Skip to content
Back to announcement

20240503_BISI_Pemanggilan RUPS_31633907_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted BISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                        PEMANGGILAN
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                    PT BISI International Tbk

PT BISI International Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Sidoarjo, dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada:
    Hari/Tanggal      : Senin, 27 Mei 2024
    Waktu             : 14.00 WIB – selesai
    Tempat            : Jl. Ancol VIII/1, Jakarta 14430.
Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui melalui fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) sesuai dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15”), Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16”) dan Peraturan KSEI No. XI-
B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik Yang Disertai
Dengan Pemberian Suara Melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) (“KSEI XI-B”).
Mata acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan pengesahan Laporan
   Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023.
   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
   Terbatas (“UU PT”), persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan dilakukan
   oleh RUPS.
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.
   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 1 UU PT, penggunaan laba bersih diputuskan oleh RUPS.
3. Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik untuk
   mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.
   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat 1 POJK 15, penunjukkan Akuntan Publik dan/ atau Kantor
   Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
   diputuskan dalam RUPS.
Page 2
4. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   Penjelasan:
   a. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan pada saat berakhirnya Rapat.
   b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU PT, anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.
5. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
   Penjelasan:
   a. Sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
      Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
      Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dengan tidak merubah Kegiatan Usaha Perseroan.
   b. Sehubungan dengan perubahan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
      POJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau
      Perusahaan Publik.
   c. Sehubungan dengan perubahan jenis Perseroan dari semula Penanaman Modal Asing menjadi
      Penanaman Modal Dalam Negeri.
   d. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 1 UU PT, perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh
      RUPS.
Catatan:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat 1 POJK 15, Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan
   resmi sehingga Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 2 POJK 15, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
   Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
   Perseroan pada tanggal 2 Mei 2024, pukul 16.15 WIB.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 POJK 15 dan Pasal 8 POJK 16, Perseroan memberikan 4 (empat)
   alternatif kepada Pemegang Saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat, yaitu:
   a. Hadir secara fisik dalam Rapat.
   b. Hadir melalui modul e-Voting pada fasilitas eASY.KSEI yang disertai dengan mekanisme
      pemberian suara langsung secara elektronik sebagaimana diatur dalam KSEI XI-B. Ketentuan dan
      prosedur pelaksanaan modul e-Voting tersebut diatur dalam Panduan Pengguna eASY.KSEI yang
      dapat diunduh di https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.
   c. Memberikan kuasa secara konvensional dengan menggunakan Surat Kuasa yang dapat diunduh
      di situs https://bisi.co.id/. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan
      dapat bertindak selaku Kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini, namun suara yang mereka
      keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan
      ditanda tangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya disampaikan
      kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 24 Mei 2024, pukul 16.00 WIB melalui email ke
      investor.relations@bisi.co.id.
Page 3
   d. Memberikan kuasa secara elektronik melalui modul e-Proxy pada fasilitas eASY.KSEI
      sebagaimana diatur dalam KSEI XI-B. Ketentuan dan prosedur pelaksanaan modul e-Proxy
      tersebut diatur dalam Panduan Pengguna eASY.KSEI yang dapat diunduh di
      https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 POJK 15, bahan mata acara Rapat telah tersedia untuk diunduh di
   situs https://bisi.co.id/ sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Salinan
   dokumen fisik bahan mata acara Rapat dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja
   Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham. Perseroan tidak menyediakan salinan
   dokumen fisik bahan mata acara Rapat pada saat Rapat.
5. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik diwajibkan
   memenuhi ketentuan di bawah ini:
   a. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam
      Penitipan Kolektif KSEI wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang
      dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
   b. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham diminta untuk membawa dan menyerahkan
      fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang
      Rapat.
   c. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum, diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari
      Anggaran Dasarnya serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.
   d. Perseroan tidak akan menyediakan makanan, minuman dan suvenir selama Rapat.
Pemanggilan Rapat ini dapat diakses pada situs web Bursa (www.idx.co.id), situs web KSEI
(www.ksei.co.id) dan situs web situs web Perseroan (www.bisi.co.id).
Bahan Mata Acara Rapat:
1. Unduh Laporan Tahunan 2023
2. Unduh Laporan Keberlanjutan 2023
3. Unduh Profil Kantor Akuntan Publik
4. Unduh Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
5. Unduh Usulan Perubahan Anggaran Dasar
6. Unduh Surat Kuasa untuk Perorangan
7. Unduh Surat Kuasa untuk Badan Hukum
8. Unduh Informasi Penerima Kuasa Independen
9. Unduh Tata Tertib Rapat
                                        Sidoarjo, 3 Mei 2024
                                 Direksi PT BISI International Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published3 May 2024
Pages3
Characters7,231
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BISI International Tbk p.1 ×5
possible org International Tbk p.1 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result