Skip to content
Back to announcement

20240426_RGAS_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31630502_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review RGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN

       PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
AKTIVITAS PENUNJANG TENAGA LISTRIK LAINNYA
(KBLI 35129) & INSTALASI LISTRIK (KBLI 43211)

    PT KIAN SANTANG MULIATAMA TBK

   No. 00007/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2024
              Tanggal : 16 April 2024
Page 2
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN

       PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
AKTIVITAS PENUNJANG TENAGA LISTRIK LAINNYA
(KBLI 35129) & INSTALASI LISTRIK (KBLI 43211)

    PT KIAN SANTANG MULIATAMA TBK

   No. 00007/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2024
              Tanggal : 16 April 2024
Page 3
No. 00007/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2024                                  Bekasi, 16 April 2024


Kepada:
Direksi PT Kian Santang Muliatama Tbk
Jl. Wibawa Mukti II, Perum Telkom Satwika Permai
Blok A5 No. 8, RT. 009 RW. 009
Jatiluhur, Jatiasih, Bekasi, 17425


Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Penunjang Tenaga
           Listrik Lainnya (KBLI 35129) & Instalasi Listrik (KBLI 43211)


Dengan hormat,

PENDAHULUAN
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0016/SPK/MSE-01/ES/III/2024, tanggal 15
Maret 2024, PT Kian Santang Muliatama Tbk (“Perseroan”), yang bergerak di bidang
perdagangan besar mesin peralatan dan perlengkapan lainnya, instalasi mekanikal, serta
jasa Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dalam industri minyak dan gas,
telah menunjuk KJPP Syarif, Endang, dan Rekan sebagai Penilai Independen untuk
menyusun Laporan Studi Kelayakan Usaha Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan
KBLI 35129 yaitu Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya dan KBLI 43211 yaitu Instalasi
Listrik.


1.   Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian


     Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
     PT Kian    Santang   Muliatama        Tbk   dengan   Laporan    No. 00007/2.0113-03/BS-
     FS/04/0340/1/IV/2024, tanggal 16 April 2024.


2.   Tanggal Penilaian


     Tanggal penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 31 Desember 2023.


3.   Identitas Pemberi Tugas


     Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:


     Nama Perusahaan        :   PT Kian Santang Muliatama Tbk
     Bidang Usaha           :   Perdagangan besar mesin peralatan dan perlengkapan
                                lainnya,    instalasi   mekanikal,   serta    jasa   Engineering,
                                Procurement, and Construction (EPC) dalam industri minyak
                                dan gas
Page 4
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




           Alamat                   :     Jl. Wibawa Mukti II, Perum Telkom Satwika Permai, Blok A5
                                          No. 8, RT. 009 RW. 009, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota
                                          Bekasi, 17425
           Telepon                  :     (021) 82748249
           Website                  :     kianmulia.com
           Email                    :     corsec@kianmulia.com/


      4.   Latar Belakang


           PT Kian Santang Muliatama Tbk ("Perseroan") didirikan berdasarkan Akta Notaris
           No. 634, tanggal 28 November 2018 dari Artisa Khamelia Ramadayanti, S.H., M.Kn.,
           Notaris di Bekasi. Akta Pendirian Perusahaan tersebut telah memperoleh pengesahan
           dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
           Keputusan No. AHU-0057381.AH.01.01.Tahun 2018, tanggal 1 Desember 2018 dan
           telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
           Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-0162290.AH.01.11.Tahun 2018,
           tanggal 1 Desember 2018.


           Perseroan berstatus perusahaan terbuka (public company) sejak tahun 2023. Perseroan
           didirikan   serta   menjalankan          kegiatan     usahanya   di    Indonesia   dalam   bidang
           perdagangan besar mesin peralatan dan perlengkapan lainnya, instalasi mekanikal,
           serta jasa Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dalam industri minyak dan
           gas.


           Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
           Perseroan ialah berusaha dalam bidang Pembangunan (Kontraktor), Perdagangan,
           Industri, Jasa dan Pengangkutan. Seiring dengan perkembangannya, kegiatan usaha
           Perseroan yang benar-benar dijalankan saat ini adalah Perdagangan Besar Mesin
           Peralatan dan Perlengkapan Lainnya, Instalasi Mekanikal, Instalasi Minyak dan Gas.


           Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang
           dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha baru.
           Penambahan kegiatan usaha baru tersebut adalah penambahan KBLI 35129 yaitu
           Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya dan KBLI 43211 yaitu Instalasi Listrik yang
           ketentuannya     telah       disesuaikan    dengan     Peraturan      Perundang-undangan     yang
           mengatur mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).


      5.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan


            Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
            Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 35129 yaitu Aktivitas Penunjang
            Tenaga Listrik Lainnya dan KBLI 43211 yaitu Instalasi Listrik serta sebagai syarat
            pemenuhan       atas        Peraturan     Otoritas    Jasa   Keuangan      Republik    Indonesia
            No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                                                                                               Short Report-2
Page 5
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




            (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan
            lainnya.


      6.   Data dan Informasi yang Digunakan


           Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisa,
           dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
           1.   Proyeksi Keuangan untuk tahun 2024 sampai dengan 2030 yang disediakan oleh
                manajemen Perseroan;
           2.   Laporan      Keuangan       Perseroan      per      31     Desember        2019,
                No. 00014/01.734/AU.2/03/1543-1/1/III/2020, tanggal 23 Maret 2020 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Adi Nuroni, S.E., Ak, CA, CPA, dari Kantor
                Akuntan Publik Adi Nuroni dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           3.   Laporan      Keuangan       Perseroan      per      31     Desember        2020,
                No. 00049/2.0925/AU.2/05/1259-1/1/IV/2021, tanggal 20 April 2021 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Sutrisno, S.E., M.Ak., CPA, CLI, dari Kantor
                Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           4.   Laporan      Keuangan       Perseroan      per      31     Desember        2021,
                No. 00056/2.0925/AU.2/05/1259-2/1/IV/2022, tanggal 22 April 2022 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Sutrisno, S.E., M.Ak., CPA, CLI, CPP, CPI, dari
                Kantor Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan dengan opini wajar tanpa
                modifikasian;
           5.   Laporan      Keuangan       Perseroan      per      31     Desember        2022,
                No. 00011/3.0449/AU.1/05/1286-1/1/IV/2023, tanggal 20 April 2023 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto dari Kantor Akuntan
                Publik Mennix & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           6.   Laporan      Keuangan       Perseroan      per     31      Desember        2023,
                No. 00020/3.0449/AU.1/05/1286-2/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto dari Kantor Akuntan
                Publik Mennix & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           7.   Legalitas Perseroan;
           8.   Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
                penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan Bapak
                Muh. Nursyam Afriansyah sebagai Legal Corporate dan Bapak Faishol Azis sebagai
                Manager;
           9.   Representation Letter No. 118/KSM-L/2024, tanggal 16 April 2024, sehubungan
                dengan Penugasan Penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha.


      7.   Prosedur yang Digunakan


           Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang
           Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas
           Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian

                                                                                   Short Report-3
Page 6
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




           Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi
           VII   2018    yang   disusun    oleh   Masyarakat   Penilai   Indonesia   (MAPPI)   dengan
           memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu
           mencakup:
           1.    Kajian Kelayakan Pasar,
           2.    Kajian Kelayakan Teknis,
           3.    Kajian Kelayakan Pola Bisnis,
           4.    Kajian Kelayakan Model Manajemen, dan
           5.    Kajian Kelayakan Keuangan.


      8.   Independensi Penilai


           Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
           independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
           pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
           kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
           Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
           kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
           dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan
           kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat Perjanjian
           Kerja (SPK) No. 0016/SPK/MSE-01/ES/III/2024, 15 Maret 2024.


      9.   Ruang Lingkup Penugasan


           Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu
           untuk melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan
           Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 35129 yaitu Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik
           Lainnya dan KBLI 43211 yaitu Instalasi Listrik.


            Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
            Profesional, paling sedikit meliputi:
            1. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
            2. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
                 Profesional; dan
            3. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.


      10. Asumsi dan Kondisi Pembatas


           Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
           adalah:
           a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
           b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
                 studi kelayakan.



                                                                                        Short Report-4
Page 7
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




           c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
                dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
                diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
                penelitian yang kami anggap relevan.
           d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
                dengan    mencerminkan      kewajaran     proyeksi   keuangan   dan    kemampuan
                pencapaiannya (fiduciary duty).
           e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
                proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
           f.   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
                bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
           g. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
                dihasilkan.
           h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari
                pemberi tugas.


      11. Kualifikasi Penilai


           Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
           Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012,
           dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP
           No. 2.12.0113.


           Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
           Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:


           MAPPI                     : No. 09-S-02341
           Izin Penilai Publik       : No. B-1.12.00340
           Klasifikasi izin          : Penilaian Bisnis
           Register                  : No. RMK-2017.00303
           STTD OJK                  : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
           STTD IKNB                 : No. 173/NB.122/STTD-P/2019


      12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian


          Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai
          dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi
          selama periode tersebut.


      13. Kelayakan Pasar


           Dari Kajian Kelayakan Pasar, pangsa pasar untuk produk Perseroan adalah sektor
           minyak dan gas bumi. Sumber daya alam minyak bumi dan gas (SDA migas) merupakan
           salah satu sumber daya alam yang berlimpah di Indonesia dan merupakan salah satu

                                                                                      Short Report-5
Page 8
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




           komoditi ekspor penambah devisa negara yang potensial. Pada sektor migas, usaha
           jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan usaha penunjang yang berperan dalam
           pekerjaan bangunan atau konstruksi kegiatan hulu hingga hilir migas. Jasa konstruksi
           migas terdiri dari jasa perencanaan konstruksi termasuk rancang bangun dan rekayasa
           (design engineering), pelaksanaan konstruksi (EPC, instalasi dan komisioning), serta
           pengawasan     konstruksi    yang   salah   satu   kebutuhan   infrastrukturnya   adalah
           infrastruktur kelistrikan.


           Peluang pekerjaan jasa konstruksi dan instalasi listrik sebagai penunjang sektor migas
           terbuka luas beriringan dengan permintaan, perkembangan, dan target pembangunan
           situs minyak dan gas berdasarkan ketersediaan cadangan migas. Minyak dan gas bumi
           masih merupakan energi yang mendominasi dalam penggunaan energi nasional, maka
           beberapa upaya peningkatan cadangan minyak dan gas bumi masih terus dilakukan
           seperti memperluas area pencarian cadangan minyak dan gas bumi dengan melakukan
           pengeboran eksplorasi dan survei seismik serta studi G&G. Semakin masif kegiatan
           eksplorasi yang dilakukan, peluang ditemukannya potensi SDA migas akan semakin
           besar.


           Sehubungan permintaan energi dari sektor migas yang masih tinggi, dan kebutuhan
           layanan terkait tenaga listrik di berbagai sektor industri, komersial, dan residensial,
           Perseroan memiliki peluang besar untuk menawarkan beragam layanan penunjang
           seperti konstruksi dan instalasi infrastruktur kelistrikan, perawatan peralatan listrik,
           konsultasi energi, dan manajemen pemeliharaan di cakupan pemerintahan, industri
           jargas dan perminyakan, maupun kebutuhan rumah tangga.


           Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan
           usaha pada aspek pasar adalah layak.


      14. Kelayakan Teknis


           Dari Kajian Kelayakan Teknis, Perseroan berkapasitas untuk memproduksi dan
           melayani pekerjaan replacement alat ukur, reconfiguration flow computer, tera ulang
           tahunan, dan kalibrasi orifice meter. Dalam kegiatan operasionalnya, terdapat
           beberapa teknologi yang digunakan Perseroan, seperti ultrasonic flow meter, flow
           computer, pressure transmitter, temperature transmitter, dan differential pressure
           transmitter. Serta, Perseroan telah memiliki beberapa tenaga ahli yang kompeten di
           bidangnya sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan.


           Alur operasional kegiatan usaha Perseroan dimulai dari pelaksanaan koordinasi
           internal untuk menyusun program secara menyeluruh. Kemudian dilakukan rekayasa
           dengan pengecekan hasil perhitungan, gambar, dan dokumen lain yang telah disusun
           sebelum diimplementasikan. Selanjutnya dilakukan pengadaan bahan, material,
           peralatan dan sub kontrak yang diperlukan, dan setelahnya Perseroan akan memulai
           tahap pekerjaan konstruksi secara keseluruhan hingga tahap uji coba dan uji operasi

                                                                                     Short Report-6
Page 9
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




           (testing & commissioning), sesuai dengan rencana yang telah ditentukan seperti yang
           tertuang dalam jadwal pelaksanaan. Selama masa kontrak, pengawas proyek akan
           selalu memonitor dan mengontrol kegiatan proyek.


           Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan
           usaha pada aspek teknis adalah layak.


      15. Kelayakan Pola Bisnis


           Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, keunggulan kompetitif utama yang saat ini dimiliki
           oleh Perseroan, yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi sehingga
           produk Perseroan fapatdbersaing dan lebih berpotensi memenuhi kriteria untuk
           proyek yang menyaratkan TKDN tertentu, kualitas produk Perseroan memiliki efisiensi
           penggunaan yang spesifik, mudah dirakit dan digunakan, serta berkualitas tinggi, dan
           Perseroan berkomitmen untuk memberikan produk dan layanan yang berkualitas
           kepada pelanggan.


           Kemungkinan pesaing dalam bidang usaha baru yang ditambahkan masih relatif
           rendah, namun terdapat risiko pesaing-pesaing baru yang masuk ke pasar dapat
           mencontoh/meniru jasa yang diberikan dari penambahan kegiatan usaha Perseroan.
           Upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh Perseroan adalah mempertahankan
           kepuasan pelanggan agar menjadi loyal, meningkatkan kualitas produk dan layanan,
           serta melakukan penelitian, pengmbangan, serta inovasi produk dan layanan. Dengan
           keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu
           menambah     kegiatan   usaha    baru   dengan   cakupan   yang   lebih   luas   dengan
           mempertimbangkan kesinambungan dari permintaan pasar, menambah sumber
           pendapatan baru, dan meningkatkan serta memberikan tambahan laba untuk
           meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.


           Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan
           usaha pada aspek bisnis adalah layak.


      16. Kelayakan Model Manajemen


           Dari Kajian Kelayakan Model Manajemen, saat ini Perseroan memiliki karyawan
           berjumlah 24 orang. Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan
           menggunakan tenaga kerja yang sudah ada baik tenaga ahli, tenaga produksi, tenaga
           sales & marketing dan tenaga finance & accounting, yang dialokasikan sesuai dengan
           kompleksitas proyek. Melihat pekerjaan EPC dari proyek perminyakan dan gas bumi
           yang telah selesai dilaksanakan Perseroan sebelumnya, Perseroan berkapasitas dan
           mampu dalam membentuk serta menetapkan tenaga ahli dan personel utama dengan
           kualifikasi sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh perusahaan pelanggan.
           Terkait Hak Atas Kekayaaan Intelektual, manajemen berkomitmen untuk menghormati
           paten yang dimiliki oleh pihak lain karena salah satu kegiatan utama Perseroan ialah

                                                                                     Short Report-7
Page 10
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




           perusahaan yang bergerak di bidang distributor yang juga melayani instalasi barang
           yang didistribusikannya.


           Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi beberapa risiko yang dapat
           memengaruhi kinerja Perseroan. Risiko utama yang dihadapi Perseroan antara lain:
           1) Risiko Ekonomi
           2) Risiko Persaingan Usaha
           3) Risiko Pemasok dan OEM
           4) Risiko Kecelakaan Kerja
           5) Risiko Teknologi
           6) Risiko Tenaga Kerja
           7) Risiko Cuaca dan Bencana Alam
           Upaya Perseroan dalam mencegah dan meminimalisir dampak maupun kerugian akibat
           potensi risiko utama adalah dengan menerapkan strategi mitigasi risiko yang efektif
           dengan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian risiko yang sesuai.


           Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan
           usaha pada aspek manajemen adalah layak.


      17. Kelayakan Keuangan


           Dari Kajian Kelayakan Keuangan, untuk penambahan kegiatan usaha atas KBLI 35129
           yaitu Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya dan KBLI 43211 yaitu Instalasi Listrik
           terdapat pembiayaan investasi dan modal kerja tambahan yang akan dimulai pada
           tahun 2024 sebesar Rp1.487.500.000,-. Pembiayaan investasi tambahan untuk
           kegiatan usaha baru bersumber penuh (100,00%) dari modal sendiri sebesar
           Rp887.500.000,-, serta pembiayaan modal kerja bersumber dari pinjaman bank
           sebesar   30,00%    dan    modal   sendiri   sebesar   70,00%   dengan   total   sebesar
           Rp600.000.000,-.


           Berdasarkan analisis kelayakan, menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha oleh
           Perseroan memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
           •   Net Present Value ( NPV ) > 0 → Layak
               NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp2.391.374.000,-. Dengan demikian, hasil
               NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
               karena memberikan keuntungan.
           •   Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
               IRR yang dihasilkan adalah sebesar 47,05%. Hasil IRR berada di atas tingkat
               discount rate yang sebesar 11,87%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan
               bahwa proyek layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal
               (cost of capital) yang diasumsikan.




                                                                                    Short Report-8
Page 11
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




           •   Profitability Index ( PI ) > 1 → Layak
               PI yang diperoleh adalah sebesar 2,19348. Dengan demikian, hasil PI yang lebih
               dari 1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
               keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan.
           •   Payback Period ( PP )
               PP yang diperoleh adalah 5 tahun dan 1 bulan. Dengan demikian, Perseroan
               mampu mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 5 tahun
               dan 1 bulan.


      Dari analisis sensitivitas, kenaikan struktur biaya merupakan faktor yang paling sensitif
      terhadap kelayakan usaha.


      Berdasarkan analisis keuangan yang telah dilakukan Penilai, maka dapat kami simpulkan
      bahwa penambahan kegiatan usaha pada aspek keuangan adalah layak.




                                                                                 Short Report-9
Page 12
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




      18. Kesimpulan


           Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis,
           Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat
           disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha PT Kian Santang Muliatama Tbk
           sesuai dengan KBLI 35129 yaitu Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya dan KBLI
           43211 yaitu Instalasi Listrik adalah layak.


           Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
           dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
           namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
           eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
           dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
           lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
           setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
           perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya studi ini
           mungkin berbeda.


      Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami ucapkan
      terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi kemajuan usaha
      selanjutnya.

      Hormat kami,
      KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN




      Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert)           Ditandatangani secara digital oleh Endang Sunardi
      Rekan
                                                         DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
                                                         Endang dan Rekan, ou=Penilaian Bisnis,
      MAPPI                  : No. 09-S-02341
                                                         email=syarifendangdanrekan@gmail.com

      Izin Penilai Publik    : No. B-1.12.00340
      Klasifikasi Izin       : Penilaian Bisnis
      Register               : No. RMK-2017.00303
      STTD OJK               : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
      STTD IKNB              : No. 173/NB.122/STTD-P/2019




                                                                                                       Short Report-10
Page 13
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN

      PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA
            (FEE) ATAU KONTRAK
                 (KBLI 46100)


   PT KIAN SANTANG MULIATAMA TBK

  No. 00006/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2024
             Tanggal : 16 April 2024
Page 14
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN

      PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA
            (FEE) ATAU KONTRAK
                 (KBLI 46100)


   PT KIAN SANTANG MULIATAMA TBK

  No. 00006/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2024
             Tanggal : 16 April 2024
Page 15
No. 00006/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2024                                    Bekasi, 16 April 2024


Kepada:

Direksi
PT Kian Santang Muliatama Tbk
Jl. Wibawa Mukti II, Perum Telkom Satwika Permai
Blok A5 No. 8, RT. 009 RW. 009
Jatiluhur, Jatiasih, Bekasi, 17425


Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Atas
           Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100)


Dengan hormat,

PENDAHULUAN
Sesuai     dengan   Surat        Perjanjian    Kerja   (SPK)    No. 0016/SPK/MSE-01/ES/III/2024,
15 Maret 2024, PT Kian Santang Muliatama Tbk (“Perseroan”) yang bergerak di bidang jasa
penunjang industri gas, telah menunjuk KJPP Syarif, Endang, dan Rekan, sebagai Penilai
Independen untuk menyusun Laporan Studi Kelayakan Usaha Penambahan Kegiatan Usaha
sesuai dengan KBLI 46100 yaitu Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau
Kontrak.


1.   Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian


     Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
     PT Kian   Santang      Muliatama         Tbk   dengan     Laporan   No. 00006/2.0113-03/BS-
     FS/04/0340/1/IV/2024, tanggal 16 April 2024.


2.   Tanggal Penilaian


     Tanggal penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 31 Desember 2023.


3.   Identitas Pemberi Tugas


     Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:


     Nama Perusahaan         :     PT Kian Santang Muliatama Tbk
     Bidang Usaha            :     Jasa penunjang industri gas, meliputi penyediaan produk
                                   (spare parts) serta          Engineering,    Procurement    and
                                   Construction (EPC).
Page 16
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




           Alamat                :   Jl. Wibawa Mukti II, Perum Telkom Satwika Permai, Blok A5
                                     No. 8, RT. 009 RW. 009, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota
                                     Bekasi, 17425
           Telepon               :   (021) 82748249
           Website               :   https://www.kianmulia.com/
           Email                 :   corsec@kianmulia.com/


      4.   Latar Belakang


           PT Kian Santang Muliatama Tbk ("Perseroan") berdasarkan Akta Notaris No. 634,
           tanggal 28 November 2018 oleh Notaris Artisa Khamelia Ramadiyanti, S.H., M.Kn. Akta
           Pendirian Perusahaan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
           Hak     Asasi   Manusia   Republik   Indonesia   melalui   Surat   Keputusan   No. AHU-
           0057381.AH.01.01.TAHUN 2018, tanggal 1 Desember 2018.


           Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
           Akta terakhir Perseroan adalah Akta No. 5, tanggal 18 November 2023 oleh Notaris
           Rini Yulianti, S.H., M.Kn., sehubungan dengan rencana penawaran umum perdana
           saham Entitas di Bursa Efek Indonesia. Perubahan ini telah mendapatkan pengesahan
           dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
           Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0139282,
           tanggal 8 November 2023.


           Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
           Perseroan ialah berusaha dalam bidang Pembangunan (Kontraktor), Perdagangan,
           Industri, Jasa dan Pengangkutan. Seiring dengan Perkembangannya, kegiatan usaha
           Perseroan yang benar-benar dijalankan saat ini adalah Perdagangan Besar Mesin
           Peralatan dan Perlengkapan Lainnya, Instalasi Mekanikal, serta Instalasi Minyak dan
           Gas.


           Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan memperoleh izin dalam
           melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:


           Kegiatan usaha utama
           1) Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya (KBLI 22230);
           2) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI 46599);
           3) Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-sisa Tak Terpakai (Scrap) (KBLI 46696);
           4) Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (KBLI 42202);
           5) Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran, dan Klep/Katup (KBLI 28130);
           6) Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi (KBLI 42915);
           7) Instalasi Minyak dan Gas (KBLI 43223);
           8) Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI 71205); dan
           9) Industri Alat Ukur dan Alat Uji Manual (KBLI 26511).


                                                                                     Short Report-2
Page 17
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




           Kegiatan usaha penunjang
           1) Instalasi Mekanikal (KBLI 43291);
           2) Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas Dan Produk YBDI (KBLI 46610);
           3) Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan Pengontrol (KBLI 33131);
           4) Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik (KBLI 26513);
           5) Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektrik (KBLI 26512);
           6) Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013); dan
           7) Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204).


           Dari daftar di atas, kegiatan usaha yang saat ini telah benar benar dijalankan adalah
           Perdagangan Besar Mesin Peralatan dan Perlengkapan Lainnya, Instalasi Mekanikal,
           serta Instalasi Minyak dan Gas. Kegiatan usaha tersebut telah sesuai dengan kode KBLI
           46599, KBLI 43291, KBLI 43223, dan KBLI 33131.


           Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
           yang dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha
           baru. Penambahan kegiatan usaha baru tersebut adalah penambahan KBLI 46100 yaitu
           Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak yang ketentuannya sudah
           disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai
           Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).


      5.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan


           Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
           Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46100 yaitu Perdagangan Besar Atas
           Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
           Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk
           kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.


      6.   Data dan Informasi yang Digunakan


           Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisis
           dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
           1. Proyeksi Keuangan untuk tahun 2024 sampai dengan 2030 yang disediakan oleh
              manajemen Perseroan;
           2. Laporan       Keuangan        Perseroan      per         31   Desember      2019,
              No. 00014/01.734/AU.2/03/1543-1/1/III/2020, tanggal 23 Maret 2020 yang
              telah diaudit oleh Akuntan Publik Adi Nuroni, S.E., Ak., CA, CPA dari Kantor
              Akuntan Publik Adi Nuroni dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           3. Laporan       Keuangan        Perseroan      per         31   Desember      2020,
              No. 00049/2.0925/AU.2/05/1259-1/1/IV/2021, tanggal 20 April 2021 yang
              telah diaudit oleh Akuntan Publik Sutrisno, S.E., M.Ak., CPA, CLI dari Kantor
              Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;

                                                                                  Short Report-3
Page 18
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




           4. Laporan        Keuangan        Perseroan       per      31      Desember        2021,
                No. 00056/2.0925/AU.2/05/1259-2/1/IV/2022, tanggal 22 April 2022 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Sutrisno, S.E., M.Ak., CPA, CLI, CPP, CPI dari
                Kantor Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan dengan opini wajar tanpa
                modifikasian;
           5. Laporan        Keuangan        Perseroan       per      31      Desember        2022,
                No. 00011/3.0449/AU.1/05/1286-1/1/IV/2023, tanggal 20 April 2023 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto dari Kantor Akuntan
                Publik Mennix & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           6. Laporan        Keuangan        Perseroan       per      31      Desember        2023,
                No. 00020/3.0449/AU.1/05/1286-2/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto dari Kantor Akuntan
                Publik Mennix & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           7. Legalitas Perseroan;
           8. Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
                penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan Bapak
                Muh. Nursyam Afriansyah sebagai Legal Corporate dan Bapak Faishol Azis sebagai
              Manager;
           9. Representation Letter No. 118/KSM-L/2024, tanggal 16 April 2024, sehubungan
                dengan Penugasan Penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha.


      7.   Prosedur yang Digunakan


           Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang
           Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas
           Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
           Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
           2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan
           Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
           1.   Kajian Kelayakan Pasar,
           2.   Kajian Kelayakan Teknis,
           3.   Kajian Kelayakan Pola Bisnis,
           4.   Kajian Kelayakan Model Manajemen, dan
           5.   Kajian Kelayakan Keuangan.


      8.   Independensi Penilai


           Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
           independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
           pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
           kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
           Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
           kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak

                                                                                      Short Report-4
Page 19
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




           dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan
           kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat Perjanjian
           Kerja (SPK) No. 0016/SPK/MSE-01/ES/III/2024, 15 Maret 2024.


      9.   Ruang Lingkup Penugasan


           Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu
           untuk melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan
           Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46100 yaitu Perdagangan Besar Atas Dasar Balas
           Jasa (Fee) Atau Kontrak.


           Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
           Profesional, paling sedikit meliputi:
           1. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
           2. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
                Profesional; dan
           3. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.


      10. Asumsi dan Kondisi Pembatas


           Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
           adalah:
           a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
           b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
                 studi kelayakan.
           c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
                 dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
                 diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
                 penelitian yang kami anggap relevan.
           d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
                 sehingga telah mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
                 pencapaiannya (fiduciary duty).
           e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
                 proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
           f.    Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
                 bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
           g. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
                 dihasilkan.
           h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari
                 pemberi tugas.




                                                                                    Short Report-5
Page 20
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




      11. Kualifikasi Penilai


           Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
           Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012,
           dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP
           No. 2.12.0113.


           Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
           Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:


           MAPPI                     : No. 09-S-02341
           Izin Penilai Publik       : No. B-1.12.00340
           Klasifikasi izin          : Penilaian Bisnis
           Register                  : No. RMK-2017.00303
           STTD OJK                  : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
           STTD IKNB                 : No. 173/NB.122/STTD-P/2019


      12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian


          Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai
          dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi
          selama periode tersebut.


      13. Kelayakan Pasar


          Dari Kajian Kelayakan Pasar, Perseroan berfokus pada sektor minyak dan gas bumi di
          Indonesia, mengambil kesempatan dari kelimpahan Sumber Daya Alam Migas (SDA
          migas) di negara ini. Industri konstruksi migas menjadi bagian penting dalam
          rangkaian kegiatan dari hulu hingga hilir migas, mencakup perencanaan konstruksi,
          pelaksanaan konstruksi, hingga pengawasan. Potensi pasar jasa konstruksi migas
          sangat terbuka seiring dengan perkembangan industri minyak dan gas yang
          membutuhkan fasilitas konstruksi yang andal.


          Penyelenggaraan usaha gas bumi Perseroan juga bertujuan untuk memberikan
          kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional serta memperkuat posisi industri dan
          perdagangan Indonesia. Dukungan dari program pemerintah, seperti Peraturan Menteri
          ESDM Nomor 06 tahun 2016, memberikan arah yang jelas dalam pengelolaan gas bumi
          untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk industri, kawasan industri, pembangkit
          listrik, transportasi, dan rumah tangga.


          Peningkatan penggunaan gas dalam negeri, tercatat sebesar 9,2% dalam periode
          2015—2019, menunjukkan kesempatan yang signifikan untuk produk-produk gas,
          terutama dengan pengalihan ekspor gas ke dalam negeri setelah berakhirnya kontrak
          ekspor ke Korea (1998-2017) dan Taiwan (1998-2017).

                                                                                   Short Report-6
Page 21
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




          Peningkatan konsumsi LPG, terutama setelah program konversi minyak tanah ke LPG
          pada tahun 2007, menunjukkan potensi pasar yang terus berkembang. Program
          konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG) juga menjadi dorongan bagi permintaan
          terhadap LPG 3 kg. Volume LPG terus meningkat dari 5,57 juta ton pada tahun 2015
          menjadi 6,84 juta ton pada tahun 2019.


          Sebagai sole agent atau distributor tunggal untuk produk-produk penunjang gas
          dalam industri migas, Perseroan bertujuan untuk memberikan layanan terbaik kepada
          pengguna dan konsumen. Dengan fokus pada industri minyak dan gas di Indonesia,
          Perseroan    menegaskan     komitmennya      untuk   menjadi   mitra   terpercaya   yang
          menyediakan produk berkualitas tinggi.


          Potensi pasar Perseroan didukung oleh pertumbuhan konsumsi energi alternatif seperti
          BioGas, LPG, dan Electricity yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Kontribusi
          Natural Gas dalam industri menunjukkan stabilitas yang menjanjikan permintaan yang
          terus konsisten. Dengan strategi yang terarah dan fokus pada pasar nasional,
          Perseroan menempatkan diri sebagai pemain utama dalam menyediakan solusi terbaik
          bagi industri minyak dan gas di Indonesia.


          Dari penambahan kegiatan usaha, Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan
          laba bersih sebesar Rp147,63 juta pada tahun 2024, Rp361,95 juta pada tahun 2025,
          Rp376,87 juta pada tahun 2026, Rp392,86 juta pada tahun 2027, Rp409,96 juta pada
          tahun 2028, Rp428,23 juta pada tahun 2029, dan Rp451,73 juta pada tahun 2030.
          Sementara itu, untuk strategi pemasaran yang akan dilakukan Perseroan adalah
          pendekatan persuasif, partisipasi dalam tender, serta kegiatan sosialisasi untuk
          memperluas jaringan dan menjangkau target pasar yang lebih luas.


          Dengan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha
          pada aspek pasar adalah layak.


      14. Kelayakan Teknis


          Dari Kajian Kelayakan Teknis, dapat dipahami bahwa dalam hal penambahan kegiatan
          usaha sesuai dengan KBLI 46100, yakni Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee)
          Atau Kontrak, Perseroan tidak memiliki kapasitas produksi yang spesifik karena
          Perseroan hanya bergerak sebagai distributor tunggal atau sole agent.


          Perseroan dalam hal ini, memiliki kapasitas yang mencukupi untuk menyediakan
          diantaranya adalah Ultrasonic Meter (USM), Turbine Meter, Electric Volume Corrector
          (EVC), Orrifice Meter dan Gas Regulator dengan stok sebagai berikut :
          - Ultrassonic Meter (USM) 10 inch merk RMG sebanyak 2 unit
          - Turbine Meter 2 inch merk RMG sebanyak 3 unit
          - Turbine Meter 3 inch merk RMG sebanyak 12 unit
          - Turbine Meter 4 inch merk RMG sebanyak 4 unit

                                                                                    Short Report-7
Page 22
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




           -   Turbine Meter 6 inch merk RMG sebanyak 2 unit
           -   Electric Volume Corrector (EVC) merk RMG sebanyak 4 unit
           -   Gas Regulator 1 inch (ANSI 150) merk Tormene sebanyak 4 unit
           -   Gas Regulator 2 inch (ANSI 150) merk Tormene sebanyak 2 unit
           -   Gas Regulator 2 inch (ANSI 300) merk Tormene sebanyak 2 unit
           -   Orrifice Meter merk Canalta dengan stok yang dinamis sesuai dengan pesanan

          Dengan waktu pemesanan selama 14—16 minggu, yang berarti Perseroan dapat
          memenuhi permintaan sekurang-kurangnya 2 proyek per bulan.


          Dikarenakan Perseroan merupakan perusahaan yang tidak bergerak di bidang
          manufaktur, maka Perseroan dalam hal ini tidak terlibat dalam pengolahan bahan baku
          mentah.


          Sementara itu, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha telah memiliki 24 orang
          karyawan. Kemudian, dalam penambahan kegiatan usaha Perdagangan Besar Atas
          Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100), Perseroan tidak memiliki rencana
          untuk menambah jumlah karyawan baru. Karyawan yang sudah ada dianggap cukup
          untuk menangani pekerjaan secara normal sesuai dengan kebutuhan saat ini. Namun,
          apabila terdapat proyek baru yang memerlukan posisi teknisi tambahan, Perseroan
          akan melakukan perekrutan karyawan tambahan untuk posisi tersebut. Perekrutan
          karyawan tambahan ini tidak akan bersifat permanen, melainkan akan dilakukan secara
          proyek-per-proyek. Artinya, karyawan yang direkrut akan bekerja untuk proyek
          tertentu dan tidak sebagai karyawan tetap Perseroan. Hal ini dilakukan untuk menjaga
          efisiensi dan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia Perseroan,
          sekaligus mengoptimalkan penggunaan tenaga kerja yang ada.


          Terkait penambahan kegiatan usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee)
          Atau Kontrak, Perseroan telah memiliki karyawan yang sudah existing dan tidak
          berencana menambah karyawan baru. Namun, dalam melaksanakan kegiatan usaha
          Perseroan memiliki beberapa tenaga ahli seperti Bapak Edy Nurhamid Amin yang
          menjabat sebagai Direktur Perseroan dan memiliki keahlian sebagai Ahli Teknik
          Mekanikal dan Bapak Sutarno yang juga menjabat sebagai direktur Perseroan yang
          memiliki keahlian sebagai Ahli Teknikal Mekanikal.


          Dalam menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau
          Kontrak (KBLI 46100), Perseroan tidak memiliki proses produksi sendiri karena fokus
          pada distribusi produk-produk yang diproduksi oleh pihak ketiga sebagai pemasok
          (supplier) atau Original Equipment Manufacturer (OEM). Dengan demikian, Perseroan
          berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara produsen dengan konsumen
          akhir, khususnya dalam industri jasa penunjang untuk minyak dan gas.


          Alur bisnis Perseroan dimulai dari masa tender dimana Perseroan melakukan
          penawaran terhadap proyek yang tersedia. Kemudian pada tahap pelaksanaan proyek

                                                                                 Short Report-8
Page 23
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




          Perseroan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengkoordinasikan segala
          aspek yang diperlukan. Ini termasuk pengadaan material, pengelolaan tenaga kerja,
          serta memastikan proyek berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
          Terakhir, dalam tahap pemeliharaan, Perseroan melakukan pengecekan terhadap hasil
          kerja proyek yang telah diserahkan kepada pemberi tugas.


          Dengan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha
          pada aspek teknis adalah layak.


      15. Kelayakan Pola Bisnis


          Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, dapat diketahui bahwa keunggulan kompetitif utama
          yang saat ini dimiliki oleh Perseroan, yaitu Perseroan merupakan sole agent atau
          distributor tunggal yang mendagangkan produk-produk jasa penunjang untuk industri
          minyak dan gas. Hal ini berarti Perseroan memiliki eksklusivitas dalam menyediakan
          produk-produk yang sangat dibutuhkan oleh industri ini. Keberadaan sebagai sole
          agent memberikan Perseroan posisi yang unik dan strategis dalam pasar,
          memungkinkan untuk memberikan pelayanan yang konsisten dan berkualitas kepada
          pelanggan. Selain itu, Perseroan juga merupakan salah satu perusahaan terbuka (public
          company), yang berarti saham-saham Perseroan diperdagangkan di pasar modal dan
          menjadi akses terbuka bagi investor untuk berpartisipasi dalam kepemilikan
          perusahaan. Kehadiran sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah keuntungan, di
          antaranya   adalah   meningkatkan      transparansi   dalam   pengelolaan    perusahaan,
          memperluas akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta meningkatkan citra dan
          kepercayaan dari masyarakat umum serta para stakeholder.


          Sementara itu, dalam industri perdagangan besar produk-produk jasa penunjang
          untuk industri minyak dan gas, kemampuan pesaing untuk meniru produk atau usaha
          Perseroan memang merupakan faktor yang perlu diperhatikan. Sebagai perusahaan
          yang menjadi sole agent atau distributor tunggal produk-produk tertentu, Perseroan
          memiliki keunggulan dalam hal akses eksklusif terhadap produk-produk tersebut.
          Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa pesaing juga dapat berusaha meniru produk atau
          layanan yang ditawarkan oleh Perseroan.


          Untuk menghadapi potensi peniruan ini, Perseroan perlu memperkuat beberapa
          strategi perlindungan, antara lain:


          Upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya sebagai berikut:
           −   Menjaga Kerahasiaan informasi
           −   Melakukan Inovasi Berkelanjutan
           −   Membangun Kemitraan Strategis
           −   Melindungi Legalitas dan Hak Kekayaan Intelektual
           −   Berfokus dalam Pelayanan dan Kualitas



                                                                                      Short Report-9
Page 24
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




          Dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan memiliki kemampuan
          untuk menciptakan nilai tambah dalam berbagai aspek. Beberapa di antaranya adalah:
           −   Penambahan kegiatan usaha
           −   Menambah sumber pendapatan baru
           −   Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan
           −   Penguatan posisi pasar
           −   Daya saing yang lebih kuat


          Dengan demikian, kemampuan Perseroan untuk menciptakan nilai tidak hanya
          memberikan manfaat bagi Perseroan sendiri, tetapi juga bagi para pemangku
          kepentingan (stakeholders) seperti investor, karyawan, pelanggan, dan masyarakat
          umum. Dengan strategi yang tepat dalam memanfaatkan keunggulan kompetitifnya,
          Perseroan dapat terus tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan dalam industri
          yang dinamis seperti perdagangan besar produk-produk jasa penunjang untuk industri
          minyak dan gas.


          Dengan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha
          pada aspek pola bisnis adalah layak.


      16. Kelayakan Model Manajemen


          Dari Kajian Kelayakan Model Manajemen, dapat diketahui bahwa sumber daya manusia
          yang berkualitas baik dan memiliki pengetahuan serta keterampilan yang cakap
          merupakan modal yang penting dalam Perseroan, Strategi dan tujuan jangka panjang
          yang     akan   dicapai   oleh    Perseroan,   juga   tergantung   kepada   kemampuan
          mendayagunakan sumber daya manusia yang dimiliki. Dalam hal ini, Perseroan dalam
          menjalankan kegiatan usaha telah memiliki 24 orang karyawan yang memiliki jabatan
          mulai dari Direktur utama, Direktur, Manager, Project Manager Officer, Manager
          Engineer, Construction Engineer, Drafter dan lain sebagainya. Sementara itu, dalam
          penambahan kegiatan usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau
          Kontrak (KBLI 46100), Perseroan tidak memiliki rencana untuk menambah jumlah
          karyawan baru. Karyawan yang sudah ada dianggap cukup untuk menangani pekerjaan
          secara normal sesuai dengan kebutuhan saat ini. Namun, apabila terdapat proyek baru
          yang memerlukan posisi teknisi tambahan, Perseroan akan melakukan perekrutan
          karyawan tambahan untuk posisi tersebut. Perekrutan karyawan tambahan ini tidak
          akan bersifat permanen, melainkan akan dilakukan secara proyek-per-proyek.


          Terkait Hak Atas Kekayaaan Intelektual, sampai dengan laporan ini diterbitkan
          diperoleh informasi Hak Atas Kekayaaan Intelektual dalam menjalankan kegiatan usaha
          Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100) diantaranya:
           1. Merek Ergas dengan nomor pendaftaran IDM000920159 terkait perpanjangan
               waktu perlindungan merek terdaftar yang berlaku sampai dengan tanggal 4
               Desember 2030 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Menteri Hukum dan
               Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

                                                                                  Short Report-10
Page 25
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




           2. Merek Kians dengan nomor pendaftaran IDM001026107 terkait perpanjangan
              waktu perlindungan merek terdaftar yang berlaku sampai dengan tanggal 30
              Agustus 2031 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Menteri Hukum dan
              Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


          Sementara itu, dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi beberapa risiko
          yang dapat memengaruhi kinerja Perseroan. Risiko utama yang dihadapi Perseroan
          adalah:


           a. Risiko Ekonomi
              - Risiko Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing
                Nilai wajar arus kas di masa depan akan berfluktuasi karena perubahan dalam
                nilai tukar mata uang. Untuk memitigasi perubahan nilai tukar mata uang asing
                Perseroan dapat memitigasi dengan menerapkan kebijakan dalam pemberian
                fasilitas kredit antara lain pembatasan maksimal kredit yang bisa diberikan
                (Legal, Lending, Limit) dan kredit diberikan hanya kepada pelanggan yang
                memiliki rekam jejak baik.
              - Risiko Likuiditas
                Ketidaktersediaan kas dan setara kas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan
                operasional Perseroan. Untuk memitigasi hal tersebut, Perseroan dapat
                memantau perkiraan cadangan likuiditas Perseroan dan mengendalikan arus kas
                (AR dan AP) sesuai yang diharapkan serta menelaah kebutuhan pembiayaan
                untuk modal kerja dan aktivitas pendanaan secara teratur dan pada saat
                dianggap perlu.


           b. Risiko Persaingan Usaha
              Adanya sinergi antar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat berdampak negatif
              kepada Perseroan sebagai perusahaan swasta yang berpartisipasi dalam proyek-
              proyek Pemerintah dan/atau BUMN. BUMN bisa saja memberikan tugas pekerjaan
              kepada Entitas Anak BUMN ataupun BUMN lainnya untuk melakukan pekerjaan
              dengan mekanisme penunjukkan langsung, lain halnya dengan pihak swasta yang
              dalam prosesnya harus melalui mekanisme tender. Untuk memitigasi risiko
              persaingan usaha, Perseroan senantiasa mencari vendor yang memiliki harga lebih
              kompetitif atau bahan baku yang sejenis tetapi harganya lebih kompetitif dengan
              kualitas yang tetap terjaga.


           c. Risiko Pemasok dan OEM
              Perseroan tidak memproduksi sendiri produk yang dijualnya, melainkan diproduksi
              oleh Pihak Ketiga sebagai Pemasok (supplier) dan Original Equipment Manufacturer
              (OEM). Perseroan tidak dapat memastikan bahwa kegiatan produksi di pihak
              Pemasok dan/atau OEM tidak akan mengalami kendala hingga produksi tidak
              selesai sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan dan akan memperlambat
              proyek Perseroan. Hal ini menjadi salah satu risiko yang dapat berdampak negatif
              terhadap kegiatan usaha Perseroan. Untuk memitigasi risiko, Perseroan telah

                                                                               Short Report-11
Page 26
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




              memiliki lebih dari satu Pemasok dan OEM, sehingga apabila terjadi kendala
              produksi pada salah satu Pemasok atau OEM tertentu, maka Perseroan memiliki opsi
              lain untuk memproduksi produk Perseroan.


           d. Risiko Kecelakaan Kerja
              Jasa konstruksi yang dikerjakan Perseroan memerlukan kehati-hatian dalam
              pengerjaanya karena termasuk dalam pekerjaan dengan risiko tinggi. Dalam hal
              terjadi kecelakaan kerja kepada Karyawan dan/atau individu lain di lingkungan
              proyek, hal ini dapat berdampak pada kegiatan usaha Perseroan, baik dalam hal
              tenaga kerja maupun dalam hal citra Perseroan. Untuk mengurangi risiko ini,
              Perseroan selalu menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah
              disusun dengan teliti. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi kemungkinan
              terjadinya kecelakaan kerja dan menjaga keselamatan serta kesehatan karyawan
              serta individu lain yang terlibat dalam proyek.


           e. Risiko Teknologi
              Perubahan   teknologi,    terutama   teknologi    yang   berkaitan   dengan   industri
              infrastruktur gas, dapat menjadi faktor yang merubah industri secara keseluruhan
              (gamechanger). Apabila ada teknologi baru yang dapat menggantikan produk yang
              dimiliki/dijual oleh Perseroan dan produk Perseroan seperti regulator gas rumah
              tangga menjadi tidak diperlukan lagi, maka kegiatan usaha Perseroan dapat
              terancam dan berdampak negatif pada pendapatan Perseroan. Untuk memitigasi
              risiko perubahan teknologi, Perseroan berkomitmen untuk terus mengembangkan
              penelitian dan inovasi guna mengikuti perkembangan teknologi yang ada. Dengan
              demikian, Perseroan dapat mempertahankan daya saingnya dan mengantisipasi
              perubahan yang mungkin terjadi dalam industri tersebut.


           f. Risiko Tenaga Kerja
              Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memerlukan tenaga kerja
              terampil dan ahli yang menguasai teknis mengenai instalasi infrastruktur/jasa
              konstruksi gas (secara umum), engineering, desain konstruksi, pengembangan
              produk maupun pembuatan prototipe produk, dan perakitan produk yang
              ditawarkan Perseroan (seperti regulator, converter kit dll). Jika tenaga kerja
              Perseroan keluar dari Perseroan atau mengalami kecelakaan kerja, maka kegiatan
              usaha Perseroan dapat terganggu seperti turunnya produktivitas Perseroan dan
              tidak tercapainya target penjualan yang sudah ditentukan. Untuk memitigasi hal
              tersebut Perseroan terus melakukan pelatihan dan pengembangan keterampilan
              bagi karyawan-karyawan yang terlibat. Dengan demikian, Perseroan yakin bahwa
              tenaga kerja yang berkualitas akan memberikan kontribusi positif terhadap
              kelancaran dan produktivitas usaha Perseroan.


          Kemudian, dalam melaksanakan kegiatan usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas
          Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100), manajemen Perseroan memiliki kapasitas dan
          kemampuan yang didukung oleh beberapa keunggulan kompetitif yang dimiliki.

                                                                                    Short Report-12
Page 27
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




          Hingga saat ini, manajemen Perseroan merasa bahwa kapasitas yang dimiliki sudah
          cukup memadai, terutama setelah melaksanakan pengadaan sejenis sebelumnya. Hal
          ini menunjukkan bahwa manajemen Perseroan telah memiliki pengalaman dan
          keahlian    dalam    mengelola    kegiatan    usahanya,   sehingga    mampu    menangani
          penambahan kegiatan usaha baru dengan baik.


          Saat ini, Perseroan telah memiliki komisaris dan direksi yang cukup memadai untuk
          mendukung kegiatan usaha barunya di bidang Perdagangan Besar Atas Dasar Balas
          Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100). Perseroan telah memperhatikan dan
          mempertimbangkan susunan manajemen yang lengkap dengan adanya pembagian
          konsentrasi manajerial di bidang utama seperti finansial, operasional dan pemasaran.
          Sementara     itu,   berkaitan    dengan     penambahan    kegiatan   usaha,   tidak   ada
          perubahan/penambahan struktur organisasi, tetapi mengoptimalkan dengan struktur
          yang ada.


          Dengan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha
          pada aspek model manajemen adalah layak.


      17. Kelayakan Keuangan


          Dari Kajian Kelayakan Keuangan, pada tahun 2024, Perseroan berencana menambah
          kegiatan usaha atas KBLI 46100 Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau
          Kontrak. Berdasarkan informasi yang kami terima, pembiayaan investasi dan modal
          kerja tambahan untuk kegiatan usaha baru yang akan dimulai pada tahun 2024 adalah
          sebesar Rp1.163.250.000,-.


          Berdasarkan analisis kelayakan, menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha oleh
          Perseroan memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:


           • Net Present Value ( NPV ) > 0 → Layak
              NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp5.733.580.000,-. Dengan demikian, hasil
              NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
              karena memberikan keuntungan.


           • Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
              IRR yang dihasilkan adalah sebesar 87,03%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount
              rate yang sebesar 10,13%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek
              layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal ( cost of capital)
              yang diasumsikan.


           • Profitability Index ( PI ) > 1 → Layak
              PI yang diperoleh adalah sebesar 4,07579. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari
              1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan
              dari pengeluaran investasi yang dilakukan.

                                                                                    Short Report-13
Page 28
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




           • Payback Period ( PP )
              PP yang diperoleh adalah 3 tahun dan 2 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
              mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 3 tahun dan 2
              bulan.


          Dari analisis sensitivitas, kenaikan struktur biaya merupakan faktor yang paling sensitif
          terhadap kelayakan usaha.


          Berdasarkan analisis keuangan yang telah dilakukan Penilai, maka dapat kami
          simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada aspek keuangan adalah layak.




                                                                                   Short Report-14
Page 29
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk




      18. Kesimpulan


           Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis,
           Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat
           disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha PT Kian Santang Muliatama Tbk
           sesuai dengan KBLI 46100 Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
           adalah layak.


           Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
           dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
           namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
           eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
           dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
           lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
           setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
           perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya Studi ini
           mungkin berbeda.


      Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami ucapkan
      terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi kemajuan usaha
      selanjutnya.

      Hormat kami,
      KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN




      Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
                                                          Ditandatangani secara digital oleh Endang Sunardi
      Rekan                                               DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
                                                          Endang dan Rekan, ou=Penilaian Bisnis,
      MAPPI                 : No. 09-S-02341              email=syarifendangdanrekan@gmail.com

      Izin Penilai Publik   : No. B-1.12.00340
      Klasifikasi Izin      : Penilaian Bisnis
      Register              : No. RMK-2017.00303
      STTD OJK              : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
      STTD IKNB             : No. 173/NB.122/STTD-P/2019




                                                                                            Short Report-15

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.16 MB
Published26 Apr 2024
Pages29
Characters69,905
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIAN SANTANG MULIATAMA TBK · Nama Perusahaan p.1 ×113
linked person Yudianto Prawiro Silianto p.5 ×4
linked person Edy Nurhamid Amin p.22
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.16
unresolved org KJPP Syarif p.3 ×4
unresolved org Rekan · Penilai p.3 ×2
unresolved org PT Kian p.3 ×2
unresolved person Artisa Khamelia Ramadayanti p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Akuntan Publik Adi Nuroni p.5 ×2
unresolved person Akuntan Publik Sutrisno p.5 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan p.5 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Sukardi Hasan p.5 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mennix & Rekan p.5 ×4
unresolved person Muh. Nursyam Afriansyah p.5 ×2
unresolved person Faishol Azis p.5 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.7 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.7 ×2
unresolved org Endang dan Rekan p.7 ×2
unresolved org KJPP p.7 ×2
unresolved org ENDANG & REKAN p.12 ×2
unresolved org REKAN Endang Sunardi p.12 ×2
unresolved org KJPP Syarif Endang dan Rekan p.12 ×2
unresolved org KJPP Syarif Endang p.12 ×2
unresolved person Artisa Khamelia Ramadiyanti p.16
unresolved org Menteri p.16 ×3
unresolved person Rini Yulianti p.16
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.17
unresolved org Menteri ESDM p.20
unresolved person Sutarno p.22
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual p.24 ×2
unresolved org Milik Negara p.25

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 3391 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result