Back to announcement
20240503_GOOD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31634371_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed GOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Jakarta, 30 April 2024
Nomor : 04/SK/IV/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa Wisma Garudafood
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. Jl. Bintaro Raya No. 10 A
Jakarta Selatan 12240
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara fisik dan daring menggunakan fasilitas E-RUPS dan E-Voting di
dalam eASY.KSEI pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 30 April 2024
Waktu : 10.17 WIB – 10.49 WIB
Tempat : Ballroom Arosa 1
Hotel Arosa Jakarta
Jl. RC Veteran No. 3, RT 09/RW 09, Pesanggrahan
Jakarta Selatan 12330.
Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Komisaris : Hartono Atmadja
2. Komisaris Independen : Fitra Dewata Teramihardja
3. Komisaris Independen : Andi Chandra
: Direksi 1. Direktur Utama : Hardianto Atmadja
2. Direktur : Paulus Tedjosutikno
3. Direktur : Robert Chandrakelana Adjie
4. Direktur : Fransiskus Johny Soegiarto
5. Direktur : Johannes Setiadharma
6. Direktur : Swadheen Sharma
: Pemegang Saham : 35.349.421.955 (95,85%) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Pembahasan atas laporan studi kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Independen dan
persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha;
2. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan;
3. Pembahasan atas laporan studi kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Independen dan
persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha entitas anak Perseroan yaitu PT Sinarniaga
Page 2
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Sejahtera dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
4. Persetujuan atas rencana pembelian Kembali saham Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan pada tanggal 14 Maret 2024 dengan Surat Perseroan No. 022/LO-LGL/III/2024;
2. Melakukan pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI (eASY.KSEI) yang
semuanya dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2024;
3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui
situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan Convocation pada situs web KSEI
(eASY.KSEI) yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2024;
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 35.349.421.855
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui penambahan kegiatan usaha utama Perseroan yaitu Industri Makanan Bayi (KBLI No. 10791).
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 35.349.421.855
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan
usaha utama Perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
Page 3
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 35.349.421.855
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui penambahan kegiatan usaha utama entitas anak usaha Perseroan yaitu PT Sinarniaga
Sejahtera dalam bidang usaha Perdagangan Besar Obat Tradisional (PBOT) untuk Manusia (KBLI No.
46442) dan Perdagangan Besar Obat Farmasi (PBOF) Untuk Manusia (KBLI No. 46441).
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.274.600
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 35.348.147.355
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa
Efek Indonesia (“BEI”) dalam jumlah maksimum sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya dengan perkiraan saham yang
dibeli adalah sebesar 0,13% (nol koma satu tiga) atau sebanyak 46.395.349 (empat puluh enam juta
tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh sembilan) lembar saham dari total saham
yang dikeluarkan oleh Perseroan (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”) yang mana Pembelian
Kembali Saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan setelah tanggal RUPSLB. Pembelian Kembali Saham tersebut dapat dilakukan melalui BEI
maupun di luar BEI.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana dimaksud dalam butir 1
di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 30 April 2024 Nomor 41,
yang di buat di hadapan Saya, Notaris.
Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 4
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan
Hormat Saya,
Notaris di Jakarta,
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 30 Apr 2024 · 10:17–10:49 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
35,349,421,855
—
Against
100
—
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
35,349,421,855
—
Against
100
—
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
35,348,147,355
—
Against
1,274,600
—
Abstain
—
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIESTIANI WANG
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT Sinarniaga
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
PT Sinarniaga Sejahtera
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
2077 ms
12 Sep 2026 23:04
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 '
'saham dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 35.349.421.855 saham dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Pembahasan atas laporan studi kelayakan yang dibuat '
'oleh Kantor Jasa Penilai Independen dan persetujuan '
'atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam '
'rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa '
'Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material '
'dan Perubahan Kegiatan Usaha; 2. Persetujuan atas '
'perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan '
'terkait Maksud dan Tujuan serta',
'votes_against': '100',
'votes_for': '35349421855'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun '
'2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna '
'Strategic Square South Tower LG-17 Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: '
'021- 57952359 E-mail: '
'liestiani.wang@gmail.com MATA ACARA KETIGA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan abstain. b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 100 saham '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 35.349.421.855 saham dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '100',
'votes_for': '35349421855'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'1.274.600 saham dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 35.348.147.355 saham dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_against': '1274600',
'votes_for': '35348147355'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-30',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '10:49:00',
'time_start': '10:17:00',
'venue': 'Ballroom Arosa 1 Hotel Arosa Jakarta Jl. RC Veteran No. 3, RT 09/RW '
'09, Pesanggrahan Jakarta Selatan 12330.'}