Skip to content
Back to announcement

20260507_BJTM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32078907_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BJTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.936
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn.
SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Pebruari 2002

Nomor : C-10.HT.03.02-Th 2002

JI. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175

Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285

Fax. (031) 3522331

Surabaya, 06 Mei 2026.

Nomor :196/Not/V/2026.
Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).

RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, notaris di Kota Surabaya, berkantor di Jalan Kebonrojo Nomor 2-CC,
Kota Surabaya, dengan ini menerangkan :

Bahwa pada hari ini, Rabu, tanggal 06 Mci 2026, bertempat di Kantor Pusat
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, Ruang Bromo, Jalan Basuki Rachmat
Nomor 98-104, Kota Surabaya, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025 (selanjutnya disebut “Rapat”) dari “PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk” atau disebut juga “PT Bank Jatim”,
berkedudukan di Kota Surabaya (selanjutnya disebut “Perseroan”).

Bahwa dalam rangka memenuhi Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yang Risalah Rapatnya dimuat dalam
akta yang saya, notaris, buat, tanggal 06 Mei 2026 Nomor 03, bersama ini saya
sampaikan Ringkasan Risalah Rapat, yaitu antara lain :

1. bahwa semua persyaratan untuk dilaksanakannya Rapat telah dipenuhi sebagaimana
mestinya :

2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, dan
berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 07 April 2026, Rapat
dipimpin oleh Komisaris Utama Independen ,

3. bahwa tata tertib dalam Rapat, yaitu :

a. dalam pembahasan setiap Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan
kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya yang sah untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat dimana perlu sebelum
diadakan pemungutan suara, kesempatan tersebut akan diberikan untuk setiap
Mata Acara Rapat maksimal akan dibacakan 3 (tiga) pertanyaan :

b. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan
diambil melalui pemungutan suara ,

c. lain-lain.

Dipindai dengan |
!@@ CamScanner
Page 2 OCR 0.920
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn.
SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002

Nomor : C:110.HT.03.02-Th.2002
Jl. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175
Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521 285
Fax. (031) 3522331

A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat.

Hari/Tanggal 1 Rabu/06 Mei 2026.
Waktu : 09.00 WIB.
Tempat : Ruang Bromo Kantor Pusat Perseroan.

Jalan Basuki Rachmat Nomor 98-104, Kota Surabaya.

Mata Acara Rapat : 1.

Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Mengenai
Keadaan Dan Jalannya Perseroan Selama Tahun Buku
2025 Termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Selama Tahun Buku
2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2025.

Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun
Buku 2025 Termasuk Pemberian Bonus Bagi Pegawai
Serta Tantiem Dan Remunerasi Untuk Direksi Dan
Dewan Komisaris.

Pemberian Kuasa Kepada Dewan Komisaris Untuk
Menunjuk Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan I PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk Tahap I Tahun 2025.
Persetujuan Pengkinian Recovery Plan.

Perubahan Nomenklatur Struktur Organisasi & Susunan
Pengurus Perseroan.

B. Anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi yang hadir

pada saat Rapat :

Bahwa Rapat tersebut telah dihadiri oleh Dewan Komisaris, Dewan Pengawas
Syariah dan Direksi dengan rincian sebagai berikut :

Dewan Komisaris.

— Komisaris Utama Independen : ADI SULISTIYAWATI :

— Komisaris : ADHY KARYONO :

— Komisaris Independen : MUHAMMAD MAS'UD, DR. :

— Komisaris Independen : DR. ASRI AGUNG PUTRA, SH., M.H:
— Komisaris Independen : DADANG SETIABUDI :

Dewan Pengawas Syariah.
— Ketua Dewan Pengawas Syariah : M. KHAFIFUDDIN :

— Anggota Dewan Pengawas Syariah : MOH. NASIH :
— Anggota Dewan Pengawas Syariah : H. IR. TAMHID MASYHUDI :

| Dipindai dengan |

!@@ CamScanner
Page 3 OCR 0.908
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn.
SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002

Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002

Jl. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175

Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285

Fax. (031) 3522331
Direksi.
@ Direktur Utama : WINARDI LEGOWO, SE. :
@e Wakil Direktur Utama : R. ARIEF WICAKSONO :
e Direktur Keuangan, Treasury &
Global Services : RADEN MAS WAHYUKUSUMO
WISNUBROTO :
@ Direktur Bisnis Mikro, Ritel &
Usaha Syariah : H. TONNY PRASETYO, SP. :
e Direktur Kepatuhan : UMI RODIYAH ,
e Direktur Bisnis Menengah,
Korporasi & Jaringan : ARIF SUHIRMAN ,
@ Direktur IT, Digital &
Operasional : WIWEKO PROBOJAKTI.

C. Kehadiran Pemegang Saham.

Bahwa dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau

kuasanya yang sah dengan rincian sebagai berikut :

- Pemegang Saham Seri A sebanyak 11.934.147.982 (sebelas miliar sembilan
ratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus
delapan puluh dua) saham atau sebesar 100”s (seratus persen) dari
11.934.147.982 (sebelas miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta seratus
empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh dua) saham Seri A

yang telah dikeluarkan oleh Perseroan :

- Pemegang Saham Seri B sebanyak 315.204.320 (tiga ratus lima belas juta
dua ratus empat ribu tiga ratus dua puluh) saham atau sebesar 10,229/o
(sepuluh koma dua ratus dua puluh sembilan persen) dari 3.081.350.100
(tiga miliar delapan puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu seratus)

saham Seri B yang telah dikeluarkan oleh Perseroan ,

dengan demikian Rapat tersebut telah dihadiri oleh 12.249.352.302 (dua belas
miliar dua ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu tiga
ratus dua) saham atau sebesar 81,578 Yo (delapan puluh satu koma lima ratus
tujuh puluh delapan persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan yaitu sebanyak 15.015.498.082 (lima belas miliar lima belas juta

empat ratus sembilan puluh delapan ribu delapan puluh dua) saham.

s

Kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

Dalam Rapat tersebut para pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat terkait

Mata Acara Rapat.

| Dipindai dengan |

!@@ CamScanner
Page 4 OCR 0.917
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn.
SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002

Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002

Jl. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175

Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285

Fax. (031) 3522331

E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan
pendapat terkait Mata Acara Rapat.
Dalam Rapat tersebut terdapat pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah yang
mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat terkait Mata Acara Rapat
dengan rincian sebagai berikut :

Mata Acara Rapat Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya

1 3 (tiga) orang

2 Nihil

3 Nihil

4 bersifat pelaporan sehingga tidak terdapat agenda

tanya jawab
5 Nihil
6 Nihil

F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat.
Keputusan dalam Rapat tersebut diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai
keputusan diambil melalui pemungutan suara.

G. Hasil pemungutan suara.
Dalam Rapat tersebut terdapat hasil pemungutan suara terkait Mata Acara Rapat
dengan rincian sebagai berikut :

Mata Setuju Tidak Setuju Abstain
Acara
1 12.224.562.726 Saham | 4.252.100 Saham 20.537.476 Saham
(99,797Y2) (0,034”5) (0,16775)
yang terdiri dari : yang seluruhnya yang seluruhnya
merupakan Saham merupakan Saham
Seri A : Seri B Seri B

11.934.147.982 Saham

Seri B :
290.414.744 Saham

2 12.229.952.302 Saham 5.829.000 Saham 13.571.000 Saham

(99,84170) (0,04770) yang (0,1 1076)
yang terdiri dari : seluruhnya yang seluruhnya
merupakan Saham merupakan Saham

ipindai dengan |
CamScanner
Page 5 OCR 0.863
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn.
SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Pebruari 2002
Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002

JI. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175

Telp, (031) 3532822, 3521282, 3521285

Fax. (031) 3522331

Seri A : Seri B Seri B
11.934.147.982
Saham
Seri B:
295.804.320
Saham
3 12.194.012.902 Saham | 41.768.500 Saham 13.570.900 Saham
(99,548”6) (0,34076) (0,11076)
yang terdiri dari : yang seluruhnya yang seluruhnya
merupakan Saham merupakan Saham
Seri A: Seri B Seri B
11.934.147.982 Saham
Seri B :
259.864.920 Saham
4 bersifat pelaporan sehingga tidak terdapat pengambilan keputusan
5 12.231.515.802 Saham | 4.262.100 Saham 13.574.400 Saham
(99,854”0) (0,03470) (0,11072)
yang terdiri dari : yang seluruhnya yang seluruhnya
merupakan Saham merupakan Saham
Seri A: Seri B Seri B
11.934.147.982 Saham
Seri B:
297.367.820 Saham
6 12.012.384.782 Saham | 222.786.920 Saham 14.180.600 Saham
(98,065Y0) (1,81896) (0,11576)
yang terdiri dari : yang seluruhnya yang seluruhnya
merupakan Saham merupakan Saham
Seri A : Seri B Seri B
11.934.147.982 Saham
Seri B:
78.236.800 Saham
Catatan : Yo adalah komposisi dari total saham dengan hak pemungutan suara

pada saat Rapat.

Dipindai dengan

CamScanner'

Page 6 OCR 0.946
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn.
SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002

Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002

Jl. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175

Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285

Fax. (031) 3522331

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020, maka suara abstain (tidak memberikan suara) mengikuti suara
terbanyak yang dikeluarkan dalam Rapat, dengan demikian Rapat dengan suara
terbanyak telah menyetujui usulan untuk keseluruhan Mata Acara Rapat.

bai

Keputusan Rapat.

Mata Acara Pertama.

Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan Dan Jalannya
Perseroan Selama Tahun Buku 2025 Termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Selama Tahun Buku 2025 dan Pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.

1. Menyetujui dan mengesahkan :

a. Laporan Tahunan Perseroan yang telah disampaikan Direksi untuk Tahun
Buku 2025.

b. Laporan Tugas Pengawasan yang telah disampaikan oleh Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku 2025.

c. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sesuai dengan
Laporan Auditor Independen tanggal 27 Maret 2026, dengan pendapat Wajar
Dalam Semua Hal Yang Material.

2. Dengan disetujui dan disahkannya Laporan Tahunan, Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2025 tersebut, maka Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan
sepenuhnya dari tanggung jawab (acguit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris
atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sejauh tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Keuangan Perseroan.

Mata Acara Kedua.

Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025 Termasuk
Pemberian Bonus Bagi Pegawai Serta Tantiem Dan Remunerasi Untuk Direksi
Dan Dewan Komisaris.

1. Menyetujui Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2025 sebagai
berikut :

Dipindai dengan |
!@@ CamScanner

Page 7 OCR 0.950
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn.
SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002

Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002

Jl. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175

Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285

Fax. (031) 3522331

a. Sebesar Rp850.177.501.402,84 (delapan ratus lima puluh miliar seratus tujuh
puluh tujuh juta lima ratus satu ribu empat ratus dua rupiah koma delapan
puluh empat sen) dari laba bersih Tahun Buku 2025 ditetapkan sebagai
dividen tunai Tahun Buku 2025, dengan demikian sejumlah Rp56,62 (lima
puluh enam rupiah koma enam puluh dua sen) per saham, ditetapkan sebagai
dividen tunai Tahun Buku 2025 akan dibagikan secara tunai dan dibagikan
kepada seluruh pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan per tanggal 20 Mei 2026 dan akan dibayarkan pada tanggal
04 Juni 2026. Selanjutnya memberikan kuasa dan kewenangan kepada
Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai tersebut.

b. Sebesar Rp695.510.382.575,16 (enam ratus sembilan puluh lima miliar lima
ratus sepuluh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh
lima rupiah koma enam belas sen) dari laba bersih Tahun Buku 2025
ditetapkan sebagai Cadangan Umum.

2. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan
yang berlaku dan dengan memperhatikan hasil Keputusan Rapat dari Komite
Remunerasi & Nominasi Nomor : 065/03/DKM/KRN/RR tanggal 21 April
2026, menetapkan pembagian bonus pegawai dan tantiem untuk Pengurus
Perseroan yaitu Direksi dan Dewan Komisaris bersama mereka yang membantu
tugas Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas Syariah untuk Tahun Buku
2025 dicadangkan sebesar Rp386.421.971.010,00 (tiga ratus delapan puluh
enam miliar empat ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu
sepuluh rupiah) dengan prosentase pembagian, adalah sebagai berikut :

a. Bonus pegawai sebesar 85,50”9 (delapan puluh lima koma lima puluh
persen) atau sebesar Rp330.390.785.214,00 (tiga ratus tiga puluh miliar tiga
ratus sembilan puluh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu dua ratus empat
belas rupiah).

b. Tantiem Pengurus Perseroan yaitu Direksi dan Dewan Komisaris bersama
mereka yang membantu tugas Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas
Syariah sebesar 14,50”6 (empat belas koma lima puluh persen) atau sebesar
Rp56.031.185.796,00 (lima puluh enam miliar tiga puluh satu juta seratus
delapan puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah). Dari
jumlah tersebut akan dibayarkan secara tunai, dan sesuai ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2015 khusus Dewan
Komisaris dan Direksi terdapat tantiem yang akan ditangguhkan berbentuk
tunai dan saham melalui program Long Term Incentive.

Oleh karena itu Rapat memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk

melakukan pembagian di antara mereka yang berhak dengan memperhatikan

ketentuan dan peraturan yang berlaku.

ipindai dengan |

CamScanner
Page 8 OCR 0.938
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn.
SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002

Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002

Jl. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175

Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285

Fax. (031) 3522331

3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
remunerasi pengurus Perseroan yaitu Direksi dan Dewan Komisaris bersama
mereka yang membantu tugas Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas
Syariah tahun 2026 dengan memperhatikan usulan dari Komite Remunerasi dan
Nominasi serta melaporkan pada Laporan Tahunan.

Mata Acara Ketiga.
Pemberian Kuasa Kepada Dewan Komisaris Untuk Menunjuk Kantor

Akuntan Publik Dalam Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
2026.

Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik dalam Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.

Mata Acara Keempat.
Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Berkelanjutan I PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Tahap I
Tahun 2025.

Mengingat Mata Acara Keempat ini bersifat penyampaian pelaporan, maka tidak
terdapat agenda tanya jawab dan pengambilan keputusan.

Mata Acara Kelima.
Persetujuan Pengkinian Recovery Plan.

Menyetujui pengkinian trigger level pada indikator aspek likuiditas mencakup Giro
Wajib Minimum (GWM), Liguidity Coverage Ratio (LCR), dan Net Stable Funding
Ratio (NSFR) dalam Recovery Plan.

Mata Acara Keenam.
Perubahan Nomenklatur Struktur Organisasi & Susunan Pengurus Perseroan.

1. Membatalkan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagai berikut :

Komisaris Independen NURUL GHUFRON
Dewan Pengawas Syariah MOH. NASIH
Direktur Manajemen Risiko WIOGA ADHIARMA AJI

2. Menyetujui dan mengangkat Pengurus Perseroan yang terdiri dari Dewan
Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi sebagai berikut :

Dipindai dengan |
!@@ CamScanner

Page 9 OCR 0.921
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn.
SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002

Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002

JI. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175

Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285

Fax. (031) 3522331
a. Saudara : MOH. NASIH
Diusulkan menjadi : Komisaris Independen"

terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-4 (empat) sejak
tanggal pengangkatannya, atau setelah penggantinya lulus Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan :

# berlaku efektif sejak lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.

b. Saudara : DR. H. ABDULLAH SYAMSUL
ARIFIN, M. HI.
Diusulkan menjadi : Dewan Pengawas Syariah"

terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-4 (empat) sejak
tanggal pengangkatannya, atau setelah penggantinya lulus Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan ,

& berlaku efektif sejak lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.

c. Saudara : IR. ANDRY WICAKSONO
Diusulkan menjadi : Direktur Manajemen Risiko "
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak
tanggal pengangkatannya, atau setelah penggantinya lulus Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan ,
# berlaku efektif sejak lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.

3. Menyetujui Perubahan Nomenklatur Struktur Organisasi Perseroan.
Dengan demikian susunan Nomenklatur dan Pengurus Perseroan menjadi

sebagai berikut :
Dewan Komisaris.
1. | Komisaris Utama Independen | ADI SULISTIYAWATI
2. | Komisaris ADHY KARYONO
3. | Komisaris Independen MUHAMMAD MAS'UD, DR.
4. | Komisaris Independen DADANG SETIABUDI
5. | Komisaris Independen DR. ASRI AGUNG PUTRA, S.H, M.H.
6. | Komisaris Independen” MOH. NASIH

# berlaku efektif sejak lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.

Dipindai dengan |
!@@ CamScanner
Page 10 OCR 0.926
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn.
SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002

Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002

Jl. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175

Telp. (031) 3532822, 3521262, 3521285

Fax. (O31) 3522331

Dewan Pengawas Syariah.

(Ketua M. KHAFIFUDDIN

Anggota H. IR. TAMHID MASYHUDI?

Anggota DR. H. ABDULLAH SYAMSUL ARIFIN,
M. HL

# berlaku efektif sejak lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.

Direksi.

1. | Direktur Utama WINARDI LEGOWO, SE.

2. | Wakil Direktur Utama R. ARIEF WICAKSONO

3. | Direktur Ritel dan Syariah H. TONNY PRASETYO, SP.

4. | Direktur Kepatuhan UMI RODIYAH

5. | Direktur Keuangan & Tresuri RADEN MAS WAHYUKUSUMO

WISNUBROTO

6. | Direktur Menengah, Korporasi & | ARIF SUHIRMAN
Kelembagaan

7. | Direktur Teknologi Informasi, | WTWEKO PROBOJAKTI
Digital & Operasi

8. | Direktur Manajemen Risiko" IR. ANDRY WICAKSONO

& berlaku efektif sejak lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.

4. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Remunerasi
Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi yang diangkat sampai
dengan pengumuman hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite
Remunerasi dan Nominasi.

5. Dalam hal Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi yang
diangkat dinyatakan tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK
atau terjadi kekosongan jabatan, maka Rapat memberikan kewenangan kepada
Gubernur Jawa Timur selaku Pemegang Saham Pengendali untuk membentuk
Panitia Seleksi yang bertugas melaksanakan seleksi terhadap calon pengurus
Perseroan.

6. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan pembagian tugas
Direktur yang lowong kepada Direktur yang ada.

Dipindai dengan |
!@@ CamScanner

Page 11 OCR 0.945
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn.
SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002

Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002

Jl. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175

Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285

Fax. (031) 3522331

7. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk
melakukan segala proses serta tindakan yang diperlukan termasuk
pemberitahuan kepada pihak regulator sebagaimana disyaratkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa salinan dari Risalah Rapat pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor saya, notaris, bilamana sudah selesai akan segera saya serahkan kepada Direksi
Perseroan.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya,

SIT. MI PUSPADEWI SUBIANTO, S.H., M.Kn.

Dipindai dengan

CamScanner'

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.36 MB
Published8 May 2026
Pages11
Characters20,998
Text sourceOCR
OCR confidence0.925

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person ADHY KARYONO : — Komisaris p.2
linked person MUHAMMAD MAS'UD · Komisaris Independen p.2
linked person DR. ASRI AGUNG PUTRA · Komisaris Independen p.2 ×5
linked person MOH. NASIH p.2 ×4
linked person R. ARIEF WICAKSONO · Wakil Direktur Utama p.3 ×3
linked person RADEN MAS WAHYUKUSUMO WISNUBROTO p.3 ×2
linked person H. TONNY PRASETYO p.3 ×3
linked person UMI RODIYAH · Direktur Kepatuhan p.3 ×2
linked person ARIF SUHIRMAN p.3 ×2
linked person WIWEKO PROBOJAKTI. p.3
linked person NURUL GHUFRON p.8
linked person WIOGA ADHIARMA AJI p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×13
possible person WINARDI LEGOWO · Direktur Utama p.3 ×3
possible person ADHY KARYONO 3. | Komisaris · Komisaris p.9 ×2
possible person DADANG SETIABUDI 5. | Komisaris Independen · Komisaris Independen p.9 ×2
unresolved person SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO p.1 ×11
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk p.1 ×8
unresolved org PT Bank Jatim p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit p.2
unresolved person H. IR. TAMHID MASYHUDI p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.6
unresolved org Palilingan & Rekan p.6
unresolved person DR. H. ABDULLAH SYAMSUL ARIFIN p.9 ×2
unresolved person IR. ANDRY WICAKSONO Diusulkan p.9 ×3
unresolved — Gubernur Jawa Timur · Pemegang Saham Pengendali p.10
unresolved person SIT. MI PUSPADEWI SUBIANTO p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 50 ms 13 Sep 2026 14:24

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result