Back to announcement
20240502_ANJT_Pemanggilan RUPS_31633415_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted ANJTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.947
PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA Tbk. (“Perseroan”) PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal — : Rabu, 5 Juni 2024 Puku l : 13.00 WIB - selesai Tempat : Menara BTPN Lantai 40 Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5 - 5.6 Kawasan Mega Kuningan Jakarta 12950 Agenda Rapat: 1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya lacguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 78 ayat 3 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta ketentuan Pasal 11 ayat 4 dan Pasal 21 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris wajib mengajukan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Keberlanjutan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dalam Rapat serta untuk mendapatkan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya lacguit et de charge).
Page 2 OCR 0.961
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UUPT dan ketentuan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan akan mengajukan usulan penggunaan laba bersih Perseroan untuk diputuskan oleh Rapat. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit terhadap Perseroan untuk tahun buku 2024, serta persetujuan atas honorarium Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang ditunjuk tersebut. Penjelasan: Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Perseroan bermaksud mengajukan usulan kepada Rapat terkait rencana penunjukan Akuntan Publik Bapak Susanto, S.E, CPA dan Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, yang masing-masing terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit. Selain itu, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan wewenang dan kuasa yang diperlukan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi terkait dengan penggantian Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut, apabila Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atau berhalangan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024, dan penetapan honorarium Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut. Penetapan besarnya gaji dan honorarium serta tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024. Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 6 dan Pasal 18 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris berhak memperoleh gaji dan honorarium serta tunjangan lainnya sebagaimana ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk melimpahkan kewenangan dan kuasa kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yaitu salah satu komite dalam Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi. Untuk gaji dan/atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 adalah sama dengan nilai pada tahun buku sebelumnya dan/atau dengan kenaikan maksimal sebesar 2046 dari tahun buku sebelumnya secara rata-rata untuk setiap anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Page 3 OCR 0.953
Catatan Penting: 1. 2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi Rapat. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Rapat telah menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI") yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan sub- rekening efek di KSEI pada tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk hadir secara elektronik atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom, melalui Aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat, dengan mengikuti ketentuan angka 6 di bawah ini. Dalam hal pemegang saham akan memberikan kuasa untuk menghadiri Rapat di luar mekanisme Aplikasi eASY.KSEI maka pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan (http://anj-aroup.com/). Para pemegang saham atau kuasanya wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Para pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib membawa fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan / persetujuan dari instansi yang berwenang, serta akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan). Pemegang saham dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk menggunakan Aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes http://akses.ksei.co.id/ dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. Pemegang saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau menyampaikan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 Isatu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum menginformasikan kehadiran atau menunjuk kuasa pada Aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu tersebut dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. b. Apabila belum memberikan pilihan suaranya minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat pada Aplikasi eASY.KSEI, hingga batas waktu sesuai huruf a di atas, Pemegang Saham tersebut wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 4 OCR 0.935
10. c. Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasanya secara elektronik ke dalam Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: i. Proses registrasi, ii. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik: iii. Proses pemungutan suara/voting: iv. Tayangan Rapat. Perseroan akan menyediakan bahan terkait dengan mata acara Rapat bagi para pemegang saham Perseroan di kantor pusat Perseroan dan dapat diperoleh para pemegang saham dengan permintaan tertulis kepada Perseroan setiap hari kerja selama jam kerja sejak tanggal panggilan ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan. Perseroan tidak menyediakan bahan dalam bentuk hardcopy pada saat penyelenggaraan Rapat. Notaris, Biro Administrasi Efek Perseroan dan Sekretaris Perusahaan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara untuk setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk suara yang disampaikan oleh pemegang saham melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 di atas maupun yang disampaikan dalam Rapat. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat, 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman maupun cinderamata pada saat penyelenggaraan Rapat. Jakarta, 3 Mei 2024 Direksi Perseroan
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Bapak Susanto
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.