Skip to content
Back to announcement

20260507_GUNA_Pemanggilan RUPS_32078210_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted GUNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT GUNANUSA ERAMANDIRI TBK
                                    (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

      Hari/Tanggal :     Jumat, 29 Mei 2026
      Waktu         :    09:00 WIB s/d selesai
      Tempat        :    PT Gunanusa Eramandiri Tbk Lantai 3
                         Kawasan Industri Delta Silicon III
                         Jl. Sungkai Timur Blok F 26A-11
                         Desa Cicau, Kec. Cikarang Pusat
                         Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Mata Acara Rapat :

1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk didalamnya laporan kegiatan Perseroan
     dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan
     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2.   Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2025.
3.   Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan
     audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal
     31 Desember 2026.
4.   Persetujuan Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.
5.   Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
     Peraturan Kepala Pusat Statistik Republik Indonesia No.7 Tahun 2025 tentang klasifikasi
     Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2025”).

Catatan:
1.    Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
      Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
      laman situs Perseroan https://www.gunanusaeramandiri.com/ dan aplikasi eASY.KSEI.
2.    Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website Perseroan sejak tanggal
      dilakukannya Pemanggilan pada 7 Mei 2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan 29
      Mei 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.
3.    Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
      yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
      perdagangan Bursa Efek tanggal 6 Mei 2026.
Page 2
4.    Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
      sebagai berikut:
      a.    hadir dalam Rapat secara fisik; atau
      b.    hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
5.    Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
      pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
      dalam penitipan kolektif KSEI.
6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi
      tersebut melalui fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
      ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
      Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
      aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
      Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
      dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
      Rapat secara fisik.Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui
      aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya,
      dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
8.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
      elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
      lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
9.    Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli.
10.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Proses Registrasi
              i.       Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                       kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEIhingga batas waktu pada
                       butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                       melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                       pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                       elektronik ditutup oleh Perseroan.
              ii.      Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                       kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                       mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
Page 3
              butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
              elektronik ditutup oleh Perseroan.
       iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
              Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
              pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
              eASY.KSEIhingga batas waktu pada butir 8, maka penerima kuasa yang
              mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
              aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
              masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
              memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
              pada butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
              aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
              aplikasieASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
              registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       v.    Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
             memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
             Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
             dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh
             mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
             waktu pada butir 8, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak
             perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
             eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
             otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
             telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
             Rapat.
       vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
             sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
             mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
             menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
             diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
       i.    Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
Page 4
             untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
             diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
             acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
             penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
             Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
             Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
             pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
             “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
       ii.   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
             tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
             kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
             Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
             eASY.KSEI.
       iii.  Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
             menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
             selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
             untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
             sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
       i.    Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
             eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
             ii.     Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
             kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
             sebagaimana dimaksud pada butir 10 huruf a angka i – iii, maka pemegang
             saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
             menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa
             pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
             dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik
             per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
             pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
             selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
             berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”
             pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau
             penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
             Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
             ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [
             ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata
Page 5
            acara Rapat yang bersangkutan.
       iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
            merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
            Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
            langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
            maksimum adalah 3 (tiga menit per mata acara Rapat) dan akan
            dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
            eASY.KSEI.
d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
       i.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
            eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat
            menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
            webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
            RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
       ii.  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
            kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
            basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
            mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
            Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
            kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
            sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
            ketentuan pada butir 10 huruf a angka i – v.
       iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
            pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
            secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 10
            huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
            kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
            perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
       iv.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
              pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang
              dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
              selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan
              mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
              saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
              dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
              pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk
              yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
Page 6
     setiapPerseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
     TertibPelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
     eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
     kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

                    Bekasi, 7 Mei 2026
                    Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published7 May 2026
Pages6
Characters14,140
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GUNANUSA ERAMANDIRI TBK p.1 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result