Skip to content
Back to announcement

20260508_ENRG_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32079006_lamp1.pdf

Other Text extracted ENRG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Jakarta, 8 Mei 2026
No. 141/EMP.DIR/1070/05-26/E

PT BURSA EFEK INDONESIA
INDONESIA STOCK EXCHANGE BUILDING
JL. JEND. SUDIRMAN KAV. 52-53, JAKARTA 12190

U.P.             :    BAPAK KRISTIAN S. MANULLANG
                      DIREKTUR

                      BAPAK RENDI PRATAMA
                      P.H. KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN I

PERIHAL          :    TANGGAPAN ATAS SURAT PT BURSA EFEK                            INDONESIA
                      NO. S-05260/BEI.PP1/05-2026 TANGGAL 5 MEI 2026


Dengan Hormat,

Kami merujuk pada surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-05260/BEI.PP1/05-2026 tanggal 5 Mei
2026 kepada PT Energi Mega Persada Tbk (“Perseroan”) perihal Reminder Peraturan,
Permintaan Penjelasan, dan Kelengkapan Dokumen, bersama ini kami sampaikan penjelasan
sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
   Dahulu (PMHMETD) IV, sebagai berikut:

     a. Perkiraan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

         Tanggapan:

         Perseroan saat ini masih dalam proses finalisasi struktur penerbitan saham sehubungan
         dengan rencana PMHMETD IV, dan Perseroan akan menyampaikan informasi lebih rinci
         sehubungan struktur PMHMETD IV, termasuk rasio HMETD, dalam prospektus yang
         akan disampaikan pada saat Pernyataan Pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan
         sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor
         32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal                Perusahaan Terbuka Dengan
         Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah
         berdasarkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
         Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
         Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”).

     b. Perkiraan harga pelaksanaan HMETD.

         Tanggapan:

         Perseroan saat ini masih dalam proses finalisasi struktur penerbitan saham sehubungan
         dengan rencana PMHMETD IV, dan Perseroan akan menyampaikan informasi lebih rinci
         sehubungan struktur PMHMETD IV, termasuk harga pelaksanaan HMETD, dalam


PT Energi Mega Persada Tbk   Bakrie Tower 32nd Floor   Jl. HR. Rasuna Said   p +62 21 2994 1500
                             Rasuna Epicentrum         Jakarta 12940         f +62 21 2994 1247
                                                       Indonesia
Page 2
     prospektus yang akan disampaikan pada saat Pernyataan Pendaftaran ke OJK sesuai
     ketentuan Pasal 18 POJK 32/2015.

c. Perkiraan jumlah perolehan dana dari PMHMETD.

     Tanggapan:

     Perseroan saat ini masih dalam proses finalisasi struktur penerbitan saham sehubungan
     dengan rencana PMHMETD IV, dan Perseroan akan menyampaikan informasi lebih rinci
     sehubungan struktur PMHMETD IV, termasuk jumlah perolehan dana dari PMHMETD
     IV, dalam prospektus yang akan disampaikan pada saat Pernyataan Pendaftaran ke
     OJK sesuai ketentuan Pasal 18 POJK 32/2015.

d. Apakah penggunaan dana akan lebih dialokasikan untuk Perseroan dan/atau Entitas
   Anak? Agar dirincikan penggunaan dana untuk Entitas Anak dimaksud (jika ada).

     Tanggapan:

     Sehubungan dengan penggunaan dana PMHMETD IV, Perseroan masih dalam tahapan
     finalisasi rencana PMHMETD IV dan alokasi penggunaan dana, sehingga pada saat ini
     belum terdapat informasi lebih rinci yang dapat disampaikan. Perseroan akan
     menyampaikan informasi secara lengkap mengenai PMHMETD IV dalam prospektus
     yang akan disampaikan pada saat Pernyataan Pendaftaran.

e. Apakah akan terdapat pembeli siaga? Jelaskan.

     Tanggapan:

     Dalam PMHMETD IV, yang akan menjadi pembeli siaga adalah pemegang saham
     pengendali dan afiliasi dari pengendali Perseroan. Informasi ini akan kami cantumkan
     dalam prospektus yang akan disampaikan pada saat Pernyataan Pendaftaran ke OJK
     sesuai ketentuan Pasal 18 POJK 32/2015.

f.   Sehubungan dengan rencana aksi korporasi Perseroan, apakah terdapat negative
     covenants yang dapat mempengaruhi aksi korporasi tersebut? Jelaskan.

     Tanggapan:

     Sampai dengan tanggapan ini diberikan, Perseroan tidak memiliki pembatasan (negative
     covenants) yang dapat mempengaruhi aksi korporasi PMHMETD IV pada perjanjian
     kredit dan/atau material yang dimiliki Perseroan.

g. Bursa meminta penjelasan mengenai pemenuhan ketentuan free float sebagaimana
   Ketentuan V.1.1. Peraturan Bursa No. 1-A dalam hal rencana PMHMETD IV telah
   dilaksanakan dengan mengisi tabel sebagai berikut:

     Tanggapan:

     Mengingat saat ini Perseroan masih dalam proses finalisasi struktur penerbitan saham
     sehubungan dengan rencana PMHMETD IV, maka pada saat ini belum terdapat
     informasi final mengenai proforma jumlah saham dan perhitungan saham free float
     sesudah pelaksanaan PMHMETD IV. Informasi posisi saham dan free float sesudah
     PMHMETD IV pada tabel di bawah ini akan disampaikan kemudian berdasarkan

                                                                                         2
Page 3
informasi dalam prospektus yang akan disampaikan pada saat Pernyataan Pendaftaran
ke OJK sesuai ketentuan Pasal 18 POJK 32/2015. Perseroan meyakini bahwa ketentuan
free float sebagaimana Ketentuan V.1.1. Peraturan Bursa No. 1-A setelah pelaksanaan
PMHMETD IV akan terpenuhi. Informasi posisi saham dan free float sebelum
pelaksanaan PMHMETD IV pada tabel di bawah adalah berdasarkan informasi
pemegang saham Perseroan per tanggal 30 April 2026.

            Perhitungan Free float                     Sebelum          Sesudah
a. Jumlah saham non-warkat dimiliki oleh             14.671.002.294       Akan
   seluruh pemegang saham kurang dari 5%                              disampaikan
                                                                       kemudian
b. Jumlah saham non-warkat dimiliki oleh Direksi                  0       Akan
   dan Dewan Komisaris kurang dari 5%                                 disampaikan
                                                                       kemudian
c. Jumlah saham non-warkat         dimiliki   oleh      731.522.032       Akan
   Pengendali kurang dari 5%                                          disampaikan
                                                                       kemudian
d. Jumlah saham non-warkat dimiliki oleh Afiliasi     2.291.912.845       Akan
   dari Pengendali kurang dari 5%                                     disampaikan
                                                                       kemudian
e. Jumlah saham treasuri non-warkat                               0       Akan
                                                                      disampaikan
                                                                       kemudian
f. Jumlah saham non-warkat yang harus                             0       Akan
   dibatasi pengalihan kepemilikannya (lock up)                       disampaikan
   baik berdasarkan Peraturan maupun bagian                            kemudian
   tindakan korporasi Perusahaan Tercatat
   kurang dari 5%
g. Jumlah saham non-warkat dimiliki oleh                          0       Akan
   Perusahaan Modal Ventura dan Private Equity                        disampaikan
   kurang dari 5%                                                      kemudian
h. Jumlah saham non-warkat yang berada dalam                      0       Akan
   status sita atau blokir oleh Aparat Penegak                        disampaikan
   Hukum atau Otoritas yang berwenang kurang                           kemudian
   dari 5%
Jumlah saham free float (a-b-c-d-e-f-g)              11.647.567.417       Akan
                                                                      disampaikan
                                                                       kemudian
Jumlah saham tercatat di Bursa                       26.346.230.250       Akan
                                                                      disampaikan
                                                                       kemudian
Persentase saham free float terhadap saham                  44,21%        Akan
tercatat di Bursa                                                     disampaikan
                                                                       kemudian




                                                                                    3
Page 4
   h. Informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
      mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan serta dapat mempengaruhi harga
      saham perusahaan.

       Tanggapan:

       Sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan, hingga tanggapan atas surat ini dibuat, tidak
       terdapat informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
       mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan serta dapat mempengaruhi harga
       saham Perseroan.

2. Dalam pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
   Perseroan akan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
   a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
      Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
   b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
      Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
   c. Ketentuan II.6 Lampiran I serta ketentuan V dan VI Lampiran II Surat Keputusan Direksi
      PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 tentang Perubahan Peraturan
      Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
      Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
   d. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00009/BEI/12-2020 tanggal 2 Desember 2020 perihal
      Tata Cara Pelaksanaan Pencatatan Saham Tambahan Melalui Hak Memesan Efek
      Terlebih Dahulu Dan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
   e. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal
      Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih


Hormat Kami,
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK




Edoardus Ardianto                                          Riri Harahap
Wakil Direktur Utama                                       Direktur

Tembusan Yth.:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan;
- Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan;
- Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan;
- Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 3, Otoritas Jasa Keuangan.




                                                                                              4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published8 May 2026
Pages4
Characters10,943
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Energi Mega Persada Tbk p.1 ×8
linked person Edoardus Ardianto p.4
linked person Riri Harahap p.4
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×9
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA INDONESIA STOCK EXCHANGE BUILDING p.1
unresolved org INDONESIA STOCK EXCHANGE p.1
unresolved person KRISTIAN S. MANULLANG p.1
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result