Back to announcement
20240429_TOBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31631317_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
Direksi PT TBS Energi Utama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) pada hari Jumat, 26 April 2024. Rapat dimulai pada pukul 13.35
– 14.45 WIB, di Financial Hall, Graha CIMB Niaga 2nd Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 58, Jakarta 12190, Indonesia dan juga diselenggarakan
secara elektronik melalui Aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI), dengan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:
A. Pemenuhan Prosedur Hukum untuk Penyelengaraan Rapat
1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Nomor:
036/TBS/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham PT TBS Energi Utama Tbk.
2. Melakukan pengumuman Rapat pada tanggal 20 Maret 2024 dan pemanggilan Rapat pada tanggal 4 April 2024, masing-masing melalui situs
web Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Perseroan dan sistem eASY.KSEI.
B. Mata Acara Rapat
Rapat diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.
3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk Tahun Buku 2024 dan penetapan honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut.
4. Persetujuan atas penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
5. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
6. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk pelaksanaan penyesuaian
modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dalam rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan/atau Karyawan (Program
MSOP/ESOP).
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat
Dewan Komisaris 1. Bacelius Ruru, bertindak selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Indenpenden
2. Djamal Nasser Attamimi, bertindak selaku Komisaris
3. Dr. Ahmad Fuad Rahmany, bertindak selaku Komisaris Independen
4. Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D, bertindak selaku Komisaris
Independen
1
Page 2
Direksi 1. Dicky Yordan, bertindak selaku Direktur Utama
2. Pandu Patria Sjahrir, bertindak selaku Wakil Direktur Utama
3. Alvin Firman Sunanda, bertindak selaku Direktur
4. Juli Oktarina, bertindak selaku Direktur
5. Mufti Utomo, bertindak selaku Direktur
6. Sudharmono Saragih, bertindak selaku Direktur
D. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat
1. Ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 41 ayat (1) POJK 15 dan/atau Pasal 86
ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri dan/atau diwakilkan
oleh pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari (1/2) satu per dua bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan; dan
2. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang sah berjumlah 6.414.611.600 (enam miliar empat
ratus empat belas juta enam ratus sebelas ribu enam ratus) saham atau sebesar 79,1272% (tujuh puluh sembilan koma satu dua tujuh dua persen)
dari 8.106.700.622 (delapan miliar seratus enam juta tujuh ratus ribu enam ratus dua puluh dua) saham, yang merupakan seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
E. Kesempatan Tanya Jawab dalam Rapat
Pemegang saham Perseroan baik yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik diberikan kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat yang sedang dibahas.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik dalam Rapat
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Pemegang saham Perseroan dapat memberikan kuasa secara elektronik untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui Electronic General
Meeting System KSEI atau eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bagi
pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik pada saat Rapat, dapat memberikan suaranya dengan mengisi
kartu suara yang telah dibagikan.
Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan ada yang
tidak menyetujui atau memberikan suara abstain sehingga keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara.
G. Hasil Pemungutan Suara dalam Rapat
Perseroan menunjuk Notaris Aulia Taufani, S.H. dan Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom, sebagai pihak independen untuk menghitung
dan/atau melakukan validasi suara di dalam Rapat. Adapun hasil pemungutan pada Rapat adalah sebagai berikut:
2
Page 3
Mata Acara Setuju Abstain Tidak Setuju
Mata Acara Pertama 6.335.157.600 saham atau sebesar 79.453.900 saham atau sebesar 100 saham atau sebesar 0,0000%
98,7613% dari jumlah suara yang 1,2386% dari jumlah suara yang dari total seluruh saham yang sah
hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat. yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14
ayat (16) Anggaran Dasar
Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju
berjumlah 6.414.611.500 saham
atau merupakan 99,9999% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Rapat.
Mata Acara Kedua 6.335.157.600 saham atau sebesar 79.453.900 saham atau sebesar 100 saham atau sebesar 0,0000%
98,7613% dari jumlah suara yang 1,2386% dari jumlah suara yang dari total seluruh saham yang sah
hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat. yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14
ayat (16) Anggaran Dasar
Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju
berjumlah 6.414.611.500 saham
atau merupakan 99,9999% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Rapat.
3
Page 4
Mata Acara Setuju Abstain Tidak Setuju
Mata Acara Ketiga 6.335.157.600 saham atau sebesar 79.453.900 saham atau sebesar 100 saham atau sebesar 0,0000%
98,7613% dari jumlah suara yang 1,2386% dari jumlah suara yang dari total seluruh saham yang sah
hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat. yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14
ayat (16) Anggaran Dasar
Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju
berjumlah 6.414.611.500 saham
atau merupakan 99,9999% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Rapat.
Mata Acara Keempat 6.335.157.600 saham atau sebesar 79.453.900 saham atau sebesar 100 saham atau sebesar 0,0000%
98,7613% dari jumlah suara yang 1,2386% dari jumlah suara yang dari total seluruh saham yang sah
hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat. yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14
ayat (16) Anggaran Dasar
Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju
berjumlah 6.414.611.500 saham
atau merupakan 99,9999% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Rapat.
4
Page 5
Mata Acara Setuju Abstain Tidak Setuju
Mata Acara Kelima 6.334.811.500 saham atau sebesar 79.453.900 saham atau sebesar 346.200 saham atau sebesar
98,7613% dari jumlah suara yang 1,2386% dari jumlah suara yang 0,0053% dari total seluruh saham
hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat. yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14
ayat (16) Anggaran Dasar
Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju
berjumlah 6.414.265.400 saham
atau merupakan 99,9946% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Rapat.
Mata Acara Keenam 5.604.354.756 saham atau sebesar 79.453.900 saham atau sebesar 730.802.944 saham atau sebesar
87,3685% dari jumlah suara yang 1,2386% dari jumlah suara yang 11,3927% dari jumlah suara yang
hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14
ayat (16) Anggaran Dasar
Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju
berjumlah 5.683.808.656 saham
atau merupakan 88,6072% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Rapat.
5
Page 6
H. Keputusan Rapat
Adapun keputusan pada Rapat adalah sebagai berikut
Mata Acara Keputusan Mata Acara
Mata Acara Pertama 1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan, termasuk di dalamnya laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young) dengan
opini yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan menyajikan secara wajar
dalam semua hal yang material sebagaimana ternyata dari Laporan Auditor Independen tertanggal 25 Maret
2024 Nomor: 00282/2.1032/AU.1/02/1833-1/1/III/2024; dan
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas segala tindakan kepengurusan dan pengawasan yang mereka jalankan selama
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sejauh tindakan-tindakan kepengurusan dan
pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan.
Mata Acara Kedua Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar USD20.846.270 (dua
puluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh Dolar Amerika Serikat), dimana jumlah
Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk adalah sebesar USD7.906.516
(tujuh juta sembilan ratus enam ribu lima ratus enam belas Dolar Amerika Serikat) dengan perincian sebagai
berikut:
1. Sebesar USD790.651 (tujuh ratus sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh satu Dolar Amerika Serikat)
disisihkan sebagai dana cadangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas;
2. Sisanya sebesar USD7.115.865 (tujuh juta seratus lima belas ribu delapan ratus enam puluh lima Dolar
Amerika Serikat) akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan untuk memperkuat permodalan jangka
panjang dan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas pada investasi di sektor ketenagalistrikan, termasuk yang berbasis energi baru dan
terbarukan, sektor pengelolaan sampah yang terintegrasi, serta sektor kendaraan listrik.
Mata Acara Ketiga Menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki kompetensi
sesuai dengan kompleksitas usaha Perseroan serta terafiliasi secara resmi dengan salah satu Kantor
Akuntan Publik besar dunia untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
6
Page 7
Mata Acara Keputusan Mata Acara
2. Menetapkan honorarium untuk Kantor Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lainnya sehubungan
dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dimaksud.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan
segala sesuatunya berkenaan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Mata Acara Keempat Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran
honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dengan ketentuan bahwa penetapan jumlah besaran honorarium
dan/atau tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan
Remunerasi serta juga memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
Mata Acara Kelima 1. Menyetujui pengangkatan kembali:
1). Bapak Bacelius Ruru sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen;
2). Bapak Djamal Nasser Attamimi sebagai Komisaris; dan
3). Bapak Dr. Ahmad Fuad Rahmany sebagai Komisaris Independen.
dengan masa jabatan efektif terhitung sejak penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ke-4 (empat) setelah tanggal efektif pengangkatannya, yaitu
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028.
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini selanjutnya
akan menjadi sebagai berikut:
Komisaris Utama
merangkap Komisaris Independen : Bacelius Ruru
Komisaris : Djamal Nasser Attamimi
Komisaris Independen : Dr. Ahmad Fuad Rahmany
Komisaris Independen : Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro S.E. M.U.P, Ph.D
2. Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk
menyatakan keputusan Rapat sehubungan dengan perubahan susunan pengurus Perseroan ini dalam akta
Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris dan menyampaikan pemberitahuan
perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk
memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk keperluan pelaksanaan keputusan Rapat ini dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
7
Page 8
Mata Acara Keputusan Mata Acara
Mata Acara Keenam Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Program Kepemilikan
Saham Manajemen dan/atau Karyawan (Program MSOP/ESOP) dan memberi kuasa kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan penambahan modal Perseroan dan
pengeluaran Saham Baru yang dilakukan Perseroan dalam rangka Program MSOP/ESOP tersebut, termasuk
menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar ke dalam suatu akta notaris dan selanjutnya
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu
dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 26 April 2024 Nomor 66 dibuat oleh Notaris Aulia Taufani S.H.
Adapun salinan akta-akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor Notaris. Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah
untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK 15.
Jakarta, 29 April 2024
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
DIREKSI
8
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 Apr 2024 · 13:35–14:45 |
| Present | 6,414,611,600 (79.13%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
6,335,157,600
98.76%
Against
100
0.00%
Abstain
79,453,900
1.24%
Agenda 3
approved
For
6,335,157,600
98.76%
Against
100
0.00%
Abstain
79,453,900
1.24%
Agenda 5
approved
For
6,334,811,500
98.76%
Against
346,200
0.01%
Abstain
79,453,900
1.24%
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
M.U.P.
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Aulia Taufani
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
person
H. Keputusan Rapat Adapun
p.6
unresolved
person
Djamal Nasser Attamimi
· Komisaris
p.7
unresolved
person
Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro S.E. M.U.
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
H. Adapun
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
309 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '1.2386',
'pct_against': '0.0000',
'pct_for': '98.7613',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara Pertama',
'votes_abstain': '79453900',
'votes_against': '100',
'votes_for': '6335157600'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.2386',
'pct_against': '0.0000',
'pct_for': '98.7613',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'title': 'Mata Acara Ketiga',
'votes_abstain': '79453900',
'votes_against': '100',
'votes_for': '6335157600'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.2386',
'pct_against': '0.0053',
'pct_for': '98.7613',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an pengurus Perseroan ini dalam akta '
'Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di '
'hadapan Notaris dan menyampaikan '
'pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada '
'Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia untuk memperoleh surat '
'penerimaan pemberitahuan perubahan data '
'Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia, serta selanjutnya '
'melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu '
'dan berguna untuk keperluan pelaksanaan '
'keputusan Rapat ini dengan tidak ada satu pun '
'yang dikecualikan. 7 Mata Acara',
'seq': 5,
'title': 'Mata Acara Kelima',
'votes_abstain': '79453900',
'votes_against': '346200',
'votes_for': '6334811500'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '79.1272',
'shares_present': '6414611600',
'shares_total_voting': '8106700622',
'time_end': '14:45:00',
'time_start': '13:35:00'}