Back to announcement
20240430_ASII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31632703_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review ASIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.922
au No. Surat : Leg/SRT-614/A1/2024 Lampiran : 3 halaman Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia — Lt. Dasar Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Up.: Bapal ii Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Perihal : Pemberitahuan Dengan hormat, Jakarta, 30 April 2024 Bersama surat ini, kami lampirkan pemberitahuan kepada para pemegang saham PT Astra International Tbk mengenai: Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham V Hasil Rapat Umum Pemegang Saham 2 Pembagian Dividen Tunai Pembagian Dividen Saham/Saham Bonus Pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Pelaksanaan Pemecahan Saham (stock split) Penggantian Surat Kolektif Saham (SKS) Laporan Mingguan Nilai Aktiva Bersih (bagi perusahaan Reksadana) Keterbukaan Informasi untuk segera diumumkan di Bursa. (Formulir 2) (Formulir 3) 1 (Formulir 4) (Formulir 5) (Formulir 6) (Formulir 7) (Formulir 8) (Formulir 9) (Formulir 10) (Formulir 11) Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Astra International Tbk SL Gita Tiffani Boer Tp Corporate Secretary PT Astra International Tbk Head Office Menara Astra Lt. 59 Jl. Jend. Sudirman Kav. 5-6 T (62 21) 508 43 888 Jakarta 10220 www.astra.co.id
Page 2 OCR 0.951
Peran Lampiran Surat No. : Leg/SRT-614/AI/2024 Nama Saham : PT Astra International Tbk Tanggal 1 30 April 2024 Kode Saham : ASII Perihal : Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Bersama ini kami sampaikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Astra International Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 30 April 2024 (“Rapat”) sebagai berikut: 1. Mata Acara Pertama “1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, termasuk studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan, 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk: a. melakukan perubahan dan/atau penambahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan yang telah diputuskan dalam Rapat ini apabila dianggap perlu atau dalam hal terdapat ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh instansi-instansi pemerintah terkait, dan b. menyatakan seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ini, dengan hak substitusi, dalam satu atau beberapa akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas seluruh atau sebagian keputusan Rapat ini, termasuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, dan untuk memberitahukan dan/atau mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta instansi-instansi pemerintah terkait.” 2. Mata Acara Kedua “Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka tanggal 27 Februari 2024 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tersebut, semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acguit et decharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tahun buku 2023." 3. Mata Acara Ketiga “Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp. 33.839.170.942.738,- sebagai berikut: a. (1) sebesar Rp. 21.010.964.079.660,- atau Rp. 519,- setiap saham dibagikan sebagai dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp. 98,- setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp. 3.967.388.207.720,- yang telah dibayarkan pada tanggal 31 Oktober 2023, sehingga sisanya sebesar Rp. 17.043.575.871.940,- atau Rp. 421,- setiap saham akan dibayarkan pada tanggal 30 Mei 2024 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.00 WIB: (2) memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku: dan b. sisanya sebesar Rp. 12.828.206.863.078,- dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.” 4. Mata Acara Keempat “1. Menerima pengunduran diri Bapak Johannes Loman sebagai Direktur Perseroan,
Page 3 OCR 0.948
ASTRA 2. Mengangkat: a. Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen Perseroan, b. Ibu Hsu Hai Yeh sebagai Komisaris Perseroan, C. Bapak Rudy sebagai Direktur Perseroan, d. Bapak Thomas Junaidi Alim. W sebagai Direktur Perseroan, Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan, sehingga dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berubah menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris Perseroan: Presiden Komisaris : Prijono Sugiarto Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto Komisaris Independen : Apinont Suchewaboripont Komisaris Independen : Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro Komisaris Independen : Muliaman Darmansyah Hadad Komisaris : Anthony John Liddell Nightingale Komisaris : Benjamin William Keswick Komisaris : John Raymond Witt Komisaris : Stephen Patrick Gore Komisaris : Benjamin Herrenden Birks Komisaris : Hsu Hai Yeh terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 Perseroan, kecuali untuk: (i) Bapak John Raymond Witt serta Bapak Stephen Patrick Gore sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 Perseroan, dan (ii) Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro serta Ibu Hsu Hai Yeh sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2027 Perseroan. Direksi Perseroan: Presiden Direktur jony Bunarto Tjondro Direktur uparno Djasmin Direktur : Chiew Sin Cheok Direktur : Gidion Hasan Direktur : Henry Tanoto Direktur antosa Direktur : Gita Tiffani Boer Direktur 1 FXL Kesuma Direktur : Hamdani Dzulkarnaen Salim Direktur : Rudy Direktur : Thomas Junaidi Alim. W terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 Perseroan. Sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut, memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi atau Corporate Secretary Perseroan untuk menyatakan kembali seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ini ke dalam akta notaris dan selanjutnya memberitahukan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi-instansi Pemerintah lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” 5. Mata Acara Kelima “1. Menetapkan total honorarium untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan maksimum sejumlah Rp. 2 miliar gross per bulan, mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2024 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025, dan memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan: serta
Page 4 OCR 0.946
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.” 6. Mata Acara Keenam “1. Menunjuk KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers, sebagai Kantor Akuntan Publik dan Bapak Eddy Rintis sebagai Akuntan Publik, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, 2. Memberikan wewenang Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk setiap penggantinya apabila Akuntan Publik tersebut oleh karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku: dan 3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjungan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.2 ×2
unresolved
—
C. Bapak Rudy
· Direktur
p.3
unresolved
person
Apinont Suchewaboripont
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
person
Muliaman Darmansyah Hadad
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
person
Anthony John Liddell Nightingale
· Komisaris
p.3
unresolved
person
Benjamin William Keswick
· Komisaris
p.3
unresolved
person
Benjamin Herrenden Birks
· Komisaris
p.3 ×2
unresolved
person
Stephen Patrick Gore
· Komisaris
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Tanudiredja
p.4
unresolved
person
Eddy Rintis
· Akuntan Publik
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
149 ms
13 Sep 2026 16:35
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2024-05-15'}