Back to announcement
20260827_DILD_Laporan Informasi dan Fakta Material_32133143_lamp1.pdf
Other Text extracted DILDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
109/Intiland/CS/TVR/VIII/2026
27 Agustus 2026
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
U.p. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Komplek Perkantoran Kementerian Keuangan RI
Jalan Lapangan Banteng Timur No 2–4
Jakarta 10710
Dengan hormat,
KETERBUKAAN INFORMASI: Putusan Pengadilan Menolak Gugatan Pernyataan PKPU terhadap PT
Taman Harapan Indah entitas anak Perseroan
Menindaklanjuti Surat Perseroan Nomor 085/Intiland/CS/TVR/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026
tentang Keterbukaan Informasi Pengajuan Pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) terhadap PT Taman Harapan Indah, entitas anak Perseroan dan merujuk Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/POJK.04/2025 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, bersama ini kami sampaikan keterbukaan informasi sebagai berikut:
1 Nama emiten PT Intiland Development Tbk (Perseroan)
2 Bidang usaha Pengembangan, perdagangan dan jasa real estat dan properti.
3 Kantor pusat Intiland Tower Lt. Penthouse
Jl. Jendral Sudirman 32, Jakarta 10220
4 Telepon +62 21 570 1912, +62 21 570 8808
5 Faksimile +62 21 570 0014, +62 21 570 0015
6 Alamat surat elektronik info@intiland.com
(email)
7 Tanggal kejadian 21 Agustus 2026
8 Jenis informasi atau fakta Putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menolak
material: Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
yang diajukan oleh PT Bank Mayapada Internasional Tbk (“Bank
Mayapada”) terhadap PT Taman Harapan Indah (“THI”) selaku
entitas anak Perseroan.
9 Uraian informasi atau fakta Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
material: yang diterima Perseroan tanggal 27 Agustus 2026, Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan putusan
sidang dengan nomor perkara 204/Pdt.Sus-
PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon
PT Intiland Development Tbk Intiland Tower Penthouse Floor Jl. Jendral Sudirman 32 Jakarta 10220 Indonesia
T +62-21/570 1912, 570 8088 F +62-21/570 0014, 570 0015 www.intiland.com
Page 2
PKPU tersebut;
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon PKPU yang
sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp6.376.000,00
(enam juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
10 Dampak kejadian, informasi Putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut
atau fakta material tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
terhadap kegiatan keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan
operasional perusahaan, meyakini THI mampu menyelesaikan dengan baik dan
hukum, kondisi keuangan konstruktif seluruh kewajiban atau utang kepada semua
atau kelangsungan usaha kreditur (termasuk Bank Mayapada) melalui komunikasi dan
Emiten. koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk kreditur dan
pemangku kepentingan lainnya.
Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
Theresia Rustandi
Corporate Secretary
PT Intiland Development Tbk Intiland Tower Penthouse Floor Jl. Jendral Sudirman 32 Jakarta 10220 Indonesia
T +62-21/570 1912, 570 8088 F +62-21/570 0014, 570 0015 www.intiland.com
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menolak
p.1
unresolved
org
Bank Mayapada
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×3
unresolved
person
Theresia Rustandi
· Corporate Secretary
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.