Skip to content
Back to announcement

20240429_TOBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31631317_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                        AULIA TAUFANI, S.H.
                                             NOTARIS DI JAKARTA
                   Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
               MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                    Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                           Email : ataufani@ataa.id


                                                                 Jakarta, 26 April 2024

Nomor       : 22/IV/2024                                         Kepada Yth:
Hal         : Resume Rapat Umum                                  PT TBS Energi Utama Tbk
              Pemegang Saham Tahunan                             Treasury Tower Lantai 33
              PT TBS Energi Utama Tbk                            District 8 SCBD Lot. 28,
                                                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-23
                                                                 Jakarta Selatan 12190


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT
TBS Energi Utama Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan
pada:

Hari/Tanggal      : Jumat, 26 April 2024
Waktu             : 13.35 WIB – 14.45 WIB
Tempat            : Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 58,
                    Jakarta 12190


                                                 1.   Bacelius Ruru                         Komisaris Utama
Kehadiran          : - Dewan Komisaris :
                                                                                            merangkap Komisaris
                                                                                            Independen
                                                 2.   Djamal Nasser Attamimi                Komisaris
                                                 3.   Dr. Ahmad Fuad Rahmany                Komisaris Independen
                                                 4.   Prof. Bambang Permadi Soemantri       Komisaris Independen
                                                      Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D.

                      - Direksi :                1.    Dicky Yordan                         Direktur Utama
                                                 2.    Pandu Patria Sjahrir                 Wakil Direktur Utama
                                                 3.    Alvin Firman Sunanda                 Direktur
                                                 4.    Mufti Utomo                          Direktur
                                                 5.    Juli Oktarina                        Direktur
                                                 6.    Sudharmono Saragih                   Direktur


                     - Pemegang Saham :          6.414.611.600 saham 79,1273% dari seluruh saham yang telah
                                                 ditempatkan dan disetor hingga saat Rapat yaitu sebanyak
                                                 8.106.700.622 saham.


I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada Tanggal 31
   Desember 2023.
3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
   Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 dan penetapan honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan
   penunjukan tersebut.
4. Persetujuan atas penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
5. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
Page 2
                                      AULIA TAUFANI, S.H.
                                            NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


6. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk
   pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dalam rangka Program Kepemilikan Saham
   Manajemen dan/atau Karyawan (Program MSOP/ESOP).


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
    melalui Surat Nomor: 036/TBS/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Rencana Rapat Umum
    Pemegang Saham PT TBS Energi Utama Tbk.
2. Melakukan pengumuman rencana Rapat pada tanggal 20 Maret 2024 dan pemanggilan Rapat pada tanggal 4 April
    2024, masing-masing melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Perseroan dan sistem eASY.KSEI.

III.KEPUTUSAN RAPAT:
1. Mata Acara Pertama Rapat
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik
        maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
        dengan Mata Acara Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
        pendapat.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 79.453.900 saham atau
           sebesar 1,2386393% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 saham atau sebesar
           0,0000016% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.335.157.600 saham atau
           sebesar 98,7613591% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
     - sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
        suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
        setuju berjumlah 6.414.611.500 saham atau merupakan 99,9999984% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
     - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
       1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan, termasuk di dalamnya laporan tugas pengawasan
             Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, untuk tahun buku yang
             berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan
             untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
             Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young) dengan opini yang
             menyatakan bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan menyajikan secara wajar dalam semua hal
             yang material sebagaimana ternyata dari Laporan Auditor Independen tertanggal 25 Maret 2024 Nomor:
             00282/2.1032/AU.1/02/1833-1/1/III/2024; dan
       2. Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada Direksi dan Dewan
             Komisaris Perseroan atas segala tindakan kepengurusan dan pengawasan yang mereka jalankan selama tahun
             buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sejauh tindakan-tindakan kepengurusan dan pengawasan
             tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan.

2. Mata Acara Kedua Rapat
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik
        maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
        dengan Mata Acara Rapat.
    - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
        pendapat.
    - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
    - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Page 3
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                             NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                  Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


        a.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 79.453.900 saham atau
             sebesar 1,2386393% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 saham atau sebesar
             0,0000016% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.335.157.600 saham atau
             sebesar 98,7613591% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    -   sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
        suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
        setuju berjumlah 6.414.611.500 saham atau merupakan 99,9999984% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
    -   Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
        Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar USD20.846.270 (dua
        puluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh Dolar Amerika Serikat), dimana jumlah
        Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk adalah sebesar USD7.906.516
        (tujuh juta sembilan ratus enam ribu lima ratus enam belas Dolar Amerika Serikat) dengan perincian sebagai
        berikut:
         1.     Sebesar USD790.651 (tujuh ratus sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh satu Dolar Amerika Serikat)
                disisihkan sebagai dana cadangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
                tentang Perseroan Terbatas;
         2.     Sisanya sebesar USD7.115.865 (tujuh juta seratus lima belas ribu delapan ratus enam puluh lima Dolar
                Amerika Serikat) akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan untuk memperkuat permodalan jangka
                panjang dan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan, termasuk
                namun tidak terbatas pada investasi di sektor ketenagalistrikan, termasuk yang berbasis energi baru dan
                terbarukan, sektor pengelolaan sampah yang terintegrasi, serta sektor kendaraan listrik.

3. Mata Acara Ketiga Rapat
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik
        maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
        dengan Mata Acara Rapat.
    - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
        pendapat.
    - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
    - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 79.453.900 saham atau
             sebesar 1,2386393% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 saham atau sebesar
             0,0000016% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.335.157.600 saham atau
             sebesar 98,7613591% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    - sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
        suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
        setuju berjumlah 6.414.611.500 saham atau merupakan 99,9999984% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
    - Keputusan Mata Acara ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
        Menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
        1.     Menunjuk Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki
               kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Perseroan serta terafiliasi secara resmi dengan salah satu
               Kantor Akuntan Publik besar dunia untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
               untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
        2.     Menetapkan honorarium untuk Kantor Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lainnya sehubungan
               dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dimaksud.
        3.     Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan
Page 4
                                      AULIA TAUFANI, S.H.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


               segala sesuatunya berkenaan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan yang
               berlaku.

4. Mata Acara Keempat Rapat
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik
        maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
        dengan Mata Acara Rapat.
    - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
        pendapat.
    - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
    - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak sebanyak 79.453.900
             saham atau sebesar 1,2386393% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 saham atau sebesar
             0,0000016% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.335.157.600 saham atau
             sebesar 98,7613591% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    - sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
        suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
        setuju berjumlah 6.414.611.500 saham atau merupakan 99,9999984% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
    - Keputusan Mata Acara keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
        Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium
        dan/atau tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2024, dengan ketentuan bahwa penetapan jumlah besaran honorarium dan/atau
        tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2024 dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi
        serta juga memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.

5. Mata Acara Kelima Rapat
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik
        maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
        dengan Mata Acara Rapat.
    - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
        pendapat.
    - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
    - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 79.453.900 saham atau
             sebesar 1,2386393% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 346.200 saham atau sebesar
             0,0053971% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.334.811.500 saham atau
             sebesar 98,7559637% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    - sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
        suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
        setuju berjumlah 6.414.265.400 saham atau merupakan 99,9946029% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
    - Keputusan Mata Acara kelima Rapat yaitu sebagai berikut:
        1.    Menyetujui pengangkatan kembali:
              1. Bapak Bacelius Ruru sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen;
              2. Bapak Djamal Nasser Attamimi sebagai Komisaris; dan
              3. Bapak Dr. Ahmad Fuad Rahmany sebagai Komisaris Independen.
              dengan masa jabatan efektif terhitung sejak penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum
Page 5
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                            NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                  Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


              Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ke-4 (empat) setelah tanggal efektif pengangkatannya, yaitu
              Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028.

              Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini selanjutnya
              akan menjadi sebagai berikut:

              Komisaris Utama
              merangkap Komisaris Independen       : Bacelius Ruru
              Komisaris                            : Djamal Nasser Attamimi
              Komisaris Independen                 : Dr. Ahmad Fuad Rahmany
              Komisaris Independen                 : Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro S.E. M.U.P, Ph.D

        2.     Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk
               menyatakan keputusan Rapat sehubungan dengan perubahan susunan pengurus Perseroan ini dalam akta
               Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris dan menyampaikan pemberitahuan
               perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk
               memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak
               Asasi Manusia Republik Indonesia, serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
               berguna untuk keperluan pelaksanaan keputusan Rapat ini dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.

6. Mata Acara Keenam Rapat
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik
        maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
        dengan Mata Acara Rapat.
    - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
        pendapat.
    - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
    - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 79.453.900 saham atau
             sebesar 1,2386393% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 730.802.944 saham atau
             sebesar 11,3927856% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.604.354.756 saham atau
             sebesar      87,3685751% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    - sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
        suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
        setuju berjumlah 5.683.808.656 saham atau merupakan 88,6072144% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.
    - Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut:
        Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
        untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Program Kepemilikan
        Saham Manajemen dan/atau Karyawan (Program MSOP/ESOP) dan memberi kuasa kepada Direksi Perseroan
        untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan penambahan modal Perseroan dan
        pengeluaran Saham Baru yang dilakukan Perseroan dalam rangka Program MSOP/ESOP tersebut, termasuk
        menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar ke dalam suatu akta notaris dan selanjutnya
        menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan
        pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
        berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 26 April 2024 Nomor 66, yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 6
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                            NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published30 Apr 2024
Pages6
Characters24,731
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held26 Apr 2024 · 13:35–14:45
Present6,414,611,600 (79.13%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
6,335,157,600
98.76%
Against
100
0.00%
Abstain
79,453,900
1.24%
Agenda 2 approved
For
6,335,157,600
98.76%
Against
100
0.00%
Abstain
79,453,900
1.24%
Agenda 3 approved
For
6,335,157,600
98.76%
Against
100
0.00%
Abstain
79,453,900
1.24%
Agenda 4 approved
For
6,334,811,500
98.76%
Against
346,200
0.01%
Abstain
79,453,900
1.24%
Agenda 5 approved
For
5,604,354,756
87.37%
Against
730,802,944
11.39%
Abstain
79,453,900
1.24%
RUPS detail

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS Energi Utama Tbk p.1 ×11
linked person Bacelius Ruru · Komisaris Utama p.1 ×4
linked person Dr. Ahmad Fuad Rahmany · Komisaris Independen p.1 ×6
linked person Dicky Yordan · Direktur Utama p.1
linked person Pandu Patria Sjahrir p.1
linked person Alvin Firman Sunanda · Direktur p.1
linked person Mufti Utomo · Direktur p.1
linked person Juli Oktarina p.1
linked person Sudharmono Saragih · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×6
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved person Djamal Nasser Attamimi · Komisaris p.1 ×2
unresolved person Prof. Bambang Permadi Soemantri · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved person Brodjonegoro p.1
unresolved person M.U.P. p.1
unresolved person Oktarina · Direktur p.1
unresolved person Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro S.E. M.U. p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 829 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '1.2386393',
             'pct_against': '0.0000016',
             'pct_for': '98.7613591',
             'pct_in_favor_total': '99.9999984',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot '
                                'ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id a. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain sebanyak 79.453.900 saham '
                                'atau sebesar 1,2386393% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang yang '
                                'menyatakan tidak setuju sebanyak 100 saham '
                                'atau sebesar 0,0000016% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 6.335.157.600 '
                                'saham atau sebesar 98,7613591% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. - sesuai dengan ketentuan Pasal 14 '
                                'ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 6.414.611.500 saham '
                                'atau merupakan 99,9999984% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan '
                      'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
                      'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2. Persetujuan '
                      'atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk '
                      'tahun buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023. '
                      '3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan '
                      'Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan '
                      'Keuangan Konsolidasian',
             'votes_abstain': '79453900',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '6335157600',
             'votes_in_favor_total': '6414611500'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.2386393',
             'pct_against': '0.0000016',
             'pct_for': '98.7613591',
             'pct_in_favor_total': '99.9999984',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 79.453.900 saham atau sebesar '
                                '1,2386393% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
                                'setuju sebanyak 100 saham atau sebesar '
                                '0,0000016% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 6.335.157.600 saham atau '
                                'sebesar 98,7613591% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. - sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran '
                                'Dasar Perseroan suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 6.414.611.500 saham atau merupakan '
                                '99,9999984% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '79453900',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '6335157600',
             'votes_in_favor_total': '6414611500'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.2386393',
             'pct_against': '0.0000016',
             'pct_for': '98.7613591',
             'pct_in_favor_total': '99.9999984',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id segala sesuatunya berkenaan '
                                'dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik '
                                'sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Mata '
                                'Acara Keempat Rapat - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir secara fisik maupun '
                                'yang hadir secara elektronik untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada '
                                'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
                                'pemegang saham yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak sebanyak 79.453.900 saham atau '
                                'sebesar 1,2386393% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 100 saham atau sebesar '
                                '0,0000016% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 6.335.157.600 saham atau '
                                'sebesar 98,7613591% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. - sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran '
                                'Dasar Perseroan suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 6.414.611.500 saham atau merupakan '
                                '99,9999984% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '79453900',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '6335157600',
             'votes_in_favor_total': '6414611500'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.2386393',
             'pct_against': '0.0053971',
             'pct_for': '98.7559637',
             'pct_in_favor_total': '99.9946029',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 79.453.900 saham atau sebesar '
                                '1,2386393% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
                                'setuju sebanyak 346.200 saham atau sebesar '
                                '0,0053971% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 6.334.811.500 saham atau '
                                'sebesar 98,7559637% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. - sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran '
                                'Dasar Perseroan suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 6.414.265.400 saham atau merupakan '
                                '99,9946029% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '79453900',
             'votes_against': '346200',
             'votes_for': '6334811500',
             'votes_in_favor_total': '6414265400'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.2386393',
             'pct_against': '11.3927856',
             'pct_for': '87.3685751',
             'pct_in_favor_total': '88.6072144',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Pemegang Saham Tahunan '
                                'Perseroan yang ke-4 (empat) setelah tanggal '
                                'efektif pengangkatannya, yaitu Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang '
                                'diselenggarakan pada tahun 2028. Dengan '
                                'demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini '
                                'selanjutnya akan menjadi sebagai berikut: '
                                'Komisaris Utama merangkap Komisaris '
                                'Independen : Bacelius Ruru Komisaris : Djamal '
                                'Nasser Attamimi Komisaris Independen : Dr. '
                                'Ahmad Fuad Rahmany Komisaris Independen : '
                                'Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro S.E. M.U.P, '
                                'Ph.D 2. Menyetujui pemberian kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada setiap anggota Direksi '
                                'Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat '
                                'sehubungan dengan perubahan susunan pengurus '
                                'Perseroan ini dalam akta Pernyataan Keputusan '
                                'Rapat yang dibuat di hadapan Notaris dan '
                                'menyampaikan pemberitahuan perubahan data '
                                'Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia untuk '
                                'memperoleh surat penerimaan pemberitahuan '
                                'perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum '
                                'dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, '
                                'serta selanjutnya melakukan segala sesuatu '
                                'yang dipandang perlu dan berguna untuk '
                                'keperluan pelaksanaan keputusan Rapat ini '
                                'dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan. '
                                '6. Mata Acara Keenam Rapat - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir secara fisik maupun '
                                'yang hadir secara elektronik untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada '
                                'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
                                'pemegang saham yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 79.453.900 saham atau sebesar '
                                '1,2386393% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
                                'setuju sebanyak 730.802.944 saham atau '
                                'sebesar 11,3927856% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 5.604.354.756 '
                                'saham atau sebesar 87,3685751% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. - sesuai dengan ketentuan Pasal 14 '
                                'ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 5.683.808.656 saham '
                                'atau merupakan 88,6072144% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Keenam Rapat. - Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '79453900',
             'votes_against': '730802944',
             'votes_for': '5604354756',
             'votes_in_favor_total': '5683808656'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-04-26',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '79.1273',
 'shares_present': '6414611600',
 'shares_total_voting': '8106700622',
 'time_end': '14:45:00',
 'time_start': '13:35:00',
 'venue': 'Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman '
          'Kaveling 58, Jakarta 12190 1. Bacelius Ruru Komisaris Utama'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result