Skip to content
Back to announcement

20240503_JAST_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31634370_lamp1.pdf

Listing Text extracted JAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 165

Page 1
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)                   13 Jan 2022 Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD                         20 Mei – 27 Mei 2022
   Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran                         27 Apr 2022 Tanggal Terakhir Pembayaran Pelaksanaan HMETD                               27 Mei 2022
   Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan                                   Periode Distribusi Saham Hasil HMETD dan Waran I                  24 Mei – 31 Mei 2022
   HMETD (cum) di:                                                             Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Tambahan                             31 Mei 2022
       Pasar Reguler dan Negosiasi                               13 Mei 2022
       Pasar Tunai                                               18 Mei 2022 Tanggal Penjatahan Pemesanan Pembelian Saham Tambahan                       2 Juni 2022
   Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (ex) di:                        Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Tambahan Saham                          6 Jun 2022
     Pasar Reguler dan Negosiasi                                 17 Mei 2022
     Pasar Tunai                                                 19 Mei 2022 Periode Perdagangan Waran di
   Tanggal Pemegang Saham yang berhak atas HMETD (Recording                      Pasar Reguler dan Negosiasi                               20 Mei 2022 – 14 Mei 2024
   Date)                                                          18 Mei 2022  Pasar Tunai                                                 20 Mei 2022 – 16 Mei 2024
   Distribusi HMETD                                               19 Mei 2022 Periode Pelaksanaan Waran I                                   24 Nov 2022 – 17 Mei 2024
   Tanggal Pencatatan HMETD                                       20 Mei 2022 Akhir Masa Berlaku Waran I                                                  17 Mei 2024
     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK’) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI
     EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP
     PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
     PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
     TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
     PT JASNITA TELEKOMINDO TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
     INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS
     INI.




                                               PT Jasnita Telekomindo Tbk.
                                                          Kegiatan Usaha Utama:
                                  Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel,
                 Internet Service Provider, Jasa Sistim Komunikasi, Aktivitas Hosting dan Yang Berkaitan Dengan Itu seperti web hosting, jasa streaming dan
               aplikasi hosting termasuk penyimpanan cloud computing, Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, Aktivitas Call Center

                                                                            Kantor:
                                                                   E-Trade Building lt 5 Suite B
               Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 55 RT. 001, RW. 004 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat
                                                                      10350
                                                                          Website: www.jasnita.com
                                                                  Telp.: 021-2856 5288 Faks.: 021-391 6282
                                                                          Email: corpsec@jasnita.co.id

  PENAWARAN UMUM TERBATAS I KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN
                               EFEK TERLEBIH DAHULU (“selanjutnya disebut PUT I”)
Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) dengan menawarkan
sebanyak-banyaknya 406.813.350 (empat ratus enam juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh) lembar saham biasa dengan n ilai nominal Rp100,00
(seratus Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya berjumlah
sebanyak-banyaknya Rp61.022.002.500,00 (enam puluh satu miliar dua puluh dua juta dua ribu lima ratus Rupiah). Setiap pemegang 2 (dua) saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 18 Mei 2022 berhak untuk mendapatkan 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli
1 (satu) saham baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pelaksanaan HMETD.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan
dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Formulir Pemesanan dan Pembelian
Saham Tambahan dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PUT I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan,
termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-
masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham, maka
saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari Portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD ini, Perseroan menerbitkan sebanyak-banyaknya 284.769.345 (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan
ribu tiga ratus empat puluh lima) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 35% (tiga puluh lima persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan sebelum PUT I, di mana setiap 10 (sepuluh) saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 7 (tujuh) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang
melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan harga pelaksanaan Rp188,00 (seratus delapan
puluh delapan Rupiah) per saham, sehingga Waran Seri I sebanyak-banyaknya bernilai Rp53.536.636.860,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta
enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus enam puluh Rupiah).
Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai dengan habis periode pelaksanaannya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan
dari portepel perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dalam pelaksanaan penerbitan Waran Seri I ini
dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah disetor penuh lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan
dengan saham, antara lain hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak untuk HMETD.
Pemegang Saham Utama Perseroan yaitu PT Persada Inti Sejahtera telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dalam
PUT I ini berdasarkan Surat Pernyataan nomor 002/SP-PIS/III/2022 yang dibuat pada tanggal 11 Maret 2022.

 HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK
 DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI MULAI TANGGAL 20 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 27 MEI 2022. APABILA SAMPAI
 DENGAN BATAS WAKTU TANGGAL 27 MEI 2022 TERSEBUT HMETD YANG DIMILIKI OLEH PEMEGANG SAHAM
 PERSEROAN TIDAK DILAKSANAKAN, MAKA HMETD TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
  DALAM HAL PEMEGANG SAHAM MEMPUNYAI HMETD DALAM BENTUK PECAHAN, HAK ATAS PECAHAN SAHAM
  DALAM PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HMETD TERSEBUT WAJIB DIJUAL OLEH PERSEROAN DAN
  HASIL PENJUALANNYA DIMASUKKAN KEDALAM REKENING PERSEROAN
  RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO TEKNOLOGI INFORMASI YANG MELIPUTI ADANYA KEBOCORAN DATA
  DAN INFORMASI, DAN ADANYA AKSES KE PERUSAHAAN YANG TIDAK DIINGINKAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT
  DAPAT DILIHAT PADA BAB VI FAKTOR RISIKO.
                    PERHATIAN UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
  PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG
  DITAWARKAN DALAM PUT I INI SESUAI DENGAN PORSI HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN
  PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 33,33% (TIGA PULUH
  KOMA TIGA TIGA PERSEN) SETELAH PMHMETD DAN PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN WARAN
  SERI I YANG DAPAT DIPEROLEH DARI HASIL PELAKSANAAN HMETD, AKAN MENGALAMI PENURUNAN
  PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 18,92% (DELAPAN
  BELAS KOMA SEMBILAN DUA PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN WARAN SERI I.
                                                              Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2022
Page 2
 PT Jasnita Telekomindo Tbk (yang selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
 Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat No.
 169/BOD-JT/II/2022 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
 Terbatas I (“PUT I”) Kepada Pemegang Saham Perseroan tertanggal 21 Februari 2022 sesuai dengan
 persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 32/POJK.4/2015
 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
 Tanggal 16 Desember 2015 (“POJK32”) sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor
 14/POJK.04/2019 Tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
 Terlebih Dahulu (“POJK14”), dan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi
 Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
 Efek Terlebih Dahulu (“POJK33”), serta Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
 Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
 Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).

 Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PUT I ini bertanggung jawab sepenuhnya
 atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing berdasarkan ketentuan
 peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma serta standar profesinya masing-
 masing.

 Sehubungan dengan PUT I ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau membuat
 pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam prospektus, tanpa memperoleh persetujuan
 tertulis dari Perseroan.

 Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUT I ini dengan tegas menyatakan tidak
 terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

 PT Profindo Sekuritas Indonesia selaku konsultan keuangan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai
 pencantuman nama dalam Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut.


PMHMETD INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN-
DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD INI, MAKA PROSPEKTUS ATAU
DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK
MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN
TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK
BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB
DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI MATERIAL LAINNYA
YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI.................................................................................................................................................... I
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN....................................................................................................... II
RINGKASAN .................................................................................................................................................. 1
I.        PENAWARAN UMUM UNTUK PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
          MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU .......................................................................................... 11
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ....................... 24
III.      PERNYATAAN UTANG...................................................................................................................... 26
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................ 32
V.        ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN ............................................................................. 37
VI.       FAKTOR RISIKO ............................................................................................................................... 55
VII.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ............................... 59
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
      DAN PROSPEK USAHA .................................................................................................................... 60
          A.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN................................................................................. 60
          B.     STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KOMPOSISI
                 KEPEMILIKAN SAHAM ........................................................................................................... 63
          C.     STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
                 PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM ........................................................................ 65
          D.     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ...................................................................................... 66
          E.     TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) ................................. 69
          F.     IZIN USAHA .............................................................................................................................. 75
          G.     KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ............................................. 90
          H.     PERKARA PADA BADAN PERADILAN DAN ARBITRASE ................................................... 96
          I.     PERJANJIAN PENTING ............................................................................................................ 96
          J.     KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM .......... 129
          K.     KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .......................... 132
IX.       EKUITAS .......................................................................................................................................... 141
X.        KEBIJAKAN DIVIDEN.................................................................................................................... 143
XI.       PERPAJAKAN .................................................................................................................................. 144
XII.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................... 147
XIII.     TATA CARA PEMESANAN SAHAM ............................................................................................. 149
XIV.      PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM .. 154
Page 4
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN


Afiliasi                        : Yang dimaksud dengan afiliasi sesuai UUPM adalah:
                                  a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                                      derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
                                  b) hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau
                                      Komisaris dari pihak tersebut;
                                  c) hubungan antara 2 (dua) Perseroan dimana terdapat satu atau
                                      lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
                                  d) hubungan antara Perseroan dengan suatu pihak, baik langsung
                                      maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                      Perseroan tersebut;
                                  e) hubungan antara 2 (dua) Perseroan yang dikendalikan baik
                                      langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
                                  f) hubungan antara Perseroan dan pemegang saham utama.

Anggota Bursa                   : Berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                                  ayat (2) UUPM

BAE                             : Berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk oleh Perseroan
                                  untuk melaksanakan administrasi saham

Bapepam                         : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
                                  Pasal 3 ayat 1 UUPM


Bapepam-LK                      : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
                                  sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
                                  Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
                                  Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                  Keuangan, serta Peraturan Menteri Republik Indonesia No.
                                  184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan
                                  Tata Kerja Kementerian Keuangan.


BEI atau Bursa Efek Indonesia   : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
                                  dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek
                                  pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara
                                  mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
                                  Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan

BNRI                            : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Bursa Efek                      : Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
                                  UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh BEI.
Daftar Pemegang Saham           : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
(DPS)                             tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham dalam Penitipan
                                  Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                                  Rekening kepada KSEI.

Efektif                         : Berarti terpenuhinya seluruh ketentuan yang terdapat pada Peraturan
                                  No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/
                                  BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                                  Rangka Penawaran Umum nomor 4, yakni sebagai berikut:
                                  1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                      a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
                                            Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
                                            mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan

                                                                                                       ii
Page 5
                                             yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
                                             Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan
                                             Penawaran Umum; atau
                                        b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir
                                             yang disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi;
                                             atau
                                   2)   atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                                        perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                                        diperlukan.

Formulir Konfirmasi Penjatahan   : Berarti suatu formulir yang mengkonfirmasi hasil penjatahan atas
Saham (FKPS)                       nama pemesan sebagai tanda bukti pemilikan atas Saham Yang
                                   Ditawarkan di pasar perdana.

Formulir Pemesanan Pembelian     : Berarti formulir permohonan yang disampaikan kepada BAE yang
Saham (FPPS) Tambahan              digunakan pemegang HMETD elektronik yang bermaksud melakukan
                                   pemesanan saham tambahan melebihi porsi yang ditentukan.

Harga Pelaksanaan                : Berarti harga yang ditawarkan kepada para pemegang saham
                                   Perseroan dalam HMETD ini untuk melaksanakan haknya menjadi
                                   1(satu) Saham Baru, yaitu sebesar Rp150,00 (seratus lima puluh
                                   Rupiah).
Harga Pelaksanaan Waran          : Berarti harga pelaksanaan 1 (satu) Waran untuk membeli 1 (satu)
                                   saham Perseroan yaitu sebesar Rp 188,00 (seratus delapan puluh
                                   delapan Rupiah) per saham

Hari Bursa                       : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                   perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang
                                   berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalendar                    : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                   Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                                   nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah.

Hari Kerja                       : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                                   nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
                                   Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                   Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.

KAP                              : Berarti Kantor Akuntan Publik.

KSEI                             : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
                                   yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                                   Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam
                                   emisi saham bertugas mengadministrasikan saham berdasarkan
                                   Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek di KSEI pada penitipan kolektif.

Kustodian                        : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
                                   berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
                                   bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili
                                   pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Masyarakat                       : Berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara
                                   Indonesia/badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/badan asing
                                   baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di Indonesia maupun
                                   bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri.



                                                                                                      iii
Page 6
Menkumham                     : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                                dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah
                                nama menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
                                Indonesia, dan terakhir berubah menjadi Menteri Hukum dan Hak
                                Asasi Manusia Republik Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan atau   : Berarti lembaga yang independen mempunyai fungsi, tugas dan
OJK                             wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                                sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                                tanggal 22 November 2011 (tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No.
                                21 Tahun 2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan
                                wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
                                sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai
                                dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011

Pemegang Rekening             : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                                dan/atau sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan
                                Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                                memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
                                Pasar Modal dan peraturan KSEI.

Pemegang Saham Utama          : Berarti pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung,
                                memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh
                                saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
                                perusahaan atau dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
                                dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari
                                itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Pemerintah                    : Berarti Pemerintah Republik Indonesia.

Penawaran Umum untuk          : Berarti penawaran umum sebanyak-banyaknya 406.813.350 (empat
Penambahan Modal dengan         ratus enam juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh)
Memberikan Hak Memesan Efek     lembar saham baru atau sebanyak-banyaknya 33,33% (tiga puluh tiga
Terlebih Dahulu atau            koma tiga tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah
PMHMETD                         PMHMETD dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) setiap
                                saham. Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya tercatat
                                dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Mei 2022
                                berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
                                memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1
                                (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp150,00 (seratus
                                lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat
                                mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

Penitipan Kolektif            : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI sebagaimana
                                dimaksud dalam UUPM.

Perusahaan Anak               : Berarti Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                                dengan laporan Keuangan Perseroan

POJK 32/2015                  : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
                                tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                                Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK 14/2019                  : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
                                tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
                                Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                Terlebih Dahulu.


                                                                                                      iv
Page 7
POJK 15/2020                   : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                                 Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK 30/2015                   : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
                                 Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

POJK 33/2014                   : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
                                 Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK 34/2014                   : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
                                 Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK 35/ 2014                  : Berarti Peraturan OJK No. 35 /POJK.04/2014 tentang Sekretaris
                                 Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik

Pernyataan Efektif             : Berarti pernyataan yang diterbitkan oleh OJK yang menyatakan bahwa
                                 Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

Pernyataan Pendaftaran         : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa
                                 Keuangan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Untuk
                                 Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                 Terlebih Dahulu.

Perseroan                      : Berarti PT Jasnita Telekomindo Tbk.

Prospektus                     : Berarti setiap informasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam POJK
                                 33/2015 juncto POJK 14/2019

Rekening Efek                  : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
                                 milik pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                                 Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek
                                 yang ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau
                                 Bank Kustodian.

Rekening Perseroan             : Berarti rekening atas nama Perseroan pada bank penerima untuk
                                 menampung dana yang diterima dari investor.

RUPS                           : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                                 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
                                 UUPT, dan UUPM.

RUPSLB                         : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                                 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
                                 UUPT, dan UUPM.

Saham Baru                     : Berarti saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus
                                 Rupiah) setiap saham yang akan dikeluarkan dari dalam simpanan
                                 (portepel) Perseroan, yang ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat
                                 melalui PMHMETD ini.

Saham Lama                     : Berarti saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
                                 disetor penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan

Saham Hasil Pelaksanaan        : Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan
HMETD                            Saham Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD

Tanggal Penjatahan Pemesanan   : Berarti selambat-lambatnya 1 (hari) Hari Kerja setelah berakhirnya
Pembelian Saham Tambahan         pembayaran pemesanan saham tambahan

TDP                            : Berarti Tanda Daftar Perusahaan.


                                                                                                    v
Page 8
UU Pasar Modal/UUPM                   : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
                                        10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                                        Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608.

UU Perseroan Terbatas/UUPT            : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
                                        tentang Perseroan Terbatas.




Singkatan Nama-Nama Perusahaan
PIS     : PT Persada Inti Sejahtera
SMP     : PT Sakti Makmur Pratama
KIG     : PT Karta Indonesia Global




                                                                                                        vi
Page 9
Halaman ini Sengaja Dikosongkan




                                  vii
Page 10
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan terkait, serta
risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Seluruh informasi keuangan yang tercantum
dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

     Perseroan didirikan dengan nama PT Jasnita Telekomindo berdasarkan Akta Pendirian No. 119 tanggal 25
     Januari 1996 yang dibuat di hadapan Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta yang kemudian diubah dengan
     Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 45 tanggal 14 Agustus 1996 yang dibuat di hadapan Susi Susilowaty
     Wisnu, S.H., Notaris Pengganti dari Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta
     Pendirian telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (“Menkeh”) yang
     sekarang telah berubah nama menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan No. 02-8554.HT.01.01.Th.96 tanggal 22 Agustus 1996,
     dan terdaftar pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 09031625850 tanggal 12
     November 1997 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 8282
     tanggal 4 Agustus 2006, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (”TBNRI”) No. 62.

     Sejak tanggal pendiriannya, Perseroan telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar,
     Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana dimuat pada:
     1) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 07 tanggal 10 Desember 2018,
        yang dibuat oleh Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah
        memperoleh: (i) persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
        0030185.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 13 Desember 2018, (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0275103 tanggal 13 Desember 2018, dan (iii) Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0275104 tanggal 13 Desember 2018,
        ketiganya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0169887.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal
        13 Desember 2018 (“Akta 7/2018”);
     2) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3 tanggal 6 Februari 2019, yang dibuat di
        hadapan Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh
        persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0006110.AH.01.02.Tahun 2019
        tanggal 6 Februari 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
        0019358.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 6 Februari 2019 (“Akta 3/2019”);
     3) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 05 tanggal 14 Juni 2019,
        yang dibuat di hadapan Unita Christina Winata, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana
        telah memperoleh bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
        0287947 tanggal 19 Juni 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
        0094508.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019 (“Akta 5/2019”);
     4) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 03 tanggal 17 April 2020,
        yang dibuat di hadapan Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah
        memperoleh bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
        0209766 tanggal 5 Mei 2020 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
        0077537.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 5 Mei 2020 (“Akta 3/2020”).

     Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana dimuat pada Akta
     7/2018 juncto Akta 3/2019 juncto Akta 5/2019 juncto Akta 3/2020.




                                                                                                              1
Page 11
2.   KEGIATAN USAHA

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
     bidang usaha:
     1) Perdagangan Besar, bukan Mobil dan Motor;
     2) Telekomunikasi;
     3) Aktivitas Jasa Informasi;
     4) Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Lainnya; dan
     5) Aktivitas Jasa Keuangan, bukan Asuransi dan Dana Pensiun

     Dalam mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana berikut:
     Kegiatan Usaha Utama:
     1. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
     2. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
     3. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
     4. Aktivitas Telekomunikasi Satelit;
     5. Internet Service Provider;
     6. Jasa Sistim Komunikasi;
     7. Aktivitas Hosting dan Yang Berkaitan Dengan Itu;
     8. Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial; dan
     9. Aktivitas Call Center

     Kegiatan Usaha Penunjang:
     1) Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer;
     2) Perdagangan Besar Piranti Lunak;
     3) Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik;
     4) Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan Perlengkapannya; dan
     5) Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Yang Tidak Diklasifikasikan Di Tempat Lain, Bukan Asuransi Dan
        Dana Pensiun

     Namun kegiatan usaha utama yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah Perdagangan Besar
     Peralatan Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, Aktivitas Telekomunikasi Tanpa
     Kabel, Internet Service Provider, Jasa Sistim Komunikasi, Aktivitas Hosting dan Yang Berkaitan Dengan
     Itu seperti web hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting termasuk penyimpanan cloud computing,
     Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, Aktivitas Call Center.

     Namun kegiatan usaha penunjang yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah perdagangan besar
     komputer dan perlengkapan komputer serta perdagangan besar piranti lunak.

     Produk dan layanan Perseroan adalah sebagai berikut:

     Jascloud:
     Sistem berbasis cloud dengan model bisnis berlangganan. Sebuah inovasi dalam industri bisnis
     telekomunikasi di Indonesia. Layanan Jascloud menggunakan internet sehingga dapat memberikan
     fleksibilitas dan mobilitas untuk penggunanya.

     Jasconnect:
     Solusi Call Center end-to-end yang mampu mengurangi beban perusahaan dengan menjalankan dan
     mengoperasikan help-desknya sendiri. Solusi ini dapat disesuaikan dan fleksibel untuk memenuhi setiap
     kebutuhan pelanggan.
      Menjawab panggilan di luar jam kerja dan resepsionis virtual.
      Inbound layanan pelanggan dan pesanan masuk.
      Outbound telemarketing.

     Jasgrid:
     Sistem informasi yang mendukung sekolahan, pergedungan, transportasi, pusat Kesehatan dan layanan
     lainnya melalui arsitektur antar platform (website & mobile).




                                                                                                             2
Page 12
3.   SUSUNAN PENGURUS

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 20 tanggal 13 Agustus
     2020, yang dibuat di hadapan Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
     mana telah memperoleh bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
     0382079 tanggal 3 September 2020 dan telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-
     0146007.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3 September 2020 (“Akta 20/20”), susunan Direksi dan Komisaris
     adalah sebagai berikut:

      Direksi:
      Direktur Utama                                    Yentoro
      Wakil Direktur Utama                              Welly Kosasih
      Direktur                                          Ronald Adrianta
      Direktur                                          Lo Hendrawan Wijaya

      Dewan Komisaris:
      Komisaris Utama                                   Tie Aswan
      Komisaris Independen                              Irwan Arifin
      Komisaris                                          Pawan Pratap Singh


4.   STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN

     Pada tanggal Prospektus ini, struktur Permodalan Perseroan adalah sebagaimana diuraikan dalam Akta
     7/2018 juncto Akta 5/2019 yaitu sebagai berikut:

      Modal Dasar                  :   Rp244.088.000.000,00 (dua ratus empat puluh empat miliar delapan puluh
                                       delapan juta Rupiah) yang terdiri atas 2.440.880.000 (dua miliar empat
                                       ratus empat puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu) saham, masing-
                                       masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah).

      Modal                        :   Rp81.362.670.000,00 (delapan puluh satu miliar tiga ratus enam puluh
      ditempatkan dan                  dua juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) yang terdiri atas 813.626.700
      disetor                          (delapan ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus)
                                       saham.

     Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT
     Adimitra Jasa Korpora per tanggal 31 Maret 2022, susunan Pemegang Saham serta komposisi kepemilikan
     saham Perseroan adalah sebagai berikut:


                                                              Nilai Nominal Rp100,00 Setiap Saham
                      Keterangan                                                   Jumlah
                                                           Jumlah Saham                                 %
                                                                             Nilai Nominal (Rp)
     Modal Dasar                                           2.440.880.000             244.088.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      PT Persada Inti Sejahtera                               408.490.780             40.849.078.000  50,21%
      Ms. Kristina Dwi Suryani P                               22.950.000              2.295.000.000   2,82%
      Mr. Nurharjanto                                           3.375.000                337.500.000   0,41%
      Masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5%               378.810.920             37.881.092.000  46,56%
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               813.626.700             81.362.670.000 100,00%
     Saham dalam Portepel                                   1.627.253.300            162.725.330.000




                                                                                                               3
Page 13
5.     PENAWARAN UMUM TERBATAS UNTUK PENAMBAHAN                                                                                              MODAL                  DENGAN
       MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

       Keterangan singkat tentang PMHMETD:

        Jumlah Saham Yang Ditawarkan                              :         Sebanyak-banyaknya 406.813.350 (empat ratus enam juta
                                                                            delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh) lembar saham
                                                                            atau maksimum 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen)
                                                                            dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah HMETD.
        Nilai Nominal                                             :         Rp100,00 (seratus Rupiah).
        Harga Pelaksanaan                                         :         Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah)
        Rasio Konversi                                            :         2 (dua) saham lama berhak atas 1 (satu) HMETD
        Jumlah Dana Hasil HMETD                                   :         Rp61.022.002.500,00 (enam puluh satu miliar dua puluh dua juta
                                                                            dua ribu lima ratus Rupiah)
        Periode Perdagangan dan                                   :         20 Mei – 27 Mei 2022
        Pelaksanaan
        Dilusi Kepemilikan                                        :         Maksimum 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen)
        Pencatatan                                                :         BEI


       Keterangan singkat tentang Waran:

         Jumlah Saham Yang Ditawarkan                             :         Sebanyak-banyaknya 284.769.345 (dua ratus delapan puluh
                                                                            empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus empat
                                                                            puluh lima) Waran Seri I
         Nilai Nominal                                            :         Rp100,00 (seratus Rupiah).
         Harga Pelaksanaan                                        :         Rp188,00 (seratus delapan puluh delapan Rupiah)
         Rasio Konversi                                           :         10 (sepuluh) saham hasil pelaksanaan HMETD melekat atas 7
                                                                            (tujuh) waran
         Jumlah Dana Hasil Waran                                  :         Maksimum Rp53.536.636.860,00 (lima puluh tiga miliar lima
                                                                            ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu
                                                                            delapan ratus enam puluh Rupiah)
         Periode Perdagangan                                      :         20 Mei 2022 – 14 Mei 2024
         Periode Pelaksanaan                                      :         24 November 2022 – 17 Mei 2024
         Dilusi Kepemilikan                                       :         Maksimum 18,92% (delapan belas koma sembilan dua persen)
         Pencatatan                                               :         BEI


       PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

       Proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah HMETD
       dengan asumsi seperti yang disebutkan di bawah adalah sebagai berikut :

       Proforma I:

       Proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah PUT I dengan asumsi bahwa seluruh
       pemegang saham melaksanakan HMETD dan Waran yang diperolehnya adalah sebagai berikut:

                                              Sebelum PUT I                                       Setelah HMETD                                        Setelah Waran
                                     Nilai Nominal Rp100,00 per saham                    Nilai Nominal Rp100,00 per saham                     Nilai Nominal Rp100,00 per saham
         Keterangan
                                 Jumlah          Jumlah Nilai                                          Jumlah Nilai                                         Jumlah Nilai
                                                                      (%)        Jumlah Saham                               (%)       Jumlah Saham                               (%)
                                 Saham             Nominal                                               Nominal                                              Nominal
 Modal Dasar                                    244.088.000.000                    2.440.880.000     244.088.000.000                    2.440.880.000     244.088.000.000
                               2.440.880.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh:
  PT Persada Inti Sejahtera     408.490.780      40.849.078.000        50,21%        612.736.170      61.273.617.000         50,21%       755.707.943      75.570.794.300         50,21%
  MS. Kristina Dwi Suryani P     22.950.000       2.295.000.000         2,82%         34.425.000       3.442.500.000          2,82%        42.457.500       4.245.750.000          2,82%
  Mr. Nurharjanto                 3.375.000         337.500.000         0,41%          5.062.500         506.250.000          0,41%         6.243.750         624.375.000          0,41%
  Masyarakat dengan
 kepemilikan di bawah 5%        378.810.920      37.881.092.000        46,56%        568.216.380      56.821.638.000         46,56%       700.800.202     70.080.020.200          46,56%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                                813.626.700      81.362.670.000       100,00%      1.220.440.050     122.044.005.000        100,00%     1.505.209.395     150.520.939.500        100,00%
 dan Disetor Penuh
  Portepel                     1.627.253.300    162.725.330.000                    1.220.439.950     122.043.995.000                     935.670.605       93.567.060.500




                                                                                                                                                                                       4
Page 14
       Proforma II:

       Proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa PIS melaksanakan haknya dalam HMETD
       dan Waran, namun Pemegang Saham lainnya tidak melaksanakan HMETD yang diperolehnya adalah
       sebagai berikut:

                                              Sebelum PUT I                                    Setelah HMETD                                        Setelah Waran
                                     Nilai Nominal Rp100,00 per saham                 Nilai Nominal Rp100,00 per saham                     Nilai Nominal Rp100,00 per saham
         Keterangan
                                 Jumlah          Jumlah Nilai                                       Jumlah Nilai                                         Jumlah Nilai
                                                                      (%)     Jumlah Saham                               (%)       Jumlah Saham                               (%)
                                 Saham             Nominal                                            Nominal                                              Nominal
 Modal Dasar                                                                    2.440.880.000                                        2.440.880.000
                               2.440.880.000    244.088.000.000                                   244.088.000.000                                      244.088.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh:
  PT Persada Inti Sejahtera     408.490.780      40.849.078.000      50,21%      612.736.170       61.273.617.000         60,20%      755.707.943       75.570.794.300         65,10%
  MS. Kristina Dwi Suryani P     22.950.000       2.295.000.000       2,82%       22.950.000        2.295.000.000          2,25%       22.950.000        2.295.000.000          1,98%
  Mr. Nurharjanto                 3.375.000         337.500.000       0,41%        3.375.000          337.500.000          0,33%        3.375.000          337.500.000          0,29%
  Masyarakat dengan
 kepemilikan di bawah 5%        378.810.920      37.881.092.000      46,56%      378.810.920       37.881.092.000         37,22%      378.810.920       37.881. 092.000        32,63%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                                813.626.700      81.362.670.000     100,00%     1.017.872.090     101.787.209.000        100,00%     1.160.843.863     116.084.386.300        100,00%
 dan Disetor Penuh
  Portepel                     1.627.253.300    162.725.330.000                 1.423.007.910     142.300.791.000                    1.280.036.137     128.003.613.700




6.     RENCANA PENGGUNAAN DANA

       Seluruh dana yang diperoleh dari PUT I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan digunakan
       oleh Perseroan untuk: (baik yang diperoleh dari Pemegang Saham Utama yang melaksanakan HMETD
       atau sisa hasil Penawaran Umum)

        Sekitar 8,3% (delapan koma tiga persen) digunakan sebagai belanja modal untuk peremajaan dan/atau
         penambahan server untuk menambah kapasitas seiring dengan adanya peningkatan trafik koneksi dan
         telekomunikasi serta untuk meningkatkan reliability sistem dalam arti membuat backup dan melengkapi
         sistem Disaster Recovery Center (DRC).
        Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk pengembangan proyek Smart City termasuk namun
         tidak terbatas pada pengembangan smart lights, pengembangan smart meter, pengembangan Jasgrid
         112, pengembangan command center management, pengembangan Global Positioning System (GPS)
         untuk pemetaan lokasi lampu jalan serta pengembangan aplikasi Control Management System (CMS)
         sebagai platform untuk mengakses fitur yang dimiliki oleh smart lights. Perseroan berencana
         mengembangkan proyek Smart City di beberapa kota di antaranya Blitar, Gresik, Siak, Jambi, Batam,
         dan Solok.
         Sehubungan dengan rencana pengembangan proyek Smart City tersebut di atas, realisasi penggunaan
         dana untuk transaksi tersebut hanya dapat dilakukan setelah Perseroan memperoleh persetujuan Rapat
         Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda perubahan kegiatan usaha sehubungan
         dengan rencana Perseroan menjalankan kegiatan usaha Smart City yang merupakan pengembangan dari
         kegiatan usaha yang sudah tertera dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu jasa sistim komunikasi data,
         dan oleh karenanya Perseroan wajib memenuhi ketentuan Pasal 22 POJK 17/2020, sebagai berikut:
              - Memperoleh persetujuan RUPS dengan wajib menyampaikan mata acara khusus mengenai
                   pembahasan studi kelayakan tentang perubahan kegiatan usaha Perseroan;
              - Menggunakan Penilai untuk melakukan studi kelayakan atas perubahan Kegiatan Usaha;
              - Mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana perubahan Kegiatan Usaha kepada
                   pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS;
              - Menyediakan data tentang perubahan Kegiatan Usaha tersebut bagi pemegang saham sejak
                   saat pengumuman RUPS; dan
              - Menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimasksud huruf c dan dokumen
                   pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pengumuman RUPS.
        Sekitar 33,5% (tiga puluh tiga koma lima persen) digunakan sebagai modal kerja Perseroan dalam
         memenuhi kebutuhan operasional dengan rincian namun tidak terbatas pada biaya gaji dan tunjangan
         karyawan, biaya pemeliharaan, keperluan kantor, asuransi, pengembangan sumber daya manusia, dan
         sebagai pembiayaan untuk proyek yang dapat diperoleh Perseroan.
        Sekitar 8,2% (delapan koma dua persen) digunakan untuk pemberian pinjaman kepada Perusahaan
         Anak Perseroan yaitu PT Sakti Makmur Pratama (“SMP”) yang akan digunakan sebagai modal kerja
         termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran vendor, biaya gaji dan tunjangan karyawan, biaya
         pemeliharaan, keperluan kantor, asuransi, pengembangan sumber daya manusia serta pengembangan
         produk digital. Produk digital yang dimaksud merupakan aplikasi Jasgrid, 112, Omnichannel serta
         Whatsapp Busines API. Perseroan khusus mendirikan Perusahaan Anak, SMP untuk menjadi
         pengembang aplikasi Jasgrid yang telah digunakan pada Pemda-pemda yang telah melakukan kontrak


                                                                                                                                                                                    5
Page 15
        dengan Perseroan. Adapun Omnichannel yang dikembangkan oleh Perseroan merupakan pendekatan
        multisaluran baik dalam bentuk pesan teks, seperti social media, SMS, Whatsapp Business, maupun
        panggilan telepon seperti VoIP.

     Seluruh dana hasil pelaksanaan Waran Seri I, dalam hal dilaksanakan, akan digunakan oleh Perseroan
     untuk:
      Sekitar 80% sebagai modal kerja Perseroan dalam memenuhi kebutuhan operasional Perseroan
      Sekitar 20% sebagai pinjaman kepada Perusahaan Anak SMP yang akan digunakan sebagai modal kerja

     Jika dana hasil pelaksanaan Waran Seri I kurang dari 80% maka keseluruhan dana akan digunakan untuk
     modal kerja Perseroan.

     Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.

7.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

     Informasi berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak yang
     disajikan di bawah ini diambil dari (i) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
     tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2021 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit
     oleh KAP Heliantono & Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan Yansyafrin, CPA tanggal 1 April 2022
     dengan menyatakan opini tanpa modifikasian dan paragraf Hal-hal lain yang menyatakan tujuan
     diterbitkannya laporan auditor independen tersebut; (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
     Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2019 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
     yang telah diaudit oleh KAP S. Mannan, Ardiansyah & Rekan yang telah ditandatangani oleh Yazid M.
     Aleq Bawafi, Ak., M. Bus, CPA., CA tanggal 27 Maret 2020 dengan opini tanpa modifikasian. Laporan
     Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2019 telah disajikan kembali (restated) sehubungan dengan dekonsolidasi PT Karta Indonesia
     Global (KIG), Perusahaan Anak, pada tahun 2020.

     Tabel di bawah ini juga menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disusun berdasarkan
     posisi keuangan konsolidasian dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
     Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, untuk memenuhi
     ketentuan relaksasi laporan keuangan sesuai dengan peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tentang
     Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Peyebaran Corona Virus Disease
     2019 dan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan
     Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat
     Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2021 diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab Manajemen, serta tidak
     diaudit atau di review oleh Akuntan Publik.


     Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                 31 Desember          30 September                   31 Desember
               Keterangan
                               2021 (tidak audit)          2021                2020              2019
 Aset Lancar                      34.921.986.028       25.724.976.044       35.160.631.158    43.106.711.763
                                  68.370.416.953       64.088.830.883
 Aset Tidak Lancar                                                          78.933.788.356     105.399.287.132
 Jumlah Aset                      103.292.402.981      89.813.806.927     114.094.419.514      148.505.998.895

 Liabilitas Jangka Pendek          48.897.962.723      37.308.085.890       52.688.677.814      52.815.345.090
 Liabilitas Jangka Panjang          4.026.354.761       4.217.033.795        5.566.416.965       5.928.789.580
 Jumlah Liabilitas                 52.924.317.484      41.525.119.685       58.255.094.779      58.744.134.670
 Ekuitas                           50.368.085.497      48.288.687.242       55.839.324.735      89.761.864.225




                                                                                                             6
Page 16
                      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                          Untuk tahun yang
                                          berakhir pada 31                Periode sembilan bulan                   Untuk tahun yang berakhir
                                             Desember
                                                                     yang berakhir pada 30 September                      pada 31 Desember
                                          2021 (tidak audit)                                   2020
                                                                       2021                                        2020                      2019
                                                                                          (Tidak diaudit)

Pendapatan                                     68.051.487.879        46.017.447.831         43.301.469.868      61.431.175.244            70.392.079.147
Beban pokok pendapatan                       (44.111.677.780)      (29.524.968.858)       (27.791.423.491)    (37.447.597.131)          (40.466.884.993)
LABA KOTOR                                     23.939.810.099        16.492.478.973         15.510.046.377      23.983.578.113            29.925.194.154

Beban Usaha
   Beban pemasaran                             (1.428.983.031)      (1.179.006.520)          (259.420.356)      (373.196.147)             (634.804.598)
  Beban umum dan administrasi                (28.669.137.157)      (24.266.529.032)       (20.349.641.438)    (31.771.154.284)          (24.620.451.664)
Jumlah Beban Usaha                           (30.098.120.188)      (25.445.535.552)       (20.609.061.794)    (32.144.350.431)          (25.255.256.262)
LABA (RUGI) USAHA                             (6.158.310.089)       (8.953.056.579)        (5.099.015.417)     (8.160.772.318)             4.669.937.892


Pendapatan (Beban) Lainnya
   Pendapatan bunga-bersih                         25.672.338           17.647.562            186.315.942         193.582.441                36.555.157
   Beban keuangan dan administrasi
                                               (3.026.903.520)      (1.992.268.200)        (1.870.452.639)     (3.251.606.757)           (2.635.577.391)
   bank
   Laba (rugi) selisih kurs                       (27.267.104)          (4.256.693)           (18.888.132)         36.825.070              (90.775.081)
   Pendapatan (beban) lainnya                    884.100.800           517.162.952                 989.870        158.942.967             (391.319.551)
   Laba (rugi) entitas asosiasi                 (204.844.200)        (204.844.200)          10.668.845.204          (155.800)                        --
Jumlah Pendapatan (Beban) Lainnya              (2.349.241.686)      (1.666.558.579)          8.966.810.245     (2.862.412.079)           (3.081.116.866)

LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                      (8.507.551.775)     (10.619.615.158)          3.867.794.828    (11.023.184.397)            1.588.821.026


Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
   Pajak kini                                                                    --                      --                  --           (190.981.250)
                                                2.188.414.032
   Pajak tangguhan                                                   2.213.058.789             269.009.104      1.087.146.621                81.121.719
Jumlah Manfaat (Beban) Pajak
                                                2.188.414.032        2.213.058.789             269.009.104      1.087.146.621             (109.859.531)
Penghasilan
LABA (RUGI) BERSIH OPERASI
                                               (6.319.137.743)      (8.406.556.369)          4.136.803.932     (9.936.037.775)            1.478.961.495
YANG DILANJUTKAN

Laba (rugi) setelah beban pajak
penghasilan
   dari operasi yang dihentikan                                -                 --        (4.385.544.093)     (4.385.544.093)            2.447.048.412

LABA (RUGI) BERSIH PERIODE
                                               (6.319.137.743)      (8.406.556.369)          (248.740.161)    (14.321.581.868)            3.926.009.907
BERJALAN

Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
   Lebih lanjut ke Laba Rugi
   Pengukuran kembali laba atas
                                                1.087.049.365        1.141.225.167                       --     1.292.890.085                92.883.793
   liabilitas imbalan kerja
   (Beban) manfaat pajak tangguhan
                                                (239.150.860)        (285.306.291)                       --     (284.435.819)               (23.220.948)
   terkait
                                                  847.898.505          855.918.876                       --     1.008.454.266                69.662.845

PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF
  PERIODE BERJALAN                             (5.471.239.238)      (7.550.637.493)          (248.740.161)    (13.313.127.602)            3.995.672.752

Laba (rugi) yang dapat diatribusikan
kepada:
                                               (6.319.087.262)
   Pemilik entitas induk                                            (8.406.539.102)          (248.715.287)    (14.321.277.773)            1.637.004.724
                                                      (50.481)
   Kepentingan nonpengendali                                               (17.267)                (24.874)         (304.095)             2.289.005.183
Jumlah                                         (6.319.137.743)      (8.406.556.369)          (248.740.161)    (14.321.581.868)            3.926.009.907




                                                                                                                                    7
Page 17
                                                    Untuk tahun yang
                                                    berakhir pada 31                              Periode sembilan bulan                            Untuk tahun yang berakhir
                                                       Desember
                                                                                             yang berakhir pada 30 September                              pada 31 Desember
                                                    2021 (tidak audit)                                                 2020
                                                                                               2021                                                2020                            2019
                                                                                                                  (Tidak diaudit)


Laba (rugi) penghasilan komprehensif
periode
   berjalan yang dapat diatribusikan
   kepada:
   Pemilik entitas induk                                  (5.471.188.757)                (7.550.620.226)               (248.715.287)         (13.312.823.507)                 1.673.641.966
   Kepentingan nonpengendali                                     (50.481)                       (17.267)                    (24.874)                (304.095)                 2.322.030.786
Jumlah                                                    (5.471.239.238)                (7.550.637.493)               (248.740.161)         (13.313.127.602)                 3.995.672.752
LABA (RUGI) NETO PER SAHAM
DASAR DIATRIBUSIKAN KEPADA                                            (7,76)                        (10,33)                       (0,31)                (17,60 )                          2,25
PEMILIK ENTITAS INDUK



               Laporan Arus Kas

                                                                         Untuk tahun
                                                                        yang berakhir                  Periode sembilan bulan                 Untuk tahun yang berakhir pada
                                                                             pada
                                                                         31 Desember             yang berakhir pada 30 September                         31 Desember
                                                                             2021                                          2020
                                                                                                    2021                                         2020                       2019
                                                                       (tidak diaudit)                               (Tidak diaudit)


        ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

             Penerimaan kas dari pelanggan                                                      47.546.681.603        28.241.031.762        63.711.448.843          53.917.427.990
                                                                         69.284.220.704
            Pembayaran kas kepada pemasok                              (42.635.080.758)        (32.460.393.751)      (15.433.356.200)      (29.377.517.241)        (49.407.771.377)
            Pembayaran kas kepada karyawan                             (16.940.079.656)        (12.700.235.536)      (13.337.501.547)      (28.154.021.706)         (8.724.467.760)
            Pembayaran untuk beban operasional                         (10.608.492.742)         (7.009.466.747)      (10.802.651.645)      (10.954.438.857)        (21.040.014.795)
            Penerimaan/(pembayaran) pajak penghasilan                   (1.715.809.400)         (1.585.684.783)           178.135.234         1.505.648.298           (634.328.659)
        Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi          (2.615.241.853)         (6.209.099.214)      (11.154.342.396)       (3.268.880.664)        (25.889.154.601)

        ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
            Pembelian aset tetap                                        (1.500.137.372)          (888.093.533)          (925.983.550)         (631.597.864)        (23.840.303.973)
            Penerimaan hasil investasi                                                                      --        (6.583.301.110)         (204.844.200)                      --
            Penjualan aset tak berwujud                                                                     --             85.729.667                    --                      --
            Penerimaan (pembayaran) uang muka investasi                 (8.566.679.727)
        Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi       (10.066.817.099)          (888.093.533)        (7.423.554.993)         (836.442.064)        (23.840.303.973)

        ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
            Penerimaan dari pihak-pihak ketiga                           15.345.015.923          15.341.140.923                     --                    --                      --
            Penerimaan dari pinjaman bank                                                        35.208.706.555        35.699.426.114        42.871.563.762          15.275.135.644
            pembayaran untuk pinjaman bank                                 (73.885.663)        (44.604.486.383)      (18.459.696.587)      (26.168.369.612)        (11.533.490.725)
            Pembayaran untuk bukan bank                                   (207.858.000)           (155.893.500)       (2.240.479.687)       (2.190.120.797)         (2.888.692.241)
            Penerimaan dari/(pembayaran untuk) pihak-pihak berelasi         596.440.471             611.989.680         3.417.792.392       (8.484.681.549)         (2.946.645.932)
            Tambahan modal disetor dari pelepasan saham
                  ke masyarakat                                                                              --                    --                    --         50.038.048.200
        Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan          15.660.712.732          6.401.457.275        18.417.042.231         6.028.391.804          47.944.354.946


        Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas
            dari operasi yang dilanjutkan                                 2.978.653.779          (695.735.472)          (160.855.158)        1.923.069.076          (1.785.103.628)

        Penurunan bersih kas dan setara kas
            dari operasi yang dihentikan                                                 -                    --        (182.991.798)         (182.991.798)            (223.561.996)

        Kas dan setara kas pada awal periode                              2.991.735.080          2.991.735.080          1.251.657.803        1.251.657.803             3.260.323.427

        KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE                             5.970.388.859          2.295.999.608           907.810.847         2.991.735.080           1.251.657.803




                                                                                                                                                                        8
Page 18
     Rasio Keuangan

                                                               31
                                                                        30 September        31 Desember
                                                            Desember
                           Keterangan
                                                              2021
                                                                           2021         2020              2019
                                                            (unaudit)
     Rasio Pertumbuhan
     Pendapatan                                              10,78%        6,27%        -12,73%      -37,02%
     Beban pokok pendapatan                                  17,80%        6,24%         -7,46%      -44,56%
     Laba kotor                                              -0,18%        6,33%        -19,85%      -22,82%
     Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan    22,82%       -56,15%      -793,80%      -69,19%
     Laba periode/tahun berjalan                             55,88%        23,00%      -464,79%      -28,59%
     Jumlah aset                                             -9,47%       -21,28%       -23,17%       70,86%
     Jumlah liabilitas                                       -9,15%       -28,72%        -0,83%       19,68%
     Jumlah ekuitas                                          -9,80%       -13,52%       -37,79%      137,27%

     Rasio Usaha
     Gross Profit Margin (laba kotor/pendapatan)             35,18%        35,84%      39,04%         42,51%
     Net Profit Margin (laba bersih/pendapatan)              -9,29%       -18,27%      -23,31%        5,58%
     Return on Equity (laba bersih/total ekuitas)           -12,55%       -17,41%      -25,65%        4,37%
     Return on Asset (laba bersih/total aset)                -6,12%        -9,36%      -12,55%        2,64%

     Rasio Keuangan
     Debt to Equity (total liabiltias/total ekuitas)          1,05x         0,86x        1,04x            0,65x
     Debt to Asset (total liabilitas/total aset)              0,51x         0,46x        0,51x            0,40x
     Current Ratio (aset lancar/liabilitas jangka pendek)     0,71x         0,69x        0,67x            0,82x
     Interest Coverage Ratio (EBIT/bunga)                    -1,81x        -4,75x       -2,61x            1,82x
     Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(utang
                                                             -0,02x        -0,28x       -0,11x            0,68x
       bank+utang pembiayaan+bunga)




8.   FAKTOR RISIKO

     Berikut adalah risiko-risiko yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan dalam
     menjalankan kegiatan usahanya:

     A. Risiko Utama : Risiko Teknologi Informasi (Information Technology Risk)

     B. Risiko Industri dan Opeasional

           Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
           mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan:

            1.    Risiko Sistem (System Risk)
            2.    Risiko Kejahatan (Crime Risk)
            3.    Risiko Bencana (Disaster Risk
            4.    Risiko Reputasi (Reputational Risk)
            5.    Risiko Kerjasama (Partnering Risk)
            6.    Risiko Kontrak Jasa yang TIdak Diperpanjang
            7.    Risiko Ketergantungan pada Satu Pelanggan
            8.    Risiko Kolektabilitas Piutang
            9.    Risiko Sumber Daya Manusia/Kepemimpinan (Human Resource/Leadership Risk)
            10.   Risiko Interkoneksi (Inter-Carrier Risk)
            11.   Risiko Produk yang Tidak Dijual

     C. Risiko Umum:

            1.    Risiko Perubahan Peraturan
            2.    Risiko Kelalaian Perseroan Dalam Menaati Peraturan Pemerintah
            3.    Risiko Melambatnya Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia



                                                                                                                  9
Page 19
     D. Risiko Terkait Investasi Saham Perseroan:

          1.   Risiko Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan Pada Penawaran Umum Terbatas ini.
          2.   Fluktuasi Harga Saham Perseroan.
          3.   Pembagian Dividen.

     Seluruh faktor risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah
     diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dan dampak masing-masing risiko terhadap kegiatan usaha
     dan keuangan Perseroan.

     Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.


9.   KEBIJAKAN DIVIDEN

     Para pemegang saham baru yang berasal PUT I ini akan memperoleh hak-hak yang sama dan sederajat
     dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen.

     Setelah PUT I ini, Manajemen Perseroan memiliki kebijakan untuk membayarkan dividen dengan rasio
     sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari laba tahun berjalan konsolidasi setelah menyisihkan
     untuk cadangan wajib yang dimulai dari tahun buku 2025, dalam bentuk uang tunai kepada seluruh
     pemegang saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, namun dengan tetap memperhatikan
     posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

     Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen
     kepada pemegang saham.

     Perseroan tidak membagikan dividen pada tahun buku 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021.




                                                                                                         10
Page 20
I. PENAWARAN UMUM UNTUK PENAMBAHAN MODAL DENGAN
   MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“PMHMETD”) dengan menawarkan sebanyak-banyaknya 406.813.350 (empat ratus enam juta delapan
ratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh) lembar saham biasa atau sebanyak-banyaknya 33,33% (tiga puluh tiga
koma tiga tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah dilakukannya penambahan modal dengan
HMETD dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga
Pelaksanaan Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-
banyaknya Rp61.022.002.500,00 (enam puluh satu miliar dua puluh dua juta dua ribu lima ratus Rupiah). Setiap
pemegang 2 (dua) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 18 Mei 2022
berhak untuk mendapatkan 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu)
saham baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah) setiap saham
yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham
Tambahan dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru
tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PUT I ini, maka seluruh pesanan atas
Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan
Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT I ini, maka kepada
pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara
proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham
yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih
terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari Portepel.

Bersamaan dengan PMHMETD ini, Perseroan menerbitkan sebanyak-banyaknya 284.769.345 (dua ratus delapan
puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh lima) Waran Seri I yang dapat
dikonversi menjadi saham sebanyak-banyaknya 284.769.345 (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus
enam puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh lima) atau yang merupakan sebanyak-banyaknya 35% (tiga
puluh lima persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum PUT I, di mana
setiap 10 (sepuluh) saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 7 (tujuh) Waran Seri I bagi pemegang
HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu)
saham Perseroan dengan harga pelaksanaan Rp188,00 (seratus delapan puluh delapan Rupiah) per saham,
sehingga Waran Seri I sebanyak-banyaknya bernilai Rp53.536.636.860,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus tiga
puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus enam puluh Rupiah).

Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai dengan habis periode pelaksanaannya, maka Waran Seri I tersebut
menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan
Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari
portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dalam
pelaksanaan penerbitan Waran Seri I ini dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah disetor penuh
lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham,
antara lain hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak untuk HMETD.

Pemegang Saham Utama Perseroan yaitu PT Persada Inti Sejahtera telah menyatakan kesanggupannya untuk
melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dalam PUT I ini berdasarkan Surat Pernyataan nomor
002/SP-PIS/III/2022 yang dibuat pada tanggal 11 Maret 2022.

Sehubungan dengan pelaksanan PUT I Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) pada:

Hari/Tanggal     : Kamis, 13 Januari 2022
Waktu            : 10.00 – 11.00 WIB
Tempat           : E Trade Building Lt. 5
                   Jl.Wahid Hasyim No. 55, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350



                                                                                                            11
Page 21
Keputusan RUPSLB adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak
   Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham Perseroan dalam jumlah sebanyak-
   banyaknya 406.813.350 (empat ratus enam juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh) saham
   dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) melalui mekanisme
   penawaran umum terbatas dengan memberikan PMHMETD yang disertai dengan penerbitan Waran Seri I
   sebanyak-banyaknya 284.769.345 (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu
   tiga ratus empat puluh lima) lembar yang dapat dikonversi menjadi saham sebanyak-banyaknya sebesar
   284.769.345 (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh
   lima) kepada pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan memberikan
   PMHMETD berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
   No. 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
   Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) (“Penawaran Umum Terbatas I”). Dana yang diperoleh dari
   Penawaran Umum Terbatas I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:

   a.   Sekitar 8,3% (delapan koma tiga persen) digunakan sebagai belanja modal untuk peremajaan dan/atau
        penambahan server.
   b.   Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk pengembangan proyek smart city termasuk namun
        tidak terbatas pada infrastruktur penerangan jalan, Pengembangan Global Positioning System (GPS)
        serta pengembangan Aplikasi.
   c.   Sekitar 41,7% (sempat puluh satu koma tujuh persen) digunakan sebagai modal kerja Perseroan
        dan/atau Perusahaan Anak Perseroan dalam memenuhi kebutuhan operasional dengan rincian namun
        tidak terbatas pada biaya gaji dan tunjangan karyawan, biaya pemeliharaan, keperluan kantor, asuransi,
        Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta pengembangan produk digital dan antisipasi dari
        kemungkinan proyek yang dapat diperoleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak; dan
   d.   Perseroan berencana untuk menggunakan dana Waran Seri I sebagai modal kerja Perseroan dan/atau
        Perusahaan Anak Perseroan dalam memenuhi kebutuhan operasional Perseroan dan/atau Perusahaan
        Anak.

   Rencana sebagaimana tersebut di atas termasuk:

   a.   Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
        dan disetor Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Terbatas I; dan
   b.   Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan
        segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penawaran Umum Terbatas I, termasuk tetapi tidak
        terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat, maupun dokumen-
        dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris,
        mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau
        melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar
        perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.




                                                                                                            12
Page 22
                                  PT Jasnita Telekomindo Tbk.
                                        Kegiatan Usaha Utama:
     Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, Aktivitas
Telekomunikasi Tanpa Kabel, Internet Service Provider, Jasa Sistim Komunikasi, Aktivitas Hosting dan Yang
Berkaitan Dengan Itu seperti web hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting termasuk penyimpanan cloud
    computing, Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, Aktivitas Call Center.

                                              Kantor:
                                    E-Trade Building lt 5 Suite B
   Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 55 RT. 001, RW. 004 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng Kota
                                  Administrasi Jakarta Pusat 10350
                                     Website:www.jasnita.com
                             Telp.: 021-2856 5288 Faks.: 021-391 6282
                                    Email: corpsec@jasnita.co.id

RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO TEKNOLOGI INFORMASI YANG MELIPUTI
ADANYA KEBOCORAN DATA DAN INFORMASI, DAN ADANYA AKSES KE PERUSAHAAN
YANG TIDAK DIINGINKAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
FAKTOR RISIKO.




                                                                                                            13
Page 23
KETERANGAN MENGENAI PMHMETD

Keterangan singkat mengenai PMHMETD

     Jumlah Saham Yang Ditawarkan     :   Sebanyak-banyaknya 406.813.350 (empat ratus enam juta delapan
                                          ratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh) atau maksimum 33,33%
                                          (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari modal ditempatkan dan
                                          disetor penuh setelah HMETD.
     Nilai Nominal                    :   Rp100,00 (seratus Rupiah).
     Harga Pelaksanaan                :   Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah)
     Rasio Konversi                   :   2 (dua) saham lama berhak atas 1 (satu) HMETD
     Jumlah Dana Hasil HMETD          :   Maksimum 61.022.002.500,00 (enam puluh satu miliar dua puluh
                                          dua juta dua ribu lima ratus Rupiah)
     Periode Perdagangan dan          :   20 Mei – 27 Mei 2022
     Pelaksanaan
     Dilusi Kepemilikan               :   Maksimum 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen )
     Pencatatan                       :   BEI


Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dikeluarkan Perseroan
kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui
pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di
KSEI.

Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau
Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus
diperhatikan dalam HMETD ini adalah:

1.    Yang Berhak Menerima HMETD

      Para Pemegang Saham yang berhak memperoleh HMET D adalah Pemegang Saham yang namanya
      tercatat dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada
      tanggal 18 Mei 2022 sehingga untuk para Pemegang Saham yang lebih dari tanggal 18 Mei 2022, maka
      tidak berlaku lagi.

2.    Pemegang HMETD Yang Sah

      Pemegang HMETD yang sah adalah:
      a. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal
         18 Mei 2022 yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.
      b. Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode
         perdagangan HMETD, atau
      c. Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan
         HMETD.

3.     Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD

       Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
       didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa
       atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa atau 19 Mei 2022
       setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD pada tanggal 18 Mei 2022. Prospektus dan
       petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
       Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

       Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI. Perseroan akan
       menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD (“SBHMETD”) atas nama Pemegang Saham

       Setiap dan semua biaya penerbitan dan pemecahan SBHMETD harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya
       oleh Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.


                                                                                                               14
Page 24
4.   Perdagangan HMETD

     Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu
     mulai tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan 27 Mei 2022.

     HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia,
     sedangkan HMETD yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.

     Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
     mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
     pengelola efeknya.Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan untuk instruksi
     pelaksanaan melalui sistem Central Depository-Book Entry settlement System (C-BEST) sesuai dengan
     prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank
     Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
         tersebut.
     b. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
         Rekening Efek Pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

     Satu hari kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
     di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyebut dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
     Rekening Bank Perseroan.

     Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE dalam bentuk elektronik
     ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing Rekening
     Efek Pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya. Saham Baru akan didistribusikan
     paling lambat 2 (dua) Hari Bursa atau dimulai dari tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 setelah
     permohonan pelaksanaan diterima oleh KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good
     funds) di Rekening Perseroan.

     Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat /SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
     mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE sesuai dengan Bab Tata Cara Pemesanan
     Saham.

     Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
     elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
     sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

     Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara
     pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.

     Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
     tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

     Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang telah
     dimilikinya, maka pemegang SBHMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk
     mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan
     SBHMETD mulai dari tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan 27 Mei 2022.

     Setiap dan semua biaya penerbitan dan pemecahan SBHMETD harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya
     oleh Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.


5. Nilai Teoritis HMETD

     Nilai teoritis dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
     yang satu dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.




                                                                                                           15
Page 25
     Sebagai contoh, perhitungan nilai HME T D di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung
     nilai HME T D, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai
     HMETD yang sesungguhnya.

     Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD:

     -   Harga penutupan saham pada hari bursa terakhir sebelum
         perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu                          = Rp a
     -   Harga Pelaksanaan HMETD                                               = Rp b
     -   Jumlah saham yang beredar sebelum HMETD                               =A
     -   Jumlah saham yang diterbitkan dalam HMETD                             =B
     -   Harga teoritis Saham setelah HMETD                                    = (Rp a x A) + (Rp b x B)
                                                                                         (A + B)
                                                                               = Rp c
     Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah             = Rp a – Rp c

6.   Penggunaan SBHMETD

     SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang PMHMETD untuk membeli
     Saham dalam PMHMETD. SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum
     melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan Saham HMETD. HMETD tidak berlaku dalam
     bentuk fotokopi. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti
     kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh
     KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

7.   Pecahan HMETD

     Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan ketentuan POJK No.
     32/2015 juncto POJK 14/2017 hak atas pecahan dalam HMETD ini wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
     penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.


KETERANGAN TENTANG WARAN

Keterangan singkat tentang Waran:

Jumlah Saham Yang Ditawarkan         : Sebanyak-banyaknya 284.769.345 (dua ratus delapan puluh empat
                                       juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh
                                       lima) Waran Seri I
Nilai Nominal                        : Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Harga Pelaksanaan                    : Rp 188,00 (seratus delapan puluh delapan Rupiah)
Rasio Konversi                       : 10 (sepuluh) saham hasil pelaksanaan HMETD melekat atas 7 (tujuh)
                                       Waran
Jumlah Dana Hasil Waran              : Maksimum Rp53.536.636.860,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus
                                       tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus
                                       enam puluh Rupiah)
Periode Perdagangan                  : 20 Mei 2022 – 14 Mei 2024
Periode Pelaksanaan                    24 November 2022 – 17 Mei 2024
Dilusi Kepemilikan                   : Maksimum 18,92% (delapan belas koma sembilan dua persen)
Pencatatan                           : BEI

Waran yang diterbitkan Perseroan sebanyak-banyaknya 284.769.345 (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh
ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh lima) Waran Seri I. Untuk setiap 10 (sepuluh) saham
hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 7 (tujuh) Waran bagi pemegang HMETD yang melaksanakan
haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan.

Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, tidak
mempunyai hak atas dividen, saham bonus yang berasal dari agio dan saham dividen yang berasal dari



                                                                                                           16
Page 26
kapitalisasi laba dengan demikian juga tidak mempunyai hak memesan efek terlebih dahulu yang akan
dikeluarkan Perseroan dikemudian hari sepanjang Waran Seri I yang dimilikinya belum dilaksanakan.

Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya, maka Waran Seri I tersebut menjadi
kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.

Keterangan mengenai waran di bawah ini merupakan pokok-pokok Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I,
namun bukan merupakan salinan selengkapnya dari seluruh ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam
akta tersebut. Salinan selengkapnya dapat diperoleh dan atau dibaca di kantor Perseroan dan kantor BAE pada
setiap hari dan jam kerja.

A. Definisi
   1. Dokumen Pelaksanaan berarti Formulir Pelaksanaan Waran Seri I disertai asli Surat Kolektif Waran
      Seri I yang akan dilaksanakan dan Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan sebesar Harga Pelaksanaan.
   2. Formulir Pelaksanaan Waran Seri I berarti permohonan yang disampaikan oleh Pemegang Waran Seri I
      untuk melakukan Pelaksanaan Waran Seri I yang tersedia di Kantor BAE, formulir tersebut melekat
      pada asli Surat Kolektif Waran Seri I.
   3. Harga Pelaksanaan berarti harga pelaksanaan 1 (satu) Waran Seri I untuk membeli 1 (satu) saham
      Perseroan yaitu Rp188,00 (seratus delapan puluh delapan Rupiah) per saham.
   4. Jangka Waktu Pelaksanaan berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran Seri I yaitu 6 (enam) bulan
      setelah tanggal pencatatan di bursa yaitu pada tanggal 24 November 2022 sampai dengan hari terakhir
      berlakunya Waran Seri I yaitu tanggal 17 Mei 2024.
   5. Saham Hasil Pelaksanaan berarti Saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai hasil
      Pelaksanaan Waran Seri I dan merupakan saham Perseroan yang telah disetor penuh serta memberikan
      kepada pemegangnya hak-hak yang sama dengan hak-hak pemegang Saham Perseroan lainnya.
   6. Tanggal Pelaksanaan berarti Hari kerja yang termasuk dalam Jangka Waktu Pelaksanaan dalam mana
      semua syarat dan ketentuan Pelaksanaan Waran Seri I telah dipenuhi atau apabila dipenuhi pada
      tanggal-tanggal yang berbeda, pada tanggal terakhir syarat dan ketentuan Pelaksanaan Waran Seri I
      dipenuhi.
   7. Tanggal Jatuh Tempo berarti hari terakhir berlakunya Waran Seri I yaitu hari terakhir berlakunya
      Waran Seri I, yaitu tanggal 17 Mei 2024.

B. Hak Atas Waran Seri I
   Hak atas Waran Seri I melekat pada Saham Baru yang berasal dari Pelaksanaan HMETD dengan ketentuan
   bahwa setiap pemegang 10 (sepuluh) saham hasil HMETD mempunyai hak untuk memperoleh 7 (tujuh)
   Waran Seri I secara cuma-cuma dan setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar
   Pemegang Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham biasa atas nama dengan Harga Pelaksanaan.

     Waran Seri I yang diterbitkan adalah Waran Seri I atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran
     Seri I. Waran Seri I dapat diperdagangkan di Bursa Efek selama periode perdagangan Waran Seri I. BAE
     wajib menyimpan dan mengelola Daftar Pemegang Waran Seri I untuk kepentingan Perseroan dengan
     memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I

C. Bentuk dan Denominasi
   Waran Seri I akan didistribusikan dalam bentuk elektronik (tanpa warkat) bagi Pemegang Saham scriptless
   dan dengan warkat bagi Pemegang Saham Script. Pemegang Waran Seri I tanpa warkat wajib menunjuk
   Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima
   dan menyimpan Waran Seri I yang didistribusikan oleh Perseroan. Perseroan akan menerbitkan Sertifikat
   Waran Seri I bagi Pemegang Waran Seri I dengan warkat.


D. Hak Membeli Saham Perseroan
   1. Setiap pemegang 10 (sepuluh) saham baru hasil Pelaksanaan PMHMETD mempunyai hak untuk
      memperoleh 7 (tujuh) Waran Seri I secara cuma-cuma; dan
   2. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran Seri I berhak
      untuk membeli 1 (satu) saham biasa atas nama dengan Harga Pelaksanaan yaitu Rp188,00 (seratus
      delapan puluh delapan Rupiah) per saham
   3. Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Seri I, maka setiap Waran Seri I yang belum
      dilaksanakan menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang



                                                                                                          17
Page 27
       Waran Seri I tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari
       Perseroan.

E. Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I Tanpa Warkat dan Dengan Warkat
   1. Selama Jangka Waktu Pelaksanaan, setiap Pemegang Waran Seri I dapat melakukan Pelaksanaan
       Waran Seri I menjadi saham baru yang dikeluarkan dari saham portepel yang dipegangnya menjadi
       Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Waran Seri I.
   2. Pelaksanaan Waran Seri I dapat dilakukan di kantor pusat BAE.
   3. Pada Tanggal Pelaksanaan, Pemegang Waran Seri I tanpa warkat yang bermaksud untuk melaksanakan
       Waran Seri I nya menjadi saham baru, wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada BAE.
       Formulir Pelaksanaan dilekatkan pada setiap Surat Kolektif Waran Seri I dengan memperhatikan
       ketentuan KSEI.
       Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan adalah bukti telah dibayarnya Harga Pelaksanaan oleh Pemegang
       Waran Seri I kepada Perseroan. Atas penyerahan Dokumen Pelaksanaan, BAE wajib menyerahkan
       bukti telah diterimanya Dokumen Pelaksanaan.
       Para Pemegang Waran Seri I tanpa Warkat yang bermaksud untuk melaksanakan Waran Seri I yang
       dimilikinya menjadi saham baru, wajib untuk menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Bank
       Kustodian dan/atau Perusahaan Efek untuk diserahkan kepada BAE:
         - Formulir Pelaksanaan
         - Bukti pembayaran Harga Pelaksanaan oleh Pemegang Waran Seri I kepada Perseroan
       Pada Hari Bursa yang sama saat KSEI melakukan transfer dana ke rekening Perseroan, KSEI akan
       menyampaikan kepada BAE:
           Daftar rincian instruksi pelaksanaan yang diterima KSEI 1 (satu) Hari Bursa sebelumnya, berikut
               lampiran data lengkap (Nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan, dan domisili)
               pemegang waran yang melaksanakan waran miliknya:
           Surat atau bukti transfer dana ke rekening Perseroan dengan fasilitas RTGS oleh KSEI;
           Instruksi deposit saham hasil pelaksanaan ke dalam rekening khusus yang telah disediakan
               KSEI.
   4. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh BAE tidak dapat ditarik kembali.
   5. Pemegang Waran Seri I yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam masa berlaku
       Pelaksanaan tidak berhak lagi melaksanakan Pelaksanaan Waran Seri I menjadi Saham.
   6. Dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah BAE menerima Dokumen Pelaksanaan, BAE melakukan
       penelitian terhadap kelengkapan Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya Pemegang
       Waran Seri I dalam Daftar Pemegang Waran Seri I. Pada hari kerja berikutnya, BAE melakukan
       penelitian terhadap kelengkapan Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya Pemegang
       Waran Seri I dalam Daftar Pemegang Waran Seri I. Pada hari kerja berikutnya, BAE meminta
       konfirmasi dari Bank dimana Perseroan membuka rekening khusus mengenai pembayaran atas Harga
       Pelaksanaan telah diterima dengan baik dan kepada Perseroan mengenai dapat atau tidaknya Waran Seri
       I dilaksanakan. Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan BAE
       memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran Seri I mengenai diterimanya atau ditolaknya
       permohonan untuk pelaksanaan. Selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja setelah BAE menerima
       persetujuan dari Perseroan, maka Pemegang-Pemegang Waran Seri I dapat menukarkan Bukti
       Penerimaan Dokumen Pelaksanaan dengan Saham Hasil Pelaksanaan kepada BAE wajib menyerahkan
       Saham Hasil Pelaksanaan kepada Pemegang Waran Seri I.
   7. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran Seri I yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran Seri
       I, maka atas Surat Kolektif Waran Seri I terlebih dahulu harus diadakan pemecahan dan pemecahan
       atas Surat Kolektif Waran Seri I tersebut menjadi biaya Pemegang Waran Seri I yang bersangkutan.
       BAE selanjutnya menerbitkan Surat Kolektif Waran Seri I baru atas nama Pemegang Waran Seri I
       dalam jumlah yang sesuai dengan Waran Seri I yang belum atau tidak dilaksanakan berdasarkan
       ketentuan dalam Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I.
   8. Saham hasil Pelaksanaan Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan
       sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham yang
       lainya dalam Perseroan.
   9. Perseroan berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan Pelaksanaan Waran Seri I
       menjadi saham baru dan pencatatan saham hasil Pelaksanaan pada Bursa Efek Indonesia.
   10. Setelah tanggal jatuh tempo, apabila Waran Seri I tersebut masih belum dilaksanakan, maka Waran Seri
       I tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran Seri I tersebut tidak dapat
       menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun kepada Perseroan.




                                                                                                         18
Page 28
F.   Rekening Pembayaran Pelaksanaan Waran Seri I
     Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan, Perseroan membuka dan
     mengoperasikan rekening sebagai berikut:

                                              Bank Central Asia
                                             KCU Wahid Hasyim
                                            AC.No. : 028 30 44740
                                    Atas Nama: PT Jasnita Telekomindo Tbk.

G.   Penyesuaian Harga Pelaksanaan dan Jumlah Waran Seri I
     Harga Pelaksanaan dan/atau jumlah Waran Seri I hanya dapat mengalami perubahan apabila terjadi
     pemecahan saham (stock split) atau penggabungan saham (reverse stock):

     Apabila terjadi perubahan nilai nominal terhadap Saham Perseroan dari saham-saham yang sudah disetor
     penuh karena alasan apapun juga termasuk karena pemecahan saham (stock split) atau penggabungan
     saham (reverse stock), maka :

        Harga Pelaksanaan Baru =                              xA

        Jumlah Waran Seri I Baru=                              xB

     A = Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama
     B = Jumlah awal Waran Seri I yang beredar

H. Pengalihan Hak Atas Waran Seri I

     Hak atas Waran Seri I dapat beralih karena terjadinya perbuatan hukum atau peristiwa hukum antara lain
     transaksi jual beli, hibah maupun peristiwa hukum karena pewarisan.

     Pengalihan hak-hak atas Waran Seri I akan dilakukan dengan pemindahbukuan antar rekening efek pada
     sistem yang berlaku di KSEI, sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran Seri I.
     Waran Seri I yang dapat ditransaksikan di Bursa Efek hanya Waran Seri I yang telah disimpan dalam
     Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam keadaan dibebani dengan hak jaminan atau diblokir.

     Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran Seri I yang mengakibatkan kepemilikan Waran Seri I
     beralih, dapat mendaftarkan diri sebagai Pemegang Waran Seri I dengan mengajukan permohonan tertulis
     kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang
     ditunjuk oleh yang bersangkutan dengan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

     Pemindahan hak atas Waran Seri I yang berada di luar penitipan kolektif KSEI dilakukan di luar Bursa
     Efek sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.

     Pendaftaran pengalihan hak atas Waran Seri I dilakukan oleh BAE yang bertindak untuk dan atas nama
     Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam Daftar Pemegang Waran Seri I
     berdasarkan surat-surat yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak termasuk bukti akta hibah
     yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh Direksi Perseroan dengan
     memperhatikan Peraturan Pasar Modal.

     Peralihan hak atas Waran Seri I akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran Seri I dan pada Surat Kolektif
     Waran Seri I (dalam hal diterbitkan warkat Waran Seri I). Peralihan hak atas Waran Seri Imulai berlaku
     setelah pendaftaran dari peralihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang Waran Seri I.




                                                                                                          19
Page 29
I.   Pengelola Administrasi Waran Seri I
     Perseroan telah menunjuk Pengelola Administrasi Waran Seri I sebagai berikut:
                                           PT Adimitra Jasa Korpora
                                     Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5.
                                      Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
                                               Jakarta Utara 14240
                                               Telp: 021-2974 5222
                                               Fax: 021-2928 9961
                                           Email: opr@adimitra-jk.co.id


     Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran Seri I bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi
     Waran Seri I dan pengelolaan administrasi Saham Hasil pelaksanaan Waran Seri I.

J.   Status Saham Hasil Pelaksanaan

     Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran Seri I
     diperlakukan sebagai saham yang telah disetor penuh dalam dan yang menjadi bagian dari modal saham
     Perseroan serta memberi hak yang sama dengan pemegang saham Perseroan lainnya sebagaimana
     ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.

K. Penggabungan dan Peleburan

     Apabila dalam Jangka Waktu Waran Seri I terjadi penggabungan atau peleburan maka dalam waktu 5
     (lima) Hari Kerja setelah keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut diambil Perseroan,
     Perseroan atau perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau perusahaan hasil peleburan
     Perseroan berkewajiban memberitahukan kepada Pemegang Waran Seri I dalam 2 (dua) surat kabar harian
     berbahasa Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya beredar di tempat kedudukan Perseroan.

     Perseroan memberi hak kepada Pemegang Waran Seri I dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum
     keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut berlaku efektif untuk melaksanakan Waran Seri I
     yang dimilikinya.

     Dalam hal Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain maka perusahaan
     yang menerima penggabungan atau peleburan yang merupakan hasil penggabungan atau peleburan
     Perseroan wajib bertanggung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Waran Seri I
     yang berlaku dalam Akta Penerbitan Waran Seri I.

     Semua Waran Seri I Yang Belum Dilaksanakan pada tanggal keputusan tentang penggabungan atau
     peleburan tersebut berlaku efektif menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran Seri I
     bersangkutan tidak dapat menuntut dengan dasar atau alasan apapun juga atas ganti rugi maupun
     kompensasi berupa apapun dari Perseroan.

L. Pernyataan dan Kewajiban Perseroan
   1. Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran Seri I berhak atas
      segala manfaat dari semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran Seri I dan
      Peraturan Pasar Modal.
   2. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran Seri I, baik sebagian maupun seluruh
      Waran Seri I, setiap waktu selama jangka waktu Pelaksanaan, Perseroan Wajib menerbitkan,
      menyerahkan dan menyediakan Saham Hasil Pelaksanaan dalam jumlah yang sesuai dengan Penerbitan
      Waran Seri I dengan memperhatikan ketentuan dalam Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I.
   3. Perseroan menyatakan bahwa Waran Seri I yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat
      diperdagangkan, dihibahkan atau dialihkan.
   4. Perseroan dengan ini menyatakan tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat mengakibatkan
      Harga Pelaksanaan menjadi lebih rendah dari harga Nominal tiap saham.
   5. Dalam hal selama Jangka waktu Pelaksanaan terjadi penggabungan atau peleburan Perseroan dengan
      perusahaan lain (selain penggabungan atau peleburan dimana Perseroan sebagai perusahaan penerus)
      atau penjualan/pengalihan semua/sebagian asset Perseroan yang mempunyai nilai materiil dengan
      memperhatikan Peraturan Pasar Modal, Perseroan berkewajiban untuk memberitahukan kepada
      Pemegang Waran Seri I sesuai dengan Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I.


                                                                                                         20
Page 30
    6. Perseroan berkewajiban untuk mengusahakan dengan sebaik-baiknya pencatatan atas Waran Seri I dan
       semua hasil pelaksanaan pada Bursa Efek serta mentaati semua syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
       Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek.
    7. Perseroan berkewajiban untuk setiap saat mempertahankan hanya ada 1 (satu) Pengelola Administrasi
       Waran Seri I.
    8. Perseroan berkewajiban untuk memberitahukan Pemegang Waran Seri I mengenai penyesuaian
       terhadap Harga Pelaksanaan dan/atau jumlah Waran Seri I sesuai dengan Akta Pernyataan Penerbitan
       Waran Seri I
    9. Perseroan dengan ini menyatakan dan berkewajiban untuk mentaati semua kewajiban-kewajibannya
       sesuai dengan Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I.


M. Pengubahan

    Dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal, Perseroan dapat mengubah Penerbitan Waran Seri I,
    kecuali terhadap ketentuan mengenai Jangka Waktu Pelaksanaan dan perubahan Harga Pelaksanaan,
    dimana perubahan atas harga pelaksanaan hanya dapat dilakukan penyesuaian apabila terjadi
    penggabungan saham (reverse stock) atau pemecahan saham (stock split) dengan ketentuan-ketentuan
    sebagai berikut :
    1. Persetujuan Pemegang Waran Seri I yang mewakili lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari Waran Seri
       I.
    2. Perseroan wajib mengumumkan setiap pengubahan Penerbitan Waran Seri I dalam 2 (dua) surat kabar
       harian berbahasa Indonesia berperedaran luas dan salah satunya beredar ditempat kedudukan Perseroan
       selambatnya dalam 14 (empat belas) hari kalender sebelum ditandatangani Pengubahan Penerbitan
       Waran Seri I dan bilamana selambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah
       pengumuman tersebut pemegang Waran Seri I lebih dari 50% (lima puluh persen) tidak menyatakan
       keberatan secara tertulis atau tidak memberikan tanggapan secara tertulis kepada Perseroan, maka
       pemegang Waran Seri I dianggap telah menyetujui usulan perubahan tersebut.
    3. Setiap pengubahan Penerbitan Waran Seri I haru dilakukan dengan akta yang dibuat secara notariil dan
       pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri I dengan memperhatikan syarat-
       syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Penerbitan Waran Seri I dan Syarat dan Kondisi Peraturan Pasar
       Modal dan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia.

N. Hukum yang Berlaku
   Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Berdasarkan Akta 7/2018 juncto Akta 5/2019 dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora per tanggal 31 Maret 2022, susunan Pemegang Saham serta komposisi kepemilikan saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp 100,00 Setiap Saham
                   Keterangan
                                                       Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)        %
Modal Dasar                                              2.440.880.000         244.088.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Persada Inti Sejahtera                                 408.490.780             40.849.078.000    50,21%
 MS. Kristina Dwi Suryani P                                 22.950.000              2.295.000.000     2,82%
 Mr. Nurharjanto                                             3.375.000                337.500.000     0,41%
 Masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5%                 378.810.920             37.881.092.000    46,56%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 813.626.700          81.362.670.000,00   100,00%
Saham dalam Portepel                                     1.627.253.300         162.725.330.000,00

PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD
dengan asumsi seperti yang disebutkan di bawah adalah sebagai berikut :




                                                                                                          21
Page 31
Proforma I:

Proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah PUT I dengan asumsi bahwa seluruh pemegang
saham melaksanakan HMETD dan Waran yang diperolehnya adalah sebagai berikut:

                                              Sebelum PUT I                                    Setelah HMETD                                        Setelah Waran
                                     Nilai Nominal Rp100,00 per saham                 Nilai Nominal Rp100,00 per saham                     Nilai Nominal Rp100,00 per saham
         Keterangan
                                 Jumlah          Jumlah Nilai                                       Jumlah Nilai                                         Jumlah Nilai
                                                                      (%)     Jumlah Saham                               (%)       Jumlah Saham                               (%)
                                 Saham             Nominal                                            Nominal                                              Nominal
 Modal Dasar                                    244.088.000.000                 2.440.880.000     244.088.000.000                    2.440.880.000     244.088.000.000
                               2.440.880.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh:
  PT Persada Inti Sejahtera     408.490.780      40.849.078.000      50,21%       612.736.170      61.273.617.000         50,21%       755.707.943      75.570.794.300         50,21%
  MS. Kristina Dwi Suryani P     22.950.000       2.295.000.000       2,82%        34.425.000       3.442.500.000          2,82%        42.457.500       4.245.750.000          2,82%
  Mr. Nurharjanto                 3.375.000         337.500.000       0,41%         5.062.500         506.250.000          0,41%         6.243.750         624.375.000          0,41%
  Masyarakat dengan
 kepemilikan di bawah 5%        378.810.920      37.881.092.000      46,56%       568.216.380      56.821.638.000         46,56%       700.800.202     70.080.020.200          46,56%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                                813.626.700      81.362.670.000     100,00%     1.220.440.050     122.044.005.000        100,00%     1.505.209.395     150.520.939.500        100,00%
 dan Disetor Penuh
  Portepel                     1.627.253.300    162.725.330.000                 1.220.439.950     122.043.995.000                     935.670.605       93.567.060.500




Proforma II:

Proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa PIS melaksanakan haknya dalam HMETD dan
Waran, namun Pemegang Saham lainnya tidak melaksanakan HMETD yang diperolehnya adalah sebagai
berikut:

                                              Sebelum PUT I                                    Setelah HMETD                                        Setelah Waran
                                     Nilai Nominal Rp100,00 per saham                 Nilai Nominal Rp100,00 per saham                     Nilai Nominal Rp100,00 per saham
         Keterangan
                                 Jumlah          Jumlah Nilai                                       Jumlah Nilai                                         Jumlah Nilai
                                                                      (%)     Jumlah Saham                               (%)       Jumlah Saham                               (%)
                                 Saham             Nominal                                            Nominal                                              Nominal
 Modal Dasar                                                                    2.440.880.000                                        2.440.880.000
                               2.440.880.000    244.088.000.000                                   244.088.000.000                                      244.088.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh:
  PT Persada Inti Sejahtera     408.490.780      40.849.078.000      50,21%       612.736.170      61.273.617.000         60,20%       755.707.943      75.547.669.300         65,09%
  MS. Kristina Dwi Suryani P     22.950.000       2.295.000.000       2,82%        22.950.000       2.295.000.000          2,25%        22.950.000       2.295.000.000          1,98%
  Mr. Nurharjanto                 3.375.000         337.500.000       0,41%         3.375.000         337.500.000          0,33%         3.375.000         337.500.000          0,29%
  Masyarakat dengan
 kepemilikan di bawah 5%        378.810.920      37.881.092.000      46,56%      378.810.920       37.881.092.000         37,22%      378.935.920       37.893.592.000         32,65%
 Jumlah Modal Ditempatkan
                                813.626.700      81.362.670.000     100,00%     1.017.872.090     101.787.209.000        100,00%     1.160.843.863     116.084.386.300        100,00%
 dan Disetor Penuh
  Portepel                     1.627.253.300    162.725.330.000                 1.423.007.910     142.300.791.000                    1.280.036.137     128.003.613.700



PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BEI

Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PUT I ini seluruhnya merupakan Saham yang
dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sejumlah sebanyak-banyaknya
406.813.350 (empat ratus enam juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh) lembar saham biasa
dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) setiap saham atau sebanyak-banyaknya 33,33% (tiga puluh tiga
koma tiga tiga persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD.
Saham baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, serta tidak ada pembatasan atas pencatatan saham.

Setelah PUT I, dalam hal HMETD dilaksanakan seluruhnya, total keseluruhan saham yang akan dicatatkan
adalah 1.220.440.050 (satu miliar dua ratus dua puluh juta empat ratus empat puluh ribu lima puluh) lembar
saham. Adapun Waran Seri I dilaksanakan seluruhnya, maka total keseluruhan saham yang akan dicatatkan
adalah sebanyak-banyaknya 1.505.209.395 (satu miliar lima ratus lima juta dua ratus sembilan ribu tiga ratus
sembilan puluh lima) lembar saham. Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham
baru yang ditawarkan dalam PUT ini sesuai dengan porsi HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase
kepemilikan sahamnya (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 33,33% (tiga puluh koma tiga tiga persen)
setelah PMHMETD dan pemegang saham yang tidak melaksanakan Waran Seri I yang dapat diperoleh dari hasil
pelaksanaan HMETD, akan mengalami dilusi dalam jumlah maksimum sebesar 18,92% (delapan belas koma
sembilan dua persen) setelah pelaksanaan Waran Seri I. Bagi Pemegang Saham yang tidak melaksanakan
HMETD dan Waran Seri I akan mengalami dilusi dalam jumlah maksimum sebesar 45,95% (empat puluh lima
koma sembilan lima persen) apabila HMETD dan Waran Seri I dilaksanakan seluruhnya.




                                                                                                                                                                                    22
Page 32
HISTORIS HARGA SAHAM PERSEROAN

Berikut adalah historis harga saham Perseroan di BEI meliputi harga tertinggi, harga terendah, harga
penutupan dan volume perdagangan setiap bulan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir :

                        Harga tertinggi   Harga Terendah   Harga Penutupan         Total Volume
        Periode                                             (Akhir Periode)
                        (dalam Rupiah)    (dalam Rupiah)                           Perdagangan


  21-28 Februari 2021         234               206           206                   65.130.000

      Maret 2021              216               174            183                  485.873.800

       April 2021             212               167            169                  343.246.700

       Mei 2021               170               134            142                  282.417.900

       Juni 2021              174               112            119                  490.736.700
       Juli 2021              210               118            198                 1.816.061.700
       Aug 2021               234               150            177                 1.446.311.200
    September 2021            206               144            154                 1.478.018.100
     Oktober 2021             169               151            158                  360.860.400
     November 2021            163               131            131                  163.900.500
    Desember 2021             290               119            220                 3.159.637.800
     Januari 2022             232               170            176                 1.667.042.200
   1-21 Februari 2022         200               166            175                  422.157.900


Sumber: yahoo finance

Sejak tanggal pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia yakni tanggal 16 Mei 2019, Perseroan telah
mengalami 3 (tiga) kali penghentian sementara perdagangan efek yaitu pada perdagangan tanggal 30 April 2020
dikarenakan penurunan harga secara kumulatif yang signifikan dan dibuka kembali pada tanggal 4 Mei 2020;
penghentian sementara perdagangan efek pada perdagangan tanggal 29 Desember 2020 dikarenakan peningkatan
harga secara kumulatif yang signifikan dan dibuka kembali pada tanggal 30 Desember 2020; serta penghentian
sementara perdagangan efek tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan 27 Januari 2021 dikarenakan peningkatan
harga secara kumulatif yang signifikan dan dibuka kembali pada tanggal 28 Januari 2021.

Dalam 12 bulan terakhir, saham JAST mengalami fluktuasi dari harga terendah Rp 112 di bulan Juni 2021
hingga harga tertinggi Rp 290 di bulan Desember 2021. Harga penutupan terendah Rp 119 di bulan Juni 2021
dan harga penutupan tertinggi Rp 220 di bulan Desember 2021.




                                                                                                         23
Page 33
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DA(RI HASIL
         PENAWARAN UMUM


Seluruh dana yang diperoleh dari PUT I ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan digunakan oleh
Perseroan untuk: (baik yang diperoleh dari Pemegang Saham Utama yang melaksanakan HMETD atau sisa hasil
Penawaran Umum)

     Sekitar 8,3% (delapan koma tiga persen) digunakan sebagai belanja modal untuk peremajaan dan/atau
      penambahan server untuk menambah kapasitas seiring dengan adanya peningkatan trafik koneksi dan
      telekomunikasi serta untuk meningkatkan reliability sistem dalam arti membuat backup dan melengkapi
      sistem Disaster Recovery Center (DRC).
     Sekitar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk pengembangan proyek Smart City termasuk namun tidak
      terbatas pada pengembangan smart lights, pengembangan smart meter, pengembangan Jasgrid 112,
      pengembangan command center management, pengembangan Global Positioning System (GPS) untuk
      pemetaan lokasi lampu jalan serta pengembangan aplikasi Control Management System (CMS) sebagai
      platform untuk mengakses fitur yang dimiliki oleh smart lights. Perseroan berencana mengembangkan
      proyek Smart City di beberapa kota di antaranya Blitar, Gresik, Siak, Jambi, Batam, dan Solok.
      Sehubungan dengan rencana pengembangan proyek Smart City tersebut di atas, realisasi penggunaan dana
      untuk transaksi tersebut hanya dapat dilakukan setelah Perseroan memperoleh persetujuan Rapat Umum
      Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda perubahan kegiatan usaha sehubungan dengan
      rencana Perseroan menjalankan kegiatan usaha Smart City yang merupakan pengembangan dari kegiatan
      usaha yang sudah tertera dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu jasa sistim komunikasi data, dan oleh
      karenanya Perseroan wajib memenuhi ketentuan Pasal 22 POJK 17/2020, sebagai berikut:
               - Memperoleh persetujuan RUPS dengan wajib menyampaikan mata acara khusus mengenai
                    pembahasan studi kelayakan tentang perubahan kegiatan usaha Perseroan;
               - Menggunakan Penilai untuk melakukan studi kelayakan atas perubahan Kegiatan Usaha;
               - Mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana perubahan Kegiatan Usaha kepada
                    pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS;
               - Menyediakan data tentang perubahan Kegiatan Usaha tersebut bagi pemegang saham sejak
                    saat pengumuman RUPS; dan
               - Menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimasksud huruf c dan dokumen
                    pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pengumuman RUPS.
     Sekitar 33,5% (tiga puluh tiga koma lima persen) digunakan sebagai modal kerja Perseroan dalam
      memenuhi kebutuhan operasional dengan rincian namun tidak terbatas pada biaya gaji dan tunjangan
      karyawan, biaya pemeliharaan, keperluan kantor, asuransi, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan
      sebagai pembiayaan untuk proyek yang diperoleh Perseroan.
     Sekitar 8,2% (delapan koma dua persen) digunakan untuk pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak
      Perseroan yaitu PT Sakti Makmur Pratama (“SMP”) yang akan digunakan sebagai modal kerja termasuk
      namun tidak terbatas pada pembayaran vendor, biaya gaji dan tunjangan karyawan, biaya pemeliharaan,
      keperluan kantor, asuransi, Pengembangan Sumber Daya Manusia serta pengembangan produk digital.
      Produk digital yang dimaksud merupakan aplikasi Jasgrid, 112, Omnichannel serta Whatsapp Busines API.
      Perseroan khusus mendirikan Perusahaan Anak, SMP untuk menjadi pengembang aplikasi Jasgrid yang
      telah digunakan pada Pemda-pemda yang telah melakukan kontrak dengan Perseroan. Adapun
      Omnichannel yang dikembangkan oleh Perseroan merupakan pendekatan multisaluran baik dalam bentuk
      pesan teks, seperti social media, SMS, Whatsapp Business, maupun panggilan telepon seperti VoIP.

Seluruh dana hasil pelaksanaan Waran Seri I, dalam hal dilaksanakan, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
 Sekitar 80% sebagai modal kerja Perseroan dalam memenuhi kebutuhan operasional Perseroan
 Sekitar 20% sebagai pinjaman kepada Perusahaan Anak SMP yang akan digunakan sebagai modal kerja

Jika dana hasil pelaksanaan Waran Seri I kurang dari 80% maka keseluruhan dana akan digunakan untuk modal
kerja Perseroan.




                                                                                                            24
Page 34
Sesuai dengan ketentuan POJK 30/2015:
1. Perseroan wajib untuk melaporkan Realisasi Penggunaan Dana secara berkala, setiap 6 (enam) bulan
     dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember, kepada OJK paling lambat 15 (lima belas) bulan
     berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil PUT I telah direalisasikan.

2.   Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PUT I ini dalam setiap RUPS
     tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil PUT I telah direalisasikan.

3.   apabila di kemudian hari akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUT I ini, maka Perseroan
     wajib:
     a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUT I kepada OJK; dan
     b. memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu

4.   dalam hal terdapat sisa hasil PUT I, Perseroan wajib menyampaikan dana yang masih tersisa dan alasan
     belum direalisasikan

5.   dalam hal terdapat dana hasil PUT I yang belum direalisasikan, maka Perseroan akan menempatkan dana
     tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Sesuai dengan POJK 30/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 3,23% (tiga
koma dua tiga persen) dari nilai PUT I. Perkiraan biaya alokasikan sebagai berikut:

I. Biaya Jasa Profesi penunjang Pasar Modal
   -    Biaya jasa akuntan publik sekitar                                                           0,48%
   -    Biaya jasa konsultan hukum sekitar                                                          0,66%
   -    Biaya notaris sekitar                                                                       0,28%

II. Biaya Jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal
    -    Biaya jasa Biro Administrasi Efek sekitar                                                  0,23%

III. Biaya Jasa Konsultasi Keuangan sekitar                                                        0,98%

IV. Biaya Lain-lain
    -    Biaya pencatatan KSEI, BEI dan OJK Biaya Percetakan, iklan dan lain-lain sekitar          0,60%


Perseroan melakukan penawaran perdana saham pada tanggal 16 Mei 2019 dan dari dana yang diperoleh
Perseroan telah dilaporkan penggunaan dananya sebagai berikut :

                                                                    Rencana            Realisasi Penggunaan
                          Transaksi
                                                                Penggunaan Dana                Dana
 Pendapatan Penawaran Umum Perdana setelah dipotong
                                                                     50.038.048.200          48.600.000.000
 biaya penawaran umum & biaya lainnya
 Pembelian tanah berikut bangunan                                    24.518.643.618          22.000.000.000
 Pengambilalihan 99,99% SMP                                           9.006.848.676           8.000.000.000
 Setoran modal Pemegang Saham dalam SMP                              10.007.609.640           8.600.000.000
 Modal Kerja Perseroan dan Perusahaan Anak                            6.504.946.266          10.000.000.000
 Saldo 31 Desember 2021                                                  -                      -

Dana hasil penawaran perdana saham sudah dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan.




                                                                                                           25
Page 35
III.       PERNYATAAN UTANG


Informasi berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak yang
disajikan di bawah ini diambil dari (i) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2021 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP
Heliantono & Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan Yansyafrin, CPA tanggal 1 April 2022 dengan
menyatakan opini tanpa modifikasian dan paragraf Hal-hal lain yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan
auditor independen tersebut; (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31
Desember 2019 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP S.
Mannan, Ardiansyah & Rekan yang telah ditandatangani oleh Yazid M. Aleq Bawafi, Ak., M. Bus, CPA., CA
tanggal 27 Maret 2020 dengan opini tanpa modifikasian. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah disajikan kembali (restated)
sehubungan dengan dekonsolidasi PT Karta Indonesia Global (KIG), Perusahaan Anak, pada tahun 2020.

LIABILITAS                                                                                          Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
   Pinjaman bank                                                                              18.687.347.531
   Utang usaha                                                                                14.871.366.215
   Biaya yang masih harus dibayar                                                              2.548.638.261
   Jaminan pelanggan                                                                              71.978.306
   Uang muka pelanggan                                                                           477.976.085
   Utang pajak                                                                                   127.799.373
   Utang lembaga bukan bank                                                                                -
   Bagian jangka pendek dari pinjaman jangka panjang:
       Utang sewa pembiayaan                                                                      51.934.500
   Utang lainnya
       Pihak ketiga                                                                                        -
       Pihak berelasi                                                                            471.045.619
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                               37.308.085.890

Liabilitas Jangka Panjang
   Pinjaman jangka panjang, setelah dikurangi dengan
      bagian jangka pendek:
     Utang sewa pembiayaan                                                                       346.370.000
     Pinjaman ke pihak berelasi
  Liabilitas imbalan kerja                                                                     3.870.663.795
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                               4.217.033.795
Jumlah Liabilitas                                                                             41.525.119.685


Penjelasan masing-masing liabilitas adalah sebagai berikut:

A. Liabilitas Jangka Pendek

1. Pinjaman Bank
   Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki pinjaman Bank dalam mata uang
   Rupiah kepada:

    Keterangan                                                                                    Jumlah
    PT Bank Pan Indonesia, Tbk                                                            16.995.749.899
    PT Bank Central Asia, Tbk                                                              1.691.597.632
    Jumlah                                                                                18.687.347.531

    PT Bank Pan Indonesia, Tbk

    Pada tanggal 26 Desember 2019, berdasarkan Surat Persetujuan Kredit dari PT Bank Pan Indonesia Tbk
    (Bank Panin) No.936/JAS/EXT/19 Perusahaan memperoleh fasilitas kredit berupa Pinjaman Rekening Koran
    (PRK) sebesar Rp5.000.000.000 dan fasilitas Pinjaman Berulang (PB) sebesar Rp13.000.000.000 sebagai
    modal kerja Perusahaan dibidang jasa telekomunikasi, pengadaan komputer dan suku cadangnya, jangka


                                                                                                           26
Page 36
  waktu 1 (satu) tahun dengan suku bunga 11,50% per tahun (floating rate ). Agunan/jaminan kredit berupa
  tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Guntur No. 45 RT 013 RW 05, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta
  Selatan SHGB No. 621 an PT Jasnita Telekomindo Tbk. Pinjaman ini mulai dicairkan pada bulan Januari
  2020.

  Berdasarkan perubahan terakhir pada Akta Addendum Atas Perjanjian Kredit dari PT Bank Panin Indonesia
  Tbk No. 102 dan 103 tanggal 4 Februari 2022, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit berupa Pinjaman
  Rekening Koran (PRK) yang bersifat non revolving sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan
  fasilitas Pinjaman Berulang (PB) yang bersifat revolving sebesar Rp13.000.000.000 (tiga belas miliar rupiah)
  sebagai modal kerja Perusahaan dibidang jasa telekomunikasi, pengadaan komputer dan suku cadangnya,
  dengan suku bunga 11,5% (sebelas koma lima persen) per tahun. Agunan/jaminan kredit berupa tanah dan
  bangunan yang terletak di Jl. Guntur No. 45 RT 013 RW 05, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan
  SHGB No. 621 atas nama PT Jasnita Telekomindo Tbk. Pinjaman ini jatuh tempo pada tanggal 27 Desember
  2021.

  Sehubungan dengan fasilitas di atas, Perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal dibawah ini
  tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Panin:
  a. Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hal atau menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau
     sebagian kekayaan/aset Perusahaan;
  b. Menjaminkan kekayaan Perusahaan kepada pihak lain, kecuali menjaminkan kekayaan kepada Bank
     sebagai jaminan;
  c. Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban Perusahaan untuk membayar kepada pihak
     ketiga;
  d. Menjamin langsung maupun tidak langsung pihak-pihak ketiga lainnya;
  e. Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain kecuali dalam rangka
     menjalankan usaha Perusahaan sehari-hari;
  f. Mengadakan perubahan dari sifat kegiatan usaha Perusahaan.

  PT Bank Central Asia, Tbk

  Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu (SPPJ) atas nama Perusahaan No.
  00544/KPO/SPPJ/2021 tanggal 29 Oktober 2021, PT Bank Central Asia, Tbk (BCA) memberikan fasilitas
  kredit lokal dengan batas Maksimum sebesar Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah), yang dapat
  digunakan juga dalam bentuk fasilitas bank garansi sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dengan
  suku bunga 10% (sepuluh persen) per tahun, dengan jaminan aset pribadi sebagian direksi Perusahaan berupa
  sebuah rumah tinggal di Jl. Pluit Sakti Raya No. 7 Blok A Kav. No 13 Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Wil.
  Kota Jakarta Utara sesuai sertifikat HM-1216/Pluit an Elsie Widjaya. Perjanjian ini jatuh tempo pada tanggal
  30 Oktober 2021.

  Sehubungan dengan fasilitas di atas, Perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal dibawah ini
  tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
  a. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
     penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun dan/atau menggunakan harta kekayaan
     Perusahaan kepada pihak lain;
  b. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada Perusahaan afiliasinya, kecuali dalam rangka
     menjalankan usaha sehari-hari;
  c. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi, serta mengubah status
     kelembagaan.

2. Utang Usaha

  Berikut rincian utang usaha berdasarkan nilai tertinggi:
  Keterangan                                                                                       Jumlah
  Pihak ketiga
    PT Telekomukasi Indonesia, Tbk                                                           9.695.336.476
    PT Esa Kreasi Negri                                                                      1.631.000.000
    Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)                                     642.276.000
    PT Indosat Tbk                                                                             518.303.615
    PT Mora Telematika Indonesia                                                               454.400.131
    PT Supra Primatama Nusantara                                                               437.237.550

                                                                                                             27
Page 37
     PT Intelix Global Crossing                                                          241.137.219
     PT Mega Akses Persada                                                               158.466.000
     PT Surya Utamadian Nusa                                                             144.662.000
     PT Amron Citinet                                                                    127.316.128
     KAP Heliantono & Rekan                                                              115.500.000
     PT Fastel Sarana Indonesia                                                           23.809.677
     PT Wavecell Solutions Indonesia                                                          16.874
     Lain-lain (masing-masing di bawah Rp100juta)                                        681.904.545
     Jumlah                                                                           14.871.366.215

   Utang usaha berdasarkan analisa umur adalah sebagai berikut:

   Keterangan                                                                                Jumlah
   Lancar                                                                                 32.097.750
   Lewat jatuh tempo:
      1 – 30 hari                                                                         911.750.703
     31 – 60 hari                                                                       3.291.409.131
     61 – 90 hari                                                                       3.072.397.802
     Lebih 90 hari                                                                      7.563.710.829
   Jumlah                                                                             14.871.366.215


3. Biaya Masih Harus Dibayar

   Berikut rincian biaya yang harus dibayar pada tanggal 30 September 2021:

   Keterangan                                                                                 Jumlah
   Sewa                                                                                 2.371.305.119
   Listrik, air dan telepon                                                                89.818.417
   Gaji karyawan                                                                           80.514.725
   Biaya lainnya                                                                            7.000.000
   Jumlah                                                                               2.548.638.261

4. Jaminan Pelanggan

   Berikut rincian jaminan pelanggan pada tanggal 30 September 2021

   Keterangan                                                                                Jumlah
   Jaminan pelanggan                                                                      71.978.306
   Jumlah                                                                                 71.978.306

   Merupakan setoran yang diterima oleh Grup dari pelanggan sebagai jaminan untuk menggunakan fasilitas
   telekomunikasi.

5. Uang Muka Pelanggan

  Berikut rincian uang muka pelanggan pada tanggal 30 September 2021:


   Keterangan                                                                                Jumlah
   Uang muka pelanggan                                                                   477.976.085
   Jumlah                                                                                477.976.085



                                                                                                        28
Page 38
   Uang muka pelanggan merupakan penerimaan uang dari pelanggan untuk jasa periklanan dan penyediaan
   jasa layanan internet akses publik.

6. Utang Pajak

     Berikut rincian utang pajak pada tanggal 30 September 2021:

   Keterangan                                                                               Jumlah
   Perusahaan
     Pasal 21                                                                            51.259.620
     Pasal 23                                                                            49.653.896
     Pasal 4 (2)                                                                          1.427.793
   PT Sakti Makmur Pratama
     Pasal 21                                                                             5.617.554
     Pasal 23                                                                               139.440
     Pasal 4 (2)                                                                         14.976.600
     PPN Keluaran                                                                         4.724.470
   Jumlah                                                                               127.799.373

7. Utang Lain – Lain

   Berikut rincian utang lain-lain pada tanggal 30 September 2021:

 Keterangan                                                                                  Jumlah
 Pihak berelasi – PT Phuture Primaindo Media                                             471.045.619
 Jumlah                                                                                  471.045.619


B. Liabilitas Jangka Panjang

1. Utang Pembiayaan

 Keterangan                                                                                  Jumlah
 PT Tunas Mandiri Finance                                                                398.304.500
 Jumlah                                                                                  398.304.500
 Bagian yang jatuh tempo dalam
  jangka waktu satu tahun                                                                 51.934.500
 Bagian jangka panjang                                                                   346.370.000
 Jumlah                                                                                  398.304.500

   PT Mandiri Tunas Finance
   Pada 3 September 2018, Perusahaan mengadakan perjanjian pembiayaan (kredit kepemilikan) kendaraan
   dengan PT Mandiri Tunas Finance nomor perjanjian 9001801889 jangka waktu 5 (lima) tahun yang terutang
   dalam angsuran bulanan sampai dengan Agustus 2023. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar 5,99% per
   tahun.


2. Liabilitas Imbalan Kerja

   Sebelum 1 Januari 2021, Grup memberikan imbalan pasti tanpa pendanaan untuk karyawan yang memenuhi
   persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 tanggal 25 Maret 2004. Setelah 1
   Januari 2021, Grup menghitung kewajiban imbalan kerja berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020
   tentang Cipta Kerja dan PP No. 35/2021.



                                                                                                       29
Page 39
                                                      30 September                      31 Desember
                                                           2021                 2020                  2019
Perusahaan
  Saldo awal                                            5.017.061.109         5.236.180.600      4.569.599.779
  Pembayaran manfaat                                                    --    (107.584.316)       (250.479.000)
  Beban imbalan kerja                                    (301.008.235)        1.181.354.910           990.474.244
  Keuntungan aktuaria                                  (1.141.225.167)       (1.292.890.085)          (73.414.423)
Saldo akhir                                             3.574.827.707         5.017.061.109      5.236.180.600

Entitas anak
  Saldo awal                                              202.985.856           138.400.980            77.974.696
  Beban imbalan kerja                                      92.850.232           202.985.856            79.895.654
  Liabilitas imbalan operasi yang dihentikan                            --    (138.400.980)                     --
Saldo akhir                                               295.836.088           202.985.856           138.400.980


Mutasi nilai kini liabilitas imbalan kerja karyawan Grup dan entitas anak adalah sebagai berikut:

                                                      30 September                      31 Desember
                                                           2021                 2020                  2019

Saldo awal                                               5.220.046.965         5.374.581.580     4.647.574.475
Pembayaran manfaat                                                   --        (107.584.316)     (250.479.000)
Beban imbalan kerja                                      (208.158.003)         1.384.340.766     1.070.369.898
Keuntungan aktuaria                                    (1.141.225.167)       (1.292.890.085)       (92.883.793)
Liabilitas imbalan operasi yang dihentikan                           --        (138.400.980)                 --
Saldo akhir                                              3.870.663.795         5.220.046.965     5.374.581.580
Perusahaan mencatat estimasi imbalan kerja menggunakan asumsi utama diantaranya sebagai berikut:
PT Jasnita Telekomindo Tbk
                                                      30 September                       31 Desember
                                                           2021                  2020                   2019
Tingkat bunga aktuaria                                    8.50%                 8.50%                 8.50%
Tingkat kematian                                         TMI 2019              TMI 2019              TMI 2011
Kenaikan gaji dan upah                                    8.00%                 8.00%                 8.00%
Tingkat pensiun normal                                   57 tahun              55 tahun              55 tahun
Tingkat pengunduran diri
18 - 30 tahun                                              4.00%                 4.00%              4.00%
31 - 40 tahun                                              3.00%                 3.00%              3.00%
41 - 44 tahun                                              2.00%                 2.00%              2.00%
45 - 52 tahun                                              1.00%                 1.00%              1.00%
53 - 56 tahun                                              0.00%                 0.00%              0.00%
                                                       Projected Unit        Projected Unit     Projected Unit
Metode
                                                           Credit                Credit             Credit

Entitas anak – PT SMP dan PT KIG

                                                      30 September                     31 Desember
                                                          2021                  2020                  2019

Tingkat diskonto                                          11.5%                11.5%                 9.10%
Kenaikan gaji dan upah                                    10.5%                10.5%                 5.00%
Usia pensiun normal                                      57 tahun             57 tahun           55 tahun




                                                                                                                 30
Page 40
C. KOMITMEN DAN KONTIJENSI

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
September 2021 terdapat kontijensi yaitu Perseroan memiliki perkara hukum dengan Kementerian Komunikasi
dan Informatika Republik Indonesia - Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan
Informatika (Kominfo- BP3TI) sehubungan dengan terhentinya kontrak kerjasama antara perusahaan dengan
Kominfo- BP3TI yang disebabkan karena terjadinya wanprestasi dari pihak Kominfo-BP3TI.



 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 TELAH
 DIUNGKAPKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA
 PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH
 TEMPO.

 SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
 INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
 DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
 LIABILITAS-LIABILITAS LAIN YANG SIGNIFIKAN, KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS
 YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
 LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH
 DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN.

 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
 AKUNTAN PUBLIK DAN SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI
 DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN TIDAK TERDAPAT FAKTA
 MATERIAL YANG SIGNIFIKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
 PADA LIABILITAS PERSEROAN.

 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
 PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN
 MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
 LIABILITASNYA SESUAI PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

 TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
 YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

 TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
 PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
 EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.

 SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT
 PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-
 HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.




                                                                                                     31
Page 41
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak yang
disajikan di bawah ini diambil dari (i) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2021 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP
Heliantono & Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan Yansyafrin, CPA tanggal 1 April 2022 dengan
menyatakan opini tanpa modifikasian dan paragraf Hal-hal lain yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan
auditor independen tersebut; (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31
Desember 2019 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP S.
Mannan, Ardiansyah & Rekan yang telah ditandatangani oleh Yazid M. Aleq Bawafi, Ak., M. Bus, CPA., CA
tanggal 27 Maret 2020 dengan opini tanpa modifikasian. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah disajikan kembali (restated)
sehubungan dengan dekonsolidasi PT Karta Indonesia Global (KIG), Perusahaan Anak, pada tahun 2020.

Tabel di bawah ini juga menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disusun berdasarkan posisi
keuangan konsolidasian dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, untuk memenuhi ketentuan relaksasi
laporan keuangan sesuai dengan peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga
Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Peyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No.
20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan
Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 diambil dari informasi keuangan
yang menjadi tanggung jawab Manajemen, serta tidak diaudit atau di review oleh Akuntan Publik.



Laporan Posisi Keuangan

                                                    31 Desember           30-Sep                      31 Desember
                         KETERANGAN
                                                 2021 (tidak audit))       2021              2020                      2019
 ASET
 Aset Lancar
     Kas dan setara kas                                 5.970.388.861    2.295.999.608     2.991.735.080              1.251.657.803
     Piutang usaha - bersih
                                                        5.421.341.450
               Pihak Keitga                                              4.568.866.362     9.317.150.453             25.885.257.086
                                                           60.940.170
               Pihak Berelasi                                             255.265.737       271.223.736               1.102.447.999
     Piutang lain-lain
                                                       10.761.381.693
               Pihak Ketiga                                             10.766.256.693   16.461. 079.727                  39.716.900

     Uang muka                                          9.546.828.105    6.015.987.413     6.042.441.919             11.740.725.519
     Biaya dibayar di muka                                289.006.765      177.366.028        47.485.827                803.551.175
     Uang muka pajak                                    2.872.098.984    1.645.234.203        29.514.416              2.283.355.281
                                                       34.921.986.028
 Jumlah Aset Lancar                                                     25.724.976.044    35.160.631.158             43.106.711.763


 Aset Tidak Lancar
     Investasi pada entitas asosiasi                   15.300.000.000   15.300.000.000    15.504.844.200                           -
     Uang muka investasi pada entitas asosiasi            707.100.000
     Estimasi tagihan restitusi pajak                      52.387.532      80.017.636       387.287.705                547.647.594
     Piutang lain-lain
               Pihak berelasi                             987.775.321      788.493.344     1.804.200.073             17.996.902.092
               Pihak ketiga                            12.606.112.693   12.606.112.693    23.792.371.265             14.146.053.376
     Aset tetap - bersih                               28.862.216.271   29.437.033.281    32.166.580.006             67.255.822.588
     Aset tak berwujud - bersih                         4.044.720.000                -                 -                 85.729.667
     Aset hak guna - bersih                               403.749.470      472.748.661     1.476.359.881                          -
     Aset pajak tangguhan                               4.316.253.932    4.294.743.257     2.366.990.760              3.487.914.072
     Beban proyek ditangguhkan                            928.623.249      963.203.522     1.274.425.980              1.689.389.257
     Aset lainnya                                         161.478.485      146.478.489       160.728.485                189.828.486
 Jumlah Aset Tidak Lancar                              68.370.416.953   64.088.830.883    78.933.788.356            105.399.287.132

 JUMLAH ASET                                          103.292.402.981   89.813.806.927   114.094.419.514            148.505.998.895

 LIABILITAS DAN EKUITAS



                                                                                                                     32
Page 42
                                                                                       31 Desember                30-Sep                            31 Desember
                                        KETERANGAN
                                                                                    2021 (tidak audit))            2021                   2020                       2019
                LIABILITAS
                Liabilitas Jangka Pendek
                    Pinjaman bank                                                         28.009.241.697       18.687.347.531         28.083.127.360               11.379.933.211
                    Utang usaha                                                           16.389.387.573       14.871.366.215         19.409.140.527               31.266.046.554
                    Biaya yang masih harus dibayar                                         1.761.043.669        2.548.638.261          3.447.039.139                  717.916.392
                    Jaminan pelanggan                                                         71.978.306           71.978.306            121.978.306                  121.978.306
                    Uang muka pelanggan                                                      440.653.555          477.976.085            447.037.445                  161.232.333
                    Utang pajak                                                            1.224.539.536          127.799.373             97.764.369                2.140.474.174
                    Utang lembaga bukan bank                                                                                                                        2.165.274.595
                     Bagian jangka pendek dari pinjaman jangka panjang:
                                                                                             346.340.000
                                 Utang sewa pembiayaan                                                             51.934.500            207.828.000                 207.828.000
                     Utang lainnya
                              Pihak ketiga                                                                                   -           354.661.525                2.217.161.525
                                                                                             654.778.387
                                 Pihak berelasi                                                                   471.045.619            520.101.143                2.437.500.000
                                                                                          48.897.962.723
                Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                37.308.085.890         52.688.677.814               52.815.345.090

                Liabilitas Jangka Panjang
                     Pinjaman jangka panjang, setelah dikurangi dengan
                              bagian jangka pendek:
                             Utang sewa pembiayaan                                                     -          346.370.000            346.370.000                 554.208.000
                             Pinjaman ke pihak berelasi
                                                                                           4.026.354.761
                     Liabilitas imbalan kerja                                                                   3.870.663.795          5.220.046.965                5.374.581.580
                Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                           4.135.548.304        4.217.033.795          5.566.416.965                5.928.789.580
                Jumlah Liabilitas                                                         53.478.904.974       41.525.119.685         58.255.094.779               58.744.134.670

                EKUITAS
                   Modal saham – nilai nominal per saham Rp100,
                   modal dasar 2.440.880.000 saham,
                   modal ditempatkan dan disetor penuh
                   sebesar 813.626.700 saham                                              81.362.670.000       81.362.670.000         81.362.670.000               81.362.670.000
                   Tambahan modal disetor                                                 23.682.061.996       23.682.061.996         23.682.061.996               23.682.061.996
                                                                                         (2.102.523.613)
                     Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas                                           (2.102.523.613)        (2.102.523.613)          (16.767.622.153)
                      Sepengendali
                     Akumulasi kerugian                                                 (55.147.144.794)      (57.234.596.634)       (48.828.057.532)          (34.301.014.444)
                     Penghasilan komprehensif lain                                         2.572.870.833         2.580.891.204          1.724.972.328               716.518.062
                                                                                          50.367.934.422
                     Sub-total                                                                                 48.288.502.953         55.839.123.179               88.227.857.767
                                                                                                151.075
                     Kepentingan non-pengendali                                                                       184.289                201.556                1.534.006.458
                                                                                          50.368.085.497
                Jumlah Ekuitas                                                                                 48.288.687.242         55.839.324.735               89.761.864.225
                                                                                         103.292.402.981
                JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                  89.813.806.927        114.094.419.514              148.505.998.895




                     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                        Untuk tahun yang
                                                        berakhir pada 31                         Periode sembilan bulan                           Untuk tahun yang berakhir
                                                           Desember
                                                                                            yang berakhir pada 30 September                             pada 31 Desember
                                                        2021 (tidak audit)                                            2020
                                                                                              2021                                               2020                        2019
                                                                                                                 (Tidak diaudit)

Pendapatan                                                     68.051.487.879               46.017.447.831          43.301.469.868          61.431.175.244                70.392.079.147
Beban pokok pendapatan                                       (44.111.677.780)             (29.524.968.858)        (27.791.423.491)        (37.447.597.131)              (40.466.884.993)
LABA KOTOR                                                     23.939.810.099               16.492.478.973          15.510.046.377          23.983.578.113                29.925.194.154

Beban Usaha
   Beban pemasaran                                             (1.428.983.031)             (1.179.006.520)           (259.420.356)           (373.196.147)                (634.804.598)
  Beban umum dan administrasi                                (28.669.137.157)             (24.266.529.032)        (20.349.641.438)        (31.771.154.284)              (24.620.451.664)
Jumlah Beban Usaha                                           (30.098.120.188)             (25.445.535.552)        (20.609.061.794)        (32.144.350.431)              (25.255.256.262)
LABA (RUGI) USAHA                                             (6.158.310.089)              (8.953.056.579)         (5.099.015.417)         (8.160.772.318)                 4.669.937.892

Pendapatan (Beban) Lainnya
   Pendapatan bunga-bersih                                             25.672.338              17.647.562              186.315.942               193.582.441                 36.555.157
   Beban keuangan dan administrasi
                                                               (3.026.903.520)             (1.992.268.200)         (1.870.452.639)         (3.251.606.757)               (2.635.577.391)
   bank



                                                                                                                                                                   33
Page 43
                                          Untuk tahun yang
                                          berakhir pada 31                Periode sembilan bulan                   Untuk tahun yang berakhir
                                             Desember
                                                                     yang berakhir pada 30 September                      pada 31 Desember
                                          2021 (tidak audit)                                   2020
                                                                       2021                                        2020                      2019
                                                                                          (Tidak diaudit)
   Laba (rugi) selisih kurs                       (27.267.104)          (4.256.693)           (18.888.132)         36.825.070             (90.775.081)
   Pendapatan (beban) lainnya                    884.100.800           517.162.952                 989.870        158.942.967            (391.319.551)
   Laba (rugi) entitas asosiasi                 (204.844.200)        (204.844.200)          10.668.845.204          (155.800)                       --
Jumlah Pendapatan (Beban) Lainnya              (2.349.241.686)      (1.666.558.579)          8.966.810.245     (2.862.412.079)          (3.081.116.866)

LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                      (8.507.551.775)     (10.619.615.158)          3.867.794.828    (11.023.184.397)           1.588.821.026




Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
   Pajak kini                                                                    --                      --                  --          (190.981.250)
                                                2.188.414.032
   Pajak tangguhan                                                   2.213.058.789             269.009.104      1.087.146.621                81.121.719
Jumlah Manfaat (Beban) Pajak
                                                2.188.414.032        2.213.058.789             269.009.104      1.087.146.621            (109.859.531)
Penghasilan
LABA (RUGI) BERSIH OPERASI
                                               (6.319.137.743)      (8.406.556.369)          4.136.803.932     (9.936.037.775)           1.478.961.495
YANG DILANJUTKAN

Laba (rugi) setelah beban pajak
penghasilan
   dari operasi yang dihentikan                                -                 --        (4.385.544.093)     (4.385.544.093)           2.447.048.412

LABA (RUGI) BERSIH PERIODE
                                               (6.319.137.743)      (8.406.556.369)          (248.740.161)    (14.321.581.868)           3.926.009.907
BERJALAN

Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
   Lebih lanjut ke Laba Rugi
   Pengukuran kembali laba atas
                                                1.087.049.365        1.141.225.167                       --     1.292.890.085                92.883.793
   liabilitas imbalan kerja
   (Beban) manfaat pajak tangguhan
                                                (239.150.860)        (285.306.291)                       --     (284.435.819)             (23.220.948)
   terkait
                                                  847.898.505          855.918.876                       --     1.008.454.266                69.662.845

PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF
  PERIODE BERJALAN                             (5.471.239.238)      (7.550.637.493)          (248.740.161)    (13.313.127.602)           3.995.672.752


Laba (rugi) yang dapat diatribusikan
kepada:
                                               (6.319.087.262)
   Pemilik entitas induk                                            (8.406.539.102)          (248.715.287)    (14.321.277.773)           1.637.004.724
                                                      (50.481)
   Kepentingan nonpengendali                                              (17.267)                 (24.874)         (304.095)            2.289.005.183
Jumlah                                         (6.319.137.743)      (8.406.556.369)          (248.740.161)    (14.321.581.868)           3.926.009.907

Laba (rugi) penghasilan komprehensif
periode
   berjalan yang dapat diatribusikan
   kepada:
   Pemilik entitas induk                       (5.471.188.757)      (7.550.620.226)          (248.715.287)    (13.312.823.507)           1.673.641.966
   Kepentingan nonpengendali                          (50.481)             (17.267)               (24.874)           (304.095)           2.322.030.786
Jumlah                                         (5.471.239.238)      (7.550.637.493)          (248.740.161)    (13.313.127.602)           3.995.672.752
LABA (RUGI) NETO PER SAHAM
DASAR DIATRIBUSIKAN KEPADA                              (7,76)              (10,33)                  (0,31)           (17,60 )                      2,25
PEMILIK ENTITAS INDUK




                                                                                                                                   34
Page 44
       Laporan Arus Kas

                                                                Untuk tahun
                                                               yang berakhir                Periode sembilan bulan               Untuk tahun yang berakhir pada
                                                                    pada
                                                                31 Desember           yang berakhir pada 30 September                       31 Desember
                                                                    2021                                        2020
                                                                                         2021                                       2020                       2019
                                                              (tidak diaudit)                             (Tidak diaudit)


ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

     Penerimaan kas dari pelanggan                                                   47.546.681.603        28.241.031.762      63.711.448.843         53.917.427.990
                                                                69.284.220.704
    Pembayaran kas kepada pemasok                             (42.635.080.758)      (32.460.393.751)      (15.433.356.200)    (29.377.517.241)      (49.407.771.377)
    Pembayaran kas kepada karyawan                            (16.940.079.656)      (12.700.235.536)      (13.337.501.547)    (28.154.021.706)       (8.724.467.760)
    Pembayaran untuk beban operasional                        (10.608.492.742)       (7.009.466.747)      (10.802.651.645)    (10.954.438.857)      (21.040.014.795)
    Penerimaan/(pembayaran) pajak penghasilan                  (1.715.809.400)       (1.585.684.783)           178.135.234       1.505.648.298         (634.328.659)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi         (2.615.241.853)       (6.209.099.214)      (11.154.342.396)     (3.268.880.664)      (25.889.154.601)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
    Pembelian aset tetap                                       (1.500.137.372)        (888.093.533)          (925.983.550)       (631.597.864)      (23.840.303.973)
    Penerimaan hasil investasi                                                                   --        (6.583.301.110)       (204.844.200)                    --
    Penjualan aset tak berwujud                                                                  --             85.729.667                  --                    --
    Penerimaan (pembayaran) uang muka investasi                (8.566.679.727)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi      (10.066.817.099)        (888.093.533)        (7.423.554.993)       (836.442.064)      (23.840.303.973)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
    Penerimaan dari pihak-pihak ketiga                         15.345.015.923         15.341.140.923                     --                  --                    --
    Penerimaan dari pinjaman bank                                                     35.208.706.555        35.699.426.114      42.871.563.762        15.275.135.644
    pembayaran untuk pinjaman bank                                (73.885.663)      (44.604.486.383)      (18.459.696.587)    (26.168.369.612)      (11.533.490.725)
    Pembayaran untuk bukan bank                                  (207.858.000)         (155.893.500)       (2.240.479.687)     (2.190.120.797)       (2.888.692.241)
    Penerimaan dari/(pembayaran untuk) pihak-pihak berelasi        596.440.471           611.989.680         3.417.792.392     (8.484.681.549)       (2.946.645.932)
    Tambahan modal disetor dari pelepasan saham
          ke masyarakat                                                                           --                    --                  --       50.038.048.200
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan        15.660.712.732         6.401.457.275        18.417.042.231       6.028.391.804        47.944.354.946


Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas
    dari operasi yang dilanjutkan                               2.978.653.779         (695.735.472)          (160.855.158)      1.923.069.076        (1.785.103.628)

Penurunan bersih kas dan setara kas
    dari operasi yang dihentikan                                                -                 --         (182.991.798)       (182.991.798)            (223.561.996)

Kas dan setara kas pada awal periode                            2.991.735.080         2.991.735.080          1.251.657.803      1.251.657.803             3.260.323.427

KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE                           5.970.388.859         2.295.999.608           907.810.847       2.991.735.080          1.251.657.803




                                                                                                                                                          35
Page 45
Rasio Keuangan

                                                              31
                                                                       30 September        31 Desember
                                                           Desember
                          Keterangan
                                                             2021
                                                                          2021         2020              2019
                                                           (unaudit)
    Rasio Pertumbuhan
    Pendapatan                                              10,78%        6,27%        -12,73%      -37,02%
    Beban pokok pendapatan                                  17,80%        6,24%         -7,46%      -44,56%
    Laba kotor                                              -0,18%        6,33%        -19,85%      -22,82%
    Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan    22,82%       -56,15%      -793,80%      -69,19%
    Laba periode/tahun berjalan                             55,88%        23,00%      -464,79%      -28,59%
    Jumlah aset                                             -9,47%       -21,28%       -23,17%       70,86%
    Jumlah liabilitas                                       -9,15%       -28,72%        -0,83%       19,68%
    Jumlah ekuitas                                          -9,80%       -13,52%       -37,79%      137,27%

    Rasio Usaha
    Gross Profit Margin (laba kotor/pendapatan)             35,18%        35,84%      39,04%         42,51%
    Net Profit Margin (laba bersih/pendapatan)              -9,29%       -18,27%      -23,31%        5,58%
    Return on Equity (laba bersih/total ekuitas)           -12,55%       -17,41%      -25,65%        4,37%
    Return on Asset (laba bersih/total aset)                -6,12%        -9,36%      -12,55%        2,64%

    Rasio Keuangan
    Debt to Equity (total liabiltias/total ekuitas)          1,05x         0,86x        1,04x            0,65x
    Debt to Asset (total liabilitas/total aset)              0,51x         0,46x        0,51x            0,40x
    Current Ratio (aset lancar/liabilitas jangka pendek)     0,71x         0,69x        0,67x            0,82x
    Interest Coverage Ratio (EBIT/bunga)                    -1,81x        -4,75x       -2,61x            1,82x
    Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(utang
                                                            -0,02x        -0,28x       -0,11x            0,68x
      bank+utang pembiayaan+bunga)




                                                                                                             36
Page 46
V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama-bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Penting, laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan
lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Analisa dan pembahasan ini disajikan berdasarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan
Anak yang disajikan di bawah ini diambil dari (i) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2021 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh
KAP Heliantono & Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan Yansyafrin, CPA tanggal 1 April 2022 dengan
menyatakan opini tanpa modifikasian dan paragraf Hal-hal lain yang menyatakan tujuan diterbitkannya
laporan auditor independen tersebut; (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
tanggal 31 Desember 2019 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh
KAP S. Mannan, Ardiansyah & Rekan yang telah ditandatangani oleh Yazid M. Aleq Bawafi, Ak., M. Bus,
CPA., CA tanggal 27 Maret 2020 dengan opini tanpa modifikasian. Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah disajikan
kembali (restated) sehubungan dengan dekonsolidasi PT Karta Indonesia Global (KIG), Perusahaan Anak,
pada tahun 2020.

1.   Gambaran Umum

     Perseroan didirikan dengan nama PT Jasnita Telekomindo berdasarkan Akta Pendirian No. 119 tanggal 25
     Januari 1996 yang dibuat di hadapan Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta yang kemudian diubah dengan
     Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 45 tanggal 14 Agustus 1996 yang dibuat di hadapan Susi Susilowaty
     Wisnu, S.H., Notaris Pengganti dari Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta
     Pendirian telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (“Menkeh”) yang
     sekarang telah berubah nama menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan No. 02-8554.HT.01.01.Th.96 tanggal 22 Agustus 1996,
     dan terdaftar pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 09031625850 tanggal 12
     November 1997 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 8282
     tanggal 4 Agustus 2006, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (”TBNRI”) No. 62.

     Sejak tanggal pendiriannya, Perseroan telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar,
     Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana dimuat pada
     Akta 7/2018 juncto Akta 3/2019 juncto Akta 5/2019 juncto Akta 3/2020.
     Maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Besar, bukan Mobil dan
     Motor, Telekomunikasi, Aktivitas Jasa Informasi, Aktivitas Administrasi Katnor, Aktivitas Penunjang
     Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya, dan Aktivitas Jasa Keuangan, bukan Asuransi dan Dana
     Pensiun. Untuk mencapai maksud dan tujuan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
     berikut:

     Kegiatan Usaha Utama:
     a. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi
        Mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti peralatan telepon dan
        telekomunikasi.
     b. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
        Mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
        pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel
        telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk
        menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan
        saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data
        dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan
        fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi
        tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari
        pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas


                                                                                                             37
Page 47
   ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan
   kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi
   terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan
   telekomunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui
   jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan
   penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio
   trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
c. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
   Mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan
   teknologi selular di permukaan bumi, yang kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan dan
   penyediaan akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, teks, bunyi dan video menggunakan
   infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor (paging), seperti
   halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi
   menyediakan transmisi omni- directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi
   tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari
   pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk
   kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan
   tanpa kabel.
d. Aktivitas Telekomunikasi Satelit
   Mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit
   Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup
   pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data,
   teks dan video menggunakan infrastruktur komunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program
   teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui
   sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan disini umumnya tidak
   berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator
   infrastruktur satelit.
e. Internet Service Provider
   Mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses
   internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
f. Jasa Sistim Komunikasi
   Mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi, seperti jasa VSAT (Very Small Aperture Terminal).
   VSAT adalah suatu sistem yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan
   paket. Yang menggunakan VSAT adalah RPUU (Radio Panggil Untuk Umum) Radio Trunking, STBS
   (Sistem Telekomunikasi Bergerak Selular) dan lainnya.
g. Aktivitas Hosting dan Yang Berkaitan Dengan Itu
   Mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan
   pemrosesan data dan kegiatan yang berkaitan dengan itu dan spesialisasi dari hosting, seperti web-
   hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan Cloud Computing seperti
   DropBox, Google Drive, 4shared.
h. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
   Mencakup:
      Pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
         menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
         format yang mudah dicari.
      Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang
         menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung
         dengan tujuan komersial.
      Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik
         berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa
         dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem
         elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik
         salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik yaitu: (i) Pemesanan dan/atau (ii)
         Pembayaran dan/atau (iii) Pengiriman atas kegiatan tersebut.Termasuk dalam kelompok ini adalah
         situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi
         yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik seperti
         namun tidak terbatas pada pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand
         online services.
i. Aktivitas Call Center
   Mencakup usaha jasa call center, seperti Inbound Call Center (panggilan ke dalam), menjawab
   panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan

                                                                                                       38
Page 48
        komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan,
        menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan dan atau
        menyalurkan keluhan atau complain dari pelanggan; Outbond Call Center (panggilan ke luar),
        menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada
        pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang
        sejenis kepada pelanggan.

     Kegiatan usaha penunjang:
     a. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer
        Mencakup usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer.
     b. Perdagangan Besar Piranti Lunak
        Mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak
     c. Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik
        Mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, microchip
        dan IC (Integrated Circuit) dan PCB (Printed Circuit Board).
     d. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan Perlengkapannya.
        Mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta
        perlengkapannya, seperti mesin, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk
        industri dan untuk keperluan kantor. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi, mesin-mesin
        lain yang terkait didalamnya untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya dan
        mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan
        komputer.
     e. Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan Di Tempat Lain, bukan Asuransi dan Dana
        Pensiun.
     f. Mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya terutama mengenai distribusi dana bukan pemberian
        pinjaman, seperti writing of swaps, pilihan dan pengaturan pembatasan lainnya dan kegiatan perusahaan
        penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit.

2.   FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HASIL USAHA

     Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan industri Telekomunikasi dan Teknologi Informasi

     Bisnis telekomunikasi dan teknologi informasi nasional diperkirakan akan terus tumbuh seiring dengan
     perkembangan dan pemanfaatan teknologi ini dalam berbagai keperluan baik oleh pribadi (retail) maupun
     korporasi. Ada beberapa hal yang menjadi faktor pendorong peningkatan industri telekomunikasi dan
     Teknologi Informasi di Indonesia:

     a) Peningkatan kebutuhan pengguna jasa telekomunikasi dan teknologi informasi.
         Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di seluruh dunia yang mengharuskan adanya
         pembatasan pertemuan, maka sistem telekomunikasi sangat dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan
         interaksi tanpa tatap muka.
         Berdasarkan data dari dataportal.com, per Januari 2021 terjadi peningkatkan koneksi mobile sebesar
         1,2% YoY dengan pengguna internet mengalami peningkatkan hingga 15,5% YoY atau meningkat
         hingga 27 juta pengguna. Berdasarkan data dari Indonesia Internet Service Provider Association yang
         dikutip dari dataportal.com Penetrasi internet tercatat sebesar 73,7% terhadap populasi Indonesia.
         Peningkatan ini terutama dikarenakan kontribusi melalui mobile device yang mencapai 96,4%.

     b) Peningkatan infrastuktur telekomunikasi dan teknologi informasi
         Pengembangan yang terus dilakukan oleh Pemerintah dalam mengembangkan 5G akan memberikan
         dampak positif bagi Perseroan yang berfokus pada pengembangan sistem teknologi yang dapat
         menghubungkan business to business. Selain itu infrastruktur yang terus dikembangkan terlihat pada
         peningkatan kecepatan koneksi internet pada mobile sebesar 24,8% dan peningkatan koneksi internet
         fixed sebesar 16,0%. (dataportal.com).


     c) Penetrasi penggunaan internet dan aplikasi digital yang masih relatif rendah.
         Berdasarkan data dari dataportal.com yang menunjukan penetrasi pengguna internet dan aplikasi
         digital di Indonesia lebih rendah jika dibandingkan dengan Negara ASEAN dan masih adanya
         peluang kenaikan.


                                                                                                            39
Page 49
              Perbandingan Penetrasi Per Januari 2021
                                                                                   Penetrasi (Apk Digital)          Penetrasi Koneksi
                   Keterangan                 Penetrasi Pengguna Internet
                                                                                        Smart Home                    Mobile Device
               Singapura                          90% (+2,8%)                        23,5% (+19,4%)                 145,5%(-0,3%)
               Malaysia                          84,2% (+2,8%)                       10,7% (+13,5%)                 122,8% (-0,2%)
               Thailand                          69,5% (+7,4%)                           10,6% (+9,8%)               129,7% (-3,8)
               Filipina                         67,0%% (+6,1%)                           6,4% (+17,0%)              138,2% (-8,9%)
               Indonesia                         73,7% (+15,5%)                           9% (+13%)                125,6% (+1,2%)
              Sumber: dataportal.com

3.     ANALISIS KEUANGAN DAN KINERJA

       Laba Rugi

       Analisa Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Konsolidasian selama dua tahun
       terakhir
       Berikut Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian yang diambil dari (i)
       Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
       2021 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Heliantono &
       Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan Yansyafrin, CPA tanggal 1 April 2022 dengan memberikan
       opini tanpa modifikasian dan paragraf Hal-hal lain yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan auditor
       independen tersebut; (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun
       yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP S. Mannan, Ardiansyah &
       Rekan yang telah ditandatangani oleh Yazid M. Aleq Bawafi, Ak., M. Bus, CPA., CA tanggal 27 Maret
       2020 dengan opini tanpa modifikasian. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
       untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah disajikan kembali (restated) sehubungan
       dengan dekonsolidasi PT Karta Indonesia Global (KIG), Perusahaan Anak, pada tahun 2020.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                Periode sembilan bulan                            Untuk tahun yang berakhir
                                                          yang berakhir pada 30 September                               pada 31 Desember
                                                                                     2020
                                                       2021                                                      2020                      2019
                                                                                (Tidak diaudit)
Pendapatan                                            46.017.447.831                      43.301.469.868      61.431.175.244           70.392.079.147
                                                                                                                                     (40.466.884.993
Beban Pokok Pendapatan                              (29.524.968.858)                     (27.791.423.491)    (37.447.597.131)
                                                                                                                                                    )
Laba Kotor                                            16.492.478.973                      15.510.046.377      23.983.578.113           29.925.194.154
                                                                                                                                     (25.255.256.262
Beban Usaha                                         (25.445.535.552)                     (20.609.061.794)    (32.144.350.431)
                                                                                                                                                    )
Laba (Rugi) Usaha                                    (8.953.056.579)                      (5.099.015.417)     (8.160.772.318)           4.669.937.892
Pendapatan (Beban) Lainnya                           (1.666.558.579)                        8.966.810.245     (2.862.412.079)         (3.081.116.866)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak                           (10.619.615.158)                        3.867.794.828    (11.023.184.397)           1.588.821.026

Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan                      2.213.058.789                         269.009.104       1.087.146.621           (109.859.531)
Laba (Rugi) Bersih Operasi Yang Dilanjutkan          (8.406.556.369)                       4.136.803.932      (9.936.037.775)          1.478.961.495
Laba (Rugi) Setelah Beban Pajak Penghasilan
   Dari Operasi Yang Dihentikan                                   --                      (4.385.544.093)     (4.385.544.093)          2.447.048.412
Laba (Rugi) Bersih Periode Berjalan                  (8.406.556.369)                       (248.740.161)     (14.321.581.868)          3.926.009.907

Penghasilan Komprehensif Lain                           855.918.876                                    --      1.008.454.266               69.662.845
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Periode
                                                     (7.550.637.493)                       (248.740.161)     (13.313.127.602)          3.995.672.752
Berjalan


Pendapatan

Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2020

Pendapatan untuk periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar
Rp46.017.447.831 mengalami kenaikan sebesar Rp2.715.977.963 atau 6,27% dibandingkan dengan pendapatan
pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 sebesar Rp43.301.469.868.
Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan pada jasa interkoneksi dan internet dari Rp39.413.186.150 menjadi
Rp42.114.721.838 atau meningkat sebesar Rp2.701.535.688 atau 6,85% dan kenaikan jasa non koneksi sebesar

                                                                                                                                           40
Page 50
Rp2.802.193.919 atau 500,47% dari semula Rp416.045.209 menjadi Rp2.498.239.128, namun terjadi penurunan
pendapatan pada proyek telekomunikasi dari Rp3.472.238.509 menjadi Rp1.380.305.043 atau turun sebesar
Rp2.091.933.466 atau 60,25%. Peningkatan pada jasa interkoneksi dan internet disebabkan oleh adanya
peningkatan proyek Call Center pada klien institusi dan peningkatan klien call center 112.
Kenaikan pendapatan dikarenakan dampak dari covid 19 telah berkurang dibandingkan dengan dampak Covid 19
pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 yang mengalami penurunan yang
signifikan akibat dari pandemi Covid 19.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp61.431.175.244 atau
mengalami penurunan sebesar Rp8.960.903.903 atau 12,73% dibandingkan dengan pendapatan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp70.392.079.147 dikarenakan terjadi penurunan pada
jasa interkoneksi dan internet yang mengalami penurunan Rp2.984.536.130 atau 5,19% dari semula
Rp57.467.303.940 menjadi Rp54.482.767.810 dan penurunan pada proyek telekomunikasi sebesar
Rp8.931.862.896 atau 77,07% dari semula Rp11.589.060.226 menjadi Rp2.657.197.330. Penurunan ini
disebabkan oleh penurunan trafik pada kebutuhan telekomunikasi akibat situasi seperti work from home (WFH)
karena pandemi Covid-19.

Segmen Operasi

Berikut tabel segmen operasi Perseroan:
                                 Periode sembilan bulan                     Untuk tahun yang berakhir
 Keterangan                 yang berakhir pada 30 September                     pada 31 Desember
                               2021                    2020            2020                      2019
 Jasa interkoneksi dan
                              42.114.721.838     39.413.186.150     54.482.767.810                57.467.303.940
 internet
 Jasa non koneksi              2.498.239.128         416.045.209     4.291.210.104                 1.335.714.981
 Proyek telekomunikasi         1.380.305.043       3.472.238.509     2.657.197.330                11.589.060.226
 Jasa lainnya                     24.181.822                   --                --                            --
 Jumlah                       46.017.447.831     43.301.469.868     61.431.175.244                70.392.079.147


Kenaikan atau penurunan pendapatan Perseroan tidak terkait dengan perubahan harga ataupun dampak dari
inflasi dan perubahan kurs valuta asing.

Pendapatan Jasa Interkoneksi dan Internet

Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2020

Pendapatan jasa interkoneksi dan internet pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2021 adalah sebesar Rp42.114.721.838 mengalami kenaikan Rp2.701.535.688 atau naik 6,85%
dibandingkan dengan periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 sebesar
Rp39.413.186.150. Kenaikan ini dikarenakan adanya penambahan pelanggan Perseroan untuk jasa Call Center
klien institusi dan Call Center 112. Kontribusi pendapatan jasa interkoneksi dan internet mencapai 91,52%
terhadap total pendapatan meningkat dari periode yang sama tahun 2020 sebesar 91,02%. Secara profitabilitas
pendapatan jasa interkoneksi dan internet mencatat margin laba kotor sebesar 31,86% meningkat dari 31,60%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Pendapatan jasa interkoneksi dan internet untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp
54.482.767.810 dibandingkan dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp57.467.303.940 mengalami penurunan
sebesar Rp2.984.536.130 atau 5,19%. Penurunan ini dikarenakan berkurangnya permintaan jasa. Kontribusi
pendapatan sebesar 88,69% terhadap total pendapatan meningkat dari 81,64%. Secara profitabilitas pendapatan
jasa interkoneksi dan internet mencatat margin laba kotor sebesar 32.18% meningkat dari 30,02%.




                                                                                                               41
Page 51
Pendapatan Jasa Non Koneksi

Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2020

Pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, pendapatan jasa non koneksi
adalah sebesar Rp2.498.239.128 mengalami kenaikan sebesar Rp2.082.193.919 atau naik sebesar 500,47%
dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp416.045.209. Kontribusi pendapatan jasa non
koneksi adalah sebesar 5,43% terhadap total pendapatan, meningkat dari periode yang sama tahun 2020 sebesar
0,96%. Peningkatan tersebut disebabkan karena peningkatan permintaan klien atas jasa Perseroan. Secara
profitabilitas pendapatan jasa non koneksi mencatat margin laba kotor sebesar 4,92% meningkat dari 0,81%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Pada periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, pendapatan jasa non koneksi adalah sebesar
Rp4.291.210.104 meningkat sebesar Rp2.955.495.123 atau sebesar 221.27% dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp1.335.714.981. Kontribusi pendapatan jasa non koneksi
sebesar 6,99% meningkat dari 1,90%. Peningkatan tersebut disebabkan karena peningkatan permintaan klien
atas jasa Perseroan. Secara profitabilitas pendapatan jasa non koneksi mencatat margin laba kotor sebesar 6,47%
meningkat dari 1,12%.

Pendapatan dari Proyek Telekomunikasi

Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2020

Pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, pendapatan dari proyek
telekomunikasi adalah sebesar Rp1.380.305.043 mengalami penurunan sebesar Rp2.091.933.466 atau turun
sebesar 60,25% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp3.472.238.509. Kontribusi
pendapatan proyek telekomunikasi adalah sebesar 3,00% terhadap total pendapatan, meningkat dari periode
yang sama tahun 2020 sebesar 8,02%. Secara profitabilitas pendapatan jasa non koneksi mencatat margin laba
kotor sebesar 2,49% turun dari 7,87%. Penurunan ini dikarenakan penurunan pada penggunaan trafik
telekomunikasi akibat WFH yang diberlakukan oleh perusahaan-perusahaan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Pada periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, pendapatan dari proyek telekomunikasi
adalah sebesar Rp2.657.197.330 mengalami penurunan sebesar Rp8.931.862.896 atau turun sebesar 77,07%
dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp11.589.060.226. Kontribusi pendapatan proyek
telekomunikasi adalah sebesar 4,33% terhadap total pendapatan, meningkat dari periode yang sama tahun 2020
sebesar 16,46%. Secara profitabilitas pendapatan jasa non koneksi mencatat margin laba kotor sebesar 3,81%
turun dari 115,69%. Penurunan ini dikarenakan penurunan penerapan WFH akibat pandemic Covid-19.

Beban Pokok Pendapatan

Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2020

Beban pokok pendapatan untuk periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah
sebesar Rp29.524.968.858 mengalami kenaikan sebesar Rp1.733.545.367 atau 6,24% dibandingkan beban pokok
pendapatan dengan periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 sebesar
Rp27.791.423.491. Kenaikan beban pokok pendapatan sejalan dengan kenaikan pendapatan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar
Rp37.447.597.131 mengalami penurunan sebesar Rp3.019.287.862 atau sebesar 7,46% dibandingkan dengan


                                                                                                             42
Page 52
beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp40.466.884.993.
Penurunan beban pokok pendapatan sejalan dengan penurunan pendapatan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020.
Laba kotor

Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2020

Laba kotor untuk periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar
Rp16.492.478.973 mengalami kenaikan sebesar Rp982.432.596 atau sebesar 6,33% dibandingkan dengan
periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 yaitu sebesar Rp15.510.046.377.
Kenaikan ini dikarenakan oleh kenaikan beban pokok pendapatan yang tidak sebesar jumlah pendapatan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019
Laba kotor untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp23.983.578.113
mengalami penurunan sebesar Rp5.941.616.041 atau turun sebesar 19,85% dibandingkan dengan periode tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp29.925.194.154. Penurunan ini dikarenakan oleh beban
penurunan beban pokok pendapatan yang lebih kecil dibandingkan dengan pendapatan.

Beban Usaha

Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2020

Beban usaha untuk periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar
Rp25.445.535.552 mengalami kenaikan sebesar Rp4.836.473.757 atau 23,47% dibandingkan dengan periode
Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 yaitu sebesar Rp20.609.061.794. Kenaikan ini
terutama dikarenakan peningkatan pada beban penghapusan dan penyisihan penurunan nilai sebesar
Rp3.896.698.444 atau naik 453,53% menjadi Rp4.755.887.640 dari periode Sembilan bulan yang berakhir pada
30 September 2020 sebesar Rp859.189.196 serta kenaikan pada biaya amortisasi sebesar Rp 1.004.464.018.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Beban usaha untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 tercatat sebesar
Rp32.144.350.431 mengalami kenaikan sebesar Rp6.889.094.169 atau meningkat 27,28% dibandingkan dengan
periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 25.255.256.262. Kenaikan ini didorong
oleh kenaikan pada beban penghapusan dan penyisihan penurunan nilai sebesar Rp 2.664.741.090 atau naik
1.27,09% menjadi Rp2.873.889.565 dibandingkan dengan periode tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2019 sebesar Rp 209.148.475 serta kenaikan pada biaya amortisasi sebesar Rp1.200.789.503.

Laba (Rugi) Usaha

Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2020

Rugi usaha untuk periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar
Rp8.953.056.579 mengalami kenaikan kerugian sebesar Rp3.854.041.161 atau sebesar 75,58% dibandingkan
dengan periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 yang mencatatkan rugi sebesar
Rp5.099.015.417. Kenaikan kerugian ini dikarenakan oleh kenaikan pada beban usaha yang melebihi kenaikan
pada pendapatan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Rugi usaha untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp8.160.772.318
dibandingkan dengan periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang mengalami laba sebesar
Rp4.669.937.892. Rugi ini dikarenakan oleh kenaikan signifikan pada beban usaha.
Laba (Rugi) Bersih


                                                                                                       43
Page 53
Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2020
Rugi bersih untuk periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar
Rp8.406.556.369 yang mengalami penambahan kerugian sebesar Rp8.157.816.208 atau 97% dibandingkan
dengan rugi bersih periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 sebesar
Rp248.470.161. Penambahan kerugian ini dikarenakan oleh kenaikan beban pokok pendapatan, beban usaha dan
beban lain-lain pada periode 30 September 2021.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019

Rugi bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp14.321.581.868
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang mengalami laba bersih sebesar
Rp3.926.009.907. kerugian ini disebabkan oleh kenaikan pada beban usaha yang signifikan serta pencatatan
kerugian dari operasi yang dihentikan.

Aset

Analisa Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian per tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan
31 Desember 2019

Berikut Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian yang diambil dari (i) Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Heliantono & Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan
Yansyafrin, CPA tanggal 1 April 2022 dengan memberikan opini tanpa modifikasian dan paragraf Hal-hal lain
yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan auditor independen tersebut; (ii) Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
yang telah diaudit oleh KAP S. Mannan, Ardiansyah & Rekan yang telah ditandatangani oleh Yazid M. Aleq
Bawafi, Ak., M. Bus, CPA., CA tanggal 27 Maret 2020 dengan opini tanpa modifikasian. Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
telah disajikan kembali (restated) sehubungan dengan dekonsolidasi PT Karta Indonesia Global (KIG),
Perusahaan Anak, pada tahun 2020.

Tabel Aset Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak

                                              30 September                        31 Desember
                  KETERANGAN
                                                  2021                    2020                      2019
ASET
Aset Lancar
   Kas dan setara kas                             2.295.999.608          2.991.735.081            1.251.657.803
   Piutang usaha - bersih
      Pihak ketiga                                4.568.866.362          9.317.150.453           25.885.257.086
      Pihak berelasi                                255.265.737            271.223.736            1.102.447.999
   Piutang lain-lain
      Pihak ketiga                               10.766.256.693         16.461. 079.727              39.716.900
   Uang muka                                      6.015.987.413           6.042.441.919          11.740.725.519
   Biaya dibayar di muka                            177.366.028              47.485.827             803.551.175
   Uang muka pajak                                1.645.234.203              29.514.416           2.283.355.281
Jumlah Aset Lancar                               25.724.976.044          35.160.631.158          43.106.711.763
Aset Tidak Lancar
   Investasi pada entitas asosiasi               15.300.000.000         15.504.844.200                       -
   Estimasi tagihan restitusi pajak                  80.017.636            387.287.705             547.647.594
   Piutang lain-lain
      Pihak berelasi                                788.493.344          1.804.200.073           17.996.902.092
      Pihak ketiga                               12.606.112.693         23.792.371.265           14.146.053.376
   Aset tetap - bersih                           29.437.033.281         32.166.580.006           67.255.822.588
   Aset tak berwujud - bersih                                 -                      -               85.729.667
   Aset hak guna - bersih                           472.748.661          1.476.359.881                        -
  Aset pajak tangguhan                            4.294.743.257          2.366.990.760            3.487.914.072
  Beban proyek ditangguhkan                         963.203.522          1.274.425.980            1.689.389.257
  Aset lainnya                                      146.478.489            160.728.485              189.828.486
Jumlah Aset Tidak Lancar                         64.088.830.883         78.933.788.356          105.399.287.132
JUMLAH ASET                                      89.813.806.927        114.094.419.514          148.505.998.895



                                                                                                                  44
Page 54
Aset Lancar

Pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan 31 Desember 2020

Total Aset Lancar pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp25.724.976.044 mengalami penurunan
sebesar Rp9.435.655.114atau turun 26,83% dibandingkan dengan aset lancar pada tanggal 31 Desember 2020
sebesar Rp35.160.631.158 Penurunan aset terutama dikarenakan pelunasan piutang usaha dan lain-lain oleh
pihak ketiga.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019

Total Aset Lancar pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp35.160.631.158 mengalami penurunan
sebesar Rp7.946.080.604 atau turun 13,88% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 2019
sebesar Rp43.106.711.763. Penurunan aset terutama disebabkan oleh penurunan trafik pelanggan akibat dari
pandemi Covid-19.

Aset Tidak Lancar

Pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan 31 Desember 2020

Total Aset Tidak Lancar pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp64.088.830.883 mengalami
penurunan sebesar Rp14.844.957.473atau turun 18,81% dibandingkan dengan aset tidak lancar pada tanggal 31
Desember 2020 sebesar Rp78.933.788.356. Penurunan aset terutama dikarenakan pelunasan piutang lain-lain
oleh pihak ketiga.

Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019

Total Aset Tidak Lancar pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp78.933.788.356.mengalami
penurunan sebesar Rp26.465.498.777 atau turun 29,00% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
2019 sebesar Rp105.399.287.132. Penurunan aset tidak lancar terutama disebabkan oleh penurunan aset tetap
akibat aset tetap KIG yang tidak dikonsolidasikan lagi.

Total Aset

Pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan 31 Desember 2020

Total Aset pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp89.813.806.927 mengalami penurunan sebesar
Rp24.280.612.587 atau turun 21,28% dibandingkan dengan aset pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar
Rp114.094.419.514. Penurunan aset terutama dikarenakan pelunasan piutang usaha dan lain-lain oleh pihak
ketiga.

Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019

Total Aset pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp114.094.419.514 mengalami penurunan sebesar
Rp34.411.579.381 atau turun 23,17% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 2019 sebesar
Rp148.505.998.895. Penurunan aset terutama disebabkan oleh pengurangan pada aset tetap akibat aset tetap KIG
yang tidak dikonsolidasikan lagi.




                                                                                                          45
Page 55
Liabilitas dan Ekuitas

Berikut tabel liabilitas dan ekuitas Perseroan:

                                                       30 September                   31 Desember
                  KETERANGAN
                                                           2021               2020                      2019
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
   Pinjaman bank                                          18.687.347.531    28.083.127.360           11.379.933.211
   Utang usaha                                            14.871.366.215    19.409.140.527           31.266.046.554
   Biaya yang masih harus dibayar                          2.548.638.261     3.447.039.140              717.916.392
   Jaminan pelanggan                                          71.978.306       121.978.306              121.978.306
   Uang muka pelanggan                                       477.976.085       447.037.445              161.232.333
   Utang pajak                                               127.799.373        97.764.369            2.140.474.174
   Utang lembaga bukan bank                                            -                 -            2.165.274.595
   Bagian jangka pendek dari pinjaman jangka
   panjang:
       Utang sewa pembiayaan                                 51.934.500        207.828.000              207.828.000
   Utang lainnya
       Pihak ketiga                                                    -       354.661.525            2.217.161.525
       Pihak berelasi                                        471.045.619       520.101.143            2.437.500.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                           37.308.085.890    52.688.677.814           52.815.345.090

Liabilitas Jangka Panjang
   Pinjaman jangka panjang, setelah dikurangi dengan
        bagian jangka pendek:
       Utang sewa pembiayaan                                346.370.000        346.370.000              554.208.000
       Pinjaman ke pihak berelasi
   Liabilitas imbalan kerja                                3.870.663.795     5.220.046.965            5.374.581.580
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                           4.217.033.795     5.566.416.965            5.928.789.580
Jumlah Liabilitas                                         41.525.119.685    58.255.094.779           58.744.134.670

EKUITAS
  Modal saham – nilai nominal per saham Rp100,
     modal dasar 2.440.880.000 saham,
     modal ditempatkan dan disetor penuh
     sebesar 813.626.700 saham                            81.362.670.000    81.362.670.000           81.362.670.000
  Tambahan modal disetor                                  23.682.061.996    23.682.061.996           23.682.061.996
  Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas
                                                         (2.102.523.613)    (2.102.523.613)          16.767.622.153
    sepengendali
  Akumulasi kerugian                                    (57.234.596.634)   (48.828.057.532)         (34.301.014.444)
  Penghasilan komprehensif lain                            2.580.891.204      1.724.972.328              716.518.062
  Sub-total                                               48.288.502.953     55.839.123.179           88.227.857.767
  Kepentingan non-pengendali                                     184.289            201.556            1.534.006.458
Jumlah Ekuitas                                            48.288.687.242     55.839.324.735           89.761.864.225
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                             89.813.806.927   114.094.419.514          148.505.998.895


Liabilitas Jangka Pendek

Total Liabilitas Jangka Pendek

Pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan 31 Desember 2020

Total liabilitas jangka pendek pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp37.308.085.890 mengalami
penurunan sebesar Rp15.380.591.924 atau turun 29,19% dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember
2020 sebesar Rp52.688.677.814. Penurunan ini terutama dikarenakan adanya pelunasan pinjaman bank pada PT
Bank Central Asia Tbk sebesar Rp9.551.673.329 serta penurunan pada utang usaha sebesar Rp4.537.774.312.

Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019

Total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp52.688.677.814 mengalami
penurunan sebesar Rp126.667.276 atau turun sebesar 0,24% dibandingkan dengan total liabilitas jangka pendek
pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp52.815.345.090. Penurunan ini dikarenakan turunnya utang usaha
sebesar Rp11.856.906.027 serta kenaikan pada pinjaman bank sebesar Rp16.703.194.149.


                                                                                                                  46
Page 56
Total Liabilitas Jangka Panjang

Pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan 31 Desember 2020

Total liabilitas jangka panjang pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp4.217.033.795 mengalami
penurunan sebesar Rp1.349.383.170 atau turun 24,24% dibandingkan dengan total liabiltias jangka panjang pada
tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp5.566.416.965. Penurunan ini dikarenakan oleh penurunan pada liabilitas
imbalan kerja sebesar Rp1.349.383.170.

Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019

Total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp5.566.416.965 mengalami
penurunan sebesar Rp362.372.615 atau turun 6,11% dibandingkan dengan total liabilitas jangka panjang pada
tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp5.928.789.580. Penurunan ini terutama dikarenakan oleh penurunan pada
liabilitas imbalan kerja sebesar Rp154.534.615 dan penurunan pada utang sewa pembiayaan sebesar
Rp207.838.000.

Total Liabilitas

Pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan 31 Desember 2020

Total liabilitas pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp41.525.119.685 mengalami penurunan sebesar
Rp16.729.975.094 atau turun 28,72% dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2020
sebesar Rp58.255.094.779. Penurunan ini dikarenakan oleh adanya pembayaran kepada PT Bank Central Asia
Tbk dan penurunan pada utang usaha.

Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019

Total liabiltias pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp58.255.094.779 mengalami penurunan sebesar
Rp489.039.891 atau turun 0,83% dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar
Rp58.744.134.670. Penurunan ini dikarenakan oleh penurunan utang usaha.

Ekuitas

Pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan 31 Desember 2020

Ekuitas pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp48.288.687.242 mengalami penurunan sebesar
Rp7.550.637.493 atau turun 13,52% dibandingkan dengan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar
Rp55.839.324.735. Penurunan ini dikarenakan oleh akumulasi kerugian bersih yang dialami Perseroan.

Pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan 31 Desember 2019

Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp55.839.324.735 mengalami penurunan sebesar
Rp33.922.539.490 atau turun 37,79% dibandingkan dengan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar
Rp89.761.864.225. Penurunan ini dikarenakan oleh akumulasi kerugian bersih dan selisih nilai transaksi
restrukturisasi entitas sebesar -Rp2.102.523.613.




                                                                                                          47
Page 57
  Laporan Arus Kas

  Berikut tabel laporan arus kas Perseroan:

                                                                 Periode sembilan bulan                    Untuk tahun yang berakhir pada
                                                            yang berakhir pada 30 September                           31 Desember
                                                                                     2020
                                                             2021                                           2020                      2019
                                                                                (Tidak diaudit)


ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
    Penerimaan kas dari pelanggan                          47.546.681.603          28.241.031.762        63.711.448.843          53.917.427.990
    Pembayaran kas kepada pemasok                        (32.460.393.751)        (15.433.356.200)      (29.377.517.241)        (49.407.771.377)
    Pembayaran kas kepada karyawan                       (12.700.235.536)        (13.337.501.547)      (28.154.021.706)         (8.724.467.760)
    Pembayaran untuk beban operasional                    (7.009.466.747)        (10.802.651.645)      (10.954.438.857)        (21.040.014.795)
    Penerimaan/(pembayaran) pajak penghasilan             (1.585.684.783)             178.135.234         1.505.648.298           (634.328.659)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi    (6.209.099.214)        (11.154.342.396)       (3.268.880.664)        (25.889.154.601)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
     Pembelian aset tetap                                  (888.093.533)            (925.983.550)         (631.597.864)        (23.840.303.973)
     Penerimaan hasil investasi                                       --          (6.583.301.110)         (204.844.200)                      --
     Penjualan aset tak berwujud                                      --               85.729.667                    --                      --
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
                                                           (888.093.533)          (7.423.554.993)         (836.442.064)        (23.840.303.973)
investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
    Penerimaan dari pihak-pihak ketiga                     15.341.140.923                       --                    --                      --
    Penerimaan dari pinjaman bank                          35.208.706.555          35.699.426.114        42.871.563.762          15.275.135.644
    pembayaran untuk pinjaman bank                       (44.604.486.383)        (18.459.696.587)      (26.168.369.612)        (11.533.490.725)
    Pembayaran untuk bukan bank                             (155.893.500)         (2.240.479.687)       (2.190.120.797)         (2.888.692.241)
    Penerimaan dari/(pembayaran untuk) pihak-pihak
                                                             611.989.680            3.417.792.392       (8.484.681.549)         (2.946.645.932)
    berelasi
    Tambahan modal disetor dari pelepasan saham
         ke masyarakat                                                 --                         --                  --            50.038.048.200
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
                                                           6.401.457.275          18.417.042.231         6.028.391.804          47.944.354.946
pendanaan


Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas
   dari operasi yang dilanjutkan                           (695.735.472)            (160.855.158)        1.923.069.076          (1.785.103.628)

Penurunan bersih kas dan setara kas
    dari operasi yang dihentikan                                       --           (182.991.798)         (182.991.798)              (223.561.996)

Kas dan setara kas pada awal periode                       2.991.735.080            1.251.657.803        1.251.657.803               3.260.323.427

KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE                      2.295.999.608             907.810.847         2.991.735.080               1.251.657.803




  Kebutuhan likuiditas Perseroan terkait dengan pendanaan untuk pengembangan proyek baru Perseroan, belanja
  modal, dan modal kerja seperti untuk pengembangan smart city dan menjaga cadangan kas. Sumber internal
  yang diperoleh dari arus kas yang berasal dari pelanggan merupakan sumber utama likuiditas Perseroan. Selain
  itu sumber eksternal yang diperoleh dari fasilitas bank dan dana hasil PUT I dan penerbitan waran menambah
  likuiditas Perseroan. Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan masih memiliki likuiditas yang mencukupi untuk
  keperluan operasi dan membayar kewajiban yang dimilikinya. Arus kas Perseroan tidak dipengaruhi oleh
  karakteristik maupun siklus bisnis tertentu. Saat ini sumber likuiditas berupa dana hasil PUT I belum diperoleh
  karena menunggu proses PUT I Perseroan yang akan selesai sebelum semester I tahun 2022 serta penerbitan
  waran yang akan selesai sebelum semester I tahun 2024.

  Kecenderung atau ketidakpastian yang dapat mengakibatkan terjadinya penurunan terhadap likuiditas Perseroan
  adalah Penawaran Umum Terbatas I Perseroan tidak terserap sepenuhnya oleh Masyarakat. Sehingga jumlah
  dana yang diperoleh dari PUT I Perseroan akan berkurang. Hal ini juga dapat mengakibatkan penerbitan waran
  tidak maksimal serta adanya ketidakpastian tidak ditebusnya waran Perseroan menjadi saham.

  Perseroan secara berkala selalu melakukan monitoring saldo arus kas dan manajemen kas untuk memastikan
  modal kerja mencukupi. Dalam kondisi dibutuhkannya tambahan modal kerja, maka langkah Perseroan adalah
  mengajukan pinjaman kepada bank atau Lembaga Keuangan lainnya secara jangka pendek. Perseroan juga akan
  melakukan PMHMETD untuk memastikan kecukupan modal kerja kedepannya.



                                                                                                                                                48
Page 58
Sumber dan jumlah arus kas dari aktivitas operasi Perseroan bersumber dari penerimaan pelanggan melalui jasa
interkoneksi dan internet, jasa non koneksi dan proyek telekomunikasi. Arus kas investasi digunakan Perseroan
untuk pembelian aset tetap. Arus kas pendanaan diperoleh Perseroan dari pinjaman bank dan penerimaan dari
pihak ketiga.

Kas dan setara kas untuk periode Sembilan bulan yang berakhir 30 September 2021 mengalami peningkatan
Rp1.388.188.761 atau naik 152,92% dibandingkan dengan kas dan setara kas untuk periode Sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2020. Hal ini dikarenakan semakin berkurangnya kas yang digunakan untuk
aktivitas operasi sebesar Rp4.945.243.182, berkurangnya kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
sebesar Rp6.535.461.460, serta berkurangnya kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar
Rp12.015.584.956.

Kas dan setara kas untuk periode tahun yang berakhir 31 Desember 2020 mengalami meningkat sebesar
Rp1.740.077.277 atau naik 139,02% dibandingkan dengan kas dan setara kas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019. Hal ini dikarenakan semakin berkurangnya kas yang digunakan untuk aktivitas
operasi sebesar Rp23.003.861.909, berkurangnya kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
Rp23.003.861.909, serta berkurangnya kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 41.915.963.142.

Arus Kas Bersih Untuk Aktivitas Operasi

Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan Periode 9 (Sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020

Arus kas bersih Untuk Aktivitas Operasi pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021 adalah sebesar Rp6.209.099.214 di mana didapatkan melalui aktivitas penerimaan kas dari pelanggan
Rp47.546.681.603 serta pembayaran kepada pemasok, karyawan dan beban operasional dan pajak penghasilan
masing-masing sebesar Rp32.460.393.751 , Rp12.700.235.536, Rp7.009.466.747, dan Rp1.585.684.783.

Arus kas bersih Untuk Aktivitas Operasi pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2020 adalah sebesar Rp11.154.342.396 di mana didapatkan melalui aktivitas penerimaan kas dari pelanggan
Rp28.241.031.762 serta pembayaran kepada pemasok, karyawan dan beban operasional masing-masing sebesar
Rp15.433.356.200, Rp13.337.501.547, Rp10.802.651.645, serta adanya penerimaan pajak penghasilan sebesar
Rp178.135.234.

Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan periode 12 (dua belas)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019

Arus kas bersih Untuk Aktivitas Operasi pada periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
adalah sebesar Rp3.268.880.664 di mana didapatkan melalui aktivitas penerimaan kas dari pelanggan
Rp63.711.448.843serta pembayaran kepada pemasok, karyawan dan beban operasional dan penerimaan pajak
penghasilan masing-masing sebesar Rp29.377.517.241, Rp28.154.021.706, Rp10.954.438.857, dan
Rp1.505.648.298.

Arus kas bersih Untuk Aktivitas Operasi pada periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
adalah sebesar Rp25.889.154.601 di mana didapatkan melalui aktivitas penerimaan kas dari pelanggan
Rp53.917.427.990 serta pembayaran kepada pemasok, karyawan dan beban operasional dan pajak penghasilan
masing-masing sebesar Rp49.407.771.377, Rp8.724.467.760, Rp21.040.014.795, dan Rp634.328.659.

Arus Kas Bersih Untuk Aktivitas Investasi

Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan Periode 9 (Sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020

Arus kas bersih Untuk Aktivitas Investasi pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2021 adalah sebesar Rp889.093.533 di mana didapatkan melalui aktivitas pembelian aset tetap
Rp888.093.533.

Arus kas bersih Untuk Aktivitas investasi pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2020 adalah sebesar Rp7.423.554.993 di mana didapatkan melalui aktivitas pembelian aset tetap dan


                                                                                                          49
Page 59
penerimaan hasil investasi masing-masing sebesar Rp925.983.550 dan Rp6.583.301.110, serta penjualan aset tak
berwujud sebesar Rp85.729.667.

Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan periode 12 (dua belas)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019

Arus kas bersih Untuk Aktivitas Investasi pada periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
adalah sebesar Rp836.442.064di mana didapatkan melalui aktivitas pembelian aset tetap sebesar Rp631.597.564
dan pembayaran investasi sebesar Rp204.844.200

Arus kas bersih Untuk Aktivitas Operasi pada periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
adalah sebesar Rp23.840.303.973 di mana didapatkan melalui aktivitas pembelian aset tetap sebesar
Rp23.840.303.973.
Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan

Periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan Periode 9 (Sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp6.401.457.275di mana didapatkan melalui aktivitas penerimaan
dari pihak-pihak ketiga Rp Rp15.341.140.923, Penerimaan pinjaman bank Rp35.208.706.555, pembayaran
untuk pinjaman bank Rp44.604.486.383 , pembayaran untuk lembaga bukan bank sebesar Rp155.893.500, dan
penerimaan dari pihak-pihak berelasi sebesar Rp611.989.680.

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada periode Sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2020 adalah sebesar Rp18.417.042.231 di mana didapatkan melalui aktivitas penerimaan
dari pinjaman bank Rp35.699.426.114 , pembayaran untuk pinjaman bank Rp18.459.696.587, pembayaran untuk
lembaga bukan bank sebesar Rp2.240.479.687 dan penerimaan dari pihak berelasi sebesar Rp3.417.792.392.

Periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan periode 12 (dua belas)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada periode tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 adalah sebesar Rp6.028.391.804 di mana didapatkan melalui aktivitas penerimaan dari pinjaman
bank Rp42.871.563.762, pembayaran untuk pinjaman bank Rp26.168.369.612, pembayaran untuk lembaga
bukan bank sebesar Rp2.190.120.797 dan pembayaran untuk pihak-pihak berelasi sebesar Rp8.484.681.549.

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada periode tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2019 adalah sebesar Rp47.944.354.946 di mana didapatkan melalui aktivitas penerimaan dari
pinjaman bank Rp15.275.135.644, pembayaran untuk pinjaman bank Rp11.533.490.725 pembayaran untuk
lembaga bukan bank sebesar Rp2.888.692.241, pembayaran untuk pihak-pihak berelasi sebesar
Rp2.946.645.932, serta tambahan modal disetor dari pelepasan saham ke masyarakat sebesar Rp50.038.048.200.




                                                                                                          50
Page 60
Rasio Keuangan

Berikut tabel rasio Keuangan Perseroan:




                                                                 30 September            31 Desember
                           Keterangan
                                                                    2021              2020             2019
     Rasio Pertumbuhan
     Pendapatan                                                     6,27%            -12,73%      -37,02%
     Beban pokok pendapatan                                         6,24%             -7,46%      -44,56%
     Laba kotor                                                     6,33%            -19,85%      -22,82%
     Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan          -56,15%          -793,80%      -69,19%
     Laba periode/tahun berjalan                                    23,00%          -464,79%      -28,59%
     Jumlah aset                                                   -21,28%           -23,17%       70,86%
     Jumlah liabilitas                                             -28,72%            -0,83%       19,68%
     Jumlah ekuitas                                                -13,52%           -37,79%      137,27%

     Rasio Usaha
     Gross Profit Margin (laba kotor/pendapatan)                    35,84%          39,04%         42,51%
     Net Profit Margin (laba bersih/pendapatan)                    -18,27%          -23,31%        5,58%
     Return on Equity (laba bersih/total ekuitas)                  -17,41%          -25,65%        4,37%
     Return on Asset (laba bersih/total aset)                       -9,36%          -12,55%        2,64%

     Rasio Keuangan
     Debt to Equity (total liabiltias/total ekuitas)                 0,86x            1,04x            0,65x
     Debt to Asset (total liabilitas/total aset)                     0,46x            0,51x            0,40x
     Current Ratio (aset lancar/liabilitas jangka pendek)            0,69x            0,67x            0,82x
     Interest Coverage Ratio (EBIT/bunga)                           -4,75x           -2,61x            1,82x
     Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(utang
                                                                    -0,28x           -0,11x            0,68x
       bank+utang pembiayaan+bunga)




Profitabilitas

Tingkat profitabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba yang diukur dari pendapatan,
aset dan modal yang dimiliki Perseroan. Tingkat profitabilitas diukur dengan:


                                                                                                           51
Page 61
Gross Profit Margin (GPM) merupakan perbandingan laba kotor dengan pendapatan. GPM pada tanggal 30
September 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 masing-masing sebesar 35,84%, 39,04%, dan
42,51%.

Net Profit Margin (NPM) merupakan perbandingan Laba (rugi) periode tahun berjalan dengan pendapatan. NPM
pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 masing-masing sebesar -18,27%, -
23,31%, dan 5,58%.

Return on Equity merupakan perbandingan laba (rugi) periode tahun berjalan dengan ekuitas. ROE pada tanggal
30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 masing-masing sebesar -17,41%, -25,65%, dan
4,37%.

Return on Asset merupakan perbandingan laba (rugi) periode tahun berjalan dengan aset. ROA pada tanggal 30
September 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 masing-masing sebesar -9,36%, -12,55%, dan
2,64%.

Solvabilitas

Tingkat solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek dan Panjang
menggunakan seluruh aset atau ekuitas. Tingkat solvabilitas dikur dengan:

Debt to Equity (DER) merupakan perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. DER pada tanggal 30
September 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 masing-masing sebesar 0,86x, 1,04x, dan 0,65x.

Debt to Asset merupakan perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah aset. Debt to Asset pada tanggal 30
September 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 masing-masing sebesar 0,46x, 0,51x, dan 0,40x.

Interest Coverage Ratio merupakan perbandingan Laba (rugi) sebelum pajak dan bunga dengan beban keuangan.
ICR pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019
masing-masing sebesar -4,75x, -2,61x dan 0,68x.

Debt Service Coverage Ratio merupakan perbandingan laba (rugi) sebelum pajak, bunga dan depresiasi dengan
pinjaman. DSCR pada tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 masing-masing
sebesar -0,28x, -0,11x dan 0,68x. Sehubungan dengan rasio DSCR yang berada dibawah 1x yang dikarenakan
penurunan kinerja Perseroan sejak tahun 2020 secara signifikan akibat dari outbreak covid 19 yang dimulai pada
Maret 2020 yang membuat Pemerintah menerapkan kebijakan PSBB di 2020. Hal ini mengakibatkan penurunan
penggunaan trafik telekomunikasi, sedangkan biaya beban mengalami peningkatan. Mulai tahun 2021
pendapatan Perseroan berangsur mengalami kenaikan ditengah mulai terkendalinya covid-19. Perseroan selalu
berusaha meningkatkan kinerja pendapatan. Saat ini Perseroan mampu menjaga pinjaman Perseroan kepada
kreditor dengan pinjaman terbesar ke PT Bank Panin Tbk dengan memperpanjang jangka waktu pinjaman.

Likuiditas

Tingkat likuiditas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aset lancar. Tingkat likuiditas diukur dengan:

Current ratio merupakan perbandingkan aset lancar dengan liabilitas jangka pendek. Current ratio pada tanggal
30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 masing-masing sebesar 0,69x, 0,67x, dan 0,82x.

Investasi Barang Modal

Berikut rincian belanja modal Perseroan dan Entitas Anak disajikan pada tabel berikut ini:

                                         30 September                   31 Desember
               Keterangan
                                             2021                      2020                  2019
Bangunan                                                                          29.579.790.161
Peralatan Telekomunikasi                    672.446.515         283.155.152        1.074.212.810
Inventaris Kantor                           215.647.018         348.442.712           94.238.990

                                                                                                            52
Page 62
Kendaraan
Prasarana Kantor                                                                   47.293.900
Total                                      888.093.533        631.597.864      30.795.535.861

Di tahun 2019 Perseroan membeli tanah berikut Bangunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 621, yang
terletak di Jl. Guntur No. 45, RT 013 RW 05, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
menggunakan data hasil Penawaran Umum Perdana pada tanggal 16 Mei 2019.

Pembelian peralatan telekomunikasi, investaris kantor dan prasarana kantor menggunakan dana internal
Perseroan.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki komitmen
investasi barang modal yang material.

Manajemen Risiko

Aktivitas Grup terpengaruh berbagai risiko keuangan yaitu risiko pasar (termasuk risiko mata uang, dan risiko
suku bunga), risiko kredit dan risiko likuiditas. Program manajemen risiko Grup secara keseluruhan difokuskan
pada pasar keuangan yang tidak dapat diprediksi dan Grup berusaha untuk meminimalkan efek yang berpotensi
merugikan kinerja keuangan Grup.

Manajemen risiko merupakan tanggung jawab Direksi. Direksi bertugas menentukan prinsip dasar kebijakan
manajemen risiko Grup secara keseluruhan serta kebijakan pada area tertentu seperti risiko mata uang asing,
risiko suku bunga, risiko kredit, penggunaan instrument keuangan derivatif dan instrumen keuangan non-
derivatif dan investasi atas kelebihan likuiditas.

a. Risiko Mata Uang Asing
   Perseroan dan Perusahaan Anak terpengaruh risiko nilai tukar mata uang asing yang timbul dari berbagai
   eksposur mata uang, terutama terhadap Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura. Risiko nilai tukar mata
   uang asing timbul dari transaksi komersial di masa depan serta aset dan liabilitas yang diakui. Manajemen
   berpendapat bahwa tidak terdapat risiko mata uang asing secara signifikan.
b. Risiko Tingkat Suku Bunga
   Risiko tingkat suku bunga adalah risiko bahwa nilai wajar atau arus kas masa datang atas instrumen
   keuangan akan berfluktuasi karena perubahan dalam suku bunga pasar. Risiko yang dihadapi Perseroan dan
   Perusahaan Anak terutama sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga pasar timbul dari utang bank.
   Grup menjalankan manajemen risiko dengan melakukan pengawasan terhadap dampak pergerakan suku
   bunga pasar serta bernegosiasi dengan bank untuk meminimalisasi dampak negatif terhadap Perseroan dan
   Perusahaan Anak.

c. Risiko kredit
   Risiko kredit dikelola berdasarkan kelompok, kecuali risiko kredit sehubungan dengan saldo piutang. Setiap
   entitas bertanggung jawab mengelola dan menganalisa risiko kredit pelanggan baru sebelum persyaratan
   pembayaran ditawarkan. Risiko kredit timbul dari kas dan setara kas maupun risiko kredit yang timbul dari
   pembeli, termasuk piutang yang belum dibayar dan transaksi yang mengikat.

   Manajemen tidak mengharapkan timbulnya kerugian dari kegagalan pihak-pihak dalam melunasi utangnya.
   Grup mengelola risiko kredit dengan menetapkan batasan jumlah risiko yang dapat diterima dan persyaratan-
   persyaratan kontraktual yang mengikat untuk masing-masing pelanggan dan lebih selektif dalam pemilihan
   bank dan institusi keuangan.

d. Risiko likuiditas
   Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Grup akan mengalami kesulitan dalam membayar liabilitas
   keuangannya. Grup mengelola risiko likuiditas dengan mempertahankan kas dan setara kas yang cukup
   dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendeknya. Grup juga secara rutin mengevaluasi proyeksi arus kas
   dan arus kas aktual, serta jadwal tanggal jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.

   Tabel di bawah ini menganalisa liabilitas keuangan Grup yang diselesaikan secara neto yang dikelompokkan
   berdasarkan periode yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo kontraktual. Jumlah yang diungkapkan
   dalam tabel merupakan arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan:


                                                                                                           53
Page 63
                                                                    30 September 2021
                                                                         Dalam waktu         Lebih dari
                                               Dalam 1 tahun
                                                                          2-5 tahun           5 tahun
     Utang bank jangka pendek                     18.687.347.531                        --                --
     Utang usaha                                  14.871.366.215                        --                --
     Utang lain-lain                                 471.045.619                        --                --
     Biaya yang masih harus dibayar                2.548.638.261                        --                --
     Liabilitas imbalan kerja karyawan                         --           3.870.663.795                 --
     Utang sewa pembiayaan                            51.934.500              346.370.000                 --
     Jumlah                                       36.630.332.126            4.217.033.795                 --


4.     PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN
       DANA KEPADA PERSEROAN

       Tidak terdapat pembatasan yang ada terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana
       kepada Perseroan dan dampak dari adanya pembatasan tersebut terhadap kemampuan Perseroan dalam
       memenuhi kewajiban pembayaran tunai.

5.     KEJADIAN YANG SIFATNYA LUAR BIASA DAN TIDAK BERULANG LAGI DIMASA DATANG

       Pandemi covid-19 yang dimulai pada Maret 2020 mengakibatkan penurunan pada permintaan trafik
       telekomunikasi yang mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan Perseroan secara signifikan.
       Dampak dari Covid-19 telah menurun yang terlihat dari kenaikan pendapatan Perseroan di periode yang
       berakhir pada 30 September 2021.


6.     PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM JANGKA WAKTU DUA TAHUN BUKU
       TERAKHIR

       Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selama dua tahun buku terakhir yang memiliki dampak
       signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak.




                                                                                                               54
Page 64
VI.      FAKTOR RISIKO


Investasi pada saham Perseroan mengandung risiko. Calon investor Perseroan harus mempertimbangkan dengan
cermat faktor-faktor risiko berikut ini, serta informasi-informasi lainnya yang disebutkan dalam Prospektus
ini, sebelum membuat keputusan investasi terhadap saham Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui
Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja
operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas saham Perseroan dapat mengalami
penurunan akibat risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian
investasinya.

RISIKO YANG DISAJIKAN BERIKUT INI TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT RISIKO
YANG AKAN MEMILIKI DAMPAK PALING BESAR HINGGA DAMPAK YANG PALING KECIL
BAGI PERSEROAN


A.    Risiko Utama

      Risiko Teknologi Informasi (Information Technology Risk)
      Merupakan risiko yang berkaitan dengan kebocoran data dan informasi, dan adanya akses ke perusahaan
      yang tidak diinginkan seperti antara lain meliputi risiko infrastruktur jaringan/IT (IT/Network
      Infrastructure risk) dan risiko integrasi informasi (information integrity risk).

      Perseroan adalah salah satu perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis yang menyediakan jasa teknologi
      seperti cloud, Internet of Things dan aplikasi digital lainnya. Kegiatan bisnis teknologi sangat dipengaruhi
      oleh perubahan teknologi yang cepat. Jika Perusahaan tidak beradaptasi dengan perubahan teknologi, itu
      dapat mempengaruhi kinerja Perusahaan.

B.    Risiko Industri dan Operasional

      Risiko Industri dan Operasional berakitan dengan risiko spesifik yang melekat pada Industri yang menjadi
      bidang usaha utama Perseroan. Risiko-risiko tersebut dikategorikan menjadi beberapa risiko dibawah ini:

                                                                                                                 55
Page 65
1. Risiko Sistem (System Risk)
   Merupakan Risiko yang berkaitan dengan kehilangan yang terjadi akibat dari adanya kegagalan oleh
   penghentian prosedur, proses atau sistem dan kontrol bisnis. Untuk menjalankan aplikasi Jasnita
   Group di perangkat seluler (iOS dan Android, koneksi internet diperlukan). Secara umum, mitra bisnis
   Perusahaan kebanyakan berlokasi jauh dari kota, di mana koneksi internet sering terpengaruh. Jika
   interupsi internet sering terjadi, Perusahaan Partikel bisnis mungkin mengalami kesulitan dalam
   menawarkan produk-produk dalam aplikasi Jasnita Group.Jika hambatan terus berlanjut, ini akan
   mempengaruhi pendapatan yang dihasilkan oleh mitra bisnis Perusahaan yang pada akhirnya juga akan
   berdampak negatif terhadap kinerja Perusahaan.

2. Risiko Kejahatan (Crime Risk)
   Merupakan Risiko yang berkaitan dengan pencurian, fraud dan pembajakan komputer (computer
   hacking). Bisnis yang dijalani Perseroan berkaitan erat dengan data server dan cloud computing.
   Apabila terjadi kesalahan sistemik yang disebabkan karena lemahnya sistem enkripsi atau keamanan
   Perseroan, hal tersebut dapat menyebabkan kebocoran data dari klien dan pelanggan yang secara
   langsung akan mencoreng citra Perseroan di mata seluruh stakeholders-nya. Reputasi yang tercoreng
   tersebut akan berimplikasi pada hilangnya marketshare dari Perseroan, yang secara langsung akan
   mempengaruhi pendapatan Perseroan.

3. Risiko Bencana (Disaster Risk)
   Merupakan risiko yang disebabkan karena faktor eksternal baik yang terjadi secara alami (gempa
   bumi, tsunami, dll) maupun yang terjadi akibat ulah manusia (banjir, kebakaran, dan lain-lain).
   Munculnya bencana sebagai salah satu faktor yang force majeur dapat menyebabkan Perseroan
   terpaparkan pada penurunan level operasional Perseroan. Hal ini disebabkan karena apabila terjadi
   bencana alam, Project-project yang dijalankan Perseroan dengan pihak pelanggan, baik swasta
   maupun pemerintah dapat menjadi terganggu. Adanya bencana alam akan memberikan dampak negatif
   bagi perekonomian nasional secara umum karena menghambat proses distribusi dan komunikasi. Hal
   inilah yang menyebabkan risiko bencana menjadi salah satu risiko operasional yang juga diperhitungkan
   oleh Perseroan.

4. Risiko Reputasi (Reputation Risk)
   Merupakan risiko yang timbul dari akibat adanya publikasi negatif terhadap kegiatan bisnis dan
   pengendalian intern yang dilakukan. Risiko ini dapat dikatakan sebagai risiko turunan yang terjadi
   akibat risiko-risiko lainnya. Bisnis yang dijalankan Perseroan berada pada sektor jasa. Artinya,
   Perseroan harus menjaga citra positif dalam rangka menjaga hubungan positif dan kepercayaan dari
   pelanggan & klien-kliennya. Apabila terdapat publikasi negatif yang muncul sebagai akibat dari
   kelalaian dari Perseroan, sebagai contoh akibat dari hilangnya data klien. Perseroan akan terpaparkan
   pada risiko reputasi yang berpotensi menurunkan recurring income Perseroan di masa depan.

5. Risiko Kerja Sama (Partnering Risk)
   Merupakan risiko yang muncul akibat Persoran terlibat dalam bentuk kerja sama dengan pihak ketiga
   yang tidak efektif atau tidak efisien dapat mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam berkompetisi,
   ketidakpastian ini terjadi karena kesalahan dalam pemilihan mitra kerjasama, kesalahan dalam
   eksekusi, mengambil keuntungan yang berlebihan menyebabkan kehilangan mitra kerjasama. Kegiatan
   usaha Perusahaan bergantung pada mitra bisnis yang bekerja sama dengan Perusahaan. Perusahaan
   selalu melakukan kunjungan rutin ke setiap mitra bisnis Perusahaan sehubungan dengan pendidikan
   dan mendapatkan umpan balik terkait dengan produk Perusahaan. Kegagalan Perusahaan dalam
   melakukan kunjungan rutin ke mitra bisnis dapat mengurangi tingkat kepercayaan mitra bisnis terhadap
   Perusahaan, sehingga mitra bisnis tidak menggunakan produk Perusahaan dan pada akhirnya
   mempengaruhi pendapatan Perusahaan.

6. Risiko Kontrak Jasa tidak Diperpanjang
   Salah satu risiko yang juga dihadapi oleh perseroan adalah Jasa Kontrak yang tidak diperpanjang.
   Perseroan berperan sebagai penyedia Call Center bagi beberapa institusi ternama seperti Bank
   Mandiri. Dan dalam hal ini, kontrak diperpanjang tiap bulan, yang artinya kontrak jangka pendek.
   Apabila mandiri memutuskan untuk tidak memperpanjang kontraknya, maka perseroan akan


                                                                                                       56
Page 66
     kehilangan porsi pendapatan yang cukup signifikan. Meskipun,risiko ini terbilang kecil karena
     switching cost dari pelanggan untuk Call Center juga besar, hal ini tetap menjadi risiko bagi perseroan
     karena mempengaruhi kinerja perseroan dalam hal financial.

 7. Risiko Ketergantungan Pada Satu Pelanggan
    Perseroan memiliki ketergantungan terhadap pelanggan terbesarnya yakni Bank Mandiri yang
    memberikan kontribusi pendapatan mencapai diatas 22% dari total pendapatan Perseroan per 30
    September 2021. Apabila pelanggan terbesar ini memutuskan kontraknya dengan Perseroan, dengan
    sendirinya akan memberikan dampak yang signifikan kepada kinerja keuangan Perseroan.

 8. Risiko Kolektabilitas Piutang
    Perseroan mencatatkan saldo piutang yang nilainya mencapai 76% jatuh tempo lebih dari 90 hari per
    30 September 2021. Hal ini menyebabkan perseroan terpaparkan pada risiko kolektabilitas piutang dan
    likuiditas mengingat terdapat utang-utang perseroan yang jatuh tempo dalam jangka pendek. Dalam hal
    Perseroan tidak berhasil merealisasikan sisa piutang menjadi kas, Perseroan kan menderita kerugian
    finansial yang dampaknya cukup signifikan. Dengan kata lain, risiko ini dapat mempengaruhi performa
    dan kinerja keuangan Perseroan secara keseluruhan.

 9. Risiko Sumber Daya Manusia/Kepemimpinan (Human Resource/Leadership Risk) Merupakan
    risiko yang berkaitan dengan ketidakmampuan untuk merekrut, mempertahankan dan mengelola
    sumber daya manusia perusahaan, termasuk didalamnya risiko tidak adanya komunikasi yang baik,
    kepemimpinan dan memotivasi karyawan sehingga menyebabkan kegagalan untuk memaksimumkan
    dan mempertahankan produktivitas dan efisiensi organisasi dan perusahaan. Risiko Sumber Daya
    Manusia berdampak pada Aktivitas Operasional Perseroan. Kegagalan membina sumber daya manusia
    dapat menyebabkan turunnya tingkat produktivitas dan prestasi dari sumber daya manusia itu sendiri.
    Bahkan, demotivasi dari sumber daya manusia tersebut dapat memunculkan intensi negatif dari
    karyawan kepada Perseroan. Hal tersebut tentunya akan membawa dampak buruk bagi Perseroan,
    seperti menurunnya tingkat layanan yang diberikan hingga kebocoran data klien dan pelangggan.

10. Risiko Interkoneksi (Inter-Carrier Risk)
    Merupakan Risiko yang berkaitan dengan yang terjadi akibat operasi yang tidak efisien dan efektif
    dalam melakukan kerjasama dengan operator lokal atau interlokal yang mengakibatkan buruknya
    penyediaan jasa komunikasi end-to-end untuk traffic atau jalur tertentu. Risiko ini berdampak pada
    aktivitas operasional Perseroan Karen apabila interkoneksi ada problem dan klien tidak bisa
    menggunakan jasa Perseroan maka akan menurunkan kepuasan dari klien Perseroan.

11. Risiko Produk yang Tidak Dijual
    Produk yang ditampilkan dalam aplikasi Jasnita Group dibagi menjadi 2 bagian, yaitu produk yang
    dijual oleh pihak ketiga dan produk yang dijual oleh Perusahaan. Produk yang dijual oleh Perusahaan
    adalah produk yang dibeli pertama oleh Perusahaan dan disimpan di gudang. Kegagalan Perusahaan
    dalam menganalisis pasar dapat mempengaruhi persediaan / stok yang berlebihan, yang kemudian akan
    dijual oleh Perusahaan dengan harga diskon atau bahkan menjual di bawah harga pembeliannya. Jika ini
    sering terjadi, itu akan mengakibatkan hilangnya kinerja keuangan Perusahaan.

C.   Risiko Umum

     Setiap perusahaan pasti memiliki risiko dalam menjalankan kinerja perusahaannya, salah satu risiko
     yang akan dihadapi perusahaan adalah risiko kredit. Risiko kredit adalah risiko yang dihadapi sebuah
     perusahaan karena pendanaan eksternal yang diusahakan oleh perusahaan.

     1. Risiko Perubahan Peraturan
        Risiko perubahan peraturan yang ditetapkan Pemerintah, bagi Perseroan yang bergerak di bidang
        informasi dan telekomunikasi, merupakan hal yang signifikan karena aspek legalitas dan perizinan
        merupakan faktor penting dalam keberhasilan proyek pengembangan layanan jasa dan jaringan
        telekomunikasi. Beberapa peraturan di antaranya termasuk kebijakan tarif, layanan jasa dan
        jaringan telekomunikasi, biaya hak penyelenggaraan, laporan kinerja operasi dan komitmen
        pembangunan.


                                                                                                           57
Page 67
   2. Risiko Kelalaian Perseroan Dalam Menaati Peraturan Pemerintah
      Perseroan diwajibkan untuk mengikuti peraturan tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam
      hal komitmen pembangunan dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Sebagai contoh,
      Perseroan diwajibkan untuk membuat komitmen pembangunan lima tahun kedepan. Ketika
      Perseroan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Kominfo untuk rencana
      pengembangan komitmen penyelenggaraannya, tidak ada jaminan bahwa Perseroan tidak
      melakukan kelalaian ketika berusaha untuk mematuhi peraturan tersebut. Jika terdapat kelalaian
      atau pelanggaran terhadap peraturan ini ditemukan selama atau setelah selesainya proses
      pengembangan komitmen pembangunan, terdapat kemungkinan bahwa Perseroan harus
      memodifikasi atau mengubah rencana pengembangan komitmen pembangunan di masa lima tahun
      kedepan untuk mematuhi peraturan tersebut. Modifikasi atau perubahan ini dapat memberikan efek
      negatif kepada Perseroan, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan.

      Perseroan diwajibkan untuk melakukan analisa pengembangan dari komitmen pembangunan
      Perseroan sebelum menerima persetujuan regulasi untuk pengembangan pembangunan komitmen
      layanan yang bersangkutan. Analisis tersebut dapat menunjukkan keberadaan masalah lingkungan
      yang material yang dapat mengakibatkan Perseroan tidak memperoleh persetujuan yang diperlukan
      untuk pengembangan komitmen pembangunan. Selanjutnya, Perseroan juga diwajibkan untuk
      mematuhi berbagai peraturan lain selama proses pengembangan komitmen pembangunan. Selain
      itu, jika ditemukan masalah pada saat proses pengembangan komitmen pembangunan atau setelah
      pengembangan komitmen pembangunan selesai.

   3. Risiko Melambatnya Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
      Semua pendapatan Perusahaan diperoleh di Indonesia, sehingga kinerja Perusahaan tergantung
      pada kondisi ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Untuk memastikan bahwa risiko ini tidak
      terjadi, Perusahaan terus mempertahankan tingkat penjualannya dengan memberlakukan program
      promosi dan diskon sehingga pelanggan tetap tertarik untuk membeli produk yang ditawarkan oleh
      Perusahaan.

      Help desk dan aplikasi perangkat lunak bisnis yang dikelola akan menjadi pendorong terbesar
      untuk IT dan industri ICT. Ini sebagian besar karena digitalisasi proses bisnis oleh perusahaan-
      perusahaan batu bata dan mortir. Perusahaan lebih menerima terhadap kepercayaan mereka pada
      komputasi awan dan sangat bergantung pada TI untuk menjalankan fungsi inti mereka. Industri
      broadband tetap dan industri seluler semakin matang dan mempertahankan pertumbuhan yang
      stabil. Ini menunjukkan bahwa permintaan broadband meningkat, dan kebutuhan untuk mendukung
      bandwidth yang lebih tinggi sudah dekat.

D. Risiko Terkait Investasi Saham Perseroan

   1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan Pada Penawaran Umum Terbatas ini
      Meskipun Perseroan akan mencatatkan sahamnya di BEI, tidak ada jaminan bahwa saham
      Perseroan yangdiperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid karena terdapat kemungkinan bahwa
      saham Perseroan akan dimilikisatu atau beberapa pihak tertentu yang tidak memperdagangkan
      sahamnya di pasar sekunder.

   2. Fluktuasi Harga Saham Perseroan
      Harga saham Perseroan setelah Penawaran Umum Terbatas dapat mengalami fluktuasi sehingga
      diperdagangkan dibawah harga pelaksanaan saham, yang disebabkan oleh:

      •   Kinerja aktual operasional dan keuangan Perseroan berbeda dengan ekspektasi calon investor
          atau analis;
      •   Adanya keterbukaan informasi atas transaksi yang sifatnya material yang diumumkan
          Perseroan, termasuk dalam hal adanya keterlibatan Perseroan dalam kasus hukum yang
          berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
      •   Perubahan kondisi Pasar Modal Indonesia yang berfluktuasi, baik karena faktor domestic
          maupun pengaruh pasar modal negara lain;
      •   Perubahan kondisi makro ekonomi Indonesia.



                                                                                                     58
Page 68
        3. Pembagian Dividen
            Pembagian Dividen akan dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
            dengan mempertimbangkan kinerja Perseroan. Kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan
            Perseroan dapat menjadi salah satu alasan untuk tidak membagikan dividen.Lebih lanjut,
            kebutuhan pendanaan atas rencana pengembangan usaha di masa yang akan datang juga dapat
            mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak membagikan dividen, dimana laba yang terkumpul
            akan digunakan Perseroan sebagai dana internal bagi pengembangan usaha.


 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO-RISIKO MATERIAL
 YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
 DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS




VII. KEJADIAN PENTING                             SETELAH              TANGGAL              LAPORAN
     AKUNTAN PUBLIK


Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang terjadi setelah tanggal
laporan auditor independen tertanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran
atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 30 September 2021 dan 31
Desember 2020 dan 2019 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019. Laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 30 September 2021 dan 31 Desember 2020 dan untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, telah diaudit oleh KAP Heliantono & Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI,
sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen No. 00253/2.0459/AU.1/05/1482-2/1/IV/2022
tanggal 1 April 2022 dan ditandatangani oleh Yansyafrin, CPA yang menyatakan opini tanpa modifikasian dan
berisi paragraf Hal-hal lain yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan auditor independen tersebut. Laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2019 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, telah diaudit oleh KAP S. Mannan, Ardiansyah & Rekan berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen No.
00028/2.0890/AU.1/05/1495-2/1/III/2020 bertanggal 27 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Yazid M. Aleq
Bawafi , Ak., M.Bus, CPA., CA yang menyatakan opini tanpa modifikasian. Perseroan juga mengikuti dan
mematuhi ketentuan relaksasi laporan keuangan sesuai dengan peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tentang
Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Peyebaran Corona Virus Disease 2019
dan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait
Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona
Virus Disease 2019, dimana dengan ini tidak terdapat peristiwa/ kejadian penting setelah tanggal laporan
keuangan sampai dengan tanggal laporan keuangan interim selain yang telah diungkapkan pada laporan auditor
independen.




                                                                                                             59
Page 69
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
      SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Jasnita Telekomindo berdasarkan Akta Pendirian No. 119 tanggal 25
Januari 1996 yang dibuat di hadapan Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta yang kemudian diubah dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar No. 45 tanggal 14 Agustus 1996 yang dibuat di hadapan Susi Susilowaty Wisnu,
S.H., Notaris Pengganti dari Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (“Menkeh”) yang sekarang telah berubah
nama menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan
Surat Keputusan No. 02-8554.HT.01.01.Th.96 tanggal 22 Agustus 1996, dan terdaftar pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 09031625850 tanggal 12 November 1997 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 8282 tanggal 4 Agustus 2006, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia (”TBNRI”) No. 62.

Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat.

Sejak tanggal pendiriannya, Perseroan telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar dan Anggaran
Dasar Perseroan yang berlaku pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana dimuat dalam akta-akta sebagai
berikut:

1.   Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 07 tanggal 10 Desember 2018, yang
     dibuat oleh Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh: (i)
     persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0030185.AH.01.02.Tahun 2018
     tanggal 13 Desember 2018, (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
     AH.01.03-0275103 tanggal 13 Desember 2018, dan (iii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.03-0275104 tanggal 13 Desember 2018, ketiganya telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0169887.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 13 Desember 2018 (“Akta 7/2018”),
     dimana pemegang saham Perseroan setuju untuk, antara lain sebagai berikut:


                                                                                                         60
Page 70
       a.   Melakukan penawaran umum perdana saham-saham Perseroan kepada masyarakat (“Penawaran
            Umum”) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 203.406.700 (dua ratus tiga juta empat ratus enam ribu
            tujuh ratus) saham dan mencatatkan saham-saham Perseroan tersebut pada bursa efek di Indonesia,
            serta merubah status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka;
       b.   Mengeluarkan saham baru melalui Penawaran Umum kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak-
            banyaknya 203.406.700 (dua ratus tiga juta empat ratus enam ribu tujuh ratus) saham dengan nilai
            nominal masing-masing saham sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) dengan memperhatikan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal dan peraturan bursa efek di
            Indonesia yang berlaku di tempat dimana saham-saham ini dicatatkan;
       c.   Mencatatkan seluruh saham Perseroan setelah dilaksanakannya Penawaran Umum atas saham-
            saham yang ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui pasar modal dan termasuk saham-
            saham yang dimiliki oleh pemegang saham lama pada Bursa Efek Indonesia, menyetujui untuk
            mendaftarkan saham-saham dalam penitipan kolektif sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral
            Efek Indonesia
       d.   Mengubah seluruh anggaran dasar Perseroan dalam rangka Penawaran Umum saham kepada
            masyarakat melalui pasar modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar
            modal, termasuk di dalamnya perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk
            disesuaikan dengan Keputusan Badan Pusat Statistik No. 19 tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku
            Lapangan Usaha (KBLI 2017).

2.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3 tanggal 6 Februari 2019, yang dibuat di hadapan
     Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh persetujuan dari
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0006110.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 6 Februari
     2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0019358.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 6
     Februari 2019 (“Akta 3/2019”) dimana pemegang saham Perseroan setuju untuk menambahkan maksud
     dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, sehingga dengan demikian merubah ketentuan Pasal 3 Anggaran
     Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:
       a. Menambah maksud dan tujuan Perseroan, yakni:
              (i) Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha
                   Lainnya;
              (ii) Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun;
       b. Menambah kegiatan usaha Perseroan yang berkaitan dengan penambahan maksud dan tujuan
            Perseroan tersebut diatas, yakni:
              (i) Aktivitas Call Center
                   Mencakup jasa Call Center, seperti Inbound Call Center (panggilan kedalam), menjawab
                   panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi
                   telepon dan komputer, sistem respon suara interaktir atau metode yang sejenis untuk
                   menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan
                   bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan, Outbound Call
                   Center (panggilan keluar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau
                   memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau
                   jajak pendapat masyarakan dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan;
              (ii) Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain, Bukan
                   Asuransi dan Dana Pensiun
                   Mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya terutama mengenai distribusi dana bukan
                   pemberian pinjaman, seperti writing of swaps, pilihan dan pengaturan pembatasan lainnya
                   dan kegiatan perusahaan penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit.

3.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 05 tanggal 14 Juni 2019, yang
     dibuat di hadapan Unita Christina Winata, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah
     memperoleh bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0287947
     tanggal 19 Juni 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0094508.AH.01.11.Tahun
     2019 tanggal 19 Juni 2019 (“Akta 5/2019”), dimana pemegang saham Perseroan setuju untuk
     meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari sebesar Rp61.022.000.000,00 (enam
     puluh satu miliar dua puluh juta rupiah) menjadi Rp81.362.670.000,00 (delapan puluh satu miliar tiga ratus
     enam puluh dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga dengan demikian merubah ketentuan
     Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan;

4.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 03 tanggal 17 April 2020,
     yang dibuat di hadapan Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah


                                                                                                            61
Page 71
     memperoleh bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0209766
     tanggal 5 Mei 2020 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0077537.AH.01.11.Tahun 2020
     tanggal 5 Mei 2020 (“Akta 3/2020”), dimana para pemegang saham Perseroan setuju, antara lain untuk
     mencabut ketentuan Pasal 13 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan yang menyatakan bahwa “Perseroan
     wajib memiliki Direktur Independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     bidang Pasar Modal.”

(Akta 7/2018 juncto Akta 3/2019 juncto Akta 5/2019 juncto Akta 3/2020, untuk selanjutnya secara bersama-
sama disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
usaha:
 1. Perdagangan Besar, bukan Mobil dan Motor;
 2. Telekomunikasi;
 3. Aktivitas Jasa Informasi;
 4. Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Lainnya; dan
 5. Aktivitas Jasa Keuangan, bukan Asuransi dan Dana Pensiun

Dalam mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
1. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
2. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
3. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
4. Aktivitas Telekomunikasi Satelit;
5. Internet Service Provider;
6. Jasa Sistim Komunikasi;
7. Aktivitas Hosting dan Yang Berkaitan Dengan Itu;
8. Portal Web Dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial; dan
9. Aktivitas Call Center

Kegiatan Usaha Penunjang:
1. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer;
2. Perdagangan Besar Piranti Lunak;
3. Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik;
4. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan Perlengkapannya; dan
5. Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Yang Tidak Diklasifikasikan Di Tempat Lain, Bukan Asuransi Dan Dana
    Pensiun

Namun kegiatan usaha utama yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, Internet
Service Provider, Jasa Sistim Komunikasi, Aktivitas Hosting dan Yang Berkaitan Dengan Itu seperti web
hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting termasuk penyimpanan cloud computing, Portal Web dan/atau
Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, Aktivitas Call Center.

Namun kegiatan usaha penunjang yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah perdagangan besar
komputer dan perlengkapan komputer serta perdagangan besar piranti lunak.

Produk dan layanan Perseroan adalah sebagai berikut:

Jascloud:
Sistem berbasis cloud dengan model bisnis berlangganan. Sebuah inovasi dalam industri bisnis telekomunikasi
di Indonesia. Layanan Jascloud menggunakan internet sehingga dapat memberikan fleksibilitas dan mobilitas
untuk penggunanya.

Jasconnect:
Solusi Call Center end-to-end yang mampu mengurangi beban perusahaan dengan menjalankan dan
mengoperasikan help-desknya sendiri. Solusi ini dapat disesuaikan dan fleksibel untuk memenuhi setiap
kebutuhan pelanggan.
 Menjawab panggilan di luar jam kerja dan resepsionis virtual.
 Inbound layanan pelanggan dan pesanan masuk.


                                                                                                          62
Page 72
 Outbound telemarketing.

Jasgrid:
Sistem informasi yang mendukung sekolahan, pergedungan, transportasi, pusat Kesehatan dan layanan lainnya
melalui arsitektur antar platform (website & mobile).


B.   STRUKTUR PERMODALAN,                  SUSUNAN        PEMEGANG          SAHAM       DAN     KOMPOSISI
     KEPEMILIKAN SAHAM

Pada tanggal Prospektus ini, struktur Permodalan Perseroan adalah sebagaimana diuraikan dalam Akta 7/2018
juncto Akta 5/2019 yaitu sebagai berikut:

 Modal Dasar                :     Rp244.088.000.000,00 (dua ratus empat puluh empat miliar delapan puluh
                                  delapan juta Rupiah) yang terdiri atas 2.440.880.000 (dua miliar empat ratus
                                  empat puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu) saham, masing-masing
                                  saham bernilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah).

 Modal ditempatkan dan      :     Rp81.362.670.000,00 (delapan puluh satu miliar tiga ratus enam puluh dua
 disetor                          juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) yang terdiri atas 813.626.700
                                  (delapan ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus)
                                  saham

Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT
Adimitra Jasa Korpora per tanggal 31 Maret 2022, susunan Pemegang Saham serta komposisi kepemilikan
saham Perseroan pada tanggal Prospektus ini adalah sebagai berikut:

                                                                Struktur Permodalan
                                                                (Rp100,00 per saham)
Keterangan
                                                   Jumlah            Nilai Nominal
                                                                                                     %
                                                   Saham                  (Rp)
Modal Dasar                                       2.440.880.000      244.088.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Persada Inti Sejahtera                            408.490.780              40.849.078.000           50,21%
Kristina Dwi Suryani Pangerapan                       22.950.000               2.295.000.000            2,82%
Nurharjanto                                            3.375.000                 337.500.000            0,41%
Masyarakat dengan kepemilikan dibawah
5%                                                   378.810.920              37.881.092.000           46,56%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                813.626.700           81.362.670.000,00         100,00%
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel                       1.627.253.300         162.725.330.000,00


Riwayat Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham serta Komposisi Kepemilikan Saham

Perubahan atas struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham Perseroan
selama 3 (tiga) tahun terakhir adalah sebagai berikut:

Tahun 2019

Berdasarkan Akta 5/2019, para pemegang saham Perseroan sepakat untuk meningkatkan modal ditempatkan dan
modal disetor Perseroan menjadi 813.626.700 (delapan ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh enam ribu
tujuh ratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp81.362.670.000,00 (delapan puluh satu miliar tiga
ratus enam puluh dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan realisasi pengeluaran saham
dalam rangka Penawaran Umum Perdana.

Atas saham baru yang dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sejumlah 203.406.700 (dua ratus tiga juta empat ratus
enam ribu tujuh ratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp20.340.670.000 ,00 (dua puluh miliar


                                                                                                            63
Page 73
tiga ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) telah dijual seluruhnya kepada Masyarakat
melalui penawaran umum.

Berdasarkan perubahan tersebut, struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:

Modal Dasar                :    Rp244.088.000.000,00 (dua ratus empat puluh empat miliar delapan puluh
                                delapan juta Rupiah) yang terdiri atas 2.440.880.000 (dua miliar empat ratus
                                empat puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu) saham, masing-masing
                                saham bernilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah).

Modal ditempatkan dan      :    Rp81.362.670.000,00 (delapan puluh satu miliar tiga ratus enam puluh dua
disetor                         juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) yang terdiri atas 813.626.700
                                (delapan ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus)
                                saham.

Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas dan Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2019,
susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                                      Struktur Permodalan
                                                                      (Rp100,00 per saham)
Keterangan
                                                            Jumlah           Nilai Nominal
                                                                                                      %
                                                            Saham                 (Rp)
Modal Dasar                                                2.440.880.000    244.088.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Persada Inti Sejahtera                                    431.340.000      43.134.000.000,00     53,01%
PT Karta Mulia Berkembang                                    129.672.000      12.967.200.000,00     15,94%
Kristina Dwi Suryani P.                                       22.950.000       2.295.000.000,00      2,82%
PT VIAeight Indonesia                                         22.883.000       2.288.300.000,00      2,81%
Nurharjanto                                                    3.375.000         337.500.000,00      0,41%
Masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5%                    203.406.700      20.340.670.000,00     25,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   813.626.700      81.362.670.000,00    100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                                1.627.253.300     162.725.330.000,00           -

Tahun 2020

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan pada tahun 2020.

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:

                                                                     Struktur Permodalan
                                                                     (Rp100,00 per saham)
 Keterangan
                                                            Jumlah          Nilai Nominal
                                                                                                    %
                                                            Saham                (Rp)
 Modal Dasar                                              2.440.880.000 244.088.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Persada Inti Sejahtera                                  412.942.630     41.294.263.000,00      50,75%
 Kristina Dwi Suryani P.                                     22.950.000      2.295.000.000,00       2,82%
 Nurharjanto                                                  3.375.000        337.500.000,00       0,41%
 Masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5%                  374.359.070     37.435.907.000,00      46,01%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 813.626.700     81.362.670.000,00     100,00%
 Jumlah Saham Dalam Portepel                              1.627.253.300    162.725.330.000,00            -


                                                                                                             64
Page 74
Tahun 2021

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan pada tahun 2021.

Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham Perseroan pada tanggal
Prospektus adalah sebagaimana dinyatakan dalam halaman 65 Prospektus.




C. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
   DENGAN PEMEGANG SAHAM

  Kennard Jr.S. Kurnia                Angel S. Kurnia

       49%                              51%

                                                                                    Masyarakat dengan
                    PT Persada Inti         Nurharjanto        Kristina Dwi        kepemilikan di bawah
                      Sejahtera                                    S.P.                    5%
                           50,21%                  0,41%              2,82%               46,56%




                                 99,99%                                         40,00%

                            PT. Sakti Makmur Pratama           PT. Karta Indonesia Global

Keterangan:
Pemegang Saham Utama dan Pengendali Perseroan adalah PT Persada Inti Sejahtera (“PIS”).

Kennard Jr. S. Kurnia merupakan Pemilik Manfaat Perseroan, sebagaimana telah dilaporkan oleh Perseroan
terakhir kali ke Menkumham pada tanggal 24 November 2021.

Hubungan Kepengurusan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbadan Hukum dan Perusahaan Anak

     Keterangan                PIS               Perseroan                SMP                KIG
Kennard Jr. S. Kurnia           D                   BO                      -                 K
Angel Setiakurnia               K                    -                      -                 -
Yentoro                         -                   DU                     KU                 -
Welly Kosasih                   -                  WDU                     DU                 K


                                                                                                          65
Page 75
Ronald Adrianta                  -                  D                       -                 -
Lo Hendrawan Wijaya              -                  D                       D                 D
Tie Aswan                        -                 KU                       -                 -
Irwan Arifin                     -                 KI                       -                 -
Pawan Pratap Singh               -                  K                       K                 -
David Yamanto                    -                  -                       D                 -

Keterangan:
BO      : Beneficial Owner
DU      : Direktur Utama
WDU : Wakil Direktur Utama
D       : Direktur
KU      : Komisaris Utama
KI      : Komisaris Independen
K       : Komisaris

Kennard Jr. S. Kurnia dan Angel Setiakurnia memiliki hubungan keluarga yaitu merupakan saudara kandung.




D.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 20 tanggal 13
Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, akta mana telah memperoleh bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0382079 tanggal 3 September 2020, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0146007.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3 September 2020 (“Akta 20/2020”), yaitu:

Direksi:
Direktur Utama           : Yentoro
Wakil Direktur Utama     : Welly Kosasih
Direktur                 : Ronald Adrianta
Direktur                 : Lo Hendrawan Wijaya

Dewan Komisaris:
Komisaris Utama          : Tie Aswan
Komisaris Independen     : Irwan Arifin
Komisaris                : Pawan Pratap Singh

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Direksi:

                             Yentoro
                             Direktur Utama
                             Warga Negara Indonesia usia 55 tahun.

                             Meraih gelar Master Degree dari University of Toledo, Toledo, Ohio,
                             Amerika Serikat pada tahun 1993 dan gelar Bachelor Degree Jurusan
                             Engineering dari National Tsing Hua University, Hsin Chum, Taiwan pada
                             tahun 1989.

                             Menjabat sebagai Direktur Independen Perseroan sejak Desember 2018. Saat ini
                             juga menjabat sebagai Komisaris di PT Phintraco Sekuritas sejak November
                             2018. Sebelumnya pernah bekerja di PT Avrist Asset Manajemen sebagai


                                                                                                          66
Page 76
                            Direktur Utama sejak tahun 2011-2017, PT Transasia Securities sejak 2003-
                            2011, PT Jasnita Telekomindo Tbk sebagai Direktur sejak tahun 1998-
                            2003, PT Transpacific Securindo sebagai Direktur sejak 1997-1998, Capelle
                            Surjadinata & Setiawan sebagai Senior Financial Consultant sejak 1994-1997,
                            Hualon Microelectronic Corp, Taiwan sejak 1989-1991. Diangkat sebagai
                            Direktur Utama Perseroan pada 13 Agustus 2020.


                            Welly Kosasih
                            Wakil Direktur Utama
                            Warga Negara Indonesia usia 45 tahun.

                            Meraih gelar Sarjana dari Telkom University, Bandung pada tahun 1999.
                            Fakultas Teknik Jurusan Sistim Informatika.

                            Sebelumnya pernah bekerja di Perseroan sebagai Chief Operational Officer sejak
                            tahun 2013-2016, General Manager Business Development sejak tahun 2008-
                            2013, Project Manager sejak tahun 2005-2007, PT Swakarsa Bhakmi Mandiri
                            Cargo sebagai IT Manager sejak tahun 2002-2005, Learnit Jakarta Training
                            Centre sebagai Trainer/Associate Partner sejak tahun 2001-2002, PT Intershop
                            Prima Centre sebagai System Analyst & Programmer sejak tahun 2000-2001 dan
                            PT Bentang Informatika sebagai Programmer sejak tahun 1999-2000. Diangkat
                            sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan berdasarkan Keputusan RUPS Luar
                            Biasa tanggal 10 Desember 2008 sesuai Akta Berita Acara Rapat Umum
                            Pemegang Saham Luar Biasa 07 tanggal 10 April 2018.


                            Ronald Adrianta
                            Direktur
                            Warga Negara Singapura usia 38 tahun.

                            Meraih gelar Bachelor of Engineering dari Nanyang Technological University
                            pada tahun 2005.

                       Dia Diangkat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa
                           tanggal 10 Desember 2018 sesuai Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
                           Saham Luar Biasa 07 tanggal 10 April 2018.
                           Sebelumnya pernah bekerja di Hoiio Pte Ltd, Hongkong sebagai Chief
                           Operational Officer sejak tahun 2016-2018 dan Project Manager sejak tahun
                           2009-2011, Tyco Fire, Security & services Singapore sebagai IT Infrastructure
                           Executive sejak tahun 2007-2009 dan LGA International Pte Ltd sebagai VoIP
                           Engineer sejak tahun 2005-2007.

                            Lo Hendrawan Wijaya
                            Direktur
                            Warga Negara Indonesia, 27 tahun

                            Meraih gelar sarjana Industrial Engineering dari Universitas Diponegoro.

                            Diangkat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan
                            tanggal 13 Januari 2020 sesuai Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
                            Saham Tahunan Nomor 20. Sebelumnya pernah bekerja sebagai Business
                            Development Associate di PT Karta Indonesia Global (2017), National Project
                            Manager di PT Karta Indonesia Global (2017), Product Manager di PT Jasnita
                            Telekomindo Tbk. (2018), Head of Operation PT Karta Indonesia Global (2018)
                            serta Direktur di PT Karta Indonesia Global (2019- hingga saat ini).

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris:




                                                                                                         67
Page 77
                            Tie Aswan
                            Komisaris Utama
                            Warga Negara Indonesia, 51 Tahun

                            Meraih gelar sarjana akuntansi dari Unika Atmajaya.

                            Pernah menjabat sebagai Senior Auditor KAP Drs Johan, Malonda & Rekan,
                            Nexia International (1993-1995), Finance & Accounting Manager PT Suluh
                            Dwipantara (Brasali Group) (1995-2006), Director of Finance PT Cozmo
                            Serviced Apartments (2007- hingga saat ini). Diangkat sebagai Komisaris
                            Utama Perseroan berdasarkan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan tanggal
                            13 Agustus 2020 sesuai Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
                            Saham Tahunan Nomor 20.


                            Irwan Arifin
                            Komisaris Independen
                            Warga Negara Indonesia, 51 Tahun.

                            Meraih gelar sarjana dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bandung Indonesia.

                            Menjabat sebagai Direktur Utama PT Karya Mitra Membangun (2012-
                            sekarang), Direktur PT Indojaya Graha Buana (2014-sekarang), Direktur
                            Utama PT Borneo Nusantara Propertindo (2015-sekarang), Direktur
                            Operasional PT Bumipesona Citra Agung (2017-sekarang), dan Direktur
                            Utama PT Chandra Naya Pragita (2019-sekarang). Diangkat sebagai
                            Komisaris Utama Perseroan berdasarkan berdasarkan keputusan RUPS
                            Tahunan tanggal 13 Agustus 2020 sesuai Pernyataan Keputusan Rapat Umum
                            Pemegang Saham Tahunan Nomor 20.


                            Pawan Pratap Singh
                            Komisaris
                            Warga Negara India, 53 tahun.

                            Meraih gelar sarjana di bidang Electronic Engineering dari University of
                            Reading.
                            Pernah menjabat sebagai Business Manager di Digital Future (1997-1999),
                            Chief Technology Officer di Spectranet Limited (2002-2005), General
                            Manager Technical di Bharti Airtel Ltd (2005-2008), Chief Technology
                            Officer di Spectranet Ltd A Shyam Group Company (2008-2012), CTO
                            Business Solutions di Globacom (2012-2013) dan Chief Operating Officer di
                            Inventum Technologies Pvt Ltd. (2013-2019). Diangkat sebagai Komisaris
                            Perseroan pada RUPS Luar Biasa 13 Agustus 2020 melalui akta Pernyataan
                            Keputusan Rapat Nomor 20.

Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk POJK 33/2014.

Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai pengangkatan Komisaris Independen sebagaimana dimaksud
dalam POJK 33/2014 dengan mengangkat Irwan Arifin sebagai Komisaris Independen Perseroan.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi diangkat oleh RUPS
masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS sampai penutupan
RUPS Tahunan yang ke-5 (kelima) setelah tanggal pengangkatan mereka dengan tidak mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, anggota Dewan Komisaris diangkat oleh
RUPS masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS sampai



                                                                                                        68
Page 78
penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (kelima) setelah, tanggal pengangkatan mereka dengan tidak mengurangi
hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

E.   TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)

Perseroan telah memenuhi unsur-unsur Tata Kelola Perusahaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka juncto Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, yang
telah dinyatakan dalam Laporan Tahunan (Annual Report) PT Jasnita Telekomindo Tbk. Tahun 2020,

Perseroan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka menjaga kepentingan pemangku
kepentingan dan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut,
Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite
Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen dan Direktur Independen.

Dengan diterapkannya prinsip GCG, Perseroan memiliki tujuan sebagai berikut:

•    Mengatur hubungan antar pemangku kepentingan.
•    Menjalankan usaha yang transparan, patuh pada peraturan, dan beretika bisnis yang baik.
•    Peningkatan manajemen risiko.
•    Peningkatan daya saing dan kemampuan Perseroan dalam menghadapi perubahan industri yang sangat
     dinamis.
•    Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan.


Dewan Komisaris

Berdasarkan Pasal 31 POJK 33/2014 dan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, Dewan
Komisaris wajib mengadakan rapat 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan dapat dilangsungkan apabila dihadiri
mayoritas dari seluruh anggota Dewan Komisaris.

Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

1)   Melakukan pengawasan kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasehat
     kepada Direksi dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang
     berlaku.
2)   Setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain
     yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan
     alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokan keadaan uang kas dan lain- lain serta berhak untuk
     mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan Direksi.
3)   Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang
     dipertanyakan oleh Dewan Komisaris.
4)   Membentuk komite-komite, dengan mengacu pada ketentuan pasar modal yang berlaku.
5)   Berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris, berhak memberhentikan untuk sementara anggota Direksi
     dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6)   Dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sesudah pemberhentian sementara itu, Dewan
     Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS yang akan memutuskan mencabut atau menguatkan
     keputusan pemberhentian sementara tersebut.
7)   Apabila RUPS tersebut tidak dapat mengambil keputusan atau RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka
     waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian
     sementara itu menjadi batal demi hukum dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya
     semula.
8)   Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun
     anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan dalam hal
     demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih
     diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
9)   Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan


                                                                                                         69
Page 79
     kepada Presiden Komisaris atau anggota Dewan Komisaris lainnya dalam Anggaran Dasar berlaku pula
     baginya.


Untuk kedepannya, Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen akan terus melaksanakan dan
mengembangkan tugas-tugasnya selaku organ pengawas Perseroan sesuai dengan tercantum diatas dan dengan
tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan dan Dewan Komisaris tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.

Direksi

Berdasarkan Pasal 16 POJK 33/2014 dan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan,
Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi secara berkala 1 (satu) kali dalam setiap bulan, atau dapat dilakukan
setiap waktu apabila dipandang perlu:

a.   oleh seorang atau lebih anggota Direksi;
b.   atas permintaan tertulis dari 1 orang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau
c.   atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10
     (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut:

1)   Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengurusan Perseroan untuk kepentingan
     Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
2)   Tugas pokok Direksi adalah: memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan
     Perseroan, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan, menyusun rencana kerja tahunan yang memuat
     anggaran tahunan Perseroan dan wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh
     persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
3)   Wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.\
4)   Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perseroan, serta berwenang menangkat dan memberhentikan
     sekretaris perusahaan berikut penanggung jawabnya, serta dalam rangka mendukung efektivitas
     pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat membentuk komite dan wajib melakukan evaluasi
     terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
5)   Mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat
     Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang
     mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
      (i) meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan yang nilainya melebihi jumlah (batasan nilai)
           yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris (dalam hal ini tidak termasuk mengambil uang
           Perseroan di Bank);
      (ii) mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;
     (iii) membeli atau dengan cara lain memperoleh hak-hak atas harta tetap;
      (iv) menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap dan perusahaan- perusahaan atau
           memberati harta kekayaan Perseroan;
      (v) menjual atau dengan cara apapun mengalihkan hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Right)
     (vi) mengikat Perseroan sebagai Penjamin;
     harus dengan persetujuan dari- atau akta-akta/surat-surat yang berkenaan turut ditanda tangani Dewan
     Komisaris.
6)   Keterlibatan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatas tidak meniadakan tanggung
     jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan.
7)   Untuk tindakan yang merupakan Transaksi Material dan/atau Benturan Kepentingan yang dimaksud dalam
     Otoritas Jasa Keuangan, Direksi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan.
8)   Meminta persetujuan RUPS untuk:
     • Mengalihkan kekayaan Perseroan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku;
     • Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50 % (lima puluh persen)
       dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu


                                                                                                             70
Page 80
        sama lain maupun tidak.Kuorum untuk penyelenggaran RUPS tersebut wajib memenuhi ketentuan
        Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar; atau
    • Melakukan Transaksi Material dan Transaksi Benturan Kepentingan Tertentu sebagaimana dimaksud
        dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal harus mendapat persetujuan dari Rapat
        Umum Pemegang Saham Perseroan, dengan syarat syarat sebagaimana diatur dalam peraturan
        perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
9) Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama, atau Direktur Utama atau Wakil Direktur Utama dan seorang
    anggota Direksi lainnya bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
    mewakili Perseroan. Dalam hal Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan
    karena sebab apapun juga yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) anggota Direksi-
    Direksi lainnya bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
    Perseroan.
10) Dalam hal Perseroan mempunyai benturan kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi
    seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal
    Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi maka
    dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris, satu dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan di
    atas.


Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Surat Keputusan No407/BOD/S.KEP-JT/VII/2019 pada tanggal 18 Juli 2019 Perseroan mengangkat
saudari Nathania Olinda sebagai Sekretaris Perusahaan. Adapun fungsi dan/ atau tanggung jawab dari
Sekretaris Perusahaan sebagaimana telah diatur dalam POJK No. 35/ POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, antara lain mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, memberikan masukan pada Dewan
Komisaris dan Direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tata kelola perusahaan, sebagai
penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan
lainnya.

Alamat, nomor telepon, dan alamat email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

                                          Sekretaris Perusahaan
                                        PT Jasnita Telekomindo Tbk
                                                  Kantor:
                                        E-Trade Building lt 5 Suite B
      Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 55 RT. 001, RW. 004 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng Kota
                                     Administrasi Jakarta Pusat 10350
                                         Website: www.jasnita.co.id
                                 Telp.: 021-2856 5288 Faks.: 021-391 6282
                                        Email: corpsec@jasnita.co.id
Berikut adalah informasi seputar Nathania Olinda, sebagai berikut:

Warganegara Indonesia usia 30 tahun.

Meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Padjadjaran. Memulai karir sebagai staff Sekretaris Perusahaan
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. pada tahun 2013. Selanjutnya menjabat sebagai Kepala Bagian
Direktorat Admin Sekretaris Perusahaan PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk. pada tahun 2018. Diangkat
sebagai Corporate Secretary PT Jasnita Telekomindo Tbk. pada 18 Juli 2019 hingga saat ini.

Komite Audit

Guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (selanjutnya disebut “POJK No.
55/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata
Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan, dengan ini Perseroan memutuskan untuk
membentuk Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan No. 988/BOC-JT/VIII/2020 tertanggal 31
Agustus 2020, dengan susunan anggota sebagai berikut ini:

                                                                                                          71
Page 81
Ketua       : Irwan Arifin
Keterangan mengenai Irwan Arifin dapat dilihat pada sub bab keterangan mengenai Dewan Komisaris pada
halaman 65.

Anggota      : Lukas Maulana Jusuf

Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Meraih gelar sarjana akuntansi dan magister International Business dari
Lincoln University San Fransisco California.

Pernah menjabat sebagai Advisor di Deloitte & Touche LLP, New York (1995-2005), sebagai Assurance di
Goldstein Lewin and Company, Florida (2005-2010), Dosen di Universitas Parahyangan Dosen (2010-sekarang).
Kepala Internal Audit di Samudera Shipping Line LTD, Singapore (2010), sebagai Advisory Senior Manager di
KPMG–Sidharta Advisory (2010-2014), Associate Director di PWC Consulting Indonesia (2014-2015), Finance
and Investment Director di PT. Fortune Phoenix Investment Holding Limited (2019-sekarang), Direktur Utama
di PT. Jaya Capital Indonesia, Tbk (2018-2021), Direktur Utama di PT. Cahaya Sakti Investindo Sukses Tbk
(2018-2019), Direktur utama di PT Inovisi Infracom Tbk (2017-2019) dan Direktur Utama PT Triwira
Insanlestari, Tbk (2019-sekarang)

Anggota      : Marup Iskandar

Warga Negara Indonesia, 66 tahun. Meraih gelar sarjana dari Universitas Jayabaya.
Pernah menjabat sebagai Manager International Trade di Standard Chartered Bank (1974-1996), AVP Internatioal
Trade di Indovest Bank (1996-1999), Group Head HR di Transpacific Group (2003-hingga saat ini).

Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tertanggal 13 Desember 2018.

Uraian tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:

1)  Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan kepada publik
    dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi
    keuangan Perseroan.
2) Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan
    dengan kegiatan Perseroan.
3) Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan
    atas jasa yang diberikannya.
4) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada
    independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
5) Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
    tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
6) Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
    Perseroan tidak memiliki fungsi pemantauan risiko di awah Dewan Komisaris.
7) Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
8) Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik untuk
    memastikan semua risiko yang penting telah dipertimbangkan.
9) Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
    kepentingan Perseroan;
10) Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komsiaris atas pelaksanaan tugas yang ditentukan;
11) Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan;
12) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan;
13) Mengawasi hubungan dengan akuntan public, mengadakan rapat/pembahasan dengan akuntan publik;
14) membuat, mengkaji, dan memperbaharui pedoman Komite Audit bila perlu;
15) Melakukan penilaian dan mengkonfirmasikan bahwa semua tanggung jawab tertera dalam
    Pedoman Komite Audit telah dilaksanakan;
16) Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas
    jasa yang diberikan;
17) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan, didasarkan pada
    independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee; melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan


                                                                                                             72
Page 82
    manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di
    bawah Dewan Komisaris; dan
18) Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait potensi benturan Perseroan.

Komite Audit akan melakukan rapat paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 55/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Masa tugas anggota Komite Audit terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan ini sampai dengan
berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat.

Unit Audit Internal

Dasar hukum pembentukan Unit Audit Internal Perseroan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/
POJK.OS/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 56/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Saat ini Kepala Unit Audit
Internal dijabat oleh Aryani Hermanta, untuk masa jabatan yang tidak ditentukan lamanya, berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Nomor 134/BOD-JT/I/2020 tanggal 31 Januari 2020
Keterangan tentang Aryani Hermanta adalah sebagai berikut:

Warganegara Indonesia usia 54 tahun. Memperoleh gelar sarjana ekonomi dari Universitas Kristen Indonesia.
Pernah menjabat sebagai Finance Controller di PT. Interindo Dutatekno (2015-2020), Manager Finance &
Accounting di PT. Niaz Emerald (2013-2015), Chief Acconting di PT. Graha Lestari Internusa (2012-2013), UD
Arya Citra Imanuel (2003-2012, PT Dwimitra Nuansa Satria sebagai Chief Accounting (1996-1999).

Adapun tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal sebagaimana tertera di Piagam Internal Audit yang
diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 13 Desember 2018 adalah sebagai berikut:

1)   Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
2)   Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
     kebijakan Perseroan.
3)   Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas dibidang keuangan, akuntansi,
     operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
4)   Memberikan saran perbaikan dan informatif yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
     tingkat manajemen.
5)   Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur, Dewan
     Komisaris dan/atau Komite Audit.
6)   Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
7)   Bekerjasama dengan Komite Audit.
8)   Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
9)   Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik, Unit Audit Internal mempunyai peran penting dalam
melakukan penilaian terhadap kecukupan pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan, dengan demikian
pengendalian internal menjadi bagian yang terintegrasi dalam sistem dan prosedur pada setiap kegiatan di unit
kerja sehingga setiap penyimpangan dapat diketahui secara dini sehingga dapat dilakukan langkah perbaikan oleh
unit kerja yang bersangkutan. Unit Audit Internal senantiasa melakukan pengawasan internal dengan melakukan
pendekatan sistematis agar penerapan prinsip – prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dapat berjalan sesuai
secara baik dan benar.

Masa tugas anggota Unit Audit Internal adalah selama 5 (lima) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa
jabatan Dewan Komisaris Perseroan.

Komite Nominasi dan Remunerasi




                                                                                                           73
Page 83
Fungsi Nominasi dan Remunerasi untuk menentukan gaji, uang jasa, dan/atau tunjangan anggota Direksi
sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK No.34/2014. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris,
fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan.

Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsinya sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi berencana akan
melakukan rapat paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 34/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perseroan Publik.

Sumber Daya Manusia

Berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dengan no. pendaftaran no. 10350.20211230.0002
tertanggal 30 Desember 2021, karyawan Perseroan hingga Desember 2021 terdiri dari 148 karyawan. Adapun
komposisi karyawan Perseroan adalah sebagai berikut :




Komposisi karyawan berdasarkan tingkat Pendidikan


      Jenjang Pendidikan                      Jumlah Orang                    %
         Magister (S2)                             3                        2,03 %
          Sarjana (S1)                             84                      56,75 %
         Diploma (D3)                              38                      25,68 %
             SMA                                   23                      15,54%
             Total                                148                       100%


Komposisi karyawan berdasarkan jenis kelamin

             Status                           Jumlah Orang                     %
            Laki-laki                              81                       54,73 %
           Perempuan                               67                       45,27%
             Total                                148                        100%

Komposisi karyawan berdasarkan tingkat jabatan

             Status                           Jumlah Orang                    %
            Manager                                14                       9,46%
           Supervisor                              6                        4,05%
              Staf                                128                       86,49%
             Total                                148                        100%

Komposisi karyawan berdasarkan tingkat status

             Status                           Jumlah Orang                    %
              Tetap                                47                       31,76%
           Tidak Tetap                            101                       68,24%
              Total                               148                        100%

Komposisi Karyawan Berdasarkan Usia

             Status                           Jumlah Orang                    %
         46 s/d 55 tahun                           30                       20,27%
         31 s/d 40tahun                            64                       43,24%
          s/d 30 tahun                             54                       36,49%
              Total                               148                        100%



                                                                                                             74
Page 84
F.   IZIN USAHA

Perseroan memperoleh izin atau persetujuan dan melakukan pendaftaran sehubungan dengan kegiatan usahanya
sebagaimana yang diuraikan di bawah ini:

      (a)    Perizinan dan Pendaftaran Umum

             Masa berlaku perizinan dan persetujuan yang dimiliki oleh Perseroan adalah tidak terbatas,
             sepanjang Perseroan mengikuti ketentuan dalam masing-masing perizinan dan peraturan
             perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga telah memenuhi kewajiban-kewajiban atas
             perizinan yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

             (i)   Nomor Induk Berusaha (NIB)
                   Perseroan telah memperoleh NIB No. 9120502192324 tanggal 22 Januari 2019, yang
                   dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
                   Online Single Submission (“OSS”).

                   NIB tersebut juga merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal
                   Importir dan hak akses kepabeanan, dimana berdasarkan NIB, Perseroan dapat melakukan
                   kegiatan usaha sebagai berikut:

                     No.                         Nama KBLI                              Kode KBLI
                     1.      Perdagangan Besar Komputer dan Kelengkapan                   46511
                             Komputer
                     2.      Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi                    46523
                     3.      Perdagangan      Besar    Mesin,   Peralatan dan              46599
                             Perlengkapan Lainnya
                     4.      Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel                         61100
                     5.      Aktivitas Telekomunikasi tanpa Kabel                          61200
                     6.      Aktivitas Telekomunikasi Satelit                              61300
                     7.      Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya                            61919
                     8.      Internet Service Provider                                     61921
                     9.      Jasa Sistem Komunikasi Data                                   61922
                     10.     Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik                 61923
                             (ITKP)
                     11.     Jasa Multimedia Lainnya                                       61929
                     12.     Aktivitas Pengolahan Data                                     63111
                     13.     Portal Web dan/atau Platform Digital Tanpa Tujuan             63121
                             Komersial
                     14.     Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan            63122
                             Komersial
                     15.     Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL                         63990
                     16.     Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, bukan                   64999
                             Asuransi dan Dana Pensiun
                     17.     Aktivitas Call Center                                         82200

                   Berdasarkan Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                   Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non
                   Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha pada
                   Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, SKDP
                   sudah tidak lagi diterbitkan, sehingga selanjutnya NIB berlaku sebagai bukti domisili
                   Perseroan.

                   NIB berlaku secara tidak terbatas sepanjang Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.

             (ii) Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”):
                  Perseroan telah memperoleh NPWP No. 01.770.132.7-076.000 atas nama Perseroan, yang
                  dikeluarkan oleh KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga.



                                                                                                          75
Page 85
          NPWP berlaku secara tidak terbatas.

      (iii) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”):
            Perseroan telah memperoleh SPPKP No. S-492PKP/WPJ.06/KP.1503/2015 tanggal 8 Juli
            2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta
            Menteng Tiga.

          SPPKP berlaku secara tidak terbatas sejak Perseroan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
          Kena Pajak

      (iv) Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”):
           Perseroan telah memperoleh SKT No. S-191KT/WPJ.06/KP.1503/2015 tanggal 8 Juli 2015,
           yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, KPP
           Pratama Jakarta Menteng Tiga.

          SKT berlaku secara tidak terbatas sejak Perseroan telah terdaftar pada administrasi Direktorat
          Jenderal Pajak Republik Indonesia

      (v) Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”)
           Perseroan telah memperoleh SIUP tanggal 10 September 2019, yang dikeluarkan oleh
           Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
           Submission (“Lembaga OSS”).

          Bahwa pada tanggal Prospektus ini, SIUP telah memenuhi komitmen dan berlaku selama
          Perseroan menjalankan kegiatan usaha.


            No.      Kode KBLI                   Nama KBLI                      Lokasi Usaha
             1.    82200              Aktivitas Call Center                Jl. K.H. Wahid Hasyim
                                                                           No.       55,      Kel.
                                                                           Gondangdia,       Kec.
                                                                           Menteng,          Kota
                                                                           Administrasi    Jakarta
                                                                           Pusat, Provinsi DKI
                                                                           Jakarta.
            2.     46523              Perdagangan Besar        Peralatan   Jl. K.H. Wahid Hasyim
                                      Telekomunikasi                       No.       55,      Kel.
                                                                           Gondangdia,       Kec.
                                                                           Menteng,          Kota
                                                                           Administrasi    Jakarta
                                                                           Pusat, Provinsi DKI
                                                                           Jakarta.
            3.     46511              Perdagangan Besar Komputer dan       Jl. K.H. Wahid Hasyim
                                      Perlengkapan Komputer                No.       55,      Kel.
                                                                           Gondangdia,       Kec.
                                                                           Menteng,          Kota
                                                                           Administrasi    Jakarta
                                                                           Pusat, Provinsi DKI
                                                                           Jakarta.
            4.     46599              Perdagangan     Besar    Mesin,      Jl. K.H. Wahid Hasyim
                                      Peralatan   dan    Perlengkapan      No.       55,      Kel.
                                      Lainnya                              Gondangdia,       Kec.
                                                                           Menteng,          Kota
                                                                           Administrasi    Jakarta
                                                                           Pusat, Provinsi DKI
                                                                           Jakarta.

(b)   Perizinan Bidang Usaha




                                                                                                      76
Page 86
Perizinan yang dimiliki Perseroan sehubungan dengan kegiatan usahanya tersebut adalah sebagai
berikut:

(i) Izin Usaha Industri

          Perseroan telah memperoleh Izin Usaha Industri tanggal 22 Januari 2019 yang diterbitkan
          oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia cq. Lembaga OSS, dengan ketentuan
          sebagai berikut:

          Lokasi Usaha              :   Jl. KH Wahid Hasyim No. 55, Kelurahan Gondangdia,
                                        Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat,
                                        Provinsi DKI Jakarta

          Kegiatan Usaha            :    (i) KBLI 63122 - Portal Web dan/atau Platform Digital
                                              dengan Tujuan Komersial, dengan nomor proyek
                                              201912-3100-3721-4962-707
                                         (ii) KBLI 63111 – Aktivitas Pengolahan Data, dengan
                                              nomor proyek 201912-3100-3721-4826-830

    IUI berlaku secara tidak terbatas sepanjang Perseroan melakukan kegiatan usaha industri.

(ii) Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider)

    Perseroan telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service
    Provider) No. 100 Tahun 2013 tanggal 4 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
    Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Kementerian
    Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

    Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet dikeluarkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai
    berikut:

    Jenis Izin              :   Penyelenggaraan jasa akses internet (internet service provider).

    Wilayah                 :   Nasional
    Penyelenggaraan

    Jangka Waktu            :   Tidak terbatas, sepanjang Perseroan mengikuti ketentuan
                                sebagaimana dimaksud dalam Izin ini.

    Hak                     :   -       Menyelenggarakan jasa akses internet (internet service
                                        provider);
                                -       Dalam menyelenggarakan jasa akses internet (internet
                                        service provider), Perseroan berhak:
                                         a. Menerima pembayaran dari pengguna jasa atas
                                             penggunaan jasa yang disediakannya;
                                         b. Memilih dan menggunakan teknologi layanan akses
                                             internet (internet service provider) sepanjang memenuhi
                                             standar teknis sesuai dengan ketentuan perundang-
                                             undangan;
                                         c. Mendapatkan surat keterangan laik operasi untuk setiap
                                             penambahan kapasitas dan/atau perluasan lokasi atau
                                             relokasi dan prasarana penyelenggaraan jasa akses
                                             internet (internet service provider) yang mengalami
                                             perubahan teknologi dan telah memenuhi persyaratan
                                             sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
                                -       Perseroan mendapat jaminan dari Pemerintah/Direktur
                                        Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika atas
                                        kerahasiaan data/informasi yang disampaikan dan dinyatakan
                                        sebagai rahasia oleh Perseroan.



                                                                                                       77
Page 87
Kewajiban   :   -   Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                    berlaku;
                -   Melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
                    Lampiran Keputusan ini;
                -   Perseroan wajib melaporkan hasil rencana pengembangan
                    wilayah layanan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan
                    Pos dan Informatika;
                -   Dalam hal Perseroan bermaksud mengubah pengembangan
                    wilayah layanan, wajib mendapat persetujuan dari Direktur
                    Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebelum
                    dilaksanakannya pengembangan wilayah layanan tersebut;
                -   Dalam hal Perseroan bermaksud menambah wilayah layanan
                    melebihi kewajiban sebagaimana dimaksud, Perseroan wajib
                    melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal
                    Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
                -   Dalam hal terjadi perubahan pengembangan wilayah layanan,
                    izin wajib dilakukan penyesuaian;
                -   Perseroan wajib telekomunikasi yang besar dan tata cara
                    pembayarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
                -   Perseroan wajib mengajukan permohonan uji laik operasi
                    dan memiliki surat keterangan laik operasi atas setiap
                    penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi
                    sarana dan prasarana penyelenggaraan jasa akses internet
                    (internet service provider) yang mengalami perubahan
                    teknologi dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
                    perundang-undangan;
                -   Perseroan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tahun
                    dengan disertai rincian data dan informasi per bulan kepada
                    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
                    sekurang-kurangnya mencakup:
                      a. Pengembangan wilayah layanan
                      b. Kinerja Operasi
                      c. Data jumlah pelanggan
                      d. Segmentasi pengguna
                      e. Kualitas layanan
                      f. Grafik MRTG
                      g. Pendapatan kotor
                      h. Pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi
                         Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi
                         (Universal Service Obligation)
                -   Dalam rangka pembinaan, Perseroan wajib menyampaikan
                    laporan, informasi atau data yang diperlukan apabila diminta
                    oleh Direktur        Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
                    Informatika;
                -   Perseroan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal
                    Penyelenggaraan Pos dan Informatika setiap perubahan nama
                    dan alamat perusahaan, dan dilakukan penyesuaian

Sanksi      :   -   Dalam hal kelalaian pemenuhan pengembangan wilayah
                    layanan, kinerja operasi, kewajiban pelaporan, diberikan
                    peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
                    dengan tenggang waktu masing masing 7 (tujuh) hari kerja,
                    jika tidak diindahkan, dikenakan sanksi denda yang besarnya
                    sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, jika sanksi
                    denda tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pencabutan izin;
                -   Dalam hal kelalaian kewajiban koneksi dari dan ke Jaringan
                    Internet Internasional, kewajiban pelayanan, kewajiban
                    pengamanan jaringan, kewajiban terhadap pengguna jasa,
                    kewajiban uji laik operasi, kewajiban memberikan ganti rugi
                    kepada pengguna jasa, diberikan peringatan tertulis sebanyak


                                                                                   78
Page 88
                               3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing
                               masing 7 (tujuh) hari kerja, jika tidak diindahkan, dilakukan
                               pencabutan izin;
                           -   Dalam hal kelalaian pemenuhan kewajiban pelayanan
                               universal telekomunikasi, kewajiban persyaratan teknis,
                               kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan
                               telekomunikasi, dikenakan sanksi sesuai ketentuan
                               perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan lainnya      :   -   Terhadap izin ini akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh
                               setiap 5 (lima) tahun;
                           -   Karena suatu hal Perseroan bermaksud menghentikan
                               penyelenggaraannya,      Perseroan    wajib    mendapatkan
                               persetujuan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan
                               memberitahukan kepada pengguna jasa dalam waktu
                               sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum layanan
                               dihentikan;
                           -   Perseroan dilarang mengubah susunan kepemilikan saham
                               perusahaan kecuali jika telah memenuhi kewajiban
                               pembangunan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
                               total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun;
                           -   Dalam hal akan dilakukan perubahan kepemilikan saham
                               kepada pemegang saham Indonesia dan/atau asing yang
                               bukan melalui pasar modal, Perseroan wajib melaporkan
                               rencana perubahan susunan kepemilikan saham kepada
                               Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Atas Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) yang diterbitkan,
Perseroan sudah melakukan kewajiban-kewajibannya antara lain sebagai berikut:

1. Evaluasi secara menyeluruh setiap 5 (lima) tahun oleh Direktorat Pengendalian Pos dan
   Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang telah
   dibuktikan dengan Berita Acara Verifikasi Administrasi Menyeluruh No.
   9/BA/EVALUASI/DJPPI.6.4/03/2018 pada tanggal 21 Maret 2018.

2. Evaluasi pemeriksaan hasil pembangunan Point of Presence (PoP) penyelenggaraan jasa
   akses internet terhadap Perseroan oleh Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika
   Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan
   dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pembangunan Jasa Internet Service Provider (ISP)
   No. 10/JASA/LPG/03/2018 pada tanggal 21 Maret 2018.

3. Menyampaikan laporan berkala tahunan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos
   dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang telah
   dibuktikan dengan Laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Perseroan, Laporan Jasa
   Internet Akses (Internet Service Provider) Tahun 2020, pada tanggal tanggal 30 April
   2021.

4. Membayar biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi sebesar Rp122.749.523,07
   (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh tiga
   rupiah tujuh sen) yang telah dibuktikan berdasarkan dengan Berita Acara Perhitungan
   Pendapatan Kotor dan Penyetoran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi
   Berdasarkan      Hasil     Pencocokan      dan     Penelitian    No.     600/BA/PB-BHP-
   20/KOMINFO/12/2021, oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
   Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk periode tahun 2020
   pada tanggal 20 Desember 2021.

5. Membayar kewajiban pelayanan universal (USO) telekomunikasi sebesar
   Rp419.116.865,18 (empat ratus sembilan belas juta seratus enam belas ribu delapan ratus
   enam puluh lima rupiah delapan belas sen) yang telah dibuktikan dengan Berita Acara
   Perhitungan Pendapatan Kotor dan Penyetoran Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal


                                                                                               79
Page 89
           Telekomunikasi Berdasarkan Hasil Pencocokan dan Penelitian No. 571/BA/USO-
           20/KOMINFO/12/2021 oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
           Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk periode periode 2020
           pada tanggal 22 Desember 2021.


(iii)   Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched

        Perseroan telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet
        Switched No. 017/Tel.01.02/2020 tanggal 5 Maret 2020, yang dikeluarkan oleh Menteri
        Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

        Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal berbasis Packet Switched diterbitkan dengan
        ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

        Jenis Izin          :   Penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched
                                dengan cakupan wilayah penyelenggaraan nasional.

        Jangka Waktu        :   Tidak terbatas, sepanjang Perseroan mengikuti ketentuan
                                sebagaimana dimaksud dalam Izin Penyelenggaraan Jaringan
                                Tetap Lokal Packet Switched ini.

                                Terhadap izin ini akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh
                                setiap 5 (lima) tahun.

        Hak                 :   -   Menyelenggarakan jasa penyelenggaraan jaringan tetap lokal
                                    berbasis packet switched dengan cakupan nasional;
                                -   Dalam menyelenggarakan jasa penyelenggaraan jaringan tetap
                                    lokal berbasis packet switched, Perseroan berhak:
                                      a. Menyewakan jaringan tetap lokal berbasis packet
                                         switched;
                                      b. Memberlakukan ketetapan besaran tarif sewa jaringan
                                         berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan peraturan
                                         perundang-undangan
                                      c. Menerima pembayaran dari pelanggan;
                                      d. Memilih dan menggunakan teknologi sepanjang
                                         memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan
                                         peraturan perundang-undangan; dan
                                      e. Melakukan perubahan kewajiban pembangunan sepanjang
                                         memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan
                                         mendapat persetujuan dari Menteri.

        Kewajiban           :   -   Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                                    berlaku;
                                -   Mematuhi ketentuan penyelenggaraan sebagaimana tercantum
                                    dalam Lampiran Keputusan ini;
                                -   Memenuhi kewajiban pembangunan kondisi eksisting sesuai
                                    dengan yang tercantum dalam Izin ini;
                                -   Membangun jaringan fiber optik sesuai dengan Izin ini;
                                -   Jika Perseroan bermaksud mengubah kewajiban pembangunan
                                    jaringan, maka Perseroan wajib mendapat persetujuan dari
                                    Menteri dalam bentuk penyesuaian izin;
                                -   Dalam hal Perseroan bermaksud menambah pembangunan
                                    jaringan, Perseroan wajib melaporkan secara tertulis kepada
                                    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
                                -   Menjamin kinerja pelayanan sekurang-kurangnya sesuai
                                    dengan yang tercantum dalam Izin ini;
                                -   Mempunyai layanan minimal, yang meliputi:
                                     a. Mempunyai Network Monitoring System (NMS) dan wajib
                                         mengoperasikan Network Monitoring System (NMS)


                                                                                                  80
Page 90
                       jaringan lokal tetap berbasis packet switched selama 24
                       (dua puluh empat) jam setiap hari;
                  b. Melayani pelanggan selama 24 (dua puluh empat) jam
                       setiap hari
             -   Memperlakukan secara adil, transparan dan dilarang
                 melakukan tindakan diskriminatif kepada pelanggan dan
                 penyelenggara telekomunikasi lainnya
             -   Memenuhi seluruh kewajiban terhadap pelanggan jaringan
                 tetap lokal berbasis packet switched sesuai dengan
                 kesepakatan.
             -   Memberikan ganti rugi kepada pelanggan yang dirugikan
                 dalam penyediaan layanan yang telah disepakati, kecuali
                 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat
                 dibuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh
                 kesalahan dan/atau kelalaian Perseroan.
             -   Memenuhi pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP)
                 Telekomunikasi dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum
                 Frekuensi Radio, yang besaran dan tata caranya sesuai dengan
                 ketentuan peraturan perundang-undangan.
             -   Memberikan kontribusi pelayanan universal (Universal
                 Service Obligation / USO) yang besarnya sesuai ketentuan
                 peraturan perundang-undangan.
             -   Mengikuti ketentuan rencana dasar teknis nasional
             -   Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang
                 memenuhi persyaratan teknis dan telah memiliki sertifikat
                 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
             -   Mengoptimalkan penggunaan alat dan/atau perangkat produksi
                 dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
             -   Mengajukan permohonan uji laik operasi (ULO) dan memiliki
                 surat keterangan laik operasi atas setiap penambahan dan/atau
                 perubahan teknologi yang telah memenuhi persyaratan sesuai
                 ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perseroan juga
                 wajib mendukung kelancaran pelaksanaan uji laik operasi
             -   Mengalokasikan dana untuk kegiatan penelitian sesuai dengan
                 ketentuan peraturan perundang-undangan
             -   Mengalokasikan dana untuk kegiatan pengembangan sumber
                 daya manusia dengan ketentuan peraturan perundang-
                 undangan
             -   Perseroan wajib menyampaikan laporan setiap tahun kepada
                 Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia u.p. Direktur
                 Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengenai:
                  (i) Pemenuhan pencapaian pembangunan yang dilengkapi
                           dengan peta digital;
                  (ii) Pemenuhan pencapaian kinerja pelayanan;
                  (iii) Pemenuhan alokasi riset dan pengembangan sumber daya
                           manusia;
                  (iv) Pemenuhan kewajiban layanan minimal;
                  (v) Pemenuhan penggunaan produksi dalam negeri;
                  (vi) Jumlah pelanggan;
                  (vii) Pendapatan operasi yang telah diaudit oleh akuntan
                           publik; dan
                  (viii) Kewajiban pemenuhan BHP Telekomunikasi, BHP
                           Spektrum Frekuensi Radio, dan kontribusi pelayanan
                           universal.
             -   Perseroan wajib menyampaikan laporan, informasi dan/atau
                 data terbaru jika diminta oleh Direktur Jenderal
                 Penyelenggaraan Pos dan Informatika;

Sanksi   :   -   Dalam hal Perseroan melakukan kelalaian pemenuhan
                 kewajiban pembangunan, kewajiban kinerja pelayanan,


                                                                                 81
Page 91
                            kewajiban layanan minimal, kewajiban pembayaran BHP
                            Telekomunikasi dan BHP Spektrum Frekuensi Radio,
                            kewajiban pelayanan universal, kewajiban alokasi riset dan
                            pengembangan sumber daya manusia, dan kewajiban
                            pelaporan, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi
                            administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                            undangan
                        -   Dalam hal Perseroan melakukan kelalaian pemenuhan
                            kewajiban terhadap pelanggan, dan kewajiban uji laik operasi,
                            maka Perseroan dikenakan sanksi peringatan tertulis sebanyak
                            3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggat waktu peringatan
                            masing-masing 7 (tujuh) hari kerja, dan apabila sanksi tersebut
                            tidak diindahkan, dapat dilakukan pencabutan izin
                        -   Dalam hal Perseroan melakukan kelalaian pemenuhan
                            kewajiban persyaratan teknis, maka Perseroan dapat dikenakan
                            sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                        -   Dalam hal terjadi pencabutan izin, Perseroan wajib
                            menyalurkan kepentingan pelanggan kepada penyelenggara
                            jaringan tetap lainnya sesuai area pelayanan sepanjang layanan
                            tersedia dan memungkinkan

Keadaan Di luar     :   -   Pemegang izin dapat mengajukan permohonan penangguhan
Kemampuan                   dan/atau      pembebasan      kepada     Direktur    Jenderal
                            Penyelenggaraan Pos dan Informatika atas pelaksanaan
                            kewajiban kecuali kewajiban yang disebutkan dalam butir 3.9
                            dan 3.11 dalam Izin ini yang disebabkan oleh:
                              a. force majeure yaitu dapat berupa bencana alam, perang,
                                 huru hara, dan pemberontakan
                              b. Kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan
                                 moneter, serta kebijakan lainnya dari pemerintah baik
                                 pusat maupun daerah yang mempengaruhi pelaksanaan
                                 kewajiban Perseroan
                        -   Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada
                            Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
                            selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak terjadinya keadaan di
                            luar kemampuan sebagaimana disebutkan di atas dengan
                            melampirkan bukti-bukti yang sah dari instansi berwenang
                        -   Atas permohonan Perseroan sebagaimana dimaksud telah
                            dilakukan penelitian dan evaluasi, Direktur Jenderal
                            Penyelenggaraan Pos dan Informatika dapat memberikan
                            persetujuan atau penundaan penangguhan atas pelaksanaan
                            kewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
                            tanggal diterimanya permohonan

Lain-lain           :   Dalam hal Perseroan hendak melakukan perubahan nama, alamat
                        dan/atau kepemilikan perusahaan maka Perseroan wajib:
                        - melaporkan kepada Direktur Penyelenggaraan Pos dan
                           Informatika setiap perubahan nama dan/atau alamat
                           perusahaan
                        - mengajukan penyesuaian izin dalam hal terjadi perubahan
                           nama dan alamat Perusahaan
                        - rencana perubahan kepemilikan saham Perseroan wajib
                           disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan
                           peraturan perundang-undangan


Atas Izin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang diterbitkan, Perseroan sudah
melakukan kewajiban-kewajibannya antara lain sebagai berikut:




                                                                                              82
Page 92
    1. Evaluasi secara menyeluruh setiap 5 (lima) tahun oleh Direktorat Pengendalian Pos dan
       Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, yang telah
       dibuktikan dengan Berita Acara Verifikasi Administrasi Menyeluruh No. 031/DJPPI.6.3-
       BAVAM/KOMINFO/11/2019 tanggal 28 November 2019.

    2. Evaluasi pembangunan menyeluruh setiap 5 (lima) tahun oleh Direktorat Pengendalian
       Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, yang
       telah dibuktikan dengan Berita Acara Verifikasi Pembangunan Menyeluruh No.
       063/DJPPI.6.3-BAVPM/KOMINFO/12/2019 tanggal 5 Desember 2019.

    3. Menyampaikan laporan berkala tahunan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos
       dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang telah
       dibuktikan dengan Laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Perseroan, Laporan
       Jartaplok Packet Switched Tahun 2020, pada tanggal 30 April 2021.

    4. Membayar biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi sebesar Rp122.749.523,07
       (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh tiga
       rupiah tujuh sen) yang telah dibuktikan berdasarkan dengan Berita Acara Perhitungan
       Pendapatan Kotor dan Penyetoran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi
       Berdasarkan      Hasil    Pencocokan       dan     Penelitian   No.      600/BA/PB-BHP-
       20/KOMINFO/12/2021, oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
       Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk periode tahun 2020
       pada tanggal 20 Desember 2021.

    5. Membayar kewajiban pelayanan universal (USO) telekomunikasi sebesar
       Rp419.116.865,18 (empat ratus sembilan belas juta seratus enam belas ribu delapan ratus
       enam puluh lima rupiah delapan belas sen) yang telah dibuktikan dengan Berita Acara
       Perhitungan Pendapatan Kotor dan Penyetoran Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal
       Telekomunikasi Berdasarkan Hasil Pencocokan dan Penelitian No. 571/BA/USO-
       20/KOMINFO/12/2021 oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
       Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk periode periode
       2020 pada tanggal 22 Desember 2021.

(iv) Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP)

   Perseroan telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan
   Publik No. 847 Tahun 2016 tanggal 16 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi
   dan Informatika Republik Indonesia.

   Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik diterbitkan dengan
   ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

     Jenis Izin            :   Penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik
                               (“ITKP”).

     Jangka Waktu          :   Tidak terbatas, sepanjang Perseroan mengikuti ketentuan
                               sebagaimana dimaksud dalam Izin ini.

     Hak                   :   -   Menyelenggarakan jasa ITKP;
                               -   Dalam menyelenggarakan jasa ITKP, Perseroan berhak:
                                    a. Menerima pembayaran dari pengguna jasa ITKP atas
                                       penggunaan jasa ITKP;
                                    b. Memilih dan menggunakan teknologi layanan jasa ITKP
                                       sepanjang memenuhi standar teknis sesuai ketentuan
                                       peraturan perundang-undangan;
                                    c. Mendapatkan kode akses untuk penyelenggaraan jasa
                                       ITKP sesuai ketentuan perundang-undangan;
                                    d. Mendapatkan ketersambungan dan pembukaan akses
                                       dari penyelenggara jaringan tetap lokal, penyelenggara
                                       jaringan bergerak seluler, dan penyelenggara jaringan


                                                                                                83
Page 93
                         bergerak satelit berdasarkan kesepakatan, dengan
                         menggunakan kode akses yang ditetapkan.
                      e. Mendapat Surat Keterangan Laik Operasi.
                -   Mendapat jaminan dari Perintah/Direktur Jenderal
                    Penyelenggaraan Pos dan Informatika atas kerahasiaan
                    data/informasi yang disampaikan dan sepanjang dinyatakan
                    rahasia oleh Perseroan.

Kewajiban   :   -   Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                    berlaku;
                -   Melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
                    Lampiran Keputusan ini;
                -   Perseroan wajib melaporkan hasil pengembangan wilayah
                    layanan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
                    Informatika;
                -   Dalam hal Perseroan bermaksud merubah pengembangan
                    wilayah layanan, wajib mendapat persetujuan dari Direktur
                    Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebelum
                    dilaksanakannya pengembangan wilayah layanan tersebut;
                -   Dalam hal Perseroan bermaksud menambah wilayah layanan
                    melebihi kewajiban sebagaimana dimaksud, Perseroan wajib
                    melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal
                    Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
                -   Dalam hal terjadi perubahan pengembangan wilayah layanan,
                    Izin wajib dilakukan penyesuaian;
                -   Perseroan wajib membayar kontribusi kewajiban pelayanan
                    universal yang besar dan tata cara pembayarannya sesuai
                    dengan ketentuan perundang-undangan;
                -   Perseroan wajib membayar biaya hak penyelenggaraan
                    (BHP) telekomunikasi yang besar dan tata cara
                    pembayarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
                -   Perseroan wajib mengajukan permohonan uji laik operasi dan
                    memiliki surat keterangan laik operasi atas setiap
                    penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi
                    sarana dan prasarana penyelenggaraan jasa ITKP yang
                    mengalami perubahan teknologi dan telah memenuhi
                    persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan;
                -   Perseroan wajib menyerahkan Call Data Record
                    ketersambungan layanan jasa ITKP kepada pelaksana Sistem
                    Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT) sesuai dengan
                    ketentuan perundang-undangan;
                -   Perseroan wajib memberikan ganti rugi kepada pengguna
                    jasa ITKP yang dirugikan dalam hal pelayanan tidak sesuai
                    dengan yang telah disepakati dalam kontrak layanan, kecuali
                    Perseroan dapat membuktikan kerugian bukan diakibatkan
                    oleh Perseroan;
                -   Perseroan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tahun
                    dengan disertai rincian data dan informasi per bulan kepada
                    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
                    sekurang-kurangnya mencakup:
                      a. Pengembangan wilayah layanan;
                      b. Kinerja Operasi;
                      c. Data jumlah pelanggan;
                      d. Segmentasi pengguna;
                      e. Kualitas layanan;
                      f. Jumlah trafik dan tujuan panggilan;
                      g. Pola trafik;
                      h. Pendapatan kotor (gross revenue).
                -   Dalam rangka pembinaan, Perseroan wajib menyampaikan
                    laporan, informasi atau data yang diperlukan apabila diminta


                                                                                   84
Page 94
                                oleh Direktur       Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
                                Informatika;
                            -   Perseroan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal
                                Penyelenggaraan Pos dan Informatika setiap perubahan nama
                                dan alamat perusahaan, dan dilakukan penyesuaian

 Sanksi                 :   -   Dalam hal kelalaian pemenuhan pengembangan wilayah
                                layanan, kinerja operasi, kewajiban pelaporan, diberikan
                                peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
                                dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja,
                                jika tidak diindahkan, dikenakan sanksi denda yang besarnya
                                sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, jika sanksi
                                denda tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pencabutan izin;
                            -   Dalam hal kelalaian kewajiban terhadap pengguna jasa,
                                kewajiban uji laik operasi, kewajiban memberikan ganti rugi
                                kepada pengguna jasa, kewajiban sistem kliring trafik
                                telekomunikasi, diberikan peringatan tertulis sebanyak 3
                                (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-
                                masing 7 (tujuh) hari kerja, jika tidak diindahkan, dilakukan
                                pencabutan izin;
                            -   Dalam hal kelalaian pemenuhan kewajiban pelayanan
                                universal telekomunikasi, kewajiban persyaratan teknis,
                                kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan
                                telekomunikasi, dikenakan sanksi sesuai ketentuan
                                perundang-undangan yang berlaku.

 Ketentuan lainnya      :   -   Terhadap izin ini akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh
                                setiap 5 (lima) tahun;
                            -   Dalam hal akan dilakukan perubahan kepemilikan saham
                                kepada pemegang saham Indonesia dan/atau asing yang
                                bukan melalui pasar modal, Perseroan wajib mendapat
                                persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan
                                Pos dan Informatika.

Atas Izin Jasa ITKP yang diterbitkan, Perseroan sudah melakukan kewajibannya antara lain
sebagai berikut:

1.   Evaluasi menyeluruh setiap 5 (lima) tahun oleh Direktorat Pengendalian Pos dan
     Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang telah
     dibuktikan dengan Berita Acara Verifikasi Administrasi Menyeluruh 5 (lima) Tahun
     Penyelenggara Jasa Internet Teleponi Untuk Kepentingan Publik (ITKP) No.
     45/BA/ADMINISTRASI/DJPPI.6.4/6/2021 pada tanggal 18 Juni 2021.

2.   Evaluasi operasional penyelenggara jasa internet telponi untuk keperluan publik oleh
     Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan
     Informatika Republik Indonesia yang telah dibuktikan dengan Berita Acara Verifikasi
     Operasional Penyelenggara Jasa Internet Teleponi Untuk Kepentingan Publik (ITKP) No.
     45/BA/OPERASIONAL/DJPPI.6.4/06/2021 tanggal 18 Juni 2021.

3.   Menyampaikan laporan berkala tahunan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos
     dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang telah
     dibuktikan dengan Laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Perseroan, Laporan
     Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik Tahun 2020 tanggal 30 April 2021.

4.   Membayar biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi sebesar Rp122.749.523,07
     (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh
     tiga rupiah tujuh sen) yang telah dibuktikan berdasarkan dengan Berita Acara Perhitungan
     Pendapatan Kotor dan Penyetoran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi
     Berdasarkan      Hasil    Pencocokan       dan    Penelitian   No.     600/BA/PB-BHP-
     20/KOMINFO/12/2021, oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,


                                                                                                85
Page 95
         Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk periode tahun 2020
         pada tanggal 20 Desember 2021.

   5.    Membayar kewajiban pelayanan universal (USO) telekomunikasi sebesar
         Rp419.116.865,18 (empat ratus sembilan belas juta seratus enam belas ribu delapan ratus
         enam puluh lima rupiah delapan belas sen) yang telah dibuktikan dengan Berita Acara
         Perhitungan Pendapatan Kotor dan Penyetoran Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal
         Telekomunikasi Berdasarkan Hasil Pencocokan dan Penelitian No. 571/BA/USO-
         20/KOMINFO/12/2021 oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
         Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk periode periode
         2020 pada tanggal 22 Desember 2021.

(v) Izin Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Pusat Layanan Informasi (Call
    Center).

   Perseroan telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Pusat Layanan
   Informasi (Call Center) No. 483 Tahun 2018 tanggal 23 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh
   Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika atas nama Menteri Komunikasi dan
   Informatika Republik Indonesia.

   Izin Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Pusat Pelayanan Informasi diterbitkan
   dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

        Jenis Izin           :   Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi pusat layanan
                                 informasi (Call Center).

        Jangka Waktu         :   Tidak terbatas, sepanjang Perseroan mengikuti ketentuan
                                 sebagaimana dimaksud dalam Izin ini.

        Hak                  :   -   Menyelenggarakan jasa nilai tambah teleponi pusat
                                     layanan informasi (Call Center);
                                 -   Dalam menyelenggarakan jasa nilai tambah teleponi
                                     pusat layanan informasi (Call Center), Perseroan berhak:
                                       a. Menerima pembayaran dari pengguna jasa nilai
                                          tambah teleponi pusat layanan informasi (Call
                                          Center) atas penggunaan jasa nilai tambah teleponi
                                          pusat layanan informasi (Call Center);
                                       b. Memilih dan menggunakan teknologi layanan jasa
                                          nilai tambah teleponi pusat layanan informasi (Call
                                          Center) sepanjang memenuhi standar teknis sesuai
                                          ketentuan peraturan perundang-undangan;
                                       c. Mendapat Surat Keterangan Laik Operasi.
                                 -   Mendapat jaminan dari Perintah/Direktur Jenderal
                                     Penyelenggaraan Pos dan Informatika atas kerahasiaan
                                     data/informasi yang disampaikan dan sepanjang
                                     dinyatakan rahasia oleh Perseroan.

        Kewajiban            :   -   Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
                                     yang berlaku;
                                 -   Melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
                                     Lampiran Keputusan ini;
                                 -   Perseroan wajib melaporkan hasil pengembangan
                                     kapasitas    layanan    kepada    Direktur   Jenderal
                                     Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
                                 -   Dalam hal Perseroan bermaksud merubah pengembangan
                                     kapasitas layanan, wajib mendapat persetujuan dari
                                     Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
                                     sebelum dilaksanakannya pengembangan wilayah
                                     layanan tersebut;
                                 -   Dalam hal Perseroan bermaksud menambah kapasitas


                                                                                                86
Page 96
                 layanan, Perseroan wajib melaporkan secara tertulis
                 kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
                 Informatika;
             -   Dalam hal terjadi perubahan pengembangan kapasitas
                 layanan, Izin wajib dilakukan penyesuaian;
             -   Perseroan wajib membayar kontribusi kewajiban
                 pelayanan universal yang besar dan tata cara
                 pembayarannya sesuai dengan ketentuan perundang-
                 undangan;
             -   Perseroan wajib membayar biaya hak penyelenggaraan
                 (BHP) telekomunikasi yang besar dan tata cara
                 pembayarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
             -   Perseroan wajib mengajukan permohonan uji laik operasi
                 dan memiliki memiliki surat keterangan laik operasi atas
                 setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau
                 relokasi sarana dan prasarana penyelenggaraan jasa ITKP
                 yang mengalami perubahan teknologi dan telah
                 memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-
                 undangan;
             -   Perseroan wajib menyerahkan Call Data Record
                 ketersambungan layanan jasa ITKP kepada pelaksana
                 SKTT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
             -   Perseroan wajib memberikan ganti rugi kepada pengguna
                 jasa yang dirugikan dalam hal pelayanan tidak sesuai
                 dengan yang telah disepakati dalam kontrak layanan,
                 kecuali Perseroan dapat membuktikan kerugian bukan
                 diakibatkan oleh Perseroan;
             -   Perseroan wajib menyampaikan laporan berkala setiap
                 tahun dengan disertai rincian data dan informasi per
                 bulan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
                 Informatika, sekurang-kurangnya mencakup:
                   a. Pengembangan kapasitas layanan.
                   b. Kinerja Operasi.
                   c. Pendapatan kotor (gross revenue).
                   d. Pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi
                      Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.
             -   Dalam      rangka      pembinaan,    Perseroan     wajib
                 menyampaikan laporan, informasi atau data yang
                 diperlukan apabila diminta oleh Direktur Jenderal
                 Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
             -   Perseroan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal
                 Penyelenggaraan Pos dan Informatika setiap perubahan
                 nama dan alamat perusahaan, dan dilakukan
                 penyesuaian.

Sanksi   :   -   Dalam hal kelalaian pemenuhan pengembangan
                 kapasitas layanan, kinerja operasi, kewajiban pelaporan,
                 diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
                 berturut-turut dengan tenggang waktu masing masing 7
                 (tujuh) hari kerja, jika tidak diindahkan, dikenakan
                 sanksi denda yang besarnya sesuai dengan ketentuan
                 perundang-undangan, jika sanksi denda tidak
                 dilaksanakan, dapat dilakukan pencabutan izin;
             -   Dalam hal kelalaian kewajiban terhadap pengguna jasa,
                 kewajiban uji laik operasi, kewajiban memberikan ganti
                 rugi kepada pengguna jasa, kewajiban sistem kliring
                 trafik telekomunikasi, diberikan peringatan tertulis
                 sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang
                 waktu masing masing 7 (tujuh) hari kerja, jika tidak
                 diindahkan, dilakukan pencabutan izin;


                                                                            87
Page 97
                                 -   Dalam hal kelalaian pemenuhan kewajiban pelayanan
                                     universal telekomunikasi, kewajiban persyaratan teknis,
                                     kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan
                                     telekomunikasi, dikenakan sanksi sesuai ketentuan
                                     perundang-undangan yang berlaku.

        Ketentuan lainnya    :   -   Terhadap izin ini akan dilakukan evaluasi secara
                                     menyeluruh setiap 5 (lima) tahun;
                                 -   Dalam hal akan dilakukan perubahan kepemilikan saham
                                     kepada pemegang saham Indonesia dan/atau asing yang
                                     bukan melalui pasar modal, Perseroan wajib
                                     menyampaikan rencana perubahan kepemilikan saham
                                     kepada Direktur Telekomunikasi untuk mendapatkan
                                     persetujuan sebelum melakukan perubahan kepemilikan
                                     saham.

   Atas Izin Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi Pusat Pelayanan Informasi yang
   diterbitkan, Perseroan sudah melakukan kewajibannya antara lain sebagai berikut:

   1.    Evaluasi menyeluruh setiap 5 (lima) tahun oleh Direktorat Pengendalian Pos dan
         Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang telah
         dibuktikan dengan      Berita Acara Verifikasi Administrasi Menyeluruh No.
         04/BA/EVALUASI/DJPPI.6.4/01/2017 tanggal pada tanggal 19 Januari 2017.

   2.    Evaluasi menyeluruh setiap 6 (enam) bulan atas hasil pemeriksaan lapangan penggunaan
         kode akses pusat layanan informasi (call center) oleh Direktorat Jenderal
         Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
         Republik Indonesia yang telah dibuktikan dengan pada Berita Acara No. 18/BA
         Penomoran/Dittel/12/2021 tanggal 24 Desember 2021.

   3.    Menyampaikan laporan berkala tahunan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos
         dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang
         telah dibuktikan dengan Laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Perseroan,
         Laporan Jasa Pusat Layanan Informasi (Call Center) Tahun 2020, pada tanggal 30 April
         2021.

   4.    Membayar biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi sebesar Rp122.749.523,07
         (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh
         tiga rupiah tujuh sen) yang telah dibuktikan berdasarkan dengan Berita Acara
         Perhitungan Pendapatan Kotor dan Penyetoran Biaya Hak Penyelenggaraan
         Telekomunikasi Berdasarkan Hasil Pencocokan dan Penelitian No. 600/BA/PB-BHP-
         20/KOMINFO/12/2021, oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
         Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk periode tahun 2020
         pada tanggal 20 Desember 2021.

   5.    Membayar kewajiban pelayanan universal (USO) telekomunikasi sebesar
         Rp419.116.865,18 (empat ratus sembilan belas juta seratus enam belas ribu delapan ratus
         enam puluh lima rupiah delapan belas sen) yang telah dibuktikan dengan Berita Acara
         Perhitungan Pendapatan Kotor dan Penyetoran Kontribusi Kewajiban Pelayanan
         Universal Telekomunikasi Berdasarkan Hasil Pencocokan dan Penelitian No.
         571/BA/USO-20/KOMINFO/12/2021 oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
         Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk
         periode periode 2020 pada tanggal 22 Desember 2021


(vi) Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Jasa Multimedia Komunikasi Data)

   Perseroan telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi No.
   535/Tel.02.02/2020 tanggal 31 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal



                                                                                               88
Page 98
Penyelenggaraan Pos dan Informatika atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika, dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

     Jenis Izin            :   Penyelenggaraan jasa multimedia jenis sistem komunikasi
                               data

     Jangka Waktu          :   Tidak terbatas, sepanjang Perseroan mengikuti ketentuan
                               peraturan perundang-undangan

     Kewajiban             :   -   Memenuhi pernyataan komitmen persyaratan perizinan
                                   dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk setiap jenis
                                   layanan; dan
                               -   Memenuhi komitmen penyediaan layanan yang
                                   ditetapkan dalam penetapan komitmen layanan untuk
                                   setiap jenis layanan

     Persyaratan               -   Keputusan Menteri ini mulai berlaku efektif sejak
                                   diterbitkannya penetapan komitmen layanan untuk
                                   Perseroan dengan ketentuan sebagai berikut:
                                     a. Penetapan komitmen layanan merupakan bagian
                                        yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini
                                        dan diterbitkan untuk masing-masing jenis layanan
                                        berdasarkan evaluasi
                                     b. Dalam hal Keputusan Menteri tentang izin
                                        penyelenggaraan jasa telekomunikasi memuat lebih
                                        dari 1 (satu) jenis layanan yang tercantum dalam
                                        lampiran, penetapan komitmen layanan berlaku
                                        untuk masing-masing jenis layanan
                                     c. Izin penyelenggaraan untuk masing-masing jenis
                                        layanan     dimaksud     berlaku    efektif   sejak
                                        diterbitkannya penetapan komitmen layanan untuk
                                        masing-masing jenis layanan
                               -   Dalam hal sampai dengan batas waktu 9 (sembilan)
                                   bulan sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan, terdapat
                                   jenis layanan jasa telekomunikasi yang tidak dinyatakan
                                   berlaku efektif, ketentuan mengenai jasa layanan
                                   dimaksud dalam Keputusan Menteri ini tidak berlaku


Atas Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Jasa Multimedia Komunikasi Data) yang
diterbitkan, Perseroan sudah melakukan kewajibannya antara lain sebagai berikut:

1.     Laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Perseroan, Laporan Jasa Sistem
       Komunikasi Data Tahun 2020, pada tanggal 30 April 2021.

2.     Membayar biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi sebesar Rp122.749.523,07
       (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh
       tiga rupiah tujuh sen) yang telah dibuktikan berdasarkan dengan Berita Acara
       Perhitungan Pendapatan Kotor dan Penyetoran Biaya Hak Penyelenggaraan
       Telekomunikasi Berdasarkan Hasil Pencocokan dan Penelitian No. 600/BA/PB-BHP-
       20/KOMINFO/12/2021, oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
       Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk periode tahun 2020
       pada tanggal 20 Desember 2021.

3.     Membayar kewajiban pelayanan universal (USO) telekomunikasi sebesar
       Rp419.116.865,18 (empat ratus sembilan belas juta seratus enam belas ribu delapan ratus
       enam puluh lima rupiah delapan belas sen) yang telah dibuktikan dengan Berita Acara
       Perhitungan Pendapatan Kotor dan Penyetoran Kontribusi Kewajiban Pelayanan
       Universal Telekomunikasi Berdasarkan Hasil Pencocokan dan Penelitian No.
       571/BA/USO-20/KOMINFO/12/2021 oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan


                                                                                              89
Page 99
                      Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk
                      periode periode 2020 pada tanggal 22 Desember 2021.


      (c)    Kewajiban Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal

             Berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
             No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
             setiap pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.

             Berdasarkan kewajiban tersebut, Perseroan telah melakukan kewajibannya untuk menyampaikan
             Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yaitu sebagai berikut:

                No.       Tanggal Tanda        No. Laporan                   Bidang Usaha
                              Terima
              1.       10 Januari 2022         1318214         Aktivitas Telekomunikasi Satelit

              2.       10 Januari 2022         1316815         Jasa Internet Telponi Untuk Keperluan
                                                               Publik

              3.       10 Januari 2022         1317765         Internet Service Provider

              4.       10 Januari 2022         1317932         Perdagangan         Besar          Peralatan
                                                               Telekomunikasi

              5.       10 Januari 2022         1318045         Aktivitas Call Center

              6.       10 Januari 2022         1318315         Perdagangan Besar Komputer              dan
                                                               Perlengkapan Komputer

              7.       10 Januari 2022         1318371         Jasa Nilai Tambah Telponi Lainnya

              8.       10 Januari 2022         1318497         Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
                                                               Perlengkapan Lainnya

              9.       10 Januari 2022         1318553         Jasa Multimedia Lainnya

              10.      10 Januari 2022         1318751         Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel

              11.      10 Januari 2022         1318854         Portal Web dan/atau Platform Digital
                                                               dengan tujuan Komersial

              12.      10 Januari 2022         1318903         Portal Web dan/atau Platform Digital
                                                               tanpa tujuan Komersial

              13.      10 Januari 2022         1319084         Jasa Sistem Komunikasi

              14.      10 Januari 2022         1319154         Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL

              15.      10 Januari 2022         1319199         Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel

              16.      10 Januari 2022         1319302         Aktivitas Pengolahan Data




G.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

     Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan memiliki 1 (satu) Perusahaan Anak dan 1 (satu)
     penyertaan saham pada perusahaan lain sebagai berikut:


                                                                                                              90
Page 100
                         99,99%                                          40,00%


                      PT. Sakti Makmur Pratama              PT. Karta Indonesia Global




 Nama Perusahaan
                                                                 Tahun Perolehan
  Anak/Penyertaan                                Tahun Operasi                       Persentase     Status
                            Bidang usaha                           Perusahaan
 Saham Perusahaan                                  Komersial                        Kepemilikan   Operasional
                                                                      Anak
        Lain
 PT Sakti Makmur
                                  Jasa               2020              2019              99,99%   Beroperasi
 Pratama
                                                 Perdagangan,
 PT Karta Indonesia                              Pembangunan,
 Global                           2016            Percetakan,          2018               40%     Operasional
                                                    Industri,
                                                 Pengangkutan,
                                                    dan Jasa


Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Perusahaan Anak, yaitu sebagai berikut:

PT Sakti Makmur Pratama (“SMP”)

SMP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 42 tanggal 29 Maret 2007 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H.,
Notaris di Jakarta yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 25 tanggal 13 September
2007 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H.Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C-03917.HT.01.01-TH.2007 tanggal 21
November 2007.

Perseroan mengambilalih SMP melalui pembelian saham lama pada tanggal 31 Juli 2019 dengan nilai nominal
Rp6.999.300.000,00 (enam miliar sembilan ratus sembilan pluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) atau setara
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) kepemilikan di SMP berdasarkan Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa SMP nomor 21 tanggal 31 Juli 2019 yang dibuat oleh Unita
Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta. Perseroan menambah kepemilikan saham di SMP menjadi
Rp15.999.300.000,00 (lima belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah)
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 13 tanggal 31 Maret 2021 dihadapan
Desta Rian Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta.

Anggaran Dasar SMP telah mengalami beberapa kali perubahan dan Anggaran Dasar SMP yang berlaku pada
tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian juncto Akta Pernyataan Keputusan para
Pemegang Saham Nomor 02 tanggal 6 Juli 2020 dihadapan Indra Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan nomor AHU-
0046693.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 9 Juli 2020 (“Akta 2/2020”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Nomor 13 tanggal 31 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Desta Rian Hidayat, S.H. notaris di
Jakarta yang telah mendapat persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan nomor AHU-AH.01.03-0281683 tanggal 30 April 2021 (“Akta 13/2021”) (untuk selanjutnya disebut
sebagai “Anggaran Dasar SMP”).


                                                                                                                91
Page 101
Alamat kantor:   Gedung E-Trade Lantai 5
                 Jl. K.H Wahid Hasyim Nomor 55
                 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha SMP

Berdasarkan Pasal 3 Akta 2/2020, maksud dan tujuan SMP adalah berusaha dibidang Informasi dan Komunikasi.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas SMP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
   a. Jasa penyedia konten melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan
      mobilitas terbatas.
   b. Aktivitas pemrograman komputer lainnya.
   c. Aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya.
   d. Aktivitas hosting dan ybdi.
   e. Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

Namun, kegiatan usaha utama yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah pengembangan platform digital
dan portal web, pemrograman komputer, memberikan jasa penyedia konten melalui mobile, serta aktivitas
hosting sesuai NIB SMP.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SMP

Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham SMP pada tanggal
Prospektus ini adalah sebagaimana dituangkan dalam Akta 13/2021, yaitu sebagai berikut

Modal Dasar                            :     Rp28.000.000.000,00 (dua puluh delapan miliar rupiah) yang
                                             terbagi atas 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu) saham,
                                             masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100.000,00
                                             (seratus ribu rupiah)

Modal ditempatkan dan disetor          :     Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar rupiah) yang terbagi atas
                                             160.000 (seratus enam puluh ribu) saham,

Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas, susunan Pemegang Saham serta komposisi kepemilikan saham
Perseroan pada tanggal Prospektus ini adalah sebagai berikut

                                                                  Nilai Nominal Rp100.000,00 per saham
                      Keterangan                         Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                         %
                                                           (Lembar)                  (Rp)
Modal Dasar                                                        280.000           28.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
  PT Jasnita Telekomindo Tbk                                        159.993          15.999.300.000,00    99,99%
  Yentoro                                                                 7                 700.000,00     0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          160.000          16.000.000.000,00   100,00%
Jumlah Modal Saham dalam Protepel



Susunan Pengurus
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SMP pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta 13/2021, yaitu sebagai berikut:

Direksi:
Direktur Utama : Welly Kosasih
Direktur       : Lo Hendawan Wijaya
Direktur       : David Yamanto

Dewan Komisaris:
Komisaris utama : Yentoro
Komisaris       : Pawan Pratap Singh



                                                                                                              92
Page 102
Izin Usaha

SMP memperoleh izin atau persetujuan dan melakukan pendaftaran sehubungan dengan kegiatan usahanya
sebagaimana yang diuraikan di bawah ini:


1.   Nomor Induk Berusaha (NIB)
     SMP telah memperoleh NIB No. 0220101712606 tanggal 20 Juli 2020, yang dikeluarkan oleh Pemerintah
     Republik Indonesia c.q. Badan Koordinasi Penanaman Modal

     NIB tersebut juga merupakan bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan
     pengesahan Tanda Daftar Perusahaan. Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

     No.     Kode KBLI    Nama KBLI
      1.       62029      Aktivitas Konsultasi komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya
      2.       63112      Aktivitas Hosting dan YBDI
      3.       62019      Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya
      4.       63122      Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
      5.       61925      Jasa Penyedia Konten Melalui Jaringan Bergerak Seluler atau Jaringan Tetap
                          Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas

     Berdasarkan Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah
     Provinsi DKI Jakarta No. 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan
     Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
     Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, SKDP sudah tidak lagi diterbitkan, sehingga selanjutnya NIB
     berlaku sebagai bukti domisili Perseroan.

2.   Izin Lokasi
     Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan
     Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga,
     Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS telah menerbitkan Izin Lokasi tanpa komitmen kepada SMP
     pada tanggal 20 Juli 2020.
3.   Izin Usaha
     Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang
     Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan
     Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS telah menerbitkan Izin Usaha Industri kepada SMP
     dengan nomor KBLI 61925 atau Jasa Penyedia Konten melalui Jaringan Bergerak Seluler atau Jaringan
     Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas pada tanggal 20 Juli 2020.

4.   Izin Operasional
     Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
     Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur,
     Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial/Operasional yang belum memenuhi
     komitmen kepada SMP pada tanggal 3 Agustus 2020.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) penyertaan saham pada perusahaan lain,
yaitu sebagai berikut:

PT Karta Indonesia Global (“KIG”)

KIG didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 8 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Aldri Mandala
Putra Johan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang sebagaimana telah disahkan dengan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0028249.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 10 Juni 2016, dan telah terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-
0071562.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 10 Juni 2016 (“Akta Pendirian KIG”).

Anggaran Dasar KIG yang berlaku pada tanggal Prospektus ini adalah Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham KIG No. 19 tanggal 20 Oktober 2018 yang
dibuat di hadapan Bonifasius S. Wibowo S.H., Notaris di Kabupaten Cianjur, yang telah mendapat persetujuan

                                                                                                          93
Page 103
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0022458. AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 22 Oktober 2018, dan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0255547 tanggal 22 Oktober 2018, keduanya telah terdaftar pada Daftar
Perseroan No. AHU-0140396.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 22 Oktober 2018 (“Akta KIG 19/2018”) juncto
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (Diluar
Rapat) nomor 18 tanggal 27 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Andreas, S.H. MBL, Notaris di Bogor yang
telah mendapat persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham dengan nomor AHU-AH.01.03-
0382050 tanggal 3 September 2020 (“Akta 18/2020”) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar
KIG”).

KIG berdomisili di Gedung STC Senayan Lantai 2 Ruang 35, Jl. Asia Afrika Pintu IX Gelora Senayan, Jakarta
Pusat.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha KIG

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan KIG adalah berusaha dalam bidang perdagangan,
pembangunan, percetakan, industri, pengangkutan, dan jasa.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas KIG dapat melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

a.   Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan termasuk ekspor, impor, local, antar pulau intertinsuler dan
     bertindak sebagai supplier, leveransir, distributor, grossier, perwakilan, keagenan baik dari dalam maupun
     luar negeri untuk segala macam barang yang dapat diperdagangkan antara lain alat-alat
     pendidikan/laboratorium, buku, dengan perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan orang/badan lain
     secara komisi.
b.   Menjalankan usaha dalam bidang percetakan termasuk penjilidan buku-buku.
c.   Menjalankan usaha dalam bidang jasa, antara lain jasa pendidikan formal dan non formal, jasa konsultasi,
     pendidikan dan keterampilan, kursus, kursus Bahasa asing, penyelenggaraan pelatihan/training.
d.   Menjalankan usaha dalam bidang jasa, antara lain jasa perantara perdagangan properti dan perumahan,
     pendidikan, pelatihan dan keterampilan, jasa pengurusan investasi jasa pengurusan advertising/media outdoor,
     jasa boga, jasa pemotongan rambut barbershop, penjualan ticket dan tour incentive, biro perjalanan,
     penyelenggaraan acara seminar, pernikahan, gedung- gedung, event organizer, rumah produksi, kecuali jasa
     dalam bidang hukum dan pajak.

Namun kegiatan usaha utama yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah pemasangan papan iklan reklame
dan konsultasi manajemen.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham KIG

Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham KIG pada tanggal Prospektus
ini adalah sebagaimana dituangkan dalam Akta 18/2020, yaitu sebagai berikut:

Modal Dasar                     :      Rp123.300.000.000,00 (seratus dua puluh tiga miliar tiga ratus
                                       juta Rupiah) yang terbagi atas Saham Seri A sebanyak
                                       1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta) saham dengan nilai
                                       nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) dan Saham Seri B
                                       sebanyak 330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta) saham dengan
                                       nilai nominal per saham Rp10,00 (sepuluh Rupiah).

Modal     ditempatkan     dan   :      Rp30.825.000.000,00 (tiga puluh miliar delapan ratus dua puluh
disetor                                lima juta Rupiah) yang terbagi atas Saham Seri A sebanyak
                                       300.000.000 (tiga ratus juta) saham dan Saham Seri B sebanyak
                                       82.500.000 (delapan puluh juta lima ratus ribu) saham

Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas, susunan Pemegang Saham serta komposisi kepemilikan saham
Perseroan pada tanggal Prospektus ini adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal
                                                                  Saham Seri A Rp100,00 per saham
                                                                  Saham Seri B Rp 10,00 per saham


                                                                                                              94
Page 104
                        Keterangan                       Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                        %
                                                           (Lembar)                 (Rp)
  Modal Dasar
  Saham Seri A                                                1.200.000.000           120.000.000.000
  Saham Seri B                                                  330.000.000             3.300.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
  Seri A:
    PT Jasnita Telekomindo Tbk                                  153.000.000            15.300.000.000        40,00
    PT Karta Mulia Berkembang                                   102.900.000            10.290.000.000        26,90
    PT Viaeight Indonesia                                        44.100.000             4.410.000.000        11,53
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Seri A              300.000.000            30.000.000.000
 Seri B:
    PT Karta Mulia Berkembang                                    57.750.000               577.500.000        15,10
    PT Viaeight Indonesia                                        24.750.000               247.500.000         6,47
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Seri B              82.500.000               825.000.000       100,00
  Jumlah Modal Saham dalam Protepel Seri A                      900.000.000            90.000.000.000
  Jumlah Modal Saham dalam Portepel Seri B                      247.500.000            24.750.000.000



 Susunan Pengurus
 Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KIG pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana termaktub
 dalam Akta 18/2020, yaitu sebagai berikut:

 Direksi:
 Direktur Utama     : Andrew Tanner Setiawan
 Direktur           : Andrian Prasetya
 Direktur           : Lo Hendrawan Wijaya
 Direktur           : Tjokro Wimantara

 Dewan Komisaris:
 Komisaris utama : Jeff Hendrata
 Komisaris       : Kennard Jr. S. Kurnia
 Komisaris       : Ng. Mulyadi
 Komisaris       : Welly Kosasih

 Izin Usaha

 KIG memperoleh izin atau persetujuan dan melakukan pendaftaran sehubungan dengan kegiatan usahanya
 sebagaimana yang diuraikan di bawah ini:

1.   Nomor Induk Berusaha (NIB)
     KIG telah memperoleh NIB No. 9120213050538 tanggal 26 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Pemerintah
     Republik Indonesia c.q. Badan Koordinasi Penanaman Modal

     NIB tersebut juga merupakan bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan
     pengesahan Tanda Daftar Perusahaan hak akses kepabean. Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
     sebagai berikut:

      No.     Kode KBLI       Nama KBLI
       1.       70209         Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
       2.       73100         Periklanan

     Berdasarkan Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi
     DKI Jakarta No. 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili
     Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
     Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, SKDP sudah tidak lagi diterbitkan, sehingga selanjutnya NIB berlaku
     sebagai bukti domisili Perseroan.

2.   Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP))
     Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang
     Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan
     Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS telah menerbitkan Izin Usaha Surat Izin Usaha
     Perdagangan (SIUP) kepada KIG dengan nomor KBLI 73100 atau periklanan pada tanggal 26 Maret 2021.

                                                                                                               95
Page 105
H.    PERKARA PADA BADAN PERADILAN DAN ARBITRASE

(i)   Perseroan: Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan No.
      004/BOD-JT/I/2022 tertanggal 13 Januari 2022, Perseroan sedang tidak terlibat dalam: (i) perselisihan,
      sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik
      pada bidang perdata (selain perkara-perkara sebagaimana disebutkan di atas) maupun pidana dan/atau
      perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing;
      (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan di pengadilan tata usaha
      Negara, perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah
      perburuhan; dan (iv) perkara kepailitan dengan pihak ketiga dan tidak pernah dinyatakan pailit; yang secara
      material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.

(ii) Direksi dan Dewan Komisaris: Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat
     Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan (i) No. 005/YH-JT/I/2022, (ii) No. 006/WK-
     JT/I/2022, (iii) No. 007/RA-JT/I/2022, (iv) No. 008/LH-JT/I/2022, (v) No. 009/TA-JT/I/2022, (vi) No.
     010/IA-JT/I/2022, (vii) No. 011/PW-JT/I/2002 yang seluruhnya tertanggal 13 Januari 2022, tidak ada
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan yang sedang terlibat dalam: (i) perselisihan, sengketa,
     somasi, panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada
     bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase
     manapun di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah
     termasuk perselisihan di Pengadilan Tata Usaha Negara, perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak
     atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara kepailitan dengan pihak ketiga
     dan tidak pernah dinyatakan pailit; yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha
     Perseroan.

 I.   PERJANJIAN PENTING

      1. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA

        a.   Perjanjian Kredit

                    Pada tanggal Prospektus ini dibuat, Perseroan memiliki Perjanjian Kredit sebagaimana
                   diuraikan berikut ini:

                   (a)    Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal 4 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan
                          Mardijono S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Surat
                          Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu (SPPJ) No. 00544/KPO/SPPJ/2021
                          tanggal 29 Oktober 2021 juncto Perubahan Perjanjian Kredit No.
                          0228/PPK/KPO/2022 tanggal 19 April 2022 (“Perjanjian Kredit”), dengan syarat-
                          syarat dan ketentuan sebagai berikut:

                           Para Pihak                       :   a. Perseroan; dan
                                                                b. PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”).

                           Obyek Perjanjian                 :   BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit
                                                                kepada Perseroan, terdiri dari:
                                                                1. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)
                                                                   untuk membiayai modal kerja (piutang dan
                                                                   persediaan) yang bergerak di bidang usaha
                                                                   jasa layanan media internet; dan
                                                                2. Fasilitas Bank Garansi untuk bid bond,
                                                                   advance payment, performance bond dan
                                                                   digunakan untuk BG lainnya untuk
                                                                   menjamin                      proyek-proyek
                                                                   pemerintah/swasta.

                           Nilai Perjanjian                 :   1. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)


                                                                                                              96
Page 106
                                     dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi
                                     Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
                                     rupiah);
                                  2. Fasilitas Bank Garansi dengan jumlah pagu
                                     kredit tidak melebihi Rp250..000.000,00
                                     (dua ratus lima puluh juta Rupiah)

Jangka Waktu                  :   30 Oktober 2021 – 30 Oktober 2022.

Suku Bunga Fasilitas Kredit   :   10% (sepuluh persen) per tahun
Lokal (Rekening Koran)

Provisi/Komisi                :   1. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran):
                                     0,5% pertahun
                                  2. Fasilitas Kredit Bank Garansi: 1% per
                                     tahun, dihitung dari nilai BG yang
                                     diterbitkan sekurang-kurangnya sebesar
                                     Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
                                     rupiah).

Denda    Keterlambatan   &    :   -   6% (enam persen) di atas suku bunga yang
Biaya                                 berlaku bagi Fasilitas Kredit dalam rupiah;
                                  -   3% (tiga persen) di atas suku bunga yang
                                      berlaku bagi Fasilitas Kredit dalam valuta
                                      asing.

Agunan / Jaminan              :   Sebidang tanah dalam Sertipikat Hak Milik
                                  (“SHM”) No. 1216/Pluit, seluas 450m2 (empat
                                  ratus lima puluh meter persegi), terdaftar atas
                                  nama Ny. Elsie Widjaya, berikut bangunan dan
                                  segala sesuatu yang telah dan atau akan
                                  didirikan.

                                  Catatan: Ny. Elsie Widjaya adalah Ibu dari
                                  pemilik manfaat (ultimate beneficial owner)
                                  Perseroan, Kennard Jr S.Kurnia.

Kewajiban Perseroan           :   -   Menaati semua undang-undang, peraturan
                                      pemerintah,      kebijakan      pemerintah,
                                      petunjuk atau instruksi dari pemerintah
                                      yang berlaku terhadap Perseroan;
                                  -   Segera memberitahukan kepada BCA
                                      secara tertulis tentang adanya setiap
                                      perkara yang menyangkut Perseroan, baik
                                      perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak,
                                      penyidikan maupun perkara pidana yang
                                      akan mempengaruhi usaha maupun harta;
                                  -   Segera memberitahukan kepada BCA
                                      secara tertulis dengan melampirkan
                                      dokumen pendukung setiap kali setelah
                                      terjadi perubahan anggaran dasar dan/atau
                                      pemegang saham Perseroan di luar
                                      pemegang        saham       publik,     dan
                                      memberitahukan kepada BCA paling
                                      lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
                                      pelaksanaan RUPS perubahan susunan
                                      direksi dan/atau dewan komisaris disertai
                                      dengan informasi mengenai susunan direksi
                                      dan/atau komisaris yang baru.
                                  -   Membayar semua biaya yang timbul dan


                                                                               97
Page 107
                                   berhubungan dengan pemberian Fasilitas
                                   Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan
                                   ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit
                                   meskipun Fasilitas Kredit tidak digunakan
                                   dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan;
                               -   Memberikan segala keterangan yang
                                   diminta oleh BCA yang berhubungan
                                   dengan pemberian Fasilitas Kredit dan
                                   Agunan;
                               -   Mempertahankan Hak atas Kekayaan
                                   Intelektual, antara lain hak cipta, paten, dan
                                   merek yang telah atau akan dimiliki oleh
                                   Perseroan;
                               -   Khusus bagi Perseroan yang memiliki
                                   aktiva dan/atau peredaran usaha (omset)
                                   sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
                                   miliar Rupiah) atau lebih per tahun, atau
                                   Debitor Perorangan yang fasilitas kreditnya
                                   digunakan untuk membiayai Perseroan
                                   yang memiliki aktiva dan/atau pendanaan
                                   usaha             (omset)              sebesar
                                   Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
                                   Rupiah) atau lebih per tahun, wajib
                                   menyerahkan laporan keuangan yang telah
                                   diaudit oleh akuntan publik terdaftar setiap
                                   1 (satu) tahun sekali, selambat-lambatnya 6
                                   (enam) bulan setelah berakhir tahun buku.


Hal-hal Yang Tidak Boleh   :   Perseroan     tidak      diperkenankan     untuk
Dilaksanakan Perseroan         melakukan hal-hal di bawah ini, tanpa
                               persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
                               - Memperoleh pinjaman uang/kredit baru
                                  dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri
                                  sebagai      penanggung/penjamin        dalam
                                  bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau
                                  mengagunkan harta kekayaan Perseroan
                                  kepada pihak lain;
                               - Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak
                                  terbatas kepada perusahaan afiliasinya,
                                  kecuali dalam rangka menjalankan usaha
                                  sehari-hari;
                               - Apabila Perseroan berbentuk badan:
                                  (i) Melakukan peleburan, penggabungan,
                                       pengambilalihan, pembubaran/likuidasi;
                                  (ii) Mengubah status kelembagaan dan
                                       pemegang saham mayoritas Perseroan
                                       (namun tidak termasuk pemegang
                                       saham publik)

Kejadian Kelalaian         :   -   Kelalaian membayar Utang pada waktu dan
                                   cara sebagaimana ditentukan;
                               -   Lalai atau tidak memenuhi syarat atau
                                   ketentuan yang dimaksud dalam Perjanjian
                                   Kredit dan/atau lalai berdasarkan perjanjian
                                   lainnya yang dibuat antara Perseroan dan
                                   BCA atau pihak lain;
                               -   Pemberi Agunan dan/atau Penjamin
                                   melalaikan kewajibannya berdasarkan
                                   Dokumen       Agunan       dan/atau    Akta


                                                                               98
Page 108
                                      Pemberian Jaminan;
                                  -   Pihak lain yang Utangnya dijamin dengan
                                      Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau
                                      jaminan perusahaan yang sama dengan
                                      Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau
                                      jaminan perusahaan Perseroan telah
                                      dinyatakan lalai oleh BCA;
                                  -   Menggunakan Fasilitas Kredit menyimpang
                                      dari maksud dan tujuan penggunaannya;
                                  -   Menurut     BCA,        keadaan keuangan,
                                      bonafiditas dan solvabilitas Perseroan
                                      dan/atau Penjamin mundur sedemikian
                                      rupa, sehingga mempengaruhi kemampuan
                                      Perseroan melakukan pembayaran Utang;
                                  -   Perseroan dan/atau Pemberi Agunan
                                      dan/atau       Penjamin          mengajukan
                                      permohonan       pailit    atau    penundaan
                                      kewajiban     pembayaran        utang   atau
                                      dinyatakan pailit atau karena sebab apapun
                                      tidak berhak lagi untuk mengurus dan
                                      menguasai harta kekayaan Perseroan
                                      dan/atau pemberi Agunan dan/atau
                                      Penjamin;
                                  -   Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan
                                      Perseroan dan/atau Penjamin disita akibat
                                      tersangkut suatu perkara atau sengketa
                                      yang secara material dapat mempengaruhi
                                      kemampuan Perseroan dan/atau Penjamin
                                      memenuhi      kewajibannya       berdasarkan
                                      Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen
                                      lainnya;
                                  -   Agunan musnah, berkurang nilainya atau
                                      disita pihak lain baik sebagian atau
                                      seluruhnya;
                                  -   Suatu
                                      persetujuan/pernyataan/keterangan/Agunan
                                      yang diserahkan terbukti tidak benar;
                                  -   Perseroan dan/atau Penjamin terlibat dalam
                                      perkara di Pengadilan yang menurut
                                      penilaian BCA dapat mengakibatkan
                                      Perseroan dan/atau Penjamin wajib
                                      membayar ganti rugi dan/atau pembayaran
                                      lainnya      secara       material     dapat
                                      mempengaruhi kemampuan Perseroan
                                      dan/atau Penjamin melakukan pembayaran
                                      utang;
                                  -   Perseroan dan/atau Penjamin melakukan
                                      tindakan yang melanggar suatu ketentuan
                                      atau peraturan hukum yang berlaku yang
                                      dapat mengakibatkan izin usaha Perseroan
                                      dicabut atau mempengaruhi Perseroan;
                                  -   Penjamin meninggal dunia;
                                  -   Perseroan dibubarkan atau dilikuidasi.

Akibat Keadaan Cidera Janji   :   Para Pihak menyatakan tidak berlaku Pasal
                                  1266 KUHPerdata, khususnya keharusan
                                  mengajukan      permohonan     pembatalan
                                  perjanjian melalui Pengadilan Negeri, dan
                                  BCA berhak menyatakan Utang menjadi jatuh
                                  waktu dengan seketika dan wajib dibayar


                                                                                99
Page 109
                                     lunas. Maka BCA berhak untuk melaksanakan
                                     hak-haknya selaku Kreditur untuk memperoleh
                                     pengembalian Utang dengan jalan pelaksanaan
                                     hak-haknya terhadap Perseroan dan/atau harta
                                     kekayaannya, termasuk tetapi tidak terbatas
                                     pada pelaksanaan/eksekusi hak-hak BCA
                                     terhadap    Agunan     dan/atau    Penjamin
                                     berdasarkan Dokumen Agunan serta Akta
                                     Pemberian Jaminan.

    Penyelesaian Perselisihan    :   Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Catatan                      :   -   Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk
                                         memperoleh persetujuan terlebih dahulu
                                         sehubungan dengan rencana PUT I dari
                                         BCA selaku kreditur.
                                     -   BCA telah mengenyampingkan kewajiban
                                         bagi Perseroan untuk menyampaikan
                                         pemberitahuan terkait perubahan pemegang
                                         saham publik melalui Surat BCA No.
                                         0813/AO/KPO/2021 tanggal 30 Desember
                                         2021, sehingga untuk selanjutnya Perseroan
                                         tidak diwajibkan lagi diwajibkan untuk
                                         melaporkan setiap perubahan pemegang
                                         saham        publik       kepada        BCA
                                         (“Persetujuan").
                                     -   Sehubungan        dengan      penyampingan
                                         tersebut, Perseroan dan BCA telah
                                         menandatangani Perubahan Perjanjian
                                         Kredit No. 0228/PPK/KPO/2022 tanggal
                                         19 April 2022. Atas Perubahan Perjanjian
                                         Kredit tersebut, selanjutnya Perseroan telah
                                         memperoleh         Surat      BCA        No.
                                         0265/AO/KPO/2021 tanggal 21 April 2022
                                         perihal      Permohonan          Persetujuan
                                         Pencabutan Ketentuan dalam Perjanjian
                                         Kredit, dimana BCA telah menyetujui
                                         perubahan klausa Pasal 13 huruf (d) dan
                                         Pasal 12 huruf (c) Perubahan Perjanjian
                                         Kredit.
                                     -   Perseroan     tidak    melaporkan      setiap
                                         perubahan pemegang sahamnya kepada
                                         BCA karena kedudukannya sebagai
                                         perusahaan publik. Perseroan telah
                                         memperoleh Surat Konfirmasi BCA No.
                                         0258/AO/KPO/2022 tanggal 22 April 2022
                                         yang menyatakan bahwa sampai dengan
                                         tanggal penerbitan Surat Konfirmasi
                                         tersebut, BCA belum pernah menyatakan
                                         Perseroan telah lalai berdasarkan Perjanjian
                                         Kredit yang dibuat antara BCA dengan
                                         Perseroan.
                                     -   Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan,
                                         sisa pinjaman BCA tersebut nilainya
                                         kurang dari 20% (dua puluh persen) dari
                                         ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
                                         Keuangan Perseroan.


(b) Akta Perjanjian Kredit – Pinjaman Rekening Koran (PKR) No. 687 tanggal 27


                                                                                   100
Page 110
Desember 2019, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Addendum atas
Perjanjian Kredit No. 102 tanggal 4 Februari 2022 yang keduanya dibuat di hadapan
Lakshmi Anggreini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT
Bank Panin Tbk., antara Perseroan dengan PT Bank Panin Tbk., dengan syarat dan
ketentuan sebagai berikut:

Para Pihak                      :   a. Perseroan; dan
                                    b. PT Bank Panin Tbk. (“Bank Panin”).

Jenis Fasilitas                 :   Pinjaman Rekening Koran (PKR) yang bersifat
                                    non revolving

Plafond                         :   Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Jangka Waktu                    :   27 Januari 2022 – 27 Juni 2022.

Tujuan Penggunaan               :   modal kerja di bidang jasa telekomunikasi,
                                    pengadaan komputer dan suku cadangnya

Suku Bunga                      :   -   11,5% per tahun (floating rate)
                                    -   Suku bunga dibayar sebesar 6,25% dalam
                                        12 bulan sejak periode Juni 2020
                                    -   Suku bunga yang ditangguhkan sebesar
                                        5,25% dalam 12 bulan, akan diangsur
                                        mulai bulan Juni 2021 sampai dengan
                                        bulan Mei 2022

Provisi/Komisi                  :   0,5% per tahun dari plafond

Agunan / Jaminan                :   Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 621/Pasar
                                    Manggis, terletak di Daerah Khusus Ibukota
                                    Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kelurahan
                                    Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, seluas
                                    468m2 (empat ratus enam puluh delapan meter
                                    persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar
                                    Situasi tanggal 8 November 1995 yang
                                    terdaftar atas nama Perseroan. Sertipikat
                                    tersebut berikut dengan bangunan dan segala
                                    sesuatu yang telah dan atau akan didirikan,
                                    ditanam dan ditempatkan di atas tanah tersebut
                                    yang menurut sifatnya, peruntukannya dan
                                    undang-undang dianggap sebagai benda tidak
                                    bergerak.

Persyaratan-persyaratan         :   -   Seluruh agunan wajib diasuransikan kepada
                                        perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh
                                        Bank Panin. Agunan yang telah
                                        diasuransikan kepada perusahan asuransi
                                        lain wajib dialihkan kepada perusahaan
                                        asuransi tersebut di atas jika masa
                                        pertanggungan telah jatuh tempo
                                    -   Melakukan penilaian agunan setiap tahun
                                        atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank
                                        Panin melalui appraiser yang ditunjuk oleh
                                        Bank Panin, seluruh biaya tersebut menjadi
                                        tanggungan direktur
                                    -   Direktur wajib menyerahkan laporan
                                        keuangan audited paling lambat 6 (enam)
                                        bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari
                                        setelah akhir periode


                                                                                101
Page 111
                          -   Sebagian transaksi usaha harus dilakukan
                              melalui rekening giro yang ada di Bank
                              Panin

Denda Keterlambatan   :   Denda keterlambatan pembayaran kewajiban
                          sesuai dengan ketentuan Bank Panin, indikasi
                          saat ini 48% per tahun

Kewajiban Perseroan   :   -   Menjalankan usahanya secara layak dan
                              efisien serta sesuai dengan ketentuan
                              hukum dan peraturan perundang-undangan
                              yang berlaku
                          -   Menggunakan fasilitas kredit semata-mata
                              untuk keperluan sebagaimana diterapkan
                              dalam Perjanjian ini
                          -   Senantiasa memberikan izin kepada Bank
                              Panin atau petugas-petugas yang diberi
                              kuasa oleh Bank Panin untuk:
                               a. Melakukan        pemeriksaan      (audit)
                                    terhadap buku-buku catatan-catatan
                                    dan administrasi Perseroan serta
                                    memeriksa keadaan barang-barang
                                    jaminan
                               b. Melakukan        peninjauan      kedalam
                                    proyek     bangunan-bangunan       dan
                                    kantor-kantor     yang       digunakan
                                    Perseroan;
                               c. Menempatkan karyawan-karyawannya
                                    dan/atau kuasa atau perusahaan penilai
                                    sebagaimana akan ditetapkan oleh
                                    Bank Panin akan diberitahukan kepada
                                    Perseroan untuk melakukan collateral
                                    inspection untuk jaminan tanah
                                    dan/atau bangunan (fixed asset)
                                    minimal 1 (satu) kali setiap tahun dan
                                    untuk jaminan lainnya (non fixed
                                    asset) minimal 1 (satu) kali setiap 6
                                    (enam) bulan ditanggung oleh
                                    Perseroan
                               d. Melakukan penilaian agunan melalui
                                    appraiser yang disetujui oleh Bank
                                    Panin dan Perseroan setiap tahunnya
                                    dimana biaya appraisal merupakan
                                    tanggungan Perseroan
                          -   Mengizinkan karyawan-karyawan Bank
                              Panin atau kuasanya atau perusahaan
                              penilai sebagaimana akan ditetapkan oleh
                              Bank Panin untuk melakukan Collateral
                              Inspection minimal satu kali dalam satu
                              tahun dan dengan biaya ditanggung
                              Perseroan
                          -   Melakukan pembukaan mengenai keuangan
                              perusahaan dan membuat catatan-catatan
                              yang mencerminkan keadaan keuangan
                              perusahaan Perseroan yang sesungguhnya
                              serta hasil pengoperasian Perseroan yang
                              sesuai dengan prinsip-prinsip pembukaan
                              yang diterima secara umum atau sesuai
                              dengan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia
                              yang mencerminkan kewajaran dan


                                                                        102
Page 112
    dilaksanakan secara konsisten
-   Memberikan kepada Bank Panin segala
    informasi atau keterangan atau data-data
    (seperti namun tidak terbatas pada laporan
    keuangan Perseroan), yaitu:
     a. Segala sesuatu sehubungan dengan
          keuangan dan usaha Perseroan;
     b. Bilamana terjadi perubahan dalam
          sifat atau luas lingkup usaha
          Perseroan, bilamana terjadi suatu
          peristiwa atau keadaan yang dapat
          mempengaruhi keadaan usaha atau
          keuangan Perseroan, setiap waktu,
          baik diminta maupun tidak diminta
          oleh Bank Panin
-   Memperoleh,                mempertahankan,
    memperpanjang atau memperbarui apabila
    sudah habis jangka waktu seluruh izin
    usaha dan izin-izin lainnya termasuk
    namun tidak terbatas pada izin mengenai
    AMDAL yang dimiliki oleh Perseroan
    dalam       menjalankan     usahanya     dan
    menyerahkan fotokopinya dari izin-izin
    tersebut kepada Bank Panin serta
    menyimpan sebaik-baiknya surat-surat izin
    dan persetujuan-persetujuan yang telah
    diperolehnya dari pihak yang berwenang
    apabila      ternyata    dikemudian     hari
    diperlukan surat-surat izin dan persetujuan-
    persetujuan baru, maka Perseroan wajib
    mengurusnya
-   Membayar pajak-pajak dan beban-beban
    lainnya yang diterapkan oleh Pemerintah,
    bea meterai, biaya-biaya dan semua
    tagihan-tagihan yang wajib dibayar oleh
    Perseroan sehubungan dengan usahanya
    dengan sebagaimana mestinya
-   Bersedia untuk tunduk, mematuhi dan
    melaksanakan segala ketentuan yang
    sekarang berlaku, maupun yang akan
    ditetapkan dikemudian hari oleh Bank
    Indonesia atau instansi pemerintahan
    lainnya      yang     mengatur     mengenai
    Ketentuan Batas Maksimum Pemberian
    Kredit (BMPK) dalam hal pemberian
    fasilitas kredit kepada Perseroan menurut
    Perjanjian ini, atau group Perseroan
    (termasuk afiliasi, anak perusahaan atau
    pihak-pihak terkait dalam perjanjian-
    perjanjian lain yang ada pada bank ternyata
    melampai BMPK)
-   Perseroan wajib menjaga agar kolektibilitas
    Perseroan pada setiap lembar kreditur dari
    Perseroan (termasuk bank) adalah setiap
    tetap pada kolektibilitas 1 (satu), sesuai
    aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
-   Menyerahkan kepada Bank:
     a. Laporan          Keuangan       Tahunan
          (unaudited) setelah diminta oleh Bank
          Panin,      selambat-lambatnya      90


                                             103
Page 113
         (sembilan puluh) hari kalender sejak
         tanggal laporan
    b. Laporan keuangan triwulan (house
         figures)      termasuk     neraca     dan
         perhitungan laba rugi, segera setelah
         diminta oleh Bank Panin, selambat-
         lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak
         tanggal laporan, yang ditandatangani
         oleh pengurus Perseroan
    c. Laporan Keuangan Tahunan yang
         merupakan           lampiran        Surat
         Pemberitahuan Tahunan Atas Pajak
         Penghasilan (SPT-PPh) yang bertanda
         terima dari Kantor Pelayanan Pajak
         setempat, selambat-lambatnya 120
         (seratus dua puluh) hari sejak tanggal
         laporan
    d. Daftar        tagihan-tagihan     (piutang)
         Perseroan dengan disertai aging
         schedule setiap triwulan, selambat-
         lambatnya 30 (tiga puluh) hari
         kalender setelah tanggal periode
         laporan tersebut ditandatangani oleh
         pengurus Perseroan
-   Jaminan jatuh tempo, penurunan dan
    peningkatan hak atas tanah dengan biaya
    pengurangan menjadi beban Perseroan:
    a. Perseroan menyatakan dan menjamin
         terhadap jaminan dengan hak atas
         tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan
         (SHGB) yang akan jatuh tempo atau
         telah jatuh tempo, maka Perseroan
         memberikan kewenangan dan kuasa
         kepada Bank Panin untuk melakukan
         perpanjangan SHGB atau peningkatan
         Hak Atas Tanah dari SHGB menjadi
         Sertifikat Hak Milik (SHM)
    b. Perseroan menyatakan dan menjamin
         terhadap jaminan atas Hak Atas Tanah
         SHM        yang      karena     peraturan
         perundang-undangan           mewajibkan
         untuk diturunkan haknya menjadi
         SHGB, maka dengan ini Perseroan
         memberikan kewenangan dan kuasa
         kepada Bank Panin untuk melakukan
         penurunan Hak Atas Tanah tersebut
    c. Perseroan menyatakan dan menjamin
         terhadap setiap jaminan dengan Hak
         Atas Tanah SHGB yang telah jatuh
         tempo melebihi 1 (satu) tahun dari
         tanggal jatuh tempo, dan oleh
         perundang-undangan yang berlaku
         wajib dilakukan pembaruan hak atas
         sertifikat tersebut, maka dengan ini
         Perseroan         akan       memberikan
         kewenangan dan kuasa kepada Bank
         Panin untuk melakukan pembaruan
         atas hak atas sertifikat tersebut
-   Seluruh agunan wajib diasuransikan kepada
    perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh


                                               104
Page 114
                               Bank Panin. Agunan yang telah
                               diasuransikan kepada perusahan asuransi
                               lain wajib dialihkan kepada perusahaan
                               asuransi tersebut di atas jika masa
                               pertanggungan telah jatuh tempo

Hal-hal yang dilarang   :   Kecuali ditentukan lain oleh Bank Panin,
                            terhitung sejak tanggal Perjanjian ini sampai
                            dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang
                            oleh Perseroan kepada Bank Panin, maka
                            Perseroan dilarang melakukan hal-hal sebagai
                            berikut:
                            - Menjual atau dengan cara lain mengalihkan
                                hal     atau    menyewakan/menyerahkan
                                pemakaian      seluruh     atau     sebagian
                                kekayaan/aset Perseroan, baik barang-
                                barang bergerak maupun tidak bergerak
                                milik Perseroan, kecuali dalam rangka
                                menjalankan kegiatan usaha Perseroan
                                sehari-hari
                            - Menjamin/menggunakan            dengan    cara
                                bagaimanapun kekayaan Perseroan kepada
                                orang/pihak lain kecuali kepada Bank
                                Panin sebagai jaminan
                            - Mengadakan Perjanjian yang dapat
                                menimbulkan kewajiban Perseroan untuk
                                membayar kepada pihak ketiga, kecuali
                                dalam rangka menjalankan usaha Perseroan
                                sehari-hari
                            - Menjamin langsung maupun tidak langsung
                                pihak ketiga lainnya, kecuali melakukan
                                endorseman atas surat-surat yang dapat
                                diperdagangkan         untuk       keperluan
                                pembayaran atau penagihan transaksi lain
                                yang lazim dilakukan dalam menjalankan
                                kegiatan usaha
                            - Memberikan pinjaman kepada atau
                                menerima pinjaman dari pihak lain kecuali
                                dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
                                Perseroan sehari-hari
                            - Mengadakan perubahan dari sifat dan
                                kegiatan usaha Perseroan, seperti yang
                                sedang dijalankan dewasa ini
                            - Merubah susunan pengurus, susunan
                                pemegang saham dan nilai saham
                                Perseroan (kecuali untuk perusahaan
                                terbuka atau Go Public)
                            - Mengumumkan dan membagikan dividen
                                saham Perseroan (kecuali untuk perusahaan
                                terbuka atau Go Public)
                            - Melakukan merger (penggabungan) atau
                                konsolidasi (peleburan) dan akuisisi
                                (pengambilalihan)
                            - Membayar atau membayar kembali
                                tagihan-tagihan     atau     piutang-piutang
                                berupa apapun juga yang sekarang dan/atau
                                dikemudian hari akan diberikan oleh para
                                pemegang saham Perseroan baik berupa
                                jumlah pokok, bunga dan lain-lain



                                                                         105
Page 115
Peristiwa kelalaian   :   -   Apabila angsuran hutang pokok dan/atau
                              bunga dan/atau jumlah yang terhutang lain
                              yang timbul berdasarkan perjanjian ini
                              tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan
                              cara sebagaimana ditentukan dalam
                              Perjanjian ini dan/atau perubahan dan/atau
                              perpanjangannya, dimana lewatnya waktu
                              saja sudah merupakan bukti yang cukup
                              dan sah bahwa Perseroan telah melalaikan
                              kewajibannya
                          -   Apabila menurut Bank Panin, Perseroan
                              tidak memenuhi, terlambat memenuhi atau
                              memenuhi namun hanya sebagian, paling
                              tidak salah satu dari syarat-syarat dan
                              ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian
                              ini dan/atau terjadi kelalaian dan atau
                              pelanggaran yang termaktub dalam
                              perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat
                              berkenaan dengan Perjanjian ini
                          -   Jika suatu pernyataan, surat keterangan
                              atau dokumen yang diberikan sehubungan
                              dengan Perjanjian ini dan/atau perubahan
                              dan/atau penambahan dan/atau sehubungan
                              dengan pernyataan sebenarnya dalam atau
                              mengenai hal-hal yang oleh Bank Panin
                              dianggap penting
                          -   Apabila         semata-mata       menurut
                              pertimbangan Bank Panin, dalam keadaan
                              keuangan, bonafiditas dan solvabilitas
                              Perseroan mundur sedemikian rupa yang
                              dapat mengakibatkan Perseroan tidak dapat
                              membayar hutangnya lagi
                          -   Bila Perseroan atau orang/pihak lain yang
                              menanggung atau menjamin pembayaran
                              hutang-hutang Perseroan (“Penjamin”)
                              berdasarkan Perjanjian ini mengajukan
                              permohonan untuk dinyatakan dalam
                              keadaan pailit atas penundaan pembayaran
                              hutang-hutang kepada instansi yang
                              berwenang atau tidak membayar hutangnya
                              kepada pihak ketiga yang telah dapat
                              ditagih (jatuh waktu) atau karena sebab
                              apapun tidak berhak lagi mengurus dan
                              menguasai kekayaan atau dinyatakan pailit
                              atau suatu permohonan atau tuntutan untuk
                              kepailitan telah diajukan
                          -   Bilamana Perseroan atau Penjamin
                              dibubarkan atau mengambil keputusan
                              untuk bubar (bilamana Perseroan atau
                              penjamin adalah suatu perusahaan),
                              meninggal dunia atau menangguhkan untuk
                              sementara usahanya atau dinyatakan berada
                              dibawah pengampuan
                          -   Bilamana kekayaan Perseroan atau
                              Penjamin seluruhnya atau sebagian disita
                              oleh instansi yang berwajib, atau apabila
                              disita oleh instansi yang berwajib, atau
                              apabila menurut penilaian Bank Panin
                              kekayaan Perseroan atau Penjamin
                              dianggap menjadi berkurang sehingga


                                                                     106
Page 116
                                    menurut pendapat Bank Panin tidak cukup
                                    untuk menjamin fasilitas kredit yang
                                    dimaksud dalam Perjanjian ini
                                -   Bilamana barang-barang yang dijadikan
                                    jaminan untuk pembayaran hutang
                                    Perseroan kepada Bank Panin berdasarkan
                                    Perjanjian ini disita oleh instansi yang
                                    berwenang, atau bilamana barang-barang
                                    jaminan tersebut hilang, rusak atau musnah
                                    karena sebab apapun juga
                                -   Apabila Perseroan atau penjamin telah lalai
                                    atau melanggar suatu ketentuan dalam
                                    suatu perjanjian-perjanjian lain, termasuk
                                    namun tidak terbatas pada perjanjian yang
                                    mengenai atau berhubungan dengan
                                    pinjaman uang atau pemberian kredit
                                    dimana Perseroan atau Penjamin adalah
                                    sebagai pihak yang meminjam dan
                                    bilamana kelalaian atau pelanggaran
                                    tersebut mengakibatkan atau memberikan
                                    hak kepada pihak lain dalam perjanjian
                                    tersebut untuk menyatakan bahwa hutang
                                    atau kredit yang diberikan dalam perjanjian
                                    tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar
                                    kembali dengan seketika dan sekaligus
                                    pada tanggal jatuh waktu pembayaran yang
                                    telah ditentukan
                                -   Apabila tidak dapat diperoleh salah satu
                                    atau beberapa atau seluruh izin, persetujuan
                                    atau      wewenang,       baru      maupun
                                    perpanjangannya, yang dikeluarkan oleh
                                    instansi yang berwajib dan yang
                                    disyaratkan untuk dan dalam rangka
                                    pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan
                                    Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain
                                    yang berhubungan dengan pemberian
                                    Fasilitas Kredit ini.
                                -   Apabila nilai aset atau kekayaan milik
                                    Perseroan menurut penilaian Bank Panin
                                    menurun
                                -   Apabila Perseroan masuk dalam Daftar
                                    Kredit Macet dan/atau Daftar Hitam
                                    (blacklist) yang dikeluarkan oleh Bank
                                    Indonesia

Penyelesaian Perselisihan   :   Kantor Kepaniteraan Negeri Jakarta Pusat di
                                Jakarta

Catatan                     : - Perubahan        Perjanjian     Kredit     No.
                                   303/PK/P/SNY/XII/2021         tanggal    27
                                   Desember 2021 yang telah berakhir jangka
                                   waktunya, perjanjian tersebut masih berlaku
                                   dan saat ini sedang dalam proses
                                   perpanjangan.
                              - Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk
                                   memperoleh persetujuan atau melakukan
                                   pemberitahuan terhadap Bank Panin selaku
                                   kreditur, atas rencana PUT I Perseroan.




                                                                             107
Page 117
(c)   Akta Perjanjian Kredit – Pinjaman Berulang (PB) No. 686 tanggal 27 Desember
      2019 yang dibuat di hadapan Lakhsmi Anggreini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
      sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Addendum atas Perjanjian Kredit No.
      103 tanggal 4 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Lakshmi Anggreini, S.H.,
      M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Panin Tbk., dengan
      syarat dan ketentuan sebagai berikut:

      Para Pihak                     :   a.   Perseroan; dan
                                         b.   PT Bank Panin Tbk. (“Bank Panin”).

      Jenis Fasilitas                :   Pinjaman Berulang (PB) yang bersifat non
                                         revolving

      Plafond                        :   Rp13.000.000.000,00      (tiga   belas    miliar
                                         Rupiah)

      Jangka Waktu                   :   27 Januari 2022 – 27 Juni 2022

      Tujuan Penggunaan              :   modal kerja di bidang jasa telekomunikasi,
                                         pengadaan komputer dan suku cadangnya

      Suku Bunga                     :   -    11,5% per tahun (floating rate)
                                         -    Suku bunga dibayar sebesar 6,25% dalam
                                              12 bulan sejak periode Juni 2020
                                         -    Suku bunga yang ditangguhkan sebesar
                                              5,25% dalam 12 bulan, akan diangsur
                                              mulai bulan Juni 2021 sampai dengan
                                              bulan Mei 2022

      Provisi/Komisi                 :   0,5% per tahun dari plafond fasilitas kredit

      Agunan / Jaminan               :   Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 621/Pasar
                                         Manggis, terletak di Daerah Khusus Ibukota
                                         Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kelurahan
                                         Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, seluas
                                         468m2 (empat ratus enam puluh delapan meter
                                         persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar
                                         Situasi tanggal 8 November 1995 yang
                                         terdaftar atas nama Perseroan. Sertifikat
                                         tersebut berikut dengan bangunan dan segala
                                         sesuatu yang telah dan atau akan didirikan,
                                         ditanam dan ditempatkan di atas tanah tersebut
                                         yang menurut sifatnya, peruntukannya dan
                                         undang-undang dianggap sebagai benda tidak
                                         bergerak.

      Persyaratan-persyaratan        :   -    Syarat pencairan fasilitas PB:
                                              a. Telah menandatangani Tanda Terima
                                                  Uang Nasabah (TTUN)
                                              b. Melampirkan PO atau SPK ke
                                                  customer dengan besarnya pencairan
                                                  sebesar maksimum 80% dari nilai
                                                  PO/SPK atau total minimal sebesar
                                                  Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
                                                  rupiah)
                                         -    Syarat pelunasan fasilitas PB:
                                              a. Perseroan memberitahukan secara
                                                  tertulis 2 (dua) hari kerja sebelumnya
                                              b. Fasilitas PB harus dilunasi maksimum
                                                  2 (dua) bulan setelah jatuh tempo PO


                                                                                        108
Page 118
                                  atau SPK yang telah dicairkan
                          -   Sebagian transaksi usaha harus dilakukan
                              melalui rekening giro yang ada di Bank
                              Panin

Denda Keterlambatan   :   Denda keterlambatan pembayaran kewajiban
                          sesuai dengan ketentuan Bank Panin, indikasi
                          saat ini 48% per tahun

Kewajiban Perseroan   :   -   Menjalankan usahanya secara layak dan
                              efisien serta sesuai dengan ketentuan
                              hukum dan peraturan perundang-undangan
                              yang berlaku
                          -   Menggunakan fasilitas kredit semata-mata
                              untuk keperluan sebagaimana diterapkan
                              dalam Perjanjian ini
                          -   Senantiasa memberikan izin kepada Bank
                              Panin atau petugas-petugas yang diberi
                              kuasa oleh Bank Panin untuk:
                          -   Melakukan pemeriksaan (audit) terhadap
                              buku-buku catatan-catatan dan administrasi
                              Perseroan serta memeriksa keadaan barang-
                              barang jaminan
                          -   Melakukan peninjauan kedalam proyek
                              bangunan-bangunan dan kantor-kantor
                              yang digunakan Perseroan;
                          -   Menempatkan          karyawan-karyawannya
                              dan/atau kuasa atau perusahaan penilai
                              sebagaimana akan ditetapkan oleh Bank
                              Panin akan diberitahukan kepada Perseroan
                              untuk melakukan collateral inspection
                              untuk jaminan tanah dan/atau bangunan
                              (fixed asset) minimal 1 (satu) kali setiap
                              tahun dan untuk jaminan lainnya (non fixed
                              asset) minimal 1 (satu) kali setiap 6 (enam)
                              bulan ditanggung oleh Perseroan
                          -   Melakukan penilaian agunan melalui
                              appraiser yang disetujui oleh Bank Panin
                              dan Perseroan setiap tahunnya dimana
                              biaya appraisal merupakan tanggungan
                              Perseroan
                          -   Mengizinkan karyawan-karyawan Bank
                              Panin atau kuasanya atau perusahaan
                              penilai sebagaimana akan ditetapkan oleh
                              Bank Panin untuk melakukan Colleteral
                              Inspection minimal satu kali dalam satu
                              tahun dan dengan biaya ditanggung
                              Perseroan
                          -   Melakukan pembukaan mengenai keuangan
                              perusahaan dan membuat catatan-catatan
                              yang mencerminkan keadaan keuangan
                              perusahaan Perseroan yang sesungguhnya
                              serta hasil pengoperasian Perseroan yang
                              sesuai dengan prinsip-prinsip pembukaan
                              yang diterima secara umum atau sesuai
                              dengan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia
                              yang mencerminkan kewajaran dan
                              dilaksanakan secara konsisten
                          -   Memberikan kepada Bank Panin segala
                              informasi atau keterangan atau data-data


                                                                       109
Page 119
    (seperti namun tidak terbatas pada laporan
    keuangan Perseroan), yaitu:
     a. Segala sesuatu sehubungan dengan
          keuangan dan usaha Perseroan;
     b. Bilamana terjadi perubahan dalam
          sifat atau luas lingkup usaha
          Perseroan, bilamana terjadi suatu
          peristiwa atau keadaan yang dapat
          mempengaruhi keadaan usaha atau
          keuangan Perseroan, setiap waktu,
          baik diminta maupun tidak diminta
          oleh Bank Panin
-   Memperoleh,                mempertahankan,
    memperpanjang atau memperbarui apabila
    sudah habis jangka waktu seluruh izin
    usaha dan izin-izin lainnya termasuk
    namun tidak terbatas pada izin mengenai
    AMDAL yang dimiliki oleh Perseroan
    dalam       menjalankan     usahanya     dan
    menyerahkan fotokopinya dari izin-izin
    tersebut kepada Bank Panin serta
    menyimpan sebaik-baiknya surat-surat izin
    dan persetujuan-persetujuan yang telah
    diperolehnya dari pihak yang berwenang
    apabila      ternyata    dikemudian     hari
    diperlukan surat-surat izin dan persetujuan-
    persetujuan baru, maka Perseroan wajib
    mengurusnya
-   Membayar pajak-pajak dan beban-beban
    lainnya yang diterapkan oleh Pemerintah,
    bea meterai, biaya-biaya dan semua
    tagihan-tagihan yang wajib dibayar oleh
    Perseroan sehubungan dengan usahanya
    dengan sebagaimana mestinya
-   Bersedia untuk tunduk, mematuhi dan
    melaksanakan segala ketentuan yang
    sekarang berlaku, maupun yang akan
    ditetapkan dikemudian hari oleh Bank
    Indonesia atau instansi pemerintahan
    lainnya      yang     mengatur     mengenai
    Ketentuan Batas Maksimum Pemberian
    Kredit (BMPK) dalam hal pemberian
    fasilitas kredit kepada Perseroan menurut
    Perjanjian ini, atau group Perseroan
    (termasuk afiliasi, anak perusahaan atau
    pihak-pihak terkait dalam perjanjian-
    perjanjian lain yang ada pada bank ternyata
    melampai BMPK)
-   Perseroan wajib menjaga agar kolektibilitas
    Perseroan pada setiap lembar kreditur dari
    Perseroan (termasuk bank) adalah setiap
    tetap pada kolektibilitas 1 (satu), sesuai
    aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
-   Menyerahkan kepada Bank:
     a. Laporan          Keuangan       Tahunan
          (unaudited) setelah diminta oleh Bank
          Panin,      selambat-lambatnya      90
          (sembilan puluh) hari kalender sejak
          tanggal laporan
     b. Laporan keuangan triwulan (house


                                             110
Page 120
         figures)      termasuk     neraca     dan
         perhitungan laba rugi, segera setelah
         diminta oleh Bank Panin, selambat-
         lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak
         tanggal laporan, yang ditandatangani
         oleh pengurus Perseroan
     c. Laporan Keuangan Tahunan yang
         merupakan           lampiran        Surat
         Pemberitahuan Tahunan Atas Pajak
         Penghasilan (SPT-PPh) yang bertanda
         terima dari Kantor Pelayanan Pajak
         setempat, selambat-lambatnya 120
         (seratus dua puluh) hari sejak tanggal
         laporan
     d. Daftar       tagihan-tagihan     (piutang)
         Perseroan dengan disertai aging
         schedule setiap triwulan, selambat-
         lambatnya 30 (tiga puluh) hari
         kalender setelah tanggal periode
         laporan tersebut ditandatangani oleh
         pengurus Perseroan
-   Jaminan jatuh tempo, penurunan dan
    peningkatan hak atas tanah dengan biaya
    pengurangan menjadi beban Perseroan:
     a. Perseroan menyatakan dan menjamin
         terhadap jaminan dengan hak atas
         tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan
         (SHGB) yang akan jatuh tempo atau
         telah jatuh tempo, maka Perseroan
         memberikan kewenangan dan kuasa
         kepada Bank Panin untuk melakukan
         perpanjangan SHGB atau peningkatan
         Hak Atas Tanah dari SHGB menjadi
         Sertifikat Hak Milik (SHM)
     b. Perseroan menyatakan dan menjamin
         terhadap jaminan atas Hak Atas Tanah
         SHM        yang      karena     peraturan
         perundang-undangan           mewajibkan
         untuk diturunkan haknya menjadi
         SHGB, maka dengan ini Perseroan
         memberikan kewenangan dan kuasa
         kepada Bank Panin untuk melakukan
         penurunan Hak Atas Tanah tersebut
     c. Perseroan menyatakan dan menjamin
         terhadap setiap jaminan dengan Hak
         Atas Tanah SHGB yang telah jatuh
         tempo melebihi 1 (satu) tahun dari
         tanggal jatuh tempo, dan oleh
         perundang-undangan yang berlaku
         wajib dilakukan pembaruan hak atas
         sertifikat tersebut, maka dengan ini
         Perseroan         akan       memberikan
         kewenangan dan kuasa kepada Bank
         Panin untuk melakukan pembaruan
         atas hak atas sertifikat tersebut
-   Seluruh agunan wajib diasuransikan kepada
    perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh
    Bank Panin. Agunan yang telah
    diasuransikan kepada perusahan asuransi
    lain wajib dialihkan kepada perusahaan


                                               111
Page 121
                                asuransi tersebut di atas jika        masa
                                pertanggungan telah jatuh tempo

Hal-hal yang dilarang   :   Kecuali ditentukan lain oleh Bank Panin,
                            terhitung sejak tanggal Perjanjian ini sampai
                            dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang
                            oleh Perseroan kepada Bank Panin, maka
                            Perseroan dilarang melakukan hal-hal sebagai
                            berikut:
                            - Menjual atau dengan cara lain mengalihkan
                                hal     atau    menyewakan/menyerahkan
                                pemakaian      seluruh     atau     sebagian
                                kekayaan/aset Perseroan, baik barang-
                                barang bergerak maupun tidak bergerak
                                milik Perseroan, kecuali dalam rangka
                                menjalankan kegiatan usaha Perseroan
                                sehari-hari
                            - Menjamin/menggunakan            dengan    cara
                                bagaimanapun kekayaan Perseroan kepada
                                orang/pihak lain kecuali kepada Bank
                                Panin sebagai jaminan
                            - Mengadakan Perjanjian yang dapat
                                menimbulkan kewajiban Perseroan untuk
                                membayar kepada pihak ketiga, kecuali
                                dalam rangka menjalankan usaha Perseroan
                                sehari-hari
                            - Menjamin langsung maupun tidak langsung
                                pihak ketiga lainnya, kecuali melakukan
                                endorseman atas surat-surat yang dapat
                                diperdagangkan         untuk       keperluan
                                pembayaran atau penagihan transaksi lain
                                yang lazim dilakukan dalam menjalankan
                                kegiatan usaha
                            - Memberikan pinjaman kepada atau
                                menerima pinjaman dari pihak lain kecuali
                                dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
                                Perseroan sehari-hari
                            - Mengadakan perubahan dari sifat dan
                                kegiatan usaha Perseroan, seperti yang
                                sedang dijalankan dewasa ini
                            - Merubah susunan pengurus, susunan
                                pemegang saham dan nilai saham
                                Perseroan (kecuali untuk perusahaan
                                terbuka atau Go Public)
                            - Mengumumkan dan membagikan dividen
                                saham Perseroan (kecuali untuk perusahaan
                                terbuka atau Go Public)
                            - Melakukan merger (penggabungan) atau
                                konsolidasi (peleburan) dan akuisisi
                                (pengambilalihan)
                            - Membayar atau membayar kembali
                                tagihan-tagihan     atau     piutang-piutang
                                berupa apapun juga yang sekarang dan/atau
                                dikemudian hari akan diberikan oleh para
                                pemegang saham Perseroan baik berupa
                                jumlah pokok, bunga dan lain-lain

Peristiwa kelalaian     :   -   Apabila angsuran hutang pokok dan/atau
                                bunga dan/atau jumlah yang terhutang lain
                                yang timbul berdasarkan perjanjian ini


                                                                         112
Page 122
    tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan
    cara sebagaimana ditentukan dalam
    Perjanjian ini dan/atau perubahan dan/atau
    perpanjangannya, dimana lewatnya waktu
    saja sudah merupakan bukti yang cukup
    dan sah bahwa Perseroan telah melalaikan
    kewajibannya
-   Apabila menurut Bank Panin, Perseroan
    tidak memenuhi, terlambat memenuhi atau
    memenuhi namun hanya sebagian, paling
    tidak salah satu dari syarat-syarat dan
    ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian
    ini dan/atau terjadi kelalaian dan atau
    pelanggaran yang termaktub dalam
    perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat
    berkenaan dengan Perjanjian ini
-   Jika suatu pernyataan, surat keterangan
    atau dokumen yang diberikan sehubungan
    dengan Perjanjian ini dan/atau perubahan
    dan/atau penambahan dan/atau sehubungan
    dengan pernyataan sebenarnya dalam atau
    mengenai hal-hal yang oleh Bank Panin
    dianggap penting
-   Apabila         semata-mata       menurut
    pertimbangan Bank Panin, dalam keadaan
    keuangan, bonafiditas dan solvabilitas
    Perseroan mundur sedemikian rupa yang
    dapat mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    membayar hutangnya lagi
-   Bila Perseroan atau orang/pihak lain yang
    menanggung atau menjamin pembayaran
    hutang-hutang Perseroan (“Penjamin”)
    berdasarkan Perjanjian ini mengajukan
    permohonan untuk dinyatakan dalam
    keadaan pailit atas penundaan pembayaran
    hutang-hutang kepada instansi yang
    berwenang atau tidak membayar hutangnya
    kepada pihak ketiga yang telah dapat
    ditagih (jatuh waktu) atau karena sebab
    apapun tidak berhak lagi mengurus dan
    menguasai kekayaan atau dinyatakan pailit
    atau suatu permohonan atau tuntutan untuk
    kepailitan telah diajukan
-   Bilamana Perseroan atau Penjamin
    dibubarkan atau mengambil keputusan
    untuk bubar (bilamana Perseroan atau
    penjamin adalah suatu perusahaan),
    meninggal dunia atau menangguhkan untuk
    sementara usahanya atau dinyatakan berada
    dibawah pengampuan
-   Bilamana kekayaan Perseroan atau
    Penjamin seluruhnya atau sebagian disita
    oleh instansi yang berwajib, atau apabila
    disita oleh instansi yang berwajib, atau
    apabila menurut penilaian Bank Panin
    kekayaan Perseroan atau Penjamin
    dianggap menjadi berkurang sehingga
    menurut pendapat Bank Panin tidak cukup
    untuk menjamin fasilitas kredit yang
    dimaksud dalam Perjanjian ini


                                           113
Page 123
                                         -   Bilamana barang-barang yang dijadikan
                                             jaminan untuk pembayaran hutang
                                             Perseroan kepada Bank Panin berdasarkan
                                             Perjanjian ini disita oleh instansi yang
                                             berwenang, atau bilamana barang-barang
                                             jaminan tersebut hilang, rusak atau musnah
                                             karena sebab apapun juga
                                         -   Apabila Perseroan atau penjamin telah lalai
                                             atau melanggar suatu ketentuan dalam
                                             suatu perjanjian-perjanjian lain, termasuk
                                             namun tidak terbatas pada perjanjian yang
                                             mengenai atau berhubungan dengan
                                             pinjaman uang atau pemberian kredit
                                             dimana Perseroan atau Penjamin adalah
                                             sebagai pihak yang meminjam dan
                                             bilamana kelalaian atau pelanggaran
                                             tersebut mengakibatkan atau memberikan
                                             hak kepada pihak lain dalam perjanjian
                                             tersebut untuk menyatakan bahwa hutang
                                             atau kredit yang diberikan dalam perjanjian
                                             tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar
                                             kembali dengan seketika dan sekaligus
                                             pada tanggal jatuh waktu pembayaran yang
                                             telah ditentukan
                                         -   Apabila tidak dapat diperoleh salah satu
                                             atau beberapa atau seluruh izin, persetujuan
                                             atau      wewenang,       baru      maupun
                                             perpanjangannya, yang dikeluarkan oleh
                                             instansi yang berwajib dan yang
                                             disyaratkan untuk dan dalam rangka
                                             pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan
                                             Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain
                                             yang berhubungan dengan pemberian
                                             Fasilitas Kredit ini.
                                         -   Apabila nilai aset atau kekayaan milik
                                             Perseroan menurut penilaian Bank Panin
                                             menurun
                                         -   Apabila Perseroan masuk dalam Daftar
                                             Kredit Macet dan/atau Daftar Hitam
                                             (blacklist) yang dikeluarkan oleh Bank
                                             Indonesia

       Penyelesaian Perselisihan     :   Kantor Kepaniteraan Negeri Jakarta Pusat

       Catatan                       : - Perubahan        Perjanjian     Kredit     No.
                                            303/PK/P/SNY/XII/2021         tanggal    27
                                            Desember 2021 yang telah berakhir jangka
                                            waktunya, perjanjian tersebut masih berlaku
                                            dan saat ini sedang dalam proses
                                            perpanjangan.
                                       - Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk
                                            memperoleh persetujuan atau melakukan
                                            pemberitahuan terhadap Bank Panin selaku
                                            kreditur, atas rencana PUT I Perseroan.
                                       -
b. Perjanjian Pembiayaan

Pada tanggal Prospektus ini dibuat, Perseroan memiliki Perjanjian Pembiayaan, yaitu
sebagaimana diuraikan berikut ini:



                                                                                      114
Page 124
Perjanjian Pembiayaan No. 9001801889 tanggal 3 September 2018, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup, oleh dan antara Perseroan dan PT Mandiri Tunas Finance
(“Perjanjian”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

   Para Pihak                 :   a. Perseroan; dan
                                  b. PT Mandiri Tunas Finance (“Kreditur”).

   Objek Pembiayaan           :   Pembiayaan atas barang berupa Kendaraan BMW
                                  Series 5-520i Luxury.

   Nilai Pembiayaan           :   Rp799.617.000,00

   Uang Muka                  :   Rp339.300.000,00

   Bunga                      :   -   Effective : 11,2% (sebelas koma dua persen).
                                  -   Flat : 5,99% (lima koma sembilan sembilan
                                      persen).

   Jangka Waktu               :   3 September 2018 - 3 Agustus 2023.

   Denda                      :   -   Denda Keterlambatan: 0,25% per hari dari Jumlah
                                      Angsuran yang tertunggak.
                                  -   Denda Pelunasan Dipercepat: 4,00% dari
                                      Outstanding Pokok/Principal.

   Peristiwa Cidera Janji     :   -   Perseroan tidak melakukan pembayaran angsuran
                                      dan/atau apabila terdapat pembayaran angsuran
                                      yang lebih kecil atau kurang dari jumlah angsuran
                                      yang seharusnya dibayarkan kepada Kreditur
                                      berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, hal mana
                                      cukup dibuktikan dengan lewat waktu saja
                                  -   Perseroan tidak memenuhi atau melaksanakan
                                      suatu ketentuan atau persyaratan lain yang
                                      dinyatakan secara tegas atau tersirat dalam
                                      Lampiran, dan/atau setiap perjanjian, dokumen,
                                      atau agunan yang dimaksudkan dalam Lampiran,
                                      dan kelalaian tersebut tidak diperbaiki dalam waktu
                                      7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan tertulis
                                      mengenai kelalaian tersebut disampaikan oleh
                                      Kreditur kepada Perseroan
                                  -   Apabila menurut pertimbangan Kreditur, keadaan
                                      keuangan        Perseroan,      bonafiditas     dan
                                      solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga
                                      Perseroan tidak dapat membayar angsuran dan/atau
                                      jumlah terhutang
                                  -   Apabila Perseroan meninggal dunia atau
                                      perusahaannya dibubarkan atau dimohon untuk
                                      bubar atau ditangguhkan sementara
                                  -   Apabila Perseroan mengajukan permohonan pailit
                                      atau dinyatakan pailit atau mengajukan penundaan
                                      atau karena sebab apapun tidak berhak mengurus
                                      dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan
                                      berada dibawah pengampuan atau terhadap
                                      tuntutan kepailitan terhadap Perseroan
                                  -   Apabila terhadap Perseroan diajukan gugatan
                                      perdata dan/atau penetapan sebagai tersangka
                                      dalam kasus pidana dan/atau terdapat putusan atas
                                      perkara tersebut
                                  -   Apabila sebagian atau seluruh kekayaan Perseroan
                                      disita


                                                                                      115
Page 125
                                          -   Apabila Objek Pembiayaan musnah, baik
                                              seluruhnya atau sebagian, atau hak penguasaannya
                                              berakhir atau disita oleh pihak yang berwenang
                                          -   Apabila     pernyataan-pernyataan,       surat-surat,
                                              keterangan-keterangan yang diberikan Perseroan
                                              kepada Kreditur ternyata palsu atau tidak benar

        Force Majeure                :    Dalam hal terjadinya kejadian-kejadian diluar
                                          kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga
                                          mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini, antara lain:
                                          - Gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor,
                                             sambaran petir, kebakaran dan bencana alam
                                          - Perang, huru-hara, terorisme, sabotase, embargo,
                                             gangguan sistem dan komunikasi dan pemogokan
                                             massal
                                          - Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
                                             mempengaruhi       secara    langsung   (terhadap
                                             pelaksanaan Perjanjian ini).

                                          Dalam hal terjadinya force majeure sehingga
                                          mempengaruhi pelaksanaan kewajiban Perseroan
                                          kepada      Kreditur,    maka      Perseroan     wajib
                                          memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur
                                          selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
                                          terjadinya force majeure tersebut.

        Penyelesaian Perselisihan    :    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

        Catatan                      :    Perseroan   tidak memiliki       kewajiban     untuk
                                          memperoleh      persetujuan     atau      melakukan
                                          pemberitahuan terhadap Kreditur, atas rencana PUT I
                                          Perseroan.

c.   Perjanjian Lainnya

     Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding – MOU) No. MOU/117/JAST-
     ITRADEIT/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
     Itradeit.com Pte. Ltd. (“Perjanjian”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

        Para Pihak                   :   a. Perseroan; dan
                                         b. Itradeit.com Pte Ltd (“Itradeit”)

        Maksud dan Tujuan            :   Nota Kesepahaman dibuat sebagai landasan Para Pihak
                                         dalam melakukan kerjasama sehubungan dengan
                                         rencana pengambilalihan saham pada Innovax Call
                                         Center Pte. Ltd.

        Ruang Lingkup                :    -   kesepakatan awal
                                          -   kesepakatan atas pembayaran uang muka (down
                                              payment) atas rencana transaksi pengambilalihan
                                              saham Innovax Call Center Pte Ltd.
                                          -   kesepakatan lanjutan mengenai due dilligence
                                              Innovax Call Center Pte Ltd.

        Jangka Waktu                 :   Sampai dengan akhir bulan Juni 2022 dan akan
                                         berakhir dengan sendirinya apabila telah lewat jangka
                                         waktu dan tidak dilakukan Perpanjangan oleh Para
                                         Pihak.

        Nilai Pembayaran Uang        :   Rp5.000.000.000,00 atau dengan nilai yang setara


                                                                                                116
Page 126
      Muka                               dalam Dolar Singapura

      Nilai Transaksi               :    Estimasi    nilai     transaksi setara    dengan
                                         Rp14.600.000.000,00 atau dengan nilai yang setara
                                         dalam Dolar Singapura

      Denda                         :    Apabila salah satu pihak melakukan pembatalan atas
                                         transaksi, maka pihak yang melakukan pembatalan
                                         akan dikenakan denda pembatalan dengan jumlah
                                         sebesar 3% (tiga persen) dari transaksi

      Tugas dan Tanggungjawab       :       -   Itradeit sepakat untuk memberikan informasi dan
      Para Pihak                                data teknis untuk kepentingan due dilligence
                                                Innovax Call Center Pte. Ltd.
                                            -   Para Pihak sepakat untuk membuat kajian-kajian
                                                secara bersama, termasuk namun tidak terbatas
                                                pada kajian hukum, kelayakan, kewajaran
                                                transaksi dan kajian lainnya yang mungkin
                                                diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan kerja
                                                sama terkait rencana pengambilalihan

      Ketentuan lain                :    Dalam hal nota kesepahaman ini berakhir dan/atau
                                         tidak diperpanjang oleh Para Pihak dan/atau dari hasil
                                         uji tuntas terhadap Innovax Call Center Pte. Ltd. tidak
                                         diperoleh hasil yang memuaskan bagi Perseroan, maka
                                         uang muka yang telah dibayarkan oleh Perseroan
                                         kepada Itradeit harus dikembalikan seluruhnya kepada
                                         Perseroan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah
                                         tanggal pengakhiran Nota Kesepahaman

      Hukum yang berlaku            :    Seluruh ketentuan dalam Nota Kesepahaman ini diatur
                                         dan ditafsirkan menurut hukum negara Republik
                                         Indonesia

      Penyelesaian Perselisihan     :    Musyawarah untuk mencapai mufakat

      Catatan                       :       -   Perjanjian ini merupakan transaksi material yang
                                                memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK
                                                17/2020. Kewajiban Perseroan sehubungan dengan
                                                hal tersebut adalah (i) menggunakan penilai, (ii)
                                                mengumumkan keterbukaan informasi kepada
                                                masyarakat, dan (iii) menyampaikan keterbukaan
                                                informasi kepada OJK.
                                        -       Mengingat perjanjian masih berupa nota
                                                kesepahaman, saat ini Perseroan belum menunjuk
                                                penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
                                                transaksi dan/atau kewajaran dari transaksi
                                                dimaksud.
                                        -       Perseroan telah memenuhi laporan keterbukaan
                                                informasi     terkait   penandatanganan     Nosa
                                                Kesepahaman berdasarkan Surat 964/BOD-JT/XI
                                                2021 tanggal 1 November 2021



2.   PERJANJIAN DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI

     Pada tanggal Prospektus ini dibuat, Perseroan memiliki Perjanjian-perjanjian dengan pihak
     terafiliasi, sebagaimana diuraikan berikut ini:



                                                                                              117
Page 127
(a) Perjanjian No. 026/PHP/JT-PIS/IX/2021 tanggal 6 September 2021, yang dibuat di
    bawah tangan bermeterai cukup, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan PT
    Persada Inti Sejahtera (“Perseroan”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

     Para Pihak                     :   a. Perseroan; dan
                                        b. PT Persada Inti Sejahtera (“PIS”)

     Objek Perjanjian               :   Pemberian pinjaman dana oleh Perseroan yang
                                        akan digunakan untuk dana operasional PIS

     Jangka Waktu                   :   Perjanjian akan berakhir dengan sendirinya
                                        pada saat hutang telah dibayarkan

     Nilai Perjanjian               :   Rp186.262.000,00

     Bunga                          :   2,5% per tahun dari total jumlah yang akan
                                        dibayarkan secara keseluruhan

     Ketentuan dalam Perjanjian     :    -    Pembayaran pelunasan pinjaman akan
                                              dilakukan oleh PIS kepada Perseroan
                                              dengan cara cicilan secara bertahap yang
                                              akan dimulai pada tahun 2022 saat PIS
                                              sudah beroperasional dengan baik.
                                         -    PIS tidak dapat mengalihkan atau
                                              menyerahkan hak dan kewajibannya
                                              berdasarkan Perjanjian ini, baik sebagian
                                              maupun seluruhnya kepada pihak
                                              manapun tanpa persetujuan tertulis
                                              terlebih dahulu dari Perseroan
                                         -    Perjanjian ini tidak dapat diubah atau
                                              ditambah kecuali dengan suatu perubahan
                                              atau tambahan yang dibuat tertulis dan
                                              ditandatangani Para Pihak.

     Penyelesaian Perselisihan      :   Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
                                        Pusat


     Hubungan Afiliasi              :   Perseroan dan PIS memiliki hubungan afiliasi
                                        dimana PIS merupakan pemegang saham utama
                                        dan pengendali Perseroan sebagaimana
                                        dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (d) dan
                                        huruf (f) POJK 42/2020

     Catatan                        :    -    PIS belum berencana untuk melakukan
                                              pembayaran kepada Perseroan
                                         -    Perjanjian ini merupakan transaksi afiliasi
                                              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
                                              (1) huruf c POJK 42/2020, transaksi
                                              dengan nilai transaksi tidak melebihi
                                              0,5% (nol koma lima persen) dari modal
                                              disetor Perseroan atau tidak melebihi
                                              jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
                                              rupiah), digunakan nilai yang lebih
                                              rendah, dan oleh karenanya dikecualikan
                                              untuk memenuhi Pasal 3 dan Pasal 4 ayat
                                              (1) POJK 42/2020, yaitu kewajiban untuk
                                              (i)     menggunakan        penilai      (ii)
                                              mengumumkan keterbukaan informasi
                                              kepada masyarakat, (iii) menyampaikan


                                                                                       118
Page 128
                                             keterbukaan informasi kepada OJK; dan
                                             (iv)    terlebih    dahulu     memperoleh
                                             persetujuan RUPS
                                        -    Sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 6 ayat
                                             (2) POJK 42/2020, kewajiban Perseroan
                                             terkait Perjanjian ini adalah melaporkan
                                             transaksi tersebut kepada OJK 2 (dua) hari
                                             kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi
                                        -    Perseroan telah memenuhi kewajiban
                                             untuk melaporkan Perjanjian ini kepada
                                             OJK berdasarkan Surat No. 049/BOD-
                                             JT/I/2022 tanggal 14 Januari 2022, akan
                                             tetapi    pelaporannya     terlambat     91
                                             (sembilan puluh satu) hari dari jangka
                                             waktu yang diwajibkan dalam Pasal 6
                                             ayat (2) POJK 42/2020

(b) Perjanjian Kerjasama No. 112/PKS.TNM-JAST/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020,
    yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan PT
    Trans Nusantara Dinamika (“Perjanjian”), dengan syarat dan ketentuan sebagai
    berikut:

    Para Pihak                     :   a. Perseroan; dan
                                       b. PT Trans Nusantara Dinamika (“TND”)

    Objek Perjanjian               :   Jasa consulting, pembuatan software dan
                                       leasing hardware yang diberikan oleh TND

    Jangka Waktu                   :   1 tahun terhitung efektif sejak tanggal
                                       ditandatanganinya perjanjian, dan diperpanjang
                                       otomatis untuk 1 (satu) tahun berturut-turut
                                       terkecuali salah satu Pihak memberitahukan
                                       pengakhiran secara tertulis kepada pihak
                                       lainnya.


    Nilai Perjanjian               :   Rp6.559.579.727,00 sudah termasuk PPh dan
                                       pungutan lainnya yang dibayarkan kepada
                                       pemerintah, kecuali PPN.

    Denda                          :   Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran
                                       oleh Perseroan terhitung 30 hari kerja setelah
                                       tanggal jatuh tempo tagihan, maka TND akan
                                       melakukan pemutusan layanan dengan terlebih
                                       dahulu memberikan pemberitahuan tertulis 14
                                       hari kerja sebelumnya kepada Perseroan

    Hak dan Kewajiban TND          :   Hak
                                       - TND berhak menerima pembayaran dari
                                         Perseroan sesuai dengan sebagaimana diatur
                                         dalam Perjanjian ini

                                       Kewajiban
                                       - TND berkewajiban untuk menyediakan
                                         software, leasing hardware dan memberikan
                                         jasa konsultasi selama Perjanjian masih
                                         berlangsung

    Hak      dan       Kewajiban   :   Hak
    Perseroan                          - Perseroan     berhak    menerima     software,


                                                                                     119
Page 129
                                    leasing hardware dan jasa konsultasi dari
                                    TND
                                -   Perseroan berhak menolak tagihan dari TND
                                    yang usianya lebih dari 3 bulan dan
                                    karenanya     TND      dengan     demikian
                                    melepaskan hak tagihnya dan membebaskan
                                    Perseroan dari segala tuntutan dan gugatan
                                    terkait   tidak dibayarkannya       tagihan
                                    sebagaimana dimaksud

                                Kewajiban
                                - Perseroan berkewajiban untuk melakukan
                                  pembayaran atas invoice yang lengkap dan
                                  benar yang dikirimkan oleh TND
                                  sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

Pengakhiran Perjanjian      :   -   Pengakhiran Perjanjian dapat dilakukan
                                    berdasarkan kesepakatan Para Pihak dengan
                                    mempertimbangkan kepentingan dari Para
                                    Pihak dengan melalui pemberitahuan tertulis
                                    yang diajukan kepada salah satu pihak,
                                    selambat-lambatnya 60 hari kalender dari
                                    sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian
                                    tersebut
                                -   Dalam hal Perjanjian berakhir dan/atau tidak
                                    diperpanjang lagi dan/atau diakhiri baik
                                    karena permintaan salah satu pihak, maka
                                    segala hak dan kewajiban Para Pihak yang
                                    masih ada dan/atau melekat setelah
                                    berakhirnya dan/atau diakhirinya Perjanjian
                                    harus tetap dilaksanakan sampai selesai oleh
                                    Para Pihak

Penyelesaian Perselisihan   :   Kantor Pengadilan Jakarta Pusat


Hubungan Afiliasi           :   Perseroan dan TND memiliki hubungan afiliasi
                                dimana pada saat Perjanjian Kerjasama No.
                                112/PKS.TNM-JAST/X/2020 ditandatangani,
                                Sugada Setiadikurnia menjabat sebagai Direktur
                                TND. Suganda Setiadikurnia merupakan ayah
                                kandung dari Kennard Jr. S. Kurnia selaku
                                pemilik manfaat Perseroan, sebagaimana
                                dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (a)
                                POJK 42/2020.

Catatan                     :   -   Perjanjian ini merupakan transaksi afiliasi
                                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
                                    (1) POJK 42/2020, karena merupakan
                                    kegiatan usaha yang dijalankan dalam
                                    rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
                                    dijalankan secara rutin, berulang dan/atau
                                    berkelanjutan,   dan     oleh    karenanya
                                    dikecualikan untuk memenuhi ketentuan
                                    Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, yaitu
                                    kewajiban untuk (i) menggunakan penilai
                                    (ii) mengumumkan keterbukaan informasi
                                    kepada masyarakat, (iii) menyampaikan
                                    keterbukaan informasi kepada OJK; dan (iv)
                                    terlebih dahulu memperoleh persetujuan


                                                                             120
Page 130
                                           RUPS
                                       -   Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK
                                           42/2020, Perseroan tidak wajib untuk
                                           memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK
                                           42/2020 dalam hal Transaksi Afiliasi yang
                                           merupakan kegiatan usaha yang dijalankan
                                           dalam rangka menghasilkan pendapatan
                                           usaha dan dijalankan secara rutin, berulang
                                           dan/atau berkelanjutan. Berdasarkan Objek
                                           Perjanjian dan Surat Pernyataan Perseroan
                                           tanggal 11 Maret 2022, dapat diketahui
                                           bahwa Transaksi Afiliasi yang dilakukan
                                           antara TND dan Perseroan merupakan
                                           transaksi yang dilaksanakan secara rutin,
                                           berulang, dan/atau berkelanjutan dalam
                                           rangka Perseroan menjalankan kegiatan
                                           usahanya     yang    akan    menghasilkan
                                           pendapatan usahaSebagaimana diwajibkan
                                           oleh Pasal 9 ayat (1) POJK 42/2020,
                                           Kewajiban Perseroan terkait Perjanjian ini
                                           adalah mengungkapkan transaksi dalam
                                           Laporan Tahunan Perseroan atau Laporan
                                           Keuangan Perseroan
                                       -   Perseroan belum memenuhi kewajiban
                                           untuk mengungkapkan Perjanjian ini
                                           dalam Laporan Tahunan Perseroan atau
                                           Laporan Keuangan Perseroan sebagaimana
                                           diwajibkan dalam Pasal 9 ayat (1) POJK
                                           42/2020
                                       -   Perseroan berkomitmen untuk melakukan
                                           pemenuhan kewajiban pengungkapan atas
                                           Perjanjian ini dalam Laporan Tahunan
                                           Perseroan Tahunan tahun 2021, hal tersebut
                                           dibuktikan dengan Surat Pernyataan
                                           Perseroan     No.     291/BOD-JT/III/2022
                                           tanggal 11 Maret 2022


(c) Perjanjian Kerjasama Operasi Jasa Outsourcing SDM untuk Pekerjaan Mitra
    Pelaksana dan Fasilitas Pusat Layanan Masyarakat Contact Center 175 BPJS
    Ketenagakerjaan No. 014/KSO/JT-DRD/V/2021 – No. 003/KSO/DRD-JT/V/2021
    tanggal 17 Mei 2021 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup oleh dan antara
    Perseroan dan PT Dimensi Ruang Digital (“Perjanjian”), yang dibuat dengan
    dengan syaraat dan ketentuan sebagai berikut:

    Para Pihak                     :   d. Perseroan; dan
                                       e. PT Dimensi Ruang Digital (“DRD”)

    Objek Perjanjian               :   Kerjasama penyediaan sistem pelayanan contact
                                       center dengan berbagai kanal layanan kepada
                                       peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat
                                       yang     memerlukan       layanan  informasi,
                                       pengaduan dan permintaan dengan mengacu
                                       pada standar operasi praktik.

    Jangka Waktu                   :   Jangka waktu pekerjaan pengelolaan layanan
                                       contact center BPJS TK berlaku selama satu
                                       tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian antara
                                       BPJS TK dengan Perseroan, kecuali dihentikan
                                       oleh BPJS TK yang secara otomatis akan


                                                                                   121
Page 131
                                   menghentikan Perjanjian ini dan Perjanjian ini
                                   tidak dapat dihentikan atau diputuskan oleh
                                   salah satu Pihak, melainkan berdasarkan
                                   kesepakatan Para Pihak.

Nilai Perjanjian               :    Nilai Pekerjaan adalah sama dengan nilai yang
                                    tercantum dalam Perjanjian BPJS TK dengan
                                    Perseroan, dengan rincian pembagian sebagai
                                    berikut:
                                   -    Perseroan sebesar 57% dari nilai proyek
                                   -    DRD 43% dari nilai proyek

Denda                          :   Denda keterlambatan penyelesaian proyek yang
                                   disebabkan karena keterlambatan pekerjaan
                                   oleh salah satu pihak menjadi tanggungjawab
                                   pihak yang menyebabkan keterlambatan dan
                                   membebaskan         pihak    lainnya     dari
                                   tanggungjawab yang muncul serta menanggung
                                   semua kerugian yang timbul akibat denda
                                   keterlambatan tersebut

Hak      dan       Kewajiban   :   Hak
Perseroan                          - Berhak menentukan dan menyediakan
                                      pelaksanaan pekerjaan sesuai ruang lingkup
                                      pekerjaan
                                   - Berhak untuk menagih kepada BPJS TK
                                      sesuai dengan bagiannya dalam jumlah dan
                                      cara pembayaran sebagaimana diatur dalam
                                      Perjanjian

                                   Kewajiban
                                   - Berkewajiban memenuhi tugasnya sesuai
                                      dengan ruang lingkup pekerjaannya
                                   - Berkewajiban untuk memenuhi jasa
                                      outsourcing SDM untuk contact center
                                      BPJS TK serta pekerjaan terperinci lainnya
                                      sebagaimana diuraikan dalam syarat-syarat
                                      umum dan syarat-syarat khusus Perjanjian
                                      dalam melaksanakan pengoperasian dan
                                      pemeliharaan sesuai dengan ruang lingkup
                                      pekerjaan
                                   - berkewajiban menjamin dan memastikan
                                      bahwa perijinan masih berlaku dan masih
                                      tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
                                      perjanjian dengan BPJS TK, belum habis
                                      masa berlakunya perjanjian tersebut
                                   - berkewajiban untuk menandatangani Surat
                                      Perintah Pemindahan Dana (standing
                                      instruction) dari rekening kemitraan ke
                                      rekening bank masing-masing Para Pihak
                                   - berkewajiban menyediakan modal kerja
                                      untuk pembiayaan sarana dan prasarana
                                      proyek     berdasarkan    ruang     lingkup
                                      pekerjaan masing-masing
                                   - berkewajiban untuk melaksanakan proses
                                      pengadaan, survey lokasi, sesuai jadwal
                                      yang tercantum dalam program mutu dan
                                      ruang lingkup pekerjaan masing-masing
                                      pihak



                                                                              122
Page 132
Hak dan Kewajiban DRD       :   Hak
                                - berhak untuk melakukan penyediaan dan
                                   jasa management Sumber Daya Manusia di
                                   dalam pelaksanaan pekerjaan dalam
                                   Perjanjian ini

                                Kewajiban
                                - berkewajiban memenuhi seluruh tugasnya
                                   sesuai dengan ruang lingkup pekerjaannya
                                - Berkewajiban untuk memenuhi jasa
                                   outsourcing SDM untuk contact center
                                   BPJS TK serta pekerjaan terperinci lainnya
                                   sebagaimana diuraikan dalam syarat-syarat
                                   umum dan syarat-syarat khusus Perjanjian
                                   dalam melaksanakan pengoperasian dan
                                   pemeliharaan sesuai dengan ruang lingkup
                                   pekerjaan
                                - berkewajiban untuk menandatangani Surat
                                   Perintah Pemindahan Dana (standing
                                   instruction) dari rekening kemitraan ke
                                   rekening bank masing-masing Para Pihak
                                - berkewajiban menyediakan modal kerja
                                   untuk pembiayaan sarana dan prasarana
                                   proyek     berdasarkan    ruang    lingkup
                                   pekerjaan masing-masing
                                - berkewajiban untuk melaksanakan proses
                                   pengadaan, survey lokasi, sesuai jadwal
                                   yang tercantum dalam program mutu dan
                                   ruang lingkup pekerjaan masing-masing
                                   pihak

Pengakhiran Perjanjian      :   -   pekerjaan ini berlaku dari mulai
                                    ditandatanganinya Perjanjian antara BPJS
                                    TK dengan Perseroan kecuali dihentikan
                                    oleh BPJS TK, yang secara otomatis akan
                                    menghentikan Perjanjian ini dan Perjanjian
                                    ini tidak dapat dihentikan atau diputuskan
                                    oleh salah satu pihak, melainkan
                                    berdasarkan kesepakatan bersama Para
                                    Pihak
                                -   Para        Pihak        sepakat       untuk
                                    mengesampingkan seluruh ketentuan dalam
                                    Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata
                                    dalam      hal    terjadinya     pengakhiran
                                    perjanjian,      sepanjang       pengakhiran
                                    perjanjian dimaksud dilakukan berdasarkan
                                    ketentuan dalam Perjanjian ini
                                -   Pada saat berakhirnya Perjanjian ini
                                    dan/atau terjadinya peristiwa yang berakibat
                                    diakhirinya     Perjanjian    ini   sebelum
                                    berakhirnya jangka waktu Perjanjian, maka
                                    segala kewajiban yang tertunggak/belum
                                    diselesaikan oleh salah satu pihak kepada
                                    pihak lainnya, maka ketentuan dalam
                                    Perjanjian ini akan tetap berlaku sampai
                                    diselesaikannya seluruh hak dan kewajiban
                                    Para Pihak yang tertunggak atau belum
                                    terselesaikan.

Penyelesaian Perselisihan   :   Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)


                                                                             123
Page 133
Hubungan Afiliasi   :   Perseroan dan DRD memiliki memiliki
                        hubungan afiliasi dimana salah satu pemegang
                        saham DRD adalah SMP yang merupakan
                        perusahaan terkendali Perseroan sebagaimana
                        dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (d)
                        POJK 42/2020.

Catatan             :   -   Perjanjian ini merupakan transaksi afiliasi
                            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
                            (1) POJK 42/2020, karena merupakan
                            kegiatan usaha yang dijalankan dalam
                            rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
                            dijalankan secara rutin, berulang dan/atau
                            berkelanjutan,     dan     oleh    karenanya
                            dikecualikan untuk memenuhi ketentuan
                            Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, yaitu
                            kewajiban untuk (i) menggunakan penilai
                            (ii) mengumumkan keterbukaan informasi
                            kepada masyarakat, (iii) menyampaikan
                            keterbukaan informasi kepada OJK; dan
                            (iv)    terlebih     dahulu       memperoleh
                            persetujuan RUPS
                        -   Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK
                            42/2020, Perseroan tidak wajib untuk
                            memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK
                            42/2020 dalam hal Transaksi Afiliasi yang
                            merupakan kegiatan usaha yang dijalankan
                            dalam rangka menghasilkan pendapatan
                            usaha dan dijalankan secara rutin, berulang
                            dan/atau berkelanjutan. Obyek Perjanjian
                            adalah penyediaan sistem pelayanan contact
                            center oleh Perseroan kepada DRD.
                            Pelayanan contact center merupakan salah
                            satu kegiatan usaha Perseroan yang
                            dijalankan dalam rangka menghasilkan
                            pendapatan usaha dan dijalankan secara
                            rutin, berulang dan/atau berkelanjutan,
                            karenanya Perseroan tidak wajib memenuhi
                            ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020.
                        -   Sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 9 ayat
                            (1) POJK 42/2020, Kewajiban Perseroan
                            terkait      Perjanjian       ini      adalah
                            mengungkapkan transaksi dalam Laporan
                            Tahunan Perseroan atau Laporan Keuangan
                            Perseroan
                        -   Perseroan belum memenuhi kewajiban
                            untuk mengungkapkan Perjanjian ini dalam
                            Laporan Tahunan Perseroan atau Laporan
                            Keuangan         Perseroan       sebagaimana
                            diwajibkan dalam Pasal 9 ayat (1) POJK
                            42/2020, karena Perjanjian ini baru
                            ditandatangani pada tahun 2021, sehingga
                            kewajiban tersebut akan dipenuhi Perseroan
                            dalam Laporan Tahunan Perseroan atau
                            Laporan Keuangan Perseroan tahun 2021.
                        -   Perseroan berkomitmen untuk melakukan
                            pemenuhan kewajiban pengungkapan atas
                            Perjanjian ini dalam Laporan Tahunan


                                                                      124
Page 134
                                            Perseroan Tahunan tahun 2021, hal tersebut
                                            dibuktikan dengan Surat Pernyataan
                                            Perseroan    No.     291/BOD-JT/III/2022
                                            tanggal 11 Maret 2022

(d) Perjanjian Kerjasama tentang Penggunaan Aplikasi Produk (Aplikasi Omnichannel,
    Aplikasi 112, Aplikasi Jasgrid dan Maintanance Aplikasi Adira) No. 037/PKS-
    SMP/VIII/2020 – No. 017B/PKS/JT-SMP/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020, yang
    dibuat di bawah tangan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan PT Sakti
    Makmur Pratama (“Perjanjian”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

     Para Pihak                     :   a. Perseroan; dan
                                        b. PT Sakti Makmur Pratama (“SMP”).

     Objek Perjanjian               :   Kerjasama penggunaan aplikasi Omnichannel,
                                        Aplikasi 112, aplikasi Jasgrid milik Perseroan
                                        oleh SMP yang akan digunakan oleh SMP
                                        untuk dipasarkan di Kabupaten atau Kota di
                                        seluruh Indonesia

     Jangka Waktu                   :   Berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
                                        telah dimulai terhitung sejak tanggal 10 Agustus
                                        2020. Apabila jangka waktu berakhir dan tidak
                                        ada keberatan secara tertulis dari salah satu
                                        pihak untuk melakukan perpanjangan Perjanjian
                                        ini, maka Para Pihak sepakat bahwa Perjanjain
                                        ini akan terus berlangsung secara terus menerus
                                        untuk jangka waktu yang sama.

     Nilai Perjanjian               :   Nilai     perjanjian    menggunakan     sistem
                                        pembagian keuntungan, yaitu dengan rincian
                                        sebagai berikut:
                                          -   Aplikasi Omnichannel (omnicode) : 30%
                                              (tiga puluh persen)
                                          -   Aplikasi 112 & Jasgrid : 20% (dua puluh
                                              persen)
                                          -   Maintanance aplikasi Adira : 10%
                                              (sepuluh persen)
                                        per bulan per lokasi di Kota/Kabupaten tertentu
                                        sebelum ditambah dengan PPn sampai dengan
                                        jangka waktu perjanjian antara SMP dengan
                                        penggunanya berakhir

     Sanksi                         :   -   Apabila pada saat Perjanjian ini berakhir,
                                            tetapi masih terdapat kewajiban yang belum
                                            diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka
                                            ketentuan dalam Perjanjian ini tetap berlaku
                                            sampai diselesaikannya hak dan kewajiban
                                            oleh Para Pihak
                                        -   Dalam       hal    terdapat     penyimpang-
                                            penyimpangan yang dilakukan oleh SMP
                                            secara sengaja, maka Perseroan berhak
                                            secara sepihak tanpa tuntutan apapun untuk
                                            membatalkan sebagian atau seluruh
                                            Perjanjian ini. Ketentuan tersebut

     Hak      dan       Kewajiban   :   Hak
     Perseroan                          - Menerima laporan secara tertulis dari SMP
                                           mengenai daerah-daerah yang telah
                                           menggunakan   Aplikasi     Omnichannel,


                                                                                     125
Page 135
                                Aplikasi 112 dan Aplikasi Jasgrid untuk
                                pengelolaan layanan aplikasi
                            -   Menerima pembayaran atas penggunaan
                                Aplikasi Omnichannel, Aplikasi 112 dan
                                Aplikasi Jasgrid dari Perseroan, sepanjang
                                Perseroan mendapatkan pembayaran dari
                                penggunanya atas pengelolaan layanan
                                aplikasi

                            Kewajiban
                            - Menjamin SMP atas penggunaan Aplikasi
                               Ominchannel, Aplikasi 112, dan Aplikasi
                               Jasgrid
                            - Melakukan        pengembangan    terhadap
                               Aplikasi Omnichannel, Aplikasi 112, dan
                               Aplikasi Jasgrid
                            - Memberikan suppport berupa materi
                               traininng dan layanan perbaikan masalah
                               pada sistem
                            - Memberikan layanan maintanance terhadap
                               Aplikasi Omnichannel, Aplikasi 112 dan
                               Aplikasi Jasgrid
                            - Memenuhi service level agreement
                            - Menyediakan layanan pelanggan tingkat
                               kedua

Hak dan Kewajiban SMP   :   Hak
                            - Mendapat jaminan dari Perseroan atas
                               penggunaan      Aplikasi     Omnichannel,
                               Aplikasi 112 dan Aplikasi Jasgrid,
                            - Mendapatkan support berupa materi
                               training cara penggunaan aplikasi dan
                               layanan perbaikan masalah pada sistem

                            Kewajiban
                            - Menetapkan harga sewa kepada Pemerintah
                               daerah     atas   penggunaan     Aplikasi
                               Omnichannel, Aplikasi 112, dan Aplikasi
                               Jasgrid
                            - Memberikan laporan secara tertulis kepada
                               Perseroan mengenai daerah-daerah yang
                               telah menggunakan Aplikasi Omnichannel,
                               Aplikasi 112, dan Aplikasi Jasgrid untuk
                               pengelolaan layanan aplikasi
                            - Membayar         penggunaan       Aplikasi
                               Omnichannel, Aplikasi 112, dan Aplikasi
                               Jasgrid kepada Perseroan, sepanjang SMP
                               mendapatkan         pembayaran       dari
                               penggunanya atas pengelolaan layanan
                               aplikasi
                            - Menyediakan koneksi jaringan ke operator
                               telekomunikasi
                            - Menyediakan layanan pelanggan pada
                               tingkat pertama

Force Majeure           :   Tanpa mengabaikan hal lain dalam Perjanjian
                            ini, tidak ada kegagalan, penundaan atau
                            kesalahan untuk melakukan bagian dari salah
                            satu pihak dianggap melanggar Perjanjian ini,
                            jika kegagalan atau kesalahan tersebut terbukti


                                                                        126
Page 136
                                disebabkan karena penyebab di luar kendali
                                yang wajar dari pihak yang dituduh melakukan
                                kegagalan, termasuk namun tidak terbatas pada,
                                menyebabkan pemogokan, penutupan, atau
                                perselisihan tenaga kerja, kerusuhan, gangguan
                                sipil, tindakan atau penyimpangan dari pejabat
                                pemerintah atau pemasok, epidemi, perang,
                                embargo, cuaca buruk, kebakaran, gempa bumi,
                                bencana nuklir, penundaan pemasok, kerusakan
                                fasilitas komunikasi, kerusakan host web,
                                kerusakan penyedia layanan internet atau
                                kegagalan operator umum atau hal lainnya yang
                                tidak lagi dilanggar oleh pihak tersebut.

                                Setiap peristiwa yang bersifat force majeure,
                                harus segera diberitahukan kepada Perseroan,
                                paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
                                setelah force majeure dimaksud.

Pengakhiran Perjanjian      :   Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan
                                ketentuan dalam Pasal 1266 KUHPerdata,
                                sehingga pengakhiran Perjanjian tidaklah
                                memerlukan suatu penetapan atau putusan
                                Pengadilan.

                                Perjanjian ini berakhir apabila:
                                - Telah       disampaikannya     pemberitahuan
                                    tertulis dari salah satu pihak untuk tidak
                                    memperpanjang jangka waktu Perjanjian.
                                    Pemberitahuan disampaikan dengan waktu
                                    paling kurang 1 (satu) bulan sebelum
                                    berakhirnya jangka waktu
                                - Adanya ketentuan-ketentuan atau peraturan
                                    pemerintah yang tiadk memungkinkan
                                    Perjanjian ini untuk dilaksanakan lebih
                                    lanjut
                                - Salah satu pihak atau Para Pihak mengalami
                                    pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
                                    telah mempunyai ketentuan hukum yang
                                    tetap
                                - Perseroan atau SMP melakukan pembatalan
                                    atau pengakhiran Perjanjian secara sepihak
                                    sebagai akibat adanya kelalaian yang
                                    dilakukan oleh pihak lainnya

Penyelesaian Perselisihan   :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hubungan Afiliasi           :   Perseroan dan SMP memiliki hubungan afiliasi
                                dimana Perseroan merupakan pemegang saham
                                utama dan pengendali SMP sebagaimana
                                dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (d)
                                POJK 42/2020.

Catatan                     :   -   Perseroan     belum    berencana    untuk
                                    melakukan pembayaran kepada SMP.
                                -   Perjanjian ini merupakan transaksi afiliasi
                                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
                                    (1) huruf (b) angka 1 POJK 42/2020,
                                    transaksi afiliasi yang dilakukan antara
                                    perusahaan terbuka dengan perusahaan


                                                                            127
Page 137
                                               terkendali yang sahamnya dimiliki paling
                                               sedikit 99% (sembilan puluh sembilan
                                               persen) dari modal disetor perusahaan
                                               terkendali, dan oleh karenanya dikecualikan
                                               untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 dan
                                               Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, yaitu
                                               kewajiban untuk (i) menggunakan penilai
                                               (ii) mengumumkan keterbukaan informasi
                                               kepada masyarakat, (iii) menyampaikan
                                               keterbukaan informasi kepada OJK; dan
                                               (iv)     terlebih    dahulu     memperoleh
                                               persetujuan RUPS
                                       -       Sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 6 ayat
                                               (2) POJK 42/2020, kewajiban Perseroan
                                               terkait Perjanjian ini adalah melaporkan
                                               transaksi tersebut kepada OJK 2 (dua) hari
                                               kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi
                                       -       Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk
                                               melaporkan        Perjanjian    Penggunaan
                                               Aplikasi Produk (Aplikasi Omnichannel,
                                               Aplikasi 112, Aplikasi Jasgrid, dan
                                               Maintenance Aplikasi Adira) antara
                                               Perseroan dengan PT Sakti Makmur
                                               Pratama kepada OJK berdasarkan Surat No.
                                               048/BOD-JT/I/2022 tanggal 14 Januari
                                               2022, akan tetapi pelaporannya terlambat
                                               371 (tiga ratus tujuh puluh satu) hari dari
                                               jangka waktu yang diwajibkan dalam Pasal
                                               6 ayat (2) POJK 42/2020.


(e) Perjanjian Hutang Piutang No. 970A/PHP/JT-PPM/XI/2021 tanggal 4 Oktober 2021,
    yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan PT
    Phuture Primaindo Media (“Perjanjian”), dengan syarat dan ketentuan sebagai
    berikut:

    Para Pihak                     :   a. Perseroan; dan
                                       b. PT Phuture Primaindo Media (“PPM”).

    Objek Perjanjian               :   Pemberian pinjaman dana yang akan digunakan
                                       untuk dana operasional Perseroan

    Jangka Waktu                   :   Perjanjian akan berakhir dengan sendirinya
                                       pada saat hutang telah dibayarkan.

    Nilai Perjanjian               :   Rp221.045.619,99

    Ketentuan dalam Perjanjian     :       -    Pinjaman tersebut akan mulai dibayarkan
                                                pada tahun 2022 oleh Perseroan
                                           -    Perseroan tidak dapat mengalihkan atau
                                                menyerahkan hak dan kewajibannya
                                                berdasarkan Perjanjian ini, baik sebagian
                                                maupun seluruhnya kepada pihak
                                                manapun tanpa persetujuan tertulis
                                                terlebih dahulu dari PPM
                                           -    Perjanjian ini tidak dapat diubah atau
                                                ditambah kecuali dengan suatu perubahan
                                                atau tambahan yang dibuat tertulis dan
                                                ditandatangani Para Pihak.



                                                                                       128
Page 138
                         Penyelesaian Perselisihan       :   Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
                                                             Pusat

                         Hubungan Afiliasi               :   -       Perseroan dan PPM memiliki hubungan
                                                                     afiliasi dimana Kennard Jr. S. Kurnia selaku
                                                                     Direktur dan pemegang saham utama dan
                                                                     pengendali PPM merupakan pemilik
                                                                     manfaat Perseroan, sebagaimana dimaksud
                                                                     dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (e) POJK
                                                                     42/2020

                         Catatan                         :       -    Perseroan belum berencana untuk
                                                                      melakukan pembayaran kepada PPM
                                                                 -    Perjanjian ini merupakan transaksi afiliasi
                                                                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
                                                                      (1) huruf c POJK 42/2020, transaksi
                                                                      dengan nilai transaksi tidak melebihi
                                                                      0,5% (nol koma lima persen) dari modal
                                                                      disetor Perseroan atau tidak melebihi
                                                                      jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
                                                                      rupiah), digunakan nilai yang lebih
                                                                      rendah, dan oleh karenanya dikecualikan
                                                                      untuk memenuhi Pasal 3 dan Pasal 4 ayat
                                                                      (1) POJK 42/2020, yaitu kewajiban untuk
                                                                      (i)     menggunakan         penilai      (ii)
                                                                      mengumumkan keterbukaan informasi
                                                                      kepada masyarakat, (iii) menyampaikan
                                                                      keterbukaan informasi kepada OJK; dan
                                                                      (iv)    terlebih    dahulu    memperoleh
                                                                      persetujuan RUPS
                                                                 -    Sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 6 ayat
                                                                      (2) POJK 42/2020, kewajiban Perseroan
                                                                      terkait Perjanjian ini adalah melaporkan
                                                                      transaksi tersebut kepada OJK 2 (dua) hari
                                                                      kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi
                                                                 -    Perseroan sudah memenuhi kewajiban
                                                                      untuk melaporkan Perjanjian ini kepada
                                                                      OJK sebagaimana diwajibkan dalam Pasal
                                                                      6 ayat (2) POJK 42/2020 sebagaimana
                                                                      dibuktikan dengan Surat No. 146/BOD-
                                                                      JT/II/2022 tanggal 9 Februari 2022, akan
                                                                      tetapi jangka waktu pelaporannya tidak
                                                                      sesuai.
                                                                 -    Perseroan telah memenuhi kewajiban
                                                                      untuk melaporkan Perjanjian Hutang
                                                                      Piutang antara Perseroan dan PT Phuture
                                                                      Primaindo       Media      kepada      OJK
                                                                      berdasarkan No. 146/BOD-JT/II/2022
                                                                      tanggal 9 Februari 2022, akan tetapi
                                                                      pelaporannya terlambat 88 (delapan puluh
                                                                      delapan) hari dari jangka waktu yang
                                                                      diwajibkan dalam Pasal 6 ayat (2) POJK
                                                                      42/2020
J.   KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM

     PT Persada Inti Sejahtera

     Berdasarkan Registrasi Kepemilikan 5% atau Lebih Saham Emiten atau Perusahaan Publik yang
     dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora per tanggal 28 Februari
     2021 serta Surat Pernyataan No. 003/SP-PIS/III/2022 yang dikeluarkan oleh PT Persada Inti Sejahtera

                                                                                                                129
Page 139
tertanggal 11 Maret 2022, pemegang saham utama dan pengendali Perseroan adalah PT Persada Inti
Sejahtera (“PIS”) yang memiliki 408.365.780 (empat ratus delapan juta tiga ratus enam puluh lima ribu
tujuh ratus delapan puluh) lembar saham atau setara dengan 50,19% (lima puluh koma satu sembilan
persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan dalam Perseroan.dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetorkan dalam Perseroan.

Pemilik Manfaat Perseroan berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah Kennard Jr. S. Kurnia yang memiliki
saham sebanyak 49% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh saham dalam PIS, dimana PIS memiliki
395.571.530 (tiga ratus sembilan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh)
saham atau setara dengan 48,62% (empat puluh delapan koma enam dua persen) saham dalam Perseroan.

Kennard Jr. S. Kurnia yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan No. 117A/SP-PIS/XI/2021 tanggal 24
November 2021, merupakan pemilik manfaat yang memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf e, huruf f dan
huruf g Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme, yaitu:
 - Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan tanpa harus
   mendapat otorisasi dari pihak manapun
 - Menerima manfaat dari Perseroan; dan/atau
 - Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham Perseroan

Pelaporan Kennard Jr. S. Kurnia sebagai pemilik manfaat Perseroan telah dibuktikan dengan Surat
Pernyataan No. 117A/SP-PIS/XI/2021 tanggal 24 November 2021.


Berikut ini adalah keterangan mengenai PIS:

Pendirian dan Anggaran Dasar

PIS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 28 November 2014 yang dibuat di hadapan Indra
Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, akta mana telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan SK No. AHU-37284.40.10.2014 tanggal 1 Desember 2014 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0125156.40.80.2014 tanggal 1 Desember 2014 (“Akta Pendirian PIS”).

PIS telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar, dan perubahan perubahan anggaran dasar
terakhir PIS adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 04 tanggal 9 Oktober 2019, yang dibuat oleh Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan SK No. AHU-
0082680.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0194748.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 (“Akta 4/2019”), dimana para pemegang
saham PIS menyetujui untuk mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PIS dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI), dan karenanya mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PIS.

Anggaran Dasar PIS yang berlaku pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana termuat dalam Akta
Pendirian juncto Akta 4/2019.

PIS berdomisili di Jl. Guntur No. 45, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.


Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham dan Komposisi Kepemilikan Saham

Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham PIS pada tanggal
Prospektus ini adalah sebagaimana dituangkan dalam Akta Pendirian PIS, yaitu sebagai berikut:

 Modal Dasar                    :     Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) yang terdiri atas
                                      10.000 (sepuluh ribu) saham, masing-masing saham bernilai


                                                                                                       130
Page 140
                                            nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

      Modal ditempatkan dan           :     Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) yang
      disetor                               terdiri atas 2.500 (dua ribu lima ratus) saham.

     Susunan pemegang saham PIS pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana dituangkan dalam Akta
     Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 01 tanggal 3 September 2018, yang dibuat
     oleh Indra Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, akta mana telah memperoleh bukti Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0243706 tanggal 18 September 2018 dan
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0122988.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 18 September
     2018 (“Akta 1/2018”), yaitu sebagai berikut:

                                                                   Struktur Permodalan
                                                                   (Rp100,00 per saham)
                       Keterangan
                                                          Jumlah      Nilai Nominal
                                                                                                   %
                                                          Saham            (Rp)
       Modal Dasar                                          10.000    10.000.000.000,00
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       1. Angel Setiadikurnia                                 1.275       1.275.000.000,00         51,00%
       2. Kennard Junior Setiadikurnia                        1.225       1.225.000.000,00         49,00%
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                   2.500       2.500.000.000,00        100,00%
       Penuh
       Jumlah Saham Dalam Portepel                            7.500       7.500.000.000,00                -


Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PIS pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta 1/2018, yaitu sebagai berikut:

Direksi
Direktur               :   Kennard Jr. S. Kurnia

Dewan Komisaris
Komisaris              :   Angel Setiadikurnia

Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PIS, maksud dan tujuan PIS ialah berusaha di bidang:
 a. Aktivitas pemrograman, konsultasi komputer dan kegiatan yang berhubungan dengan itu
 b. Aktivitas penunjang jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PIS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya
    Mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang
    belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting up) personal
    komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen insiden dan digital forensik.
    Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan komputer yang belum tercakup dalam
    golongan 6201-6202 (satu dan lain sebagaimana termaktub dalam Kode KBLI 62090).
b. Manager Investasi
    Mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola
    portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi dana pensiun, dan
    bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    (satu dan lain sebagaimana termaktub dalam Kode KBLI 66123)
c. Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain
    Mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti
    penasihat keuangan, mortgage advisers and brokers. (satu dan lain sebagaimana termaktub dalam Kode
    KBLI 66199).

Namun PIS belum menjalankan kegiatan usahanya.

                                                                                                              131
Page 141
K.   KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

     1.   TINJAUAN UMUM DAN KEUNGGULAN KOMPETITIF

          Perseroan adalah perusahaan dengan kegiatan usaha utama Perdagangan Besar Peralatan
          Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel,
          Internet Service Provider, Jasa Sistim Komunikasi, Aktivitas Hosting dan Yang Berkaitan Dengan Itu
          seperti web hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting termasuk penyimpanan cloud computing;
          Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, Aktivitas Call Center serta kegiatan
          usaha penunjang perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer serta perdagangan besar
          piranti lunak

          Perseroan berdomisili di E-Trade Building Lantai 5, Jl. Wahid Hasyim No. 55, Gondangdia,
          Menteng, Jakarta Pusat. Perseroan didirikan pada tahun 1996 dengan bisnis utama Perseroan adalah
          memberikan layanan telekomunikasi berbasis proyek kepada klien perusahaan besar dengan
          spesialisasi pada asistensi solusi IP berbasis suara dan jaringan. Pada awal tahun 2000-an, VoIP
          merupakan tren baru dan merupakan peluang bisnis yang bagus di Indonesia karena tarif yang lebih
          rendah untuk panggilan telepon dibandingkan dengan telepon tradisional. Perseroan meluncurkan
          layanan kartu panggilan Dolphin pada tahun 2000 untuk memudahkan para pekerja asing atau
          keluarga pekerja asing yang membutuhkan layanan untuk menelepon ke luar negeri dengan tariff
          terjangkau. Perseroan juga meluncurkan saluran bantuan informasi pertama di Indonesia bernama
          "13TYP"

          Pada tahun 2009, Perseroan diberikan lisensi untuk beroperasi sebagai penyedia layanan internet. Di
          akhir tahun, Perseroan juga diberikan lisensi untuk membangun fiber optik nasional dan 4G LTE.
          Pada tahun 2014, Perseroan memiliki dan melayani komunikasi untuk tiga ikon utama di Jakarta
          yaitu Grand Indonesia Shopping Town, WTC Mangga Dua dan Oakwood Cozmo.

          Saat ini Perseroan merupakan penyedia solusi IP dengan salah satu platform komunikasi cloud di
          pasar Indonesia. Solusi yang disediakan Perseroan mencakup semua spektrum mulai dari smart
          building, smart city hingga smart enterprise.

          Perseroan terbagi menjadi 3 unit bisnis utama yaitu telekomunikasi, Call Center dan cloud.
          Perseroan menciptakan jalur baru untuk menemukan peluang dalam teknologi cloud dan komunikasi
          berbasis aplikasi sambil memberikan solusi yang lebih efisien dan modern untuk memenuhi solusi
          konektivitas end-to-end kepada klien bisnis dan perusahaan. Perseroan juga bertujuan untuk mulai
          memperluas jejak infrastruktur di bidang fiber optik dan akses wireless broadband. Layanan yang
          dimiliki Perseroan antara lain Jasgrid, Jasconnect dan Jascloud.

          Layanan Jascloud terdiri dari office number, BizPhone, SIP Trunk, virtual line, direct line,
          wallboard, call recording dan SMS marketing. Sedangkan Jasconnect merupakan Call Center end-to-
          end yang menjalankan dan mengoperasikan help-desk nya sendiri seperti menjawab panggilan di
          luar jam kerja dan resepsionis virtual, inbound layanan pelanggan dan pesanan masuk dan outbound
          telemarketing dan membuat prospek. Layanan Jasconnect telah digunakan oleh BPJS
          Ketenagakerjaan dan 112 (Panggilan Darurat). Layanan Jasgrid merupakan layanan internet
          khususnya pada penyediaan managed network services seperti dedicated links (1Mbps - 1Gbps),
          interkonektivitas kantor cabang dan virtual private network (VPN).

          Visi Perseroan adalah menjadi yang pertama dalam jasa nilai tambah (value added services) di
          Indonesia dengan menguasai infrastruktur jaringan teknologi informatika; merupakan perusahaan
          yang terdepan dan yang berprestasi tinggi dan berkualitas di bidang akses internet dan IP Solution.
          Misi Perseroan adalah memberikan layanan superior melalui persekutuan strategi; menjamin
          kemajuan bisnis yang konsisten melalui investasi di perkembangan teknologi dan ketrampilan
          sumber daya manusia.

     2.   ANALISIS TENTANG RISIKO USAHA



                                                                                                           132
Page 142
Risiko keuangan utama yang dihadapi oleh Perseroan termasuk risiko suku bunga, risiko kredit dan
risiko likuiditas. Manajemen terus memantau proses manajemen risiko Perusahaan untuk
memastikan keseimbangan yang cukup antara risiko dan kontrol.
Sistem dan kebijakan manajemen risiko ditinjau secara berkala untuk menyesuaikan dengan perubahan
kondisi pasar dan kegiatan Perusahaan. Untuk mengelola risiko bisnis Perusahaan, Perusahaan telah
mengambil langkah-langkah untuk mengelola risiko sebagai berikut:

Manajemen Risiko Perseroan

a.   Risiko Teknologi Informasi (Information Technology Risk)
     Perseroan menerapkan sistem keamanan informasi secara internal dimana untuk data ataupun
     informasi yang sifatnya penting hanya bisa di akses oleh pihak yang memang berwenang, tidak
     bisa diakses oleh semua karyawan. Selain itu, perseroan juga melakukan backup data secara rutin
     sehingga apabila suatu saat terjadi kesalahan pada sistem dimana data hilang, maka akan bisa
     menggunakan data yang telah di backup. Selain itu, perseroan terus mengikuti perkembangan
     teknologi dan menerapkan wawasan baru pada sistem internal perseroan sehingga mampu
     untuk terus bersaing di pasar.

b.   Risiko Sistem (System Risk)
     Perseroan telah memiliki prosedur terstruktur untuk kelanjutan operasional apabila terjadi
     masalah pada server utama, sehingga klien yang menggunakan layanan dari perseroan akan tetap
     menerima layanan seperti biasa.

c.   Risiko Kejahatan (Crime Risk)
     Perseroan telah mengimplementasikan pengawasan keamanan CCTV di lokasi kerja terutama
     pada lokasi penting seperti server perseroan. Selain itu, perseroan membatasi setiap karyawan
     terhadap akses data yang diperbolehkan, sehingga data lebih terjaga.

d.   Risiko Reputasi (Reputation Risk)
     Perseroan tetap konsisten dengan menjalankan bisnis dengan itikad baik. Dalam hal munculnya
     publikasi negatif, perseroan akan selalu siaga untuk selalu memberikan informasi yang benar
     kepada masyarakat dan konsisten dalam menjalankan bisnis dengan baik.

e.   Risiko Kerja Sama (Partnering Risk)
     Perseroan selalu menjaga hubungan baik dengan setiap partner bisnis yang ada. Servis yang
     diberikan juga selalu dijaga agar tetap konsisten dan sesuai dengan ekspektasi dari partner.
     Perseroan juga selalu meminta input dari partner untuk selalu memperbaiki servis yang
     diberikan.

f.   Risiko Sumber Daya Manusia/Kepemimpinan (Human Resource/Leadership Risk)
     Perseroan memiliki program management trainee dan juga internship dimana program ini akan
     mempersiapkan pemimpin-pemimpin baru yang akan memimpin lini bisnis perseroan
     kedepannya. Budaya yang ada diperseroan dipastikan untuk tertuang pada orang-orang ini. Selain
     itu, perseroan juga memberikan kesempatan karyawan internal yang memiliki performa baik
     untuk diberikan tanggung jawab yang lebih banyak.

g.   Risiko Interkoneksi (Inter-Carrier Risk)
     Perseroan telah melakukan backup sistem di cloud dan juga memiliki prosedur yang terstruktur
     mana kala terjadi masalah dengan interkoneksi. Perseroan terus berupaya agar servis yang
     diberikan kepada klien terus maksimum.

h.   Risiko Produk yang Tidak Dijual
     Perseroan mempelajari dengan baik potensi pasar yang ada dari setiap produk yang dihasilkan,
     sehingga jumlah produk yang dikeluarkan akan sesuai dengan proyeksi kebutuhan yang ada.

i.   Risiko Perubahan Peraturan




                                                                                                  133
Page 143
          Perseroan terus mengikuti informasi terkini dari pihak berwenang terkait dengan perubahan
          peraturan. Manakala ada peraturan yang mengharuskan perseroan mengubah operasional, maka
          hal itu akan dilaksanakan dengan cepat.

     j.   Risiko Kelalaian Perseroan Dalam Menaati Peraturan Pemerintah
          Perseroan terus mengupayakan agar seluruh kegiatan operasional yang dilakukan oleh perseroan
          baik untuk linis bisnis yang sudah dijalankan dan lini bisnis yang akan dijalankan akan sesuai
          dengan peraturan pemerintah. Apabila terdapat kelalaian, perseroan berkomitmen untuk
          mengatasi dengan cepat dan selalu taat dengan peraturan.

     k.   Risiko Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan Pada Penawaran Umum Terbatas ini
          Perseroan terus berkomitmen untuk mencapai kinerja yang baik dan juga selalu transparan ke
          pasar, sehingga dengan meningkatnya kepercayaan ini akan lebih banyak investor yang
          membeli saham perseroan dan saham perseroan akan menjadi lebih likuid.

     l.   Fluktuasi Harga Saham Perseroan
          Perseroan terus berupaya untuk mencapai target yang sudah ditetapkan. Selain dari itu, perseroan
          akan selalu transparan terhadap informasi yang diberikan ke publik, sehingga harga saham akan
          merefleksikan kondisi perseroan yang sebenarnya.

     m. Pembagian Dividen
        Perseroan telah menetapkan ketentuan dimana dividen akan dibagikan. Perseroan akan terus
        berupaya mencapai target yang telah ditetapkan sehingga konsistensi dalam pembagian dividen
        akan terus ada.


3.   STRATEGI USAHA

     Perseroan adalah salah satu platform komunikasi cloud terkemuka di Indonesia dan penyedia layanan
     terkelola untuk landmark utama (properti) dan perusahaan di Indonesia. Unit bisnis Perseroan yang
     lain mencakup platform layanan darurat dan platform Smart City yang melayani lebih dari 60 kota di
     Indonesia.

     Cloud Communications – Jasnita saat ini menangani lebih dari 4 Juta menit per bulan, telah
     membangun jaringan lebih dari 7000 pelanggan kecil menengah dan menangani beberapa perusahaan
     terbesar di Indonesia seperti JNE, KALBE, MANDIRI, BRI, GRAB dan lain-lain. Mesin komunikasi
     Perseroan semuanya berbasis cloud dan telah lulus uji keamanan tertinggi dan terketat. Perseroan
     berharap bisnis ini terus tumbuh secara organik pada 20% YOY. Pada era pandemi covid-19 seperti
     saat ini, layanan Perseroan yaitu layanan Jascloud terbukti secara konsisten dapat bertahan di era
     pandemi Covid-19. Layanan Jascloud dinilai dinilai sangat bermanfaat di era New Normal saat ini,
     dimana banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan Work From Home (WFH) bagi karyawannya,
     dengan menghubungkan nomor extension karyawan pada Handphone/Laptop/tablet, karyawan dapat
     berada dan bekerja dimanapun kapanpun. Selain itu, layanan Jascloud juga mempunyai biaya
     percakapan yang kompetitif, dan dapat dilakukan Call Recording, serta terhubung dengan
     Omnichannel, yaitu layanan dengan pendekatan multisaluran seperti Live Chat, SMS, Email,
     Facebook, Whatsapp Business, Instagram, dan Twitter.

     Pada tahun 2021, layanan kami juga telah digunakan oleh beberapa sekuritas, disaat beberapa
     brokernya masih melakukan WFH, mereka tetap dapat membantu klien dalam melakukan transaksi
     dengan adanya fasilitas Call Recording.

     Call Center– Perseroan saat ini fokus untuk memperluas solusi outsourcing Call Center untuk
     perusahaan. Selama bertahun-tahun Perseroan telah berkembang dari 0 seats menjadi sekarang lebih
     dari 200 seats. Call Center menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan dan pengelola merek untuk terus
     menjaga layanan dan komunikasi dengan konsumen melalui panggilan telepon. Kini tidak hanya
     telepon saja, Call Center berkembang menjadi Contact Center dimana tidak hanya melalui
     sambungan telepon, namun juga seperti video dan chat. Peningkatan serta pengembangan dilakukan
     demi terpenuhinya pengalaman pelanggan yang bersifat personal. Konsumen telah mengurangi



                                                                                                        134
Page 144
      komunikasi tatap muka akibat pandemi covid-19, sehingga situs perusahaan seperti website dan sosial
      media menerima lebih banyak kunjungan seperti email dan Instagram.

      Konsumen dapat memilih dari saluran mana mereka merasa lebih nyaman. Dengan begitu
      pengalaman yang diterima lebih personal. Kepuasan konsumen dalam konteks pelayanan pelanggan
      menjadi fokus utama dalam peningkatan dan pengembangan contact center di Indonesia. Perseroan
      terus berupaya dalam memberikan yang terbaik, dari segi SDM, lokasi, perangkat, maupun software
      yang digunakan telah melalui uji standar dan keamanan.

      Call Center 112 - Saat ini layanan Call Center tanggap darurat 112 sudah digunakan oleh lebih dari
      85% kota/kabupaten yang sudah mengaktifkan layanan 112 di Indonesia. Layanan ini sangat
      diperlukan dalam melaporkan kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, ataupun pelaporan-
      pelaporan terkait Covid-19 yang sedang terjadi saat ini. Selain itu, sebagai bentuk CSR JAST
      memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah yang mempunyai keterbatasan anggaran, untuk dapat
      menggunakan layanan 112 ini juga. Layanan tersebut terintegrasi dengan Jasgrid yang dikembangkan
      oleh anak usaha kami PT Sakti Makmur Pratama.

      Managed infrastructure services – Sejak tahun 2006, Perseroan telah menawarkan layanan terkelola
      untuk membangun infrastruktur seluler dan serat. Saat ini Perseroan menangani sekitar 3 fasilitas dan
      beberapa pusat komando Pemerintah. Manajemen perusahaan kami baru-baru ini memutuskan untuk
      memutar bisnis ini dan mengintegrasikannya ke dalam manajemen fasilitas dan pengawasan
      Perseroan sebagai penawaran layanan. Perseroan bertujuan untuk menawarkan infrastruktur dan
      layanan broadband internet/ MSP sebagai nilai tambah untuk solusi manajemen fasilitas inti.

      Lini bisnis baru dalam manajemen fasilitas dan pengawasan keamanan, Perseroan berharap untuk
      memperluas secara agresif ke ruang manajemen dan pengawasan FM properti sebagai layanan untuk
      memanfaatkan aplikasi manajemen omnichannel dan fasilitas kami untuk mendukung operasi inti ke
      FM dan keamanan kami berharap untuk memperoleh perusahaan manajemen perhotelan dan fasilitas
      dan memanfaatkan pengalaman untuk memperluas lebih lanjut ke 50 bangunan dalam waktu 5 tahun,
      karena kami yakin bahwa komunikasi cloud akan segera menjadi pasar komoditas dan bagi kami
      untuk terus tetap kompetitif dengan keunggulan, kami baru menggunakan platform saluran omni kami
      untuk menyediakan layanan jarak jauh, outsourcing bisnis, dan solusi khusus industri untuk
      memenuhi kebutuhan pelanggan. Keberhasilan Perseroan akan bergantung pada pengembangan
      ekosistem kota pintar (smart city) terbesar dan terintegrasi di Indonesia (mungkin Asia Tenggara)
      yang menghubungkan pemerintah, bisnis, dan warga dalam satu jaringan bersama. Harapan Perseroan
      adalah dapat membangun kompetensi dan modul dalam smart governance, smart trading, smart
      living, dan smart environment. Ini termasuk memberdayakan kebutuhan penting seperti properti,
      keuangan, perdagangan B2B, makanan, dan komunikasi.

      Perseroan berupaya untuk tumbuh sebagai perusahaan regional yang melayani solusi outsourcing
      bisnis berbasis bahasa Inggris dengan harapan dapat memasuki pasar global. kami akan menggunakan
      beberapa sumber daya untuk memperluas pangsa pasar ke singapura dan malaysia melalui akuisisi
      minoritas mitra di wilayah itu. Besar harapan kami, Perseroan mampu membawa solusi Omnichannel
      ke pasar global pada akhirnya kami akan menawarkan layanan outsourcing untuk perusahaan global
      dan berharap dapat meningkatkan jumlah kursi kami menjadi lebih dari 15.000 dalam 10 tahun.

4.   PENGHARGAAN
     Perseroan meraih penghargaan dari CIO Outlook sebagai The Annual Listing of Top Companies
     Providing Contact Center Technology Solutions in the APAC Region.

5.   HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
     Sampai dengan tanggal Prospektus, Perseroan telah memiliki Sertifikat Merek sebagai berikut:

     Merek “ Jasnita Telekomindo”, dengan keterangan sebagai berikut:
      a. Nama Merek           : Jasnita Telekomindo;
      b. Nama Pemilik         : Perseroan;
      c. Tanggal Penerbitan : 24 Maret 2016;
      d. Masa Berlaku         : 24 Maret 2016 - 24 Maret 2026
      e. Alamat               : Gedung Duo Penta lantai 65, Jl. KH. Wahid Hasyim No. 55, Jakarta Pusat
                                10350.


                                                                                                        135
Page 145
6.   KECENDERUNGAN USAHA PERSEROAN
     Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam pendapatan, beban, dan harga penjualan sejak tahun
     buku terakhir maupun ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang
     dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi
     berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
     keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa
     datang yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.

7.   KETERGANTUGAN TERHADAP PEMASOK TERTENTU
     Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok tertentu yang dapat mempengaruhi kegiatan
     usaha Perseroan

8.   KETERGANTUNGAN TERHADAP SATU DAN/ATAU SEKELOMPOK PELANGGAN
     Perseroan memiliki ketergantungan terhadap pelanggan terbesarnya yakni Bank Mandiri yang
     memberikan kontribusi pendapatan mencapai diatas 22% dari total pendapatan Perseroan per 30
     September 2021. Apabila pelanggan terbesar ini memutuskan kontraknya dengan Perseroan, dengan
     sendirinya akan memberikan dampak yang signifikan kepada kinerja keuangan Perseroan.

9.   KETERGANTUNGAN TERHADAP KONTRAK DENGAN PEMERINTAH
     Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak dengan Pemerintah yang dapat
     mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan

10. PERSAINGAN USAHA
    Industri telekomunikasi dan teknologi informasi atau biasa disebut ICT (Information and
    Communication Technology) merupakan salah satu sektor industri yang sangat menjanjikan dan saat ini
    berkembang menjadi bisnis yang sangat menarik investor. Pertumbuhan produk komunikasi, bisnis
    multimedia dan internet (termasuk media konten dan aplikasi di dalamnya) menjadi tren baru dalam
    ICT business. Hal tersebut memunculkan banyak pemain baru baik lokal maupun global dalam industri
    telekomunikasi dan teknologi informasi, sehingga intensitas persaingan bisnis meningkat sekaligus
    menambah segmen bagi pengelolaan konsumen PT Jasnita mengingat para operator baru termasuk
    dalam kategori penyelenggara telekomunikasi lainnya. Peningkatan intensitas tren komunikasi saat ini
    akan sangat membutuhkan ketersediaan infrastruktur dengan mengetengahkan kualitas dan efisiensi
    investasi. Dengan pertimbangan bahwa segmen penyelenggara telekomunikasi lain merupakan target
    konsumen baru yang sedang tumbuh dan memiliki scaling serta kontribusi signifikan terhadap laba
    perusahaan, maka perlu ditata portofolio produk baru dan keputusan strategis PT Jasnita Untuk itu
    penting dilakukan suatu analisis eksternal dan internal sehingga dapat diperoleh formulasi strategi
    terbaik sejalan dengan perubahan atmosfir bisnis yang ada.

     Dari hasil analisis eksternal diperoleh faktor-faktor yang menjadi ancaman perusahaan yaitu:
     peningkatan persaingan, ancaman perang tarif, kondisi ekonomi dalam negeri, depresiasi nilai tukar
     rupiah, penurunan belanja telekomunikasi karena krisis, regulasi telekomunikasi yang kontra produktif,
     penurunan pendapatan legacy, perpindahan pegawai potensial ke perusahaan lain, dan harga bahan baku
     material yang terus meningkat. Sedangkan peluang yang dapat dimanfaatkan perusahaan yaitu adanya
     perkembangan signifikan bisnis broadband, dalam layanan multimedia, tingginya peluang bisnis,
     intensifikasi aktivitas proaktif mengantisipasi regulasi bisnis, upaya ekspansi bisnis di level
     internasional, dan belum tersentuhnya pasar penyelenggara telekomunikasi lain secara maksimum. Dari
     hasil analisis SWOT diperoleh kesimpulan bahwa saat ini menunjukkan suatu kondisi yang
     menguntungkan perusahaan. Perseroan memiliki peluang dan kekuatan untuk melakukan eksplorasi
     bisnis sehingga strategi yang diterapkan dalam kondisi tersebut adalah mendukung kebijakan
     pertumbuhan yang agresif. Dengan mempertimbangkan Perseroan masih dapat melakukan beberapa
     strategi diantaranya adalah Focus Strategy (low cost) untuk segmen penyelenggara telekomunikasi lain
     dan Differentation Strategy dalam implementasi produk, artinya dilakukan kombinasi strategi bagi
     implementasi bisnis telekomunikasi.

     Hingga saat ini, tidak terdapat data pihak ketiga yang dapat dijadikan acuan bagi Perseroan untuk
     melihat posisinya pada persaingan Industri sejenis.




                                                                                                        136
Page 146
   11. KETERANGAN TENTANG INDUSTRI DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

       Bisnis telekomunikasi dan teknologi informasi nasional diperkirakan akan terus tumbuh seiring dengan
       perkembangan dan pemanfaatan teknologi ini dalam berbagai keperluan baik oleh pribadi (retail)
       maupun korporasi. Ada beberapa hal yang menjadi faktor pendorong peningkatan industri telekomunikasi
       dan Teknologi Informasi di Indonesia:

        a)   Peningkatan kebutuhan pengguna jasa telekomunikasi dan teknologi informasi.
             Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di seluruh dunia yang mengharuskan adanya
             pembatasan pertemuan, maka sistem telekomunikasi sangat dibutuhkan untuk menunjang
             kebutuhan interaksi tanpa tatap muka.
             Berdasarkan data dari datareportal.com, per Januari 2021 terjadi peningkatkan koneksi mobile
             sebesar 1,2% YoY dengan pengguna internet mengalami peningkatkan hingga 15,5% YoY atau
             meningkat hingga 27 juta pengguna. Berdasarkan data dari Indonesia Internet Service Provider
             Association yang dikutip dari dataportal.com Penetrasi internet tercatat sebesar 73,7% terhadap
             populasi Indonesia. Peningkatan ini terutama dikarenakan kontribusi melalui mobile device yang
             mencapai 96,4%.

        b)   Peningkatan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi
             Pengembangan yang terus dilakukan oleh Pemerintah dalam mengembangkan 5G akan
             memberikan dampak positif bagi Perseroan yang berfokus pada pengembangan sistem teknologi
             yang dapat menghubungkan business to business. Selain itu infrastruktur yang terus
             dikembangkan terlihat pada peningkatan kecepatan koneksi internet pada mobile sebesar 24,8%
             dan peningkatan koneksi internet fixed sebesar 16,0%. (datareportal.com).

        c)   Penetrasi penggunaan internet dan aplikasi digital yang masih relatif rendah.
             Berdasarkan data dari datareportal.com yang menunjukan penetrasi pengguna internet dan aplikasi
             digital di Indonesia lebih rendah jika dibandingkan dengan Negara ASEAN dan masih adanya
             peluang kenaikan.




                                  Perbandingan Penetrasi Per Januari 2021
              Keterangan            Penetrasi Pengguna         Penetrasi (Apk          Penetrasi Koneksi
                                          Internet                Digital)               Mobile Device
                                                                Smart Home
        Singapura                       90% (+2,8%)          23,5% (+19,4%)             145,5%(-0,3%)
        Malaysia                       84,2% (+2,8%)         10,7% (+13,5%)             122,8% (-0,2%)
        Thailand                       69,5% (+7,4%)          10,6% (+9,8%)              129,7% (-3,8)
        Filipina                      67,0%% (+6,1%)          6,4% (+17,0%)             138,2% (-8,9%)
        Indonesia                     73,7% (+15,5%)            9% (+13%)               125,6% (+1,2%)
       Sumber: datareportal.com


Pengguna internet di bulan Januari 2021 meningkat di atas 15% dari Januari 2020 begitu juga dengan
penggunaan media social.




                                                                                                         137
Page 147
             125.6%



                        73.7%
                                       61.8%




Sumber: datareportal.com

Smart City

Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Bappenas dan
Kantor Staf Kepresidenan menerapkan program bersama berupa Gerakan menuju 100 Smart City. Tercatat
terdapat sebanyak 415 kabupaten di Indonesia.
Kota bisa disebut sebagai smart city jika terdapat infrastruktur dasar, sistem transportasi yang efisien dan
Terintegrasi serta rumah dan bangunan hemat energy, ramah lingkungan dan penggunaan sumber energy yang
terbarukan.

Pembangunan Smart City terdiri dari 6 pilar:

  1.   Smart environtment: Menyiapkan kawasan wisata prioritas menjadi kawasan yang bersih, bebas sampah,
       dan tertib, tanpa meninggalkan unsur tradisionalnya;
  2.   Smart economy: Memastikan implementasi TIK dalam proses transaksi (cashless) berlangsung di
       kawasan wisata prioritas dan pemerintah daerah sekitarnya;
  3.   Smart branding: Membantu pemerintah daerah pada kawasan wisata prioritas dalam meningkatkan
       kunjungan wisata;
  4.   Smart government: Memastikan pemerintah daerah pada kawasan wisata prioritas menerapkan Sistem
       Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara berkualitas dalam upaya pelayanan publik yang baik;
  5.   Smart society: Memastikan masyarakat tujuan wisata prioritas dan kawasan sekitarnya memiliki
       kapasitas unggul dan mampu menjadi tuan rumah yang baik; dan
  6.   Smart living: Mendorong situasi kawasan wisata prioritas yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat
       dan wisatawan, melalui penyediaan transportasi, logistik yang tentram, aman, dan ramah




                                                                                                         138
Page 148
Konsep Smart City:




Sumber: Kominfo


Konsep Smart Economy




                       139
Page 149
Sumber: Kominfo




Pengembangan Smart city akan mengintegrasikan transaksi pembayaran secara cardless dan cashless, dimana
Perseroan memiliki konsep untuk membangun digital application payment untuk dikembangkan bersamaan
dengan smart city.




Sumber: datareportal.com
Berdasarkan data di atas, penggunaan Smart Home hanya 5.8% dari pengguna Smart Phone. Di tahun 2020,
annual value dari Smart Home Divices Market mencapai US$202 juta dengan tingkat pertumbuhan 50%. Hal ini
menunjukan pasar dari Smart Home masih cukup besar.


   7.   KECENDERUNGAN USAHA PERSEROAN

Sumber: datareportal.com

Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir maupun ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang
dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang

                                                                                                           140
Page 150
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang yang
mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.




IX.       EKUITAS


Tabel di bawah ini menyajikan perkembangan posisi ekuitas Perseroan yang bersumber dari (i) Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Heliantono &
Rekan yang ditandatangani oleh Akuntan Yansyafrin, CPA tanggal 1 April 2022 dengan memberikan opini
tanpa modifikasian dan paragraf Hal-hal lain yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan auditor
independen tersebut; (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP S. Mannan, Ardiansyah & Rekan yang
telah ditandatangani oleh Yazid M. Aleq Bawafi, Ak., M. Bus, CPA., CA tanggal 27 Maret 2020 dengan opini
tanpa modifikasian. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah disajikan kembali (restated) sehubungan dengan dekonsolidasi
PT Karta Indonesia Global (KIG), Perusahaan Anak, pada tahun 2020.

                                                       30-Sep                    31 Desember
                      KETERANGAN
                                                        2021              2020                 2019
EKUITAS
      Modal saham – nilai nominal per saham Rp100,
        modal dasar 2.440.880.000 saham,
        modal ditempatkan dan disetor penuh




                                                                                                       141
Page 151
       sebesar 813.626.700 saham                                    81.362.670.000            81.362.670.000          81.362.670.000
     Tambahan modal disetor                                         23.682.061.996            23.682.061.996          23.682.061.996

     Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas
                                                                    (2.102.523.613)           (2.102.523.613)         16.767.622.153
       Sepengendali
     Akumulasi kerugian                                            (57.234.596.634)          (48.828.057.532)        (34.301.014.444)
     Penghasilan komprehensif lain                                     2.580.891.204            1.724.972.328            716.518.062

     Sub-total                                                      48.288.502.953            55.839.123.179          88.227.857.767
     Kepentingan non-pengendali                                             184.289                     201.556        1.534.006.458

Jumlah Ekuitas                                                      48.288.687.242            55.839.324.735          89.761.864.225

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                       89.813.806.927           114.094.419.514         148.505.998.895




Perseroan dengan nomor surat 169/BOD-JT/II/2022 Tanggal 21 Februari 2022 telah mengajukan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Terbatas I dengan HMETD sebanyak-banyaknya 406.813.350 (empat ratus
enam juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh) lembar saham biasa dengan nilai nominal
Rp100,00 (seratus Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp 150,00 (seratus lima
puluh Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya maksimum Rp 61.022.002.500,00 (enam puluh satu miliar
dua puluh dua juta dua ribu lima ratus Rupiah). Bersamaan dengan PMHMETD ini, Perseroan menerbitkan
sebanyak-banyaknya 284.769.345 (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu
tiga ratus empat puluh lima) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 35% (tiga puluh lima persen) dari modal
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum PUT I, di mana setiap 10 (sepuluh) saham hasil
pelaksanaan HMETD tersebut melekat 7 (tujuh) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan
haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan harga
pelaksanaan Rp188,00 (seratus delapan puluh delapan Rupiah) per saham, sehingga Waran Seri I sebanyak-
banyaknya bernilai Rp53.536.636.860,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta enam ratus
tiga puluh enam ribu delapan ratus enam puluh Rupiah).

Dengan asumsi bahwa struktur permodalan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan terakhir sampai
dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan PUT I dengan HMETD dan Pelaksanaan Waran I telah
terjadi pada tanggal Laporan Keuangan terakhir, maka struktur ekuitas secara proforma pada tanggal tersebut
adalah sebagai berikut:

Tabel Proforma Ekuitas Pada Tanggal 30 September 2021

                                                                                                             Proforma Ekuitas 30
                                                                              PMHMETD &
                                                        30 September                                         September 2021 setelah
                 KETERANGAN                                                   Pelaksanaan
                                                            2021                                             PMHMETD dan Waran
                                                                              Waran Seri I
                                                                                                             Seri I
EKUITAS
  Modal saham – nilai nominal per saham Rp100,
     modal dasar 2.440.880.000 saham,
     modal ditempatkan dan disetor penuh
     sebesar 813.626.700 saham sebelum Hak
    Memesan Saham Terlebih Dahulu (HMETD),
    1.220.440.050 saham setelah HMETD dan
    1.505.209.395 saham setelah pelaksanaan             81.362.670.000                 69.158.269.500                150.520.939.500
    Waran Seri I
  Tambahan modal disetor                                23.682.061.996                 45.400.369.860                 69.082.431.856
  Biaya emisi                                                          -           (2.000.000.000)                   (2.000.000.000)
  Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas
                                                        (2.102.523.613)                             -                (2.102.523.613)
    Sepengendali
  Akumulasi kerugian                                   (57.234.596.634)                             -               (57.234.596.634)
  Penghasilan komprehensif lain                          2.580.891.204                              -                  2.580.891.204




                                                                                                                                        142
Page 152
  Sub-total                                48.288.502.953       112.558.639.360           160.847.142.313
  Kepentingan non-pengendali                     184.289                      -                  184.289

Jumlah Ekuitas                             48.288.687.242       112.558.639.360           160.847.326.602




X.     KEBIJAKAN DIVIDEN


Para pemegang saham baru yang berasal Penawaran Umum Terbatas ini akan memperoleh hak-hak yang sama
dan sederajat dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen.

Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan). Sebelum berakhirnya tahun
keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan
pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan
dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi
setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi
pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut
harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung
jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh
pemegang saham.

Setelah Penawaran Umum Terbatas Saham, Manajemen Perseroan memiliki kebijakan untuk membayarkan
dividen dengan rasio sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari laba tahun berjalan konsolidasi setelah
menyisihkan untuk cadangan wajib yang dimulai dari tahun buku 2025, dalam bentuk uang tunai kepada seluruh


                                                                                                            143
Page 153
pemegang saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, namun dengan tetap memperhatikan posisi
keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Dividen kas akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas
dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di
Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia.

Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada
pemegang saham.

Perseroan tidak membagikan dividen pada tahun buku 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021.




XI. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen yang berasal dari kepemilikan saham dikenakan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (berlaku efektif 2 November 2020) (“Undang-Undang Pajak
Penghasilan”), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama
dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.

Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa dividen yang berasal
dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau
(b) badan dalam negeri, dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari objek
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan
berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang
pribadi dan badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang


                                                                                                        144
Page 154
Cipta Kerja. Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen
yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen
sejenis.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat
dividen diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Selain itu, penghasilan dividen tersebut juga merupakan Objek Pajak Pasal 23 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa atas dividen yang dibayarkan atau terutang
oleh badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha
Tetap, atau perwakilan Perseroan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk
Usaha Tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkan. Pajak sebesar 15% ini dapat menjadi kredit pajak bagi penerima dividen ketika
menghitung jumlah Pajak Penghasilan Badan tahunan pada akhir tahun pajak, kecuali subyek pajak
yang menerima dividen memiliki saham pada Wajib Pajak yang memberikan dividen paling rendah
25% dari jumlah modal yang disetor sebagaimana diatur di Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4
ayat 3 huruf f.

Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Pajak
Penghasilan, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur dengan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Keuangan No. 111/PMK.03/2010.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang
“Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang
Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan”, penghasilan yang diterima dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa dividen dari saham
pada perseroan terbatas yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia dikecualikan dari objek pajak
penghasilan.

Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dikenakan tarif 20% dari
kas yang dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau 20% dari nilai pari (dalam hal dividen saham) atau
tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dividen dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) dengan Indonesia, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.

WPLN tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak No. PER- 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
WPLN diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of
Non-Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu:


                                                                                                   145
Page 155
1. Form-DGT 1 atau;
2. Form-DGT 2 untuk bank dan WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui
   kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
   diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta
   WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-
   undangan di negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra;
3. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara
   mitra tidak berkenan menandatangani Form DGT-1 / DGT-2, dengan syarat:
     Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
     Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan
        Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai wajib pajak;
     Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN, tanggal penerbitan,
        tahun pajak berlakunya SKD; dan
     Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor
        pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan
        sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.

Di samping persyaratan Form-DGT1 atau Form DGT-2 atau Form SKD Negara Mitra, maka sesuai
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018, WPLN wajib memenuhi persyaratan
sebagai Beneficial Owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 tahun 1997
tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek dan Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995, perihal pengenaan Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto SE-06/PJ.4/1997
tanggal 20 Juni 1997 perihal: Pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di
Bursa Efek), telah ditetapkan sebagai berikut:

1)   Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di
     Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi dan bersifat final.
     Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang
     efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2)   Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari
     nilai saham Perseroan yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum Perdana Saham. Besarnya nilai saham
     tersebut adalah nilai saham pada saat Penawaran Umum Perdana. Penyetoran tambahan pajak penghasilan
     dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri sebelum penjualan saham pendiri, selambat-
     lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek; dan
3)   Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di
     atas, maka atas penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak
     Penghasilan sesuai dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak
     Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008. Oleh karena
     itu, pemilik saham pendiri tersebut wajib melaporkan pilihannya itu kepada DIrektur Jenderal Pajak dan
     penyelenggara Bursa Efek.

PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai Perundang-Undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal
prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.


 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM TERBATAS INI DIHARAPKAN
 UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI


                                                                                                          146
Page 156
 AKIBAT PERPAJAKAN YANG MUNGKIN TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
 PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PUT I INI.




XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam PUT I ini adalah sebagai
berikut:

1.   AKUNTAN PUBLIK

     Akuntan Publik                    :    KAP Heliantono & Rekan
                                           Aminta Plaza Building 7th floor Suite 704, Jl. TB Simatupang
                                           Kav 10, Jakarta Selatan 12310
     Telp.                             :    (021) 727 39 460
     STTD                              :    STTD AP-034/PM223/2019 tertanggal 11 September 2019
                                           atas nama Yansyafrin
     Asosiasi                          :   Institut Akuntan Pubik Indonesia
     Pedoman Kerja                     :   Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan
                                           Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
     Surat Penunjukkan                 :    025A/BOD-JT/I/2021 tanggal 9 Januari 2021

     Fungsi utama Akuntan Publik dalam PUT I ini adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan standar
     auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik
     merencakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan

                                                                                                          147
Page 157
     bebas dari salah saji material dan bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap laporan
     keuangan yang di audit. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas dasar
     pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah- jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Juga
     meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
     manajemen serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Akuntan Publik
     bertanggung jawab atas pendapat mengenai kewajaran dari laporan keuangan Perseroan.

2.   KONSULTAN HUKUM

     Konsultan Hukum                    :    Achmad Jusuf & Partners
                                             District 8, Treasury Tower, 31st Floor,
                                             Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru,
                                             Jakarta Selatan 12190
     Telp.                              :    (021) 39501617
     Website                            :    http://theajp.asia
     Nomor STTD                         :    STTD.KH-7/PM.22/2018 tanggal 15 Februari
                                             2018 atas nama Anita Saridewi Putra, S.H.
                                             STTD.KH-404/PM.223/2020 tanggal 9 Juli
                                             2020 atas nama Maria Margaretha Jusuf S.H.,
                                             M.Kn.
     Asosiasi                           :    Achmad, Jusuf and Partners
     Pedoman Kerja                      :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dituangkan
                                            dalam Surat Keputusan No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
                                            8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
                                            Modal sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Himpunan
                                            Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
                                            tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                                            Himpunan         Konsultan    Hukum      Pasar  Modal   No.
                                            KEP.02/HKHPM/VIII/2018
     Surat Penunjukkan                  :    No. 024A/BOD-JT/I/2021 tanggal 8 Januari 2021

     Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta
     mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum secara independen
     sesuai dengan norma atau standar profesi dan kode etik konsultan hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan
     Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan
     atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Dari
     Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.


3.   NOTARIS

     Notaris                     :    Lily Haryati Soedewo, SH. MKn.
                                      Jl. Berlian 1 no 15, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran,
                                      Jakarta Pusat
     Telp.                       :   (021) 21242272
     No. STTD                    :   STTD.N-188/PM.223/2019
     Asosiasi                    :   Ikatan Notaris Indonesia (INI)
     Keanggotaan Asosiasi        :   011.002.043.091256
     Pedoman Kerja               :   UU RI No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 tahun 2004
                                     tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris serta Undang-Undang
                                     Pasar Modal dan Peraturan Pasar Modal yang Berlaku
     Surat Penunjukkan           :    No. 025B/BOD-JT/I/2021 tertanggal 9 Januari 2021

     Ruang lingkup tugas Notaris dalam PUT I ini adalah menyiapkan dan membuat akta- akta dalam rangka
     Penawaran Umum Terbatas I, antara lain membuat Perubahan Seluruh Anggaran Dasar Perseroan, Akta
     Pernyataan Penerbitan Waran, Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Efek antara Perseroan dan Biro
     Administrasi Efek, berikut perubahan atau addendum dari Perjanjian-Perjanjian tersebut, dengan
     berpedoman pada Peraturan Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.


                                                                                                        148
Page 158
4.   BIRO ADMINISTRASI EFEK

     Biro Administrasi Efek                : PT Adimitra Jasa Korpora
                                             Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5 Kelapa Gading – Jakarta
                                             Utara 14250
     Telp.                                 : +62 21 – 2974 5222
     Fax.                                  : +62 21 – 2928 9961
     STTD                                  : Surat Keputusan Ketua Bapepam No KEP-41/D.04/2014
                                             tanggal 19 September 2014.
     Asosiasi                              : Assosiasi Biro Administrasi Efek (ABI) No ABI/II/2015-012.
     Pedoman Kerja                         : Peraturan / Perundang undangan Pasar
     Modal / OJK.

     Tugas dan kewajiban pokok Biro Administrasi Efek (”BAE”) dalam PUT I ini, sesuai dengan Peraturan
     Pasar Modal yang berlaku, antara lain menentukan Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan yang berhak
     atas HMETD, mendistribusikan Sertifikat Bukti HMETD atau HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam
     Penitipan Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menerima permohonan pelaksanaan
     HMETD, dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang
     ditunjuk oleh Perseroan, melakukan proses penjatahan atas pemesanan pembelian saham tambahan,
     melaksanakan proses penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun dalam bentuk
     elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI serta melaksanakan proses pendistribusian Formulir
     Konfirmasi Penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham kepada pemesan serta
     Menyusun Laporan PMHMETD sesuai peraturan yang berlaku.


Seluruh Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pasar Modal.




XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM


Persyaratan Pemesanan dan Pembelian Saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila
terdapat peraturan-peraturan KSEI yang baru.

Perseroan telah menunjuk BAE, PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Pelaksana Pengelola Administrasi Saham
dan sebagai Agen Pelaksana PUT I, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pelaksanaan Dalam Rangka PUT I Perseroan No. 11 tanggal 14 Maret 2022 sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penawaran
Umum Terbatas I No. 04 tanggal 4 April 2022 yang seluruhnya dibuat di hadapan Lily Harjati Soedewo, Notaris
di Jakarta.

Sehubungan dengan anjuran Pemerintah Pusat dan Pemerindah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi
interaksi sosial dan menjaga jarak fisik (physical distancing), maka Perseroan dan BAE akan
mengimplementasikan langkah-langkah antisipasi pada proses atau tata cara pemesanan pembelian saham
sehubungan dengan PUT I Perseroan.

1.   PEMESAN YANG BERHAK

     Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan saham
     Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18 Mei 2022 berhak untuk membeli saham baru dalam
     rangka PUT I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 2 (dua) saham lama akan memperoleh 1 (satu)
     HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham dengan harga

                                                                                                        149
Page 159
     pelaksanaan sebesar Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat
     pengajuan pemesanan pembelian.

     Pemesan yang berhak melakukan pembelian saham baru adalah:
     a. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal
        18 Mei 2022 yang tidak dijual HMETD nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.
     b. Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode
        perdagangan HMETD, atau
     c. Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan
        HMETD

     Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing, sebagaimana diatur
     dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal.

2.   DISTRIBUSI HMETD

     a.   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
          didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
          masing di KSEI selambat-lambatnya 1 hari kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
          HMETD, yaitu tanggal 19 Mei 2022.
     b.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI
          Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham.

     Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diunduh pada website Perseroan
     www.jasnita.com.

     Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
     menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dengan mengajukan permohonan melalui e-mail ke
     opr@adimitra-jk.co.id dengan memberikan informasi dan melampirkan:
     a. Nama Pemegang Saham.
     b. Scan copy Indentitas Pemegang Saham (KTP untuk pemegang saham WNI/Paspor untuk WNA).
     c. Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham
        Badan Hukum Indonesia.
     d. Dokumen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
     e. Jumlah kepemilikan saham Perseroan.

     SBHMETD akan didistribusikan Secara elektronik melalui e-mail pemegang saham selambat-lambatnya 1
     (satu) hari kerja setelah BAE menerima e-mail pengajuan dari Pemegang Saham.


3.   PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD

     Para pemegang HMETD yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI yang akan melaksanakan HMETD
     nya, termasuk pemegang HMETD yang tidak berdomisili di Indonesia wajib mengajukan permohonan
     pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya.

     Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise)
     melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan
     instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD yang mencukupi pada saat
         mengajukan permohonan tersebut.
     b. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
         rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

     Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar pemegang HMETD dalam penitipan kolektif
     KSEI yang melaksanakan haknya, dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
     rekening Perseroan. Saham hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing rekening
     efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham hasil
     pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/atau Registrar selambat-lambatnya 2 (dua) Hari



                                                                                                          150
Page 160
     Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan
     baik (in good funds) di rekening Perseroan.

     Para pemegang saham baik Indonesia dan non-Indonesia yang belum mencatatkan sahamnya di sistem
     penitipan kolektif KSEI dan ingin melaksanakan HMETD-nya wajib mengirimkan email permohonan
     pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan di opr@adimitra-jk.co.id


     Dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
      Scan copy HMETD asli yang telah ditandatangi dan diisi lengkap
      Scan copy Bukti Pembayaran asli bank berupa bukti transfer/bilyet giro/cek/tunai/pemindahbukuan
      Scan copy Fotokopi KTP/SIM/Paspor/KITAS (untuk pemesan perorangan) yang masih berlaku atau
        fotokopi AD (bagi Badan Hukum/Lembaga) dengan lampiran susunan Direksi / Pengurus terbaru serta
        fotokopi identitas dirinya.
      Apabila pemegang HMETD menghendaki saham hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik, maka
        permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian
        yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
        - Scan copy Formulir Penyetoran Efek (FPE) yang telah diisi lengkap untuk keperluan
            pendistribusian saham hasil pelaksanaan HMETD dan ditandatangi oleh Perusahaan Efek/Bank
            Kustodian tempat dimana pemesan membuka rekening efek.

     Saham hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan
     dalam bentuk elektronik ke sub rekening efek atas nama pemegang saham sebagaimana tercantum pada
     FPE. Saham hasil pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah
     permohonan pelaksanaan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik
     (in good funds) di rekening Perseroan.

     Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang
     HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam penitipan KSEI.

     Bilamana pengisian HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan pembelian saham
     ataupun persyaratan pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam HMETD dan prospektus untuk
     pelaksanaan HMETD ini tidak dipenuhi oleh pemegang HMETD, maka hal ini dapat mengakibatkan
     penolakan pemesanan.

     Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
     elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
     sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

4.   PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN

     Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya
     tercantum dalam Sertifikat HMETD, atau pembeli/Pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETD-
     nya, dapat memesan saham tambahan melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah hak yang
     dimiliki dengan mengisi FPPS Tambahan.

     FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangi wajib dikirimkan melalui email ke
     opr@adimitra-jk.co.id dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

     • Scan Copy FPE yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Perusahaan
       Sekuritas/Bank Kustodian tempat dimana pemesan saham tambahan membuka rekening efek.
     • Scan bukti pelaksanaan HMETD yang sudah dilaksanakan melalui KSEI
     • Scan Copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
       dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
     • Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar
       dan perubahannya yang terakhir dan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru (bagi lembaga/Badan
       Hukum)
     • Scan Copy POA/Surat Kuasa bila dikuasakan dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari
       Pemberi dan Penerima Kuasa


                                                                                                          151
Page 161
     Pembayaran pemesanan pembelian saham tambahan sudah harus diterima dengan baik (in good funds) di
     rekening Perseroan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2022.

     Penolakan dapat dilakukan terhadap pemesan yang tidak mematuhi petunjuk sesuai dengan yang tercantum
     dalam FPPS tambahan. Pemesan pembelian saham tambahan harus dilakukan dalam kelipatan 100
     (seratus) saham.

5.   PENJATAHAN PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN

     Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 2 Juni 2022 dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
        seluruh saham yang ditawarkan dalam HMETD ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
        dipenuhi;
     b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
        seluruh saham yang ditawarkan dalam HMETD ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan
        saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah
        HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan
        saham tambahan.

     Sesuai dengan POJK 32 juncto POJK 14, Perseroan wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK untuk
     melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Laporan
     hasil pemeriksaan mengenai kewajaran pelaksanaan tersebut wajib disampaikan oleh perusahaan kepada
     OJK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penjatahan Pemesanan Pembelian Saham
     Tambahan berakhir. Manajer penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
     OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12
     dan Peraturan No. IX.A.7.


6.   PERSYARATAN PEMBAYARAN

     Bukti pembayaran dari bank berupa bukti transfer bilyet/giro/cek/tunai. Pembayaran Pemesanan Pembelian
     Saham dalam rangka PMHMETD, harus dibayar penuh (in good funds) secara tunai, cek, bilyet giro atau
     pemindahbukuan/transfer pada saat pengajuan pemesanan pembelian saham dengan mencantumkan nama
     pemesan dan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor FPPS Tambahan kepada rekening Perseroan
     pada:


                                            Bank Central Asia
                                           KCU Wahid Hasyim
                                          AC.No. : 028 30 44740
                                  Atas Nama: PT Jasnita Telekomindo Tbk.


     Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek dan
     wesel bank tersebut ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan dianggap
     batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro, maka tanggal
     pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah
     diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut diatas.

     Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
     pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut
     diatas paling lambat tanggal 31 Mei 2022.

     Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PUT I ini menjadi beban
     pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.


7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

                                                                                                         152
Page 162
     Pada saat menerima pengajuan pemesanan pembelian saham, BAE akan menyerahkan kepada pemesan
     Bukti Tanda Terima Pembelian Saham yang merupakan bagian dari HMETD yang telah dicap dan
     ditandatangani untuk kemudian dijadikan sebagai salah satu bukti pada saat mengambil SKS/atau
     pengembalian uang untuk pemesanan yang tidak terpenuhi. Bagi pemegang HMETD dalam penitipan
     kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-Best
     di KSEI melalui pemegang rekening KSEI.

8.   PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

     Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
     memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham akan
     diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pesanan. Hal-hal yang dapat menyebabkan
     dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
     a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
          pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus;
     b. tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
     c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

9.   PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

     Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam
     hal terjadi pembatalan pemesanan saham akibat penjatahan, maka Perseroan akan mengembalikan
     sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut. Pengembalian uang dilakukan dalam mata uang Rupiah
     dengan menggunakan bilyet giro/cek yang dapat diambil pada kantor BAE, dan/atau
     pemindahbukuan/transfer atas nama Pemesan, yang dapat dilakukan mulai tanggal 6 Juni 2022 (selambat-
     lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan Pemesanan Pembelian Saham Tambahan yaitu
     pada tanggal 2 Juni 2022 pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB. Pengembalian uang yang dilakukan sampai
     dengan tanggal 6 Juni 2022 tidak akan disertai bunga.

     Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan
     Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda sebesar 5%
     per tahun, yang diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan Pemesanan
     Pembelian Saham Tambahan sampai dengan tanggal pengembalian uang.

     Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila
     keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan
     nomor rekening bank.

     Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh pemesan atau kuasanya dengan
     menunjukan asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
     (bagi Lembaga/Badan Usaha) serta asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000,00
     (sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang
     masih berlaku dari Pemberi dan Penerima kuasa (bagi yang dikuasakan). Bagi pemegang HMETD dalam
     penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan akan
     dilakukan oleh KSEI.

10. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD

     Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
     melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan
     pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
     Perseroan.

     Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk
     elektronik dalam penitipan kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) hari bursa setelah Tanggal
     Penjatahan Pemesanan Pembelian Saham Tambahan.

11. ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD


                                                                                                         153
Page 163
     Jika saham yang ditawarkan dalam HMETD ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang HMETD,
     maka sisanya akan di alokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan tambahan
     sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara proporsional berdasarkan hak yang telah
     dilaksanakan.

     Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak
     akan dikeluarkan dari Portepel.




XIV. PENYEBARLUASAN   PROSPEKTUS                                           DAN          FORMULIR
   PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PUT I ini melalui Website Perseroan.

1.   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, HMETD akan
     didistribusikan secara elektronik melalui rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
     masing di KSEI selambat-lambatnya satu Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada Daftar Pemegang
     Saham yang berhak atas HMETD, yaitu pada tanggal 19 Mei 2022. Prospektus, Formulir Pemesanan
     Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya akan didistribusikan oleh Perseroan
     kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
     Kustodiannya.

2.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI,
     Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham. Para pemegang saham
     dapat mengajukan permohonan Sertifikat Bukti HMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya melalui
     email opr@adimitra-jk.co.id dengan memberikan informasi dan melampirkan:

     a. Nama Pemegang Saham.
     b. Scan copy Indentitas Pemegang Saham (KTP untuk pemegang saham WNI/Paspor untuk WNA).
     c. Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham
        Badan Hukum Indonesia.


                                                                                                        154
Page 164
     d. Dokumen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
     e. Jumlah kepemilikan saham Perseroan.

    SBHMETD akan didistribusikan Secara elektronik melalui e-mail pemegang saham selambat-lambatnya 1
    (satu) hari kerja setelah BAE menerima e-mail pengajuan dari Pemegang Saham

Apabila pemegang saham Perseroan sampai dengan tanggal 24 Mei 2022 belum mengambil Sertifikat Bukti
HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka
segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE,
melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.




                                                                                                   155
Page 165
Halaman ini Sengaja Dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.13 MB
Published3 May 2024
Pages165
Characters638,878
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 147 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JASNITA TELEKOMINDO TBK · Direktur p.1 ×53
linked org Dana Pensiun p.11 ×10
linked person Tie Aswan · Komisaris Utama p.12 ×4
linked person Irwan Arifin · Komisaris Independen p.12 ×8
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.20 ×2
linked org Bank Central Asia p.28 ×15
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.35 ×2
linked org PT Fastel Sarana Indonesia p.37
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.38 ×3
linked org Bank Mandiri. p.65 ×3
linked person Kennard Jr. S. Kurnia p.74 ×5
linked person David Yamanto p.75 ×2
linked person Lukas Maulana Jusuf p.81
linked org PT Triwira Insanlestari p.81
linked person Marup Iskandar p.81
linked — Standard Chartered p.81
linked person Aryani Hermanta p.82 ×2
linked org Pemerintah Provinsi p.84 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×24
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×11
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×11
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×6
possible person Yentoro · Direktur Utama p.12
possible org Indosat Tbk p.36 ×2
possible org PT Tunas Mandiri Finance p.38
possible org Bank Panin Tbk p.61 ×2
possible person Drs Johan p.77
possible person Indra Gunawan · Notaris p.140
unresolved org PT Persada Inti Sejahtera p.1 ×12
unresolved org PT Profindo Sekuritas Indonesia p.2
unresolved org Bapepam p.4 ×4
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.4
unresolved org Bapepam-LK p.4 ×4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.4 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Keuangan. p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan p.6
unresolved org PT Persada Inti Sejahtera SMP p.8
unresolved org PT Sakti Makmur Pratama KIG p.8
unresolved org PT Karta Indonesia Global p.8 ×12
unresolved person Agus Madjid · Notaris p.10 ×8
unresolved person Susi Susilowaty Wisnu · Notaris p.10 ×5
unresolved person Unita Christina Winata · Notaris p.10 ×19
unresolved org Dana Pensiun Namun p.11
unresolved person Welly Kosasih · Wakil Direktur Utama p.12 ×3
unresolved person Ronald Adrianta · Direktur p.12
unresolved person Lo Hendrawan Wijaya · Direktur p.12
unresolved person Pawan Pratap Singh · Komisaris p.12
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.12 ×3
unresolved person Kristina Dwi Suryani P p.12
unresolved person Nurharjanto p.12 ×6
unresolved org PT Sakti Makmur Pratama p.14 ×4
unresolved org Heliantono & Rekan p.15 ×8
unresolved org Heliantono p.15 ×8
unresolved person Akuntan Yansyafrin p.15 ×6
unresolved org S. Mannan p.15 ×7
unresolved org Ardiansyah & Rekan p.15 ×7
unresolved person Yazid M. Aleq Bawafi p.15 ×6
unresolved person CPA. p.15 ×7
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham p.23
unresolved org Bank Kustodiannya. p.25
unresolved org Bank Central Asia KCU Wahid Hasyim AC. p.28
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.29
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.30 ×2
unresolved org Bank Panin Indonesia Tbk p.36 ×2
unresolved org PT Telekomukasi Indonesia p.36
unresolved org PT Esa Kreasi Negri p.36
unresolved org PT Supra Primatama Nusantara p.36
unresolved org PT Intelix Global Crossing p.37
unresolved org PT Mega Akses Persada p.37
unresolved org PT Surya Utamadian Nusa p.37
unresolved org PT Amron Citinet p.37
unresolved org PT Wavecell Solutions Indonesia p.37
unresolved org PT Phuture Primaindo Media p.38
unresolved org PT SMP p.39
unresolved org PT KIG p.39
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia p.40 ×20
unresolved org Kementerian Kominfo p.67
unresolved person Yansyafrin p.68
unresolved org Pusat Statistik p.70
unresolved org Dana Pensiun Mencakup p.70
unresolved org PT Karta Mulia Berkembang p.73 ×3
unresolved org PT VIAeight Indonesia p.73 ×3
unresolved person Kennard Jr.S. Kurnia p.74
unresolved org PT Persada Inti p.74
unresolved org PT Phintraco Sekuritas p.75
unresolved org PT Avrist Asset Manajemen p.75
unresolved org PT Transasia Securities p.76
unresolved org PT Transpacific Securindo · Direktur p.76
unresolved org Hualon Microelectronic Corp p.76
unresolved org PT Swakarsa Bhakmi Mandiri Cargo p.76
unresolved org PT Intershop Prima Centre p.76
unresolved org PT Bentang Informatika p.76
unresolved org Hoiio Pte Ltd p.76
unresolved org LGA International Pte Ltd p.76
unresolved — Universitas Diponegoro. Diangkat · Direktur p.76
unresolved org Malonda & Rekan p.77
unresolved org International (1993-1995), Finance p.77
unresolved org PT Suluh Dwipantara p.77
unresolved org PT Cozmo Serviced Apartments p.77
unresolved org Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bandung Indonesia. Menjabat · Direktur Utama p.77
unresolved org PT Karya Mitra Membangun p.77
unresolved org PT Indojaya Graha Buana p.77
unresolved org PT Borneo Nusantara Propertindo p.77
unresolved org PT Bumipesona Citra Agung p.77
unresolved org PT Chandra Naya Pragita p.77
unresolved org Spectranet Limited p.77 ×2
unresolved org Bharti Airtel Ltd p.77
unresolved org Inventum Technologies Pvt Ltd. p.77
unresolved person Keterlibatan · Komisaris p.79
unresolved — Nathania Olinda · Sekretaris Perusahaan p.80
unresolved org Touche LLP p.81
unresolved org Samudera Shipping Line LTD p.81
unresolved org PT. Fortune Phoenix Investment Holding Limited p.81
unresolved org PT. Jaya Capital Indonesia p.81
unresolved org Cahaya Sakti Investindo Sukses Tbk p.81 ×2
unresolved org Inovisi Infracom Tbk p.81 ×2
unresolved org PT. Interindo Dutatekno p.82
unresolved org PT. Niaz Emerald p.82
unresolved org PT. Graha Lestari Internusa p.82
unresolved org PT Dwimitra Nuansa Satria p.82
unresolved org Pemerintah Provinsi DKI p.84 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.85
unresolved person K.H. Wahid Hasyim Telekomunikasi p.85
unresolved person K.H. Wahid Hasyim Perlengkapan Komputer p.85 ×6
unresolved person K.H. Wahid Hasyim Peralatan p.85
unresolved org Kementerian Perdagangan Republik Indonesia p.86
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Izin Penyelenggaraan Jasa p.86
unresolved org Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika p.88 ×8
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal p.89
unresolved org Regulasi Telekomunikasi Indonesia p.90
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi p.92
unresolved org Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi p.94
unresolved org Menteri Komunikasi p.95
unresolved org Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia p.97
unresolved org Direktorat Jenderal Penyelenggaraan p.97 ×2
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika p.98
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal NIB p.104
unresolved person Mardijono S.H. · Notaris p.105
unresolved org Bank Garansi p.105

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result