Back to announcement
20240503_GOOD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31634298_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed GOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
LEADING IN INNOVATION
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk,
suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor di Wisma Garudafood, Jl. Bintaro
Raya No.10A, Jakarta 12240 (“Perseroan”), dengan ini memberitahukan kepada pemegang
saham Perseroan bahwa Perseroan membuat ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) (dalam ringkasan risalah RUPST Perseroan akan disebut “Rapat”), sesuai
dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 30 April 2024
Nomor 40, risalah tersebut dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
Selatan, dengan rincian sebagai berikut:
A. Tanggal, waktu pelaksanaan dan tempat Rapat
Hari/ Tanggal : Selasa, 30 April 2024
Waktu : 09:10 WIB sampai dengan 09:59 WIB
Tempat : Ballroom Arosa 1, Hotel Arosa Jakarta Jl. RC Veteran No.
3, RT 09/RW09, Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12330.
B. Mata Acara Rapat
Mata Acara RUPST sebagai berikut:
1. Persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023;
3. Persetujuan penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan serta besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku
2024; dan
4. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Hartono Atmadja
Komisaris Independen : Fitra Dewata Teramihardja
Komisaris Independen : Andi Chandra
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240 Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com
Page 2
LEADING IN INNOVATION
Direksi:
Direktur Utama : Hardianto Atmadja
Direktur : Paulus Tedjosutikno
Direktur : Robert Chandrakelana Adjie
Direktur : Fransiskus Johny Soegiarto
Direktur : Johannes Setiadharma
Direktur : Swadheen Sharma
D. Kehadiran Pemegang Saham:
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 35.349.421.055 saham yang memiliki hak suara yang sah
atau setara dengan 95,85% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara Rapat
Pada akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada
para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat.
F. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara Rapat
Jumlah Saham Yang
Mata Acara Rapat Jumlah Pemegang Saham Dimiliki atau Diwakili
Pemilik/Pemegangnya
Mata Acara ke-1 : - -
Mata Acara ke-2 : - -
Mata Acara ke-3 : - -
Mata Acara ke-4 : - -
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga
dalam Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan
kuasanya yang hadir dalam Rapat, Seluruh keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal suatu keputusan tidak tercapai, berdasarkan
musyawarah untuk mufakat maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju dengan ketentuan untuk mata acara ke-1 sampai dengan ke-4
yang harus diputuskan dalam Rapat mengikuti ketentuan Pasal 12 ayat (5) huruf (a)
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240 Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com
Page 3
LEADING IN INNOVATION
Anggaran Dasar Perseroan, mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara
yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
H. Hasil pengambilan keputusan
Pemungutan suara untuk pengambilan keputusan semua mata acara Rapat dilakukan
dengan jumlah suara yang sah dengan jumlah saham yang pemegang/pemiliknya hadir atau
diwakili dalam Rapat, dengan presentase dalam tabel di bawah ini:
Mata Acara Rapat sebagai berikut:
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Ke-1 35.349.420.955 saham 100 saham -
(99,9999997%) (0,0000003%)
Ke-2 35.349.420.955 saham 100 saham -
(99,9999997%) (0,0000003%)
Ke-3 35.349.419.955 saham 1.100 saham -
(99,9999969%) (0,0000031%)
Ke-4 35.348.146.455 saham 1.274.600 saham 64.800 saham
(99,9963943%) (0,0036057%) (0,0001833%)
I. Keputusan Rapat
a. Mata Acara ke-1:
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tahun 2023 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Ely dengan nomor
izin AP.1737 dari Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
(anggota firma PWC Global Network) sebagaimana tercantum dalam laporannya
nomor: 00214/2.1025/AU.1/04/1737-3/1/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 dengan
pendapat wajar dalam semua hal yang material.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan kepada anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan dari seluruh tanggung jawab atas semua tindakan-
tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris selama
tahun buku 2023.
b. Mata Acara ke-2:
Menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
yaitu sebesar Rp580.412.724.554,00 (lima ratus delapan puluh miliar empat ratus dua
belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus lima puluh empat Rupiah)
ditetapkan penggunaannya dengan rincian sebagai berikut:
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240 Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com
Page 4
LEADING IN INNOVATION
1. Sebesar Rp9,00 (sembilan Rupiah) per saham atau sekitar Rp331.916.273.595,00
(tiga ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus enam belas juta dua ratus tujuh
puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh lima Rupiah) atau sekitar 57,19% (lima
puluh tujuh koma satu sembilan persen) dari laba tahun buku 2023 yang dapat
diatribusikan kepada pemilik induk, ditetapkan sebagai dividen tunai tahun buku
2023 dan akan dibagikan secara tunai pada tanggal 21 Mei 2024 kepada seluruh
pemegang saham yang terdaftar di Daftar Pemegang Saham pada tanggal 15 Mei
2024 pada pukul 16:00 WIB. Selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai
termaksud.
2. Sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan
wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas
No. 40 Tahun 2007, yang penggunaannya sesuai dengan Pasal 20 Anggaran Dasar
Perseroan.
3. Sisanya sebesar Rp245.496.450.959 (dua ratus empat puluh lima miliar empat
ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus lima
puluh sembilan Rupiah) digunakan sebagai cadangan umum yang belum
ditentukan penggunaannya.
c. Mata Acara ke-3:
1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi
lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024 dengan
memperhatikan kondisi Keuangan Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
besarnya pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi,
dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan serta peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
d. Mata Acara ke-4:
1. Menunjuk kembali Akuntan Publik Ely dengan nomor izin AP.1737 dari Kantor
Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (Firma anggota jaringan PwC
Global Network) atau nama baru yang menggantikan nama Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan di kemudian hari yang merupakan anggota
jaringan PWC Global Network (selanjutnya disebut sebagai “PWC Indonesia”) atau
Akuntan Publik lainnya yang ditunjuk sebagai pengganti oleh PWC Indonesia,
apabila Akuntan Publik Ely tidak dapat melaksanakan tugasnya, untuk melakukan
audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik pengganti dalam hal PWC Indonesia tidak dapat melaksanakan
tugasnya.
3. Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan persyaratan
lain serta besarnya jasa audit dengan memperhatikan kewajaran serta ruang lingkup
pekerjaan audit.
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240 Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com
Page 5
LEADING IN INNOVATION
Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Ke-2 Rapat sebagaimana tersebut di atas
dimana Rapat telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai dari laba
bersih Perseroan Tahun Buku 2023 sebesar Rp9,00 (sembilan Rupiah) per lembar saham
atau setara dengan Rp331.916.273.595,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus enam
belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh lima Rupiah) yang akan
dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal
dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2023 sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No Keterangan Tanggal
1 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak
Dividen (Cum Dividen):
- Pasar Reguler dan Negosisasi; 13 Mei 2024
- Pasar Tunai. 15 Mei 2024
2 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak
Dividen (Ex Dividen):
- Pasar Reguler dan Negosisasi;
14 Mei 2024
- Pasar Tunai.
16 Mei 2024
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak 15 Mei 2024
Dividen (Recording Date)
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 21 Mei 2024
B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal
15 Mei 2024 (recording date) dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan tanggal 15 Mei 2024.
2. Bagi Pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan
didistribusikan pada tanggal 21 Mei 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN)
pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang
sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran
dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240 Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com
Page 6
LEADING IN INNOVATION
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek
pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.
9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham
Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT
atau SKD (Surat Keterangan Domisili) yang telah diunggah ke situs web Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom (BAE)
sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya
dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka
rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.
Jakarta, 03 Mei 2024
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Direksi
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240 Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 Apr 2024 · 09:10–09:59 |
| Present | 35,349,421,055 (95.85%) |
| Chair | — |
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.3 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
381 ms
12 Sep 2026 23:04
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-04-30',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '95.85',
'record_date': '2024-05-05',
'shares_present': '35349421055',
'time_end': '09:59:00',
'time_start': '09:10:00',
'venue': 'Ballroom Arosa 1, Hotel Arosa Jakarta Jl. RC Veteran No. 3, RT '
'09/RW09, Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12330. B.'}