Skip to content
Back to announcement

20240502_TUGU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31633631.pdf

Board change Text extracted TUGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           056/S/01/COS-ATPI/V/2024

 Nama Perusahaan                       PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

 Kode Emiten                           TUGU

 Lampiran                              1
                                       Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
 Perihal


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

 Bidang Usaha                                  Asuransi Umum



 Telepon                                       021 - 52961777

 Faksimili                                     021 - 52961555, 52962555

 Alamat Surat Elektronik (email)               enquiry@tugu.com


 Tanggal Kejadian                              29 April 2024
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
                                               Komisaris
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Berdasarkan Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
                                       Tahunan (Rapat), yang dilaksanakan di Jakarta pada Senin,
                                       29 April 2024, pada mata acara ke- 6 terkait Persetujuan
                                       Perubahan Susunan Pengurus Perseroan:

                                       1. Pemberhentian dengan hormat Nyonya Dian Masyita
                                       terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan ucapan terima kasih
                                       atas segala sumbangan, tenaga, dan pikiran yang diberikan
                                       selama menjabat sebagai Presiden Komisaris merangkap
                                       Komisaris Independen.

                                       2. Pengangkatan kembali Tuan Emil Hakim sebagai Direktur
                                       Keuangan dan Layanan Korporat terhitung sejak ditutupnya
                                       Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
                                       Saham (RUPS) Tahunan ke-3 (ketiga) pada akhir 1 (satu)
                                       periode masa jabatan dimaksud dengan memperhatikan
                                       ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
                                       perundang-undangan yang berlaku, namun demikian tidak
                                       mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi
                                       tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.

                                       3. Pengangkatan Tuan Abdul Ghofar sebagai Presiden
                                       Komisaris merangkap Komisaris Independen terhitung efektif
                                       sejak tanggal ditetapkannya Hasil Penilaian Kemampuan dan
                                       Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berakhir pada
                                       penutupan RUPS Tahunan ke-3 (ketiga) pada akhir 1 (satu)
                                       periode masa jabatan dimaksud dengan memperhatikan
                                       ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
                                       perundang-undangan yang berlaku, namun demikian tidak
                                       mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan Anggota
                                       Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya
                                       berakhir.

                                       4. Bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat
                                       sebagaimana angka 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas yang masih
                                       menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan
                                       perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan
                                       anggota Dewan Komisaris dan Direksi, maka yang
                                       bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
                                       jabatannya tersebut.

                                       5. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Dewan
                                       Komisaris dan Direksi sebagaimana dimaksud pada angka 1
                                       (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) di atas maka susunan
                                       keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi PT Asuransi Tugu
                                       Pratama Indonesia Tbk menjadi sebagai berikut :

                                       DEWAN KOMISARIS

                                       Presiden Komisaris & Komisaris Independen : Sdr. Abdul
                                       Ghofar*
                                       Komisaris : Sdr. Samuel Ramna
                                       Komisaris : Sdr. Bagus Agung Rahadiansyah
                                       Komisaris Independen : Sdr. Tajudin Noor
                                       Komisaris Independen : Sdr. Poerwo Tjahjono
                                       (*) Efektif sejak tanggal ditetapkannya Hasil Penilaian
                                       Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

                                       DIREKSI

                                       Presiden Direktur : Tatang Nurhidayat
                                       Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko : Edi Yoga Prasetyo
Page 3
                                            Direktur Teknik : Sudarlin
                                            Direktur Keuangan & Layanan Korporat : Emil Hakim
                                            Direktur Pemasaran Asuransi : Ery Widiatmoko

                                            Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
                                            Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
                                            berkaitan dengan keputusan mata acara ini sesuai dengan
                                            peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk
                                            menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan
                                            memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
                                            Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                                            Manusia Republik Indonesia.
Dampak kejadian, informasi atau fakta       -
material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk




Edi Yoga Prasetyo

Corporate Secretary




PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Wisma Tugu I
Telepon : 021 - 52961777, Fax : 021 - 52961555, 52962555, www.tugu.com



Nama Pengirim                      Edi Yoga Prasetyo

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  02-05-2024 17:16

Lampiran                          1. Surat Keterbukaan Informasi Perubahan Dekom RUPST.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda
 tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia
                 Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           056/S/01/COS-ATPI/V/2024

 Issuer Name                         PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

 Issuer Code                         TUGU

 Attachment                          1

 Subject                             Changes in Board of Director or Commissioner


The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

 Business Activities                         Asuransi Umum


 Telephone                                   021 - 52961777

 Faximile                                    021 - 52961555, 52962555

 Email Address                               enquiry@tugu.com


 Date of Event                               29 April 2024

                                             Changes in Board of Director or Commissioner
 Type of Material Information or Facts
Page 5
Description of Material Information or   Based on the results of the Annual General Meeting of
Facts                                    Shareholders (Meeting), which was held in Jakarta on Monday,
                                         April 29 2024, on the 6th agenda item related to Approval of
                                         Changes to the Composition of the Company's Management:

                                         1. Dismissal with honor of Mrs. Dian Masyita starting from the
                                         closing of the Meeting with thanks for all the contributions,
                                         energy and thoughts given while serving as President
                                         Commissioner and Independent Commissioner.

                                         2. Re-appointment of Mr. Emil Hakim as Director of Finance
                                         and Corporate Services starting from the closing of the
                                         Meeting until the closing of the 3rd (third) Annual General
                                         Meeting of Shareholders (GMS) at the end of the 1 (one)
                                         period of office referred to by taking into account the provisions
                                         of the Company's Articles of Association and applicable laws
                                         and regulations, however, this does not reduce the GMS's right
                                         to
                                         dismiss the member of the Board of Directors at any time
                                         before their term of office ends.

                                         3. The appointment of Mr. Abdul Ghofar as President
                                         Commissioner and concurrently Independent Commissioner is
                                         effective from the date of the Financial Services Authority
                                         (OJK) Capability and Proper Test Results and ends at the
                                         closing of the 3rd (third) Annual GMS at the end of 1 (one)
                                         term of office in question. taking into account the provisions of
                                         the Company's Articles of Association and applicable laws and
                                         regulations, however, this does not reduce the right of the
                                         GMS to dismiss the Commissioner at any time before their
                                         term of office ends.

                                         4. For members of the Board of Commissioners and Directors
                                         appointed as number 2 (two) and 3 (three) above who are still
                                         serving in other positions which are prohibited by statutory
                                         regulations from holding concurrent positions as members of
                                         the Board of Commissioners and Directors, then the person
                                         concerned must resign or be dismissed from his position.

                                         5. With the dismissal and appointment of the Board of
                                         Commissioners and Directors as referred to in numbers 1
                                         (one), 2 (two), and 3 (three) above, the composition of the
                                         membership of the Board of Commissioners and Directors of
                                         PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk are as follows:

                                         BOARD OF COMMISSIONERS

                                         President Commissioner & Independent Commissioner : Mr.
                                         Abdul Ghofar*
                                         Commissioner : Mr. Samuel Ramna
                                         Commissioner : Mr. Bagus Agung Rahadiansyah
                                          Independent Commissioner : Mr. Tajudin Noor
                                          Independent Commissioner : Mr. Poerwo Tjahjono
                                         (*) Effective as of the date of the Financial Services Authority
                                         (OJK) Capability and Conformity Assessment Results

                                         BOARD OF DIRECTORS

                                         President Director : Mr. Tatang Nurhidayat
                                         Compliance & Risk Management Director : Mr. Edi Yoga
                                         Prasetyo
                                         Technical Director : Mr. Sudarlin
Page 6
                                              Finance & Corporate Service Director : Mr. Emil Hakim
                                              Insurance Marketing Director : Mr. Ery Widiatmoko


                                              Grant authority with the right of substitution to the Company's
                                              Directors to carry out all necessary actions related to the
                                              decisions on this agenda item in accordance with applicable
                                              laws and regulations, including to declare in a separate
                                              Notarial Deed and notify the composition of the Company's
                                              Directors and Board of Commissioners to the Ministry of Law
                                              and Human Rights Man of the Republic of Indonesia.
 Impact of event, material information or     -
 facts towards Issuers or Public
 Company’s operational activities, legal,
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk




Edi Yoga Prasetyo

Corporate Secretary




PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Wisma Tugu I
Phone : 021 - 52961777, Fax : 021 - 52961555, 52962555, www.tugu.com



Sender Name                          Edi Yoga Prasetyo

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        02-05-2024 17:16

Attachment                          1. Surat Keterbukaan Informasi Perubahan Dekom RUPST.pdf


 This is an official document of PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk that does not require a signature as it was
    generated electronically by the electronic reporting system. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk is fully
                            responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published2 May 2024
Pages6
Characters15,449
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×42
linked person Dian Masyita p.2 ×3
linked person Emil Hakim · Direktur p.2 ×7
linked person Poerwo Tjahjono · Komisaris Independen p.2 ×4
possible person Abdul Ghofar p.2 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible person Sudarlin · Direktur Teknik p.3 ×2
unresolved person Sdr. Abdul · Komisaris Independen p.2
unresolved person Samuel Ramna · Komisaris p.2 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org Financial Services Authority p.5 ×2
unresolved person Bagus Agung Rahadiansyah Independent · Komisaris p.5 ×4
unresolved person Tajudin Noor Independent · Komisaris Independen p.5 ×4
unresolved person Tatang Nurhidayat Compliance · Presiden Direktur p.5 ×6
unresolved person Edi Yoga Prasetyo Technical · Corporate Secretary p.5 ×9
unresolved org Emil Hakim Insurance Marketing p.6
unresolved person Ery Widiatmoko Grant · Director p.6 ×3
unresolved org Ministry of Law and Human Rights Man p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 0.750 415 ms 12 Sep 2026 21:05
Raw output
{'announced_date': '2024-05-02',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2024-04-29',
              'name': 'Abdul Ghofar',
              'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Presiden Komisaris merangkap Komisaris '
                              'Independen',
              'reason_text': 'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan '
                             'perundang-undangan yang berlaku, namun demikian '
                             'tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan '
                             'anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu sebelum '
                             'masa jabatannya berakhir. 3. Pengangkatan Tuan '
                             'Abdul Ghofar sebagai Presiden Komisaris '
                             'merangkap Komisaris Independen terhitung efektif '
                             'sejak tanggal ditetapkannya Hasil Penilaian '
                             'Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan '
                             '(OJK) dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan '
                             'ke-3 (ketiga) '}],
 'event_date': '2024-04-29',
 'issuer_name': 'PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': 'TUGU',
 'jenis': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
 'letter_number': '056/S/01/COS-ATPI/V/2024',
 'positions': [],
 'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
 'subject': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
 'uraian': 'Berdasarkan Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
           '(Rapat), yang dilaksanakan di Jakarta pada Senin, 29 April 2024, '
           'pada mata acara ke- 6 terkait Persetujuan Perubahan Susunan '
           'Pengurus Perseroan: 1. Pemberhentian dengan hormat Nyonya Dian '
           'Masyita terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan ucapan terima '
           'kasih atas segala sumbangan, tenaga, dan pikiran yang diberikan '
           'selama menjabat sebagai Presiden Komisaris merangkap Komisaris '
           'Independen. 2. Pengangkatan kembali Tuan Emil Hakim sebagai '
           'Direktur Keuangan dan Layanan Korporat terhitung sejak ditutupnya '
           'Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) '
           'Tahunan ke-3 (ketiga) pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan '
           'dimaksud dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan '
           'dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun demikian '
           'tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi '
           'tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir. 3. '
           'Pengangkatan Tuan Abdul Ghofar sebagai Presiden Komisaris '
           'merangkap Komisaris Independen terhitung efektif sejak tanggal '
           'ditetapkannya Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas '
           'Jasa Keuangan (OJK) dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan ke-3 '
           '(ketiga) pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud dengan '
           'memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan '
           'perundang-undangan yang berlaku, namun demikian tidak mengurangi '
           'hak RUPS untuk memberhentikan Anggota Komisaris tersebut '
           'sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir. 4. Bagi Anggota '
           'Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat sebagaimana angka 2 '
           '(dua) dan 3 (tiga) di atas yang masih menjabat pada jabatan lain '
           'yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap '
           'dengan jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, maka yang '
           'bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari '
           'jabatannya tersebut. 5. Dengan adanya pemberhentian dan '
           'pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana dimaksud pada '
           'angka 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) di atas maka susunan '
           'keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi PT Asuransi Tugu Pratama '
           'Indonesia Tbk menjadi sebagai berikut : DEWAN KOMISARIS Presiden '
           'Komisaris & Komisaris Independen : Sdr. Abdul Ghofar* Komisaris : '
           'Sdr. Samuel Ramna Komisaris : Sdr. Bagus Agung Rahadiansyah '
           'Komisaris Independen : Sdr. Tajudin Noor Komisaris Independen : '
           'Sdr. Poerwo Tjahjono (*) Efektif sejak tanggal ditetapkannya Hasil '
           'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) '
           'DIREKSI Presiden Direktur : Tatang Nurhidayat Direktur Kepatuhan & '
           'Manajemen Risiko : Edi Yoga Prasetyo Direktur Teknik : Sudarlin '
           'Direktur Keuangan & Layanan Korporat : Emil Hakim Direktur '
           'Pemasaran Asuransi : Ery Widiatmoko Memberikan kuasa dengan hak '
           'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala '
           'tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara ini '
           'sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
           'untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan '
           'susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada Kementerian '
           'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result