Back to announcement
20260507_PGJO_Informasi Transaksi Afiliasi_32078871_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PGJOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.896
NOTARIS & PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.HUM., M.KN. SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00023.AH.02.02.TAHUN 2016 Tanggal 11 Maret 2016 SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 215/KEP-17.3/VI/2016, Tanggal : 21 Juni 2016 Daerah Kerja : Kota Administrasi Jakarta Barat SALINAN AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT PANCA PERTIWI TAMBANG Nomor :4. Tanggal : 04 Mei 2026. Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5, Jakarta - 11140 Telp.:021- 6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email : christina@notarischristina.com
Page 2 OCR 0.930
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn, NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT PANCA PERTIWI TAMBANG Nomor : 4. "Pada hari ini, Senin, tanggal 04-05-2026 (empat Mei dua ribu dua puluh enam). -Pukul 13.30 WIB (tiga belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat). ------ -Hadir di hadapan saya, CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan dihadiri oleh para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : —--—--—-—-—-——-- - Tuan YANG, WENHAO, lahir di Anhui, pada tanggal 12-10-1995 (dua belas Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), swasta, Warga Negara Republik Rakyat China, pemegang Paspor nomor EJ1570221, untuk sementara berada di Jakarta, -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari para pemegang saham PT PANCA PERTIWI TAMBANG, berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Noble House Lantai 31, Unit 4-6, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kaveling E Nomor 4.2, Kuningan Timur, Setiabudi (untuk selanjutnya disebut Perseroan), yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta yang dibuat di hadapan saya, Notaris, tertanggal 27-10-2025 (dua puluh tujuh Oktober dua ribu dua puluh lima), nomor 203, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya, tertanggal 28-10-2025 (dua puluh delapan Oktober dua ribu dua puluh lima), nomor AHU-0092709.AH.01.01. TAHUN 2025, -— mona -onr—o--nnmn—--uuvtunan -dengan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir dimuat dalam akta yang dibuat di hadapan saya, Notaris, tertanggal 30-01-2026 (tiga puluh Januari dua ribu dua puluh enam), nomor 230, yang pemberitahuan perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat di
Page 3 OCR 0.907
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Suratnya, tertanggal 19-02-2026 (sembilan belas Februari dua ribu dua puluh enam), nomor-—--—-—-—-----—-———. AHU-AH.01.09-0074772. mamnan “Demikian berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan, yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, yang telah ditandatangani oleh para pemegang saham Perseroan, pada tanggal 04-05-2026 (empat Mei dua ribu dua puluh enam), nomor 011/SR/V/2026, yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini (untuk selanjutnya disebut KEPUTUSAN), ---—- -Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. —-—-—---——-—-—— -Penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut di atas, terlebih dahulu menerangkan : — 3 - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, para pemegang saham Perseroan dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan semua pemegang saham diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatanganinya sebagai tanda persetujuan, satu dan lain sebagaimana ternyata dalam KEPUTUSAN) —-—----—--—-—--—-—-.-—5n00nnn00. - Bahwa KEPUTUSAN tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham -—-- yang mewakili 10.000 (sepuluh ribu) saham, yang merupakan seluruh saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, —--—--——-—-—--—-—— - Bahwa KEPUTUSAN tersebut hendak dinyatakan dalam akta ini, --—-—--—-——- “Sehubungan dengan hal-hal yang telah diterangkan diatas maka penghadap dengan bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas, menerangkan dengan ini menyatakan keputusan-keputusan yang telah disetujui oleh para pemegang saham Perseroan antara lain adalah sebagai berikut : ------- I. Meningkatkan modal dasar Perseroan dari sebesar Rp100.000.000,00 -—---— (seratus juta rupiah) menjadi sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar -- 2
Page 4 OCR 0.915
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT Be rupiah) dengan modal ditempatkan dan disetor dari sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) menjadi sebesar —-—-—----—-—-—--—- Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). —-—--—-—----—-—-—--—- -Yang dalam peningkatan modal tersebut menerbitkan sebanyak 240.000 (dua ratus empat puluh ribu) saham baru, dengan nilai nominal -——-—-—-—- masing-masing saham sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) yang diambil bagian seluruhnya oleh PT BAHTERA BUMI RAYA Tbk, -Sehingga setelah peningkatan modal dan penyetoran atas saham-saham baru sebagaimana diuraikan di atas berlaku efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut: -—- Ta a. PT BAHTERA BUMI RAYA Tbk, sejumlah 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.499.990.000,00 (dua miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), n-—a Apaan b. Tuan WILLIUS WIJAYA, sejumlah 1 (satu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), --—---—--—-----—— mm -sehingga seluruhnya berjumlah 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), — -Sehubungan dengan peningkatan modal sebagaimana diuraikan di atas, maka Tuan WILLIUS WIJAYA dengan ini menyatakan mengesampingkan dan/atau melepaskan haknya untuk mengambil saham terlebih dahulu atas saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut. —-—--—----—. - -Dengan demikian mengubah ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga untuk selanjutnya tertulis dan berbunyi sebagai berikut:—---—--—-----
Page 5 OCR 0.921
MODAL -- manuauan aa Pasal 4-- 2. 3. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), terbagi atas 1.000.000 (satu juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). --——-——-————- 5 Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar 254 (dua puluh lima persen) atau sejumlah 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), oleh para pemegang saham. —— Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Perseroan -- menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Ma Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional), baik terhadap saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya. - -Apabila jangka waktu penawaran 14 (empat belas) hari tersebut, telah lewat dan ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian, maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga. 5 —— . II. Menegaskan bahwa setelah peningkatan modal dan penyetoran atas saham- saham baru sebagaimana diuraikan di atas berlaku efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana termaktub dalam KEPUTUSAN pertama diatas, dan bertalian dengan modal ditempatkan
Page 6 OCR 0.913
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan, oleh pemegang saham: —— ——. a. PT BAHTERA BUMI RAYA Tbk, sejumlah 249.999 (dua ratus empat -— puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.499.990.000,00 (dua miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), -—-— mem b. Tuan WILLIUS WIJAYA, sejumiah 1 (satu) saham, dengan nilai nominal - | seluruhnya sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), --—----—--—-—-.——- -sehingga seluruhnya berjumlah 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), 2 | IN. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Tuan YANG, WENHAO, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain dikuasakan, untuk menuangkan/menyatakan KEPUTUSAN, baik sebagian, setiap maupun seluruh KEPUTUSAN, dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris (yang bilamana diperlukan untuk menuangkan/menyatakan kembali KEPUTUSAN, dalam satu atau beberapa akta yang dibuat dihadapan Notaris), selanjutnya untuk memohon persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas KEPUTUSAN dan/atau perubahan Anggaran Dasar dalam KEPUTUSAN, kepada instansi yang berwenang, dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan, untuk memperoleh persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan tersebut, untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, serta untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan lain yang diperlukan ai mn aaaamaa ma -Selanjutnya penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin sepenuhnya 5
Page 7 OCR 0.935
Takan kebenaran identitas dari penghadap, yaitu sesuai dengan tanda pengenal serta data-data yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan penghadap juga telah membubuhkan sidik jari tangan pada lampiran yang dibuat secara terpisah, namun merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari minuta akta ini. KE 3 -Penghadap dengan ini pula menyatakan telah mengerti dan memahami sepenuhnya atas seluruh dan setiap isi akta ini, sehingga sehubungan dengan hal tersebut diatas maka penghadap dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut serta membebaskan saya, Notaris, dan para saksi, atas segala dan setiap akibat yang timbul. -—n - DEMIKIAN AKTA INI ---- -Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh para saksi : ----— 1. Tuan MICHAEL YOGATAMA, lahir di Mojokerto, pada tanggal 31-10-1998 — (tiga puluh satu Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Apartemen Mediterania Garden Residences 2 Tower K-26-KG, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 008, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3576023110980005, 2. Tuan KHOIRUL AMIN, lahir di Tegal, pada tanggal 20-09-1992 (dua puluh — September seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Pulo Gadung, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 001, Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3328162009920001, | keduanya karyawan pada Kantor Notaris. -Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada penghadap, para saksi, maka segera akta ini ditandatangani oleh penghadap, para saksi dan saya,
Page 8 OCR 0.703
(Notaris. - -Dibuat dengan tanpa tambahan, tanpa coretan dan tanpa penggantian. -—-—-— -Asii akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. —-—-—-—-—-—--—5nnnnn—— an mama aman, DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA ————-——-—- AWotartustgvt2026105. mat 202@PT Panca Pertiw Tambang poningkalan modalWkta PKPS PT Panca Pertiwi Tambang Peningkatan Modal, sainan.doc
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1
unresolved
org
Pertanahan Nasional Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1
unresolved
person
MHum
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
BAHTERA BUMI RAYA Tbk
p.4 ×6
unresolved
person
MICHAEL YOGATAMA
p.7
unresolved
person
KHOIRUL AMIN
p.7
unresolved
org
PT Panca Pertiw Tambang
p.8
unresolved
org
PT Panca Pertiwi Tambang Peningkatan Modal
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
34 ms
13 Sep 2026 14:21
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}