Skip to content
Back to announcement

20240429_IKAI_Pemanggilan RUPS_31631289_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted IKAI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                      PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
                           Berkedudukan di Jakarta Selatan
                                   (“Perseroan”)

                     Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                           PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk


Dengan ini, Direksi PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal     :    Rabu, 22 Mei 2024;

     Waktu            :    09.00 BBWI s/d selesai;

                           Function Hall Ruang Meeting 1 , The Nine Sopo Del
     Tempat           :    Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Jalan Mega Kuningan Barat III Lot. 10
                           1-6, Jakarta 12950.

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1.     Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2023, yang didalamnya terdiri dari:
       a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
             pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
             tanggal 31 Desember 2023;
       b.    Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
             yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan pembebasan serta
             pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
             Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
             lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b Anggaran Dasar
                   Perseroan, Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun
                   2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan
                   Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
                   Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU PT”).

2.     Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2023.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf c Anggaran Dasar
                   Perseroan serta Pasal 70 dan Pasal 71 UU PT.

3.     Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
       Komisaris Perseroan.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (15) dan Pasal 15 ayat (7)
                   Anggaran Dasar Perseroan.

4.     Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
       buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai Pasal 19 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan,
                   Pasal 68 UU PT dan Pasal 13 POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan
                   Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

5.     Pemuktahiran data susunan pemegang saham Perseroan guna pengurusan NIB Perseroan.
       Penjelasan: mata acara di atas diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 176 ayat (1) dan
                   Pasal 177 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang
                   Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dimana Perseroan selaku
                   pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Page 2
                         PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
                              Berkedudukan di Jakarta Selatan
                                      (“Perseroan”)

6.        Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan
          ketentuan kelompok bidang usaha sebagaimana dimuat dalam peraturan klasifikasi baku
          lapangan usaha, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang pelayanan perizinan
          berusaha terintegrasi secara elektronik, yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
          Penjelasan: mata acara ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU PT,
                      dimana mengenai perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh rapat umum
                      pemegang saham, dan dilakukan dalam rangka penyesuaian bidang usaha
                      Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.


Catatan:

     1.         Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
                Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
                laman situs Perseroan http://www.intikeramik.com dan aplikasi eASY.KSEI.


     2.         Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
                dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 30 April 2024 sampai dengan Rapat
                diselenggarakan pada tanggal 22 Mei 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.


     3.         Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
                yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
                perdagangan Bursa Efek tanggal 29 April 2024.


     4.         Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
                sebagai berikut:
                  a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                  b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

     5.         Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
                disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
                disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.


     6.         Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
                eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
                (https://akses.ksei.co.id/).


     7.         Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
                ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
                pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
                Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
                aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
                Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
                dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
                dalam Rapat secara fisik.


     8.         Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
                yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
                menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
                pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
Page 3
                 PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
                      Berkedudukan di Jakarta Selatan
                              (“Perseroan”)

9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
      eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.


10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli.


11.   Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
      pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
      yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
      Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
      sebagai berikut:


      a.       Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
               tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
               yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui
               PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
               (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 21 Mei 2024, yaitu
               1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;


      b.       Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
               negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
               Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.


12.   Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
      dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:

       a.      Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
               Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;

       b.      Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
               dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;

       c.      Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
               identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.

13.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:


           a. Proses Registrasi:


                      i.                Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
                                        memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
                                        aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                                        dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
                                        wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                                        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                                        dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                                        ditutup oleh Perseroan;
Page 4
PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
     Berkedudukan di Jakarta Selatan
             (“Perseroan”)

   ii.         Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
               memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
               memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
               mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
               batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat
               secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
               kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
               pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
               Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;


   iii.        Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
               kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
               Perseroan (Independent Representative) atau
               Individual Representative tetapi pemegang saham
               belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
               (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
               hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
               kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
               melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
               eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
               dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
               ditutup oleh Perseroan;


  iv.          Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
               kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
               (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
               memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
               hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
               penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
               eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
               dalam    aplikasi   eASY.KSEI        pada    tanggal
               pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
               Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;


   v.          Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi
               kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
               kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
               Representative) atau Individual Representative dan
               telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
               (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
               aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
               waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
               penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
               kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
               eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
               Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
               sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
               telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
               pemungutan suara Rapat;


  vi.          Keterlambatan atau kegagalan dalam proses
               registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
Page 5
       PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
            Berkedudukan di Jakarta Selatan
                    (“Perseroan”)

                             dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
                             mengakibatkan pemegang saham atau penerima
                             kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
                             elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
                             diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
                             Rapat.


b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:

                             Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3
            i.               (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
                             pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
                             diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
                             pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
                             secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
                             kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
                             ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
                             E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
                             pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
                             selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
                             ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
                             started for agenda item no. [ ]”;

            ii.              Penyampaian pertanyaan, pendapat, usul atau saran
                             tersebut harus berhubungan dengan mata acara
                             rapat;
          iii.               Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
                             acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting
                             Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
                             bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
                             dituangkan      Perseroan   dalam     Tata   Tertib
                             Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;


          iv.                Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik
                             dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
                             pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
                             per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
                             untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
                             kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan
                             atau pendapat terkait;


c.   Proses Pemungutan Suara/Voting:


            i.               Proses pemungutan suara secara elektronik
                             berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
                             E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;


            ii.              Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan
                             penerima kuasanya namun belum memberikan
                             pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
                             dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka
                             pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
Page 6
     PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
          Berkedudukan di Jakarta Selatan
                  (“Perseroan”)

                           kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
                           selama masa pemungutan suara melalui layar
                           E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
                           Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
                           elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
                           secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
                           suara (voting time) dengan menghitung mundur
                           maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
                           pemungutan suara secara elektronik berlangsung
                           akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has
                           started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
                           Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
                           tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
                           Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
                           yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
                           berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
                           ended”, maka akan dianggap memberikan suara
                           Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;


         iii.              Voting time selama proses pemungutan suara secara
                           elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan
                           pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
                           menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
                           langsung secara elektronik per mata acara dalam
                           Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima)
                           menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan
                           dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                           aplikasi eASY.KSEI;


d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:


          i.               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                           telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
                           hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
                           pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
                           melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
                           eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
                           pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);


          ii.              Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500
                           peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
                           ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
                           Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
                           yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
                           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                           RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
                           serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
                           diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
                           teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
                           ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v;


         iii.              Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                           hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Page 7
              PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
                   Berkedudukan di Jakarta Selatan
                           (“Perseroan”)

                                     Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
                                     secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
                                     ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
                                     kehadiran pemegang saham atau penerima
                                     kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
                                     akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
                                     Rapat;


                  iv.                Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                                     menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                                     RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
                                     untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
                                     selama sesi diskusi per mata acara Rapat
                                     berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
                                     dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
                                     pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
                                     menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                                     dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
                                     pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
                                     menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
                                     Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap
                                     Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                                     Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
                                     melalui aplikasi eASY.KSEI;


                  v.                 Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
                                     menggunakan       aplikasi eASY.KSEI dan/atau
                                     Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                                     kuasanya disarankan menggunakan peramban
                                     (browser) Mozilla Firefox.


14.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan
      Pasal 48 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan
      kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
      dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:

      a.    Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
            nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;

      b.    Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.



                            Jakarta, 30 April 2024
                                   Direksi
                  PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published30 Apr 2024
Pages7
Characters23,441
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk p.1 ×29
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result