Back to announcement
20240430_AUTO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31631930_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed AUTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Jakarta, 26 April 2024
Nomor : 21/IV/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT ASTRA OTOPARTS Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Jl. Raya Pegangsaan Dua Km. 2,2
PT ASTRA OTOPARTS Tbk Kelapa Gading, Jakarta 14250
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT ASTRA OTOPARTS Tbk”, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 26 April 2024
Waktu : 10.09 WIB –10.56 WIB
Tempat : Grand Ballroom Hotel Mandarin Oriental Lantai 3
Jalan M.H Thamrin, Menteng,
Jakarta Pusat
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Gidion Hasan Presiden Komisaris
2. Johannes Loman Wakil Presiden Komisaris
3. Chiew Sin Cheok Komisaris
4. Doktorandus Haji Sudirman
Maman Rusdi Komisaris
5. Gunawan Geniusahardja Komisaris
6. Agus Tjahajana
Wirakusumah Komisaris Independen
7. Ir. H. Bambang Trisulo Komisaris Independen
8. Ir. H. Bambang Widjanarko
Eddy Santoso Komisaris Independen
- Direksi : 1. Hamdani Dzulkarnaen
Salim Presiden Direktur
2. Wanny Wijaya Direktur
3. Lay Agus Direktur
4. Heru Harsana Direktur
5. Tujuh Martogi Siahaan Direktur
6. Kusharijono Direktur
7. Ronny Kusgianta Direktur
- Pemegang Saham : 4.364.255.702 saham (90.55%) dari total 4.819.733.000
saham.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023.
3. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi serta honorarium anggota Dewan Komisaris
Perseroan.
5. Penunjukan kantor akuntan publik dan akuntan publik untuk melakukan audit terhadap Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku 2024.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
Direksi Perseroan, antara lain, telah melakukan pemberitahuan ke OJK tanggal 13 Maret 2024 serta
mempublikasikan Pengumuman dan Pemanggilan Rapat masing-masing pada tanggal 20 Maret 2024 dan
4 April 2024, melalui situs web resmi Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Kustodian Sentral Efek
Indonesia dan situs web resmi Perseroan www.astra-otoparts.com.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Pertama.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
10.920.596 saham atau merupakan 0,25% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
b. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
4.353.335.106 saham atau merupakan 99,75% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.364.255.702
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023, termasuk
mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, dengan pendapat wajar dalam
semua hal yang material, sebagaimana dinyatakan dalam laporannya Nomor
00105/2.1025/AU.1/05/0239-1/1/II/2024 tanggal 20 Februari 2024; dan
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
2. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut, kepada semua
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang
telah mereka lakukan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2023.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Kedua.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
1.782.700 saham atau merupakan 0,04% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
b. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
4.362.473.002 saham atau merupakan 99,96% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.364.255.702
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
a. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 yaitu sebesar
Rp1.842.435.022.402,00, dengan perincian sebagian berikut :
1. Dividen tunai sebesar Rp828.994.076.000,00 atau kurang lebih 45% dari keuntungan yang
tercatat sebagai laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 atau sebesar Rp172,00 setiap saham, yang akan diperhitungkan sebagai
berikut:
dividen interim sebesar Rp192.789.320.000,00 atau sebesar Rp40,00 setiap saham yang
telah dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2023;
sisanya sebesar Rp636.204.756.000,00 atau sebesar Rp132,00 setiap saham yang akan
dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2024 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Mei 2024;
Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang
diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
2. Sisa Laba Bersih yang belum ditetapkan penggunaannya dibukukan sebagai laba ditahan
Perseroan.
b. Perseroan tidak menetapkan Cadangan khusus mengingat jumlah minimal Cadangan Khusus
yang dipersyaratan dalam pasal 70 UUPT telah terpenuhi.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Ketiga.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir yang
mengajukan pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
1.782.700 saham atau merupakan 0,04% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
181.982.809 saham atau merupakan 4,17% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
4.180.490.193 saham atau merupakan 95,79% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengelurkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.182.272.893 saham
atau merupakan 95,83% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui pengunduran diri Ibu Wanny Wijaya dan Bapak Heru Harsana masing-masing
dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan serta pengunduran diri dari Bapak Johannes Loman
sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Mengangkat Ibu Sophie Handili, Bapak Abun Gunawan, dan Bapak Prihatanto Agung L
seluruhnya sebagai Direktur Perseroan yang baru serta Bapak Thomas Junaidi Alim W sebagai
Komisaris Perseroan yang baru, untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025, sehingga
dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan pada tahun 2025 menjadi sebagai berikut :
Anggota Direksi:
Hamdani Dzulkarnaen Salim sebagai Presiden Direktur
Lay Agus sebagai Direktur
Kusharijono sebagai Direktur
Tujuh Martogi Siahaan sebagai Direktur
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Ronny Kusgianta sebagai Direktur
Sophie Handili sebagai Direktur
Abun Gunawan sebagai Direktur
Prihatanto Agung L. sebagai Direktur
Anggota Dewan Komisaris:
Gidion Hasan sebagai Presiden Komisaris
Agus Tjahajana Wirakusumah sebagai Komisaris Independen
Bambang Trisulo sebagai Komisaris Independen
Bambang Widjanarko E. S. sebagai Komisaris Independen
Chiew Sin Cheok sebagai Komisaris
Sudirman Maman Rusdi sebagai Komisaris
Gunawan Geniusahardja sebagai Komisaris
Thomas Junaidi Alim W. sebagai Komisaris
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
keputusan Rapat mengenai perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ini dalam akta
tersendiri dihadapan Notaris dan untuk memohon pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tersebut di atas, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
2.301.226 saham atau merupakan 0,05% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
58.767.100 saham atau merupakan 1,35% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
4.303.187.376 saham atau merupakan 98,60% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.305.488.602
saham atau merupakan 98,65% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan
tunjangan anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan pendapat dari Komite Remunerasi
dan Nominasi Perseroan; dan
2. Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium
maksimum sejumlah Rp4.327.154.000,00 gross per tahun yang dibayarkan sebanyak 13 kali
dalam satu tahun, mulai berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat ini hingga penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2025, dan memberikan wewenang kepada Presiden
Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota
Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan pendapat dari Komite Remunerasi dan
Nominasi Perseroan.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Kelima.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
2.134.300 saham atau merupakan 0,05% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
30.228.100 saham atau merupakan 0,69% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
4.331.893.302 merupakan 99,26% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.334.027.602
saham atau merupakan 99,31% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
a. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan
firma PricewaterhouseCoopers, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sebagai Kantor
Akuntan Publik dan Bapak Lok Budianto, S.E., Ak., CPA sebagai Akuntan Publik, untuk
melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024;
b. Memberikan wewenang Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk setiap penggantinya
apabila Akuntan Publik tersebut oleh karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
c. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan
persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik
tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 26 April 2024, Nomor
64, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 Apr 2024 · 10:09–10:56 |
| Present | 4,364,255,702 (90.55%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
4,362,473,002
99.96%
Against
—
—
Abstain
1,782,700
0.04%
Agenda 2
approved
For
4,180,490,193
95.79%
Against
181,982,809
4.17%
Abstain
1,782,700
0.04%
Agenda 3
approved
For
4,303,187,376
98.60%
Against
58,767,100
1.35%
Abstain
2,301,226
0.05%
Agenda 4
approved
For
4,334,027,602
99.31%
Against
30,228,100
0.69%
Abstain
2,134,300
0.05%
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×7
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
person
Wirakusumah
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Ir. H. Bambang Widjanarko Eddy Santoso
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
person
Salim
· Presiden Direktur
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.2 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri
p.5
unresolved
person
Lok Budianto
· Akuntan Publik
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
655 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.04',
'pct_for': '99.96',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
'ataufani@ataa.id 2. Dengan disetujuinya '
'Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
'tersebut, kepada semua anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan diberikan pelunasan '
'dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya '
'(acquit et de charge) atas tindakan '
'pengurusan dan tindakan pengawasan yang telah '
'mereka lakukan selama tahun buku 2023, sejauh '
'tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam '
'Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan tahun buku 2023. MATA '
'ACARA RAPAT KEDUA - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada para pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
'Kedua. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang '
'disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
'suara secara lisan dan elektronik. Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 1.782.700 saham atau merupakan '
'0,04% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat; b. Tidak ada Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju; c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 4.362.473.002 saham '
'atau merupakan 99,96% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; Sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'4.364.255.702 saham atau merupakan 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Rapat Kedua. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk '
'tahun buku 2023, termasuk mengesahkan Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun '
'buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
'Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, dengan pendapat '
'wajar dalam semua hal yang material, sebagaimana '
'dinyatakan dalam laporannya',
'votes_abstain': '1782700',
'votes_for': '4362473002',
'votes_in_favor_total': '4364255702'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.04',
'pct_against': '4.17',
'pct_for': '95.79',
'pct_in_favor_total': '95.83',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
'ataufani@ataa.id 2. Sisa Laba Bersih yang '
'belum ditetapkan penggunaannya dibukukan '
'sebagai laba ditahan Perseroan. b. Perseroan '
'tidak menetapkan Cadangan khusus mengingat '
'jumlah minimal Cadangan Khusus yang '
'dipersyaratan dalam pasal 70 UUPT telah '
'terpenuhi. MATA ACARA RAPAT KETIGA - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Rapat Ketiga. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham '
'yang hadir yang mengajukan pendapat. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 1.782.700 saham atau '
'merupakan 0,04% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 181.982.809 saham '
'atau merupakan 4,17% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'4.180.490.193 saham atau merupakan 95,79% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengelurkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 4.182.272.893 saham atau merupakan '
'95,83% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1782700',
'votes_against': '181982809',
'votes_for': '4180490193',
'votes_in_favor_total': '4182272893'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.05',
'pct_against': '1.35',
'pct_for': '98.60',
'pct_in_favor_total': '98.65',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
'ataufani@ataa.id Ronny Kusgianta Sophie '
'Handili Abun Gunawan Prihatanto Agung L. '
'Anggota Dewan Komisaris: Gidion Hasan Agus '
'Tjahajana Wirakusumah Bambang Trisulo Bambang '
'Widjanarko E. S. Chiew Sin Cheok Sudirman '
'Maman Rusdi Gunawan Geniusahardja Thomas '
'Junaidi Alim W. 3. Memberikan kuasa kepada '
'Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk '
'menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ini '
'dalam akta tersendiri dihadapan Notaris dan '
'untuk memohon pemberitahuan kepada Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia sehubungan dengan perubahan Direksi '
'dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di '
'atas, serta melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
'RAPAT KEEMPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada para pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat. - '
'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
'ada pertanyaan maupun pendapat yang '
'disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
'suara secara lisan dan elektronik. Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 2.301.226 saham atau merupakan '
'0,05% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju yaitu sebanyak 58.767.100 saham atau '
'merupakan 1,35% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 4.303.187.376 saham '
'atau merupakan 98,60% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; Sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'4.305.488.602 saham atau merupakan 98,65% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Rapat Keempat. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '2301226',
'votes_against': '58767100',
'votes_for': '4303187376',
'votes_in_favor_total': '4305488602'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.05',
'pct_against': '0.69',
'pct_for': '99.31',
'pct_in_favor_total': '99.31',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
'ataufani@ataa.id 1. Memberikan wewenang '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi '
'Perseroan dengan memperhatikan pendapat dari '
'Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan; dan '
'2. Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan '
'Komisaris Perseroan, pemberian honorarium '
'maksimum sejumlah Rp4.327.154.000,00 gross '
'per tahun yang dibayarkan sebanyak 13 kali '
'dalam satu tahun, mulai berlaku terhitung '
'sejak ditutupnya Rapat ini hingga penutupan '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun '
'2025, dan memberikan wewenang kepada Presiden '
'Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah '
'honorarium tersebut di antara para anggota '
'Dewan Komisaris Perseroan dengan '
'memperhatikan pendapat dari Komite Remunerasi '
'dan Nominasi Perseroan. MATA ACARA RAPAT '
'KELIMA - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'para pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Rapat Kelima. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan '
'maupun pendapat yang disampaikan oleh '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan cara pemungutan suara secara lisan dan '
'elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara '
'tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 2.134.300 '
'saham atau merupakan 0,05% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'30.228.100 saham atau merupakan 0,69% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'4.331.893.302 merupakan 99,26% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 4.334.027.602 saham atau merupakan '
'99,31% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '2134300',
'votes_against': '30228100',
'votes_for': '4334027602',
'votes_in_favor_total': '4334027602'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '90.55',
'record_date': '2024-05-13',
'shares_present': '4364255702',
'time_end': '10:56:00',
'time_start': '10:09:00',
'venue': 'Grand Ballroom Hotel Mandarin Oriental Lantai 3 Jalan M.H Thamrin, '
'Menteng, Jakarta Pusat'}