Skip to content
Back to announcement

20240426_KEJU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31630445_lamp1.pdf

Other Text extracted KEJU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
       Jakarta, 26 April 2024
       No.: 037/MBR-SR/IV/24

       Kepada/To:
       Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
       Dewan Komisioner OJK
       Gedung Soemitro Djojohadikusumo
       Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
       Jakarta 10710
       Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

       PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
       Direktorat Penilaian Perusahaan
       Gedung Bursa Efek Indonesia
       Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
       Jakarta - 12190
       Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I

       Perihal: Pemberitahuan Kepada Pemegang Saham Mengenai Pembagian Dividen Tahun Buku 2023
                PT Mulia Boga Raya Tbk (“Perseroan”).

       Dengan hormat,

          Sehubungan dengan telah diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) oleh
          Perseroan pada tanggal 24 April 2024, dimana pemegang saham telah menyetujui keputusan untuk
          melakukan pembayaran dividen tunai dari laba bersih Perseroan Tahun Buku 2023 sebesar Rp53,- (lima
          puluh tiga Rupiah) per lembar saham atau setara dengan Rp79.500.000.000 (tujuh puluh sembilan
          miliar lima ratus juta Rupiah) yang akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan, maka
          dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2023 sebagai
          berikut:

             No.                                 KETERANGAN                                           TANGGAL
              1.      Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen):
                         -    Pasar Reguler dan Negosisasi;                                          3 Mei 2024
                         -    Pasar Tunai.                                                           7 Mei 2024
              2.      Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen):
                         -    Pasar Reguler dan Negosisasi;                                          6 Mei 2024
                         -    Pasar Tunai.                                                           8 Mei 2024
              3.      Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date)             7 Mei 2024
              4.      Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                               17 Mei 2024




PT. Mulia Boga Raya Tbk
OFFICE ADDRESS                                                    FACTORY ADDRESS
Bluegreen Office Unit A Green, Jl. Lingkar Luar Barat No.88,      Kawasan Bekasi International Industrial Estate
Kembangan Utara, Jakarta Barat 11460, Indonesia                   Jl. Inti II Blok C7 – 5A Cibatu
Phone    : +62(21) 5694 3299, 5662 177                            Cikarang Selatan – Bekasi – 17532, Indonesia
Fax.     : +62(21) 5697 3896                                      Phone      : +62(21) 8990 8468 | +62(21) 8990 8485
Page 2
          Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

          1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
             Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 7 Mei 2024 (recording date)
             dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
             (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 7 Mei 2024.
          2. Bagi Pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
             pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 17 Mei
             2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
             dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan
             yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai
             akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
          3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
             perpajakan yang berlaku.
          4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
             dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
             (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai
             yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
             wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
             dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang
             tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima
             oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
             perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
             bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
             Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
          5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
             perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening
             efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan
             penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai
             peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
          6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
             menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
             memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
             Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam
             atau tanda terima DGT atau SKD (Surat Keterangan Domisili) yang telah diunggah ke situs web
             Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Bima Registra (BAE) sesuai
             peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan
             akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
          7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam penitipan
             kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank
             Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat
             diambil di Biro Administrasi Efek PT Bima Registra.




PT. Mulia Boga Raya Tbk
OFFICE ADDRESS                                                   FACTORY ADDRESS
Bluegreen Office Unit A Green, Jl. Lingkar Luar Barat No.88,     Kawasan Bekasi International Industrial Estate
Kembangan Utara, Jakarta Barat 11460, Indonesia                  Jl. Inti II Blok C7 – 5A Cibatu
Phone    : +62(21) 5694 3299, 5662 177                           Cikarang Selatan – Bekasi – 17532, Indonesia
Fax.    : +62(21) 5697 3896                                      Phone      : +62(21) 8990 8468 | +62(21) 8990 8485
Page 3
       Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.

       Hormat kami,
       PT Mulia Boga Raya Tbk




       Peter Wiradjaja
       Sekretaris Perusahaan



       Tembusan:
       - Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
       - Direksi PT Bima Registra




PT. Mulia Boga Raya Tbk
OFFICE ADDRESS                                                  FACTORY ADDRESS
Bluegreen Office Unit A Green, Jl. Lingkar Luar Barat No.88,    Kawasan Bekasi International Industrial Estate
Kembangan Utara, Jakarta Barat 11460, Indonesia                 Jl. Inti II Blok C7 – 5A Cibatu
Phone    : +62(21) 5694 3299, 5662 177                          Cikarang Selatan – Bekasi – 17532, Indonesia
Fax.    : +62(21) 5697 3896                                     Phone      : +62(21) 8990 8468 | +62(21) 8990 8485

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published26 Apr 2024
Pages3
Characters8,149
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mulia Boga Raya Tbk p.1 ×14
linked person Peter Wiradjaja · Sekretaris Perusahaan p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved org PT Bima Registra p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result