Skip to content
Back to announcement

20240502_ANJT_Pemanggilan RUPS_31633415_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted ANJT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.947
PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA Tbk.
(“Perseroan”)

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan

pada:

Hari/Tanggal — : Rabu, 5 Juni 2024

Puku

l : 13.00 WIB - selesai

Tempat : Menara BTPN Lantai 40

Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5 - 5.6
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta 12950

Agenda Rapat:

1.

Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan
Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan
atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta
memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya lacguit et de
charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Penjelasan:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 78 ayat 3 Undang-undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta ketentuan Pasal 11 ayat 4 dan Pasal
21 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris wajib mengajukan
Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Keberlanjutan, Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
mendapatkan persetujuan dan pengesahan dalam Rapat serta untuk mendapatkan
pembebasan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya lacguit et de charge).
Page 2 OCR 0.961
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.

Penjelasan:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UUPT dan ketentuan Pasal 22 Anggaran Dasar
Perseroan, Direksi Perseroan akan mengajukan usulan penggunaan laba bersih
Perseroan untuk diputuskan oleh Rapat.

Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan
audit terhadap Perseroan untuk tahun buku 2024, serta persetujuan atas honorarium
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang ditunjuk tersebut.

Penjelasan:

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan dan Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Perseroan
bermaksud mengajukan usulan kepada Rapat terkait rencana penunjukan Akuntan
Publik Bapak Susanto, S.E, CPA dan Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan,
yang masing-masing terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku 2024, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Audit. Selain itu, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan wewenang
dan kuasa yang diperlukan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi terkait dengan
penggantian Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut, apabila Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menyelesaikan pemberian
jasa audit atau berhalangan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku 2024, dan penetapan honorarium Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut.

Penetapan besarnya gaji dan honorarium serta tunjangan lainnya untuk anggota Direksi
dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024.

Penjelasan:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 6 dan Pasal 18 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan,
anggota Direksi dan Dewan Komisaris berhak memperoleh gaji dan honorarium serta
tunjangan lainnya sebagaimana ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk melimpahkan kewenangan dan
kuasa kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yaitu salah satu komite dalam Dewan
Komisaris Perseroan, untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium serta tunjangan
lainnya bagi anggota Direksi. Untuk gaji dan/atau honorarium serta tunjangan lainnya
bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 adalah sama dengan
nilai pada tahun buku sebelumnya dan/atau dengan kenaikan maksimal sebesar 2046
dari tahun buku sebelumnya secara rata-rata untuk setiap anggota Dewan Komisaris
Perseroan.
Page 3 OCR 0.953
Catatan Penting:

1.

2.

Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
Perseroan dan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi Rapat.
Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik. Rapat telah menggunakan aplikasi Electronic General
Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI") yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”).
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang
saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
2 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan sub-
rekening efek di KSEI pada tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan penutupan perdagangan
saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut.
Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam
Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk hadir secara
elektronik atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
Datindo Entrycom, melalui Aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik
dalam proses penyelenggaraan Rapat, dengan mengikuti ketentuan angka 6 di bawah
ini.
Dalam hal pemegang saham akan memberikan kuasa untuk menghadiri Rapat di luar
mekanisme Aplikasi eASY.KSEI maka pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa
yang terdapat dalam situs web Perseroan (http://anj-aroup.com/). Para pemegang
saham atau kuasanya wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
tanda pengenal lainnya kepada petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Para
pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib membawa fotokopi
anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan / persetujuan
dari instansi yang berwenang, serta akta yang memuat perubahan susunan pengurus
terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan).

Pemegang saham dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI

yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk menggunakan Aplikasi eASY.KSEI, pemegang

saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
http://akses.ksei.co.id/ dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemegang saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya

dan/atau menyampaikan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul
12.00 WIB pada 1 Isatu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Pemegang saham tipe individu lokal yang belum menginformasikan kehadiran
atau menunjuk kuasa pada Aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu tersebut dan
ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

b. Apabila belum memberikan pilihan suaranya minimal untuk 1 (satu) mata acara
Rapat pada Aplikasi eASY.KSEI, hingga batas waktu sesuai huruf a di atas,
Pemegang Saham tersebut wajib melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 4 OCR 0.935
10.

c. Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasanya secara elektronik
ke dalam Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:

i. Proses registrasi,

ii. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik:
iii. Proses pemungutan suara/voting:

iv. Tayangan Rapat.

Perseroan akan menyediakan bahan terkait dengan mata acara Rapat bagi para
pemegang saham Perseroan di kantor pusat Perseroan dan dapat diperoleh para
pemegang saham dengan permintaan tertulis kepada Perseroan setiap hari kerja
selama jam kerja sejak tanggal panggilan ini sampai dengan tanggal Rapat
diselenggarakan. Perseroan tidak menyediakan bahan dalam bentuk hardcopy pada saat
penyelenggaraan Rapat.

Notaris, Biro Administrasi Efek Perseroan dan Sekretaris Perusahaan, akan melakukan

pengecekan dan perhitungan suara untuk setiap mata acara Rapat dalam setiap

pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk suara yang
disampaikan oleh pemegang saham melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud
dalam butir 4 di atas maupun yang disampaikan dalam Rapat.

Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau

kuasanya yang hadir secara fisik, diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat,

30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman maupun cinderamata pada saat

penyelenggaraan Rapat.

Jakarta, 3 Mei 2024
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.95 MB
Published3 May 2024
Pages4
Characters9,290
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org AUSTINDO NUSANTARA JAYA Tbk. p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible person Susanto p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2 ×2
unresolved person Akuntan Publik Bapak Susanto p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result