Skip to content
Back to announcement

20240503_GOOD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31634298_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed GOOD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                 LEADING IN INNOVATION

                                                 PENGUMUMAN
                                               RINGKASAN RISALAH
                                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                       PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA Tbk

       Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
       Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk,
       suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
       Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor di Wisma Garudafood, Jl. Bintaro
       Raya No.10A, Jakarta 12240 (“Perseroan”), dengan ini memberitahukan kepada pemegang
       saham Perseroan bahwa Perseroan membuat ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham
       Tahunan (“RUPST”) (dalam ringkasan risalah RUPST Perseroan akan disebut “Rapat”), sesuai
       dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 30 April 2024
       Nomor 40, risalah tersebut dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
       Selatan, dengan rincian sebagai berikut:

       A. Tanggal, waktu pelaksanaan dan tempat Rapat

          Hari/ Tanggal            : Selasa, 30 April 2024
          Waktu                    : 09:10 WIB sampai dengan 09:59 WIB
          Tempat                   : Ballroom Arosa 1, Hotel Arosa Jakarta Jl. RC Veteran No.
                                     3, RT 09/RW09, Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12330.

       B. Mata Acara Rapat

           Mata Acara RUPST sebagai berikut:
           1. Persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian
              Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
              tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
           2. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
              pada tanggal 31 Desember 2023;
           3. Persetujuan penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
              Perseroan serta besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku
              2024; dan
           4. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk mengaudit laporan
              keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

       C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:

            Dewan Komisaris:
            Komisaris                            : Hartono Atmadja
            Komisaris Independen                 : Fitra Dewata Teramihardja
            Komisaris Independen                 : Andi Chandra

PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240 Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com
Page 2
                 LEADING IN INNOVATION


            Direksi:
            Direktur Utama                       :   Hardianto Atmadja
            Direktur                             :   Paulus Tedjosutikno
            Direktur                             :   Robert Chandrakelana Adjie
            Direktur                             :   Fransiskus Johny Soegiarto
            Direktur                             :   Johannes Setiadharma
            Direktur                             :   Swadheen Sharma


       D. Kehadiran Pemegang Saham:

           Rapat tersebut telah dihadiri oleh 35.349.421.055 saham yang memiliki hak suara yang sah
           atau setara dengan 95,85% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
           dikeluarkan oleh Perseroan.

       E. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
          mata acara Rapat

           Pada akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada
           para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan pertanyaan
           dan/atau memberikan pendapat.

       F. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
          terkait mata acara Rapat

                                                                                   Jumlah Saham Yang
            Mata Acara Rapat                     Jumlah Pemegang Saham             Dimiliki atau Diwakili
                                                                                  Pemilik/Pemegangnya
            Mata Acara ke-1                  :                     -                          -
            Mata Acara ke-2                  :                     -                          -
            Mata Acara ke-3                  :                     -                          -
            Mata Acara ke-4                  :                     -                          -

       G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat

           Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga
           dalam Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan
           kuasanya yang hadir dalam Rapat, Seluruh keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan
           musyawarah untuk mufakat. Dalam hal suatu keputusan tidak tercapai, berdasarkan
           musyawarah untuk mufakat maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
           berdasarkan suara setuju dengan ketentuan untuk mata acara ke-1 sampai dengan ke-4
           yang harus diputuskan dalam Rapat mengikuti ketentuan Pasal 12 ayat (5) huruf (a)


PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240 Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com
Page 3
                 LEADING IN INNOVATION

           Anggaran Dasar Perseroan, mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara
           yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

       H. Hasil pengambilan keputusan

           Pemungutan suara untuk pengambilan keputusan semua mata acara Rapat dilakukan
           dengan jumlah suara yang sah dengan jumlah saham yang pemegang/pemiliknya hadir atau
           diwakili dalam Rapat, dengan presentase dalam tabel di bawah ini:

            Mata Acara Rapat sebagai berikut:
            Mata Acara              Setuju                                 Tidak Setuju     Abstain
               Ke-1      35.349.420.955 saham                               100 saham          -
                         (99,9999997%)                                    (0,0000003%)
               Ke-2      35.349.420.955 saham                               100 saham          -
                         (99,9999997%)                                    (0,0000003%)
               Ke-3      35.349.419.955 saham                             1.100 saham          -
                         (99,9999969%)                                    (0,0000031%)
               Ke-4      35.348.146.455 saham                           1.274.600 saham   64.800 saham
                         (99,9963943%)                                    (0,0036057%)    (0,0001833%)


       I. Keputusan Rapat

           a.   Mata Acara ke-1:
                1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
                   buku yang berakhir pada tahun 2023 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas
                   Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
                2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
                   tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Ely dengan nomor
                   izin AP.1737 dari Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
                   (anggota firma PWC Global Network) sebagaimana tercantum dalam laporannya
                   nomor: 00214/2.1025/AU.1/04/1737-3/1/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 dengan
                   pendapat wajar dalam semua hal yang material.
                3. Memberikan pelunasan dan pembebasan kepada anggota Direksi dan anggota
                   Dewan Komisaris Perseroan dari seluruh tanggung jawab atas semua tindakan-
                   tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris selama
                   tahun buku 2023.

           b.   Mata Acara ke-2:
                Menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
                induk Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
                yaitu sebesar Rp580.412.724.554,00 (lima ratus delapan puluh miliar empat ratus dua
                belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus lima puluh empat Rupiah)
                ditetapkan penggunaannya dengan rincian sebagai berikut:

PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240 Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com
Page 4
                 LEADING IN INNOVATION

                1.    Sebesar Rp9,00 (sembilan Rupiah) per saham atau sekitar Rp331.916.273.595,00
                      (tiga ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus enam belas juta dua ratus tujuh
                      puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh lima Rupiah) atau sekitar 57,19% (lima
                      puluh tujuh koma satu sembilan persen) dari laba tahun buku 2023 yang dapat
                      diatribusikan kepada pemilik induk, ditetapkan sebagai dividen tunai tahun buku
                      2023 dan akan dibagikan secara tunai pada tanggal 21 Mei 2024 kepada seluruh
                      pemegang saham yang terdaftar di Daftar Pemegang Saham pada tanggal 15 Mei
                      2024 pada pukul 16:00 WIB. Selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang
                      kepada Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai
                      termaksud.
                2.    Sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan
                      wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas
                      No. 40 Tahun 2007, yang penggunaannya sesuai dengan Pasal 20 Anggaran Dasar
                      Perseroan.
                3.    Sisanya sebesar Rp245.496.450.959 (dua ratus empat puluh lima miliar empat
                      ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus lima
                      puluh sembilan Rupiah) digunakan sebagai cadangan umum yang belum
                      ditentukan penggunaannya.

           c.   Mata Acara ke-3:
                1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
                   untuk menetapkan honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi
                   lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024 dengan
                   memperhatikan kondisi Keuangan Perseroan.
                2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
                   besarnya pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi,
                   dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan serta peraturan dan
                   ketentuan yang berlaku.

           d.   Mata Acara ke-4:
                1. Menunjuk kembali Akuntan Publik Ely dengan nomor izin AP.1737 dari Kantor
                   Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (Firma anggota jaringan PwC
                   Global Network) atau nama baru yang menggantikan nama Kantor Akuntan Publik
                   Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan di kemudian hari yang merupakan anggota
                   jaringan PWC Global Network (selanjutnya disebut sebagai “PWC Indonesia”) atau
                   Akuntan Publik lainnya yang ditunjuk sebagai pengganti oleh PWC Indonesia,
                   apabila Akuntan Publik Ely tidak dapat melaksanakan tugasnya, untuk melakukan
                   audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                   Desember 2024.
                2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
                   Akuntan Publik pengganti dalam hal PWC Indonesia tidak dapat melaksanakan
                   tugasnya.
                3. Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan persyaratan
                   lain serta besarnya jasa audit dengan memperhatikan kewajaran serta ruang lingkup
                   pekerjaan audit.
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240 Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com
Page 5
                 LEADING IN INNOVATION


           Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Ke-2 Rapat sebagaimana tersebut di atas
           dimana Rapat telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai dari laba
           bersih Perseroan Tahun Buku 2023 sebesar Rp9,00 (sembilan Rupiah) per lembar saham
           atau setara dengan Rp331.916.273.595,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus enam
           belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh lima Rupiah) yang akan
           dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal
           dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2023 sebagai berikut:

           A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai

                  No                        Keterangan                                          Tanggal
                     1    Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak
                          Dividen (Cum Dividen):
                              -   Pasar Reguler dan Negosisasi;    13 Mei 2024
                              -   Pasar Tunai.                     15 Mei 2024
                     2    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak
                          Dividen (Ex Dividen):
                             -    Pasar Reguler dan Negosisasi;
                                                                    14 Mei 2024
                             -    Pasar Tunai.
                                                                    16 Mei 2024
                     3    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak 15 Mei 2024
                          Dividen (Recording Date)
                     4    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                        21 Mei 2024


           B.   Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

                1.       Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
                         tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal
                         15 Mei 2024 (recording date) dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub
                         rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
                         perdagangan tanggal 15 Mei 2024.

                2.       Bagi Pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan
                         kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan
                         didistribusikan pada tanggal 21 Mei 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN)
                         pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
                         membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang
                         sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran
                         dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

                3.       Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
                         undangan perpajakan yang berlaku.


PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240 Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com
Page 6
                 LEADING IN INNOVATION

               4.     Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
                      tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
                      saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak
                      melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
                      kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
                      wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek
                      pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
                      Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
                      sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
                      bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
                      perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
                      WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.
                      9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
                      Berusaha.

               5.     Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
                      melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham
                      Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
                      bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
                      pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
                      undangan perpajakan yang berlaku.

               6.     Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
                      pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
                      Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
                      No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
                      Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT
                      atau SKD (Surat Keterangan Domisili) yang telah diunggah ke situs web Direktorat
                      Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom (BAE)
                      sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
                      tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

               7.     Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya
                      dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di
                      Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka
                      rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.



                                                   Jakarta, 03 Mei 2024
                                             PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
                                                          Direksi




PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk
Head Office: Wisma GarudaFood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Jakarta 12240 Indonesia
P: +62 21 7290110 (Hunting) F: +62 21 7290112
www.garudafood.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.29 MB
Published3 May 2024
Pages6
Characters19,710
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held30 Apr 2024 · 09:10–09:59
Present35,349,421,055 (95.85%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA Tbk p.1 ×26
linked person Hartono Atmadja p.1
linked person Fitra Dewata Teramihardja p.1
linked person Andi Chandra p.1
linked person Hardianto Atmadja p.2
linked person Paulus Tedjosutikno p.2
linked person Robert Chandrakelana Adjie p.2
linked person Fransiskus Johny Soegiarto p.2
linked person Johannes Setiadharma p.2
linked person Swadheen Sharma p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.3 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.3 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 381 ms 12 Sep 2026 23:04

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-04-30',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '95.85',
 'record_date': '2024-05-05',
 'shares_present': '35349421055',
 'time_end': '09:59:00',
 'time_start': '09:10:00',
 'venue': 'Ballroom Arosa 1, Hotel Arosa Jakarta Jl. RC Veteran No. 3, RT '
          '09/RW09, Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12330. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result