Skip to content
Back to announcement

20240429_MAIN_Pemanggilan RUPS_31630817_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted MAIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                          PT MALINDO FEEDMILL Tbk

                                         Berkedudukan di Jakarta Selatan
                                                 (“Perseroan”)

                                             PANGGILAN
                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang kemudian disebut “Rapat”, rencananya akan di selenggarakan pada :

            Hari/tanggal   : Selasa, 21 May 2024
            Waktu          : 10.00 WIB s/d selesai
            Tempat         : Hotel Kristal
                              Jl. Terogong Raya No.17, Jakarta Selatan 12430
Agenda RUPST sebagai berikut :
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku 2023.
   2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2023.
   3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik lndependen yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
       untuk tahun buku 2024.
   4. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
   5. Pengangkatan Kembali Dewan Komisaris dan Direksi.

Penjelasan Mata Acara RUPST:
   Mata acara RUPST ke-1 s/d ke-5, merupakan mata acara rutin dalam Rapat Tahunan sebagaimana
   diatur dalam anggaran dasar Perseroan, Undang Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan (POJK).

Catatan :
   1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat 1 POJK 15, Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi
       sehingga Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham.
   2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 2 POJK 15, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah
       Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
       26 April 2024, pukul 16.00 WIB.
   3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 POJK 15, Perseroan memberikan 4 (empat) alternatif kepada
       Pemegang Saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat, yaitu:
       a. Hadir secara fisik dalam Rapat
       b. Hadir melalui modul e-Voting pada fasilitas Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”) yang disertai
          dengan mekanisme pemberian suara langsung secara elektronik sebagaimana diatur dalam Keputusan
          Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KEP-0023/DIR/KSEI/0621. Ketentuan dan prosedur
          pelaksanaan modul e-Voting tersebut diatur dalam Panduan Pengguna eASY.KSEI yang dapat diunduh di
          https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.
       c. Memberikan kuasa secara konvensional dengan menggunakan Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs
          www.malindofeedmill.com/ . Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat
          bertindak selaku Kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak
          diperhitungkan dalam pemungutan suara. Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditanda tangani oleh
          Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya disampaikan kepada Perseroan paling lambat
          pada tanggal 20 Mei 2024, pukul 16.00 WIB melalui email ke ir@malindofeedmill.co.id dan diserahkan
          kepada petugas sebelum memasuki ruang Rapat.
       d. Memberikan kuasa secara elektronik melalui modul e-Proxy pada fasilitas eASY.KSEI sebagaimana diatur
          dalam Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KEP0016/DIR/KSEI/0420. Ketentuan
          dan prosedur pelaksanaan modul e-Proxy tersebut diatur dalam Panduan Pengguna eASY.KSEI yang dapat
          diunduh di https://www.ksei.co.id/data/download-dataand-user-guide.
Page 2
   4. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik diwajibkan
      memenuhi ketentuan di bawah ini:
       a. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan
          Kolektif KSEI wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui
          Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
       b. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi
          identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
       c. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum, diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran
          Dasarnya serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.
   5. Dalam rangka menekan kasus positif Covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional, maka Rapat akan
      diselenggaraakan dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Merujuk POJK No. 16/2020, Perseroan membatasi jumlah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
          Saham yang sah yang akan hadir secara fisik dan dapat masuk ke dalam ruang Rapat, yaitu maksimal 20
          (dua puluh) orang berdasarkan urutan daftar kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah (first
          come first served), dengan tetap memperhatikan protokol yang diterapkan oleh pengelola gedung yang
          berlaku di lokasi Rapat;
       b. Mengenakan masker;
       c. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak dapat memenuhi ketentuan pada poin 5a)
          hingga 5c) di atas direkomendasikan untuk memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI tanpa
          mengurangi haknya untuk mengajukan pertanyaan, memberikan pendapat dan/ atau memberikan suara
          dalam Rapat;
       d. Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman/tanda terima kasih/bingkisan/souvenir untuk Pemegang
          Saham yang hadir secara fisik dalam pelaksanaan Rapat;
       e. Apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan kebijakan Pemerintah atau otoritas berwenang yang
          menyebabkan pelaksanaan Rapat harus dibatalkan atau ditunda maka hal tersebut sepenuhnya di luar
          kekuasaan dan kewenangan Perseroan. Jika hal tersebut terjadi, maka pelaksanaan Rapat akan diatur
          kemudian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
   6. Bahan-bahan Rapat termasuk Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2023 dapat diunduh secara langsung di Situs Web Perseroan.
   7. Tata tertib pelaksanaan Rapat dapat di akses melalui Situs Web Perseroan. Dengan telah disampaikannya
      Tata Tertib tersebut, maka Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dianggap telah memahami dan
      akan mentaati selama pelaksanaan Rapat berlangsung.
   8. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diminta dengan
      hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Demikian agar para Pemegang Saham memakluminya.


                                             Jakarta, 29 Mei 2024
                                            PT. Malindo Feedmill Tbk
                                                     Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published29 Apr 2024
Pages2
Characters6,936
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MALINDO FEEDMILL Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result