Back to announcement
20240503_AKRA_Penyampaian Bukti Iklan_31634320_lamp1.pdf
Other Text extracted AKRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.934
pr AKR corporindo Tbk Nomor :045 /L-AKR-CS/2024 Kepada Yth / To Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Executive Chief of the Capital Market Supervisory Authority Financial Services Gedung Sumitro Joyohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 1 — 4, Jakarta 10710 Perihal / Subject Dividen PT AKR Corporindo Tbk Jakarta, A Mei 2024 Pemberitahuan Kepada Para Pemegang Saham Jadwal dan Tata Cara Pembagian Notice to the Shareholders of PT AKR Corporindo Tbk forthe Schedule and Procedure of Cash Dividend Payment Dengan hormat, Mengacu kepada perihal tersebut di atas, bersama ini kami atas nama Direksi PT AKR Corporindo Tbk (“Perseroan”) memberitahukan bahwa Direksi Perseroan telah mengumumkan kepada para pemegang saham terkait jadwal dan tata cara pembagian dividen Perseroan di dalam situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan (www.akr.co.id) pada tanggal 2 Mei 2024. Terlampir kami sampaikan bukti Iklan tersebut. Apabila ada pertanyaan mengenai hal tersebut diatas, kami mohon agar Bapak/lbu untuk tidak ragu-ragu menghubungi Corporate Secretary Perseroan di 021-531-1110 extension 28200, faksimili: 021-531-1185. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami / Sincerely Yours, PT AKR Corporindo Tbk-—. £ Haryanto Adikoesoemo Presiden Direktur Tembusan / Cc: 1. PT Bursa Efek Indonesia Up: 1. Direksi 2. Divisi Penilaian Perusahaan Group 2 2. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Up: 1. Direksi PT KSEI 2. Kepala Divisi Jasa Kustodian Sentral PT Raya Saham Registra KAP Purwantono, Sungkoro & Surja Kantor Notaris Aulia Taufani SH. Makes & Partners Lawfirm pay With due respect, Referring to the mentioned subject above, herewith we on behalf of the Board of Directors of the PT AKR Corporindo Tbk (“the Company”) inform that the Board of Directors of the Company has announced to the shareholders about the schedule and procedure cash dividend payment of the Company in Indonesian Stock Exchange's website and the Company's website (www.akr.co.id) on May 2, 2024. Attached we provide proof of the above notice. If you have any further guestions or comments on the foregoing matters, please do not hesitate to contact Corporate Secretary of the Company at 021-531-1110 extension 28200, facsimile: 021-531-1185. Thank you for your kind attention and cooperation. AKR Tower, 26th floor, Jl. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta 11530, Indonesia Tel: #62-21 531 1110, Fax: #62-21 531 1128, 531 1308, 531 1388, Website: www.akr.co.id
Page 2 OCR 0.950
PT AKR Corporindo Tbk
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
PT. AKR Corporindo, Tbk.,
Berkedudukan di Jakarta Barat
(“Perseroan”)
Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 29 April 2024 sebagaimana telah dimuat dalam situs
web Bursa Efek Indonesia dan KSEI, juga situs web Perseroan, tertanggal 30 April 2024. RUPST Perseroan telah menyetujui pembagian
dividen tunai untuk tahun buku 2023 sebesar Rp. 125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham. Dividen Final yang akan dibayarkan ke
seluruh pemegang saham Perseroan adalah setelah dikurangi jumlah dividen interim pertama yang telah dibagikan sebelumnya kepada
pemegang saham berdasarkan Keputusan Rapat Direksi pada tanggal 24 Juli 2023 sebesar Rp. 50,- (lima puluh Rupiah) per saham, dan
dividen interim kedua yang telah dibagikan sebelumnya kepada pemegang saham berdasarkan Keputusan Rapat Direksi pada tanggal 23
Oktober 2023 sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham. Dengan demikian dividen yang masih akan dibayarkan kepada pemegang
saham sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 50,- (lima puluh Rupiah) per saham. Dengan ini Direksi memberitahukan hal-hal sebagai berikut:
I. Jadwal Pelaksanaan Untuk Saham Perseroan Yang Berada Dalam Penitipan Kolektif
1. Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi tanggal 8 Mei 2024
2. Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler — dan Pasar Negosiasi tanggal 13 Mei 2024
3, Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai tanggal 14 Mei 2024
4. Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai tanggal 15 Mei 2024
5. Recording Date Dividen Tunai tanggal 14 Mei 2024
6. Pembayaran Dividen Tunai tanggal 27 Mei 2024
. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara
khusus kepada para pemegang saham Perseroan
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB (selanjutnya disebut : “Pemegang Saham Yang Berhak").
3. Pembayaran Dividen Tunai :
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan
dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta
nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak secara tertulis dan bermaterai Rp. 10.000,- kepada Biro Administrasi Efek
(BAE) Perseroan yaitu : PT. Raya Saham Registra, Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 47-48 Jakarta
12930, telp: (021) 2525666, fax: (021) 2525028 paling lambat tanggal 14 Mei 2024 pukul 15.00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau
paspor dan alamat yang tertera dalam KTP atau paspor tersebut harus sesuai dengan alamat yang tertera dalam Daftar Pemegang
Saham.
. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah tercatat dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"),
pembayaran Dividen Tunai dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikan kepada para
Pemegang Rekening KSEI (Anggota Bursa/Bank Kustodian) dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya dan Pemegang
Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran Dividen Tunai dari pemegang rekening KSEI yang bersangkutan.
4. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak
Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan
pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Recording Date.
5. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN)
tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No.
18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya. Atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar
10fc berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c) tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Bulan dari tanggal Recording Date).
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Hukum Dalam Negeri yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 14 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.
7. Khusus bagi Pemegang Saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri maka pemotongan pajaknya disesuaikan dengan
Peraturan Pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Bagi Wajib Pajak Luar Negeri agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat
Keterangan Domisili sebagai berikut:
a. Untuk pemegang saham yang masih menggunakan warkat, maka asli Surat Keterangan Domisili dikirimkan/diserahkan kepada BAE
Perseroan,
b.Untuk pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, maka asli Surat Keterangan Domisili
dikirimkan/diserahkan kepada KSEI melalui partisipan yang ditunjuk oleh masing-masing pemegang saham.
Asli surat keterangan domisili tersebut telah diterima selambat-lambatnya tanggal 14 Mei 2024 pukul 16.00 WIB atau sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI untuk saham dalam penitipan kolektif. Tanpa adanya Surat Keterangan Domisili tersebut, Dividen
Tunai yang akan dibayarkan kepada pemegang saham asing akan dikenakan PPH pasal 26 dengan tarif 206 (dua puluh persen).
-
Jakarta, 2 Mei 2024
Direksi Perseroan
Page 3 OCR 0.928
PT AKR Corporindo Tbk
ANNOUNCEMENT TO SHAREHOLDERS
CASH DIVIDEND PROCEDURES AND SCHEDULE
PT. AKR Corporindo, Tbk.,
Domiciled in West Jakarta
(“Perseroan”)
In accordance with the decision of the Company's Annual General Meeting of Shareholders dated April 29, 2024 as published in website of
Indonesian Stock Exchange and KSEI, also The Company's Website dated April 30, 2024. The Company's AGMS approved the distribution of
cash dividends for the 2023 financial year of Rp. 125,- (one hundred twenty five Rupiah) per share. The final amount of dividend that will be paid
to all of the Company's shareholders is after deducting the amount of the first interim dividend previously distributed to shareholders based on the
decision of the Board of Directors meeting on July 24, 2023 amounting to Rp. 50,- (fifty Rupiah) per share, and second interim dividend previously
distributed to shareholders based on the decision of the Board of Directors meeting on October 23, 2023 amounting to Rp. 25,- (twenty five Rupiah)
per share, Thus the dividends that will be distributed to shareholders are Rp. 50,- (fifty Rupiah) per share. The Board of Directors hereby informs.
the following matters:
1. Effective Schedule for Company Shares in Collective Custody
1. Cum Dividen in the Reguler Market and Negotiation Market Dated 8 Mei 2024
2. Ex Dividen in the Reguler Market and Negotiation Market Dated 13 Mei 2024
3. Cum Dividen in the Cash Market Dated 14 Mei 2024
4. Ex Dividen in the Cash Market Dated 15 Mei 2024
5. Recording Date Dividen in the Cash Market Dated 14 Mei 2024
6. Pembayaran Dividen in the Cash Market Dated 27 Mei 2024
I. Procedures for Payment of Cash Dividends
1. This announcement is an official announcement from the Company and the Company does not issue a special notice to the shareholders of
the Company.
2. Cash dividends will be distributed to the Company's shareholders whose names are registered in the Company's Register of Shareholders
on May 14, 2024 until 16.00 WIB (hereinafter referred to as: "Eligible Shareholders").
Payment of Cash Dividends:
a. For Eligible Shareholders whose shares are in the script form (physical), Cash Dividend payments will be made by bank transfer to the
account of Eligible Shareholders who have notified the name of the bank and account number on behaff of the Eligible Shareholders in
writing and stamped with Rp. 10,000,- to the Company's Securities Administration Bureau (BAE), namely: PT. Raya Saham Registra,
Plaza Sentral Building, 2nd Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 47-48 Jakarta 12930, tel: (021) 2525666, fax: (021) 2525028 no later
than May 14" 2024 at 15.00 WIB accompanied by a photocopy of National Identification (KTP) or passport and the address stated on the
KTP or passport must match the address stated on the Register of Shareholders.
b. For Eligible Shareholders whose shares have been registered in the collective custody of the Indonesian Central Securities Depository
("KSEI"), Cash Dividend payments are made by the Company through KSEI and they will distribute them to KSEI Account Holders
(Exchange Members/Custodian Banks) where the Shareholders open their securities accounts and Eligible Shareholders will receive Cash
Dividend payments from the respective KSEI account holders.
. For cash dividend payments to Domestic Taxpayer (WPDN) shareholders, Income Tax will not be withheld, while for cash dividend payments
to Foreign Taxpayer (WPLN) shareholders, Income Tax will be withheld in accordance with the tax provisions on the Recording Date.
. According to the provisions of the current tax regulations, dividends received by Domestic Individual Taxpayers (WPOPDN) are no longer
subject to income tax (PPh) and can be treated as non-PPh income as long as they are invested in the territory of the Republic of Indonesia
as stipulated in Government Regulation No. 9 of 2021 (PP9), Minister of Finance Regulation No. 18 of 2021 (PMK18) and the implementing
tax rules. Or WPOPDN can also choose to be subject to final PPh of 1076 based on the Income Tax Law Article 17 paragraph (2c) without
the need to invest in the territory of the Republic of Indonesia (paid by WPOPDN himself no later than the 15!" of the following month after
the month of the Recording Date).
6. Shareholders who are Domestic Legal Entity Taxpayers who have not submitted their Taxpayer Identification Number (NPWP) are reguired
to submit their NPWP to KSEI or Securities Administration Bureau (BAE) no later than May 14, 2024 at 16.00 (GMT-7).
7. Specifically for foreign Shareholders who are Foreign Taxpayers, the tax withholding is adjusted to the applicable Tax Regulations in
accordance with the provisions. Foreign Taxpayers are reguired to send/submit the original Domicile Certificate as follows:
a. For shareholders who still use scripts, the original Certificate of Domicile must be sent/submitted to the Company's BAE.
b. For shareholders whose shares are registered in KSEI's collective custody, the original Certificate of Domicile must be sent/submitted
to KSEI through a participant appointed by each shareholder.
The original domicile certificate has been received no later than May 14, 2024 at 16.00 WIB or in accordance with the provisions stipulated
by KSEI for shares in collective custody. Without such Certificate of Domicile, Cash Dividends to be paid to foreign shareholders will be
subject to PPH article 26 at a rate of 2076 (twenty percent).
»
&a
Jakarta, 2 May 2024
Board of Directors
Page 4 OCR 0.817
pr AKR corporindo Tbk Bukti Iklan Pemberitahuan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen PT AKR Corporindo Tbk Pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 PT AKR Corporindo Tbk telah melakukan pengumuman Pemberitahuan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Kepada Para Pemegang Saham melalui : 1. Situs Web Bursa Efek Indonesia Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi - Dividen Tunai 02052024 (AKRA J (@ 20240512 AKSA Keterbukaan Intonmsi teka Ass Korporasi 3IGSATE lam pd? Penyampaian Bukti Iklan Hasil RUPS (AKRA J Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan (AKRA ) 2 Pan Link: https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From ER EP/202405/23b55ad3de 4bcd2cb861.pdf tus Web Perseroan # AKR cererusa na (@) "00000 Jadwal dan Tata Cara Ringkasan Risalah RUPST Laporan Tahunan 2023 Laporan Keberlanjutan Pembagian Dividen Final 29 April 2024 unsin 2023 Tahun Buku 2023 » ndut nan unan Link: https://www.akr.co.id/shareholders-agm-egm AKR Tower, 26th floor, Jl. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta 11530, Indonesia Tel: t62-21 531 1110, Fax: #62-21 531 1128, 531 1308, 531 1388, Website: www.akr.co.id
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Up
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Up
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra KAP Purwantono
p.1
unresolved
org
Surja Kantor Notaris Aulia Taufani SH. Makes & Partners
p.1
unresolved
org
Kantor Notaris Aulia Taufani SH. Makes
p.1
unresolved
org
PT. Raya Saham Registra
p.2 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Negeri
p.2
unresolved
org
Minister of Finance Regulation
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.