Back to announcement
20260827_DOID_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32133023.pdf
Other Needs review DOIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 248/BIG/CORSEC/VIII/2026
Nama Perusahaan PT BUMA Internasional Grup Tbk
Kode Emiten DOID
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10963/BEI.PP1/08-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi nilai
1
efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal, selain informasi yang telah tersedia di ranah publik.
Seluruh informasi atau fakta material yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 telah diumumkan kepada
publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2 2025?
Sebagaimana penjelasan pada angka 1 di atas, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal, yang belum disampaikan
kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
3 Sepanjang pengetahuan Perseroan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
tertentu yang perlu disampaikan kepada publik berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2024. Perseroan akan menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada publik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila Perseroan menerima
informasi yang wajib diungkapkan dari pemegang saham tertentu.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan senantiasa mengkaji dan mempertimbangkan berbagai rencana kegiatan korporasi yang sejalan
dengan strateginya. Namun demikian, hingga tanggal surat ini dan sepanjang pengetahuan Perseroan,
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
4 tindakan korporasi yang dapat mempengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek, kecuali tindakan
yang telah diungkapkan melalui Keterbukaan Informasi dan/atau yang telah disetujui oleh Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan.
Apabila Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi di masa mendatang, Perseroan
akan mengungkapkan informasi terkait kepada publik pada waktunya, sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
5 Hingga tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang
material dan dapat mempengaruhi harga efek maupun kelangsungan usaha Perseroan, yang belum
diungkapkan kepada publik.
Page 2
Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6
Hingga tanggal surat ini dan sepanjang pengetahuan Perseroan, pemegang saham utama Perseroan tidak
memiliki rencana dalam waktu dekat untuk melakukan tindakan terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT BUMA Internasional Grup Tbk
Olga Oktavia Patuwo
Corporate Secretary
PT BUMA Internasional Grup Tbk
South Quarter Tower C, Lantai 5/5th Floor, Jl. R.A. Kartini Kav 8, Cilandak Barat,
Telepon : 021 3043 2080, Fax : 021 3043 2081, https://bumainternational.com
Nama Pengirim Olga Oktavia Patuwo
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 27-08-2026 21:50
Lampiran 1. 248-BIG-VIII-2026 (IDX Response).pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT BUMA Internasional Grup Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT BUMA Internasional Grup Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 248/BIG/CORSEC/VIII/2026 Issuer Name PT BUMA Internasional Grup Tbk Issuer Code DOID Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10963/BEI.PP1/08-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi nilai
1
efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal, selain informasi yang telah tersedia di ranah publik.
Seluruh informasi atau fakta material yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 telah diumumkan kepada
publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2 2025?
Sebagaimana penjelasan pada angka 1 di atas, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal, yang belum disampaikan
kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
3 Sepanjang pengetahuan Perseroan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
tertentu yang perlu disampaikan kepada publik berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2024. Perseroan akan menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada publik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila Perseroan menerima
informasi yang wajib diungkapkan dari pemegang saham tertentu.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan senantiasa mengkaji dan mempertimbangkan berbagai rencana kegiatan korporasi yang sejalan
dengan strateginya. Namun demikian, hingga tanggal surat ini dan sepanjang pengetahuan Perseroan,
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
4 tindakan korporasi yang dapat mempengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek, kecuali tindakan
yang telah diungkapkan melalui Keterbukaan Informasi dan/atau yang telah disetujui oleh Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan.
Apabila Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi di masa mendatang, Perseroan
akan mengungkapkan informasi terkait kepada publik pada waktunya, sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
5 Hingga tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang
material dan dapat mempengaruhi harga efek maupun kelangsungan usaha Perseroan, yang belum
diungkapkan kepada publik.
Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6
Hingga tanggal surat ini dan sepanjang pengetahuan Perseroan, pemegang saham utama Perseroan tidak
memiliki rencana dalam waktu dekat untuk melakukan tindakan terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT BUMA Internasional Grup Tbk
Olga Oktavia Patuwo
Corporate Secretary
Page 5
PT BUMA Internasional Grup Tbk
South Quarter Tower C, Lantai 5/5th Floor, Jl. R.A. Kartini Kav 8, Cilandak Barat,
Phone : 021 3043 2080, Fax : 021 3043 2081, https://bumainternational.com
Sender Name Olga Oktavia Patuwo
Function Corporate Secretary
Date and Time 27-08-2026 21:50
Attachment 1. 248-BIG-VIII-2026 (IDX Response).pdf
This is an official document of PT BUMA Internasional Grup Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT BUMA Internasional Grup Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Internasional Grup Tbk
p.1 ×10
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
Olga Oktavia Patuwo
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
313 ms
12 Sep 2026 18:16
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '248/BIG/CORSEC/VIII/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}