Back to announcement
20240429_TOBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31631317_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 26 April 2024
Nomor : 22/IV/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT TBS Energi Utama Tbk
Pemegang Saham Tahunan Treasury Tower Lantai 33
PT TBS Energi Utama Tbk District 8 SCBD Lot. 28,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-23
Jakarta Selatan 12190
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT
TBS Energi Utama Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 26 April 2024
Waktu : 13.35 WIB – 14.45 WIB
Tempat : Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 58,
Jakarta 12190
1. Bacelius Ruru Komisaris Utama
Kehadiran : - Dewan Komisaris :
merangkap Komisaris
Independen
2. Djamal Nasser Attamimi Komisaris
3. Dr. Ahmad Fuad Rahmany Komisaris Independen
4. Prof. Bambang Permadi Soemantri Komisaris Independen
Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D.
- Direksi : 1. Dicky Yordan Direktur Utama
2. Pandu Patria Sjahrir Wakil Direktur Utama
3. Alvin Firman Sunanda Direktur
4. Mufti Utomo Direktur
5. Juli Oktarina Direktur
6. Sudharmono Saragih Direktur
- Pemegang Saham : 6.414.611.600 saham 79,1273% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor hingga saat Rapat yaitu sebanyak
8.106.700.622 saham.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada Tanggal 31
Desember 2023.
3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 dan penetapan honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan
penunjukan tersebut.
4. Persetujuan atas penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
5. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
6. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk
pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dalam rangka Program Kepemilikan Saham
Manajemen dan/atau Karyawan (Program MSOP/ESOP).
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
melalui Surat Nomor: 036/TBS/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Rencana Rapat Umum
Pemegang Saham PT TBS Energi Utama Tbk.
2. Melakukan pengumuman rencana Rapat pada tanggal 20 Maret 2024 dan pemanggilan Rapat pada tanggal 4 April
2024, masing-masing melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Perseroan dan sistem eASY.KSEI.
III.KEPUTUSAN RAPAT:
1. Mata Acara Pertama Rapat
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik
maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 79.453.900 saham atau
sebesar 1,2386393% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 saham atau sebesar
0,0000016% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.335.157.600 saham atau
sebesar 98,7613591% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 6.414.611.500 saham atau merupakan 99,9999984% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan, termasuk di dalamnya laporan tugas pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young) dengan opini yang
menyatakan bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan menyajikan secara wajar dalam semua hal
yang material sebagaimana ternyata dari Laporan Auditor Independen tertanggal 25 Maret 2024 Nomor:
00282/2.1032/AU.1/02/1833-1/1/III/2024; dan
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas segala tindakan kepengurusan dan pengawasan yang mereka jalankan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sejauh tindakan-tindakan kepengurusan dan pengawasan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan.
2. Mata Acara Kedua Rapat
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik
maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 79.453.900 saham atau
sebesar 1,2386393% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 saham atau sebesar
0,0000016% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.335.157.600 saham atau
sebesar 98,7613591% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 6.414.611.500 saham atau merupakan 99,9999984% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar USD20.846.270 (dua
puluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh Dolar Amerika Serikat), dimana jumlah
Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk adalah sebesar USD7.906.516
(tujuh juta sembilan ratus enam ribu lima ratus enam belas Dolar Amerika Serikat) dengan perincian sebagai
berikut:
1. Sebesar USD790.651 (tujuh ratus sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh satu Dolar Amerika Serikat)
disisihkan sebagai dana cadangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas;
2. Sisanya sebesar USD7.115.865 (tujuh juta seratus lima belas ribu delapan ratus enam puluh lima Dolar
Amerika Serikat) akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan untuk memperkuat permodalan jangka
panjang dan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas pada investasi di sektor ketenagalistrikan, termasuk yang berbasis energi baru dan
terbarukan, sektor pengelolaan sampah yang terintegrasi, serta sektor kendaraan listrik.
3. Mata Acara Ketiga Rapat
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik
maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 79.453.900 saham atau
sebesar 1,2386393% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 saham atau sebesar
0,0000016% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.335.157.600 saham atau
sebesar 98,7613591% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 6.414.611.500 saham atau merupakan 99,9999984% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki
kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Perseroan serta terafiliasi secara resmi dengan salah satu
Kantor Akuntan Publik besar dunia untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Menetapkan honorarium untuk Kantor Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lainnya sehubungan
dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dimaksud.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
segala sesuatunya berkenaan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
4. Mata Acara Keempat Rapat
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik
maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak sebanyak 79.453.900
saham atau sebesar 1,2386393% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 saham atau sebesar
0,0000016% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.335.157.600 saham atau
sebesar 98,7613591% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 6.414.611.500 saham atau merupakan 99,9999984% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium
dan/atau tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, dengan ketentuan bahwa penetapan jumlah besaran honorarium dan/atau
tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi
serta juga memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
5. Mata Acara Kelima Rapat
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik
maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 79.453.900 saham atau
sebesar 1,2386393% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 346.200 saham atau sebesar
0,0053971% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.334.811.500 saham atau
sebesar 98,7559637% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 6.414.265.400 saham atau merupakan 99,9946029% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara kelima Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pengangkatan kembali:
1. Bapak Bacelius Ruru sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen;
2. Bapak Djamal Nasser Attamimi sebagai Komisaris; dan
3. Bapak Dr. Ahmad Fuad Rahmany sebagai Komisaris Independen.
dengan masa jabatan efektif terhitung sejak penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ke-4 (empat) setelah tanggal efektif pengangkatannya, yaitu
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028.
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini selanjutnya
akan menjadi sebagai berikut:
Komisaris Utama
merangkap Komisaris Independen : Bacelius Ruru
Komisaris : Djamal Nasser Attamimi
Komisaris Independen : Dr. Ahmad Fuad Rahmany
Komisaris Independen : Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro S.E. M.U.P, Ph.D
2. Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk
menyatakan keputusan Rapat sehubungan dengan perubahan susunan pengurus Perseroan ini dalam akta
Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris dan menyampaikan pemberitahuan
perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk
memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk keperluan pelaksanaan keputusan Rapat ini dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
6. Mata Acara Keenam Rapat
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik
maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 79.453.900 saham atau
sebesar 1,2386393% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 730.802.944 saham atau
sebesar 11,3927856% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.604.354.756 saham atau
sebesar 87,3685751% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 5.683.808.656 saham atau merupakan 88,6072144% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Program Kepemilikan
Saham Manajemen dan/atau Karyawan (Program MSOP/ESOP) dan memberi kuasa kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan penambahan modal Perseroan dan
pengeluaran Saham Baru yang dilakukan Perseroan dalam rangka Program MSOP/ESOP tersebut, termasuk
menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar ke dalam suatu akta notaris dan selanjutnya
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 26 April 2024 Nomor 66, yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 Apr 2024 · 13:35–14:45 |
| Present | 6,414,611,600 (79.13%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
6,335,157,600
98.76%
Against
100
0.00%
Abstain
79,453,900
1.24%
Agenda 2
approved
For
6,335,157,600
98.76%
Against
100
0.00%
Abstain
79,453,900
1.24%
Agenda 3
approved
For
6,335,157,600
98.76%
Against
100
0.00%
Abstain
79,453,900
1.24%
Agenda 4
approved
For
6,334,811,500
98.76%
Against
346,200
0.01%
Abstain
79,453,900
1.24%
Agenda 5
approved
For
5,604,354,756
87.37%
Against
730,802,944
11.39%
Abstain
79,453,900
1.24%
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
person
Djamal Nasser Attamimi
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
person
Prof. Bambang Permadi Soemantri
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
person
Brodjonegoro
p.1
unresolved
person
M.U.P.
p.1
unresolved
person
Oktarina
· Direktur
p.1
unresolved
person
Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro S.E. M.U.
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
829 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '1.2386393',
'pct_against': '0.0000016',
'pct_for': '98.7613591',
'pct_in_favor_total': '99.9999984',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot '
'ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id a. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 79.453.900 saham '
'atau sebesar 1,2386393% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 100 saham '
'atau sebesar 0,0000016% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 6.335.157.600 '
'saham atau sebesar 98,7613591% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - sesuai dengan ketentuan Pasal 14 '
'ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 6.414.611.500 saham '
'atau merupakan 99,9999984% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2. Persetujuan '
'atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk '
'tahun buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023. '
'3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan '
'Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan '
'Keuangan Konsolidasian',
'votes_abstain': '79453900',
'votes_against': '100',
'votes_for': '6335157600',
'votes_in_favor_total': '6414611500'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.2386393',
'pct_against': '0.0000016',
'pct_for': '98.7613591',
'pct_in_favor_total': '99.9999984',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 79.453.900 saham atau sebesar '
'1,2386393% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 100 saham atau sebesar '
'0,0000016% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 6.335.157.600 saham atau '
'sebesar 98,7613591% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. - sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran '
'Dasar Perseroan suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 6.414.611.500 saham atau merupakan '
'99,9999984% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '79453900',
'votes_against': '100',
'votes_for': '6335157600',
'votes_in_favor_total': '6414611500'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.2386393',
'pct_against': '0.0000016',
'pct_for': '98.7613591',
'pct_in_favor_total': '99.9999984',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id segala sesuatunya berkenaan '
'dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik '
'sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Mata '
'Acara Keempat Rapat - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
'pemegang saham yang hadir secara fisik maupun '
'yang hadir secara elektronik untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada '
'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
'pemegang saham yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak sebanyak 79.453.900 saham atau '
'sebesar 1,2386393% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 100 saham atau sebesar '
'0,0000016% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 6.335.157.600 saham atau '
'sebesar 98,7613591% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. - sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran '
'Dasar Perseroan suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 6.414.611.500 saham atau merupakan '
'99,9999984% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '79453900',
'votes_against': '100',
'votes_for': '6335157600',
'votes_in_favor_total': '6414611500'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.2386393',
'pct_against': '0.0053971',
'pct_for': '98.7559637',
'pct_in_favor_total': '99.9946029',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 79.453.900 saham atau sebesar '
'1,2386393% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 346.200 saham atau sebesar '
'0,0053971% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 6.334.811.500 saham atau '
'sebesar 98,7559637% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. - sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran '
'Dasar Perseroan suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 6.414.265.400 saham atau merupakan '
'99,9946029% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '79453900',
'votes_against': '346200',
'votes_for': '6334811500',
'votes_in_favor_total': '6414265400'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.2386393',
'pct_against': '11.3927856',
'pct_for': '87.3685751',
'pct_in_favor_total': '88.6072144',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Pemegang Saham Tahunan '
'Perseroan yang ke-4 (empat) setelah tanggal '
'efektif pengangkatannya, yaitu Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang '
'diselenggarakan pada tahun 2028. Dengan '
'demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini '
'selanjutnya akan menjadi sebagai berikut: '
'Komisaris Utama merangkap Komisaris '
'Independen : Bacelius Ruru Komisaris : Djamal '
'Nasser Attamimi Komisaris Independen : Dr. '
'Ahmad Fuad Rahmany Komisaris Independen : '
'Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro S.E. M.U.P, '
'Ph.D 2. Menyetujui pemberian kuasa dengan hak '
'substitusi kepada setiap anggota Direksi '
'Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat '
'sehubungan dengan perubahan susunan pengurus '
'Perseroan ini dalam akta Pernyataan Keputusan '
'Rapat yang dibuat di hadapan Notaris dan '
'menyampaikan pemberitahuan perubahan data '
'Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia untuk '
'memperoleh surat penerimaan pemberitahuan '
'perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum '
'dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, '
'serta selanjutnya melakukan segala sesuatu '
'yang dipandang perlu dan berguna untuk '
'keperluan pelaksanaan keputusan Rapat ini '
'dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan. '
'6. Mata Acara Keenam Rapat - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
'pemegang saham yang hadir secara fisik maupun '
'yang hadir secara elektronik untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada '
'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
'pemegang saham yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 79.453.900 saham atau sebesar '
'1,2386393% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 730.802.944 saham atau '
'sebesar 11,3927856% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 5.604.354.756 '
'saham atau sebesar 87,3685751% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - sesuai dengan ketentuan Pasal 14 '
'ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 5.683.808.656 saham '
'atau merupakan 88,6072144% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Keenam Rapat. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '79453900',
'votes_against': '730802944',
'votes_for': '5604354756',
'votes_in_favor_total': '5683808656'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '79.1273',
'shares_present': '6414611600',
'shares_total_voting': '8106700622',
'time_end': '14:45:00',
'time_start': '13:35:00',
'venue': 'Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman '
'Kaveling 58, Jakarta 12190 1. Bacelius Ruru Komisaris Utama'}