Skip to content
Back to announcement

20260828_HATM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32133247_lamp1.pdf

Other Text extracted HATM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                             KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                       PT HABCO TRANS MARITIMA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
     (“PMTHMETD”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
    14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
                    MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 14/2019”)

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil
keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional
lainnya.




                                                    PT HABCO TRANS MARITIMA TBK
                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                              Bergerak Dalam Bidang Pengangkutan dengan Kegiatan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum

                                                                 Berkedudukan di Riau, Indonesia

                                                                             Kantor Pusat
                                                                Jalan H. Imam Munandar No. 247 F/G,
                                                          Kel Tangkerang Utara, Kec Bukit Raya, Pekanbaru,
                                                                              Riau 28289
                                                                           Telp.: 0761 32236
                                                                            Fax: 0761 20226
                                                                  Email: corsec@habcomaritima.com
                                                                  Website: www.habcomaritima.com




Informasi ini diumumkan dalam situs web BEI dan situs web Perseroan sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk melakukan PMTHMETD yang mana pelaksanaannya telah mendapatkan persetujuan dari
para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari Jumat, 21
Agustus 2026, yang mana Ringkasan Risalah RUPSLB telah diumumkan pada tanggal 24 Agustus 2026 melalui
situs web Perseroan, situs web BEI, dan situs web Easy.KSEI.


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung
jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi
ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




                KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN PADA TANGGAL 28 AGUSTUS 2026




                                                                                                                                                        1

Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN

Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki makna dan arti
seperti dijelaskan dalam tabel berikut:

 Afiliasi                          :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK, yang
                                       berarti:
                                       a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                                           kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                           seseorang dengan:
                                                1. suami atau istri;
                                                2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                                3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                                   cucu;
                                                4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                                   saudara yang bersangkutan; atau
                                                5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                       b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
                                           pihak tersebut, yaitu hubungan dengan seseorang dengan:
                                                1. orang tua dan anak;
                                                2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                                3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                       c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                                           pihak tersebut;
                                       d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                                           (satu) atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris, atau
                                           pengawas yang sama;
                                       e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                           langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                           perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                           dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                       f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                           langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                                           menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                           yang sama; atau
                                       g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                           yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                                           20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                           perusahaan tersebut.

 Anggaran Dasar                    :   Berarti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan.

 Biro Administrasi Efek atau BAE   :   Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/ atau
                                       penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian
                                       hak yang berkaitan dengan efek.dalam Penawaran Umum, yaitu PT Bima
                                       Registra, berkedudukan di Kota Jakarta.

 Bursa Efek atau BEI               :   Berarti perantara perdagangan efek yang telah memperoleh izin usaha
                                       dari Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang memperoleh
                                       persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk
                                       mempergunakan sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan
                                       peraturan bursa efek sebagaiman dimaksud dalam UU P2SK.

 Daftar Pemegang Saham atau DPS    :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh BAE, yang memuat keterangan
                                       tentang kepemilikan saham dalam Perseroan.

 Efek                              :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                                       konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                                       teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                                       langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                                                                                                             2

Page 3
                                      penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                                      Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                                      Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.

Hari Bursa                        :   berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                      perdagangan efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional
                                      atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.

Hari Kerja                        :   berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu
                                      serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                                      hari libur nasional.

Masyarakat                        :   berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara
                                      Indonesia atau warga negara asing dan/atau badan hukum Indonesia
                                      maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau
                                      berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau
                                      berkedudukan di luar Indonesia.

Menkum                            :   berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
                                      dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri
                                      Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia
                                      atau Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia).

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan   :   Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi,
                                      tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                      penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun
                                      2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pemegang Saham                    :   Berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki
                                      saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS.

Pemegang Saham Independen         :   berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
                                      pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
                                          a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                               Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham Pengendali;
                                               atau
                                          b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
                                               komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham
                                               Pengendali.

Pemegang Saham Pengendali         :   berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                                          a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen)
                                               dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh;
                                               atau
                                          b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
                                               maupun tidak langsung dengan cara apapun pengelolaan
                                               dan/atau kebijakan Perseroan.

Pemegang Saham Utama              :   berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
                                      memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari
                                      seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
                                      Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan
                                      oleh OJK.

Pemerintah                        :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

PMTHMETD                          :   berarti Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.




                                                                                                           3

Page 4
Perseroan               :   berarti PT Habco Trans Maritima Tbk, suatu perseroan terbuka yang
                            didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
                            berkedudukan di Pekanbaru, Riau.

Peraturan BEI No. I-A   :   berarti Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
                            00045/BEI/03-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang
                            Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang
                            Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat tanggal 31 Maret 2026.

POJK 14/2019            :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
                            Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                            Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                            Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK 15/2020            :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
                            Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                            Perusahaan Terbuka.

Rupiah atau Rp          :   berarti mata uang resmi Negara Republik Indonesia.

RUPS                    :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
                            dengan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPSLB                  :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
                            sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.




                                                                                               4

Page 5
                                            I.    PENDAHULUAN



Merujuk kepada ketentuan POJK No. 14/2019, dengan ini kami sampaikan bahwa Perseroan berencana untuk
melakukan PMTHMETD dalam rangka memperoleh tambahan dana Perseroan, untuk memperkuat struktur
permodalan Perseroan sebanyak 640.000.000 (enam ratus empat puluh juta) saham Perseroan, atau sebesar
7,37% (tujuh koma tiga tujuh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan. Harga Pelaksanaan saham PMTHMETD adalah sebesar Rp500 (lima ratus rupiah).

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 7 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia
(“Menkum”) melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0176977
tanggal 7 Juli 2025, jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar 8.680.000.000
(delapan miliar enam ratus delapan puluh juta) saham (“Akta No. 5/2025”).

Saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama dengan nilai nominal yang sama dengan
nilai nominal saham Perseroan yang telah dikeluarkan, yaitu Rp50 (lima puluh rupiah) per saham. Pengeluaran
saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga
pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

Sehubungan dengan rencana PMTHMETD, Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan
dan/atau pemberitahuan terlebih dahulu dari Kreditur, Instansi berwenang dan/atau pihak ketiga lain yang
berkepentingan.

PMTHMETD ini telah mendapat persetujuan dari Para Pemegang Saham melalui RUPSLB Perseroan yang telah
diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2026.

Perseroan tidak ada melakukan PMTHMETD sebelumnya, selain dari rencana PMTHMETD ini.




                                 II.   INFORMASI MENGENAI PMTHMETD

1. Alasan dan Tujuan Penambahan Modal

   Perseroan merencanakan pelaksanaan PMTHMETD sebagai bagian dari upaya penguatan struktur permodalan.
   Seiring dengan pertumbuhan kegiatan usaha, Perseroan memerlukan struktur modal yang lebih kuat dan sehat
   guna menjaga stabilitas keuangan serta meningkatkan kapasitas pendanaan.

   Melalui langkah ini, Perseroan bertujuan untuk memperkuat fondasi keuangan Perseroan untuk mendukung
   pertumbuhan dan peningkatan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.

2. Penerbitan Saham Baru

   Merujuk kepada Pasal 8C POJK 14/2019, Perseroan hanya dapat melakukan penambahan modal maksimal 10%
   (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal Perseroan yang
   tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan yang telah diberitahukan dan diterima Menkum pada saat
   pengumuman RUPSLB mengenai PMTHMETD, dan PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua tahun)
   sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui aksi korporasi tersebut.

   Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
   saham baru sebanyak 640.000.000 (enam ratus empat puluh juta) saham dengan nilai nominal Rp50 (lima
   puluh rupiah), atau sebesar 7,37% (tujuh koma tiga tujuh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan
   dan disetor penuh dalam Perseroan.

   Harga pelaksanaan saham PMTHMETD adalah sebesar Rp500 (lima ratus rupiah) atau sebesar 90,50%
   (sembilan puluh koma lima puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun
                                                                                                                5

Page 6
  waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan
  Pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan BEI No. I-A.

  Adapun jadwal pelaksanaan PMTHMETD adalah sebagai berikut:

                Peristiwa Transaksi                         Formula Regulasi                   Waktu
          Permohonan ke BEI                 Paling lambat 6 Hari Bursa sebelum Pencatatan     28-Aug-26
          Pengumuman Publik & OJK           Paling lambat 5 Hari Kerja sebelum Pelaksanaan 28-Aug-26
          Tanggal Pelaksanaan (Hari-X) Penyetoran modal & distribusi saham baru               04-Sep-26
          Tanggal Pencatatan                1 Hari Bursa setelah Pelaksanaan                  07-Sep-26
          Laporan Hasil Pelaksanaan         Paling lambat 2 Hari Kerja setelah Pelaksanaan    06-Sep-26


3. Perkiraan Periode Pelaksanaan

  Setelah mendapat persetujuan RUPSLB, PMTHMETD rencananya akan dilaksanakan paling lama sampai
  dengan akhir Desember 2026.

4. Rencana Penggunaan Dana

  Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh dana yang
  diperoleh dari hasil Rencana PMTHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya PMTHMETD yang menjadi
  kewajiban Perseroan, akan digunakan untuk belanja modal yaitu menambah aset berupa armada kapal, atau
  pembayaran pinjaman bank.


5. Analisis Dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum Dan Sesudah
   Penambahan Modal

  Dengan menggunakan laporan keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 (tidak diaudit), proyeksi atas dampak
  pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:

     Laporan Posisi Keuangan dalam Rupiah
                    Keterangan              Sebelum PMTHMETD          PMTHMETD           Setelah PMTHMETD
     Laporan Posisi Keuangan
     Aset Lancar                                 503.003.087.727       320.000.000.000         823.003.087.727
     Aset Tidak Lancar                         1.385.062.022.015                             1.385.062.022.015
     Jumlah Aset                               1.888.065.109.742                             2.208.065.109.742
     Liabilitas Jangka Pendek                    172.570.346.198                               172.570.346.198
     Liabilitas Jangka Panjang                   105.861.610.954                               105.861.610.954
     Jumlah Liabilitas                           278.431.957.152                               278.431.957.152
     Jumlah Ekuitas                            1.609.633.152.590       320.000.000.000       1.929.633.152.590
     Jumlah Liabilitas dan Ekuitas             1.888.065.109.742                             2.208.065.109.742

  PMTHMETD akan memberikan dampak positif bagi Perseroan, dengan meningkatkan jumlah Aset Lancar yakni
  Kas dan setara kas, Total Aset serta Total Ekuitas.

6. Risiko Atau Dampak Penambahan Modal Kepada Pemegang Saham

  Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi Pemegang Saham
  Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham yaitu sebanyak-banyaknya sebesar 6,87%
  (enam koma delapan tujuh persen).




                                                                                                                 6

Page 7
7. Keterangan Tentang Rincian Struktur Modal Saham Sebelum dan Sesudah Penambahan Modal

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal 31 Juli
   2026 sebagaimana terdapat dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang dikeluarkan
   oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal 4 Agustus 2026, adalah sebagai
   berikut:

                                                                        Sebelum PMTHMETD
                     Keterangan                                   Nilai Nominal Rp50,- per saham
                                                       Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)      %
 Modal Dasar                                              22,400,000,000         1,120,000,000,000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  PT Habco Primatama                                       5,758,706,000          287,935,300,000     66.3445
  PT Multi Sarana Nasional                                 1,745,409,861           87,270,493,050     20.1084
  Benny                                                       8,512,000               425,600,000      0.0981
  Cosmas Kiardi                                               8,512,000               425,600,000      0.0981
  Hasanul Arifin Hasibuan                                     5,376,000               268,800,000      0.0619
  Masyarakat                                               1,153,484,139           57,674,206,950     13.2890
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               8,680,000,000           434,000,000,000    100.0000
 Portepel                                                 13,720,000,000          686,000,000,000


                                                                        Setelah PMTHMETD
                     Keterangan                                   Nilai Nominal Rp50,- per saham
                                                       Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar                                             22,400,000,000         1,120,000,000,000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   PT Habco Primatama                                     5,758,706,000            287,935,300,000    61.7887
   PT Multi Sarana Nasional                               2,385,409,861            119,270,493,050    25.5945
   Benny                                                      8,512,000                425,600,000     0.0913
   Cosmas Kiardi                                              8,512,000                425,600,000     0.0913
   Hasanul Arifin Hasibuan                                    5,376,000                268,800,000     0.0577
   Masyarakat                                             1,153,484,139             57,674,206,950    12.3764
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               9,320,000,000            466,000,000,000   100.0000
 Portepel                                                 13,080,000,000           654,000,000,000



   Pelaksanaan PMTHMETD tidak menyebabkan terjadinya perubahan pemegang saham pengendali Perseroan.

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, pihak pengendali Perseroan adalah PT Habco Primatama.
   Selain itu, pihak yang menjadi Ultimate Beneficial Owner dari Perseroan adalah Benny, Cosmas Kiardi, dan
   Hasanul Arifin Hasibuan. Yang menjadi dasar pengambilan keputusan dari Para Ultimate Benefical Owner
   adalah kesepakatan bersama atau persetujuan bersama yang dituangkan ke dalam Surat Keputusan Para
   Pemegang Saham atau Surat Persetujuan Pemegang Saham.

   Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

   Adapun susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini
   diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 12 tanggal 9 Juni
   2026 dari Notaris Rini Yulianti, S.H., sebagai berikut:

   Direksi
   Andrew Kam                      : Direktur Utama
   Derrick Cosmas                  : Direktur
   Rita                            : Direktur
   Ian Morris Budiman              : Direktur
   Andre Ristanto                  : Direktur




                                                                                                                7

Page 8
  Dewan Komisaris
  Hasanul Arifin Hasibuan                   : Komisaris Utama
  Cosmas Kiardi                             : Komisaris
  Brikman Sinaga                            : Komisaris Independen
  Kaoy Teik Soon                            : Komisaris Independen


  Struktur Grup Perseroan

  Pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan Struktur Grup Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                                                                                               38,00%
                                                                  38,00%
                                                    38,00%             24,00%                                       24,00%           38,00%
                                    Benny                                         Hasanul Arifin Hasibuan                                     Cosmas Kiardi




                                                                                35,00%                     35,00%
                                                     PT Habco Maju Gemilang                                         PT Nusa Biru Primatama
                                                                                                  7,20%


                                                                    11,40%                                           11,40%
                                                                                    PT Habco Primatama

                                                                                         66,34%


                                                                     0,10%                                            0,10%
                                                                                PT HABCO TRANS MARITIMA TBK
                                                                    20,11%                                            0,06%


                                                                                                  13,29%
                          0.0001%
                                       PT Multi Sarana Nasional                          Masyarakat

                                                   99.9999%
                 38,00%
        24,00%                                                         38,00%
                                      PT Habco Prima Investama




  Kegiatan Usaha Perseroan

  Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 12 tanggal 7 Oktober
  2022 dari Rini Yulianti, S.H., ruang lingkup kegiatan utama Perseroan adalah di bidang pengangkutan dengan
  kegiatan usaha angkutan laut dalam negeri untuk barang umum.

8. Keterangan Mengenai Calon Pemodal

  Sehubungan dengan PMTHMETD ini, saham baru akan dikeluarkan kepada PT Multi Sarana Nasional (“MSN”).

  Keterangan Singkat

  PT Multi Sarana Nasional adalah suatu badan hukum yang berkedudukan di Kota Pekanbaru, dan didirikan
  dengan nama PT Multi Sarana Nasional, sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 20 tertanggal 30 Juni 2021.

  Kantor pusat PT Multi Sarana Nasional berlokasi di Jl. H. Imam Munandar No. 247 F-G, Tangkerang Utara, Bukit
  Raya, Kota Pekanbaru, Riau.




                                                                                                                                                              8

Page 9
  Kegiatan Usaha

  Maksud dan Tujuan PT Multi Sarana Nasional, adalah sebagai berikut:
  a. Maksud dan Tujuan PT Multi Sarana Nasional adalah berusaha dalam bidang:
         i. Aktivitas Keuangan

  b.   Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut di atas, PT Multi Sarana Nasional dapat melaksanakan
       kegiatan usaha sebagai berikut:
           i. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200);
           ii. Trust, Pendanaan Dan Entitas Keuangan Sejenis (KBLI 64300).

  Pengurusan dan Pengawasan

  Sesuai dengan Akta Nomor 20 tanggal 30 Juni 2021, susunan pengurus PT Multi Sarana Nasional adalah sebagai
  berikut:

  Direksi
  Direktur Utama         : Andrew Kam
  Direktur               : Rita
  Direktur               : Ian Morris Budiman

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama        : Cosmas Kiardi
  Komisaris              : Benny
  Komisaris              : Hasanul Arifin Hasibuan

  Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

  Semua direktur PT Multi Sarana Nasional merupakan anggota Direksi Perseroan. Hasanul Arifin Hasibuan dan
  Cosmas Kiardi yang merupakan anggota Dewan Komisaris PT Multi Sarana Nasional menjabat juga sebagai
  anggota Dewan Komisaris Perseroan.

  Pihak yang menjadi Ultimate Beneficial Owner dari PT Multi Sarana Nasional adalah Benny, Cosmas Kiardi, dan
  Hasanul Arifin Hasibuan.

  Struktur Permodalan

  Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, struktur permodalan PT Multi Sarana Nasional adalah
  berdasarkan Akta Nomor 13 tanggal 14 Agustus 2025.

  Sesuai dengan Akta Nomor 13 tanggal 14 Agustus 2025, susunan pemegang saham PT Multi Sarana Nasional
  adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                    Keterangan
                                                     Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)          %
Modal Dasar                                              1,410,000         1,410,000,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  PT Habco Prima investama                                 704,999         704,999,000,000            99.9999
  Cosmas Kiardi                                                 1               1,000,000              0.0001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 705,000         705,000,000,000           100.0000
Portepel                                                   705,000         705,000,000,000


  PT Habco Prima Investama dimiliki oleh Benny, Cosmas Kiardi dan Hasanul Arifin Hasibuan yang merupakan
  pemilik manfaat Perseroan.




                                                                                                                9

Page 10
Struktur kepemilikan dari PT Habco Prima Investama adalah sebagai berikut:



               Cosmas Kiardi                 Hasanul Arifin Hasibuan               Benny


            38.0000%                          24.0000%                       38.0000%




                                            PT Habco Prima Investama


                                              99.9999%

                                  0.0001%
                                            PT Multi Sarana Nasional



Sesuai dengan Pasal 44B POJK 14/2019, dalam hal PMTHMETD merupakan transaksi afiliasi, Perseroan
dikecualikan untuk mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang
mengatur mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.

Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan Modal oleh Pemodal yang Merupakan Pihak
Terafiliasi

Pihak Terafiliasi dalam hal ini PT Multi Sarana Nasional melihat potensi pertumbuhan Perseroan di masa
mendatang, dan meyakini dapat mengakselerasi pertumbuhan tersebut, sehingga dapat memberikan nilai
jangka panjang bagi pemegang saham.

Perseroan melihat bahwa struktur permodalan PT Multi Sarana Nasional sebagai pihak terafiliasi lebih siap
untuk mendukung aksi korporasi Perseroan dalam waktu dekat.

Namun di sisi lain, Perseroan belum dapat memastikan calon pemodal lain (yang tidak memiliki afiliasi dengan
Perseroan) memiliki struktur permodalan yang siap untuk mendukung aksi korporasi Perseroan dalam waktu
dekat.




                                     III. RUPSLB PERSEROAN

1.   Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana
     diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham
     Independen Perseroan dalam RUPSLB Perseroan pada tanggal 21 Agustus 2026, dengan mata acara
     RUPSLB sebagai berikut:

             Persetujuan Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan
             melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
             (“PMTHMETD”)

2.   Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 POJK 14/2019, sebagai berikut:

     Kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk penambahan modal dilaksanakan dengan ketentuan:
     a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
        saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham
        yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
        Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.

                                                                                                         10

Page 11
     b.   Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
          (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
          pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
          Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
          Pengendali.
     c.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
          dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
          dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
          bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
          Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
     d.   Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
          seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
          pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
          Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
     e.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai,
          RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil
          keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
          merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
          pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum
          kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
     f.   Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang
          saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
          Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh
          persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
          merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
          pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.

3.   Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah para
     Pemegang Saham Independen Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
     Perseroan pada tanggal 29 Juli 2026, pukul 16.00 WIB

4.   Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
     15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.

5.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham

          −   Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik
              melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 8.346.480.974 saham yang
              merupakan 96,1576% dari 8.680.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah
              dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan;
          −   Dari jumlah saham tersebut, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
              pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
              anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan, yang hadir
              dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak
              819.965.113 saham atau mewakili 71,0859% dari 1.153.484.139 saham yang merupakan jumlah
              seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
              merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
              pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan dengan hak suara yang sah;

6.   Keputusan Rapat

     Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut :

     Tidak ada pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
     dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali
     Perseroan yang tidak menyetujui maupun yang memberikan suara blanko/abstain, dengan demikian
     Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan :

     1.   Menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam
          jumlah sebanyak-banyaknya 868.000.000 (delapan ratus enam puluh delapan juta) saham Perseroan,
                                                                                                          11

Page 12
            atau maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
            penuh Perseroan, yang dilakukan oleh PT MULTI SARANA NASIONAL dengan memperhatikan
            ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya POJK
            No.14/2019.
       2.   Menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah pelaksanaan PMTHMETD sehingga
            mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
       3.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
            diperlukan sehubungan PMTHMETD tersebut, tanpa ada yang dikecualikan, sesuai dengan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku.




                               IV. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD


Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana PMTHMETD sebagaimana diuraikan di atas, para
pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Sekretaris Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan,
yaitu Senin – Jumat, pukul 08.30 – 16.30 WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:

                                      PT Habco Trans Maritima Tbk
                                     Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G,
                       Kel. Tangkerang Utara, Kec. Bukit Raya, Pekanbaru, Riau 28289
                                      Tel. (0761) 34302, 47023, 46695
                                    Situs web: www.habcomaritima.com
                                    E-mail: corsec@habcomaritima.com

                                       Pekanbaru, 28 Agustus 2026
                                                Direksi




                                                                                                        12


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published28 Aug 2026
Pages12
Characters41,278
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HABCO TRANS MARITIMA TBK p.1 ×14
linked org PT Habco Primatama p.7 ×6
linked person Cosmas Kiardi p.7 ×11
linked person Hasanul Arifin Hasibuan p.7 ×10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4
possible org PT Multi Sarana Nasional p.7 ×38
unresolved person H. Imam Munandar p.1 ×3
unresolved org PT Bima Registra p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.3
unresolved — PMTHMETD p.3
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.5 ×3
unresolved org PT Habco Primatama. Selain p.7
unresolved org PT Habco Maju Gemilang p.8
unresolved org PT Nusa Biru Primatama p.8
unresolved org PT Habco Prima Investama Kegiatan p.8
unresolved org PT Habco Prima p.9
unresolved org PT Habco Prima Investama p.9 ×3
unresolved org PT Multi Sarana Nasional Sesuai p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result