Back to announcement
20240429_MAIN_Pemanggilan RUPS_31630817_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted MAINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT MALINDO FEEDMILL Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”)
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang kemudian disebut “Rapat”, rencananya akan di selenggarakan pada :
Hari/tanggal : Selasa, 21 May 2024
Waktu : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Hotel Kristal
Jl. Terogong Raya No.17, Jakarta Selatan 12430
Agenda RUPST sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku 2023.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2023.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik lndependen yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2024.
4. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
5. Pengangkatan Kembali Dewan Komisaris dan Direksi.
Penjelasan Mata Acara RUPST:
Mata acara RUPST ke-1 s/d ke-5, merupakan mata acara rutin dalam Rapat Tahunan sebagaimana
diatur dalam anggaran dasar Perseroan, Undang Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK).
Catatan :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat 1 POJK 15, Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi
sehingga Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 2 POJK 15, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
26 April 2024, pukul 16.00 WIB.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 POJK 15, Perseroan memberikan 4 (empat) alternatif kepada
Pemegang Saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat, yaitu:
a. Hadir secara fisik dalam Rapat
b. Hadir melalui modul e-Voting pada fasilitas Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”) yang disertai
dengan mekanisme pemberian suara langsung secara elektronik sebagaimana diatur dalam Keputusan
Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KEP-0023/DIR/KSEI/0621. Ketentuan dan prosedur
pelaksanaan modul e-Voting tersebut diatur dalam Panduan Pengguna eASY.KSEI yang dapat diunduh di
https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.
c. Memberikan kuasa secara konvensional dengan menggunakan Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs
www.malindofeedmill.com/ . Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku Kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara. Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditanda tangani oleh
Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya disampaikan kepada Perseroan paling lambat
pada tanggal 20 Mei 2024, pukul 16.00 WIB melalui email ke ir@malindofeedmill.co.id dan diserahkan
kepada petugas sebelum memasuki ruang Rapat.
d. Memberikan kuasa secara elektronik melalui modul e-Proxy pada fasilitas eASY.KSEI sebagaimana diatur
dalam Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KEP0016/DIR/KSEI/0420. Ketentuan
dan prosedur pelaksanaan modul e-Proxy tersebut diatur dalam Panduan Pengguna eASY.KSEI yang dapat
diunduh di https://www.ksei.co.id/data/download-dataand-user-guide.
Page 2
4. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik diwajibkan
memenuhi ketentuan di bawah ini:
a. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan
Kolektif KSEI wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
b. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi
identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
c. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum, diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran
Dasarnya serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.
5. Dalam rangka menekan kasus positif Covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional, maka Rapat akan
diselenggaraakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Merujuk POJK No. 16/2020, Perseroan membatasi jumlah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham yang sah yang akan hadir secara fisik dan dapat masuk ke dalam ruang Rapat, yaitu maksimal 20
(dua puluh) orang berdasarkan urutan daftar kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah (first
come first served), dengan tetap memperhatikan protokol yang diterapkan oleh pengelola gedung yang
berlaku di lokasi Rapat;
b. Mengenakan masker;
c. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak dapat memenuhi ketentuan pada poin 5a)
hingga 5c) di atas direkomendasikan untuk memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI tanpa
mengurangi haknya untuk mengajukan pertanyaan, memberikan pendapat dan/ atau memberikan suara
dalam Rapat;
d. Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman/tanda terima kasih/bingkisan/souvenir untuk Pemegang
Saham yang hadir secara fisik dalam pelaksanaan Rapat;
e. Apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan kebijakan Pemerintah atau otoritas berwenang yang
menyebabkan pelaksanaan Rapat harus dibatalkan atau ditunda maka hal tersebut sepenuhnya di luar
kekuasaan dan kewenangan Perseroan. Jika hal tersebut terjadi, maka pelaksanaan Rapat akan diatur
kemudian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Bahan-bahan Rapat termasuk Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dapat diunduh secara langsung di Situs Web Perseroan.
7. Tata tertib pelaksanaan Rapat dapat di akses melalui Situs Web Perseroan. Dengan telah disampaikannya
Tata Tertib tersebut, maka Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dianggap telah memahami dan
akan mentaati selama pelaksanaan Rapat berlangsung.
8. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diminta dengan
hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Demikian agar para Pemegang Saham memakluminya.
Jakarta, 29 Mei 2024
PT. Malindo Feedmill Tbk
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.