Skip to content
Back to announcement

20260507_RAAM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32078422_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed RAAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                          PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                           PT TRIPAR MULTIVISION PLUS, Tbk

PT TRIPAR MULTIVISION PLUS, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
sahamnya di Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan,
bahwa pada hari, Selasa, tanggal 5 Mei 2026, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
tanggal 20 April 2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat
ringkasan risalah Rapat, sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT TRIPAR MULTIVISION PLUS, Tbk No. 14 tanggal 5
Mei 2026, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati, SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai
berikut:

1.   Lokasi, tempat dan tanggal:
     • Hari dan Tanggal Rapat              : Selasa, 5 Mei 2026
     • Tempat penyelenggaraan Rapat        : Multivision Plus Tower, Lantai 23
                                             Jl. Kuningan Mulia, Lot 9B, Rt.14/Rw.4, Kuningan
                                             Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
     • Waktu penyelenggaraan Rapat         : Pukul 15.49 WIB s/d 16.17 WIB

2.   Mata Acara Rapat:
     1.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal
          Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”)
          kepada pemegang saham Perseroan dengan menawarkan sebanyak-banyaknya
          1.362.724.000 (satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh
          empat ribu) saham baru atau sekitar 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan
          dan disetor penuh Perseroan, serta persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2)
          Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal ditempatkan dan disetor sehubungan
          dengan pelaksanaan PMHMETD tersebut.
     2.   Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
          tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
          menandatangai akta perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan pelaksanaan
          PMHMETD, menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD,
          menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD dan melakukan peningkatan modal
          ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD dengan
          memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
          peraturan di bidang Pasar Modal.

3.     Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Page 2
         Direktur Utama                             RAAM JETHMAL PUNJABI
         Direktur                                   WHORA ANITA RAGHUNATH
         Direktur                                   AMRIT RAM PUNJABI
         Direktur                                   AMIT RAMESH JETHANI
         Direktur                                   VIKAS CHAND SHARMA

        Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
         Komisaris Independen                   NENGAH RAMA GAUTAMA


4.   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 5.668.317.982
     (lima miliar enam ratus enam puluh delapan juta tiga ratus tujuh belas ribu sembilan ratus
     delapan puluh dua) saham atau setara dengan 83,1909907% (delapan puluh tiga koma
     satu sembilan nol sembilan sembilan nol tujuh persen) dari jumlah seluruh saham yang
     mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

5.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:

     Kepada Pemegang Saham diberikan 3 (tiga) kali kesempatan untuk mengajukan
     pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat yang dapat
     disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
     menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-
     Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI, sampai dengan mata acara rapat kedua tidak ada
     pertanyaan dan/atau pendapat dari Pemegang Saham.

6.   Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan
     Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

     i. Mata Acara Pertama


          Tidak Setuju       Setuju                    Abstain     Total Setuju

                                                                   (Suara   Mayoritas      +
                                                                   Abstain)

          500             5.668.317.482      (lima 0               5.668.317.482     (lima
          suara/0,0000088 miliar enam ratus enam suara/0%          miliar enam ratus enam
          %               puluh delapan juta tiga                  puluh delapan juta tiga
                          ratus tujuh belas ribu                   ratus tujuh belas ribu
                          empat ratus delapan                      empat ratus delapan
                          puluh               dua)                 puluh              dua)
                          suara/99,9999912 %                       suara/99,9999912%
Page 3
         Keputusan Rapat:

        Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Perseroan
        dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada
        pemegang saham Perseroan dengan menawarkan sebanyak-banyaknya
        1.362.724.000 (satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat
        ribu) saham baru atau sekitar 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan
        disetor penuh Perseroan, serta persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran
        Dasar Perseroan mengenai modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan
        pelaksanaan PMHMETD tersebut.

ii.   Mata Acara Kedua


          Tidak Setuju       Setuju                   Abstain     Total Setuju

                                                                  (Suara   Mayoritas     +
                                                                  Abstain)

          500             5.668.317.482      (lima 0 suara/0      5.668.317.482     (lima
          suara/0,0000088 miliar enam ratus enam %                miliar enam ratus enam
          %               puluh delapan juta tiga                 puluh delapan juta tiga
                          ratus tujuh belas ribu                  ratus tujuh belas ribu
                          empat ratus delapan                     empat ratus delapan
                          puluh               dua)                puluh              dua)
                          suara/99,9999912%                       suara/99,9999912%



        Keputusan Rapat:

        Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
        tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
        menandatangani akta perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan pelaksanaan
        PMHMETD, menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD,
        menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD dan melakukan peningkatan modal
        ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD dengan
        memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
        peraturan di bidang Pasar Modal.



                                    Jakarta, 5 Mei 2026
                             PT TRIPAR MULTIVISION PLUS Tbk
                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published7 May 2026
Pages3
Characters7,907
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held5 May 2026 · 15:49–16:17
Present1,362,724,000 (20.00%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,668,317,482
—
Against
500
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 2 approved
For
5,668,317,482
—
Against
500
0.00%
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT TRIPAR MULTIVISION PLUS p.1 ×8
linked person WHORA ANITA RAGHUNATH · Direktur p.2
linked person AMRIT RAM PUNJABI · Direktur p.2
linked person AMIT RAMESH JETHANI · Direktur p.2
linked person VIKAS CHAND SHARMA · Direktur p.2
linked person NENGAH RAMA GAUTAMA · Komisaris Independen p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person RAAM JETHMAL PUNJABI · Direktur Utama p.2
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 325 ms 12 Sep 2026 22:28
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0.0000088',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan '
                                'Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan '
                                'Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) '
                                'kepada pemegang saham Perseroan dengan '
                                'menawarkan sebanyak-banyaknya 1.362.724.000 '
                                '(satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta '
                                'tujuh ratus dua puluh empat ribu) saham baru '
                                'atau sekitar 20% (dua puluh persen) dari '
                                'modal ditempatkan dan disetor penuh '
                                'Perseroan, serta persetujuan atas perubahan '
                                'Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan '
                                'mengenai modal ditempatkan dan disetor '
                                'sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD '
                                'tersebut. ii.',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan '
                      'Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak '
                      'Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada '
                      'pemegang saham Perseroan dengan menawarkan '
                      'sebanyak-banyaknya 1.362.724.000 (satu miliar tiga '
                      'ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat '
                      'ribu) saham baru atau sekitar 20% (dua puluh persen) '
                      'dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan,',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '500',
             'votes_for': '5668317482',
             'votes_in_favor_total': '5668317482'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.0000088',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD '
                                'dengan memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
                                'namun tidak terbatas pada menandatangani akta '
                                'perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan '
                                'pelaksanaan PMHMETD, menetapkan jumlah saham '
                                'yang ditawarkan dalam PMHMETD, menetapkan '
                                'harga pelaksanaan PMHMETD dan melakukan '
                                'peningkatan modal ditempatkan dan modal '
                                'disetor setelah pelaksanaan PMHMETD dengan '
                                'memperhatikan ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
                                'peraturan di bidang Pasar Modal. Jakarta, 5 '
                                'Mei 2026 PT TRIPAR MULTIVISION PLUS Tbk '
                                'Direksi',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '500',
             'votes_for': '5668317482',
             'votes_in_favor_total': '5668317482'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-05',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '20',
 'shares_present': '1362724000',
 'time_end': '16:17:00',
 'time_start': '15:49:00',
 'venue': 'Multivision Plus Tower, Lantai 23 Jl. Kuningan Mulia, Lot 9B, '
          'Rt.14/Rw.4, Kuningan Karet Kuningan, Jakarta Selatan. •'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result