Back to announcement
20240430_PTRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31631644_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed PTROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA & TAHUNAN
PT Petrosea Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa dan Tahunan (“Rapat”) yang dihadiri secara langsung dan secara online melalui aplikasi eASY.KSEI, dengan rincian
sebagai berikut:
Hari/tanggal : Senin, 29 April 2024
Waktu : 10:23 – 11:19 WIB
Tempat : Indy Bintaro Office Park
Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya,
Tangerang Selatan
Sesuai dengan ketentuan pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh Osman Sitorus selaku Presiden Komisaris
merangkap Komisaris Independen, berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 25 April 2024.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara langsung:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen : Osman Sitorus
Komisaris : Djauhar Maulidi, S.E., M.B.A.
Jenderal Pol (Purn) Drs. Sutanto
Komisaris Independen : Setia Untung Arimuladi S.H., M. Hum.
Direksi
Presiden Direktur : Michael
Direktur : Kartika Hendrawan
Ruddy Santoso
Meinar Kusumastuti
Iman Darus Hikhman
Anggota Dewan Komisaris yang hadir online melalui aplikasi eASY.KSEI
Komisaris : Prof. Ginandjar Kartasasmita
Erwin Ciputra
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham perusahaan terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku, Rapat dapat dilaksanakan apabila dalam
Rapat hadir dan/atau diwakili oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit:
a. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa: 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan sebagaimana ditentukan pada pasal 12 ayat 3.a Anggaran Dasar Perseroan.
b. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan: 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, yang telah
dikeluarkan Perseroan sebagaimana ditentukan pada pasal 23 ayat 2.a, Anggaran Dasar Perseroan.
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya, yang hadir secara langsung, melalui aplikasi eASY.KSEI atau yang
memberikan kuasa kepada PT Datindo Entrycom (Biro Administrasi Efek):
a. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, sejumlah : 889.351.667 saham atau 89,68%.
b. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, sejumlah : 889.361.867 saham atau 89,68%.
Dari total 991.664.500 saham yang merupakan hasil pengurangan dari treasury stock sebesar 16.940.500 saham sesuai
dengan Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 4 April 2024.
Oleh karena itu, maka ketentuan mengenai kuorum atas kehadiran Rapat telah terpenuhi, dan Rapat adalah sah serta dapat
mengambil keputusan yang mengikat.
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
1. Persetujuan untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan sebagai jaminan
utang atas nama Perseroan, utang mana yang didapatkan atau akan didapatkan dari sumber perbankan atau sumber
lainnya.
1
Page 2
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
1. Penyampaian dan persetujuan atas laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban Direksi dan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023 (“Tahun Buku 2023”).
2. Penyampaian dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
3. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
5. Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
6. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2024.
Penjelasan Tata Tertib Rapat Dan Kondisi Umum Terkini Perseroan
Tata tertib Rapat telah disampaikan sebelum membicarakan mata acara Rapat, dan pimpinan Rapat juga telah
menyampaikan kondisi umum terkini Perseroan serta memberikan informasi terkait mekanisme pengambilan keputusan dan
tata cara penggunaan hak pemegang saham, untuk bertanya dan mengajukan pendapat.
Kesempatan Tanya Jawab Dalam Rapat
Dalam setiap mata acara Rapat, pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasanya
yang hadir secara langsung maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap
mata acara Rapat yang sedang dibahas.
Pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah pada saat Rapat serta dicatat oleh Notaris
dalam Berita Acara Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:
Mata Acara RUPSLB Mata Acara Rapat Tidak ada pertanyaan
Mata Acara RUPST Mata Acara Rapat 1 Tidak ada pertanyaan
Mata Acara Rapat 2 Tidak ada pertanyaan
Mata Acara Rapat 3 Tidak ada pertanyaan
Mata Acara Rapat 4 Tidak ada pertanyaan
Mata Acara Rapat 5 Tidak ada pertanyaan
Mata Acara Rapat 6 Tidak ada pertanyaan
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan dalam hal keputusan musyawarah mufakat tidak
tercapai, maka keputusan diambil dengan melakukan pemungutan suara. Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang
telah disampaikan oleh pemegang saham melalui: (i) Electronic General Meeting System KSEI atau eASY.KSEI di tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; (ii) pemberian kuasa kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom; serta (iii) yang hadir secara langsung dalam Rapat.
Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn. dan PT Datindo Entrycom dalam
melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara.
KEPUTUSAN RAPAT
I. Mata Acara RUPSLB
Persetujuan untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan sebagai jaminan
utang atas nama Perseroan, utang mana yang didapatkan atau akan didapatkan dari sumber perbankan atau sumber
lainnya.
Total Saham Yang Hadir
889.351.667 saham atau 89,68%
Tidak Setuju Abstain Setuju Total Suara Setuju
4.034.500 saham atau 400 saham atau 885.316.767 saham atau 885.317.167 saham atau
0,45% 0,0000450% 99,55% 99,55%
2
Page 3
Keputusan Mata Acara Rapat
1. Menyetujui untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan sebagai
jaminan utang termasuk namun tidak terbatas pada:
(1) gadai atas sebagian atau seluruh rekening bank yang dimiliki Perseroan dan/atau anak perusahaan
Perseroan;
(2) fidusia atas asuransi atau tagihan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan; dan
(3) jaminan atau agunan atau jaminan kebendaan lainnya atas harta kekayaan atau aset Perseroan dan/atau
anak perusahaan Perseroan lainnya, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak
berwujud, untuk menjamin utang dan/atau kewajiban Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan
sehubungan dengan:
(a) pembiayaan, pinjaman, pendanaan, kredit dan/atau fasilitas oleh perbankan atau kreditur lainnya, yang
akan didapatkan atau telah didapatkan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, dan/atau
(b) sehubungan dengan pelaksanaan proyek sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan dan/atau anak
perusahaan Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan sehubungan dengan keputusan RUPSLB ini, termasuk tapi tidak terbatas pada membuat atau meminta
untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan RUPSLB ini.
II. Mata Acara RUPST
II. 1. Mata Acara Rapat Pertama
Penyampaian dan persetujuan atas laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban Direksi dan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023 (“Tahun Buku 2023”).
Total Saham Yang Hadir
889.361.867 saham atau 89,68%
Tidak Setuju Abstain Setuju Total Suara Setuju
Tidak ada pemegang Tidak ada pemegang saham 889.361.867 saham atau 889.361.867 saham atau
saham dan/atau kuasa dan/atau kuasa pemegang 100% 100%
pemegang saham yang saham yang menyatakan
tidak setuju abstain
Keputusan Mata Acara Rapat Pertama
1. Menerima Laporan Pengurusan Direksi dan Pengawasan Dewan Komisaris mengenai jalannya Perseroan dan tata
usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023 (“Tahun Buku 2023”).
2. Memberikan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tugas
pengawasannya, dan Direksi Perseroan atas tugas pengurusannya, dalam tahun 2023, sepanjang tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023.
3. Menerima Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
II.2. Mata Acara Rapat Kedua
Penyampaian dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023.
Total Saham Yang Hadir
889.361.867 saham atau 89,68%
Tidak Setuju Abstain Setuju Total Suara Setuju
Tidak ada pemegang Tidak ada pemegang saham 889.361.867 saham atau 889.361.867 saham atau
saham dan/atau kuasa dan/atau kuasa pemegang 100% 100%
pemegang saham yang saham yang menyatakan
tidak setuju abstain
Keputusan Mata Acara Rapat Kedua
Mengesahkan Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Perhitungan Laba Komprehensif Perseroan untuk Tahun Buku
2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
material sebagaimana diuraikan dalam Laporan No. 00107/2.1265/AU.1/02/1428-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024.
3
Page 4
II. 3. Mata Acara Rapat Ketiga
Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Total Saham Yang Hadir
889.361.867 saham atau 89,68%
Tidak Setuju Abstain Setuju Total Suara Setuju
Tidak ada pemegang 200 saham atau 0,000025% 889.361.667 saham atau 889.361.867 saham atau
saham dan/atau kuasa 99,99% 100%
pemegang saham yang
tidak setuju
Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga
1. Menyetujui penetapan penggunaan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku
2023 yang tercatat sebesar US$12,20 juta sebagai berikut:
- Dibagikan sebagai dividen tunai sebesar US$3.050.000 atau sebesar US$0,00308 per saham dengan nilai tukar
berdasarkan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 14 Mei 2024 atau Recording Date,
untuk 991.664.500 saham yang beredar tidak termasuk treasury stock sebesar 16.940.500 saham.
- Sisa laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Tahun Buku 2023 setelah dikurangi dividen
tunai, akan dibukukan sebagai laba ditahan, guna memperkuat permodalan Perseroan.
2. Jadwal pembagian dividen adalah sebagai berikut:
• Akhir Periode Perdagangan yang masih mengandung hak Dividen atau Cum Dividen, adalah:
- Untuk Pasar Reguler & Negosiasi, pada tanggal 8 Mei 2024.
- Untuk Pasar Tunai, pada tanggal 14 Mei 2024.
• Awal Periode Perdagangan tanpa hak Dividen atau Ex Dividen, adalah:
- Untuk Pasar Reguler & Negosiasi, pada tanggal 13 Mei 2024.
- Untuk Pasar tunai, pada tanggal 15 Mei 2024.
• Penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai atau Recording Date, adalah pada tanggal
14 Mei 2024.
• Tanggal Pembayaran atau Pendistribusian Dividen, yaitu pada tanggal 30 Mei 2024.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan tata cara pembagian dividen serta segala tindakan yang
diperlukan untuk tujuan tersebut.
II.4. Mata Acara Rapat Keempat
Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Total Saham Yang Hadir
889.361.867 saham atau 89,68%
Tidak Setuju Abstain Setuju Total Suara Setuju
2.690.700 saham atau Tidak ada pemegang saham 886.671.167 saham atau 886.671.167 saham atau
0,30% dan/atau kuasa pemegang 99,70% 99,70%
saham yang menyatakan
abstain
Keputusan Mata Acara Rapat Keempat
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024,
dengan memperhatikan bahwa, Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk, memiliki
pengalaman dan reputasi internasional, memiliki kredibilitas yang baik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, serta
memperhatikan usulan Direksi dan rekomendasi Komite Audit Perseroan.
II.5. Mata Acara Rapat Kelima
Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Oleh karena tidak ada usulan nominasi baru untuk mengubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari Para
Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham, maka Perseroan menyampaikan kepada Rapat bahwa untuk Mata
Acara Rapat Kelima ini tidak dilakukan pembahasan dan pengambilan keputusan.
4
Page 5
II.6. Mata Acara Rapat Keenam
Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2024.
Total Saham Yang Hadir
889.361.867 saham atau 89,68%
Tidak Setuju Abstain Setuju Total Suara Setuju
859.300 saham atau Tidak ada pemegang saham 888.502.567 saham atau 888.502.567 saham atau
0,10% dan/atau kuasa pemegang 99,90% 99,90%
saham yang menyatakan
abstain
Keputusan Mata Acara Rapat Keenam
1. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besaran remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan
untuk tahun buku 2024, dengan rekomendasi dari Komite Nominasi & Remunerasi.
2. Menyetujui penetapan besaran remunerasi Dewan Komisaris Perseroan adalah sama dengan tahun 2023, atau
dilakukan penyesuaian apabila hal tersebut diperlukan sesuai dengan rekomendasi dari Komite Nominasi &
Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
sehubungan dengan keputusan RUPST ini, termasuk tapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta
menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan RUPST ini.
------------------------------------------------------------------------------------------------
JADWAL & TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Selanjutnya, sesuai dengan keputusan mata acara RUPST ketiga sebagaimana tersebut diatas, Rapat telah memutuskan
untuk menyetujui penggunaan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebagai dividen tunai sebesar
US$3.050.000 atau sebesar US$0,00308 per saham dengan nilai tukar berdasarkan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal 14 Mei 2024 atau recording date, untuk 991.664.500 saham yang beredar tidak termasuk treasury
stock sebesar 16.940.500 saham.
Maka dengan ini diberitahukan jadwal & tata cara pembagian dividen tunai sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. Keterangan Tanggal
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividend)
● Pasar Reguler & Negosiasi 8 Mei 2024
● Pasar Tunai 14 Mei 2024
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividend)
● Pasar Reguler & Negosiasi 13 Mei 2024
● Pasar Tunai 15 Mei 2024
3. Penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date) 14 Mei 2024
4. Tanggal Pembayaran Dividen 30 Mei 2024
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 14 Mei 2024 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 14 Mei 2024.
2. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya ada dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan
dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 30 Mei 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN)
pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi
pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen
tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan. Untuk itu para pemegang saham wajib memberitahukan
nomor rekening bank kepada PT Datindo Entrycom, (BAE) dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telp.
021 3508077, email: sc@datindo.com selambat-lambatnya tanggal 14 Mei 2024 pukul 15.00 WIB. Bilamana sampai
dengan tanggal 14 Mei 2024 pemegang saham belum memberitahukan nomor rekening bank kepada BAE maka dividen
akan ditransfer oleh Perseroan setelah BAE menerima nomor rekening bank dari pemegang saham.
5
Page 6
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari
objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN
yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank
kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman
Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai
peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh
Pasal 26 sebesar 20%.
Ringkasan risalah Rapat ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan dalam mengartikan
informasi yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia harus digunakan sebagai
referensi.
Tangerang Selatan, 30 April 2024
Direksi
PT Petrosea Tbk
6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 29 Apr 2024 · 10:23–11:19 |
| Present | 889,351,667 (89.68%) |
| Chair | Osman Sitorus |
Agenda 1
approved
For
885,316,767
99.55%
Against
4,034,500
0.45%
Abstain
400
0.00%
Agenda 2
approved
For
889,361,867
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3
approved
For
889,361,867
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
- Akhir Periode Perdagangan yang masih mengandung hak Dividen atau Cum Dividen, adalah:
- Awal Periode Perdagangan tanpa hak Dividen atau Ex Dividen, adalah:
- Penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai atau Recording Date, adalah pada tanggal
- Tanggal Pembayaran atau Pendistribusian Dividen, yaitu pada tanggal 30 Mei 2024.
Agenda 4
approved
For
889,361,667
99.99%
Against
0
—
Abstain
200
0.00%
Agenda 5
approved
For
886,671,167
99.70%
Against
2,690,700
0.30%
Abstain
0
—
Agenda 6
approved
For
888,502,567
99.90%
Against
859,300
0.10%
Abstain
0
—
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Prof. Ginandjar Kartasasmita Erwin Ciputra
p.1 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
572 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0000450',
'pct_against': '0.45',
'pct_for': '99.55',
'pct_in_favor_total': '99.55',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '400',
'votes_against': '4034500',
'votes_for': '885316767',
'votes_in_favor_total': '885317167'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '889361867',
'votes_in_favor_total': '889361867'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': ['Akhir Periode Perdagangan yang masih '
'mengandung hak Dividen atau Cum Dividen, '
'adalah:',
'Awal Periode Perdagangan tanpa hak Dividen '
'atau Ex Dividen, adalah:',
'Penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak '
'atas dividen tunai atau Recording Date, '
'adalah pada tanggal',
'Tanggal Pembayaran atau Pendistribusian '
'Dividen, yaitu pada tanggal 30 Mei 2024.'],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '889361867',
'votes_in_favor_total': '889361867'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000025',
'pct_for': '99.99',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '200',
'votes_against': '0',
'votes_for': '889361667',
'votes_in_favor_total': '889361867'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.30',
'pct_for': '99.70',
'pct_in_favor_total': '99.70',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '4 II.6. Mata Acara Rapat Keenam Penetapan '
'remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan '
'Direksi Perseroan untuk tahun 2024. Total '
'Saham Yang Hadir 889.361.867 saham atau '
'89,68% Tidak Setuju Abstain 859.300 saham '
'atau Tidak ada pemegang saham 888.502.567 '
'saham atau 888.502.567 saham atau 0,10% '
'dan/atau kuasa pemegang 99,90% 99,90% saham '
'yang menyatakan abstain Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '2690700',
'votes_for': '886671167',
'votes_in_favor_total': '886671167'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.10',
'pct_for': '99.90',
'pct_in_favor_total': '99.90',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'pada membuat atau meminta untuk dibuatkan '
'serta menandatangani segala akta sehubungan '
'dengan keputusan RUPST ini. '
'------------------------------------------------------------------------------------------------ '
'JADWAL & TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI '
'Selanjutnya, sesuai dengan keputusan mata '
'acara RUPST ketiga sebagaimana tersebut '
'diatas, Rapat telah memutuskan untuk '
'menyetujui penggunaan laba yang dapat '
'diatribusikan kepada pemilik entitas induk '
'sebagai dividen tunai sebesar US$3.050.000 '
'atau sebesar US$0,00308 per saham dengan '
'nilai tukar berdasarkan kurs tengah yang '
'ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal '
'14 Mei 2024 atau recording date, untuk '
'991.664.500 saham yang beredar tidak termasuk '
'treasury stock sebesar 16.940.500 saham. Maka '
'dengan ini diberitahukan jadwal & tata cara '
'pembagian dividen tunai sebagai berikut: '
'Jadwal Pembagian Dividen Tunai No. Keterangan '
'1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak '
'Dividen (Cum Dividend) ● Pasar Reguler & '
'Negosiasi ● Pasar Tunai 2. Awal Periode '
'Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex '
'Dividend) ● Pasar Reguler & Negosiasi ● Pasar '
'Tunai 3. Penentuan Daftar Pemegang Saham yang '
'berhak atas Dividen (Recording Date) 14 Mei '
'2024 4. Tanggal Pembayaran Dividen Tata Cara '
'Pembagian Dividen Tunai 1. Dividen tunai akan '
'dibagikan kepada pemegang saham Perseroan '
'yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang '
'Saham (“DPS”) atau recording date pada '
'tanggal 14 Mei 2024 dan/atau Pemilik saham '
'perseroan pada rekening efek di PT Kustodian '
'Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada '
'penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia '
'tanggal 14 Mei 2024. 2. Bagi pemegang saham '
'Perseroan yang sahamnya ada dalam penitipan '
'kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan '
'dilaksanakan melalui KSEI dan akan '
'didistribusikan pada tanggal 30 Mei 2024 ke '
'dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada '
'Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian '
'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. '
'Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang '
'sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan '
'kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai '
'akan ditransfer ke rekening pemegang saham '
'Perseroan. Untuk itu para pemegang saham '
'wajib memberitahukan nomor rekening bank '
'kepada PT Datindo Entrycom, (BAE) dengan '
'alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, '
'Telp. 021 3508077, email: sc@datindo.com '
'selambat-lambatnya tanggal 14 Mei 2024 pukul '
'15.00 WIB. Bilamana sampai dengan tanggal 14 '
'Mei 2024 pemegang saham belum memberitahukan '
'nomor rekening bank kepada BAE maka dividen '
'akan ditransfer oleh Perseroan setelah BAE '
'menerima nomor rekening bank dari pemegang '
'saham. 5 3. Dividen Tunai tersebut akan '
'dikenakan pajak sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan perpajakan yang berlaku. '
'4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan '
'perpajakan yang berlaku, dividen tunai '
'tersebut akan dikecualikan dari objek pajak '
'jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak '
'badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan '
'Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak '
'Penghasilan atas dividen tunai yang '
'dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. '
'Dividen tunai yang diterima oleh pemegang '
'saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri '
'(“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek '
'pajak sepanjang dividen tersebut '
'diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan '
'Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak '
'memenuhi ketentuan investasi sebagaimana '
'disebutkan di atas, maka dividen yang '
'diterima oleh yang bersangkutan akan '
'dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai '
'dengan ketentuan perundang-undangan yang '
'berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor '
'sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai '
'dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 '
'Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk '
'Mendukung Kemudahan Berusaha. 5. Pemegang '
'saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi '
'pembayaran dividen melalui perusahaan efek '
'dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham '
'Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya '
'pemegang saham Perseroan wajib bertanggung '
'jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen '
'termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun '
'pajak yang bersangkutan sesuai peraturan '
'perundang-undangan perpajakan yang berlaku. '
'6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang '
'merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang '
'pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif '
'berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak '
'Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan '
'Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. '
'PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan '
'Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta '
'menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda '
'terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman '
'Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau '
'BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu '
'penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan '
'KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen '
'tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh '
'Pasal 26 sebesar 20%. Ringkasan risalah Rapat '
'ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan '
'Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan dalam '
'mengartikan informasi yang diumumkan dalam '
'Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi '
'Bahasa Indonesia harus digunakan sebagai '
'referensi. Tangerang Selatan, 30 April 2024 '
'Direksi PT Petrosea Tbk 6',
'seq': 6,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '859300',
'votes_for': '888502567',
'votes_in_favor_total': '888502567'}],
'chair_name': 'Osman Sitorus',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-29',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '89.68',
'record_date': '2024-04-04',
'shares_present': '889351667',
'time_end': '11:19:00',
'time_start': '10:23:00',
'venue': 'Indy Bintaro Office Park Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, '
'Sektor VII, CBD Bintaro Jaya, Tangerang Selatan'}