Back to announcement
20240426_KEJU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31630445_lamp1.pdf
Other Text extracted KEJUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 26 April 2024
No.: 037/MBR-SR/IV/24
Kepada/To:
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Dewan Komisioner OJK
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710
Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
Direktorat Penilaian Perusahaan
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta - 12190
Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I
Perihal: Pemberitahuan Kepada Pemegang Saham Mengenai Pembagian Dividen Tahun Buku 2023
PT Mulia Boga Raya Tbk (“Perseroan”).
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) oleh
Perseroan pada tanggal 24 April 2024, dimana pemegang saham telah menyetujui keputusan untuk
melakukan pembayaran dividen tunai dari laba bersih Perseroan Tahun Buku 2023 sebesar Rp53,- (lima
puluh tiga Rupiah) per lembar saham atau setara dengan Rp79.500.000.000 (tujuh puluh sembilan
miliar lima ratus juta Rupiah) yang akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan, maka
dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2023 sebagai
berikut:
No. KETERANGAN TANGGAL
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen):
- Pasar Reguler dan Negosisasi; 3 Mei 2024
- Pasar Tunai. 7 Mei 2024
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen):
- Pasar Reguler dan Negosisasi; 6 Mei 2024
- Pasar Tunai. 8 Mei 2024
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 7 Mei 2024
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 17 Mei 2024
PT. Mulia Boga Raya Tbk
OFFICE ADDRESS FACTORY ADDRESS
Bluegreen Office Unit A Green, Jl. Lingkar Luar Barat No.88, Kawasan Bekasi International Industrial Estate
Kembangan Utara, Jakarta Barat 11460, Indonesia Jl. Inti II Blok C7 – 5A Cibatu
Phone : +62(21) 5694 3299, 5662 177 Cikarang Selatan – Bekasi – 17532, Indonesia
Fax. : +62(21) 5697 3896 Phone : +62(21) 8990 8468 | +62(21) 8990 8485
Page 2
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 7 Mei 2024 (recording date)
dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 7 Mei 2024.
2. Bagi Pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 17 Mei
2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan
yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai
akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
(“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai
yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang
tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima
oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening
efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan
penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam
atau tanda terima DGT atau SKD (Surat Keterangan Domisili) yang telah diunggah ke situs web
Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Bima Registra (BAE) sesuai
peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan
akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam penitipan
kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat
diambil di Biro Administrasi Efek PT Bima Registra.
PT. Mulia Boga Raya Tbk
OFFICE ADDRESS FACTORY ADDRESS
Bluegreen Office Unit A Green, Jl. Lingkar Luar Barat No.88, Kawasan Bekasi International Industrial Estate
Kembangan Utara, Jakarta Barat 11460, Indonesia Jl. Inti II Blok C7 – 5A Cibatu
Phone : +62(21) 5694 3299, 5662 177 Cikarang Selatan – Bekasi – 17532, Indonesia
Fax. : +62(21) 5697 3896 Phone : +62(21) 8990 8468 | +62(21) 8990 8485
Page 3
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Mulia Boga Raya Tbk
Peter Wiradjaja
Sekretaris Perusahaan
Tembusan:
- Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- Direksi PT Bima Registra
PT. Mulia Boga Raya Tbk
OFFICE ADDRESS FACTORY ADDRESS
Bluegreen Office Unit A Green, Jl. Lingkar Luar Barat No.88, Kawasan Bekasi International Industrial Estate
Kembangan Utara, Jakarta Barat 11460, Indonesia Jl. Inti II Blok C7 – 5A Cibatu
Phone : +62(21) 5694 3299, 5662 177 Cikarang Selatan – Bekasi – 17532, Indonesia
Fax. : +62(21) 5697 3896 Phone : +62(21) 8990 8468 | +62(21) 8990 8485
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.