Back to announcement
20240426_WEGE_Pemanggilan RUPS_31630211_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted WEGESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG TAHUNAN
PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG Tbk.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 8 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk.(selanjutnya disebut
“Perseroan”), berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal : Senin, 20 Mei 2024
Tempat Rapat Fisik : WIKA Tower II, Auditorium Lt.17 Jl. D. I Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta
Timur, Indonesia.
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
Tautan untuk mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
Jalannya Rapat (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI
Dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasan dari Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua
puluh tiga), serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga
puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga) Sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig
acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan
yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga);
Penjelasan :
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") Pasal 69 juncto Pasal 78, Laporan Tahunan Direksi dan
Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Perseroan, dan Laporan Keuangan Perseroan harus mendapatkan pengesahan oleh RUPS.”
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga);
Penjelasan :
“Berdasarkan ketentuan Pasal 70 juncto Pasal 71 ayat 1 UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan oleh RUPS.”
3. Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024;
Penjelasan :
“Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 10 butir (1) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 13 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Penunjukan dan
pemberhentian akuntan publik dan/ kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
diputuskan oleh RUPS Perseroan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.”
4. Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun 2024 dan Tantiem atas Kinerja Tahun 2023 untuk Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan;
Penjelasan :
“Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat 1 juncto Pasal 113 UUPT, Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan
berdasarkan keputusan RUPS.”
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
Penjelasan :
“Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum. Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS
tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.”
6. Persetujuan Perubahan atas Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
Penjelasan :
“Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum, apabila Emiten akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum, serta wajib menyampaikan rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada Otoritas Jasa
Keuangan. Dengan mempertimbangkan kondisi pasar properti yang lesu, dampak kondisi pandemi dan kondisi global, serta adanya rencana
penggunaan Modal Kerja digunakan untuk mendanai proyek strategis nasional.”
7. Persetujuan Pengukuhan/Ratifikasi Kebijakan Tata Kelola Terintegrasi serta Pedoman Prinsip Pengelolaan Anak Perusahaan dan Tata
Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk;
Penjelasan :
“Berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan surat dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku pemegang saham mayoritas Perseroan,
Nomor : SE.01.01/A.DIR.00017/2024 tanggal 10 Januari 2024, yang mana pada intinya Perseroan perlu melakukan ratifikasi Kebijakan Tata Kelola
Terintegrasi serta Pedoman Prinsip Pengelolaan Anak Perusahaan dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, yang disetujui dan
disahkan dalam RUPS.”
Page 2
8. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan :
“Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, yang pada intinya Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, diangkat untuk masa jabatan
tertentu dan dapat diangkat kembali pada 1 (satu) periode, 1 (satu) periode masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris paling lama 5 (lima)
tahun atau sampai dengan penutupan RUPS tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud.”
CATATAN :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham dikarenakan iklan pemanggilan ini sudah sesuai dengan
Ketentuan Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dimana pemanggilan ini juga berlaku
sebagai undangan resmi bagi Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 ayat (14) angka 2, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan
Rapat yaitu pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan
perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) POJK 15/2020 Perseroan wajib menyediakan bahan-bahan terkait dengan mata acara Rapat bagi Pemegang Saham
yang telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan ini dan dapat diunduh melalui situs web Perseroan http://investor.wikagedung.co.id/gms.html
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam
tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI, Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat
ini dan paling lambat akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan Rapat yakni pada Pukul 13.30 WIB.
5. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib
memperhatikan hal-hal berikut:
(i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)dan
telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran
atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apa
pun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
6. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan, penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI, dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan
https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat dapat dilihat di situs web Perseroan
http://investor.wikagedung.co.id/gms.html
7. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat
kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan http://investor.wikagedung.co.id/gms.html untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat,
surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No.28, Jakarta
10220, Telp.(021) 3508077, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu Rabu, pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 15.00
WIB.
8. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata
Acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang
disampaikan dalam Rapat.
Jakarta, 26 April 2024
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk
Direksi
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
WIJAYA KARYA BANGUNAN
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.