Back to announcement
20240502_WICO_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31633848_lamp1.pdf
Asset transaction Parsed WICOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL TBK
(“PERSEROAN”) TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
TRANSAKSI AFILIASI
Merujuk kepada (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Keterbukaan atas lnformasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik ("POJK 31/2015") dan (ii) Peraturan Nomor I-E, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Jakarta No. Kep-00066/BEl/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Kewajiban
Penyampaian lnformasi ("Peraturan BEi No. 1-E"), dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan
menyampaikan Laporan lnformasi atau Fakta Material sebagai berikut:
PT Wicaksana Overseas International Tbk
Kegiatan Usaha:
Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan
lainnya
Kantor Pusat:
Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2 Jakarta Utara,
IndonesiaTelepon: 021 6909244
Faksimili: 021 69099244
Situs Web: https://wicaksana.co.id/
Email: corporate_wico@dksh.com
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham
Perseroan untuk menginformasikan Transaksi Material Perseroan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.
1
Page 2
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan
pengungkapan fakta material atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2024
Hormat Kami,
PT Wicaksana Overseas International, Tbk.
Digitally signed
by Roni Setiawan
Date: 2024.05.02
19:03:24 +07'00'
Roni Setiawan
Country Finance Manager
Tembusan:
1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Arsip
2
Page 3
Nama Emiten atau Perusahaan Publik/ : PT Wicaksana Overseas Internasional Tbk.
(“WICO”) atau “Perseroan”)
Bidang Usaha : Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan lainnya.
Telepon : 021-629 7293; 690 9244
Faksimili : 021-690 9436; 692 7766
Alamat Surat Elektronik : corporate_wico@dksh.com
1 Tanggal Kejadian : 2 Mei 2024
2 Jenis Informasi atau Fakta Material : Transaksi Material Dan Transaksi Afiliasi
3 Uraian Informasi atau Fakta Material : WICO dan DMESI melakukan perjanjian mengenai
Central Support Service yang terkait Service Provider
yang berhubungan dengan kegiatan usaha maupun bisnis
keduanya. Semula semua biaya tersebut ditanggung
terlebih dahulu oleh WICO, yang kemudian baru
dibebankan/ditagihkan kepada DMESI dan pihak berelasi.
Akan tetapi mengingat kondisi WICO yang sampai saat ini
belum mencatatkan laba, sehingga dengan skema
tersebut sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan
WICO, maka WICO berencana melakukan perubahan
skema pembebanan tersebut. Dimana DMESI yang akan
membayarkan terlebih dahulu biaya atas Central Support
Service, baru setelahnya WICO dan pihak berelasi
membayar sesuai porsinya dengan tambahan biaya 5%
kepada DMESI. Dengan rencana tersebut, kemudian
kedua pihak akan membuat perjanjian kerjasama dalam
pemberian jasa tersebut.
1. PT DKSH Market Expansion Services Indonesia (untuk
4 Pihak Yang Melakukan Transaksi :
selanjutnya disebut “DMESI”)
Material
2. PT Wicaksana Overseas International Tbk (untuk
selanjutnya disebut “WICO”)
5 Nilai Transaksi Material : Rp14.522.794.000,-
(Empat Belas Milyar Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta
Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah)
6 Objek Penilaian : Objek analisis Pendapat Kewajaran dari Rencana
Transaksi sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
Kerjasama Central Support Service terkait Service
Provider antara WICO dan DMESI dengan total Nilai
Rencana Transaksi pada Tahun 2024 sebesar
Rp14.522.794 Ribu.
7 Tujuan Penilaian : Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
Tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk
kepentingan pasar modal terkait dengan pemenuhan
3
Page 4
POJK 17 Tahun 2020 dan POJK 42 Tahun 2020.
Pendapat kewajaran tidak digunakan di luar konteks atau
tujuan pendapat kewajaran tersebut.
1. Service yang diminta oleh Perusahaan Grup kepada
8 Rincian Transaksi Material :
Service Provider terbatas, tetapi tidak terbatas pada
keuangan dan manajemen umum, sumber daya
manusia dan organisasi, informasi dan teknologi,
manajemen rantai pasok, hukum, dan Service lainnya
(selanjutnya disebut sebagai "Service").
2. Dalam penyediaan service, Service Provider berhak
untuk melakukan perjanjian dengan subkontraktor
sebagaimana dianggap perlu untuk menyediakan
Service kepada Perusahaan Grup, dengan
pemahaman bahwa penunjukan subkontraktor
tersebut menjadi tanggung jawab tunggal Service
Provider.
3. Perusahaan Grup dengan ini setuju untuk membayar
biaya Service yang sesuai kepada Service Provider
untuk biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan
dengan Service (selanjutnya disebut sebagai "Biaya
Service"). Biaya-biaya tersebut didefinisikan sebagai
biaya penuh dan mencakup semua biaya langsung
dan tidak langsung, termasuk margin keuntungan
yang wajar sebagaimana diatur dalam Lampiran
berdasarkan studi perbandingan ekonomi.
4. Total Kompensasi = Biaya Service untuk porsi WICO
+ 5,00%
5. Biaya Service yang dibayarkan oleh Perusahaan Grup
kepada Service Provider untuk Service yang
ditentukan dan diatur oleh Perjanjian ini.
Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang
9 Pendekatan dan Metode Penelitian :
digunakan dalam penyusunan laporan ini mengacu pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35
Tahun 2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17 Tahun 2020”), dimana
Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit
meliputi:
1. Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar
belakang, dasar, objek, sumber dana dan
pertimbangan bisnis yang digunakan oleh WICO;
4
Page 5
2. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas
Rencana Transaksi;
3. Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi
yang akan dilaksanakan; dan
4. Analisis atas faktor lain yang relevan.
Asumsi
10 Asumsi & Kondisi Pembatas :
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini adalah:
• Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran
yang bersifat non-disclaimer opinion.
• Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-
dokumen yang digunakan dalam proses
penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan
keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh WICO dan atau data/informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
serta penelitian yang Y&R anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh
informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan
seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum
dan setelah adanya Rencana Transaksi serta
proforma laporan keuangan yang disampaikan
oleh WICO dengan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional WICO.
• Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Y&R telah memperoleh informasi atas status
hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
tugas.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya
untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan OJK.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun
berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi pada tanggal pendapat ini
diterbitkan.
• Y&R mengasumsikan bahwa WICO merupakan
perusahaan yang berkelanjutan usahanya dimasa
mendatang dan dikelola oleh manajemen yang
5
Page 6
profesional dan kompeten, maka premis yang
digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran ini adalah premis going concern.
• Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran
ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban WICO
dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi serta keakuratan informasi mengenai
Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen WICO.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang
sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa
mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses
yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
• Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana
Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali
atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat kami karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal pendapat kewajaran ini.
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini
adalah:
• Y&R tidak melakukan proses due diligence
terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan Rencana Transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, Y&R
mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada Y&R oleh
WICO atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab
6
Page 7
untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen
WICO bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
• Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data
dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
akhir pendapat Y&R secara material. Oleh
karenanya, Y&R tidak bertanggungjawab atas
perubahan kesimpulan terhadap Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikarenakan adanya
perubahan data dan informasi tersebut.
• Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak
perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa
yang diberikan kepada WICO dalam kaitan
dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
atau perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana
Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu
penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu
bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana
Transaksi dan mungkin tersedia untuk WICO
serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Rencana Transaksi ini.
Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen
11 Penjelasan, Pertimbangan dan :
WICO terkait dengan Rencana Transaksi adalah sebagai
Alasan dilakukannya Transaksi
berikut:
Material serta Pengaruhnya
terhadap Kondisi Keuangan
1. Pembebanan biaya Service Provider kepada WICO,
Perseroan
memberatkan kondisi Keuangan WICO. Hal ini
berdampak kepada beban biaya yang lebih tinggi yang
ditanggung oleh WICO.
7
Page 8
2. Penurunan biaya dari sisi WICO sebagai penanggung
beban atas Service Provider sementara DMESI,
meskipun biaya tersebut akan langsung dibayarkan
kepada DMESI.
3. DMESI merupakan pihak afiliasi WICO, sehingga lebih
mudah dalam melakukan kesepakatan kerja sama.
Dampak Transaksi Terhadap Keuangan Perseroan:
Rencana Transaksi yang akan dilakukan akan
memberikan dampak terhadap kepentingan pemegang
saham terkait dividen yang akan dikeluarkan oleh WICO,
mengingat pendapatan secara konsolidasi akan membaik.
Dengan beberapa hasil analisis dari KJPP sebagaimana
berikut:
Analisis Rencana Transaksi
WICO dan DMESI melakukan perjanjian mengenai
Central Support Service yang terkait Service Provider
yang berhubungan dengan kegiatan usaha maupun bisnis
keduanya. Semula semua biaya tersebut ditanggung
terlebih dahulu oleh WICO, yang kemudian baru
dibebankan/ditagihkan kepada DMESI dan pihak berelasi.
Akan tetapi mengingat kondisi WICO yang sampai saat ini
belum mencatatkan laba, sehingga dengan skema
tersebut sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan
WICO, maka WICO berencana melakukan perubahan
skema pembebanan tersebut. Dimana DMESI yang akan
membayarkan terlebih dahulu biaya atas Central Support
Service, baru setelahnya WICO dan pihak berelasi
membayar sesuai porsinya dengan tambahan biaya 5%
kepada DMESI. Dengan rencana tersebut, kemudian
kedua pihak akan membuat perjanjian kerjasama dalam
pemberian jasa tersebut.
Analisis Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh WICO dari Rencana
Transaksi adalah pencatatan pembayaran beban biaya
Central Support Service terkait Service Provider sejalan
dengan pencatatan pembayaran yang dibebankan hanya
pada pencatatan WICO, tidak lagi menanggung porsi
beban milik DMESI.
Kerugian berkenaan dengan Rencana transaksi dalam hal
ini WICO tidak lagi menerima margin dari DMESI dan
pihak berelasi.
8
Page 9
Analisis Kuantitatif
Analisis nilai tambah proyeksi posisi keuangan Sebelum
dan Setelah Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
a) Setelah Rencana Transaksi, utang lain-lain WICO akan
bertambah. WICO membutuhkan tambahan dana
untuk modal kerja, seiring dengan dilakukannya
pembayaran atas utang bank jangka pendek secara
bertahap. Penambahan dana tersebut tidak terlalu
signifikan jika dibandingkan dengan dana yang
dikeluarkan untuk membayar utang bank jangka
pendek.
b) Pinjaman bank jangka pendek dapat dibayarkan
secara bertahap hingga akhir periode proyeksi. Hal ini
disebabkan WICO tidak perlu mengeluarkan biaya
Central Support Service terkait Service of Provider
yang ditanggung terlebih dahulu.
c) Setelah Rencana Transaksi, WICO tidak mendapatkan
margin (5%) atas biaya yang ditanggung lebih dahulu
terkait dengan biaya Central Support Service terkait
Service of Provider.
d) WICO akan menanggung biaya tambahan sebesar 5%
kepada DMESI. Meskipun demikian, beban keuangan
yang akan ditanggung oleh WICO akan mengalami
penurunan.
e) WICO juga akan membayarkan utang bank jangka
pendek secara bertahap hingga akhir periode proyeksi.
f) Arus kas yang diperoleh dari/(digunakan untuk) operasi
akan menunjukkan pengeluaran yang lebih besar pada
periode 2027 dan 2028. Hal ini dikarenakan WICO
akan membayarkan sebagian utang lain-lain kepada
pihak berelasi pada periode tersebut. Selain itu tercatat
arus kas operasi mengalami perbaikan, dikarenakan
WICO tidak perlu mengeluarkan biaya Central Support
Service terkait Service of Provider yang ditanggung
terlebih dahulu.
g) Tidak ada perubahan terkait dengan arus kas investasi
Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi.
h) Arus kas yang diperoleh dari/(digunakan untuk)
pendanaan menunjukkan pembayaran utang bank
jangka pendek yang dilakukan oleh WICO secara
bertahap selama periode proyeksi. Atas hal tersebut,
arus kas pendanaan menunjukkan perbaikan
dikarenakan WICO dapat mengurangi beban
keuangan selama periode proyeksi.
Berdasarkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif di
atas yang menunjukkan dampak positif, maka Rencana
Transaksi wajar untuk dilakukan.
Analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis yang telah dijelaskan di atas,
tambahan biaya yang diterapkan pada Rencana Transaksi
berada pada kisaran perusahaan pembanding.
9
Page 10
Di sisi lain Delloite dalam artikel dengan judul “The new
transfer pricing landscape : A practical guide to the BEPS
changes” menyatakan “Menerapkan markup sebesar 5
persen dari biaya yang dialokasikan, mark-up tidak perlu
dijustifikasi dengan studi benchmarking”. Hal ini didukung
oleh pernyataan KPMG dalam artikel yang berjudul
“Transfer Pricing Considerations for Intragroup Service
Transactions” menyatakan bahwa “Pendekatan yang
disederhanakan untuk penentuan biaya yang wajar
ditetapkan bahwa penyedia jasa harus menerapkan mark-
up sebesar 5% dari biaya yang relevan. Mark-up
berdasarkan pendekatan yang disederhanakan tidak perlu
dijustifikasi oleh studi pembandingan dan harus diterapkan
secara konsisten di semua yurisdiksi.” Oleh karena itu,
tambahan biaya tersebut tidak diperlukan adanya
justifikasi.
Berdasarkan analisis tersebut tambahan biaya 5% atas
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh WICO dan
DMESI adalah Wajar.
• Nama Perusahaan : PT Wicaksana Overseas
12 Penjelasan tentang tempat atau :
International Tbk
Alamat, Nomor Telfon, dan Alamat
email yang dapat dihubungi • Alamat : Jalan Ancol Barat VII Blok A 50 No. 2
pemegang saham untuk Jakarta Utara – 14430
memperoleh Informasi mengenai • Telepon/ Fax : (021) 6909 – 244 / (081) 741 – 777 –
Transaksi Material 46
• Situs Web : www.wicaksana.co.id
13 Pernyataan Direksi : Dilampirkan dengan lembar Keterbukaan Informasi ini.
14 Pernyataan Dewan Komisaris dan : Dilampirkan setelah lembar Keterbukaan Informasi ini.
Direksi
15 Pernyataan Adanya Transaksi Dengan ini kami menyatakan tidak ada Transaksi
Benturan Kepentingan dalam Objek Benturan Kepentingan dalam Objek Perjanjian Transaksi
Perjanjian Transaksi Material Material.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
10
Page 11
THE DISCLOSURE OF INFORMATION TO THE
SHAREHOLDERS OF PT WICAKSANA OVERSEAS
INTERNATIONAL TBK (THE “COMPANY”) IN RELATION
WITH AFFILIATION & MATERIAL TRANSACTION
Referring to (i) the Financial Services Authority ("OJK11} Regulation No. 31/POJK.04/2015
concerning Disclosure of Material Information or Facts by Issuers or Public Companies {11POJK
31/2015"} and (ii) Regulation Number I-E, Attachment to Decree of the Board of Directors of PT
Bursa Efek Indonesia Jakarta No. Kep- 00066/BEl/09-2022 dated 30 September 2022 on
Obligations to Submit Information ("/DX Regulation No. I-E"), we hereby, for and on behalf of the
company, reports the following Information or Material Facts:
PT Wicaksana Overseas International Tbk
Main Business Activities:
Consumer goods
Main Office:
Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2 Jakarta Utara, Indonesia
Telepon: 021 6909244
Website: https://wicaksana.co.id/
Email: corporate_wico@dksh.com
This Disclosure of Information is important to be read and understood by the shareholders of the
Company to make any decision regarding the material transaction of the Company.
If you are having difficulties understanding the information contained in this Disclosure of
Information or have any doubt in taking a decision, you should consult with your broker, investment
manager, legal counsel, public accountant or other professional advisors.
11
Page 12
The Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company, both individually and
jointly, are fully responsible for the completeness and accuracy of the information or material facts
contained herein and emphasize that the information stated herein is accurate and there is no
misstatement of a material fact or no omission of material facts which may cause material
information in this Disclosure of Information to be inaccurate and/or misleading.
This Disclosure of Information was published on May 2nd , 2024.
12
Page 13
Name of Issuer or Public Comapny : PT Wicaksana Overseas Internasional Tbk.
(“Wicaksana” or “The “Company”)
Type of Business : Wholesaler food, beverages, and others.
Phone : 021-629 7293; 690 9244
Fax : 021-690 9436; 692 7766
Email : corporate_wico@dksh.com
1 Date of Event : 24 April 2024
2 Type of Material Information or Facts : Affiliation & Material Transaction
3 Description of Material Information : WICO and DMESI entered into an agreement regarding
or Facts Central Support Service related to Service Providers
related to both business and business activities. Initially,
all these costs were borne first by WICO, which was then
charged/billed to DMESI and related parties. However,
considering WICO's condition, which has not yet recorded
a profit, so that this scheme will have a big impact on
WICO's financial condition, WICO plans to make changes
to the charging scheme. Where DMESI will pay the costs
for the Central Support Service first, then WICO and
related parties will pay their portion with an additional 5%
fee to DMESI. With this plan, both parties will then make a
cooperation agreement in providing these services.
4 The Parties : 1. PT DKSH Market Expansion Services Indonesia
(hereinafter referred to as “DMESI”)
2. PT Wicaksana Overseas International Tbk
(hereinafter referred to as “WICO”)
5 Amount of Material Transaction : IDR14.522.794.000,-
(Fourteen Billion Five Hundred Twenty Two Million Seven
Hundred Ninety Four Thousand Rupiah)
6 Object of Assesment : The object of the Fairness Opinion analysis of the
Transaction Plan as stated in the Central Support Service
Cooperation Agreement regarding Service Providers
between WICO and DMESI with a total value of the
Transaction Plan in 2024 is IDR 14,522,794 thousand.
7 Purpose of the Assesment : The purpose of this report is to provide a fairness opinion
on the Transaction Plan.
The purpose of providing this fairness opinion is for the
benefit of the capital market related to compliance with
POJK 17 of 2020 and POJK 42 of 2020. The fairness
opinion is not used outside the context or purpose of the
fairness opinion.
13
Page 14
8 Research Methodology : The Fairness Opinion Approach and Method used in
preparing this report refers to the Republic of Indonesia
Financial Services Authority Regulation No.
35/POJK.04/2020 concerning Assessment and
Presentation of Business Assessment Reports in the
Capital Market ("POJK 35 of 2020") and Circular Letter of
the Financial Services Authority of the Republic of
Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 concerning Guidelines
for Appraisal and Presentation of Business Valuation
Reports in the Capital Market ("SEOJK 17 of 2020"), where
the Appraiser is required to carry out an analysis that
includes at least:
1. Analysis of the Transaction Plan related to the
background, basis, objects, sources of funds and
business considerations used by WICO;
2. Qualitative analysis and quantitative analysis of the
Transaction Plan;
3. Analysis of the fairness of the value of the
Transaction Plan to be implemented; And
4. Analysis of other relevant factors.
9 Assumptions & Conditions Limitation : Assumption
Some of the assumptions used in preparing this fairness
opinion are:
• Y&R produces a Fairness Opinion Report which is a
non-disclaimer opinion.
• Y&R has reviewed the documents used in the process
of preparing the Fairness Opinion Report.
• In preparing this report, Y&R relies on the accuracy
and completeness of the information provided by
WICO and/or publicly available data/information and
other information and research that Y&R considers
relevant.
• The assignor declares that all material information
relating to the assignment of the fairness opinion has
been fully disclosed to Y&R and there is no reduction
in important facts.
• Y&R uses financial projections before and after the
Transaction Plan as well as pro forma financial reports
submitted by WICO to reflect the fairness of financial
projections and their ability to achieve (fiduciary duty).
• The reports produced are open to the public unless
there is confidential information that could affect
WICO's operations.
• Y&R is responsible for the Fairness Opinion Report
and the resulting conclusions.
• Y&R has obtained information on the legal status of
the object of the fairness opinion from the assignor.
• This Fairness Opinion Report is intended only to fulfill
the interests of the Capital Market and fulfill OJK
regulations.
14
Page 15
• This Fairness Opinion Report was prepared based on
market and economic conditions, general business
and financial conditions, as well as Government
regulations related to the Transaction Plan on the date
this opinion was issued.
• Y&R assumes that WICO is a company that will
continue its business in the future and is managed by
professional and competent management, so the
premise used to prepare this Fairness Opinion Report
is a going concern premise.
• In preparing this Fairness Opinion Report, Y&R used
several assumptions, such as the fulfillment of all
conditions and obligations of WICO and all parties
involved in the Transaction Plan as well as the
accuracy of information regarding the Transaction
Plan disclosed by WICO management.
• This Fairness Opinion Report must be viewed as a
single unit and the use of some of the analysis and
information without considering other information and
analysis as a whole may result in misleading views
and conclusions regarding the process underlying the
fairness opinion. Preparing this Fairness Opinion
Report is a complicated process and may not be
possible through incomplete analysis.
• Y&R also assumes that from the date of publication of
this Fairness Opinion Report until the date of the
Transaction Plan, there will be no changes that
materially affect the assumptions used in preparing
this Fairness Opinion Report. We are not responsible
for reaffirming or supplementing, updating our opinion
due to changes in assumptions and conditions as well
as events that occur after the date of this fairness
opinion.
The limitations in carrying out this assignment are:
• Y&R does not carry out a due diligence process on the
entities or parties carrying out the Transaction Plan.
• In carrying out the analysis, Y&R assumes and relies
on the accuracy, reliability and completeness of all
financial information and other information provided to
Y&R by WICO or that is generally available which is
substantially correct, complete and not misleading,
and Y&R is not responsible responsible for conducting
an independent examination of this information. Y&R
also relies on assurances from WICO management
that it is not aware of any facts that would cause the
information provided to be incomplete or misleading.
• The analysis in the Fairness Opinion Report on this
Transaction Plan was prepared using the data and
information as disclosed above. Any changes to such
data and information can materially affect the final
outcome of Y&R's opinion. Therefore, Y&R is not
responsible for changes to the conclusions of this
15
Page 16
Fairness Opinion Report due to changes in data and
information.
• Y&R does not provide an opinion on the tax impact of
this Proposed Transaction. The services provided to
WICO in connection with this Transaction Plan are
only the provision of a Fairness Opinion on the
Transaction Plan and not accounting, audit or tax
services. Y&R did not conduct research on the validity
of the Transaction Plan from the legal aspect and the
tax implications of the Transaction Plan.
• Work related to this Transaction Plan does not
constitute and cannot be interpreted in any form, as a
review or audit or implementation of certain
procedures on financial information. Nor should such
work be intended to reveal weaknesses in internal
controls, errors or irregularities in financial reporting or
violations of law. In addition, Y&R does not have the
authority and is not in a position to obtain and analyze
any other forms of transactions outside the
Transaction Plan and which may be available to WICO
and the impact of these transactions on this
Transaction Plan.
10 Detail of Material Transaction : 1. Services requested by Group Companies from
Service Providers are limited, but not limited to finance
and general management, human resources and
organization, information and technology, supply
chain management, legal, and other Services
(hereinafter referred to as “Services”).
2. In providing services, the Service Provider has the
right to enter into agreements with subcontractors as
deemed necessary to provide Services to Group
Companies, with the understanding that the
appointment of such subcontractors is the sole
responsibility of the Service Provider.
3. The Group Company hereby agrees to pay
appropriate Service fees to the Service Provider for
costs incurred in connection with the Service
(hereinafter referred to as “Service Fees”). These
costs are defined as full costs and include all direct
and indirect costs, including reasonable profit margins
as set out in the Appendix based on economic
comparative studies
4. Total Compensation = Service Fee for WICO portion
+ 5.00%.
5. Service Fees paid by the Group Company to the
Service Provider for the Services determined and
regulated by this Agreement.
Impact of Transactions on Company Finances:
16
Page 17
The Transaction Plan that will be carried out will have an
impact on the interests of shareholders regarding the
dividends that will be issued by WICO, considering that
consolidated income will improve
11 Information of the place or address, : • Company Name: PT Wicaksana Overseas
telephone number and email International Tbk (“WICO”)
address that shareholders can
contact to obtain information • Address: Jalan Ancol Barat VII Blok A 50 No. 2
regarding material transactions Jakarta Utara – 14430
• Telephone/ Fax : (021) 6909 – 244 / (081) 741 – 777
– 46
• Website : www.wicaksana.co.id
12 BOD Statement : Attached after this Information Disclosure sheet.
13 BOC & BOD Statement : Attached after this Information Disclosure sheet.
14 Statement of the Affiliated : We hereby declare that there is no Conflict of Interest
Transactions and the Absence of Transaction in the Material Transaction Agreement Object.
Conflict of Interest Transactions in
the Material Transaction Agreement
Objects
ADDITIONAL INFORMATION
To obtain more information regarding the Material Transaction, the Company’s shareholders may
contact the Company’s Corporate Secretary during business hoursat the address below:
PT Wicaksana Overseas International Tbk
Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2 Jakarta Utara, Indonesia
Telepon: 021 6909244
Website: https://wicaksana.co.id/
Email: corporate_wico@dksh.com
Thus, we convey this Disclosure of Information, thank you for your attention.
17
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Wicaksana Overseas Internasional Tbk.
p.3 ×4
unresolved
org
PT DKSH Market Expansion Services Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
PT Wicaksana Overseas
p.10
unresolved
org
Financial Services Authority
p.11 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.636
1305 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'WICO dan DMESI melakukan perjanjian mengenai :'}],
'currency': None,
'fact_type': 'Transaksi Material Dan Transaksi Afiliasi',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'WICO dan DMESI melakukan perjanjian mengenai :',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2024-05-02',
'valuation_date': None,
'value': '14522794000'}