Back to announcement
20240426_RGAS_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31630502_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review RGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
AKTIVITAS PENUNJANG TENAGA LISTRIK LAINNYA
(KBLI 35129) & INSTALASI LISTRIK (KBLI 43211)
PT KIAN SANTANG MULIATAMA TBK
No. 00007/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2024
Tanggal : 16 April 2024
Page 2
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
AKTIVITAS PENUNJANG TENAGA LISTRIK LAINNYA
(KBLI 35129) & INSTALASI LISTRIK (KBLI 43211)
PT KIAN SANTANG MULIATAMA TBK
No. 00007/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2024
Tanggal : 16 April 2024
Page 3
No. 00007/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2024 Bekasi, 16 April 2024
Kepada:
Direksi PT Kian Santang Muliatama Tbk
Jl. Wibawa Mukti II, Perum Telkom Satwika Permai
Blok A5 No. 8, RT. 009 RW. 009
Jatiluhur, Jatiasih, Bekasi, 17425
Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Penunjang Tenaga
Listrik Lainnya (KBLI 35129) & Instalasi Listrik (KBLI 43211)
Dengan hormat,
PENDAHULUAN
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0016/SPK/MSE-01/ES/III/2024, tanggal 15
Maret 2024, PT Kian Santang Muliatama Tbk (“Perseroan”), yang bergerak di bidang
perdagangan besar mesin peralatan dan perlengkapan lainnya, instalasi mekanikal, serta
jasa Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dalam industri minyak dan gas,
telah menunjuk KJPP Syarif, Endang, dan Rekan sebagai Penilai Independen untuk
menyusun Laporan Studi Kelayakan Usaha Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan
KBLI 35129 yaitu Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya dan KBLI 43211 yaitu Instalasi
Listrik.
1. Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian
Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk dengan Laporan No. 00007/2.0113-03/BS-
FS/04/0340/1/IV/2024, tanggal 16 April 2024.
2. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 31 Desember 2023.
3. Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:
Nama Perusahaan : PT Kian Santang Muliatama Tbk
Bidang Usaha : Perdagangan besar mesin peralatan dan perlengkapan
lainnya, instalasi mekanikal, serta jasa Engineering,
Procurement, and Construction (EPC) dalam industri minyak
dan gas
Page 4
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
Alamat : Jl. Wibawa Mukti II, Perum Telkom Satwika Permai, Blok A5
No. 8, RT. 009 RW. 009, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota
Bekasi, 17425
Telepon : (021) 82748249
Website : kianmulia.com
Email : corsec@kianmulia.com/
4. Latar Belakang
PT Kian Santang Muliatama Tbk ("Perseroan") didirikan berdasarkan Akta Notaris
No. 634, tanggal 28 November 2018 dari Artisa Khamelia Ramadayanti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Bekasi. Akta Pendirian Perusahaan tersebut telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. AHU-0057381.AH.01.01.Tahun 2018, tanggal 1 Desember 2018 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-0162290.AH.01.11.Tahun 2018,
tanggal 1 Desember 2018.
Perseroan berstatus perusahaan terbuka (public company) sejak tahun 2023. Perseroan
didirikan serta menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia dalam bidang
perdagangan besar mesin peralatan dan perlengkapan lainnya, instalasi mekanikal,
serta jasa Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dalam industri minyak dan
gas.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Perseroan ialah berusaha dalam bidang Pembangunan (Kontraktor), Perdagangan,
Industri, Jasa dan Pengangkutan. Seiring dengan perkembangannya, kegiatan usaha
Perseroan yang benar-benar dijalankan saat ini adalah Perdagangan Besar Mesin
Peralatan dan Perlengkapan Lainnya, Instalasi Mekanikal, Instalasi Minyak dan Gas.
Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang
dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha baru.
Penambahan kegiatan usaha baru tersebut adalah penambahan KBLI 35129 yaitu
Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya dan KBLI 43211 yaitu Instalasi Listrik yang
ketentuannya telah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
mengatur mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).
5. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 35129 yaitu Aktivitas Penunjang
Tenaga Listrik Lainnya dan KBLI 43211 yaitu Instalasi Listrik serta sebagai syarat
pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Short Report-2
Page 5
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
(“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan
lainnya.
6. Data dan Informasi yang Digunakan
Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisa,
dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
1. Proyeksi Keuangan untuk tahun 2024 sampai dengan 2030 yang disediakan oleh
manajemen Perseroan;
2. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2019,
No. 00014/01.734/AU.2/03/1543-1/1/III/2020, tanggal 23 Maret 2020 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Adi Nuroni, S.E., Ak, CA, CPA, dari Kantor
Akuntan Publik Adi Nuroni dengan opini wajar tanpa modifikasian;
3. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2020,
No. 00049/2.0925/AU.2/05/1259-1/1/IV/2021, tanggal 20 April 2021 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Sutrisno, S.E., M.Ak., CPA, CLI, dari Kantor
Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
4. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2021,
No. 00056/2.0925/AU.2/05/1259-2/1/IV/2022, tanggal 22 April 2022 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Sutrisno, S.E., M.Ak., CPA, CLI, CPP, CPI, dari
Kantor Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan dengan opini wajar tanpa
modifikasian;
5. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2022,
No. 00011/3.0449/AU.1/05/1286-1/1/IV/2023, tanggal 20 April 2023 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto dari Kantor Akuntan
Publik Mennix & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
6. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023,
No. 00020/3.0449/AU.1/05/1286-2/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto dari Kantor Akuntan
Publik Mennix & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
7. Legalitas Perseroan;
8. Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan Bapak
Muh. Nursyam Afriansyah sebagai Legal Corporate dan Bapak Faishol Azis sebagai
Manager;
9. Representation Letter No. 118/KSM-L/2024, tanggal 16 April 2024, sehubungan
dengan Penugasan Penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha.
7. Prosedur yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Short Report-3
Page 6
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi
VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan
memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu
mencakup:
1. Kajian Kelayakan Pasar,
2. Kajian Kelayakan Teknis,
3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis,
4. Kajian Kelayakan Model Manajemen, dan
5. Kajian Kelayakan Keuangan.
8. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan
kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat Perjanjian
Kerja (SPK) No. 0016/SPK/MSE-01/ES/III/2024, 15 Maret 2024.
9. Ruang Lingkup Penugasan
Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu
untuk melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 35129 yaitu Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik
Lainnya dan KBLI 43211 yaitu Instalasi Listrik.
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
Profesional, paling sedikit meliputi:
1. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
2. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
Profesional; dan
3. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.
10. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
adalah:
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
studi kelayakan.
Short Report-4
Page 7
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari
pemberi tugas.
11. Kualifikasi Penilai
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012,
dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP
No. 2.12.0113.
Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian
Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi
selama periode tersebut.
13. Kelayakan Pasar
Dari Kajian Kelayakan Pasar, pangsa pasar untuk produk Perseroan adalah sektor
minyak dan gas bumi. Sumber daya alam minyak bumi dan gas (SDA migas) merupakan
salah satu sumber daya alam yang berlimpah di Indonesia dan merupakan salah satu
Short Report-5
Page 8
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
komoditi ekspor penambah devisa negara yang potensial. Pada sektor migas, usaha
jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan usaha penunjang yang berperan dalam
pekerjaan bangunan atau konstruksi kegiatan hulu hingga hilir migas. Jasa konstruksi
migas terdiri dari jasa perencanaan konstruksi termasuk rancang bangun dan rekayasa
(design engineering), pelaksanaan konstruksi (EPC, instalasi dan komisioning), serta
pengawasan konstruksi yang salah satu kebutuhan infrastrukturnya adalah
infrastruktur kelistrikan.
Peluang pekerjaan jasa konstruksi dan instalasi listrik sebagai penunjang sektor migas
terbuka luas beriringan dengan permintaan, perkembangan, dan target pembangunan
situs minyak dan gas berdasarkan ketersediaan cadangan migas. Minyak dan gas bumi
masih merupakan energi yang mendominasi dalam penggunaan energi nasional, maka
beberapa upaya peningkatan cadangan minyak dan gas bumi masih terus dilakukan
seperti memperluas area pencarian cadangan minyak dan gas bumi dengan melakukan
pengeboran eksplorasi dan survei seismik serta studi G&G. Semakin masif kegiatan
eksplorasi yang dilakukan, peluang ditemukannya potensi SDA migas akan semakin
besar.
Sehubungan permintaan energi dari sektor migas yang masih tinggi, dan kebutuhan
layanan terkait tenaga listrik di berbagai sektor industri, komersial, dan residensial,
Perseroan memiliki peluang besar untuk menawarkan beragam layanan penunjang
seperti konstruksi dan instalasi infrastruktur kelistrikan, perawatan peralatan listrik,
konsultasi energi, dan manajemen pemeliharaan di cakupan pemerintahan, industri
jargas dan perminyakan, maupun kebutuhan rumah tangga.
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan
usaha pada aspek pasar adalah layak.
14. Kelayakan Teknis
Dari Kajian Kelayakan Teknis, Perseroan berkapasitas untuk memproduksi dan
melayani pekerjaan replacement alat ukur, reconfiguration flow computer, tera ulang
tahunan, dan kalibrasi orifice meter. Dalam kegiatan operasionalnya, terdapat
beberapa teknologi yang digunakan Perseroan, seperti ultrasonic flow meter, flow
computer, pressure transmitter, temperature transmitter, dan differential pressure
transmitter. Serta, Perseroan telah memiliki beberapa tenaga ahli yang kompeten di
bidangnya sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan.
Alur operasional kegiatan usaha Perseroan dimulai dari pelaksanaan koordinasi
internal untuk menyusun program secara menyeluruh. Kemudian dilakukan rekayasa
dengan pengecekan hasil perhitungan, gambar, dan dokumen lain yang telah disusun
sebelum diimplementasikan. Selanjutnya dilakukan pengadaan bahan, material,
peralatan dan sub kontrak yang diperlukan, dan setelahnya Perseroan akan memulai
tahap pekerjaan konstruksi secara keseluruhan hingga tahap uji coba dan uji operasi
Short Report-6
Page 9
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
(testing & commissioning), sesuai dengan rencana yang telah ditentukan seperti yang
tertuang dalam jadwal pelaksanaan. Selama masa kontrak, pengawas proyek akan
selalu memonitor dan mengontrol kegiatan proyek.
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan
usaha pada aspek teknis adalah layak.
15. Kelayakan Pola Bisnis
Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, keunggulan kompetitif utama yang saat ini dimiliki
oleh Perseroan, yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi sehingga
produk Perseroan fapatdbersaing dan lebih berpotensi memenuhi kriteria untuk
proyek yang menyaratkan TKDN tertentu, kualitas produk Perseroan memiliki efisiensi
penggunaan yang spesifik, mudah dirakit dan digunakan, serta berkualitas tinggi, dan
Perseroan berkomitmen untuk memberikan produk dan layanan yang berkualitas
kepada pelanggan.
Kemungkinan pesaing dalam bidang usaha baru yang ditambahkan masih relatif
rendah, namun terdapat risiko pesaing-pesaing baru yang masuk ke pasar dapat
mencontoh/meniru jasa yang diberikan dari penambahan kegiatan usaha Perseroan.
Upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh Perseroan adalah mempertahankan
kepuasan pelanggan agar menjadi loyal, meningkatkan kualitas produk dan layanan,
serta melakukan penelitian, pengmbangan, serta inovasi produk dan layanan. Dengan
keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu
menambah kegiatan usaha baru dengan cakupan yang lebih luas dengan
mempertimbangkan kesinambungan dari permintaan pasar, menambah sumber
pendapatan baru, dan meningkatkan serta memberikan tambahan laba untuk
meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan
usaha pada aspek bisnis adalah layak.
16. Kelayakan Model Manajemen
Dari Kajian Kelayakan Model Manajemen, saat ini Perseroan memiliki karyawan
berjumlah 24 orang. Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan
menggunakan tenaga kerja yang sudah ada baik tenaga ahli, tenaga produksi, tenaga
sales & marketing dan tenaga finance & accounting, yang dialokasikan sesuai dengan
kompleksitas proyek. Melihat pekerjaan EPC dari proyek perminyakan dan gas bumi
yang telah selesai dilaksanakan Perseroan sebelumnya, Perseroan berkapasitas dan
mampu dalam membentuk serta menetapkan tenaga ahli dan personel utama dengan
kualifikasi sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh perusahaan pelanggan.
Terkait Hak Atas Kekayaaan Intelektual, manajemen berkomitmen untuk menghormati
paten yang dimiliki oleh pihak lain karena salah satu kegiatan utama Perseroan ialah
Short Report-7
Page 10
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
perusahaan yang bergerak di bidang distributor yang juga melayani instalasi barang
yang didistribusikannya.
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi beberapa risiko yang dapat
memengaruhi kinerja Perseroan. Risiko utama yang dihadapi Perseroan antara lain:
1) Risiko Ekonomi
2) Risiko Persaingan Usaha
3) Risiko Pemasok dan OEM
4) Risiko Kecelakaan Kerja
5) Risiko Teknologi
6) Risiko Tenaga Kerja
7) Risiko Cuaca dan Bencana Alam
Upaya Perseroan dalam mencegah dan meminimalisir dampak maupun kerugian akibat
potensi risiko utama adalah dengan menerapkan strategi mitigasi risiko yang efektif
dengan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian risiko yang sesuai.
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan
usaha pada aspek manajemen adalah layak.
17. Kelayakan Keuangan
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, untuk penambahan kegiatan usaha atas KBLI 35129
yaitu Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya dan KBLI 43211 yaitu Instalasi Listrik
terdapat pembiayaan investasi dan modal kerja tambahan yang akan dimulai pada
tahun 2024 sebesar Rp1.487.500.000,-. Pembiayaan investasi tambahan untuk
kegiatan usaha baru bersumber penuh (100,00%) dari modal sendiri sebesar
Rp887.500.000,-, serta pembiayaan modal kerja bersumber dari pinjaman bank
sebesar 30,00% dan modal sendiri sebesar 70,00% dengan total sebesar
Rp600.000.000,-.
Berdasarkan analisis kelayakan, menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha oleh
Perseroan memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
• Net Present Value ( NPV ) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp2.391.374.000,-. Dengan demikian, hasil
NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
karena memberikan keuntungan.
• Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 47,05%. Hasil IRR berada di atas tingkat
discount rate yang sebesar 11,87%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan
bahwa proyek layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal
(cost of capital) yang diasumsikan.
Short Report-8
Page 11
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
• Profitability Index ( PI ) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 2,19348. Dengan demikian, hasil PI yang lebih
dari 1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan.
• Payback Period ( PP )
PP yang diperoleh adalah 5 tahun dan 1 bulan. Dengan demikian, Perseroan
mampu mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 5 tahun
dan 1 bulan.
Dari analisis sensitivitas, kenaikan struktur biaya merupakan faktor yang paling sensitif
terhadap kelayakan usaha.
Berdasarkan analisis keuangan yang telah dilakukan Penilai, maka dapat kami simpulkan
bahwa penambahan kegiatan usaha pada aspek keuangan adalah layak.
Short Report-9
Page 12
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
18. Kesimpulan
Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis,
Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat
disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha PT Kian Santang Muliatama Tbk
sesuai dengan KBLI 35129 yaitu Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya dan KBLI
43211 yaitu Instalasi Listrik adalah layak.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya studi ini
mungkin berbeda.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami ucapkan
terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi kemajuan usaha
selanjutnya.
Hormat kami,
KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert) Ditandatangani secara digital oleh Endang Sunardi
Rekan
DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
Endang dan Rekan, ou=Penilaian Bisnis,
MAPPI : No. 09-S-02341
email=syarifendangdanrekan@gmail.com
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
Short Report-10
Page 13
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA
(FEE) ATAU KONTRAK
(KBLI 46100)
PT KIAN SANTANG MULIATAMA TBK
No. 00006/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2024
Tanggal : 16 April 2024
Page 14
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA
(FEE) ATAU KONTRAK
(KBLI 46100)
PT KIAN SANTANG MULIATAMA TBK
No. 00006/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2024
Tanggal : 16 April 2024
Page 15
No. 00006/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2024 Bekasi, 16 April 2024
Kepada:
Direksi
PT Kian Santang Muliatama Tbk
Jl. Wibawa Mukti II, Perum Telkom Satwika Permai
Blok A5 No. 8, RT. 009 RW. 009
Jatiluhur, Jatiasih, Bekasi, 17425
Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Atas
Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100)
Dengan hormat,
PENDAHULUAN
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0016/SPK/MSE-01/ES/III/2024,
15 Maret 2024, PT Kian Santang Muliatama Tbk (“Perseroan”) yang bergerak di bidang jasa
penunjang industri gas, telah menunjuk KJPP Syarif, Endang, dan Rekan, sebagai Penilai
Independen untuk menyusun Laporan Studi Kelayakan Usaha Penambahan Kegiatan Usaha
sesuai dengan KBLI 46100 yaitu Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau
Kontrak.
1. Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian
Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk dengan Laporan No. 00006/2.0113-03/BS-
FS/04/0340/1/IV/2024, tanggal 16 April 2024.
2. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 31 Desember 2023.
3. Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:
Nama Perusahaan : PT Kian Santang Muliatama Tbk
Bidang Usaha : Jasa penunjang industri gas, meliputi penyediaan produk
(spare parts) serta Engineering, Procurement and
Construction (EPC).
Page 16
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
Alamat : Jl. Wibawa Mukti II, Perum Telkom Satwika Permai, Blok A5
No. 8, RT. 009 RW. 009, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota
Bekasi, 17425
Telepon : (021) 82748249
Website : https://www.kianmulia.com/
Email : corsec@kianmulia.com/
4. Latar Belakang
PT Kian Santang Muliatama Tbk ("Perseroan") berdasarkan Akta Notaris No. 634,
tanggal 28 November 2018 oleh Notaris Artisa Khamelia Ramadiyanti, S.H., M.Kn. Akta
Pendirian Perusahaan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
0057381.AH.01.01.TAHUN 2018, tanggal 1 Desember 2018.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
Akta terakhir Perseroan adalah Akta No. 5, tanggal 18 November 2023 oleh Notaris
Rini Yulianti, S.H., M.Kn., sehubungan dengan rencana penawaran umum perdana
saham Entitas di Bursa Efek Indonesia. Perubahan ini telah mendapatkan pengesahan
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0139282,
tanggal 8 November 2023.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Perseroan ialah berusaha dalam bidang Pembangunan (Kontraktor), Perdagangan,
Industri, Jasa dan Pengangkutan. Seiring dengan Perkembangannya, kegiatan usaha
Perseroan yang benar-benar dijalankan saat ini adalah Perdagangan Besar Mesin
Peralatan dan Perlengkapan Lainnya, Instalasi Mekanikal, serta Instalasi Minyak dan
Gas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan memperoleh izin dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan usaha utama
1) Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya (KBLI 22230);
2) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI 46599);
3) Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-sisa Tak Terpakai (Scrap) (KBLI 46696);
4) Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (KBLI 42202);
5) Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran, dan Klep/Katup (KBLI 28130);
6) Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi (KBLI 42915);
7) Instalasi Minyak dan Gas (KBLI 43223);
8) Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI 71205); dan
9) Industri Alat Ukur dan Alat Uji Manual (KBLI 26511).
Short Report-2
Page 17
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
Kegiatan usaha penunjang
1) Instalasi Mekanikal (KBLI 43291);
2) Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas Dan Produk YBDI (KBLI 46610);
3) Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan Pengontrol (KBLI 33131);
4) Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik (KBLI 26513);
5) Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektrik (KBLI 26512);
6) Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013); dan
7) Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204).
Dari daftar di atas, kegiatan usaha yang saat ini telah benar benar dijalankan adalah
Perdagangan Besar Mesin Peralatan dan Perlengkapan Lainnya, Instalasi Mekanikal,
serta Instalasi Minyak dan Gas. Kegiatan usaha tersebut telah sesuai dengan kode KBLI
46599, KBLI 43291, KBLI 43223, dan KBLI 33131.
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
yang dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha
baru. Penambahan kegiatan usaha baru tersebut adalah penambahan KBLI 46100 yaitu
Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak yang ketentuannya sudah
disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).
5. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46100 yaitu Perdagangan Besar Atas
Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk
kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.
6. Data dan Informasi yang Digunakan
Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisis
dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
1. Proyeksi Keuangan untuk tahun 2024 sampai dengan 2030 yang disediakan oleh
manajemen Perseroan;
2. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2019,
No. 00014/01.734/AU.2/03/1543-1/1/III/2020, tanggal 23 Maret 2020 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Adi Nuroni, S.E., Ak., CA, CPA dari Kantor
Akuntan Publik Adi Nuroni dengan opini wajar tanpa modifikasian;
3. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2020,
No. 00049/2.0925/AU.2/05/1259-1/1/IV/2021, tanggal 20 April 2021 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Sutrisno, S.E., M.Ak., CPA, CLI dari Kantor
Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
Short Report-3
Page 18
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
4. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2021,
No. 00056/2.0925/AU.2/05/1259-2/1/IV/2022, tanggal 22 April 2022 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Sutrisno, S.E., M.Ak., CPA, CLI, CPP, CPI dari
Kantor Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan dengan opini wajar tanpa
modifikasian;
5. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2022,
No. 00011/3.0449/AU.1/05/1286-1/1/IV/2023, tanggal 20 April 2023 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto dari Kantor Akuntan
Publik Mennix & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
6. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023,
No. 00020/3.0449/AU.1/05/1286-2/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto dari Kantor Akuntan
Publik Mennix & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
7. Legalitas Perseroan;
8. Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan Bapak
Muh. Nursyam Afriansyah sebagai Legal Corporate dan Bapak Faishol Azis sebagai
Manager;
9. Representation Letter No. 118/KSM-L/2024, tanggal 16 April 2024, sehubungan
dengan Penugasan Penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha.
7. Prosedur yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
1. Kajian Kelayakan Pasar,
2. Kajian Kelayakan Teknis,
3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis,
4. Kajian Kelayakan Model Manajemen, dan
5. Kajian Kelayakan Keuangan.
8. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
Short Report-4
Page 19
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan
kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat Perjanjian
Kerja (SPK) No. 0016/SPK/MSE-01/ES/III/2024, 15 Maret 2024.
9. Ruang Lingkup Penugasan
Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu
untuk melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46100 yaitu Perdagangan Besar Atas Dasar Balas
Jasa (Fee) Atau Kontrak.
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
Profesional, paling sedikit meliputi:
1. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
2. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
Profesional; dan
3. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.
10. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
adalah:
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
studi kelayakan.
c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
sehingga telah mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari
pemberi tugas.
Short Report-5
Page 20
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
11. Kualifikasi Penilai
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012,
dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP
No. 2.12.0113.
Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian
Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi
selama periode tersebut.
13. Kelayakan Pasar
Dari Kajian Kelayakan Pasar, Perseroan berfokus pada sektor minyak dan gas bumi di
Indonesia, mengambil kesempatan dari kelimpahan Sumber Daya Alam Migas (SDA
migas) di negara ini. Industri konstruksi migas menjadi bagian penting dalam
rangkaian kegiatan dari hulu hingga hilir migas, mencakup perencanaan konstruksi,
pelaksanaan konstruksi, hingga pengawasan. Potensi pasar jasa konstruksi migas
sangat terbuka seiring dengan perkembangan industri minyak dan gas yang
membutuhkan fasilitas konstruksi yang andal.
Penyelenggaraan usaha gas bumi Perseroan juga bertujuan untuk memberikan
kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional serta memperkuat posisi industri dan
perdagangan Indonesia. Dukungan dari program pemerintah, seperti Peraturan Menteri
ESDM Nomor 06 tahun 2016, memberikan arah yang jelas dalam pengelolaan gas bumi
untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk industri, kawasan industri, pembangkit
listrik, transportasi, dan rumah tangga.
Peningkatan penggunaan gas dalam negeri, tercatat sebesar 9,2% dalam periode
2015—2019, menunjukkan kesempatan yang signifikan untuk produk-produk gas,
terutama dengan pengalihan ekspor gas ke dalam negeri setelah berakhirnya kontrak
ekspor ke Korea (1998-2017) dan Taiwan (1998-2017).
Short Report-6
Page 21
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
Peningkatan konsumsi LPG, terutama setelah program konversi minyak tanah ke LPG
pada tahun 2007, menunjukkan potensi pasar yang terus berkembang. Program
konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG) juga menjadi dorongan bagi permintaan
terhadap LPG 3 kg. Volume LPG terus meningkat dari 5,57 juta ton pada tahun 2015
menjadi 6,84 juta ton pada tahun 2019.
Sebagai sole agent atau distributor tunggal untuk produk-produk penunjang gas
dalam industri migas, Perseroan bertujuan untuk memberikan layanan terbaik kepada
pengguna dan konsumen. Dengan fokus pada industri minyak dan gas di Indonesia,
Perseroan menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra terpercaya yang
menyediakan produk berkualitas tinggi.
Potensi pasar Perseroan didukung oleh pertumbuhan konsumsi energi alternatif seperti
BioGas, LPG, dan Electricity yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Kontribusi
Natural Gas dalam industri menunjukkan stabilitas yang menjanjikan permintaan yang
terus konsisten. Dengan strategi yang terarah dan fokus pada pasar nasional,
Perseroan menempatkan diri sebagai pemain utama dalam menyediakan solusi terbaik
bagi industri minyak dan gas di Indonesia.
Dari penambahan kegiatan usaha, Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan
laba bersih sebesar Rp147,63 juta pada tahun 2024, Rp361,95 juta pada tahun 2025,
Rp376,87 juta pada tahun 2026, Rp392,86 juta pada tahun 2027, Rp409,96 juta pada
tahun 2028, Rp428,23 juta pada tahun 2029, dan Rp451,73 juta pada tahun 2030.
Sementara itu, untuk strategi pemasaran yang akan dilakukan Perseroan adalah
pendekatan persuasif, partisipasi dalam tender, serta kegiatan sosialisasi untuk
memperluas jaringan dan menjangkau target pasar yang lebih luas.
Dengan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha
pada aspek pasar adalah layak.
14. Kelayakan Teknis
Dari Kajian Kelayakan Teknis, dapat dipahami bahwa dalam hal penambahan kegiatan
usaha sesuai dengan KBLI 46100, yakni Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee)
Atau Kontrak, Perseroan tidak memiliki kapasitas produksi yang spesifik karena
Perseroan hanya bergerak sebagai distributor tunggal atau sole agent.
Perseroan dalam hal ini, memiliki kapasitas yang mencukupi untuk menyediakan
diantaranya adalah Ultrasonic Meter (USM), Turbine Meter, Electric Volume Corrector
(EVC), Orrifice Meter dan Gas Regulator dengan stok sebagai berikut :
- Ultrassonic Meter (USM) 10 inch merk RMG sebanyak 2 unit
- Turbine Meter 2 inch merk RMG sebanyak 3 unit
- Turbine Meter 3 inch merk RMG sebanyak 12 unit
- Turbine Meter 4 inch merk RMG sebanyak 4 unit
Short Report-7
Page 22
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
- Turbine Meter 6 inch merk RMG sebanyak 2 unit
- Electric Volume Corrector (EVC) merk RMG sebanyak 4 unit
- Gas Regulator 1 inch (ANSI 150) merk Tormene sebanyak 4 unit
- Gas Regulator 2 inch (ANSI 150) merk Tormene sebanyak 2 unit
- Gas Regulator 2 inch (ANSI 300) merk Tormene sebanyak 2 unit
- Orrifice Meter merk Canalta dengan stok yang dinamis sesuai dengan pesanan
Dengan waktu pemesanan selama 14—16 minggu, yang berarti Perseroan dapat
memenuhi permintaan sekurang-kurangnya 2 proyek per bulan.
Dikarenakan Perseroan merupakan perusahaan yang tidak bergerak di bidang
manufaktur, maka Perseroan dalam hal ini tidak terlibat dalam pengolahan bahan baku
mentah.
Sementara itu, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha telah memiliki 24 orang
karyawan. Kemudian, dalam penambahan kegiatan usaha Perdagangan Besar Atas
Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100), Perseroan tidak memiliki rencana
untuk menambah jumlah karyawan baru. Karyawan yang sudah ada dianggap cukup
untuk menangani pekerjaan secara normal sesuai dengan kebutuhan saat ini. Namun,
apabila terdapat proyek baru yang memerlukan posisi teknisi tambahan, Perseroan
akan melakukan perekrutan karyawan tambahan untuk posisi tersebut. Perekrutan
karyawan tambahan ini tidak akan bersifat permanen, melainkan akan dilakukan secara
proyek-per-proyek. Artinya, karyawan yang direkrut akan bekerja untuk proyek
tertentu dan tidak sebagai karyawan tetap Perseroan. Hal ini dilakukan untuk menjaga
efisiensi dan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia Perseroan,
sekaligus mengoptimalkan penggunaan tenaga kerja yang ada.
Terkait penambahan kegiatan usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee)
Atau Kontrak, Perseroan telah memiliki karyawan yang sudah existing dan tidak
berencana menambah karyawan baru. Namun, dalam melaksanakan kegiatan usaha
Perseroan memiliki beberapa tenaga ahli seperti Bapak Edy Nurhamid Amin yang
menjabat sebagai Direktur Perseroan dan memiliki keahlian sebagai Ahli Teknik
Mekanikal dan Bapak Sutarno yang juga menjabat sebagai direktur Perseroan yang
memiliki keahlian sebagai Ahli Teknikal Mekanikal.
Dalam menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau
Kontrak (KBLI 46100), Perseroan tidak memiliki proses produksi sendiri karena fokus
pada distribusi produk-produk yang diproduksi oleh pihak ketiga sebagai pemasok
(supplier) atau Original Equipment Manufacturer (OEM). Dengan demikian, Perseroan
berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara produsen dengan konsumen
akhir, khususnya dalam industri jasa penunjang untuk minyak dan gas.
Alur bisnis Perseroan dimulai dari masa tender dimana Perseroan melakukan
penawaran terhadap proyek yang tersedia. Kemudian pada tahap pelaksanaan proyek
Short Report-8
Page 23
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
Perseroan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengkoordinasikan segala
aspek yang diperlukan. Ini termasuk pengadaan material, pengelolaan tenaga kerja,
serta memastikan proyek berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Terakhir, dalam tahap pemeliharaan, Perseroan melakukan pengecekan terhadap hasil
kerja proyek yang telah diserahkan kepada pemberi tugas.
Dengan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha
pada aspek teknis adalah layak.
15. Kelayakan Pola Bisnis
Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, dapat diketahui bahwa keunggulan kompetitif utama
yang saat ini dimiliki oleh Perseroan, yaitu Perseroan merupakan sole agent atau
distributor tunggal yang mendagangkan produk-produk jasa penunjang untuk industri
minyak dan gas. Hal ini berarti Perseroan memiliki eksklusivitas dalam menyediakan
produk-produk yang sangat dibutuhkan oleh industri ini. Keberadaan sebagai sole
agent memberikan Perseroan posisi yang unik dan strategis dalam pasar,
memungkinkan untuk memberikan pelayanan yang konsisten dan berkualitas kepada
pelanggan. Selain itu, Perseroan juga merupakan salah satu perusahaan terbuka (public
company), yang berarti saham-saham Perseroan diperdagangkan di pasar modal dan
menjadi akses terbuka bagi investor untuk berpartisipasi dalam kepemilikan
perusahaan. Kehadiran sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah keuntungan, di
antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan,
memperluas akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta meningkatkan citra dan
kepercayaan dari masyarakat umum serta para stakeholder.
Sementara itu, dalam industri perdagangan besar produk-produk jasa penunjang
untuk industri minyak dan gas, kemampuan pesaing untuk meniru produk atau usaha
Perseroan memang merupakan faktor yang perlu diperhatikan. Sebagai perusahaan
yang menjadi sole agent atau distributor tunggal produk-produk tertentu, Perseroan
memiliki keunggulan dalam hal akses eksklusif terhadap produk-produk tersebut.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa pesaing juga dapat berusaha meniru produk atau
layanan yang ditawarkan oleh Perseroan.
Untuk menghadapi potensi peniruan ini, Perseroan perlu memperkuat beberapa
strategi perlindungan, antara lain:
Upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya sebagai berikut:
− Menjaga Kerahasiaan informasi
− Melakukan Inovasi Berkelanjutan
− Membangun Kemitraan Strategis
− Melindungi Legalitas dan Hak Kekayaan Intelektual
− Berfokus dalam Pelayanan dan Kualitas
Short Report-9
Page 24
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
Dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan memiliki kemampuan
untuk menciptakan nilai tambah dalam berbagai aspek. Beberapa di antaranya adalah:
− Penambahan kegiatan usaha
− Menambah sumber pendapatan baru
− Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan
− Penguatan posisi pasar
− Daya saing yang lebih kuat
Dengan demikian, kemampuan Perseroan untuk menciptakan nilai tidak hanya
memberikan manfaat bagi Perseroan sendiri, tetapi juga bagi para pemangku
kepentingan (stakeholders) seperti investor, karyawan, pelanggan, dan masyarakat
umum. Dengan strategi yang tepat dalam memanfaatkan keunggulan kompetitifnya,
Perseroan dapat terus tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan dalam industri
yang dinamis seperti perdagangan besar produk-produk jasa penunjang untuk industri
minyak dan gas.
Dengan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha
pada aspek pola bisnis adalah layak.
16. Kelayakan Model Manajemen
Dari Kajian Kelayakan Model Manajemen, dapat diketahui bahwa sumber daya manusia
yang berkualitas baik dan memiliki pengetahuan serta keterampilan yang cakap
merupakan modal yang penting dalam Perseroan, Strategi dan tujuan jangka panjang
yang akan dicapai oleh Perseroan, juga tergantung kepada kemampuan
mendayagunakan sumber daya manusia yang dimiliki. Dalam hal ini, Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usaha telah memiliki 24 orang karyawan yang memiliki jabatan
mulai dari Direktur utama, Direktur, Manager, Project Manager Officer, Manager
Engineer, Construction Engineer, Drafter dan lain sebagainya. Sementara itu, dalam
penambahan kegiatan usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau
Kontrak (KBLI 46100), Perseroan tidak memiliki rencana untuk menambah jumlah
karyawan baru. Karyawan yang sudah ada dianggap cukup untuk menangani pekerjaan
secara normal sesuai dengan kebutuhan saat ini. Namun, apabila terdapat proyek baru
yang memerlukan posisi teknisi tambahan, Perseroan akan melakukan perekrutan
karyawan tambahan untuk posisi tersebut. Perekrutan karyawan tambahan ini tidak
akan bersifat permanen, melainkan akan dilakukan secara proyek-per-proyek.
Terkait Hak Atas Kekayaaan Intelektual, sampai dengan laporan ini diterbitkan
diperoleh informasi Hak Atas Kekayaaan Intelektual dalam menjalankan kegiatan usaha
Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100) diantaranya:
1. Merek Ergas dengan nomor pendaftaran IDM000920159 terkait perpanjangan
waktu perlindungan merek terdaftar yang berlaku sampai dengan tanggal 4
Desember 2030 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Short Report-10
Page 25
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
2. Merek Kians dengan nomor pendaftaran IDM001026107 terkait perpanjangan
waktu perlindungan merek terdaftar yang berlaku sampai dengan tanggal 30
Agustus 2031 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sementara itu, dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi beberapa risiko
yang dapat memengaruhi kinerja Perseroan. Risiko utama yang dihadapi Perseroan
adalah:
a. Risiko Ekonomi
- Risiko Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing
Nilai wajar arus kas di masa depan akan berfluktuasi karena perubahan dalam
nilai tukar mata uang. Untuk memitigasi perubahan nilai tukar mata uang asing
Perseroan dapat memitigasi dengan menerapkan kebijakan dalam pemberian
fasilitas kredit antara lain pembatasan maksimal kredit yang bisa diberikan
(Legal, Lending, Limit) dan kredit diberikan hanya kepada pelanggan yang
memiliki rekam jejak baik.
- Risiko Likuiditas
Ketidaktersediaan kas dan setara kas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan
operasional Perseroan. Untuk memitigasi hal tersebut, Perseroan dapat
memantau perkiraan cadangan likuiditas Perseroan dan mengendalikan arus kas
(AR dan AP) sesuai yang diharapkan serta menelaah kebutuhan pembiayaan
untuk modal kerja dan aktivitas pendanaan secara teratur dan pada saat
dianggap perlu.
b. Risiko Persaingan Usaha
Adanya sinergi antar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat berdampak negatif
kepada Perseroan sebagai perusahaan swasta yang berpartisipasi dalam proyek-
proyek Pemerintah dan/atau BUMN. BUMN bisa saja memberikan tugas pekerjaan
kepada Entitas Anak BUMN ataupun BUMN lainnya untuk melakukan pekerjaan
dengan mekanisme penunjukkan langsung, lain halnya dengan pihak swasta yang
dalam prosesnya harus melalui mekanisme tender. Untuk memitigasi risiko
persaingan usaha, Perseroan senantiasa mencari vendor yang memiliki harga lebih
kompetitif atau bahan baku yang sejenis tetapi harganya lebih kompetitif dengan
kualitas yang tetap terjaga.
c. Risiko Pemasok dan OEM
Perseroan tidak memproduksi sendiri produk yang dijualnya, melainkan diproduksi
oleh Pihak Ketiga sebagai Pemasok (supplier) dan Original Equipment Manufacturer
(OEM). Perseroan tidak dapat memastikan bahwa kegiatan produksi di pihak
Pemasok dan/atau OEM tidak akan mengalami kendala hingga produksi tidak
selesai sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan dan akan memperlambat
proyek Perseroan. Hal ini menjadi salah satu risiko yang dapat berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha Perseroan. Untuk memitigasi risiko, Perseroan telah
Short Report-11
Page 26
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
memiliki lebih dari satu Pemasok dan OEM, sehingga apabila terjadi kendala
produksi pada salah satu Pemasok atau OEM tertentu, maka Perseroan memiliki opsi
lain untuk memproduksi produk Perseroan.
d. Risiko Kecelakaan Kerja
Jasa konstruksi yang dikerjakan Perseroan memerlukan kehati-hatian dalam
pengerjaanya karena termasuk dalam pekerjaan dengan risiko tinggi. Dalam hal
terjadi kecelakaan kerja kepada Karyawan dan/atau individu lain di lingkungan
proyek, hal ini dapat berdampak pada kegiatan usaha Perseroan, baik dalam hal
tenaga kerja maupun dalam hal citra Perseroan. Untuk mengurangi risiko ini,
Perseroan selalu menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah
disusun dengan teliti. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi kemungkinan
terjadinya kecelakaan kerja dan menjaga keselamatan serta kesehatan karyawan
serta individu lain yang terlibat dalam proyek.
e. Risiko Teknologi
Perubahan teknologi, terutama teknologi yang berkaitan dengan industri
infrastruktur gas, dapat menjadi faktor yang merubah industri secara keseluruhan
(gamechanger). Apabila ada teknologi baru yang dapat menggantikan produk yang
dimiliki/dijual oleh Perseroan dan produk Perseroan seperti regulator gas rumah
tangga menjadi tidak diperlukan lagi, maka kegiatan usaha Perseroan dapat
terancam dan berdampak negatif pada pendapatan Perseroan. Untuk memitigasi
risiko perubahan teknologi, Perseroan berkomitmen untuk terus mengembangkan
penelitian dan inovasi guna mengikuti perkembangan teknologi yang ada. Dengan
demikian, Perseroan dapat mempertahankan daya saingnya dan mengantisipasi
perubahan yang mungkin terjadi dalam industri tersebut.
f. Risiko Tenaga Kerja
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memerlukan tenaga kerja
terampil dan ahli yang menguasai teknis mengenai instalasi infrastruktur/jasa
konstruksi gas (secara umum), engineering, desain konstruksi, pengembangan
produk maupun pembuatan prototipe produk, dan perakitan produk yang
ditawarkan Perseroan (seperti regulator, converter kit dll). Jika tenaga kerja
Perseroan keluar dari Perseroan atau mengalami kecelakaan kerja, maka kegiatan
usaha Perseroan dapat terganggu seperti turunnya produktivitas Perseroan dan
tidak tercapainya target penjualan yang sudah ditentukan. Untuk memitigasi hal
tersebut Perseroan terus melakukan pelatihan dan pengembangan keterampilan
bagi karyawan-karyawan yang terlibat. Dengan demikian, Perseroan yakin bahwa
tenaga kerja yang berkualitas akan memberikan kontribusi positif terhadap
kelancaran dan produktivitas usaha Perseroan.
Kemudian, dalam melaksanakan kegiatan usaha Perdagangan Besar Atas Dasar Balas
Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100), manajemen Perseroan memiliki kapasitas dan
kemampuan yang didukung oleh beberapa keunggulan kompetitif yang dimiliki.
Short Report-12
Page 27
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
Hingga saat ini, manajemen Perseroan merasa bahwa kapasitas yang dimiliki sudah
cukup memadai, terutama setelah melaksanakan pengadaan sejenis sebelumnya. Hal
ini menunjukkan bahwa manajemen Perseroan telah memiliki pengalaman dan
keahlian dalam mengelola kegiatan usahanya, sehingga mampu menangani
penambahan kegiatan usaha baru dengan baik.
Saat ini, Perseroan telah memiliki komisaris dan direksi yang cukup memadai untuk
mendukung kegiatan usaha barunya di bidang Perdagangan Besar Atas Dasar Balas
Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100). Perseroan telah memperhatikan dan
mempertimbangkan susunan manajemen yang lengkap dengan adanya pembagian
konsentrasi manajerial di bidang utama seperti finansial, operasional dan pemasaran.
Sementara itu, berkaitan dengan penambahan kegiatan usaha, tidak ada
perubahan/penambahan struktur organisasi, tetapi mengoptimalkan dengan struktur
yang ada.
Dengan hal tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha
pada aspek model manajemen adalah layak.
17. Kelayakan Keuangan
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, pada tahun 2024, Perseroan berencana menambah
kegiatan usaha atas KBLI 46100 Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau
Kontrak. Berdasarkan informasi yang kami terima, pembiayaan investasi dan modal
kerja tambahan untuk kegiatan usaha baru yang akan dimulai pada tahun 2024 adalah
sebesar Rp1.163.250.000,-.
Berdasarkan analisis kelayakan, menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha oleh
Perseroan memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
• Net Present Value ( NPV ) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp5.733.580.000,-. Dengan demikian, hasil
NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
karena memberikan keuntungan.
• Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 87,03%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount
rate yang sebesar 10,13%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek
layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal ( cost of capital)
yang diasumsikan.
• Profitability Index ( PI ) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 4,07579. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari
1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan
dari pengeluaran investasi yang dilakukan.
Short Report-13
Page 28
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
• Payback Period ( PP )
PP yang diperoleh adalah 3 tahun dan 2 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 3 tahun dan 2
bulan.
Dari analisis sensitivitas, kenaikan struktur biaya merupakan faktor yang paling sensitif
terhadap kelayakan usaha.
Berdasarkan analisis keuangan yang telah dilakukan Penilai, maka dapat kami
simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada aspek keuangan adalah layak.
Short Report-14
Page 29
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Kian Santang Muliatama Tbk
18. Kesimpulan
Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis,
Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat
disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha PT Kian Santang Muliatama Tbk
sesuai dengan KBLI 46100 Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
adalah layak.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya Studi ini
mungkin berbeda.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami ucapkan
terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi kemajuan usaha
selanjutnya.
Hormat kami,
KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
Ditandatangani secara digital oleh Endang Sunardi
Rekan DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
Endang dan Rekan, ou=Penilaian Bisnis,
MAPPI : No. 09-S-02341 email=syarifendangdanrekan@gmail.com
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
Short Report-15
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Syarif
p.3 ×4
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kian
p.3 ×2
unresolved
person
Artisa Khamelia Ramadayanti
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Adi Nuroni
p.5 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Sutrisno
p.5 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan
p.5 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sukardi Hasan
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mennix & Rekan
p.5 ×4
unresolved
person
Muh. Nursyam Afriansyah
p.5 ×2
unresolved
person
Faishol Azis
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.7 ×2
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP
p.7 ×2
unresolved
org
ENDANG & REKAN
p.12 ×2
unresolved
org
REKAN Endang Sunardi
p.12 ×2
unresolved
org
KJPP Syarif Endang dan Rekan
p.12 ×2
unresolved
org
KJPP Syarif Endang
p.12 ×2
unresolved
person
Artisa Khamelia Ramadiyanti
p.16
unresolved
org
Menteri
p.16 ×3
unresolved
person
Rini Yulianti
p.16
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.17
unresolved
org
Menteri ESDM
p.20
unresolved
person
Sutarno
p.22
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
p.24 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.25
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3391 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}