Back to announcement
20240502_TUGU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31633631_lamp1.pdf
Board change Text extracted TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 2 Mei 2024
No : 056/S/01/COS-ATPI/V/2024
Lampiran :-
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Dengan hormat,
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta
Material sebagai berikut;
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU)
Bidang Usaha : Asuransi Kerugian (Asuransi Umum)
Telepon : 021-529 61777
Faksimili : 021-529 61555
Alamat surat elektronik (e-mail) : enquiry@tugu.com
1. Tanggal kejadian 29 April 2024
2. Jenis Informasi atau Fakta Perubahan Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan
Material Komisaris
3 Uraian Informasi atau Fakta Berdasarkan Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang
Material Saham Tahunan (Rapat), yang dilaksanakan di Jakarta
pada Senin, 29 April 2024, pada mata acara ke- 6 terkait
Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan:
1. Pemberhentian dengan hormat Nyonya Dian
Masyita terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan
ucapan terima kasih atas segala sumbangan,
tenaga, dan pikiran yang diberikan selama
menjabat sebagai Presiden Komisaris merangkap
Komisaris Independen.
2. Pengangkatan kembali Tuan Emil Hakim sebagai
Direktur Keuangan dan Layanan Korporat terhitung
sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan ke-
3 (ketiga) pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan
dimaksud dengan memperhatikan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, namun
demikian tidak mengurangi hak RUPS untuk
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 2
memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-
waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
3. Pengangkatan Tuan Abdul Ghofar sebagai Presiden
Komisaris merangkap Komisaris Independen
terhitung efektif sejak tanggal ditetapkannya Hasil
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan berakhir pada penutupan
RUPS Tahunan ke-3 (ketiga) pada akhir 1 (satu)
periode masa jabatan dimaksud dengan
memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, namun demikian tidak mengurangi hak
RUPS untuk memberhentikan Anggota Komisaris
tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya
berakhir.
4. Bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang
diangkat sebagaimana angka 2 (dua) dan 3 (tiga) di
atas yang masih menjabat pada jabatan lain yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk
dirangkap dengan jabatan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi, maka yang bersangkutan
harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
jabatannya tersebut.
5. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan
Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana
dimaksud pada angka 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga)
di atas maka susunan keanggotaan Dewan
Komisaris dan Direksi PT Asuransi Tugu Pratama
Indonesia Tbk menjadi sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris & Sdr. Abdul Ghofar*
Komisaris Independen
Komisaris Sdr. Samuel Ramna
Komisaris Sdr. Bagus Agung
Rahadiansyah
Komisaris Independen Sdr. Tajudin Noor
Komisaris Independen Sdr. Poerwo Tjahjono
(*) Efektif sejak tanggal ditetapkannya Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
DIREKSI
Presiden Direktur Tatang Nurhidayat
Direktur Kepatuhan & Edi Yoga Prasetyo
Manajemen Risiko
Direktur Teknik Sudarlin
Page 3
Direktur Keuangan & Emil Hakim
Layanan Korporat
Direktur Pemasaran Ery Widiatmoko
Asuransi
Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara ini
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris
tersendiri dan memberitahukan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan kepada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
4 Dampak kejadian, informasi Tidak Ada
atau fakta material tersebut
terhadap kegiatan operasional,
hukum, kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha Emiten
atau Perusahaan Publik
5 Keterangan lain - lain Tidak Ada
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama terbaiknya dalam hal ini diucapkan terima
kasih.
Hormat Kami,
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Edi Yoga Prasetyo
Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko/ Corporate Secretary
Tembusan :
- Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Yth. Dewan Komisaris Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
- Yth. Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
possible
person
Edi Yoga Prasetyo
· Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko/ Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
person
Samuel Ramna
· Komisaris
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.550
372 ms
12 Sep 2026 21:05
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-05-02',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2024-05-02',
'name': 'Abdul Ghofar',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Presiden Komisaris merangkap Komisaris '
'Independen',
'reason_text': '55 • +6221 529 62555 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C '
'8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com Jakarta '
'12920, Indonesia www.tugu.com memberhentikan '
'anggota Direksi tersebut sewaktu- waktu sebelum '
'masa jabatannya berakhir. 3. Pengangkatan Tuan '
'Abdul Ghofar sebagai Presiden Komisaris '
'merangkap Komisaris Independen terhitung efektif '
'sejak tanggal ditetapkannya Hasil Penilaian '
'Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan '
'(OJK) dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan '
'ke-3 (ketiga) '}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Laporan Informasi atau Fakta Material'}