Back to announcement
20240502_AXIO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31633810_lamp1.pdf
Other Text extracted AXIOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT TERA DATA INDONUSA TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
(“KBLI) PT TERA DATA INDONUSA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHU PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU – RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL.
PT TERA DATA INDONUSA Tbk
Kegiatan Usaha
Bergerak Dalam Bidang Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer
Kantor Pusat
Wisma Exa Jl. Inspeksi PAM No. 168, Cakung Barat, Jakarta Timur 13910 Indonesia
Tlp: +6221 22461001
Website: https://www.terra.co.id | Email: corporatesecretary@terra.co.id
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA – SAMA BERTANGGUNG JAWAB
PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 02 Mei 2024
Page 2
DEFINISI
Hasil Studi Kelayakan : Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan KBLI oleh
Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Ihot Dollar dan Raymond
dengan laporan No. 00010/2.0170-00/BS/NB-
01/0044/1/IV/2024 tanggal 30 April 2024.
OJK : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang –
Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang
mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.
POJK No. 15/POJK.04/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/POJK.04/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Perseroan : Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam
hal ini adalah PT Tera Data Indonusa Tbk., berkedudukan di
Jakarta Timur, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum dan Undang – Undang
Negara Republik Indonesia.
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
berupa penambahan bidang usaha baru yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal
11 Juni 2024.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang
saham perseroan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan juga menyediakan data
mengenai penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS serta
dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha dalam hal ini berupa penambahan
KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
PENDAHULUAN
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
PT Tera Data Indonusa Tbk (“AXIO”) adalah suatu Perseroan Terbatas yang telah didirikan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang – undangan Republik Indonesia berdasarkan
Akta Notaris No. 60, tanggal 17 September 2007 oleh Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H., Notaris
di Surabaya. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-03442.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 24
Januari 2008 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU0005237.AH.01.09.Tahun 2008,
tanggal 24 Januari 2008 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No.
6016, tanggal 24 Januari 2008 serta Tambahan BNRI No. 39, tanggal 13 Mei 2008. Anggaran
Dasar AXIO telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa AXIO No. 22, tanggal 10 November 2023
oleh Miki Tanumiharja, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disahkan
Page 4
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09.0186666, tanggal 20 November 2023. AXIO mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2007. AXIO merupakan entitas induk dengan 2 (Dua) Entitas Anak, dimana PT Exa Nusa Persada merupakan Entitas Induk Akhir. Pihak yang bertindak sebagai Ultimate Beneficial Owner dari AXIO adalah Michael Sugiarto, Sulistiari, Liesi Jenny Nurjani dan Linda Caroline Tjokro. Berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-125/D.04/2022 tanggal 13 Juli 2022, AXIO telah memperoleh pernyataan umum atas 1.040.126.500 saham dengan nilai nominal Rp25 per saham dan harga penawaran Rp140 per saham. AXIO telah mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 19 Juli 2022. AXIO berkedudukan di Wisma Exa, Jalan Inspeksi PAM No. 168, RT/RW 017/004, Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur – 13910. 2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pendirian AXIO, maksud dan tujuan dari AXIO adalah berusaha dalam bidang Perdagangan dan Jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, AXIO dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. 46511 Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer b. 95110 Reparasi Komputer dan Peralatan Sejenisnya c. 26120 Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainnya d. 26210 Industri Komputer dan/atau Perakitan Komputer e. 46900 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang f. 52101 Pergudangan dan Penyimpanan g. 46594 Perdagangan Besar Alat Transportasi Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya
Page 5
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Tera Data Indonusa Tbk No. 41 Tanggal
20 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Miki Tanumiharja, S.H, Susunan Pemegang
Saham Perseroan adalaah sebagai berikut:
a. Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor
Nilai Nominal Rp Per Saham (Rp25,-)
No. Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
1. Modal Dasar 19.200.000.000 480.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor: 146.003.162.500,-
2.
b. Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp25,00 per Saham
No Daftar Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nominal
(%)
(Lembar) (Rp)
Modal Dasar 19.200.000.000 480.000.000.000
Pemegang Saham
1 PT Exa Nusa Persada 3.460.240.000 86.506.000.000 59.25
2 PT Primitias Ikota Jaya 972.610.400 24.315.260.000 16.65
3 Anny Suhalim 120.000.000 3.000.000.000 2.05
4 PT Cicecu Sukses Digital 53.200.000 1.330.000.000 0.91
5 PT Jatim Pratama 5.120.000 128.000.000 0.09
6 PT Mabito Karya 8.000.000 200.000.000 0.14
7 Masyarakat 1.220.956.100 30.523.902.500 20.91
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.840.126.500 146.003.162.500 100
4. Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Luar Biasa PT Tera Data Indonusa Tbk No. 22
Tanggal 10 November 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Miki Tanumiharja, S.H, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan Hak
Page 6
Asasi Manusia tanggal 20 November 2023, sehingga susunan organ yang melakukan
pengurusan dan pengawasan Perseroan adalah sebagai berikut:
No Nama Jabatan
1 Michael Sugiarto Direktur Utama
2 Luhur Budiman Direktur
3 Alex Direktur
4 Sugiyanto Sutikno Komisaris Utama
5 Jessica Hartono Komisaris
6 Alpino Kianjaya Komisaris Independen
5. Struktur Organisasi
Page 7
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN
Ringkasan Studi Kelayakan berdasarkan Laporan 00010/2.0170-00/BS/NB-01/0044/1/IV/2024
tanggal 30 April 2024.
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha Baru, Perseroan telah menunjuk
KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) Penilaian Independen untuk melakukan kajian dan
analisis kelayakan atas rencana Penambahan dan Perubahan Kegiatan Usaha berupa
penambahan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) oleh Perseroan dengan tanggal
pisah batas (cut off date) adalah 31 Desember 2023.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan
atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha milik Perseroan.
Laporan Studi Kelayakan disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Republik Indonesia No. 17/POJK.04/202 tentang
"Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha" ("POJK 17 Tahun 2020"). Peraturan
tersebut mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha yang
disusun oleh penilai. Penilaian tidak digunakan diluar konteks atau tujuan Studi Kelayakan
tersebut.
Tinjauan dari Laporan Studi Kelayakan mencakup berbagai aspek yang meliputi aspek mikro,
aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.
Asumsi – Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan Studi Kelayakan yang bersifat non-disclaimer opinion;
Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
studi kelayakan;
Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
Page 8
Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty);
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan;
Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan ini dan kesimpulan yang dihasilkan;
Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari Perseroan;
Laporan Studi Kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan;
Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Penambahan dan
Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan;
Dalam penyusunan Studi Kelayakan ini, penilai menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam
studi kelayakan serta keakuratan informasi mengenai studi kelayakan yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan;
Penilai mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan
usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten
(going concern);
Studi Kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Studi Kelayakan. Penyusunan Studi Kelayakan ini merupakan suatu
proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap;
Penilai mengasumsikan bahwa penerbitan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
studi kelayakan ini. Penilai tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini;
Page 9
Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Penilai juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa Perseroan tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada Penilai menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan;
Analisis Studi Kelayakan ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi
hasil akhir pendapat Penilai secara material. Oleh karenanya, Penilai tidak bertanggungjawab
atas perubahan kesimpulan atas Studi Kelayakan Penilai dikarenakan adanya perubahan data
dan informasi tersebut;
Penilai tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Studi Kelayakan ini. Jasa-jasa
yang Penilai berikan kepada Perseroan hanya merupakan pemberian Studi Kelayakan atas objek
yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Penilai tidak
melakukan penelitian atas keabsahan dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan
tersebut;
Pekerjaan penilai yang berkaitan dengan Studi Kelayakan ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Penilai tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia
untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.
Page 10
Metodologi Untuk melakukan studi kelayakan, Penilai merujuk pada Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan salinan Surat Edaran OJK Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. Metode yang digunakan dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan adalah: 1. Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana Penambahan dan Perubahan Kegiatan Usaha yang meliputi data-data identitas, perizinan, rencana usaha serta data-data lainnya; 2. Analisis makro ekonomi, analisis industri untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut terhadap kinerja Perseroan di masa mendatang; 3. Melakukan analisis kelayakan Penambahan dan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dengan menggunakan indikator Net Present Value (NPV), Profitability Index (PI), Break Even Point (BEP) dan Return on Investment (ROI). Pernyataan Penilai 1. Pernyataan dalam laporan Studi Kelayakan ini, sebatas pengetahuan penilai, adalah benar dan akurat. 2. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam laporan Studi Kelayakan ini dibatasi oleh asumsi dan batasaan – batasan yang diungkapkan di dalam laporan Studi Kelayakan, yang mana merupakan hasil analisis, opini, dan kesimpulan Penilai yang tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan. 3. Penilai tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap objek yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak – pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap objek yang dinilai. 4. Penunjukan penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Studi Kelayakan yang telah disepakati sebelumbya dengan Pemberi Tugas. 5. Biaya jasa professional tidak dikaitkan dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya atau gambaran nilai yang diinginkan oleh Pemberi Tugas, besaran opini ini, pencapaian hasil yang
Page 11
dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang
berhubungan secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud.
6. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan professional yang ditetapkan/ dilaksanakan
oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”).
7. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan jenis industry yang
dinilai.
8. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut.
Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan, dan objek, definisi Penilaian, dan
tanggal Penilaian);
Pengumpulan data dan wawancara;
Analisis Data;
Analisis kelayakan dengan parameter yang sesuai;
Penulisan Laporan.
9. Penilai telah melakukan inspeksi terhadap objek studi kelayakan ke kantor Perseroan dan
berdiskusi dengan Manajemen Perseroan terkait objek Penilaian.
10. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksaanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang
dinyatakan dalam laporan Studi Kelayakan ini.
11. Analisi, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta Laporan Studi KElayakan yang
telah dibuat dengan memenuhi ketentuan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian
dan Penyajian laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas jasa Keuangan
No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal, POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia
(“SPI”) Edisi VII-2018.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi aspek pasar, teknis, pola bisnis, kelayakan model manajemen dan
analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah
ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana Penambahan dan
Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah LAYAK.
Page 12
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Dalam pelaksanaan Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan menggunakan sumber daya
manusia eksisting yang disesuaikan dengan spesifikasi jenis proyek yang akan dilaksanakan.
Kondisi ini memberikan keuntungan bagi Perseroan karena sumber daya manusia merupakan
salah satu kunci utama untuk mendapatkan proyek yang ditargetkan. Selain itu, Perseroan
bekerja sama dengan supplier untuk transfer knowledge terkait dengan spesifikasi masing-
masing produk yang akan dihasilkan.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Sebagai Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan besar komputer serta suku cadang
komputer. Perseroan telah menjalankan bisnis komponen IT sejak tahun 1993 dan telah
mengembangkan jaringan distribusi yang luas di seluruh Indonesia, dengan pengalaman lebih
dari 30 tahun dalam membangun serta meningkatkan infrastruktur IT yang solid. Perseroan
menjalin kemitraan dengan berbagai perusahaan teknologi informasi dan komunikasi serta
instansi – instansi Pemerintah. Perseroan terus mengalokasikan sumber daya yang dimiliki
untuk mencari, mengembangkan dan menghasilkan bisnis yang inovatif, baru dan menjanjikan,
sehingga mengakselerasi transformasi digital dan Revolusi Industri 4.0 di Indonesia.
Guna meningkatkan kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan berencana untuk melakukan
Penambahan dan Perubahan Kegiatan Usaha dalam rangka memanfaatkan adanya teknologi
Revolusi Industri 4.0 tersebut. Dimana Perseroan berharap manfaat yang akan diperoleh
Perseroan dengan dilakukannya Penambahan dan Perubahan Kegiatan Usaha ini adalah
meningkatkan kinerja dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang. Keuntungan yang
diperoleh Perseroan dengan adanya Penambahan dan Perubahan Kegiatan Usaha ialah dapat
mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah
bagi Perseroan.
Page 13
Kedepannya, Perseroan akan terus mengembangkan usahanya, dan karenanya Perseroan
berencana untuk melakukan Penambahan dan Perubahan Kegiatan Usaha yaitu sebagai
berikut:
No Nomor KBLI Keterangan Industri Terkait
Penelitian dan Pengembangan
1 72102
Teknologi dan Rekayasa
2 58200 Penerbitan Piranti Lunak (Software)
Aktivitas Teknologi Informasi dan
3 62090
Jasa Komputer Lainnya Pengembangan R & D Software
Aktivitas Konsultasi Komputer dan dan Hardware
4 62029 Manajemen Fasilitas Komputer
Lainnya
Aktivitas Pemrograman Komputer
5 62019
Lainnya
Industri Pesawat Terbang dan
6 30300
Perlengkapannya
Perdagangan Besar Alat Drone
7 46594 Transportasi Udara, Suku Cadang
dan Perlengkapannya
Industri Alat Ukur dan Alat Uji
8 26513
Elektronik
Perdagangan Besar Berbagai Robotik Alat Peraga
9 46499 Barang dan Perlengkapan Rumah
Tangga Lainnya YTDL
Industri Peralatan Perekam,
10 26420 Penerima dan Pengganda Audio CCTV
dan Video, bukan Industri Televisi
Page 14
Dengan mengembangkan berbagai kapabilitas terbaru, Perseroan diharapkan dapat terus
menjaga keberlanjutan usaha kepada seluruh pelanggan, pemegang saham dan stakeholder
lainnya.
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Berdasarkan analisis kelayakan berupa Penambahan Kegiatan Usaha dengan
mempertimbangkan asumsi – asumsi yang telah dibuat, untuk melakukan Penambahan
Kegiatan Usaha ini, Perseroan memerlukan adanya tambahan investasi. Total investasi yang
dibutuhkan diperkirakan sebesar Rp2.288 Juta, dengan rincian jenis investasi per tahun sebagai
berikut:
Investasi yang dibutuhkan oleh AXIO dalam menjalankan Penambahan Kegiatan Usaha adalah
equipment dan other berupa inventaris laptop, scanner, obeng elektronik, avometer, network
switching dan meja produksi.
Sumber dana yang digunakan atas investasi terkait Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun
2024 berasal dari dana sendiri dan untuk periode proyeksi selanjutnya menggunakan dana hasil
kegiatan operasional atas Penambahan Kegiatan Usaha. Berdasarkan Laporan Keuangan Audit
Konsolidasian per 31 Desember 2023, tercatat kas dan setara kas AXIO sebesar Rp59.214 Juta,
sedangkan kebutuhan capex pada tahun 2024 sebesar Rp1.144 Juta atau setara dengan 1,93%
terhadap posisi kas dan setara kas.
Page 15
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Perseroan akan menyelenggarakan RUPS sehubungan dengan persetujuan atas rencana
penambahan kegiatan usaha. RUPS tersebut akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:
Hari : Selasa, 11 Juni 2024
Tempat : Wisma EXA, Jl. Inspeksi Pam No. 168, Cakung Barat, Cakung – Jakarta Timur
Mata acara RUPS yang akan dimohonkan sehubungan dengan penambahan KBLI adalah:
Permohonan persetujuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Perseroan, dengan menambahkan kegiatan usaha sebagaimana tercantum di
definisi Penambahan KBLI di dalam pembukaan Keterbukaan Informasi ini dan pembahasan
Studi Kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.30-17.30), dengan alamat:
PT TERA DATA INDONUSA TBK
Wisma EXA
Jl. Inspeksi Pam No. 168, Cakung Barat, Cakung – Jakarta Timur
13910
Telpon: (021) 22461001 | Email: corporatesecretary@tera.co.id
Website: www.terra.co.id
Jakarta, 02 Mei 2024
Hormat Kami
Direksi Perseroan
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ihot Dollar
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Agnes Ninik Mutiara Widjaja
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Miki Tanumiharja
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
person
Michael Sugiarto
· Direktur Utama
p.6
unresolved
org
KJPP Yanuar
p.7
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.