Skip to content
Back to announcement

20260506_LPGI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32078165.pdf

Other Needs review LPGI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          0094/LGI-Dir/V/2026

 Nama Perusahaan                      Lippo General Insurance Tbk

 Kode Emiten                          LPGI

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05198/BEI.PP2/05-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point IV.1 hingga IV.2 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-306/BEJ/07-2004.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Perseroan tidak memiliki informasi/ fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
           harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Perseroan sampai saat ini belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat
           berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam jangka waktu paling tidak 3 (tiga) bulan
    5
           ke depan.
           Namun demikian, Perseroan akan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
           dan apabila di kemudian hari terdapat kewajiban atau kebutuhan untuk melakukan tindakan korporasi,
           Perseroan akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
           menjawab konfirmasi tersebut.
           Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum menerima informasi atau pemberitahuan apapun dari
    6      pemegang saham utama terkait rencana atas kepemilikan sahamnya di Perseroan.
           Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat rencana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
           perundang-undangan, Perseroan akan segera menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek
           Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku



 Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
Lippo General Insurance Tbk




Satini Kartika Sari

Corporate Secretary




Lippo General Insurance Tbk
Gedung Lippo Kuningan Unit A & F, Jl. H. R Rasuna Said Kav.B-12, Jakarta Selatan
Telepon : 525-6161, Fax : -, www.lgi.co.id



Nama Pengirim                       Satini Kartika Sari

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   06-05-2026 21:58

Lampiran                           1. 094.LGI-Dir.V.2026 Surat Tanggapan Volatilitas.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi Lippo General Insurance Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Lippo General Insurance Tbk bertanggung jawab
                              penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            0094/LGI-Dir/V/2026

Issuer Name                          Lippo General Insurance Tbk

Issuer Code                          LPGI

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05198/BEI.PP2/05-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
          Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point IV.1 hingga IV.2 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-306/BEJ/07-2004.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Perseroan tidak memiliki informasi/ fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
          harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Perseroan sampai saat ini belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat
          berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam jangka waktu paling tidak 3 (tiga) bulan
   5
          ke depan.
          Namun demikian, Perseroan akan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
          dan apabila di kemudian hari terdapat kewajiban atau kebutuhan untuk melakukan tindakan korporasi,
          Perseroan akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
          menjawab konfirmasi tersebut.
          Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum menerima informasi atau pemberitahuan apapun dari
   6      pemegang saham utama terkait rencana atas kepemilikan sahamnya di Perseroan.
          Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat rencana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
          perundang-undangan, Perseroan akan segera menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek
          Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
Lippo General Insurance Tbk




Satini Kartika Sari

Corporate Secretary




Lippo General Insurance Tbk
Gedung Lippo Kuningan Unit A & F, Jl. H. R Rasuna Said Kav.B-12, Jakarta Selatan
Phone : 525-6161, Fax : -, www.lgi.co.id



Sender Name                         Satini Kartika Sari

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       06-05-2026 21:58

Attachment                         1. 094.LGI-Dir.V.2026 Surat Tanggapan Volatilitas.pdf


  This is an official document of Lippo General Insurance Tbk that does not require a signature as it was generated
      electronically by the electronic reporting system. Lippo General Insurance Tbk is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published6 May 2026
Pages4
Characters10,673
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lippo General Insurance Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Kartika Sari p.2 ×2
unresolved person H. R Rasuna Said p.2 ×2
unresolved person Satini Kartika Sari · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 1504 ms 12 Sep 2026 19:33
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '0094/LGI-Dir/V/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result