Back to announcement
20240426_AMAG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31630495_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed AMAGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUN 2024
PT ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk (“Perseroan”)
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahun 2024 PT ASURANSI MULTI ARTHA GUNA
Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 25 April
2024 berlokasi di The President Lounge, Menara Batavia, Jalan Kyai Haji Mas Mansyur Nomor 126, Karet
Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220 dengan
rincian sebagai berikut:
I. RUPS Tahunan (RUPST)
Adapun Risalah RUPST Perseroan tanggal 25 April 2024 adalah sebagaimana tertuang dalam Cover
Note Risalah Rapat yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H, M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta yang
selanjutnya akan dibuatkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk tertanggal 25 April 2024, dengan nomor 154, memuat hal- hal
sebagai berikut :
1. RUPST diselenggarakan secara elektronik hybrid dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan
dengan dilengkapi tayangan RUPS di aplikasi AKSES KSEI yang dilaksanakan dengan mengacu pada
POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
Terbuka Secara Elektronik.
2. RUPST dipimpin oleh Bapak Lukman Abdullah selaku Komisaris Independen berdasarkan Pasal 46
dan 47 Anggaran Dasar Perseroan serta berdasarkan Surat Keputusan dari Dewan Komisaris
tertanggal 16 April 2024 .
3. RUPST dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
Hari / Tanggal RUPST : Kamis, 25 April 2024
Tempat pelaksanaan RUPST : The President Lounge, Menara Batavia, Jalan Kyai Haji Mas
Mansyur Nomor 126, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220
Waktu pelaksanaan RUPST : Pukul 10.10 WIB – 11.08 WIB
Mata acara RUPST :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan 2023, termasuk Laporan Keuangan dan
Laporan Dewan Komisaris atas tugas pengawasan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung
jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 tersebut;
2. Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023;
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk
Page 2
tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
akuntan publik dan persyaratan lain penunjukannya tersebut;
4. Persetujuan penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, serta
honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku 2024.
4. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dan yang hadir dalam RUPST:
Dewan Komisaris
Ramaswamy Athappan Presiden Komisaris*)
Dedi Setiawan Wakil Presiden Komisaris
Lukman Abdullah Komisaris Independen
Dr. H. Firdaus Djaelani, MA Komisaris Independen
*) turut mengikuti jalannya RUPST melalui aplikasi zoom
AKSes KSEI
Direksi
Pankaj Oberoi Presiden Direktur
Karel Fitrijanto Wakil Presiden Direktur
Thomas Paitimusa Wakil Presiden Direktur
Arun Arjandas Nanwani Wakil Presiden Direktur
Dinesh Ramu Direktur Keuangan
Peggy Wystan Direktur
5. Jumlah Saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPST : 4.001.250.114 saham
dari 4.953.759.116 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan, setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali
oleh Perseroan (Treasury Stock).
Persentase dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah : 80,772 %
6. Dalam RUPST, Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan atau
tanggapan/pendapat terkait mata acara RUPS.
7. Jumlah Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan/pendapat terkait
mata acara RUPST dengan rincian :
Mata Acara 1 : 1 pertanyaan/tanggapan/pendapat (Pada mata acara rapat kedua terdapat
1 (satu) pertanyaaan dari pemegang saham yang hadir.)
Mata Acara 2 : 0 pertanyaan/tanggapan/pendapat
Mata Acara 3 : 0 pertanyaan/tanggapan/pendapat
Mata Acara 4 : 0 pertanyaan/tanggapan/pendapat
8. Mekanisme pengambilan keputusan RUPST
Semua keputusan dalam RUPST ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan tetap memperhatikan ketentuan
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPST, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar
ini ditentukan lain. Adapun kuorum kehadiran dan kuorum keputusan untuk RUPST sesuai
Anggaran Dasar Perseroan adalah lebih dari ½ (satu per dua) bagian.
Page 3
Pengambilan keputusan atas setiap mata acara dapat dilakukan sebagai berikut:
o Untuk Pemegang Saham yang hadir secara fisik, apabila ada pemegang saham
atau Kuasanya yang berkeberatan dan/atau memberikan suara tidak
setuju/blanko, maka dimohon untuk mengangkat tangan, dan selanjutnya
menyerahkan Kartu Suaranya kepada petugas RUPST untuk diserahkan kepada
Panitia RUPS, pemegang saham yang tidak mengangkat tangan dianggap
menyetujui usulan keputusan yang telah disampaikan; atau
o Untuk Pemegang Saham yang hadir secara elektronik, dapat menggunakan fitur
"E-Voting" pada sistem eASY.KSEI sesuai batas waktu yang ditentukan dalam tata
Tertib Rapat untuk memberikan suara setuju/tidak setuju/blanko, pemegang
saham yang tidak menggunakan fitur E-Voting dianggap abstain/blanko.
Notaris akan merekapitulasi dan menghitung jumlah suara Pemegang Saham yang masuk,
baik secara fisik maupun elektronik
9. Hasil pemungutan suara dan Keputusan RUPST yang dilakukan dengan pemungutan suara:
Mata Acara 1
Hasil Pemungutan Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
4.001.250.114 saham 0 saham 0 saham
(100 %) (0%) (0%)
Keputusan RUPST
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan 2023, termasuk Laporan Keuangan dan
Laporan Dewan Komisaris atas tugas pengawasan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung
jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 tersebut.
Mata Acara 2
Hasil Pemungutan Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
8.101 saham 4.001.242.013 saham 0 saham
(0,001%) (99,999%) (0%)
Keputusan RUPST
Oleh karena usulan Mata Acara Kedua, khususnya terkait pembagian Dividen tidak
disetujui, dengan demikian keputusan untuk Mata Acara Kedua adalah sebagai berikut :
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebagai berikut:
i. Sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) sebagai dana cadangan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan;
ii. Tidak ada pembagian Dividen;
iii. Sisa laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 setelah
dikurangi dengan dana cadangan dan pembagian dividen tunai digunakan untuk
keperluan investasi dan modal kerja Perseroan dan dicatat sebagai laba yang ditahan.
Page 4
Mata Acara 3
Hasil Pemungutan Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
4.001.250.114 saham 0 saham 0 saham
(100%) (0 %) (0 %)
Keputusan RUPST
1. Mendelegasikan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik kepada Dewan Komisaris, dikarenakan diperlukannya usulan lebih lanjut dari
Dewan Komisaris dan rekomendasi dari Komite Audit sehubungan dengan
penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik;
2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya
honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan AkuntanPublik
dan Kantor Akuntan Publik tersebut termasuk pemberhentian danpenggantiannya;
3. Kriteria Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk adalah antara
lain telah terdaftar di OJK dan memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas
bisnis Perseroan dan penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara 4
Hasil Pemungutan Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
4.001.250.114 saham 0 saham 0 saham
(100 %) (0 %) (0 %)
Keputusan RUPST
1. Menyetujui menetapkan jumlah honorarium, bonus dan/atau tunjangan lain Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Rupiah).
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan yang melaksanakan fungsi
nominasi dan remunerasi untuk menentukan besarnya honorarium, bonus dan/atau
tunjangan lain bagi anggota Direksi.
3. Melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut
di atas tanpa ada pengecualian.
Kuasa diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat; dan
b. Rapat setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan penerima kuasa
berdasarkan kuasa ini.
Page 5
II. RUPS Luar Biasa (RUPSLB)
Adapun Risalah RUPSLB Perseroan tanggal 25 April 2024 adalah sebagaimana tertuang dalam Cover
Note Risalah Rapat yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H, M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta yang
selanjutnya akan dibuatkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk tertanggal 25 April 2024, dengan nomor 155, memuat hal- hal
sebagai berikut :
1. RUPSLB diselenggarakan secara elektronik hybrid dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan
dengan dilengkapi tayangan RUPS di aplikasi Akses KSEI yang dilaksanakan dengan mengacu pada
POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan Terbuka Secara Elektronik.
2. RUPSLB dipimpin oleh Bapak Lukman Abdullah selaku Komisaris Independen berdasarkan Pasal
46 dan 47 Anggaran Dasar Perseroan serta berdasarkan Surat Keputusan dari Dewan Komisaris
tertanggal 16 April 2024.
3. RUPSLB dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
Hari / Tanggal RUPSLB : Kamis, 25 April 2024
Tempat pelaksanaan RUPSLB : The President Lounge, Menara Batavia, Jalan Kyai Haji Mas
Mansyur Nomor 126, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220
Waktu pelaksanaan RUPSLB : Pukul 11.31-11.58 WIB
Mata acara RUPSLB :
(1) Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
(2) Persertujuan atas pembagian keuntungan perusahaan dari laba ditahan tahun sebelumnya.
4. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dan yang hadir dalam RUPST:
Dewan Komisaris
Ramaswamy Athappan Presiden Komisaris*)
Dedi Setiawan Wakil Presiden Komisaris
Lukman Abdullah Komisaris Independen
Dr. H. Firdaus Djaelani, MA Komisaris Independen
*) turut mengikuti jalannya RUPSLB melalui Aplikasi Zoom
AKSes KSEI.
Direksi
Pankaj Oberoi Presiden Direktur
Karel Fitrijanto Wakil Presiden Direktur
Thomas Paitimusa Wakil Presiden Direktur
Arun Arjandas Nanwani Wakil Presiden Direktur
Dinesh Ramu Direktur Keuangan
Peggy Wystan Direktur
Page 6
5. Jumlah Saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPSLB: 4.001.296.414 saham
dari 4.953.759.116 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali
oleh Perseroan (Treasury Stock).
6. Persentase dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah : 80,7729 %
7. Dalam RUPSLB, Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan atau
tanggapan/pendapat terkait mata acara RUPSLB.
8. Jumlah Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan/pendapat terkait
agenda RUPSLB dengan rincian :
Mata Acara 1 : 0 pertanyaan/tanggapan/pendapat
Mata Acara 2 : 0 pertanyaan/tanggapan/pendapat
9. Mekanisme pengambilan keputusan RUPSLB
Semua keputusan dalam RUPS ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan tetap memperhatikan ketentuan
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar
ini ditentukan lain. Adapun kuorum kehadiran dan kuorum keputusan untuk RUPS-LB
sesuai Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
o Untuk Mata Acara Rapat Pertama, kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
adalah 2/3 bagian.
o Untuk Mata Acara Rapat Kedua, kuorum kehadiran dan kourum keputusan adalah
lebih dari 1/2 bagian.
Pengambilan keputusan atas setiap mata acaara dapat dilakukan sebagai berikut:
o Untuk Pemegang Saham yang hadir secara fisik, apabila ada pemegang saham
atau Kuasanya yang berkeberatan dan akan memberikan suara tidak
setuju/blanko, maka dimohon untuk mengangkat tangan, dan selanjutnya
menyerahkan Kartu Suaranya kepada petugas kami untuk diserahkan kepada
Panitia RUPS, pemegang saham yang tidak mengangkat tangan dianggap
menyetujui usulan keputusan yang telah disampaikan; atau
o Untuk Pemegang Saham yang hadir secara elektronik, silakan menggunakan
fitur ”E-Voting” pada sistem eASY.KSEI sesuai batas waktu yang ditentukan
dalam tata tertib rapat untuk memberikan suara setuju/tidak setuju/blanko,
pemegang saham yang tidak menggunakan fitur E-Voting dianggap
abstain/blanko.
Notaris akan merekapitulasi dan menghitung jumlah suara Pemegang Saham yang masuk,
baik secara fisik maupun elektronik.
Page 7
10. Hasil pemungutan suara dan Keputusan RUPST yang dilakukan dengan pemungutan suara :
Mata Acara 1
Hasil Pemungutan Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
4.001.296.014 saham 400 saham 0 saham
(99,999 %) (0,001 %) (0 %)
Keputusan RUPSLB
1. Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan Perseroan, untuk
jumlah sebanyak-banyaknya Rp. 63.100.000.000,00 (enam puluh tiga miliar seratus
juta rupiah), sudah termasuk biaya transaksi, biaya perdagangan, dan biaya
sebanyak-banyaknya 189.178.464 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus
tujuh puluh delapan ribu empat ratus enam puluh empat) lembar saham dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di pasar
modal. Apabila seluruh saham tersebut telah rampung beserta 48.015.600 (empat
puluh delapan juta lima belas ribu enam ratus) lembar saham, berarti Perseroan
telah membeli kembali sebanyak 237.194.064 (dua ratus tiga puluh tujuh juta
seratus sembilan puluh empat ribu enam puluh empat) lembar saham dengan
nominal seluruhnya sebesar Rp 23.719.406.400,00 (dua puluh tiga miliar tujuh ratus
sembilan belas juta empat ratus enam ribu empat ratus rupiah) atau sebanyak-
banyaknya 4,74% (empat koma tujuh empat persen) dari seluruh jumlah modal
ditempatkan dan disetor. Untuk itu, Perseroan telah mengumumkan keterbukaan
informasi dan tambahan keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham
sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buy Back) sesuai
dengan POJK Nomor 29 tahun 2023 pada tanggal 19 Maret 2024 dan tanggal 22 April
2024.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan,
untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku di Pasar Modal, termasuk tidak terbatas untuk :
i. menentukan harga pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan;
ii. menentukan harga pengalihan kembali atas saham yang telah dibeli kembali;
dan
iii. Menghentikan pelaksanaan pembelian kembali saham (apabila diperlukan).
Mata Acara 2
Hasil Pemungutan Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
4.001.296.414 saham 0 saham 0 saham
(100%) (0 %) (0 %)
Keputusan RUPSLB
1. Menyetujui penggunaan laba yang ditahan untuk dibagikan kepada Pemegang Saham
sebagai dividen tunai sebesar Rp148.606.107.480,00 (seratus empat puluh delapan miliar
enam ratus enam juta seratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah) atau sebesar
Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per saham.
Page 8
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan jadwal beserta tata cara
pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Sisa saldo laba ditahan setelah dikurangi dengan pembagian dividen tunai digunakan untuk
investasi dan modal kerja Perseroan dan dicatat sebagai sisa saldo laba ditahan.
Jakarta, 26 April 2024
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Apr 2024 · 10:10–11:08 |
| Present | 4,001,250,114 (100.00%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
4,001,250,114
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 2
rejected
For
8,101
0.00%
Against
4,001,242,013
100.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 3
approved
For
4,001,250,114
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 4
approved
For
4,001,250,114
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 5
approved
For
4,001,296,014
100.00%
Against
400
—
Abstain
0
0.00%
Agenda 6
approved
For
4,001,296,414
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
person
Ramaswamy Athappan
· Presiden Komisaris
p.2 ×2
unresolved
person
Dr. H. Firdaus Djaelani
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
743 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui pembelian kembali saham yang '
'telah dikeluarkan Perseroan, untuk jumlah '
'sebanyak-banyaknya Rp. 63.100.000.000,00 '
'(enam puluh tiga miliar seratus juta rupiah), '
'sudah termasuk biaya transaksi, biaya '
'perdagangan, dan biaya sebanyak-banyaknya '
'189.178.464 (seratus delapan puluh sembilan '
'juta seratus tujuh puluh delapan ribu empat '
'ratus enam puluh empat) lembar saham dengan '
'memperhatikan peraturan perundang-undangan '
'dan peraturan yang berlaku di pasar modal. '
'Apabila seluruh saham tersebut telah rampung '
'beserta 48.015.600 (empat puluh delapan juta '
'lima belas ribu enam ratus) lembar saham, '
'berarti Perseroan telah membeli kembali '
'sebanyak 237.194.064 (dua ratus tiga puluh '
'tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu '
'enam puluh empat) lembar saham dengan nominal '
'seluruhnya sebesar Rp 23.719.406.400,00 (dua '
'puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan belas '
'juta empat ratus enam ribu empat ratus '
'rupiah) atau sebanyak- banyaknya 4,74% (empat '
'koma tujuh empat persen) dari seluruh jumlah '
'modal ditempatkan dan disetor. Untuk itu, '
'Perseroan telah mengumumkan keterbukaan '
'informasi dan tambahan keterbukaan informasi '
'kepada Pemegang Saham sehubungan dengan '
'Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan '
'(Buy Back) sesuai dengan POJK Nomor 29 tahun '
'2023 pada tanggal 19 Maret 2024 dan tanggal '
'22 April 2024. 2. Menyetujui untuk memberikan '
'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, '
'untuk melakukan segala dan setiap tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
'tersebut, sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan dan peraturan yang berlaku '
'di Pasar Modal, termasuk tidak terbatas untuk '
': i. menentukan harga pembelian kembali saham '
'yang dikeluarkan Perseroan; ii. menentukan '
'harga pengalihan kembali atas saham yang '
'telah dibeli kembali; dan iii. Menghentikan '
'pelaksanaan pembelian kembali saham (apabila '
'diperlukan). \uf0b7',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '4001250114'},
{'approved': False,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '99.999',
'pct_for': '0.001',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui penggunaan laba yang ditahan '
'untuk dibagikan kepada Pemegang Saham sebagai '
'dividen tunai sebesar Rp148.606.107.480,00 '
'(seratus empat puluh delapan miliar enam '
'ratus enam juta seratus tujuh ribu empat '
'ratus delapan puluh rupiah) atau sebesar '
'Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per saham. 2. '
'Memberikan kewenangan kepada Direksi untuk '
'menetapkan jadwal beserta tata cara '
'pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. 3. '
'Sisa saldo laba ditahan setelah dikurangi '
'dengan pembagian dividen tunai digunakan '
'untuk investasi dan modal kerja Perseroan dan '
'dicatat sebagai sisa saldo laba ditahan. '
'Jakarta, 26 April 2024 Direksi Perseroan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '4001242013',
'votes_for': '8101'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Mendelegasikan kewenangan penunjukan '
'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'kepada Dewan Komisaris, dikarenakan '
'diperlukannya usulan lebih lanjut dari Dewan '
'Komisaris dan rekomendasi dari Komite Audit '
'sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik '
'dan Kantor Akuntan Publik; 2. Memberi kuasa '
'dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk '
'menetapkan besarnya honorarium dan '
'persyaratan lainnya, sehubungan dengan '
'penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan '
'Publik tersebut termasuk pemberhentian dan '
'penggantiannya; 3. Kriteria Akuntan Publik '
'dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk '
'adalah antara lain telah terdaftar di OJK dan '
'memiliki kompetensi sesuai dengan '
'kompleksitas bisnis Perseroan dan penunjukan '
'tersebut tidak bertentangan dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. \uf0b7',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '4001250114'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui menetapkan jumlah honorarium, '
'bonus dan/atau tunjangan lain Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar '
'Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah). 2. '
'Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan yang melaksanakan fungsi nominasi '
'dan remunerasi untuk menentukan besarnya '
'honorarium, bonus dan/atau tunjangan lain '
'bagi anggota Direksi. 3. Melakukan setiap dan '
'semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk '
'maksud tersebut di atas tanpa ada '
'pengecualian. Kuasa diberikan dengan '
'ketentuan sebagai berikut : a. Kuasa ini '
'berlaku sejak ditutupnya Rapat; dan b. Rapat '
'setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang '
'dilakukan penerima kuasa berdasarkan kuasa '
'ini. II. RUPS Luar Biasa (RUPSLB) Adapun '
'Risalah RUPSLB Perseroan tanggal 25 April '
'2024 adalah sebagaimana tertuang dalam Cover '
'Note Risalah Rapat yang dibuat oleh Christina '
'Dwi Utami, S.H, M.Hum, M.Kn, Notaris di '
'Jakarta yang selanjutnya akan dibuatkan dalam '
'Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan PT ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk '
'tertanggal 25 April 2024, dengan nomor 155, '
'memuat hal- hal sebagai berikut : 1. RUPSLB '
'diselenggarakan secara elektronik hybrid '
'dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan '
'dengan dilengkapi tayangan RUPS di aplikasi '
'Akses KSEI yang dilaksanakan dengan mengacu '
'pada POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang '
'Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'Perseroan Terbuka Secara Elektronik. 2. '
'RUPSLB dipimpin oleh Bapak Lukman Abdullah '
'selaku Komisaris Independen berdasarkan Pasal '
'46 dan 47 Anggaran Dasar Perseroan serta '
'berdasarkan Surat Keputusan dari Dewan '
'Komisaris tertanggal 16 April 2024. 3. RUPSLB '
'dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: '
'Hari / Tanggal RUPSLB : Kamis, 25 April 2024 '
'Tempat pelaksanaan RUPSLB : The President '
'Lounge, Menara Batavia, Jalan Kyai Haji Mas '
'Mansyur Nomor 126, Karet Tengsin, Kecamatan '
'Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah '
'Khusus Ibukota Jakarta 10220 Waktu '
'pelaksanaan RUPSLB : Pukul 11.31-11.58 WIB '
'Mata acara RUPSLB : (1) Persetujuan atas '
'rencana Perseroan untuk melakukan pembelian '
'kembali saham yang telah ditempatkan dan '
'disetor penuh oleh Perseroan dengan '
'memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar '
'Perseroan dan peraturan yang berlaku di '
'bidang Pasar Modal. (2) Persertujuan atas '
'pembagian keuntungan perusahaan dari laba '
'ditahan tahun sebelumnya. 4. Anggota Dewan '
'Komisaris dan Direksi dan yang hadir dalam '
'RUPST: Dewan Komisaris Ramaswamy Athappan '
'Presiden Komisaris*) Dedi Setiawan Wakil '
'Presiden Komisaris Lukman Abdullah Komisaris '
'Independen Dr. H. Firdaus Djaelani, MA '
'Komisaris Independen *) turut mengikuti '
'jalannya RUPSLB melalui Aplikasi Zoom AKSes '
'KSEI. Direksi Pankaj Oberoi Presiden Direktur '
'Karel Fitrijanto Wakil Presiden Direktur '
'Thomas Paitimusa Wakil Presiden Direktur Arun '
'Arjandas Nanwani Wakil Presiden Direktur '
'Dinesh Ramu Direktur Keuangan Peggy Wystan '
'Direktur 5. Jumlah Saham dengan hak suara '
'yang sah yang hadir pada saat RUPSLB: '
'4.001.296.414 saham dari 4.953.759.116 saham '
'yang merupakan seluruh saham dengan hak suara '
'yang sah yang telah dikeluarkan oleh '
'Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah '
'saham yang telah dibeli kembali oleh '
'Perseroan (Treasury Stock). 6. Persentase '
'dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak '
'suara yang sah : 80,7729 % 7. Dalam RUPSLB, '
'Pemegang Saham diberi kesempatan untuk '
'mengajukan pertanyaan dan atau '
'tanggapan/pendapat terkait mata acara RUPSLB. '
'8. Jumlah Pemegang Saham yang mengajukan '
'pertanyaan dan/atau tanggapan/pendapat '
'terkait agenda RUPSLB dengan rincian : \uf0b7 '
'Mata Acara 1 : 0 '
'pertanyaan/tanggapan/pendapat \uf0b7 Mata '
'Acara 2 : 0 pertanyaan/tanggapan/pendapat 9. '
'Mekanisme pengambilan keputusan RUPSLB \uf0b7 '
'Semua keputusan dalam RUPS ini diambil '
'berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam '
'hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk '
'mufakat tidak tercapai, maka keputusan '
'diambil berdasarkan suara terbanyak dengan '
'tetap memperhatikan ketentuan kuorum '
'kehadiran dan kuorum keputusan RUPS, kecuali '
'apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan '
'lain. Adapun kuorum kehadiran dan kuorum '
'keputusan untuk RUPS-LB sesuai Anggaran Dasar '
'Perseroan adalah sebagai berikut: o Untuk '
'Mata Acara Rapat Pertama, kuorum kehadiran '
'dan kuorum keputusan adalah 2/3 bagian. o '
'Untuk Mata Acara Rapat Kedua, kuorum '
'kehadiran dan kourum keputusan adalah lebih '
'dari 1/2 bagian. \uf0b7 Pengambilan keputusan '
'atas setiap mata acaara dapat dilakukan '
'sebagai berikut: o Untuk Pemegang Saham yang '
'hadir secara fisik, apabila ada pemegang '
'saham atau Kuasanya yang berkeberatan dan '
'akan memberikan suara tidak setuju/blanko, '
'maka dimohon untuk mengangkat tangan, dan '
'selanjutnya menyerahkan Kartu Suaranya kepada '
'petugas kami untuk diserahkan kepada Panitia '
'RUPS, pemegang saham yang tidak mengangkat '
'tangan dianggap menyetujui usulan keputusan '
'yang telah disampaikan; atau o Untuk Pemegang '
'Saham yang hadir secara elektronik, silakan '
'menggunakan fitur ”E-Voting” pada sistem '
'eASY.KSEI sesuai batas waktu yang ditentukan '
'dalam tata tertib rapat untuk memberikan '
'suara setuju/tidak setuju/blanko, pemegang '
'saham yang tidak menggunakan fitur E-Voting '
'dianggap abstain/blanko. \uf0b7 Notaris akan '
'merekapitulasi dan menghitung jumlah suara '
'Pemegang Saham yang masuk, baik secara fisik '
'maupun elektronik. 10. Hasil pemungutan suara '
'dan Keputusan RUPST yang dilakukan dengan '
'pemungutan suara : \uf0b7',
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '4001250114'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_for': '99.999',
'seq': 5,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '400',
'votes_for': '4001296014'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'seq': 6,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '4001296414'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-25',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '100',
'shares_present': '4001250114',
'time_end': '11:08:00',
'time_start': '10:10:00'}