Back to announcement
20260827_BPII_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32133132_lamp1.pdf
Other Needs review BPIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Jakarta, 26 Agustus 2026 No. : 030/BPI/CR/VIII/2026 Kepada Yth. Direktur Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building Tower 1, Lt. 6 Jalan Jend Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12910 Up. Adi Pratomo Aryanto Ph. Kadiv Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek Dengan hormat, Merujuk kepada Surat Bursa Efek Indonesia No. S-10947/BEI.PP2/08-2026 tanggal 24 Agustus 2026 Perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek kepada PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (“Surat BEI”), melalui surat ini kami bermaksud untuk menyampaikan penjelasan/tanggapan kami atas Surat BEI sebagaimana terlampir dalam surat ini. Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Batavia Prosperindo Internasional, Tbk. Bernadeta Dwi Novernia Corporate Secretary
Page 2
Pada tanggal 20 Agustus 2026 telah terjadi peningkatan aktivitas dan harga saham PT Batavia
Prosperindo Internasional Tbk (BPII) sebagai berikut:
1. Aktivitas meningkat menjadi sebanyak 622.500 saham dengan frekuensi 519 kali
dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 139.900 saham dengan frekuensi 188 kali.
2. Harga ditutup meningkat sebesar Rp12 atau 2,41% dari harga penutupan hari bursa
sebelumnya pada Rp498 menjadi Rp510.
Atas dasar hal tersebut, kami mohon penjelasan tertulis dari Perseroan untuk diumumkan
kepada publik mengenai hal-hal sebagai berikut:
1 Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Penjelasan :
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau Keputusan investasi
pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
2 Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi harga efek perusahaan dan/atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025?
Penjelasan :
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
pemodal. Sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025.
Page 3
3 Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka? Penjelasan : Sampai saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut. 4 Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) ? Penjelasan : Sampai saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam kurun waktu 3 bulan mendatang. 5 Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Penjelasan : Sampai saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan. 6 Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Penjelasan : Corporate Secretary telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama Perseroan, bahwa saat ini pemegang saham utama tidak memiliki rencana apapun terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Page 4
Demikianlah informasi yang kami berikan untuk diketahui. Kami berharap penjelasan ini dapat memenuhi kebutuhan informasi yang diminta. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk. Direksi Rudi Setiadi Tjahjono Luo Xude Direktur Utama Direktur
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Bernadeta Dwi Novernia
· Corporate Secretary
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
115 ms
12 Sep 2026 18:16
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '31/POJK.04/2015',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}