Skip to content
Back to announcement

20260508_BFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32078985_lamp2.pdf

Other Text extracted BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                 INFORMASI TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI

RENCANA PENGALIHAN SAHAM YANG TELAH DIBELI KEMBALI SESUAI POJK NO. 29 TAHUN 2023
   MELALUI PELAKSANAAN PROGRAM MANAGEMENT & EMPLOYEE STOCK OPTION PLAN
                             (PROGRAM MESOP)




                               PT BFI Finance Indonesia TBK
                                       (“Perseroan”)

                                    Kegiatan Usaha:
                   Kegiatan umum di bidang usaha lembaga Pembiayaan

                                    Berkedudukan di
                                    Tangerang Selatan

                                        Kantor Pusat:
                               BFI Tower Sunburst CBD Lot 1.2
                            Jl. Kapt Soebianto Djojohadikusumo
                            BSD City – Tangerang Selatan 15322
                                 No. Telp. +62 21 2965 0300
                                   Website : www.bfi.co.id
                                    Email corsec@bfi.co.id



Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan rencana pengalihan saham treasury melalui
             Program MESOP ini akan diselenggarakan di Tangerang Selatan
                             pada tanggal 20 Mei 2026


Keterbukaan Informasi ini diterbitkan bersamaan dengan tanggal Pengumuman RUPS yang akan
               memutuskan rencana pengalihan saham treasury yang diusulkan


      Tambahan Informasi ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 8 Mei 2026
     melengkapi Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan pada tanggal 13 April 2026
Page 2
                   PENGALIHAN SAHAM TREASURY MELALUI PROGRAM MESOP

Perseroan telah melakukan pembelian kembali pada tanggal 4 Agustus 2025 s/d 31 Oktober 2025 dan
pada tanggal 23 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026 dalam kondisi pasar yang berfluktuasi sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.04/2023 dan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023.

Sebagaimana laporan yang telah Perseroan sampaikan melalui surat No. Corp/Sjn/L/X/25-0219
tanggal 31 Oktober 2025 dan Surat No. Corp/IWN/L/III/26-0054 tanggal 17 Maret 2026, jumlah saham
hasil pembelian kembali adalah sebagai berikut:

                                                        Jumlah Saham hasil
   Periode                Dasar Hukum                                              Nilai Perolehan
                                                        Pembelian Kembali
             1. POJK No. 13/2023;
             2. Surat OJK No. S-17/D.04/2025
                                                            190.000.000
                tanggal 18 Maret 2025 perihal
 4 Agustus      Kebijakan Pelaksanaan
                                                      (dicatat sebagai Saham
 2025 s/d       Pembelian Kembali Saham yang
                                                        Treasury Perseroan      Rp147.311.728.616,-
 31 Oktober     Dikeluarkan oleh Perusahaan
                                                          dalam Laporan
 2025           Terbuka dalam Kondisi Pasar
                                                       Keuangan per tanggal
                yang Berfluktuasi Secara
                                                        31 Desember 2025)
                Signifikan; dan
             3. POJK No. 29/2023.
             1. POJK No. 13/2023;
             2. Surat OJK No. S-102/D.04/2025
                tanggal 17 September 2025
 23 Februari    perihal Kebijakan Pelaksanaan
 2026 s/d       Pembelian Kembali Saham yang
                                                            100.000.000          Rp76.095.661.475,-
 17 Maret       Dikeluarkan oleh Perusahaan
 2026           Terbuka dalam Kondisi Pasar
                yang Berfluktuasi Secara
                Signifikan; dan
             3. POJK No. 29/2023.
 Total                                                      290.000.000         Rp223.407.390.091,-

Batas waktu pengalihan saham hasil pembelian kembali

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 ayat (1) POJK 29/2023 maka batas waktu pengalihan saham
yang telah dibeli kembali tidak melebihi 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.
Dengan memperhatikan akhir periode pembelian kembali untuk:
    ▪ tahap pertama yakni 31 Oktober 2025 untuk sejumlah 190.000.000 saham
    ▪ tahap kedua yakni 17 Maret 2026 untuk sejumlah 100.000.000 saham

Dengan demikian seluruhnya Saham Treasury tercatat sejumlah 290.000.000 saham.

Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku maka pengalihan saham treasury wajib dilaksanakan
paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal akhir Pembelian Kembali Saham Tahap Pertama yakni
paling lambat 31 Oktober 2028.
Page 3
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan merencanakan untuk pengalihan saham treasury tersebut
melalui program Kepemilikan Saham Management and Employee Stock Option Plan (Program
MESOP).

TUJUAN PENGALIHAN SAHAM TREASURY MELALUI PROGRAM MESOP
Perseroan merupakan perusahaan di bidang pembiayaan untuk meningkatkan layanan yang membawa
peningkatan pencapaian kinerja Perseroan secara konsisten diperlukan adanya komitmen dari manajemen
dan karyawan Perseroan untuk terus melaksanakan strategi-strategi yang tepat untuk menghasilkan
kinerja yang maksimal bagi Perseroan dan mempertahankan pertumbuhan yang berkesinambungan.
Program MESOP ditujukan untuk meningkatkan rasa memiliki terhadap Perseroan, sehingga akan
meningkatkan kinerja masing-masing Peserta Program MESOP yang pada akhirnya akan meningkatkan
kinerja Perseroan.

Mengingat Program MESOP bukan berasal dari penerbitan saham baru, maka dengan adanya Program
MESOP ini, pemegang saham Perseroan tidak akan terkena dilusi.

PROGRAM MANAGEMENT AND EMPLOYEE STOCK OPTION (PROGRAM MESOP)
Program MESOP akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2026
dengan rincian sebagai berikut:

Peserta Program MESOP

Direksi dan karyawan Senior yakni karyawan dengan jenjang jabatan tertentu yang ditetapkan oleh
Komisaris yang melaksanakan tugas sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, di mana
karyawan tersebut tercatat dalam data kepegawaian Perseroan pada 14 (empat belas) hari sebelum
tanggal pendistribusian hak opsi. Peserta Program MESOP akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan
dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Para Karyawan Senior Perseroan yang dimaksud adalah karyawan tetap yang merupakan karyawan
kunci yang sudah bekerja minimal 10 tahun, memegang posisi strategis dalam pengambilan keputusan
dalam Perseroan termasuk level manajer dan kepala bagian yang memenuhi kriteria sebagai peserta
program MESOP yakni:
  a) Penilaian kinerja yang ditetapkan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
  b) Memiliki perilaku yang baik serta menjunjung tinggi nilai-nilai utama Perseroan.

Jumlah Saham Treasury Dialihkan Untuk Program MESOP
Program MESOP adalah pemberian kesempatan kepada Peserta Program MESOP untuk membeli
saham treasury sebanyak 290.000.000 (Dua ratus sembilan puluh juta) saham.

Harga pengalihan Saham Treasury untuk Program MESOP
Penetapan Harga Pelaksanaan Pengalihan Saham Treasury melalui Program MESOP akan ditentukan
lebih lanjut oleh Dewan Komisaris, tidak lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham
treasury. Harga rata-rata penutupan Perdagangan dari tanggal 12 Januari s/d 10 April 2026 terhitung
sebesar Rp722,23 (Tujuh ratus dua puluh dua rupiah dua puluh tiga sen).

Dengan asumsi harga pembelian yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris minimal Rp722,23 maka
jumlah atau besaran pembayaran oleh karyawan, direksi, dan/atau dewan komisaris adalah sebesar
Rp209.446.700.000,- (dua ratus sembilan miliar empat ratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu
rupiah).

Harga Pelaksanaan wajib dibayar secara penuh oleh Peserta Program MESOP pada periode
pelaksanaan yang ditetapkan oleh Perseroan.
Page 4
Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar terakhir dengan Akta No. 1 tanggal 3 Juni 2025 yang dibuat
di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, mengenai persetujuan
perubahan modal ditempatkan dan disetor yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-0045866.AH.01.02 Tahun 2025 tanggal 14
Juli 2025, berikut adalah rincian struktur modal saham sebelum dan proforma sesudah pelaksanaan
Program MESOP:

                                              SEBELUM                                   SETELAH
                                               Jumlah Nilai                              Jumlah Nilai
                               Jumlah Saham                       %      Jumlah Saham                           %
                                             Nominal (Rp25,-)                          Nominal (Rp25,-)
Modal Dasar                    20.000.000.000 500.000.000.000          - 20.000.000.000 500.000.000.000             -
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Trinugraha Capital & Co SCA     7.688.125.938   192.203.148.450   51,12%   7.688.125.938     192.203.148.450    51,12%
Kepemilikan Komisaris,
Direksi dan Karyawan
Komisaris dan Direksi            398.926.680      9.973.167.000    2,65%     598.926.680      14.973.167.000    3.98%
Pemegang hasil Program
                                            -                 -        -      90.000.000       2.250.000.000     0,60%
MESOP (Karyawan)
Masyarakat dengan
                                6.662.331.002   166.558.275.050   44,30%   6.662.331.002     166.558.275.050    44,30%
kepemilikan di bawah 5%
Saham Treasury
(buyback 4 Agustus 2025 – 31
                                 290.000.000      7.250.000.000    1,93%               -                    -        -
Oktober 2025 dan 23 Februari
2026-17 Maret 2026)

Jumlah Modal Ditempatkan
                               15.039.383.620   375.984.590.500   75,20% 15.039.383.620      375.984.590.500    75,20%
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel           4.960.616.380    124.015.409.500   24,80%   4.960.616.380    124.015.409.500     24,80%

Mengingat Program MESOP merupakan insentif bagi Peserta Program atas kinerja yang dicapai dalam
Perseroan, maka Saham hasil pelaksanaan Hak Opsi tidak terkena lock-up. Dengan demikian dapat
diperdagangkan setelah Peserta Hak Opsi melaksanakan Program MESOP.

Tahapan Pelaksanaan Program MESOP

   No                               KETERANGAN                                        PRAKIRAAN TANGGAL
    1       Penetapan Peserta dan alokasi hak opsi masing-masing peserta                  2 Juni 2026
            akan ditetapkan berdasarkan penilaian kinerja Peserta untuk
            Tahun buku 2025 serta tambahan alokasi untuk Peserta yang
            memiliki kinerja dengan standard yang ditetapkan Komisaris
            yang membawahi Komite Remunerasi dan Nominasi per 31
            Maret 2026
    2       Penetapan Harga Pelaksanaan Hak Opsi oleh Dewan Komisaris                         2 Juni 2026
            Perseroan
    3       Tanggal Pendistribusian Hak Opsi kepada Peserta Program                           5 Juni 2026
            MESOP
    4       Tanggal Pendistribusian Hak Opsi kepada Peserta Program                           5 Juni 2026
            MESOP
    5       Periode Pelaksanaan Program MESOP
            TAHAP I                                                                        3 Agustus 2026 s/d
                                                                                            31 Agustus 2026
Page 5
   No                              KETERANGAN                                PRAKIRAAN TANGGAL
          TAHAP II                                                            2 Agustus 2027 s/d
                                                                               31 Agustus 2027
          TAHAP III                                                           3 Agustus 2028 s/d
                                                                               31 Agustus 2028

Ketentuan Pengakhiran Hak Opsi yang dimiliki Peserta
1. Hak Opsi untuk membeli saham oleh Peserta Program MESOP tidak dapat dialihkan oleh Peserta
    kepada pihak manapun juga.
2. Hak Opsi akan gugur bilamana peserta mengundurkan diri atau Peserta terkena sanksi jabatan
    karena pelanggaran ketentuan Perseroan.
3. Hak Opsi yang tidak digunakan untuk membeli saham sampai dengan batas akhir pelaksanaan
    Hak Opsi akan gugur demi hukum dan tidak dapat digunakan untuk membeli saham Perseroan.

                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas agenda persetujuan pengalihan saham
treasury kepada peserta Program akan diselenggarakan di Tangerang Selatan pada tanggal 20 Mei
2026. Pengumuman RUPS dilaksanakan pada tanggal 13 April 2026 dan pemanggilan RUPS
dilaksanakan pada tanggal 28 April 2026 keduanya melalui situs web Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id, eASY-KSEI, dan situs web Perseroan yakni www.bfi.co.id.

Mata Acara Rapat
Persetujuan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham (Saham Treasury) melalui
Pelaksanaan Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris
(Management and Employee Stock Option)

RUPSLB akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan
OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Emiten atau Perusahaan Publik, dengan demikian untuk mata acara terkait dengan Program MESOP
dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Perseroan.

Rapat Kedua
Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham.

Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham yang hadir dalam RUPS
Kedua tersebut.

Rapat Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
Saham dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
Page 6
Demikian keterbukaan informasi ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023.


                               Tangerang Selatan, 8 Mei 2026
                                PT BFI Finance Indonesia Tbk
                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published8 May 2026
Pages6
Characters15,065
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI Finance Indonesia TBK p.1 ×5
linked org Trinugraha Capital p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result