Back to announcement
20240503_GOOD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31634371_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed GOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
LEADING IN INNOVATION
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT Garudafood Putra Putri
Jaya Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor di Wisma
Garudafood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240 (“Perseroan”), dengan ini
memberitahukan kepada pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan membuat ringkasan
risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (dalam ringkasan risalah RUPSLB
Perseroan akan disebut ”Rapat”) , sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta
Berita Acara Rapat tertanggal 30 April 2024 Nomor 41, risalah tersebut dibuat di hadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:
A. Tanggal, waktu pelaksanaan dan tempat Rapat
Hari/ Tanggal : Selasa, 30 April 2024
Waktu : 10.17 WIB sampai dengan 10.49 WIB
Tempat : Ballroom Arosa 1, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran
Nomor 3, RT 09/RW 09, Pesanggrahan Jakarta Selatan 12330.
B. Mata Acara Rapat
1. Pembahasan atas laporan studi kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai
Independen dan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan
dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
2. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan;
3. Pembahasan atas laporan studi kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai
Independen dan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha entitas anak
Perseroan yaitu PT Sinarniaga Sejahtera dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha; dan
4. Persetujuan atas rencana pembelian Kembali saham Perseroan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham Yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240
Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com
Page 2
LEADING IN INNOVATION
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hartono Atmadja
Komisaris Independen : Fitra Dewata Teramihardja
Komisaris Independen : Andi Chandra
Direksi
Direktur Utama : Hardianto Atmadja
Direktur : Paulus Tedjosutikno
Direktur : Robert Chandrakelana Adjie
Direktur : Fransiskus Johny Soegiarto
Direktur : Johannes Setiadharma
Direktur : Swadheen Sharma
D. Kehadiran Pemegang Saham:
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 35.349.421.955 saham yang memiliki hak suara yang sah
atau setara dengan 95,85% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara Rapat
Pada akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada
para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir baik secara
fisik maupun daring.
F. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara Rapat
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240
Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com
Page 3
LEADING IN INNOVATION
Jumlah Saham Yang
Mata Acara Rapat Jumlah Pemegang Saham Dimiliki atau Diwakili
Pemilik/Pemegangnya
Mata Acara ke-1 : - -
Mata Acara ke-2 : - -
Mata Acara ke-3 : - -
Mata Acaea ke-4 : - -
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga
dalam Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan
kuasanya yang hadir dalam Rapat, Seluruh keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal suatu keputusan tidak tercapai, berdasarkan
musyawarah untuk mufakat maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk mata acara ke-1, Ke-3 dan ke-4 yang harus diputuskan dalam Rapat mengikuti
ketentuan Pasal 12 ayat (5) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, mewakili lebih dari ½
(satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat; dan
untuk mata acara ke-2 yang harus diputuskan dalam Rapat mengikuti ketentuan Pasal 12
ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
H. Hasil pengambilan keputusan
Keputusan untuk mata acara Rapat dilakukan melalui voting, dengan presentase hasil
sebagaimana dalam tabel di bawah ini:
Mata Acara Rapat sebagai berikut:
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Ke-1 35.349.421.855 saham 100 saham -
(99,9999997%) (0,0000003%)
Ke-2 35.349.421.855 saham 100 saham -
(99,9999997%) (0,0000003%)
Ke-3 35.349.421.855 saham 100 saham -
(99,9999997%) (0,0000003%)
Ke-4 35.348.147.355 saham 1.274.600 saham -
(99,9963943%) (0,0036057%)
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240
Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com
Page 4
LEADING IN INNOVATION
I. Keputusan Rapat
a. Mata Acara ke-1:
Menyetujui penambahan kegiatan usaha utama Perseroan yaitu Industri Makanan Bayi
(KBLI No. 10791).
b. Mata Acara ke-2:
Menyetujui atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
perubahan kegiatan usaha utama Perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
c. Mata Acara ke-3:
Menyetujui penambahan kegiatan usaha utama entitas anak usaha Perseroan yaitu PT
Sinarniaga Sejahtera dalam bidang usaha Perdagangan Besar Obat Tradisional (PBOT)
untuk Manusia (KBLI No. 46442) dan Perdagangan Besar Obat Farmasi (PBOF) Untuk
Manusia (KBLI No. 46441).
d. Mata Acara ke-4
1. Menyetujui pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dalam jumlah maksimum sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang
efek dan biaya lainnya dengan perkiraan saham yang dibeli adalah sebesar 0,13%
(nol koma satu tiga persen) atau sebanyak 46.395.349 (empat puluh enam juta tiga
ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh sembilan) lembar saham dari
total saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (“Pembelian Kembali Saham
Perseroan”) yang mana Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan secara
bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPSLB.
Pembelian Kembali Saham tersebut dapat dilakukan melalui BEI maupun di luar BEI.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan tetap memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 03 Mei 2024
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Direksi
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240
Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 30 Apr 2024 · 10:17–10:49 |
| Present | 35,349,421,955 (95.85%) |
| Chair | — |
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT Sinarniaga Sejahtera
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
717 ms
12 Sep 2026 23:04
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-04-30',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '95.85',
'shares_present': '35349421955',
'time_end': '10:49:00',
'time_start': '10:17:00',
'venue': 'Ballroom Arosa 1, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran Nomor 3, RT '
'09/RW 09, Pesanggrahan Jakarta Selatan 12330. B.'}