Skip to content
Back to announcement

20260508_NINE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32079169_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed NINE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KEDUA
                                    PT Techno9 Indonesia, Tbk

   PT Techno9 Indonesia, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa
   Efek Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Barat (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan
   ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari, Kamis, tanggal 7
   Mei 2026, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua (selanjutnya
   disebut “Rapat”).

   Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
   Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April
   2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai
   dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
   Biasa Kedua PT Techno 9 Indonesia, Tbk No. 25 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati,
   SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:

   1.   Lokasi, tempat dan tanggal:
           Hari dan Tanggal Rapat                  : Kamis, tanggal 7 Mei 2026
           Tempat penyelenggaraan Rapat            : Harris Suites Puri Mansion, Jl Puri Lingkar
                                                   Luar, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat
           Waktu penyelenggaraan Rapat             : Pukul 13.25 WIB s/d 13.54 WIB


   2.   Mata Acara Rapat:
         1. Memberikan persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan;
         2. Memberikan persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris;
         3. Persetujuan atas rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
            Terlebih Dahulu (PMHMETD);
         4. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetap tidak terbatas pada
            perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan peningkatan Modal
            Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan sesuai dengan hasil PMHMETD;
         5. Persetujuan pemberian wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan
            untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan pelaksanaan PMHMETD;

   3.      Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

            Direktur                                        Bapak Irwan Dharma Kusuma S.Kom

           Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
            Komisaris Utama                            Bapak Noprian Fadli
            Komisaris Independen                       Bapak Venantius Agung Passinuraga

   4.      Jumlah saham yang hadir pada saat Rapat
           Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 1.126.548.755
           (satu miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima
           puluh lima) saham atau setara dengan 52,23% (lima puluh dua koma dua tiga persen) dari
           jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
           Perseroan yaitu sejumlah 2.157.000.000 (dua miliar seratus lima puluh tujuh juta) saham, dan


Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                      www.techno9indonesia.com
Page 2
           oleh karenanya kuorum kehadiran untuk mata acara Rapat pertama, mata acara Rapat Kedua,
           mata acara Rapat Ketiga dan mata acara Rapat Kelima terpenuhi, dan rapat dapat dilaksanakan
           secara sah dan berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah dan
           mengikat, sedangkan untuk mata acara Rapat Keempat tidak terpenuhi persyaratan kuorum
           kehadiran sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK No.15/2020, sehingga mata acara Rapat
           Keempat tidak dapat dilaksanakan.

   5.      Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
           Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
           memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Ada 2 (dua) pertanyaan pada agenda
           rapat ketiga, dari pemegang saham, dan dapat di jawab oleh Pengurus Perseroan.
   6.      Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan
           Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

        i. Mata Acara Pertama

                Tidak Setuju         Abstain                Total Setuju
                                                            (Suara Mayoritas + Abstain)
                0 suara/0%           406.500 suara/0,04%    1.126.548.755 suara/100%

           Keputusan Rapat:
           Menyetujui perubahan susunan Direksi Perseroan, yaitu:
           a) memberhentikan dengan hormat Tuan Nuzwan Gufron selaku Direktur Utama Perseroan,
                dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya selama menjabat di Perseroan;
           b) Memberhentikan dengan hormat Nyonya Merry Kandou selaku Direktur Perseroan,
                dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya selama menjabat di Perseroan;
           c) Mengangkat Tuan Teo Bee Cheng selaku Direktur Utama Perseroan;
           d) Mengangkat Tuan Boas P. Panjaitan selaku Direktur Perseroan;
           e) Mengangkat Nyonya Koh Hui Ling selaku Direktur Perseroan; dan
           f) Menetapkan susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
                dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2030,
                adalah sebagai berikut:
            Direksi
            Direktur Utama                : Teo Bee Cheng
            Direktur                      : Irwan Dharma Kusuma
            Direktur                      : Boas P. Panjaitan
            Direktur                      : Koh Hui Ling

        ii. Mata Acara Kedua

                Tidak Setuju         Abstain                Total Setuju
                                                            (Suara Mayoritas + Abstain)
                0 suara/0%           406.500 suara/0,04%    1.126.548.755 suara/100%

           Keputusan Rapat:
           Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:
           a)      Memberhentikan dengan hormat Tuan Noprian Fadli selaku Komisaris Utama
                   Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya selama menjabat di
                   Perseroan;


Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                       www.techno9indonesia.com
Page 3
           b)      Mengangkat Tuan Poh Kay Ping selaku Komisaris Utama Perseroan;
           c)      Mengangkat Tuan Noprian Fadli selaku Komisaris Perseroan;
           d)      Menetapkan susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
                   sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada
                   tahun 2030, adalah sebagai berikut:
                           Dewan Komisaris
                           Komisaris Utama              : Poh Kay Ping
                           Komisaris                    : Noprian Fadli
                           Komisaris Independen         : Venantius Agung Passinnoraga

        iii. Mata Acara Ketiga

                Tidak Setuju         Abstain                Total Setuju
                                                            (Suara Mayoritas + Abstain)
              0 suara/0%              406.500 suara/0,04%   1.126.548.755 suara/100%
           Keputusan Rapat:
           Menyetujui rencana Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
           Dahulu (”PMHMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme
           Penawaran Umum Terbatas, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.157.000.000 (dua
           miliar seratus lima puluh tujuh juta) lembar saham atau setara dengan 100% (seratus persen)
           dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah)
           per saham, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang
           berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
           32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
           Memesan Terlebih Dahulu (POJK 32/2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
           POJK32/2015 (POJK14/2019).


        iv. Mata Acara Keempat

           Tidak memenuhi Kuorum kehadiran.



        v. Mata Acara Kelima

                Tidak Setuju         Abstain                Total Setuju
                                                            (Suara Mayoritas + Abstain)
                0 suara/0%           642.900 suara/0,06%    1.126.548.755 suara/100%


           Keputusan Rapat:
           Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya,
           kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
           dengan PMTHMETD melalui mekanisme penawaran umum terbatas, dengan tetap memenuhi
           syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk
           namun tidak terbatas pada:
            a) menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan
                dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo



Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                       www.techno9indonesia.com
Page 4
                 dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya
                 sehubungan dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan
                 memberikan HMETD;
            b)   menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD yang akan
                 diperoleh para pemegang saham;
            c)   menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan
                 modal dengan memberikan HMETD;
            d)   menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan
                 HMETD;
            e)   menentukan kepastian penggunaan dana hasil penambahan modal dengan memberikan
                 HMETD;
            f)   menentukan kepastian jadwal pelaksanaan penambahan modal dengan HMETD;
            g)   menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan
                 perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap
                 baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
            h)   menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
                 Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;
            i)   mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
                 PT Bursa Efek Indonesia;
            j)   menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam
                 satu atau lebih akta Notaris;
            k)   melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan
                 dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD, termasuk yang dipersyaratkan
                 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan;
            l)   melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna
                 melaksanakan penambahan modal dengan memberikan HMETD.

                                           Jakarta, 7 Mei 2026
                                        PT Techno9 Indonesia Tbk
                                                 Direksi




Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                      www.techno9indonesia.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published8 May 2026
Pages4
Characters12,145
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held7 May 2026 · 13:25–13:54
Present1,126,548,755 (52.23%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Noprian Fadli · Komisaris Utama p.1 ×8
linked person Nuzwan Gufron · Direktur Utama p.2
linked person Merry Kandou · Direktur p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Techno p.1 ×4
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.1 ×2
unresolved person Irwan Dharma Kusuma S. · Direktur p.1
unresolved person Venantius Agung Passinuraga · Komisaris Independen p.1
unresolved person Teo Bee Cheng · Direktur Utama p.2
unresolved person Boas P. Panjaitan · Direktur p.2
unresolved person Koh Hui Ling · Direktur p.2
unresolved person Poh Kay Ping · Komisaris Utama p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Indonesia Tbk p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 438 ms 12 Sep 2026 22:27

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-05-07',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '52.23',
 'shares_present': '1126548755',
 'shares_total_voting': '2157000000',
 'time_end': '13:54:00',
 'time_start': '13:25:00',
 'venue': 'Harris Suites Puri Mansion, Jl Puri Lingkar Luar, Kecamatan '
          'Kembangan, Jakarta Barat'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result