Back to announcement
20240502_TUGU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31633631.pdf
Board change Text extracted TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 056/S/01/COS-ATPI/V/2024
Nama Perusahaan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Kode Emiten TUGU
Lampiran 1
Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
Perihal
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Bidang Usaha Asuransi Umum
Telepon 021 - 52961777
Faksimili 021 - 52961555, 52962555
Alamat Surat Elektronik (email) enquiry@tugu.com
Tanggal Kejadian 29 April 2024
Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Berdasarkan Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (Rapat), yang dilaksanakan di Jakarta pada Senin,
29 April 2024, pada mata acara ke- 6 terkait Persetujuan
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan:
1. Pemberhentian dengan hormat Nyonya Dian Masyita
terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan ucapan terima kasih
atas segala sumbangan, tenaga, dan pikiran yang diberikan
selama menjabat sebagai Presiden Komisaris merangkap
Komisaris Independen.
2. Pengangkatan kembali Tuan Emil Hakim sebagai Direktur
Keuangan dan Layanan Korporat terhitung sejak ditutupnya
Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) Tahunan ke-3 (ketiga) pada akhir 1 (satu)
periode masa jabatan dimaksud dengan memperhatikan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, namun demikian tidak
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi
tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
3. Pengangkatan Tuan Abdul Ghofar sebagai Presiden
Komisaris merangkap Komisaris Independen terhitung efektif
sejak tanggal ditetapkannya Hasil Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berakhir pada
penutupan RUPS Tahunan ke-3 (ketiga) pada akhir 1 (satu)
periode masa jabatan dimaksud dengan memperhatikan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, namun demikian tidak
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan Anggota
Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya
berakhir.
4. Bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat
sebagaimana angka 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas yang masih
menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi, maka yang
bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
jabatannya tersebut.
5. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Dewan
Komisaris dan Direksi sebagaimana dimaksud pada angka 1
(satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) di atas maka susunan
keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia Tbk menjadi sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris & Komisaris Independen : Sdr. Abdul
Ghofar*
Komisaris : Sdr. Samuel Ramna
Komisaris : Sdr. Bagus Agung Rahadiansyah
Komisaris Independen : Sdr. Tajudin Noor
Komisaris Independen : Sdr. Poerwo Tjahjono
(*) Efektif sejak tanggal ditetapkannya Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
DIREKSI
Presiden Direktur : Tatang Nurhidayat
Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko : Edi Yoga Prasetyo
Page 3
Direktur Teknik : Sudarlin
Direktur Keuangan & Layanan Korporat : Emil Hakim
Direktur Pemasaran Asuransi : Ery Widiatmoko
Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
berkaitan dengan keputusan mata acara ini sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk
menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan
memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
Dampak kejadian, informasi atau fakta -
material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Edi Yoga Prasetyo
Corporate Secretary
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Wisma Tugu I
Telepon : 021 - 52961777, Fax : 021 - 52961555, 52962555, www.tugu.com
Nama Pengirim Edi Yoga Prasetyo
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 02-05-2024 17:16
Lampiran 1. Surat Keterbukaan Informasi Perubahan Dekom RUPST.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia
Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 056/S/01/COS-ATPI/V/2024
Issuer Name PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Issuer Code TUGU
Attachment 1
Subject Changes in Board of Director or Commissioner
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Business Activities Asuransi Umum
Telephone 021 - 52961777
Faximile 021 - 52961555, 52962555
Email Address enquiry@tugu.com
Date of Event 29 April 2024
Changes in Board of Director or Commissioner
Type of Material Information or Facts
Page 5
Description of Material Information or Based on the results of the Annual General Meeting of
Facts Shareholders (Meeting), which was held in Jakarta on Monday,
April 29 2024, on the 6th agenda item related to Approval of
Changes to the Composition of the Company's Management:
1. Dismissal with honor of Mrs. Dian Masyita starting from the
closing of the Meeting with thanks for all the contributions,
energy and thoughts given while serving as President
Commissioner and Independent Commissioner.
2. Re-appointment of Mr. Emil Hakim as Director of Finance
and Corporate Services starting from the closing of the
Meeting until the closing of the 3rd (third) Annual General
Meeting of Shareholders (GMS) at the end of the 1 (one)
period of office referred to by taking into account the provisions
of the Company's Articles of Association and applicable laws
and regulations, however, this does not reduce the GMS's right
to
dismiss the member of the Board of Directors at any time
before their term of office ends.
3. The appointment of Mr. Abdul Ghofar as President
Commissioner and concurrently Independent Commissioner is
effective from the date of the Financial Services Authority
(OJK) Capability and Proper Test Results and ends at the
closing of the 3rd (third) Annual GMS at the end of 1 (one)
term of office in question. taking into account the provisions of
the Company's Articles of Association and applicable laws and
regulations, however, this does not reduce the right of the
GMS to dismiss the Commissioner at any time before their
term of office ends.
4. For members of the Board of Commissioners and Directors
appointed as number 2 (two) and 3 (three) above who are still
serving in other positions which are prohibited by statutory
regulations from holding concurrent positions as members of
the Board of Commissioners and Directors, then the person
concerned must resign or be dismissed from his position.
5. With the dismissal and appointment of the Board of
Commissioners and Directors as referred to in numbers 1
(one), 2 (two), and 3 (three) above, the composition of the
membership of the Board of Commissioners and Directors of
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk are as follows:
BOARD OF COMMISSIONERS
President Commissioner & Independent Commissioner : Mr.
Abdul Ghofar*
Commissioner : Mr. Samuel Ramna
Commissioner : Mr. Bagus Agung Rahadiansyah
Independent Commissioner : Mr. Tajudin Noor
Independent Commissioner : Mr. Poerwo Tjahjono
(*) Effective as of the date of the Financial Services Authority
(OJK) Capability and Conformity Assessment Results
BOARD OF DIRECTORS
President Director : Mr. Tatang Nurhidayat
Compliance & Risk Management Director : Mr. Edi Yoga
Prasetyo
Technical Director : Mr. Sudarlin
Page 6
Finance & Corporate Service Director : Mr. Emil Hakim
Insurance Marketing Director : Mr. Ery Widiatmoko
Grant authority with the right of substitution to the Company's
Directors to carry out all necessary actions related to the
decisions on this agenda item in accordance with applicable
laws and regulations, including to declare in a separate
Notarial Deed and notify the composition of the Company's
Directors and Board of Commissioners to the Ministry of Law
and Human Rights Man of the Republic of Indonesia.
Impact of event, material information or -
facts towards Issuers or Public
Company’s operational activities, legal,
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Edi Yoga Prasetyo
Corporate Secretary
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Wisma Tugu I
Phone : 021 - 52961777, Fax : 021 - 52961555, 52962555, www.tugu.com
Sender Name Edi Yoga Prasetyo
Function Corporate Secretary
Date and Time 02-05-2024 17:16
Attachment 1. Surat Keterbukaan Informasi Perubahan Dekom RUPST.pdf
This is an official document of PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sdr. Abdul
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
Samuel Ramna
· Komisaris
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.5 ×2
unresolved
person
Bagus Agung Rahadiansyah Independent
· Komisaris
p.5 ×4
unresolved
person
Tajudin Noor Independent
· Komisaris Independen
p.5 ×4
unresolved
person
Tatang Nurhidayat Compliance
· Presiden Direktur
p.5 ×6
unresolved
person
Edi Yoga Prasetyo Technical
· Corporate Secretary
p.5 ×9
unresolved
org
Emil Hakim Insurance Marketing
p.6
unresolved
person
Ery Widiatmoko Grant
· Director
p.6 ×3
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights Man
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.750
415 ms
12 Sep 2026 21:05
Raw output
{'announced_date': '2024-05-02',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2024-04-29',
'name': 'Abdul Ghofar',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Presiden Komisaris merangkap Komisaris '
'Independen',
'reason_text': 'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, namun demikian '
'tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan '
'anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu sebelum '
'masa jabatannya berakhir. 3. Pengangkatan Tuan '
'Abdul Ghofar sebagai Presiden Komisaris '
'merangkap Komisaris Independen terhitung efektif '
'sejak tanggal ditetapkannya Hasil Penilaian '
'Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan '
'(OJK) dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan '
'ke-3 (ketiga) '}],
'event_date': '2024-04-29',
'issuer_name': 'PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': 'TUGU',
'jenis': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
'letter_number': '056/S/01/COS-ATPI/V/2024',
'positions': [],
'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
'subject': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
'uraian': 'Berdasarkan Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'(Rapat), yang dilaksanakan di Jakarta pada Senin, 29 April 2024, '
'pada mata acara ke- 6 terkait Persetujuan Perubahan Susunan '
'Pengurus Perseroan: 1. Pemberhentian dengan hormat Nyonya Dian '
'Masyita terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan ucapan terima '
'kasih atas segala sumbangan, tenaga, dan pikiran yang diberikan '
'selama menjabat sebagai Presiden Komisaris merangkap Komisaris '
'Independen. 2. Pengangkatan kembali Tuan Emil Hakim sebagai '
'Direktur Keuangan dan Layanan Korporat terhitung sejak ditutupnya '
'Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) '
'Tahunan ke-3 (ketiga) pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan '
'dimaksud dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan '
'dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun demikian '
'tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi '
'tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir. 3. '
'Pengangkatan Tuan Abdul Ghofar sebagai Presiden Komisaris '
'merangkap Komisaris Independen terhitung efektif sejak tanggal '
'ditetapkannya Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas '
'Jasa Keuangan (OJK) dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan ke-3 '
'(ketiga) pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud dengan '
'memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, namun demikian tidak mengurangi '
'hak RUPS untuk memberhentikan Anggota Komisaris tersebut '
'sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir. 4. Bagi Anggota '
'Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat sebagaimana angka 2 '
'(dua) dan 3 (tiga) di atas yang masih menjabat pada jabatan lain '
'yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap '
'dengan jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, maka yang '
'bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari '
'jabatannya tersebut. 5. Dengan adanya pemberhentian dan '
'pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana dimaksud pada '
'angka 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) di atas maka susunan '
'keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi PT Asuransi Tugu Pratama '
'Indonesia Tbk menjadi sebagai berikut : DEWAN KOMISARIS Presiden '
'Komisaris & Komisaris Independen : Sdr. Abdul Ghofar* Komisaris : '
'Sdr. Samuel Ramna Komisaris : Sdr. Bagus Agung Rahadiansyah '
'Komisaris Independen : Sdr. Tajudin Noor Komisaris Independen : '
'Sdr. Poerwo Tjahjono (*) Efektif sejak tanggal ditetapkannya Hasil '
'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) '
'DIREKSI Presiden Direktur : Tatang Nurhidayat Direktur Kepatuhan & '
'Manajemen Risiko : Edi Yoga Prasetyo Direktur Teknik : Sudarlin '
'Direktur Keuangan & Layanan Korporat : Emil Hakim Direktur '
'Pemasaran Asuransi : Ery Widiatmoko Memberikan kuasa dengan hak '
'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara ini '
'sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
'untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan '
'susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada Kementerian '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.'}