Skip to content
Back to announcement

20260507_PGJO_Informasi Transaksi Afiliasi_32078871_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PGJO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.896
NOTARIS & PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.HUM., M.KN.

SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-00023.AH.02.02.TAHUN 2016
Tanggal 11 Maret 2016

SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang /
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor : 215/KEP-17.3/VI/2016, Tanggal : 21 Juni 2016
Daerah Kerja : Kota Administrasi Jakarta Barat

SALINAN

AKTA
PERNYATAAN
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM
PT PANCA PERTIWI TAMBANG

Nomor :4.
Tanggal : 04 Mei 2026.

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5, Jakarta - 11140
Telp.:021- 6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email : christina@notarischristina.com
Page 2 OCR 0.930
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn,
NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

PERNYATAAN
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM
PT PANCA PERTIWI TAMBANG
Nomor : 4.

"Pada hari ini, Senin, tanggal 04-05-2026 (empat Mei dua ribu dua puluh enam).
-Pukul 13.30 WIB (tiga belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat). ------
-Hadir di hadapan saya, CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister
Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, dengan dihadiri oleh para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan
nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : —--—--—-—-—-——--

- Tuan YANG, WENHAO, lahir di Anhui, pada tanggal 12-10-1995 (dua belas

Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), swasta, Warga Negara

Republik Rakyat China, pemegang Paspor nomor EJ1570221, untuk

sementara berada di Jakarta,
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari para
pemegang saham PT PANCA PERTIWI TAMBANG, berkedudukan di
Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Noble House Lantai 31, Unit 4-6,
Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kaveling E Nomor 4.2, Kuningan

Timur, Setiabudi (untuk selanjutnya disebut Perseroan), yang anggaran

dasarnya dimuat dalam akta yang dibuat di hadapan saya, Notaris,
tertanggal 27-10-2025 (dua puluh tujuh Oktober dua ribu dua puluh lima),
nomor 203, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya,
tertanggal 28-10-2025 (dua puluh delapan Oktober dua ribu dua puluh lima),
nomor AHU-0092709.AH.01.01. TAHUN 2025, -— mona -onr—o--nnmn—--uuvtunan
-dengan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang
terakhir dimuat dalam akta yang dibuat di hadapan saya, Notaris, tertanggal
30-01-2026 (tiga puluh Januari dua ribu dua puluh enam), nomor 230, yang

pemberitahuan perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat di

Page 3 OCR 0.907
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Suratnya, tertanggal 19-02-2026

(sembilan belas Februari dua ribu dua puluh enam), nomor-—--—-—-—-----—-———.

AHU-AH.01.09-0074772. mamnan
“Demikian berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan, yang
dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, yang telah ditandatangani oleh para
pemegang saham Perseroan, pada tanggal 04-05-2026 (empat Mei dua ribu dua
puluh enam), nomor 011/SR/V/2026, yang aslinya dilekatkan pada minuta akta

ini (untuk selanjutnya disebut KEPUTUSAN), ---—-

-Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. —-—-—---——-—-——

-Penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut di atas, terlebih dahulu

menerangkan : — 3
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan,

para pemegang saham Perseroan dapat mengambil keputusan yang sah
tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan
semua pemegang saham diberitahu secara tertulis dan semua pemegang
saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis
serta menandatanganinya sebagai tanda persetujuan, satu dan lain
sebagaimana ternyata dalam KEPUTUSAN) —-—----—--—-—--—-—-.-—5n00nnn00.
- Bahwa KEPUTUSAN tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham -—--
yang mewakili 10.000 (sepuluh ribu) saham, yang merupakan seluruh

saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, —--—--——-—-—--—-——

- Bahwa KEPUTUSAN tersebut hendak dinyatakan dalam akta ini, --—-—--—-——-
“Sehubungan dengan hal-hal yang telah diterangkan diatas maka penghadap
dengan bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas,
menerangkan dengan ini menyatakan keputusan-keputusan yang telah disetujui
oleh para pemegang saham Perseroan antara lain adalah sebagai berikut : -------
I. Meningkatkan modal dasar Perseroan dari sebesar Rp100.000.000,00 -—---—

(seratus juta rupiah) menjadi sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar --

2
Page 4 OCR 0.915
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn.
NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

Be
rupiah) dengan modal ditempatkan dan disetor dari sebesar

Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) menjadi sebesar —-—-—----—-—-—--—-
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). —-—--—-—----—-—-—--—-

-Yang dalam peningkatan modal tersebut menerbitkan sebanyak 240.000

(dua ratus empat puluh ribu) saham baru, dengan nilai nominal -——-—-—-—-
masing-masing saham sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga
seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat
ratus juta rupiah) yang diambil bagian seluruhnya oleh PT BAHTERA BUMI

RAYA Tbk,

-Sehingga setelah peningkatan modal dan penyetoran atas saham-saham
baru sebagaimana diuraikan di atas berlaku efektif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka susunan pemegang saham

Perseroan menjadi sebagai berikut: -—- Ta

a. PT BAHTERA BUMI RAYA Tbk, sejumlah 249.999 (dua ratus empat

puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham,
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.499.990.000,00 (dua
miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan

puluh ribu rupiah), n-—a Apaan

b. Tuan WILLIUS WIJAYA, sejumlah 1 (satu) saham, dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), --—---—--—-----—— mm

-sehingga seluruhnya berjumlah 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) saham,

dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar

lima ratus juta rupiah), —

-Sehubungan dengan peningkatan modal sebagaimana diuraikan di atas,
maka Tuan WILLIUS WIJAYA dengan ini menyatakan mengesampingkan
dan/atau melepaskan haknya untuk mengambil saham terlebih dahulu atas
saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut. —-—--—----—. -
-Dengan demikian mengubah ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan,

sehingga untuk selanjutnya tertulis dan berbunyi sebagai berikut:—---—--—-----

Page 5 OCR 0.921
MODAL -- manuauan

aa Pasal 4--

2.

3.

Modal dasar Perseroan berjumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah), terbagi atas 1.000.000 (satu juta) saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). --——-——-————- 5
Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar
254 (dua puluh lima persen) atau sejumlah 250.000 (dua ratus lima
puluh ribu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar

Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), oleh para

pemegang saham. ——
Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Perseroan --
menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum

Pemegang Saham. Ma

Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas
saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang
saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang
mereka miliki (proporsional), baik terhadap saham yang menjadi

bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak diambil oleh

pemegang saham lainnya. -
-Apabila jangka waktu penawaran 14 (empat belas) hari tersebut, telah
lewat dan ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian,
maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak

ketiga. 5 —— .

II. Menegaskan bahwa setelah peningkatan modal dan penyetoran atas saham-

saham baru sebagaimana diuraikan di atas berlaku efektif sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana termaktub dalam

KEPUTUSAN pertama diatas, dan bertalian dengan modal ditempatkan

Page 6 OCR 0.913
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan,

telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas

Perseroan, oleh pemegang saham: —— ——.
a. PT BAHTERA BUMI RAYA Tbk, sejumlah 249.999 (dua ratus empat -—
puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham,
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.499.990.000,00 (dua

miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan

puluh ribu rupiah), -—-— mem
b. Tuan WILLIUS WIJAYA, sejumiah 1 (satu) saham, dengan nilai nominal -
| seluruhnya sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), --—----—--—-—-.——-
-sehingga seluruhnya berjumlah 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) saham,
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar

lima ratus juta rupiah), 2

| IN. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Tuan YANG, WENHAO,
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak untuk
memindahkan kuasa ini kepada orang lain dikuasakan, untuk
menuangkan/menyatakan KEPUTUSAN, baik sebagian, setiap maupun
seluruh KEPUTUSAN, dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris (yang
bilamana diperlukan untuk menuangkan/menyatakan kembali KEPUTUSAN,
dalam satu atau beberapa akta yang dibuat dihadapan Notaris), selanjutnya
untuk memohon persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
KEPUTUSAN dan/atau perubahan Anggaran Dasar dalam KEPUTUSAN,
kepada instansi yang berwenang, dan untuk membuat pengubahan dan/atau
tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan, untuk
memperoleh persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan tersebut,
untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen
lainnya, serta untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan lain yang

diperlukan ai mn aaaamaa ma

-Selanjutnya penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin sepenuhnya

5
Page 7 OCR 0.935
Takan kebenaran identitas dari penghadap, yaitu sesuai dengan tanda pengenal
serta data-data yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan penghadap juga
telah membubuhkan sidik jari tangan pada lampiran yang dibuat secara terpisah,
namun merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari minuta

akta ini. KE 3

-Penghadap dengan ini pula menyatakan telah mengerti dan memahami
sepenuhnya atas seluruh dan setiap isi akta ini, sehingga sehubungan dengan
hal tersebut diatas maka penghadap dengan ini menyatakan bertanggung jawab

sepenuhnya atas hal tersebut serta membebaskan saya, Notaris, dan para saksi,

atas segala dan setiap akibat yang timbul. -—n

- DEMIKIAN AKTA INI ----

-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal
seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh para saksi : ----—

1. Tuan MICHAEL YOGATAMA, lahir di Mojokerto, pada tanggal 31-10-1998 —

(tiga puluh satu Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan),
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta
Barat, Apartemen Mediterania Garden Residences 2 Tower K-26-KG, Rukun
Tetangga 005, Rukun Warga 008, Kelurahan Tanjung Duren Selatan,

Kecamatan Grogol Petamburan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor

3576023110980005,
2. Tuan KHOIRUL AMIN, lahir di Tegal, pada tanggal 20-09-1992 (dua puluh —
September seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Karyawan Swasta,
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Pulo Gadung,
Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 001, Kelurahan Pulo Gadung,

Kecamatan Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor

3328162009920001,

| keduanya karyawan pada Kantor Notaris.
-Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada penghadap, para saksi,

maka segera akta ini ditandatangani oleh penghadap, para saksi dan saya,
Page 8 OCR 0.703
(Notaris. -

-Dibuat dengan tanpa tambahan, tanpa coretan dan tanpa penggantian. -—-—-—
-Asii akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. —-—-—-—-—-—--—5nnnnn—— an

mama aman, DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA ————-——-—-

AWotartustgvt2026105. mat 202@PT Panca Pertiw Tambang poningkalan modalWkta PKPS PT Panca Pertiwi Tambang Peningkatan

Modal, sainan.doc

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published7 May 2026
Pages8
Characters12,165
Text sourceOCR
OCR confidence0.890

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT PANCA PERTIWI TAMBANG p.1 ×6
linked person WILLIUS WIJAYA p.4 ×5
possible — Ketapang Indah p.1
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.1
unresolved org Pertanahan Nasional Republik Indonesia p.1
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1
unresolved person MHum p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org BAHTERA BUMI RAYA Tbk p.4 ×6
unresolved person MICHAEL YOGATAMA p.7
unresolved person KHOIRUL AMIN p.7
unresolved org PT Panca Pertiw Tambang p.8
unresolved org PT Panca Pertiwi Tambang Peningkatan Modal p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 34 ms 13 Sep 2026 14:21
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result