Skip to content
Back to announcement

20260827_DILD_Laporan Informasi dan Fakta Material_32133143_lamp1.pdf

Other Text extracted DILD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
109/Intiland/CS/TVR/VIII/2026

27 Agustus 2026

Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
U.p. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Komplek Perkantoran Kementerian Keuangan RI
Jalan Lapangan Banteng Timur No 2–4
Jakarta 10710


Dengan hormat,

KETERBUKAAN INFORMASI: Putusan Pengadilan Menolak Gugatan Pernyataan PKPU terhadap PT
Taman Harapan Indah entitas anak Perseroan

Menindaklanjuti Surat Perseroan Nomor 085/Intiland/CS/TVR/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026
tentang Keterbukaan Informasi Pengajuan Pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) terhadap PT Taman Harapan Indah, entitas anak Perseroan dan merujuk Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/POJK.04/2025 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, bersama ini kami sampaikan keterbukaan informasi sebagai berikut:

1     Nama emiten                         PT Intiland Development Tbk (Perseroan)
2     Bidang usaha                        Pengembangan, perdagangan dan jasa real estat dan properti.
3     Kantor pusat                        Intiland Tower Lt. Penthouse
                                          Jl. Jendral Sudirman 32, Jakarta 10220
4     Telepon                             +62 21 570 1912, +62 21 570 8808
5     Faksimile                           +62 21 570 0014, +62 21 570 0015
6     Alamat surat elektronik             info@intiland.com
      (email)
7     Tanggal kejadian                    21 Agustus 2026
8     Jenis informasi atau fakta          Putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menolak
      material:                           Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
                                          yang diajukan oleh PT Bank Mayapada Internasional Tbk (“Bank
                                          Mayapada”) terhadap PT Taman Harapan Indah (“THI”) selaku
                                          entitas anak Perseroan.

9     Uraian informasi atau fakta         Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
      material:                           yang diterima Perseroan tanggal 27 Agustus 2026, Majelis
                                          Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan putusan
                                          sidang     dengan      nomor         perkara   204/Pdt.Sus-
                                          PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. sebagai berikut:
                                          MENGADILI:
                                            1. Menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon

    PT Intiland Development Tbk Intiland Tower Penthouse Floor Jl. Jendral Sudirman 32 Jakarta 10220 Indonesia
                     T +62-21/570 1912, 570 8088 F +62-21/570 0014, 570 0015 www.intiland.com

Page 2
                                                PKPU tersebut;
                                             2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon PKPU yang
                                                sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp6.376.000,00
                                                (enam juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

10     Dampak kejadian, informasi          Putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut
       atau fakta material tersebut        tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
       terhadap kegiatan                   keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan
       operasional perusahaan,             meyakini THI mampu menyelesaikan dengan baik dan
       hukum, kondisi keuangan             konstruktif seluruh kewajiban atau utang kepada semua
       atau kelangsungan usaha             kreditur (termasuk Bank Mayapada) melalui komunikasi dan
       Emiten.                             koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk kreditur dan
                                           pemangku kepentingan lainnya.



Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya.


Hormat kami,




Theresia Rustandi
Corporate Secretary




     PT Intiland Development Tbk Intiland Tower Penthouse Floor Jl. Jendral Sudirman 32 Jakarta 10220 Indonesia
                      T +62-21/570 1912, 570 8088 F +62-21/570 0014, 570 0015 www.intiland.com


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published27 Aug 2026
Pages2
Characters4,526
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Intiland Development Tbk p.1 ×8
linked org Bank Mayapada Internasional Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menolak p.1
unresolved org Bank Mayapada p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×3
unresolved person Theresia Rustandi · Corporate Secretary p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result