Back to announcement
20260507_RAAM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32078422_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed RAAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT TRIPAR MULTIVISION PLUS, Tbk
PT TRIPAR MULTIVISION PLUS, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
sahamnya di Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan,
bahwa pada hari, Selasa, tanggal 5 Mei 2026, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
tanggal 20 April 2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat
ringkasan risalah Rapat, sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT TRIPAR MULTIVISION PLUS, Tbk No. 14 tanggal 5
Mei 2026, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati, SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai
berikut:
1. Lokasi, tempat dan tanggal:
• Hari dan Tanggal Rapat : Selasa, 5 Mei 2026
• Tempat penyelenggaraan Rapat : Multivision Plus Tower, Lantai 23
Jl. Kuningan Mulia, Lot 9B, Rt.14/Rw.4, Kuningan
Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
• Waktu penyelenggaraan Rapat : Pukul 15.49 WIB s/d 16.17 WIB
2. Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal
Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”)
kepada pemegang saham Perseroan dengan menawarkan sebanyak-banyaknya
1.362.724.000 (satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh
empat ribu) saham baru atau sekitar 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan, serta persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal ditempatkan dan disetor sehubungan
dengan pelaksanaan PMHMETD tersebut.
2. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
menandatangai akta perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan pelaksanaan
PMHMETD, menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD,
menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD dan melakukan peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
peraturan di bidang Pasar Modal.
3. Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Page 2
Direktur Utama RAAM JETHMAL PUNJABI
Direktur WHORA ANITA RAGHUNATH
Direktur AMRIT RAM PUNJABI
Direktur AMIT RAMESH JETHANI
Direktur VIKAS CHAND SHARMA
Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Komisaris Independen NENGAH RAMA GAUTAMA
4. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 5.668.317.982
(lima miliar enam ratus enam puluh delapan juta tiga ratus tujuh belas ribu sembilan ratus
delapan puluh dua) saham atau setara dengan 83,1909907% (delapan puluh tiga koma
satu sembilan nol sembilan sembilan nol tujuh persen) dari jumlah seluruh saham yang
mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
5. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Kepada Pemegang Saham diberikan 3 (tiga) kali kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat yang dapat
disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI, sampai dengan mata acara rapat kedua tidak ada
pertanyaan dan/atau pendapat dari Pemegang Saham.
6. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan
Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
i. Mata Acara Pertama
Tidak Setuju Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas +
Abstain)
500 5.668.317.482 (lima 0 5.668.317.482 (lima
suara/0,0000088 miliar enam ratus enam suara/0% miliar enam ratus enam
% puluh delapan juta tiga puluh delapan juta tiga
ratus tujuh belas ribu ratus tujuh belas ribu
empat ratus delapan empat ratus delapan
puluh dua) puluh dua)
suara/99,9999912 % suara/99,9999912%
Page 3
Keputusan Rapat:
Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Perseroan
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada
pemegang saham Perseroan dengan menawarkan sebanyak-banyaknya
1.362.724.000 (satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat
ribu) saham baru atau sekitar 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan, serta persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan mengenai modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD tersebut.
ii. Mata Acara Kedua
Tidak Setuju Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas +
Abstain)
500 5.668.317.482 (lima 0 suara/0 5.668.317.482 (lima
suara/0,0000088 miliar enam ratus enam % miliar enam ratus enam
% puluh delapan juta tiga puluh delapan juta tiga
ratus tujuh belas ribu ratus tujuh belas ribu
empat ratus delapan empat ratus delapan
puluh dua) puluh dua)
suara/99,9999912% suara/99,9999912%
Keputusan Rapat:
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
menandatangani akta perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan pelaksanaan
PMHMETD, menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD,
menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD dan melakukan peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
peraturan di bidang Pasar Modal.
Jakarta, 5 Mei 2026
PT TRIPAR MULTIVISION PLUS Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 5 May 2026 · 15:49–16:17 |
| Present | 1,362,724,000 (20.00%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,668,317,482
—
Against
500
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 2
approved
For
5,668,317,482
—
Against
500
0.00%
Abstain
0
—
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
325 ms
12 Sep 2026 22:28
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0.0000088',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan '
'Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan '
'Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) '
'kepada pemegang saham Perseroan dengan '
'menawarkan sebanyak-banyaknya 1.362.724.000 '
'(satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta '
'tujuh ratus dua puluh empat ribu) saham baru '
'atau sekitar 20% (dua puluh persen) dari '
'modal ditempatkan dan disetor penuh '
'Perseroan, serta persetujuan atas perubahan '
'Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan '
'mengenai modal ditempatkan dan disetor '
'sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD '
'tersebut. ii.',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan '
'Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak '
'Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada '
'pemegang saham Perseroan dengan menawarkan '
'sebanyak-banyaknya 1.362.724.000 (satu miliar tiga '
'ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat '
'ribu) saham baru atau sekitar 20% (dua puluh persen) '
'dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan,',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '500',
'votes_for': '5668317482',
'votes_in_favor_total': '5668317482'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.0000088',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD '
'dengan memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
'namun tidak terbatas pada menandatangani akta '
'perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan '
'pelaksanaan PMHMETD, menetapkan jumlah saham '
'yang ditawarkan dalam PMHMETD, menetapkan '
'harga pelaksanaan PMHMETD dan melakukan '
'peningkatan modal ditempatkan dan modal '
'disetor setelah pelaksanaan PMHMETD dengan '
'memperhatikan ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
'peraturan di bidang Pasar Modal. Jakarta, 5 '
'Mei 2026 PT TRIPAR MULTIVISION PLUS Tbk '
'Direksi',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '500',
'votes_for': '5668317482',
'votes_in_favor_total': '5668317482'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-05',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '20',
'shares_present': '1362724000',
'time_end': '16:17:00',
'time_start': '15:49:00',
'venue': 'Multivision Plus Tower, Lantai 23 Jl. Kuningan Mulia, Lot 9B, '
'Rt.14/Rw.4, Kuningan Karet Kuningan, Jakarta Selatan. •'}