Back to announcement
20260828_HATM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32133247_lamp1.pdf
Other Text extracted HATMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT HABCO TRANS MARITIMA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“PMTHMETD”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 14/2019”)
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil
keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional
lainnya.
PT HABCO TRANS MARITIMA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Pengangkutan dengan Kegiatan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum
Berkedudukan di Riau, Indonesia
Kantor Pusat
Jalan H. Imam Munandar No. 247 F/G,
Kel Tangkerang Utara, Kec Bukit Raya, Pekanbaru,
Riau 28289
Telp.: 0761 32236
Fax: 0761 20226
Email: corsec@habcomaritima.com
Website: www.habcomaritima.com
Informasi ini diumumkan dalam situs web BEI dan situs web Perseroan sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk melakukan PMTHMETD yang mana pelaksanaannya telah mendapatkan persetujuan dari
para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari Jumat, 21
Agustus 2026, yang mana Ringkasan Risalah RUPSLB telah diumumkan pada tanggal 24 Agustus 2026 melalui
situs web Perseroan, situs web BEI, dan situs web Easy.KSEI.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung
jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi
ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN PADA TANGGAL 28 AGUSTUS 2026
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki makna dan arti
seperti dijelaskan dalam tabel berikut:
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK, yang
berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut, yaitu hubungan dengan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Anggaran Dasar : Berarti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan.
Biro Administrasi Efek atau BAE : Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/ atau
penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian
hak yang berkaitan dengan efek.dalam Penawaran Umum, yaitu PT Bima
Registra, berkedudukan di Kota Jakarta.
Bursa Efek atau BEI : Berarti perantara perdagangan efek yang telah memperoleh izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang memperoleh
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk
mempergunakan sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan
peraturan bursa efek sebagaiman dimaksud dalam UU P2SK.
Daftar Pemegang Saham atau DPS : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh BAE, yang memuat keterangan
tentang kepemilikan saham dalam Perseroan.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
2
Page 3
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
Hari Bursa : berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional
atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
Hari Kerja : berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu
serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
hari libur nasional.
Masyarakat : berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara
Indonesia atau warga negara asing dan/atau badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau
berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau
berkedudukan di luar Indonesia.
Menkum : berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia
atau Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia).
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Saham : Berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS.
Pemegang Saham Independen : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris,
Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham Pengendali;
atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham
Pengendali.
Pemegang Saham Pengendali : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh;
atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijakan Perseroan.
Pemegang Saham Utama : berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan
oleh OJK.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
PMTHMETD : berarti Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
3
Page 4
Perseroan : berarti PT Habco Trans Maritima Tbk, suatu perseroan terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Pekanbaru, Riau.
Peraturan BEI No. I-A : berarti Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00045/BEI/03-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang
Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat tanggal 31 Maret 2026.
POJK 14/2019 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 15/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
Rupiah atau Rp : berarti mata uang resmi Negara Republik Indonesia.
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
4
Page 5
I. PENDAHULUAN
Merujuk kepada ketentuan POJK No. 14/2019, dengan ini kami sampaikan bahwa Perseroan berencana untuk
melakukan PMTHMETD dalam rangka memperoleh tambahan dana Perseroan, untuk memperkuat struktur
permodalan Perseroan sebanyak 640.000.000 (enam ratus empat puluh juta) saham Perseroan, atau sebesar
7,37% (tujuh koma tiga tujuh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan. Harga Pelaksanaan saham PMTHMETD adalah sebesar Rp500 (lima ratus rupiah).
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 7 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia
(“Menkum”) melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0176977
tanggal 7 Juli 2025, jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar 8.680.000.000
(delapan miliar enam ratus delapan puluh juta) saham (“Akta No. 5/2025”).
Saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama dengan nilai nominal yang sama dengan
nilai nominal saham Perseroan yang telah dikeluarkan, yaitu Rp50 (lima puluh rupiah) per saham. Pengeluaran
saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga
pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
Sehubungan dengan rencana PMTHMETD, Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan
dan/atau pemberitahuan terlebih dahulu dari Kreditur, Instansi berwenang dan/atau pihak ketiga lain yang
berkepentingan.
PMTHMETD ini telah mendapat persetujuan dari Para Pemegang Saham melalui RUPSLB Perseroan yang telah
diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2026.
Perseroan tidak ada melakukan PMTHMETD sebelumnya, selain dari rencana PMTHMETD ini.
II. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD
1. Alasan dan Tujuan Penambahan Modal
Perseroan merencanakan pelaksanaan PMTHMETD sebagai bagian dari upaya penguatan struktur permodalan.
Seiring dengan pertumbuhan kegiatan usaha, Perseroan memerlukan struktur modal yang lebih kuat dan sehat
guna menjaga stabilitas keuangan serta meningkatkan kapasitas pendanaan.
Melalui langkah ini, Perseroan bertujuan untuk memperkuat fondasi keuangan Perseroan untuk mendukung
pertumbuhan dan peningkatan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.
2. Penerbitan Saham Baru
Merujuk kepada Pasal 8C POJK 14/2019, Perseroan hanya dapat melakukan penambahan modal maksimal 10%
(sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal Perseroan yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan yang telah diberitahukan dan diterima Menkum pada saat
pengumuman RUPSLB mengenai PMTHMETD, dan PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua tahun)
sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui aksi korporasi tersebut.
Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
saham baru sebanyak 640.000.000 (enam ratus empat puluh juta) saham dengan nilai nominal Rp50 (lima
puluh rupiah), atau sebesar 7,37% (tujuh koma tiga tujuh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan.
Harga pelaksanaan saham PMTHMETD adalah sebesar Rp500 (lima ratus rupiah) atau sebesar 90,50%
(sembilan puluh koma lima puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun
5
Page 6
waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan
Pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan BEI No. I-A.
Adapun jadwal pelaksanaan PMTHMETD adalah sebagai berikut:
Peristiwa Transaksi Formula Regulasi Waktu
Permohonan ke BEI Paling lambat 6 Hari Bursa sebelum Pencatatan 28-Aug-26
Pengumuman Publik & OJK Paling lambat 5 Hari Kerja sebelum Pelaksanaan 28-Aug-26
Tanggal Pelaksanaan (Hari-X) Penyetoran modal & distribusi saham baru 04-Sep-26
Tanggal Pencatatan 1 Hari Bursa setelah Pelaksanaan 07-Sep-26
Laporan Hasil Pelaksanaan Paling lambat 2 Hari Kerja setelah Pelaksanaan 06-Sep-26
3. Perkiraan Periode Pelaksanaan
Setelah mendapat persetujuan RUPSLB, PMTHMETD rencananya akan dilaksanakan paling lama sampai
dengan akhir Desember 2026.
4. Rencana Penggunaan Dana
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh dana yang
diperoleh dari hasil Rencana PMTHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya PMTHMETD yang menjadi
kewajiban Perseroan, akan digunakan untuk belanja modal yaitu menambah aset berupa armada kapal, atau
pembayaran pinjaman bank.
5. Analisis Dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum Dan Sesudah
Penambahan Modal
Dengan menggunakan laporan keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 (tidak diaudit), proyeksi atas dampak
pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan dalam Rupiah
Keterangan Sebelum PMTHMETD PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Laporan Posisi Keuangan
Aset Lancar 503.003.087.727 320.000.000.000 823.003.087.727
Aset Tidak Lancar 1.385.062.022.015 1.385.062.022.015
Jumlah Aset 1.888.065.109.742 2.208.065.109.742
Liabilitas Jangka Pendek 172.570.346.198 172.570.346.198
Liabilitas Jangka Panjang 105.861.610.954 105.861.610.954
Jumlah Liabilitas 278.431.957.152 278.431.957.152
Jumlah Ekuitas 1.609.633.152.590 320.000.000.000 1.929.633.152.590
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.888.065.109.742 2.208.065.109.742
PMTHMETD akan memberikan dampak positif bagi Perseroan, dengan meningkatkan jumlah Aset Lancar yakni
Kas dan setara kas, Total Aset serta Total Ekuitas.
6. Risiko Atau Dampak Penambahan Modal Kepada Pemegang Saham
Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi Pemegang Saham
Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham yaitu sebanyak-banyaknya sebesar 6,87%
(enam koma delapan tujuh persen).
6
Page 7
7. Keterangan Tentang Rincian Struktur Modal Saham Sebelum dan Sesudah Penambahan Modal
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal 31 Juli
2026 sebagaimana terdapat dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang dikeluarkan
oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal 4 Agustus 2026, adalah sebagai
berikut:
Sebelum PMTHMETD
Keterangan Nilai Nominal Rp50,- per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 22,400,000,000 1,120,000,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Habco Primatama 5,758,706,000 287,935,300,000 66.3445
PT Multi Sarana Nasional 1,745,409,861 87,270,493,050 20.1084
Benny 8,512,000 425,600,000 0.0981
Cosmas Kiardi 8,512,000 425,600,000 0.0981
Hasanul Arifin Hasibuan 5,376,000 268,800,000 0.0619
Masyarakat 1,153,484,139 57,674,206,950 13.2890
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 8,680,000,000 434,000,000,000 100.0000
Portepel 13,720,000,000 686,000,000,000
Setelah PMTHMETD
Keterangan Nilai Nominal Rp50,- per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 22,400,000,000 1,120,000,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Habco Primatama 5,758,706,000 287,935,300,000 61.7887
PT Multi Sarana Nasional 2,385,409,861 119,270,493,050 25.5945
Benny 8,512,000 425,600,000 0.0913
Cosmas Kiardi 8,512,000 425,600,000 0.0913
Hasanul Arifin Hasibuan 5,376,000 268,800,000 0.0577
Masyarakat 1,153,484,139 57,674,206,950 12.3764
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 9,320,000,000 466,000,000,000 100.0000
Portepel 13,080,000,000 654,000,000,000
Pelaksanaan PMTHMETD tidak menyebabkan terjadinya perubahan pemegang saham pengendali Perseroan.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, pihak pengendali Perseroan adalah PT Habco Primatama.
Selain itu, pihak yang menjadi Ultimate Beneficial Owner dari Perseroan adalah Benny, Cosmas Kiardi, dan
Hasanul Arifin Hasibuan. Yang menjadi dasar pengambilan keputusan dari Para Ultimate Benefical Owner
adalah kesepakatan bersama atau persetujuan bersama yang dituangkan ke dalam Surat Keputusan Para
Pemegang Saham atau Surat Persetujuan Pemegang Saham.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Adapun susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 12 tanggal 9 Juni
2026 dari Notaris Rini Yulianti, S.H., sebagai berikut:
Direksi
Andrew Kam : Direktur Utama
Derrick Cosmas : Direktur
Rita : Direktur
Ian Morris Budiman : Direktur
Andre Ristanto : Direktur
7
Page 8
Dewan Komisaris
Hasanul Arifin Hasibuan : Komisaris Utama
Cosmas Kiardi : Komisaris
Brikman Sinaga : Komisaris Independen
Kaoy Teik Soon : Komisaris Independen
Struktur Grup Perseroan
Pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan Struktur Grup Perseroan adalah sebagai berikut:
38,00%
38,00%
38,00% 24,00% 24,00% 38,00%
Benny Hasanul Arifin Hasibuan Cosmas Kiardi
35,00% 35,00%
PT Habco Maju Gemilang PT Nusa Biru Primatama
7,20%
11,40% 11,40%
PT Habco Primatama
66,34%
0,10% 0,10%
PT HABCO TRANS MARITIMA TBK
20,11% 0,06%
13,29%
0.0001%
PT Multi Sarana Nasional Masyarakat
99.9999%
38,00%
24,00% 38,00%
PT Habco Prima Investama
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 12 tanggal 7 Oktober
2022 dari Rini Yulianti, S.H., ruang lingkup kegiatan utama Perseroan adalah di bidang pengangkutan dengan
kegiatan usaha angkutan laut dalam negeri untuk barang umum.
8. Keterangan Mengenai Calon Pemodal
Sehubungan dengan PMTHMETD ini, saham baru akan dikeluarkan kepada PT Multi Sarana Nasional (“MSN”).
Keterangan Singkat
PT Multi Sarana Nasional adalah suatu badan hukum yang berkedudukan di Kota Pekanbaru, dan didirikan
dengan nama PT Multi Sarana Nasional, sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 20 tertanggal 30 Juni 2021.
Kantor pusat PT Multi Sarana Nasional berlokasi di Jl. H. Imam Munandar No. 247 F-G, Tangkerang Utara, Bukit
Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
8
Page 9
Kegiatan Usaha
Maksud dan Tujuan PT Multi Sarana Nasional, adalah sebagai berikut:
a. Maksud dan Tujuan PT Multi Sarana Nasional adalah berusaha dalam bidang:
i. Aktivitas Keuangan
b. Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut di atas, PT Multi Sarana Nasional dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200);
ii. Trust, Pendanaan Dan Entitas Keuangan Sejenis (KBLI 64300).
Pengurusan dan Pengawasan
Sesuai dengan Akta Nomor 20 tanggal 30 Juni 2021, susunan pengurus PT Multi Sarana Nasional adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Andrew Kam
Direktur : Rita
Direktur : Ian Morris Budiman
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Cosmas Kiardi
Komisaris : Benny
Komisaris : Hasanul Arifin Hasibuan
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Semua direktur PT Multi Sarana Nasional merupakan anggota Direksi Perseroan. Hasanul Arifin Hasibuan dan
Cosmas Kiardi yang merupakan anggota Dewan Komisaris PT Multi Sarana Nasional menjabat juga sebagai
anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Pihak yang menjadi Ultimate Beneficial Owner dari PT Multi Sarana Nasional adalah Benny, Cosmas Kiardi, dan
Hasanul Arifin Hasibuan.
Struktur Permodalan
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, struktur permodalan PT Multi Sarana Nasional adalah
berdasarkan Akta Nomor 13 tanggal 14 Agustus 2025.
Sesuai dengan Akta Nomor 13 tanggal 14 Agustus 2025, susunan pemegang saham PT Multi Sarana Nasional
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1,410,000 1,410,000,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Habco Prima investama 704,999 704,999,000,000 99.9999
Cosmas Kiardi 1 1,000,000 0.0001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 705,000 705,000,000,000 100.0000
Portepel 705,000 705,000,000,000
PT Habco Prima Investama dimiliki oleh Benny, Cosmas Kiardi dan Hasanul Arifin Hasibuan yang merupakan
pemilik manfaat Perseroan.
9
Page 10
Struktur kepemilikan dari PT Habco Prima Investama adalah sebagai berikut:
Cosmas Kiardi Hasanul Arifin Hasibuan Benny
38.0000% 24.0000% 38.0000%
PT Habco Prima Investama
99.9999%
0.0001%
PT Multi Sarana Nasional
Sesuai dengan Pasal 44B POJK 14/2019, dalam hal PMTHMETD merupakan transaksi afiliasi, Perseroan
dikecualikan untuk mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang
mengatur mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan Modal oleh Pemodal yang Merupakan Pihak
Terafiliasi
Pihak Terafiliasi dalam hal ini PT Multi Sarana Nasional melihat potensi pertumbuhan Perseroan di masa
mendatang, dan meyakini dapat mengakselerasi pertumbuhan tersebut, sehingga dapat memberikan nilai
jangka panjang bagi pemegang saham.
Perseroan melihat bahwa struktur permodalan PT Multi Sarana Nasional sebagai pihak terafiliasi lebih siap
untuk mendukung aksi korporasi Perseroan dalam waktu dekat.
Namun di sisi lain, Perseroan belum dapat memastikan calon pemodal lain (yang tidak memiliki afiliasi dengan
Perseroan) memiliki struktur permodalan yang siap untuk mendukung aksi korporasi Perseroan dalam waktu
dekat.
III. RUPSLB PERSEROAN
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham
Independen Perseroan dalam RUPSLB Perseroan pada tanggal 21 Agustus 2026, dengan mata acara
RUPSLB sebagai berikut:
Persetujuan Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan
melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”)
2. Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 POJK 14/2019, sebagai berikut:
Kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk penambahan modal dilaksanakan dengan ketentuan:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
10
Page 11
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai,
RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum
kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh
persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
3. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPSLB adalah para
Pemegang Saham Independen Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 29 Juli 2026, pukul 16.00 WIB
4. Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.
5. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
− Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik
melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 8.346.480.974 saham yang
merupakan 96,1576% dari 8.680.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah
dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan;
− Dari jumlah saham tersebut, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan, yang hadir
dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak
819.965.113 saham atau mewakili 71,0859% dari 1.153.484.139 saham yang merupakan jumlah
seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan dengan hak suara yang sah;
6. Keputusan Rapat
Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali
Perseroan yang tidak menyetujui maupun yang memberikan suara blanko/abstain, dengan demikian
Rapat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan :
1. Menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam
jumlah sebanyak-banyaknya 868.000.000 (delapan ratus enam puluh delapan juta) saham Perseroan,
11
Page 12
atau maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan, yang dilakukan oleh PT MULTI SARANA NASIONAL dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya POJK
No.14/2019.
2. Menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah pelaksanaan PMTHMETD sehingga
mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan PMTHMETD tersebut, tanpa ada yang dikecualikan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
IV. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana PMTHMETD sebagaimana diuraikan di atas, para
pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Sekretaris Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan,
yaitu Senin – Jumat, pukul 08.30 – 16.30 WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:
PT Habco Trans Maritima Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G,
Kel. Tangkerang Utara, Kec. Bukit Raya, Pekanbaru, Riau 28289
Tel. (0761) 34302, 47023, 46695
Situs web: www.habcomaritima.com
E-mail: corsec@habcomaritima.com
Pekanbaru, 28 Agustus 2026
Direksi
12
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Imam Munandar
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
—
PMTHMETD
p.3
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
PT Habco Primatama. Selain
p.7
unresolved
org
PT Habco Maju Gemilang
p.8
unresolved
org
PT Nusa Biru Primatama
p.8
unresolved
org
PT Habco Prima Investama Kegiatan
p.8
unresolved
org
PT Habco Prima
p.9
unresolved
org
PT Habco Prima Investama
p.9 ×3
unresolved
org
PT Multi Sarana Nasional Sesuai
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.