan dananya sebagai berikut :
Rencana Realisasi Penggunaan
Transaksi
Penggunaan Dana Dana
Pendapatan Penawaran Umum Perdana setelah dipotong
50.038.048.200 48.600.000.000
biaya penawaran umum & biaya lainnya
Pembelian tanah berikut bangunan 24.518.643.618 22.000.000.000
Pengambilalihan 99,99% SMP 9.006.848.676 8.000.000.000
Setoran modal Pemegang Saham dalam SMP 10.007.609.640 8.600.000.000
Modal Kerja Perseroan dan Perusahaan Anak 6.504.946.266 10.000.000.000
Saldo 31 Desember 2021 - -
Dana hasil penawaran perdana saham sudah dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan.
25
Page 35
III. PERNYATAAN UTANG
Informasi berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak yang
disajikan di bawah ini diambil dari (i) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2021 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP
Heliantono & Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan Yansyafrin, CPA tanggal 1 April 2022 dengan
menyatakan opini tanpa modifikasian dan paragraf Hal-hal lain yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan
auditor independen tersebut; (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31
Desember 2019 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP S.
Mannan, Ardiansyah & Rekan yang telah ditandatangani oleh Yazid M. Aleq Bawafi, Ak., M. Bus, CPA., CA
tanggal 27 Maret 2020 dengan opini tanpa modifikasian. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah disajikan kembali (restated)
sehubungan dengan dekonsolidasi PT Karta Indonesia Global (KIG), Perusahaan Anak, pada tahun 2020.
LIABILITAS Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank 18.687.347.531
Utang usaha 14.871.366.215
Biaya yang masih harus dibayar 2.548.638.261
Jaminan pelanggan 71.978.306
Uang muka pelanggan 477.976.085
Utang pajak 127.799.373
Utang lembaga bukan bank -
Bagian jangka pendek dari pinjaman jangka panjang:
Utang sewa pembiayaan 51.934.500
Utang lainnya
Pihak ketiga -
Pihak berelasi 471.045.619
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 37.308.085.890
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman jangka panjang, setelah dikurangi dengan
bagian jangka pendek:
Utang sewa pembiayaan 346.370.000
Pinjaman ke pihak berelasi
Liabilitas imbalan kerja 3.870.663.795
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4.217.033.795
Jumlah Liabilitas 41.525.119.685
Penjelasan masing-masing liabilitas adalah sebagai berikut:
A. Liabilitas Jangka Pendek
1. Pinjaman Bank
Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki pinjaman Bank dalam mata uang
Rupiah kepada:
Keterangan Jumlah
PT Bank Pan Indonesia, Tbk 16.995.749.899
PT Bank Central Asia, Tbk 1.691.597.632
Jumlah 18.687.347.531
PT Bank Pan Indonesia, Tbk
Pada tanggal 26 Desember 2019, berdasarkan Surat Persetujuan Kredit dari PT Bank Pan Indonesia Tbk
(Bank Panin) No.936/JAS/EXT/19 Perusahaan memperoleh fasilitas kredit berupa Pinjaman Rekening Koran
(PRK) sebesar Rp5.000.000.000 dan fasilitas Pinjaman Berulang (PB) sebesar Rp13.000.000.000 sebagai
modal kerja Perusahaan dibidang jasa telekomunikasi, pengadaan komputer dan suku cadangnya, jangka
26
Page 36
waktu 1 (satu) tahun dengan suku bunga 11,50% per tahun (floating rate ). Agunan/jaminan kredit berupa
tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Guntur No. 45 RT 013 RW 05, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta
Selatan SHGB No. 621 an PT Jasnita Telekomindo Tbk. Pinjaman ini mulai dicairkan pada bulan Januari
2020.
Berdasarkan perubahan terakhir pada Akta Addendum Atas Perjanjian Kredit dari PT Bank Panin Indonesia
Tbk No. 102 dan 103 tanggal 4 Februari 2022, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit berupa Pinjaman
Rekening Koran (PRK) yang bersifat non revolving sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan
fasilitas Pinjaman Berulang (PB) yang bersifat revolving sebesar Rp13.000.000.000 (tiga belas miliar rupiah)
sebagai modal kerja Perusahaan dibidang jasa telekomunikasi, pengadaan komputer dan suku cadangnya,
dengan suku bunga 11,5% (sebelas koma lima persen) per tahun. Agunan/jaminan kredit berupa tanah dan
bangunan yang terletak di Jl. Guntur No. 45 RT 013 RW 05, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan
SHGB No. 621 atas nama PT Jasnita Telekomindo Tbk. Pinjaman ini jatuh tempo pada tanggal 27 Desember
2021.
Sehubungan dengan fasilitas di atas, Perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal dibawah ini
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Panin:
a. Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hal atau menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau
sebagian kekayaan/aset Perusahaan;
b. Menjaminkan kekayaan Perusahaan kepada pihak lain, kecuali menjaminkan kekayaan kepada Bank
sebagai jaminan;
c. Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban Perusahaan untuk membayar kepada pihak
ketiga;
d. Menjamin langsung maupun tidak langsung pihak-pihak ketiga lainnya;
e. Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain kecuali dalam rangka
menjalankan usaha Perusahaan sehari-hari;
f. Mengadakan perubahan dari sifat kegiatan usaha Perusahaan.
PT Bank Central Asia, Tbk
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu (SPPJ) atas nama Perusahaan No.
00544/KPO/SPPJ/2021 tanggal 29 Oktober 2021, PT Bank Central Asia, Tbk (BCA) memberikan fasilitas
kredit lokal dengan batas Maksimum sebesar Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah), yang dapat
digunakan juga dalam bentuk fasilitas bank garansi sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dengan
suku bunga 10% (sepuluh persen) per tahun, dengan jaminan aset pribadi sebagian direksi Perusahaan berupa
sebuah rumah tinggal di Jl. Pluit Sakti Raya No. 7 Blok A Kav. No 13 Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Wil.
Kota Jakarta Utara sesuai sertifikat HM-1216/Pluit an Elsie Widjaya. Perjanjian ini jatuh tempo pada tanggal
30 Oktober 2021.
Sehubungan dengan fasilitas di atas, Perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal dibawah ini
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
a. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun dan/atau menggunakan harta kekayaan
Perusahaan kepada pihak lain;
b. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada Perusahaan afiliasinya, kecuali dalam rangka
menjalankan usaha sehari-hari;
c. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi, serta mengubah status
kelembagaan.
2. Utang Usaha
Berikut rincian utang usaha berdasarkan nilai tertinggi:
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
PT Telekomukasi Indonesia, Tbk 9.695.336.476
PT Esa Kreasi Negri 1.631.000.000
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 642.276.000
PT Indosat Tbk 518.303.615
PT Mora Telematika Indonesia 454.400.131
PT Supra Primatama Nusantara 437.237.550
27
Page 37
PT Intelix Global Crossing 241.137.219
PT Mega Akses Persada 158.466.000
PT Surya Utamadian Nusa 144.662.000
PT Amron Citinet 127.316.128
KAP Heliantono & Rekan 115.500.000
PT Fastel Sarana Indonesia 23.809.677
PT Wavecell Solutions Indonesia 16.874
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp100juta) 681.904.545
Jumlah 14.871.366.215
Utang usaha berdasarkan analisa umur adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah
Lancar 32.097.750
Lewat jatuh tempo:
1 – 30 hari 911.750.703
31 – 60 hari 3.291.409.131
61 – 90 hari 3.072.397.802
Lebih 90 hari 7.563.710.829
Jumlah 14.871.366.215
3. Biaya Masih Harus Dibayar
Berikut rincian biaya yang harus dibayar pada tanggal 30 September 2021:
Keterangan Jumlah
Sewa 2.371.305.119
Listrik, air dan telepon 89.818.417
Gaji karyawan 80.514.725
Biaya lainnya 7.000.000
Jumlah 2.548.638.261
4. Jaminan Pelanggan
Berikut rincian jaminan pelanggan pada tanggal 30 September 2021
Keterangan Jumlah
Jaminan pelanggan 71.978.306
Jumlah 71.978.306
Merupakan setoran yang diterima oleh Grup dari pelanggan sebagai jaminan untuk menggunakan fasilitas
telekomunikasi.
5. Uang Muka Pelanggan
Berikut rincian uang muka pelanggan pada tanggal 30 September 2021:
Keterangan Jumlah
Uang muka pelanggan 477.976.085
Jumlah 477.976.085
28
Page 38
Uang muka pelanggan merupakan penerimaan uang dari pelanggan untuk jasa periklanan dan penyediaan
jasa layanan internet akses publik.
6. Utang Pajak
Berikut rincian utang pajak pada tanggal 30 September 2021:
Keterangan Jumlah
Perusahaan
Pasal 21 51.259.620
Pasal 23 49.653.896
Pasal 4 (2) 1.427.793
PT Sakti Makmur Pratama
Pasal 21 5.617.554
Pasal 23 139.440
Pasal 4 (2) 14.976.600
PPN Keluaran 4.724.470
Jumlah 127.799.373
7. Utang Lain – Lain
Berikut rincian utang lain-lain pada tanggal 30 September 2021:
Keterangan Jumlah
Pihak berelasi – PT Phuture Primaindo Media 471.045.619
Jumlah 471.045.619
B. Liabilitas Jangka Panjang
1. Utang Pembiayaan
Keterangan Jumlah
PT Tunas Mandiri Finance 398.304.500
Jumlah 398.304.500
Bagian yang jatuh tempo dalam
jangka waktu satu tahun 51.934.500
Bagian jangka panjang 346.370.000
Jumlah 398.304.500
PT Mandiri Tunas Finance
Pada 3 September 2018, Perusahaan mengadakan perjanjian pembiayaan (kredit kepemilikan) kendaraan
dengan PT Mandiri Tunas Finance nomor perjanjian 9001801889 jangka waktu 5 (lima) tahun yang terutang
dalam angsuran bulanan sampai dengan Agustus 2023. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar 5,99% per
tahun.
2. Liabilitas Imbalan Kerja
Sebelum 1 Januari 2021, Grup memberikan imbalan pasti tanpa pendanaan untuk karyawan yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 tanggal 25 Maret 2004. Setelah 1
Januari 2021, Grup menghitung kewajiban imbalan kerja berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan PP No. 35/2021.
29
Page 39
30 September 31 Desember
2021 2020 2019
Perusahaan
Saldo awal 5.017.061.109 5.236.180.600 4.569.599.779
Pembayaran manfaat -- (107.584.316) (250.479.000)
Beban imbalan kerja (301.008.235) 1.181.354.910 990.474.244
Keuntungan aktuaria (1.141.225.167) (1.292.890.085) (73.414.423)
Saldo akhir 3.574.827.707 5.017.061.109 5.236.180.600
Entitas anak
Saldo awal 202.985.856 138.400.980 77.974.696
Beban imbalan kerja 92.850.232 202.985.856 79.895.654
Liabilitas imbalan operasi yang dihentikan -- (138.400.980) --
Saldo akhir 295.836.088 202.985.856 138.400.980
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan kerja karyawan Grup dan entitas anak adalah sebagai berikut:
30 September 31 Desember
2021 2020 2019
Saldo awal 5.220.046.965 5.374.581.580 4.647.574.475
Pembayaran manfaat -- (107.584.316) (250.479.000)
Beban imbalan kerja (208.158.003) 1.384.340.766 1.070.369.898
Keuntungan aktuaria (1.141.225.167) (1.292.890.085) (92.883.793)
Liabilitas imbalan operasi yang dihentikan -- (138.400.980) --
Saldo akhir 3.870.663.795 5.220.046.965 5.374.581.580
Perusahaan mencatat estimasi imbalan kerja menggunakan asumsi utama diantaranya sebagai berikut:
PT Jasnita Telekomindo Tbk
30 September 31 Desember
2021 2020 2019
Tingkat bunga aktuaria 8.50% 8.50% 8.50%
Tingkat kematian TMI 2019 TMI 2019 TMI 2011
Kenaikan gaji dan upah 8.00% 8.00% 8.00%
Tingkat pensiun normal 57 tahun 55 tahun 55 tahun
Tingkat pengunduran diri
18 - 30 tahun 4.00% 4.00% 4.00%
31 - 40 tahun 3.00% 3.00% 3.00%
41 - 44 tahun 2.00% 2.00% 2.00%
45 - 52 tahun 1.00% 1.00% 1.00%
53 - 56 tahun 0.00% 0.00% 0.00%
Projected Unit Projected Unit Projected Unit
Metode
Credit Credit Credit
Entitas anak – PT SMP dan PT KIG
30 September 31 Desember
2021 2020 2019
Tingkat diskonto 11.5% 11.5% 9.10%
Kenaikan gaji dan upah 10.5% 10.5% 5.00%
Usia pensiun normal 57 tahun 57 tahun 55 tahun
30
Page 40
C. KOMITMEN DAN KONTIJENSI
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
September 2021 terdapat kontijensi yaitu Perseroan memiliki perkara hukum dengan Kementerian Komunikasi
dan Informatika Republik Indonesia - Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan
Informatika (Kominfo- BP3TI) sehubungan dengan terhentinya kontrak kerjasama antara perusahaan dengan
Kominfo- BP3TI yang disebabkan karena terjadinya wanprestasi dari pihak Kominfo-BP3TI.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA
PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH
TEMPO.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS-LIABILITAS LAIN YANG SIGNIFIKAN, KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN.
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK DAN SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI
DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN TIDAK TERDAPAT FAKTA
MATERIAL YANG SIGNIFIKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS PERSEROAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA SESUAI PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT
PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-
HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
31
Page 41
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak yang
disajikan di bawah ini diambil dari (i) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2021 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP
Heliantono & Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan Yansyafrin, CPA tanggal 1 April 2022 dengan
menyatakan opini tanpa modifikasian dan paragraf Hal-hal lain yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan
auditor independen tersebut; (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31
Desember 2019 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP S.
Mannan, Ardiansyah & Rekan yang telah ditandatangani oleh Yazid M. Aleq Bawafi, Ak., M. Bus, CPA., CA
tanggal 27 Maret 2020 dengan opini tanpa modifikasian. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah disajikan kembali (restated)
sehubungan dengan dekonsolidasi PT Karta Indonesia Global (KIG), Perusahaan Anak, pada tahun 2020.
Tabel di bawah ini juga menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disusun berdasarkan posisi
keuangan konsolidasian dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, untuk memenuhi ketentuan relaksasi
laporan keuangan sesuai dengan peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga
Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Peyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No.
20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan
Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 diambil dari informasi keuangan
yang menjadi tanggung jawab Manajemen, serta tidak diaudit atau di review oleh Akuntan Publik.
Laporan Posisi Keuangan
31 Desember 30-Sep 31 Desember
KETERANGAN
2021 (tidak audit)) 2021 2020 2019
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 5.970.388.861 2.295.999.608 2.991.735.080 1.251.657.803
Piutang usaha - bersih
5.421.341.450
Pihak Keitga 4.568.866.362 9.317.150.453 25.885.257.086
60.940.170
Pihak Berelasi 255.265.737 271.223.736 1.102.447.999
Piutang lain-lain
10.761.381.693
Pihak Ketiga 10.766.256.693 16.461. 079.727 39.716.900
Uang muka 9.546.828.105 6.015.987.413 6.042.441.919 11.740.725.519
Biaya dibayar di muka 289.006.765 177.366.028 47.485.827 803.551.175
Uang muka pajak 2.872.098.984 1.645.234.203 29.514.416 2.283.355.281
34.921.986.028
Jumlah Aset Lancar 25.724.976.044 35.160.631.158 43.106.711.763
Aset Tidak Lancar
Investasi pada entitas asosiasi 15.300.000.000 15.300.000.000 15.504.844.200 -
Uang muka investasi pada entitas asosiasi 707.100.000
Estimasi tagihan restitusi pajak 52.387.532 80.017.636 387.287.705 547.647.594
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 987.775.321 788.493.344 1.804.200.073 17.996.902.092
Pihak ketiga 12.606.112.693 12.606.112.693 23.792.371.265 14.146.053.376
Aset tetap - bersih 28.862.216.271 29.437.033.281 32.166.580.006 67.255.822.588
Aset tak berwujud - bersih 4.044.720.000 - - 85.729.667
Aset hak guna - bersih 403.749.470 472.748.661 1.476.359.881 -
Aset pajak tangguhan 4.316.253.932 4.294.743.257 2.366.990.760 3.487.914.072
Beban proyek ditangguhkan 928.623.249 963.203.522 1.274.425.980 1.689.389.257
Aset lainnya 161.478.485 146.478.489 160.728.485 189.828.486
Jumlah Aset Tidak Lancar 68.370.416.953 64.088.830.883 78.933.788.356 105.399.287.132
JUMLAH ASET 103.292.402.981 89.813.806.927 114.094.419.514 148.505.998.895
LIABILITAS DAN EKUITAS
32
Page 42
31 Desember 30-Sep 31 Desember
KETERANGAN
2021 (tidak audit)) 2021 2020 2019
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank 28.009.241.697 18.687.347.531 28.083.127.360 11.379.933.211
Utang usaha 16.389.387.573 14.871.366.215 19.409.140.527 31.266.046.554
Biaya yang masih harus dibayar 1.761.043.669 2.548.638.261 3.447.039.139 717.916.392
Jaminan pelanggan 71.978.306 71.978.306 121.978.306 121.978.306
Uang muka pelanggan 440.653.555 477.976.085 447.037.445 161.232.333
Utang pajak 1.224.539.536 127.799.373 97.764.369 2.140.474.174
Utang lembaga bukan bank 2.165.274.595
Bagian jangka pendek dari pinjaman jangka panjang:
346.340.000
Utang sewa pembiayaan 51.934.500 207.828.000 207.828.000
Utang lainnya
Pihak ketiga - 354.661.525 2.217.161.525
654.778.387
Pihak berelasi 471.045.619 520.101.143 2.437.500.000
48.897.962.723
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 37.308.085.890 52.688.677.814 52.815.345.090
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman jangka panjang, setelah dikurangi dengan
bagian jangka pendek:
Utang sewa pembiayaan - 346.370.000 346.370.000 554.208.000
Pinjaman ke pihak berelasi
4.026.354.761
Liabilitas imbalan kerja 3.870.663.795 5.220.046.965 5.374.581.580
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4.135.548.304 4.217.033.795 5.566.416.965 5.928.789.580
Jumlah Liabilitas 53.478.904.974 41.525.119.685 58.255.094.779 58.744.134.670
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal per saham Rp100,
modal dasar 2.440.880.000 saham,
modal ditempatkan dan disetor penuh
sebesar 813.626.700 saham 81.362.670.000 81.362.670.000 81.362.670.000 81.362.670.000
Tambahan modal disetor 23.682.061.996 23.682.061.996 23.682.061.996 23.682.061.996
(2.102.523.613)
Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas (2.102.523.613) (2.102.523.613) (16.767.622.153)
Sepengendali
Akumulasi kerugian (55.147.144.794) (57.234.596.634) (48.828.057.532) (34.301.014.444)
Penghasilan komprehensif lain 2.572.870.833 2.580.891.204 1.724.972.328 716.518.062
50.367.934.422
Sub-total 48.288.502.953 55.839.123.179 88.227.857.767
151.075
Kepentingan non-pengendali 184.289 201.556 1.534.006.458
50.368.085.497
Jumlah Ekuitas 48.288.687.242 55.839.324.735 89.761.864.225
103.292.402.981
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 89.813.806.927 114.094.419.514 148.505.998.895
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Untuk tahun yang
berakhir pada 31 Periode sembilan bulan Untuk tahun yang berakhir
Desember
yang berakhir pada 30 September pada 31 Desember
2021 (tidak audit) 2020
2021 2020 2019
(Tidak diaudit)
Pendapatan 68.051.487.879 46.017.447.831 43.301.469.868 61.431.175.244 70.392.079.147
Beban pokok pendapatan (44.111.677.780) (29.524.968.858) (27.791.423.491) (37.447.597.131) (40.466.884.993)
LABA KOTOR 23.939.810.099 16.492.478.973 15.510.046.377 23.983.578.113 29.925.194.154
Beban Usaha
Beban pemasaran (1.428.983.031) (1.179.006.520) (259.420.356) (373.196.147) (634.804.598)
Beban umum dan administrasi (28.669.137.157) (24.266.529.032) (20.349.641.438) (31.771.154.284) (24.620.451.664)
Jumlah Beban Usaha (30.098.120.188) (25.445.535.552) (20.609.061.794) (32.144.350.431) (25.255.256.262)
LABA (RUGI) USAHA (6.158.310.089) (8.953.056.579) (5.099.015.417) (8.160.772.318) 4.669.937.892
Pendapatan (Beban) Lainnya
Pendapatan bunga-bersih 25.672.338 17.647.562 186.315.942 193.582.441 36.555.157
Beban keuangan dan administrasi
(3.026.903.520) (1.992.268.200) (1.870.452.639) (3.251.606.757) (2.635.577.391)
bank
33
Page 43
Untuk tahun yang
berakhir pada 31 Periode sembilan bulan Untuk tahun yang berakhir
Desember
yang berakhir pada 30 September pada 31 Desember
2021 (tidak audit) 2020
2021 2020 2019
(Tidak diaudit)
Laba (rugi) selisih kurs (27.267.104) (4.256.693) (18.888.132) 36.825.070 (90.775.081)
Pendapatan (beban) lainnya 884.100.800 517.162.952 989.870 158.942.967 (391.319.551)
Laba (rugi) entitas asosiasi (204.844.200) (204.844.200) 10.668.845.204 (155.800) --
Jumlah Pendapatan (Beban) Lainnya (2.349.241.686) (1.666.558.579) 8.966.810.245 (2.862.412.079) (3.081.116.866)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK (8.507.551.775) (10.619.615.158) 3.867.794.828 (11.023.184.397) 1.588.821.026
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Pajak kini -- -- -- (190.981.250)
2.188.414.032
Pajak tangguhan 2.213.058.789 269.009.104 1.087.146.621 81.121.719
Jumlah Manfaat (Beban) Pajak
2.188.414.032 2.213.058.789 269.009.104 1.087.146.621 (109.859.531)
Penghasilan
LABA (RUGI) BERSIH OPERASI
(6.319.137.743) (8.406.556.369) 4.136.803.932 (9.936.037.775) 1.478.961.495
YANG DILANJUTKAN
Laba (rugi) setelah beban pajak
penghasilan
dari operasi yang dihentikan - -- (4.385.544.093) (4.385.544.093) 2.447.048.412
LABA (RUGI) BERSIH PERIODE
(6.319.137.743) (8.406.556.369) (248.740.161) (14.321.581.868) 3.926.009.907
BERJALAN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
Lebih lanjut ke Laba Rugi
Pengukuran kembali laba atas
1.087.049.365 1.141.225.167 -- 1.292.890.085 92.883.793
liabilitas imbalan kerja
(Beban) manfaat pajak tangguhan
(239.150.860) (285.306.291) -- (284.435.819) (23.220.948)
terkait
847.898.505 855.918.876 -- 1.008.454.266 69.662.845
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN (5.471.239.238) (7.550.637.493) (248.740.161) (13.313.127.602) 3.995.672.752
Laba (rugi) yang dapat diatribusikan
kepada:
(6.319.087.262)
Pemilik entitas induk (8.406.539.102) (248.715.287) (14.321.277.773) 1.637.004.724
(50.481)
Kepentingan nonpengendali (17.267) (24.874) (304.095) 2.289.005.183
Jumlah (6.319.137.743) (8.406.556.369) (248.740.161) (14.321.581.868) 3.926.009.907
Laba (rugi) penghasilan komprehensif
periode
berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk (5.471.188.757) (7.550.620.226) (248.715.287) (13.312.823.507) 1.673.641.966
Kepentingan nonpengendali (50.481) (17.267) (24.874) (304.095) 2.322.030.786
Jumlah (5.471.239.238) (7.550.637.493) (248.740.161) (13.313.127.602) 3.995.672.752
LABA (RUGI) NETO PER SAHAM
DASAR DIATRIBUSIKAN KEPADA (7,76) (10,33) (0,31) (17,60 ) 2,25
PEMILIK ENTITAS INDUK
34
Page 44
Laporan Arus Kas
Untuk tahun
yang berakhir Periode sembilan bulan Untuk tahun yang berakhir pada
pada
31 Desember yang berakhir pada 30 September 31 Desember
2021 2020
2021 2020 2019
(tidak diaudit) (Tidak diaudit)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 47.546.681.603 28.241.031.762 63.711.448.843 53.917.427.990
69.284.220.704
Pembayaran kas kepada pemasok (42.635.080.758) (32.460.393.751) (15.433.356.200) (29.377.517.241) (49.407.771.377)
Pembayaran kas kepada karyawan (16.940.079.656) (12.700.235.536) (13.337.501.547) (28.154.021.706) (8.724.467.760)
Pembayaran untuk beban operasional (10.608.492.742) (7.009.466.747) (10.802.651.645) (10.954.438.857) (21.040.014.795)
Penerimaan/(pembayaran) pajak penghasilan (1.715.809.400) (1.585.684.783) 178.135.234 1.505.648.298 (634.328.659)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi (2.615.241.853) (6.209.099.214) (11.154.342.396) (3.268.880.664) (25.889.154.601)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian aset tetap (1.500.137.372) (888.093.533) (925.983.550) (631.597.864) (23.840.303.973)
Penerimaan hasil investasi -- (6.583.301.110) (204.844.200) --
Penjualan aset tak berwujud -- 85.729.667 -- --
Penerimaan (pembayaran) uang muka investasi (8.566.679.727)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (10.066.817.099) (888.093.533) (7.423.554.993) (836.442.064) (23.840.303.973)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari pihak-pihak ketiga 15.345.015.923 15.341.140.923 -- -- --
Penerimaan dari pinjaman bank 35.208.706.555 35.699.426.114 42.871.563.762 15.275.135.644
pembayaran untuk pinjaman bank (73.885.663) (44.604.486.383) (18.459.696.587) (26.168.369.612) (11.533.490.725)
Pembayaran untuk bukan bank (207.858.000) (155.893.500) (2.240.479.687) (2.190.120.797) (2.888.692.241)
Penerimaan dari/(pembayaran untuk) pihak-pihak berelasi 596.440.471 611.989.680 3.417.792.392 (8.484.681.549) (2.946.645.932)
Tambahan modal disetor dari pelepasan saham
ke masyarakat -- -- -- 50.038.048.200
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 15.660.712.732 6.401.457.275 18.417.042.231 6.028.391.804 47.944.354.946
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas
dari operasi yang dilanjutkan 2.978.653.779 (695.735.472) (160.855.158) 1.923.069.076 (1.785.103.628)
Penurunan bersih kas dan setara kas
dari operasi yang dihentikan - -- (182.991.798) (182.991.798) (223.561.996)
Kas dan setara kas pada awal periode 2.991.735.080 2.991.735.080 1.251.657.803 1.251.657.803 3.260.323.427
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE 5.970.388.859 2.295.999.608 907.810.847 2.991.735.080 1.251.657.803
35
Page 45
Rasio Keuangan
31
30 September 31 Desember
Desember
Keterangan
2021
2021 2020 2019
(unaudit)
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan 10,78% 6,27% -12,73% -37,02%
Beban pokok pendapatan 17,80% 6,24% -7,46% -44,56%
Laba kotor -0,18% 6,33% -19,85% -22,82%
Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan 22,82% -56,15% -793,80% -69,19%
Laba periode/tahun berjalan 55,88% 23,00% -464,79% -28,59%
Jumlah aset -9,47% -21,28% -23,17% 70,86%
Jumlah liabilitas -9,15% -28,72% -0,83% 19,68%
Jumlah ekuitas -9,80% -13,52% -37,79% 137,27%
Rasio Usaha
Gross Profit Margin (laba kotor/pendapatan) 35,18% 35,84% 39,04% 42,51%
Net Profit Margin (laba bersih/pendapatan) -9,29% -18,27% -23,31% 5,58%
Return on Equity (laba bersih/total ekuitas) -12,55% -17,41% -25,65% 4,37%
Return on Asset (laba bersih/total aset) -6,12% -9,36% -12,55% 2,64%
Rasio Keuangan
Debt to Equity (total liabiltias/total ekuitas) 1,05x 0,86x 1,04x 0,65x
Debt to Asset (total liabilitas/total aset) 0,51x 0,46x 0,51x 0,40x
Current Ratio (aset lancar/liabilitas jangka pendek) 0,71x 0,69x 0,67x 0,82x
Interest Coverage Ratio (EBIT/bunga) -1,81x -4,75x -2,61x 1,82x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(utang
-0,02x -0,28x -0,11x 0,68x
bank+utang pembiayaan+bunga)
36
Page 46
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama-bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Penting, laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan
lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Analisa dan pembahasan ini disajikan berdasarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan
Anak yang disajikan di bawah ini diambil dari (i) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2021 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh
KAP Heliantono & Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan Yansyafrin, CPA tanggal 1 April 2022 dengan
menyatakan opini tanpa modifikasian dan paragraf Hal-hal lain yang menyatakan tujuan diterbitkannya
laporan auditor independen tersebut; (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
tanggal 31 Desember 2019 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh
KAP S. Mannan, Ardiansyah & Rekan yang telah ditandatangani oleh Yazid M. Aleq Bawafi, Ak., M. Bus,
CPA., CA tanggal 27 Maret 2020 dengan opini tanpa modifikasian. Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah disajikan
kembali (restated) sehubungan dengan dekonsolidasi PT Karta Indonesia Global (KIG), Perusahaan Anak,
pada tahun 2020.
1. Gambaran Umum
Perseroan didirikan dengan nama PT Jasnita Telekomindo berdasarkan Akta Pendirian No. 119 tanggal 25
Januari 1996 yang dibuat di hadapan Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta yang kemudian diubah dengan
Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 45 tanggal 14 Agustus 1996 yang dibuat di hadapan Susi Susilowaty
Wisnu, S.H., Notaris Pengganti dari Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta
Pendirian telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (“Menkeh”) yang
sekarang telah berubah nama menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan No. 02-8554.HT.01.01.Th.96 tanggal 22 Agustus 1996,
dan terdaftar pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 09031625850 tanggal 12
November 1997 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 8282
tanggal 4 Agustus 2006, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (”TBNRI”) No. 62.
Sejak tanggal pendiriannya, Perseroan telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar,
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana dimuat pada
Akta 7/2018 juncto Akta 3/2019 juncto Akta 5/2019 juncto Akta 3/2020.
Maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar, bukan Mobil dan
Motor, Telekomunikasi, Aktivitas Jasa Informasi, Aktivitas Administrasi Katnor, Aktivitas Penunjang
Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya, dan Aktivitas Jasa Keuangan, bukan Asuransi dan Dana
Pensiun. Untuk mencapai maksud dan tujuan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
a. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi
Mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti peralatan telepon dan
telekomunikasi.
b. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
Mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel
telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk
menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan
saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data
dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan
fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi
tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari
pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas
37
Page 47
ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan
kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi
terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan
telekomunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui
jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan
penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio
trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
c. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
Mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan
teknologi selular di permukaan bumi, yang kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan dan
penyediaan akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, teks, bunyi dan video menggunakan
infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor (paging), seperti
halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi
menyediakan transmisi omni- directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi
tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari
pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk
kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan
tanpa kabel.
d. Aktivitas Telekomunikasi Satelit
Mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit
Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup
pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data,
teks dan video menggunakan infrastruktur komunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program
teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui
sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan disini umumnya tidak
berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator
infrastruktur satelit.
e. Internet Service Provider
Mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses
internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
f. Jasa Sistim Komunikasi
Mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi, seperti jasa VSAT (Very Small Aperture Terminal).
VSAT adalah suatu sistem yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan
paket. Yang menggunakan VSAT adalah RPUU (Radio Panggil Untuk Umum) Radio Trunking, STBS
(Sistem Telekomunikasi Bergerak Selular) dan lainnya.
g. Aktivitas Hosting dan Yang Berkaitan Dengan Itu
Mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan
pemrosesan data dan kegiatan yang berkaitan dengan itu dan spesialisasi dari hosting, seperti web-
hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan Cloud Computing seperti
DropBox, Google Drive, 4shared.
h. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Mencakup:
Pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
format yang mudah dicari.
Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang
menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung
dengan tujuan komersial.
Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik
berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa
dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem
elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik
salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik yaitu: (i) Pemesanan dan/atau (ii)
Pembayaran dan/atau (iii) Pengiriman atas kegiatan tersebut.Termasuk dalam kelompok ini adalah
situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi
yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik seperti
namun tidak terbatas pada pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand
online services.
i. Aktivitas Call Center
Mencakup usaha jasa call center, seperti Inbound Call Center (panggilan ke dalam), menjawab
panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan
38
Page 48
komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan,
menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan dan atau
menyalurkan keluhan atau complain dari pelanggan; Outbond Call Center (panggilan ke luar),
menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada
pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang
sejenis kepada pelanggan.
Kegiatan usaha penunjang:
a. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer
Mencakup usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer.
b. Perdagangan Besar Piranti Lunak
Mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak
c. Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik
Mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, microchip
dan IC (Integrated Circuit) dan PCB (Printed Circuit Board).
d. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan Perlengkapannya.
Mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta
perlengkapannya, seperti mesin, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk
industri dan untuk keperluan kantor. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi, mesin-mesin
lain yang terkait didalamnya untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya dan
mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan
komputer.
e. Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan Di Tempat Lain, bukan Asuransi dan Dana
Pensiun.
f. Mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya terutama mengenai distribusi dana bukan pemberian
pinjaman, seperti writing of swaps, pilihan dan pengaturan pembatasan lainnya dan kegiatan perusahaan
penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HASIL USAHA
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan industri Telekomunikasi dan Teknologi Informasi
Bisnis telekomunikasi dan teknologi informasi nasional diperkirakan akan terus tumbuh seiring dengan
perkembangan dan pemanfaatan teknologi ini dalam berbagai keperluan baik oleh pribadi (retail) maupun
korporasi. Ada beberapa hal yang menjadi faktor pendorong peningkatan industri telekomunikasi dan
Teknologi Informasi di Indonesia:
a) Peningkatan kebutuhan pengguna jasa telekomunikasi dan teknologi informasi.
Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di seluruh dunia yang mengharuskan adanya
pembatasan pertemuan, maka sistem telekomunikasi sangat dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan
interaksi tanpa tatap muka.
Berdasarkan data dari dataportal.com, per Januari 2021 terjadi peningkatkan koneksi mobile sebesar
1,2% YoY dengan pengguna internet mengalami peningkatkan hingga 15,5% YoY atau meningkat
hingga 27 juta pengguna. Berdasarkan data dari Indonesia Internet Service Provider Association yang
dikutip dari dataportal.com Penetrasi internet tercatat sebesar 73,7% terhadap populasi Indonesia.
Peningkatan ini terutama dikarenakan kontribusi melalui mobile device yang mencapai 96,4%.
b) Peningkatan infrastuktur telekomunikasi dan teknologi informasi
Pengembangan yang terus dilakukan oleh Pemerintah dalam mengembangkan 5G akan memberikan
dampak positif bagi Perseroan yang berfokus pada pengembangan sistem teknologi yang dapat
menghubungkan business to business. Selain itu infrastruktur yang terus dikembangkan terlihat pada
peningkatan kecepatan koneksi internet pada mobile sebesar 24,8% dan peningkatan koneksi internet
fixed sebesar 16,0%. (dataportal.com).
c) Penetrasi penggunaan internet dan aplikasi digital yang masih relatif rendah.
Berdasarkan data dari dataportal.com yang menunjukan penetrasi pengguna internet dan aplikasi
digital di Indonesia lebih rendah jika dibandingkan dengan Negara ASEAN dan masih adanya
peluang kenaikan.
39
Page 49
Perbandingan Penetrasi Per Januari 2021
Penetrasi (Apk Digital) Penetrasi Koneksi
Keterangan Penetrasi Pengguna Internet
Smart Home Mobile Device
Singapura 90% (+2,8%) 23,5% (+19,4%) 145,5%(-0,3%)
Malaysia 84,2% (+2,8%) 10,7% (+13,5%) 122,8% (-0,2%)
Thailand 69,5% (+7,4%) 10,6% (+9,8%) 129,7% (-3,8)
Filipina 67,0%% (+6,1%) 6,4% (+17,0%) 138,2% (-8,9%)
Indonesia 73,7% (+15,5%) 9% (+13%) 125,6% (+1,2%)
Sumber: dataportal.com
3. ANALISIS KEUANGAN DAN KINERJA
Laba Rugi
Analisa Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Konsolidasian selama dua tahun
terakhir
Berikut Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian yang diambil dari (i)
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2021 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Heliantono &
Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan Yansyafrin, CPA tanggal 1 April 2022 dengan memberikan
opini tanpa modifikasian dan paragraf Hal-hal lain yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan auditor
independen tersebut; (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP S. Mannan, Ardiansyah &
Rekan yang telah ditandatangani oleh Yazid M. Aleq Bawafi, Ak., M. Bus, CPA., CA tanggal 27 Maret
2020 dengan opini tanpa modifikasian. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah disajikan kembali (restated) sehubungan
dengan dekonsolidasi PT Karta Indonesia Global (KIG), Perusahaan Anak, pada tahun 2020.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Periode sembilan bulan Untuk tahun yang berakhir
yang berakhir pada 30 September pada 31 Desember
2020
2021 2020 2019
(Tidak diaudit)
Pendapatan 46.017.447.831 43.301.469.868 61.431.175.244 70.392.079.147
(40.466.884.993
Beban Pokok Pendapatan (29.524.968.858) (27.791.423.491) (37.447.597.131)
)
Laba Kotor 16.492.478.973 15.510.046.377 23.983.578.113 29.925.194.154
(25.255.256.262
Beban Usaha (25.445.535.552) (20.609.061.794) (32.144.350.431)
)
Laba (Rugi) Usaha (8.953.056.579) (5.099.015.417) (8.160.772.318) 4.669.937.892
Pendapatan (Beban) Lainnya (1.666.558.579) 8.966.810.245 (2.862.412.079) (3.081.116.866)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (10.619.615.158) 3.867.794.828 (11.023.184.397) 1.588.821.026
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan 2.213.058.789 269.009.104 1.087.146.621 (109.859.531)
Laba (Rugi) Bersih Operasi Yang Dilanjutkan (8.406.556.369) 4.136.803.932 (9.936.037.775) 1.478.961.495
Laba (Rugi) Setelah Beban Pajak Penghasilan
Dari Operasi Yang Dihentikan -- (4.385.544.093) (4.385.544.093) 2.447.048.412
Laba (Rugi) Bersih Periode Berjalan (8.406.556.369) (248.740.161) (14.321.581.868) 3.926.009.907
Penghasilan Komprehensif Lain 855.918.876 -- 1.008.454.266 69.662.845
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Periode
(7.550.637.493) (248.740.161) (13.313.127.602) 3.995.672.752
Berjalan
Pendapatan
Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2020
Pendapatan untuk periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar
Rp46.017.447.831 mengalami kenaikan sebesar Rp2.715.977.963 atau 6,27% dibandingkan dengan pendapatan
pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 sebesar Rp43.301.469.868.
Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan pada jasa interkoneksi dan internet dari Rp39.413.186.150 menjadi
Rp42.114.721.838 atau meningkat sebesar Rp2.701.535.688 atau 6,85% dan kenaikan jasa non koneksi sebesar
40
Page 50
Rp2.802.193.919 atau 500,47% dari semula Rp416.045.209 menjadi Rp2.498.239.128, namun terjadi penurunan
pendapatan pada proyek telekomunikasi dari Rp3.472.238.509 menjadi Rp1.380.305.043 atau turun sebesar
Rp2.091.933.466 atau 60,25%. Peningkatan pada jasa interkoneksi dan internet disebabkan oleh adanya
peningkatan proyek Call Center pada klien institusi dan peningkatan klien call center 112.
Kenaikan pendapatan dikarenakan dampak dari covid 19 telah berkurang dibandingkan dengan dampak Covid 19
pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 yang mengalami penurunan yang
signifikan akibat dari pandemi Covid 19.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp61.431.175.244 atau
mengalami penurunan sebesar Rp8.960.903.903 atau 12,73% dibandingkan dengan pendapatan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp70.392.079.147 dikarenakan terjadi penurunan pada
jasa interkoneksi dan internet yang mengalami penurunan Rp2.984.536.130 atau 5,19% dari semula
Rp57.467.303.940 menjadi Rp54.482.767.810 dan penurunan pada proyek telekomunikasi sebesar
Rp8.931.862.896 atau 77,07% dari semula Rp11.589.060.226 menjadi Rp2.657.197.330. Penurunan ini
disebabkan oleh penurunan trafik pada kebutuhan telekomunikasi akibat situasi seperti work from home (WFH)
karena pandemi Covid-19.
Segmen Operasi
Berikut tabel segmen operasi Perseroan:
Periode sembilan bulan Untuk tahun yang berakhir
Keterangan yang berakhir pada 30 September pada 31 Desember
2021 2020 2020 2019
Jasa interkoneksi dan
42.114.721.838 39.413.186.150 54.482.767.810 57.467.303.940
internet
Jasa non koneksi 2.498.239.128 416.045.209 4.291.210.104 1.335.714.981
Proyek telekomunikasi 1.380.305.043 3.472.238.509 2.657.197.330 11.589.060.226
Jasa lainnya 24.181.822 -- -- --
Jumlah 46.017.447.831 43.301.469.868 61.431.175.244 70.392.079.147
Kenaikan atau penurunan pendapatan Perseroan tidak terkait dengan perubahan harga ataupun dampak dari
inflasi dan perubahan kurs valuta asing.
Pendapatan Jasa Interkoneksi dan Internet
Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2020
Pendapatan jasa interkoneksi dan internet pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2021 adalah sebesar Rp42.114.721.838 mengalami kenaikan Rp2.701.535.688 atau naik 6,85%
dibandingkan dengan periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 sebesar
Rp39.413.186.150. Kenaikan ini dikarenakan adanya penambahan pelanggan Perseroan untuk jasa Call Center
klien institusi dan Call Center 112. Kontribusi pendapatan jasa interkoneksi dan internet mencapai 91,52%
terhadap total pendapatan meningkat dari periode yang sama tahun 2020 sebesar 91,02%. Secara profitabilitas
pendapatan jasa interkoneksi dan internet mencatat margin laba kotor sebesar 31,86% meningkat dari 31,60%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan jasa interkoneksi dan internet untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp
54.482.767.810 dibandingkan dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp57.467.303.940 mengalami penurunan
sebesar Rp2.984.536.130 atau 5,19%. Penurunan ini dikarenakan berkurangnya permintaan jasa. Kontribusi
pendapatan sebesar 88,69% terhadap total pendapatan meningkat dari 81,64%. Secara profitabilitas pendapatan
jasa interkoneksi dan internet mencatat margin laba kotor sebesar 32.18% meningkat dari 30,02%.
41
Page 51
Pendapatan Jasa Non Koneksi
Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2020
Pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, pendapatan jasa non koneksi
adalah sebesar Rp2.498.239.128 mengalami kenaikan sebesar Rp2.082.193.919 atau naik sebesar 500,47%
dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp416.045.209. Kontribusi pendapatan jasa non
koneksi adalah sebesar 5,43% terhadap total pendapatan, meningkat dari periode yang sama tahun 2020 sebesar
0,96%. Peningkatan tersebut disebabkan karena peningkatan permintaan klien atas jasa Perseroan. Secara
profitabilitas pendapatan jasa non koneksi mencatat margin laba kotor sebesar 4,92% meningkat dari 0,81%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Pada periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, pendapatan jasa non koneksi adalah sebesar
Rp4.291.210.104 meningkat sebesar Rp2.955.495.123 atau sebesar 221.27% dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp1.335.714.981. Kontribusi pendapatan jasa non koneksi
sebesar 6,99% meningkat dari 1,90%. Peningkatan tersebut disebabkan karena peningkatan permintaan klien
atas jasa Perseroan. Secara profitabilitas pendapatan jasa non koneksi mencatat margin laba kotor sebesar 6,47%
meningkat dari 1,12%.
Pendapatan dari Proyek Telekomunikasi
Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2020
Pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, pendapatan dari proyek
telekomunikasi adalah sebesar Rp1.380.305.043 mengalami penurunan sebesar Rp2.091.933.466 atau turun
sebesar 60,25% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp3.472.238.509. Kontribusi
pendapatan proyek telekomunikasi adalah sebesar 3,00% terhadap total pendapatan, meningkat dari periode
yang sama tahun 2020 sebesar 8,02%. Secara profitabilitas pendapatan jasa non koneksi mencatat margin laba
kotor sebesar 2,49% turun dari 7,87%. Penurunan ini dikarenakan penurunan pada penggunaan trafik
telekomunikasi akibat WFH yang diberlakukan oleh perusahaan-perusahaan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Pada periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, pendapatan dari proyek telekomunikasi
adalah sebesar Rp2.657.197.330 mengalami penurunan sebesar Rp8.931.862.896 atau turun sebesar 77,07%
dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp11.589.060.226. Kontribusi pendapatan proyek
telekomunikasi adalah sebesar 4,33% terhadap total pendapatan, meningkat dari periode yang sama tahun 2020
sebesar 16,46%. Secara profitabilitas pendapatan jasa non koneksi mencatat margin laba kotor sebesar 3,81%
turun dari 115,69%. Penurunan ini dikarenakan penurunan penerapan WFH akibat pandemic Covid-19.
Beban Pokok Pendapatan
Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2020
Beban pokok pendapatan untuk periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah
sebesar Rp29.524.968.858 mengalami kenaikan sebesar Rp1.733.545.367 atau 6,24% dibandingkan beban pokok
pendapatan dengan periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 sebesar
Rp27.791.423.491. Kenaikan beban pokok pendapatan sejalan dengan kenaikan pendapatan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar
Rp37.447.597.131 mengalami penurunan sebesar Rp3.019.287.862 atau sebesar 7,46% dibandingkan dengan
42
Page 52
beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp40.466.884.993.
Penurunan beban pokok pendapatan sejalan dengan penurunan pendapatan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020.
Laba kotor
Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2020
Laba kotor untuk periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar
Rp16.492.478.973 mengalami kenaikan sebesar Rp982.432.596 atau sebesar 6,33% dibandingkan dengan
periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 yaitu sebesar Rp15.510.046.377.
Kenaikan ini dikarenakan oleh kenaikan beban pokok pendapatan yang tidak sebesar jumlah pendapatan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Laba kotor untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp23.983.578.113
mengalami penurunan sebesar Rp5.941.616.041 atau turun sebesar 19,85% dibandingkan dengan periode tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp29.925.194.154. Penurunan ini dikarenakan oleh beban
penurunan beban pokok pendapatan yang lebih kecil dibandingkan dengan pendapatan.
Beban Usaha
Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2020
Beban usaha untuk periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar
Rp25.445.535.552 mengalami kenaikan sebesar Rp4.836.473.757 atau 23,47% dibandingkan dengan periode
Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 yaitu sebesar Rp20.609.061.794. Kenaikan ini
terutama dikarenakan peningkatan pada beban penghapusan dan penyisihan penurunan nilai sebesar
Rp3.896.698.444 atau naik 453,53% menjadi Rp4.755.887.640 dari periode Sembilan bulan yang berakhir pada
30 September 2020 sebesar Rp859.189.196 serta kenaikan pada biaya amortisasi sebesar Rp 1.004.464.018.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Beban usaha untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar
Rp32.144.350.431 mengalami kenaikan sebesar Rp6.889.094.169 atau meningkat 27,28% dibandingkan dengan
periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 25.255.256.262. Kenaikan ini didorong
oleh kenaikan pada beban penghapusan dan penyisihan penurunan nilai sebesar Rp 2.664.741.090 atau naik
1.27,09% menjadi Rp2.873.889.565 dibandingkan dengan periode tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2019 sebesar Rp 209.148.475 serta kenaikan pada biaya amortisasi sebesar Rp1.200.789.503.
Laba (Rugi) Usaha
Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2020
Rugi usaha untuk periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar
Rp8.953.056.579 mengalami kenaikan kerugian sebesar Rp3.854.041.161 atau sebesar 75,58% dibandingkan
dengan periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 yang mencatatkan rugi sebesar
Rp5.099.015.417. Kenaikan kerugian ini dikarenakan oleh kenaikan pada beban usaha yang melebihi kenaikan
pada pendapatan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Rugi usaha untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp8.160.772.318
dibandingkan dengan periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang mengalami laba sebesar
Rp4.669.937.892. Rugi ini dikarenakan oleh kenaikan signifikan pada beban usaha.
Laba (Rugi) Bersih
43
Page 53
Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2020
Rugi bersih untuk periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar
Rp8.406.556.369 yang mengalami penambahan kerugian sebesar Rp8.157.816.208 atau 97% dibandingkan
dengan rugi bersih periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 sebesar
Rp248.470.161. Penambahan kerugian ini dikarenakan oleh kenaikan beban pokok pendapatan, beban usaha dan
beban lain-lain pada periode 30 September 2021.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Rugi bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp14.321.581.868
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang mengalami laba bersih sebesar
Rp3.926.009.907. kerugian ini disebabkan oleh kenaikan pada beban usaha yang signifikan serta pencatatan
kerugian dari operasi yang dihentikan.
Aset
Analisa Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian per tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan
31 Desember 2019
Berikut Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian yang diambil dari (i) Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Heliantono & Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan
Yansyafrin, CPA tanggal 1 April 2022 dengan memberikan opini tanpa modifikasian dan paragraf Hal-hal lain
yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan auditor independen tersebut; (ii) Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
yang telah diaudit oleh KAP S. Mannan, Ardiansyah & Rekan yang telah ditandatangani oleh Yazid M. Aleq
Bawafi, Ak., M. Bus, CPA., CA tanggal 27 Maret 2020 dengan opini tanpa modifikasian. Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
telah disajikan kembali (restated) sehubungan dengan dekonsolidasi PT Karta Indonesia Global (KIG),
Perusahaan Anak, pada tahun 2020.
Tabel Aset Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2021 2020 2019
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 2.295.999.608 2.991.735.081 1.251.657.803
Piutang usaha - bersih
Pihak ketiga 4.568.866.362 9.317.150.453 25.885.257.086
Pihak berelasi 255.265.737 271.223.736 1.102.447.999
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 10.766.256.693 16.461. 079.727 39.716.900
Uang muka 6.015.987.413 6.042.441.919 11.740.725.519
Biaya dibayar di muka 177.366.028 47.485.827 803.551.175
Uang muka pajak 1.645.234.203 29.514.416 2.283.355.281
Jumlah Aset Lancar 25.724.976.044 35.160.631.158 43.106.711.763
Aset Tidak Lancar
Investasi pada entitas asosiasi 15.300.000.000 15.504.844.200 -
Estimasi tagihan restitusi pajak 80.017.636 387.287.705 547.647.594
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 788.493.344 1.804.200.073 17.996.902.092
Pihak ketiga 12.606.112.693 23.792.371.265 14.146.053.376
Aset tetap - bersih 29.437.033.281 32.166.580.006 67.255.822.588
Aset tak berwujud - bersih - - 85.729.667
Aset hak guna - bersih 472.748.661 1.476.359.881 -
Aset pajak tangguhan 4.294.743.257 2.366.990.760 3.487.914.072
Beban proyek ditangguhkan 963.203.522 1.274.425.980 1.689.389.257
Aset lainnya 146.478.489 160.728.485 189.828.486
Jumlah Aset Tidak Lancar 64.088.830.883 78.933.788.356 105.399.287.132
JUMLAH ASET 89.813.806.927 114.094.419.514 148.505.998.895
44
Page 54
Aset Lancar
Pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan 31 Desember 2020
Total Aset Lancar pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp25.724.976.044 mengalami penurunan
sebesar Rp9.435.655.114atau turun 26,83% dibandingkan dengan aset lancar pada tanggal 31 Desember 2020
sebesar Rp35.160.631.158 Penurunan aset terutama dikarenakan pelunasan piutang usaha dan lain-lain oleh
pihak ketiga.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019
Total Aset Lancar pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp35.160.631.158 mengalami penurunan
sebesar Rp7.946.080.604 atau turun 13,88% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 2019
sebesar Rp43.106.711.763. Penurunan aset terutama disebabkan oleh penurunan trafik pelanggan akibat dari
pandemi Covid-19.
Aset Tidak Lancar
Pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan 31 Desember 2020
Total Aset Tidak Lancar pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp64.088.830.883 mengalami
penurunan sebesar Rp14.844.957.473atau turun 18,81% dibandingkan dengan aset tidak lancar pada tanggal 31
Desember 2020 sebesar Rp78.933.788.356. Penurunan aset terutama dikarenakan pelunasan piutang lain-lain
oleh pihak ketiga.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019
Total Aset Tidak Lancar pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp78.933.788.356.mengalami
penurunan sebesar Rp26.465.498.777 atau turun 29,00% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
2019 sebesar Rp105.399.287.132. Penurunan aset tidak lancar terutama disebabkan oleh penurunan aset tetap
akibat aset tetap KIG yang tidak dikonsolidasikan lagi.
Total Aset
Pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan 31 Desember 2020
Total Aset pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp89.813.806.927 mengalami penurunan sebesar
Rp24.280.612.587 atau turun 21,28% dibandingkan dengan aset pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar
Rp114.094.419.514. Penurunan aset terutama dikarenakan pelunasan piutang usaha dan lain-lain oleh pihak
ketiga.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019
Total Aset pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp114.094.419.514 mengalami penurunan sebesar
Rp34.411.579.381 atau turun 23,17% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 2019 sebesar
Rp148.505.998.895. Penurunan aset terutama disebabkan oleh pengurangan pada aset tetap akibat aset tetap KIG
yang tidak dikonsolidasikan lagi.
45
Page 55
Liabilitas dan Ekuitas
Berikut tabel liabilitas dan ekuitas Perseroan:
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2021 2020 2019
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank 18.687.347.531 28.083.127.360 11.379.933.211
Utang usaha 14.871.366.215 19.409.140.527 31.266.046.554
Biaya yang masih harus dibayar 2.548.638.261 3.447.039.140 717.916.392
Jaminan pelanggan 71.978.306 121.978.306 121.978.306
Uang muka pelanggan 477.976.085 447.037.445 161.232.333
Utang pajak 127.799.373 97.764.369 2.140.474.174
Utang lembaga bukan bank - - 2.165.274.595
Bagian jangka pendek dari pinjaman jangka
panjang:
Utang sewa pembiayaan 51.934.500 207.828.000 207.828.000
Utang lainnya
Pihak ketiga - 354.661.525 2.217.161.525
Pihak berelasi 471.045.619 520.101.143 2.437.500.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 37.308.085.890 52.688.677.814 52.815.345.090
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman jangka panjang, setelah dikurangi dengan
bagian jangka pendek:
Utang sewa pembiayaan 346.370.000 346.370.000 554.208.000
Pinjaman ke pihak berelasi
Liabilitas imbalan kerja 3.870.663.795 5.220.046.965 5.374.581.580
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4.217.033.795 5.566.416.965 5.928.789.580
Jumlah Liabilitas 41.525.119.685 58.255.094.779 58.744.134.670
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal per saham Rp100,
modal dasar 2.440.880.000 saham,
modal ditempatkan dan disetor penuh
sebesar 813.626.700 saham 81.362.670.000 81.362.670.000 81.362.670.000
Tambahan modal disetor 23.682.061.996 23.682.061.996 23.682.061.996
Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas
(2.102.523.613) (2.102.523.613) 16.767.622.153
sepengendali
Akumulasi kerugian (57.234.596.634) (48.828.057.532) (34.301.014.444)
Penghasilan komprehensif lain 2.580.891.204 1.724.972.328 716.518.062
Sub-total 48.288.502.953 55.839.123.179 88.227.857.767
Kepentingan non-pengendali 184.289 201.556 1.534.006.458
Jumlah Ekuitas 48.288.687.242 55.839.324.735 89.761.864.225
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 89.813.806.927 114.094.419.514 148.505.998.895
Liabilitas Jangka Pendek
Total Liabilitas Jangka Pendek
Pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan 31 Desember 2020
Total liabilitas jangka pendek pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp37.308.085.890 mengalami
penurunan sebesar Rp15.380.591.924 atau turun 29,19% dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember
2020 sebesar Rp52.688.677.814. Penurunan ini terutama dikarenakan adanya pelunasan pinjaman bank pada PT
Bank Central Asia Tbk sebesar Rp9.551.673.329 serta penurunan pada utang usaha sebesar Rp4.537.774.312.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019
Total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp52.688.677.814 mengalami
penurunan sebesar Rp126.667.276 atau turun sebesar 0,24% dibandingkan dengan total liabilitas jangka pendek
pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp52.815.345.090. Penurunan ini dikarenakan turunnya utang usaha
sebesar Rp11.856.906.027 serta kenaikan pada pinjaman bank sebesar Rp16.703.194.149.
46
Page 56
Total Liabilitas Jangka Panjang
Pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan 31 Desember 2020
Total liabilitas jangka panjang pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp4.217.033.795 mengalami
penurunan sebesar Rp1.349.383.170 atau turun 24,24% dibandingkan dengan total liabiltias jangka panjang pada
tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp5.566.416.965. Penurunan ini dikarenakan oleh penurunan pada liabilitas
imbalan kerja sebesar Rp1.349.383.170.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019
Total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp5.566.416.965 mengalami
penurunan sebesar Rp362.372.615 atau turun 6,11% dibandingkan dengan total liabilitas jangka panjang pada
tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp5.928.789.580. Penurunan ini terutama dikarenakan oleh penurunan pada
liabilitas imbalan kerja sebesar Rp154.534.615 dan penurunan pada utang sewa pembiayaan sebesar
Rp207.838.000.
Total Liabilitas
Pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan 31 Desember 2020
Total liabilitas pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp41.525.119.685 mengalami penurunan sebesar
Rp16.729.975.094 atau turun 28,72% dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2020
sebesar Rp58.255.094.779. Penurunan ini dikarenakan oleh adanya pembayaran kepada PT Bank Central Asia
Tbk dan penurunan pada utang usaha.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019
Total liabiltias pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp58.255.094.779 mengalami penurunan sebesar
Rp489.039.891 atau turun 0,83% dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar
Rp58.744.134.670. Penurunan ini dikarenakan oleh penurunan utang usaha.
Ekuitas
Pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan 31 Desember 2020
Ekuitas pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp48.288.687.242 mengalami penurunan sebesar
Rp7.550.637.493 atau turun 13,52% dibandingkan dengan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar
Rp55.839.324.735. Penurunan ini dikarenakan oleh akumulasi kerugian bersih yang dialami Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019
Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp55.839.324.735 mengalami penurunan sebesar
Rp33.922.539.490 atau turun 37,79% dibandingkan dengan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar
Rp89.761.864.225. Penurunan ini dikarenakan oleh akumulasi kerugian bersih dan selisih nilai transaksi
restrukturisasi entitas sebesar -Rp2.102.523.613.
47
Page 57
Laporan Arus Kas
Berikut tabel laporan arus kas Perseroan:
Periode sembilan bulan Untuk tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada 30 September 31 Desember
2020
2021 2020 2019
(Tidak diaudit)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 47.546.681.603 28.241.031.762 63.711.448.843 53.917.427.990
Pembayaran kas kepada pemasok (32.460.393.751) (15.433.356.200) (29.377.517.241) (49.407.771.377)
Pembayaran kas kepada karyawan (12.700.235.536) (13.337.501.547) (28.154.021.706) (8.724.467.760)
Pembayaran untuk beban operasional (7.009.466.747) (10.802.651.645) (10.954.438.857) (21.040.014.795)
Penerimaan/(pembayaran) pajak penghasilan (1.585.684.783) 178.135.234 1.505.648.298 (634.328.659)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi (6.209.099.214) (11.154.342.396) (3.268.880.664) (25.889.154.601)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian aset tetap (888.093.533) (925.983.550) (631.597.864) (23.840.303.973)
Penerimaan hasil investasi -- (6.583.301.110) (204.844.200) --
Penjualan aset tak berwujud -- 85.729.667 -- --
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
(888.093.533) (7.423.554.993) (836.442.064) (23.840.303.973)
investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari pihak-pihak ketiga 15.341.140.923 -- -- --
Penerimaan dari pinjaman bank 35.208.706.555 35.699.426.114 42.871.563.762 15.275.135.644
pembayaran untuk pinjaman bank (44.604.486.383) (18.459.696.587) (26.168.369.612) (11.533.490.725)
Pembayaran untuk bukan bank (155.893.500) (2.240.479.687) (2.190.120.797) (2.888.692.241)
Penerimaan dari/(pembayaran untuk) pihak-pihak
611.989.680 3.417.792.392 (8.484.681.549) (2.946.645.932)
berelasi
Tambahan modal disetor dari pelepasan saham
ke masyarakat -- -- -- 50.038.048.200
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
6.401.457.275 18.417.042.231 6.028.391.804 47.944.354.946
pendanaan
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas
dari operasi yang dilanjutkan (695.735.472) (160.855.158) 1.923.069.076 (1.785.103.628)
Penurunan bersih kas dan setara kas
dari operasi yang dihentikan -- (182.991.798) (182.991.798) (223.561.996)
Kas dan setara kas pada awal periode 2.991.735.080 1.251.657.803 1.251.657.803 3.260.323.427
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE 2.295.999.608 907.810.847 2.991.735.080 1.251.657.803
Kebutuhan likuiditas Perseroan terkait dengan pendanaan untuk pengembangan proyek baru Perseroan, belanja
modal, dan modal kerja seperti untuk pengembangan smart city dan menjaga cadangan kas. Sumber internal
yang diperoleh dari arus kas yang berasal dari pelanggan merupakan sumber utama likuiditas Perseroan. Selain
itu sumber eksternal yang diperoleh dari fasilitas bank dan dana hasil PUT I dan penerbitan waran menambah
likuiditas Perseroan. Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan masih memiliki likuiditas yang mencukupi untuk
keperluan operasi dan membayar kewajiban yang dimilikinya. Arus kas Perseroan tidak dipengaruhi oleh
karakteristik maupun siklus bisnis tertentu. Saat ini sumber likuiditas berupa dana hasil PUT I belum diperoleh
karena menunggu proses PUT I Perseroan yang akan selesai sebelum semester I tahun 2022 serta penerbitan
waran yang akan selesai sebelum semester I tahun 2024.
Kecenderung atau ketidakpastian yang dapat mengakibatkan terjadinya penurunan terhadap likuiditas Perseroan
adalah Penawaran Umum Terbatas I Perseroan tidak terserap sepenuhnya oleh Masyarakat. Sehingga jumlah
dana yang diperoleh dari PUT I Perseroan akan berkurang. Hal ini juga dapat mengakibatkan penerbitan waran
tidak maksimal serta adanya ketidakpastian tidak ditebusnya waran Perseroan menjadi saham.
Perseroan secara berkala selalu melakukan monitoring saldo arus kas dan manajemen kas untuk memastikan
modal kerja mencukupi. Dalam kondisi dibutuhkannya tambahan modal kerja, maka langkah Perseroan adalah
mengajukan pinjaman kepada bank atau Lembaga Keuangan lainnya secara jangka pendek. Perseroan juga akan
melakukan PMHMETD untuk memastikan kecukupan modal kerja kedepannya.
48
Page 58
Sumber dan jumlah arus kas dari aktivitas operasi Perseroan bersumber dari penerimaan pelanggan melalui jasa
interkoneksi dan internet, jasa non koneksi dan proyek telekomunikasi. Arus kas investasi digunakan Perseroan
untuk pembelian aset tetap. Arus kas pendanaan diperoleh Perseroan dari pinjaman bank dan penerimaan dari
pihak ketiga.
Kas dan setara kas untuk periode Sembilan bulan yang berakhir 30 September 2021 mengalami peningkatan
Rp1.388.188.761 atau naik 152,92% dibandingkan dengan kas dan setara kas untuk periode Sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020. Hal ini dikarenakan semakin berkurangnya kas yang digunakan untuk
aktivitas operasi sebesar Rp4.945.243.182, berkurangnya kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
sebesar Rp6.535.461.460, serta berkurangnya kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar
Rp12.015.584.956.
Kas dan setara kas untuk periode tahun yang berakhir 31 Desember 2020 mengalami meningkat sebesar
Rp1.740.077.277 atau naik 139,02% dibandingkan dengan kas dan setara kas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019. Hal ini dikarenakan semakin berkurangnya kas yang digunakan untuk aktivitas
operasi sebesar Rp23.003.861.909, berkurangnya kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
Rp23.003.861.909, serta berkurangnya kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 41.915.963.142.
Arus Kas Bersih Untuk Aktivitas Operasi
Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan Periode 9 (Sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Arus kas bersih Untuk Aktivitas Operasi pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021 adalah sebesar Rp6.209.099.214 di mana didapatkan melalui aktivitas penerimaan kas dari pelanggan
Rp47.546.681.603 serta pembayaran kepada pemasok, karyawan dan beban operasional dan pajak penghasilan
masing-masing sebesar Rp32.460.393.751 , Rp12.700.235.536, Rp7.009.466.747, dan Rp1.585.684.783.
Arus kas bersih Untuk Aktivitas Operasi pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2020 adalah sebesar Rp11.154.342.396 di mana didapatkan melalui aktivitas penerimaan kas dari pelanggan
Rp28.241.031.762 serta pembayaran kepada pemasok, karyawan dan beban operasional masing-masing sebesar
Rp15.433.356.200, Rp13.337.501.547, Rp10.802.651.645, serta adanya penerimaan pajak penghasilan sebesar
Rp178.135.234.
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan periode 12 (dua belas)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Arus kas bersih Untuk Aktivitas Operasi pada periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
adalah sebesar Rp3.268.880.664 di mana didapatkan melalui aktivitas penerimaan kas dari pelanggan
Rp63.711.448.843serta pembayaran kepada pemasok, karyawan dan beban operasional dan penerimaan pajak
penghasilan masing-masing sebesar Rp29.377.517.241, Rp28.154.021.706, Rp10.954.438.857, dan
Rp1.505.648.298.
Arus kas bersih Untuk Aktivitas Operasi pada periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
adalah sebesar Rp25.889.154.601 di mana didapatkan melalui aktivitas penerimaan kas dari pelanggan
Rp53.917.427.990 serta pembayaran kepada pemasok, karyawan dan beban operasional dan pajak penghasilan
masing-masing sebesar Rp49.407.771.377, Rp8.724.467.760, Rp21.040.014.795, dan Rp634.328.659.
Arus Kas Bersih Untuk Aktivitas Investasi
Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan Periode 9 (Sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Arus kas bersih Untuk Aktivitas Investasi pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2021 adalah sebesar Rp889.093.533 di mana didapatkan melalui aktivitas pembelian aset tetap
Rp888.093.533.
Arus kas bersih Untuk Aktivitas investasi pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2020 adalah sebesar Rp7.423.554.993 di mana didapatkan melalui aktivitas pembelian aset tetap dan
49
Page 59
penerimaan hasil investasi masing-masing sebesar Rp925.983.550 dan Rp6.583.301.110, serta penjualan aset tak
berwujud sebesar Rp85.729.667.
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan periode 12 (dua belas)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Arus kas bersih Untuk Aktivitas Investasi pada periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
adalah sebesar Rp836.442.064di mana didapatkan melalui aktivitas pembelian aset tetap sebesar Rp631.597.564
dan pembayaran investasi sebesar Rp204.844.200
Arus kas bersih Untuk Aktivitas Operasi pada periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
adalah sebesar Rp23.840.303.973 di mana didapatkan melalui aktivitas pembelian aset tetap sebesar
Rp23.840.303.973.
Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan
Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan Periode 9 (Sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp6.401.457.275di mana didapatkan melalui aktivitas penerimaan
dari pihak-pihak ketiga Rp Rp15.341.140.923, Penerimaan pinjaman bank Rp35.208.706.555, pembayaran
untuk pinjaman bank Rp44.604.486.383 , pembayaran untuk lembaga bukan bank sebesar Rp155.893.500, dan
penerimaan dari pihak-pihak berelasi sebesar Rp611.989.680.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp18.417.042.231 di mana didapatkan melalui aktivitas penerimaan
dari pinjaman bank Rp35.699.426.114 , pembayaran untuk pinjaman bank Rp18.459.696.587, pembayaran untuk
lembaga bukan bank sebesar Rp2.240.479.687 dan penerimaan dari pihak berelasi sebesar Rp3.417.792.392.
Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan periode 12 (dua belas)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada periode tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 adalah sebesar Rp6.028.391.804 di mana didapatkan melalui aktivitas penerimaan dari pinjaman
bank Rp42.871.563.762, pembayaran untuk pinjaman bank Rp26.168.369.612, pembayaran untuk lembaga
bukan bank sebesar Rp2.190.120.797 dan pembayaran untuk pihak-pihak berelasi sebesar Rp8.484.681.549.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada periode tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2019 adalah sebesar Rp47.944.354.946 di mana didapatkan melalui aktivitas penerimaan dari
pinjaman bank Rp15.275.135.644, pembayaran untuk pinjaman bank Rp11.533.490.725 pembayaran untuk
lembaga bukan bank sebesar Rp2.888.692.241, pembayaran untuk pihak-pihak berelasi sebesar
Rp2.946.645.932, serta tambahan modal disetor dari pelepasan saham ke masyarakat sebesar Rp50.038.048.200.
50
Page 60
Rasio Keuangan
Berikut tabel rasio Keuangan Perseroan:
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan 6,27% -12,73% -37,02%
Beban pokok pendapatan 6,24% -7,46% -44,56%
Laba kotor 6,33% -19,85% -22,82%
Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan -56,15% -793,80% -69,19%
Laba periode/tahun berjalan 23,00% -464,79% -28,59%
Jumlah aset -21,28% -23,17% 70,86%
Jumlah liabilitas -28,72% -0,83% 19,68%
Jumlah ekuitas -13,52% -37,79% 137,27%
Rasio Usaha
Gross Profit Margin (laba kotor/pendapatan) 35,84% 39,04% 42,51%
Net Profit Margin (laba bersih/pendapatan) -18,27% -23,31% 5,58%
Return on Equity (laba bersih/total ekuitas) -17,41% -25,65% 4,37%
Return on Asset (laba bersih/total aset) -9,36% -12,55% 2,64%
Rasio Keuangan
Debt to Equity (total liabiltias/total ekuitas) 0,86x 1,04x 0,65x
Debt to Asset (total liabilitas/total aset) 0,46x 0,51x 0,40x
Current Ratio (aset lancar/liabilitas jangka pendek) 0,69x 0,67x 0,82x
Interest Coverage Ratio (EBIT/bunga) -4,75x -2,61x 1,82x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(utang
-0,28x -0,11x 0,68x
bank+utang pembiayaan+bunga)
Profitabilitas
Tingkat profitabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba yang diukur dari pendapatan,
aset dan modal yang dimiliki Perseroan. Tingkat profitabilitas diukur dengan:
51
Page 61
Gross Profit Margin (GPM) merupakan perbandingan laba kotor dengan pendapatan. GPM pada tanggal 30
September 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 masing-masing sebesar 35,84%, 39,04%, dan
42,51%.
Net Profit Margin (NPM) merupakan perbandingan Laba (rugi) periode tahun berjalan dengan pendapatan. NPM
pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 masing-masing sebesar -18,27%, -
23,31%, dan 5,58%.
Return on Equity merupakan perbandingan laba (rugi) periode tahun berjalan dengan ekuitas. ROE pada tanggal
30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 masing-masing sebesar -17,41%, -25,65%, dan
4,37%.
Return on Asset merupakan perbandingan laba (rugi) periode tahun berjalan dengan aset. ROA pada tanggal 30
September 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 masing-masing sebesar -9,36%, -12,55%, dan
2,64%.
Solvabilitas
Tingkat solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek dan Panjang
menggunakan seluruh aset atau ekuitas. Tingkat solvabilitas dikur dengan:
Debt to Equity (DER) merupakan perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. DER pada tanggal 30
September 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 masing-masing sebesar 0,86x, 1,04x, dan 0,65x.
Debt to Asset merupakan perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah aset. Debt to Asset pada tanggal 30
September 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 masing-masing sebesar 0,46x, 0,51x, dan 0,40x.
Interest Coverage Ratio merupakan perbandingan Laba (rugi) sebelum pajak dan bunga dengan beban keuangan.
ICR pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019
masing-masing sebesar -4,75x, -2,61x dan 0,68x.
Debt Service Coverage Ratio merupakan perbandingan laba (rugi) sebelum pajak, bunga dan depresiasi dengan
pinjaman. DSCR pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 masing-masing
sebesar -0,28x, -0,11x dan 0,68x. Sehubungan dengan rasio DSCR yang berada dibawah 1x yang dikarenakan
penurunan kinerja Perseroan sejak tahun 2020 secara signifikan akibat dari outbreak covid 19 yang dimulai pada
Maret 2020 yang membuat Pemerintah menerapkan kebijakan PSBB di 2020. Hal ini mengakibatkan penurunan
penggunaan trafik telekomunikasi, sedangkan biaya beban mengalami peningkatan. Mulai tahun 2021
pendapatan Perseroan berangsur mengalami kenaikan ditengah mulai terkendalinya covid-19. Perseroan selalu
berusaha meningkatkan kinerja pendapatan. Saat ini Perseroan mampu menjaga pinjaman Perseroan kepada
kreditor dengan pinjaman terbesar ke PT Bank Panin Tbk dengan memperpanjang jangka waktu pinjaman.
Likuiditas
Tingkat likuiditas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aset lancar. Tingkat likuiditas diukur dengan:
Current ratio merupakan perbandingkan aset lancar dengan liabilitas jangka pendek. Current ratio pada tanggal
30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 masing-masing sebesar 0,69x, 0,67x, dan 0,82x.
Investasi Barang Modal
Berikut rincian belanja modal Perseroan dan Entitas Anak disajikan pada tabel berikut ini:
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Bangunan 29.579.790.161
Peralatan Telekomunikasi 672.446.515 283.155.152 1.074.212.810
Inventaris Kantor 215.647.018 348.442.712 94.238.990
52
Page 62
Kendaraan
Prasarana Kantor 47.293.900
Total 888.093.533 631.597.864 30.795.535.861
Di tahun 2019 Perseroan membeli tanah berikut Bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 621, yang
terletak di Jl. Guntur No. 45, RT 013 RW 05, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
menggunakan data hasil Penawaran Umum Perdana pada tanggal 16 Mei 2019.
Pembelian peralatan telekomunikasi, investaris kantor dan prasarana kantor menggunakan dana internal
Perseroan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki komitmen
investasi barang modal yang material.
Manajemen Risiko
Aktivitas Grup terpengaruh berbagai risiko keuangan yaitu risiko pasar (termasuk risiko mata uang, dan risiko
suku bunga), risiko kredit dan risiko likuiditas. Program manajemen risiko Grup secara keseluruhan difokuskan
pada pasar keuangan yang tidak dapat diprediksi dan Grup berusaha untuk meminimalkan efek yang berpotensi
merugikan kinerja keuangan Grup.
Manajemen risiko merupakan tanggung jawab Direksi. Direksi bertugas menentukan prinsip dasar kebijakan
manajemen risiko Grup secara keseluruhan serta kebijakan pada area tertentu seperti risiko mata uang asing,
risiko suku bunga, risiko kredit, penggunaan instrument keuangan derivatif dan instrumen keuangan non-
derivatif dan investasi atas kelebihan likuiditas.
a. Risiko Mata Uang Asing
Perseroan dan Perusahaan Anak terpengaruh risiko nilai tukar mata uang asing yang timbul dari berbagai
eksposur mata uang, terutama terhadap Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura. Risiko nilai tukar mata
uang asing timbul dari transaksi komersial di masa depan serta aset dan liabilitas yang diakui. Manajemen
berpendapat bahwa tidak terdapat risiko mata uang asing secara signifikan.
b. Risiko Tingkat Suku Bunga
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko bahwa nilai wajar atau arus kas masa datang atas instrumen
keuangan akan berfluktuasi karena perubahan dalam suku bunga pasar. Risiko yang dihadapi Perseroan dan
Perusahaan Anak terutama sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga pasar timbul dari utang bank.
Grup menjalankan manajemen risiko dengan melakukan pengawasan terhadap dampak pergerakan suku
bunga pasar serta bernegosiasi dengan bank untuk meminimalisasi dampak negatif terhadap Perseroan dan
Perusahaan Anak.
c. Risiko kredit
Risiko kredit dikelola berdasarkan kelompok, kecuali risiko kredit sehubungan dengan saldo piutang. Setiap
entitas bertanggung jawab mengelola dan menganalisa risiko kredit pelanggan baru sebelum persyaratan
pembayaran ditawarkan. Risiko kredit timbul dari kas dan setara kas maupun risiko kredit yang timbul dari
pembeli, termasuk piutang yang belum dibayar dan transaksi yang mengikat.
Manajemen tidak mengharapkan timbulnya kerugian dari kegagalan pihak-pihak dalam melunasi utangnya.
Grup mengelola risiko kredit dengan menetapkan batasan jumlah risiko yang dapat diterima dan persyaratan-
persyaratan kontraktual yang mengikat untuk masing-masing pelanggan dan lebih selektif dalam pemilihan
bank dan institusi keuangan.
d. Risiko likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Grup akan mengalami kesulitan dalam membayar liabilitas
keuangannya. Grup mengelola risiko likuiditas dengan mempertahankan kas dan setara kas yang cukup
dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendeknya. Grup juga secara rutin mengevaluasi proyeksi arus kas
dan arus kas aktual, serta jadwal tanggal jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
Tabel di bawah ini menganalisa liabilitas keuangan Grup yang diselesaikan secara neto yang dikelompokkan
berdasarkan periode yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo kontraktual. Jumlah yang diungkapkan
dalam tabel merupakan arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan:
53
Page 63
30 September 2021
Dalam waktu Lebih dari
Dalam 1 tahun
2-5 tahun 5 tahun
Utang bank jangka pendek 18.687.347.531 -- --
Utang usaha 14.871.366.215 -- --
Utang lain-lain 471.045.619 -- --
Biaya yang masih harus dibayar 2.548.638.261 -- --
Liabilitas imbalan kerja karyawan -- 3.870.663.795 --
Utang sewa pembiayaan 51.934.500 346.370.000 --
Jumlah 36.630.332.126 4.217.033.795 --
4. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN
DANA KEPADA PERSEROAN
Tidak terdapat pembatasan yang ada terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana
kepada Perseroan dan dampak dari adanya pembatasan tersebut terhadap kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
5. KEJADIAN YANG SIFATNYA LUAR BIASA DAN TIDAK BERULANG LAGI DIMASA DATANG
Pandemi covid-19 yang dimulai pada Maret 2020 mengakibatkan penurunan pada permintaan trafik
telekomunikasi yang mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan Perseroan secara signifikan.
Dampak dari Covid-19 telah menurun yang terlihat dari kenaikan pendapatan Perseroan di periode yang
berakhir pada 30 September 2021.
6. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM JANGKA WAKTU DUA TAHUN BUKU
TERAKHIR
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selama dua tahun buku terakhir yang memiliki dampak
signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak.
54
Page 64
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan mengandung risiko. Calon investor Perseroan harus mempertimbangkan dengan
cermat faktor-faktor risiko berikut ini, serta informasi-informasi lainnya yang disebutkan dalam Prospektus
ini, sebelum membuat keputusan investasi terhadap saham Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui
Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja
operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas saham Perseroan dapat mengalami
penurunan akibat risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian
investasinya.
RISIKO YANG DISAJIKAN BERIKUT INI TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT RISIKO
YANG AKAN MEMILIKI DAMPAK PALING BESAR HINGGA DAMPAK YANG PALING KECIL
BAGI PERSEROAN
A. Risiko Utama
Risiko Teknologi Informasi (Information Technology Risk)
Merupakan risiko yang berkaitan dengan kebocoran data dan informasi, dan adanya akses ke perusahaan
yang tidak diinginkan seperti antara lain meliputi risiko infrastruktur jaringan/IT (IT/Network
Infrastructure risk) dan risiko integrasi informasi (information integrity risk).
Perseroan adalah salah satu perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis yang menyediakan jasa teknologi
seperti cloud, Internet of Things dan aplikasi digital lainnya. Kegiatan bisnis teknologi sangat dipengaruhi
oleh perubahan teknologi yang cepat. Jika Perusahaan tidak beradaptasi dengan perubahan teknologi, itu
dapat mempengaruhi kinerja Perusahaan.
B. Risiko Industri dan Operasional
Risiko Industri dan Operasional berakitan dengan risiko spesifik yang melekat pada Industri yang menjadi
bidang usaha utama Perseroan. Risiko-risiko tersebut dikategorikan menjadi beberapa risiko dibawah ini:
55
Page 65
1. Risiko Sistem (System Risk)
Merupakan Risiko yang berkaitan dengan kehilangan yang terjadi akibat dari adanya kegagalan oleh
penghentian prosedur, proses atau sistem dan kontrol bisnis. Untuk menjalankan aplikasi Jasnita
Group di perangkat seluler (iOS dan Android, koneksi internet diperlukan). Secara umum, mitra bisnis
Perusahaan kebanyakan berlokasi jauh dari kota, di mana koneksi internet sering terpengaruh. Jika
interupsi internet sering terjadi, Perusahaan Partikel bisnis mungkin mengalami kesulitan dalam
menawarkan produk-produk dalam aplikasi Jasnita Group.Jika hambatan terus berlanjut, ini akan
mempengaruhi pendapatan yang dihasilkan oleh mitra bisnis Perusahaan yang pada akhirnya juga akan
berdampak negatif terhadap kinerja Perusahaan.
2. Risiko Kejahatan (Crime Risk)
Merupakan Risiko yang berkaitan dengan pencurian, fraud dan pembajakan komputer (computer
hacking). Bisnis yang dijalani Perseroan berkaitan erat dengan data server dan cloud computing.
Apabila terjadi kesalahan sistemik yang disebabkan karena lemahnya sistem enkripsi atau keamanan
Perseroan, hal tersebut dapat menyebabkan kebocoran data dari klien dan pelanggan yang secara
langsung akan mencoreng citra Perseroan di mata seluruh stakeholders-nya. Reputasi yang tercoreng
tersebut akan berimplikasi pada hilangnya marketshare dari Perseroan, yang secara langsung akan
mempengaruhi pendapatan Perseroan.
3. Risiko Bencana (Disaster Risk)
Merupakan risiko yang disebabkan karena faktor eksternal baik yang terjadi secara alami (gempa
bumi, tsunami, dll) maupun yang terjadi akibat ulah manusia (banjir, kebakaran, dan lain-lain).
Munculnya bencana sebagai salah satu faktor yang force majeur dapat menyebabkan Perseroan
terpaparkan pada penurunan level operasional Perseroan. Hal ini disebabkan karena apabila terjadi
bencana alam, Project-project yang dijalankan Perseroan dengan pihak pelanggan, baik swasta
maupun pemerintah dapat menjadi terganggu. Adanya bencana alam akan memberikan dampak negatif
bagi perekonomian nasional secara umum karena menghambat proses distribusi dan komunikasi. Hal
inilah yang menyebabkan risiko bencana menjadi salah satu risiko operasional yang juga diperhitungkan
oleh Perseroan.
4. Risiko Reputasi (Reputation Risk)
Merupakan risiko yang timbul dari akibat adanya publikasi negatif terhadap kegiatan bisnis dan
pengendalian intern yang dilakukan. Risiko ini dapat dikatakan sebagai risiko turunan yang terjadi
akibat risiko-risiko lainnya. Bisnis yang dijalankan Perseroan berada pada sektor jasa. Artinya,
Perseroan harus menjaga citra positif dalam rangka menjaga hubungan positif dan kepercayaan dari
pelanggan & klien-kliennya. Apabila terdapat publikasi negatif yang muncul sebagai akibat dari
kelalaian dari Perseroan, sebagai contoh akibat dari hilangnya data klien. Perseroan akan terpaparkan
pada risiko reputasi yang berpotensi menurunkan recurring income Perseroan di masa depan.
5. Risiko Kerja Sama (Partnering Risk)
Merupakan risiko yang muncul akibat Persoran terlibat dalam bentuk kerja sama dengan pihak ketiga
yang tidak efektif atau tidak efisien dapat mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam berkompetisi,
ketidakpastian ini terjadi karena kesalahan dalam pemilihan mitra kerjasama, kesalahan dalam
eksekusi, mengambil keuntungan yang berlebihan menyebabkan kehilangan mitra kerjasama. Kegiatan
usaha Perusahaan bergantung pada mitra bisnis yang bekerja sama dengan Perusahaan. Perusahaan
selalu melakukan kunjungan rutin ke setiap mitra bisnis Perusahaan sehubungan dengan pendidikan
dan mendapatkan umpan balik terkait dengan produk Perusahaan. Kegagalan Perusahaan dalam
melakukan kunjungan rutin ke mitra bisnis dapat mengurangi tingkat kepercayaan mitra bisnis terhadap
Perusahaan, sehingga mitra bisnis tidak menggunakan produk Perusahaan dan pada akhirnya
mempengaruhi pendapatan Perusahaan.
6. Risiko Kontrak Jasa tidak Diperpanjang
Salah satu risiko yang juga dihadapi oleh perseroan adalah Jasa Kontrak yang tidak diperpanjang.
Perseroan berperan sebagai penyedia Call Center bagi beberapa institusi ternama seperti Bank
Mandiri. Dan dalam hal ini, kontrak diperpanjang tiap bulan, yang artinya kontrak jangka pendek.
Apabila mandiri memutuskan untuk tidak memperpanjang kontraknya, maka perseroan akan
56
Page 66
kehilangan porsi pendapatan yang cukup signifikan. Meskipun,risiko ini terbilang kecil karena
switching cost dari pelanggan untuk Call Center juga besar, hal ini tetap menjadi risiko bagi perseroan
karena mempengaruhi kinerja perseroan dalam hal financial.
7. Risiko Ketergantungan Pada Satu Pelanggan
Perseroan memiliki ketergantungan terhadap pelanggan terbesarnya yakni Bank Mandiri yang
memberikan kontribusi pendapatan mencapai diatas 22% dari total pendapatan Perseroan per 30
September 2021. Apabila pelanggan terbesar ini memutuskan kontraknya dengan Perseroan, dengan
sendirinya akan memberikan dampak yang signifikan kepada kinerja keuangan Perseroan.
8. Risiko Kolektabilitas Piutang
Perseroan mencatatkan saldo piutang yang nilainya mencapai 76% jatuh tempo lebih dari 90 hari per
30 September 2021. Hal ini menyebabkan perseroan terpaparkan pada risiko kolektabilitas piutang dan
likuiditas mengingat terdapat utang-utang perseroan yang jatuh tempo dalam jangka pendek. Dalam hal
Perseroan tidak berhasil merealisasikan sisa piutang menjadi kas, Perseroan kan menderita kerugian
finansial yang dampaknya cukup signifikan. Dengan kata lain, risiko ini dapat mempengaruhi performa
dan kinerja keuangan Perseroan secara keseluruhan.
9. Risiko Sumber Daya Manusia/Kepemimpinan (Human Resource/Leadership Risk) Merupakan
risiko yang berkaitan dengan ketidakmampuan untuk merekrut, mempertahankan dan mengelola
sumber daya manusia perusahaan, termasuk didalamnya risiko tidak adanya komunikasi yang baik,
kepemimpinan dan memotivasi karyawan sehingga menyebabkan kegagalan untuk memaksimumkan
dan mempertahankan produktivitas dan efisiensi organisasi dan perusahaan. Risiko Sumber Daya
Manusia berdampak pada Aktivitas Operasional Perseroan. Kegagalan membina sumber daya manusia
dapat menyebabkan turunnya tingkat produktivitas dan prestasi dari sumber daya manusia itu sendiri.
Bahkan, demotivasi dari sumber daya manusia tersebut dapat memunculkan intensi negatif dari
karyawan kepada Perseroan. Hal tersebut tentunya akan membawa dampak buruk bagi Perseroan,
seperti menurunnya tingkat layanan yang diberikan hingga kebocoran data klien dan pelangggan.
10. Risiko Interkoneksi (Inter-Carrier Risk)
Merupakan Risiko yang berkaitan dengan yang terjadi akibat operasi yang tidak efisien dan efektif
dalam melakukan kerjasama dengan operator lokal atau interlokal yang mengakibatkan buruknya
penyediaan jasa komunikasi end-to-end untuk traffic atau jalur tertentu. Risiko ini berdampak pada
aktivitas operasional Perseroan Karen apabila interkoneksi ada problem dan klien tidak bisa
menggunakan jasa Perseroan maka akan menurunkan kepuasan dari klien Perseroan.
11. Risiko Produk yang Tidak Dijual
Produk yang ditampilkan dalam aplikasi Jasnita Group dibagi menjadi 2 bagian, yaitu produk yang
dijual oleh pihak ketiga dan produk yang dijual oleh Perusahaan. Produk yang dijual oleh Perusahaan
adalah produk yang dibeli pertama oleh Perusahaan dan disimpan di gudang. Kegagalan Perusahaan
dalam menganalisis pasar dapat mempengaruhi persediaan / stok yang berlebihan, yang kemudian akan
dijual oleh Perusahaan dengan harga diskon atau bahkan menjual di bawah harga pembeliannya. Jika ini
sering terjadi, itu akan mengakibatkan hilangnya kinerja keuangan Perusahaan.
C. Risiko Umum
Setiap perusahaan pasti memiliki risiko dalam menjalankan kinerja perusahaannya, salah satu risiko
yang akan dihadapi perusahaan adalah risiko kredit. Risiko kredit adalah risiko yang dihadapi sebuah
perusahaan karena pendanaan eksternal yang diusahakan oleh perusahaan.
1. Risiko Perubahan Peraturan
Risiko perubahan peraturan yang ditetapkan Pemerintah, bagi Perseroan yang bergerak di bidang
informasi dan telekomunikasi, merupakan hal yang signifikan karena aspek legalitas dan perizinan
merupakan faktor penting dalam keberhasilan proyek pengembangan layanan jasa dan jaringan
telekomunikasi. Beberapa peraturan di antaranya termasuk kebijakan tarif, layanan jasa dan
jaringan telekomunikasi, biaya hak penyelenggaraan, laporan kinerja operasi dan komitmen
pembangunan.
57
Page 67
2. Risiko Kelalaian Perseroan Dalam Menaati Peraturan Pemerintah
Perseroan diwajibkan untuk mengikuti peraturan tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam
hal komitmen pembangunan dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Sebagai contoh,
Perseroan diwajibkan untuk membuat komitmen pembangunan lima tahun kedepan. Ketika
Perseroan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Kominfo untuk rencana
pengembangan komitmen penyelenggaraannya, tidak ada jaminan bahwa Perseroan tidak
melakukan kelalaian ketika berusaha untuk mematuhi peraturan tersebut. Jika terdapat kelalaian
atau pelanggaran terhadap peraturan ini ditemukan selama atau setelah selesainya proses
pengembangan komitmen pembangunan, terdapat kemungkinan bahwa Perseroan harus
memodifikasi atau mengubah rencana pengembangan komitmen pembangunan di masa lima tahun
kedepan untuk mematuhi peraturan tersebut. Modifikasi atau perubahan ini dapat memberikan efek
negatif kepada Perseroan, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan.
Perseroan diwajibkan untuk melakukan analisa pengembangan dari komitmen pembangunan
Perseroan sebelum menerima persetujuan regulasi untuk pengembangan pembangunan komitmen
layanan yang bersangkutan. Analisis tersebut dapat menunjukkan keberadaan masalah lingkungan
yang material yang dapat mengakibatkan Perseroan tidak memperoleh persetujuan yang diperlukan
untuk pengembangan komitmen pembangunan. Selanjutnya, Perseroan juga diwajibkan untuk
mematuhi berbagai peraturan lain selama proses pengembangan komitmen pembangunan. Selain
itu, jika ditemukan masalah pada saat proses pengembangan komitmen pembangunan atau setelah
pengembangan komitmen pembangunan selesai.
3. Risiko Melambatnya Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
Semua pendapatan Perusahaan diperoleh di Indonesia, sehingga kinerja Perusahaan tergantung
pada kondisi ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Untuk memastikan bahwa risiko ini tidak
terjadi, Perusahaan terus mempertahankan tingkat penjualannya dengan memberlakukan program
promosi dan diskon sehingga pelanggan tetap tertarik untuk membeli produk yang ditawarkan oleh
Perusahaan.
Help desk dan aplikasi perangkat lunak bisnis yang dikelola akan menjadi pendorong terbesar
untuk IT dan industri ICT. Ini sebagian besar karena digitalisasi proses bisnis oleh perusahaan-
perusahaan batu bata dan mortir. Perusahaan lebih menerima terhadap kepercayaan mereka pada
komputasi awan dan sangat bergantung pada TI untuk menjalankan fungsi inti mereka. Industri
broadband tetap dan industri seluler semakin matang dan mempertahankan pertumbuhan yang
stabil. Ini menunjukkan bahwa permintaan broadband meningkat, dan kebutuhan untuk mendukung
bandwidth yang lebih tinggi sudah dekat.
D. Risiko Terkait Investasi Saham Perseroan
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan Pada Penawaran Umum Terbatas ini
Meskipun Perseroan akan mencatatkan sahamnya di BEI, tidak ada jaminan bahwa saham
Perseroan yangdiperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid karena terdapat kemungkinan bahwa
saham Perseroan akan dimilikisatu atau beberapa pihak tertentu yang tidak memperdagangkan
sahamnya di pasar sekunder.
2. Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Harga saham Perseroan setelah Penawaran Umum Terbatas dapat mengalami fluktuasi sehingga
diperdagangkan dibawah harga pelaksanaan saham, yang disebabkan oleh:
• Kinerja aktual operasional dan keuangan Perseroan berbeda dengan ekspektasi calon investor
atau analis;
• Adanya keterbukaan informasi atas transaksi yang sifatnya material yang diumumkan
Perseroan, termasuk dalam hal adanya keterlibatan Perseroan dalam kasus hukum yang
berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
• Perubahan kondisi Pasar Modal Indonesia yang berfluktuasi, baik karena faktor domestic
maupun pengaruh pasar modal negara lain;
• Perubahan kondisi makro ekonomi Indonesia.
58
Page 68
3. Pembagian Dividen
Pembagian Dividen akan dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
dengan mempertimbangkan kinerja Perseroan. Kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan
Perseroan dapat menjadi salah satu alasan untuk tidak membagikan dividen.Lebih lanjut,
kebutuhan pendanaan atas rencana pengembangan usaha di masa yang akan datang juga dapat
mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak membagikan dividen, dimana laba yang terkumpul
akan digunakan Perseroan sebagai dana internal bagi pengembangan usaha.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO-RISIKO MATERIAL
YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang terjadi setelah tanggal
laporan auditor independen tertanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran
atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 30 September 2021 dan 31
Desember 2020 dan 2019 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019. Laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 30 September 2021 dan 31 Desember 2020 dan untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, telah diaudit oleh KAP Heliantono & Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI,
sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00253/2.0459/AU.1/05/1482-2/1/IV/2022
tanggal 1 April 2022 dan ditandatangani oleh Yansyafrin, CPA yang menyatakan opini tanpa modifikasian dan
berisi paragraf Hal-hal lain yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan auditor independen tersebut. Laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2019 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, telah diaudit oleh KAP S. Mannan, Ardiansyah & Rekan berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen No.
00028/2.0890/AU.1/05/1495-2/1/III/2020 bertanggal 27 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Yazid M. Aleq
Bawafi , Ak., M.Bus, CPA., CA yang menyatakan opini tanpa modifikasian. Perseroan juga mengikuti dan
mematuhi ketentuan relaksasi laporan keuangan sesuai dengan peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tentang
Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Peyebaran Corona Virus Disease 2019
dan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait
Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona
Virus Disease 2019, dimana dengan ini tidak terdapat peristiwa/ kejadian penting setelah tanggal laporan
keuangan sampai dengan tanggal laporan keuangan interim selain yang telah diungkapkan pada laporan auditor
independen.
59
Page 69
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Jasnita Telekomindo berdasarkan Akta Pendirian No. 119 tanggal 25
Januari 1996 yang dibuat di hadapan Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta yang kemudian diubah dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar No. 45 tanggal 14 Agustus 1996 yang dibuat di hadapan Susi Susilowaty Wisnu,
S.H., Notaris Pengganti dari Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (“Menkeh”) yang sekarang telah berubah
nama menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan
Surat Keputusan No. 02-8554.HT.01.01.Th.96 tanggal 22 Agustus 1996, dan terdaftar pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 09031625850 tanggal 12 November 1997 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 8282 tanggal 4 Agustus 2006, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia (”TBNRI”) No. 62.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat.
Sejak tanggal pendiriannya, Perseroan telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar dan Anggaran
Dasar Perseroan yang berlaku pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana dimuat dalam akta-akta sebagai
berikut:
1. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 07 tanggal 10 Desember 2018, yang
dibuat oleh Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh: (i)
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0030185.AH.01.02.Tahun 2018
tanggal 13 Desember 2018, (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0275103 tanggal 13 Desember 2018, dan (iii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0275104 tanggal 13 Desember 2018, ketiganya telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0169887.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 13 Desember 2018 (“Akta 7/2018”),
dimana pemegang saham Perseroan setuju untuk, antara lain sebagai berikut:
60
Page 70
a. Melakukan penawaran umum perdana saham-saham Perseroan kepada masyarakat (“Penawaran
Umum”) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 203.406.700 (dua ratus tiga juta empat ratus enam ribu
tujuh ratus) saham dan mencatatkan saham-saham Perseroan tersebut pada bursa efek di Indonesia,
serta merubah status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka;
b. Mengeluarkan saham baru melalui Penawaran Umum kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak-
banyaknya 203.406.700 (dua ratus tiga juta empat ratus enam ribu tujuh ratus) saham dengan nilai
nominal masing-masing saham sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal dan peraturan bursa efek di
Indonesia yang berlaku di tempat dimana saham-saham ini dicatatkan;
c. Mencatatkan seluruh saham Perseroan setelah dilaksanakannya Penawaran Umum atas saham-
saham yang ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui pasar modal dan termasuk saham-
saham yang dimiliki oleh pemegang saham lama pada Bursa Efek Indonesia, menyetujui untuk
mendaftarkan saham-saham dalam penitipan kolektif sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral
Efek Indonesia
d. Mengubah seluruh anggaran dasar Perseroan dalam rangka Penawaran Umum saham kepada
masyarakat melalui pasar modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar
modal, termasuk di dalamnya perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk
disesuaikan dengan Keputusan Badan Pusat Statistik No. 19 tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha (KBLI 2017).
2. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3 tanggal 6 Februari 2019, yang dibuat di hadapan
Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0006110.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 6 Februari
2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0019358.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 6
Februari 2019 (“Akta 3/2019”) dimana pemegang saham Perseroan setuju untuk menambahkan maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, sehingga dengan demikian merubah ketentuan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:
a. Menambah maksud dan tujuan Perseroan, yakni:
(i) Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha
Lainnya;
(ii) Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun;
b. Menambah kegiatan usaha Perseroan yang berkaitan dengan penambahan maksud dan tujuan
Perseroan tersebut diatas, yakni:
(i) Aktivitas Call Center
Mencakup jasa Call Center, seperti Inbound Call Center (panggilan kedalam), menjawab
panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi
telepon dan komputer, sistem respon suara interaktir atau metode yang sejenis untuk
menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan
bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan, Outbound Call
Center (panggilan keluar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau
memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau
jajak pendapat masyarakan dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan;
(ii) Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain, Bukan
Asuransi dan Dana Pensiun
Mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya terutama mengenai distribusi dana bukan
pemberian pinjaman, seperti writing of swaps, pilihan dan pengaturan pembatasan lainnya
dan kegiatan perusahaan penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit.
3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 05 tanggal 14 Juni 2019, yang
dibuat di hadapan Unita Christina Winata, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah
memperoleh bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0287947
tanggal 19 Juni 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0094508.AH.01.11.Tahun
2019 tanggal 19 Juni 2019 (“Akta 5/2019”), dimana pemegang saham Perseroan setuju untuk
meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari sebesar Rp61.022.000.000,00 (enam
puluh satu miliar dua puluh juta rupiah) menjadi Rp81.362.670.000,00 (delapan puluh satu miliar tiga ratus
enam puluh dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga dengan demikian merubah ketentuan
Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan;
4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 03 tanggal 17 April 2020,
yang dibuat di hadapan Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah
61
Page 71
memperoleh bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0209766
tanggal 5 Mei 2020 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0077537.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 5 Mei 2020 (“Akta 3/2020”), dimana para pemegang saham Perseroan setuju, antara lain untuk
mencabut ketentuan Pasal 13 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan yang menyatakan bahwa “Perseroan
wajib memiliki Direktur Independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal.”
(Akta 7/2018 juncto Akta 3/2019 juncto Akta 5/2019 juncto Akta 3/2020, untuk selanjutnya secara bersama-
sama disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
usaha:
1. Perdagangan Besar, bukan Mobil dan Motor;
2. Telekomunikasi;
3. Aktivitas Jasa Informasi;
4. Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Lainnya; dan
5. Aktivitas Jasa Keuangan, bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Dalam mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
1. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
2. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
3. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
4. Aktivitas Telekomunikasi Satelit;
5. Internet Service Provider;
6. Jasa Sistim Komunikasi;
7. Aktivitas Hosting dan Yang Berkaitan Dengan Itu;
8. Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial; dan
9. Aktivitas Call Center
Kegiatan Usaha Penunjang:
1. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer;
2. Perdagangan Besar Piranti Lunak;
3. Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik;
4. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan Perlengkapannya; dan
5. Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Yang Tidak Diklasifikasikan Di Tempat Lain, Bukan Asuransi Dan Dana
Pensiun
Namun kegiatan usaha utama yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, Internet
Service Provider, Jasa Sistim Komunikasi, Aktivitas Hosting dan Yang Berkaitan Dengan Itu seperti web
hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting termasuk penyimpanan cloud computing, Portal Web dan/atau
Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, Aktivitas Call Center.
Namun kegiatan usaha penunjang yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah perdagangan besar
komputer dan perlengkapan komputer serta perdagangan besar piranti lunak.
Produk dan layanan Perseroan adalah sebagai berikut:
Jascloud:
Sistem berbasis cloud dengan model bisnis berlangganan. Sebuah inovasi dalam industri bisnis telekomunikasi
di Indonesia. Layanan Jascloud menggunakan internet sehingga dapat memberikan fleksibilitas dan mobilitas
untuk penggunanya.
Jasconnect:
Solusi Call Center end-to-end yang mampu mengurangi beban perusahaan dengan menjalankan dan
mengoperasikan help-desknya sendiri. Solusi ini dapat disesuaikan dan fleksibel untuk memenuhi setiap
kebutuhan pelanggan.
Menjawab panggilan di luar jam kerja dan resepsionis virtual.
Inbound layanan pelanggan dan pesanan masuk.
62
Page 72
Outbound telemarketing.
Jasgrid:
Sistem informasi yang mendukung sekolahan, pergedungan, transportasi, pusat Kesehatan dan layanan lainnya
melalui arsitektur antar platform (website & mobile).
B. STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KOMPOSISI
KEPEMILIKAN SAHAM
Pada tanggal Prospektus ini, struktur Permodalan Perseroan adalah sebagaimana diuraikan dalam Akta 7/2018
juncto Akta 5/2019 yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp244.088.000.000,00 (dua ratus empat puluh empat miliar delapan puluh
delapan juta Rupiah) yang terdiri atas 2.440.880.000 (dua miliar empat ratus
empat puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu) saham, masing-masing
saham bernilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp81.362.670.000,00 (delapan puluh satu miliar tiga ratus enam puluh dua
disetor juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) yang terdiri atas 813.626.700
(delapan ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus)
saham
Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT
Adimitra Jasa Korpora per tanggal 31 Maret 2022, susunan Pemegang Saham serta komposisi kepemilikan
saham Perseroan pada tanggal Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan
(Rp100,00 per saham)
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal
%
Saham (Rp)
Modal Dasar 2.440.880.000 244.088.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Persada Inti Sejahtera 408.490.780 40.849.078.000 50,21%
Kristina Dwi Suryani Pangerapan 22.950.000 2.295.000.000 2,82%
Nurharjanto 3.375.000 337.500.000 0,41%
Masyarakat dengan kepemilikan dibawah
5% 378.810.920 37.881.092.000 46,56%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 813.626.700 81.362.670.000,00 100,00%
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.627.253.300 162.725.330.000,00
Riwayat Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham serta Komposisi Kepemilikan Saham
Perubahan atas struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham Perseroan
selama 3 (tiga) tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Tahun 2019
Berdasarkan Akta 5/2019, para pemegang saham Perseroan sepakat untuk meningkatkan modal ditempatkan dan
modal disetor Perseroan menjadi 813.626.700 (delapan ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh enam ribu
tujuh ratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp81.362.670.000,00 (delapan puluh satu miliar tiga
ratus enam puluh dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan realisasi pengeluaran saham
dalam rangka Penawaran Umum Perdana.
Atas saham baru yang dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sejumlah 203.406.700 (dua ratus tiga juta empat ratus
enam ribu tujuh ratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp20.340.670.000 ,00 (dua puluh miliar
63
Page 73
tiga ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) telah dijual seluruhnya kepada Masyarakat
melalui penawaran umum.
Berdasarkan perubahan tersebut, struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp244.088.000.000,00 (dua ratus empat puluh empat miliar delapan puluh
delapan juta Rupiah) yang terdiri atas 2.440.880.000 (dua miliar empat ratus
empat puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu) saham, masing-masing
saham bernilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp81.362.670.000,00 (delapan puluh satu miliar tiga ratus enam puluh dua
disetor juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) yang terdiri atas 813.626.700
(delapan ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus)
saham.
Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas dan Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2019,
susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan
(Rp100,00 per saham)
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal
%
Saham (Rp)
Modal Dasar 2.440.880.000 244.088.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Persada Inti Sejahtera 431.340.000 43.134.000.000,00 53,01%
PT Karta Mulia Berkembang 129.672.000 12.967.200.000,00 15,94%
Kristina Dwi Suryani P. 22.950.000 2.295.000.000,00 2,82%
PT VIAeight Indonesia 22.883.000 2.288.300.000,00 2,81%
Nurharjanto 3.375.000 337.500.000,00 0,41%
Masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5% 203.406.700 20.340.670.000,00 25,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 813.626.700 81.362.670.000,00 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.627.253.300 162.725.330.000,00 -
Tahun 2020
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan pada tahun 2020.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan
(Rp100,00 per saham)
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal
%
Saham (Rp)
Modal Dasar 2.440.880.000 244.088.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Persada Inti Sejahtera 412.942.630 41.294.263.000,00 50,75%
Kristina Dwi Suryani P. 22.950.000 2.295.000.000,00 2,82%
Nurharjanto 3.375.000 337.500.000,00 0,41%
Masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5% 374.359.070 37.435.907.000,00 46,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 813.626.700 81.362.670.000,00 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.627.253.300 162.725.330.000,00 -
64
Page 74
Tahun 2021
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan pada tahun 2021.
Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham Perseroan pada tanggal
Prospektus adalah sebagaimana dinyatakan dalam halaman 65 Prospektus.
C. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM
Kennard Jr.S. Kurnia Angel S. Kurnia
49% 51%
Masyarakat dengan
PT Persada Inti Nurharjanto Kristina Dwi kepemilikan di bawah
Sejahtera S.P. 5%
50,21% 0,41% 2,82% 46,56%
99,99% 40,00%
PT. Sakti Makmur Pratama PT. Karta Indonesia Global
Keterangan:
Pemegang Saham Utama dan Pengendali Perseroan adalah PT Persada Inti Sejahtera (“PIS”).
Kennard Jr. S. Kurnia merupakan Pemilik Manfaat Perseroan, sebagaimana telah dilaporkan oleh Perseroan
terakhir kali ke Menkumham pada tanggal 24 November 2021.
Hubungan Kepengurusan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbadan Hukum dan Perusahaan Anak
Keterangan PIS Perseroan SMP KIG
Kennard Jr. S. Kurnia D BO - K
Angel Setiakurnia K - - -
Yentoro - DU KU -
Welly Kosasih - WDU DU K
65
Page 75
Ronald Adrianta - D - -
Lo Hendrawan Wijaya - D D D
Tie Aswan - KU - -
Irwan Arifin - KI - -
Pawan Pratap Singh - K K -
David Yamanto - - D -
Keterangan:
BO : Beneficial Owner
DU : Direktur Utama
WDU : Wakil Direktur Utama
D : Direktur
KU : Komisaris Utama
KI : Komisaris Independen
K : Komisaris
Kennard Jr. S. Kurnia dan Angel Setiakurnia memiliki hubungan keluarga yaitu merupakan saudara kandung.
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 20 tanggal 13
Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, akta mana telah memperoleh bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0382079 tanggal 3 September 2020, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0146007.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3 September 2020 (“Akta 20/2020”), yaitu:
Direksi:
Direktur Utama : Yentoro
Wakil Direktur Utama : Welly Kosasih
Direktur : Ronald Adrianta
Direktur : Lo Hendrawan Wijaya
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Tie Aswan
Komisaris Independen : Irwan Arifin
Komisaris : Pawan Pratap Singh
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Direksi:
Yentoro
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia usia 55 tahun.
Meraih gelar Master Degree dari University of Toledo, Toledo, Ohio,
Amerika Serikat pada tahun 1993 dan gelar Bachelor Degree Jurusan
Engineering dari National Tsing Hua University, Hsin Chum, Taiwan pada
tahun 1989.
Menjabat sebagai Direktur Independen Perseroan sejak Desember 2018. Saat ini
juga menjabat sebagai Komisaris di PT Phintraco Sekuritas sejak November
2018. Sebelumnya pernah bekerja di PT Avrist Asset Manajemen sebagai
66
Page 76
Direktur Utama sejak tahun 2011-2017, PT Transasia Securities sejak 2003-
2011, PT Jasnita Telekomindo Tbk sebagai Direktur sejak tahun 1998-
2003, PT Transpacific Securindo sebagai Direktur sejak 1997-1998, Capelle
Surjadinata & Setiawan sebagai Senior Financial Consultant sejak 1994-1997,
Hualon Microelectronic Corp, Taiwan sejak 1989-1991. Diangkat sebagai
Direktur Utama Perseroan pada 13 Agustus 2020.
Welly Kosasih
Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia usia 45 tahun.
Meraih gelar Sarjana dari Telkom University, Bandung pada tahun 1999.
Fakultas Teknik Jurusan Sistim Informatika.
Sebelumnya pernah bekerja di Perseroan sebagai Chief Operational Officer sejak
tahun 2013-2016, General Manager Business Development sejak tahun 2008-
2013, Project Manager sejak tahun 2005-2007, PT Swakarsa Bhakmi Mandiri
Cargo sebagai IT Manager sejak tahun 2002-2005, Learnit Jakarta Training
Centre sebagai Trainer/Associate Partner sejak tahun 2001-2002, PT Intershop
Prima Centre sebagai System Analyst & Programmer sejak tahun 2000-2001 dan
PT Bentang Informatika sebagai Programmer sejak tahun 1999-2000. Diangkat
sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan berdasarkan Keputusan RUPS Luar
Biasa tanggal 10 Desember 2008 sesuai Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa 07 tanggal 10 April 2018.
Ronald Adrianta
Direktur
Warga Negara Singapura usia 38 tahun.
Meraih gelar Bachelor of Engineering dari Nanyang Technological University
pada tahun 2005.
Dia Diangkat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa
tanggal 10 Desember 2018 sesuai Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa 07 tanggal 10 April 2018.
Sebelumnya pernah bekerja di Hoiio Pte Ltd, Hongkong sebagai Chief
Operational Officer sejak tahun 2016-2018 dan Project Manager sejak tahun
2009-2011, Tyco Fire, Security & services Singapore sebagai IT Infrastructure
Executive sejak tahun 2007-2009 dan LGA International Pte Ltd sebagai VoIP
Engineer sejak tahun 2005-2007.
Lo Hendrawan Wijaya
Direktur
Warga Negara Indonesia, 27 tahun
Meraih gelar sarjana Industrial Engineering dari Universitas Diponegoro.
Diangkat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan
tanggal 13 Januari 2020 sesuai Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Nomor 20. Sebelumnya pernah bekerja sebagai Business
Development Associate di PT Karta Indonesia Global (2017), National Project
Manager di PT Karta Indonesia Global (2017), Product Manager di PT Jasnita
Telekomindo Tbk. (2018), Head of Operation PT Karta Indonesia Global (2018)
serta Direktur di PT Karta Indonesia Global (2019- hingga saat ini).
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris:
67
Page 77
Tie Aswan
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 51 Tahun
Meraih gelar sarjana akuntansi dari Unika Atmajaya.
Pernah menjabat sebagai Senior Auditor KAP Drs Johan, Malonda & Rekan,
Nexia International (1993-1995), Finance & Accounting Manager PT Suluh
Dwipantara (Brasali Group) (1995-2006), Director of Finance PT Cozmo
Serviced Apartments (2007- hingga saat ini). Diangkat sebagai Komisaris
Utama Perseroan berdasarkan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan tanggal
13 Agustus 2020 sesuai Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Nomor 20.
Irwan Arifin
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 51 Tahun.
Meraih gelar sarjana dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bandung Indonesia.
Menjabat sebagai Direktur Utama PT Karya Mitra Membangun (2012-
sekarang), Direktur PT Indojaya Graha Buana (2014-sekarang), Direktur
Utama PT Borneo Nusantara Propertindo (2015-sekarang), Direktur
Operasional PT Bumipesona Citra Agung (2017-sekarang), dan Direktur
Utama PT Chandra Naya Pragita (2019-sekarang). Diangkat sebagai
Komisaris Utama Perseroan berdasarkan berdasarkan keputusan RUPS
Tahunan tanggal 13 Agustus 2020 sesuai Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Nomor 20.
Pawan Pratap Singh
Komisaris
Warga Negara India, 53 tahun.
Meraih gelar sarjana di bidang Electronic Engineering dari University of
Reading.
Pernah menjabat sebagai Business Manager di Digital Future (1997-1999),
Chief Technology Officer di Spectranet Limited (2002-2005), General
Manager Technical di Bharti Airtel Ltd (2005-2008), Chief Technology
Officer di Spectranet Ltd A Shyam Group Company (2008-2012), CTO
Business Solutions di Globacom (2012-2013) dan Chief Operating Officer di
Inventum Technologies Pvt Ltd. (2013-2019). Diangkat sebagai Komisaris
Perseroan pada RUPS Luar Biasa 13 Agustus 2020 melalui akta Pernyataan
Keputusan Rapat Nomor 20.
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk POJK 33/2014.
Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai pengangkatan Komisaris Independen sebagaimana dimaksud
dalam POJK 33/2014 dengan mengangkat Irwan Arifin sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi diangkat oleh RUPS
masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS sampai penutupan
RUPS Tahunan yang ke-5 (kelima) setelah tanggal pengangkatan mereka dengan tidak mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, anggota Dewan Komisaris diangkat oleh
RUPS masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS sampai
68
Page 78
penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (kelima) setelah, tanggal pengangkatan mereka dengan tidak mengurangi
hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
E. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Perseroan telah memenuhi unsur-unsur Tata Kelola Perusahaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka juncto Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, yang
telah dinyatakan dalam Laporan Tahunan (Annual Report) PT Jasnita Telekomindo Tbk. Tahun 2020,
Perseroan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka menjaga kepentingan pemangku
kepentingan dan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut,
Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite
Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen dan Direktur Independen.
Dengan diterapkannya prinsip GCG, Perseroan memiliki tujuan sebagai berikut:
• Mengatur hubungan antar pemangku kepentingan.
• Menjalankan usaha yang transparan, patuh pada peraturan, dan beretika bisnis yang baik.
• Peningkatan manajemen risiko.
• Peningkatan daya saing dan kemampuan Perseroan dalam menghadapi perubahan industri yang sangat
dinamis.
• Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan.
Dewan Komisaris
Berdasarkan Pasal 31 POJK 33/2014 dan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, Dewan
Komisaris wajib mengadakan rapat 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan dapat dilangsungkan apabila dihadiri
mayoritas dari seluruh anggota Dewan Komisaris.
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pengawasan kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasehat
kepada Direksi dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
2) Setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain
yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan
alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokan keadaan uang kas dan lain- lain serta berhak untuk
mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan Direksi.
3) Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang
dipertanyakan oleh Dewan Komisaris.
4) Membentuk komite-komite, dengan mengacu pada ketentuan pasar modal yang berlaku.
5) Berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris, berhak memberhentikan untuk sementara anggota Direksi
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6) Dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sesudah pemberhentian sementara itu, Dewan
Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS yang akan memutuskan mencabut atau menguatkan
keputusan pemberhentian sementara tersebut.
7) Apabila RUPS tersebut tidak dapat mengambil keputusan atau RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka
waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian
sementara itu menjadi batal demi hukum dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya
semula.
8) Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun
anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan dalam hal
demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih
diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
9) Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan
69
Page 79
kepada Presiden Komisaris atau anggota Dewan Komisaris lainnya dalam Anggaran Dasar berlaku pula
baginya.
Untuk kedepannya, Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen akan terus melaksanakan dan
mengembangkan tugas-tugasnya selaku organ pengawas Perseroan sesuai dengan tercantum diatas dan dengan
tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan dan Dewan Komisaris tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.
Direksi
Berdasarkan Pasal 16 POJK 33/2014 dan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan,
Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi secara berkala 1 (satu) kali dalam setiap bulan, atau dapat dilakukan
setiap waktu apabila dipandang perlu:
a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi;
b. atas permintaan tertulis dari 1 orang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10
(satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut:
1) Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
2) Tugas pokok Direksi adalah: memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan, menyusun rencana kerja tahunan yang memuat
anggaran tahunan Perseroan dan wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
3) Wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.\
4) Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perseroan, serta berwenang menangkat dan memberhentikan
sekretaris perusahaan berikut penanggung jawabnya, serta dalam rangka mendukung efektivitas
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat membentuk komite dan wajib melakukan evaluasi
terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
5) Mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat
Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang
mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
(i) meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan yang nilainya melebihi jumlah (batasan nilai)
yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris (dalam hal ini tidak termasuk mengambil uang
Perseroan di Bank);
(ii) mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;
(iii) membeli atau dengan cara lain memperoleh hak-hak atas harta tetap;
(iv) menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap dan perusahaan- perusahaan atau
memberati harta kekayaan Perseroan;
(v) menjual atau dengan cara apapun mengalihkan hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Right)
(vi) mengikat Perseroan sebagai Penjamin;
harus dengan persetujuan dari- atau akta-akta/surat-surat yang berkenaan turut ditanda tangani Dewan
Komisaris.
6) Keterlibatan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatas tidak meniadakan tanggung
jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan.
7) Untuk tindakan yang merupakan Transaksi Material dan/atau Benturan Kepentingan yang dimaksud dalam
Otoritas Jasa Keuangan, Direksi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
8) Meminta persetujuan RUPS untuk:
• Mengalihkan kekayaan Perseroan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku;
• Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50 % (lima puluh persen)
dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu
70
Page 80
sama lain maupun tidak.Kuorum untuk penyelenggaran RUPS tersebut wajib memenuhi ketentuan
Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar; atau
• Melakukan Transaksi Material dan Transaksi Benturan Kepentingan Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal harus mendapat persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan, dengan syarat syarat sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
9) Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama, atau Direktur Utama atau Wakil Direktur Utama dan seorang
anggota Direksi lainnya bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perseroan. Dalam hal Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan
karena sebab apapun juga yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) anggota Direksi-
Direksi lainnya bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perseroan.
10) Dalam hal Perseroan mempunyai benturan kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi
seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal
Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi maka
dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris, satu dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan di
atas.
Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Surat Keputusan No407/BOD/S.KEP-JT/VII/2019 pada tanggal 18 Juli 2019 Perseroan mengangkat
saudari Nathania Olinda sebagai Sekretaris Perusahaan. Adapun fungsi dan/ atau tanggung jawab dari
Sekretaris Perusahaan sebagaimana telah diatur dalam POJK No. 35/ POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, antara lain mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, memberikan masukan pada Dewan
Komisaris dan Direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tata kelola perusahaan, sebagai
penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan
lainnya.
Alamat, nomor telepon, dan alamat email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Jasnita Telekomindo Tbk
Kantor:
E-Trade Building lt 5 Suite B
Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 55 RT. 001, RW. 004 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng Kota
Administrasi Jakarta Pusat 10350
Website: www.jasnita.co.id
Telp.: 021-2856 5288 Faks.: 021-391 6282
Email: corpsec@jasnita.co.id
Berikut adalah informasi seputar Nathania Olinda, sebagai berikut:
Warganegara Indonesia usia 30 tahun.
Meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Padjadjaran. Memulai karir sebagai staff Sekretaris Perusahaan
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. pada tahun 2013. Selanjutnya menjabat sebagai Kepala Bagian
Direktorat Admin Sekretaris Perusahaan PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk. pada tahun 2018. Diangkat
sebagai Corporate Secretary PT Jasnita Telekomindo Tbk. pada 18 Juli 2019 hingga saat ini.
Komite Audit
Guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (selanjutnya disebut “POJK No.
55/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata
Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan, dengan ini Perseroan memutuskan untuk
membentuk Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan No. 988/BOC-JT/VIII/2020 tertanggal 31
Agustus 2020, dengan susunan anggota sebagai berikut ini:
71
Page 81
Ketua : Irwan Arifin
Keterangan mengenai Irwan Arifin dapat dilihat pada sub bab keterangan mengenai Dewan Komisaris pada
halaman 65.
Anggota : Lukas Maulana Jusuf
Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Meraih gelar sarjana akuntansi dan magister International Business dari
Lincoln University San Fransisco California.
Pernah menjabat sebagai Advisor di Deloitte & Touche LLP, New York (1995-2005), sebagai Assurance di
Goldstein Lewin and Company, Florida (2005-2010), Dosen di Universitas Parahyangan Dosen (2010-sekarang).
Kepala Internal Audit di Samudera Shipping Line LTD, Singapore (2010), sebagai Advisory Senior Manager di
KPMG–Sidharta Advisory (2010-2014), Associate Director di PWC Consulting Indonesia (2014-2015), Finance
and Investment Director di PT. Fortune Phoenix Investment Holding Limited (2019-sekarang), Direktur Utama
di PT. Jaya Capital Indonesia, Tbk (2018-2021), Direktur Utama di PT. Cahaya Sakti Investindo Sukses Tbk
(2018-2019), Direktur utama di PT Inovisi Infracom Tbk (2017-2019) dan Direktur Utama PT Triwira
Insanlestari, Tbk (2019-sekarang)
Anggota : Marup Iskandar
Warga Negara Indonesia, 66 tahun. Meraih gelar sarjana dari Universitas Jayabaya.
Pernah menjabat sebagai Manager International Trade di Standard Chartered Bank (1974-1996), AVP Internatioal
Trade di Indovest Bank (1996-1999), Group Head HR di Transpacific Group (2003-hingga saat ini).
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tertanggal 13 Desember 2018.
Uraian tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
1) Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi
keuangan Perseroan.
2) Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan.
3) Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan
atas jasa yang diberikannya.
4) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
5) Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
6) Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
Perseroan tidak memiliki fungsi pemantauan risiko di awah Dewan Komisaris.
7) Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
8) Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik untuk
memastikan semua risiko yang penting telah dipertimbangkan.
9) Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan;
10) Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komsiaris atas pelaksanaan tugas yang ditentukan;
11) Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan;
12) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan;
13) Mengawasi hubungan dengan akuntan public, mengadakan rapat/pembahasan dengan akuntan publik;
14) membuat, mengkaji, dan memperbaharui pedoman Komite Audit bila perlu;
15) Melakukan penilaian dan mengkonfirmasikan bahwa semua tanggung jawab tertera dalam
Pedoman Komite Audit telah dilaksanakan;
16) Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas
jasa yang diberikan;
17) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan, didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee; melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan
72
Page 82
manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di
bawah Dewan Komisaris; dan
18) Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait potensi benturan Perseroan.
Komite Audit akan melakukan rapat paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 55/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Masa tugas anggota Komite Audit terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan ini sampai dengan
berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat.
Unit Audit Internal
Dasar hukum pembentukan Unit Audit Internal Perseroan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/
POJK.OS/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 56/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Saat ini Kepala Unit Audit
Internal dijabat oleh Aryani Hermanta, untuk masa jabatan yang tidak ditentukan lamanya, berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Nomor 134/BOD-JT/I/2020 tanggal 31 Januari 2020
Keterangan tentang Aryani Hermanta adalah sebagai berikut:
Warganegara Indonesia usia 54 tahun. Memperoleh gelar sarjana ekonomi dari Universitas Kristen Indonesia.
Pernah menjabat sebagai Finance Controller di PT. Interindo Dutatekno (2015-2020), Manager Finance &
Accounting di PT. Niaz Emerald (2013-2015), Chief Acconting di PT. Graha Lestari Internusa (2012-2013), UD
Arya Citra Imanuel (2003-2012, PT Dwimitra Nuansa Satria sebagai Chief Accounting (1996-1999).
Adapun tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal sebagaimana tertera di Piagam Internal Audit yang
diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 13 Desember 2018 adalah sebagai berikut:
1) Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
2) Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan Perseroan.
3) Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas dibidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
4) Memberikan saran perbaikan dan informatif yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
tingkat manajemen.
5) Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur, Dewan
Komisaris dan/atau Komite Audit.
6) Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
7) Bekerjasama dengan Komite Audit.
8) Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
9) Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik, Unit Audit Internal mempunyai peran penting dalam
melakukan penilaian terhadap kecukupan pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan, dengan demikian
pengendalian internal menjadi bagian yang terintegrasi dalam sistem dan prosedur pada setiap kegiatan di unit
kerja sehingga setiap penyimpangan dapat diketahui secara dini sehingga dapat dilakukan langkah perbaikan oleh
unit kerja yang bersangkutan. Unit Audit Internal senantiasa melakukan pengawasan internal dengan melakukan
pendekatan sistematis agar penerapan prinsip – prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dapat berjalan sesuai
secara baik dan benar.
Masa tugas anggota Unit Audit Internal adalah selama 5 (lima) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa
jabatan Dewan Komisaris Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
73
Page 83
Fungsi Nominasi dan Remunerasi untuk menentukan gaji, uang jasa, dan/atau tunjangan anggota Direksi
sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK No.34/2014. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris,
fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsinya sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi berencana akan
melakukan rapat paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 34/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perseroan Publik.
Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dengan no. pendaftaran no. 10350.20211230.0002
tertanggal 30 Desember 2021, karyawan Perseroan hingga Desember 2021 terdiri dari 148 karyawan. Adapun
komposisi karyawan Perseroan adalah sebagai berikut :
Komposisi karyawan berdasarkan tingkat Pendidikan
Jenjang Pendidikan Jumlah Orang %
Magister (S2) 3 2,03 %
Sarjana (S1) 84 56,75 %
Diploma (D3) 38 25,68 %
SMA 23 15,54%
Total 148 100%
Komposisi karyawan berdasarkan jenis kelamin
Status Jumlah Orang %
Laki-laki 81 54,73 %
Perempuan 67 45,27%
Total 148 100%
Komposisi karyawan berdasarkan tingkat jabatan
Status Jumlah Orang %
Manager 14 9,46%
Supervisor 6 4,05%
Staf 128 86,49%
Total 148 100%
Komposisi karyawan berdasarkan tingkat status
Status Jumlah Orang %
Tetap 47 31,76%
Tidak Tetap 101 68,24%
Total 148 100%
Komposisi Karyawan Berdasarkan Usia
Status Jumlah Orang %
46 s/d 55 tahun 30 20,27%
31 s/d 40tahun 64 43,24%
s/d 30 tahun 54 36,49%
Total 148 100%
74
Page 84
F. IZIN USAHA
Perseroan memperoleh izin atau persetujuan dan melakukan pendaftaran sehubungan dengan kegiatan usahanya
sebagaimana yang diuraikan di bawah ini:
(a) Perizinan dan Pendaftaran Umum
Masa berlaku perizinan dan persetujuan yang dimiliki oleh Perseroan adalah tidak terbatas,
sepanjang Perseroan mengikuti ketentuan dalam masing-masing perizinan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga telah memenuhi kewajiban-kewajiban atas
perizinan yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(i) Nomor Induk Berusaha (NIB)
Perseroan telah memperoleh NIB No. 9120502192324 tanggal 22 Januari 2019, yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Online Single Submission (“OSS”).
NIB tersebut juga merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal
Importir dan hak akses kepabeanan, dimana berdasarkan NIB, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha sebagai berikut:
No. Nama KBLI Kode KBLI
1. Perdagangan Besar Komputer dan Kelengkapan 46511
Komputer
2. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi 46523
3. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan 46599
Perlengkapan Lainnya
4. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel 61100
5. Aktivitas Telekomunikasi tanpa Kabel 61200
6. Aktivitas Telekomunikasi Satelit 61300
7. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya 61919
8. Internet Service Provider 61921
9. Jasa Sistem Komunikasi Data 61922
10. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik 61923
(ITKP)
11. Jasa Multimedia Lainnya 61929
12. Aktivitas Pengolahan Data 63111
13. Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan 63121
Komersial
14. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan 63122
Komersial
15. Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL 63990
16. Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, bukan 64999
Asuransi dan Dana Pensiun
17. Aktivitas Call Center 82200
Berdasarkan Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non
Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha pada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, SKDP
sudah tidak lagi diterbitkan, sehingga selanjutnya NIB berlaku sebagai bukti domisili
Perseroan.
NIB berlaku secara tidak terbatas sepanjang Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.
(ii) Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”):
Perseroan telah memperoleh NPWP No. 01.770.132.7-076.000 atas nama Perseroan, yang
dikeluarkan oleh KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga.
75
Page 85
NPWP berlaku secara tidak terbatas.
(iii) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”):
Perseroan telah memperoleh SPPKP No. S-492PKP/WPJ.06/KP.1503/2015 tanggal 8 Juli
2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta
Menteng Tiga.
SPPKP berlaku secara tidak terbatas sejak Perseroan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak
(iv) Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”):
Perseroan telah memperoleh SKT No. S-191KT/WPJ.06/KP.1503/2015 tanggal 8 Juli 2015,
yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, KPP
Pratama Jakarta Menteng Tiga.
SKT berlaku secara tidak terbatas sejak Perseroan telah terdaftar pada administrasi Direktorat
Jenderal Pajak Republik Indonesia
(v) Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”)
Perseroan telah memperoleh SIUP tanggal 10 September 2019, yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission (“Lembaga OSS”).
Bahwa pada tanggal Prospektus ini, SIUP telah memenuhi komitmen dan berlaku selama
Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
No. Kode KBLI Nama KBLI Lokasi Usaha
1. 82200 Aktivitas Call Center Jl. K.H. Wahid Hasyim
No. 55, Kel.
Gondangdia, Kec.
Menteng, Kota
Administrasi Jakarta
Pusat, Provinsi DKI
Jakarta.
2. 46523 Perdagangan Besar Peralatan Jl. K.H. Wahid Hasyim
Telekomunikasi No. 55, Kel.
Gondangdia, Kec.
Menteng, Kota
Administrasi Jakarta
Pusat, Provinsi DKI
Jakarta.
3. 46511 Perdagangan Besar Komputer dan Jl. K.H. Wahid Hasyim
Perlengkapan Komputer No. 55, Kel.
Gondangdia, Kec.
Menteng, Kota
Administrasi Jakarta
Pusat, Provinsi DKI
Jakarta.
4. 46599 Perdagangan Besar Mesin, Jl. K.H. Wahid Hasyim
Peralatan dan Perlengkapan No. 55, Kel.
Lainnya Gondangdia, Kec.
Menteng, Kota
Administrasi Jakarta
Pusat, Provinsi DKI
Jakarta.
(b) Perizinan Bidang Usaha
76
Page 86
Perizinan yang dimiliki Perseroan sehubungan dengan kegiatan usahanya tersebut adalah sebagai
berikut:
(i) Izin Usaha Industri
Perseroan telah memperoleh Izin Usaha Industri tanggal 22 Januari 2019 yang diterbitkan
oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia cq. Lembaga OSS, dengan ketentuan
sebagai berikut:
Lokasi Usaha : Jl. KH Wahid Hasyim No. 55, Kelurahan Gondangdia,
Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta
Kegiatan Usaha : (i) KBLI 63122 - Portal Web dan/atau Platform Digital
dengan Tujuan Komersial, dengan nomor proyek
201912-3100-3721-4962-707
(ii) KBLI 63111 – Aktivitas Pengolahan Data, dengan
nomor proyek 201912-3100-3721-4826-830
IUI berlaku secara tidak terbatas sepanjang Perseroan melakukan kegiatan usaha industri.
(ii) Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider)
Perseroan telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service
Provider) No. 100 Tahun 2013 tanggal 4 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet dikeluarkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
Jenis Izin : Penyelenggaraan jasa akses internet (internet service provider).
Wilayah : Nasional
Penyelenggaraan
Jangka Waktu : Tidak terbatas, sepanjang Perseroan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Izin ini.
Hak : - Menyelenggarakan jasa akses internet (internet service
provider);
- Dalam menyelenggarakan jasa akses internet (internet
service provider), Perseroan berhak:
a. Menerima pembayaran dari pengguna jasa atas
penggunaan jasa yang disediakannya;
b. Memilih dan menggunakan teknologi layanan akses
internet (internet service provider) sepanjang memenuhi
standar teknis sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan;
c. Mendapatkan surat keterangan laik operasi untuk setiap
penambahan kapasitas dan/atau perluasan lokasi atau
relokasi dan prasarana penyelenggaraan jasa akses
internet (internet service provider) yang mengalami
perubahan teknologi dan telah memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Perseroan mendapat jaminan dari Pemerintah/Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika atas
kerahasiaan data/informasi yang disampaikan dan dinyatakan
sebagai rahasia oleh Perseroan.
77
Page 87
Kewajiban : - Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
- Melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini;
- Perseroan wajib melaporkan hasil rencana pengembangan
wilayah layanan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Pos dan Informatika;
- Dalam hal Perseroan bermaksud mengubah pengembangan
wilayah layanan, wajib mendapat persetujuan dari Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebelum
dilaksanakannya pengembangan wilayah layanan tersebut;
- Dalam hal Perseroan bermaksud menambah wilayah layanan
melebihi kewajiban sebagaimana dimaksud, Perseroan wajib
melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
- Dalam hal terjadi perubahan pengembangan wilayah layanan,
izin wajib dilakukan penyesuaian;
- Perseroan wajib telekomunikasi yang besar dan tata cara
pembayarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Perseroan wajib mengajukan permohonan uji laik operasi
dan memiliki surat keterangan laik operasi atas setiap
penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi
sarana dan prasarana penyelenggaraan jasa akses internet
(internet service provider) yang mengalami perubahan
teknologi dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
perundang-undangan;
- Perseroan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tahun
dengan disertai rincian data dan informasi per bulan kepada
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
sekurang-kurangnya mencakup:
a. Pengembangan wilayah layanan
b. Kinerja Operasi
c. Data jumlah pelanggan
d. Segmentasi pengguna
e. Kualitas layanan
f. Grafik MRTG
g. Pendapatan kotor
h. Pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi
(Universal Service Obligation)
- Dalam rangka pembinaan, Perseroan wajib menyampaikan
laporan, informasi atau data yang diperlukan apabila diminta
oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika;
- Perseroan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika setiap perubahan nama
dan alamat perusahaan, dan dilakukan penyesuaian
Sanksi : - Dalam hal kelalaian pemenuhan pengembangan wilayah
layanan, kinerja operasi, kewajiban pelaporan, diberikan
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan tenggang waktu masing masing 7 (tujuh) hari kerja,
jika tidak diindahkan, dikenakan sanksi denda yang besarnya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, jika sanksi
denda tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pencabutan izin;
- Dalam hal kelalaian kewajiban koneksi dari dan ke Jaringan
Internet Internasional, kewajiban pelayanan, kewajiban
pengamanan jaringan, kewajiban terhadap pengguna jasa,
kewajiban uji laik operasi, kewajiban memberikan ganti rugi
kepada pengguna jasa, diberikan peringatan tertulis sebanyak
78
Page 88
3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing
masing 7 (tujuh) hari kerja, jika tidak diindahkan, dilakukan
pencabutan izin;
- Dalam hal kelalaian pemenuhan kewajiban pelayanan
universal telekomunikasi, kewajiban persyaratan teknis,
kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan
telekomunikasi, dikenakan sanksi sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan lainnya : - Terhadap izin ini akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh
setiap 5 (lima) tahun;
- Karena suatu hal Perseroan bermaksud menghentikan
penyelenggaraannya, Perseroan wajib mendapatkan
persetujuan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan
memberitahukan kepada pengguna jasa dalam waktu
sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum layanan
dihentikan;
- Perseroan dilarang mengubah susunan kepemilikan saham
perusahaan kecuali jika telah memenuhi kewajiban
pembangunan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun;
- Dalam hal akan dilakukan perubahan kepemilikan saham
kepada pemegang saham Indonesia dan/atau asing yang
bukan melalui pasar modal, Perseroan wajib melaporkan
rencana perubahan susunan kepemilikan saham kepada
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Atas Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) yang diterbitkan,
Perseroan sudah melakukan kewajiban-kewajibannya antara lain sebagai berikut:
1. Evaluasi secara menyeluruh setiap 5 (lima) tahun oleh Direktorat Pengendalian Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang telah
dibuktikan dengan Berita Acara Verifikasi Administrasi Menyeluruh No.
9/BA/EVALUASI/DJPPI.6.4/03/2018 pada tanggal 21 Maret 2018.
2. Evaluasi pemeriksaan hasil pembangunan Point of Presence (PoP) penyelenggaraan jasa
akses internet terhadap Perseroan oleh Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan
dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pembangunan Jasa Internet Service Provider (ISP)
No. 10/JASA/LPG/03/2018 pada tanggal 21 Maret 2018.
3. Menyampaikan laporan berkala tahunan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos
dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang telah
dibuktikan dengan Laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Perseroan, Laporan Jasa
Internet Akses (Internet Service Provider) Tahun 2020, pada tanggal tanggal 30 April
2021.
4. Membayar biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi sebesar Rp122.749.523,07
(seratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh tiga
rupiah tujuh sen) yang telah dibuktikan berdasarkan dengan Berita Acara Perhitungan
Pendapatan Kotor dan Penyetoran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi
Berdasarkan Hasil Pencocokan dan Penelitian No. 600/BA/PB-BHP-
20/KOMINFO/12/2021, oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk periode tahun 2020
pada tanggal 20 Desember 2021.
5. Membayar kewajiban pelayanan universal (USO) telekomunikasi sebesar
Rp419.116.865,18 (empat ratus sembilan belas juta seratus enam belas ribu delapan ratus
enam puluh lima rupiah delapan belas sen) yang telah dibuktikan dengan Berita Acara
Perhitungan Pendapatan Kotor dan Penyetoran Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal
79
Page 89
Telekomunikasi Berdasarkan Hasil Pencocokan dan Penelitian No. 571/BA/USO-
20/KOMINFO/12/2021 oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk periode periode 2020
pada tanggal 22 Desember 2021.
(iii) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched
Perseroan telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet
Switched No. 017/Tel.01.02/2020 tanggal 5 Maret 2020, yang dikeluarkan oleh Menteri
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal berbasis Packet Switched diterbitkan dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Jenis Izin : Penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched
dengan cakupan wilayah penyelenggaraan nasional.
Jangka Waktu : Tidak terbatas, sepanjang Perseroan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Izin Penyelenggaraan Jaringan
Tetap Lokal Packet Switched ini.
Terhadap izin ini akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh
setiap 5 (lima) tahun.
Hak : - Menyelenggarakan jasa penyelenggaraan jaringan tetap lokal
berbasis packet switched dengan cakupan nasional;
- Dalam menyelenggarakan jasa penyelenggaraan jaringan tetap
lokal berbasis packet switched, Perseroan berhak:
a. Menyewakan jaringan tetap lokal berbasis packet
switched;
b. Memberlakukan ketetapan besaran tarif sewa jaringan
berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
c. Menerima pembayaran dari pelanggan;
d. Memilih dan menggunakan teknologi sepanjang
memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
e. Melakukan perubahan kewajiban pembangunan sepanjang
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mendapat persetujuan dari Menteri.
Kewajiban : - Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
- Mematuhi ketentuan penyelenggaraan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini;
- Memenuhi kewajiban pembangunan kondisi eksisting sesuai
dengan yang tercantum dalam Izin ini;
- Membangun jaringan fiber optik sesuai dengan Izin ini;
- Jika Perseroan bermaksud mengubah kewajiban pembangunan
jaringan, maka Perseroan wajib mendapat persetujuan dari
Menteri dalam bentuk penyesuaian izin;
- Dalam hal Perseroan bermaksud menambah pembangunan
jaringan, Perseroan wajib melaporkan secara tertulis kepada
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
- Menjamin kinerja pelayanan sekurang-kurangnya sesuai
dengan yang tercantum dalam Izin ini;
- Mempunyai layanan minimal, yang meliputi:
a. Mempunyai Network Monitoring System (NMS) dan wajib
mengoperasikan Network Monitoring System (NMS)
80
Page 90
jaringan lokal tetap berbasis packet switched selama 24
(dua puluh empat) jam setiap hari;
b. Melayani pelanggan selama 24 (dua puluh empat) jam
setiap hari
- Memperlakukan secara adil, transparan dan dilarang
melakukan tindakan diskriminatif kepada pelanggan dan
penyelenggara telekomunikasi lainnya
- Memenuhi seluruh kewajiban terhadap pelanggan jaringan
tetap lokal berbasis packet switched sesuai dengan
kesepakatan.
- Memberikan ganti rugi kepada pelanggan yang dirugikan
dalam penyediaan layanan yang telah disepakati, kecuali
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat
dibuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh
kesalahan dan/atau kelalaian Perseroan.
- Memenuhi pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP)
Telekomunikasi dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum
Frekuensi Radio, yang besaran dan tata caranya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan kontribusi pelayanan universal (Universal
Service Obligation / USO) yang besarnya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Mengikuti ketentuan rencana dasar teknis nasional
- Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang
memenuhi persyaratan teknis dan telah memiliki sertifikat
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengoptimalkan penggunaan alat dan/atau perangkat produksi
dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
- Mengajukan permohonan uji laik operasi (ULO) dan memiliki
surat keterangan laik operasi atas setiap penambahan dan/atau
perubahan teknologi yang telah memenuhi persyaratan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perseroan juga
wajib mendukung kelancaran pelaksanaan uji laik operasi
- Mengalokasikan dana untuk kegiatan penelitian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengalokasikan dana untuk kegiatan pengembangan sumber
daya manusia dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
- Perseroan wajib menyampaikan laporan setiap tahun kepada
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia u.p. Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengenai:
(i) Pemenuhan pencapaian pembangunan yang dilengkapi
dengan peta digital;
(ii) Pemenuhan pencapaian kinerja pelayanan;
(iii) Pemenuhan alokasi riset dan pengembangan sumber daya
manusia;
(iv) Pemenuhan kewajiban layanan minimal;
(v) Pemenuhan penggunaan produksi dalam negeri;
(vi) Jumlah pelanggan;
(vii) Pendapatan operasi yang telah diaudit oleh akuntan
publik; dan
(viii) Kewajiban pemenuhan BHP Telekomunikasi, BHP
Spektrum Frekuensi Radio, dan kontribusi pelayanan
universal.
- Perseroan wajib menyampaikan laporan, informasi dan/atau
data terbaru jika diminta oleh Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
Sanksi : - Dalam hal Perseroan melakukan kelalaian pemenuhan
kewajiban pembangunan, kewajiban kinerja pelayanan,
81
Page 91
kewajiban layanan minimal, kewajiban pembayaran BHP
Telekomunikasi dan BHP Spektrum Frekuensi Radio,
kewajiban pelayanan universal, kewajiban alokasi riset dan
pengembangan sumber daya manusia, dan kewajiban
pelaporan, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
- Dalam hal Perseroan melakukan kelalaian pemenuhan
kewajiban terhadap pelanggan, dan kewajiban uji laik operasi,
maka Perseroan dikenakan sanksi peringatan tertulis sebanyak
3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggat waktu peringatan
masing-masing 7 (tujuh) hari kerja, dan apabila sanksi tersebut
tidak diindahkan, dapat dilakukan pencabutan izin
- Dalam hal Perseroan melakukan kelalaian pemenuhan
kewajiban persyaratan teknis, maka Perseroan dapat dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Dalam hal terjadi pencabutan izin, Perseroan wajib
menyalurkan kepentingan pelanggan kepada penyelenggara
jaringan tetap lainnya sesuai area pelayanan sepanjang layanan
tersedia dan memungkinkan
Keadaan Di luar : - Pemegang izin dapat mengajukan permohonan penangguhan
Kemampuan dan/atau pembebasan kepada Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika atas pelaksanaan
kewajiban kecuali kewajiban yang disebutkan dalam butir 3.9
dan 3.11 dalam Izin ini yang disebabkan oleh:
a. force majeure yaitu dapat berupa bencana alam, perang,
huru hara, dan pemberontakan
b. Kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan
moneter, serta kebijakan lainnya dari pemerintah baik
pusat maupun daerah yang mempengaruhi pelaksanaan
kewajiban Perseroan
- Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak terjadinya keadaan di
luar kemampuan sebagaimana disebutkan di atas dengan
melampirkan bukti-bukti yang sah dari instansi berwenang
- Atas permohonan Perseroan sebagaimana dimaksud telah
dilakukan penelitian dan evaluasi, Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika dapat memberikan
persetujuan atau penundaan penangguhan atas pelaksanaan
kewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya permohonan
Lain-lain : Dalam hal Perseroan hendak melakukan perubahan nama, alamat
dan/atau kepemilikan perusahaan maka Perseroan wajib:
- melaporkan kepada Direktur Penyelenggaraan Pos dan
Informatika setiap perubahan nama dan/atau alamat
perusahaan
- mengajukan penyesuaian izin dalam hal terjadi perubahan
nama dan alamat Perusahaan
- rencana perubahan kepemilikan saham Perseroan wajib
disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Atas Izin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang diterbitkan, Perseroan sudah
melakukan kewajiban-kewajibannya antara lain sebagai berikut:
82
Page 92
1. Evaluasi secara menyeluruh setiap 5 (lima) tahun oleh Direktorat Pengendalian Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, yang telah
dibuktikan dengan Berita Acara Verifikasi Administrasi Menyeluruh No. 031/DJPPI.6.3-
BAVAM/KOMINFO/11/2019 tanggal 28 November 2019.
2. Evaluasi pembangunan menyeluruh setiap 5 (lima) tahun oleh Direktorat Pengendalian
Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, yang
telah dibuktikan dengan Berita Acara Verifikasi Pembangunan Menyeluruh No.
063/DJPPI.6.3-BAVPM/KOMINFO/12/2019 tanggal 5 Desember 2019.
3. Menyampaikan laporan berkala tahunan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos
dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang telah
dibuktikan dengan Laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Perseroan, Laporan
Jartaplok Packet Switched Tahun 2020, pada tanggal 30 April 2021.
4. Membayar biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi sebesar Rp122.749.523,07
(seratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh tiga
rupiah tujuh sen) yang telah dibuktikan berdasarkan dengan Berita Acara Perhitungan
Pendapatan Kotor dan Penyetoran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi
Berdasarkan Hasil Pencocokan dan Penelitian No. 600/BA/PB-BHP-
20/KOMINFO/12/2021, oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk periode tahun 2020
pada tanggal 20 Desember 2021.
5. Membayar kewajiban pelayanan universal (USO) telekomunikasi sebesar
Rp419.116.865,18 (empat ratus sembilan belas juta seratus enam belas ribu delapan ratus
enam puluh lima rupiah delapan belas sen) yang telah dibuktikan dengan Berita Acara
Perhitungan Pendapatan Kotor dan Penyetoran Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal
Telekomunikasi Berdasarkan Hasil Pencocokan dan Penelitian No. 571/BA/USO-
20/KOMINFO/12/2021 oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk periode periode
2020 pada tanggal 22 Desember 2021.
(iv) Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP)
Perseroan telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan
Publik No. 847 Tahun 2016 tanggal 16 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi
dan Informatika Republik Indonesia.
Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik diterbitkan dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Jenis Izin : Penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik
(“ITKP”).
Jangka Waktu : Tidak terbatas, sepanjang Perseroan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Izin ini.
Hak : - Menyelenggarakan jasa ITKP;
- Dalam menyelenggarakan jasa ITKP, Perseroan berhak:
a. Menerima pembayaran dari pengguna jasa ITKP atas
penggunaan jasa ITKP;
b. Memilih dan menggunakan teknologi layanan jasa ITKP
sepanjang memenuhi standar teknis sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. Mendapatkan kode akses untuk penyelenggaraan jasa
ITKP sesuai ketentuan perundang-undangan;
d. Mendapatkan ketersambungan dan pembukaan akses
dari penyelenggara jaringan tetap lokal, penyelenggara
jaringan bergerak seluler, dan penyelenggara jaringan
83
Page 93
bergerak satelit berdasarkan kesepakatan, dengan
menggunakan kode akses yang ditetapkan.
e. Mendapat Surat Keterangan Laik Operasi.
- Mendapat jaminan dari Perintah/Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika atas kerahasiaan
data/informasi yang disampaikan dan sepanjang dinyatakan
rahasia oleh Perseroan.
Kewajiban : - Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
- Melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini;
- Perseroan wajib melaporkan hasil pengembangan wilayah
layanan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika;
- Dalam hal Perseroan bermaksud merubah pengembangan
wilayah layanan, wajib mendapat persetujuan dari Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebelum
dilaksanakannya pengembangan wilayah layanan tersebut;
- Dalam hal Perseroan bermaksud menambah wilayah layanan
melebihi kewajiban sebagaimana dimaksud, Perseroan wajib
melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
- Dalam hal terjadi perubahan pengembangan wilayah layanan,
Izin wajib dilakukan penyesuaian;
- Perseroan wajib membayar kontribusi kewajiban pelayanan
universal yang besar dan tata cara pembayarannya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
- Perseroan wajib membayar biaya hak penyelenggaraan
(BHP) telekomunikasi yang besar dan tata cara
pembayarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Perseroan wajib mengajukan permohonan uji laik operasi dan
memiliki surat keterangan laik operasi atas setiap
penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi
sarana dan prasarana penyelenggaraan jasa ITKP yang
mengalami perubahan teknologi dan telah memenuhi
persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Perseroan wajib menyerahkan Call Data Record
ketersambungan layanan jasa ITKP kepada pelaksana Sistem
Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT) sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;
- Perseroan wajib memberikan ganti rugi kepada pengguna
jasa ITKP yang dirugikan dalam hal pelayanan tidak sesuai
dengan yang telah disepakati dalam kontrak layanan, kecuali
Perseroan dapat membuktikan kerugian bukan diakibatkan
oleh Perseroan;
- Perseroan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tahun
dengan disertai rincian data dan informasi per bulan kepada
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
sekurang-kurangnya mencakup:
a. Pengembangan wilayah layanan;
b. Kinerja Operasi;
c. Data jumlah pelanggan;
d. Segmentasi pengguna;
e. Kualitas layanan;
f. Jumlah trafik dan tujuan panggilan;
g. Pola trafik;
h. Pendapatan kotor (gross revenue).
- Dalam rangka pembinaan, Perseroan wajib menyampaikan
laporan, informasi atau data yang diperlukan apabila diminta
84
Page 94
oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika;
- Perseroan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika setiap perubahan nama
dan alamat perusahaan, dan dilakukan penyesuaian
Sanksi : - Dalam hal kelalaian pemenuhan pengembangan wilayah
layanan, kinerja operasi, kewajiban pelaporan, diberikan
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja,
jika tidak diindahkan, dikenakan sanksi denda yang besarnya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, jika sanksi
denda tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pencabutan izin;
- Dalam hal kelalaian kewajiban terhadap pengguna jasa,
kewajiban uji laik operasi, kewajiban memberikan ganti rugi
kepada pengguna jasa, kewajiban sistem kliring trafik
telekomunikasi, diberikan peringatan tertulis sebanyak 3
(tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-
masing 7 (tujuh) hari kerja, jika tidak diindahkan, dilakukan
pencabutan izin;
- Dalam hal kelalaian pemenuhan kewajiban pelayanan
universal telekomunikasi, kewajiban persyaratan teknis,
kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan
telekomunikasi, dikenakan sanksi sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan lainnya : - Terhadap izin ini akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh
setiap 5 (lima) tahun;
- Dalam hal akan dilakukan perubahan kepemilikan saham
kepada pemegang saham Indonesia dan/atau asing yang
bukan melalui pasar modal, Perseroan wajib mendapat
persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Pos dan Informatika.
Atas Izin Jasa ITKP yang diterbitkan, Perseroan sudah melakukan kewajibannya antara lain
sebagai berikut:
1. Evaluasi menyeluruh setiap 5 (lima) tahun oleh Direktorat Pengendalian Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang telah
dibuktikan dengan Berita Acara Verifikasi Administrasi Menyeluruh 5 (lima) Tahun
Penyelenggara Jasa Internet Teleponi Untuk Kepentingan Publik (ITKP) No.
45/BA/ADMINISTRASI/DJPPI.6.4/6/2021 pada tanggal 18 Juni 2021.
2. Evaluasi operasional penyelenggara jasa internet telponi untuk keperluan publik oleh
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia yang telah dibuktikan dengan Berita Acara Verifikasi
Operasional Penyelenggara Jasa Internet Teleponi Untuk Kepentingan Publik (ITKP) No.
45/BA/OPERASIONAL/DJPPI.6.4/06/2021 tanggal 18 Juni 2021.
3. Menyampaikan laporan berkala tahunan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos
dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang telah
dibuktikan dengan Laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Perseroan, Laporan
Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik Tahun 2020 tanggal 30 April 2021.
4. Membayar biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi sebesar Rp122.749.523,07
(seratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh
tiga rupiah tujuh sen) yang telah dibuktikan berdasarkan dengan Berita Acara Perhitungan
Pendapatan Kotor dan Penyetoran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi
Berdasarkan Hasil Pencocokan dan Penelitian No. 600/BA/PB-BHP-
20/KOMINFO/12/2021, oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
85
Page 95
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk periode tahun 2020
pada tanggal 20 Desember 2021.
5. Membayar kewajiban pelayanan universal (USO) telekomunikasi sebesar
Rp419.116.865,18 (empat ratus sembilan belas juta seratus enam belas ribu delapan ratus
enam puluh lima rupiah delapan belas sen) yang telah dibuktikan dengan Berita Acara
Perhitungan Pendapatan Kotor dan Penyetoran Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal
Telekomunikasi Berdasarkan Hasil Pencocokan dan Penelitian No. 571/BA/USO-
20/KOMINFO/12/2021 oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk periode periode
2020 pada tanggal 22 Desember 2021.
(v) Izin Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Pusat Layanan Informasi (Call
Center).
Perseroan telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Pusat Layanan
Informasi (Call Center) No. 483 Tahun 2018 tanggal 23 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika atas nama Menteri Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia.
Izin Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Pusat Pelayanan Informasi diterbitkan
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Jenis Izin : Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi pusat layanan
informasi (Call Center).
Jangka Waktu : Tidak terbatas, sepanjang Perseroan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Izin ini.
Hak : - Menyelenggarakan jasa nilai tambah teleponi pusat
layanan informasi (Call Center);
- Dalam menyelenggarakan jasa nilai tambah teleponi
pusat layanan informasi (Call Center), Perseroan berhak:
a. Menerima pembayaran dari pengguna jasa nilai
tambah teleponi pusat layanan informasi (Call
Center) atas penggunaan jasa nilai tambah teleponi
pusat layanan informasi (Call Center);
b. Memilih dan menggunakan teknologi layanan jasa
nilai tambah teleponi pusat layanan informasi (Call
Center) sepanjang memenuhi standar teknis sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Mendapat Surat Keterangan Laik Operasi.
- Mendapat jaminan dari Perintah/Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika atas kerahasiaan
data/informasi yang disampaikan dan sepanjang
dinyatakan rahasia oleh Perseroan.
Kewajiban : - Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
- Melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini;
- Perseroan wajib melaporkan hasil pengembangan
kapasitas layanan kepada Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
- Dalam hal Perseroan bermaksud merubah pengembangan
kapasitas layanan, wajib mendapat persetujuan dari
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
sebelum dilaksanakannya pengembangan wilayah
layanan tersebut;
- Dalam hal Perseroan bermaksud menambah kapasitas
86
Page 96
layanan, Perseroan wajib melaporkan secara tertulis
kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika;
- Dalam hal terjadi perubahan pengembangan kapasitas
layanan, Izin wajib dilakukan penyesuaian;
- Perseroan wajib membayar kontribusi kewajiban
pelayanan universal yang besar dan tata cara
pembayarannya sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan;
- Perseroan wajib membayar biaya hak penyelenggaraan
(BHP) telekomunikasi yang besar dan tata cara
pembayarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Perseroan wajib mengajukan permohonan uji laik operasi
dan memiliki memiliki surat keterangan laik operasi atas
setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau
relokasi sarana dan prasarana penyelenggaraan jasa ITKP
yang mengalami perubahan teknologi dan telah
memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-
undangan;
- Perseroan wajib menyerahkan Call Data Record
ketersambungan layanan jasa ITKP kepada pelaksana
SKTT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Perseroan wajib memberikan ganti rugi kepada pengguna
jasa yang dirugikan dalam hal pelayanan tidak sesuai
dengan yang telah disepakati dalam kontrak layanan,
kecuali Perseroan dapat membuktikan kerugian bukan
diakibatkan oleh Perseroan;
- Perseroan wajib menyampaikan laporan berkala setiap
tahun dengan disertai rincian data dan informasi per
bulan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika, sekurang-kurangnya mencakup:
a. Pengembangan kapasitas layanan.
b. Kinerja Operasi.
c. Pendapatan kotor (gross revenue).
d. Pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.
- Dalam rangka pembinaan, Perseroan wajib
menyampaikan laporan, informasi atau data yang
diperlukan apabila diminta oleh Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
- Perseroan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika setiap perubahan
nama dan alamat perusahaan, dan dilakukan
penyesuaian.
Sanksi : - Dalam hal kelalaian pemenuhan pengembangan
kapasitas layanan, kinerja operasi, kewajiban pelaporan,
diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan tenggang waktu masing masing 7
(tujuh) hari kerja, jika tidak diindahkan, dikenakan
sanksi denda yang besarnya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, jika sanksi denda tidak
dilaksanakan, dapat dilakukan pencabutan izin;
- Dalam hal kelalaian kewajiban terhadap pengguna jasa,
kewajiban uji laik operasi, kewajiban memberikan ganti
rugi kepada pengguna jasa, kewajiban sistem kliring
trafik telekomunikasi, diberikan peringatan tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang
waktu masing masing 7 (tujuh) hari kerja, jika tidak
diindahkan, dilakukan pencabutan izin;
87
Page 97
- Dalam hal kelalaian pemenuhan kewajiban pelayanan
universal telekomunikasi, kewajiban persyaratan teknis,
kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan
telekomunikasi, dikenakan sanksi sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan lainnya : - Terhadap izin ini akan dilakukan evaluasi secara
menyeluruh setiap 5 (lima) tahun;
- Dalam hal akan dilakukan perubahan kepemilikan saham
kepada pemegang saham Indonesia dan/atau asing yang
bukan melalui pasar modal, Perseroan wajib
menyampaikan rencana perubahan kepemilikan saham
kepada Direktur Telekomunikasi untuk mendapatkan
persetujuan sebelum melakukan perubahan kepemilikan
saham.
Atas Izin Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Pusat Pelayanan Informasi yang
diterbitkan, Perseroan sudah melakukan kewajibannya antara lain sebagai berikut:
1. Evaluasi menyeluruh setiap 5 (lima) tahun oleh Direktorat Pengendalian Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang telah
dibuktikan dengan Berita Acara Verifikasi Administrasi Menyeluruh No.
04/BA/EVALUASI/DJPPI.6.4/01/2017 tanggal pada tanggal 19 Januari 2017.
2. Evaluasi menyeluruh setiap 6 (enam) bulan atas hasil pemeriksaan lapangan penggunaan
kode akses pusat layanan informasi (call center) oleh Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia yang telah dibuktikan dengan pada Berita Acara No. 18/BA
Penomoran/Dittel/12/2021 tanggal 24 Desember 2021.
3. Menyampaikan laporan berkala tahunan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos
dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang
telah dibuktikan dengan Laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Perseroan,
Laporan Jasa Pusat Layanan Informasi (Call Center) Tahun 2020, pada tanggal 30 April
2021.
4. Membayar biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi sebesar Rp122.749.523,07
(seratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh
tiga rupiah tujuh sen) yang telah dibuktikan berdasarkan dengan Berita Acara
Perhitungan Pendapatan Kotor dan Penyetoran Biaya Hak Penyelenggaraan
Telekomunikasi Berdasarkan Hasil Pencocokan dan Penelitian No. 600/BA/PB-BHP-
20/KOMINFO/12/2021, oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk periode tahun 2020
pada tanggal 20 Desember 2021.
5. Membayar kewajiban pelayanan universal (USO) telekomunikasi sebesar
Rp419.116.865,18 (empat ratus sembilan belas juta seratus enam belas ribu delapan ratus
enam puluh lima rupiah delapan belas sen) yang telah dibuktikan dengan Berita Acara
Perhitungan Pendapatan Kotor dan Penyetoran Kontribusi Kewajiban Pelayanan
Universal Telekomunikasi Berdasarkan Hasil Pencocokan dan Penelitian No.
571/BA/USO-20/KOMINFO/12/2021 oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk
periode periode 2020 pada tanggal 22 Desember 2021
(vi) Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Jasa Multimedia Komunikasi Data)
Perseroan telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi No.
535/Tel.02.02/2020 tanggal 31 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
88
Page 98
Penyelenggaraan Pos dan Informatika atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika, dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Jenis Izin : Penyelenggaraan jasa multimedia jenis sistem komunikasi
data
Jangka Waktu : Tidak terbatas, sepanjang Perseroan mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan
Kewajiban : - Memenuhi pernyataan komitmen persyaratan perizinan
dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk setiap jenis
layanan; dan
- Memenuhi komitmen penyediaan layanan yang
ditetapkan dalam penetapan komitmen layanan untuk
setiap jenis layanan
Persyaratan - Keputusan Menteri ini mulai berlaku efektif sejak
diterbitkannya penetapan komitmen layanan untuk
Perseroan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan komitmen layanan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini
dan diterbitkan untuk masing-masing jenis layanan
berdasarkan evaluasi
b. Dalam hal Keputusan Menteri tentang izin
penyelenggaraan jasa telekomunikasi memuat lebih
dari 1 (satu) jenis layanan yang tercantum dalam
lampiran, penetapan komitmen layanan berlaku
untuk masing-masing jenis layanan
c. Izin penyelenggaraan untuk masing-masing jenis
layanan dimaksud berlaku efektif sejak
diterbitkannya penetapan komitmen layanan untuk
masing-masing jenis layanan
- Dalam hal sampai dengan batas waktu 9 (sembilan)
bulan sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan, terdapat
jenis layanan jasa telekomunikasi yang tidak dinyatakan
berlaku efektif, ketentuan mengenai jasa layanan
dimaksud dalam Keputusan Menteri ini tidak berlaku
Atas Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Jasa Multimedia Komunikasi Data) yang
diterbitkan, Perseroan sudah melakukan kewajibannya antara lain sebagai berikut:
1. Laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Perseroan, Laporan Jasa Sistem
Komunikasi Data Tahun 2020, pada tanggal 30 April 2021.
2. Membayar biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi sebesar Rp122.749.523,07
(seratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh
tiga rupiah tujuh sen) yang telah dibuktikan berdasarkan dengan Berita Acara
Perhitungan Pendapatan Kotor dan Penyetoran Biaya Hak Penyelenggaraan
Telekomunikasi Berdasarkan Hasil Pencocokan dan Penelitian No. 600/BA/PB-BHP-
20/KOMINFO/12/2021, oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk periode tahun 2020
pada tanggal 20 Desember 2021.
3. Membayar kewajiban pelayanan universal (USO) telekomunikasi sebesar
Rp419.116.865,18 (empat ratus sembilan belas juta seratus enam belas ribu delapan ratus
enam puluh lima rupiah delapan belas sen) yang telah dibuktikan dengan Berita Acara
Perhitungan Pendapatan Kotor dan Penyetoran Kontribusi Kewajiban Pelayanan
Universal Telekomunikasi Berdasarkan Hasil Pencocokan dan Penelitian No.
571/BA/USO-20/KOMINFO/12/2021 oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
89
Page 99
Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk
periode periode 2020 pada tanggal 22 Desember 2021.
(c) Kewajiban Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
setiap pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
Berdasarkan kewajiban tersebut, Perseroan telah melakukan kewajibannya untuk menyampaikan
Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yaitu sebagai berikut:
No. Tanggal Tanda No. Laporan Bidang Usaha
Terima
1. 10 Januari 2022 1318214 Aktivitas Telekomunikasi Satelit
2. 10 Januari 2022 1316815 Jasa Internet Telponi Untuk Keperluan
Publik
3. 10 Januari 2022 1317765 Internet Service Provider
4. 10 Januari 2022 1317932 Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi
5. 10 Januari 2022 1318045 Aktivitas Call Center
6. 10 Januari 2022 1318315 Perdagangan Besar Komputer dan
Perlengkapan Komputer
7. 10 Januari 2022 1318371 Jasa Nilai Tambah Telponi Lainnya
8. 10 Januari 2022 1318497 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
Perlengkapan Lainnya
9. 10 Januari 2022 1318553 Jasa Multimedia Lainnya
10. 10 Januari 2022 1318751 Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
11. 10 Januari 2022 1318854 Portal Web dan/atau Platform Digital
dengan tujuan Komersial
12. 10 Januari 2022 1318903 Portal Web dan/atau Platform Digital
tanpa tujuan Komersial
13. 10 Januari 2022 1319084 Jasa Sistem Komunikasi
14. 10 Januari 2022 1319154 Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL
15. 10 Januari 2022 1319199 Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
16. 10 Januari 2022 1319302 Aktivitas Pengolahan Data
G. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan memiliki 1 (satu) Perusahaan Anak dan 1 (satu)
penyertaan saham pada perusahaan lain sebagai berikut:
90
Page 100
99,99% 40,00%
PT. Sakti Makmur Pratama PT. Karta Indonesia Global
Nama Perusahaan
Tahun Perolehan
Anak/Penyertaan Tahun Operasi Persentase Status
Bidang usaha Perusahaan
Saham Perusahaan Komersial Kepemilikan Operasional
Anak
Lain
PT Sakti Makmur
Jasa 2020 2019 99,99% Beroperasi
Pratama
Perdagangan,
PT Karta Indonesia Pembangunan,
Global 2016 Percetakan, 2018 40% Operasional
Industri,
Pengangkutan,
dan Jasa
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Perusahaan Anak, yaitu sebagai berikut:
PT Sakti Makmur Pratama (“SMP”)
SMP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 42 tanggal 29 Maret 2007 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H.,
Notaris di Jakarta yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 25 tanggal 13 September
2007 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H.Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C-03917.HT.01.01-TH.2007 tanggal 21
November 2007.
Perseroan mengambilalih SMP melalui pembelian saham lama pada tanggal 31 Juli 2019 dengan nilai nominal
Rp6.999.300.000,00 (enam miliar sembilan ratus sembilan pluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) atau setara
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) kepemilikan di SMP berdasarkan Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa SMP nomor 21 tanggal 31 Juli 2019 yang dibuat oleh Unita
Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta. Perseroan menambah kepemilikan saham di SMP menjadi
Rp15.999.300.000,00 (lima belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah)
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 13 tanggal 31 Maret 2021 dihadapan
Desta Rian Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta.
Anggaran Dasar SMP telah mengalami beberapa kali perubahan dan Anggaran Dasar SMP yang berlaku pada
tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian juncto Akta Pernyataan Keputusan para
Pemegang Saham Nomor 02 tanggal 6 Juli 2020 dihadapan Indra Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan nomor AHU-
0046693.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 9 Juli 2020 (“Akta 2/2020”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Nomor 13 tanggal 31 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Desta Rian Hidayat, S.H. notaris di
Jakarta yang telah mendapat persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan nomor AHU-AH.01.03-0281683 tanggal 30 April 2021 (“Akta 13/2021”) (untuk selanjutnya disebut
sebagai “Anggaran Dasar SMP”).
91
Page 101
Alamat kantor: Gedung E-Trade Lantai 5
Jl. K.H Wahid Hasyim Nomor 55
Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha SMP
Berdasarkan Pasal 3 Akta 2/2020, maksud dan tujuan SMP adalah berusaha dibidang Informasi dan Komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas SMP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Jasa penyedia konten melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan
mobilitas terbatas.
b. Aktivitas pemrograman komputer lainnya.
c. Aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya.
d. Aktivitas hosting dan ybdi.
e. Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
Namun, kegiatan usaha utama yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah pengembangan platform digital
dan portal web, pemrograman komputer, memberikan jasa penyedia konten melalui mobile, serta aktivitas
hosting sesuai NIB SMP.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SMP
Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham SMP pada tanggal
Prospektus ini adalah sebagaimana dituangkan dalam Akta 13/2021, yaitu sebagai berikut
Modal Dasar : Rp28.000.000.000,00 (dua puluh delapan miliar rupiah) yang
terbagi atas 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu) saham,
masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah)
Modal ditempatkan dan disetor : Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar rupiah) yang terbagi atas
160.000 (seratus enam puluh ribu) saham,
Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas, susunan Pemegang Saham serta komposisi kepemilikan saham
Perseroan pada tanggal Prospektus ini adalah sebagai berikut
Nilai Nominal Rp100.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
%
(Lembar) (Rp)
Modal Dasar 280.000 28.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
PT Jasnita Telekomindo Tbk 159.993 15.999.300.000,00 99,99%
Yentoro 7 700.000,00 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 160.000 16.000.000.000,00 100,00%
Jumlah Modal Saham dalam Protepel
Susunan Pengurus
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SMP pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta 13/2021, yaitu sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Welly Kosasih
Direktur : Lo Hendawan Wijaya
Direktur : David Yamanto
Dewan Komisaris:
Komisaris utama : Yentoro
Komisaris : Pawan Pratap Singh
92
Page 102
Izin Usaha
SMP memperoleh izin atau persetujuan dan melakukan pendaftaran sehubungan dengan kegiatan usahanya
sebagaimana yang diuraikan di bawah ini:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
SMP telah memperoleh NIB No. 0220101712606 tanggal 20 Juli 2020, yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Badan Koordinasi Penanaman Modal
NIB tersebut juga merupakan bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan
pengesahan Tanda Daftar Perusahaan. Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
No. Kode KBLI Nama KBLI
1. 62029 Aktivitas Konsultasi komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya
2. 63112 Aktivitas Hosting dan YBDI
3. 62019 Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya
4. 63122 Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
5. 61925 Jasa Penyedia Konten Melalui Jaringan Bergerak Seluler atau Jaringan Tetap
Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
Berdasarkan Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta No. 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan
Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, SKDP sudah tidak lagi diterbitkan, sehingga selanjutnya NIB
berlaku sebagai bukti domisili Perseroan.
2. Izin Lokasi
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga,
Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS telah menerbitkan Izin Lokasi tanpa komitmen kepada SMP
pada tanggal 20 Juli 2020.
3. Izin Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan
Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS telah menerbitkan Izin Usaha Industri kepada SMP
dengan nomor KBLI 61925 atau Jasa Penyedia Konten melalui Jaringan Bergerak Seluler atau Jaringan
Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas pada tanggal 20 Juli 2020.
4. Izin Operasional
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur,
Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial/Operasional yang belum memenuhi
komitmen kepada SMP pada tanggal 3 Agustus 2020.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) penyertaan saham pada perusahaan lain,
yaitu sebagai berikut:
PT Karta Indonesia Global (“KIG”)
KIG didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 8 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Aldri Mandala
Putra Johan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang sebagaimana telah disahkan dengan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0028249.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 10 Juni 2016, dan telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-
0071562.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 10 Juni 2016 (“Akta Pendirian KIG”).
Anggaran Dasar KIG yang berlaku pada tanggal Prospektus ini adalah Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham KIG No. 19 tanggal 20 Oktober 2018 yang
dibuat di hadapan Bonifasius S. Wibowo S.H., Notaris di Kabupaten Cianjur, yang telah mendapat persetujuan
93
Page 103
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0022458. AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 22 Oktober 2018, dan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0255547 tanggal 22 Oktober 2018, keduanya telah terdaftar pada Daftar
Perseroan No. AHU-0140396.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 22 Oktober 2018 (“Akta KIG 19/2018”) juncto
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (Diluar
Rapat) nomor 18 tanggal 27 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Andreas, S.H. MBL, Notaris di Bogor yang
telah mendapat persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham dengan nomor AHU-AH.01.03-
0382050 tanggal 3 September 2020 (“Akta 18/2020”) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar
KIG”).
KIG berdomisili di Gedung STC Senayan Lantai 2 Ruang 35, Jl. Asia Afrika Pintu IX Gelora Senayan, Jakarta
Pusat.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha KIG
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan KIG adalah berusaha dalam bidang perdagangan,
pembangunan, percetakan, industri, pengangkutan, dan jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas KIG dapat melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan termasuk ekspor, impor, local, antar pulau intertinsuler dan
bertindak sebagai supplier, leveransir, distributor, grossier, perwakilan, keagenan baik dari dalam maupun
luar negeri untuk segala macam barang yang dapat diperdagangkan antara lain alat-alat
pendidikan/laboratorium, buku, dengan perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan orang/badan lain
secara komisi.
b. Menjalankan usaha dalam bidang percetakan termasuk penjilidan buku-buku.
c. Menjalankan usaha dalam bidang jasa, antara lain jasa pendidikan formal dan non formal, jasa konsultasi,
pendidikan dan keterampilan, kursus, kursus Bahasa asing, penyelenggaraan pelatihan/training.
d. Menjalankan usaha dalam bidang jasa, antara lain jasa perantara perdagangan properti dan perumahan,
pendidikan, pelatihan dan keterampilan, jasa pengurusan investasi jasa pengurusan advertising/media outdoor,
jasa boga, jasa pemotongan rambut barbershop, penjualan ticket dan tour incentive, biro perjalanan,
penyelenggaraan acara seminar, pernikahan, gedung- gedung, event organizer, rumah produksi, kecuali jasa
dalam bidang hukum dan pajak.
Namun kegiatan usaha utama yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah pemasangan papan iklan reklame
dan konsultasi manajemen.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham KIG
Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham KIG pada tanggal Prospektus
ini adalah sebagaimana dituangkan dalam Akta 18/2020, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp123.300.000.000,00 (seratus dua puluh tiga miliar tiga ratus
juta Rupiah) yang terbagi atas Saham Seri A sebanyak
1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta) saham dengan nilai
nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) dan Saham Seri B
sebanyak 330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta) saham dengan
nilai nominal per saham Rp10,00 (sepuluh Rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp30.825.000.000,00 (tiga puluh miliar delapan ratus dua puluh
disetor lima juta Rupiah) yang terbagi atas Saham Seri A sebanyak
300.000.000 (tiga ratus juta) saham dan Saham Seri B sebanyak
82.500.000 (delapan puluh juta lima ratus ribu) saham
Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas, susunan Pemegang Saham serta komposisi kepemilikan saham
Perseroan pada tanggal Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Saham Seri A Rp100,00 per saham
Saham Seri B Rp 10,00 per saham
94
Page 104
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
%
(Lembar) (Rp)
Modal Dasar
Saham Seri A 1.200.000.000 120.000.000.000
Saham Seri B 330.000.000 3.300.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
Seri A:
PT Jasnita Telekomindo Tbk 153.000.000 15.300.000.000 40,00
PT Karta Mulia Berkembang 102.900.000 10.290.000.000 26,90
PT Viaeight Indonesia 44.100.000 4.410.000.000 11,53
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Seri A 300.000.000 30.000.000.000
Seri B:
PT Karta Mulia Berkembang 57.750.000 577.500.000 15,10
PT Viaeight Indonesia 24.750.000 247.500.000 6,47
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Seri B 82.500.000 825.000.000 100,00
Jumlah Modal Saham dalam Protepel Seri A 900.000.000 90.000.000.000
Jumlah Modal Saham dalam Portepel Seri B 247.500.000 24.750.000.000
Susunan Pengurus
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KIG pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta 18/2020, yaitu sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Andrew Tanner Setiawan
Direktur : Andrian Prasetya
Direktur : Lo Hendrawan Wijaya
Direktur : Tjokro Wimantara
Dewan Komisaris:
Komisaris utama : Jeff Hendrata
Komisaris : Kennard Jr. S. Kurnia
Komisaris : Ng. Mulyadi
Komisaris : Welly Kosasih
Izin Usaha
KIG memperoleh izin atau persetujuan dan melakukan pendaftaran sehubungan dengan kegiatan usahanya
sebagaimana yang diuraikan di bawah ini:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
KIG telah memperoleh NIB No. 9120213050538 tanggal 26 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Badan Koordinasi Penanaman Modal
NIB tersebut juga merupakan bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan
pengesahan Tanda Daftar Perusahaan hak akses kepabean. Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
sebagai berikut:
No. Kode KBLI Nama KBLI
1. 70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
2. 73100 Periklanan
Berdasarkan Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta No. 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili
Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, SKDP sudah tidak lagi diterbitkan, sehingga selanjutnya NIB berlaku
sebagai bukti domisili Perseroan.
2. Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP))
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan
Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS telah menerbitkan Izin Usaha Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) kepada KIG dengan nomor KBLI 73100 atau periklanan pada tanggal 26 Maret 2021.
95
Page 105
H. PERKARA PADA BADAN PERADILAN DAN ARBITRASE
(i) Perseroan: Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan No.
004/BOD-JT/I/2022 tertanggal 13 Januari 2022, Perseroan sedang tidak terlibat dalam: (i) perselisihan,
sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik
pada bidang perdata (selain perkara-perkara sebagaimana disebutkan di atas) maupun pidana dan/atau
perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing;
(iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan di pengadilan tata usaha
Negara, perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah
perburuhan; dan (iv) perkara kepailitan dengan pihak ketiga dan tidak pernah dinyatakan pailit; yang secara
material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
(ii) Direksi dan Dewan Komisaris: Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat
Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan (i) No. 005/YH-JT/I/2022, (ii) No. 006/WK-
JT/I/2022, (iii) No. 007/RA-JT/I/2022, (iv) No. 008/LH-JT/I/2022, (v) No. 009/TA-JT/I/2022, (vi) No.
010/IA-JT/I/2022, (vii) No. 011/PW-JT/I/2002 yang seluruhnya tertanggal 13 Januari 2022, tidak ada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan yang sedang terlibat dalam: (i) perselisihan, sengketa,
somasi, panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada
bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase
manapun di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah
termasuk perselisihan di Pengadilan Tata Usaha Negara, perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak
atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara kepailitan dengan pihak ketiga
dan tidak pernah dinyatakan pailit; yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha
Perseroan.
I. PERJANJIAN PENTING
1. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA
a. Perjanjian Kredit
Pada tanggal Prospektus ini dibuat, Perseroan memiliki Perjanjian Kredit sebagaimana
diuraikan berikut ini:
(a) Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal 4 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan
Mardijono S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Surat
Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu (SPPJ) No. 00544/KPO/SPPJ/2021
tanggal 29 Oktober 2021 juncto Perubahan Perjanjian Kredit No.
0228/PPK/KPO/2022 tanggal 19 April 2022 (“Perjanjian Kredit”), dengan syarat-
syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”).
Obyek Perjanjian : BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit
kepada Perseroan, terdiri dari:
1. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)
untuk membiayai modal kerja (piutang dan
persediaan) yang bergerak di bidang usaha
jasa layanan media internet; dan
2. Fasilitas Bank Garansi untuk bid bond,
advance payment, performance bond dan
digunakan untuk BG lainnya untuk
menjamin proyek-proyek
pemerintah/swasta.
Nilai Perjanjian : 1. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)
96
Page 106
dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah);
2. Fasilitas Bank Garansi dengan jumlah pagu
kredit tidak melebihi Rp250..000.000,00
(dua ratus lima puluh juta Rupiah)
Jangka Waktu : 30 Oktober 2021 – 30 Oktober 2022.
Suku Bunga Fasilitas Kredit : 10% (sepuluh persen) per tahun
Lokal (Rekening Koran)
Provisi/Komisi : 1. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran):
0,5% pertahun
2. Fasilitas Kredit Bank Garansi: 1% per
tahun, dihitung dari nilai BG yang
diterbitkan sekurang-kurangnya sebesar
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Denda Keterlambatan & : - 6% (enam persen) di atas suku bunga yang
Biaya berlaku bagi Fasilitas Kredit dalam rupiah;
- 3% (tiga persen) di atas suku bunga yang
berlaku bagi Fasilitas Kredit dalam valuta
asing.
Agunan / Jaminan : Sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik
(“SHM”) No. 1216/Pluit, seluas 450m2 (empat
ratus lima puluh meter persegi), terdaftar atas
nama Ny. Elsie Widjaya, berikut bangunan dan
segala sesuatu yang telah dan atau akan
didirikan.
Catatan: Ny. Elsie Widjaya adalah Ibu dari
pemilik manfaat (ultimate beneficial owner)
Perseroan, Kennard Jr S.Kurnia.
Kewajiban Perseroan : - Menaati semua undang-undang, peraturan
pemerintah, kebijakan pemerintah,
petunjuk atau instruksi dari pemerintah
yang berlaku terhadap Perseroan;
- Segera memberitahukan kepada BCA
secara tertulis tentang adanya setiap
perkara yang menyangkut Perseroan, baik
perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak,
penyidikan maupun perkara pidana yang
akan mempengaruhi usaha maupun harta;
- Segera memberitahukan kepada BCA
secara tertulis dengan melampirkan
dokumen pendukung setiap kali setelah
terjadi perubahan anggaran dasar dan/atau
pemegang saham Perseroan di luar
pemegang saham publik, dan
memberitahukan kepada BCA paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
pelaksanaan RUPS perubahan susunan
direksi dan/atau dewan komisaris disertai
dengan informasi mengenai susunan direksi
dan/atau komisaris yang baru.
- Membayar semua biaya yang timbul dan
97
Page 107
berhubungan dengan pemberian Fasilitas
Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit
meskipun Fasilitas Kredit tidak digunakan
dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan;
- Memberikan segala keterangan yang
diminta oleh BCA yang berhubungan
dengan pemberian Fasilitas Kredit dan
Agunan;
- Mempertahankan Hak atas Kekayaan
Intelektual, antara lain hak cipta, paten, dan
merek yang telah atau akan dimiliki oleh
Perseroan;
- Khusus bagi Perseroan yang memiliki
aktiva dan/atau peredaran usaha (omset)
sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar Rupiah) atau lebih per tahun, atau
Debitor Perorangan yang fasilitas kreditnya
digunakan untuk membiayai Perseroan
yang memiliki aktiva dan/atau pendanaan
usaha (omset) sebesar
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
Rupiah) atau lebih per tahun, wajib
menyerahkan laporan keuangan yang telah
diaudit oleh akuntan publik terdaftar setiap
1 (satu) tahun sekali, selambat-lambatnya 6
(enam) bulan setelah berakhir tahun buku.
Hal-hal Yang Tidak Boleh : Perseroan tidak diperkenankan untuk
Dilaksanakan Perseroan melakukan hal-hal di bawah ini, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
- Memperoleh pinjaman uang/kredit baru
dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri
sebagai penanggung/penjamin dalam
bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau
mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain;
- Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak
terbatas kepada perusahaan afiliasinya,
kecuali dalam rangka menjalankan usaha
sehari-hari;
- Apabila Perseroan berbentuk badan:
(i) Melakukan peleburan, penggabungan,
pengambilalihan, pembubaran/likuidasi;
(ii) Mengubah status kelembagaan dan
pemegang saham mayoritas Perseroan
(namun tidak termasuk pemegang
saham publik)
Kejadian Kelalaian : - Kelalaian membayar Utang pada waktu dan
cara sebagaimana ditentukan;
- Lalai atau tidak memenuhi syarat atau
ketentuan yang dimaksud dalam Perjanjian
Kredit dan/atau lalai berdasarkan perjanjian
lainnya yang dibuat antara Perseroan dan
BCA atau pihak lain;
- Pemberi Agunan dan/atau Penjamin
melalaikan kewajibannya berdasarkan
Dokumen Agunan dan/atau Akta
98
Page 108
Pemberian Jaminan;
- Pihak lain yang Utangnya dijamin dengan
Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau
jaminan perusahaan yang sama dengan
Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau
jaminan perusahaan Perseroan telah
dinyatakan lalai oleh BCA;
- Menggunakan Fasilitas Kredit menyimpang
dari maksud dan tujuan penggunaannya;
- Menurut BCA, keadaan keuangan,
bonafiditas dan solvabilitas Perseroan
dan/atau Penjamin mundur sedemikian
rupa, sehingga mempengaruhi kemampuan
Perseroan melakukan pembayaran Utang;
- Perseroan dan/atau Pemberi Agunan
dan/atau Penjamin mengajukan
permohonan pailit atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau
dinyatakan pailit atau karena sebab apapun
tidak berhak lagi untuk mengurus dan
menguasai harta kekayaan Perseroan
dan/atau pemberi Agunan dan/atau
Penjamin;
- Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan
Perseroan dan/atau Penjamin disita akibat
tersangkut suatu perkara atau sengketa
yang secara material dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan dan/atau Penjamin
memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen
lainnya;
- Agunan musnah, berkurang nilainya atau
disita pihak lain baik sebagian atau
seluruhnya;
- Suatu
persetujuan/pernyataan/keterangan/Agunan
yang diserahkan terbukti tidak benar;
- Perseroan dan/atau Penjamin terlibat dalam
perkara di Pengadilan yang menurut
penilaian BCA dapat mengakibatkan
Perseroan dan/atau Penjamin wajib
membayar ganti rugi dan/atau pembayaran
lainnya secara material dapat
mempengaruhi kemampuan Perseroan
dan/atau Penjamin melakukan pembayaran
utang;
- Perseroan dan/atau Penjamin melakukan
tindakan yang melanggar suatu ketentuan
atau peraturan hukum yang berlaku yang
dapat mengakibatkan izin usaha Perseroan
dicabut atau mempengaruhi Perseroan;
- Penjamin meninggal dunia;
- Perseroan dibubarkan atau dilikuidasi.
Akibat Keadaan Cidera Janji : Para Pihak menyatakan tidak berlaku Pasal
1266 KUHPerdata, khususnya keharusan
mengajukan permohonan pembatalan
perjanjian melalui Pengadilan Negeri, dan
BCA berhak menyatakan Utang menjadi jatuh
waktu dengan seketika dan wajib dibayar
99
Page 109
lunas. Maka BCA berhak untuk melaksanakan
hak-haknya selaku Kreditur untuk memperoleh
pengembalian Utang dengan jalan pelaksanaan
hak-haknya terhadap Perseroan dan/atau harta
kekayaannya, termasuk tetapi tidak terbatas
pada pelaksanaan/eksekusi hak-hak BCA
terhadap Agunan dan/atau Penjamin
berdasarkan Dokumen Agunan serta Akta
Pemberian Jaminan.
Penyelesaian Perselisihan : Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Catatan : - Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk
memperoleh persetujuan terlebih dahulu
sehubungan dengan rencana PUT I dari
BCA selaku kreditur.
- BCA telah mengenyampingkan kewajiban
bagi Perseroan untuk menyampaikan
pemberitahuan terkait perubahan pemegang
saham publik melalui Surat BCA No.
0813/AO/KPO/2021 tanggal 30 Desember
2021, sehingga untuk selanjutnya Perseroan
tidak diwajibkan lagi diwajibkan untuk
melaporkan setiap perubahan pemegang
saham publik kepada BCA
(“Persetujuan").
- Sehubungan dengan penyampingan
tersebut, Perseroan dan BCA telah
menandatangani Perubahan Perjanjian
Kredit No. 0228/PPK/KPO/2022 tanggal
19 April 2022. Atas Perubahan Perjanjian
Kredit tersebut, selanjutnya Perseroan telah
memperoleh Surat BCA No.
0265/AO/KPO/2021 tanggal 21 April 2022
perihal Permohonan Persetujuan
Pencabutan Ketentuan dalam Perjanjian
Kredit, dimana BCA telah menyetujui
perubahan klausa Pasal 13 huruf (d) dan
Pasal 12 huruf (c) Perubahan Perjanjian
Kredit.
- Perseroan tidak melaporkan setiap
perubahan pemegang sahamnya kepada
BCA karena kedudukannya sebagai
perusahaan publik. Perseroan telah
memperoleh Surat Konfirmasi BCA No.
0258/AO/KPO/2022 tanggal 22 April 2022
yang menyatakan bahwa sampai dengan
tanggal penerbitan Surat Konfirmasi
tersebut, BCA belum pernah menyatakan
Perseroan telah lalai berdasarkan Perjanjian
Kredit yang dibuat antara BCA dengan
Perseroan.
- Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan,
sisa pinjaman BCA tersebut nilainya
kurang dari 20% (dua puluh persen) dari
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan.
(b) Akta Perjanjian Kredit – Pinjaman Rekening Koran (PKR) No. 687 tanggal 27
100
Page 110
Desember 2019, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Addendum atas
Perjanjian Kredit No. 102 tanggal 4 Februari 2022 yang keduanya dibuat di hadapan
Lakshmi Anggreini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT
Bank Panin Tbk., antara Perseroan dengan PT Bank Panin Tbk., dengan syarat dan
ketentuan sebagai berikut:
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT Bank Panin Tbk. (“Bank Panin”).
Jenis Fasilitas : Pinjaman Rekening Koran (PKR) yang bersifat
non revolving
Plafond : Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Jangka Waktu : 27 Januari 2022 – 27 Juni 2022.
Tujuan Penggunaan : modal kerja di bidang jasa telekomunikasi,
pengadaan komputer dan suku cadangnya
Suku Bunga : - 11,5% per tahun (floating rate)
- Suku bunga dibayar sebesar 6,25% dalam
12 bulan sejak periode Juni 2020
- Suku bunga yang ditangguhkan sebesar
5,25% dalam 12 bulan, akan diangsur
mulai bulan Juni 2021 sampai dengan
bulan Mei 2022
Provisi/Komisi : 0,5% per tahun dari plafond
Agunan / Jaminan : Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 621/Pasar
Manggis, terletak di Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kelurahan
Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, seluas
468m2 (empat ratus enam puluh delapan meter
persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar
Situasi tanggal 8 November 1995 yang
terdaftar atas nama Perseroan. Sertipikat
tersebut berikut dengan bangunan dan segala
sesuatu yang telah dan atau akan didirikan,
ditanam dan ditempatkan di atas tanah tersebut
yang menurut sifatnya, peruntukannya dan
undang-undang dianggap sebagai benda tidak
bergerak.
Persyaratan-persyaratan : - Seluruh agunan wajib diasuransikan kepada
perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh
Bank Panin. Agunan yang telah
diasuransikan kepada perusahan asuransi
lain wajib dialihkan kepada perusahaan
asuransi tersebut di atas jika masa
pertanggungan telah jatuh tempo
- Melakukan penilaian agunan setiap tahun
atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank
Panin melalui appraiser yang ditunjuk oleh
Bank Panin, seluruh biaya tersebut menjadi
tanggungan direktur
- Direktur wajib menyerahkan laporan
keuangan audited paling lambat 6 (enam)
bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari
setelah akhir periode
101
Page 111
- Sebagian transaksi usaha harus dilakukan
melalui rekening giro yang ada di Bank
Panin
Denda Keterlambatan : Denda keterlambatan pembayaran kewajiban
sesuai dengan ketentuan Bank Panin, indikasi
saat ini 48% per tahun
Kewajiban Perseroan : - Menjalankan usahanya secara layak dan
efisien serta sesuai dengan ketentuan
hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
- Menggunakan fasilitas kredit semata-mata
untuk keperluan sebagaimana diterapkan
dalam Perjanjian ini
- Senantiasa memberikan izin kepada Bank
Panin atau petugas-petugas yang diberi
kuasa oleh Bank Panin untuk:
a. Melakukan pemeriksaan (audit)
terhadap buku-buku catatan-catatan
dan administrasi Perseroan serta
memeriksa keadaan barang-barang
jaminan
b. Melakukan peninjauan kedalam
proyek bangunan-bangunan dan
kantor-kantor yang digunakan
Perseroan;
c. Menempatkan karyawan-karyawannya
dan/atau kuasa atau perusahaan penilai
sebagaimana akan ditetapkan oleh
Bank Panin akan diberitahukan kepada
Perseroan untuk melakukan collateral
inspection untuk jaminan tanah
dan/atau bangunan (fixed asset)
minimal 1 (satu) kali setiap tahun dan
untuk jaminan lainnya (non fixed
asset) minimal 1 (satu) kali setiap 6
(enam) bulan ditanggung oleh
Perseroan
d. Melakukan penilaian agunan melalui
appraiser yang disetujui oleh Bank
Panin dan Perseroan setiap tahunnya
dimana biaya appraisal merupakan
tanggungan Perseroan
- Mengizinkan karyawan-karyawan Bank
Panin atau kuasanya atau perusahaan
penilai sebagaimana akan ditetapkan oleh
Bank Panin untuk melakukan Collateral
Inspection minimal satu kali dalam satu
tahun dan dengan biaya ditanggung
Perseroan
- Melakukan pembukaan mengenai keuangan
perusahaan dan membuat catatan-catatan
yang mencerminkan keadaan keuangan
perusahaan Perseroan yang sesungguhnya
serta hasil pengoperasian Perseroan yang
sesuai dengan prinsip-prinsip pembukaan
yang diterima secara umum atau sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia
yang mencerminkan kewajaran dan
102
Page 112
dilaksanakan secara konsisten
- Memberikan kepada Bank Panin segala
informasi atau keterangan atau data-data
(seperti namun tidak terbatas pada laporan
keuangan Perseroan), yaitu:
a. Segala sesuatu sehubungan dengan
keuangan dan usaha Perseroan;
b. Bilamana terjadi perubahan dalam
sifat atau luas lingkup usaha
Perseroan, bilamana terjadi suatu
peristiwa atau keadaan yang dapat
mempengaruhi keadaan usaha atau
keuangan Perseroan, setiap waktu,
baik diminta maupun tidak diminta
oleh Bank Panin
- Memperoleh, mempertahankan,
memperpanjang atau memperbarui apabila
sudah habis jangka waktu seluruh izin
usaha dan izin-izin lainnya termasuk
namun tidak terbatas pada izin mengenai
AMDAL yang dimiliki oleh Perseroan
dalam menjalankan usahanya dan
menyerahkan fotokopinya dari izin-izin
tersebut kepada Bank Panin serta
menyimpan sebaik-baiknya surat-surat izin
dan persetujuan-persetujuan yang telah
diperolehnya dari pihak yang berwenang
apabila ternyata dikemudian hari
diperlukan surat-surat izin dan persetujuan-
persetujuan baru, maka Perseroan wajib
mengurusnya
- Membayar pajak-pajak dan beban-beban
lainnya yang diterapkan oleh Pemerintah,
bea meterai, biaya-biaya dan semua
tagihan-tagihan yang wajib dibayar oleh
Perseroan sehubungan dengan usahanya
dengan sebagaimana mestinya
- Bersedia untuk tunduk, mematuhi dan
melaksanakan segala ketentuan yang
sekarang berlaku, maupun yang akan
ditetapkan dikemudian hari oleh Bank
Indonesia atau instansi pemerintahan
lainnya yang mengatur mengenai
Ketentuan Batas Maksimum Pemberian
Kredit (BMPK) dalam hal pemberian
fasilitas kredit kepada Perseroan menurut
Perjanjian ini, atau group Perseroan
(termasuk afiliasi, anak perusahaan atau
pihak-pihak terkait dalam perjanjian-
perjanjian lain yang ada pada bank ternyata
melampai BMPK)
- Perseroan wajib menjaga agar kolektibilitas
Perseroan pada setiap lembar kreditur dari
Perseroan (termasuk bank) adalah setiap
tetap pada kolektibilitas 1 (satu), sesuai
aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Menyerahkan kepada Bank:
a. Laporan Keuangan Tahunan
(unaudited) setelah diminta oleh Bank
Panin, selambat-lambatnya 90
103
Page 113
(sembilan puluh) hari kalender sejak
tanggal laporan
b. Laporan keuangan triwulan (house
figures) termasuk neraca dan
perhitungan laba rugi, segera setelah
diminta oleh Bank Panin, selambat-
lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak
tanggal laporan, yang ditandatangani
oleh pengurus Perseroan
c. Laporan Keuangan Tahunan yang
merupakan lampiran Surat
Pemberitahuan Tahunan Atas Pajak
Penghasilan (SPT-PPh) yang bertanda
terima dari Kantor Pelayanan Pajak
setempat, selambat-lambatnya 120
(seratus dua puluh) hari sejak tanggal
laporan
d. Daftar tagihan-tagihan (piutang)
Perseroan dengan disertai aging
schedule setiap triwulan, selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah tanggal periode
laporan tersebut ditandatangani oleh
pengurus Perseroan
- Jaminan jatuh tempo, penurunan dan
peningkatan hak atas tanah dengan biaya
pengurangan menjadi beban Perseroan:
a. Perseroan menyatakan dan menjamin
terhadap jaminan dengan hak atas
tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB) yang akan jatuh tempo atau
telah jatuh tempo, maka Perseroan
memberikan kewenangan dan kuasa
kepada Bank Panin untuk melakukan
perpanjangan SHGB atau peningkatan
Hak Atas Tanah dari SHGB menjadi
Sertifikat Hak Milik (SHM)
b. Perseroan menyatakan dan menjamin
terhadap jaminan atas Hak Atas Tanah
SHM yang karena peraturan
perundang-undangan mewajibkan
untuk diturunkan haknya menjadi
SHGB, maka dengan ini Perseroan
memberikan kewenangan dan kuasa
kepada Bank Panin untuk melakukan
penurunan Hak Atas Tanah tersebut
c. Perseroan menyatakan dan menjamin
terhadap setiap jaminan dengan Hak
Atas Tanah SHGB yang telah jatuh
tempo melebihi 1 (satu) tahun dari
tanggal jatuh tempo, dan oleh
perundang-undangan yang berlaku
wajib dilakukan pembaruan hak atas
sertifikat tersebut, maka dengan ini
Perseroan akan memberikan
kewenangan dan kuasa kepada Bank
Panin untuk melakukan pembaruan
atas hak atas sertifikat tersebut
- Seluruh agunan wajib diasuransikan kepada
perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh
104
Page 114
Bank Panin. Agunan yang telah
diasuransikan kepada perusahan asuransi
lain wajib dialihkan kepada perusahaan
asuransi tersebut di atas jika masa
pertanggungan telah jatuh tempo
Hal-hal yang dilarang : Kecuali ditentukan lain oleh Bank Panin,
terhitung sejak tanggal Perjanjian ini sampai
dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang
oleh Perseroan kepada Bank Panin, maka
Perseroan dilarang melakukan hal-hal sebagai
berikut:
- Menjual atau dengan cara lain mengalihkan
hal atau menyewakan/menyerahkan
pemakaian seluruh atau sebagian
kekayaan/aset Perseroan, baik barang-
barang bergerak maupun tidak bergerak
milik Perseroan, kecuali dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Perseroan
sehari-hari
- Menjamin/menggunakan dengan cara
bagaimanapun kekayaan Perseroan kepada
orang/pihak lain kecuali kepada Bank
Panin sebagai jaminan
- Mengadakan Perjanjian yang dapat
menimbulkan kewajiban Perseroan untuk
membayar kepada pihak ketiga, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha Perseroan
sehari-hari
- Menjamin langsung maupun tidak langsung
pihak ketiga lainnya, kecuali melakukan
endorseman atas surat-surat yang dapat
diperdagangkan untuk keperluan
pembayaran atau penagihan transaksi lain
yang lazim dilakukan dalam menjalankan
kegiatan usaha
- Memberikan pinjaman kepada atau
menerima pinjaman dari pihak lain kecuali
dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
Perseroan sehari-hari
- Mengadakan perubahan dari sifat dan
kegiatan usaha Perseroan, seperti yang
sedang dijalankan dewasa ini
- Merubah susunan pengurus, susunan
pemegang saham dan nilai saham
Perseroan (kecuali untuk perusahaan
terbuka atau Go Public)
- Mengumumkan dan membagikan dividen
saham Perseroan (kecuali untuk perusahaan
terbuka atau Go Public)
- Melakukan merger (penggabungan) atau
konsolidasi (peleburan) dan akuisisi
(pengambilalihan)
- Membayar atau membayar kembali
tagihan-tagihan atau piutang-piutang
berupa apapun juga yang sekarang dan/atau
dikemudian hari akan diberikan oleh para
pemegang saham Perseroan baik berupa
jumlah pokok, bunga dan lain-lain
105
Page 115
Peristiwa kelalaian : - Apabila angsuran hutang pokok dan/atau
bunga dan/atau jumlah yang terhutang lain
yang timbul berdasarkan perjanjian ini
tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan
cara sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian ini dan/atau perubahan dan/atau
perpanjangannya, dimana lewatnya waktu
saja sudah merupakan bukti yang cukup
dan sah bahwa Perseroan telah melalaikan
kewajibannya
- Apabila menurut Bank Panin, Perseroan
tidak memenuhi, terlambat memenuhi atau
memenuhi namun hanya sebagian, paling
tidak salah satu dari syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian
ini dan/atau terjadi kelalaian dan atau
pelanggaran yang termaktub dalam
perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat
berkenaan dengan Perjanjian ini
- Jika suatu pernyataan, surat keterangan
atau dokumen yang diberikan sehubungan
dengan Perjanjian ini dan/atau perubahan
dan/atau penambahan dan/atau sehubungan
dengan pernyataan sebenarnya dalam atau
mengenai hal-hal yang oleh Bank Panin
dianggap penting
- Apabila semata-mata menurut
pertimbangan Bank Panin, dalam keadaan
keuangan, bonafiditas dan solvabilitas
Perseroan mundur sedemikian rupa yang
dapat mengakibatkan Perseroan tidak dapat
membayar hutangnya lagi
- Bila Perseroan atau orang/pihak lain yang
menanggung atau menjamin pembayaran
hutang-hutang Perseroan (“Penjamin”)
berdasarkan Perjanjian ini mengajukan
permohonan untuk dinyatakan dalam
keadaan pailit atas penundaan pembayaran
hutang-hutang kepada instansi yang
berwenang atau tidak membayar hutangnya
kepada pihak ketiga yang telah dapat
ditagih (jatuh waktu) atau karena sebab
apapun tidak berhak lagi mengurus dan
menguasai kekayaan atau dinyatakan pailit
atau suatu permohonan atau tuntutan untuk
kepailitan telah diajukan
- Bilamana Perseroan atau Penjamin
dibubarkan atau mengambil keputusan
untuk bubar (bilamana Perseroan atau
penjamin adalah suatu perusahaan),
meninggal dunia atau menangguhkan untuk
sementara usahanya atau dinyatakan berada
dibawah pengampuan
- Bilamana kekayaan Perseroan atau
Penjamin seluruhnya atau sebagian disita
oleh instansi yang berwajib, atau apabila
disita oleh instansi yang berwajib, atau
apabila menurut penilaian Bank Panin
kekayaan Perseroan atau Penjamin
dianggap menjadi berkurang sehingga
106
Page 116
menurut pendapat Bank Panin tidak cukup
untuk menjamin fasilitas kredit yang
dimaksud dalam Perjanjian ini
- Bilamana barang-barang yang dijadikan
jaminan untuk pembayaran hutang
Perseroan kepada Bank Panin berdasarkan
Perjanjian ini disita oleh instansi yang
berwenang, atau bilamana barang-barang
jaminan tersebut hilang, rusak atau musnah
karena sebab apapun juga
- Apabila Perseroan atau penjamin telah lalai
atau melanggar suatu ketentuan dalam
suatu perjanjian-perjanjian lain, termasuk
namun tidak terbatas pada perjanjian yang
mengenai atau berhubungan dengan
pinjaman uang atau pemberian kredit
dimana Perseroan atau Penjamin adalah
sebagai pihak yang meminjam dan
bilamana kelalaian atau pelanggaran
tersebut mengakibatkan atau memberikan
hak kepada pihak lain dalam perjanjian
tersebut untuk menyatakan bahwa hutang
atau kredit yang diberikan dalam perjanjian
tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar
kembali dengan seketika dan sekaligus
pada tanggal jatuh waktu pembayaran yang
telah ditentukan
- Apabila tidak dapat diperoleh salah satu
atau beberapa atau seluruh izin, persetujuan
atau wewenang, baru maupun
perpanjangannya, yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwajib dan yang
disyaratkan untuk dan dalam rangka
pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan
Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain
yang berhubungan dengan pemberian
Fasilitas Kredit ini.
- Apabila nilai aset atau kekayaan milik
Perseroan menurut penilaian Bank Panin
menurun
- Apabila Perseroan masuk dalam Daftar
Kredit Macet dan/atau Daftar Hitam
(blacklist) yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia
Penyelesaian Perselisihan : Kantor Kepaniteraan Negeri Jakarta Pusat di
Jakarta
Catatan : - Perubahan Perjanjian Kredit No.
303/PK/P/SNY/XII/2021 tanggal 27
Desember 2021 yang telah berakhir jangka
waktunya, perjanjian tersebut masih berlaku
dan saat ini sedang dalam proses
perpanjangan.
- Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk
memperoleh persetujuan atau melakukan
pemberitahuan terhadap Bank Panin selaku
kreditur, atas rencana PUT I Perseroan.
107
Page 117
(c) Akta Perjanjian Kredit – Pinjaman Berulang (PB) No. 686 tanggal 27 Desember
2019 yang dibuat di hadapan Lakhsmi Anggreini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Addendum atas Perjanjian Kredit No.
103 tanggal 4 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Lakshmi Anggreini, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Panin Tbk., dengan
syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT Bank Panin Tbk. (“Bank Panin”).
Jenis Fasilitas : Pinjaman Berulang (PB) yang bersifat non
revolving
Plafond : Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar
Rupiah)
Jangka Waktu : 27 Januari 2022 – 27 Juni 2022
Tujuan Penggunaan : modal kerja di bidang jasa telekomunikasi,
pengadaan komputer dan suku cadangnya
Suku Bunga : - 11,5% per tahun (floating rate)
- Suku bunga dibayar sebesar 6,25% dalam
12 bulan sejak periode Juni 2020
- Suku bunga yang ditangguhkan sebesar
5,25% dalam 12 bulan, akan diangsur
mulai bulan Juni 2021 sampai dengan
bulan Mei 2022
Provisi/Komisi : 0,5% per tahun dari plafond fasilitas kredit
Agunan / Jaminan : Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 621/Pasar
Manggis, terletak di Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kelurahan
Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, seluas
468m2 (empat ratus enam puluh delapan meter
persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar
Situasi tanggal 8 November 1995 yang
terdaftar atas nama Perseroan. Sertifikat
tersebut berikut dengan bangunan dan segala
sesuatu yang telah dan atau akan didirikan,
ditanam dan ditempatkan di atas tanah tersebut
yang menurut sifatnya, peruntukannya dan
undang-undang dianggap sebagai benda tidak
bergerak.
Persyaratan-persyaratan : - Syarat pencairan fasilitas PB:
a. Telah menandatangani Tanda Terima
Uang Nasabah (TTUN)
b. Melampirkan PO atau SPK ke
customer dengan besarnya pencairan
sebesar maksimum 80% dari nilai
PO/SPK atau total minimal sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)
- Syarat pelunasan fasilitas PB:
a. Perseroan memberitahukan secara
tertulis 2 (dua) hari kerja sebelumnya
b. Fasilitas PB harus dilunasi maksimum
2 (dua) bulan setelah jatuh tempo PO
108
Page 118
atau SPK yang telah dicairkan
- Sebagian transaksi usaha harus dilakukan
melalui rekening giro yang ada di Bank
Panin
Denda Keterlambatan : Denda keterlambatan pembayaran kewajiban
sesuai dengan ketentuan Bank Panin, indikasi
saat ini 48% per tahun
Kewajiban Perseroan : - Menjalankan usahanya secara layak dan
efisien serta sesuai dengan ketentuan
hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
- Menggunakan fasilitas kredit semata-mata
untuk keperluan sebagaimana diterapkan
dalam Perjanjian ini
- Senantiasa memberikan izin kepada Bank
Panin atau petugas-petugas yang diberi
kuasa oleh Bank Panin untuk:
- Melakukan pemeriksaan (audit) terhadap
buku-buku catatan-catatan dan administrasi
Perseroan serta memeriksa keadaan barang-
barang jaminan
- Melakukan peninjauan kedalam proyek
bangunan-bangunan dan kantor-kantor
yang digunakan Perseroan;
- Menempatkan karyawan-karyawannya
dan/atau kuasa atau perusahaan penilai
sebagaimana akan ditetapkan oleh Bank
Panin akan diberitahukan kepada Perseroan
untuk melakukan collateral inspection
untuk jaminan tanah dan/atau bangunan
(fixed asset) minimal 1 (satu) kali setiap
tahun dan untuk jaminan lainnya (non fixed
asset) minimal 1 (satu) kali setiap 6 (enam)
bulan ditanggung oleh Perseroan
- Melakukan penilaian agunan melalui
appraiser yang disetujui oleh Bank Panin
dan Perseroan setiap tahunnya dimana
biaya appraisal merupakan tanggungan
Perseroan
- Mengizinkan karyawan-karyawan Bank
Panin atau kuasanya atau perusahaan
penilai sebagaimana akan ditetapkan oleh
Bank Panin untuk melakukan Colleteral
Inspection minimal satu kali dalam satu
tahun dan dengan biaya ditanggung
Perseroan
- Melakukan pembukaan mengenai keuangan
perusahaan dan membuat catatan-catatan
yang mencerminkan keadaan keuangan
perusahaan Perseroan yang sesungguhnya
serta hasil pengoperasian Perseroan yang
sesuai dengan prinsip-prinsip pembukaan
yang diterima secara umum atau sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia
yang mencerminkan kewajaran dan
dilaksanakan secara konsisten
- Memberikan kepada Bank Panin segala
informasi atau keterangan atau data-data
109
Page 119
(seperti namun tidak terbatas pada laporan
keuangan Perseroan), yaitu:
a. Segala sesuatu sehubungan dengan
keuangan dan usaha Perseroan;
b. Bilamana terjadi perubahan dalam
sifat atau luas lingkup usaha
Perseroan, bilamana terjadi suatu
peristiwa atau keadaan yang dapat
mempengaruhi keadaan usaha atau
keuangan Perseroan, setiap waktu,
baik diminta maupun tidak diminta
oleh Bank Panin
- Memperoleh, mempertahankan,
memperpanjang atau memperbarui apabila
sudah habis jangka waktu seluruh izin
usaha dan izin-izin lainnya termasuk
namun tidak terbatas pada izin mengenai
AMDAL yang dimiliki oleh Perseroan
dalam menjalankan usahanya dan
menyerahkan fotokopinya dari izin-izin
tersebut kepada Bank Panin serta
menyimpan sebaik-baiknya surat-surat izin
dan persetujuan-persetujuan yang telah
diperolehnya dari pihak yang berwenang
apabila ternyata dikemudian hari
diperlukan surat-surat izin dan persetujuan-
persetujuan baru, maka Perseroan wajib
mengurusnya
- Membayar pajak-pajak dan beban-beban
lainnya yang diterapkan oleh Pemerintah,
bea meterai, biaya-biaya dan semua
tagihan-tagihan yang wajib dibayar oleh
Perseroan sehubungan dengan usahanya
dengan sebagaimana mestinya
- Bersedia untuk tunduk, mematuhi dan
melaksanakan segala ketentuan yang
sekarang berlaku, maupun yang akan
ditetapkan dikemudian hari oleh Bank
Indonesia atau instansi pemerintahan
lainnya yang mengatur mengenai
Ketentuan Batas Maksimum Pemberian
Kredit (BMPK) dalam hal pemberian
fasilitas kredit kepada Perseroan menurut
Perjanjian ini, atau group Perseroan
(termasuk afiliasi, anak perusahaan atau
pihak-pihak terkait dalam perjanjian-
perjanjian lain yang ada pada bank ternyata
melampai BMPK)
- Perseroan wajib menjaga agar kolektibilitas
Perseroan pada setiap lembar kreditur dari
Perseroan (termasuk bank) adalah setiap
tetap pada kolektibilitas 1 (satu), sesuai
aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Menyerahkan kepada Bank:
a. Laporan Keuangan Tahunan
(unaudited) setelah diminta oleh Bank
Panin, selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) hari kalender sejak
tanggal laporan
b. Laporan keuangan triwulan (house
110
Page 120
figures) termasuk neraca dan
perhitungan laba rugi, segera setelah
diminta oleh Bank Panin, selambat-
lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak
tanggal laporan, yang ditandatangani
oleh pengurus Perseroan
c. Laporan Keuangan Tahunan yang
merupakan lampiran Surat
Pemberitahuan Tahunan Atas Pajak
Penghasilan (SPT-PPh) yang bertanda
terima dari Kantor Pelayanan Pajak
setempat, selambat-lambatnya 120
(seratus dua puluh) hari sejak tanggal
laporan
d. Daftar tagihan-tagihan (piutang)
Perseroan dengan disertai aging
schedule setiap triwulan, selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah tanggal periode
laporan tersebut ditandatangani oleh
pengurus Perseroan
- Jaminan jatuh tempo, penurunan dan
peningkatan hak atas tanah dengan biaya
pengurangan menjadi beban Perseroan:
a. Perseroan menyatakan dan menjamin
terhadap jaminan dengan hak atas
tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB) yang akan jatuh tempo atau
telah jatuh tempo, maka Perseroan
memberikan kewenangan dan kuasa
kepada Bank Panin untuk melakukan
perpanjangan SHGB atau peningkatan
Hak Atas Tanah dari SHGB menjadi
Sertifikat Hak Milik (SHM)
b. Perseroan menyatakan dan menjamin
terhadap jaminan atas Hak Atas Tanah
SHM yang karena peraturan
perundang-undangan mewajibkan
untuk diturunkan haknya menjadi
SHGB, maka dengan ini Perseroan
memberikan kewenangan dan kuasa
kepada Bank Panin untuk melakukan
penurunan Hak Atas Tanah tersebut
c. Perseroan menyatakan dan menjamin
terhadap setiap jaminan dengan Hak
Atas Tanah SHGB yang telah jatuh
tempo melebihi 1 (satu) tahun dari
tanggal jatuh tempo, dan oleh
perundang-undangan yang berlaku
wajib dilakukan pembaruan hak atas
sertifikat tersebut, maka dengan ini
Perseroan akan memberikan
kewenangan dan kuasa kepada Bank
Panin untuk melakukan pembaruan
atas hak atas sertifikat tersebut
- Seluruh agunan wajib diasuransikan kepada
perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh
Bank Panin. Agunan yang telah
diasuransikan kepada perusahan asuransi
lain wajib dialihkan kepada perusahaan
111
Page 121
asuransi tersebut di atas jika masa
pertanggungan telah jatuh tempo
Hal-hal yang dilarang : Kecuali ditentukan lain oleh Bank Panin,
terhitung sejak tanggal Perjanjian ini sampai
dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang
oleh Perseroan kepada Bank Panin, maka
Perseroan dilarang melakukan hal-hal sebagai
berikut:
- Menjual atau dengan cara lain mengalihkan
hal atau menyewakan/menyerahkan
pemakaian seluruh atau sebagian
kekayaan/aset Perseroan, baik barang-
barang bergerak maupun tidak bergerak
milik Perseroan, kecuali dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Perseroan
sehari-hari
- Menjamin/menggunakan dengan cara
bagaimanapun kekayaan Perseroan kepada
orang/pihak lain kecuali kepada Bank
Panin sebagai jaminan
- Mengadakan Perjanjian yang dapat
menimbulkan kewajiban Perseroan untuk
membayar kepada pihak ketiga, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha Perseroan
sehari-hari
- Menjamin langsung maupun tidak langsung
pihak ketiga lainnya, kecuali melakukan
endorseman atas surat-surat yang dapat
diperdagangkan untuk keperluan
pembayaran atau penagihan transaksi lain
yang lazim dilakukan dalam menjalankan
kegiatan usaha
- Memberikan pinjaman kepada atau
menerima pinjaman dari pihak lain kecuali
dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
Perseroan sehari-hari
- Mengadakan perubahan dari sifat dan
kegiatan usaha Perseroan, seperti yang
sedang dijalankan dewasa ini
- Merubah susunan pengurus, susunan
pemegang saham dan nilai saham
Perseroan (kecuali untuk perusahaan
terbuka atau Go Public)
- Mengumumkan dan membagikan dividen
saham Perseroan (kecuali untuk perusahaan
terbuka atau Go Public)
- Melakukan merger (penggabungan) atau
konsolidasi (peleburan) dan akuisisi
(pengambilalihan)
- Membayar atau membayar kembali
tagihan-tagihan atau piutang-piutang
berupa apapun juga yang sekarang dan/atau
dikemudian hari akan diberikan oleh para
pemegang saham Perseroan baik berupa
jumlah pokok, bunga dan lain-lain
Peristiwa kelalaian : - Apabila angsuran hutang pokok dan/atau
bunga dan/atau jumlah yang terhutang lain
yang timbul berdasarkan perjanjian ini
112
Page 122
tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan
cara sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian ini dan/atau perubahan dan/atau
perpanjangannya, dimana lewatnya waktu
saja sudah merupakan bukti yang cukup
dan sah bahwa Perseroan telah melalaikan
kewajibannya
- Apabila menurut Bank Panin, Perseroan
tidak memenuhi, terlambat memenuhi atau
memenuhi namun hanya sebagian, paling
tidak salah satu dari syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian
ini dan/atau terjadi kelalaian dan atau
pelanggaran yang termaktub dalam
perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat
berkenaan dengan Perjanjian ini
- Jika suatu pernyataan, surat keterangan
atau dokumen yang diberikan sehubungan
dengan Perjanjian ini dan/atau perubahan
dan/atau penambahan dan/atau sehubungan
dengan pernyataan sebenarnya dalam atau
mengenai hal-hal yang oleh Bank Panin
dianggap penting
- Apabila semata-mata menurut
pertimbangan Bank Panin, dalam keadaan
keuangan, bonafiditas dan solvabilitas
Perseroan mundur sedemikian rupa yang
dapat mengakibatkan Perseroan tidak dapat
membayar hutangnya lagi
- Bila Perseroan atau orang/pihak lain yang
menanggung atau menjamin pembayaran
hutang-hutang Perseroan (“Penjamin”)
berdasarkan Perjanjian ini mengajukan
permohonan untuk dinyatakan dalam
keadaan pailit atas penundaan pembayaran
hutang-hutang kepada instansi yang
berwenang atau tidak membayar hutangnya
kepada pihak ketiga yang telah dapat
ditagih (jatuh waktu) atau karena sebab
apapun tidak berhak lagi mengurus dan
menguasai kekayaan atau dinyatakan pailit
atau suatu permohonan atau tuntutan untuk
kepailitan telah diajukan
- Bilamana Perseroan atau Penjamin
dibubarkan atau mengambil keputusan
untuk bubar (bilamana Perseroan atau
penjamin adalah suatu perusahaan),
meninggal dunia atau menangguhkan untuk
sementara usahanya atau dinyatakan berada
dibawah pengampuan
- Bilamana kekayaan Perseroan atau
Penjamin seluruhnya atau sebagian disita
oleh instansi yang berwajib, atau apabila
disita oleh instansi yang berwajib, atau
apabila menurut penilaian Bank Panin
kekayaan Perseroan atau Penjamin
dianggap menjadi berkurang sehingga
menurut pendapat Bank Panin tidak cukup
untuk menjamin fasilitas kredit yang
dimaksud dalam Perjanjian ini
113
Page 123
- Bilamana barang-barang yang dijadikan
jaminan untuk pembayaran hutang
Perseroan kepada Bank Panin berdasarkan
Perjanjian ini disita oleh instansi yang
berwenang, atau bilamana barang-barang
jaminan tersebut hilang, rusak atau musnah
karena sebab apapun juga
- Apabila Perseroan atau penjamin telah lalai
atau melanggar suatu ketentuan dalam
suatu perjanjian-perjanjian lain, termasuk
namun tidak terbatas pada perjanjian yang
mengenai atau berhubungan dengan
pinjaman uang atau pemberian kredit
dimana Perseroan atau Penjamin adalah
sebagai pihak yang meminjam dan
bilamana kelalaian atau pelanggaran
tersebut mengakibatkan atau memberikan
hak kepada pihak lain dalam perjanjian
tersebut untuk menyatakan bahwa hutang
atau kredit yang diberikan dalam perjanjian
tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar
kembali dengan seketika dan sekaligus
pada tanggal jatuh waktu pembayaran yang
telah ditentukan
- Apabila tidak dapat diperoleh salah satu
atau beberapa atau seluruh izin, persetujuan
atau wewenang, baru maupun
perpanjangannya, yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwajib dan yang
disyaratkan untuk dan dalam rangka
pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan
Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain
yang berhubungan dengan pemberian
Fasilitas Kredit ini.
- Apabila nilai aset atau kekayaan milik
Perseroan menurut penilaian Bank Panin
menurun
- Apabila Perseroan masuk dalam Daftar
Kredit Macet dan/atau Daftar Hitam
(blacklist) yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia
Penyelesaian Perselisihan : Kantor Kepaniteraan Negeri Jakarta Pusat
Catatan : - Perubahan Perjanjian Kredit No.
303/PK/P/SNY/XII/2021 tanggal 27
Desember 2021 yang telah berakhir jangka
waktunya, perjanjian tersebut masih berlaku
dan saat ini sedang dalam proses
perpanjangan.
- Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk
memperoleh persetujuan atau melakukan
pemberitahuan terhadap Bank Panin selaku
kreditur, atas rencana PUT I Perseroan.
-
b. Perjanjian Pembiayaan
Pada tanggal Prospektus ini dibuat, Perseroan memiliki Perjanjian Pembiayaan, yaitu
sebagaimana diuraikan berikut ini:
114
Page 124
Perjanjian Pembiayaan No. 9001801889 tanggal 3 September 2018, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup, oleh dan antara Perseroan dan PT Mandiri Tunas Finance
(“Perjanjian”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT Mandiri Tunas Finance (“Kreditur”).
Objek Pembiayaan : Pembiayaan atas barang berupa Kendaraan BMW
Series 5-520i Luxury.
Nilai Pembiayaan : Rp799.617.000,00
Uang Muka : Rp339.300.000,00
Bunga : - Effective : 11,2% (sebelas koma dua persen).
- Flat : 5,99% (lima koma sembilan sembilan
persen).
Jangka Waktu : 3 September 2018 - 3 Agustus 2023.
Denda : - Denda Keterlambatan: 0,25% per hari dari Jumlah
Angsuran yang tertunggak.
- Denda Pelunasan Dipercepat: 4,00% dari
Outstanding Pokok/Principal.
Peristiwa Cidera Janji : - Perseroan tidak melakukan pembayaran angsuran
dan/atau apabila terdapat pembayaran angsuran
yang lebih kecil atau kurang dari jumlah angsuran
yang seharusnya dibayarkan kepada Kreditur
berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, hal mana
cukup dibuktikan dengan lewat waktu saja
- Perseroan tidak memenuhi atau melaksanakan
suatu ketentuan atau persyaratan lain yang
dinyatakan secara tegas atau tersirat dalam
Lampiran, dan/atau setiap perjanjian, dokumen,
atau agunan yang dimaksudkan dalam Lampiran,
dan kelalaian tersebut tidak diperbaiki dalam waktu
7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan tertulis
mengenai kelalaian tersebut disampaikan oleh
Kreditur kepada Perseroan
- Apabila menurut pertimbangan Kreditur, keadaan
keuangan Perseroan, bonafiditas dan
solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga
Perseroan tidak dapat membayar angsuran dan/atau
jumlah terhutang
- Apabila Perseroan meninggal dunia atau
perusahaannya dibubarkan atau dimohon untuk
bubar atau ditangguhkan sementara
- Apabila Perseroan mengajukan permohonan pailit
atau dinyatakan pailit atau mengajukan penundaan
atau karena sebab apapun tidak berhak mengurus
dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan
berada dibawah pengampuan atau terhadap
tuntutan kepailitan terhadap Perseroan
- Apabila terhadap Perseroan diajukan gugatan
perdata dan/atau penetapan sebagai tersangka
dalam kasus pidana dan/atau terdapat putusan atas
perkara tersebut
- Apabila sebagian atau seluruh kekayaan Perseroan
disita
115
Page 125
- Apabila Objek Pembiayaan musnah, baik
seluruhnya atau sebagian, atau hak penguasaannya
berakhir atau disita oleh pihak yang berwenang
- Apabila pernyataan-pernyataan, surat-surat,
keterangan-keterangan yang diberikan Perseroan
kepada Kreditur ternyata palsu atau tidak benar
Force Majeure : Dalam hal terjadinya kejadian-kejadian diluar
kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga
mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini, antara lain:
- Gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor,
sambaran petir, kebakaran dan bencana alam
- Perang, huru-hara, terorisme, sabotase, embargo,
gangguan sistem dan komunikasi dan pemogokan
massal
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mempengaruhi secara langsung (terhadap
pelaksanaan Perjanjian ini).
Dalam hal terjadinya force majeure sehingga
mempengaruhi pelaksanaan kewajiban Perseroan
kepada Kreditur, maka Perseroan wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
terjadinya force majeure tersebut.
Penyelesaian Perselisihan : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan : Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk
memperoleh persetujuan atau melakukan
pemberitahuan terhadap Kreditur, atas rencana PUT I
Perseroan.
c. Perjanjian Lainnya
Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding – MOU) No. MOU/117/JAST-
ITRADEIT/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Itradeit.com Pte. Ltd. (“Perjanjian”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. Itradeit.com Pte Ltd (“Itradeit”)
Maksud dan Tujuan : Nota Kesepahaman dibuat sebagai landasan Para Pihak
dalam melakukan kerjasama sehubungan dengan
rencana pengambilalihan saham pada Innovax Call
Center Pte. Ltd.
Ruang Lingkup : - kesepakatan awal
- kesepakatan atas pembayaran uang muka (down
payment) atas rencana transaksi pengambilalihan
saham Innovax Call Center Pte Ltd.
- kesepakatan lanjutan mengenai due dilligence
Innovax Call Center Pte Ltd.
Jangka Waktu : Sampai dengan akhir bulan Juni 2022 dan akan
berakhir dengan sendirinya apabila telah lewat jangka
waktu dan tidak dilakukan Perpanjangan oleh Para
Pihak.
Nilai Pembayaran Uang : Rp5.000.000.000,00 atau dengan nilai yang setara
116
Page 126
Muka dalam Dolar Singapura
Nilai Transaksi : Estimasi nilai transaksi setara dengan
Rp14.600.000.000,00 atau dengan nilai yang setara
dalam Dolar Singapura
Denda : Apabila salah satu pihak melakukan pembatalan atas
transaksi, maka pihak yang melakukan pembatalan
akan dikenakan denda pembatalan dengan jumlah
sebesar 3% (tiga persen) dari transaksi
Tugas dan Tanggungjawab : - Itradeit sepakat untuk memberikan informasi dan
Para Pihak data teknis untuk kepentingan due dilligence
Innovax Call Center Pte. Ltd.
- Para Pihak sepakat untuk membuat kajian-kajian
secara bersama, termasuk namun tidak terbatas
pada kajian hukum, kelayakan, kewajaran
transaksi dan kajian lainnya yang mungkin
diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan kerja
sama terkait rencana pengambilalihan
Ketentuan lain : Dalam hal nota kesepahaman ini berakhir dan/atau
tidak diperpanjang oleh Para Pihak dan/atau dari hasil
uji tuntas terhadap Innovax Call Center Pte. Ltd. tidak
diperoleh hasil yang memuaskan bagi Perseroan, maka
uang muka yang telah dibayarkan oleh Perseroan
kepada Itradeit harus dikembalikan seluruhnya kepada
Perseroan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah
tanggal pengakhiran Nota Kesepahaman
Hukum yang berlaku : Seluruh ketentuan dalam Nota Kesepahaman ini diatur
dan ditafsirkan menurut hukum negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Perselisihan : Musyawarah untuk mencapai mufakat
Catatan : - Perjanjian ini merupakan transaksi material yang
memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK
17/2020. Kewajiban Perseroan sehubungan dengan
hal tersebut adalah (i) menggunakan penilai, (ii)
mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat, dan (iii) menyampaikan keterbukaan
informasi kepada OJK.
- Mengingat perjanjian masih berupa nota
kesepahaman, saat ini Perseroan belum menunjuk
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
transaksi dan/atau kewajaran dari transaksi
dimaksud.
- Perseroan telah memenuhi laporan keterbukaan
informasi terkait penandatanganan Nosa
Kesepahaman berdasarkan Surat 964/BOD-JT/XI
2021 tanggal 1 November 2021
2. PERJANJIAN DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Pada tanggal Prospektus ini dibuat, Perseroan memiliki Perjanjian-perjanjian dengan pihak
terafiliasi, sebagaimana diuraikan berikut ini:
117
Page 127
(a) Perjanjian No. 026/PHP/JT-PIS/IX/2021 tanggal 6 September 2021, yang dibuat di
bawah tangan bermeterai cukup, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan PT
Persada Inti Sejahtera (“Perseroan”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT Persada Inti Sejahtera (“PIS”)
Objek Perjanjian : Pemberian pinjaman dana oleh Perseroan yang
akan digunakan untuk dana operasional PIS
Jangka Waktu : Perjanjian akan berakhir dengan sendirinya
pada saat hutang telah dibayarkan
Nilai Perjanjian : Rp186.262.000,00
Bunga : 2,5% per tahun dari total jumlah yang akan
dibayarkan secara keseluruhan
Ketentuan dalam Perjanjian : - Pembayaran pelunasan pinjaman akan
dilakukan oleh PIS kepada Perseroan
dengan cara cicilan secara bertahap yang
akan dimulai pada tahun 2022 saat PIS
sudah beroperasional dengan baik.
- PIS tidak dapat mengalihkan atau
menyerahkan hak dan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini, baik sebagian
maupun seluruhnya kepada pihak
manapun tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Perseroan
- Perjanjian ini tidak dapat diubah atau
ditambah kecuali dengan suatu perubahan
atau tambahan yang dibuat tertulis dan
ditandatangani Para Pihak.
Penyelesaian Perselisihan : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat
Hubungan Afiliasi : Perseroan dan PIS memiliki hubungan afiliasi
dimana PIS merupakan pemegang saham utama
dan pengendali Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (d) dan
huruf (f) POJK 42/2020
Catatan : - PIS belum berencana untuk melakukan
pembayaran kepada Perseroan
- Perjanjian ini merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c POJK 42/2020, transaksi
dengan nilai transaksi tidak melebihi
0,5% (nol koma lima persen) dari modal
disetor Perseroan atau tidak melebihi
jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah), digunakan nilai yang lebih
rendah, dan oleh karenanya dikecualikan
untuk memenuhi Pasal 3 dan Pasal 4 ayat
(1) POJK 42/2020, yaitu kewajiban untuk
(i) menggunakan penilai (ii)
mengumumkan keterbukaan informasi
kepada masyarakat, (iii) menyampaikan
118
Page 128
keterbukaan informasi kepada OJK; dan
(iv) terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS
- Sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 6 ayat
(2) POJK 42/2020, kewajiban Perseroan
terkait Perjanjian ini adalah melaporkan
transaksi tersebut kepada OJK 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi
- Perseroan telah memenuhi kewajiban
untuk melaporkan Perjanjian ini kepada
OJK berdasarkan Surat No. 049/BOD-
JT/I/2022 tanggal 14 Januari 2022, akan
tetapi pelaporannya terlambat 91
(sembilan puluh satu) hari dari jangka
waktu yang diwajibkan dalam Pasal 6
ayat (2) POJK 42/2020
(b) Perjanjian Kerjasama No. 112/PKS.TNM-JAST/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020,
yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan PT
Trans Nusantara Dinamika (“Perjanjian”), dengan syarat dan ketentuan sebagai
berikut:
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT Trans Nusantara Dinamika (“TND”)
Objek Perjanjian : Jasa consulting, pembuatan software dan
leasing hardware yang diberikan oleh TND
Jangka Waktu : 1 tahun terhitung efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian, dan diperpanjang
otomatis untuk 1 (satu) tahun berturut-turut
terkecuali salah satu Pihak memberitahukan
pengakhiran secara tertulis kepada pihak
lainnya.
Nilai Perjanjian : Rp6.559.579.727,00 sudah termasuk PPh dan
pungutan lainnya yang dibayarkan kepada
pemerintah, kecuali PPN.
Denda : Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran
oleh Perseroan terhitung 30 hari kerja setelah
tanggal jatuh tempo tagihan, maka TND akan
melakukan pemutusan layanan dengan terlebih
dahulu memberikan pemberitahuan tertulis 14
hari kerja sebelumnya kepada Perseroan
Hak dan Kewajiban TND : Hak
- TND berhak menerima pembayaran dari
Perseroan sesuai dengan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian ini
Kewajiban
- TND berkewajiban untuk menyediakan
software, leasing hardware dan memberikan
jasa konsultasi selama Perjanjian masih
berlangsung
Hak dan Kewajiban : Hak
Perseroan - Perseroan berhak menerima software,
119
Page 129
leasing hardware dan jasa konsultasi dari
TND
- Perseroan berhak menolak tagihan dari TND
yang usianya lebih dari 3 bulan dan
karenanya TND dengan demikian
melepaskan hak tagihnya dan membebaskan
Perseroan dari segala tuntutan dan gugatan
terkait tidak dibayarkannya tagihan
sebagaimana dimaksud
Kewajiban
- Perseroan berkewajiban untuk melakukan
pembayaran atas invoice yang lengkap dan
benar yang dikirimkan oleh TND
sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Pengakhiran Perjanjian : - Pengakhiran Perjanjian dapat dilakukan
berdasarkan kesepakatan Para Pihak dengan
mempertimbangkan kepentingan dari Para
Pihak dengan melalui pemberitahuan tertulis
yang diajukan kepada salah satu pihak,
selambat-lambatnya 60 hari kalender dari
sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian
tersebut
- Dalam hal Perjanjian berakhir dan/atau tidak
diperpanjang lagi dan/atau diakhiri baik
karena permintaan salah satu pihak, maka
segala hak dan kewajiban Para Pihak yang
masih ada dan/atau melekat setelah
berakhirnya dan/atau diakhirinya Perjanjian
harus tetap dilaksanakan sampai selesai oleh
Para Pihak
Penyelesaian Perselisihan : Kantor Pengadilan Jakarta Pusat
Hubungan Afiliasi : Perseroan dan TND memiliki hubungan afiliasi
dimana pada saat Perjanjian Kerjasama No.
112/PKS.TNM-JAST/X/2020 ditandatangani,
Sugada Setiadikurnia menjabat sebagai Direktur
TND. Suganda Setiadikurnia merupakan ayah
kandung dari Kennard Jr. S. Kurnia selaku
pemilik manfaat Perseroan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (a)
POJK 42/2020.
Catatan : - Perjanjian ini merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) POJK 42/2020, karena merupakan
kegiatan usaha yang dijalankan dalam
rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang dan/atau
berkelanjutan, dan oleh karenanya
dikecualikan untuk memenuhi ketentuan
Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, yaitu
kewajiban untuk (i) menggunakan penilai
(ii) mengumumkan keterbukaan informasi
kepada masyarakat, (iii) menyampaikan
keterbukaan informasi kepada OJK; dan (iv)
terlebih dahulu memperoleh persetujuan
120
Page 130
RUPS
- Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK
42/2020, Perseroan tidak wajib untuk
memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK
42/2020 dalam hal Transaksi Afiliasi yang
merupakan kegiatan usaha yang dijalankan
dalam rangka menghasilkan pendapatan
usaha dan dijalankan secara rutin, berulang
dan/atau berkelanjutan. Berdasarkan Objek
Perjanjian dan Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 11 Maret 2022, dapat diketahui
bahwa Transaksi Afiliasi yang dilakukan
antara TND dan Perseroan merupakan
transaksi yang dilaksanakan secara rutin,
berulang, dan/atau berkelanjutan dalam
rangka Perseroan menjalankan kegiatan
usahanya yang akan menghasilkan
pendapatan usahaSebagaimana diwajibkan
oleh Pasal 9 ayat (1) POJK 42/2020,
Kewajiban Perseroan terkait Perjanjian ini
adalah mengungkapkan transaksi dalam
Laporan Tahunan Perseroan atau Laporan
Keuangan Perseroan
- Perseroan belum memenuhi kewajiban
untuk mengungkapkan Perjanjian ini
dalam Laporan Tahunan Perseroan atau
Laporan Keuangan Perseroan sebagaimana
diwajibkan dalam Pasal 9 ayat (1) POJK
42/2020
- Perseroan berkomitmen untuk melakukan
pemenuhan kewajiban pengungkapan atas
Perjanjian ini dalam Laporan Tahunan
Perseroan Tahunan tahun 2021, hal tersebut
dibuktikan dengan Surat Pernyataan
Perseroan No. 291/BOD-JT/III/2022
tanggal 11 Maret 2022
(c) Perjanjian Kerjasama Operasi Jasa Outsourcing SDM untuk Pekerjaan Mitra
Pelaksana dan Fasilitas Pusat Layanan Masyarakat Contact Center 175 BPJS
Ketenagakerjaan No. 014/KSO/JT-DRD/V/2021 – No. 003/KSO/DRD-JT/V/2021
tanggal 17 Mei 2021 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup oleh dan antara
Perseroan dan PT Dimensi Ruang Digital (“Perjanjian”), yang dibuat dengan
dengan syaraat dan ketentuan sebagai berikut:
Para Pihak : d. Perseroan; dan
e. PT Dimensi Ruang Digital (“DRD”)
Objek Perjanjian : Kerjasama penyediaan sistem pelayanan contact
center dengan berbagai kanal layanan kepada
peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat
yang memerlukan layanan informasi,
pengaduan dan permintaan dengan mengacu
pada standar operasi praktik.
Jangka Waktu : Jangka waktu pekerjaan pengelolaan layanan
contact center BPJS TK berlaku selama satu
tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian antara
BPJS TK dengan Perseroan, kecuali dihentikan
oleh BPJS TK yang secara otomatis akan
121
Page 131
menghentikan Perjanjian ini dan Perjanjian ini
tidak dapat dihentikan atau diputuskan oleh
salah satu Pihak, melainkan berdasarkan
kesepakatan Para Pihak.
Nilai Perjanjian : Nilai Pekerjaan adalah sama dengan nilai yang
tercantum dalam Perjanjian BPJS TK dengan
Perseroan, dengan rincian pembagian sebagai
berikut:
- Perseroan sebesar 57% dari nilai proyek
- DRD 43% dari nilai proyek
Denda : Denda keterlambatan penyelesaian proyek yang
disebabkan karena keterlambatan pekerjaan
oleh salah satu pihak menjadi tanggungjawab
pihak yang menyebabkan keterlambatan dan
membebaskan pihak lainnya dari
tanggungjawab yang muncul serta menanggung
semua kerugian yang timbul akibat denda
keterlambatan tersebut
Hak dan Kewajiban : Hak
Perseroan - Berhak menentukan dan menyediakan
pelaksanaan pekerjaan sesuai ruang lingkup
pekerjaan
- Berhak untuk menagih kepada BPJS TK
sesuai dengan bagiannya dalam jumlah dan
cara pembayaran sebagaimana diatur dalam
Perjanjian
Kewajiban
- Berkewajiban memenuhi tugasnya sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaannya
- Berkewajiban untuk memenuhi jasa
outsourcing SDM untuk contact center
BPJS TK serta pekerjaan terperinci lainnya
sebagaimana diuraikan dalam syarat-syarat
umum dan syarat-syarat khusus Perjanjian
dalam melaksanakan pengoperasian dan
pemeliharaan sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan
- berkewajiban menjamin dan memastikan
bahwa perijinan masih berlaku dan masih
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
perjanjian dengan BPJS TK, belum habis
masa berlakunya perjanjian tersebut
- berkewajiban untuk menandatangani Surat
Perintah Pemindahan Dana (standing
instruction) dari rekening kemitraan ke
rekening bank masing-masing Para Pihak
- berkewajiban menyediakan modal kerja
untuk pembiayaan sarana dan prasarana
proyek berdasarkan ruang lingkup
pekerjaan masing-masing
- berkewajiban untuk melaksanakan proses
pengadaan, survey lokasi, sesuai jadwal
yang tercantum dalam program mutu dan
ruang lingkup pekerjaan masing-masing
pihak
122
Page 132
Hak dan Kewajiban DRD : Hak
- berhak untuk melakukan penyediaan dan
jasa management Sumber Daya Manusia di
dalam pelaksanaan pekerjaan dalam
Perjanjian ini
Kewajiban
- berkewajiban memenuhi seluruh tugasnya
sesuai dengan ruang lingkup pekerjaannya
- Berkewajiban untuk memenuhi jasa
outsourcing SDM untuk contact center
BPJS TK serta pekerjaan terperinci lainnya
sebagaimana diuraikan dalam syarat-syarat
umum dan syarat-syarat khusus Perjanjian
dalam melaksanakan pengoperasian dan
pemeliharaan sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan
- berkewajiban untuk menandatangani Surat
Perintah Pemindahan Dana (standing
instruction) dari rekening kemitraan ke
rekening bank masing-masing Para Pihak
- berkewajiban menyediakan modal kerja
untuk pembiayaan sarana dan prasarana
proyek berdasarkan ruang lingkup
pekerjaan masing-masing
- berkewajiban untuk melaksanakan proses
pengadaan, survey lokasi, sesuai jadwal
yang tercantum dalam program mutu dan
ruang lingkup pekerjaan masing-masing
pihak
Pengakhiran Perjanjian : - pekerjaan ini berlaku dari mulai
ditandatanganinya Perjanjian antara BPJS
TK dengan Perseroan kecuali dihentikan
oleh BPJS TK, yang secara otomatis akan
menghentikan Perjanjian ini dan Perjanjian
ini tidak dapat dihentikan atau diputuskan
oleh salah satu pihak, melainkan
berdasarkan kesepakatan bersama Para
Pihak
- Para Pihak sepakat untuk
mengesampingkan seluruh ketentuan dalam
Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata
dalam hal terjadinya pengakhiran
perjanjian, sepanjang pengakhiran
perjanjian dimaksud dilakukan berdasarkan
ketentuan dalam Perjanjian ini
- Pada saat berakhirnya Perjanjian ini
dan/atau terjadinya peristiwa yang berakibat
diakhirinya Perjanjian ini sebelum
berakhirnya jangka waktu Perjanjian, maka
segala kewajiban yang tertunggak/belum
diselesaikan oleh salah satu pihak kepada
pihak lainnya, maka ketentuan dalam
Perjanjian ini akan tetap berlaku sampai
diselesaikannya seluruh hak dan kewajiban
Para Pihak yang tertunggak atau belum
terselesaikan.
Penyelesaian Perselisihan : Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
123
Page 133
Hubungan Afiliasi : Perseroan dan DRD memiliki memiliki
hubungan afiliasi dimana salah satu pemegang
saham DRD adalah SMP yang merupakan
perusahaan terkendali Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (d)
POJK 42/2020.
Catatan : - Perjanjian ini merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) POJK 42/2020, karena merupakan
kegiatan usaha yang dijalankan dalam
rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang dan/atau
berkelanjutan, dan oleh karenanya
dikecualikan untuk memenuhi ketentuan
Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, yaitu
kewajiban untuk (i) menggunakan penilai
(ii) mengumumkan keterbukaan informasi
kepada masyarakat, (iii) menyampaikan
keterbukaan informasi kepada OJK; dan
(iv) terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS
- Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK
42/2020, Perseroan tidak wajib untuk
memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK
42/2020 dalam hal Transaksi Afiliasi yang
merupakan kegiatan usaha yang dijalankan
dalam rangka menghasilkan pendapatan
usaha dan dijalankan secara rutin, berulang
dan/atau berkelanjutan. Obyek Perjanjian
adalah penyediaan sistem pelayanan contact
center oleh Perseroan kepada DRD.
Pelayanan contact center merupakan salah
satu kegiatan usaha Perseroan yang
dijalankan dalam rangka menghasilkan
pendapatan usaha dan dijalankan secara
rutin, berulang dan/atau berkelanjutan,
karenanya Perseroan tidak wajib memenuhi
ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020.
- Sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 9 ayat
(1) POJK 42/2020, Kewajiban Perseroan
terkait Perjanjian ini adalah
mengungkapkan transaksi dalam Laporan
Tahunan Perseroan atau Laporan Keuangan
Perseroan
- Perseroan belum memenuhi kewajiban
untuk mengungkapkan Perjanjian ini dalam
Laporan Tahunan Perseroan atau Laporan
Keuangan Perseroan sebagaimana
diwajibkan dalam Pasal 9 ayat (1) POJK
42/2020, karena Perjanjian ini baru
ditandatangani pada tahun 2021, sehingga
kewajiban tersebut akan dipenuhi Perseroan
dalam Laporan Tahunan Perseroan atau
Laporan Keuangan Perseroan tahun 2021.
- Perseroan berkomitmen untuk melakukan
pemenuhan kewajiban pengungkapan atas
Perjanjian ini dalam Laporan Tahunan
124
Page 134
Perseroan Tahunan tahun 2021, hal tersebut
dibuktikan dengan Surat Pernyataan
Perseroan No. 291/BOD-JT/III/2022
tanggal 11 Maret 2022
(d) Perjanjian Kerjasama tentang Penggunaan Aplikasi Produk (Aplikasi Omnichannel,
Aplikasi 112, Aplikasi Jasgrid dan Maintanance Aplikasi Adira) No. 037/PKS-
SMP/VIII/2020 – No. 017B/PKS/JT-SMP/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020, yang
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan PT Sakti
Makmur Pratama (“Perjanjian”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT Sakti Makmur Pratama (“SMP”).
Objek Perjanjian : Kerjasama penggunaan aplikasi Omnichannel,
Aplikasi 112, aplikasi Jasgrid milik Perseroan
oleh SMP yang akan digunakan oleh SMP
untuk dipasarkan di Kabupaten atau Kota di
seluruh Indonesia
Jangka Waktu : Berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
telah dimulai terhitung sejak tanggal 10 Agustus
2020. Apabila jangka waktu berakhir dan tidak
ada keberatan secara tertulis dari salah satu
pihak untuk melakukan perpanjangan Perjanjian
ini, maka Para Pihak sepakat bahwa Perjanjain
ini akan terus berlangsung secara terus menerus
untuk jangka waktu yang sama.
Nilai Perjanjian : Nilai perjanjian menggunakan sistem
pembagian keuntungan, yaitu dengan rincian
sebagai berikut:
- Aplikasi Omnichannel (omnicode) : 30%
(tiga puluh persen)
- Aplikasi 112 & Jasgrid : 20% (dua puluh
persen)
- Maintanance aplikasi Adira : 10%
(sepuluh persen)
per bulan per lokasi di Kota/Kabupaten tertentu
sebelum ditambah dengan PPn sampai dengan
jangka waktu perjanjian antara SMP dengan
penggunanya berakhir
Sanksi : - Apabila pada saat Perjanjian ini berakhir,
tetapi masih terdapat kewajiban yang belum
diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka
ketentuan dalam Perjanjian ini tetap berlaku
sampai diselesaikannya hak dan kewajiban
oleh Para Pihak
- Dalam hal terdapat penyimpang-
penyimpangan yang dilakukan oleh SMP
secara sengaja, maka Perseroan berhak
secara sepihak tanpa tuntutan apapun untuk
membatalkan sebagian atau seluruh
Perjanjian ini. Ketentuan tersebut
Hak dan Kewajiban : Hak
Perseroan - Menerima laporan secara tertulis dari SMP
mengenai daerah-daerah yang telah
menggunakan Aplikasi Omnichannel,
125
Page 135
Aplikasi 112 dan Aplikasi Jasgrid untuk
pengelolaan layanan aplikasi
- Menerima pembayaran atas penggunaan
Aplikasi Omnichannel, Aplikasi 112 dan
Aplikasi Jasgrid dari Perseroan, sepanjang
Perseroan mendapatkan pembayaran dari
penggunanya atas pengelolaan layanan
aplikasi
Kewajiban
- Menjamin SMP atas penggunaan Aplikasi
Ominchannel, Aplikasi 112, dan Aplikasi
Jasgrid
- Melakukan pengembangan terhadap
Aplikasi Omnichannel, Aplikasi 112, dan
Aplikasi Jasgrid
- Memberikan suppport berupa materi
traininng dan layanan perbaikan masalah
pada sistem
- Memberikan layanan maintanance terhadap
Aplikasi Omnichannel, Aplikasi 112 dan
Aplikasi Jasgrid
- Memenuhi service level agreement
- Menyediakan layanan pelanggan tingkat
kedua
Hak dan Kewajiban SMP : Hak
- Mendapat jaminan dari Perseroan atas
penggunaan Aplikasi Omnichannel,
Aplikasi 112 dan Aplikasi Jasgrid,
- Mendapatkan support berupa materi
training cara penggunaan aplikasi dan
layanan perbaikan masalah pada sistem
Kewajiban
- Menetapkan harga sewa kepada Pemerintah
daerah atas penggunaan Aplikasi
Omnichannel, Aplikasi 112, dan Aplikasi
Jasgrid
- Memberikan laporan secara tertulis kepada
Perseroan mengenai daerah-daerah yang
telah menggunakan Aplikasi Omnichannel,
Aplikasi 112, dan Aplikasi Jasgrid untuk
pengelolaan layanan aplikasi
- Membayar penggunaan Aplikasi
Omnichannel, Aplikasi 112, dan Aplikasi
Jasgrid kepada Perseroan, sepanjang SMP
mendapatkan pembayaran dari
penggunanya atas pengelolaan layanan
aplikasi
- Menyediakan koneksi jaringan ke operator
telekomunikasi
- Menyediakan layanan pelanggan pada
tingkat pertama
Force Majeure : Tanpa mengabaikan hal lain dalam Perjanjian
ini, tidak ada kegagalan, penundaan atau
kesalahan untuk melakukan bagian dari salah
satu pihak dianggap melanggar Perjanjian ini,
jika kegagalan atau kesalahan tersebut terbukti
126
Page 136
disebabkan karena penyebab di luar kendali
yang wajar dari pihak yang dituduh melakukan
kegagalan, termasuk namun tidak terbatas pada,
menyebabkan pemogokan, penutupan, atau
perselisihan tenaga kerja, kerusuhan, gangguan
sipil, tindakan atau penyimpangan dari pejabat
pemerintah atau pemasok, epidemi, perang,
embargo, cuaca buruk, kebakaran, gempa bumi,
bencana nuklir, penundaan pemasok, kerusakan
fasilitas komunikasi, kerusakan host web,
kerusakan penyedia layanan internet atau
kegagalan operator umum atau hal lainnya yang
tidak lagi dilanggar oleh pihak tersebut.
Setiap peristiwa yang bersifat force majeure,
harus segera diberitahukan kepada Perseroan,
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
setelah force majeure dimaksud.
Pengakhiran Perjanjian : Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan
ketentuan dalam Pasal 1266 KUHPerdata,
sehingga pengakhiran Perjanjian tidaklah
memerlukan suatu penetapan atau putusan
Pengadilan.
Perjanjian ini berakhir apabila:
- Telah disampaikannya pemberitahuan
tertulis dari salah satu pihak untuk tidak
memperpanjang jangka waktu Perjanjian.
Pemberitahuan disampaikan dengan waktu
paling kurang 1 (satu) bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu
- Adanya ketentuan-ketentuan atau peraturan
pemerintah yang tiadk memungkinkan
Perjanjian ini untuk dilaksanakan lebih
lanjut
- Salah satu pihak atau Para Pihak mengalami
pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai ketentuan hukum yang
tetap
- Perseroan atau SMP melakukan pembatalan
atau pengakhiran Perjanjian secara sepihak
sebagai akibat adanya kelalaian yang
dilakukan oleh pihak lainnya
Penyelesaian Perselisihan : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hubungan Afiliasi : Perseroan dan SMP memiliki hubungan afiliasi
dimana Perseroan merupakan pemegang saham
utama dan pengendali SMP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (d)
POJK 42/2020.
Catatan : - Perseroan belum berencana untuk
melakukan pembayaran kepada SMP.
- Perjanjian ini merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf (b) angka 1 POJK 42/2020,
transaksi afiliasi yang dilakukan antara
perusahaan terbuka dengan perusahaan
127
Page 137
terkendali yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan
persen) dari modal disetor perusahaan
terkendali, dan oleh karenanya dikecualikan
untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 dan
Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, yaitu
kewajiban untuk (i) menggunakan penilai
(ii) mengumumkan keterbukaan informasi
kepada masyarakat, (iii) menyampaikan
keterbukaan informasi kepada OJK; dan
(iv) terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS
- Sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 6 ayat
(2) POJK 42/2020, kewajiban Perseroan
terkait Perjanjian ini adalah melaporkan
transaksi tersebut kepada OJK 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi
- Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk
melaporkan Perjanjian Penggunaan
Aplikasi Produk (Aplikasi Omnichannel,
Aplikasi 112, Aplikasi Jasgrid, dan
Maintenance Aplikasi Adira) antara
Perseroan dengan PT Sakti Makmur
Pratama kepada OJK berdasarkan Surat No.
048/BOD-JT/I/2022 tanggal 14 Januari
2022, akan tetapi pelaporannya terlambat
371 (tiga ratus tujuh puluh satu) hari dari
jangka waktu yang diwajibkan dalam Pasal
6 ayat (2) POJK 42/2020.
(e) Perjanjian Hutang Piutang No. 970A/PHP/JT-PPM/XI/2021 tanggal 4 Oktober 2021,
yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan PT
Phuture Primaindo Media (“Perjanjian”), dengan syarat dan ketentuan sebagai
berikut:
Para Pihak : a. Perseroan; dan
b. PT Phuture Primaindo Media (“PPM”).
Objek Perjanjian : Pemberian pinjaman dana yang akan digunakan
untuk dana operasional Perseroan
Jangka Waktu : Perjanjian akan berakhir dengan sendirinya
pada saat hutang telah dibayarkan.
Nilai Perjanjian : Rp221.045.619,99
Ketentuan dalam Perjanjian : - Pinjaman tersebut akan mulai dibayarkan
pada tahun 2022 oleh Perseroan
- Perseroan tidak dapat mengalihkan atau
menyerahkan hak dan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini, baik sebagian
maupun seluruhnya kepada pihak
manapun tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari PPM
- Perjanjian ini tidak dapat diubah atau
ditambah kecuali dengan suatu perubahan
atau tambahan yang dibuat tertulis dan
ditandatangani Para Pihak.
128
Page 138
Penyelesaian Perselisihan : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat
Hubungan Afiliasi : - Perseroan dan PPM memiliki hubungan
afiliasi dimana Kennard Jr. S. Kurnia selaku
Direktur dan pemegang saham utama dan
pengendali PPM merupakan pemilik
manfaat Perseroan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (e) POJK
42/2020
Catatan : - Perseroan belum berencana untuk
melakukan pembayaran kepada PPM
- Perjanjian ini merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c POJK 42/2020, transaksi
dengan nilai transaksi tidak melebihi
0,5% (nol koma lima persen) dari modal
disetor Perseroan atau tidak melebihi
jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah), digunakan nilai yang lebih
rendah, dan oleh karenanya dikecualikan
untuk memenuhi Pasal 3 dan Pasal 4 ayat
(1) POJK 42/2020, yaitu kewajiban untuk
(i) menggunakan penilai (ii)
mengumumkan keterbukaan informasi
kepada masyarakat, (iii) menyampaikan
keterbukaan informasi kepada OJK; dan
(iv) terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS
- Sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 6 ayat
(2) POJK 42/2020, kewajiban Perseroan
terkait Perjanjian ini adalah melaporkan
transaksi tersebut kepada OJK 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi
- Perseroan sudah memenuhi kewajiban
untuk melaporkan Perjanjian ini kepada
OJK sebagaimana diwajibkan dalam Pasal
6 ayat (2) POJK 42/2020 sebagaimana
dibuktikan dengan Surat No. 146/BOD-
JT/II/2022 tanggal 9 Februari 2022, akan
tetapi jangka waktu pelaporannya tidak
sesuai.
- Perseroan telah memenuhi kewajiban
untuk melaporkan Perjanjian Hutang
Piutang antara Perseroan dan PT Phuture
Primaindo Media kepada OJK
berdasarkan No. 146/BOD-JT/II/2022
tanggal 9 Februari 2022, akan tetapi
pelaporannya terlambat 88 (delapan puluh
delapan) hari dari jangka waktu yang
diwajibkan dalam Pasal 6 ayat (2) POJK
42/2020
J. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
PT Persada Inti Sejahtera
Berdasarkan Registrasi Kepemilikan 5% atau Lebih Saham Emiten atau Perusahaan Publik yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora per tanggal 28 Februari
2021 serta Surat Pernyataan No. 003/SP-PIS/III/2022 yang dikeluarkan oleh PT Persada Inti Sejahtera
129
Page 139
tertanggal 11 Maret 2022, pemegang saham utama dan pengendali Perseroan adalah PT Persada Inti
Sejahtera (“PIS”) yang memiliki 408.365.780 (empat ratus delapan juta tiga ratus enam puluh lima ribu
tujuh ratus delapan puluh) lembar saham atau setara dengan 50,19% (lima puluh koma satu sembilan
persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan dalam Perseroan.dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetorkan dalam Perseroan.
Pemilik Manfaat Perseroan berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah Kennard Jr. S. Kurnia yang memiliki
saham sebanyak 49% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh saham dalam PIS, dimana PIS memiliki
395.571.530 (tiga ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh)
saham atau setara dengan 48,62% (empat puluh delapan koma enam dua persen) saham dalam Perseroan.
Kennard Jr. S. Kurnia yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan No. 117A/SP-PIS/XI/2021 tanggal 24
November 2021, merupakan pemilik manfaat yang memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf e, huruf f dan
huruf g Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme, yaitu:
- Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan tanpa harus
mendapat otorisasi dari pihak manapun
- Menerima manfaat dari Perseroan; dan/atau
- Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham Perseroan
Pelaporan Kennard Jr. S. Kurnia sebagai pemilik manfaat Perseroan telah dibuktikan dengan Surat
Pernyataan No. 117A/SP-PIS/XI/2021 tanggal 24 November 2021.
Berikut ini adalah keterangan mengenai PIS:
Pendirian dan Anggaran Dasar
PIS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 28 November 2014 yang dibuat di hadapan Indra
Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, akta mana telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan SK No. AHU-37284.40.10.2014 tanggal 1 Desember 2014 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0125156.40.80.2014 tanggal 1 Desember 2014 (“Akta Pendirian PIS”).
PIS telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar, dan perubahan perubahan anggaran dasar
terakhir PIS adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 04 tanggal 9 Oktober 2019, yang dibuat oleh Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan SK No. AHU-
0082680.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0194748.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 (“Akta 4/2019”), dimana para pemegang
saham PIS menyetujui untuk mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PIS dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI), dan karenanya mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PIS.
Anggaran Dasar PIS yang berlaku pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana termuat dalam Akta
Pendirian juncto Akta 4/2019.
PIS berdomisili di Jl. Guntur No. 45, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham dan Komposisi Kepemilikan Saham
Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham PIS pada tanggal
Prospektus ini adalah sebagaimana dituangkan dalam Akta Pendirian PIS, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) yang terdiri atas
10.000 (sepuluh ribu) saham, masing-masing saham bernilai
130
Page 140
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) yang
disetor terdiri atas 2.500 (dua ribu lima ratus) saham.
Susunan pemegang saham PIS pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana dituangkan dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 01 tanggal 3 September 2018, yang dibuat
oleh Indra Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, akta mana telah memperoleh bukti Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0243706 tanggal 18 September 2018 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0122988.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 18 September
2018 (“Akta 1/2018”), yaitu sebagai berikut:
Struktur Permodalan
(Rp100,00 per saham)
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal
%
Saham (Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Angel Setiadikurnia 1.275 1.275.000.000,00 51,00%
2. Kennard Junior Setiadikurnia 1.225 1.225.000.000,00 49,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.500 2.500.000.000,00 100,00%
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 7.500 7.500.000.000,00 -
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PIS pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta 1/2018, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Kennard Jr. S. Kurnia
Dewan Komisaris
Komisaris : Angel Setiadikurnia
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PIS, maksud dan tujuan PIS ialah berusaha di bidang:
a. Aktivitas pemrograman, konsultasi komputer dan kegiatan yang berhubungan dengan itu
b. Aktivitas penunjang jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PIS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya
Mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang
belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting up) personal
komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen insiden dan digital forensik.
Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan komputer yang belum tercakup dalam
golongan 6201-6202 (satu dan lain sebagaimana termaktub dalam Kode KBLI 62090).
b. Manager Investasi
Mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola
portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi dana pensiun, dan
bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(satu dan lain sebagaimana termaktub dalam Kode KBLI 66123)
c. Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain
Mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti
penasihat keuangan, mortgage advisers and brokers. (satu dan lain sebagaimana termaktub dalam Kode
KBLI 66199).
Namun PIS belum menjalankan kegiatan usahanya.
131
Page 141
K. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. TINJAUAN UMUM DAN KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan adalah perusahaan dengan kegiatan usaha utama Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel,
Internet Service Provider, Jasa Sistim Komunikasi, Aktivitas Hosting dan Yang Berkaitan Dengan Itu
seperti web hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting termasuk penyimpanan cloud computing;
Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, Aktivitas Call Center serta kegiatan
usaha penunjang perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer serta perdagangan besar
piranti lunak
Perseroan berdomisili di E-Trade Building Lantai 5, Jl. Wahid Hasyim No. 55, Gondangdia,
Menteng, Jakarta Pusat. Perseroan didirikan pada tahun 1996 dengan bisnis utama Perseroan adalah
memberikan layanan telekomunikasi berbasis proyek kepada klien perusahaan besar dengan
spesialisasi pada asistensi solusi IP berbasis suara dan jaringan. Pada awal tahun 2000-an, VoIP
merupakan tren baru dan merupakan peluang bisnis yang bagus di Indonesia karena tarif yang lebih
rendah untuk panggilan telepon dibandingkan dengan telepon tradisional. Perseroan meluncurkan
layanan kartu panggilan Dolphin pada tahun 2000 untuk memudahkan para pekerja asing atau
keluarga pekerja asing yang membutuhkan layanan untuk menelepon ke luar negeri dengan tariff
terjangkau. Perseroan juga meluncurkan saluran bantuan informasi pertama di Indonesia bernama
"13TYP"
Pada tahun 2009, Perseroan diberikan lisensi untuk beroperasi sebagai penyedia layanan internet. Di
akhir tahun, Perseroan juga diberikan lisensi untuk membangun fiber optik nasional dan 4G LTE.
Pada tahun 2014, Perseroan memiliki dan melayani komunikasi untuk tiga ikon utama di Jakarta
yaitu Grand Indonesia Shopping Town, WTC Mangga Dua dan Oakwood Cozmo.
Saat ini Perseroan merupakan penyedia solusi IP dengan salah satu platform komunikasi cloud di
pasar Indonesia. Solusi yang disediakan Perseroan mencakup semua spektrum mulai dari smart
building, smart city hingga smart enterprise.
Perseroan terbagi menjadi 3 unit bisnis utama yaitu telekomunikasi, Call Center dan cloud.
Perseroan menciptakan jalur baru untuk menemukan peluang dalam teknologi cloud dan komunikasi
berbasis aplikasi sambil memberikan solusi yang lebih efisien dan modern untuk memenuhi solusi
konektivitas end-to-end kepada klien bisnis dan perusahaan. Perseroan juga bertujuan untuk mulai
memperluas jejak infrastruktur di bidang fiber optik dan akses wireless broadband. Layanan yang
dimiliki Perseroan antara lain Jasgrid, Jasconnect dan Jascloud.
Layanan Jascloud terdiri dari office number, BizPhone, SIP Trunk, virtual line, direct line,
wallboard, call recording dan SMS marketing. Sedangkan Jasconnect merupakan Call Center end-to-
end yang menjalankan dan mengoperasikan help-desk nya sendiri seperti menjawab panggilan di
luar jam kerja dan resepsionis virtual, inbound layanan pelanggan dan pesanan masuk dan outbound
telemarketing dan membuat prospek. Layanan Jasconnect telah digunakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan dan 112 (Panggilan Darurat). Layanan Jasgrid merupakan layanan internet
khususnya pada penyediaan managed network services seperti dedicated links (1Mbps - 1Gbps),
interkonektivitas kantor cabang dan virtual private network (VPN).
Visi Perseroan adalah menjadi yang pertama dalam jasa nilai tambah (value added services) di
Indonesia dengan menguasai infrastruktur jaringan teknologi informatika; merupakan perusahaan
yang terdepan dan yang berprestasi tinggi dan berkualitas di bidang akses internet dan IP Solution.
Misi Perseroan adalah memberikan layanan superior melalui persekutuan strategi; menjamin
kemajuan bisnis yang konsisten melalui investasi di perkembangan teknologi dan ketrampilan
sumber daya manusia.
2. ANALISIS TENTANG RISIKO USAHA
132
Page 142
Risiko keuangan utama yang dihadapi oleh Perseroan termasuk risiko suku bunga, risiko kredit dan
risiko likuiditas. Manajemen terus memantau proses manajemen risiko Perusahaan untuk
memastikan keseimbangan yang cukup antara risiko dan kontrol.
Sistem dan kebijakan manajemen risiko ditinjau secara berkala untuk menyesuaikan dengan perubahan
kondisi pasar dan kegiatan Perusahaan. Untuk mengelola risiko bisnis Perusahaan, Perusahaan telah
mengambil langkah-langkah untuk mengelola risiko sebagai berikut:
Manajemen Risiko Perseroan
a. Risiko Teknologi Informasi (Information Technology Risk)
Perseroan menerapkan sistem keamanan informasi secara internal dimana untuk data ataupun
informasi yang sifatnya penting hanya bisa di akses oleh pihak yang memang berwenang, tidak
bisa diakses oleh semua karyawan. Selain itu, perseroan juga melakukan backup data secara rutin
sehingga apabila suatu saat terjadi kesalahan pada sistem dimana data hilang, maka akan bisa
menggunakan data yang telah di backup. Selain itu, perseroan terus mengikuti perkembangan
teknologi dan menerapkan wawasan baru pada sistem internal perseroan sehingga mampu
untuk terus bersaing di pasar.
b. Risiko Sistem (System Risk)
Perseroan telah memiliki prosedur terstruktur untuk kelanjutan operasional apabila terjadi
masalah pada server utama, sehingga klien yang menggunakan layanan dari perseroan akan tetap
menerima layanan seperti biasa.
c. Risiko Kejahatan (Crime Risk)
Perseroan telah mengimplementasikan pengawasan keamanan CCTV di lokasi kerja terutama
pada lokasi penting seperti server perseroan. Selain itu, perseroan membatasi setiap karyawan
terhadap akses data yang diperbolehkan, sehingga data lebih terjaga.
d. Risiko Reputasi (Reputation Risk)
Perseroan tetap konsisten dengan menjalankan bisnis dengan itikad baik. Dalam hal munculnya
publikasi negatif, perseroan akan selalu siaga untuk selalu memberikan informasi yang benar
kepada masyarakat dan konsisten dalam menjalankan bisnis dengan baik.
e. Risiko Kerja Sama (Partnering Risk)
Perseroan selalu menjaga hubungan baik dengan setiap partner bisnis yang ada. Servis yang
diberikan juga selalu dijaga agar tetap konsisten dan sesuai dengan ekspektasi dari partner.
Perseroan juga selalu meminta input dari partner untuk selalu memperbaiki servis yang
diberikan.
f. Risiko Sumber Daya Manusia/Kepemimpinan (Human Resource/Leadership Risk)
Perseroan memiliki program management trainee dan juga internship dimana program ini akan
mempersiapkan pemimpin-pemimpin baru yang akan memimpin lini bisnis perseroan
kedepannya. Budaya yang ada diperseroan dipastikan untuk tertuang pada orang-orang ini. Selain
itu, perseroan juga memberikan kesempatan karyawan internal yang memiliki performa baik
untuk diberikan tanggung jawab yang lebih banyak.
g. Risiko Interkoneksi (Inter-Carrier Risk)
Perseroan telah melakukan backup sistem di cloud dan juga memiliki prosedur yang terstruktur
mana kala terjadi masalah dengan interkoneksi. Perseroan terus berupaya agar servis yang
diberikan kepada klien terus maksimum.
h. Risiko Produk yang Tidak Dijual
Perseroan mempelajari dengan baik potensi pasar yang ada dari setiap produk yang dihasilkan,
sehingga jumlah produk yang dikeluarkan akan sesuai dengan proyeksi kebutuhan yang ada.
i. Risiko Perubahan Peraturan
133
Page 143
Perseroan terus mengikuti informasi terkini dari pihak berwenang terkait dengan perubahan
peraturan. Manakala ada peraturan yang mengharuskan perseroan mengubah operasional, maka
hal itu akan dilaksanakan dengan cepat.
j. Risiko Kelalaian Perseroan Dalam Menaati Peraturan Pemerintah
Perseroan terus mengupayakan agar seluruh kegiatan operasional yang dilakukan oleh perseroan
baik untuk linis bisnis yang sudah dijalankan dan lini bisnis yang akan dijalankan akan sesuai
dengan peraturan pemerintah. Apabila terdapat kelalaian, perseroan berkomitmen untuk
mengatasi dengan cepat dan selalu taat dengan peraturan.
k. Risiko Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan Pada Penawaran Umum Terbatas ini
Perseroan terus berkomitmen untuk mencapai kinerja yang baik dan juga selalu transparan ke
pasar, sehingga dengan meningkatnya kepercayaan ini akan lebih banyak investor yang
membeli saham perseroan dan saham perseroan akan menjadi lebih likuid.
l. Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Perseroan terus berupaya untuk mencapai target yang sudah ditetapkan. Selain dari itu, perseroan
akan selalu transparan terhadap informasi yang diberikan ke publik, sehingga harga saham akan
merefleksikan kondisi perseroan yang sebenarnya.
m. Pembagian Dividen
Perseroan telah menetapkan ketentuan dimana dividen akan dibagikan. Perseroan akan terus
berupaya mencapai target yang telah ditetapkan sehingga konsistensi dalam pembagian dividen
akan terus ada.
3. STRATEGI USAHA
Perseroan adalah salah satu platform komunikasi cloud terkemuka di Indonesia dan penyedia layanan
terkelola untuk landmark utama (properti) dan perusahaan di Indonesia. Unit bisnis Perseroan yang
lain mencakup platform layanan darurat dan platform Smart City yang melayani lebih dari 60 kota di
Indonesia.
Cloud Communications – Jasnita saat ini menangani lebih dari 4 Juta menit per bulan, telah
membangun jaringan lebih dari 7000 pelanggan kecil menengah dan menangani beberapa perusahaan
terbesar di Indonesia seperti JNE, KALBE, MANDIRI, BRI, GRAB dan lain-lain. Mesin komunikasi
Perseroan semuanya berbasis cloud dan telah lulus uji keamanan tertinggi dan terketat. Perseroan
berharap bisnis ini terus tumbuh secara organik pada 20% YOY. Pada era pandemi covid-19 seperti
saat ini, layanan Perseroan yaitu layanan Jascloud terbukti secara konsisten dapat bertahan di era
pandemi Covid-19. Layanan Jascloud dinilai dinilai sangat bermanfaat di era New Normal saat ini,
dimana banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan Work From Home (WFH) bagi karyawannya,
dengan menghubungkan nomor extension karyawan pada Handphone/Laptop/tablet, karyawan dapat
berada dan bekerja dimanapun kapanpun. Selain itu, layanan Jascloud juga mempunyai biaya
percakapan yang kompetitif, dan dapat dilakukan Call Recording, serta terhubung dengan
Omnichannel, yaitu layanan dengan pendekatan multisaluran seperti Live Chat, SMS, Email,
Facebook, Whatsapp Business, Instagram, dan Twitter.
Pada tahun 2021, layanan kami juga telah digunakan oleh beberapa sekuritas, disaat beberapa
brokernya masih melakukan WFH, mereka tetap dapat membantu klien dalam melakukan transaksi
dengan adanya fasilitas Call Recording.
Call Center– Perseroan saat ini fokus untuk memperluas solusi outsourcing Call Center untuk
perusahaan. Selama bertahun-tahun Perseroan telah berkembang dari 0 seats menjadi sekarang lebih
dari 200 seats. Call Center menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan dan pengelola merek untuk terus
menjaga layanan dan komunikasi dengan konsumen melalui panggilan telepon. Kini tidak hanya
telepon saja, Call Center berkembang menjadi Contact Center dimana tidak hanya melalui
sambungan telepon, namun juga seperti video dan chat. Peningkatan serta pengembangan dilakukan
demi terpenuhinya pengalaman pelanggan yang bersifat personal. Konsumen telah mengurangi
134
Page 144
komunikasi tatap muka akibat pandemi covid-19, sehingga situs perusahaan seperti website dan sosial
media menerima lebih banyak kunjungan seperti email dan Instagram.
Konsumen dapat memilih dari saluran mana mereka merasa lebih nyaman. Dengan begitu
pengalaman yang diterima lebih personal. Kepuasan konsumen dalam konteks pelayanan pelanggan
menjadi fokus utama dalam peningkatan dan pengembangan contact center di Indonesia. Perseroan
terus berupaya dalam memberikan yang terbaik, dari segi SDM, lokasi, perangkat, maupun software
yang digunakan telah melalui uji standar dan keamanan.
Call Center 112 - Saat ini layanan Call Center tanggap darurat 112 sudah digunakan oleh lebih dari
85% kota/kabupaten yang sudah mengaktifkan layanan 112 di Indonesia. Layanan ini sangat
diperlukan dalam melaporkan kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, ataupun pelaporan-
pelaporan terkait Covid-19 yang sedang terjadi saat ini. Selain itu, sebagai bentuk CSR JAST
memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah yang mempunyai keterbatasan anggaran, untuk dapat
menggunakan layanan 112 ini juga. Layanan tersebut terintegrasi dengan Jasgrid yang dikembangkan
oleh anak usaha kami PT Sakti Makmur Pratama.
Managed infrastructure services – Sejak tahun 2006, Perseroan telah menawarkan layanan terkelola
untuk membangun infrastruktur seluler dan serat. Saat ini Perseroan menangani sekitar 3 fasilitas dan
beberapa pusat komando Pemerintah. Manajemen perusahaan kami baru-baru ini memutuskan untuk
memutar bisnis ini dan mengintegrasikannya ke dalam manajemen fasilitas dan pengawasan
Perseroan sebagai penawaran layanan. Perseroan bertujuan untuk menawarkan infrastruktur dan
layanan broadband internet/ MSP sebagai nilai tambah untuk solusi manajemen fasilitas inti.
Lini bisnis baru dalam manajemen fasilitas dan pengawasan keamanan, Perseroan berharap untuk
memperluas secara agresif ke ruang manajemen dan pengawasan FM properti sebagai layanan untuk
memanfaatkan aplikasi manajemen omnichannel dan fasilitas kami untuk mendukung operasi inti ke
FM dan keamanan kami berharap untuk memperoleh perusahaan manajemen perhotelan dan fasilitas
dan memanfaatkan pengalaman untuk memperluas lebih lanjut ke 50 bangunan dalam waktu 5 tahun,
karena kami yakin bahwa komunikasi cloud akan segera menjadi pasar komoditas dan bagi kami
untuk terus tetap kompetitif dengan keunggulan, kami baru menggunakan platform saluran omni kami
untuk menyediakan layanan jarak jauh, outsourcing bisnis, dan solusi khusus industri untuk
memenuhi kebutuhan pelanggan. Keberhasilan Perseroan akan bergantung pada pengembangan
ekosistem kota pintar (smart city) terbesar dan terintegrasi di Indonesia (mungkin Asia Tenggara)
yang menghubungkan pemerintah, bisnis, dan warga dalam satu jaringan bersama. Harapan Perseroan
adalah dapat membangun kompetensi dan modul dalam smart governance, smart trading, smart
living, dan smart environment. Ini termasuk memberdayakan kebutuhan penting seperti properti,
keuangan, perdagangan B2B, makanan, dan komunikasi.
Perseroan berupaya untuk tumbuh sebagai perusahaan regional yang melayani solusi outsourcing
bisnis berbasis bahasa Inggris dengan harapan dapat memasuki pasar global. kami akan menggunakan
beberapa sumber daya untuk memperluas pangsa pasar ke singapura dan malaysia melalui akuisisi
minoritas mitra di wilayah itu. Besar harapan kami, Perseroan mampu membawa solusi Omnichannel
ke pasar global pada akhirnya kami akan menawarkan layanan outsourcing untuk perusahaan global
dan berharap dapat meningkatkan jumlah kursi kami menjadi lebih dari 15.000 dalam 10 tahun.
4. PENGHARGAAN
Perseroan meraih penghargaan dari CIO Outlook sebagai The Annual Listing of Top Companies
Providing Contact Center Technology Solutions in the APAC Region.
5. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sampai dengan tanggal Prospektus, Perseroan telah memiliki Sertifikat Merek sebagai berikut:
Merek “ Jasnita Telekomindo”, dengan keterangan sebagai berikut:
a. Nama Merek : Jasnita Telekomindo;
b. Nama Pemilik : Perseroan;
c. Tanggal Penerbitan : 24 Maret 2016;
d. Masa Berlaku : 24 Maret 2016 - 24 Maret 2026
e. Alamat : Gedung Duo Penta lantai 65, Jl. KH. Wahid Hasyim No. 55, Jakarta Pusat
10350.
135
Page 145
6. KECENDERUNGAN USAHA PERSEROAN
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam pendapatan, beban, dan harga penjualan sejak tahun
buku terakhir maupun ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang
dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi
berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa
datang yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
7. KETERGANTUGAN TERHADAP PEMASOK TERTENTU
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok tertentu yang dapat mempengaruhi kegiatan
usaha Perseroan
8. KETERGANTUNGAN TERHADAP SATU DAN/ATAU SEKELOMPOK PELANGGAN
Perseroan memiliki ketergantungan terhadap pelanggan terbesarnya yakni Bank Mandiri yang
memberikan kontribusi pendapatan mencapai diatas 22% dari total pendapatan Perseroan per 30
September 2021. Apabila pelanggan terbesar ini memutuskan kontraknya dengan Perseroan, dengan
sendirinya akan memberikan dampak yang signifikan kepada kinerja keuangan Perseroan.
9. KETERGANTUNGAN TERHADAP KONTRAK DENGAN PEMERINTAH
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak dengan Pemerintah yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan
10. PERSAINGAN USAHA
Industri telekomunikasi dan teknologi informasi atau biasa disebut ICT (Information and
Communication Technology) merupakan salah satu sektor industri yang sangat menjanjikan dan saat ini
berkembang menjadi bisnis yang sangat menarik investor. Pertumbuhan produk komunikasi, bisnis
multimedia dan internet (termasuk media konten dan aplikasi di dalamnya) menjadi tren baru dalam
ICT business. Hal tersebut memunculkan banyak pemain baru baik lokal maupun global dalam industri
telekomunikasi dan teknologi informasi, sehingga intensitas persaingan bisnis meningkat sekaligus
menambah segmen bagi pengelolaan konsumen PT Jasnita mengingat para operator baru termasuk
dalam kategori penyelenggara telekomunikasi lainnya. Peningkatan intensitas tren komunikasi saat ini
akan sangat membutuhkan ketersediaan infrastruktur dengan mengetengahkan kualitas dan efisiensi
investasi. Dengan pertimbangan bahwa segmen penyelenggara telekomunikasi lain merupakan target
konsumen baru yang sedang tumbuh dan memiliki scaling serta kontribusi signifikan terhadap laba
perusahaan, maka perlu ditata portofolio produk baru dan keputusan strategis PT Jasnita Untuk itu
penting dilakukan suatu analisis eksternal dan internal sehingga dapat diperoleh formulasi strategi
terbaik sejalan dengan perubahan atmosfir bisnis yang ada.
Dari hasil analisis eksternal diperoleh faktor-faktor yang menjadi ancaman perusahaan yaitu:
peningkatan persaingan, ancaman perang tarif, kondisi ekonomi dalam negeri, depresiasi nilai tukar
rupiah, penurunan belanja telekomunikasi karena krisis, regulasi telekomunikasi yang kontra produktif,
penurunan pendapatan legacy, perpindahan pegawai potensial ke perusahaan lain, dan harga bahan baku
material yang terus meningkat. Sedangkan peluang yang dapat dimanfaatkan perusahaan yaitu adanya
perkembangan signifikan bisnis broadband, dalam layanan multimedia, tingginya peluang bisnis,
intensifikasi aktivitas proaktif mengantisipasi regulasi bisnis, upaya ekspansi bisnis di level
internasional, dan belum tersentuhnya pasar penyelenggara telekomunikasi lain secara maksimum. Dari
hasil analisis SWOT diperoleh kesimpulan bahwa saat ini menunjukkan suatu kondisi yang
menguntungkan perusahaan. Perseroan memiliki peluang dan kekuatan untuk melakukan eksplorasi
bisnis sehingga strategi yang diterapkan dalam kondisi tersebut adalah mendukung kebijakan
pertumbuhan yang agresif. Dengan mempertimbangkan Perseroan masih dapat melakukan beberapa
strategi diantaranya adalah Focus Strategy (low cost) untuk segmen penyelenggara telekomunikasi lain
dan Differentation Strategy dalam implementasi produk, artinya dilakukan kombinasi strategi bagi
implementasi bisnis telekomunikasi.
Hingga saat ini, tidak terdapat data pihak ketiga yang dapat dijadikan acuan bagi Perseroan untuk
melihat posisinya pada persaingan Industri sejenis.
136
Page 146
11. KETERANGAN TENTANG INDUSTRI DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Bisnis telekomunikasi dan teknologi informasi nasional diperkirakan akan terus tumbuh seiring dengan
perkembangan dan pemanfaatan teknologi ini dalam berbagai keperluan baik oleh pribadi (retail)
maupun korporasi. Ada beberapa hal yang menjadi faktor pendorong peningkatan industri telekomunikasi
dan Teknologi Informasi di Indonesia:
a) Peningkatan kebutuhan pengguna jasa telekomunikasi dan teknologi informasi.
Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di seluruh dunia yang mengharuskan adanya
pembatasan pertemuan, maka sistem telekomunikasi sangat dibutuhkan untuk menunjang
kebutuhan interaksi tanpa tatap muka.
Berdasarkan data dari datareportal.com, per Januari 2021 terjadi peningkatkan koneksi mobile
sebesar 1,2% YoY dengan pengguna internet mengalami peningkatkan hingga 15,5% YoY atau
meningkat hingga 27 juta pengguna. Berdasarkan data dari Indonesia Internet Service Provider
Association yang dikutip dari dataportal.com Penetrasi internet tercatat sebesar 73,7% terhadap
populasi Indonesia. Peningkatan ini terutama dikarenakan kontribusi melalui mobile device yang
mencapai 96,4%.
b) Peningkatan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi
Pengembangan yang terus dilakukan oleh Pemerintah dalam mengembangkan 5G akan
memberikan dampak positif bagi Perseroan yang berfokus pada pengembangan sistem teknologi
yang dapat menghubungkan business to business. Selain itu infrastruktur yang terus
dikembangkan terlihat pada peningkatan kecepatan koneksi internet pada mobile sebesar 24,8%
dan peningkatan koneksi internet fixed sebesar 16,0%. (datareportal.com).
c) Penetrasi penggunaan internet dan aplikasi digital yang masih relatif rendah.
Berdasarkan data dari datareportal.com yang menunjukan penetrasi pengguna internet dan aplikasi
digital di Indonesia lebih rendah jika dibandingkan dengan Negara ASEAN dan masih adanya
peluang kenaikan.
Perbandingan Penetrasi Per Januari 2021
Keterangan Penetrasi Pengguna Penetrasi (Apk Penetrasi Koneksi
Internet Digital) Mobile Device
Smart Home
Singapura 90% (+2,8%) 23,5% (+19,4%) 145,5%(-0,3%)
Malaysia 84,2% (+2,8%) 10,7% (+13,5%) 122,8% (-0,2%)
Thailand 69,5% (+7,4%) 10,6% (+9,8%) 129,7% (-3,8)
Filipina 67,0%% (+6,1%) 6,4% (+17,0%) 138,2% (-8,9%)
Indonesia 73,7% (+15,5%) 9% (+13%) 125,6% (+1,2%)
Sumber: datareportal.com
Pengguna internet di bulan Januari 2021 meningkat di atas 15% dari Januari 2020 begitu juga dengan
penggunaan media social.
137
Page 147
125.6%
73.7%
61.8%
Sumber: datareportal.com
Smart City
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Bappenas dan
Kantor Staf Kepresidenan menerapkan program bersama berupa Gerakan menuju 100 Smart City. Tercatat
terdapat sebanyak 415 kabupaten di Indonesia.
Kota bisa disebut sebagai smart city jika terdapat infrastruktur dasar, sistem transportasi yang efisien dan
Terintegrasi serta rumah dan bangunan hemat energy, ramah lingkungan dan penggunaan sumber energy yang
terbarukan.
Pembangunan Smart City terdiri dari 6 pilar:
1. Smart environtment: Menyiapkan kawasan wisata prioritas menjadi kawasan yang bersih, bebas sampah,
dan tertib, tanpa meninggalkan unsur tradisionalnya;
2. Smart economy: Memastikan implementasi TIK dalam proses transaksi (cashless) berlangsung di
kawasan wisata prioritas dan pemerintah daerah sekitarnya;
3. Smart branding: Membantu pemerintah daerah pada kawasan wisata prioritas dalam meningkatkan
kunjungan wisata;
4. Smart government: Memastikan pemerintah daerah pada kawasan wisata prioritas menerapkan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara berkualitas dalam upaya pelayanan publik yang baik;
5. Smart society: Memastikan masyarakat tujuan wisata prioritas dan kawasan sekitarnya memiliki
kapasitas unggul dan mampu menjadi tuan rumah yang baik; dan
6. Smart living: Mendorong situasi kawasan wisata prioritas yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat
dan wisatawan, melalui penyediaan transportasi, logistik yang tentram, aman, dan ramah
138
Page 148
Konsep Smart City:
Sumber: Kominfo
Konsep Smart Economy
139
Page 149
Sumber: Kominfo
Pengembangan Smart city akan mengintegrasikan transaksi pembayaran secara cardless dan cashless, dimana
Perseroan memiliki konsep untuk membangun digital application payment untuk dikembangkan bersamaan
dengan smart city.
Sumber: datareportal.com
Berdasarkan data di atas, penggunaan Smart Home hanya 5.8% dari pengguna Smart Phone. Di tahun 2020,
annual value dari Smart Home Divices Market mencapai US$202 juta dengan tingkat pertumbuhan 50%. Hal ini
menunjukan pasar dari Smart Home masih cukup besar.
7. KECENDERUNGAN USAHA PERSEROAN
Sumber: datareportal.com
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir maupun ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang
dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
140
Page 150
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang yang
mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
IX. EKUITAS
Tabel di bawah ini menyajikan perkembangan posisi ekuitas Perseroan yang bersumber dari (i) Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Heliantono &
Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan Yansyafrin, CPA tanggal 1 April 2022 dengan memberikan opini
tanpa modifikasian dan paragraf Hal-hal lain yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan auditor
independen tersebut; (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP S. Mannan, Ardiansyah & Rekan yang
telah ditandatangani oleh Yazid M. Aleq Bawafi, Ak., M. Bus, CPA., CA tanggal 27 Maret 2020 dengan opini
tanpa modifikasian. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah disajikan kembali (restated) sehubungan dengan dekonsolidasi
PT Karta Indonesia Global (KIG), Perusahaan Anak, pada tahun 2020.
30-Sep 31 Desember
KETERANGAN
2021 2020 2019
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal per saham Rp100,
modal dasar 2.440.880.000 saham,
modal ditempatkan dan disetor penuh
141
Page 151
sebesar 813.626.700 saham 81.362.670.000 81.362.670.000 81.362.670.000
Tambahan modal disetor 23.682.061.996 23.682.061.996 23.682.061.996
Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas
(2.102.523.613) (2.102.523.613) 16.767.622.153
Sepengendali
Akumulasi kerugian (57.234.596.634) (48.828.057.532) (34.301.014.444)
Penghasilan komprehensif lain 2.580.891.204 1.724.972.328 716.518.062
Sub-total 48.288.502.953 55.839.123.179 88.227.857.767
Kepentingan non-pengendali 184.289 201.556 1.534.006.458
Jumlah Ekuitas 48.288.687.242 55.839.324.735 89.761.864.225
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 89.813.806.927 114.094.419.514 148.505.998.895
Perseroan dengan nomor surat 169/BOD-JT/II/2022 Tanggal 21 Februari 2022 telah mengajukan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Terbatas I dengan HMETD sebanyak-banyaknya 406.813.350 (empat ratus
enam juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh) lembar saham biasa dengan nilai nominal
Rp100,00 (seratus Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp 150,00 (seratus lima
puluh Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya maksimum Rp 61.022.002.500,00 (enam puluh satu miliar
dua puluh dua juta dua ribu lima ratus Rupiah). Bersamaan dengan PMHMETD ini, Perseroan menerbitkan
sebanyak-banyaknya 284.769.345 (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu
tiga ratus empat puluh lima) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 35% (tiga puluh lima persen) dari modal
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum PUT I, di mana setiap 10 (sepuluh) saham hasil
pelaksanaan HMETD tersebut melekat 7 (tujuh) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan
haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan harga
pelaksanaan Rp188,00 (seratus delapan puluh delapan Rupiah) per saham, sehingga Waran Seri I sebanyak-
banyaknya bernilai Rp53.536.636.860,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta enam ratus
tiga puluh enam ribu delapan ratus enam puluh Rupiah).
Dengan asumsi bahwa struktur permodalan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan terakhir sampai
dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan PUT I dengan HMETD dan Pelaksanaan Waran I telah
terjadi pada tanggal Laporan Keuangan terakhir, maka struktur ekuitas secara proforma pada tanggal tersebut
adalah sebagai berikut:
Tabel Proforma Ekuitas Pada Tanggal 30 September 2021
Proforma Ekuitas 30
PMHMETD &
30 September September 2021 setelah
KETERANGAN Pelaksanaan
2021 PMHMETD dan Waran
Waran Seri I
Seri I
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal per saham Rp100,
modal dasar 2.440.880.000 saham,
modal ditempatkan dan disetor penuh
sebesar 813.626.700 saham sebelum Hak
Memesan Saham Terlebih Dahulu (HMETD),
1.220.440.050 saham setelah HMETD dan
1.505.209.395 saham setelah pelaksanaan 81.362.670.000 69.158.269.500 150.520.939.500
Waran Seri I
Tambahan modal disetor 23.682.061.996 45.400.369.860 69.082.431.856
Biaya emisi - (2.000.000.000) (2.000.000.000)
Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas
(2.102.523.613) - (2.102.523.613)
Sepengendali
Akumulasi kerugian (57.234.596.634) - (57.234.596.634)
Penghasilan komprehensif lain 2.580.891.204 - 2.580.891.204
142
Page 152
Sub-total 48.288.502.953 112.558.639.360 160.847.142.313
Kepentingan non-pengendali 184.289 - 184.289
Jumlah Ekuitas 48.288.687.242 112.558.639.360 160.847.326.602
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Para pemegang saham baru yang berasal Penawaran Umum Terbatas ini akan memperoleh hak-hak yang sama
dan sederajat dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen.
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan). Sebelum berakhirnya tahun
keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan
pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan
dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi
setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi
pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut
harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung
jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh
pemegang saham.
Setelah Penawaran Umum Terbatas Saham, Manajemen Perseroan memiliki kebijakan untuk membayarkan
dividen dengan rasio sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari laba tahun berjalan konsolidasi setelah
menyisihkan untuk cadangan wajib yang dimulai dari tahun buku 2025, dalam bentuk uang tunai kepada seluruh
143
Page 153
pemegang saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, namun dengan tetap memperhatikan posisi
keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Dividen kas akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas
dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di
Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia.
Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada
pemegang saham.
Perseroan tidak membagikan dividen pada tahun buku 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021.
XI. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen yang berasal dari kepemilikan saham dikenakan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (berlaku efektif 2 November 2020) (“Undang-Undang Pajak
Penghasilan”), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama
dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa dividen yang berasal
dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau
(b) badan dalam negeri, dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari objek
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan
berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang
pribadi dan badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang
144
Page 154
Cipta Kerja. Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen
yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen
sejenis.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat
dividen diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Selain itu, penghasilan dividen tersebut juga merupakan Objek Pajak Pasal 23 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa atas dividen yang dibayarkan atau terutang
oleh badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha
Tetap, atau perwakilan Perseroan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk
Usaha Tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkan. Pajak sebesar 15% ini dapat menjadi kredit pajak bagi penerima dividen ketika
menghitung jumlah Pajak Penghasilan Badan tahunan pada akhir tahun pajak, kecuali subyek pajak
yang menerima dividen memiliki saham pada Wajib Pajak yang memberikan dividen paling rendah
25% dari jumlah modal yang disetor sebagaimana diatur di Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4
ayat 3 huruf f.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Pajak
Penghasilan, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur dengan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Keuangan No. 111/PMK.03/2010.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang
“Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang
Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan”, penghasilan yang diterima dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa dividen dari saham
pada perseroan terbatas yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia dikecualikan dari objek pajak
penghasilan.
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dikenakan tarif 20% dari
kas yang dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau 20% dari nilai pari (dalam hal dividen saham) atau
tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dividen dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) dengan Indonesia, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.
WPLN tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak No. PER- 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
WPLN diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of
Non-Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu:
145
Page 155
1. Form-DGT 1 atau;
2. Form-DGT 2 untuk bank dan WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui
kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta
WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan di negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra;
3. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara
mitra tidak berkenan menandatangani Form DGT-1 / DGT-2, dengan syarat:
Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan
Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai wajib pajak;
Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN, tanggal penerbitan,
tahun pajak berlakunya SKD; dan
Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor
pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan
sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.
Di samping persyaratan Form-DGT1 atau Form DGT-2 atau Form SKD Negara Mitra, maka sesuai
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018, WPLN wajib memenuhi persyaratan
sebagai Beneficial Owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 tahun 1997
tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek dan Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995, perihal pengenaan Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto SE-06/PJ.4/1997
tanggal 20 Juni 1997 perihal: Pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di
Bursa Efek), telah ditetapkan sebagai berikut:
1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di
Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi dan bersifat final.
Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang
efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari
nilai saham Perseroan yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum Perdana Saham. Besarnya nilai saham
tersebut adalah nilai saham pada saat Penawaran Umum Perdana. Penyetoran tambahan pajak penghasilan
dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri sebelum penjualan saham pendiri, selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek; dan
3) Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di
atas, maka atas penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak
Penghasilan sesuai dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008. Oleh karena
itu, pemilik saham pendiri tersebut wajib melaporkan pilihannya itu kepada DIrektur Jenderal Pajak dan
penyelenggara Bursa Efek.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai Perundang-Undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal
prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM TERBATAS INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
146
Page 156
AKIBAT PERPAJAKAN YANG MUNGKIN TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PUT I INI.
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam PUT I ini adalah sebagai
berikut:
1. AKUNTAN PUBLIK
Akuntan Publik : KAP Heliantono & Rekan
Aminta Plaza Building 7th floor Suite 704, Jl. TB Simatupang
Kav 10, Jakarta Selatan 12310
Telp. : (021) 727 39 460
STTD : STTD AP-034/PM223/2019 tertanggal 11 September 2019
atas nama Yansyafrin
Asosiasi : Institut Akuntan Pubik Indonesia
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukkan : 025A/BOD-JT/I/2021 tanggal 9 Januari 2021
Fungsi utama Akuntan Publik dalam PUT I ini adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik
merencakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan
147
Page 157
bebas dari salah saji material dan bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap laporan
keuangan yang di audit. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas dasar
pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah- jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Juga
meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
manajemen serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Akuntan Publik
bertanggung jawab atas pendapat mengenai kewajaran dari laporan keuangan Perseroan.
2. KONSULTAN HUKUM
Konsultan Hukum : Achmad Jusuf & Partners
District 8, Treasury Tower, 31st Floor,
Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12190
Telp. : (021) 39501617
Website : http://theajp.asia
Nomor STTD : STTD.KH-7/PM.22/2018 tanggal 15 Februari
2018 atas nama Anita Saridewi Putra, S.H.
STTD.KH-404/PM.223/2020 tanggal 9 Juli
2020 atas nama Maria Margaretha Jusuf S.H.,
M.Kn.
Asosiasi : Achmad, Jusuf and Partners
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dituangkan
dalam Surat Keputusan No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018
Surat Penunjukkan : No. 024A/BOD-JT/I/2021 tanggal 8 Januari 2021
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta
mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum secara independen
sesuai dengan norma atau standar profesi dan kode etik konsultan hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan
Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan
atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Dari
Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
3. NOTARIS
Notaris : Lily Haryati Soedewo, SH. MKn.
Jl. Berlian 1 no 15, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran,
Jakarta Pusat
Telp. : (021) 21242272
No. STTD : STTD.N-188/PM.223/2019
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Keanggotaan Asosiasi : 011.002.043.091256
Pedoman Kerja : UU RI No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris serta Undang-Undang
Pasar Modal dan Peraturan Pasar Modal yang Berlaku
Surat Penunjukkan : No. 025B/BOD-JT/I/2021 tertanggal 9 Januari 2021
Ruang lingkup tugas Notaris dalam PUT I ini adalah menyiapkan dan membuat akta- akta dalam rangka
Penawaran Umum Terbatas I, antara lain membuat Perubahan Seluruh Anggaran Dasar Perseroan, Akta
Pernyataan Penerbitan Waran, Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Efek antara Perseroan dan Biro
Administrasi Efek, berikut perubahan atau addendum dari Perjanjian-Perjanjian tersebut, dengan
berpedoman pada Peraturan Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.
148
Page 158
4. BIRO ADMINISTRASI EFEK
Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5 Kelapa Gading – Jakarta
Utara 14250
Telp. : +62 21 – 2974 5222
Fax. : +62 21 – 2928 9961
STTD : Surat Keputusan Ketua Bapepam No KEP-41/D.04/2014
tanggal 19 September 2014.
Asosiasi : Assosiasi Biro Administrasi Efek (ABI) No ABI/II/2015-012.
Pedoman Kerja : Peraturan / Perundang undangan Pasar
Modal / OJK.
Tugas dan kewajiban pokok Biro Administrasi Efek (”BAE”) dalam PUT I ini, sesuai dengan Peraturan
Pasar Modal yang berlaku, antara lain menentukan Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan yang berhak
atas HMETD, mendistribusikan Sertifikat Bukti HMETD atau HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam
Penitipan Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menerima permohonan pelaksanaan
HMETD, dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang
ditunjuk oleh Perseroan, melakukan proses penjatahan atas pemesanan pembelian saham tambahan,
melaksanakan proses penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun dalam bentuk
elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI serta melaksanakan proses pendistribusian Formulir
Konfirmasi Penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham kepada pemesan serta
Menyusun Laporan PMHMETD sesuai peraturan yang berlaku.
Seluruh Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Persyaratan Pemesanan dan Pembelian Saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila
terdapat peraturan-peraturan KSEI yang baru.
Perseroan telah menunjuk BAE, PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Pelaksana Pengelola Administrasi Saham
dan sebagai Agen Pelaksana PUT I, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pelaksanaan Dalam Rangka PUT I Perseroan No. 11 tanggal 14 Maret 2022 sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penawaran
Umum Terbatas I No. 04 tanggal 4 April 2022 yang seluruhnya dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo, Notaris
di Jakarta.
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah Pusat dan Pemerindah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi
interaksi sosial dan menjaga jarak fisik (physical distancing), maka Perseroan dan BAE akan
mengimplementasikan langkah-langkah antisipasi pada proses atau tata cara pemesanan pembelian saham
sehubungan dengan PUT I Perseroan.
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18 Mei 2022 berhak untuk membeli saham baru dalam
rangka PUT I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 2 (dua) saham lama akan memperoleh 1 (satu)
HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham dengan harga
149
Page 159
pelaksanaan sebesar Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat
pengajuan pemesanan pembelian.
Pemesan yang berhak melakukan pembelian saham baru adalah:
a. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal
18 Mei 2022 yang tidak dijual HMETD nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.
b. Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode
perdagangan HMETD, atau
c. Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan
HMETD
Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing, sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal.
2. DISTRIBUSI HMETD
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
masing di KSEI selambat-lambatnya 1 hari kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 19 Mei 2022.
b. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham.
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diunduh pada website Perseroan
www.jasnita.com.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dengan mengajukan permohonan melalui e-mail ke
opr@adimitra-jk.co.id dengan memberikan informasi dan melampirkan:
a. Nama Pemegang Saham.
b. Scan copy Indentitas Pemegang Saham (KTP untuk pemegang saham WNI/Paspor untuk WNA).
c. Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham
Badan Hukum Indonesia.
d. Dokumen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
e. Jumlah kepemilikan saham Perseroan.
SBHMETD akan didistribusikan Secara elektronik melalui e-mail pemegang saham selambat-lambatnya 1
(satu) hari kerja setelah BAE menerima e-mail pengajuan dari Pemegang Saham.
3. PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD
Para pemegang HMETD yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI yang akan melaksanakan HMETD
nya, termasuk pemegang HMETD yang tidak berdomisili di Indonesia wajib mengajukan permohonan
pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya.
Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise)
melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan
instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD yang mencukupi pada saat
mengajukan permohonan tersebut.
b. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar pemegang HMETD dalam penitipan kolektif
KSEI yang melaksanakan haknya, dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening Perseroan. Saham hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing rekening
efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham hasil
pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/atau Registrar selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
150
Page 160
Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan
baik (in good funds) di rekening Perseroan.
Para pemegang saham baik Indonesia dan non-Indonesia yang belum mencatatkan sahamnya di sistem
penitipan kolektif KSEI dan ingin melaksanakan HMETD-nya wajib mengirimkan email permohonan
pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan di opr@adimitra-jk.co.id
Dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Scan copy HMETD asli yang telah ditandatangi dan diisi lengkap
Scan copy Bukti Pembayaran asli bank berupa bukti transfer/bilyet giro/cek/tunai/pemindahbukuan
Scan copy Fotokopi KTP/SIM/Paspor/KITAS (untuk pemesan perorangan) yang masih berlaku atau
fotokopi AD (bagi Badan Hukum/Lembaga) dengan lampiran susunan Direksi / Pengurus terbaru serta
fotokopi identitas dirinya.
Apabila pemegang HMETD menghendaki saham hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik, maka
permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian
yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Scan copy Formulir Penyetoran Efek (FPE) yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian saham hasil pelaksanaan HMETD dan ditandatangi oleh Perusahaan Efek/Bank
Kustodian tempat dimana pemesan membuka rekening efek.
Saham hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan
dalam bentuk elektronik ke sub rekening efek atas nama pemegang saham sebagaimana tercantum pada
FPE. Saham hasil pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan pelaksanaan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik
(in good funds) di rekening Perseroan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang
HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam penitipan KSEI.
Bilamana pengisian HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan pembelian saham
ataupun persyaratan pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam HMETD dan prospektus untuk
pelaksanaan HMETD ini tidak dipenuhi oleh pemegang HMETD, maka hal ini dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
4. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya
tercantum dalam Sertifikat HMETD, atau pembeli/Pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETD-
nya, dapat memesan saham tambahan melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah hak yang
dimiliki dengan mengisi FPPS Tambahan.
FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangi wajib dikirimkan melalui email ke
opr@adimitra-jk.co.id dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
• Scan Copy FPE yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Perusahaan
Sekuritas/Bank Kustodian tempat dimana pemesan saham tambahan membuka rekening efek.
• Scan bukti pelaksanaan HMETD yang sudah dilaksanakan melalui KSEI
• Scan Copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
• Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar
dan perubahannya yang terakhir dan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru (bagi lembaga/Badan
Hukum)
• Scan Copy POA/Surat Kuasa bila dikuasakan dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari
Pemberi dan Penerima Kuasa
151
Page 161
Pembayaran pemesanan pembelian saham tambahan sudah harus diterima dengan baik (in good funds) di
rekening Perseroan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2022.
Penolakan dapat dilakukan terhadap pemesan yang tidak mematuhi petunjuk sesuai dengan yang tercantum
dalam FPPS tambahan. Pemesan pembelian saham tambahan harus dilakukan dalam kelipatan 100
(seratus) saham.
5. PENJATAHAN PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 2 Juni 2022 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam HMETD ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam HMETD ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan
saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan
saham tambahan.
Sesuai dengan POJK 32 juncto POJK 14, Perseroan wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK untuk
melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Laporan
hasil pemeriksaan mengenai kewajaran pelaksanaan tersebut wajib disampaikan oleh perusahaan kepada
OJK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penjatahan Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan berakhir. Manajer penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12
dan Peraturan No. IX.A.7.
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN
Bukti pembayaran dari bank berupa bukti transfer bilyet/giro/cek/tunai. Pembayaran Pemesanan Pembelian
Saham dalam rangka PMHMETD, harus dibayar penuh (in good funds) secara tunai, cek, bilyet giro atau
pemindahbukuan/transfer pada saat pengajuan pemesanan pembelian saham dengan mencantumkan nama
pemesan dan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor FPPS Tambahan kepada rekening Perseroan
pada:
Bank Central Asia
KCU Wahid Hasyim
AC.No. : 028 30 44740
Atas Nama: PT Jasnita Telekomindo Tbk.
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek dan
wesel bank tersebut ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan dianggap
batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro, maka tanggal
pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah
diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut diatas.
Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut
diatas paling lambat tanggal 31 Mei 2022.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PUT I ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
152
Page 162
Pada saat menerima pengajuan pemesanan pembelian saham, BAE akan menyerahkan kepada pemesan
Bukti Tanda Terima Pembelian Saham yang merupakan bagian dari HMETD yang telah dicap dan
ditandatangani untuk kemudian dijadikan sebagai salah satu bukti pada saat mengambil SKS/atau
pengembalian uang untuk pemesanan yang tidak terpenuhi. Bagi pemegang HMETD dalam penitipan
kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-Best
di KSEI melalui pemegang rekening KSEI.
8. PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham akan
diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pesanan. Hal-hal yang dapat menyebabkan
dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus;
b. tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam
hal terjadi pembatalan pemesanan saham akibat penjatahan, maka Perseroan akan mengembalikan
sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut. Pengembalian uang dilakukan dalam mata uang Rupiah
dengan menggunakan bilyet giro/cek yang dapat diambil pada kantor BAE, dan/atau
pemindahbukuan/transfer atas nama Pemesan, yang dapat dilakukan mulai tanggal 6 Juni 2022 (selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan Pemesanan Pembelian Saham Tambahan yaitu
pada tanggal 2 Juni 2022 pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB. Pengembalian uang yang dilakukan sampai
dengan tanggal 6 Juni 2022 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan
Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda sebesar 5%
per tahun, yang diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan Pemesanan
Pembelian Saham Tambahan sampai dengan tanggal pengembalian uang.
Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan
nomor rekening bank.
Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh pemesan atau kuasanya dengan
menunjukan asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
(bagi Lembaga/Badan Usaha) serta asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000,00
(sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang
masih berlaku dari Pemberi dan Penerima kuasa (bagi yang dikuasakan). Bagi pemegang HMETD dalam
penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan akan
dilakukan oleh KSEI.
10. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam penitipan kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) hari bursa setelah Tanggal
Penjatahan Pemesanan Pembelian Saham Tambahan.
11. ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD
153
Page 163
Jika saham yang ditawarkan dalam HMETD ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang HMETD,
maka sisanya akan di alokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan tambahan
sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara proporsional berdasarkan hak yang telah
dilaksanakan.
Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak
akan dikeluarkan dari Portepel.
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PUT I ini melalui Website Perseroan.
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
masing di KSEI selambat-lambatnya satu Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada Daftar Pemegang
Saham yang berhak atas HMETD, yaitu pada tanggal 19 Mei 2022. Prospektus, Formulir Pemesanan
Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya akan didistribusikan oleh Perseroan
kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham. Para pemegang saham
dapat mengajukan permohonan Sertifikat Bukti HMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya melalui
email opr@adimitra-jk.co.id dengan memberikan informasi dan melampirkan:
a. Nama Pemegang Saham.
b. Scan copy Indentitas Pemegang Saham (KTP untuk pemegang saham WNI/Paspor untuk WNA).
c. Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham
Badan Hukum Indonesia.
154
Page 164
d. Dokumen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
e. Jumlah kepemilikan saham Perseroan.
SBHMETD akan didistribusikan Secara elektronik melalui e-mail pemegang saham selambat-lambatnya 1
(satu) hari kerja setelah BAE menerima e-mail pengajuan dari Pemegang Saham
Apabila pemegang saham Perseroan sampai dengan tanggal 24 Mei 2022 belum mengambil Sertifikat Bukti
HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka
segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE,
melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.
155
Page 165
Halaman ini Sengaja Dikosongkan
Names mentioned 147 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Persada Inti Sejahtera
p.1 ×12
unresolved
org
PT Profindo Sekuritas Indonesia
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4
unresolved
org
Bapepam-LK
p.4 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan
p.6
unresolved
org
PT Persada Inti Sejahtera SMP
p.8
unresolved
org
PT Sakti Makmur Pratama KIG
p.8
unresolved
org
PT Karta Indonesia Global
p.8 ×12
unresolved
person
Agus Madjid
· Notaris
p.10 ×8
unresolved
person
Susi Susilowaty Wisnu
· Notaris
p.10 ×5
unresolved
person
Unita Christina Winata
· Notaris
p.10 ×19
unresolved
org
Dana Pensiun Namun
p.11
unresolved
person
Welly Kosasih
· Wakil Direktur Utama
p.12 ×3
unresolved
person
Ronald Adrianta
· Direktur
p.12
unresolved
person
Lo Hendrawan Wijaya
· Direktur
p.12
unresolved
person
Pawan Pratap Singh
· Komisaris
p.12
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.12 ×3
unresolved
person
Kristina Dwi Suryani P
p.12
unresolved
person
Nurharjanto
p.12 ×6
unresolved
org
PT Sakti Makmur Pratama
p.14 ×4
unresolved
org
Heliantono & Rekan
p.15 ×8
unresolved
org
Heliantono
p.15 ×8
unresolved
person
Akuntan Yansyafrin
p.15 ×6
unresolved
org
S. Mannan
p.15 ×7
unresolved
org
Ardiansyah & Rekan
p.15 ×7
unresolved
person
Yazid M. Aleq Bawafi
p.15 ×6
unresolved
person
CPA.
p.15 ×7
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham
p.23
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.25
unresolved
org
Bank Central Asia KCU Wahid Hasyim AC.
p.28
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.29
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.30 ×2
unresolved
org
Bank Panin Indonesia Tbk
p.36 ×2
unresolved
org
PT Telekomukasi Indonesia
p.36
unresolved
org
PT Esa Kreasi Negri
p.36
unresolved
org
PT Supra Primatama Nusantara
p.36
unresolved
org
PT Intelix Global Crossing
p.37
unresolved
org
PT Mega Akses Persada
p.37
unresolved
org
PT Surya Utamadian Nusa
p.37
unresolved
org
PT Amron Citinet
p.37
unresolved
org
PT Wavecell Solutions Indonesia
p.37
unresolved
org
PT Phuture Primaindo Media
p.38
unresolved
org
PT SMP
p.39
unresolved
org
PT KIG
p.39
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
p.40 ×20
unresolved
org
Kementerian Kominfo
p.67
unresolved
person
Yansyafrin
p.68
unresolved
org
Pusat Statistik
p.70
unresolved
org
Dana Pensiun Mencakup
p.70
unresolved
org
PT Karta Mulia Berkembang
p.73 ×3
unresolved
org
PT VIAeight Indonesia
p.73 ×3
unresolved
person
Kennard Jr.S. Kurnia
p.74
unresolved
org
PT Persada Inti
p.74
unresolved
org
PT Phintraco Sekuritas
p.75
unresolved
org
PT Avrist Asset Manajemen
p.75
unresolved
org
PT Transasia Securities
p.76
unresolved
org
PT Transpacific Securindo
· Direktur
p.76
unresolved
org
Hualon Microelectronic Corp
p.76
unresolved
org
PT Swakarsa Bhakmi Mandiri Cargo
p.76
unresolved
org
PT Intershop Prima Centre
p.76
unresolved
org
PT Bentang Informatika
p.76
unresolved
org
Hoiio Pte Ltd
p.76
unresolved
org
LGA International Pte Ltd
p.76
unresolved
—
Universitas Diponegoro. Diangkat
· Direktur
p.76
unresolved
org
Malonda & Rekan
p.77
unresolved
org
International (1993-1995), Finance
p.77
unresolved
org
PT Suluh Dwipantara
p.77
unresolved
org
PT Cozmo Serviced Apartments
p.77
unresolved
org
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bandung Indonesia. Menjabat
· Direktur Utama
p.77
unresolved
org
PT Karya Mitra Membangun
p.77
unresolved
org
PT Indojaya Graha Buana
p.77
unresolved
org
PT Borneo Nusantara Propertindo
p.77
unresolved
org
PT Bumipesona Citra Agung
p.77
unresolved
org
PT Chandra Naya Pragita
p.77
unresolved
org
Spectranet Limited
p.77 ×2
unresolved
org
Bharti Airtel Ltd
p.77
unresolved
org
Inventum Technologies Pvt Ltd.
p.77
unresolved
person
Keterlibatan
· Komisaris
p.79
unresolved
—
Nathania Olinda
· Sekretaris Perusahaan
p.80
unresolved
org
Touche LLP
p.81
unresolved
org
Samudera Shipping Line LTD
p.81
unresolved
org
PT. Fortune Phoenix Investment Holding Limited
p.81
unresolved
org
PT. Jaya Capital Indonesia
p.81
unresolved
org
Cahaya Sakti Investindo Sukses Tbk
p.81 ×2
unresolved
org
Inovisi Infracom Tbk
p.81 ×2
unresolved
org
PT. Interindo Dutatekno
p.82
unresolved
org
PT. Niaz Emerald
p.82
unresolved
org
PT. Graha Lestari Internusa
p.82
unresolved
org
PT Dwimitra Nuansa Satria
p.82
unresolved
org
Pemerintah Provinsi DKI
p.84 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.85
unresolved
person
K.H. Wahid Hasyim Telekomunikasi
p.85
unresolved
person
K.H. Wahid Hasyim Perlengkapan Komputer
p.85 ×6
unresolved
person
K.H. Wahid Hasyim Peralatan
p.85
unresolved
org
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
p.86
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Izin Penyelenggaraan Jasa
p.86
unresolved
org
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
p.88 ×8
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal
p.89
unresolved
org
Regulasi Telekomunikasi Indonesia
p.90
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi
p.92
unresolved
org
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi
p.94
unresolved
org
Menteri Komunikasi
p.95
unresolved
org
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
p.97
unresolved
org
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan
p.97 ×2
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika
p.98
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal NIB
p.104
unresolved
person
Mardijono S.H.
· Notaris
p.105
unresolved
org
Bank Garansi
p.105
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.